putusan
Fatwa 34 2021 Tumakninah dan Pengganti Salat Sunat
TUMAKNINAH DAN MENGGANTI SALAT SUNAH
Pertanyaan dari:
Sumadi, pembaca setia SM, di Bandung, Jawa Barat
(Disidangkan pada Jum‘at, 18 Muharam 1443 H / 27 Agustus 2021 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum w.w.
Perkenalkan saya, salah satu pelanggan Suara Muhammadiyah, sudah lebih dari 5 tahun. Saya mohon pencerahan tentang salat sunah rawatib sebelum salat Subuh/Zuhur dan tahiyyatul-masjid.
- Bagaimana hukumnya jika salat sunah dilakukan tergesa-gesa, tidak tumakninah karena waktu ikamah tinggal 2‒3 menit lagi. Yang biasa saya lakukan jika datang ke masjid tanda ikamah tinggal 2‒3 menit saya langsung duduk sambil berdoa menunggu ikamah.
- Jika bangun kesiangan atau ada sebab lain yang menyebabkan salat tidak tepat waktu, suara ikamah di masjid sudah terdengar lebih dari 10 menit, apakah salat sunah sebelum Subuh atau Zuhur masih boleh dilakukan? Atau langsung saja melaksanakan salat wajib?
Atas perhatian dan pencerahannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum w.w.
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam w.w.
Terima kasih atas pertanyaan saudara, dan berikut ini adalah jawabannya.
- Tumakninah adalah rukun salat, meskipun itu salat sunah. Tumakninah adalah berdiam atau tenang sejenak ketika rukuk, iktidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud. Oleh karena itu, saudara harus melakukan salat dengan tumakninah. Dalilnya adalah,
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ وَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ يُصَلِّي كَمَا صَلَّى ثُمَّ جَآءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا فَقَالَ وَالَّذِيْ بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِيْ فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَآئِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا [رواه البخاري].
Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw masuk ke masjid, lalu ada juga seorang laki-laki masuk masjid dan langsung salat kemudian memberi salam kepada Nabi saw. Beliau menjawab dan berkata kepadanya: "Kembalilah dan ulangi salatmu karena kamu belum salat! Kemudian orang itu mengulangi salatnya seperti yang dilakukannya pertama tadi kemudian datang menghadap kepada Nabi saw dan memberi salam. Namun beliau kembali berkata: "Kembalilah dan ulangi salatmu karena kamu belum salat!" Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali hingga akhirnya laki-laki tersebut berkata: "Demi Zat yang mengutus tuan dengan hak, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Ajarilah aku!" Beliau lantas berkata: "Jika kamu berdiri untuk salat, maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Al-Qur'an, kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan tumakninah (tenang), lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai benar-benar tumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan tumakninah. Lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh salat (rakaat)mu" [H.R. al-Bukhari].
Menurut pengalaman, waktu 2‒3 menit salat dua rakaat insya Allah cukup dan bisa dikerjakan dengan tumakninah. Hanya saja memang salat harus diringankan dan bacaan harus diperpendek. Apabila saudara masuk masjid dan merasa tidak akan sempat salat sunah, maka saudara jangan duduk, tapi tetap berdiri dan berzikir atau berdoa sambil menunggu ikamah. Hal ini karena sunah masuk masjid adalah salat dahulu sebelum duduk. Dalilnya hadis berikut,
عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ السَّلَمِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَّجْلِسَ [رواه البخاري].
Dari Abu Qatadah as–Salami [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw bersabda: “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah ia salat dua rakaat sebelum ia duduk” [H.R. al-Bukhari].
Ke depan, saudara perlu menghidupkan alarm di jam beker, gawai atau laptop, sebagai tanda akan masuknya waktu salat, sehingga begitu azan berkumandang saudara sudah berwudu dan siap ke masjid dan sempat mengerjakan salat tahiyyatul-masjid dan salat rawatib. Apabila saudara merasa bahwa waktu menunggu ikamah di masjid itu pendek dan tidak cukup, maka saudara dapat mengajukan usul kepada Takmir Masjid agar memperpanjang waktu menunggu ikamah sehingga semua jamaah bisa mengerjakan salat tahiyyatul-masjid dan atau salat rawatib dahulu sebelum salat fardu.
- Salat sunah rawatib dapat dilakukan selama belum ikamah. Begitu ikamah, maka tidak boleh salat tahiyyatul-masjid, salat sunah rawatib, atau salat sunah lainnya. Salat yang harus dikerjakan adalah salat fardu mengikuti imam. Hal ini sesuai dengan hadis,
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: إِذَا أُقَيْمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوْبَةَ [رواه مسلم].
Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] dari Nabi saw bahwa beliau bersabda: “Apabila sudah ikamah untuk salat, maka tidak ada/boleh salat lagi kecuali salat fardu” [H.R. Muslim].
Berdasarkan hadis di atas, dapat dipahami bahwa begitu ikamah dikumandangkan, makmum harus segera salat fardu mengikuti imam, meskipun mungkin menurut kebiasaan, imamnya membaca bacaan panjang sehingga dia bisa salat sunah secara cepat lalu segera menyusul imam. Demikian pula, apabila sudah ikamah, sementara ada makmum yang sedang salat sunah, maka dia harus segera memperingan salat sunahnya agar bisa mengikuti salat jamaah bersama imam. Apabila dia merasa tidak bisa mengikuti imam jika meneruskan salat sunahnya, maka dia boleh membatalkan salat sunahnya itu untuk segera mengikuti imam.
Namun demikian, jika saudara masih berada di rumah dan mendengar suara ikamah dari masjid yang sudah berselang sepuluh menit, maka saudara boleh melaksanakan salat sunah rawatib lebih dahulu baru kemudian melaksanakan salat wajib secara jamaah di rumah bersama keluarga.
Selanjutnya, mengenai qada salat sunah rawatib yang tertinggal, ada beberapa pendapat mazhab. Pertama, mazhab yang membolehkannya kapan pun. Kedua, mazhab yang membolehkan qada pada waktu-waktu yang tidak terlarang saja. Ketiga, mazhab yang mengatakan tidak perlu mengqada salat sunah rawatib yang tertinggal. Semua mazhab tersebut mempunyai dalil. Majelis Tarjih dan Tajdid tidak menggunakan istilah qada, tetapi istilah yang digunakan adalah salat pengganti. Hal ini karena hadis-hadis yang berkaitan tidak menggunakan istilah qada untuk salat yang tertinggal. Selanjutnya, salat sunah yang boleh diganti adalah yang mempunyai dalil secara khusus, seperti salat sunah Subuh, sebelum Zuhur, sesudah Zuhur dan sebelum Asar.
- Dalil salat sunah Subuh yang diganti (dilaksanakan) setelah matahari terbit,
حَدِيْثُ أَبِيْ قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، وَفِيْهِ...: اِسْتَيْقَظَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالشَّمْسُ فِيْ ظَهْرِهِ ... ثُمَّ أَذَّنَ بِلَالٌ بِالصَّلَاةِ، فَصَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ صَلَّى الْغَدَاةَ، فَصَنَعَ كَمَا كَانَ يَصْنَعُ كُلَّ يَوْمٍ [رواه مسلم].
Hadis Abu Qatadah r.a., di dalamnya …: “Rasulullah saw bangun sementara matahari sudah (naik) di punggungnya ... Kemudian Bilal mengumandangkan azan untuk salat (Subuh), lalu Rasulullah saw salat (sunah) dua rakaat, kemudian beliau salat Subuh. Beliau melakukan apa yang beliau lakukan setiap hari” [H.R. Muslim].
Di dalam hadis ini, Rasulullah saw mengganti salat sunah Subuh yang tertinggal karena bangun terlambat, setelah matahari terbit sebelum mengerjakan salat Subuh berjamaah.
- Dalil salat sunah sebelum Zuhur yang diganti (dilaksanakan) setelah salat Zuhur,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا لَمْ يُصَلِّ أَرْبعًا قَبْلَ الظُّهْرِ، صَلاَّهُنَّ بَعْدَهَا [رواه الترمذي وقال: حديثٌ حسنٌ].
Dari Aisyah r.a. [diriwaytkan] bahwa Nabi saw apabila belum salat empat (rakaat) sebelum Zuhur, beliau melakukannya sesudahnya” [H.R. at-Tirmidzi].
Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi saw biasa mengganti salat sunah empat rakaat sebelum Zuhur yang belum dikerjakannya pada waktu setelah salat Zuhur.
- Dalil salat sunah sesudah Zuhur yang diganti (dilaksanakan) setelah salat Asar,
عَنْ بُكَيْرٍ أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ حَدَّثَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَزْهَرَ وَالْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ أَرْسَلُوا إِلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فَقَالُوا: اقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنَّا جَمِيعًا وَسَلْهَا عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ وَإِنَّا أُخْبِرْنَا أَنَّكِ تُصَلِّيهَا وَقَدْ بَلَغَنَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: وَكُنْتُ أَضْرِبُ مَعَ عُمَرَ النَّاسَ عَنْهُمَا قَالَ كُرَيْبٌ فَدَخَلْتُ عَلَيْهَا وَبَلَّغْتُهَا مَا أَرْسَلُونِي فَقَالَتْ سَلْ أُمَّ سَلَمَةَ فَأَخْبَرْتُهُمْ فَرَدُّونِي إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ بِمِثْلِ مَا أَرْسَلُونِي إِلَى عَائِشَةَ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْهُمَا وَإِنَّهُ صَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ دَخَلَ عَلَيَّ وَعِنْدِي نِسْوَةٌ مِنْ بَنِي حَرَامٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَصَلَّاهُمَا فَأَرْسَلْتُ إِلَيْهِ الْخَادِمَ فَقُلْتُ قُومِي إِلَى جَنْبِهِ فَقُولِي تَقُولُ أُمُّ سَلَمَةَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَلَمْ أَسْمَعْكَ تَنْهَى عَنْ هَاتَيْنِ الرَّكْعَتَيْنِ فَأَرَاكَ تُصَلِّيهِمَا فَإِنْ أَشَارَ بِيَدِهِ فَاسْتَأْخِرِي فَفَعَلَتْ الْجَارِيَةُ فَأَشَارَ بِيَدِهِ فَاسْتَأْخَرَتْ عَنْهُ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: يَا بِنْتَ أَبِي أُمَيَّةَ سَأَلْتِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ إِنَّهُ أَتَانِي أُنَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ بِالْإِسْلَامِ مِنْ قَوْمِهِمْ فَشَغَلُونِي عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَهُمَا هَاتَان [رواه البخاري].
Dari Bukair bahwa Kuraib budak Ibnu Abbas (diriwayatkan) telah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah bin Abbas dan Abdurrahman bin Azhar serta al- Miswar bin Makhramah mengirimnya kepada Aisyah istri Nabi saw, mereka berkata: Sampaikan salam kami kepadanya dan tanyakan kepadanya mengenai dua rakaat setelah salat Asar, katakan bahwa kami telah mendapatkan berita tentang engkau yang melakukan kedua rakaat tersebut, sementara telah sampai kepada kami bahwa Nabi saw melarang dari keduanya. Ibnu Abbas berkata: Dahulu aku bersama Umar bin al-Khathab memukul orang-orang karena melakukan keduanya. Kuraib berkata; Kemudian aku menemuinya dan menyampaikan kepadanya apa yang dengannya mereka mengutusku. Lalu ia berkata: Tanyakan kepada Ummu Salamah! Kemudian aku keluar menemui mereka dan mengabarkan kepada mereka mengenai perkataan Aisyah. Kemudian mereka mengembalikanku kepada Ummu Salamah seperti sesuatu yang dengannya mereka mengirimku kepada Aisyah. Kemudian Ummu Salamah berkata: Aku mendengar Rasulullah saw melarang dari keduanya kemudian aku melihat beliau melakukan keduanya. Ketika beliau melakukan keduanya, sesungguhnya beliau telah melakukan salat Asar kemudian beliau masuk dan di sisiku terdapat beberapa orang wanita dari Bani Haram dari kalangan Ansar, kemudian beliau melakukan salat dua rakaat tersebut, lalu aku mengirim seorang budak wanita kepada beliau dan aku katakan: Berdirilah di samping beliau dan katakan: Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bukankah saya telah mendengar anda melarang dari melakukan dua rakaat ini? Saya melihat anda melakukan keduanya. Kemudian apabila beliau memberikan isyarat dengan tangannya, maka mundurlah darinya. Ummu Salamah berkata: Kemudian budak wanita tersebut melakukannya, kemudian beliau memberikan isyarat dengan tangannya, lalu ia mundur dari beliau. Kemudian tatkala telah berpaling beliau mengatakan: "Wahai anak Abu Umayyah, engkau bertanya mengenai dua rakaat setelah Asar, sesungguhnya beberapa orang dari Bani Abdul Qais telah datang kepadaku dengan membawa keislaman sebagian dari kaumnya. Kemudian mereka menyibukkanku dari dua rakaat setelah Zuhur, kedua salat itu adalah kedua salat tersebut” [H.R. al-Bukhari].
Di dalam hadis ini Rasulullah saw menerangkan bahwa karena kesibukan beliau berdakwah, beliau tidak sempat salat sunah dua rakaat setelah Zuhur, sehingga beliau menggantinya pada waktu setelah salat Asar.
- Dalil salat sunah sebelum Asar yang diganti (dilaksanakan) setelah salat Asar
عَنْ أَبِيْ سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ: أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ عَنِ السَّجْدَتَيْنِ اللَّتَيْنِ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْهِمَا بَعْدَ الْعَصْرِ؟ فَقَالَتْ: كَانَ يُصَلِّيْهِمَا قَبْلَ الْعَصْرِ، ثُمَّ إِنَّهُ شَغَلَ عَنْهُمَا أَوْ نَسِيَهُمَا، فَصَلَّاهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ [رواه مسلم].
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf [diriwayatkan] bahwa dia bertanya kepada Aisyah tentang dua sujud (rakaat) yang dilakukan Rasulullah saw setelah Asar. Dia menjawab: “Beliau biasa salat dua (rakaat) sebelum Asar, kemudian beliau sibuk atau lupa terhadapnya, maka beliau melakukannya setelah Asar” [H.R. Muslim].
Di dalam hadis ini diterangkan bahwa Rasulullah saw senantiasa melakukan salat sunah dua rakaat sebelum Asar. Tapi apabila beliau sibuk atau terlupa, maka beliau melakukan salat tersebut setelah Asar.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Wallahu a‘lam bish-shawab.

