putusan
Fatwa 42.B 2004 hadis shahih tentang doa yang lebih afdhal dan diijabahi
HADIS SHAHIH TENTANG
DOA YANG LEBIH AFDHAL DAN DIIJABAHI
Pertanyaan Dari:
Supardi, otd.kide@pamapersada.com, Operational Training Development Kideco
Pertanyaan:
Apakah ada hadits yang shahih bahwa doa orang banyak seperti jumlah 40 orang itu lebih afdlal dan diijabahi ketimbang berdoa sendiri-sendiri?
Jawaban:
Sepanjang yang telah kami teliti/ketahui tidak terdapat hadits yang mengatakan bahwa doa yang dibacakan oleh 40 orang atau lebih itu lebih afdlal (utama) dari doa yang dibaca sendiri-sendiri. Yang kami temukan haditsnya yaitu sabda Nabi saw mengenai mayyit yang dishalatkan oleh banyak orang (40 orang), Allah akan memberi pertolongan terhadap mayyit itu.
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمْ اللهُ فِيهِ. [رواه أحمد ومسلم وأبو داود]
Artinya: “Tidak ada seorang muslim yang meninggal dunia, lalu jenazahnya dishalatkan oleh 40 orang, mereka tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, melainkan Allah menerima permintaan/permohonan mereka.” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud]
Berdasarkan hadits tersebut dianjurkan memperbanyak jumlah orang shalat jenazah dengan berjamaah 40 orang atau lebih, seperti disebutkan pula dalam hadits riwayat Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi dari Aisyah ra., dimana Nabi saw pernah bersabda pula:
مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلاَّ شُفِّعُوا. [رواه أحمد ومسلم والترمذى]
Artinya: “Tidaklah seorang mayyit itu dishalatkan oleh kaum muslimin, mereka sampai berjumlah 100 orang, dimana mereka memohonkan ampun untuk mayyit itu, niscaya diterima permohonan mereka.” [HR. Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi]
Boleh jadi dari hadits tersebut yang bersifat khusus untuk mayyit lalu mereka qiyaskan kepada doa yang bersifat umum. Tetapi karena ini menyangkut soal ibadah maka Muhammadiyah berpendapat tidak ada qiyas dalam bidang ibadah. Qiyas itu dilakukan dalam bidang muammalah duniawiyah.

