putusan
Fatwa 45 1998 Azan Subuh Tanpa Taswib, Lafaz Iqamat, Jumat Wanita
AZAN SUBUH TANPA TASWIB, ALLAHU AKBAR TERAKHIR
PADA LAFADZ IQAMAT HANYA DIBACA SEKALI
DAN SALAT JUM'AT BAGI WANITA
Pertanyaan Dari:
Bapak N.F. Kamil, Muhammadiyah Ranting Palirangan, Cabang Solokuro,
Daerah Lamongan
Tanya:
-
Saya menjumpai masjid yang dikelola oleh Muhammadiyah, pada saat mengumandangkan azan subuh tidak ditambah dengan kalimat “As-Solatu khairum minan naum” dengan alasan lafal tersebut hanya digunakan untuk azan awal (sebelum fajar), padahal di masjid tersebut tidak pernah dikumandangkan azan awal, baik pada bulan Ramadan maupun pada waktu lainnya. Demikian juga lafal iqamatnya berbeda dengan yang di HPT di mana lafaz Allahu Akbar yang akhir (sebelum lafaz “la ilaha illallah”) hanya dibaca satu kali. Mohon penjelasan.
-
Ada fatwa ulama Muhammadiyah yang membingungkan warganya, yang menyebutkan bahwa “hukum menunaikan jum’atan bagi wanita adalah wajib”, dengan dasar bahwa kata “amanu” pada surat al-Jumu’ah ayat 9 adalah umum, yang mencakup laki-laki dan perempuan, sedangkan lafal “illa arba’ah” dalam hadits, bukan pengecualian kewajiban menunaikan salat Jumat, akan tetapi pengecualian jama’ahnya. Artinya empat kelompok yang dikecualikan (perempuan, anak-anak, orang sakit dan hamba sahaya) tetap wajib menunaikan salat Jum’at meskipun tidak jama’ah. Bagaimana sebenarnya mengenai hal ini?
Jawab:
Azan subuh, baik azan pertama maupun azan kedua adalah masyru’ (disyariatkan), demikian halnya membaca taswib (ash-shalatu khairum minan naum) pada azan subuh juga masyru’. Namun demikian apakah bacaan taswib itu pada azan yang pertama atau kedua, terdapat perbedaan pendapat karena sama-sama mempunyai dasarnya. Bahwa membaca taswib pada azan yang pertama dilandaskan kepada hadits riwayat Ahmad dari Abu Mahzurah sebagai berikut:
عَنْ أَبِي مَحْذُورَةَ قَالَ كُنْتُ أُؤَذِّنُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلَاةِ الصُّبْحِ فَإِذَا قُلْتُ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ قُلْتُ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ الْأَذَانُ الْأَوَّلُ [رواه أحمد]
Artinya: “Dari Abu Mahzurah ia berkata: Pada masa Nabi saya pernah azan subuh, seusai mengucapkan “hayya ‘alal-falah” saya mengucapkan “ash-shalatu khairum minan naum” dan itu azan awal.”
Hadits lain yang senada dengan hadits di atas ialah hadits riwayat an-Nasa’i dari Abu Mahzurah, riwayat an-Nasa’i dari Anas, dan masih ada beberapa hadits yang lain.
Adapun hadits yang dijadikan dasar bacaan taswib pada azan kedua ialah hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud dari Abu Mahzurah:
عَنْ أَبِي مَحْذُورَةَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلِّمْنِي سُنَّةَ الْأَذَانِ ، فَعَلَّمَهُ وَقَالَ فَإِنْ كَانَتْ صَلَاةُ الصُّبْحِ قُلْتَ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ [رواه أحمد وأبو داود]
Artinya: “Dari Abu Mahzurah, ia berkata: Ya Rasulullah ajarilah saya sunnahnya azan, maka Nabi mengajarinya dan bersabda: Pada waktu salat subuh ucapkanlah “ash-shalatu khairum minan naum.” Allahu Akbar-Allahu Akbar, la ilaha illallah.”
Dalam Muktamar Muhammadiyah persoalan ini sudah dibicarakan tetapi belum diperoleh keputusan yang final, taswib pada azan pertama sudah disepakati bahwa itu masyru’ sedangkan pada azan yang kedua apakah masih dibaca atau tidak, masih belum disepakati. Akan tetapi karena keputusan Muktamar Palembang yang memutuskan azan subuh itu dengan taswib, maka membaca taswib pada azan subuh kedua masih berlaku.
Mengenai lafaz Allahu Akbar yang terakhir pada iqamat, apakah dibaca satu kali atau dua kali, hal ini sudah sering ditanyakan dan jawabannya antara lain dapat dibaca dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid II halaman 99 dan Jilid IV halaman 53. Perlu kami kemukakan bahwa dalam HPT dituntunkan bahwa bacaan Allahu Akbar itu dibaca dua kali, hal ini berdasar hadits riwayat Abu Daud dan at-Turmuzi dari Abdullah bin Zaid yang dinilai sahih. Untuk itu sebaiknya diikuti apa yang dituntunkan dalam HPT.
Pertanyaan bapak yang kedua mengenai apakah wanita wajib Jum’at, dapat kami kemukakan bahwa lafal “amanu” pada ayat 9 surat al-Jumu’ah itu mengandung makna umum, mencakup laki-laki, perempuan, tua muda, dewasa dan anak-anak. Akan tetapi keumuman ayat tersebut ditakhsis (dikecualikan) oleh hadits riwayat Abu Daud dari Tariq bin Syihab:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ [رواه أبو داود]
Artinya: “(salat) Jum’at itu wajib atas setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu: hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.”
Menurut kami pengecualian itu bukan mengenai jama’ahnya, sebab apabila ini yang dimaksud berarti anak-anak wajib Jum’ah juga, padahal kita tahu bahwa anak-anak itu belum terkena taklif. Sementara wanita (yang dewasa) jelas-jelas terkena taklif tapi dikecualikan. Dengan demikian pengecualian itu mengenai kewajiban melaksanakan salat Jum’at. Di samping itu para ulama seperti: Ibnu Hazm, lbnu Rusyd, as-San’ani, Ibnu Kasir, asy-Syaukani dan lain-lain sepakat bahwa wanita tidak wajib salat Jum’at tetapi wajib salat Zuhur.

