putusan
Fatwa 55 1998 Lambang Muhammadiyah di Baju Seragam
LAMBANG MUHAMMADIYAH DI BAJU SERAGAM
Pertanyaan Dari:
Saudara Khaliza, dkk, SPK Muhammadiyah Lhokseumawe, Aceh
Tanya:
Saya mewakili teman-teman dari pelajar SPK Muhammadiyah Lhokseumawe, Aceh, menyampaikan permasalahan mengenai baju seragam sekolah kami yang memakai lambang Muhammadiyah sebagai simbolnya. Bagaimana hukumnya jika kami sedang memakai baju seragam masuk ke kamar mandi atau wc, karena dalam lambang Muhammadiyah tersebut terdapat tulisan dua kalimah syahadat?
Jawab:
Saudara Khaliza, karena suatu dan lain hal pertanyaan saudara baru bisa dimuat sekarang, mungkin saudara sendiri sudah keluar/lulus dari SPK. Mengingat persoalan ini supaya diketahui juga oleh yang lain, termasuk adik-adik kelas saudara, maka pertanyaan saudara kami jawab. Permasalahan yang saudara tanyakan sebenarnya sudah pernah ditanyakan oleh yang lain beberapa tahun yang lalu dan jawabannya dapat dibaca dalam buku Tanya Jawab Agama oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, dalam jilid II halaman 214, yang intinya: bahwa berdasar hadis-hadis yang ada, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukumnya. Ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan dan ada yang rnembolehkan asal kalimah syahadat tersebut tertutup. Menurut hemat kami sebaiknya baju tersebut dibuka ketika akan masuk ke kamar kecil, tetapi karena menyulitkan dan sukar dihindari, maka persoalan ini termasuk dalam kriteria lil-hajah, sehingga boleh masuk ke kamar kecil/wc dengan memakai baju seragam yang ada tulisan lafaz syahadat atau yang sejenisnya. Hal ini sesuai dengan qaidah yang menyebutkan:
مَا حُرِمَ لِشَدِّ الذَّرِيْعَةِ أُبِيحَ لِلْحَاجَةِ.
Artinya: “Sesuatu yang dilarang karena syadud zara’i (untuk menutup jalan kepada ketidakbaikan) diperbolehkan karena ada keperluan.”
Namun demikian, seperti disebutkan dalam buku Tanya Jawab Agama di atas, apabila memungkinkan hendaknya lengan baju/ bagian baju yang ada tulisan kalimah syahadatnya disingsingkan ke atas sehingga menutupi lambang tersebut.

