putusan
Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah pindah Masjid dan Salat Jamaah bagi Wanita
SALAT JAMAAH BERPINDAH-PINDAH MASJID DAN
HUKUM SALAT JAMAAH BAGI WANITA
Pertanyaan Dari:
Suryanta, NBM. 694.227, anggota Pimpinan Pemuda Muhammadiyah
Cabang Dadirejo, Wonosobo, Lampung Selatan
Tanya:
Di tempat tinggal kami, Dadirejo, sedang mengalami keresahan karena salah seorang pimpinan Muhammadiyah dan beberapa anggotanya ikut dalam jamaah yang disebut Jahulak. Setiap mengadakan rapat selalu terjadi silang pendapat, karena anjurannya berbeda sekali setelah beliau mengikuti jamaah Jahulak tersebut. Keresahan ini juga dirasakan oleh umat serta warga Muhammadiyah. Hal-hal yang prinsip yang kami ketahui dari pendapatnya dan sekaligus yang kami tanyakan kepada pengasuh Rubrik Fatwa Agama SM ialah:
Program jamaah tersebut pindah dari satu masjid ke masjid yang lain serta menganjurkan melakukannya kepada umat Islam karena umat Islam mempunyai kewajiban untuk melaksanakan setiap bulan tiga hari, setiap tahun empat puluh hari dan seumur hidup empat bulan. Apakah hal ini memang merupakan sunah Rasul?
Wanita tidak diperbolehkan salat jamaah di masjid. Apabila wanita tersebut mengijinkan suaminya melakukan jamaah, maka pahalanya sama dengan pahala suaminya. Saya membaca hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam buku Mutiara Hadis Sahih al-Bukhari yang disusun oleh Maftuh Ahnan, dalam hadis tersebut wanita diperbolehkan salat jamaah di masjid bersama laki-laki. Manakah yang benar? Karena sejak mereka menganjurkan agar wanita tidak jamaah di masjid, jamaah putri di masjid kami yang biasanya banyak sekarang ini tidak ada lagi.
Jawab:
Pengasuh rubrik Fatwa Agama belum pernah menjumpai hadis-hadis yang menerangkan seperti yang saudara tanyakan. Beberapa hadis tentang salat jamaah dan salat di masjid menerangkan bahwa:
- Salat jamaah lebih utama daripada salat sendirian, lebih-lebih apabila dikerjakan di masjid. Dalam hadis riwayat al-Bukhari disebutkan:
عَنِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلاَةُ اْلجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ اْلفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً [رواه البخاري]
Artinya: “Dari Ibnu Umar ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Salat jamaah itu melebihi keutamaan salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”
- Mereka yang mendengar suara azan supaya memenuhi panggilan azan, yaitu mengerjakan salat. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan sebagai berikut:
... فَقَالَ لَهُ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ [رواه مسلم]
Artinya: “... maka Nabi bersabda kepada orang buta itu, apakah kamu mendengan azan? Jawabnya, ya. Maka Nabi bersabda: Penuhilah panggilan azan itu!”
- Jamaah di masjid yang lebih jauh itu lebih utama. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadis riwayat Muslim dari Abu Musa:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى [رواه مسلم عَنْ أَبِي مُوسَى]
Artinya: “Bersabda Rasulullah saw: Orang yang paling besar pahalanya dalam salat ialah orang yang paling jauh perjalanannya.”
- Berangkat ke masjid dengan tenang, tidak tergesa-gesa. Rasulullah saw bersabda:
... إِذَا أَتَيْتُمْ الصَّلَاةَ فَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا [رواه الشيخان]
Artinya: “Jika kamu datang ke jamaah salat berangkatlah dengan tenang, apa yang kamu dapatkan dalam jamaah lakukanlah, dan mana yang tertinggal sempurnakanlah.” [HR. al-Syaikhani]
Dengan demikian hal-hal yang saudara tanyakan di atas tidak kami temui hadis-hadisnya.
Mengenai wanita salat berjamaah di masjid pernah ditanyakan dan jawabannya ada dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid IV halaman 143, 145 yang intinya bahwa Nabi saw tidak melarang wanita jamaah di masjid selama tidak menimbulkan fitnah dan mengganggu kewajibannya sebagai ibu rumah tangga.

