putusan
Fatwa 58 1998 Salat Menghadap Kubur
SALAT MENGHADAP KUBUR
Pertanyaan Dari:
PCM Batahan, Kabupaten Tapanuli Selatan,
yang ditandatangani oleh Drs. Talkisman Tjg., NBM. 558.398 selaku Sekretaris
dan Nazmudin, SH., NBM. 642.711 selaku Ketua Cabang
Tanya:
Pertanyaan dan, sebagai benikut: Sehubungan dengan beredarnya buletin As-Sunnah di Batahan, Daerah Tapanuli Selatan, telah menimbulkan keresahan di kalangan warga Persyarikatan Muhammadiyah, khususnya jamaah masjid Taqwa Muhammadiyah dan masjid lain di kecamatan Batahan. Hal ini karena dalam buletin As-Sunnah pada halaman 6 sampai dengan 17 dimuat tulisan Abdul Hakim Abdat dengan judul “Peringatan Kepada Penyembah Kubur”. Disebutkan bahwa haram hukumnya salat menghadap ke kubur dan tidak sah salatnya. Selanjutnya tulisan tersebut memberikan alternatif bagi masjid-masjid yang di depannya ada kuburan, supaya dibongkar kuburan tersebut karena bagi orang yang salat di masjid yang di depannya ada kuburan adalah tidak sah.
Dampak yang ditimbulkan dari tulisan tersebut di antaranya banyak jamaah Muhammadiyah lari dari masjid Muhammadiyah dan masjid-masjid lain yang ada kubur di depannya ke masjid lain yang di depannya tidak ada kubur. Ringkasnya, jamaah Muhammadiyah banyak yang resah. Kami dari PCM Batahan merasa kewalahan mengatasi permasalahan ini. Setelah dikonsultasikan ke PDM Tapanuli Selatan dan ke PWM Sumatera Utara, disarankan agar persoalan ini ditanyakan kepada Majlis Tarjih PP Muhammadiyah. Untuk itulah pertanyaan ini kami layangkan, bagaimana sikap kami dalam menghadapi gejolak tersebut.
Jawab:
Mengerjakan salat di kubur atau menghadap kubur itu dilarang. Banyak hadis-hadis yang menerangkan hal ini, antara lain:
عَنْ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلَا تَجْلِسُوا عَلَيْهَا [رواه مسلم وابن حبان]
Artinya: “Dari Abu Marsad al-Ganawi bahwasanya Nabi saw bersabda: Janganlah kamu sekalian salat menghadap kubur dan janganlah kamu duduk-duduk di atasnya.” [HR. Muslim, Ibnu Hiban]
وَعِنْدَهُمَا أَيْضًا عَنْ جُنْدَبِ بْنِ عَبْدِ اللهِ اْلبَجَلِي قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ ... أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
Artinya: “Juga dalam riwayat keduanya dari Jundub binn Abdullah al-Bajali, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: ... Ingat, janganlah kamu jadikan kubur untuk masjid, sesungguhnya aku melarang kamu dari melakukan yang demikian ini.”
Berdasarkan dua hadis di atas dan hadis-hadis yang lain, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum salat di atas atau menghadap kubur. Mazhab az-Zahiri berpendapat haram hukumnya. Kebanyakan ulama berpendapat makruh hukumnya. Larangan dalam hadis di atas ialah agar orang tidak memuja dan menyembah kubur. Di tempat kita sekalipun di sekitar masjid ada kubur, tetapi masjid tersebut terpisah dari kubur oleh tembok/dinding masjid itu sendiri dan ini tidak termasuk dalam kriteria salat menghadap kubur. Tetapi apabila mantap, menurut kami jalan keluarnya ialah hendaknya antara kubur dan masjid diberi penyekat/batas pagar tembok yang agak tinggi, sehingga ada kesan bahwa masjid dan kubur itu terpisah. Dalam hal ini kami merujuk kepada Masjid Nabawi di Madinah, bahwa di dalam masjid Nabawi tersebut terdapat makam Nabi, Abu Bakar dan Umar. Agar supaya tidak melanggar hadis-hadis yang melarang salat di muka kubur, maka makam tersebut dikelilingi bangunan, sehingga tidak terlihat sama sekali, sedangkan para jamaah melakukan salat di sekitar makam tersebut.

