putusan
Fatwa 59 1998 Qurban dan Haji dengan Cara Arisan
QURBAN DAN HAJI DENGAN ARISAN
Pertanyaan Dari:
Saudara Surajio WD., Desa Harjowinangun, Belitang, OKU, Sumatra Selatan
Tanya:
Ibadah qurban lebih-lebih lagi ibadah haji memerlukan harta dalam melaksanakannya. Dalam rangka meringankan dan agar ibadah tersebut dapat terlaksana, ada di antara masyarakat yang melakukannya dengan sistim menabung atau istilah dalam masyarakat dengan cara arisan.
Sebagai contoh 100 orang mengadakan arisan dengan cara waktu panen setiap peserta mengumpulkan beras 25 kg. Karena satu tahun dua kali panen, maka terkumpul 50 kg per-peserta, sehingga jumlah beras yang terkumpul 100 x 50 kg = 5.000 kg. Beras tersebut kemudian dijual untuk membeli sapi, misal dapat tiga ekor sapi. Tiga ekor sapi tersebut dijadikan hewan kurban untuk 21 orang, karena satu sapi untuk 7 orang. Demikian seterusnya sampai semua peserta mendapat jatah kurban.
Atau 7 orang mengadakan arisan haji, setiap orang pada satu tahun mengumpulkan uang, katakanlah Rp. 2.000.000. Dengan demikian pada satu tahun akan terkumpul Rp. 14.000.000, lalu dipakai untuk memberangkatkan dua peserta arisan ke tanah suci. Demikian seterusnya sampai semuanya mendapat jatah pergi ke tanah suci.
Pertanyaan saya, apakah beribadah dengan cara demikian diperbolehkan?
Jawab:
Saudara Surajio, pertanyaan serupa sudah pernah ditanyakan. Jawabannya silahkan saudara baca buku Tanya Jawab Agama jilid I halaman 142.

