putusan
Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil, Sayyidina Tasyahud, Mengirim Pahala Puasa
MEMBACA TAHLIL, LAFAL SAYYIDINA PADA BACAAN TASYAHUD DAN MENGIRIM PAHALA PUASA
Pertanyaan Dari:
Saudara Halbi Jumanti, Jl. Simp. Ulin I Rt 15 No. 51 Kelurahan Sei Baru, Banjarmasin 70233
Tanya:
Setelah saya membaca buku “Berbagai Soal-Jawab Tentang Ahlussunnah walJamaah” karangan Abdul Ghani Asykur, terbitan Bintang Pelajar, ada beberapa masalah yang ingin saya tanyakan kepada pengasuh rubrik Fatwa Agama SM sebagai berikut:
- Dalam buku tersebut ditanyakan: “Betulkah membaca tahlil itu sia-sia? Lalu dijawab oleh pengarang: Jika ada orang yang mengatakan bahwa membaca tahlil itu sia-sia/perbuatan yang tidak ada gunanya, maka saya jawab bahwa yang mengatakan itu masih jahil dalam bidang syari’at .... sebab vonis itu terlalu gegabah.
Pertanyaan saya: Bagaimana pandangan pengasuh rubrik Fatwa Agama SM mengenai masalah tahlil ini?
- Dalam buku itu juga ditanyakan: apakah pahala dan bacaan tahlil itu bisa sampai kepada mayit yang dikirim? Dijawab oleh pengarang buku: Bisa sampai atau tidak, kita tidak tahu. Yang penting dalam kita beramal itu sesuai dengan ketentuan nas-nas syare’at.
Pertanyaan saya: Apa dalil yang mereka pakai tentang sampainya pahala tahlil kepada si mayit? Bagaimana pula kesahihan hadis yang dijadikan dalil itu?
-
Bagaimana pandangan pengasuh rubrik Fatwa Agama tentang pemakaian lafal sayyidina pada tahiyat awal dan tahiyat akhir dalam salat, mana yang lebih kuat, memakai tambahan sayyidina atau tidak? Yang memakai lafal sayyidina itu bersandar kepada kitab I’anatut-Talibin juz I halaman 172 dan kitab Hasyiyatul-Bajuri juz I halaman 156.
-
Adakah hukum yang menyuruh umat Islam untuk mengirimkan pahala puasanya kepada si mayit? Seandainya ada, sampaikah pahala tersebut kepada si mayit berdasar hadis Aisyah: “Man maata wa alaihi shiyaamun shaama ’an waliyyahu” (Hadis riwayat al-Bukhari, Muslim, Abu Daud dan an-Nasa’i).
Jawab:
- Yang dimaksud dengan tahlil ialah lafal “la ilaha illallah”. Hal ini diterangkan dalam hadis riwayat an-Nasa’i dan al-Hakim dari Abu Said dengan sanad yang sahih, bahwa Nabi bersabda:
اسْتَكْثِرُوا مِنْ الْبَاقِيَاتِ الصَّالِحَاتِ قِيلَ وَمَا هُنَّ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ... التَّكْبِيرُ وَالتَّهْلِيلُ وَالتَّسْبِيحُ وَالتَّحْمِيدُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ [رواه النسائى والحاكم]
Artinya: “Perbanyaklah membaca kalimat-kalimat yang baik dan kekal, orang bertanya: Apa itu Rasulullah? Nabi menjawab: ... Takbir, tahlil, tasbih, al-hamdulillah dan la haula wa la quwwata illa billahi.”
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Jabir disebutkan:
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَفْضَلُ الذِّكْرِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَفْضَلُ الدُّعَاءِ الْحَمْدُ لِلَّهِ [رواه النسائى وابن ماجه والحاكم وقال صحيح الإسناد]
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi bersabda: Zikir yang paling utama ialah la ilaha illallah, dan do‘a yang paling utama ialah alhamdu lillahi.”
Berdasar dua hadis di atas jelaslah bahwa membaca tahlil itu termasuk zikir kepada Allah, dan karenanya termasuk ibadah. Mengenai jawaban tahlil yang tercantum dalam buku yang saudara baca, mungkin yang dikehendaki oleh penyusun buku tersebut adalah seperti yang dimaksud dalam hadis di atas. Tetapi apabila pertanyaan saudara itu mengenai tahlil (“tahlilan” dalam istilah Jawa) dengan membaca kalimah tayyibah dan beberapa potongan ayat al-Qur’an serta dikaitkan dengan hari-hari kematian seseorang, maka yang seperti itu tidak ada tuntunannya baik dalam al-Qur’an maupun hadis.
-
Mengenai dalil yang digunakan oleh penyusun buku tersebut, silahkan saudara tanyakan kepadanya. Menurut kami pahala tersebut tidak bisa sampai kepada mayit. Alasan dan dalil-dalilnya silahkan saudara baca dalam buku Tanya Jawab Agama jilid II halaman 196-197 dalam jilid IV halaman 204.
-
Penggunaan lafal “sayyidina’ dalam tasyahud tidak diajarkan oleh Nabi saw. Untuk ini silahkan saudara baca buku Tanya Jawab Agama jiid III halaman 12. Dalam kitab I’anatut-Talibin tertulis sebagai berikut:
قَالَ فِي شَرْحِ اْلبَهْجَةِ اْلكَبِيْرِ مَا نَصُّهُ وَفَي اْلأَذْكَارِ وَغَيْرِهِ، اْلأَفْضَلُ أَنْ يَقُولَ أَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ وَعَلَي آلِ مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّاتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ ... إلخ
Jadi tambahan itu tidak hanya sayyidina tapi masih ada yang lain. Akan tetapi dalam kitab tersebut tidak disebutkan hadisnya, sehingga karenanya kami tidak mengamalkan tambahan sayyidina tersebut.
- Masalah mengirimkan pahala puasa kepada mayit sama dengan pertanyaan nomor dua. Adapun mengenai mengganti puasa si mayyit, hal ini pernah ditanyakan dan jawabannya bisa saudara baca dalam buku Tanya Jawab Agama jilid I halaman 125 dan jilid II halaman 150.

