putusan
Fatwa 65 1998 Takbir Keliling Hari Raya
TAKBIR KELILING PADA MALAM IDUL FITRI / IDUL ADHA
Pertanyaan Dari:
Saudara Gunawan, Glondong, Donotirto, Kretek, Bantul, Yogyakarta
Tanya:
Pada malam hari menjelang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha di daerah kami selalu diadakan “Takbir Keliling”. Semula saya melihat kegiatan tersebut baik-baik saja. Tetapi akhirnya dapat disadari bahwa kegiatan tersebut membawa dampak yang kurang baik, yaitu besarnya animo masyarakat untuk menonton acara tersebut sehingga mereka bukannya bertakbiran di masjid, tapi justru keluar ke jalan-jalan, nongkrong sambil menonton takbir keliling. Pertanyaan saya, apakah ada dalil yang menguatkan pelaksanaan takbir keliling semacam itu? Melihat dampak yang ditimbulkan itu bagaimana sebaiknya yang kita lakukan?
Jawab:
Saudara Gunawan, membaca takbir hari raya Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya sunnat. Mengenai takbir hari raya Idul Fitri dalam surat al-Baqarah ayat 185 Allah berfirman:
[ARAB TIDAK TERBACA] [البقرة: 2: 185]
Artinya: “dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (ber-puasa) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
Mengenai membaca takbir pada hari raya Idul Adha, disebutkan dalam firman Allah swt al-Baqarah ayat 203:
[ARAB TIDAK TERBACA] [البقرة: 2: 203]
Artinya: “Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang.”
Takbir tersebut dapat dilakukan di masjid, di rumah atau di tempat-tempat lain. Adapun mengenai takbir keliling, tidaklah diperintahkan, itu hanya suatu budaya yang mungkin hanya dikenal di Indonesia, sebagai suatu cara untuk syi’ar Islam. Oleh karena itu pelaksanaannya sudah barang tentu tidak boleh bertentangan dengan kebesaran takbir itu sendiri, umpamanya sambil merusak barang-barang atau bangunan yang dilewati atau dilakukan dengan senda gurau jauh dari kehidmatan.
Mengenai dampak yang saudara kemukakan, bahwa banyak orang tidak membaca takbir di masjid, melainkan hanya menonton takbir keliling. Dapat kami kemukakan bahwa menonton/melihat takbir keliling adalah boleh, bahkan sebagai pendorong bagi yang takbir keliling dan untuk menyemarakkan syiar Islam tersebut, karena dengan tidak ada yang melihat takbir keliling itu sendiri menjadi kurang menarik. Sekalipun untuk sementara waktu mungkin orang tidak takbir di masjid, hanya saja sebaiknya penonton itupun sambil mengumandangkan takbir, dan setelah takbir keliling lewat selesai ia bisa meneruskan takbir di masjid atau di rumah, karena sekali lagi takbir itu bisa dilakukan di manapun.

