putusan
Fatwa 66 1998 Hasil Panen untuk Sedekah Pesantren, Masjid dan Yatim Piatu
HASIL PANEN UNTUK SEDEKAH PEMBANGUNAN PESANTREN, MASJID ATAU UNTUK YATIM PIATU
Pertanyaan Dari:
Saudara Ida di Grobogan, Jawa Tengah
Tanya:
Hasil panenan yang mcncapai nishab disedekahkan kepada orang yang minta sumbangan baik untuk pembangunan pesantren, masjid maupun untuk yatim piatu. Apakah cara seperti ini diperbolehkan dalam Islam?
Jawab:
Mungkin yang saudara maksudkan bahwa dengan disedekahkan itu dalam arti sebagai pengeluaran zakat dari hasil panen. Apabila ini yang saudara maksudkan maka golongan-golongan yang berhak menerima zakat itu disebutkan dalam surat at-Taubah ayat 60:
[ARAB TIDAK TERBACA] [التوبة (9): 60]
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Merujuk kepada firman Allah di atas, bahwa yang berhak menerima zakat itu adalah: orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, mu’allaf, memerdekakan budak, orang yang berhutang, pada jalan Allah ( sabilillah ) dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan bukan untuk maksiat dan ia mengalami kesengsaraan. Teknis pemberiannya berdasarkan kepada penilaian mana yang paling mendesak dan maslahah untuk dibantu, dari kedelapan asnaf di atas.
Seandainya di suatu kampung tidak dijumpai orang fakir, orang miskin, mu’allaf, budak belian yang akan dimerdekakan, orang-orang berhutang dan orang-orang yang sedang dalam perlalanan yang mengalami kesusahan atau kehabisan bekal, bisa saja zakat panenan tersebut diperuntukkan bagi keperluan di jalan Allah, yakni sabilillah yang ruang lingkupnya cukup luas karena menyangkut kepentingan umum seperti pembangunan madrasah, pembangunan masjid, rumah sakit dan lain-lain. Namun apabila dijumpai kelompok fakir miskin misalnya tentu mereka lebih maslahah dan mendesak untuk dibantu. Alasannya kondisi lapar tidak bisa ditunda, sementara pencari dana untuk alasan pembangunan pesantren, pembangunan masjid, disamping tidak setiap saat datang juga prakteknya bisa ditunda apalagi lokasinya di luar wilayah saudara, sehingga yang lebih diutamakan adalah orang-orang yang paling membutuhkan bantan yang tinggal di tempat di mana kita memperoleh rizki.

