putusan
Fatwa 67 1998 Mengucap Salam atas Basmalah Dulu, Menabung tanpa Mengharap Bunga
MENGUCAP SALAM ATAU BASMALAH DAHULU SEBELUM CERAMAH DAN MENABUNG DI BANK TANPA MENGHARAP BUNGA
Pertanyaan Dari:
Saudara Muqadas AN, Jl. Veteran 76 Banjarnegara 53414
Tanya:
-
Mana yang lebih dahulu diucapkan ketika seseorang akan berpidato/ceramah, kalimat salam ataukah basmalah?
-
Seseorang menabung uang di bank dengan maksud supaya aman dan mudah diambil tanpa mengharap bunga, sekalipun kenyatannya simpanan tersebut memperoleh bunga. Dan tanpa diduga ia mendapatkan hadiah sepeda motor. Bagaimana kedudukan bunga dan hadiah tersebut, halal ataukah haram?
Jawab:
Pertanyaan saudara yang pertama, apakah membaca basmalah dahulu atau salam ketika akan berpidato, terdapat dua hadis yang sama-sama mempunyai kaitan dengan permasalahan ini. Yaitu, pertama hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
كُلُّ أَمْرٍ ذِى بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِبِسْمِ اللَّهِ فَهُوَ أَقْطَعُ
Artinya: “Setiap perbuatan baik yang tidak diawali dengan membaca basmalah maka sia-sialah perbuatan itu (tidak berkah).”
Kedua, hadis yang diriwayatkan oleh lbnu Majah dari Jabir bin Abdullah sebagai berikut:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَعِدَ الْمِنْبَرَ سَلَّمَ [رواه ابن ماجه]
Artinya: “Bahwasanya Nabi saw apabila naik mimbar mengucapkan salam.”
Hadis yang pertama cakupannya sangat luas termasuk ceramah dan lain-lainnya, sedangkan hadis yang kedua bahwa setiap kali Nabi saw akan berkhutbah termasuk juga akan berpidato, beliau selalu mengucapkan salam. Berdasarkan kedua hadis ini maka tidak salah jika akan memulai pidato membaca basmalah tetapi diucapkan secara pelan kemudian mengucapkan salam dengan keras. Alasannya karena yang wajib dijawab adalah ucapan salam seseorang, karena salam merupakan doa dan penghormatan terhadap sesama muslim.
Pertanyaan saudara yang kedua, sudah pernah ditanyakan dan jawabannya antara lain bisa saudara baca pada buku Tanya Jawab Agama oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih jilid I halaman 203, yang intinya menabung uang di bank khususnya Tabanas yang bunganya relatif sedikit, sehingga bunga yang diperoleh itu sekedar menutup inflasi uang yang kita tabung, maka tidak tepat kalau tabungan demikian dikualifikasikan bunga riba yang dilarang. Adapun hadiah yang diberikan oleh bank kepada sebagian penabung hukumnya halal. Hadiah yang diberikan oleh Bank tersebut sama saja dengan pemberian-pemberian lainnya yang dibolehkan oleh hukum Islam. Hal ini bisa saudara baca lebih lanjut dalam buku Tanya Jawab Agama jilid III halaman 241.

