putusan
Fatwa revisi P Ichsan, ghibah dan tumakninah
SIKAP TERHADAP GHIBAH ATAU KEBOHONGAN
Fatwa
[20:10, 8/13/2021] Muchammad Ichsan: Pertanyaan 5 (Akhlak/Muamalah: Gosip)
PERTANYAAN:
From: dani permana permanadani000@gmail.com
To: "tarjih_ppmuh@yahoo.com" <tarjih_ppmuh@yahoo.com>
Sent: Sunday, June 14, 2020, 10:23:36 AM GMT+7
Subject: Tanya jawab seputar hukum islam
Assalamu’alaikum pak ustadz saya mau tanya.
Ada tetangga saya yang menyebarkan gossip tentang salah satu rumah didekat rumah saya. Rumah tersebut sudah dijual oleh sipemilik sebelummya dan sudah dibeli oleh tetangga baru saya sekarang. Kebetulan saat itu anaknya tetangga baru saya sakit demam sampai dirawat dirumah sakit. Tetangga saya yang (asli orang situnya yang suka menggosip) bilang begini “itu mah sakitnya karna pembawaan rumah yang gak berkah. Soalnya dulu sipemilik rumah sebelumnya mengontrakan rumah tersebut dan sipengontraknya banyak yang berbuat maksiat/mesum dirumah itu” dia juga bilang dirumah itu ada penunggunya (seorang kakek-kakek) yang sering mengganggu dan menyebebkan orang yang tinggal dirumah itu sering sakit-sakitan khususnya anak-anak. Tetangga baru saya termakan omongannya sampai-sampai dia ketakutan dan rumah yang baru dibeli 11 bulan lalu mau dia jual lagi. Padahal rumahnya strategis pak ustadz ramai dan dekat dengan masjid. Si penyebar gossip itu juga bilang kalo sipemilik rumah yang dulu itu orangnya serakah suka mengambil hak orang lain contohnya rumah itu aja mestinya yang tempatin itu kakaknya tapi malah dia yang tempatin. Padahal saya kenal betul orangnya pak ustadz dia itu orang baik-baik tapi kok malah digosipin gitu????
Lantas bagaimana hukum islam menanggapi hal tersebut?? Dan apa yang harus saya lakukan sebagai tetangga dan saudara seiman?? Mohon tanggapannya pak ustadz karna bukan hanya tetangga baru saya saja yang termakan omongan si penyebar gossip itu tetangga
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaan saudara, berikut ini jawabannya. Dari pertanyaan saudara dapat diambil kesimpulan bahwa permasalahan yang saudara hadapi adalah ghibah atau kebohongan. Kami tidak bisa memastikan apakah yang saudara hadapi itu termasuk ghibah atau termasuk kebohongan. Lebih rinci, saudara memiliki empat tetangga; Yang pertama, orang yang melakukan ghibah atau kebohongan. Yang kedua dan yang ketiga, orang yang dighibahi atau dibohongi dan pengontrak rumahnya. Dan yang keempat, orang yang menjadi korban ghibah atau kebohongannya.
Sikap saudara sebagai tetangga mereka berempat seharusnya adalah seperti berikut: Saudara menasehati tetangga yang melakukan ghibah atau kebohongan agar berhenti dari perbuatannya itu dan meminta maaf kepada orang yang dighibah atau dibohonginya dan pengontrak rumahnya, serta tetangga yang menjadi korban ghibah atau kebohongannya. Sementara kepada tetangga yang dighibahi atau dibohongi dan pengontrak rumahnya saudara menasehati mereka berdua agar memaafkan pengghibah atau pembohong apabila dia meminta maaf. Dan kepada tetangga yang menjadi korban ghibah atau kebohongan, saudara menasehatinya agar tidak percaya dengan ghibah atau kebohongan tetangga pengghibah atau pembohong tersebut.
Ghibah dan kebohongan itu sudah dilarang keras oleh Rasulullah SAW dalam hadis berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ ؟ قَالُوْا : اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ : ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ : أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخْيْ مَا أَقُوْلُ ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ رواه مسلم
“Dari Abu Hurairah RA. [diriwayatkan] bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Tahukah kalian, apakah ghibah itu?” Para sahabat berkata: “Allah dan RasulNya lebih tahu.” Beliau bersabda: “Engkau membicarakan saudaramu mengenai apa yang dia benci.” Beliau ditanya: “Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan tentang saudaraku itu benar?” Beliau bersabda: “Jika apa yang engkau katakan tentang saudaramu itu benar maka sungguh engkau telah mengghibahnya, dan jika dia tidak seperti apa yang engkau katakan maka engkau telah membuat kebohongan atasnya.” (HR. Muslim no. 2589)
Hadis di atas menjelaskan bahwa ghibah itu adalah membicarakan keburukan orang lain di belakangnya yang tentu tidak disukainya. Dari pengertian ini para ulama mendefinisikan ghibah dengan menceritakan tentang seseorang dengan sesuatu yang dibencinya baik badannya, agamanya, dirinya (fisik), perilakunya, hartanya, orang tuanya, anaknya, istrinya, pembantunya, raut mukanya yang berseri atau masam, atau hal lain yang berkaitan dengan membicarakan seseorang baik dengan lafaz (verbal), tanda, ataupun isyarat.
Ghibah itu pada hakikatnya merupakan penodaan terhadap harga diri, kemuliaan dan kehormatan orang lain. Larangan ghibah itu sudah jelas. Allah telah melarang keras ghibah dalam firmanNya:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اجْتَنِبُوْا كَثيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمُ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُم أَنْ يَأكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ ۚ وَاتَّقُوْا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوّابٌ رَحيمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari kesalahan orang lain, dan jangan di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? tentu kalian akan merasa jijik. Bertakwalah kalian pada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat dan Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat : 12)
Di dalam ayat ini, Allah melarang keras prasangka, mencari kesalahan orang lain dan menggunjing. Allah memberikan perumpamaan orang yang menggunjing atau ghibah itu seperti orang yang memakan daging saudaranya sendiri yang sudah mati. Ini adalah perumpamaan yang dahsyat dan sangat mengerikan. Maksudnya antara lain adalah supaya kita semua menjauhi perbuatan menggunjing atau ghibah.
Bahaya ghibah antara lain adalah ghibah itu menyebabkan berbagai penyakit hati seperti dengki, sombong, dendam dan meremehkan orang lain. Ghibah juga menyebabkan pikiran negatif dan buruk sangka kepada orang lain. Selain itu, ghibah menyebabkan permusuhan, putusnya tali ukhuwwah atau persaudaraan. Dan tentu saja, ghibah membuat seseorang yang melakukannya berdosa karena mengungkap aib yang tidak semestinya dibicarakan.
Sementara maksud kebohongan di dalam hadis Abu Hurairah RA di atas adalah membicarakan keburukan orang padahal keburukan tersebut tidak ada padanya. Contohnya, seseorang dikatakan sebagai orang yang suka melakukan maksiat, atau mengambil hak orang lain, padahal orang yang dituduh itu sama sekali tidak demikian. Kebohongan seperti itu menjadi tuduhan dan bahkan fitnah yang keji. Orang yang menuduh harus mengemukakan bukti terhadap tuduhan atau fitnahnya itu. Apabila dia tidak bisa memberikan bukti, maka tuduhan itu menjadi bumerang baginya. Di dalam hadis disebutkan:
عن ابن عباسٍ رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «لو يعطى الناس بدعواهم، لادعى رجالٌ أموال قومٍ ودماءهم، لكن البينة على المدَّعِي، واليمين على من أنكر»؛ رواه البيهقي.
Dari Ibnu Abbas RA [diriwayatkan] bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jika orang-orang itu diberi/diperkenankan karena dakwaan mereka, pasti orang-orang akan mendakwa harta kaum lain dan darah mereka, akan tetapi bukti itu (wajib dikemukakan oleh) orang yang menuduh, dan sumpah itu (wajib diucapkan oleh) orang yang mengingkari” (HR. Al-Baihaqi).
Kepada tetangga yang dighibahi atau dibohongi dan pengontrak rumahnya, saudara dapat menasehati mereka berdua agar memaafkan tetangga penggibah atau pembohong apabila keduanya tahu dan pengghibah atau pembohong itu minta maaf. Memberi maaf kepada orang yang meminta maaf adalah perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan.Tapi apabila keduanya tidak tahu kalau keduanya dighibah atau dibohongi, maka sebaiknya saudara tidak memberitahu keduanya. Biarlah urusan ini diserahkan kepada Allah dan menjadi tabungan keduanya di sisi Allah.
Di dalam nasehat kepada tetangga yang menjadi korban ghibah atau kebohongan, saudara bisa menasehatinya supaya tidak percaya kepada ghibah atau kebohongan yang ditebar oleh tetangga pengghibah atau pembohong itu. Walaupun benar apa yang dikatakannya mengenai pemilik rumah dan rumah yang dibelinya, namun bahayanya tidak akan mengenainya apabila dia mempunyai iman dan keyakinan yang kuat bahwa tiada sesiapa yang bisa memberi manfaat atau memberi bahaya melainkan dengan izin Allah. Dan apabila apa yang dikatannya itu terbukti tidak benar, maka itu adalah tuduhan dan bahkan fitnah keji yang tidak boleh dipercayainya. Kalau ia termakan dengan kata-kata tetangga pembohong tersebut maka ia akan rugi karena harus menjual rumah yang baru dibelinya, padahal rumah tersebut strategis dan tidak bermasalah.. Wallah ‘alam.
THUMAKNINAH DAN MENGGANTI SHALAT SUNAT
PERTANYAAN:
[20:11, 8/13/2021] Muchammad Ichsan: Pertanyaan 14 (Ibadah: Salat)
From: Redaksi SuaraMuhammadiyah redaksisuaramuh@gmail.com
To: "tarjih_ppmuh@yahoo.com" <tarjih_ppmuh@yahoo.com>
Sent: Monday, October 19, 2020, 10:43:20 AM GMT+7
Subject: Tanya seputar shalat rawatib
Surat Pembaca SM
Assalamualaikum warohmatullohi wabarakatuh. Perkenalkan saya salah satu pelanggan Suara Muhammadiyah sudah lebih dari 5 tahun. Saya mohon pencerahan tentang shalat sunah rowatib sebelum shalat subuh/dhuhur dan tahiyatul masjid.
a. Bagaimana hukumnya jika shalat sunah dilakukan tergesa-gesa, tidak tumaninah karena waktu qomat tinggal 2- 3 menit lagi. Yang biasa saya lakukan jika datang ke masjid tanda qomat tinggal 2-3 menit saya langsung duduk sambil berdo’a menunggu qomat.
b. Jika bangun kesiangan atau ada sebab lain yang menyebabkan shalat tidak tepat waktu, suara qomat di masjid sudah terdengar lebih dari 10 menit . Apakah shalat sunah sebelum subuh atau duhur masih boleh dilakukan? Atau langsung saja melaksanakan shalat wajib.
Atas perhatian dan pencerahananya saya ucapkan terimakasih. Wassalamualaikum warohmatullohi wabarakatuh.
Bandung, Medio Oktober 2020
Pembaca Setia, Sumadi
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaan saudara, dan berikut ini adalah jawabannya:
- Thumakninah adalah rukun shalat, meskipun itu shalat sunat. Thumakninah adalah berdiam atau tenang sejenak ketika ruku’, i’tidal, sujud, duduk di antara dua sujud. Oleh karena itu, saudara harus melakukan shalat dengan thumakninah. Dalilnya:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ وَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ يُصَلِّي كَمَا صَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا)) رواه البخاري
Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] bahwa Rasulullah SAW. masuk ke masjid, lalu ada juga seorang laki-laki masuk Masjid dan langsung shalat kemudian memberi salam kepada Nabi SAW. Beliau menjawab dan berkata kepadanya, "Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!" Maka orang itu mengulangi shalatnya seperti yang dilakukannya pertama tadi kemudian datang menghadap kepada Nabi SAW. dan memberi salam. Namun Beliau kembali berkata: "Kembalilah dan ulangi shalatmu karena kamu belum shalat!" Beliau memerintahkan orang ini sampai tiga kali hingga akhirnya laki-laki tersebut berkata, "Demi Dzat yang mengutus Tuan dengan hak, aku tidak bisa melakukan yang lebih baik dari itu. Maka ajarkkanlah aku!" Beliau lantas berkata: "Jika kamu berdiri untuk shalat maka mulailah dengan takbir, lalu bacalah apa yang mudah buatmu dari Al-Qur'an kemudian rukuklah sampai benar-benar rukuk dengan thumakninah (tenang), lalu bangkitlah (dari rukuk) hingga kamu berdiri tegak, lalu sujudlah sampai hingga benar-benar thumakninah, lalu angkat (kepalamu) untuk duduk hingga benar-benar duduk dengan thumakninah. Maka lakukanlah dengan cara seperti itu dalam seluruh shalat (rakaat) mu." (HR. al-Bukhari).
Menurut pengalaman, waktu 2-3 menit shalat dua rakaat in syaa Allah cukup dan bisa dikerjakan dengan thumakninah. Hanya saja memang shalat harus diringankan dan bacaan harus diperpendek. Apabila saudara masuk masjid dan merasa tidak akan sempat shalat sunat, maka saudara jangan duduk, tapi tetap berdiri dan berdzikir atau berdoa sambil menunggu iqamah. Hal ini karena sunat masuk masjid adalah shalat dahulu sebelum duduk. Dalilnya hadis berikut:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ السَّلَمِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ [رواه البخاري].
“Dari Abu Qatadah as–Salami [diriwayatkan] bahwa Rasulullah SAW. bersabda: Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum ia duduk” [HR. al-Bukhari].
Ke depan, saudara harus menghidupkan alarm di HP atau laptop sebagai tanda akan masuknya waktu shalat, sehingga begitu adzan berkumandang saudara sudah berwudhuk dan siap ke masjid dan sempat mengerjakan shalat tahiyyatul masjid dan shalat rawatib. Apabila saudara merasa bahwa waktu menunggu iqamah di masjid itu pendek dan tidak cukup, maka saudara dapat mengajukan usul kepada Takmir masjid agar memperpanjang waktu menunggu iqamah sehingga semua jama’ah bisa mengerjakan shalat tahiyyatul masjid dan atau shalat rawatib dahulu sebelum shalat fardhu.
- Shalat sunat rawatib dapat dilakukan selama belum iqamah. Begitu iqamah, maka tidak boleh lagi shalat tahiyyatul masjid atau shalat sunat rawatib atau shalat sunat lainnya, tetapi shalat yang harus dikerjakan adalah shalat fardhu mengikuti imam. Hal ini sesuai dengan hadis:
عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: "إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة" رواه مسلم
Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW. bahwa beliau bersabda: “Apabila sudah iqamah untuk shalat maka tidak ada/boleh shalat lagi kecuali shalat fardhu” (HR. Muslim).
Berdasarkan hadis di atas, dapat dipahami bahwa begitu iqamah maka makmum harus segera shalat fardhu mengikuti imam, meskipun mungkin menurut kebiasaan, imamnya membaca bacaan panjang sehingga dia bisa shalat sunat secara cepat lalu segera menyusul imam. Demikian pula, apabila sudah iqamah, sementara ada makmum yang sedang shalat sunat, maka dia harus segera memperingankan shalat sunatnya agar bisa mengikuti imam. Apabila dia merasa tidak bisa mengikuti imam jika meneruskan shalat sunatnya, maka dia boleh membatalkan shalat sunatnya itu untuk segera mengikuti imam.
Selanjutnya, mengenai qodhok shalat sunat rawatib yang tertinggal, ada beberapa madzhab. Pertama, madzhab yang membolehkannya kapanpun. Kedua, madzhab yang membolehkan qodhok pada waktu-waktu yang tidak terlarang saja. Dan ketiga madzhab yang mengatakan tidak perlu mengqodhok shalat rawatib yang tertinggal. Semua madzhab tersebut mempunyai dalil. Majelis Tarjih dan Tajdid tidak menggunakan istilah qodhok, tetapi istilah yang digunakan adalah shalat pengganti. Hal ini karena hadis-hadis yang berkaitan tidak menggunakan istilah qodhok untuk shalat yang tertinggal. Selanjutnya, shalat sunat yang boleh diganti adalah yang mempunyai dalil secara khusus, seperti shalat sunat Subuh dengan dalil:
حديث أبي قتادة رضي الله عنه، وفيه ...: ((استيقظ رسول الله صلى الله عليه وسلم والشمس في ظهره... ثم أذن بلال بالصلاة، فصلى رسول الله صلى الله عليه وسلم ركعتين، ثم صلى الغداة، فصنع كما كان يصنع كل يوم)) رواه مسلم
Hadis Abu Qatadah RA, di dalamnya…: “Rasulullah SAW bangun sementara matahari sudah (naik) di punggungnya... Kemudian Bilal mengumandangkan adzan untuk shalat (Subuh), maka Rasulullah SAW shalat (sunat) dua rakaat, kemudia beliau shalat Subuh. Beliau melakukan apa yang beliau lakukan setiap hari” (HR. Muslim)
Di dalam hadis ini, Nabi Rasulullah SAW mengganti shalat sunat Subuh yang tertinggal karena bangun terlambat, setelah matahari terbit sebelum mengerjakan shalat Subuh berjamaah.
Dan seperti shalat sunat sebelum Zuhur dengan dalil:
وعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّه عنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كانَ إِذا لَمْ يُصَلِّ أَرْبعًا قبْلَ الظهْرِ، صَلاَّهُنَّ بعْدَها.
رَوَاهُ الترمذيُّ وَقَالَ: حديثٌ حسنٌ.
Dari Aisyah RA [diriwaytkan] bahwa Nabi SAW. apabila belum shalat empat (rakaat) sebelum Zuhur, beliau melakukannya setelahnya” (HR. at-Tirmidzi).
Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi SAW biasa mengganti shalat sunat empat rakaat sebelum Zuhur yang belum dikerjakannya pada waktu setelah shalat Zuhur.
Dan seperti shalat sunat setelah Zuhur dengan dalil:
عَنْ بُكَيْرٍ أَنَّ كُرَيْبًا مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ حَدَّثَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَزْهَرَ وَالْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ أَرْسَلُوا إِلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالُوا: اقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلَامَ مِنَّا جَمِيعًا وَسَلْهَا عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ وَإِنَّا أُخْبِرْنَا أَنَّكِ تُصَلِّيهَا وَقَدْ بَلَغَنَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: وَكُنْتُ أَضْرِبُ مَعَ عُمَرَ النَّاسَ عَنْهُمَا قَالَ كُرَيْبٌ فَدَخَلْتُ عَلَيْهَا وَبَلَّغْتُهَا مَا أَرْسَلُونِي فَقَالَتْ سَلْ أُمَّ سَلَمَةَ فَأَخْبَرْتُهُمْ فَرَدُّونِي إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ بِمِثْلِ مَا أَرْسَلُونِي إِلَى عَائِشَةَ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْهُمَا وَإِنَّهُ صَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ دَخَلَ عَلَيَّ وَعِنْدِي نِسْوَةٌ مِنْ بَنِي حَرَامٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَصَلَّاهُمَا فَأَرْسَلْتُ إِلَيْهِ الْخَادِمَ فَقُلْتُ قُومِي إِلَى جَنْبِهِ فَقُولِي تَقُولُ أُمُّ سَلَمَةَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَمْ أَسْمَعْكَ تَنْهَى عَنْ هَاتَيْنِ الرَّكْعَتَيْنِ فَأَرَاكَ تُصَلِّيهِمَا فَإِنْ أَشَارَ بِيَدِهِ فَاسْتَأْخِرِي فَفَعَلَتْ الْجَارِيَةُ فَأَشَارَ بِيَدِهِ فَاسْتَأْخَرَتْ عَنْهُ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ: ((يَا بِنْتَ أَبِي أُمَيَّةَ سَأَلْتِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ إِنَّهُ أَتَانِي أُنَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ بِالْإِسْلَامِ مِنْ قَوْمِهِمْ فَشَغَلُونِي عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَهُمَا هَاتَان)) رواه البخاري
Dari Bukair bahwa Kuraib budak Ibnu Abbas telah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah bin Abbas dan Abdurrahman bin Azhar serta Al Miswar bin Makhramah mengirimnya kepada Aisyah isteri Nabi SAW., mereka berkata: Sampaikan salam kami kepadanya dan tanyakan kepadanya mengenai dua raka'at setelah shalat asar dan katakan bahwa kami telah mendapatkan berita bahwa engkau melakukan kedua raka'at tersebut, sementara telah sampai kepada kami bahwa Nabi SAW. melarang dari keduanya. Ibnu Abbas berkata: Dahulu aku bersama Umar bin Al-Khathab memukul orang-orang karena melakukan keduanya. Kuraib berkata; kemudian aku menemuinya dan menyampaikan kepadanya apa yang dengannya mereka mengutusku. Kemudian ia berkata: tanyakan kepada Ummu Salamah! Kemudian aku keluar menemui mereka dan mengabarkan kepada mereka mengenai perkataan Aisyah. Kemudian mereka mengembalikanku kepada Ummu Salamah seperti sesuatu yang dengannya mereka mengirimku kepada Aisyah. Kemudian Ummu Salamah berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW. melarang dari keduanya kemudian aku melihat beliau melakukan keduanya, adapun ketika beliau melakukan keduanya maka sesungguhnya beliau telah melakukan shalat asar kemudian beliau masuk dan di sisiku terdapat beberapa orang wanita dari Bani Haram dari kalangan Anshar, kemudian beliau melakukan shalat dua raka'at tersebut, lalu aku mengirim seorang budak wanita kepada beliau dan aku katakana: Berdirilah di samping beliau dan katakana: Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bukankah saya telah mendengar anda melarang dari melakukan dua raka'at ini? Dan saya melihat anda melakukan keduanya? Kemudian apabila beliau memberikan isyarat dengan tangannya maka mundurlah darinya. Ummu Salamah berkata: Kemudian budak wanita tersebut melakukannya, kemudian beliau memberikan isyarat dengan tangannya, lalu ia mundur dari beliau. Kemudian tatkala telah berpaling beliau mengatakan: "Wahai anak Abu Umayyah, engkau bertanya mengenai dua raka'at setelah asar, sesungguhnya beberapa orang dari Bani Abdul Qais telah datang kepadaku dengan membawa keIslaman sebagian dari kaumnya. Kemudian mereka menyibukkanku dari dua raka'at setelah zuhur, kedua shalat itu adalah kedua shalat tersebut." (HR. al-Bukhari).
Di dalam hadis ini Rasulullah SAW menerangkan bahwa karena kesibukan beliau berdakwah sehingga beliau tidak sempat shalat sunat dua rakaat setelah Zuhur, maka beliau menggantinya pada waktu setelah shalat Asar.
Dan seperti shalat sunat sebelum Asar dengan dalil:
عن أبي سلمة بن عبد الرحمن بن عوف: أنه سأل عائشة عن السجدتين اللتين كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصليهما بعد العصر؟ فقالت: ((كان يصليهما قبل العصر، ثم إنه شغل عنهما أو نسيهما، فصلاهما بعد العصر)) رواه مسلم
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf [diriwayatkan] bahwa dia bertanya kepada Aisyah tentang dua sujud (rakaat) yang dilakukan Rasulullah SAW setelah asar. Dia menjawab: Beliau biasa shalat dua (rakaat) sebelum asar, kemudian beliau sibuk atau lupa terhadapnya, maka beliau melakukannya setelah asar” (HR. Muslim).
Di dalam hadis ini diterangkan bahwa Rasulullah SAW senantiasa melakukan shalat sunat dua rakaat sebelum Asar. Tapi apabila beliau sibuk atau terlupa, maka beliau melakukan shalat tersebut setelah Asar. Wallah a’lam.

