putusan
Fatwa Salat Jumat Wanita
SHALAT JUMAT BAGI WANITA
Pertanyaan Dari:
Janisa Aisyiyah, alamat e-mail janisah87@gmail.com
(Disidangkan pada Jumat, 16 Jumadilakhir 1442 H/29 Januari 2021 M)
Pertanyaan :
Assalamu ‘alaikum w.w.
Mohon pencerahannya tentang salat Jumat bagi wanita.
Wassalamu ‘alaikum w.w.
Jawaban :
Wa ‘alaikumus salam w.w.
Terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, semoga jawaban ini dapat memberikan pencerahan. Pembahasan tentang salat Jumat bagi wanita telah dijelaskan dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 1 terbitan Suara Muhammadiyah pada halaman 72‒73. Pada buku tersebut dipaparkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam menyikapi salat Jumat bagi wanita ini. Selanjutnya, masalah salat Jumat bagi wanita ini juga dibahas pada forum Musyawarah Nasional XXVI Tarjih Muhammadiyah (Munas Tarjih XXVI) di Padang Sumatra Barat pada tahun 2003 dan Munas Tarjih XXVII di Malang Jawa Timur pada tahun 2010.
Beberapa dalil yang dijadikan dasar mengenai salat Jumat bagi wanita ini di antaranya sebagai berikut:
- Firman Allah QS al-Jumu‘ah (62) ayat 9,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ.
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
- Hadis Nabi saw,
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ [رواه أبو داود].
Dari Tariq ibn Syihab (diriwayatkan) dari Nabi saw., beliau bersabda: Salat Jumat wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit [HR Abu Dawud, No. 901].
- Hadis Nabi saw,
عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ [رواه البيهقي].
Dari Abu Musa (diriwayatkan) dari Nabi saw., beliau bersabda: Salat Jumat wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit [HR al-Baihaqi].
- Hadis Nabi saw,
عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أُخْتٍ لِعَمْرَةَ قَالَتْ أَخَذْتُ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) مِنْ فِى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهُوَ يَقْرَأُ بِهَا عَلَى الْمِنْبَرِ فِى كُلِّ جُمُعَةٍ [رواه مسلم].
Dari Amrah binti Abdurrahman, dari saudara perempuan Amrah (diriwayatkan) dia berkata, aku menghafal surah (Qaf, wal-Qur’anil-majid) dari mulut Rasulullah saw pada hari Jumat ketika beliau membacakannya di atas mimbar setiap salat Jumat [HR Muslim].
- Hadis Nabi saw,
عَنْ بِنْتٍ لِحَارِثَةَ بْنِ النُّعْمَانِ قَالَتْ مَا حَفِظْتُ (ق) إِلاَّ مِنْ فِى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ بِهَا كُلَّ جُمُعَةٍ [رواه مسلم].
Dari anak perempuan Haritsah bin an-Nu‘man (diriwayatkan) dia berkata, tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah saw yang membacakannya dalam khutbah setiap salat Jumat [HR Muslim].
- Hadis Nabi saw,
عَنْ ابْنَةِ حَارِثَةَ بْنِ النُّعْمَانِ، قَالَتْ حَفِظْتُ ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ مِنْ فِي رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ [رواه النسائ].
Dari anak perempuan Haritsah bin an-Nu‘man (diriwayatkan) dia berkata, aku menghafal (surah) Qaf, wal-Qur’anil-majid dari mulut Rasulullah saw ketika beliau membacakannya di atas mimbar pada hari Jumat [HR Muslim].
Pada Munas Tarjih XXVI belum ada kesimpulan mengenai bagaimana status hukum salat Jumat bagi wanita, karena muncul dua pendapat dan masing-masing mempunyai alasan yang belum bisa dipertemukan.
Pendapat pertama, menyatakan bahwa salat Jumat bagi wanita hukumnya adalah wajib mukhayyar, berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud dari Tariq ibn Syihab dan hadis riwayat al-Baihaqi dari Abu Musa al-Asy‘ari. Wajib mukhayyar sendiri ialah suatu bentuk pilihan melakukan kewajiban yang dapat dipilih antara melakukan yang satu atau melakukan yang lain. Seorang mukalaf (orang yang sudah dikenai kewajiban agama) atau orang yang sudah balig berhak untuk memilih dan menentukan salah satu untuk dilakukan. Dengan melaksanakan salah satu dari pilihan tersebut, maka gugurlah kewajibannya. Dalam konteks ini, jika memilih melaksanakan salat Jumat maka tidak perlu melakukan salat Zuhur. Begitu sebaliknya, jika memilih melaksanakan salat Zuhur maka tidak perlu lagi melakukan salat Jumat.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa salat Jumat bagi wanita itu hukumnya wajib ‘ain. Wajib ‘ain merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan baik laki-laki maupun perempuan secara pribadi, tidak dapat diwakilkan pada orang lain. Pendapat ini didasarkan pada keumuman surah al-Jumu‘ah (62): 9 dan hadis tentang bilangan rakaat salat Jumat dua rakaat yang dipahami sebagai tidak ada salat Zuhur pada hari Jumat, yaitu hadis riwayat Abu Dawud, Abu Ya‘la, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari sahabat Umar ibn al-Khathab serta kedaifan hadis tentang pengecualian salat Jumat.
Para ulama berbeda pendapat tentang status hadis riwayat Abu Dawud dari Tariq ibn Syihab. Abu Dawud di dalam kitab Sunan-nya, yang kemudian ditegaskan oleh an-Nawawi dalam kitabnya Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, bahwa Tariq ibn Syihab melihat Nabi saw., namun tidak mendengar satu pun hadisnya, sehingga hadis ini dikategorikan sebagai hadis mursal sahabi dan dapat dijadikan hujjah menurut mazhab Syafii serta sebagian besar ulama. Walaupun terdapat irsal dalam hadis ini, namun mursal yang diterima, karena Tariq ibn Syihab termasuk kalangan sahabat yang melihat Nabi Muhammad saw. meskipun tidak mendengar hadis beliau, dan ulama bersepakat bahwa setiap sahabat itu adil.
Hadis Tariq ibn Syihab ini memiliki jalur periwayatan penguat dari sahabat lain (syawahid), di antaranya hadis riwayat al-Baihaqi dari Tamim ad-Dari, hadis riwayat al-Baihaqi dari Maula keluarga az-Zubair, hadis riwayat al-Baihaqi dari Jabir bin Abdillah, hadis Abu Hurairah, dan hadis Muhammad bin Ka‘ab al-Qurazi. Kelima hadis ini lemah sanadnya, sebagian terdapat hadis daif. Namun, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Himpunan Putusan Tarjih halaman 303, hadis-hadis daif yang menguatkan satu pada lainnya tak dapat dibuat hujah, kecuali apabila banyak jalannya dan terdapat padanya qarinah yang menunjukkan ketetapan asalnya dan tak bertentangan dengan al-Quran dan hadis sahih. Oleh sebab itu hadis yang diriwayatkan oleh Tariq ibn Syihab statusnya adalah maqbul atau dapat diterima. Adapun di antara ulama yang menerima hadis tersebut adalah al-Baihaqi, Imam an-Nawawi, dan ulama lainnya.
Sedangkan hadis-hadis yang menceritakan tentang anak perempuan Haritsah bin an-Nu’man yang menghafalkan surah Qaf secara langsung dari mulut Nabi saw. yang membacanya setiap berkhutbah dalam rangkaian salat Jumat. Hal ini memberi petunjuk bahwa pada masa Rasullah saw. ada juga wanita yang berangkat melaksanakan salat Jumat bersama Nabi saw..
Pada Munas Tarjih XXVII, dalam materi Fikih Perempuan yang antara lain melanjutkan pembahasan tentang salat Jumat bagi wanita, disepakati bahwa pada dasarnya shalat Jumat wajib hukumnya bagi laki-laki maupun perempuan. Untuk perempuan yang tidak hadir dalam jamaah dapat memilih (mukhayyar) melaksanakan 2 rakaat salat Jumat di rumah atau salat Zuhur 4 rakaat.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid memilih mengambil pendapat bahwa hukum salat Jumat bagi wanita adalah wajib mukhayyar, dikembalikan pada keadaan pelakunya. Sekali lagi, sebelum ada keputusan terbaru maka tetap memberlakukan putusan yang ada yakni wajib mukhayyar hingga ada putusan yang terbaru terkait hal ini. Sesuai dengan kaidah usul fikih,
مَا ثَبَتَ بِالْيَقِينِ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
Sesuatu yang diyakini dapat dihilangkan dengan hal yang meragukan.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat memberi pencerahan.
Wallahu a‘lam bish-shawab. *izzasr-nafani-salmaar_putmpi)

