putusan
Fatwa WALI NIKAH BAGI ANAK ASUH
WALI NIKAH BAGI ANAK ASUH
Pertanyaan Dari:
Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah
(disidangkan pada Kamis, 13 Rajab 1442 H / 25 Februari 2021 M)
Pertanyaan:
Siapakah yang boleh menjadi wali nikah bagi anak asuh? Apakah harus orang tua kandungnya? Atau apakah orang tua asuh berhak juga menjadi wali nikah bagi anak asuhnya?
Jawaban:
Terdapat satu persoalan yang bisa terjadi antara hubungan orang tua asuh dan anak asuhnya, di antaranya, fakta orang tua asuh yang menjadi wali nikah anak asuh yang sebatang kara karena tidak diketahui keluarganya atau ada orang tuanya tapi si anak enggan diwalikan oleh orang tuanya sendiri atau orang tua enggan menjadi wali. Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana fakta ini jika dipandang dari segi hukum Islam?
Sebelum membahas lebih mendalam persoalan di atas, kiranya perlu dijelaskan konsep wali nikah itu sendiri. Wali nikah adalah salah satu dari unsur/rukun perkawinan. Oleh karena itu, keberadaannya dalam pelaksanaan akad nikah merupakan suatu keharusan. Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI), wali nikah juga diposisikan sebagai rukun perkawinan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 KHI: “Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya.” Demikian halnya jumhur ulama juga menempatkan wali nikah itu sebagai unsur perkawinan.
Dalam pernikahan, wali nikah adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan. Pelaksanaan akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri atau wakilnya dan pihak perempuan yang dilakukan oleh walinya.
Keberadaan wali nikah dalam perkawinan didasarkan kepada al-Qur’an dan hadis. Landasan dari al-Qur’an antara lain surah al-Baqarah (2) ayat 221 dan 232, surah an-Nūr (24) ayat 32. Dalam ketiga ayat tersebut, sekalipun tidak secara eksplisit menyebut adanya wali nikah, tetapi terdapat isyarat yang dapat dipahami menghendaki adanya wali dalam pernikahan. Firman Allah dalam ketiga ayat tersebut adalah:
... وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنُوْا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَّلَوْ أَعْجَـبَكُمْ ... [البقرة (2): 221].
… Janganlah kamu nikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan yang mukminah) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu... [Q.S. al-Baqarah (2) ayat 221]
وَإذَا طَلَقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ ... [البقرة (2): 232].
Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) mengahalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya… [Q.S. al-Baqarah (2): 232].
وَأَنْكِحُوا الْاَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَغِمَائِكُمْ إِنْيَكُوْنُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ … [النور (24): 32].
Kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya … [Q.S. an-Nūr (24) ayat 32]
Dilihat dari ungkapan ayat di atas tidaklah menunjukkan keharusan adanya wali dalam perkawinan. Ayat yang pertama (al-Baqarah ayat 221) larangan menikah laki-laki musyrik dengan wanita mukminah. Ayat kedua (al-Baqarah ayat 232) larangan menghalang-halangi wanita yang sudah selesai ‘iddah-nya untuk menikah lagi, dan ayat yang ketiga (an-Nūr ayat 32) perintah untuk mengawinkan orang-orang yang masih membujang. Hanya saja, karena khiṭāb Allah dari ketiga ayat di atas ditujukan kepada wali, sehingga dipahami bahwa itu merupakan keharusan adanya wali dalam perkawinan. Dengan ungkapan lain bahwa isyārah an-nāṣ ketiga ayat tersebut menghendaki adanya wali dalam perkawinan.
Selain didasarkan kepada al-Qur’an, keharusan adanya wali dalam perkawinan juga dilandaskan kepada beberapa hadis, di antaranya,
Hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Musa,
عَنْ أَبِي مُوسَى، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ [رواه أَبُو دَاوُدَ].
Dari Abu Musa (diriwayatkan) bahwa Nabi saw bersabda: Tidak sah nikah kecuali dengan wali [H.R. Abu Dawud].
Hadis riwayat at-Tirmiżī dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah saw bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ [رواه الترميذي].
Siapa pun perempuan menikah tanpa ijin walinya maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Jika wanita itu sudah dikumpuli maka bagi wanita itu berhak mendapatkan mahar karena dianggapnya halal mengumpulinya. Jika mereka berselisih maka sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali [H.R. at-Tirmiżī].
Dalam hadis riwayat Abu Dawud dari ‘Aisyah disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ثلاثَ مَرَاتٍ _ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَالْمَهْرُ لَهَا بِمَا اَصَابَ مِنْهَا, فَإِنْ تَشَاجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ [رواه ابو داود].
Dari ‘Aisyah (diriwayatkan) ia berkata, telah bersabda Rasulullah saw: Siapa pun perempuan menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal, (dikatakan demikian tiga kali)... Jika wanita itu sudah dikumpuli maka bagi wanita itu berhak mendapatkan mahar karena telah dikumpulinya tersebut. Jika mereka berselisih maka sultan adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali [H.R. Abū Dāwud].
Mengingat posisi wali sangat menentukan sah tidaknya perkawinan, maka orang yang menjadi wali nikah harus memenuhi kualifikasi tertentu. Pasal 20 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyebutkan: “Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, aqil, dan baligh.”
Ada dua kelompok wali nikah, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab yaitu wali nikah yang hak perwaliannya didasarkan adanya hubungan nasab, hubungan darah dengan wanita yang akan dinikahkannya. Adapun wali hakim, yaitu seseorang yang menjadi wali nikah karena kedudukannya sebagi penguasa atau sultan. Dua kelompok wali nikah ini juga disebutkan dalam Pasal 20 ayat (2) KHI: “Wali nikah terdiri dari: a. wali nasab, b. wali hakim.”
Tidak ada ayat al-Qur’an yang menjelaskan siapa saja wali nikah. Nabi juga tidak memberikan petunjuk yang jelas. Oleh karena itu wajar apabila para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Mayoritas ulama pertama-tama membagi wali nasab kepada dua kelompok, yaitu wali dekat(الولى القريب) dan wali jauh (الولى الأبعد). Wali al-qarīb yaitu ayah dan kakek. Adapun wali al-ab‘ad yaitu kerabat dalam garis kerabat laki-laki selain ayah dan kakek. Namun demikian para ulama berbeda pendapat mengenai siapa saja orang-orangnya dan bagaimana urut-urutannya yang berhak menjadi wali dari kelompok wali ab‘ad. Oleh karena itu tidak ada salahnya dalam menentukan wali nikah dan urut-urutannya dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam KHI yang merupakan ijma ulama Indonesia.
Dalam KHI urut-urutan wali nasab diatur dalam Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23, sebagai berikut: Pasal 21, (1) Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah ayah dan keturunan laki-laki mereka. Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka. (2) Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat derajat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita. (3) Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah. (4) Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.
Pasal 22, Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah uzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.
Pasal 23, (1)Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan. (2) Dalam hal wali adhal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Dari ketentuan KHI Pasal 21, 22, dan 23 di atas dapat diketahui bahwa selama wali nasab yang lebih dekat ada maka wali nasab yang jauh tidak berhak menjadi wali. Pertama-tama yang menjadi wali nikah ialah ayah. Apabila ayah sudah tidak ada atau ada tetapi tidak memenuhi persyaratan, seperti akalnya terganggu, tidak beragama Islam, maka perwalian berpindah kepada kakek. Apabila wali qarīb sudah tidak ada atau ada tetapi tidak memenuhi persyaratan, seperti pikun, akalnya terganggu, tidak beragama Islam, maka hak perwalian berpindah kepada wali ab‘ad dengan urutan sebagaiman disebutkan di atas. Selanjutnya perwalian berpindah dari wali nasab kepada wali hakim, yaitu apabila wali nasab sudah tidak ada atau apabila wali aqrab menolak menjadi wali (adhal). Hal ini sesuai dengan petunjuk hadis riwayat at-Tirmiżī dan Abū Dāwud dari ‘Aisyah فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ , yaitu apabila terjadi perselisihan antara wanita yang mau menikah dengan walinya sehingga si wali enggan atau menolak menjadi wali, hal ini digolongkan kepada orang yang tidak mempunyai wali. Oleh karena itu perwalian tidak berpindah kepada wali ab‘ad atau tidak berpindah kepada wali yang derajatnya di bawahnya, melainkan berpindah kepada wali hakim. Hanya saja di Indonesia untuk menentukan berpindahnya perwalian dari wali nasab kepada wali hakim dalam hal wali nikahnya adhal atau enggan harus diputuskan oleh Pengadilan Agama. Adapun yang menjabat sebagai wali hakim menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 ialah Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
Dari uraian mengenai wali nikah di atas, maka ketentuan wali nikah bagi anak asuh adalah,
- Wali nikah bagi anak asuh bukan ayah asuhnya tetapi wali nasabnya. Apabila anak asuh masih mempunyai ayah, maka ayahnya yang berhak menjadi wali nikah. Apabila ayahnya sudah tidak ada atau ada tetapi tidak memenuhi persyaratan maka hak mewalikan berpindah kepada kakeknya. Apabila ayah dan kakek sebagai wali aqrab sudah tidak ada atau ada tetapi tidak memenuhi persyaratan maka hak perwalian berpindah kepada wali ab’ad.
- Apabila anak asuh sebatang kara tidak diketahui keluarganya maka yang menjadi wali nikahnya ialah wali hakim.
- Apabila orang tua anak asuh ada tapi ia enggan menjadi wali atau adhal maka yang menjadi wali nikahnya ialah wali hakim.
- Apabila orang tua anak asuh ada, tetapi anak asuh tidak mau diwalikan oleh ayahnya, maka yang menjadi wali nikahnya ialah wali hakim.
- Dalam ketentuan nomor 3 (tiga) dan 4 (empat) sebaiknya dimusyawarahkan lebih dahulu, dicari solusinya, termasuk dengan cara orang tua mewakilkan untuk menikahkan anaknya kepada seseorang yang memenuhi persyaratan menjadi wali nikah dan disetujui oleh anaknya. Apabila anaknya masih belum menerima juga atau orang tua tidak mau mewakilkan, maka sudah termasuk “berselisih” dan hak perwalian berpindah kepada wali hakim.
Wallahu a‘lam bish-shawab. *sphh)

