putusan
Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA
SENI DAN BUDAYA ..................................................................................................... 1
HUKUM GAMBAR (h. 284) ....................................................................................... 2
ALATUL MALAHI (h. 284) ........................................................................................ 3
PEMASANGAN GAMBAR K.H.A. DAHLAN (h. 316) ............................................ 3
(BELUM) - KEBUDAYAAN DAN KESENIAN DALAM PRESPEKTIF ISLAM .. 4
TUNTUNAN SENI BUDAYA ISLAM (h.127) .......................................................... 4
KEPUTUSAN TUNTUNAN SENI BUDAYA ISLAM (h.127) ................................. 4
PENDAHULUAN (h. 129) ........................................................................................... 5
LANDASAN IDEOLOGIS/TEOLOGIS...................................................................... 5
LANDASAN OPERASIONAL (h. 129) ...................................................................... 6
KEBUDAYAAN DALAM KEHIDUPAN MANUSIA (h. 133) ................................. 9
MANUSIA DAN BUDAYA MASYARAKAT ........................................................... 9
FUNGSI AGAMA DALAM PERILAKU MASYARAKAT (h. 134)........................11
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN (h. 135) ............................................................. 12
KESENIAN SEBAGAI EKSPRESI KEBUDAYAAN (h. 137) ................................ 13
AGAMA SEBAGAI SUMBER NILAI KEBUDAYAAN (h. 141) ........................... 17
PENGERTIAN AGAMA ........................................................................................... 17
AGAMA/KEPERCAYAAN ADALAH KEBUTUHAN MANUSIA (h. 142) ......... 18
ISLAM AGAMA SEPANJANG MASA.................................................................... 20
AGAMA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER. .............................................. 21
AGAMA SEBAGAI SUMBER NILAI KEBUDAYAAN......................................... 23
AGAMA DAN PENGESAHAN (LEGITIMASI) NILAI .......................................... 26
ISLAM SEBAGAI SISTEM NILAI ........................................................................... 28
KONSEP DIN AL-ISLAM KEBUDAYAAN DAN KESENIAN. ............................ 28
PEMBAGIAN KEBUDAYAAN MENURUT ISLAM ............................................. 29
KARAKTERISTIK KEBUDAYAAN DALAM ISLAM .......................................... 31
PANDANGAN ISLAM MENGENAI KESENIAN .................................................. 32
HUKUM ISLAM TENTANG KESENIAN ............................................................... 33
PENDEKATAN PEMAHAMAN SENI DALAM MUHAMMADIYAH ................. 33
HUKUM BEBERAPA BENTUK SENI .................................................................... 39
BAB VII PETA SENI DAN BUDAYA ISLAM DI INDONESIA ............................ 40
INTERAKSI ISLAM DAN SENI DAN TRADISI LOKAL ..................................... 40
TUJUAN BERKESENIAN BAGI SEORANG MUSLIM......................................... 43
KATEGORISASI LAIN SENI ISLAM: BENTUK DASAR, BENTUK BARU ...... 45
BAB VIII STRATEGI KEBUDAYAAN MUHAMMADIYAH. .............................. 46
POTENSI MANUSIA UNTUK MENGEMBANGKAN BUDAYA......................... 46
EMPAT CIRI STRATEGI KEBUDAYAAN MUHAMMADIYAH (H. 175 TIDAK
SAMA DENGAN YANG DI BUKU) ........................................................................ 49
BAB IX PERAN MUHAMMADIYAH SEBAGAI GERAKAN DAKWAH DAN
GERAKAN BUDAYA ............................................................................................... 53
PERAN MUHAMMADIYAH ................................................................................... 57
BAB X PENUTUP ..................................................................................................... 58
REKOMENDASI ....................................................................................................... 58
HUKUM GAMBAR (h. 284)
ُﺣْﻛُماﻟﺻﱡْوَرُة
HUKUM GAMBAR
َاﻟﺻﱡْوَرُةُﺣْﻛُﻣَﮭﺎَﯾُدْوُرَﻋَﻠﻰِﻋﻠﱠِﺗَﮭﺎَوِھَﻰَﺛَﻼَﺛُﺔَأْﻗَﺳﺎٍم)١(ِﻗْﺳٌمِﻟْﻠِﻌَﺑﺎَدِةَﻓُﺣْﻛُﻣُﮫَﺣَراٌمِﺑﺎﻟﻧﱠِّص
)٢(َوِﻗﯾٌمِﻟﻠﺗﱠْﻌِﻠْﯾِمَﻓُﺣْﻛُﻣُﮫَﺟﺎِﺋٌز)٣(َوِﻗْﺳٌمِﻟﻠِّزْﯾَﻧِﺔَوِھَﻰِﻗْﺳَﻣﺎِن:ِﻗْﺳٌمَﻻَﯾَﺧﺎُفَﻣَﻌُﮫاْﻟِﻔْﺗَﻧُﺔ
َﻓَﺟﺎِﺋٌزَوِﻗْﺳٌمَﯾَﺧﺎُفَﻣَﻌُﮫاْﻟِﻔْﺗَﻧُﺔِإْنَﻛﺎَﻧْتَﻣَﻌِﺻﯾﱠًﺔَﻓَﻣْﻛُرْوٌه،َوِإْنَﻛﺎَﻧَتِﺷْرًﻛﺎَﻓَﺣَراٌم:
َﻛُﺻوَرِةاَْﻷْﻧِﺑَﯾﺎِءَواﻟﺻﱠﺎِﻟِﺣْﯾَن.َوِﺑَﻣﺎَأنﱠاْﻟَﻣْﺟِﻠَسَﯾَرىَأنﱠُﺻْوَرَةاُْﻻْﺳَﺗﺎِذاْﻟَﻌﺎِﻟِمِﻛَﯾﺎِھْﻰ
َأْﺣَﻣَدَدْﺣَﻼَنُﻣَؤِّﺳِساْﻟَﺟْﻣِﻌﯾﱠِﺔاْﻟُﻣَﺣﻣﱠِدﯾﱠِﺔ،ُﯾَﺧﺎُفِﻣْﻧَﮭﺎاْﻟِﻔْﺗَﻧُﺔ،َﻗرﱠَرَﻣْﺟِﻠُساﻟﺗﱠْرِﺟْﯾِﺢِﺑُﺣْرَﻣِﺔ
اِّﺗَﺧﺎِذَھﺎِزْﯾَﻧًﺔ.
Gambar itu hukumnya berkisar kepada ‘illatnya (sebabnya), ialah ada tiga macam:
- Untuk disembah, hukumnya haram, berdasarkan nash.
- Untuk sarana pengajaran, hukumnya mubah.
- Untuk perhiasan, ada dua macam:
- Tidak khawatir mendatangkan fitnah, hukumnya mubah.
- Mendatangkan fitnah ada 2 macam:
a. Jika fitnah itu kepada maksiat, hukumnya makruh.
b. Jika fitnah itu kepada musyrik, hukumnya haram seperti gambar Nabi-Nabi
dan orang-orang saleh.
Dan oleh karena gambar Kiyai Haji Ahmad Dahlan pendiri Persyarikatan
Muhammadiyah itu dikhawatirkan mendatangkan fitnah kemusyrikan, maka Majelis
Tarjih memutuskan, bahwa gambar beliau itu haram dipasang untuk perhiasan.1
ALATUL MALAHI (h. 284)
ُﺣْﻛُمآَﻟُﺔاﻟﻠﱠْﮭِو
HUKUM ALATUL MALAHI
اَﻟُﺔاﻟﻠﱠْﮭِو،ُﯾَراُدِﺑَﮭﺎاْﻻَﻟُﺔاْﻟَﻣْﺿُروَﺑُﺔَوُﺣْﻛُﻣَﮭﺎَﯾُدْوُرَﻣَﻊِﻋْﻠِﺗَﮭﺎ،َوِھَﻲَﻋَﻠﻰَﺛَﻼَﺛِﺔَأْﻗَﺳﺎٍم:
ِﻗْﺳٌمَﯾْﺟِﻠُباْﻟَﻔِﺿْﯾَﻠَﺔَﻛَﻣﺎُﯾْﺿَرُبِﻟﻠﺗﱠْﺷِﺟﯾِﻊاْﻟُﺟُﻧْوِدِﻋْﻧَداْﻟَﺣْرِبَﻓُﺣْﻛُﻣُﮫُﺳﻧﱠٌﺔ،َوِﻗْﺳٌمُﯾْﺿَرُب
ِﻟﻠﱠْﻐِوَﻓَﻘْط)َﻻَﯾْﺟِﻠُبَﺷْﯾًﺋﺎِﻣَناْﻟَﻔِﺿْﯾَﻠِﺔَوَﻻاﻟرﱠِذْﯾَﻠِﺔ(،َﻓُﺣْﻛُﻣُﮫَﻣْﻛُروٌهِﻟَﻘْوِﻟِﮫَﺻﻠﱠﻰاnُﱣ
َﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِﻣْنُﺣْﺳِنِإْﺳَﻼِماْﻟَﻣْرِءَﺗْرُﻛُﮫَﻣﺎَﻻَﯾْﻌِﻧْﯾِﮫ.)َرَواُهاﻟﺗﱠْرِﻣِذىﱡَﻋْنَأِﺑﻰُھَرْﯾَرَة(
،َوِﻗْﺳٌمَﯾْﺟِﻠُباْﻟَﻣْﻌِﺻَﯾَﺔَﻓُﺣْﻛُﻣُﮫَﺣَراٌم.
Alatul-malahi yang dimaksud ialah alat bunyi-bunyian (musik) dan hukumnya berkisar
kepada ‘illatnya (sebabnya).
Dan ia ada tiga macam :
a. Menarik kepada keutamaan seperti menarik kepada keberanian di medan peperangan,
hukumnya sunat.
b. Untuk main-main belaka (tak mendatangkan apa-apa), hukum nya makruh, menilik
hadits: “Termasuk kesempurnaan Islam seseorang ialah meninggalkan barang yang
tak berarti”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abu Hurairah).
c. Menarik kepada maksiat hukumnya haram.
PEMASANGAN GAMBAR K.H.A. DAHLAN (h. 316)
MASALAH PEMASANGAN GAMBAR K.H.A. DAHLAN
Setelah meninjau kembali keputusan Muktamar Majelis Tarjih mengenai masalah
hukum gambar, sebagaimana yang telah dimuat dalam Kitab “Beberapa Masalah”
cetakan tahun 1964 bab 2 (muka hukum gambar di atas).
Memutuskan
Mencabut keputusan hukum gambar seperti yang dimuat dalam Kitab “Beberapa
Masalah” cetakan tahun 1964 bab 2, (termuat dalam buku Himpunan Putusan Majelis
Tarjih muka 283) pada bagian yang berbunyi: “Dan oleh karena gambar almarhum
1 Putusan ini telah dicabut oleh putusan Muktamar Tarjih Sidoarjo seperti termaktub di
pembahasan selanjutnya tentang “Masalah Pemasangan Gambar K.H.A. Dahlan”
K.H.A. Dahlan itu dirasa mengkhawatirkan akan mendatangkan kemusyrikan, maka
Majelis Tarjih memutuskan: gambar beliau itu haram dipasang untuk perhiasan”
(BELUM) - KEBUDAYAAN DAN KESENIAN DALAM PRESPEKTIF ISLAM
TUNTUNAN SENI BUDAYA ISLAM (h.127)
KEPUTUSAN TUNTUNAN SENI BUDAYA ISLAM (h.127)
TUNTUNAN SENI BUDAYA ISLAM
(KEPUTUSAN TENTANG TUNTUNAN SENI BUDAYA)
- Visi Seni Budaya Islam
a. Seni merupakan kesadaran estetis yang dikodratkan pada manusia dan karenanya
melekat pada dirinya sejak lahir, karena ia dibekali oleh Allah SWT dengan
kemampuan akal budi (karsa, cipta dan rasa) yang berujud rasio, nurani, dan
imajinasi.
b. Karya seni merupakan ekspresi kesadaran estetis tentang realitas melalui suatu
medium baik berupa kata, gerak, benda atau lainnya dan karena itu berkesenian
merupakan aktualisasi diri manusia.
c. Seni budaya adalah seni yang telah membudaya dalam suatu komunitas tertentu
dan berkembangnya seni merupakan pertanda dari kekayaan dan kelengkapan
budaya komunitas bersangkutan.
d. Agama berfungsi sebagai sumber nilai, motivasi dan panduan dalam kehidupan
berkesenian secara khusus dan berkebudayaan secara umum.
e. Seni budaya dalam ajaran Islam termasuk wilayah muamalah dunyawiah dengan
kaidah “pada asasnya segala sesuatu itu boleh kecuali ada nas yang
mengharamkan”, dan dari perspektif maqasid syariah merupakan setidaknya
kebutuhan yang melengkapi dan memperkaya hidup manusia (maslahat
tahsiniah), dan karena itu agama Islam mendorong berkembangnya kesenian.
f. Strategi Kebudayaan Muhammadiyah menyatakan bahwa dimensi ajaran kembali
kepada Al-Quran dan As-Sunnah dengan dimensi Ijtihad dan Tajdid Sosial
keagamaan, dilakukan secara organisasi. - Menerima draf Tuntunan Seni dan Budaya Islam, yang disusun oleh Majelis Tarjih
dan Tajdid PP Muhammadiyah sebagai berikut :
PENDAHULUAN (h. 129)
LANDASAN IDEOLOGIS/TEOLOGIS
PENDAHULUAN
A. Landasan Ideologis/Teologis
Allah adalah pencipta yang paling baik dan paling indah, dan seluruh ciptaan-Nya
adalah merupakan puncak-puncak keindahan, sebagaimana firman Allah dalam [QS Al-
Mu’minūn (23): 14] tentang penciptaan manusia,
ُﺛمﱠَﺧَﻠْﻘَﻧﺎاﻟﻧﱡْطَﻔَﺔَﻋَﻠَﻘًﺔَﻓَﺧَﻠْﻘَﻧﺎاْﻟَﻌَﻠَﻘَﺔُﻣْﺿَﻐًﺔَﻓَﺧَﻠْﻘَﻧﺎاْﻟُﻣْﺿَﻐَﺔِﻋٰظًﻣﺎَﻓَﻛَﺳْوَﻧﺎاْﻟِﻌٰظَمَﻟْﺣًﻣﺎُﺛمﱠَاْﻧَﺷْﺄٰﻧُﮫَﺧْﻠًﻘﺎ
ٰاَﺧَۗرَﻓَﺗَﺑﺎَرَكاIُﱣَاْﺣَﺳُناْﻟٰﺧِﻠِﻘْﯾَۗن١٤
Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami
jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu
tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk
yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik [QS Al-
Mu’minūn (23): 14].
Oleh karena itu Nabi Muhammad saw menyatakan dalam hadis sahih riwayat Muslim,
َﻋْنَﻋْﺑِداnِﱠْﺑِنَﻣْﺳُﻌوٍدَﻋْناﻟﻧﱠِﺑِّﻲَﺻﻠﱠﻰاnُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎَلَﻻَﯾْدُﺧُلاْﻟَﺟﻧﱠَﺔَﻣْنَﻛﺎَنِﻓﻲ
َﻗْﻠِﺑِﮫِﻣْﺛَﻘﺎُلَذرﱠٍةِﻣْنِﻛْﺑٍرَﻗﺎَلَرُﺟٌلِإنﱠاﻟرﱠُﺟَلُﯾِﺣبﱡَأْنَﯾُﻛوَنَﺛْوُﺑُﮫَﺣَﺳًﻧﺎَوَﻧْﻌُﻠُﮫَﺣَﺳَﻧًﺔَﻗﺎَل
ِإنﱠاnَﱠَﺟِﻣﯾٌلُﯾِﺣبﱡاْﻟَﺟَﻣﺎَلاْﻟِﻛْﺑُرَﺑَطُراْﻟَﺣِّقَوَﻏْﻣُطاﻟﻧﱠﺎِس]َرَواُهُﻣْﺳِﻠُم[.
Dari ‘Abdullāh Ibn Mas‘ūd, dari Nabi saw [diriwayatkan bahwa] beliau bersabda: Tidak
masuk surga orang yang dalam hatinya ada kesombongan meski hanya sebesar atom.
Seorang Sahabat berkata: Sesungguhnya ada seseorang yang menyukai baju yang bagus
dan sandal yang bagus. Nabi saw bersabda: Sesungguhnya Allah Maha Indah dan
menyukai keindahan. Kesombongan itu menolak kebaikan dan merendahkan sesama
manusia [HR. Muslim].
LANDASAN OPERASIONAL (h. 129)
B. Landasan Operasional
Kebudayaan merupakan endapan dari kegiatan dan karya manusia, sebagai
manifestasi kehidupan setiap orang dan kelompok orang, dengan mengembangkan
potensi yang dimilikinya berupa cipta, karsa dan rasa, sebagai anugerah Allah, sang
Pencipta manusia. Hasil karya dari potensi cipta, karsa dan rasa manusia itulah yang
kemudian disebut kebudayaan.
Allah menciptakan manusia, sebagai makhluk yang terbaik, karena dilengkapi potensi
rohani berupa cipta (intelektual), karsa (spiritual), dan rasa (emosional), yang tidak
diberikan kepada makhluk lain. Allah berfirman dalam [QS At-Tīn (95) ayat 4],
َﻟَﻘْدَﺧَﻠْﻘَﻧﺎاِْﻻْﻧَﺳﺎَنِﻓْٓﻲَاْﺣَﺳِنَﺗْﻘِوْﯾٍۖم٤
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya [QS
At-Tīn (95): 4].
Tiga potensi tersebut adalah merupakan ruh Allah [Al-Faruqy], sebagaimana tersebut
dalam [QS Al-Ḥijr (15) ayat 29]:
َﻓِﺎَذاَﺳوﱠْﯾُﺗٗﮫَوَﻧَﻔْﺧُتِﻓْﯾِﮫِﻣْنرﱡْوِﺣْﻲَﻓَﻘُﻌْواَﻟٗﮫٰﺳِﺟِدْﯾَن٢٩
Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniupkan ke
dalamnya ruh (ciptaan)-Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud [QS Al-
Ḥijr (15): 29].
Para Malaikat bersujud kepada Adam adalah sebagai penghormatan kepada makhluk
ciptaan Allah yang terbaik. Oleh karena tiga hal tersebut ujud dari ruh Allah yang
ditiupkan kepada manusia, maka secara insting, ketiga potensi tersebut harus tunduk
kepada pemilik-Nya, yaitu Allah. Oleh karenanya pengembangan tiga potensi itu harus
tunduk kepada Agama, sebagai sistem nilai kebudayaan. Tugas manusia sebagai makhluk
yang terbaik/terindah harus berbuat baik/indah sebagaimana Allah telah berbuat
baik/indah kepada makhluk-Nya. Firman Allah dalam [QS Al-Qaṣaṣ (28): 77],
َواْﺑَﺗِﻎِﻓْﯾَﻣٓﺎٰاٰﺗﯨَكاIُﱣاﻟدﱠاَراْٰﻻِﺧَرَةَوَﻻَﺗْﻧَسَﻧِﺻْﯾَﺑَكِﻣَناﻟدﱡْﻧَﯾﺎَوَاْﺣِﺳْنَﻛَﻣٓﺎَاْﺣَﺳَناIُﱣِاَﻟْﯾَكَوَﻻَﺗْﺑِﻎاْﻟَﻔَﺳﺎَد
ِﻓﻰاَْﻻْرۗ ِضِانﱠاIَﱣَﻻُﯾِﺣبﱡاْﻟُﻣْﻔِﺳِدْﯾَن٧٧
Dan, carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri
akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (kepada
orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berbuat kerusakan [QS Al-Qaṣaṣ (28): 77].
Dengan potensi yang dianugerahkan Allah kepada manusia tersebut, maka manusia
dijadikan khalifah (wakil Allah) di dunia, dan diperintahkan untuk memakmurkannya,
sebagaimana tersebut dalam QS Hūd (11) ayat 61,
ُھَوَاْﻧَﺷَﺎُﻛْمِّﻣَناَْﻻْرِضَواْﺳَﺗْﻌَﻣَرُﻛْمِﻓْﯾَﮭﺎَﻓﺎْﺳَﺗْﻐِﻔُرْوُهُﺛمﱠُﺗْوُﺑْٓواِاَﻟْﯾۗ ِﮫِانﱠَرِّﺑْﻲَﻗِرْﯾٌبﻣﱡِﺟْﯾٌب٦١
Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya,
karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, sesungguhnya
Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya) [QS Hūd
(11): 61].
Dinul Islam adalah agama yang diperuntukkan bagi manusia, maka kebudayaan dan
kesenian harus mencerminkan dinul Islam. Intelektual atau akal manusia memiliki daya
cipta untuk menemukan cara hidup yang mudah, dalam bentuk ilmu dan teknologi.
Adapun karsa atau spiritual manusia memberikan arah berujud kemauan untuk mengabdi
kepada Allah dan akan kembali kepada-Nya, dalam bentuk ibadah dan syari’ah. Karsa
inilah yang menentukan nilai amal manusia. Sedangkan rasa atau emosional manusia
memberikan kehidupan manusia itu indah dalam bentuk ekspresi kesenian.
Kesenian adalah sebagian dari kebudayaan manusia yang lahir dari rasa/emosional
manusia dan menjadikan manusia merasakan keindahan dalam hidup, sebagaimana
ciptaan Allah ini adalah indah, sebab Allah sendiri adalah Maha Indah dan menyukai
keindahan. Oleh karena itu kesenian tidak dapat lepas dari nilai-nilai agama dan syari’ah,
dalam arti tidak boleh meninggalkan ketentuan-ketentuan atau nilai-nilai agama. Semua
ciptaan Allah di alam ini indah dan diperuntukkan bagi manusia seluruhnya, sebagaimana
firman Allah dalam [QS Al-Baqarah (2): 29]:
ُھَواﻟﱠِذْيَﺧَﻠَقَﻟُﻛْمﻣﱠﺎِﻓﻰاَْﻻْرِضَﺟِﻣْﯾًﻌﺎُﺛمﱠاْﺳَﺗٰٓوىِاَﻟﻰاﻟﺳﱠَﻣۤﺎِءَﻓَﺳوﱣﯨُﮭنﱠَﺳْﺑَﻊَﺳٰﻣٰوۗ ٍتَوُھَوِﺑُﻛِّلَﺷْﻲٍء
َﻋِﻠْﯾٌم٢٩
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia
berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha
Mengetahui segala sesuatu [Al-Baqarah (2): 29].
Kesenian dan kebudayaan adalah masalah dunia dan masalah manusia, dalam hal
hukum terkena ketentuan umum, yaitu “barā’ah aṣliyyah”, pada dasarnya boleh atau
mubah sampai ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya dalam Al-Quran dan Sunnah
Rasulullah. Masalah kesenian banyak disoroti oleh Nabi saw, seperti seni patung, seni
suara, seni tari, dan seni lukis. Peringatan Rasul saw tersebut dapat dipahami dalam
rangka menjaga tauhid dan keimanan. Dalam masalah kebudayaan yang bertumpu kepada
akal atau intelektual harus disadari adanya keterbatasan, tidak ada kebebasan mutlak
seperti yang dilakukan kaum liberalis, sehingga menuhankan akal atau intelektual.
Itulah sebabnya dalam Musyawarah Nasional Tarjih XXIII di Banda Aceh tahun
1995, masalah batas-batas kesenian dan kebudayaan diangkat untuk dibahas, karena
menyadari bahwa kesenian dan kebudayaan itulah yang menjadi ciri kehidupan manusia,
berbeda dengan binatang. Masyarakat Madani adalah masyarakat maju dalam berbudaya
dapat terwujud apabila manusia itu dapat mengembangkan seni dan budaya.
Menjelang Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang, dilakukan Seminar Nasional
dengan tema “Mengembangkan Seni dan Budaya adalah Fardu Kifayah” untuk
mempertegas betapa pentingnya pengembangan seni dan budaya dalam Muhammadiyah.
Selanjutnya pada Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang telah diputuskan dan
memberikan amanat kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyusun “Buku
Pedoman Seni dan Budaya Islam”. Amanat tersebut oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah
ditugaskan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Untuk
penyusunan buku tersebut, pada 24 Desember 2006, telah diselenggarakan diskusi
terbatas ”Mengkaji Ulang Seni Budaya dalam Islam”.
Oleh karena itu, untuk merealisir amanat dan tugas tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat keputusan No.03/Kep/I.1/B/2008
tertanggal 11 Februari 2008, tentang Penetapan Tim Penyusun Buku Pedoman Seni dan
Budaya Islam. Berdasarkan hasil pembahasan dalam Rapat Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan dimatangkan dalam rapat-rapat Anggota Tim
Penyusun Buku Pedoman Seni dan Budaya Islam, disepakati sistematika buku tersebut
meliputi dan mencakup hal-hal sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Kebudayaan dalam Kehidupan Manusia
Bab III : Kesenian Sebagai Ekspresi Kebudayaan
Bab IV : Agama Sebagai Sumber Nilai Kebudayaan
Bab V : Konsep Dienul Islam Tentang Kebudayaan dan Kesenian
Bab VI : Hukum Islam Tentang Kesenian
Bab VII : Peta Seni dan Budaya Islam di Indonesia
Bab VIII : Strategi Kebudayaan Muhammadiyah
Bab IX : Peran Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah dan Gerakan Budaya
Bab X : Penutup
KEBUDAYAAN DALAM KEHIDUPAN MANUSIA (h. 133)
MANUSIA DAN BUDAYA MASYARAKAT
KEBUDAYAAN DALAM KEHIDUPAN MANUSIA
A. Manusia dan Budaya Masyarakat
Manusia bukanlah semata-mata makhluk individu yang disibukkan oleh
pemenuhan kebutuhan dirinya saja, tetapi juga terlibat dalam kehidupan masyarakatnya
yang mempunyai fungsi dan status. Perilaku-perilaku manusia di dalam masyarakat pun
terikat dengan sistem nilai yang sesuai dengan fungsi-fungsi dalam masyarakat. Kondisi
sosial dan budaya masyarakat membawa pengaruh yang kuat dalam membangun perilaku
sosial dan budaya manusianya. Oleh karena itu, perilaku manusia yang berada dalam
struktur sosial budaya tertentu secara langsung atau tidak ditentukan oleh struktur sosial-
budayanya. Sebagai contoh sederhana, orang Indonesia (Jawa) melaksanakan salat
dengan mengenakan sarung, baju takwa, dan peci, sementara orang Arab mengenakan
gamis panjang dan sorban (kafiyeh). Semua melaksanakan “ibadah salat” yang sama,
tetapi aktualisasi sosial-budayanya berbeda, dan hal ini semata-mata karena bangunan
sosial-budaya masing-masing. Meskipun demikian, di sisi lain struktur sosial dan budaya
yang berada di masyarakat merupakan produk dari aktivitas sosial budaya manusia juga.
Manusia sebagai subjek dari masyarakatnya mempunyai standar-standar objektif dalam
“menciptakan” struktur sosial dan budaya. Dengan demikian tercipta siklus keterikatan
antara manusia-masyarakat-struktur sosial dan budaya.
Tindakan manusia selalu mengacu pada pranata sosial dalam kehidupan sehari-
hari (paramount) yang melingkupi masyarakatnya.2 Demikian pula sebaliknya, pranata
sosial yang ada dalam sebuah masyarakat merupakan hasil dari kreasi manusia. Di sini
tercipta hubungan timbal balik antara manusia dengan masyarakatnya. Dalam batas
logika ini manusia merupakan subjek yang ada dan membentuk masyarakat, sekalipun
dia juga dibangun kesadarannya oleh masyarakat. Oleh sebab itu tidaklah benar bahwa
kesadaran manusia (mind) selamanya dibentuk oleh struktur sosialnya (matter), tanpa ada
relasi timbal balik.3
Dengan mengacu pada gerak timbal balik relasi antara manusia dengan sosial
budaya yang melingkupinya yang dikenal kemudian menjadi konsep “masyarakat”, maka
proses tersebut terurai dalam tiga proses melingkar, yaitu eksternalisasi, objektifikasi, dan
internalisasi. Dengan eksternalisasi, masyarakat merupakan kreasi dari kesadaran
manusia sebagai “pembangun dunia” dan menjadi sebuah “realitas buatan manusia”. Pada
saat yang sama masyarakat yang telah “terbangun” itu meniscayakan ruang yang terpisah
dari manusia, sehingga masyarakat menjadi kenyataan yang terpisah dari manusia, dan
menjadi kenyataan objektif. Secara serta merta masyarakat yang berada “di luar”
kesadaran manusia melalui pranata sosialnya akan mempengaruhi kesadaran manusia
kembali, dan inilah proses objektifikasi tersebut. Dalam proses ini, hal yang paling
mendasar adalah ketika dinamika internal di dalam masyarakat itu, termasuk di dalamnya
pranata sosial –yang merupakan hasil kreasi manusia juga, mempengaruhi atau justru
mengarahkan tindakan dan perilaku manusia. Dengan demikian masyarakat akan
2 Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, Tafsir Sosial atas Kenyataan, alih bahasa Hasan
Basari (Jakarta:LP3ES, 1990), h. 29 dst.
3 Ibid., h. 1-27.
membangun kesadaran manusia untuk “berperilaku” tertentu sesuai dengan irama
perkembangan dan dinamika internal masyarakat. Di dalamnya manusia berhadapan
dengan manusia lainnya, sehingga tercipta sebuah sub-relasi dari relasi besar antara
manusia dengan masyarakatnya. Keseluruhan pola interaksi, dinamika internal, pranata
sosial, dan produk-produk sosial lainnya pada saat yang bersamaan dengan kedua proses
tersebut (eksternalisasi dan objektifikasi) diserap lagi oleh manusia sebagai bagian dari
masyarakat, dan proses ini disebut dengan internalisasi.4 Nilai-nilai yang terdapat dalam
masyarakat secara simultan diterima dan dijalankan oleh manusia kembali. Dalam proses
ini manusia menjadi kenyataan bagi masyarakatnya, sehingga dia tunduk pada pranata
sosial [Amin Abdullah, ”Hermeneutika Islam dan Budaya Populer,” 2010].
FUNGSI AGAMA DALAM PERILAKU MASYARAKAT (h. 134)
B. Fungsi Agama dalam Perilaku Masyarakat
Agama memiliki dua fungsi di dalam masyarakat, yakni fungsi latent dan manifest.
Para penganut agama selalu terikat oleh belief (iman) dari agamanya dan berusaha
mengungkapkannya dalam bentuk practice.5 Ungkapan-ungkapan keagamaan itu
terkadang berakibat pada bentuk-bentuk kongkrit yang secara tidak sadar membentuk
equilibrium (harmonitas) dalam masyarakat, inilah fungsi latent agama. Sedangkan
fungsi-fungsi yang disengaja, tujuan-tujuannya jelas dan bahkan terbangun dengan rapi
disebut dengan fungsi manifest agama.6 Bagaimanapun bentuk fungsi dari agama,
keseluruhan agama menuntun pada harmonitas dan equilibrium masyarakat, sehingga
dalam perspektif Sosiologi Fungsionalis agama menjadi sangat penting bagi
pembentukan karakter masyarakat. Agama berfungsi sebagai value yang
“menentukan/mendeterminasi” perilaku yang pada tahap tertentu menjadi bagian internal
masyarakat itu sendiri.
Ungkapan-ungkapan belief agama muncul dalam berbagai manifestasi (creed) yang
dalam Sosiologi Agama dikenal dengan pengalaman keagamaan (religious experience).
Bentuk penampilan pengalaman agama tersebut dalam tiga kenyataan, yakni idea atau
4 Peter L. Berger, Langit Suci: Agama sebagai Realitas Sosial, alih bahasa Hartono (Jakarta:
LP3ES), 1994), Bab I: 3 dst.
5 Louis Schneider, Sosiological Approach to Religion (New York: John Willey & Son Inc.,
1970), h. 22; Wilfredo Pareto, The Mind and Society (New York: Harcourt Brace, 1935), I: 180;
Emile Durkheim, The Elementary Forms of Religious Life (London: Allen and Unwin1926), h.
416.6 Robert K. Melton, Social Theory and Social Structure Glenco, III: The Free Press, 1949),
terutama Bab I. Untuk penjelasan teoretis dan variasi referensi tentang fungsi-fungsi ini periksa
juga Schneider, Sociological Approach, Bab II: 45 dst.
pemikiran, action, ritual dan peribadatan, dan jamaah/umat.7 Ketiganya merupakan
bentuk pelembagaan agama dalam arti yang lebih umum, artinya, agama telah mengalami
proses objektifikasi yang membentuk masyarakat. Interpretasi ini merupakan
keniscayaan bagi sebuah agama, karena apapun bentuk struktur agama itu, mau tidak mau
akan mengalami proses itu. Lebih jauh dari itu, proses ini merupakan akumulasi dari
proses-proses yang mendahuluinya. Oleh karena itu, terdapat dua faktor yang memacu
munculnya pelembagaan agama, yakni pertama, meningkatnya secara total ‘perubahan
batin’; dan kedua, ‘kedalaman dalam beragama’ (inner differentiation).8
MANUSIA DAN KEBUDAYAAN (h. 135)
C. Manusia dan Kebudayaan
Kebudayaan sebenarnya melekat dalam kehidupan manusia. Lahirnya kebudayaan
bersamaan dengan lahir dan berkembangnya kehidupan manusia. Kebudayaan
merupakan endapan dari kegiatan dan karya manusia, yang tidak lagi diartikan semata-
mata sebagai segala manifestasi kehidupan manusia yang berbudi luhur seperti agama,
kesenian, filsafat, dan sebagainya.
Dewasa ini, kebudayaan diartikan sebagai manifestasi kehidupan setiap orang dan
setiap kelompok dalam arti luas. Manusia tidak bisa begitu saja hidup di tengah alam,
melainkan selalu mengubah alam itu, melalui akal budinya (cipta, karsa dan rasa) yang
telah dibekalkan oleh Allah kepadanya. Manusia tidak dapat hidup dengan makanan yang
tidak diolah maupun dimasak terlebih dahulu. Pakaian dan tempat tinggalnya tidak
sekedar sebagai alat penahan terpaan cuaca seperti layaknya bulu dan sarang bagi
binatang, pakaian dan papan bisa bermakna keindahan dan kenyamanan (estetis dan etis).
Oleh karena itu pengertian kebudayaan meliputi segala perbuatan manusia, yang bersifat
dinamis, bukan yang statis, bukan lagi kata benda tetapi kata kerja. Sedangkan yang
bersifat benda/materi adalah “hasil” kebudayaan, tetapi kadang kala dalam penyebutan
sehari-hari kata-kata “hasil” dihilangkan.
Konsep kebudayaan telah diperluas, termasuk peradaban dan kesenian. Meskipun
secara akademik orang sering membedakan antara kebudayaan dan peradaban. Tetapi
pada dasarnya keduanya menyatu dalam pengertian kebudayaan dalam arti luas dan
7 Joachim Wach, The study of Comparative Religion, ed. by J. M. Kitagawa (New York:
Columbia University Press, 1956).
8 Thomas F. O’dea, Sosiologi Agama, alih bahasa Team YASOGAMA (Jakarta: Raja
Grafindo Persada & YASOGAMA, 1995), h. 90.
dinamis. Demikian juga tentang kesenian. Kalau melihat struktur kebudayaan sebagai
suatu sistem, maka kebudayaan didukung oleh adanya 4 subsistem, yaitu :
- Subsistem gagasan yang berisi pandangan hidup dan nilai budaya.
- Subsistem normatif yang meliputi moral, adat, hukum, dan aturan.
- Subsistem kelakuan yang berisi sikap, tingkah laku, dan keputusan.
- Subsistem hasil kebudayaan.9
Pengertian kebudayaan mengacu kepada subsistem 1 dan 2, sedang peradaban adalah
mengacu kepada subsistem 3 dan 4. Kebudayaan merupakan aspirasi, maka peradaban
adalah realisasi/aktualisasinya. Hubungan kebudayaan dan peradaban adalah kepaduan
dua dunia: rohani dan jasmani, dalam hubungan sebab akibat yang senantiasa
berkembang. Kebudayaan dan peradaban bagaikan dua sisi dari satu keping mata uang,
yang sama dengan pengertian kebudayaan dalam arti luas. Aspirasinya ada di
kebudayaan, bentuk konkretnya adalah peradaban [Makalah Munas Tarjih ke-23,
“Kebudayaan dan Kesenian dalam Perspektif Islam,” h. 2].
Manusia merupakan makhluk yang mendunia (khalīfatulllāh fil-arḑ), yang memiliki
kemampuan yang diberikan oleh Allah untuk meningkatkan dirinya selaku makhluk
berakal budi dan karenanya manusia selalu mengembangkan kebudayaan. Dengan
kebudayaan, manusia memperoleh gerak pemanusiaan manusia. Di samping itu,
kebudayaan manusia merupakan proses humanisasi, yaitu peningkatan martabat manusia,
yang bermakna spiritual bukan fisikal. Kebudayaan adalah khas manusia, ia pelaku aktif
kebudayaan. Manusia menjalankan kegiatannya untuk mencapai sesuatu yang bernilai
baginya dan dengan demikian tugas kemanusiaannya menjadi lebih nyata, yaitu
memakmurkan dunia, sebagaimana ditegaskan Allah dalam [QS Hūd (11) ayat 61],
َوِاٰﻟﻰَﺛُﻣْوَدَاَﺧﺎُھْمٰﺻِﻠًﺣۘ ﺎَﻗﺎَلٰﯾَﻘْوِماْﻋُﺑُدوااIَﱣَﻣﺎَﻟُﻛْمِّﻣْنِاٰﻟٍﮫَﻏْﯾُرۗ ٗهُھَوَاْﻧَﺷَﺎُﻛْمِّﻣَناَْﻻْرِضَواْﺳَﺗْﻌَﻣَرُﻛْم
ِﻓْﯾَﮭﺎَﻓﺎْﺳَﺗْﻐِﻔُرْوُهُﺛمﱠُﺗْوُﺑْٓواِاَﻟْﯾۗ ِﮫِانﱠَرِّﺑْﻲَﻗِرْﯾٌبﻣﱡِﺟْﯾٌب٦١
Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata: "Hai kaumku,
sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan
kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah
ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya, sesungguhnya Tuhanku amat dekat
(rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya) [QS Hūd (11): 61].
KESENIAN SEBAGAI EKSPRESI KEBUDAYAAN (h. 137)
KESENIAN SEBAGAI EKSPRESI KEBUDAYAAN
9 Tim Majelis Tarjih , “Kebudayaan dan Kesenian dalam Perspektif Islam,” Makalah-makalah
Munas Tarjih XXIII, di Banda Aceh 4-5 Juli 1995, h. 2.
Secara teoretis, manusia memiliki tiga kemampuan dasar untuk mengembangkan
kebudayaannya, yakni rasio untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi,
imajinasi/emosi/rasa untuk mengembangkan kemampuan estetika, yang secara kongkrit
terwujud dalam seni, serta hati nurani untuk mengembangkan kemampuan moralitasnya.
Ketiganya kalau dijalankan secara optimal akan dapat menumbuhkan dan
mengembangkan secara optimal pula potensi manusia untuk menemukan kebenaran
tertinggi, yakni kebenaran Allah swt, sebagai acuan dari kebudayaan yang dikembangkan
manusia [Makalah Munas Tarjih ke-23, “Kebudayaan dan Kesenian dalam Perspektif
Islam,” h. 6]
Kemampuan rasional manusia terwujud dalam nilai-nilai kebenaran, kemampuan
imajinasi/emosi/rasa terwujud dalam nilai-nilai keindahan dan kemampuan hati nurani
terwujud dalam nilai-nilai kebenaran. Kesenian merupakan salah satu subsistem hasil
kebudayaan yang sangat penting, sebagai salah satu ekspresi kebudayaan. Gejala dan
kenyataan dalam kehidupan manusia, bahwa manusia itu membutuhkan serta
pengembangan kesenian tidak dapat diabaikan, sebab kesenian merupakan bagian kodrati
(fitrah) manusia itu sendiri, sebagai perwujudan nilai keindahan manusia.
Pada awal mula sejarah peradaban manusia, tiga fungsi ilmuwan, seniman dan
agamawan masih dirangkap oleh satu orang yang dianggap paling bijak. Melalui tiga jalur
tersebut manusia ingin meraih kebenaran tertinggi, tetapi ilmu manusia sangat terbatas
pada apa yang diukur dan dihitung. Dalam pengalaman keindahan, hasil
imajinasi/emosi/rasa, manusia dapat merasa hanyut oleh keindahan yang dirasakan, tetapi
tidak sampai ke akar keberadaannya. Pengalaman manusia menatap keindahan semata-
mata, tidak menyebabkan ia mengubah arah hidupnya. Sedangkan dalam pengalaman
religius/hati nurani, manusia merasa ia harus berubah arah hidupnya. Itu dirasakan oleh
Umar Ibn al-Khaṭṭāb tatkala dia mendengar adiknya membacakan ayat-ayat suci Al-
Quran yang sangat indah (awal surat Ṭāhā), yang ia belum pernah mendengarnya. Oleh
sebab itu, dengan dituntun oleh hati nuraninya, diputuskan olehnya berikrar menganut
agama Islam. Dalam pengalaman keindahan, simpul baru diuraikan, tetapi dalam
pengalaman religius melalui hati nurani, simpul sudah terurai. Oleh karena itulah manusia
membutuhkan bimbingan dan tuntunan dari penciptanya yaitu Allah swt. Petunjuk
langsung tersebut telah diberikan oleh Allah melalui wahyu kepada manusia, sebagai
agama. Wahyu tersebut terhimpun dalam kitab suci, yang menjadi rujukan kebenaran
bagi manusia. Oleh karena itu kitab suci agama merupakan sumber nilai kehidupan
manusia di dunia ini.
Kesenian merupakan salah satu hasil kebudayaan manusia dalam rangka menyatakan
dan mengekspresikan pengalaman keindahannya. Kesenian diciptakan manusia
berdasarkan apa yang terjadi dan terbentang di alam, yang selanjutnya menumbuhkan
imajinasi/emosinya. Secara prinsip harus dibedakan antara alam dan kesenian, meskipun
keduanya mampu menggerakkan pengalaman keindahan manusia. Alam adalah ciptaan
Allah, sementara kesenian adalah upaya manusia untuk mengungkapkan apa yang
dialaminya dan dihayatinya dalam kehidupan. Meskipun dalam arti luas, alam diciptakan
oleh Allah tidak semata-mata sebagai suatu karya untuk dikagumi keindahannya, yang
bisa mengantarkan kepada Allah sebagai kebenaran mutlak, melainkan juga sebagai
amanah dalam arti yang luas. Harus diakui kekaguman terhadap alam, merupakan salah
satu alasan penting yang mendasari manusia menciptakan keindahan atau kesenian.
Kesenian menggunakan lambang-lambang yang dapat memberikan rangsangan bagi
manusia untuk mampu menikmati keindahannya. Dalam hal tertentu, dengan pengertian
yang sedikit berbeda, agama juga menggunakan lambang-lambang yang dapat
mendorong manusia menghayati rasa keagamaannya, seperti fungsi Kakbah dalam
membangun keberagamaan umat Islam.10 Tidak sedikit para jamaah haji atau umrah
ketika berada di Masjidil Haram, memasuki gerbang masjid menatap Kakbah Baitullah,
ada kekuatan yang menggetarkan hati pada saat itu, tiada sesuatu yang diungkapkan,
hanya air mata yang menetes membasahi pipinya. Pengalaman tersebut menggambarkan
manusia merasa berhadapan dengan sesuatu yang luar biasa, sekaligus menarik, memikat,
mempesona, dengan daya tarik yang kuat. Manusia berhadapan dengan awal dan akhir
kehidupannya. Kepekaan terhadap lambang atau simbol tersebut merupakan syarat agar
manusia dapat menikmati keseniannya, sama halnya dalam beragama, untuk dapat
berlaku khusyuk, manusia dituntut untuk peka terhadap lambang-lambang agama
[Makalah Munas Tarjih ke-23, “Kebudayaan dan Kesenian dalam Perspektif Islam,” h.
9]. Nama Allah dalam tulisan Al-Quran sebenarnya juga simbol, demikian juga seluruh
firman Allah dalam Al-Quran, yang dapat menggetarkan hati manusia, sebagaimana
tersebut dalam QS Al-Anfāl (8) ayat 2 dan QS Al-Ḥajj (22) ayat 35,
ِاﻧﱠَﻣﺎاْﻟُﻣْؤِﻣُﻧْوَناﻟﱠِذْﯾَنِاَذاُذِﻛَراIُﱣَوِﺟَﻠْتُﻗُﻠْوُﺑُﮭْمَوِاَذاُﺗِﻠَﯾْتَﻋَﻠْﯾِﮭْمٰاٰﯾُﺗٗﮫَزاَدْﺗُﮭْمِاْﯾَﻣﺎًﻧﺎوﱠَﻋٰﻠﻰَرِّﺑِﮭْمَﯾَﺗَوﻛﱠُﻠْوَۙن
٢
Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah
gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman
10 Ibid., h. 9.
mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal [QS Al-Anfāl (8):
2].
اﻟﱠِذْﯾَنِاَذاُذِﻛَراIُﱣَوِﺟَﻠْتُﻗُﻠْوُﺑُﮭْمَواﻟﺻﱣِﺑِرْﯾَنَﻋٰﻠﻰَﻣٓﺎَاَﺻﺎَﺑُﮭْمَواْﻟُﻣِﻘْﯾِﻣﻰاﻟﺻﱠٰﻠوِۙةَوِﻣﻣﱠﺎَرَزْﻗٰﻧُﮭْمُﯾْﻧِﻔُﻘْوَن
٣٥
(Yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah, hati mereka bergetar, sabar atas
apa yang menimpa mereka, melaksanakan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang
Kami anugerahkan kepada mereka [QS Al-Ḥajj (22): 35].
Sudah barang tentu bagi manusia yang peka dalam arti terbuka akal, rasa dan
kalbunya, sebagaimana Imam Al-Gazzālī (w. 505/1111) mengisyaratkan dalam kitab
Adab Tilawah Al-Quran, bahwa “Allah berfirman kepada manusia, melalui lambang-
lambang dan bahasa yang dapat diserap atau ditangkap oleh manusia, tentu saja bagi
manusia yang peka dalam arti terbuka akal, rasa dan kalbunya.”
Kesenian dapat memainkan peranan penting dalam kebudayaan modern. Dewasa ini
hampir semua orang merasa heran dengan kecanggihan komputer yang dalam waktu
relatif singkat menyimpan dan mengolah data. Orang pada umumnya mengagumi
kecanggihan alat-alat komunikasi dan pengolah data elektronik buatan manusia, sehingga
kehilangan kemampuan untuk melihat kenyataan yang tersembunyi di balik alat tersebut.
Kesenian dapat dipakai sebagai sarana proses penyadaran manusia bahwa hidup dan
kehidupan ini tidak semata-mata merupakan kenyataan matematis, tetapi juga romantis.11
Manusia adalah ciptaaan terbaik Allah sebagaimana disebutkan dalam QS At-Tīn (95)
ayat 4,
َﻟَﻘْدَﺧَﻠْﻘَﻧﺎاِْﻻْﻧَﺳﺎَنِﻓْٓﻲَاْﺣَﺳِنَﺗْﻘِوْﯾٍۖم٤
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya [QS
At-Tīn (95): 4].
Sebagai suatu ciptaan terbaik, di sana ada unsur keindahan/kesenian, adalah bagaikan
komputer yang super canggih, dan jika dipikirkan secara mendalam dengan
menggunakan akal, emosi dan hati nurani, maka akan sampai kepada kesimpulan bahwa
Allah adalah kebenaran mutlak, QS An-Nūr (24) ayat 25 menyebutkan,
َﯾْوَﻣﯨyٍذﯾﱡَوِّﻓْﯾِﮭُماIُﱣِدْﯾَﻧُﮭُماْﻟَﺣقﱠَوَﯾْﻌَﻠُﻣْوَنَانﱠاIَﱣُھَواْﻟَﺣقﱡاْﻟُﻣِﺑْﯾُن٢٥
Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut semestinya, dan
tahulah mereka bahwa Allah-lah yang benar, lagi yang menjelaskan (segala sesuatu
menurut hakikat yang sebenarnya) [QS An-Nūr (24): 25].
Berkesenian secara benar, didukung oleh berpikir dan bermoralitas yang baik dan
benar, akan sangat mendorong sikap keberagaman yang benar, demikian juga sebaliknya,
11 Ibid., h. 9-10.
terjadi proses timbal balik antara keduanya. Sebab pengalaman keindahan melalui
berkesenian menyebabkan manusia mampu menerobos kulit gejala, dapat diibaratkan
sebagai suatu pelayaran, yang bertolak dari suatu pantai menuju “pulau kebenaran Allah
swt”, yang mampu menggetarkan hati manusia, sehingga mampu membuka cakrawala
keberagamaannya. Untuk itu memang memerlukan visi seorang seniman yang sungguh-
sungguh dalam menghayati agama. Kemudian dengan visi itu, ia mengungkapkan
peristiwa, pengalaman yang terjadi dalam hidup kesehariannya, sehingga melalui karya
seninya, terbuka satu langkah keberagaman/tauhid/keimanan sebagai fitrah manusia
sebagaimana ditunjukkan Allah dalam QS Al-A’rāf (7) ayat 172 dan QS Ar-Rūm (30)
ayat 30,
َوِاْذَاَﺧَذَرﺑﱡَكِﻣْۢنَﺑِﻧْٓﻲٰاَدَمِﻣْنُظُﮭْوِرِھْمُذِّرﯾﱠَﺗُﮭْمَوَاْﺷَﮭَدُھْمَﻋٰٓﻠﻰَاْﻧُﻔِﺳِﮭْۚمَاَﻟْﺳُتِﺑَرِّﺑُﻛْۗمَﻗﺎُﻟْواَﺑٰﻠۛﻰَﺷِﮭْدَﻧۛ ﺎَاْن
َﺗُﻘْوُﻟْواَﯾْوَماْﻟِﻘٰﯾَﻣِﺔِاﻧﱠﺎُﻛﻧﱠﺎَﻋْنٰھَذاٰﻏِﻔِﻠْﯾَۙن١٧٢
Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi
mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman):
“Bukankah Aku ini Tuhanmu?” mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuban kami), kami
menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak
mengatakan: “Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah
terhadap Ini (keesaan Tuhan)” [QS Al-A‘rāf (7): 172].
َﻓَﺎِﻗْمَوْﺟَﮭَكِﻟﻠِّدْﯾِنَﺣِﻧْﯾًﻔۗﺎِﻓْطَرَتاIِﱣاﻟﱠِﺗْﻲَﻓَطَراﻟﻧﱠﺎَسَﻋَﻠْﯾَﮭۗﺎَﻻَﺗْﺑِدْﯾَلِﻟَﺧْﻠِقاIۗ ِﱣٰذِﻟَكاﻟِّدْﯾُناْﻟَﻘِّﯾُۙمَوٰﻟِﻛنﱠ
َاْﻛَﺛَراﻟﻧﱠﺎِسَﻻَﯾْﻌَﻠُﻣْوَۙن٣٠
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah
Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada
fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui
[QS Ar-Rūm (30): 30].
AGAMA SEBAGAI SUMBER NILAI KEBUDAYAAN (h. 141)
PENGERTIAN AGAMA
AGAMA SEBAGAI SUMBER NILAI KEBUDAYAAN
A. Pengertian Agama
Agama dapat dilihat dari dua dimensi pengertian: dimensi subyektif dan dimensi
obyektif. Dalam dimensi subyektif agama dapat diartikan sebagai pengalaman imani yang
termanifestasikan dalam wujud amal saleh dalam bentuk amal intelektual, karya kreatif,
amal dalam perilaku nyata secara individual maupun kolektif. Arti pengalaman imani
adalah kesadaran dan sekaligus keyakinan terhadap Zat Yang Maha Mutlak. Kesadaran
itu membuahkan manifestasi dalam bentuk pemikiran intelektual, karya kreatif, perilaku
individual dan kolektif dalam kehidupan masyarakat.
Dalam dimensi obyektif, agama adalah sebagaimana didefinisikan dalam Himpunan
Putusan Tarjih:
َاﻟِّدْﯾُنُھَوَﻣﺎَﺷَرَﻋُﮫُﷲَﻋَﻠﻰِﻟﺳَﺎِنَأْﻧِﺑﯾَﺎِﺋِﮫِﻣَنْاَﻷوَاِﻣِرَواﻟﻧﱠوَاِھﻲَوْاِﻹْرﺷَﺎدَاِتِﻟًﺻَﻼِح
اْﻟِﻌﺑِﺎِدُدْﻧﯾَﺎُھْمَوُأْﺧرَاُھْم.
Agama adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantaraan nabi-nabi-Nya, berupa
perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan
manusia di Dunia dan Akhirat.
Islam adalah agama yang diwahyukan Allah swt melalui Nabi Muhammad saw dan
didefinisikan sebagai,
َاﻟِّدْﯾُن)َأْيَاﻟِّدْﯾُنْاِﻹْﺳَﻼِﻣﻲﱡ(اﻟﱠِذْيﺟَﺎَءِﺑِﮫُﻣَﺣﻣﱠٌدَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمُھَوﻣَﺎَأْﻧَزَلُﷲِﻓْﻲ
اْﻟُﻘْرآِنَوﻣَﺎﺟَﺎَءْتِﺑِﮫاﻟﺳﱡﻧﱠُﺔاْﻟَﻣْﻘﺑْوَﻟُﺔِﻣَنْاﻷَواِﻣِرَواﻟﻧﱠوَاِھْﻲَوْاِﻹْرﺷَﺎدَاِتِﻟَﺻَﻼِحاْﻟِﻌﺑَﺎِد
ُدْﻧﯾَﺎُھْمَوُأْﺧرَاُھْم.
Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, yakni agama Islam, ialah apa yang
diturunkan Allah di dalam Al-Quran dan yang tersebut dalam Sunnah makbulah berupa
perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan
manusia di Dunia dan Akhirat.
Agama Islam diyakini sebagai agama yang sesungguhnya dan agama yang benar
sebagaimana dinyatakan di dalam Al-Quran,
ِانﱠاﻟِّدْﯾَنِﻋْﻧَداIِﱣاِْﻻْﺳَﻼۗ ُمَوَﻣﺎاْﺧَﺗَﻠَفاﻟﱠِذْﯾَنُاْوُﺗوااْﻟِﻛٰﺗَبِاﻻﱠِﻣْۢنَﺑْﻌِدَﻣﺎَﺟۤﺎَءُھُماْﻟِﻌْﻠُمَﺑْﻐًﯾۢﺎَﺑْﯾَﻧُﮭۗ ْمَوَﻣْن
ﯾﱠْﻛُﻔْرِﺑٰﺎٰﯾِتاIِﱣَﻓِﺎنﱠاIَﱣَﺳِرْﯾُﻊاْﻟِﺣَﺳﺎِب.
Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih
orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada
mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barang siapa yang kafir
terhadap ayat-ayat Allah, maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya [Āli ‘Imrān
(3): 19].
Sifat agama Islam yang membedakan dengan agama-agama lain yaitu sifat dan watak
kebenarannya, sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam Q.S. Aṣ-Ṣaff (61) ayat 9,
ُھَواﻟﱠِذْٓيَاْرَﺳَلَرُﺳْوَﻟٗﮫِﺑﺎْﻟُﮭٰدىَوِدْﯾِناْﻟَﺣِّقِﻟُﯾْظِﮭَرٗهَﻋَﻠﻰاﻟِّدْﯾِنُﻛِّﻠٖۙﮫَوَﻟْوَﻛِرَهاْﻟُﻣْﺷِرُﻛْوَن.
Dia-lah yang mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar
agar dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang musyrik
membenci [QS At-Taubah (9): 33] dan [Aṣ-Ṣaff (61): 9].
AGAMA/KEPERCAYAAN ADALAH KEBUTUHAN MANUSIA (h. 142)
B. Agama/Kepercayaan adalah Kebutuhan Manusia
Kepercayaan bagi manusia adalah kebutuhan yang pokok. Dengan kepercayaan itu
akan melahirkan tata nilai guna menopang hidup budayanya. Sikap tanpa kepercayaan
tidak mungkin dapat terjadi. Tetapi selain kepercayaan itu dianut karena kebutuhan,
dalam waktu yang sama juga harus merupakan kebenaran. Menganut kepercayaan yang
salah atau dengan cara yang salah, bukan menopang hidup budayanya, akan tetapi bahkan
membahayakan kehidupannya sendiri.
Oleh karena kepercayaan itu dibutuhkan manusia, maka dalam kenyataan, ditemui
bentuk-bentuk kepercayaan yang beraneka ragam di kalangan masyarakat. Dari bentuk-
bentuk kepercayaan yang berbeda satu dengan lainnya, sudah tentu ada dua
kemungkinan: semua itu salah atau salah satu saja di antaranya yang benar. Di samping
itu masing-masing bentuk kepercayaan tersebut mungkin mengandung unsur-unsur
kebenaran dan kepalsuan yang bercampur baur.
Suatu kenyataan menunjukkan bahwa kepercayaan itu melahirkan nilai-nilai,
sehingga kepercayaan diperlukan sebagai sumber tata nilai guna menopang peradaban
manusia. Sebagai landasan untuk perkembangan peradaban dan kemajuan, manusia harus
menganut kepercayaan yang sungguh-sungguh merupakan kebenaran, maka satu-satunya
sumber dan pangkal nilai itu haruslah kebenaran itu sendiri. Kebenaran merupakan asal
dan tujuan segala kenyataan. Kebenaran yang mutlak adalah Tuhan, Allah swt
sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Ḥajj (22) ayat 62 Luqmān (31) ayat 30,
ٰذِﻟَكِﺑَﺎنﱠاIَﱣُھَواْﻟَﺣقﱡَوَانﱠَﻣﺎَﯾْدُﻋْوَنِﻣْنُدْوِﻧٖﮫُھَواْﻟَﺑﺎِطُلَوَانﱠاIَﱣُھَواْﻟَﻌِﻠﻲﱡاْﻟَﻛِﺑْﯾُر.
Demikianlah, karena sesungguhnya Allah, Dia-lah yang hak dan sesungguhnya apa saja
yang mereka seru selain dari Allah itulah yang batil; dan sesungguhnya Allah Dialah
yang Maha Tinggi lagi Maha Besar [QS Al-Ḥajj (22): 62] dan [Luqmān (31): 30].
Demikian juga disebutkan dalam QS Al-Ḥajj (22) ayat 6,
ٰذِﻟَكِﺑَﺎنﱠاIَﱣُھَواْﻟَﺣقﱡَوَاﻧﱠٗﮫُﯾْﺣِﻲاْﻟَﻣْوٰﺗﻰَوَاﻧﱠٗﮫَﻋٰﻠﻰُﻛِّلَﺷْﻲٍءَﻗِدْﯾۙ ٌر٦
Yang demikian itu, karena sesungguhnya Allah, Dialah yang haq dan sesungguhnya
Dialah yang menghidupkan segala yang mati dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas
segala sesuatu [QS Al-Ḥajj (22): 6].
Agama yang benar adalah yang mempercayai kebenaran mutlak (Tuhan) dengan cara
yang benar pula. Cara mempercayai yang benar kepada Tuhan ialah yang sesuai dengan
petunjuk-petunjuk Tuhan itu sendiri. Petunjuk-petunjuk tersebut adalah wahyu lewat para
Nabi dan Rasul-Nya. Para Nabi dan Rasul itu telah lewat dalam sejarah sejak Adam, Nuh,
Ibrāhīm, Musa, Isa sampai kepada Nabi Muhammad saw adalah rasul Allah yang
penghabisan, tiada lagi Rasul sesudahnya. Firman Allah dalam QS Al-Aḥzāb (33) ayat
40,
َﻣﺎَﻛﺎَنُﻣَﺣﻣﱠٌدَاَﺑٓﺎَاَﺣٍدِّﻣْنِّرَﺟﺎِﻟُﻛْمَوٰﻟِﻛْنرﱠُﺳْوَلاIِﱣَوَﺧﺎَﺗَماﻟﻧﱠِﺑّٖﯾَۗنَوَﻛﺎَناIُﱣِﺑُﻛِّلَﺷْﻲٍءَﻋِﻠْﯾًﻣﺎ
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi
dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi, dan adalah Allah Maha Mengetahui
segala sesuatu [QS Al-Aḥzāb (33): 40].
Nabi dan Rasul yang membawa kebenaran dari Tuhan tidak terbatas, seperti
ditegaskan dalam QS An-Nisā’ (4) ayat 164 dan QS Al-Mu’min/Gāfir (40) ayat 78,
َوُرُﺳًﻼَﻗْدَﻗَﺻْﺻٰﻧُﮭْمَﻋَﻠْﯾَكِﻣْنَﻗْﺑُلَوُرُﺳًﻼﻟﱠْمَﻧْﻘُﺻْﺻُﮭْمَﻋَﻠْﯾۗ َكَوَﻛﻠﱠَماIُﱣُﻣْوٰﺳﻰَﺗْﻛِﻠْﯾًﻣۚﺎ١٦٤
Dan (Kami telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang
mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka
kepadamu, dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung [QS An-Nisā’ (4):
164].
َوَﻟَﻘْدَاْرَﺳْﻠَﻧﺎُرُﺳًﻼِّﻣْنَﻗْﺑِﻠَكِﻣْﻧُﮭْمﻣﱠْنَﻗَﺻْﺻَﻧﺎَﻋَﻠْﯾَكَوِﻣْﻧُﮭْمﻣﱠْنﻟﱠْمَﻧْﻘُﺻْصَﻋَﻠْﯾۗ َكَوَﻣﺎَﻛﺎَنِﻟَرُﺳْوٍلَاْن
ﯾﱠْﺄِﺗَﻲِﺑٰﺎَﯾٍﺔِاﻻﱠِﺑِﺎْذِناIۚ ِﱣَﻓِﺎَذاَﺟۤﺎَءَاْﻣُراIِﱣُﻗِﺿَﻲِﺑﺎْﻟَﺣِّقَوَﺧِﺳَرُھَﻧﺎِﻟَكاْﻟُﻣْﺑِطُﻠْوَن٧٨
Dan sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang Rasul sebelum kamu, di antara
mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak
Kami ceritakan kepadamu. Tidak dapat bagi seorang Rasul membawa suatu mukjizat,
melainkan dengan seizin Allah; Maka apabila telah datang perintah Allah, diputuskan
(semua perkara) dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang
kepada yang batil [QS Al-Mu’min/Gāfir (40): 78].
ISLAM AGAMA SEPANJANG MASA
C. Islam Agama Sepanjang Masa
Islam adalah agama yang dinyatakan oleh Tuhan, sebagai agama satu-satunya yang
diakui dan diridlai oleh Allah swt, sebagaimana dinyatakan dalam QS Āli ‘Imrān (3) ayat
19 tersebut di atas. Oleh karena itu orang yang memilih agama selain Islam adalah sesat
dan tidak diterima oleh Allah swt.
Sebenarnya Islam adalah agama sepanjang zaman, yaitu agama sejak nabi Adam,
Nuh, Ibrāhīm, Musa dan lain-lain. Kesimpulan tersebut ditarik dan dipahami dari ayat-
ayat Al-Quran sendiri yang memberi petunjuk demikian, seperti dalam QS Al-Baqarah
(2) ayat 132-133,
َوَوﺻﱣﻰِﺑَﮭٓﺎِاْﺑٰرٖھُمَﺑِﻧْﯾِﮫَوَﯾْﻌُﻘْوُۗبٰﯾَﺑِﻧﻲﱠِانﱠاIَﱣاْﺻَطٰﻔﻰَﻟُﻛُماﻟِّدْﯾَنَﻓَﻼَﺗُﻣْوُﺗنﱠِاﻻﱠَوَاْﻧُﺗْمﻣﱡْﺳِﻠُﻣْوۗ َن١٣٢َاْم
ُﻛْﻧُﺗْمُﺷَﮭَدۤاَءِاْذَﺣَﺿَرَﯾْﻌُﻘْوَباْﻟَﻣْوُۙتِاْذَﻗﺎَلِﻟَﺑِﻧْﯾِﮫَﻣﺎَﺗْﻌُﺑُدْوَنِﻣْۢنَﺑْﻌِدْۗيَﻗﺎُﻟْواَﻧْﻌُﺑُدِاٰﻟَﮭَكَوِاٰﻟَﮫٰاَﺑۤﺎﯨyَك
ِاْﺑٰرٖھَمَوِاْﺳٰﻣِﻌْﯾَلَوِاْﺳٰﺣَقِاٰﻟًﮭﺎوﱠاِﺣًدۚاَوَﻧْﺣُنَﻟٗﮫُﻣْﺳِﻠُﻣْوَن١٣٣
Dan Ibrāhīm telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya‘qūb.
(Ibrāhīm berkata): “Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini
bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam. Adakah kamu
hadir ketika Ya‘qūb kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata kepada anak-
anaknya: “Apa yang kamu sembah sepeninggalku?” mereka menjawab: “Kami akan
menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrāhīm, Ismā‘īl dan Isḥāq, (yaitu)
Tuhan yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya [QS Al-Baqarah (2):
132-133].
Agama Islam sebagai agama sepanjang zaman, dari zaman ke zaman sampailah pada
zaman Nabi Muhammad saw., dan di zaman itulah Islam disempurnakan, sebagaimana
Firman Allah dalam QS Al-Mā’dah (5) ayat 3,
...اْﻟَﯾْوَمَأْﻛَﻣْﻠُتَﻟُﻛْمِدﯾَﻧُﻛْمَوَأْﺗَﻣْﻣُتَﻋَﻠْﯾُﻛْمِﻧْﻌَﻣِﺗﻲَوَرِﺿﯾُتَﻟُﻛُماِْﻹْﺳَﻼَمِدﯾًﻧﺎ...٣
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu [QS Al-Mā’dah
(5), 3].
Karena telah sempurnanya agama Islam, maka tidak diperlukan adanya Rasul lagi
setelah Nabi Muhammad saw dan Nabi Muhammad saw adalah nabi dan rasul yang
terakhir.
Agama Islam yang telah sempurna tersebut seluruhnya terhimpun dalam Al-Quran.
Tidak ada sesuatu aturan yang dikehendaki oleh umat, tidak terdapat pokok-pokoknya
dalam Al-Quran, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-An‘ām (6) ayat 38 dan QS Al-
Isrā’ (17) ayat 9,
...َﻣﺎَﻓرﱠْطَﻧﺎِﻓﻲاْﻟِﻛَﺗﺎِبِﻣْنَﺷْﻲٍءُﺛمﱠِإَﻟﻰَرِّﺑِﮭْم...٣٨
Tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka
dihimpunkan [QS Al-An‘ām (6): 38].
ِإنﱠَھَذااْﻟُﻘْرآَنَﯾْﮭِديِﻟﻠﱠِﺗﻲِھَﻲَأْﻗَوُمَوُﯾَﺑِّﺷُراْﻟُﻣْؤِﻣِﻧﯾَناﻟﱠِذﯾَنَﯾْﻌَﻣُﻠوَناﻟﺻﱠﺎِﻟَﺣﺎِتَأنﱠَﻟُﮭْمَأْﺟًراَﻛِﺑﯾًرا٩
Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan
memberi kabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh
bahwa bagi mereka ada pahala yang besar [QS Al-Isrā’ (17): 9].
Oleh karena sifat Al-Quran yang isinya mencakup segala masalah dan kebutuhan
yang cocok untuk segala waktu dan tempat, maka Al-Quran itu masih bersifat global,
ringkas dan garis besar. Oleh karena itu diperlukan penjelasan yang berupa as-Sunnah
dan Ijtihad. Dengan sifat Al-Quran yang berlaku sepanjang zaman sampai hari kiamat
dan untuk seluruh manusia di dunia ini, maka perlu adanya jaminan pemeliharaan
kemurnian Al-Quran, dan ini dijamin oleh Allah sendiri sebagaimana ditegaskan dalam
QS Al-Ḥijr (15) ayat 9,
ِإﻧﱠﺎَﻧْﺣُنَﻧزﱠْﻟَﻧﺎاﻟِّذْﻛَرَوِإﻧﱠﺎَﻟُﮫَﻟَﺣﺎِﻓُظوَن٩
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya kami benar-
benar memeliharanya [QS Al-Ḥijr (15): 9].
Sejarah telah membuktikan bahwa penjagaan Al-Quran tersebut telah direalisir
dengan bermacam-macam usaha umat Islam dari satu generasi ke generasi berikutnya
sampai sekarang ini.
AGAMA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER.
D. Agama Sebagai Sumber Segala Sumber
Fungsi manusia diciptakan Allah di muka bumi adalah sebagai khalifah. Khalifah
bermakna pengganti, dimaksudkan sebagai pemimpin atau penguasa.
Tujuan hidup manusia untuk beribadah kepada Allah, dengan demikian manusia
harus membangun dunia dari keadaannya yang kurang baik menjadi lebih baik,
membangun kehidupan warganya menjadi lebih sejahtera dan dapat menikmati
pemakmuran dunia dengan nikmat. Manusia tidak boleh melupakan nasibnya di dunia,
sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Qaṣaṣ (28) ayat 77:
َواْﺑَﺗِﻎِﻓﯾَﻣﺎآَﺗﺎَكاIُﱠاﻟدﱠاَراْﻵِﺧَرَةَوَﻻَﺗْﻧَسَﻧِﺻﯾَﺑَكِﻣَناﻟدﱡْﻧَﯾﺎَوَأْﺣِﺳْنَﻛَﻣﺎَأْﺣَﺳَناIُﱠِإَﻟْﯾَكَوَﻻَﺗْﺑِﻎاْﻟَﻔَﺳﺎَد
ِﻓﻲاَْﻷْرِضِإنﱠاIَﱠَﻻُﯾِﺣبﱡاْﻟُﻣْﻔِﺳِدﯾَن٧٧
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu,
dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan [QS Al-Qaṣaṣ (28): 77].
Peran agama sebagai sumber segala sumber, dipahami dengan menyimak ayat
terakhir yang diwahyukan Allah swt yaitu Surat al-Mā’dah (5) ayat 3 sebagaimana telah
disebutkan di atas.
Dengan kemampuan rasionya, manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dengan daya imajinasinya manusia mengembangkan kemampuan estetika
yang berwujud budaya dan seni. Dengan hati nurani manusia mengembangkan
moralitasnya dan dengan kemampuan sensus numinis manusia mampu mengenal
Tuhannya.
Pengembangan serta pemakmuran manusia dan dunianya adalah hasil ijtihad dan
tajdid yang berpegang kepada tuntunan agama, yakni Islam, dengan dasar hukum Al-
Quran dan as-Sunnah. Terhadap pendapat ulama yang keberatan dengan gambar dan
patung, dapat dicatat beberapa hal sebagai berikut:
- Dalam Al-Quran tidak terdapat ayat yang dengan tegas mengecam patung sebagai
karya seni. - Patung sebagai karya seni yang tidak terkait kepada paham keberhalaan dan
menjadikannya sesembahan tidak dikecam dalam Al-Quran seperti patung-patung
milik Nabi Sulaiman. - Keharaman membuat patung makhluk bernyawa didasarkan pada hadis Nabi saw
yang menyatakan bahwa para pembuat patung dan lukisan makhluk bernyawa
tersebut akan mendapat siksa yang berat di dunia dan akhirat. Rumah-rumah mereka
tidak dimasuki malaikat, dikecualikan lukisan makhluk bernyawa pada kain. Juga
lukisan dan patung yang tidak menampilkan obyeknya secara utuh dan boneka
mainan anak. Beberapa ulama modern juga mengecualikan fotografi yang disamakan
hukumnya dengan lukisan pada kain, di samping bahwa sekarang sangat dihajatkan
dalam kepentingan administrasi sehari-hari mengenai kependudukan dan sebagainya.
4. ‘Illat dari larangan tersebut menurut para ulama adalah peniruan ciptaan Allah dan
ada kaitan dengan syirik.
Berkaitan dengan pengharaman patung dan lukisan makhluk bernyawa, hal-hal
berikut perlu dipertimbangkan:
- Masalah seni patung dan gambar dapat dikategorikan sebagai masalah hukum yang
ma‘qūl al-ma‘nā (tedas makna). - Larangan pembuatan patung dan gambar makhluk hidup itu dapat dilihat dalam
konteks upaya Nabi Muhammad saw memberantas ajaran penyembahan berhala,
untuk menegakkan ajaran tauhid. Oleh karena itu, apabila tidak dikhawatirkan adanya
ajaran penyembahan berhala yang berarti tidak ada perusakan akidah, maka larangan
itu tidak ada lagi. Contohnya adalah hadis tentang ziarah kubur yang semula dilarang,
kemudian diperintahkan karena sudah tidak ada kekhawatiran adanya kemusyrikan. - Di zaman modern, pembuatan patung dan gambar makhluk bernyawa di kalangan
umat Islam tidak untuk disembah, apalagi bila dilihat adanya beberapa manfaat di
zaman sekarang pembuatan patung dan gambar itu berkaitan dengan pendidikan, dan
pencatatan peristiwa sejarah. - Pengecaman terhadap pembuatan patung dan gambar dalam Al-Quran karena patung
itu dipuja sebagai penjelmaan Tuhan. - Dengan demikian dapat dipertimbangkan adanya fatwa yang menetapkan bahwa
hukum gambar itu berlaku menurut ilatnya, yaitu:
a. Untuk sesembahan, hukumnya haram berdasarkan nas.
b. Untuk sarana pendidikan, hukumnya mubah.
c. Untuk perhiasan, bila tidak mendatangkan fitnah, hukumnya mubah, jika
dikhawatirkan membawa maksiat, hukumnya makruh, jika dikhawatirkan
membawa kemusyrikan, hukumnya haram.12
AGAMA SEBAGAI SUMBER NILAI KEBUDAYAAN
E. Agama sebagai Sumber Nilai Kebudayaan
12 Tim Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, “Hukum Islam tentang Seni,” Makalah-makalah
Munas Tarjih XXIII, di Banca Aceh 4-5 Juli 1995, h. 9-11.
Agama merupakan perangkat aturan yang mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya, hubungan antar sesama manusia, dan hubungan antar manusia dengan
lingkungannya. Dapat didefinisikan lebih lanjut, agama adalah suatu sistem keyakinan
yang dianut dan tindakan-tindakan yang diwujudkan oleh suatu kelompok masyarakat
dalam menginterpretasikan serta memberikan tanggapan terhadap apa yang dirasakan dan
diyakini sebagai suatu kebenaran. Agama dapat merupakan sistem nilai yang dipegangi
oleh penganutnya dalam memaknai kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat
tersebut. Kebudayaan itu dapat diterima nilainya bila bersumber kepada agama.
Ciri-ciri umum agama ialah: (1) percaya kepada yang Maha Gaib, (2) mengadakan
hubungan dengan yang Maha Gaib dengan melakukan upacara (ritus) pemujaan dan
permohonan, (3) ada ajaran tentang Yang Maha Gaib dan (4) adanya sikap hidup yang
ditumbuhkan oleh ketiga hal di atas. Dari ciri ke-4 ini lahirlah “kebudayaan” yang
bersumber pada agama.
Sekarang manusia hidup dalam era yang maju, berubah dan berkembang secara cepat.
Perubahan cepat dalam kebudayaan manusia mengisyaratkan bahwa kesanggupan
manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi nyaris tak terbatas. Kualitas manusia tidak
hanya terletak pada kemampuannya mengolah alam semesta, tapi juga terletak pada
sejauh mana manusia itu dapat mengendalikan dirinya. Diperlukan penghayatan spiritual
yang dapat mengekspresikan nilai ilahiah dalam realitas konkret kehidupan manusia.
Untuk itu diperlukan pemahaman secara mendalam atas ajaran-ajaran yang terkandung
dalam agama.
Kesenian merupakan salah satu hasil budaya manusia dalam rangka
mengaktualisasikan dan mengekspresikan pengalaman keindahannya. Alam adalah
makhluk ciptaan Allah, sementara kesenian adalah upaya manusia mengungkapkan apa
yang dialaminya dan dihayatinya dalam kehidupan. Dalam arti luas, alam diciptakan
Allah tidak sekadar untuk dikagumi keindahannya tapi sebagai amanah yang harus dijaga
dan dipelihara untuk dimanfaatkan dalam mendukung hidupnya di alam dunia ini. Orang-
orang yang berakal, mereka memikirkan penciptaan langit dan bumi sebagai tanda-tanda
kebesaran Allah, mereka berkata: “Ya Tuhan kami, Tidaklah Engkau menciptakan semua
ini sia-sia. Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka”. Firman Allah swt
dalam QS Āli ‘Imrān (3) ayat 191,
اﻟﱠِذﯾَنَﯾْذُﻛُروَناIَﱠِﻗَﯾﺎًﻣﺎَوُﻗُﻌوًداَوَﻋَﻠﻰُﺟُﻧوِﺑِﮭْمَوَﯾَﺗَﻔﻛﱠُروَنِﻓﻲَﺧْﻠِقاﻟﺳﱠَﻣﺎَواِتَواَْﻷْرِضَرﺑﱠَﻧﺎَﻣﺎَﺧَﻠْﻘَت
َھَذاَﺑﺎِطًﻼُﺳْﺑَﺣﺎَﻧَكَﻓِﻘَﻧﺎَﻋَذاَباﻟﻧﱠﺎِر.
(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam
keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya
berkata): Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci
Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka [QS Āli ‘Imrān (3): 191].
Berkesenian secara benar, didukung oleh cara berfikir dan bermoral yang baik dan
benar. Dengan demikian alam sangat mendorong sikap keberagamaan yang benar pula.
Din al-Islam sebagai konsep disusun atas dasar tiga komponen utama, yaitu: 1)
komponen batiniah yang merupakan esensi ketauhidan, 2) komponen simbolik yang
merupakan bentuk ibadah yang bersifat ritual, dan 3) komponen muamalah yang
merupakan ekspresi dari din al-Islam. Selain ketiganya merupakan suatu kesatuan mutlak
yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan seorang muslim, baik individual maupun
sosial, ketiganya sebenarnya menunjuk kepada adanya tata jenjang dalam kebudayaan
Islam yang harus disusun. Inti dari kebudayaan Islam adalah tauhid, suatu pengakuan
bahwa Allah Maha Esa, Maha Pencipta dan pusat dari seluruh kehidupan yang hendak
dikembangkan manusia.
Kesenian menurut Islam sebagai bagian penting dari kebudayaan, tentulah
bermakna ibadah. Kesenian yang dikembangkan adalah bentuk-bentuk kesenian yang
mampu mengantarkan manusia meningkatkan derajat dan martabatnya dalam
mengemban amanah sebagai khalifatullāh fī al-arḍ. Rasulullah saw bersabda yang
artinya: “Sesungguhnya Allah itu Maha indah dan mencintai keindahan”. Al-Quran
menjadi bukti bahwa Allah swt memfirmankan ayat-ayatnya dengan penuh keindahan. Ia
adalah suatu Mahakarya dari Allah. Ahli-ahli bahasa Arab di kalangan kaum Quraisy
mengakui keindahan sastra dalam Al-Quran, yang menurut mereka tidak mungkin itu
disusun dan dikarang oleh Muhammad saw.
Di kalangan umat Islam seni sastra telah mendapatkan tempat yang apresiatif sejak
lama. Rasulullah pernah memberikan penghargaan tinggi terhadap karya sastra yang
bagus dan seniman yang mengabdikan dirinya untuk kebenaran. Rasulullah pernah
menganjurkan memainkan rebana untuk memeriahkan suatu pesta perkawinan agar
menjadi lebih semarak.
Di Indonesia dulu, para ulama dan wali menggubah lagu religius. Di Jawa,
Sumatera, dan Kalimantan, seni tembangan dan salawatan memiliki kekuatan dakwah.
Pembacaan qasidah Barzanji dalam arti tertentu merupakan manifestasi olah suara umat
Islam. Di bidang sastra dikenal penyair-penyair muslim, sejak era Ali Haji, Amir
Hamzah, kemudian Ronggowarsito, HAMKA, Musthafa Bisri, Taufiq Ismail hingga
Emha Ainun Najib. Dalam seni tari dikenal tari Saman (Aceh), tari Zafin (Melayu), tari
Selawatan (Jawa Tengah). Seniman-seniman lagu belakangan semakin marak
membawakan lagu-lagu Islami seperti Grup Bimbo, Opick, Jefry dan lain-lain. Dalam
seni peran dikenal Muhammad Diponegoro, Asrul Sani, Arifin C Noer, Chairul Umam
yang menekuni lakon-lakon Islami.
Berkesenian menurut Islam pada hakikatnya tidak terlepas dari tujuan penciptaan
manusia sebagai khalifatu Allah fi al-ardl, yang salah satu amanahnya ialah memelihara
alam dunia ini dengan makna yang lebih tinggi yaitu untuk beribadah kepada Allah.13
AGAMA DAN PENGESAHAN (LEGITIMASI) NILAI
F. Agama dan Pengesahan (Legitimasi) Nilai
Dengan memperhatikan proses triangle-siklis (eksternalisasi, objektivasi/
objektifikasi dan internalisasi yang disebutkan pada Bab II di atas, tampak sekali bahwa
keberadaan manusia selalu bersinggungan dengan masyarakat dengan seluruh dinamika
yang terjadi di dalamnya. Keseluruhan proses itu berjalan terus menerus secara aktif
dalam masyarakat manusia. Di dalam proses itu pula, persoalan-persoalan sosial muncul
dan hilang sejalan dengan dinamika internal masyarakat. Persoalan-persoalan yang
muncul itu tentu saja mempengaruhi pola gerak dinamis masyarakat. Oleh karena itu,
masyarakat membutuhkan legitimasi nilai atas persoalan yang muncul. Sumber legitimasi
biasanya berasal dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat tersebut, seperti nilai
moral dari hukum adat, agama, dan pranata lainnya. Nilai agama merupakan bentuk
legitimasi paling efektif.14 Agama mampu memberikan solusi-solusi alternatif bagi
persoalan-persoalan sosial seperti kematian, perang, kenakalan remaja, kemiskinan, dan
lain sebagainya, juga mampu memberikan warna bagi berjalannya nilai dan norma di
masyarakat. Agama seakan payung besar yang menaungi kehidupan masyarakat untuk
bertindak sejalan dengan norma yang dianut oleh masyarakat.Oleh sebab itu, agama
disebut dengan langit suci, kanopi sakral (sacred canopy) yang melindungi masyarakat
dari situasi meaningless (ketakbermaknaan), chaos (kekacauan), chauvinistic
(kesemberautan).15
Dengan demikian agama sangat berperan dalam membentuk perilaku masyarakat.
Dengan posisi yang utama sebagai elemen nilai masyarakat ini, agama merupakan bentuk
legitimasi yang kuat. Agama membangun kesadaran manusia untuk bertindak sesuai
13 Tim Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, “Kebudayaan,” h. 8-15.
14 Peter L. Berger, Langit Suci, h. 40.
15 Agama selalu menjadi sebuah sistem yang melingkupi segala-galanya untuk
mempertahankan diri dari kekacauan dan kehancuran dunia manusia. Lihat Berger, ibid., h. 63.
dengan dinamika nilai dalam masyarakat. Sekali lagi, dalam konteks ini, agama yang
berintikan îmân (belief) akan mengarahkan bahkan membentuk perilaku masyarakat
(practice). Belief/iman dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang abstrak dan berada pada
wilayah kesadaran (mind) yang akan menentukan perilaku dan tindakan (matter/amal)
yang dilakukan oleh manusia, baik sebagai individu atau masyarakat dalam kehidupan
nyata.
Mengkaji agama berarti juga mengkaji orang-orang yang beragama, maka mengkaji
masyarakat tentu juga tidak dapat dilepaskan dari mengkaji agama, ataupun nilai yang
melekat dalam masyarakat tersebut. Inipun harus dipahami bahwa masyarakat merupakan
kreasi dari manusia, sekaligus manusia yang menjalankan dinamika masyarakat. Dengan
demikian, ketika melihat sejarah awal manusia yang bermasyarakat terlihat bagaimana
nilai agama secara efektif mempengaruhi perilaku manusia, bahkan pranata sosial yang
dilahirkannya pun banyak bersentuhan bahkan merujuk nilai-nilai agama, dan yang lebih
urgen lagi bahwa agama merupakan sistem nilai yang efektif dalam masyarakat.16
Logika ini ketika dihubungkan dengan ketiga proses relasi manusia dengan
masyarakatnya, sebagaimana diuraikan di atas, akan bersentuhan pada proses
eksternalisasi. Agama merupakan bentuk legitimasi dan referensi pada wilayah
eksternalisasi. Ketika masyarakat merupakan “kenyataan” bagi manusia –masyarakat
adalah “buatan” manusia dan di sisi lain manusia sebagai pembangun masyarakat dan
dunia, dan manusia merupakan “subjek” yang beragama, maka agama akan menentukan
pranata sosial yang lahir dan berada dalam masyarakat, yang tentu saja tidak mengurangi
dan menafikan pembentuk lain seperti susunan masyarakat yang telah ada. Agama telah
menjelma menjadi bentuk norma dan perilaku sekaligus, dan ia menjadi sebuah gejala
budaya, di satu sisi, serta menjadi sistem budaya di sisi lain. Dalam konteks ini, agama
menjadi sebuah sistem budaya (cultural system). Tanda-tanda budaya (cultural signs),
sistem simbol, manifestasi nilai, pola perilaku, ungkapan relasional antar individu,
merupakan bentuk “kerja” sistem budaya yang berbasis agama. Proses eksternalisasi,
objektifikasi, dan internalisasi meniscayakan sebuah legitimasi nilai, karena pada saat
ketiga proses ini sedang berlangsung, dan proses-proses yang mengiringi berikutnya
seperti sosialisasi dan pen-tradisi-an budaya, masyarakat akan mengalami proses
16 Trevor Ling, A History of Religion East and West (London: Macmillan Publishers Ltd.,
1993), terutama Bab I: 1-36.
“pendewasaan” dan “penuaan”. Kondisi tersebut memungkinkan masyarakat untuk
mencari pembenaran nilai supaya tetap pada kondisi seimbang dan harmonis.
Berdasar pada penjelasan dan analisis di atas dapat ditarik pemahaman bahwa agama
dalam kondisi apapun akan menentukan, mempengaruhi, serta membentuk tindakan dan
perilaku masyarakat.
ISLAM SEBAGAI SISTEM NILAI
G. Islam sebagai Sistem Nilai
Kalau mencermati uraian di atas, dapat dikatakan bahwa norma-norma yang
berlangsung dan berjalan di masyarakat banyak ditentukan oleh sebuah “inner-
tradition/tradisi terdalam” yang bersumber dari agama. Jika hal tersebut ditarik lebih jauh
dalam konteks masyarakat Islam, maka agama –dalam hal ini Islam, adalah agama yang
sesuai dengan fitrah manusia. Sekalipun demikian, perlu diketahui pula seberapa besar
pengaruh Islam dalam masyarakat muslim, atau dengan kata lain dalam hal apa Islam
merupakan sistem nilai yang menentukan perilaku masyarakatnya.
Islam merupakan sistem nilai yang tidak hanya menjadi perangkat ideologi tetapi juga
merasuk dalam kesadaran umat Islam itu sendiri, sehingga memungkinkan terciptanya
sebuah “tindakan” (practice/amal) yang berbasis pada nilai-nilai tersebut. Hal inilah yang
kemudian dielaborasi oleh Hamilton A.R Gibb dalam bukunya Wither Islam yang
menyatakan bahwa Islam is not only a system of theology, it is a complete civilization.17
Oleh karena itu, perkembangan masyarakat dan kebudayaan dalam Islam selalu mengacu
pada sistem nilai Islam, baik dalam bidang politik, seni, arsitektur, sastra, musik,
kedokteran, bahkan kimia, matematika, dan optik. Jika dilihat dari perspektif ini maka
pada hakikatnya sistem nilai yang dibangun di atas sistem sosial dan budaya dalam
masyarakat muslim merupakan pengejawantahan langsung dari “etos” ijtihad dalam arti
sebenarnya dan tajdid. Ini terlihat dari berbagai bentuk karya sosial dan budaya yang
selalu memancarkan “tradisi” ilahiyah. yakni sebuah tradisi yang “meniru” sifat dasar
bunga Lotus (teratai, matahari) yang selalu menghadapkan bunganya pada matahari.
Dalam hal ini, tradisi ilahiyah yang diidentikkan dengan masyarakat muslim ideal adalah
yang selalu diresapi oleh etos tauhid (ilahiah).
KONSEP DIN AL-ISLAM KEBUDAYAAN DAN KESENIAN.
17 Hamilton Alexander Rosskeen Gibb, Wither Islam?: A Survey of Modern Movement in the
Muslim World (New York: AMS Press, 1973), h. 16.
PEMBAGIAN KEBUDAYAAN MENURUT ISLAM
KONSEP DĪN AL-ISLĀM TENTANG KEBUDAYAAN DAN KESENIAN
A. Pembagian Kebudayaan Menurut Islam
Islam adalah agama rahmat. Islam datang untuk membawa manfaat dan maslahat bagi
manusia. Dalam waktu yang sama, Islam datang untuk menghindarkan mereka dari segala
madarat atau bahaya dan kerusakan. Oleh karena itu, tidak heran jika Islam perlu
meluruskan dan membimbing kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat demi
kemajuan yang sesuai dengan ketinggian derajat manusia itu sendiri.
Melihat kebudayaan yang ada dan berkembang di dalam masyarakat, kebudayaan bisa
diklasifikasikan menjadi tiga kategori:
- Kebudayaan yang diakui syariat.
Kebudayaan yang diakui syariat adalah semua kebudayaan dan hasil karya manusia
yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan hadis. Kebudayaan tersebut diterima,
diakui dan bahkan terkadang bisa dijadikan sumber hukum.
Dalam hal ini, para ahli fikih telah membuat sebuah kaedah yang berbunyi: “ اﻟَﻌﺎَدُة
ُﻣَﺤﻜﱠَﻤٌﺔ ” yang artinya: “Adat istiadat itu bisa dijadikan sebagai sumber hukum”. Kaedah ini
bukan sekedar menerima sebuah adat istiadat yang merupakan bagian dari kebudayaan,
bahkan lebih dari itu, ia menempatkannya di posisi yang tinggi, yaitu sebagai sumber
hukum yang diakui oleh agama.
Namun perlu ditekankan di sini bahwa adat istiadat yang bisa dijadikan sumber
hukum itu syarat utamanya ialah tidak bertentangan dengan Al-Quran dan as-Sunnah.
Contohnya, penentuan mahar untuk istri. Dalam Islam, seorang laki-laki yang ingin
menikahi seorang perempuan wajib memberi mahar atau mas kawin. Mahar tersebut jika
tidak ditentukan pada saat akad nikah dikembalikan kepada adat budaya setempat untuk
menentukan ukurannya.
Contoh lain dapat dikemukakan, yaitu masalah pemberian nafkah kepada keluarga.
Menurut Islam, kepala rumah tangga wajib memberi nafkah keluarga yang dipimpinnya,
namun Islam tidak menentukan besarannya. Hal itu diserahkan kepada kemampuannya
dan adat budaya yang berlaku di daerah tempat tinggalnya.
Contoh lainnya lagi adalah bahwa agama Islam menganjurkan umatnya untuk
membangun masjid sebagai tempat beribadah. Namun tidak ada ketentuan yang pasti
bentuk bangunan dan arsitektur masjid itu, karena hal itu diserahkan kepada adat budaya
masing-masing umat. Oleh karena itu, jika di Jawa umat Islam membangun masjid
dengan bentuk joglo umpamanya, maka hal tersebut tidak dipermasalahkan.
Demikianlah penghormatan Islam terhadap adat budaya setempat. Islam tidak hanya
mengakui suatu adat budaya, bahkan terkadang menjadikannya sebagai sumber hukum
yang bisa dirujuk dalam hal-hal yang belum ada ketentuannya dalam Al-Quran dan as-
Sunnah sebagaimana ditegaskan dalam kaidah fikih “al-‘Ādatu muḥakkamah.”
2. Kebudayaan yang pada mulanya bertentangan dengan syariat, lalu diperbaiki
sehingga sesuai dengannya.
Contohnya adalah syair-syair yang dilantunkan orang-orang Jahiliah dahulu yang
mengandung unsur-unsur kemusyrikan. Ketika Islam datang, melantunkan syair tetap
dibenarkan, namun tentu saja tidak boleh mengandung hal-hal yang bertentangan dengan
agama, seperti kemusyrikan, bid'ah dan hal-hal yang membantu kezaliman. Dapat
dikemukakan di sini, bahwa usaha para Wali Songo memodifikasi kesenian wayang
dengan wayang yang berisi ajaran-ajaran Islam yang diselipkan dalam ceritanya.
3. Kebudayaan yang bertentangan dengan syariat.
Adat budaya yang bertentangan dengan syariat Islam itu adalah semua hasil karya
manusia yang menyalahi nas-nas Al-Quran dan as-Sunnah atau mengandung unsur-unsur
kemusyrikan, bid’ah, khurafat, takhayul, kezaliman dan hal-hal negatif lainnya. Jika
sebuah adat budaya itu jelas-jelas bertentangan dengan Al-Quran dan as-Sunnah, maka
hasil karya dan ciptaan manusia tersebut harus ditundukkan kepada ajaran Islam. Bukan
sebaliknya, Islam yang harus mengikuti kebudayaan tersebut. Ini karena hasil karya dan
tradisi sebuah masyarakat itu bisa berupa kebatilan yang telah disepakati, sementara nas-
nas syariat yang terbukti keasliannya tidak mungkin mengandung unsur kebatilan.
Tambahan pula, sebuah tradisi itu hanya mengikat masyarakat yang meyakininya, sedang
nas syariat mengikat seluruh umat manusia, sehingga dengan demikian nas jauh lebih
kuat.
Contoh adat budaya yang menyalahi syariat adalah seperti budaya larung laut. Dalam
budaya ini orang-orang mempersembahkan sesajian berupa kepala kerbau dan hasil
pertanian lalu menghanyutkannya ke laut. Budaya ini berasal dari adat budaya Hindu,
yang dilakukan oleh sebagian orang-orang Jawa untuk mengharap berkah dari penunggu
lautan dan menghindarkan mereka dari mara bahaya. Contoh lain, budaya “ngaben” yang
dilakukan oleh orang-orang Hindu Bali. Dalam budaya tersebut mereka membakar mayat
dengan upacara besar-besaran dengan kepercayaan orang yang meninggal tersebut dapat
masuk nirwana dengan upacara tersebut. Budaya ini jelas-jelas bertentangan dengan
syariat Islam yang mewajibkan kita menghormati mayat dan mengharamkan kita
mengusik, melukai atau mengganggunya.
Hal-hal di atas merupakan sebagian dari contoh adat budaya yang bertentangan
dengan ajaran Islam, sehingga umat Islam tidak boleh mengikuti atau mengamalkannya.
Islam melarangnya karena adat budaya seperti itu merupakan adat budaya yang tidak
mengarah kepada kemajuan adab dan tidak mempertinggi derajat kemanusiaan dan
bangsa. Sebaliknya justru merupakan kebudayaan yang menurunkan derajat
kemanusiaan. Dalam penjelasan Undang-undang Dasar pasal 32, disebutkan, “Usaha
kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak
menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau
memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa
Indonesia.”
KARAKTERISTIK KEBUDAYAAN DALAM ISLAM
B. Karakteristik Kebudayaan dalam Islam
Di dalam syariat Islam terdapat kaidah fikih yang amat populer yang berbunyi:
اَﻷْﺻُلِﻓﻰْاﻷْﺷَﯾﺎِءْاِﻹَﺑﺎَﺣُﺔَﺣﺗﱠﻰَﯾُدلﱠاﻟدﱠِﻟﯾُلَﻋَﻠﻰاﻟﺗﱠْﺣِرﯾِم
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh sampai ada dalil yang
mengharamkan". Kaidah ini juga berlaku terhadap masalah-masalah kebudayaan.
Dalam masalah kebudayaan yang merupakan hasil karya dan ciptaan manusia, Islam
memberi banyak kelonggaran, kesempatan dan bahkan dorongan kepada manusia untuk
berkreasi. Sebuah elemen dari kebudayaan barulah akan dilarang dalam ketentuan
normatif Islam jika nanti ada dalil yang melandasi larangan tersebut. Tapi jika tidak
terdapat dalil yang melarangnya, maka elemen kebudayaan apa pun dibenarkan.
Dengan demikian, dari kaidah dan pembagian kebudayaan di atas dapat
diketengahkan di sini karakteristik kebudayaan yang diakui dan sesuai dengan syariat
Islam. Karakteristik tersebut antara lain:
a. Sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan as-
Sunnah.
b. Dapat meningkatkan keimanan dan tidak mengandung unsur kemusyrikan, bid'ah,
khurafat dan takhayul.
c. Menumbuhkan kebersihan jiwa dan kemaslahatan serta tidak mengandung unsur
kezaliman dan kerusakan.
d. Menghasilkan kebajikan dan menambahkan ingat kepada Allah serta tidak
mengandung unsur maksiat dan melalaikan.
e. Membuat pencerahan peradaban dan tidak menyebabkan perpecahan, kemunduran,
pemborosan dan hal-hal negatif lainnya.
PANDANGAN ISLAM MENGENAI KESENIAN
C. Pandangan Islam mengenai Kesenian
Pandangan Islam terhadap kesenian tidak berbeda dengan pandangannya terhadap
kebudayaan. Ini karena –sebagaimana disebutkan di atas‒ kesenian itu adalah bagian dari
kebudayaan yang merupakan hasil karya budi dan daya cipta manusia. Kesenian
merupakan ekspresi jiwa manusia yang mengandung dan mengungkapkan keindahan. Ia
lahir dari sisi terdalam manusia yang mendorongnya untuk mengekspresikan segala
sesuatu yang indah, apa pun jenis keindahan itu. Dorongan tersebut merupakan fitrah
yang dianugerahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya.
Dengan demikian, merupakan suatu hal yang mustahil, jika Allah yang
menganugerahkan kepada manusia potensi untuk menikmati dan mengekspresikan
keindahan, kemudian Dia melarangnya. Bukankah Islam adalah agama fitrah? Bukankah
segala yang bertentangan dengan fitrah ditolaknya, dan yang mendukung kesuciannya
ditopangnya?
Adapun larangan-larangan Islam terhadap kesenian tertentu seperti seni patung, seni
lukis yang porno, seni tari yang menampakkan aurat dan lainnya, larangan-larangan
tersebut ada ilat atau sebabnya. Jika sebab tersebut tidak ada, maka tidak ada pula
larangannya, sebagaimana bunyi kaidah usul fikih " اﻟُﺤْﻜُﻢَﯾُﺪوُرَﻣَﻊِﻋﻠﱠِﺘِﮫُوُﺟﻮًداَوَﻋَﺪًﻣﺎ " yang
artinya “Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat hukum.” Maksudnya, jika
ilat atau sebab pelarangan itu itu ada, maka hukumnya juga ada, yakni dilarang.
Sebaliknya, jika sebab pelarangannyanya tidak ada maka demikian pula hukumnya tidak
ada.
Sebagai contoh, membuat patung pada zaman dahulu itu hukumnya haram. Ini karena
patung atau berhala itu dijadikan sesembahan oleh orang-orang pada waktu itu. Namun
sekarang ini, ada orang membuat patung bukan untuk disembah, tapi untuk dijadikan alat
pendidikan, hiasan dan lainnya, maka apakah hukumnya juga haram? Tentu tidak, karena
hukum larangan itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat/sebab yang menjadi dasar
pelarangannya . Oleh karena ilatnya (yaitu patung untuk disembah) tidak ada, maka
hukumnya (larangannya) juga tidak ada.
Sebagai bukti, dapat dilihat teks Al-Quran surat al-Anbiyā’ (21) ayat 51-58 yang
secara tegas dan dengan bahasa yang sangat jelas berbicara tentang patung. Dalam
ayat-ayat ini diuraikan tentang patung-patung yang disembah oleh ayah Nabi Ibrāhīm
dan kaumnya. Sikap Al-Quran terhadap patung-patung itu, bukan sekedar menolaknya,
tetapi merestui penghancuran dan pemusnahannya. Allah berfirman,
َﻓَﺟَﻌَﻠُﮭْمُﺟَذاًذاِإﻻﱠَﻛِﺑﯾًراَﻟُﮭْمَﻟَﻌﻠﱠُﮭْمِإَﻟْﯾِﮫَﯾْرِﺟُﻌوَن.
Maka Ibrāhīm menjadikan berhala-berhala itu hancur berpotong-potong, kecuali yang
terbesar (induk) dari patung-patung yang lain, agar mereka kembali (untuk bertanya)
kepadanya [QS Al-Anbiyā’ (21): 58].
Dalam ayat di atas diterangkan bahwa Nabi Ibrāhīm a.s. menghancurkan semua
berhala kecuali satu yang paling besar. Beliau membiarkan dan tidak menghancurkannya,
karena ketika itu berhala tersebut diharapkan dapat menjadi argumen bagi Ibrāhīm
untuk menunjukkan kebenaran ajaran tauhid yang didakwahkannya. Melalui berhala
itulah Nabi Ibrāhīm membuktikan kepada mereka bahwa berhala, betapapun besar dan
indahnya, tidak wajar untuk disembah, karena tidak dapat berbuat apa-apa. Allah
berfirman,
َﻗﺎَلَﺑْلَﻓَﻌَﻠُﮫَﻛِﺑﯾُرُھْمَھَذاَﻓﺎْﺳَﺄُﻟوُھْمِإْنَﻛﺎُﻧواَﯾْﻧِطُﻘوَن٦٣َﻓَرَﺟُﻌواِإَﻟﻰَأْﻧُﻔِﺳِﮭْمَﻓَﻘﺎُﻟواِإﻧﱠُﻛْمَأْﻧُﺗُماﻟظﱠﺎِﻟُﻣوَن
٦٤
Sebenarnya patung yang besar inilah yang melakukannya (penghancuran berhala-
berhala itu). Maka tanyakanlah kepada mereka jika mereka dapat berbicara. Maka
mereka kembali kepada kesadaran diri mereka, lalu mereka berkata, Sesungguhnya kami
sekalian adalah orang-orang yang menganiaya (diri sendiri) [QS Al-Anbiyā’ (21): 63-
64].
Jadi dengan demikian, Nabi Ibrāhīm a.s. tidak menghancurkan berhala yang terbesar
pada saat berhala itu difungsikan untuk satu tujuan yang benar. Jika demikian, yang
dipersoalkan bukan berhalanya, tetapi sikap terhadap berhala serta peranan yang
diharapkan darinya.
HUKUM ISLAM TENTANG KESENIAN
PENDEKATAN PEMAHAMAN SENI DALAM MUHAMMADIYAH
HUKUM ISLAM TENTANG KESENIAN
A. Pendekatan Pemahaman Seni dalam Muhammadiyah
Untuk memahami dan memahamkan hukum Islam tentang kesenian di kalangan
Muhammadiyah begitu sulitnya, karena situasi dan kondisi umat Islam saat itu begitu
sulitnya memisahkan mana agama dan mana budaya, bahkan bagi masyarakat awam, seni
budaya dijadikan agama, dan agama sendiri tenggelam dalam seni budaya.
Muhammadiyah sebagai institusi dakwah Islam tentu akan selalu berupaya
memunculkan nilai-nilai Islam ke permukaan dan mengungkap kebenaran Islam. Usaha
tersebut akan berhadapan dengan kenyataan keberagaman budaya lokal dan seni tradisi
di masyarakat yang telah menyatu dalam kehidupan masyarakat tersebut. Sebagai
institusi dakwah yang harus memunculkan nilai-nilai Islam dan mengungkap kebenaran
Islam, sampai-sampai Muhammadiyah menyatakan perang terhadap TBC (Takhayyul,
Bid’ah dan Churofat) yang ketiga-tiganya telah menyatu dalam seni budaya masyarakat.
Oleh karena itu, untuk memahami dan memahamkan hukum Islam tentang kesenian,
dipergunakan manhaj tarjih yang telah diputuskan dalam Musyawarah Nasional Tarjih
ke-25 pada Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta tahun 2000, melalui pendekatan
“bayani, burhani dan irfani”, sebagai elemen metode atau manhaj yang sangat penting
untuk dapat melakukan pembacaan terhadap seni budaya secara menyeluruh.
Melalui pendekatan bayani, yaitu dengan menerapkan analisis tekstual, diharapkan
dapat menggali landasan normatif dalam Al-Quran dan as-Sunnah yang berkaitan dengan
wacana agama dan keberagaman seni budaya, baik seni tradisi maupun seni modern.
Pendekatan ini dapat mengungkapkan kandungan makna teks normatif tersebut sehingga
memberikan kerangka kepastian hukum tentang boleh tidaknya mengembangkan seni
budaya, sebab bagaimana pun pengesahan (legitimasi) normatif tekstual tersebut di atas,
sangat dibutuhkan, setidaknya untuk menenteramkan keyakinan keagamaan individu atau
masyarakat dalam menerima dan mengembangkan seni budaya atau menolaknya.
Namun demikian menggunakan pendekatan bayani saja, tidaklah cukup, karena
terkadang tidak didapat penjelasan teks (nas) Al-Quran maupun as-Sunnah yang
berkaitan dengan seni budaya tersebut. Karena sebagaimana diakui oleh para ahli usul
fikih bahwa nas itu terbatas adanya, sementara kasus dan permasalahan terus berkembang
secara tidak terbatas.18 Di samping terkadang sekalipun terdapat nas atau teks normatif
Al-Quran atau as-Sunnah yang berkaitan dengan seni budaya seperti larangan
menggambar (seni lukis) dalam sejumlah teks hadis al-Bukhārī, Muslim dan Aḥmad,
namun penjelasan teks tersebut sangat terkait erat dengan konteks sejarah (historis) dan
sosiologis (situasi sosial saat itu), sehingga tidak cukup dengan hanya menggunakan
pendekatan bayani saja. Mencukupkan hanya kepada pendekatan bayani saja cenderung
melahirkan pandangan keagamaan yang terbatas dan tidak berwawasan terbuka serta
tidak bersift tajdid.
18 Asy-Syahrastānī, al-Milal wa an-Niḥal (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2009), I: 210.
Oleh karena itu diperlukan pendekatan atau persepektif lain yang lebih bersifat
terbuka, luwes dan bersahabat (toleran), yaitu pendekatan burhani dan irfani. Melalui
pendekatan burhani (penerapan analisa rasional/filosofis, analisa konteks/historis, sosial
kemasyarakatan, politik ideologis) diharapkan selain dapat mengungkapkan konteks dari
suatu risalah keagamaan, juga dapat mengungkap kenyataan sejarah dari suatu seni
tradisional, maupun seni modern, baik pemikiran, nilai spiritual maupun keagamaannya,
kandungan filosofinya, kearifan lokal (local wisdom) serta visi pencerahan dan kritik
sosialnya.
Sementara melalui pendekatan irfani, atau penerapan intuitif, diharapkan dapat
menangkap makna hakekat atau makna terdalam di balik teks dan konteks. Jika perkiraan
dasar bayani lebih melihat teks sebagai sebuah fenomena kebahasaan, sementara burhani
lebih melihat teks sebagai suatu yang berkaitan dengan konteks, maka irfani lebih melihat
teks sebagai suatu simbol dan isyarat, yang menuntut pembacaan dan penggalian makna
terdalam (batin) dari simbol-simbol dan isyarat-isyarat tersebut, dengan melibatkan
kecerdasan emosional, kecerdasan sosial dan kecerdasan spiritual. Dalam konteks
dialektika agama dan keberagaman seni, pendekatan irfani ini sebagaimana juga
pendekatan burhani memiliki dua tugas, yaitu :
- Membaca makna terdalam dari hukum-simbol dan isyarat-isyarat teks keagamaan
(an-nuṣūṣ ad-dīniyyah); - Membaca makna-makna terdalam dari simbol-simbol dan isyarat-isyarat yang
terkandung dalam bentuk-bentuk seni budaya tersebut.
Ketiga pendekatan tersebut (bayani, burhani dan irfani) saling berkait erat antara satu
dan yang lainnya (di dalam Manhaj Tarjih digambarkan sebagai spiral) dan membentuk
hubungan dialogis melingkar (sirkuler dialektis): memahami teks keagamaan (bayani)
tidak dapat dipisahkan dari pemahaman konteksnya (burhani), pemahaman konteks
(burhani) tidak dapat lepas dari pemahaman teks itu sendiri (bayani), sementara
pemahaman makna terdalam (irfani), membutuhkan pemahaman teks dan konteks
sekaligus. Berdasarkan ketiga pendekatan ini, maka diharapkan problem hubungan antara
agama dan keragaman seni budaya tradisional maupun modern, mendapatkan penjelasan
secara menyeluruh (komprehensif, integral dan holistik), baik norma, sejarah maupun
spiritual terdalamnya, sehingga dapat dijadikan basis kebijakan aktual dalam
pengembangan strategi kebudayaan dan tajdid pemikiran keagamaan.
Agama dan seni budaya memiliki keterkaitan erat. Agama sebagai sebuah
pengalaman imani, yakni kesadaran tentang kehadiran Zat Yang Maha Mutlak, selalu
termanifestasikan dalam berbagai ragam ungkapan, antara lain dalam karya kreatif
semisal seni. Bahkan agama juga banyak menghasilkan seni budaya yang tidak bisa
diingkari. Perintah agama membaca kitab suci Al-Quran melahirkan berbagai bentuk seni
baca Al-Quran. Perintah agama menutup aurat menjadi inspirasi bagi para perancang
mode Muslim (Muslimah) untuk menciptakan macam-macam mode pakaian yang sangat
sesuai kaidah agama dengan menampilkan sisi artistik yang tinggi. Bilamana agama
memerintahkan agar merayakan pernikahan dengan mengadakan walimah agar semua
masyarakat mengetahui bahwa pasangan tertentu telah resmi menikah, maka seni
menambah semaraknya acara walimah dengan penampilan qasidahan yang memberikan
wawasan dan pesan relijuis kepada para hadirin dan khususnya pasangan yang menikah.
Kecintaan orang kepada Nabi Muhammad saw telah melahirkan berbagai bentuk puisi
yang berisi pujian kepada beliau, semisal karya puisi al-Barzanjī, bahkan karya ini
kemudian tidak hanya diapresiasi melalui pembacaannya, melainkan ditampilkan dalam
suatu acara membaca barzanji.
Sebenarnya agama dan seni budaya tidak memiliki pertentangan sejauh seni budaya
hanya merupakan pengungkapan dan apresiasi keindahan alam sebagai anugerah ilahi
yang tak terbatas dan penangkapan terhadap hakikat di balik materi melalui kesadaran
estetik. Namun harus diakui bahwa akan terjadi ketegangan antara agama dan seni budaya
apabila seni budaya itu memasuki wilayah klaim eksklusif agama, yakni seni dijadikan
media yang bersifat ritualistik untuk melakukan pendekatan kepada Tuhan.
Secara lebih luas, dialektika agama dan seni budaya tersebut dapat dilihat dalam
perspektif sejarah agama-agama besar dunia, termasuk Islam, karena dalam
penyebarannya selalu berhadapan dengan keragaman seni budaya setempat, strategi
dakwah yang digunakannya seringkali dengan mengakomodasi budaya lokal tersebut dan
kemudian memberikan spirit keagamaannya. Salah satu contoh adalah wayang yang oleh
Islam (para wali) telah diisi ajaran kalimosodo (kalimah syahadat) atau ajaran keadilan
dan sebagainya. Contoh lain seperti dalam penyelenggaraan sekaten di Yogyakarta, dan
hari raya atau lebaran ketupat di Jawa Timur yang diselenggarakan satu minggu sesudah
Idulfitri. Dalam perspektif sejarah Islam Indonesia, sekaten merupakan kreatifitas dan
kearifan para wali untuk menyebarkan ajaran Islam. Sekaten ini merupakan
penyelenggaraan peringatan maulud Nabi saw yang ditransformasikan dalam peringatan
sekaten, substansinya adalah untuk memperkenalkan ajaran tauhid. Kata syahadatain
menjadi sekaten, sekaligus melestarikan atau tanpa mengorbankan budaya Jawa.
Sementara dalam upacara hari raya ketupat, untuk menyampaikan syukur kepada Dewi
Sri (dewi padi atau kesuburan) diubah menjadi penyampaian syukur kepada Tuhan yang
melimpahkan rahmat kepada umat-Nya.
Dalam perjalanan dakwahnya, Muhammadiyah lewat program atau gerakan
pemurnian ajaran Islam, pernah dituduh sebagai organisasi atau gerakan yang tidak ramah
terhadap seni. Akan tetapi karena perjalanan waktu dan perubahan zaman serta kesadaran
ber-senibudaya yang lebih maju, di samping wawasan dan pola pikir keagamaan yang
didominasi pendekatan bayani, pilihan strategi kebudayaan Muhammadiyah tersebut
dipandang mempersempit ruang gerak bagi perkembangan seni budaya, khususnya seni
tradisi dan budaya lokal. Oleh karena itu sadar akan pilihan kebudayaannya yang
menimbulkan tidak ramah kepada seni budaya ini, maka Muhammadiyah melakukan
reorientasi strategi kebudayaannya, yang dimulai pada Musyawarah Nasional Tarjih ke-
23 di Banda Aceh (1995) mengangkat tema “Kebudayaan dan Kesenian dalam Perspektif
Islam” dengan memutuskan diktum-diktum sebagai berikut:
- Seni adalah salah satu fitrah manusia yang dianugerahkan Allah, yang harus
dipelihara sesuai dengan ketentuan Allah. - Menciptakan dan menikmati karya seni hukumnya mubah (boleh), selama tidak
mengarah dan mengakibatkan fasad (kerusakan), ḑarar (bahaya), ‘iṣyān
(kedurhakaan) dan ba’īd ‘anillāh (menjauhkan dari mengingat Allah).
Selanjutnya keputusan ini dipertegas lagi dalam Muktamar Muhammadiyah ke-44 di
Jakarta, yang menetapkan “Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah”. Pedoman
ini memuat pedoman warga Muhammadiyah dalam kehidupan seni budaya, dengan
diktum-diktum sebagai berikut: - Setiap warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni
budaya, selain dapat menimbulkan perasaan halus dan keindahan, juga menjadikan
seni dan budaya sebagai sarana, media atau sarana dakwah untuk membangun
kehidupan yang berkeadaban. - Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban dan
kebudayaan manusia.
Dalam Islam, seni tidaklah bertentangan dengan prinsip-prinsip pemikiran tauhid,
melainkan sebagai manifestasi dari kesadaran tauhid itu sendiri. Akhlak Allah yang Maha
Baik, Maha Benar, dan Maha Indah harus dimanifestasikan dalam segenap aspek
kehidupan. Akhlak Allah yang Maha Baik menjadi tujuan dan kehendak dalam moral,
Akhlak Allah Maha Benar menjadi cita-cita akal budi, dan akhlak Allah Maha Indah
menjadi dambaan rasa. Dambaan rasa inilah yang diwujudkan dalam ekspresi kesenian
dan kebudayaan.
Berdasarkan pandangan Muhammadiyah terhadap seni dan kebudayaan tersebut,
dalam Halaqah Tarjih di Sala, 2-4 Nopember 2001, dirumuskan strategi seni dan
kebudayaan Muhammadiyah sebagai berikut:
- Strategi kebudayaan koeksistensi, yakni lebih mendalami wawasan seni tradisi
dengan pendekatan bayani, burhani dan irfani serta menghargai seni-seni tradisi yang
berkembang di masyarakat, sepanjang sejalan dengan rambu-rambu (persyaratan) di
atas, dan - Strategi kebudayaan proeksistensi, yaitu empati terhadap perkembangan seni tradisi
serta membuka ruang publik untuk mengembangkan seni tradisi islami seperti
penyelenggaraan festival-festival budaya, halaqah budaya dan sebagainya.
Hidup berkesenian adalah melengkapi kehidupan di dunia yang baik, sebagaimana
didambakan setiap muslim yang tercantum dalam doa sapu jagad, tersebut dalam QS al-
Baqarah (2) ayat 201,
َوِﻣْﻧُﮭْمَﻣْنَﯾُﻘوُلَرﺑﱠَﻧﺎآِﺗَﻧﺎِﻓﻲاﻟدﱡْﻧَﯾﺎَﺣَﺳَﻧًﺔَوِﻓﻲاْﻵِﺧَرِةَﺣَﺳَﻧًﺔَوِﻗَﻧﺎَﻋَذاَباﻟﻧﱠﺎِر.
Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan
di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka [QS Al-Baqarah
(2): 201].
Prof. Dr. H. A. Mukti Ali, M.A. dalam amanat pada Pembukaan MTQ Nasional
pernah mengemukakan bahwa untuk hidup yang baik di dunia, paling tidak harus
didukung oleh tiga hal, yaitu: agama, ilmu dan seni. Dengan agama hidup kita menjadi
terarah, dengan ilmu hidup kita menjadi mudah dan dengan seni hidup kita menjadi indah.
Allah menciptakan langit dan bumi beserta isinya adalah dalam ciptaan yang sebaik-
baiknya dan indah, yang semuanya itu dicipta untuk dinikmati oleh manusia, Firman
Allah dalam QS Al-Baqarah (2) ayat 29:
ُھَواﻟﱠِذيَﺧَﻠَقَﻟُﻛْمَﻣﺎِﻓﻲاَْﻷْرِضَﺟِﻣﯾًﻌﺎُﺛمﱠاْﺳَﺗَوىِإَﻟﻰاﻟﺳﱠَﻣﺎِءَﻓَﺳوﱠاُھنﱠَﺳْﺑَﻊَﺳَﻣﺎَواٍتَوُھَوِﺑُﻛِّلَﺷْﻲٍء
َﻋِﻠﯾٌم.
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia
berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha
mengetahui segala sesuatu [QS Al-Baqarah (2): 29].
Di langit yang diciptakan Allah terdapat hiasan indah berupa bintang-bintang, QS al-
Mulk (67) ayat 5,
َوَﻟَﻘْدَزﯾﱠﻧﱠﺎاﻟﺳﱠَﻣﺎَءاﻟدﱡْﻧَﯾﺎِﺑَﻣَﺻﺎِﺑﯾَﺢَوَﺟَﻌْﻠَﻧﺎَھﺎُرُﺟوًﻣﺎِﻟﻠﺷﱠَﯾﺎِطﯾِنَوَأْﻋَﺗْدَﻧﺎَﻟُﮭْمَﻋَذاَباﻟﺳﱠِﻌﯾِر.
Sesungguhnya kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang, dan kami
jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar syaitan, dan kami sediakan bagi mereka
siksa neraka yang menyala-nyala [QS Al-Mulk (67): 5].
HUKUM BEBERAPA BENTUK SENI
B. Hukum Beberapa Bentuk Seni
Seni memang beragam dan sebagian daripadanya selalu dipertanyakan dari segi
hukum Islam. Berikut akan dikemukakan beberaba macam seni sebagai berikut:
- Seni patung, seni lukis, dan seni relief
Di dalam Al-Quran tidak terdapat larangan tegas membuat patung, lukisan dan relief.
Dalam catatan sejarah dalam Al-Quran yang menyatakan bahwa di istana Nabi Sulaiman
yang megah terdapat patung-patung. Dalam QS Saba’ (34) ayat 12-13 Allah berfirman,
َوِﻟُﺳَﻠْﯾَﻣﺎَناﻟِّرﯾَﺢُﻏُدوﱡَھﺎَﺷْﮭٌرَوَرَواُﺣَﮭﺎَﺷْﮭٌرَوَأَﺳْﻠَﻧﺎَﻟُﮫَﻋْﯾَناْﻟِﻘْطِرَوِﻣَناْﻟِﺟِّنَﻣْنَﯾْﻌَﻣُلَﺑْﯾَنَﯾَدْﯾِﮫِﺑِﺈْذِن
َرِّﺑِﮫَوَﻣْنَﯾِزْغِﻣْﻧُﮭْمَﻋْنَأْﻣِرَﻧﺎُﻧِذْﻗُﮫِﻣْنَﻋَذاِباﻟﺳﱠِﻌﯾِر١٢َﯾْﻌَﻣُﻠوَنَﻟُﮫَﻣﺎَﯾَﺷﺎُءِﻣْنَﻣَﺣﺎِرﯾَبَوَﺗَﻣﺎِﺛﯾَل
َوِﺟَﻔﺎٍنَﻛﺎْﻟَﺟَواِبَوُﻗُدوٍرَراِﺳَﯾﺎٍتاْﻋَﻣُﻠواآَلَداُووَدُﺷْﻛًراَوَﻗِﻠﯾٌلِﻣْنِﻋَﺑﺎِدَياﻟﺷﱠُﻛوُر١٣
Dan kami (tundukkan) angin bagi Sulaiman, yang perjalanannya di waktu pagi sama
dengan perjalanan sebulan dan perjalanannya di waktu sore sama dengan perjalanan
sebulan (pula) dan kami alirkan cairan tembaga baginya. Dan sebahagian dari jin ada
yang bekerja di hadapannya (di bawah kekuasaannya) dengan izin Tuhannya. Dan siapa
yang menyimpang di antara mereka dari perintah kami, kami rasakan kepadanya azab
neraka yang apinya menyala-nyala (12) Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang
dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring
yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah
hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah), dan sedikit sekali dari hamba-
hamba-Ku yang berterima kasih (13) [QS Saba’ (34): 12-13].
Hadis Nabi saw riwayat Muslim menyatakan, “Sesungguhnya Allah itu indah dan
mencintai keindahan.”19 Memang ada beberapa hadis yang keras melarang membuat
patung dan melukis. Dalam memahami hadis-hadis ini menggunakan Manhaj Tarjih
bukan hanya bayani, tetapi juga burhani (konteks) dan irfani (filosofi). Atas dasar
pemahaman ayat dan hadis serta Manhaj Tarjih tersebut, maka seni patung, relief dan
lukis adalah mubah/boleh, dan kalau dipergunakan untuk dakwah atau meneguhkan
Tauhid (seperti dilakukan oleh Nabi Ibrāhīm) menjadi sunnah bahkan dapat menjadi
wajib (paling tidak wajib kifayah). - Seni suara dan seni pertunjukan/tari
Ditinjau dari segi asas umum ajaran agama, tari, nyanyi dan musik termasuk kategori
muamalah duniawiyah yang asasnya adalah segala sesuatu itu pada dasarnya boleh
sampai ada dalil yang melarang:
19 Lihat matan hadis pada sub “Pendahuluan” pembasahan selanjutnya.
اَﻷْﺻُلِﻓﻰْاﻷْﺷَﯾﺎِءْاِﻹَﺑﺎَﺣُﺔَﺣﺗﱠﻰَﯾُدلﱠاﻟدﱠِﻟﯾُلَﻋَﻠﻰاﻟﺗﱠْﺣِرﯾِم
Atas dasar itu, maka menari, menyanyi dan memainkan musik pada dasarnya mubah.
Larangan timbul karena suatu yang lain, misalnya dilakukan dengan cara dan tujuan yang
tidak dibenarkan agama.
3. Seni bahasa/sastra, baik prosa maupun puisi
Hal ini dicontohkan sendiri oleh Al-Quran, sebagai suatu bentuk karya seni Allah
yang belum ada tandingannya. Oleh karena itu seni bahasa sangat dianjurkan dalam Islam
sebagaimana ditegaskan dalam ”Pedoman Hidup Islami bagi Warga Muhammadiyah”
hasil Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta, “Menghidupkan sastra Islam sebagai
bagian dari strategi membangun peradaban dan kebudayaan manusia.”
BAB VII PETA SENI DAN BUDAYA ISLAM DI INDONESIA
INTERAKSI ISLAM DAN SENI DAN TRADISI LOKAL
PETA SENI DAN BUDAYA ISLAM DI INDONESIA
A. Interaksi Islam dan Seni dan Tradisi Lokal
Kesenian yang beraneka ragam, sesuai dengan tempat dan waktu, berusaha
menyesuaikan diri dengan tradisi keislaman, begitu juga Islam, dalam hal-hal yang tidak
menyangkut akidah dan ibadah mahdlah, dapat menyesuaikan diri dengan kesenian dan
tradisi setempat. Dasarnya ialah bahwa Islam sebagai agama adalah universal dan abadi,
tetapi sepanjang yang menyangkut kebudayaan dan kesenian dapat berubah-rubah.
Beberapa kendala hukum yang dihadapi pada umumnya dapat diatasi setelah timbul
permasalahan. Landasan hukum yang dipakai tentu saja Al-Quran dan as-Sunnah.
Tradisi keislaman di Indonesia, khususnya terkait seni dan budaya, dalam garis
besarnya hampir tidak berbeda dengan tradisi keislaman di negara-negara lain. Seni dan
budaya Islam sudah mempunyai bentuk dasar yang jelas. Dasar yang paling hakiki yang
dapat dijadikan pegangan ialah bahwa dalam pengertian Islam, agama tidak termasuk
bagian kebudayaan. Islam adalah ciptaan Tuhan, sedangkan seni dan budaya adalah
ciptaan manusia. Tuhan menciptakan sesuatu dari tiada menjadi ada, sebagaimana
ditegaskan Allah dalam QS Al-Baqarah (2) ayat 117,
َﺑِدﯾُﻊاﻟﺳﱠَﻣﺎَواِتَواَْﻷْرِضَوِإَذاَﻗَﺿﻰَأْﻣًراَﻓِﺈﻧﱠَﻣﺎَﯾُﻘوُلَﻟُﮫُﻛْنَﻓَﯾُﻛوُن.
Allah Pencipta langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu,
maka (cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya: "Jadilah!" lalu jadilah ia [QS al-
Baqarah (2): 117].
Kesenian sebagai salah satu bentuk kebudayaan, dengan cara yang berlebihan jangan
sampai berubah menjadi tempat pemujaan. Pemujaan yang berlebih-lebihan kepada
karya-karya seni (seperti seni patung) sama dengan mengingkari bimbingan Allah dan
tujuan-Nya menciptakan manusia. Seorang muslim dalam menghadapi seninya, hati
nuraninya juga akan bicara sesuai dengan keimanannya, dan dia tidak akan mendustai
kata hatinya itu, kalau tidak ia akan menjadi orang musyrik dan munafik.
Perkembangan kebudayaan Islam, yang dalam hal ini mencakup berbagai macam
kesenian dulu dan sekarang, banyak juga menerima dari luar atau seni budaya setempat.
Ini artinya Islam terbuka dalam menerima kebudayaan lain, yang setelah dipadu
kemudian keluar sebagai kebudayaan Islam. Contoh yang dapat dikemukakan adalah
dalam konteks Indonesia, yang bersamaan masuknya Islam ke Indonesia, kebudayaan
lokal diterima tanpa banyak menemui kesulitan, seperti wayang, gamelan, berbagai
macam tari, musik dan beberapa macam adat istiadat, selama semuanya itu tidak
bertentangan dengan nilai-nilai tauhid. Soal-soal yang masuk dalam lapangan khilafiah
seperti seni rupa, lukisan dan patung, tampaknya tidak banyak mempengaruhi para ulama
dan seniman masa itu.
Interaksi dan reaksi antara agama dengan produk-produk kesenian sudah tidak perlu
dipermasalahkan lagi. Dalam sejarah kebudayaan Islam yang panjang, orang sering
memberikan interpretasi yang beraneka ragam, malah sering pula disertai vonis dengan
mendasarkan putusannya pada hukum fikih. Sebaliknya, kadang ada pula pihak yang
beranggapan bahwa seni dengan kreativitasnya sebagai salah satu bagian kebudayaan,
berada di luar agama, dan oleh karenanya didapat paham bahwa berbuat apa saja demi
kebebasan kreativitasnya. Kebebasan ini menandakan kemurnian, dan ini menjadi ciri
seni. Tetapi bagi seorang seniman muslim yang saleh, dia tidak akan melibatkan diri ke
dalam hal-hal yang dianggap syubhat.
Ada beberapa bentuk seni yang kurang mendapat dukungan Islam pada
pertumbuhannya yang mula-mula, karena erat hubungannya dengan penyembahan syirik
yang dilakukan oleh orang-orang Arab pagan, sehingga segala penampilan yang mengacu
ke arah itu harus dikikis demi kemajuan umat manusia. Segala kreatifitas masyarakat
masa itu dan sebelumnya, malah Al-Quran melukiskan ayah Nabi Ibrāhīm yang tukang
kayu membuat patung-patung untuk disembah, seperti tercantum dalam Al-Quran surat
Al-Anbiyā’ (21) ayat 51-68. Sebaliknya pada masa Nabi Sulaiman, nampaknya
penyembahan berhala demikian tidak menonjol, sehingga dia mau menyimpan segala
yang indah, termasuk patung sebagai hiasan istananya.
Bila kita membaca sejarah menjelang kerasulan Muhammad, penyembahan berhala
ini sudah sampai pada puncaknya dan dalam lingkungan Kakbah sendiri terdapat ratusan
patung dan lukisan yang sangat disucikan. Setiap gerak dan pikiran masyarakat Arab
jahiliyah pada waktu itu selalu mengacu pada penyembahan patung-patung. Mungkin
inilah yang menjadi penyebab adanya larangan pembuatan patung dan lukisan. Ada
beberapa ulama yang pada garis besarnya mengemukakan pendapat demikian, di samping
tentu banyak pula yang bertahan pada harfiah bunyi hadis, dan menafsirkan patung
Sulaiman tak ada hubungannya dengan soal ibadah kepada Allah.
Lepas dari berbagai penafsiran yang dikemukakan para ahli di bidangnya,
dibandingkan dengan kebudayaan lain pada umumnya, dalam kebudayaan Islam,
kesenian terutama seni rupa, musik dan teater, dapat dikatakan perkembangannya tidak
begitu subur, kecuali pada beberapa pribadi. Mungkin saja ini menimbulkan pertanyaan
dalam hati kita, malah barangkali pertanyaan besar, yang jawabannya belum tentu sudah
tuntas sampai saat ini. Sebabnya tentu saja masalah kesenian ini secara ketat seringkali
dikaitkan dengan hukum Islam dari segi ibadah, tidak lagi dari segi muamalah, atau paling
tidak mengandung dimensi keduanya.
Jadi dilihat secara sepintas akan tampak bahwa sejarah kebudayaan Islam sedikit
sekali melahirkan karya-karya seni rupa, dan karenanya lahir sebagai gantinya karya-
karya kaligrafi, khususnya kaligrafi ayat-ayat Al-Quran dan seni arsitektur. Kalaupun ada
hasil seni lukis hanya dalam bentuk flora atau alam lainnya, seperti bunga, pohon, gunung
atau hiasan geometri pada masjid, istana, rumah dan sebagainya. Ini kalau dilihat secara
umum, tetapi dalam warna-warna lokal tidaklah sama, misalnya seni pendukung kaligrafi
penulisan naskah di Aceh maupun Cirebon.
Sebagaimana halnya dengan seni rupa, begitu pula kesenian lainnya, musik dan
pertunjukan lain termasuk di dalamnya teater. Dalam hal ini juga tidak sedikit yang
mengemukakan argumen-argumen keagamaan yang sifatnya melemahkan kreatifitas,
sehingga orang yang merasa ragu tidak ingin terjun langsung ke dalam kegiatan ini. Ada
yang berpendapat bahwa sebagai ganti musik, orang membaca ayat-ayat Al-Quran
dengan qiraat yang baik (tilawah), yang indah dan merdu. Tetapi alasan ini mungkin tidak
tepat, sebab perintah tilawat Al-Quran memang ada di dalam Al-Quran.
Sejak dulu sampai sekarang perkembangan musik tetap berjalan, baik musik
tradisional maupun modern, musik daerah maupun nasional, dengan mutu sesuai dengan
tingkat penyajiannya masing-masing. Nabi saw sendiri saat sampai di Madinah, saat
hijrah, disambut oleh orang-orang Madinah dengan nyanyian atau musik, dan beliau tidak
melarang. Sering menjadi kendala perkembangan musik ini adalah karena penampilan
penyanyinya yang tidak islami, baik gerak, penampilan yang membuka-buka aurat yang
membangkitkan hawa nafsu birahi dan sebagainya.
Seni atau kesenian dalam pengertian umum sebagai kreasi insani yang mengandung
dan mengungkapkan keindahan yang pada satu segi mengekspresikan ruh dan budaya
(af’idah – periksa, rasa, karsa, intuisi dan imajinasi) sang seniman dan pada segi lainnya
sekaligus merefleksikan pandangan dunia dan hidup penciptanya. Sedang seni Islami
adalah kreasi seorang seniman yang mengandung dan mengungkapkan keindahan, nilai-
nilai artistik dan estetik yang pada satu segi mengekspresikan ruh dan budaya (af’idah –
periksa, rasa, karsa, intuisi dan imajinasi) seorang seniman, dan pada segi lainnya serta
merta merefleksikan pandangan dunia dan pandangan hidup Islami dalam ruang dan
waktu. Dengan demikian keindahan dan nilai estetika dan ekspresi ruh dan af’idah
seorang seniman serta nilai-nilai asasi islami, meruang dan mewaktu dalam ke-kini-an
dan ke-sini-an padu dalam seni Islami.
TUJUAN BERKESENIAN BAGI SEORANG MUSLIM
B. Tujuan Berkesenian bagi Seorang Muslim
Karena seni merupakan bagian dari hidup, maka tujuan berkesenian sama dengan
tujuan hidup itu sendiri, yaitu:
- Keridlaan Allah
- Bahagia dunia dan akhirat
- Rahmat bagi sesama manusia dan alam sekitarnya (QS Al-Baqarah (2) ayat 207, QS
Al-An‘ām (6) ayat 162 dan QS Al-Lail ayat 20-21):
َوِﻣَناﻟﻧﱠﺎِسَﻣْنَﯾْﺷِريَﻧْﻔَﺳُﮫاْﺑِﺗَﻐﺎَءَﻣْرَﺿﺎِتاIِﱠَواIُﱠَرُءوٌفِﺑﺎْﻟِﻌَﺑﺎِد.
Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari
keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya [QS Al-
Baqarah (2): 207].
ُﻗْلِإنﱠَﺻَﻼِﺗﻲَوُﻧُﺳِﻛﻲَوَﻣْﺣَﯾﺎَيَوَﻣَﻣﺎِﺗﻲIِِﱠَرِّباْﻟَﻌﺎَﻟِﻣﯾَن.
Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah
untuk Allah, Tuhan semesta alam [QS Al-An‘ām (6): 162].
ِإﻻﱠاْﺑِﺗَﻐﺎَءَوْﺟِﮫَرِّﺑِﮫاَْﻷْﻋَﻠﻰ٢٠َوَﻟَﺳْوَفَﯾْرَﺿﻰ٢١
Tetapi (Dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya yang
Maha Tinggi. Dan kelak dia benar-benar mendapat kepuasan [QS Al-Lail (92): 20-21].
Hal itu pulalah yang menjadi tujuan hidup seniman Islami, dan tujuan seni Islami.
Adapun fungsinya merupakan perwujudan amal salih, yakni amal yang selaras dengan
ayat-ayat kauniyah dan Quraniyah, yaitu :
- Seni Islami merupakan manifestasi penunaian fungsi khalifah, yakni aktualisasi sifat-
sifat Allah dalam batas-batas kemanusiaan. - Seni Islami merupakan pemenuhan tugas ibadah, yakni aktivitas yang bertitik tolak
ikhlas, dan bertujuan ridla Allah, kebahagiaan dunia akhirat, dan rahmat bagi sesama
manusia dan seluruh alam - Seni Islami merupakan ekspresi zikir manusia kepada Allah, ingat akan asma-Nya,
penghayatan akan keakraban, keagungan dan kekuasaan-Nya - Seni Islami merupakan ungkapan doa (permohonan dan pengharapan) manusia pada
rahmat (kasih sayang) Allah - Seni Islami merupakan ekspresi syukur manusia pada Allah, dengan jalan dan cara
aktualisasi pemanfaatan segala nikmat Ilahi, baik berupa potensi bawaan/fitri
manusia, maupun alam lingkungan, ataupun wahyu ilahi. - Seni Islami sebagai perwujudan amal saleh, fungsi kekhalifahan, tugas ibadah,
ungkapan zikir, doa dan syukur- diekspresikan dengan bentuk, corak, gaya, lambang,
bahasa, warna dan gaya yang artistik dan estetik.
Seni sebagai ekspresi ruh dan budaya yang mengandung dan mengungkapkan
keindahan, pada garis besarnya dapat dibedakan, antara lain : - Seni sastra atau kesusastraan, seni dengan alat bahasa
- Seni musik, seni dengan alat suara atau bunyi
- Seni tari, seni dengan alat gerakan
- Seni rupa, seni dengan alat garis, bentuk, warna dan sebagainya.
- Seni drama atau teater, seni dengan alat kombinasi, sastra, musik dan rupa
- Seni bina atau seni arsitektur.
Oleh karena itu dalam Islam seni berpotensi sebagai ibadah jika bertitik tolak dengan
ikhlas dan bertujuan mencari ridla Allah, dan atau sebagai amal salih, yaitu apa yang
diciptakan dengan menyelaraskan antara ayat kauniyah dan ayat Quraniyah.
Dengan demikian sesungguhnya seni itu ada yang lebih mementingkan keindahan
dari dalam (beauty of inner form), - high culture, high and inner, ia merupakan konsumsi
”fi’ah qalīlah” – kelompok relatif terbatas (selected fews), tetapi ada juga yang
mementingkan bentuk luar (beauty of the outer form)- mass culture, mass and outer, ia
adalah konsumsi untuk orang awam. Namun ada yang berada di antara keduanya, tidak
seluruhnya high atau inner dan juga tidak seluruhnya mass atau outer. Ia menjadi
konsumsi golongan menengah ke bawah, dan juga tidak tertutup kemungkinan jadi
konsumsi kelompok menengah ke atas.
Kalau dikelompokkan, maka sebenarnya secara sederhana karya-karya seni ini dapat
dicermati menjadi:
- Bentuk seni lama/daerah, sebagai seni tradisi yang telah berakar pada budaya
Indonesia, kemudian dimasuki tema-tema keislaman (seperti wayang, gamelan,
tembang-tembang, ketoprak dan sebagainya), dengan niat dan tujuan untuk media
dakwah Islam. - Bentuk dan sarananya baru sama sekali, diperkenalkan bersamaan dengan dakwah
Islam (seperti seni qira’ah, kaligrafi Al-Quran, salawatan dan sebagainya). - Bentuknya sama sekali tidak terkait dengan tradisi yang sudah ada di Indonesia, lebih
bercorak kontemporer – modern, menggarap tema-tema keislaman.
Orang tidak langsung dapat menangkapnya bahwa itu seni Islam.
KATEGORISASI LAIN SENI ISLAM: BENTUK DASAR, BENTUK BARU
C. Kategorisasi Lain Seni Islam: Bentuk Dasar, Bentuk Baru
Dengan demikian, sesungguhnya pengelompokan seni dan budaya Islam juga dapat
dibuatkan kategori yang diringkas menjadi: - Bentuk dasar lama yang dimasuki pesan Islam, dan berhubungan dengan itu dapat
mengembangkan varian bentuk baru. - Bentuk baru yang terbawa dari tradisi lain di luar kebudayaan dan kesenian yang
bersangkutan, yang lebih dulu telah terkait dengan pesan Islam - Bentuk baru sama sekali yang tidak terikat oleh salah satu tradisi tertentu.
Namun sesungguhnya bentuk ketiga di atas ternyata pada kenyataannya ada tanda-
tanda tertentu yang digunakan oleh para seniman sebagai petunjuk untuk menyatakan
pesan-pesan keislamannya dalam karya seni mereka. Tanda-tanda itu ada yang diambil
dari unsur teks, visual atau instrumental yang dalam tradisi tertentu telah dikaitkan
dengan keislaman. Sebagai contoh tahun 1985-an dapat dicermati hasil koreografer dua
orang seniman muda dari Institut Kesenian Jakarta, Suhaimi bin Magi dan Arison Ibnur.
Karya Suhaimi berjudul Alif yang menggarap tema Taubat. Keislamannya terlihat
penggunaan simbol visual Islam, yaitu menggunakan jubah putih, tarbus, dan kostum
menutup aurat bagi penari wanita. Makin dipertegas ciri keislamannya ketika musik
pengiring yang digunakan adalah gambus. Hal yang sama juga terlihat secara kental
dalam karyanya yang lain Darulfana, terlihat pada pilihan zapin dalam syair-syairnya dan
gambus sebagai musik pengiringnya.
Arison Ibnur mempunyai komposisi tari yang dapat dikelompokkan sebagai tari
kontemporer dalam karyanya Shor-Shor, arahnya pada seni dakwah sehingga ia
menggunakan dasar tari zapin sebagai sumber tekniknya. Tari ini hendak
menggambarkan bagaimana siksa yang dialami manusia dalam sebuah penggambaran
penuh badai, terutama penggambaran epilog dari tarian tersebut di sana menggambarkan
wanita yang penuh ketabahan dan imannya yang menyerahkan segalanya kepada Tuhan,
karena cintanya melebihi segalanya- seperti cintanya Rabiah al-Adawiyah. Kedua
koreografer tersebut mengidentifikasikan zapin dengan Islam, maka irama dan gerak
zapin tampil dalam karya mereka. Irama dan gaya gerak zapin mereka jadikan sebagai
lambang sifat Islam.
Sebagai kesimpulan, berdasarkan uraian di atas, peta seni budaya Islam di Indonesia
itu dapat dikelompokkan menjadi tiga corak:
- Seni Budaya Islam yang berakar pada tradisi lama (budaya lokal), kemudian diberi
warna, isi atau pesan-pesan Islam. - Seni Budaya yang berakar pada seni budaya negeri muslim lainnya, kemudian
diadopsi oleh masyarakat muslim Indonesia. - Seni budaya Islam kontemporer, bentuknya baru sama sekali, kemudian diberi isi
pesan-pesan dakwah Islam, simbol-simbol Islam maupun instrumen-instrumen
islami.
BAB VIII STRATEGI KEBUDAYAAN MUHAMMADIYAH.
POTENSI MANUSIA UNTUK MENGEMBANGKAN BUDAYA
STRATEGI KEBUDAYAAN MUHAMMADIYAH
A. Potensi Manusia untuk Mengembangkan Budaya
Kebudayaan adalah hasil budidaya manusia, yang bersumber pada kemauan, hati
nurani, kepercayaan dan akal pikiran manusia. Oleh karena itu untuk memahami
kebudayaan adalah harus sejalan dengan pemahaman terhadap manusia, sebab hanyalah
manusia yang memiliki kebudayaan. Manusia oleh Allah telah diberikan potensi yang
memungkinkan untuk melahirkan kebudayaan. Ada 4 potensi pokok yang dimiliki oleh
manusia, sebagai anugerah Allah perlengkapan hidup manusia untuk mengarungi
kehidupannya di dunia menuju kehidupan abadi di akhirat, yaitu:
- Ruhani, yaitu yang ditiupkan langsung dari ruh Allah. Dengan ruhani ini manusia
dapat langsung mengenali Allah - Hati nurani (qalb), yang selalu mendapat sinyal langsung dari Allah untuk selalu
berbuat baik kepada sesama. Dengan nurani (qalb) ini dapat dilahirkan akhlak mulia
(al-akhlāq al-karīmah). - Akal atau rasio, sesuatu yang sangat penting dalam upaya manusia mengelola bumi
sebagai khalifah (wakil) Allah di bumi - Emosi, imajinasi atau perasaan, yang mampu mengembangkan rasa indah dalam
bentuk seni, sebagaimana Allah juga menciptakan alam seisinya ini adalah sangat
indah. Dengan modal emosi, imajinasi dan perasaan inilah manusia mampu
menikmati keindahan ciptaan Allah.
Di samping empat potensi pokok tersebut, Al-Quran juga menyebut adanya nafsu
pada diri manusia, yang mampu menimbulkan keinginan-keinginan. Nafsu ini berada
pada tataran terendah, karena berpotensi untuk mengajak kepada keburukan, yang disebut
nafsu amarah sebagaimana disebutkan dalam QS Yūsuf (12) ayat 53,
َوَﻣﺎُأَﺑِّرُئَﻧْﻔِﺳﻲِإنﱠاﻟﻧﱠْﻔَسََﻷﻣﱠﺎَرٌةِﺑﺎﻟﺳﱡوِءِإﻻﱠَﻣﺎَرِﺣَمَرِّﺑﻲِإنﱠَرِّﺑﻲَﻏُﻔوٌرَرِﺣﯾٌم.
Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), Karena sesungguhnya nafsu itu
selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.
Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang [QS Yūsuf (12): 53].
Dalam Al-Quran disebutkan bahwa nafsu itu ada juga yang merupakan an-nafs al-
muṭmainnah, yang mengajak kepada kebaikan. QS Al-Fajr (89) ayat 27-30 menyebutkan,
َﯾﺎَأﯾﱠُﺗَﮭﺎاﻟﻧﱠْﻔُساْﻟُﻣْطَﻣِﺋﻧﱠُﺔ٢٧اْرِﺟِﻌﻲِإَﻟﻰَرِّﺑِكَراِﺿَﯾًﺔَﻣْرِﺿﯾﱠًﺔ٢٨َﻓﺎْدُﺧِﻠﻲِﻓﻲِﻋَﺑﺎِدي٢٩َواْدُﺧِﻠﻲ
َﺟﻧﱠِﺗﻲ٣٠
Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-
Nya. Maka masuklah ke dalam jama’ah hamba-hamba-Ku, masuklah ke dalam syurga-
Ku [QS Al-Fajr (89): 27-30].
Diakui dan disadari oleh manusia bahwa potensi nafsu inilah yang mendorong
manusia maju dalam segala hal, yang mendorong empat potensi pokok tersebut di atas.
Fitrah pertama yang dibekalkan Sang Pencipta kepada manusia adalah fitrah
beragama, yaitu kepercayaan dan aspirasi spiritual yang berwujud rasa rindu kepada
Tuhan Allah yang Maha Esa dan Maha Kuasa, sebagaimana disebutkan dalam QS Al-
A‘rāf (7) ayat 172,
َوِإْذَأَﺧَذَرﺑﱡَكِﻣْنَﺑِﻧﻲآَدَمِﻣْنُظُﮭوِرِھْمُذِّرﯾﱠَﺗُﮭْمَوَأْﺷَﮭَدُھْمَﻋَﻠﻰَأْﻧُﻔِﺳِﮭْمَأَﻟْﺳُتِﺑَرِّﺑُﻛْمَﻗﺎُﻟواَﺑَﻠﻰَﺷِﮭْدَﻧﺎ
َأْنَﺗُﻘوُﻟواَﯾْوَماْﻟِﻘَﯾﺎَﻣِﺔِإﻧﱠﺎُﻛﻧﱠﺎَﻋْنَھَذاَﻏﺎِﻓِﻠﯾَن.
Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi
mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman),
”Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab, ”Betul (Engkau Tuban kami), kami
menjadi saksi.” (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak
mengatakan, ”Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah
terhadap ini (keesaan Tuhan) [QS Al-A‘rāf (7):172]
Juga dalam QS Ar-Rūm (30) ayat 30, Allah menegaskan bahwa Agama Islam telah
difitrahkan kepada manusia,
َﻓَﺄِﻗْمَوْﺟَﮭَكِﻟﻠِّدْﯾِنَﺣِﻧْﯾًﻔﺎِﻓْطَرَتاIِﱣاﻟﱠِﺗﻲَﻓَطَراﻟﻧﱠﺎَسَﻋَﻠْﯾَﮭﺎَﻻَﺗْﺑِدْﯾَلِﻟَﺧْﻠِقاIِﱣٰذِﻟَكاﻟِّدْﯾُناْﻟَﻘِّﯾُمَوٰﻟِﻛنﱠ
َأْﻛَﺛَراﻟﻧﱠﺎِسَﻻَﯾْﻌَﻠُﻣْوَن.
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah
Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada
fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui
[QS Ar-Rūm (30) ayat 30].20
Di samping fitrah kepercayaan dan agama, manusia telah pula diberi amanat berupa
akal fikiran, yang hanya diberikan kepada manusia, sebagaimana firman Allah dalam QS
Al-Aḥzāb (33) ayat 72,
ِإﻧﱠﺎَﻋَرْﺿَﻧﺎاَْﻷَﻣﺎَﻧَﺔَﻋَﻠﻰاﻟﺳﱠَﻣﺎَواِتَواَْﻷْرِضَواْﻟِﺟَﺑﺎِلَﻓَﺄَﺑْﯾَنَأْنَﯾْﺣِﻣْﻠَﻧَﮭﺎَوَأْﺷَﻔْﻘَنِﻣْﻧَﮭﺎَوَﺣَﻣَﻠَﮭﺎاِْﻹْﻧَﺳﺎُن
ِإﻧﱠُﮫَﻛﺎَنَظُﻠوًﻣﺎَﺟُﮭْوًﻻ.
Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-
gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan
mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu
amat zalim dan amat bodoh [QS Al-Aḥzāb (33):72].
Dengan bekal kepercayaan atau agama (yang dibawa oleh ruh manusia) dan
akal/rasio, di samping adanya hati nurani, imajinasi, kemauan dan nafsu yang dimiliki
manusia, maka manusia dapat menghasilkan kebudayaan, termasuk ilmu pengetahuan
dan teknologi, serta kesenian yang menjadikan manusia hidup mudah dan indah.
Pada saat Muhammadiyah lahir tahun 1912, awal abad ke-20, kebudayaan manusia
telah berkembang dari generasi ke generasi. Menghadapi perkembangan kebudayaan
yang seperti itu, yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan tuntunan Al-Quran, maka
Muhammadiyah yang menyatakan dirinya sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi
20 Yang dimaksud dengan Fitrah Allah dalam ayat ini adalah ciptaan Allah. Manusia
diciptakan Allah mempunyai naluri beragama yaitu agama tauhid. Kalau ada manusia tidak
beragama tauhid, maka hal itu tidaklah wajar, mereka tidak beragama tauhid itu hanyalah lantaran
pengaruh lingkungan.
mungkar, mengambil langkah langsung masuk dan menyatu dalam wilayah pergumulan
kehidupan dan kebudayaan konkret yang dihadapi umat Islam.
EMPAT CIRI STRATEGI KEBUDAYAAN MUHAMMADIYAH (H. 175 TIDAK
SAMA DENGAN YANG DI BUKU)
B. Empat Ciri Strategi Kebudayaan Muhammadiyah
Mencermati pergumulan Muhammadiyah dalam menghadapi dan melaksanakan
dakwah amar ma’ruf nahi mungkar, setidaknya ada 4 (empat) ciri yang melekat pada jati
dirinya. Keempat ciri tersebut sekaligus jawaban dan strategi Muhammadiyah dalam
menghadapi perkembangan kehidupan manusia, dalam mengantisipasi problem sosial
keagamaan yang semakin hari semakin kompleks, yaitu:
Pertama, Strategi kebudayaan Muhammadiyah senantiasa menyatukan dimensi
ajaran “Kembali kepada Al-Quran dan as-Sunnah” dengan dimensi ijtihad dan tajdid
sosial keagamaan. Dua dimensi tersebut dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan.
Ijtihad dan tajdid harus dilaksanakan setiap saat, tidak harus menunggu periode seratus-
tahunan, karena perubahan sosial kemasyarakatan yang harus dijawab oleh agama
sebagai petunjuk datang setiap saat. Predikat dari masyarakat yang cukup terkenal bahwa
anggota Muhammadiyah tidak bermadzhab, adalah cermin mekanisme kerja kritis
melalui ijtihad dan tajdid terhadap segala bentuk pemahaman yang telah ada dalam
menjawab tantangan zaman, baik dalam hukum fikih maupun akhlak. Konsekuensinya,
Muhammadiyah dalam menjalankan misinya tidak harus terpaku paham di kalangan umat
Islam pada umumnya, yang kadang kala menimbulkan kesan eksklusif atau yang biasa
diistilahkan oleh pihak luar, penganut madzhab yang empat, sebagai madzhab ke lima.
Hubungan antara norma Al-Quran dan as-Sunnah dengan kenyataan atau kehidupan
budaya manusia, tidak bisa terlepas antara yang satu dengan yang lain. Norma harus
mampu memberi solusi yang dihadapi kenyataan, sedang kenyataan harus mengacu dan
berpedoman serta tidak bertentangan dengan norma. Kalau sampai keduanya terlepas satu
sama lain, maka model pemikiran yang demikian bukanlah model pemikiran keagamaan
Muhammadiyah. Contoh pemahaman Muhammadiyah terhadap ayat 1-5 QS Al-‘Alaq
(iqra’ bismi rabbika ...), pada umumnya ummat memahaminya sisi ilmu-ilmu agama
secara khusus, yang diajarkan di berbagai pondok pesantren. Muhammadiyah tidak puas
dengan cara membaca dan memahami Al-Quran seperti itu, maka Muhammadiyah
mengembangkan pendidikan yang mencakup ilmu-ilmu yang berkait dengan ayat-ayat
kauniyah (alam) dan sejarah (budaya manusia). Lewat ijtihad dan tajdid, Muhammadiyah
dengan sengaja menerapkan sistem pendidikan sekolah, yang mengajarkan ilmu-ilmu
secara utuh, tanpa meninggalkan norma atau nilai-nilai yang ada dalam Al-Quran dan as-
Sunnah. Demikian juga tatkala Muhammadiyah membaca surat Al-Mā‘ūn,
Muhammadiyah menerapkan sistem dengan membentuk “Penolong Kesengsaraan
Oemoem (PKO)”, yang lebih konkret sebagai wujud kepedulian kepada orang lain, yang
dalam strata ajaran Islam disebut “Akhlak”. Orang yang berakhlak adalah orang yang
senantiasa menaruh kepedulian kepada orang lain, sebagai implentasi “rahmatan li al-
’alamin”. Demikianlah strategi pertama kebudayaan Muhammadiyah, yaitu “Kembali
kepada Al-Quran dan As-Sunnah.” Strategi ini mengasumsikan bahwa harus terdapat
hubungan timbal balik antara norma dengan “Kenyataan atau Realita” konkret yang
dihadapi manusia yang berbudaya.
Kedua, untuk mewujudkan cita perjuangannya, sebagai strategi kedua
Muhammadiyah menggunakan sistem organisasi. Dengan menggunakan sistem
organisasi, Muhammadiyah ingin mengangkat kepentingan dan keselamatan pribadi ke
wilayah kepentingan bersama yaitu kepentingan dan keselamatan sosial. Model
perjuangan keagamaan Islam yang dikelola secara organisatoris adalah merupakan
kreativitas yang cukup orisinil dari Muhammadiyah. Dengan model gerakan ini,
Muhammadiyah membawa perubahan yang cukup radikal untuk ukuran saat itu. Dalam
sistem organisasi, dituntut pertanggungjawaban pengurus secara kolektif/bersama dan
terbuka di muka para anggota pada setiap akhir masa bakti kepengurusan. Sistem kerja
organisasi sebenarnya adalah sistem kerja yang bersifat kolektif bersama-sama dan tidak
hanya mengutamakan kepentingan pribadi, lantaran tidak ada lagi penonjolan
kepentingan individu sebagai perseorangan. Disengaja atau tidak, Muhammadiyah ingin
menggeser pemikiran keagamaan Islam yang lama, yang semata-mata hanya ingin
mencari keselamatan individu/personal, ke arah pencarian keselamatan bersama secara
kolektif sosial, tanpa meninggalkan keselamatan individual. Tata cara berfikir keikhlasan
untuk memperoleh ridla Allah, lillahi ta’ala, pengabdian, dan kepedulian serta ketaatan
melebur dalam bentuk strategi kebudayaan Muhammadiyah model organisasi.
Keberhasilan tidak hanya diukur sebagai keberhasilan individu atau keluarga, tetapi
sebagai keberhasilan kolektif sosial yang bersifat kebersamaan. Kesadaran perlunya
keselamatan sosial, bukan semata-mata keselamatan individu, tercermin dalam pola
strategi kebudayaan yang bersifat organisasi, seperti di bidang pendidikan (amal usaha
sekolah sejak dari Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi) dan pelayanan
kesehatan (dari poliklinik sampai rumah sakit) di seluruh Indonesia yang jumlahnya
dinilai terbesar. Cara ini akhirnya ditiru dan dilakukan oleh berbagai organisasi Islam
yang muncul kemudian di tanah air.
Ketiga, strategi Kebudayaan Muhammadiyah bercorak korektif, dengan
melakukan ijtihad dan tajdid terhadap ajaran agama yang bersifat kaku. Lewat pintu
ijtihad dan tajdid, Muhammadiyah tidak hanya mencurahkan pemikiran keagamaannya
pada persoalan-persoalan ajaran teori disiplin kalam, tasawuf, fikih dan sejenisnya.
Muhammadiyah lebih memusatkan pada pemikiran keagamaannya pada wilayah praktis
sosial keagamaan Islam yang memerlukan perubahan dan ijtihad dari waktu ke waktu.
Corak korektif anti kemapanan terhadap pendapat pemikiran Islam, tercermin tatkala
K.H.A. Dahlan mengoreksi kemapanan arah kiblat yang telah berjalan puluhan mungkin
ratusan tahun sebelumnya. Kemudian dalam perjalanan berikutnya Muhammadiyah
memilih Tarjih dan bukannya hanya taqlid seperti yang biasa dilakukan orang sebelum
itu. Mempopulerkan istilah tarjih adalah merupakan simbol “anti kemapanan” terhadap
ajaran/pemikiran keagamaan yang berjalan saat itu. Mekanisme kerja yang bersifat
organisatoris seperti diuraikan di atas, sebenarnya juga merupakan langkah rintisan kerja
bersama yang perlu melewati perbincangan dan perdebatan umum di antara para anggota
terlebih dahulu sebelum ditanfidzkan. Sebagai contoh, pemikiran tentang kewanitaan,
Muhammadiyah mempelopori pemahaman masyarakat saat itu. Setelah 5 tahun
Muhammadiyah berdiri pada 1912, maka lahirlah organisasi ‘Aisyiah pada tanggal 19
Mei 1917. Belum lagi kegiatan-kegiatan ekstra seperti kepanduan, olahraga sepakbola,
dan lain sebagainya. Semua kegiatan tersebut mencerminkan bahwa strategi Kebudayaan
Muhammadiyah selalu tanggap dengan perubahan sosial dan tuntutan zaman yang
berubah, sekaligus merupakan simbol kreatifitas, melalui ijtihad dan tajdid. Pola berpikir
Muhammadiyah disambut baik oleh masyarakat dan masih terus menerus dikembangkan
lebih lanjut, mengingat tantangan era modernitas akan semakin kompleks.
Keempat, strategi kebudayaan Muhammadiyah selanjutnya adalah adaptif
terhadap tuntutan perubahan zaman. Dengan berpikir dan model strategi kebudayaan
Muhammadiyah yang tetap bertahan pada nilai-nilai dan norma Al-Quran dan as- Sunnah,
namun langsung dihadapkan dan dipadukan dengan semangat ijtihad dan tajdid, maka
strategi kebudayaan Muhammadiyah menjadi lincah dalam mempertahankan aspirasi dan
prinsip-prinsip dasar perjuangannya dalam berbagai era perubahan sosial di Indonesia.
Setidaknya sudah empat era perubahan sosial di tanah air yang dilalui oleh
Muhammadiyah, dengan relatif mulus: era kolonialisme, era kemerdekaan, era orde lama,
era orde baru, ketika hendak dicanangkan Pancasila sebagai asas tunggal dalam berbangsa
dan bernegara, termasuk dalam berorganisasi seperti Muhammadiyah. Kekuatan
Muhammadiyah dalam menghadapi berbagai perubahan sosial bukan datang dari luar
dirinya, tetapi datang dari dalam dirinya sendiri. Kelenturan dan kekenyalan model
strategi kebudayaan yang dipilihnya, serta kedekatan dan kebersamaannya dengan denyut
nadi perubahan sosial yang hidup di masyarakat bawah, adalah salah satu kunci
kekuatannya.
Berdasarkan uraian di atas, maka pada Musyawarah Nasional Tarjih XXIII di Aceh
yang bersamaan dengan Muktamar Muhammadiyah ke-43, dirumuskan: Strategi
Kebudayaan Muhammadiyah menyatakan dimensi ajaran kembali kepada Al-Quran dan
as-Sunnah dengan dimensi ijtihad dan tajdid sosial keagamaan. Ciri khas strategi
Kebudayaan Muhammadiyah adalah adanya hubungan yang erat dan timbal balik antara
sisi normatifitas Al-Quran dan as-Sunnah serta historisitas pemahamannya pada wilayah
kesejarahannya tertentu.
Selanjutnya keputusan ini dipertegas lagi dalam Muktamar Muhammadiyah ke-44 di
Jakarta tahun 2000, yang menetapkan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
Pedoman ini memuat pedoman warga Muhammadiyah dalam kehidupan seni budaya,
dengan diktum-diktum sebagai berikut:
- Setiap warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni
budaya, selain dapat menimbulkan perasaan halus dan keindahan, juga menjadikan
seni dan budaya sebagai sarana, sebagai media atau sarana dakwah untuk membangun
kehidupan yang berkeadaban. - Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban dan
kebudayaan manusia.
Berdasarkan pandangan strategi kebudayaan Muhammadiyah terhadap seni dan
kebudayaan tersebut, maka dalam Halaqah Tarjih di Solo, 2-4 November 2001,
dirumuskan strategi seni dan kebudayaan Muhammadiyah sebagai berikut: - Strategi kebudayaan koeksistensi, yakni lebih mendalami wawasan seni tradisi
dengan pendekatan bayani, burhani dan irfani serta menghargai seni-seni tradisi yang
berkembang di masyarakat, sepanjang sejalan dengan rambu-rambu (persyaratan) di
atas, dan - Strategi kebudayaan proeksistensi, yaitu empati terhadap perkembangan seni tradisi
serta membuka ruang publik untuk mengembangkan seni tradisi Islami seperti
penyelenggaraan festival-festival budaya, halaqah budaya dan sebagainya.
BAB IX PERAN MUHAMMADIYAH SEBAGAI GERAKAN DAKWAH DAN
GERAKAN BUDAYA
PERAN MUHAMMADIYAH SEBAGAI GERAKAN DAKWAH DAN
GERAKAN BUDAYA
Islam berkembang karena dakwah, sebagaimana diperintahkan Allah kepada semua
umat Islam dalam QS An-Naḥl (16) ayat 125,
ُاْدُعِاٰﻟﻰَﺳِﺑْﯾِلَرِّﺑَكِﺑﺎْﻟِﺣْﻛَﻣِﺔَواْﻟَﻣْوِﻋَظِﺔاْﻟَﺣَﺳَﻧِﺔَوَﺟﺎِدْﻟُﮭْمِﺑﺎﻟﱠِﺗْﻲِھَﻲَاْﺣَﺳُۗنِانﱠَرﺑﱠَكُھَوَاْﻋَﻠُمِﺑَﻣْنَﺿلﱠ
َﻋْنَﺳِﺑْﯾِﻠٖﮫَوُھَوَاْﻋَﻠُمِﺑﺎْﻟُﻣْﮭَﺗِدْﯾَن١٢٥
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih
mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui
orang-orang yang mendapat petunjuk [QS An-Naḥl (16): 125].
Perintah ini ditujukan kepada setiap manusia, khususnya umat Islam yang telah
mendapat petunjuk dari Allah. Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa dakwah itu
hukumnya wajib ‘ain, yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh orang perorang
(individu). Sampai-sampai Nabi saw memerintahkan kepada kita umat Islam “Balligū
‘annī wa lau āyah (‘Sampaikan apa yang kau terima dariku, meskipun hanya satu ayat’).
Sesuai dengan strategi Muhammadiyah yang kedua, bahwa Muhammadiyah adalah
gerakan Islam yang beramar ma’ruf nahi mungkar, beraqidah Islam, bersumber kepada
al-Khair (Al-Quran dan as-Sunnah), dilaksanakan secara organisatoris, sebagaimana
diperintahkan QS Āli ‘Imrān (3) ayat 104:
َوْﻟَﺗُﻛْنِّﻣْﻧُﻛْمُاﻣﱠٌﺔﯾﱠْدُﻋْوَنِاَﻟﻰاْﻟَﺧْﯾِرَوَﯾْﺄُﻣُرْوَنِﺑﺎْﻟَﻣْﻌُرْوِفَوَﯾْﻧَﮭْوَنَﻋِناْﻟُﻣْﻧَﻛۗ ِرَوُاوٰۤﻟﯨyَكُھُماْﻟُﻣْﻔِﻠُﺣْوَن
١٠٤
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; mereka itulah orang-
orang yang beruntung [QS Āli ‘Imrān (3) ayat 104].
Sejak kelahirannya, kendatipun dengan rumusan yang berbeda-beda, disesuaikan
dengan kondisi masa, Muhammadiyah bercita-cita dan bekerja untuk menuju masyarakat
utama, adil dan makmur yang diridlai Allah swt untuk melaksanakan misi dan fungsi
manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi. Hal ini sesungguhnya dapat
bermakna bahwa Muhammadiyah berkehendak membangun masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya. Sehingga dapat pula diartikan bahwa sesungguhnya selain sebagai
gerakan dakwah Islam, Muhammadiyah juga merupakan gerakan budaya.
Muhammadiyah dituntut aktif memberikan jawaban atas persoalan dan permasalahan
yang muncul akibat perkembangan kebudayaan manusia.
Muhammadiyah menjadikan Al-Quran dan as-Sunnah sebagai solusi untuk
memecahkan dan menjawab persoalan dan permasalahan yang dihadapi manusia yang
timbul di era yang selalu berubah. Itulah maknanya Al-Quran dan as-Sunnah sebagai
petunjuk, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah (2) ayat 185,
َﺷْﮭُرَرَﻣَﺿﺎَناﻟﱠِذْٓيُاْﻧِزَلِﻓْﯾِﮫاْﻟُﻘْرٰاُنُھًدىِّﻟﻠﻧﱠﺎِسَوَﺑِّﯾٰﻧٍتِّﻣَناْﻟُﮭٰدىَواْﻟُﻔْرَﻗﺎِۚنَﻓَﻣْنَﺷِﮭَدِﻣْﻧُﻛُماﻟﺷﱠْﮭَر
َﻓْﻠَﯾُﺻْﻣۗ ُﮫَوَﻣْنَﻛﺎَنَﻣِرْﯾًﺿﺎَاْوَﻋٰﻠﻰَﺳَﻔٍرَﻓِﻌدﱠٌةِّﻣْنَاﯾﱠﺎٍمُاَﺧۗ َرُﯾِرْﯾُداIُﱣِﺑُﻛُماْﻟُﯾْﺳَرَوَﻻُﯾِرْﯾُدِﺑُﻛُم
اْﻟُﻌْﺳۖ َرَوِﻟُﺗْﻛِﻣُﻠوااْﻟِﻌدﱠَةَوِﻟُﺗَﻛِّﺑُروااIَﱣَﻋٰﻠﻰَﻣﺎَھٰدﯨُﻛْمَوَﻟَﻌﻠﱠُﻛْمَﺗْﺷُﻛُرْوَن١٨٥
(Beberapa hari tertentu itu adalah) bulan Ramadan, yang di dalamnya diturunkan Al-
Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan sebagai (ayat-ayat) yang jelas dari petunjuk
(Allah) dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di
antara kamu mengetahui dengan pasti (masuknya) bulan itu, maka hendaklah ia
mempuasainya, dan barang siapa sakit atau sedang dalam perjalanan (sehingga tidak
berpuasa), maka hendaklah ia menghitung (hari-hari ia tidak berpuasa untuk diganti)
pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran atasmu. Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangannya
dan mengagungkan Allah atas petunjuk yang diberikan-Nya kepadamu, semoga kamu
bersyukur [QS Al-Baqarah (2): 185].
Dakwah amar makruf nahi mungkar yang dilakukan oleh Muhammadiyah adalah
dengan metode induktif, dengan memberikan arah, solusi dan rambu-rambu kepada umat
dalam mengembangkan budayanya, termasuk seninya. Cara yang digunakan adalah
sesuai dengan petunjuk Allah dalam QS An-Naḥl (16) ayat 125,
ُاْدُعِاٰﻟﻰَﺳِﺑْﯾِلَرِّﺑَكِﺑﺎْﻟِﺣْﻛَﻣِﺔَواْﻟَﻣْوِﻋَظِﺔاْﻟَﺣَﺳَﻧِﺔَوَﺟﺎِدْﻟُﮭْمِﺑﺎﻟﱠِﺗْﻲِھَﻲَاْﺣَﺳُۗنِانﱠَرﺑﱠَكُھَوَاْﻋَﻠُمِﺑَﻣْنَﺿلﱠ
َﻋْنَﺳِﺑْﯾِﻠٖﮫَوُھَوَاْﻋَﻠُمِﺑﺎْﻟُﻣْﮭَﺗِدْﯾَن١٢٥
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih
mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui
orang-orang yang mendapat petunjuk [QS An-Naḥl (16): 125].
Kebudayaan manusia sebagai suatu proses mengadanya manusia, menunjukkan
adanya dinamika dalam kehidupan manusia. Perkembangan kebudayaan dan peradaban
manusia dewasa ini, yang cenderung kearah materilistis/kebendaan, membutuhkan
antisipasi budaya yang bersifat mendudukan permasalahan pada jalur yang benar, sesuai
dengan fitrah manusia yang hidup di dunia dengan berbagai budayanya. Ada peluang
untuk kembali mewujudkan perkembangan dewasa ini yakni dengan melalui pemahaman
kesatuan antara Kebenaran Allah, kebajikan moral atau akhlak dan keindahan. Proses
kebudayaan pada dasarnya merupakan proses yang menjaga keseimbangan alam dunia
dan akhirat, lahir dan batin, jasmani dan rohani. Ad-Din al-Islam merupakan konsep yang
lengkap dalam menangani masalah kemanusiaan ini, sebab amalan keagamaan menurut
Islam sesungguhnya merupakan perwujudan dari tumbuhnya kepekaan sosial dengan
dorongan spiritualitas dan semangat iman. Antara iman dan amal saleh tidaklah
terpisahkan. Oleh karena itu beragama menurut konsep Islam tidak sekedar menjalankan
ritual/ibadah wajib, tanpa berbuat sesuatu terhadap alam dan sesama secara kongkrit.
Perlunya peningkatan perhatian Muhammadiyah terhadap kehidupan kesenian
sebagai bagian penting dari wujud kebudayaan manusia yang tidak dapat diingkari,
karena merupakan fitrah dari manusia ciptaan Allah. Allah menciptakan alam semesta,
termasuk manusia ini adalah sangat hebat dan indahnya. Manusia sebagai makhluk-Nya
dapat menikmati keindahan tersebut, termasuk Al-Quran adalah ciptaan Allah yang
sangat indahnya dari segi bahasa maupun maknanya yang padat dan berisi. Manusia
sebagai khalifah (wakil) Allah di bumi sudah selayaknya dapat dan harus mampu
menciptakan keindahan sejauh potensi kemampuan yang diberikan oleh Allah, tidak
melampaui batas.
Persoalan kesenian yang berangkat dari perasaan manusia, dapat dirinci ke dalam
persoalan-persoalan yang menyangkut tradisi dan modernitas, seni rupa, termasuk di
dalamnya seni patung, gambar dan atau lukisan, seni musik, termasuk di dalamnya
nyanyian, baik berupa seni pertunjukan atau suara yang direkam, seni sastra, termasuk di
dalamnya seni prosa dan puisi, sastra lesan atau tulisan, seni sastra yang dipertunjukkan
seperti sandiwara, film, sinetron. Semua seni dan budaya adalah untuk manusia, sebagai
hamba Allah untuk pengabdiannya kepada Allah.
Di samping itu, seni dan budaya tersebut juga sebagai sarana dakwah, mensukseskan
misi Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi mungkar menuju umat
yang terbaik, sebagaimana didambakan oleh QS Āli ‘Imrān (3) ayat 110,
ُﻛْﻧُﺗْمَﺧْﯾَرُاﻣﱠٍﺔُاْﺧِرَﺟْتِﻟﻠﻧﱠﺎِسَﺗْﺄُﻣُرْوَنِﺑﺎْﻟَﻣْﻌُرْوِفَوَﺗْﻧَﮭْوَنَﻋِناْﻟُﻣْﻧَﻛِرَوُﺗْؤِﻣُﻧْوَنِﺑﺎIۗ ِﱣَوَﻟْوٰاَﻣَنَاْھُل
اْﻟِﻛٰﺗِبَﻟَﻛﺎَنَﺧْﯾًراﻟﱠُﮭۗ ْمِﻣْﻧُﮭُماْﻟُﻣْؤِﻣُﻧْوَنَوَاْﻛَﺛُرُھُماْﻟٰﻔِﺳُﻘْوَن١١٠
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang
ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab
beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan
kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik [QS Āli ‘Imrān (3):110].
Untuk itu diperlukan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: Rasulullah pernah
bersabda dalam hadis riwayat Imam Aḥmad dan aṭ-Ṭabarānī bahwa “Apa saja yang
dipandang baik oleh kaum muslimin, maka hal itu baik pula di sisi Allah, dan apa saja
yang dipandang buruk oleh kaum muslimin, maka hal itu buruk pula di sisi Allah.” Dalam
hal ini dibuat dasar yang berupa “maslahah mursalah”, yaitu segala kehidupan apa saja
yang dipandang maslahah/baik, manfaat bagi perkembangan Islam sebagai mata air
kebudayaan. Tentu saja diperlukan sifat kehati-hatian agar tidak terjebak dalam maslahat
sementara dan sempit. Oleh karena itu Muhammadiyah tetap memprioritaskan perhatian
kepada tata jenjang konsepsi “Akidah, Syariah dan Akhlak”, serta mengembalikan
pemahaman dan kesadaran umat terhadap keutuhan dari ketiganya sebagai pokok dan
bentuk serta perwujudan agama Islam.
Secara khusus, untuk menghadapi tantangan zaman, diperlukan kepekaan ulama
terhadap perkembangan ilmu dan teknologi. Sebab untuk zaman sekarang, kesenian tidak
dapat terpisahkan dari kemajuan alat-alat komunikasi, audio visual, media massa, baik
cetak maupun elektronika, fotografi dan sebagainya. Sehingga kesenian tidak lagi hanya
dapat dinikmati oleh ruang waktu terbatas, sebagaimana pada masa Rasulullah masih
hidup. Untuk itu Muhammadiyah harus lebih mempersiapkan diri untuk juga menguasai
teknologi tersebut. Memiliki sendiri kantor media massa selain cetak, juga audio seperti
radio, maupun visual seperti televisi, paling tidak dapat ikut serta berperan dalam
penysunan acara-acara televisi, merupakan keharusan. Tentu saja dalam menyampaikan
hal-hal tersebut harus tetap mengutamakan masalah-masalah yang menjadi kesepakatan
para ulama, tanpa mempertentangkan masalah khilafiyah, serta mengutamakan hal-hal
yang sudah pasti diketahui dengan pasti dari ajaran Islam.
Dalam masalah Dakwah Islam dan Budaya, Musyawarah Nasional Tarjih XXIII di
Banda Aceh (4-5 Juli 1995) memutuskan sebagai berikut :
-
Manusia bukanlah makhluk yang hidup dalam status naturalis. Dia mengolah alam
untuk menyempurnakan hidupnya dalam rangka beribadah kepada Tuhan, sehingga
dengan demikian dia menjadi makhluk yang berkebudayaan. Sebagai makhluk
budaya manusia memiliki beberapa kemampuan dasar, yaitu (1) rasio, yang berfungsi
untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) imajinasi, yaitu untuk
mengembangkan kemampuan estetika yang wujud konkretnya terlihat dalam seni, (3)
Hati Nurani, untuk mengembangkan kemampuan moralitas, dan (4) sensus numinis,
yang merupakan suatu kemampuan untuk mengenal kualitas dan kehadiran Ilahi. -
Agama adalah wahyu Allah swt, merupakan sistem nilai bagi kehidupan manusia,
yang mempunyai empat potensi di atas dan mengakuinya sebagai fitrah manusia.
Keempat potensi tersebut secara bersama-sama dapat dipakai untuk menemukan
kebenaran tertinggi, yakni kebenaran Allah SWT sebagai acuan dari kebudayaan yang
dikembangkan oleh manusia. -
Kehidupan manusia adalah arus perubahan terus menerus, akan tetapi nasib manusia
di tengah-tengah perubahan itu ditentukan oleh usaha manusia itu sendiri, dengan
ijtihad dan tajdid berdasarkan kepada dua sumber pokok Al-Quran dan as-Sunnah -
Islam adalah agama fitrah yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan
dengan fitrah manusia, justru menyalurkan dan mengatur tuntutan fitrah tersebut.
Termasuk dalam hal ini fitrah rasa seni, karena itu seni tidak dapat bebas nilai.
PERAN MUHAMMADIYAH
Peran Muhammadiyah
Muhammadiyah adalah suatu gerakan yang berakidah Islam, beramar makruf nahi
mungkar, ajarannya bersumber kepada Al-Quran dan as-Sunnah . Sejak kelahirannya di
tahun 1912 yang dibidani oleh K.H. Ahmad Dahlan, Muhammadiyah bercita-cita dan
bekerja menuju kepada terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya,
kehidupan yang adil sejahtera yang diridlai Allah dalam menjalankan misinya sebagai
hamba dan khalīfatullāh fil-arḍ. Dengan demikian Muhammadiyah sesungguhnya dapat
disebut sebagai gerakan dakwah Islam yang juga merupakan gerakan budaya yang penuh
nilai keagamaan Islam Bagi Muhammadiyah dakwah adalah “wajib ‘ain” (bagi masing-
masing umat Muhammadiyah dan umat Islam) dan ”wajib kifayah” (dilaksanakan secara
organisasi). Untuk suksesnya dakwah Muhammadiyah tersebut diperlukan media yaitu
“seni” dan “budaya”. Dengan memegangi kaidah usul fikih bahwa ”sesuatu hal yang
wajib, tidak sempurna apabila tidak ada sesuatu yang diperlukan, maka sesuatu itu juga
menjadi wajib” َﻣﺎَﻻَﯾِﺘﻢﱡاﻟَﻮاِﺟُﺐِإﻻﱠِﺑِﮫَﻓُﮭَﻮَواِﺟٌﺐ maka hukum seni dan budaya dapat dipahami
sebagai suatu hal yang wajib, demi suksesnya dakwah Muhammadiyah (wajib ain maupun wajib kifayah). Majelis Tarjih dan Tajdid berkewajiban merumuskan tuntunan-tuntunan yang dapat dipakai sebagai pedoman umat dalam mengembangkan kebudayaan dan kesenian yang murni sesuai dengan konsep agama Islam, bersih dari pengaruh-pengaruh takhayul, bidah dan khurafat. Menghadapi perkembangan zaman yang semakin maju dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, diperlukan kepekaan para ulama terhadap kemajuan alat-alat komunikasi, audio-visual, media massa cetak dan elektronik, fotografi, sinematografi dan sebagainya. Untuk menangani perkembangan kebudayaan dan kesenian di kalangan Muhammadiyah perlu dimantapkan keberadaan lembaga seni dan budaya
Muhammadiyah di tingkat pusat dan daerah serta dibukanya fakultas kesenian di
Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
BAB X PENUTUP
PENUTUP
Sebagai kesimpulan dari uraian tentang ”Pedoman Seni dan Budaya Islam” adalah
sebagai berikut :
-
Menurut fitrah dan kondratnya, seni dan budaya itu ada dan melekat pada diri manusia
sejak lahir, karena manusia dibekali oleh Allah kemampuan akal budi (karsa, cipta
dan rasa) yang berwujud hati nurani, akal, dan perasaan. -
Kesenian adalah bagian dari kebudayaan, yaitu hasil karsa, cipta dan rasa manusia
yang mempunyai nilai keindahan -
Agama adalah kepercayaan, yang berfungsi sebagai sumber nilai dan panduan dalam
kehidupan berbudaya dan berkesenian. -
Wilayah atau peta seni budaya Islam adalah termasuk muamalah duniawiyah dengan
kaidah: pada dasarnya boleh kecuali ada nas yang mengharamkan. -
Hukum Islam tentang kesenian adalah mubah/boleh, sejauh tidak ada larangan agama
dalam cara maupun tujuannya. Bahkan kalau tujuannya untuk dakwah, karena
dakwah hukumnya wajib, maka kesenian hukumnya dapat menjadi sunnah atau wajib,
paling tidak menjadi wajib kifayah. -
Agama Islam mendorong berkembangnya kebudayaan dan kesenian, dengan
mengintegrasikan agama, ilmu dan seni. -
Strategi Kebudayaan Muhammadiyah menyatakan bahwa dimensi ajaran kembali
kepada Al-Quran dan as-Sunnah dengan dimensi Ijtihad dan Tajdid sosial keagamaan,
dilakukan secara organisasi. -
Peran Muhammadiyah dalam mengembangkan kebudayaan dan kesenian adalah
sebagai media dakwah. Dakwah adalah wajib ’ain dan wajib kifayah, maka
mengembangkan kesenian dan kebudayaan, sebagai media dakwah dapat menjadi
wajib ’ain dan wajib kifayah, berdasar kaidah َﻣﺎَﻻَﯾِﺘﻢﱡاﻟَﻮاِﺟُﺐِإﻻﱠِﺑِﮫَﻓُﮭَﻮَواِﺟٌﺐ tidak
sempurna suatu kewajiban tanpa dengannya, maka hal yang dapat menyempurnakan
itu menjadi wajib.
REKOMENDASI
Rekomendasi -
Diharapkan kepada setiap Pimpinan Wilayah Muhammadiyah melakukan penelitian
terhadap budaya lokal di daerah masing-masing dan melakukan pengujian dan inovasi
serta koreksi terhadap budaya lokal tersebut sehingga sesuai dengan Pedoman ini. -
Untuk menampung kreasi anggota Muhammadiyah dan mengekspresikan kreasi
kesenian dan kebudayaan anggota Muhammadiyah, maka diharapkan kepada
Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengembangkan adanya stasiun televisi
Muhammadiyah.

