putusan
Fikih Muhammadiyah Bagian M. FALAK
M. FALAK
M. FALAK ...................................................................................................................... 1
HISAB DAN RU’KYAT .............................................................................................. 2
HISAB/ASTRONOMI (h. 381) .................................................................................... 3
HISAB RUKYAT (ini yang di BAB V h. 75) .............................................................. 3
PEDOMAN HISAB MUHAMMADIYAH (h. 207) .................................................... 6
PENGERTIAN HISAB DAN KAITAN DENGAN ILMU FALAK ........................... 6
PERKEMBANGAN STUDI ILMU FALAK DALAM ISLAM .................................. 8
PENGGUNAAN HISAB UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH ................... 14
MACAM-MACAM HISAB ....................................................................................... 17
BAB II ARAH KIBLAT ............................................................................................. 21
PENGERIAN KIBLAT .............................................................................................. 21
DALIL-DALIL YANG BERKAITAN DENGAN ARAH KIBLAT ......................... 22
PENENTUAN ARAH KIBLAT................................................................................. 24
LANGKAH-LANGKAH PENENTUAN ARAH KIBLAT ....................................... 28
CONTOH PERHITUNGAN ARAH KIBLAT .......................................................... 29
WAKTU-WAKTU SALAT........................................................................................ 33
PENDAHULUAN ...................................................................................................... 33
WAKTU-WAKTU SALAT FARDU (h. 235) ........................................................... 33
RINCIAN WAKTU-WAKTU SALAT FARDU ....................................................... 36
POSISI MATAHARI TERKAIT WAKTU SALAT FARDU ................................... 37
LANGKAH-LANGKAH HISAB AWAL WAKTU SALAT .................................... 39
CONTOH HISAB WAKTU SALAT ......................................................................... 43
BAB IV PENENTUAN AWAL BULAN .................................................................. 51
KEDUDUKAN HISAB DAN KRITERIA AWAL BULAN ..................................... 51
PEDOMAN PENENTUAN AWAL BULAN ............................................................ 57
CONTOH CARA MELAKUKAN PERHITUNGAN (1 SYAWAL 1429 H) UNTUK
KOTA YOGYAKARTA (Φ= -07° 48′ LS DAN Λ= 110° 21′ BT, KETINGGIAN 90
M) ................................................................................................................................ 61
BAB V GERHANA MATAHARI DAN BULAN ..................................................... 65
MEMAHAMI GERHANA ......................................................................................... 65
TUNTUNAN SYAR'I TENTANG GERHANA ........................................................ 70
CARA MENGHITUNG GERHANA MATAHARI .................................................. 77
CARA MENGHITUNG GERHANA BULAN .......................................................... 80
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................. 82
KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXV TENTANG PENETAPAN AWAL BULAN
KAMARIAH DAN MATHLAK ................................................................................ 84
KEPUTUSAN MUNAS TARJIH PEKALONGAN TENTANG KHGT .................. 85
HISAB DAN RU’KYAT
َﻣْﺳَﺄَﻟُﺔاﻟِﺣَﺳﺎِبَواﻟرﱡْؤَﯾِﺔ
MASALAH HISAB DAN RU’KYAT
اﻟﺻﱠْوُمَواْﻟِﻔْطُرِﺑﺎﻟرﱡْؤَﯾِﺔَوَﻻَﻣﺎِﻧَﻊِﺑﺎْﻟِﺣَﺳﺎِب.ِﻟَﺣِدﯾِث:ُﺻْوُﻣْواِﻟُرْؤَﯾِﺗِﮫَوَاْﻓِطُرْواﻟرﱡْؤَﯾِﺗِﮫ
َوِاْنَﻏِﺑَﻰَﻋَﻠْﯾُﻛْمَﻓﺎْﻛِﻣُﻠْواِﻋدﱠَةَﺷْﻌَﺑﺎَنَﺛَﻼِﺛْﯾَن.)َرَواُهاﻟُﺑَﺧﺎِريﱡ(.َوَﻗْوِﻟِﮫَﺗَﻌﺎَﻟﻰ:ُھَواﻟﱠِذْي
َﺟَﻌَلاﻟﺷﱠْﻣَسِﺿَﯾﺎًءَواْﻟَﻘَﻣَرُﻧوًراَوَﻗدﱠَرُهَﻣَﻧﺎِزَلِﻟَﺗْﻌَﻠُﻣواَﻋَدَداﻟِّﺳِﻧﯾَنَواْﻟِﺣَﺳﺎَب.)ُﯾْوُﻧُس:٥(
.
Berpuasa dan Id Fitrah itu dengan ru’yah dan tidak berhalangan dengan hisab.
Menilik hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Berpuasalah karena melihat tanggal dan berbukalah karena melihatnya. Maka bilamana
tidak terlihat olehmu, maka sempurnakan bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari.” Dan
firman Allah Ta’ala. “Dialah yang membuat matahari bersinar dan bulan bercahaya serta
menentukan gugus manazil manazilnya agar kamu sekalian mengerti bilangan tahun dan
hisab.” (Al-Quran surat Yūnus ayat 5).
ِإَذاَاْﺛَﺑَتاْﻟَﺣﺎِﺳُبَﻋَدَمُوُﺟوِداْﻟِﮭَﻼِلَأْوُوُﺟوَدُهَﻣَﻊَﻋَدِمِإْﻣَﻛﺎِناﻟرﱡْؤَﯾِﺔ،َوَرَأىاْﻟَﻣْرُءِاﯾﱠﺎُه
ِﻓﻰاﻟﻠﱠْﯾَﻠِﺔَﻧْﻔِﺳَﮭﺎ،َﻓَﺄﯾﱡَﮭَﻣﺎاْﻟُﻣْﻌَﺗَﺑُر؟َﻗرﱠَرَﻣْﺟِﻠُساﻟﺗﱠْرِﺟْﯾِﺢَانﱠاْﻟُﻣْﻌَﺗَﺑَرُھَواﻟرﱡْؤَﯾُﺔ.
Apabila Ahli Hisab menetapkan bahwa bulan belum tampak (tanggal) atau sudah
wujud tetapi tidak kelihatan, padahal kenyataannya ada orang yang melihat pada malam
itu juga; manakah yang mu’tabar. Majelis Tarjih memutuskan bahwa ru’yahlah yang
mu’tabar.
ِﻟَﻣﺎُرِوَىَﻋْنَأِﺑﻰُھَرْﯾَرَةرضَﻗﺎَل:َﻗﺎَلَرُﺳوُلِﷲﺻﻠﻌم:ُﺻْوُﻣْواِﻟُرْؤَﯾِﺗِﮫَوَاْﻓِطُرْوا
ِﻟُرْؤَﯾِﺗِﮫَﻓِﺈْنُﻋِﺑَﻰَﻋَﻠْﯾُﻛْمَﻓَﺎْﺣِﻣُﻠواِﻋدﱠَةَﺷْﻌَﺑﺎَنَﺛَﻼِﺛْﯾَن)َرَواُهاْﻟُﺑَﺧﺎِريﱡَوُﻣْﺳِﻠٌم(.
Menilik hadits dari Abu Hurairah r.a. yang berkata bahwa Rasulullah bersabda;
“Berpuasalah karena kamu melihat tanggal dan berbukalah (berlebaranlah) karena kamu
melihat tanggal. Bila kamu tertutup oleh mendung, maka sempurnakanlah bilangan bulan
Sya’ban 30 hari.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
HISAB/ASTRONOMI (h. 381)
MASALAH HISAB / ASTRONOMI
- Mengamanatkan kepada PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih untuk berusaha
mendapatkan bahan-bahan yang diperlukan untuk kesempurnaan penentuan Hisab
dan mematangkan persoalan tersebut untuk kemudian membaca acara itu pada
Muktamar yang akan datang. - Sebelum ada ketentuan Hisab yang pasti mempercayakan kepada PP. Muhammadiyah
untuk menetapkan 1 Ramadlandan1 Syawal serta 1 Dzulhijjah. - Selambat-lambatnya 3 bulan sebelumnya, PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih sudah
mengirimkan segala perhitungannya kepada PWM untuk mendapatkan koreksi yang
hasilnya segera dikirimkan kepada PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih. - Tanpa mengurangi keyakinan/pendapat para ahli Falak di lingkungan keluarga
Muhammadiyah, maka untuk menjaga ketertiban organisasi, setiap pendapat yang
berbeda dengan ketetapan PP. Muhammadiyah supaya tidak disiarkan.
HISAB RUKYAT (ini yang di BAB V h. 75)
HISAB DAN RUKYAT - Hisab mempunyai fungsi dan kedudukan yang sama dengan Rukyah sebagai pedoman
penetapan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijjah. Adapun dalil-dalil yang
dijadikan landasan adalah,
a. Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 185,
…َﻓَﻣْنَﺷِﮭَدِﻣْﻧُﻛُماﻟﺷﱠْﮭَرَﻓْﻠَﯾُﺻْﻣُﮫ…
… Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di
bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, …” [QS Al-Baqarah (2):
185].
b. Al-Quran Surat Yūnus ayat 5,
ُھَواﻟﱠِذيَﺟَﻌَلاﻟﺷﱠْﻣَسِﺿَﯾﺎًءَواْﻟَﻘَﻣَرُﻧوًراَوَﻗدﱠَرُهَﻣَﻧﺎِزَلِﻟَﺗْﻌَﻠُﻣواَﻋَدَداﻟِّﺳِﻧْﯾَنَواْﻟِﺣَﺳﺎَب.
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan
ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu,
supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu) [QS Yūnus
(10): 5].
c. Hadis dari ‘Abdullāh Ibn ‘Umar,
َﻋْنَﻋْﺑِداmِﱠْﺑِنُﻋَﻣَرَرِﺿَﻲاmُﱠَﻋْﻧُﮫَأنﱠَرُﺳوَلاmِﱠَﺻﻠﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَذَﻛَر
َرَﻣَﺿﺎَنَﻓَﻘﺎَلَﻻَﺗُﺻوُﻣواَﺣﺗﱠﻰَﺗَرُوااْﻟِﮭَﻼَلَوَﻻُﺗْﻔِطُرواَﺣﺗﱠﻰَﺗَرْوُهَﻓِﺈْنُﻏمﱠَﻋَﻠْﯾُﻛْم
َﻓﺎْﻗُدُرواَﻟُﮫ]رواهاﻟﺑﺧﺎريوﻣﺳﻠم[.
Dari ‘Abdullāh Ibn ‘Umar r.a. [diriwayatkan bahwa] Rasulullah saw
menjelaskan tentang bulan Ramadan dan berkata: Janganlah kamu berpuasa
sehingga kamu melihat hilal, dan jangan pula kamu berbuka sehingga kamu
melihat hilal. Bila hilal tertutup awan terhadapmu maka perkirakanlah
(kadarkanlah) [HR Al-Bukhārī dan Muslim].
2. Hisab sebagaimana tersebut pada poin satu ialah yang digunakan oleh Majelis Tarjih
dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah yaitu Hisab
Hakiki dengan kriteria Wujudul Hilal. Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan
adalah,
a. Al-Quran Surat Ar-Rahman ayat 5,
اﻟﺷﱠْﻣُسَواْﻟَﻘَﻣُرِﺑُﺣْﺳَﺑﺎٍن.
Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan [QS Ar-Raḥmān (55): 5].
b. Al-Quran Surat Yasin ayat 40,
َﻻاﻟﺷﱠْﻣُسَﯾْﻧَﺑِﻐﻲَﻟَﮭﺎَأْنُﺗْدِرَكاْﻟَﻘَﻣَرَوَﻻاﻟﻠﱠْﯾُلَﺳﺎِﺑُقاﻟﻧﱠَﮭﺎِرَوُﻛلﱞِﻓﻲَﻓَﻠٍكَﯾْﺳَﺑُﺣوَن.
Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat
mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.” [QS Yasin
(36): 40].
3. Matlak yang digunakan adalah matlak yang didasarkan pada Wilayatul Hukmi
(Indonesia). Adapun dalil-dalil yang digunakan adalah,
a. Hadis dari Kuraib,
َﻋْنُﻛَرْﯾٍبَأنﱠُأمﱠاْﻟَﻔْﺿِلِﺑْﻧَتاْﻟَﺣﺎِرِثَﺑَﻌَﺛْﺗُﮫِإَﻟﻰُﻣَﻌﺎِوَﯾَﺔِﺑﺎﻟﺷﱠﺎِمَﻗﺎَلَﻓَﻘِدْﻣُتاﻟﺷﱠﺎَم
َﻓَﻘَﺿْﯾُتَﺣﺎَﺟَﺗَﮭﺎَواْﺳُﺗِﮭلﱠَﻋَﻠﻲﱠَرَﻣَﺿﺎُنَوَأَﻧﺎِﺑﺎﻟﺷﱠﺎِمَﻓَرَأْﯾُتاْﻟِﮭَﻼَلَﻟْﯾَﻠَﺔاْﻟُﺟُﻣَﻌِﺔُﺛمﱠ
َﻗِدْﻣُتاْﻟَﻣِدْﯾَﻧَﺔِﻓﻲآِﺧِراﻟﺷﱠْﮭِرَﻓَﺳَﺄَﻟِﻧﻲَﻋْﺑُداmِﱠْﺑُنَﻋﺑﱠﺎٍسَرِﺿَﻲاmُﱠَﻋْﻧُﮫُﺛمﱠَذَﻛَر
اْﻟِﮭَﻼَلَﻓَﻘﺎَلَﻣَﺗﻰَرَأْﯾُﺗُماْﻟِﮭَﻼَلَﻓُﻘْﻠُتَرَأْﯾَﻧﺎُهَﻟْﯾَﻠَﺔاْﻟُﺟُﻣَﻌِﺔَﻓَﻘﺎَلَأْﻧَتَرَأْﯾَﺗُﮫَﻓُﻘْﻠُتَﻧَﻌْم
َوَرآُهاﻟﻧﱠﺎُسَوَﺻﺎُﻣواَوَﺻﺎَمُﻣَﻌﺎِوَﯾُﺔَﻓَﻘﺎَلَﻟِﻛﻧﱠﺎَرَأْﯾَﻧﺎُهَﻟْﯾَﻠَﺔاﻟﺳﱠْﺑِتَﻓَﻼَﻧَزاُلَﻧُﺻوُم
َﺣﺗﱠﻰُﻧْﻛِﻣَلَﺛَﻼِﺛْﯾَنَأْوَﻧَراُهَﻓُﻘْﻠُتَأَوَﻻَﺗْﻛَﺗِﻔﻲِﺑُرْؤَﯾِﺔُﻣَﻌﺎِوَﯾَﺔَوِﺻَﯾﺎِﻣِﮫَﻓَﻘﺎَلَﻻَھَﻛَذا
َأَﻣَرَﻧﺎَرُﺳوُلاmِﱠَﺻﻠﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَوَﺷكﱠَﯾْﺣَﯾﻰْﺑُنَﯾْﺣَﯾﻰِﻓﻲَﻧْﻛَﺗِﻔْﻲَأْوَﺗْﻛَﺗِﻔْﻲ
]رواهﻣﺳﻠم[.
Dari Kuraib [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Ummu Faḍl binti al-Ḥāriṡ
mengutusnya menemui Muawiyah di negeri Syam. Ia berkata: Saya tiba di negeri
Syam dan melaksanakan keinginannya. Dan masuklah bulan Ramadan sementara
saya berada di negeri Syam. Saya melihat hilal pada malam hari Jumat,
Selanjutnya saya kembali ke Madinah pada akhir bulan Ramadan. Lalu ‘Abdullāh
Ibn ‘Abbās r.a. bertanya kepada saya dan menyebut tentang hilal. Ia bertanya:
Kapan kalian melihat hilal? Saya menjawab: Kami melihat hilal pada malam hari
Jumat. Ia bertanya lagi: Apakah kamu sendiri yang melihatnya? Maka jawab
Kuraib, Benar, dan orang yang lain juga melihatnya. Karenanya Muawiyah dan
orang-orang disana berpuasa. Lalu ‘Abdullāh ibn ‘Abbās berkata: Tetapi kami
melihat hilal pada malam hari Sabtu, karenanya kami akan terus berpuasa hingga
30 hari (istikmal) atau kami melihat hilal sendiri. Saya (Kuraib) bertanya:
Apakah kamu (Abdullaah ibn ‘Abbās) tidak cukup mengikuti rukyatnya
Mu’awiyah (di Syam) dan puasanya. ‘Abdullāh ibn ‘Abbās menjawab: Tidak,
demikianlah yang Rasulullah saw perintahkan kepada kami [HR Muslim].
b. Keumuman Hadis Ibn ‘Umar,
َﻋْنَﻋْﺑِداmِﱠْﺑِنُﻋَﻣَرَرِﺿَﻲاmُﱠَﻋْﻧُﮫَأنﱠَرُﺳوَلاmِﱠَﺻﻠﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَذَﻛَر
َرَﻣَﺿﺎَنَﻓَﻘﺎَلَﻻَﺗُﺻْوُﻣْواَﺣﺗﱠﻰَﺗَرُوااْﻟِﮭَﻼَلَوَﻻُﺗْﻔِطُرْواَﺣﺗﱠﻰَﺗَرْوُهَﻓِﺈْنُﻏمﱠَﻋَﻠْﯾُﻛْم
َﻓﺎْﻗُدُرْواَﻟُﮫ]رواهاﻟﺑﺧﺎريوﻣﺳﻠم[.
Dari ‘Abdullāh Ibn ‘Umar r.a. [diriwayatkan bahwa] Rasulullah saw
menjelaskan tentang bulan Ramadan dan berkata: Janganlah kamu berpuasa
sehingga kamu melihat hilal, dan jangan pula kamu berbuka sehingga kamu
melihat hilal. Bila hilal tertutup awan terhadapmu maka perkirakanlah
(kadarkanlah) [HR Al-Bukhārī dan Muslim].
4. Apabila Garis Batas Wujudul Hilal pada awal bulan kamariah tersebut di atas
membelah wilayah Indonesia, maka kewenangan menetapkan awal bulan tersebut
diserahkan kepada Kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
(ini yang di BAB VI poin D h. 80)
Hisab dan Rukyat
Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk :
a. Memasukkan Ilmu Falak ke dalam kurikulum Lembaga-lembaga Pendidikan/
Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
b. Menyusun buku pedoman hisab sesuai dengan prinsip-prinsip yang dipegangi
oleh Muhammadiyah untuk dijadikan pegangan di kalangan Muhammadiyah.
c. Menyediakan literatur-literatur dan peralatan-peralatan yang berkaitan dengan
Hisab dan Rukyat (observasi).
d. Membina kader-kader tenaga teknis hisab atau ahli ilmu Falak di masing-masing
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
e. Menyelenggarakan Diklat Ilmu Hisab kepada tenaga pengajar untuk memberi
bekal kepada mereka.
f. Mengkaji persoalan penentuan awal bulan Kamariah (Ramadan, Syawal, dan
Zulhijjah) secara terus menerus untuk mencari titik temu dalam membangun
Kalender Hijriah Nasional.
g. Melakukan pendekatan kepada pemerintah bila dimungkinkan terjadi perbedaan
dalam penentuan awal bulan Kamariah (Ramadan, Syawal, dan Zulhijah) agar
tidak terjadi konflik di kalangan masyarakat.
PEDOMAN HISAB MUHAMMADIYAH (h. 207)
PENGERTIAN HISAB DAN KAITAN DENGAN ILMU FALAK
PEDOMAN HISAB MUHAMMADIYAH
Menerima draf buku Pedoman Hisab Muhammadiyah' dengan catatan:
- Waktu salat subuh ditetapkan pada saat matahari di bawah ufuk minus 20⁰
- Usulan sebagian peserta agar kriteria wujudul hilal dilengkapi menjadi wujudul hilal
di seluruh wilayah Indonesia tidak mendapat kesepakatan dalam sidang Pleno.
HISAB
A. Pengertian Hisab dan Kaitan dengan Ilmu Falak
Kata “hisab” berasal dari kata Arab al-ḥisāb yang secara harfiah berarti perhitungan
atau pemeriksaan. Dalam Al-Quran kata hisab banyak disebut dan secara umum dipakai
dalam arti perhitungan seperti dalam firman Allah,
اْﻟَﯾْوَمُﺗْﺟَزىُﻛلﱡَﻧْﻔٍسِﺑَﻣﺎَﻛَﺳَﺑْتَﻻُظْﻠَماْﻟَﯾْوَمِإنﱠا]َﱠَﺳِرﯾُﻊاْﻟِﺣَﺳﺎِب.
Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada
yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan
(pemeriksaan)-Nya [QS Gāfir (40): 17].
Dalam Al-Quran juga disebut beberapa kali kata “yaumul-ḥisāb”, yang berarti hari
perhitungan. Misalnya dalam firman Allah,
ِإنﱠاﻟﱠِذْﯾَنَﯾِﺿﻠﱡوَنَﻋْنَﺳِﺑﯾِلا]ِﱠَﻟُﮭْمَﻋَذاٌبَﺷِدﯾٌدِﺑَﻣﺎَﻧُﺳواَﯾْوَماْﻟِﺣَﺳﺎب.
Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat,
karena mereka melupakan hari perhitungan [QS Ṣād (38): 26].
Dalam surat Yūnus ayat 5, hisab malah dipakai dalam arti perhitungan waktu,
sebagaimana firman Allah,
ُھَواﻟﱠِذْيَﺟَﻌَلاﻟﺷﱠْﻣَسِﺿَﯾﺎًءَواْﻟَﻘَﻣَرُﻧوًراَوَﻗدﱠَرُهَﻣَﻧﺎِزَلِﻟَﺗْﻌَﻠُﻣواَﻋَدَداﻟِّﺳِﻧْﯾَنَواْﻟِﺣَﺳﺎَب.
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya
manzilah-manzilah (tempat-tempat orbit) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu
mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu) [QS Yūnus (10): 5].
Dalam hadis kata ‘hisab’ lebih banyak digunakan untuk arti perhitungan pada Hari
Kemudian. Namun dalam hadis yang dikutip pada sub bahasan B di bawah ini, kata kerja
naḥsubu menunjukkan arti perhitungan gerak Bulan dan matahari untuk menentukan
waktu, yaitu hisab untuk menentukan bulan kamariah.
Dalam bidang fikih menyangkut penentuan waktu-waktu ibadah, hisab digunakan
dalam arti perhitungan waktu dan arah tempat guna kepentingan pelaksanaan ibadah,
seperti penentuan waktu salat, waktu puasa, waktu idul fitri, waktu haji, dan waktu
gerhana untuk melaksanakan salat gerhana, serta penetapan arah kiblat agar dapat
melaksanakan salat dengan arah yang tepat ke Kakbah. Penetapan waktu dan arah tersebut
dilakukan dengan perhitungan terhadap posisi-posisi geometris benda-benda langit
khususnya matahari, Bulan dan bumi guna menentukan waktu-waktu di muka bumi dan
juga arah.
Pengkajian mengenai posisi-posisi geometris benda-benda langit guna menentukan
penjadwalan waktu di muka bumi merupakan bagian dari apa yang dalam peradaban
Islam disebut ilmu haiah ( ﻋﻠﻢاﻟﮭﯿﺌﺔ ), yang menurut al-Mas‘ūdī (w. 346 H / 957 M)
merupakan padanan istilah Yunani ‘astronomi’ ( اﻷﺻﻄﺮوﻧﻮﻣﯿﺎ ).1 Ilmu haiah (astronomi)
sering juga disebut ilmu falak ( ﻋﻠﻢاﻟﻔﻠﻚ ), namun istilah ilmu haiah dalam sejarah Islam
lebih populer dan lebih banyak digunakan. Ini terbukti bila kita membuka Program al-
Jāmi‘ al-Kabīr, misalnya, akan terlihat bahwa istilah ‘ilmu haiah’ disebut sebanyak 345
kali, sedangkan istilah ‘ilmu falak’ hanya 97 kali. Di zaman modern sekarang istilah ilmu
falak lah yang justru banyak digunakan dan istilah ilmu haiah tenggelam dan hampir tidak
terdengar lagi.
Ilmu falak (astronomi / ilmu haiah) jauh lebih luas dari sekedar mempelajari posisi
geometris benda langit untuk tujuan praktis seperti penentuan waktu. Hal terakhir ini
hanya satu bagian saja dari ilmu falak (astronomi) dan ulama-ulama zaman tengah
menamakan yang terakhir ini ‘ilm al-mawāqīt (ilmu waktu). Al-Qalqasyandī (w.
821/1418) mendefinisikan ‘ilm al-mawāqīt sebagai “salah satu cabang ilmu haiah (ilmu
falak) yang mengkaji waktu-waktu ibadah dan penentuan arah kiblat dan semua arah lain
serta kedudukan suatu tempat di muka bumi dari segi bujur dan lintangnya dengan
melibatkan pengetahuan tentang langit serta ketinggian, peredaran, sinar dan bayangan
kerucut benda langit.”2 Al-Qalqasyandī juga menyatakan bahwa ilmu waktu (‘ilm al-
mawāqīt) merupakan cabang ilmu falak (ilmu haiah) yang paling mulia kedudukannya
1 Al-Mas‘ūdī, at-Tanbīh wa al-Isyrāf (Program al-Jāmi‘ al-Kabīr li Kutub at-Turāṡ al-‘Arabī wa
al-Islāmī, 2007-2008), h. 5.
2 Al-Qalqasyandī, Ṣubḥ al-A‘syā fī Kitābat al-Insyā (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1978),
XIV: 248.
dalam pandangan syariah.3 Sedangkan ilmu falak (ilmu haiah) dalam definisi ulama-
ulama zaman tengah adalah suatu cabang pengetahuan yang mengkaji keadaan benda-
benda langit dari segi bentuk, kadar, kualitas, posisi, dan gerak benda-benda langit.4 Pada
zaman modern, Muḥammad Aḥmad Sulaimān mendefinisikan ilmu falak sebagai “ilmu
yang mengkaji segala sesuatu yang berkaitan dengan alam semesta berupa benda-benda
langit di luar atmosfir bumi, seperti matahari, Bulan, bintang, sistem galaksi, planet,
satelit, komet, dan meteor dari segi asal usul, gerak, fisik, dan kimianya dengan
menggunakan hukum-hukum matematika, fisika, kimia, dan bahkan biologi.”5 Oleh
karena itu untuk membedakan ilmu falak dalam arti astronomi dengan ilmu falak yang
khusus mengkaji gerak matahari dan Bulan untuk menentukan waktu-waktu ibadah dan
arah kiblat, maka ilmu falak yang terakhir ini disebut dengan ilmu falak syar‘i.6
Ilmu falak syar’i terkadang disebut pula dengan ilmu hisab. Hanya saja penamaan
dengan ilmu hisab ini populer di kalangan beberapa fukaha. Sesungguhnya dalam
khazanah ilmu pengetahuan Islam secara umum, terutama di lingkungan para pengkaji
sains Islam di masa lampau, ilmu hisab bukan ilmu falak, melainkan adalah ilmu hitung
(aritmetika), yaitu suatu cabang pengetahuan yang mengkaji tentang bilangan melalui
penjumlahan, pengurangan, perkalian, pembagian, dan seterusnya serta penggunaannya
untuk berbagai keperluan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak ulama fikih
menggunakan ilmu ini untuk melakukan perhitungan faraid dan wasiat. Dalam beberapa
kitab fikih besar, seperti aż-Żakhīrah karya al-Qarāfī (w. 684/1285), ilmu hisab dijadikan
satu pembahasan panjang sebagai sarana untuk kepentingan perhitungan pembagian
warisan.7 Para ahli hisab pun juga memanfaatkan teori-teori aritmetika ini untuk
kepentingan perhitungan hisab astronomi. Itulah mengapa dengan mudah kemudian ilmu
falak (astronomi) diasosiasikan dengan ilmu hisab. Di Indonesia pun juga ilmu falak
syar‘i sering disebut ilmu hisab.
PERKEMBANGAN STUDI ILMU FALAK DALAM ISLAM
B. Perkembangan Studi Ilmu Falak dalam Islam
3 Ibid.
4 At-Tahānuwī, Kisyāf Iṣṭilāḥāt al-Funūn wa al-‘Ulūm, sebagai dikutip oleh al-Qanūjī, Abjad al-
‘Ulūm (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1978), II: 577.
5 Sulaimān, Sibāḥah Faḍā’iyyah fi Afāq ‘Ilm al-Falak (Kuwait: Maktabah al-‘Ujairī, 1420/1999),
h. 9; lihat juga idem., al-Qāmūs al-Muyassar fī ‘Ilm al-Falak wa al-Faḍā’ (Kairo: al-Ma‘had al-
Qaumī li al-Buḥūṡ al-Falakiyyah wa al-Jiyūfīzīqiyyah, 1421/2001), h. 20.
6 Sulaimān, Ṣibāḥah, h. 471.
7 Al-Qarāfī, aż-Żakhīrah (Beirut: Dār al-Garb, 1994), XIII: 91-228.
Pada zaman Nabi saw ilmu falak belum berkembang. Pengetahuan masyarakat Arab
mengenai benda-benda langit pada saat itu lebih banyak bersifat pengetahuan
perbintangan praktis untuk kepentingan petunjuk jalan di tengah padang pasir di malam
hari. Mereka belum mempunyai pengetahuan canggih untuk melakukan perhitungan
astronomis sebagaimana telah dikembangkan oleh bangsa-bangsa Babilonia, India dan
Yunani. Oleh karena itu penentuan waktu-waktu ibadah, khususnya Ramadan dan Idul
Fitri, pada masa Nabi saw didasarkan kepada rukyat fisik, karena inilah metode yang
tersedia dan mungkin dilakukan di zaman tersebut. Nabi saw sendiri mengatakan,
ِإﻧﱠﺎُأﻣﱠٌﺔُأِّﻣﯾﱠٌﺔﻻَﻧْﻛُﺗُبوﻻَﻧْﺣُﺳُباﻟﺷﱠْﮭُرَھَﻛَذاَوَھَﻛَذاَﯾْﻌِﻧﻲَﻣرﱠًةِﺗْﺳَﻌًﺔَوِﻋْﺷِرﯾَنَوَﻣرﱠًة
َﺛﻼِﺛﯾَن]رواهاﻟﺑﺧﺎريوﻣﺳﻠم[.
Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa
melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-
kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari [HR Al-Bukhārī
dan Muslim].8
Setelah Nabi saw meninggal dan Islam berkembang ke berbagai kawasan di mana
pada kawasan tersebut ditemukan berbagai ilmu pengetahuan yang telah maju menurut
ukuran zaman itu, maka ilmu-ilmu tersebut diadopsi oleh Islam dan dikembangkan,
termasuk ilmu falak. Perkembangan ini didorong oleh kegiatan penerjemahan yang
dimulai sejak zaman yang dini dalam sejarah Islam. Dikenal bahwa orang pertama paling
giat mendorong penerjemahan ini adalah Pangeran Bani Umayyah Khālid Ibn Yazīd (w.
85/704) yang memerintahkan penerjemahan berbagai karya keilmuan di bidang
kedokteran, kimia dan ilmu perbintangan. Mengingat ulama pertama yang membolehkan
penggunaan hisab adalah ulama Tabiin terkenal Muṭarrif Ibn ‘Abdillāh Ibn asy-Syikhkhīr
(w. 95/714), maka berarti studi hisab dan falak telah mulai berkembang pada abad
pertama Hijriah.
Kegiatan penerjemahan terus berlanjut pada masa Abbasiah yang menerjemahkan dan
menyadur karya-karya bangsa Persia, India, dan Yunani. Para khalifah mendekatkan ahli-
ahli ilmu falak dan perbintangan ke istana mereka yang mendorong laju perkembangan
kajian astronomi dalam Islam. Pada mulanya ilmu falak Islam lebih berorientasi India
dan Persia.9 Pada zaman Khalifah al-Manṣūr (w. 158 H / 775 M) atau pada zaman
8 Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (Ttp.: Dār al-Fikr, 1994/1414), II: 281, hadis no. 1913, “Kitāb aṣ-
Ṣaum,” dari Ibn ‘Umar; Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim (Beirut: Dār al-Fikr, 1992/1412), I: 482, hadis no.
1080:15, “Kitāb aṣ-Ṣiyām,” dari Ibn ‘Umar.
9 Al-Ahwānī, al-Kindī Failasūf al-‘Arab (Mesir: al-Mu’assasah al-Miṣriyyah al-‘Āmmah li at-
Ta’līf wa at-Tarjumah wa aṭ-Ṭibā‘ah wa an-Nasyr, t.t.), h. 190.
Khalifah Hārūn ar-Rasyīd (w. 193 H / 809 M), buku ilmu falak India terkenal Siddhanta
yang di kalangan ahli falak Islam dikenal dengan اﻟﺴﻨﺪھﻨﺪ (as-Sindhind) diterjemahkan ke
dalam bahasa Arab oleh Muḥammad Ibn Ibrāhīm al-Fazārī (w. 190 H / 806).10 Prinsip-
prinsip Siddhanta (as-Sindhind) terus menjadi pegangan setidaknya hingga zaman al-
Ma’mūn (w. 218/833). Kemudian masuk pengaruh Yunani dengan diterjemahkannya
pada zaman Khalifah al-Ma’mūn beberapa buku astronomi penting mereka. Di antaranya
al-Kurrah al-Mutaḥarrikah karya Autolycus, seorang insinyur dan matematikus Yunani
termasyhur.11 Karya Yunani lain yang amat penting dan berpengaruh luas adalah al-
Majisṭī (Almagest) karya Ptolemaeus, yang diperintahkan penerjemahannya ke dalam
bahasa Arab oleh Yaḥyā Ibn Khālid Ibn Barmak (w. 190/805), Menteri Sekretaris Negara
Abbasiah.12 Dengan penerjemahan karya astronomi Yunani timbul arah baru dalam
pengkajian falak yang mengkombinasikan metode-metode India, Persia dan Yunani. Al-
Khuwārizmī (w. 250/864) menyusun daftar ephemeris (az-zīj) –nya berdasarkan metode
India dan dinamakannya as-Sindhind aṣ-Ṣagīr, namun ia juga melakukan koreksi-koreksi
berdasarkan kaidah Persia dan Ptolemaeus.13 Dalam perjalanan waktu dan dengan
diperkaya oleh berbagai sumber itu lahir teori-teori baru ilmu falak yang tidak semata
mengikuti mazhab India, Persia atau Yunani. Namun harus diakui pengaruh al-Majisṭī
dari Ptolemaeus sangat besar.
Beberapa ahli ilmu falak Muslim yang berperan dalam pengembangan ilmu ini dapat
disebutkan di antaranya pada abad ke-3 Hijriah ialah Ḥabasy Ibn ‘Abdillāh al-Marwazī
10 Al-Qifṭī (w. 246/860) menyatakan bahwa pada tahun 156/773 seorang ahli hisab datang dari
India menemui Khalifah al-Manṣūr membawa sebuah kitab ilmu hisab model as-Sindhind, lalu
sang Khalifah memerintahkan penerjemahannya dan dilakukan oleh al-Fazārī. Lihat al-Qifṭī,
Akhbār al-‘Ulamā’ bi Akhyār al-Ḥukamā’ (Program al-Jāmi‘ al-Kabīr, 2007-2008), h. 117; dan
cf. al-Mas‘ūdī, Murūj aż-Żahab (Program al-Jāmi‘ al-Kabīr, 2007-2008), II: 172.
11 Ibn an-Nadīm (w. 385/995) menyebutkan bahwa terjemahan buku ini diperbaiki oleh al-Kindī
(w. 256/870), tetapi tidak menyebutkan siapa penerjemah awal [Ibn an-Nadīm, al-Fihrist (Beirut:
Dār al-Ma‘rifah, 1398/1978), h. 375; lihat juga al-Qifṭī, Akhbār al-‘Ulamā’, h. 35]. Karya
Autolycus ini kemudian diterjemah ulang oleh ¤ābit Ibn Qurrah (w. 288/901).
12 Menurut Ibn an-Nadīm (w. 385/995) Yaḥyā tidak merasa puas dengan terjemahan yang
dilakukan oleh tim penerjemah, kemudian ia membentuk tim penerjemah lain. Beberapa waktu
belakangan terjemah itu diedit kembali oleh Ṣābit Ibn Qurrah. Tampaknya karya ini berkali-kali
diterjemah dan diedit ulang (Ibn an-Nadīm, Akhbār al-‘Ulamā’, h. 374).
13 Al-Qifṭī, op. cit., h. 114. Al-Khuwārizmī (Muḥammad Ibn Mūsā) adalah salah seorang ahli
matematika dan astronomi Islam terkemuka di zamannya, menulis sejumlah karya tentang daftar
ephemeris, penggunaan astrolab, serta satu karya terkenal, yaitu al-Jabr wa al-Muqābalah yang
diterbitkan di Leiden tahun 1831 dengan terjemahan Inggris oleh Frederic Rosen [Edward van
Dijk, Iktifā’ al-Qanū‘ bi mā Huwa Maṭbū‘ (Beirut: Dār Ṣādir, 1896), h. 236], dan sebelumnya
pada tahun 535/1140 diterjemahkan ke bahasa Latin oleh Robert Chester dengan judul Liber
algebras et almucabala. Akan tetapi ada pendapat bahwa karya al-Jabr wa al-Muqābalah ini ditulis
oleh Muḥammad Ibn Mūsā Ibn Syākir (w. 259/873), bukan Muḥammad Ibn Mūsā al-Kuwārizmī.
al-Ḥāsib (w. 220/835). Ia memiliki observatorium dan menulis sejumlah karya antara lain
Zīj al-Mumtaḥin, Zīj as-Sindhind, dan Zīj asy-Syāh.14 Astronom lain pada abad ini adalah
Ja‘far Ibn ‘Abdillāh al-Balkhī (w. 272/886) yang menulis karya al-Madkhal al-Kabīr,
Haiat al-Falak, dan Zīj al-Hazārāt.15 Pada abad-abad berikutnya muncul tokoh-tokoh
seperti al-Battānī (w. 317/292), pemilik observatorium di ar-Ruqqah (Suriah) dan
melakukan observasi sejak tahun 264/877 hingga tahun 306/918, dan ia menulis karya
antara lain az-Zīj;16 al-Būzajānī (w. 376/986), penulis kitab asy-Syāmil dan al-Majisṭī,17
Ibn al-Hai£am al-Baṣrī (w. 430/1038) dengan karyanya al-Arṣād al-Falakiyyah;18 al-
Bīrūnī (w. 440/1048) yang menulis al-Qānun al-Mas‘ūdī fī al-Hai’ah wa an-Nujūm19 dan
Taḥqīq mā li al-Hind min Maqūlah Maqbūlah fī al-‘Aql au Marżūlah;20 Naṣīruddīn aṭ-
Ṭūsī (w. 672/1273), penyusun at-Tażkirah fi ‘Ilmi al-Ha’iah dan Taḥrīr Uṣūl Euclidus
yang dicetak di Roma tahun 1594 M dan di London 1657 M;21 dan Muḥammad Turghay
Ulugbek (w. 853/1449) yang menyusun az-Zīj as-Sulṭānī, dicetak di London 1650 M dan
di Oxford tahun 1665 M.22
Sejalan dengan kemunduran peradaban Islam sejak abad ke-15 M, kajian-kajian ilmu
falak dalam dunia Islam pun juga mengalami kemunduran hingga berakhirnya abad ke-
19. Pada awal abad ke-20, kajian ilmu falak syar’i dibangkitkan kembali dengan
munculnya beberapa ahli astronomi Eropa yang melakukan kajian mengenai observasi
hilal dan kriteria imkanu rukyat. Di antara mereka adalah Fotheringham yang pada tahun
1910 dan Maunder pada tahun 1911 menawarkan kriteria baru untuk rukyat. Sejak itu
kajian falak syar’i menjadi ramai. Pada akhir tahun 1970-an, muncul astronomer Muslim
dari Malaysia, Mohammad Ilyas, yang mengabdikan seluruh kehidupan ilmiah untuk
pengkajian upaya pencarian suatu bentuk kalender Islam internasional serta menawarkan
suatu konsep tentang Garis Tanggal Kamariah Internasional.
14 Ismā‘īl Bāsyā al-Bagdādī, Hadiyyat al-‘Ārifīn (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1413/1993),
V: 262; dan al-Mas‘ūdī, op. cit., h. 87.
15 Ibn an-Nadīm, op. cit., h. 382; Ismā‘īl Bāsyā al-Bagdādī, op. cit., V: 251.
16 Al-Battānī, az-Zīj (Program al-Jāmi‘ al-Kabīr li Kutub at-Turāṡ al-‘Arabī wa al-Islāmī, 2007-
2008), h. 82.
17 Edward van Dijk, op. cit., 244. Al-Būzajānī menamakan karyanya sama dengan karya
Ptolemaeus.
18 Ibid., h. 246-247.
19 Dicetak di Lepzig tahun 1878 di bawah suntingan Sachau. Ia juga menerjemahkannya ke dalam
bahasa Inggris dengan judul Chronology of the Ancient Peoples, terbit di London 1879.
20 Al-Bīrūnī, Taḥqīq mā li al-Hind min Maqūlah Maqbūlah fī al-‘Aql au Marżūlah (Program al-
Jāmi‘ al-Kabīr li Kutub at-Turāṡ al-‘Arabī wa al-Islāmī, 2007-2008). Buku ini merupakan buku
sejarah, namun di dalamnya banyak dikemukakan ajaran-ajaran astronomi India.
21 Edward van Dijk, op. cit., 248.
22 Ibid.
Sejak itu kajian ilmu falak syar‘i dalam dunia Islam mengalami banyak
perkembangan dan berbagai konferensi internasional tentang masalah ini semakin sering
diselenggarakan. Terakhir yang dilaksanakan pada penghujung tahun 2008 adalah “Temu
Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam” (Ijtimā‘ al-Khubarā’ aṡ-Ṡānī li
Dirāsat Waḍ‘ at-Taqwīm al-Islāmī / The Second Experts’ Meeting for the Study of
Establishment of the Islamic Calendar), yang diselenggarakan di Rabat Maroko tanggal
15-16 Syawal 1429 H / 15-16 Oktober 2008 atas kerjasama ISESCO, Asosiasi Astronomi
Maroko dan Organisasi Dakwah Islam Internasional Libia. Selain itu juga didirikan
lembaga observasi hilal, yaitu al-Masyrū‘ al-Islāmī li Raṣd al-Hilāl (Islamic Crescent’s
Observation Project) yang berkedudukan di Yordania.
Di Indonesia pengkajian ilmu falak syar’i (ilmu hisab) juga berkembang pesat. Ulama
yang pertama terkenal sebagai bapak hisab Indonesia adalah Syekh Taher Jalaluddin al-
Azhari (1869-157).23 Selain Syekh Taher Jalaluddin pada masa itu juga ada tokoh-tokoh
hisab yang sangat berpengaruh, seperti Syekh Ahmad Khatib Minangkabau,24 Ahmad
Rifa’i, 25 dan K.H. Sholeh Darat.26
Dalam lingkungan Muhammadiyah, kajian ilmu falak syar’i dipelopori oleh Ahmad
Dahlan (w. 1923 M). Sepeninggal beliau, para ulama Muhammadiyah terus
mengembangkan tradisi kefalakan sehingga muncul beberapa ulama yang memiliki
keahlian di bidang ini. Di antaranya adalah K. H. Ahmad Badawi (1902-1969),27
23 Lahir di Ampek Angkek, Bukit Tinggi, tahun 1286/1869, seorang pembaharu Islam awal abad
ke-20, alumni al-Azhar, Kairo, ahli ilmu falak, dan tokoh majalah bulanan al-Imam yang
berhaluan pembaruan serta pendiri sekolah al-Iqbal al-Islamiyah di Singapura. Karya-karyanya
yang berkaitan dengan ilmu falak antara lain adalah Pati Kiraan Pada Menentukan Waktu Jang
Lima (1938), Natijatul Ummi (The Almanac : Muslim and Christian Calendar and Direction of
Qiblat according to Shafie Sect, (1951M), Jadawil Nukhbah at-Taqrirat fi Hisab al-Auqat wa Samt
al-Qiblat, (1954).
24 Ulama besar Minangkabau ahli falak wafat di Mekah tahun 1334/1916. Adapun karya-karyanya
yang terkait dengan ilmu falak adalah Al-Jawāhir an Naqiyyah fī A’māl al-Jaibiyyah (1309
H/1891 M) dan Rauḍah al-Ḥussāb fī ‘Ilm al-Ḥisāb (1310 H/ 1892 M).
25Selengkapnya baca Abdul Djamil, Perlawanan Kiai Desa: Pemikiran dan Gerakan Islam K.H.
Ahmad Rifa’i Kalisasak, cet. I (Yogyakarta : LKiS, 2001).
26 Seorang ahli falak, dengan nama lengkapnya K.H. Muhammad Sholeh bin Haji Umar al-
Samarani, lahir di Mayong, Jepara, Jawa Tengah pada tahun 1236/1820 dan meninggal dunia pada
tahun 1322/1903. Uraian selengkapnya lihat antara lain Muchoyyar HS, Tafsir Faidl al-Rahman
fi Tarjamah Tafsir Kalam Malik al-Dayyan Karya K.H. M. Shaleh al-Samarani (Suntingan Teks,
Terjemahan dan Analisis Metodologi), (Yogyakarta : Disertasi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
2002).
27 Jabatan terakhir di lingkungan Muhammadiyah adalah sebagai Ketua Pimpinan Pusat
Muhammadiyah periode 1962-1965 dan 1965-1968, serta sebagai Penasehat PP Muhammadiyah
periode 1969-1971, namun beliau telah wafat pada tahun 1969 sebelum masa jabatannya sebagai
Penasehat PP Muhammadiyah berakhir, dan dari tangannya lahir beberapa karya menyangkut
hisab antara lain Hisab Haqiqi, dan Gerhana Bulan.
Sa’doeddin Djambek (1911-1977)28 yang banyak membawa pembaruan hisab di
Indonesia, dan K. H. Wardan Diponingrat (1911-1991)29 yang mempelopori hisab hakiki
wujudul hilal yang hingga kini dipakai dalam Muhammadiyah untuk penentuan bulan
kamariah. Sesudah mereka ini lahir pula ahli-ahli falak pelanjut tokoh-tokoh di atas, yaitu
H. M. Bidran Hadie (1925-1994),30 Ir. H. Basith Wahid (1925-2008),31 dan Drs. H. Abdur
Rachim (1935-2004).32 Sesudah mereka ini lahir pula generasi baru ahli falak
Muhammadiyah yang aktif di Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dan murid dari tokoh
tersebut terakhir, antara lain Drs. Oman Fathurohman, SW, M. Ag. (lahir 1957),33 Prof.
Dr. H. Susiknan Azhari, MA (lahir 1968),34 dan Drs. H. Sriyatin Shodiq.35 Masih banyak
ahli falak dan hisab Muhammadiyah di berbagai daerah yang tidak dapat disebutkan satu
persatu di sini. Dalam perjalanannya, Muhammadiyah telah berperan aktif dan kreatif
dalam mengembangkan ilmu hisab di Indonesia dan dapat dikatakan sebagai pelopor
penggunaan hisab untuk penentuan bulan kamariah yang terkait dengan ibadah.
28 Jabatan dalam Muhammadiyah yang pernah diduduki antara lain Dekan FKIP Universitas
Muhammadiyah Jakarta 1959-1962, Rektor IKIP Muhammadiyah 1969-1974, dan Ketua Majelis
Pendidikan dan Pengajaran di Jakarta 1969-1973, menulis beberapa karya tentang ilmu falak
antara lain Hisab Awal Bulan Qamariyah (1976).
29 Jabatan terakhir dalam Muhammadiyah adalah sebagai Ketua Majelis Tarjih yang diduduki
selama enam kali masa jabatan dari tahun 1963 hingga 1985, meninggal 1991. Dari tangan beliau
lahir beberapa karya tentang ilmu falak antara lain Persoalan Hisab dan Ru’jat dalam Menentukan
Permulaan Bulan, Hisab Urfi dan Hakiki dan beberapa lainnya.
30 Jabatan dalam kaitan dengan hisab yang pernah diduduki adalah anggota Bagian Hisab PP
Muhammadiyah, dan anggota Badan Hisab dan Rukyat Departeman Agama mewakili
Muhammaiyah.
31 Jabatan dalam Muhammadiyah antara lain Ketua Bagian Hisab PP Muhammdiyah dan wakil
Muhammadiyah pada Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama. Beliau banyak menulis
artikel terkait masalah hisab dan falak antara lain “Memahami Hisab sebagai Alternatif Rukyat,”
“Penentuan Awal Bulan Hijriah,” dan lain-lain.
32 Ahli tafsir dan falak, jabatan terakhir adalah anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, dan
Wakil Ketua Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama, beberapa kali menghadiri konferensi
internasional tentang hisab dan banyak menulis tentang falak antara lain buku Ilmu Falak (1983
dan 2004).
33 Jabatan terakhir dalam Muhammadiyah adalah Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah (2005-2010), banyak terlibat dalam kegiatan hisab dan rukyat seperti
memberikan pelatihan dan menjadi narasumber seminar hisab, menulis beberapa karya antara
lain, “Pendekatan Terpadu dalam Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah: Masalah Penetapan
Bulan Qamariyah.”
34 Jabatan terakhir dalam Muhammadiyah adalah Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah (2005-2010), dan sekaligus Ketua Divisi Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid,
banyak menulis terkait hidab dan falak antara lain buku Hisab dan Rukyat: Membangun Wacana
Kebersamaan di Tengah Perbedaan (2007) dan Ensiklopedi Hisab Rukyat (2005 dan 2008).
35 Jabatan terakhir dalam Muhammadiyah adalah anggota Divisi Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid
PP Muhammadiyah (200-2010), banyak terlibat dalam kegiatan hisab dan rukyat seperti
memberikan pelatihan dan menjadi narasumber seminar hisab serta banyak membuat shoftware
hisab-rukyat termasuk untuk Majelis Tarjih dan Tajdid.
PENGGUNAAN HISAB UNTUK PENENTUAN WAKTU IBADAH
C. Penggunaan Hisab untuk Penentuan Waktu Ibadah
Para ulama dan fukaha tidak mempermasalahkan penggunaan hisab untuk
menentukan masuknya waktu-waktu shalat dan untuk penentuan arah kiblat. Namun
mereka berbeda pendapat tentang kebolehan menggunakan hisab untuk menetapkan
masuknya bulan Ramadan dan Syawal. Sebagian fukaha menyatakan tidak boleh
menggunakan hisab untuk menentukan mulai puasa Ramadan dan Idul Fitri. Untuk ini
harus dilakukan rukyat sesuai dengan perintah Nabi saw agar melakukan rukyat dan
larangan puasa Ramadan dan Idul Fitri sebelum melakukan rukyat. Beliau bersabda:
ُﺻْوُﻣْواِﻟُرْؤَﯾِﺗِﮫَوَأْﻓِطُرْواِﻟُرْؤَﯾِﺗِﮫَﻓِﺈْنُﻏِّﺑَﻲَﻋَﻠْﯾُﻛْمَﻓَﺄْﻛِﻣُﻠْواِﻋدﱠَةَﺷْﻌﺑَﺎَنَﺛَﻼِﺛْﯾَن]رواه
اﻟﺑﺧﺎريواﻟﻠﻔظﻟﮫوﻣﺳﻠم[.
Artinya: Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan beridul fitrilah karena melihat hilal
pula; jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan
Syakban tiga puluh hari [HR Al-Bukhārī, dan lafal di atas adalah lafalnya, dan juga
diriwayatkan Muslim].36
َﻻَﺗُﺻْوُﻣْواَﺣﺗﻰﱠَﺗَرُواْاﻟِﮭَﻼَلَوَﻻُﺗْﻔِطُرْواَﺣﺗﻰﱠَﺗَرْوُهَﻓِﺈْنُﻏمﱠَﻋَﻠْﯾُﻛْمَﻓﺎْﻗُدُرْواَﻟُﮫ]رواه
اﻟﺑﺧﺎريوﻣﺳﻠم[
Janganlah kamu berpuasa sebelum melihat hilal dan janganlah kamu beridul fitri
sebelum melihat hilal; jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah
[HR Al-Bukhārī dan Muslim].37
Sebagian lain dari fukaha mendukung dan membenarkan penggunaan hisab untuk
menentukan masuknya bulan-bulan ibadah bahkan menganggap bahwa penggunaan hisab
lebih utama karena lebih menjamin akurasi dan ketepatan. Lebih dari itu ada ulama yang
berpendapat,
ْاَﻷْﺻُلِﻓْﻲِإْﺛﺑَﺎِتاﻟﺷﱠْﮭِرَأْنَﯾُﻛْوَنﺑِﺎْﻟِﺣَﺳﺎِب.
Pada asasnya penetapan bulan kamariah itu adalah dengan hisab.38
36 Al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (Ttp.: Dār al-Fikr, 1994/1414), II: 281, hadis no. 1909, “Kitāb
aṣ-Ṣaum,” dari Abū Hurairah; Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim (Beirut: Dār al-Fikr, 1992/1412), I: 481,
hadis no. 1080:2, “Kitāb aṣ-Ṣiyām,” dari Ibn ‘Umar dengan lafal sedikit berbeda.
37 Al-Bukhārī, op. cit., II: 280, hadis no. 1906, “Kitāb aṣ-Ṣaum,” dari Ibn ‘Umar; Muslim, op.
cit., I: 481, hadis no. 1080:1, “Kitāb aṣ-Ṣiyām,” dari Ibn ‘Umar.
38 Syaraf al-Quḍāh, “¤ubūt asy-Syahr al-Qamarī baina al-Ḥadīṡ an-Nabawī wa al-’Ilm al-Ḥadīṡ,”
http://www.icoproject.org/pdf/sharaf_1999.pdf, h. 8, akses 13-12-2007; pernyataan yang sama
juga ditegaskan oleh Absīm dan al-Khanjārī, “Waqt al-Fajr ka Bidāyah li al-Yaum wa asy-Syahr
al-Qamarī,” , h. 6, akses 25-02-2008; dan al-
Ḥasysyānī dan Asyqīfah, “Ṭarīqat Ḥisāb asy-Syuhūr al-Qamariyyah fī al-Jamāhīriyyah,”
, h.3, akses 25-02-2008.
Mereka menggunakan ayat-ayat Al-Quran dan juga hadis Nabi saw untuk mendukung
kebolehan penggunaan hisab. Di antaranya adalah firman Allah dalam surat Ar-Raḥmān
ayat 5 dan surat Yūnus ayat 5:
اﻟﺷﱠْﻣُسَواْﻟَﻘَﻣُرِﺑُﺣْﺳَﺑﺎٍن.
Matahari dan Bulan beredar menurut perhitungan [QS. Ar-Raḥmān (55): 5].
ُھَواﻟﱠِذْيَﺟَﻌَلاﻟﺷﱠْﻣَسِﺿَﯾۤﺎًءوﱠاْﻟَﻘَﻣَرُﻧْوًراوﱠَﻗدﱠَرٗهَﻣَﻧﺎِزَلِﻟَﺗْﻌَﻠُﻣْواَﻋَدَداﻟِّﺳِﻧْﯾَنَواْﻟِﺣَﺳﺎَۗبَﻣﺎَﺧَﻠَقا]ُﱣ
ٰذِﻟَكِاﻻﱠِﺑﺎْﻟَﺣِّۗقُﯾَﻔِّﺻُلاْٰﻻٰﯾِتِﻟَﻘْوٍمﯾﱠْﻌَﻠُﻣْوَن.
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya
bagi Bulan itu manzilah-manzilah, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan
perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak.
Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui
[QS Yūnus (10): 5]. 39
Sedangkan hadis yang digunakan adalah hadis yang dikutip pada awal sub C di atas
yang menunjukkan bahwa perintah Nabi saw agar melakukan rukyat itu adalah perintah
yang disertai ‘illat, yaitu keadaan umat masih ummi, sehingga apabila keadaan itu telah
berlalu, maka perintah tersebut tidak berlaku lagi, yaitu hisab boleh digunakan dan lebih
utama untuk dipakai.
Muhammadiyah termasuk yang mendukung dengan kuat kebolehan penggunaan
hisab dan dapat dikatakan sebagai pelopor penggunaan hisab di Indonesia untuk
penentuan bulan-bulan ibadah. Argumennya secara lengkap dapat dilihat pada Bab IV
buku pedoman ini.
Al-Qarāfī (w. 684/1285), seorang ulama Maliki terkemuka, menjelaskan mengapa
dibedakan antara kebolehan menggunakan hisab untuk menentukan waktu-waktu salat
dan ketidakbolehan penggunaannya untuk penetapan awal Ramadan dan Syawal. Inti
argumen al-Qarāfī adalah bahwa sebab syar‘i wajibnya mulai mengerjakan salat adalah
masuknya waktu secara umum, dan masuknya waktu itu dapat ditentukan dengan metode
apa saja baik hisab maupun lainnya. Sedangkan sebab syar‘i wajibnya puasa Ramadan
dan Idul Fitri adalah rukyat sehingga oleh karena itu harus dilakukan rukyat. 40 Namun
pendapat al-Qarāfī ini dinilai tidak logis dan karena itu ditolak antara lain oleh Syeikh az-
Zarqā (w. 1420/1999). Ia menegaskan bahwa,
39 Tentang pandangan ulama dan fukaha yang membolehkan penggunaan hisab secara lebih rinci
lihat Muḥammad Rasyīd Riḍā dkk., Hisab Bulan Kamariah: Tinjauan Syar‘i tentang Penetapan
Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2008), dan edisi ke-2
sedang dalam proses terbit.
40 Al-Qarāfī, al-Furūq, edisi Khalīl al-Manṣūr (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998/1418), II:
298-302.
... ... ... perbedaan yang dijelaskan oleh al-Qarāfī antara sebab syar‘i salat dan sebab
syar‘i puasa Ramadan, dan anggapannya bahwa sebab syar‘i wajibnya memulai puasa
adalah rukyat hilal, bukan masuknya bulan seperti halnya salat yang sebab syar‘inya
adalah masuknya waktu salat, tidaklah dapat diterima. Tidak ada perbedaan sama sekali
antara salat dan puasa; sebab wajibnya melaksanakan keduanya adalah masuknya waktu
untuk mengerjakannya, yaitu masuknya waktu salat fardu yang lima dan masuknya bulan
Ramadan.
Rukyat hilal bukan sebab syar‘i bagi puasa atau idul firi. Sebab bilamana demikian,
maka kewajiban puasa hilang apabila awan menutupi seluruh bagian suatu negeri,
sekalipun penduduk negeri itu menggenapkan bulan Syakban tiga puluh hari, karena
sebab syar‘i untuk wajib memulai puasa belum ada, yaitu terjadinya rukyat hilal.
Bagaimana suatu musabab (akibat) timbul sebelum adanya sebab? Sabda Rasul saw, “Jika
hilal tertutup oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan (sedang berjalan)
tiga puluh hari,” membatalkan pendapat al-Qarāfī bahwa sebab wajibnya memulai puasa
adalah rukyat hilal. Penegasan wajibnya mulai puasa dengan telah genapnya bilangan
bulan berjalan tiga puluh hari dalam hal hilal tertutup awan artinya adalah bahwa yang
menjadi patokan adalah kepastian telah masuknya bulan baru, karena bulan kamariah
tidak mungkin lebih dari tiga puluh hari. Jika kita sudah menggenapkan bilangannya tiga
puluh hari, kita dapat memastikan bulan baru telah masuk sekalipun kita tidak melihat
hilalnya. Jadi bukanlah rukyat yang menjadi sebab syar‘i, melainkan masuknya bulan
baru. Dengan demikian pembedaan yang dibuat oleh al-Qarāfī adalah pembedaan dan
analisis yang tidak berdasar.41
Pada zaman modern, penggunaan hisab semakin banyak diterima seiring dengan
perkembangan ilmu falak sendiri. Ulama-ulama besar seperti Muḥammad Rasyīd Riḍā,
Aḥmad Muḥammad Syakir, Muḥammad Muṣṭafā al-Marāgī (Syaikh al-Azhar dan Ketua
Mahkamah Tinggi Syar’iah yang terkenal pada zamannya), Muṣṭafā Aḥmad az-Zarqā,
dan Yūsuf al-Qaraḍāwī menyerukan penggunaan hisab untuk penetapan awal bulan-bulan
kamariah, khususnya Ramadan dan Syawal. Kemajuan pengkajian astronomi semakin
menimbulkan kesadaran bahwa upaya untuk menyatukan kalender Islam se-dunia tidak
mungkin dilakukan dengan berpegang kepada rukyat. Hal itu karena rukyat pada
visibilitas pertama terbatas jangkauannya dan tidak mengkaver seluruh permukaan bumi.
41 Az-zarqā, al-‘Aql wa Fiqh fī Fahm al-Ḥadīṡ an-Nabawī (Damaskus–Beirut: Dār al-Qalam dan
ad-Dār asy-Syāmiyyah, 1423/2002), h. 91-92; lihat terjemahnya dalam Muḥammad Rasyīd Riḍā
dkk., Hisab Bulan Kamariah, h. 51.
Kulminasi dari kesadaran ini direfleksikan dalam keputusan “Temu Pakar II untuk
Pengkajian Perumusan Kalender Islam” di Rabat, Maroko, tanggal 15-16 Syawal 1429 H
/ 15-16 Oktober 2008 yang menegaskan sebagai berikut:
Kedua, Masalah Penggunaan Hisab: Para peserta telah menyepakati bahwa
pemecahan problematika penetapan bulan kamariah di kalangan umat Islam tidak
mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan
awal bulan kamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu
salat, dan menyepakati pula bahwa penggunaan hisab itu adalah untuk penolakan rukyat
dan sekaligus penetapannya.42
MACAM-MACAM HISAB
D. Macam-Macam Hisab
Secara umum hisab sebagai metode perhitungan awal bulan kamariah dapat
dibedakan menjadi dua macam, yaitu (1) hisab urfi, dan (2) hisab hakiki.
-
Hisab Urfi
Hisab urfi, yang terkadang dinamakan pula hisab adadi atau hisab alamah, adalah
metode perhitungan untuk penentuan awal bulan dengan berpatokan tidak kepada gerak
hakiki (sebenarnya) dari benda langit Bulan. Akan tetapi perhitungan itu didasarkan
kepada rata-rata gerak Bulan dengan mendistribusikan jumlah hari ke dalam bulan secara
berselang-seling antara bulan bernomor urut ganjil dan bulan bernomor urut genap
dengan kaidah-kaidah tertentu. Dengan kata lain hisab urfi adalah metode perhitungan
bulan kamariah dengan menjumlahkan seluruh hari sejak tanggal 1 Muharam 1 H hingga
saat tanggal yang dihitung berdasarkan kaidah-kaidah yang keseluruhannya adalah
sebagai berikut: -
Tahun Hijriah dihitung mulai 1 Muharam tahun 1 H yang jatuh bertepatan dengan
hari Kamis 15 Juli 622 M atau hari Jumat 16 Juli 622 M (ada perbedaan pendapat ahli
hisab urfi tentang ini). -
Tahun Hijriah dibedakan menjadi tahun basitat (tahun pendek) dan tahun kabisat
(tahun panjang).
42 Kesimpulan dari “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam” (Ijtimā‘ al-
Khubarā’ aṡ-¤ānī li Dirāsat Waḍ‘ at-Taqwīm al-Islāmī / The Second Experts’ Meeting for the
Study of Establishment of the Islamic Calendar), yang diselenggarakan di Rabat Maroko tanggal
15-16 Syawal 1429 H / 15-16 Oktober 2008 atas kerjasama ISESCO, Asosiasi Astronomi Maroko
dan Organisasi Dakwah Islam Internasional Libia. -
Jumlah hari dalam satu tahun untuk tahun basitat adalah 354 hari, dan tahun basitat
itu ada 19 tahun selama satu periode 30 tahun. -
Jumlah hari dalam satu tahun untuk tahun kabisat adalah 355 hari, dan tahun kabisat
itu ada 11 tahun dalam satu periode 30 tahun. -
Jumlah seluruh hari dalam satu periode 30 tahun adalah 10631 hari.
-
Tahun kabisat adalah tahun-tahun kelipatan 30 ditambah 2, 5, 7, 10, 13, 16, 18, 21,
24, 26, dan 29 (namun ada banyak variasi jadwal tahun kabisat selain ini). -
Umur bulan dalam 1 tahun menurut hisab urfi berselang-seling antara 30 dan 29 hari.
-
Bulan-bulan yang bernomor urut ganjil dipatok usianya 30 hari.
-
Bulan-bulan bernomor urut genap dipatok usianya 29 hari, kecuali bulan Zulhijah,
pada setiap tahun kabisat diberi tambahan umur satu hari sehingga menjadi 30 hari.
Konsekuensi dari metode penetapan bulan kamariah seperti dikemukakan di atas
adalah bahwa mulainya bulan kamariah dalam hisab urfi tidak selalu sejalan dengan
kemunculan Bulan di langit: bisa terdahulu atau bisa bersamaan atau bisa terlambat dari kemunculan Bulan di langit. Misalnya bulan Ramadan dalam hisab urfi ditetapkan umurnya 30 hari karena merupakan bulan bernomor urut ganjil (bulan ke-9), padahal Bulan Ramadan di langit bisa saja berumur 29 hari. Kelemahan hisab urfi adalah:
- Tidak ada kepastian tentang tanggal 1 Muharam 1 H apakah bertepatan dengan hari
Kamis 15 atau hari Jumat 16 Juli 622 M dan perbedaan itu akan mengakibatkan
perbedaan penetapan awal bulan baru. - Tidak ada kesepakatan tentang jadwal tahun kabisat, sehingga perbedaan itu akan
berakibat perbedaan perhitungan dan mulai awal bulan baru. - Hisab urfi dapat mengakibatkan mulai bulan baru sebelum Bulan di langit lahir atau
sebaliknya bisa terjadi belum masuk bulan baru pada hal Bulan di langit sudah terlihat
secara jelas; hal itu karena mulai dan berakhirnya bulan urfi tidak selalu sejalan
dengan gerak faktual Bulan di langit. - Dengan penggunaan hisab urfi untuk waktu 2570-an tahun, kalender Hijriah urfi harus
dikoreksi karena kelebihan satu hari sebagai akibat dari sisa waktu 2,8 detik tiap bulan
yang belum didistribusikan ke dalam bulan dan tahun dan yang terakumulasi dalam
tempo tersebut dan mencapai satu hari. - Kurang sejalan dengan sunnah Nabi saw tentang Ramadan, karena hisab urfi
mematok usia Ramadan 30 hari secara tetap, sementara Rasulullah saw sendiri
Ramadannya terkadang 30 hari dan terkadang 29 hari sesuai dengan gerak sebenarnya
Bulan di langit, dan bahkan Ramadan beliau lebih banyak 29 hari [menurut Ibn Ḥajar
(w. 852 H / 1449 M) dari sembilan kali Ramadan yang dialaminya, hanya dua kali
beliau puasa Ramadan 30 hari, selebihnya 29 hari].
2. Hisab Hakiki
Hisab hakiki adalah metode penentuan awal bulan kamariah yang dilakukan dengan
menghitung gerak faktual (sesungguhnya) Bulan di langit sehingga bermula dan
berakhirnya bulan kamariah adalah menurut kelahiran Bulan benda langit tersebut. Hanya
saja untuk menentukan pada saat mana dari perjalanan Bulan itu dapat dinyatakan sebagai
awal bulan baru terdapat berbagai kriteria dalam hisab hakiki untuk menentukannya. Atas
dasar itu terdapat beberapa macam hisab hakiki sesuai dengan kriteria yang diterapkan
masing-masing untuk menentukan awal bulan kamariah. Berbagai kriteria dimaksud
adalah:
- Ijtimak sebelum fajar (al-ijtimā‘ qabla al-fajr). Kriteria ini digunakan oleh
mereka yang memiliki konsep hari dimulai sejak fajar, bukan sejak matahari
terbenam. Menurut kriteria ini, apabila ijtimak terjadi sebelum fajar bagi suatu negeri,
maka saat sejak fajar itu adalah awal bulan baru, dan apabila ijtimak terjadi sesudah
fajar, maka hari itu adalah hari ke-30 bulan berjalan dan awal bulan baru bagi negeri
tersebut adalah sejak fajar berikutnya. Faham seperti ini dianut oleh masyarakat
Muslim di Libia. Dalam konteks pembuatan kalender internasional, penganut hisab
ini menjadikannya sebagai kriteria kalender internasional dengan rumusan apabila
ijtimak terjadi sebelum fajar pada titik K (=Kiribati: bagian bumi paling timur), maka
seluruh dunia memasuki bulan baru. Apabila pada titik K itu ijtimak terjadi sesudah
fajar, maka hari itu merupakan hari ke-30 bulan berjalan dan awal bulan baru adalah
esok harinya. Di lingkungan Muhammadiyah hisab ini dianut oleh Ustaz M. Djindar
Tamimy. - Ijtimak sebelum gurub (al-ijtimā‘ qabla al-gurūb). Kriteria ini
menentukan bahwa apabila ijtimak terjadi sebelum matahari tenggelam, maka malam
itu dan esok harinya adalah bulan baru, dan apabila ijtimak terjadi sesudah matahari
terbenam, maka malam itu dan esok harinya adalah hari penggenap bulan berjalan,
dan bulan baru dimulai lusa. Penganut hisab ini memulai hari sejak saat matatahari
terbenam, dan hisab ini tidak mempertimbangkan apakah pada saat matahari
terbenam bulan berada di atas ufuk atau di bawah ufuk. - Bulan terbenam sesudah terbenamnya matahari (moonset after sunset)
pada suatu negeri. Menurut kriteria ini, apabila pada hari ke-29 bulan kamariah
berjalan, matahari terbenam pada suatu negeri lebih dahulu daripada bulan dan bulan
lebih belakangan, maka malam itu dan esok harinya dipandang sebagai awal bulan
baru bagi negeri itu, dan apabila matahari terbenam lebih kemudian dari bulan dan
bulan lebih dahulu, maka malam itu dan esok harinya adalah hari-30 bulan kamariah
berjalan, dan bulan baru dimulai lusa. Dalam kriteria ini tidak dipertimbangkan
apakah ijtimak sudah terjadi atau belum. Kriteria ini diajukan oleh Aḥmad
Muḥammad Syākir (1892–1951) pada tahun 1939 dalam upayanya untuk menyatukan
penanggalan Hijriah sedunia dengan menjadikan Mekah sebagai marjaknya.
Kemudian dipakai oleh kalender Ummul Qura (kalender resmi pemerintah Arab
Saudi) pada fase ketiga dalam perjalanan kalender tersebut, yaitu antara tahun 1998
s/d 2003. Namun kemudian kriteria ini direvisi oleh kalender tersebut karena kasus
bulan Rajab 1424 H di mana pada hari ke-29 Jumadal Akhir, yaitu hari Rabu tanggal
27-08-2003, matahari terbenam (pada pukul 18:45 waktu Mekah) lebih dahulu dari
Bulan yang terbenam pada pukul 18:53, pada hal saat itu belum terjadi ijtimak (yang
berarti bulan belum cukup umur) sebab ijtimak baru terjadi pukul 20:26 waktu
Mekah.43 Jadi ternyata bahwa tidak selalu apabila Bulan tenggelam sesudah matahari
hari, ijtimak terjadi sebelum matahari tenggelam. Bisa terjadi ijtimak belum terjadi
meskipun bulan tenggelam sesudah matahari tenggelam. Revisi yang dilakukan oleh
Kalender Ummul Qura adalah dengan menambahkan syarat bahwa ijtimak terjadi
sebelum terbenamnya matahari dan inilah yang berlaku sekarang. Dengan demikian
kriteria kalender ini menjadi sama dengan kriteria yang disebutkan pada angka 5) di
bawah, hanya saja dalam kalender Ummul Qura ukuran tenggelamnya bulan adalah
piringan bawahnya.
4) Imkanu rukyat (visibilitas hilal). Menurut kriteria ini, bulan baru dimulai
apabila pada sore hari ke-29 bulan kamariah berjalan saat matahari terbenam, Bulan
berada di atas ufuk dengan ketinggian sedemikian rupa yang memungkinkannya
untuk dapat dilihat. Para ahli tidak sepakat dalam menentukan berapa ketinggian
Bulan di atas ufuk untuk dapat dilihat dan ketiadaan kriteria yang pasti ini merupakan
kelemahan kriteria bulan baru berdasarkan imkanu rukyat.
5) Hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal. Menurut kriteria ini bulan
kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 bulan kamariah berjalan saat matahari
43 Zakī al-Muṣṭafā dan Yāsir Maḥmūd Ḥāfi§, “Taqwīm Umm al-Qurā: at-Taqwīm al-Mu‘tamad
fī al-Mamlakah al-‘Arabiyyah as-Sa‘ūdiyyah,” <http://www.icoproject.org/pdf/almostafa_
Hafize_2001.pdf>.
terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu (1) telah terjadi ijtimak,
(2) ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan (3) pada saat matahari terbenam
Bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk. Apabila salah satu dari kriteria tersebut
tidak dipenuhi, maka bulan berjalan digenapkan tiga puluh hari dan bulan baru
dimulai lusa. Kriteria ini digunakan oleh Muhammadiyah dan argumennya dapat
dilihat pada Bab IV buku ini. Kriteria ini juga digunakan oleh kalender Ummul Qura
sekarang, hanya marjaknya adalah kota Mekah. Dalam konteks pembuatan kalender
Islam internasional, kalender Ummul Qura dengan kriteria seperti ini diusulkan dalam
sidang “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam” tanggal 15-16
Oktober 2008 sebagai salah satu nominasi kalender yang akan dipilih dari empat
usulan kalender yang diajukan untuk menjadi kalender Hijriah internasional.
Apa yang dikemukakan di atas memperlihatkan bahwa hanya dua kriteria terakhir
(nomor 4 dan 5) yang menjadikan keberadaan Bulan di atas ufuk sebagai syarat untuk
memasuki bulan kamariah baru di samping kriteria ijtimak sebelum magrib. Sedangkan
tiga kriteria penentuan awal bulan pertama tidak mensyaratkan keberadaan Bulan di atas
ufuk saat matahari terbenam pada hari konjungsi. Keberadaan Bulan di atas ufuk itu
penting mengingat adalah inti makna yang dapat disarikan dari perintah Nabi saw
melakukan rukyat dan menggenapkan bulan 30 hari bila tidak dapat dilakukan rukyat.
Bulan yang terlihat pastilah di atas ufuk saat matahari terbenam dan Bulan pasti berada
di atas ufuk saat matahari terbenam apabila bulan kamariah berjalan digenapkan 30 hari.
Hanya saja dalam hisab imkanu rukyat yang menuntut keberadaan Bulan harus pada
posisi yang bisa dirukyat menimbulkan kesukaran untuk menentukan berapa
ketinggiannya untuk dapat dirukyat, sehingga terdapat banyak sekali pendapat mengenai
ini. Untuk itu hisab hakiki wujudul hilal lebih memberikan kepastian dibandingkan
dengan hisab imkanu rukyat.
BAB II ARAH KIBLAT
PENGERIAN KIBLAT
ARAH KIBLAT
A. Pengertian Kiblat
Kata “kiblat” berasal dari kata Arab al-qiblah ( اﻟﻘﺒﻠﺔ ) yang secara harfiah berarti arah
(al-jihah),44 dan merupakan bentuk fi‘lah dari kata al-muqābalah ( اﻟﻤﻘﺎﺑﻠﺔ ) sehingga berarti
44 Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab (Beirut: Dār Ṣādir, t.t.), V: 72.
‘keadaan menghadap.’45 Dalam ungkapan Arab dikatakan ﻣﺎﻟﻜﻼﻣﮫﻗﺒﻠﺔأيﺟﮭﺔ artinya
‘ucapannya tidak punya kiblat, maksudnya tidak punya arah’; أﯾﻦﻗﺒﻠﺘﻚ ‘artinya ke mana
arahmu?’; وﻣﺎﻟﮫﻗﺒﻠﺔوﻻِدْﺑﺮة artinya ‘dia tidak memiliki arah mengenai permasalahannya.’46
Al-Manāwī (w. 1031/1621) dalam kitabnya at-Tauqīf ‘alā Muhimmāt at-Ta‘ārīf
menjelaskan bahwa “kiblat” adalah segala sesuatu yang ditempatkan di muka,47 atau
sesuatu yang kita menghadap kepadanya. Jadi secara harfiah kiblat mempunyai
pengertian arah ke mana orang menghadap. Oleh karena itu, Kakbah disebut sebagai
kiblat karena ia menjadi arah yang kepadanya orang harus menghadap dalam
mengerjakan salat.48
Penentuan arah kiblat pada hakikatnya adalah menentukan posisi Kakbah dari suatu
tempat di permukaan bumi, atau sebaliknya. Tempat-tempat yang dekat dengan Kakbah
di mana orang menunaikan salat di tempat itu dapat langsung menyaksikan Kakbah tentu
tidak perlu menentukan arah kiblatnya terlebih dahulu. Baik tempat salat maupun Kakbah
berada di permukaan bumi, padahal bumi bentuknya bulat mirip bola, maka dalam
menentukan posisi Kakbah dari tempat salat itu harus diberlakukan ketentuan-ketentuan,
konsep-konsep, atau hukum-hukum yang berlaku pada bola.
Arah dari suatu tempat ke tempat lain di permukaan bumi ditunjukkan oleh busur
lingkaran terpendek yang melalui atau menghubungkan kedua tempat tersebut. Busur
lingkaran yang dapat menghubungkan dua tempat di permukaan bola, termasuk di
permukaan bumi, ada dua macam, lingkaran besar dan lingkaran kecil. Busur dengan
jarak yang terpendek adalah busur yang melalui lingkaran besar.
Dengan penjelasan di atas dapat dinyatakan bahwa arah kiblat adalah arah yang
ditunjukkan oleh busur lingkaran besar pada permukaan bumi yang menghubungkan
tempat salat dengan Kakbah.
DALIL-DALIL YANG BERKAITAN DENGAN ARAH KIBLAT
B. Dalil-dalil yang berkaitan dengan Arah Kiblat
- Al-Quran
َﻗْدَﻧٰرىَﺗَﻘﻠﱡَبَوْﺟِﮭَكِﻓﻰاﻟﺳﱠَﻣۤﺎِۚءَﻓَﻠُﻧَوِّﻟَﯾﻧﱠَكِﻗْﺑَﻠًﺔَﺗْرٰﺿﯨَﮭۖ ﺎَﻓَوِّلَوْﺟَﮭَكَﺷْطَراْﻟَﻣْﺳِﺟِداْﻟَﺣَراۗ ِمَوَﺣْﯾُثَﻣﺎ
ُﻛْﻧُﺗْمَﻓَوﻟﱡْواُوُﺟْوَھُﻛْمَﺷْطَرۗ ٗهَوِانﱠاﻟﱠِذْﯾَنُاْوُﺗوااْﻟِﻛٰﺗَبَﻟَﯾْﻌَﻠُﻣْوَنَاﻧﱠُﮫاْﻟَﺣقﱡِﻣْنرﱠِّﺑِﮭۗ ْمَوَﻣﺎا]ُﱣِﺑَﻐﺎِﻓٍلَﻋﻣﱠﺎ
َﯾْﻌَﻣُﻠْوَن.
45 An-Nawawī, Tahżīb al-Asmā’ (Beirut: Dār al-Fikr, 1996), III: 259.
46 Ibid.; dan Ibrahīm Muṣṭafā, al-Mu‘jam al-Waṣīṭ (Kairo: Dār ad-Da‘wah, t.t.), II: 713.
47 Al-Manāwī, at-Tauqīf ‘alā Muhimmat at-Ta‘ārīf (Beirut: Dār al-Fikr al-Mu‘āṣir, Damaskus:
Dār al-Fikr, 1410 H), 5: 172.
48 Al-Fairuzābādī, al-Qāmūs al-Muḥīṭ (Beirut: Mu’assasat ar-Risālah, t.t.), h. 1350.
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami
akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah
Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan
sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil)
memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari
Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan" [QS Al-
Baqarah (2): 144].
َوِﻣْنَﺣْﯾُثَﺧَرْﺟَتَﻓَوِّلَوْﺟَﮭَكَﺷْطَراْﻟَﻣْﺳِﺟِداْﻟَﺣَراِمَوِإﻧﱠُﮫَﻟْﻠَﺣقﱡِﻣْنَرِّﺑَكَوَﻣﺎا]ُﱠِﺑَﻐﺎِﻓٍلَﻋﻣﱠﺎَﺗْﻌَﻣُﻠوَن
]اﻟﺑﻘرة)٢(:١۴۴[.
َوِﻣْنَﺣْﯾُثَﺧَرْﺟَتَﻓَوِّلَوْﺟَﮭَكَﺷْطَراْﻟَﻣْﺳِﺟِداْﻟَﺣَراِمَوَﺣْﯾُثَﻣﺎُﻛﻧُﺗْمَﻓَوﻟﱡواُوُﺟوَھُﻛْمَﺷْطَرُهِﻟَﺋﻼﱠَﯾُﻛوَن
ِﻟﻠﻧﱠﺎِسَﻋَﻠْﯾُﻛْمُﺣﺟﱠٌﺔِإﻻﱠاﻟﱠِذﯾَنَظَﻠُﻣواِﻣْﻧُﮭْمَﻓَﻼَﺗْﺧَﺷْوُھْمَواْﺧَﺷْوِﻧﻲَِوُﻷِﺗمﱠِﻧْﻌَﻣِﺗﻲَﻋَﻠْﯾُﻛْمَوَﻟَﻌﻠﱠُﻛْمَﺗْﮭَﺗُدوَن
]اﻟﺑﻘرة)٢(:١۵٠[.
Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram;
sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah
sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan [QS Al-Baqarah (2): 144].
Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.
Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya, agar
tidak ada hujjah bagi manusia atas kamu, kecuali orang-orang yang zalim di antara
mereka. Maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Dan agar
Kusempurnakan nikmat-Ku atasmu, dan supaya kamu mendapat petunjuk [QS Al-
Baqarah (2): 150].
2. Hadis
َﺣدﱠَﺛَﻧﺎُﻣَﺣﻣﱠُدْﺑُنَﻋْﻣِروْﺑِنَﻋَطﺎٍءَﻗﺎَلَﺳِﻣْﻌُتَأَﺑﺎُﺣَﻣْﯾٍداﻟﺳﱠﺎِﻋِديﱠَﯾُﻘوُلَﻛﺎَنَرُﺳوُلاmِﱠ
َﺻﻠﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِإَذاَﻗﺎَمِإَﻟﻰاﻟﺻﱠَﻼِةاْﺳَﺗْﻘَﺑَلاْﻟِﻘْﺑَﻠَﺔَوَرَﻓَﻊَﯾَدْﯾِﮫَوَﻗﺎَلاmُﱠَأْﻛَﺑُر]رواه
اﺑنﻣﺎﺟﮫ[
Muhammad bin Amr bin ‘Aṭā’ ia berkata saya mendengar Abu Humaid as-Sa’idi berkata
bahwa jika Rasulullah akan mendirikan salat, beliau menghadap kiblat, mengangkat
tangan, lalu mengaucapkan Allah akbar" [HR Ibn Mājah].
َﻋْنَأِﺑﻲُھَرْﯾَرَةَرِﺿَﻲاmُﱠَﻋْﻧُﮫ...أنﱠَرُﺳوَلاmَ ِﱠَﻗﺎَلِإَذاُﻗْﻣَتِإَﻟﻰاﻟﺻﱠَﻼِةَﻓَﺄْﺳِﺑْﻎاْﻟُوُﺿوَء
ُﺛمﱠاْﺳَﺗْﻘِﺑْلاْﻟِﻘْﺑَﻠَﺔَﻓَﻛِّﺑْر...]رواهاﻟﺑﺧﺎريوﻣﺳﻠم[.
Dari Abū Hurairah r.a. ... [diriwayatkan] bahwasanya Rasulullah saw bersabda apabila
kamu hendak salat maka sempurnakanlah wuduk kemudian menghadap kiblat lalu
takbir.... [HR Al-Bukhārī dan Muslim].
Berdasarkan ayat-ayat Al-Quran maupun hadis di atas, para ulama sepakat bahwa
menghadap ke Baitullah hukumnya wajib bagi orang yang melakukan salat.49
49 Dalam fikih dinyatakan bahwa menghadap kiblat merupakan syarat sah salat yang tidak dapat
ditawar-tawar, kecuali dalam beberapa hal. Selengkapnya baca Ibn Rusyd. Bidāyat al-Mijtahid
wa Nihāyat al-Muqtaṣid (Beirut: Dār al-Fikr, t.t), I : 80. Baca juga Wahbah az-Zuaḥilī. At-Tafsīr
al-Munīr, cet. ke-1 (Beirut : Dār al-Fikr, 1991), II : 24.
PENENTUAN ARAH KIBLAT
C. Penentuan Arah Kiblat
- Geometri Arah Kiblat
Sebagaimana disebutkan di muka, penentuan arah kiblat adalah penentuan arah di
permukaan bumi. Karena bumi berbentuk bola berarti menentukan arah di permukaan
bola. Jika titik Kakbah dan titik tempat salat dihubungkan dengan titik Kutub Utara
melalui busur-busur lingkaran besar, maka akan terbentuklah sebuah segitiga dengan tiga
titik sudutnya: Kutub Utara, tempat salat, dan Kakbah; sedang sisi-sisinya adalah busur
meridian Kakbah, meridian tempat salat, dan busur arah kiblat. Segitiga yang terbentuk
itu adalah segitiga bola karena ketiga sisinya merupakan busur dari lingkaran besar.
Karena segitiga bola ini terkait dengan arah kiblat maka katakanlah Segitiga Bola Arah
Kiblat. Perhatikan gambar berikut,
Sebagaimana terlihat pada gambar di atas, arah kiblat dimaksud adalah arah busur
BA. Bagaimana cara mengetahui arah busur BA tersebut? Caranya adalah dengan
mengetahui terlebih dahulu sudut ABC. Sudut ABC ini adalah sudut Arah Kiblat.
Perhatikan gambar di bawah,
Segitiga Bola Arah Kiblat
KS
C
B
A
Katulistiwa
a
b
c
P
Segitiga ABC adalah Segitiga
Bola Arah Kiblat
P = Titik Pusat Bumi
A = Ka’bah
B = Tempat Shalat
C = Kutub Utara
G = Greenwich
a = Meridian Tempat
b = Meridian Ka’bah
c = Busur Arah Kiblat
BK = Lintang Tempat (fT )
RA = Lintang Ka’bah (fK )
SR (Ð SCR) = Bujur Ka’bah (lK)
SK (Ð SCK) = Bujur Tempat (lT)
Ð ABC = Sudut Arah Kiblat
K
R
G
S
Untuk menghitung besaran sudut ABC dapat digunakan rumus:
cotan b sin a
cotan B = - cos a cotan C
sin C
a = 90° – fT
b = 90° – fK
C = / lT - lK/
Dengan diketahui besaran sudut ABC maka diketahuilah arah busur BA, karena busur
BC menunjuk arah utara selatan sejati.
2) Cara Mengukur Arah Kiblat
Secara historis cara penentuan arah kiblat di Indonesia mengalami perkembangan
sesuai dengan kualitas dan kapasitas intelektual di kalangan kaum muslimin.
Perkembangan penentuan arah kiblat ini dapat dilihat dari perubahan besar yang
Sudut Arah Kiblat
KS
C
B
A
Katulistiwa
a
b
c
P
Ð ABC = Sudut Arah Kiblat
Dengan diketahui Lintang
dan Bujur Tempat serta
Lintang dan Bujur Ka’bah,
maka :
a = 90º - fT
b = 90º - fK
Ð C = /lT - lK/
K
R
G
S
dilakukan Muhammad Arsyad al-Banjari50 dan K.H. Ahmad Dahlan51 atau dapat dilihat
pula dari alat-alat yang dipergunakan untuk mengukurnya, seperti miqyas, tongkat istiwa,
rubu‘ mujayyab, kompas, dan teodolit. Selain itu sistem perhitungan yang dipergunakan
mengalami perkembangan pula, baik mengenai data koordinat maupun mengenai sistem
ilmu ukurnya.
Pada saat ini metode yang sering digunakan dalam pengukuran arah kiblat ada tiga
macam, yakni: (1) memanfaatkan bayang-bayang kiblat, (2) memanfaatkan arah utara
geografis (true north), dan (3) mengamati/ memperhatikan ketika matahari tepat berada
di atas Kakbah. Bila menggunakan metode bayang-bayang kiblat maka langkah-langkah
yang perlu ditempuh, yaitu: (a) menghitung arah kiblat suatu tempat, (b) menghitung saat
kapan matahari membuat bayang-bayang setiap benda (tegak) mengarah persis ke
Kakbah, dan (c) mengamati bayang-bayang benda tegak pada saat seperti dimaksud poin
b. Kemudian mengabadikan bayang-bayang tersebut sebagai arah kiblat.
Adapun jika menggunakan metode memanfaatkan arah geografis langkah-langkah
yang perlu ditempuh, yaitu: (a) menghitung arah kiblat suatu tempat, (b) menentukan arah
utara geografis (baca : true north) dengan bantuan kompas, tongkat istiwa' atau teodolit,
dan (c) mengukur/ menarik arah kiblat berdasarkan arah geografis seperti dimaksud pada
poin (b) dengan menggunakan busur derajat, rubu', segitiga, atau teodolit.
50Ahli falak dilahirkan di Kampung Lok Gabang (dekat Martapura) pada malam Kamis 15 Safar
1122 H bertepatan tanggal 19 Maret 1710 M, dan meninggal dunia pada malam Selasa 6 Syawal
1227 H /13 Oktober 1812 M di Kalampayan, Astambul, Banjar, Kalimantan Selatan. Syekh
Muhammad Arsyad merupakan salah seorang tokoh falak Indonesia yang melakukan
pembaharuan dan melakukan pembetulan arah kiblat. Pembetulan arah kiblat yang ia lakukan
diantaranya ketika tiba di masjid Jembatan Lima Betawi (Jakarta). Pada saat itu ia melihat arah
kiblat masjid Jembatan Lima terlalu miring ke kiri. Dengan bekal ilmu falak yang ia miliki arah
kiblat masjid tersebut dipalingkan ke kanan sebanyak 25 derajat. Berdasarkan data sejarah yang
ada kejadian ini terjadi pada tanggal 4 Safar 1186 H /7 Mei 1772 M. Selengkapnya baca Abu
Daudi, Maulana Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari (Martapura : Sekretariat Madrasah
“Sullamul Ulum,” t.t). Baca pula Noorhaidi, Muhammad Arshad Al-Banjari and the Discourse of
Islamization in the Banjar Sultanate, (Leiden: Leiden University, 1999). Perhatikan pula
“Muhammad Arsyad Al-Banjari Ulama Besar Kalsel Ahli Astronomi”, dimuat dalam DIALOG
JUM’AT, tabloid REPUBLIKA, Jum’at 13 Juni 2003, h. 10.
51 Menurut ilmu hisab arah kiblat masjid besar Kauman Yogyakarta saat itu mengarah ke Ethiopia.
Lihat Bidran Hadi. "Muhammadiyah dalam Menetapkan Awal Ramadlan, Syawal, dan Zulhijjah",
makalah disampaikan pada Seminar Sehari Mengenal Hisab dan Rukyat yang diselenggarakan
Yayasan PTDI dan Badan Hisab dan Rukyat Depag RI pada tanggal 19 Agustus 1993 di Jakarta,
p. 1. Lihat pula Karel A. Steenbrink. Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19, cet.
I (Jakarta : Bulan Bintang, 1984), p. 145.
Data yang dibutuhkan dalam proses perhitungan arah kiblat, antara lain: lintang
tempat (f), bujur tempat (λ), lintang Kakbah (fk) dan bujur Kakbah (λk). Untuk lintang
dan bujur tempat telah tersedia.
Sementara itu, metode ketiga dapat dilakukan oleh setiap orang dan merupakan cara
yang paling sederhana dan bebas hambatan.52 Metode ketiga ini dapat dilakukan, tanpa
harus mengetahui koordinat (lintang dan bujur) tempat yang akan dicari arah kiblatnya,
tetapi cukup menunggu kapam saatnya posisi matahari tepat berada di atas Kakbah.
Posisi matahari tepat berada di atas Kakbah akan terjadi ketika lintang Kakbah sama
dengan deklinasi matahari, pada saat itu matahari berkulminasi tepat di atas Kakbah.
Kesempatan tersebut datang pada setiap tanggal 27 Mei (Kadang-kadang terjadi pada
tanggal 28 Mei untuk tahun kabisat) pukul 12.18 waktu Mekah atau 09.18 UT dan tanggal
16 Juli (tahun pendek) atau 15 Juli (tahun kabisat) pukul 12.27 waktu Mekah atau 09.27
UT.
Bila waktu Mekah dikonversi menjadi waktu Indonesia Barat (WIB) maka harus
ditambah dengan 4 jam sama dengan pukul 16.18 WIB dan 16.27 WIB.53 Oleh karena
itu, setiap tanggal 27 Mei (untuk tahun pendek) atau 28 Mei (untuk tahun kabisat) pukul
16.18 WIB dapat mengecek arah kiblat dengan mengandalkan bayangan matahari yang
tengah berada di atas Kakbah. Begitu pula setiap tanggal 16 Juli (untuk tahun pendek)
atau 15 Juli (untuk tahun kabisat) juga dapat dilakukan pengecekan arah kiblat dengan
metode tersebut.
Dalam praktiknya, tidak perlu langkah yang rumit untuk menentukan arah kiblat
berdasar jatuhnya bayangan benda yang disinari matahari. Pengamat (observer) cukup
menggunakan tongkat atau benda lain sejenis untuk diletakkan di tempat yang
memperoleh cahaya matahari. Cahaya matahari yang menyinari benda tersebut akan
menghasilkan bayangan. Arah bayangan ini merupakan arah kiblat.54
52 Hambatan terjadi kalau pada saat kejadian langit mendung dan berawan.
53 Penentuan arah kiblat dengan cara tersebut sejatinya bisa dilakukan di semua tempat di
permukaan bumi. Cuma, waktunya berbeda.
54 Posisi matahari di atas Kakbah bisa berlangsung 5-10 menit. Pengamat yang tidak bisa tepat
melakukan pengukurannya tepat waktu, bisa menyusulkan pada 5-10 menit sesudahnya. Dalam
rentang waktu tersebut, pengukuran arah kiblat masih bisa dilakukan. Selengkapnya baca
"Saatnya Mengecek Kembali Arah Kiblat", dimuat dalam harian Republika, Jum'at, 27 Mei 2005,
p. 11.
LANGKAH-LANGKAH PENENTUAN ARAH KIBLAT
D. Langkah-langkah Pertemuan Arah Kiblat
Secara garis besar langkah-langkah menentukan atau menghitung arah kiblat tersebut
adalah:
- Menentukan lokasi atau tempat yang akan dihitung arah kiblatnya. Dalam hal ini yang
perlu diketahui adalah lintang (f) dan bujurnya (l) (koordinat geografis), baik tempat
maupun Kakbah. Kakbah sudah ditetapkan koordinat geografisnya f = 21° 25¢ ; l =
39° 50¢ BT. - Menghitung sudut arah kiblat dengan menggunakan rumus:
cotan b sin a
cotan B = - cos a cotan C
sin C
a = 90° – fT
b = 90° – fK
C = / lT - lK/ - Menghitung azimut arah kiblat dengan menggunakan rumus:
Azimut Kiblat = 360° – Sudut Arah Kiblat (jika sudut arah kiblat arah utara barat)
Azimut Kiblat = Sudut Arah Kiblat (jika sudut arah kiblat arah utara timur)
Azimut Kiblat = 180° – Sudut Arah Kiblat (jika sudut arah kiblat arah selatan timur)
Azimut Kiblat = 180° + Sudut Arah Kiblat (jika sudut arah kiblat arah selatan barat) - Membuat diagram arah kiblat.
CONTOH PERHITUNGAN ARAH KIBLAT
E. Contoh Perhitungan Arah Kiblat
-
Perhitungan arah kiblat untuk kota Yogyakarta.
Tempat Salat:
Yogyakarta, f = -07° 48¢ ; l = 110° 21¢ BT
(Kakbah, f = 21° 25¢ ; l = 39° 50¢ BT.)
cotan b sin a
Rumus: cotan B = - cos a cotan C
sin C
a = 90° – fT
b = 90° – fK
C = / lT - lK/
Proses Perhitungan:
a = 90° – (-07° 48¢) = 97° 48¢
b = 90° – 21° 25¢ = 68° 35¢
C= /110° 21¢ - 39° 50¢/= 70° 31¢
cotan 68° 35¢ sin 97° 48¢
cotan B = - cos 97° 48¢ cotan 70° 31¢
sin 70° 31¢
0,392231316 x 0,99074784
cotan B = - (-0,13571557) x 0,35379124
0,942738551
0,388602329
cotan B = - (-0,04801498)
0,942738551
cotan B = 0,412205832 - (-0,04801498)
cotan B = 0,460220813
cotan B = 65° 17¢ 13,66² (U – B)
Azimut Kiblat:
Azimut Kiblat (AZK) = 360° - 65° 17¢ 13,66² = 294° 42¢ 46,34²
Diagram Kiblat: U
B T
S -
Perhitungan arah kiblat untuk kota Paramaribo, Suriname.
Tempat Salat:
Paramaribo, f = 06° 00¢ ; l = 55° 25¢ BB.
(Kakbah, = 21° 25¢ ; l = 39° 50¢ BT.)
cotan b sin a
Rumus: cotan B = - cos a cotan C
sin C
a = 90° – fT
b = 90° – fK
C = / lT - lK/
Proses Perhitungan:
a = 90° – 06° 00¢ = 84° 00¢
b = 90° – 21° 25¢ = 68° 35¢
C= /-55° 25¢ - 39° 50¢/= 95° 15¢
cotan 68° 35¢ sin 84° 00¢
cotan B = - cos 84° 00¢ cotan 95° 15¢
sin 95° 15¢
0,392231316 x 0,994521895
cotan B = - 0,104528463 x (-0,09188709)
0,995804927
0,390082632
cotan B = - (-9,60481648-03)
0,995804927
cotan B = 0,412205832 - (-9,60481648-03)
cotan B = 0,401330767
cotan B = 68° 07¢ 58,40² (U – T)
Azimut Kiblat:
Azimut Kiblat (AZK) = 68° 07¢ 58,40²
Diagram Kiblat: U
B T
S -
Perhitungan arah kiblat untuk kota Amsterdam.
Tempat Salat: Amsterdam, f = 52° 21¢ ; l = 04° 55¢ BT.
(Kakbah, = 21° 25¢ ; l = 39° 50¢ BT.)
cotan b sin a
Rumus: cotan B = - cos a cotan C
sin C
a = 90° – fT
b = 90° – fK
C = / lT - lK/
Proses Perhitungan:
a = 90° – 52° 21¢) = 37° 39¢
b = 90° – 21° 25¢ = 68° 35¢
C= /04° 55¢ - 39° 50¢/= 34° 55¢
cotan 68° 35¢ sin 37° 39¢
cotan B = - cos 37° 39¢ cotan 34° 55¢ sin 34° 55¢ 0,392231316 x 0,610836334 cotan B = - 0,791756889 x 1,432578141 0,942738551 0,239589139 cotan B = - 1,134253613 0,572384421 cotan B = 0,418580818 - 1,134253613 cotan B = -0,71567279 cotan B = -54° 24¢ 35,04² cotan B = 54° 24¢ 35,04² (S – T) Azimut Kiblat: Azimut Kiblat (AZK) = 180° - 54° 24¢ 35,04² = 125° 35¢ 24,96² Diagram Kiblat: U B T S
WAKTU-WAKTU SALAT
PENDAHULUAN
WAKTU-WAKTU SALAT
A. Pendahuluan
Salat merupakan rukun Islam kedua, karena itu merupakan salah satu bentuk ibadah
yang amat penting. As-Sarakhsi (w. 490/1096) menegaskan bahwa salat merupakan unsur
agama terkuat sesudah iman kepada Allah swt.55 Para ulama mengatakan bahwa salat
merupakan tiang agama. Barang siapa menegakkannya berarti menegakkan agama dan
barang siapa meruntuhkannya berarti meruntuhkan agama.56 Mengingat pentingnya salat
dalam agama Islam, maka ibadah ini tentu harus menjadi perhatian sungguh-sungguh
umat Islam, termasuk memperhatikan waktu-waktu pelaksanaannya. Menyangkut waktu
pelaksanaan salat, di dalam Al-Quran ditegaskan,
ِإنﱠاﻟﺻﱠَﻼَةَﻛﺎَﻧْتَﻋَﻠﻰاْﻟُﻣْؤِﻣِﻧﯾَنِﻛَﺗﺎًﺑﺎَﻣْوُﻗوًﺗﺎ]اﻟﻧﺳﺎء)۴(:١٠٣[.
Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang
yang beriman [QS An-Nisā’ (4): 103].
Salat dalam Islam dibedakan manjadi dua kelompok: (1) salat-salat fardu (aṣ-ṣalawāt
al-maktūbah) dan salat-salat sunat (ṣalawāt at-taṭawwu‘). Salat fardu meliputi Magrib,
Isya, Subuh, Zuhur dan Asar. Waktu-waktu mengerjakannya telah ditentukan
sebagaimana akan dikemukakan kemudian. Salat-salat sunat dari segi waktu
mengerjakannya dibedakan menjadi dua: pertama, salat sunnat rawatib, yaitu salat-salat
sunat yang menyertai salat fardu lima waktu, dan waktunya mengikuti waktu-waktu salat
fardu tersebut. Kedua, salat-salat sunat selain salat rawatib yang waktu-waktunya telah
ditentukan pula.
WAKTU-WAKTU SALAT FARDU (h. 235)
B. Waktu-waktu Salat Fardu
Waktu-waktu salat fardu telah ditentukan dalam sumber-sumber syariah, yaitu Al-
Quran dan Sunnah Nabi saw. Hanya saja di dalam Al-Quran tidak disebutkan secara rinci
waktu mengerjakan masing-masing salat wajib, melainkan hanya terdapat isyarat-isyarat
55 As-Sarakhsī, al-Mabsūṭ (Beirut: Dār al-Ma‘rifah, t.t.), I: 4.
56 Menggenai ṣalat sebagai tiang agama ini terdapat beberapa riwayat hadis, namun hadis-hadis
itu daif dan sebagian mursal meskipun rijalnya reliabel (terpercaya). Lihat as-Sakhāwī, al-
Maqāṣid al-Ḥasanah fī Bayāni Kaṡīrin min al-Aḥādīṡ al-Musytahirah ‘alā al-Alsinah (Beirut: Dār
al-Kitāb al-‘Arabī , 1405/1985), I: 427.
umum. Perincian waktu-waktu salat secara tegas disebutkan dalam sejumlah hadis Nabi
saw.
- Isyarat Waktu Salat dalam Al-Quran
Di dalam Al-Quran terdapat beberapa ayat yang menyebutkan waktu salat secara
umum, yaitu beberapa ayat berikut:
- Firman Allah dalam surat An-Nisā’ ayat 103,
....ِانﱠاﻟﺻﱠٰﻠوَةَﻛﺎَﻧْتَﻋَﻠﻰاْﻟُﻣْؤِﻣِﻧْﯾَنِﻛٰﺗًﺑﺎﻣﱠْوُﻗْوًﺗﺎ]اﻟﻧﺳﺎء)۴(:١٠٣[.
Artinya: Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas
orang-orang yang beriman [QS An-Nisā’ (4): 103]. - Firman Allah dalam surat Hūd ayat 114,
َوَاِﻗِماﻟﺻﱠٰﻠوَةَطَرَﻓِﻲاﻟﻧﱠَﮭﺎِرَوُزَﻟًﻔﺎِّﻣَناﻟﱠْﯾۗ ِلِانﱠاْﻟَﺣَﺳٰﻧِتُﯾْذِھْﺑَناﻟﺳﱠِّﯾٰﺎِۗتٰذِﻟَكِذْﻛٰرىِﻟﻠذﱣِﻛِرْﯾَن]ھود
)١١(:١١٤[.
Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian
permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu
menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi
orang-orang yang ingat [QS Hūd (11): 114]. - Firman Allah dalam surat Al-Isrā’ ayat 78,
َاِﻗِماﻟﺻﱠٰﻠوَةِﻟُدُﻟْوِكاﻟﺷﱠْﻣِسِاٰﻟﻰَﻏَﺳِقاﻟﱠْﯾِلَوُﻗْرٰاَناْﻟَﻔْﺟِۗرِانﱠُﻗْرٰاَناْﻟَﻔْﺟِرَﻛﺎَنَﻣْﺷُﮭْوًداَﻣْﺷُﮭوًدا
]اﻹﺳراء)١٧(:٧٨[.
Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan
(dirikanlah pula salat) subuh. Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan (oleh
malaikat) [QS Al-Isrā’ (17): 78]. - Firman Allah dalam surat Ṭāhā ayat 130,
َﻓﺎْﺻِﺑْرَﻋٰﻠﻰَﻣﺎَﯾُﻘْوُﻟْوَنَوَﺳِّﺑْﺢِﺑَﺣْﻣِدَرِّﺑَكَﻗْﺑَلُطُﻠْوِعاﻟﺷﱠْﻣِسَوَﻗْﺑَلُﻏُرْوِﺑَﮭۚ ﺎَوِﻣْنٰاَﻧۤﺎِئاﻟﱠْﯾِلَﻓَﺳِّﺑْﺢ
َوَاْطَراَفاﻟﻧﱠَﮭﺎِرَﻟَﻌﻠﱠَكَﺗْرٰﺿﻰ]طﮫ)٢٠(:١٣٠[
Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan
memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih
pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari,
supaya kamu merasa senang [QS Ṭāhā (20): 130].
- Waktu Salat Fardu dalam Hadis
Terdapat beberapa hadis Nabi saw yang menyebutkan rincian waktu-waktu salat
fardu.
- Hadis ‘Abdullah Ibn ‘Amr,
َﻋْنَﻋْﺑِداmِﱠْﺑِنَﻋْﻣٍروَأنﱠَرُﺳوَلاmِﱠَﺻﻠﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎَلَوْﻗُتاﻟظﱡْﮭِرِإَذاَزاَﻟِت
اﻟﺷﱠْﻣُسَوَﻛﺎَنِظلﱡاﻟرﱠُﺟِلَﻛُطوِﻟِﮫَﻣﺎَﻟْمَﯾْﺣُﺿِراْﻟَﻌْﺻُرَوَوْﻗُتاْﻟَﻌْﺻُرَﻣﺎَﻟْمَﺗْﺻَﻔرﱠ
اﻟﺷﱠْﻣُسَوَوْﻗُتَﺻَﻼِةاْﻟَﻣْﻐِرِبَﻣﺎَﻟْمَﯾِﻐِباﻟﺷﱠَﻔُقَوَوْﻗُتَﺻَﻼِةاْﻟِﻌَﺷﺎِءِإَﻟﻰِﻧْﺻِف
اﻟﻠﱠْﯾِلاَْﻷْوَﺳِطَوَوْﻗُتَﺻَﻼِةاﻟﺻﱡْﺑِﺢِﻣْنُطُﻠوِعاْﻟَﻔْﺟِرَﻣﺎَﻟْمَﺗْطُﻠِﻊاﻟﺷﱠْﻣُس...]رواه
ﻣﺳﻠم[.
Dari ‘Abdullah Ibn ‘Amr (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Waktu
zuhur adalah ketika matahari tergelincir (dan berlangsung hingga) bayangan orang
sama dengan badannya selama belum masuk waktu asar. Waktu asar adalah
berlangsung sampai matahari belum menguning. Waktu salat magrib berlangsung
sampai hilangnya syafak. Waktu salat Isya berlangsung hingga pertengahan malam.
Dan waktu salat subuh adalah dari terbit fajar sampai sebelum matahari terbit ...
[HR Muslim].
2) Hadis Jabir,
َﻋْنَﺟﺎِﺑٍرَﻗﺎَلَﺟﺎَءِﺟْﺑِرﯾُلِإَﻟﻰاﻟﻧﱠِﺑِّﻲَﺻﻠﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِﺣﯾَنَزاَﻟِتاﻟﺷﱠْﻣُسَﻓَﻘﺎَل
ُﻗْمَﯾﺎُﻣَﺣﻣﱠُدَﻓَﺻِّلاﻟظﱡْﮭَرَﻓَﻘﺎَمَﻓَﺻﻠﱠﻰاﻟظﱡْﮭَرُﺛمﱠَﺟﺎَءُهِﺣﯾَنَﻛﺎَنِظلﱡُﻛِّلَﺷْﻲٍءِﻣْﺛَﻠُﮫ
َﻓَﻘﺎَلُﻗْمَﻓَﺻِّلاْﻟَﻌْﺻَرَﻓَﻘﺎَمَﻓَﺻﻠﱠﻰاْﻟَﻌْﺻَرُﺛمﱠَﺟﺎَءُهِﺣﯾَنَﻏﺎَﺑِتاﻟﺷﱠْﻣُسَﻓَﻘﺎَلُﻗْمَﻓَﺻِّل
اْﻟَﻣْﻐِرَبَﻓَﻘﺎَمَﻓَﺻﻠﱠﻰاْﻟَﻣْﻐِرَبُﺛمﱠَﻣَﻛَثَﺣﺗﱠﻰَذَھَباﻟﺷﱠَﻔُقَﻓَﺟﺎَءُهَﻓَﻘﺎَلُﻗْمَﻓَﺻِّلاْﻟِﻌَﺷﺎَء
َﻓَﻘﺎَمَﻓَﺻﻼﱠَھﺎُﺛمﱠَﺟﺎَءُهِﺣﯾَنَﺳَطَﻊاْﻟَﻔْﺟُرِﺑﺎﻟﺻﱡْﺑِﺢَﻓَﻘﺎَلُﻗْمَﯾﺎُﻣَﺣﻣﱠُدَﻓَﺻِّلَﻓَﻘﺎَمَﻓَﺻﻠﱠﻰ
اﻟﺻﱡْﺑَﺢَوَﺟﺎَءُهِﻣَناْﻟَﻐِدِﺣﯾَنَﺻﺎَرِظلﱡُﻛِّلَﺷْﻲٍءِﻣْﺛَﻠُﮫَﻓَﻘﺎَلُﻗْمَﻓَﺻِّلاﻟظﱡْﮭَرَﻓَﻘﺎَم
َﻓَﺻﻠﱠﻰاﻟظﱡْﮭَرُﺛمﱠَﺟﺎَءُهِﺣﯾَنَﻛﺎَنِظلﱡُﻛِّلَﺷْﻲٍءِﻣْﺛَﻠْﯾِﮫَﻓَﻘﺎَلُﻗْمَﻓَﺻِّلاْﻟَﻌْﺻَرَﻓَﻘﺎَم
َﻓَﺻﻠﱠﻰاْﻟَﻌْﺻَرُﺛمﱠَﺟﺎَءُهِﺣﯾَنَﻏﺎَﺑِتاﻟﺷﱠْﻣُسَوْﻗًﺗﺎَواِﺣًداَﻟْمَﯾَزْلَﻋْﻧُﮫَﻓَﻘﺎَلُﻗْمَﻓَﺻِّل
اْﻟَﻣْﻐِرَبَﻓَﻘﺎَمَﻓَﺻِّﻠﻰاْﻟَﻣْﻐِرَبُﺛمﱠَﺟﺎَءُهاْﻟِﻌَﺷﺎَءِﺣﯾَنَذَھَبُﺛُﻠُثاﻟﻠﱠْﯾِلَﻓَﻘﺎَلُﻗْمَﻓَﺻِّل
اْﻟِﻌَﺷﺎَءَﻓَﻘﺎَمَﻓَﺻﻠﱠﻰاْﻟِﻌَﺷﺎَءُﺛمﱠَﺟﺎَءُهاﻟﺻﱡْﺑَﺢِﺣﯾَنَأْﺳَﻔَرِﺟد{اَﻓَﻘﺎَلُﻗْمَﻓَﺻِّلاﻟﺻﱡْﺑَﺢَﻓَﻘﺎَم
َﻓَﺻﻠﱠﻰاﻟﺻﱡْﺑَﺢَﻓَﻘﺎَلَﻣﺎَﺑْﯾَنَھَذْﯾِنَوْﻗٌتُﻛﻠﱡُﮫ]رواهاﺑنﺣﺑﺎنﻓﻲﺻﺣﯾﺣﮫ[.
Dari Jabir [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Jibril pernah datang kepada Nabi saw
ketika matahari tergelincir dan berkata: Wahai Muhammad, berdirilah dan kerjakan
salat zuhur! Maka Nabi saw berdiri dan mengerjakan salat zuhur. Kemudian Jibril
datang lagi kepada Nabi saw ketika bayangan benda sama panjangnya dengan
bendanya dan berkata: Berdirilah dan kerjakan salat asar. Maka Nabi saw berdiri
dan mengerjakan salat Asar. Kemudian Jibril datang lagi kepada Nabi saw ketika
matahari terbenam dan berkata: Berdirilah dan kerjakan salat Magrib. Maka Nabi
saw berdiri dan mengerjakan salat Magrib. Kemudian Jibril tinggal di situ sampai
hilangnya syafak, kemudian datang kepada Nabi saw dan berkata: Berdirilah dan
kerjakan salat Isya. Maka Nabi saw berdiri dan mengerjakan salat Isya. Kemudian
Jibril datang lagi kepada Nabi saw ketika fajar menyinsing memulai subuh dan
berkata: Berdirilah wahai Muhammad dan kerjakan salat Subuh. Maka Nabi saw
berdiri dan mengerjakan salat Subuh. Pada keesokan hari Jibril datang lagi kepada
Nabi saw ketika bayangan benda sama panjang dengan bendanya dan berkata:
Berdirilah dan kerjakan salat Zuhur. Maka Nabi saw berdiri dan mengerjakan salat
Zuhur. Kemudian Jibril datang lagi kepada Nabi saw ketika bayangan benda dua
kali panjang bendanya dan berkata: Berdirilah dan kerjakan salat Asar. Kemudian
Jibril datang lagi kepada Nabi saw ketika matahari terbenam dan beliau terus di situ
dan tidak beranjak, kemudian berkata: Berdirilah dan kerjakan salat Magrib. Maka
Nabi saw berdiri dan mengerjakan salat magrib. Kemudian Jibril datang lagi kepada
Nabi saw ketika Isya saat sepertiga malam telah berlalu dan berkata: Berdirilah dan
kerjakan salat Isya. Maka Nabi saw berdiri dan mengerjakan salat Isya. Kemudian
Jibril datang lagi kepada Nabi saw pada waktu subuh ketika subuh itu sudah sangat
terang dan berkata: Berdirilah dan kerjakan salat Subuh. Maka Nabi saw berdiri
dan mengerjakan salat Subuh. Kemudian ia berkata: Waktu di antara kedua waktu
itu seluruhnya adalah waktu salat [HR Ibn Ḥibbān dalam Ṣaḥīḥ-nya. Hadis senada
juga diriwayatkan oleh an-Nasā’ī dan beberapa ahli hadis lainnya].
3) Hadis Ibn ‘Abbās,
َﻋِناْﺑِنَﻋﺑﱠﺎٍسﻗَﺎَلﻗَﺎَلَرُﺳْوُلاmِﱠَﺻﻠﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَأﻣﱠِﻧﻲِﺟْﺑِرﯾُلَﻋَﻠْﯾِﮫاﻟﺳﱠَﻼم
ِﻋْﻧَداْﻟَﺑْﯾِتَﻣرﱠَﺗْﯾِنَﻓَﺻﻠﱠﻰِﺑَﻲاﻟظﱡْﮭَرﺣﯾنَزاَﻟْتاﻟﺷﱠْﻣُسَوَﻛﺎَﻧْتَﻗْدَراﻟِّﺷَراِكَوَﺻﻠﱠﻰ
ِﺑَﻲاْﻟَﻌْﺻَرﺣﯾنﻛﺎنِظﻠﱡُﮫﻣﺛﻠﮫَوَﺻﻠﱠﻰِﺑَﻲَﯾْﻌِﻧﻲاْﻟَﻣْﻐِرَبﺣﯾنَأْﻓَطَراﻟﺻﱠﺎِﺋُمَوَﺻﻠﱠﻰ
ِﺑَﻲاْﻟِﻌَﺷﺎَءﺣﯾنَﻏﺎَباﻟﺷﱠَﻔُقَوَﺻﻠﱠﻰِﺑَﻲاْﻟَﻔْﺟَرﺣﯾنَﺣُرَماﻟطﱠَﻌﺎُمَواﻟﺷﱠَراُبﻋﻠﻰ
اﻟﺻﱠﺎِﺋِمﻓﻠﻣﺎﻛﺎناْﻟَﻐُدﺻﻠﻰِﺑَﻲاﻟظﱡْﮭَرﺣﯾنﻛﺎنِظﻠﱡُﮫﻣﺛﻠﮫَوَﺻﻠﱠﻰِﺑﻲاْﻟَﻌْﺻَرﺣﯾن
ﻛﺎنِظﻠﱡُﮫِﻣْﺛَﻠْﯾِﮫَوَﺻﻠﱠﻰِﺑَﻲاْﻟَﻣْﻐِرَبﺣﯾنَأْﻓَطَراﻟﺻﱠﺎِﺋُمَوَﺻﻠﱠﻰِﺑَﻲاْﻟِﻌَﺷﺎَءإﻟﻰُﺛُﻠِث
اﻟﻠﱠْﯾِلَوَﺻﻠﱠﻰِﺑَﻲاْﻟَﻔْﺟَرَﻓَﺄْﺳَﻔَرُﺛمﱠاْﻟَﺗَﻔَتإﻟﻲﻓﻘَﺎَلﯾﺎﻣﺣﻣدھذاَوْﻗُتﻷﻧﺑﯾﺎءﻣنَﻗْﺑِﻠَك
َواْﻟَوْﻗُتﻣﺎﺑﯾنَھَذْﯾِناْﻟَوْﻗَﺗْﯾِن]رواهأﺑوداودواﻟﻠﻔظﻟﮫواﻟﺗرﻣذيواﺑنﻣﺎﺟﮫ[.
Dari Ibn ‘Abbās [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda:
Jibril a.s. pernah mengimami saya untuk salat di Baitullah dua kali. Ia salat Zuhur
mengimami saya ketika matahari tergelincir dan membentuk bayang-bayang
sepanjang tali sepatu, dan salat Asar mengimami saya pada saat bayang-bayang
sama panjangnya dengan bendanya. (Selanjutnya) ia salat mengimami saya –
maksudnya salat Magrib– ketika orang berpuasa berbuka. Ia salat Isya mengimami
saya ketika syafak menghilang. Ia salat Fajar (Subuh) mengimami saya ketika
makanan dan minuman tidak lagi boleh disantap oleh orang berpuasa. Kemudian
pada keesokan harinya ia salat Zuhur mengimami saya ketika bayang-bayang sama
panjang dengan bendanya; ia salat Asar mengimami saya ketika bayang-bayang dua
kali panjang bendanya; ia salat magrib mengimami saya ketika orang berpuasa
berbuka; ia salat isya mengimami saya ketika menjelang berakhir sepertiga malam;
dan ia salat Fajar (Ṣubuh) mengimami saya ketika subuh sudah sangat terang.
Kemudian beliau berpaling kepada saya dan berkata: Wahai Muhammad, ini adalah
waktu salat para Nabi sebelum engkau. Waktu salat itu adalah antara kedua waktu
ini [HR Abū Dāwūd, dan ini lafalnya, dan juga diriwayatkan oleh at-Turmużī dan
dan Ibn Mājah].
4) Hadis amat panjang dari Abū Qatādah, yang potongannya adalah sebagai berikut,
ُﺛمﱠﻗَﺎَلَأَﻣﺎِإﻧﱠُﮫَﻟْﯾَسِﻓﻲﱠاﻟﻧﱠْوِمَﺗْﻔِرﯾٌطِإﻧﱠَﻣﺎاﻟﺗﱠْﻔِرﯾُطَﻋَﻠﻰَﻣْنَﻟْمُﯾَﺻِّلاﻟﺻﱠَﻼَةَﺣﺗﱠﻰ
َﯾِﺟﻲَءَوْﻗُتاﻟﺻﱠَﻼَةاُْﻷْﺧَرى...]رواهﻣﺳﻠمﻋنأﺑﻲﻗﺗﺎدة[.
Rasulullah saw bersabda: Ingatlah ketiduran (hingga tidak sempat salat pada
waktunya) bukanlah kelalaian dalam salat. Kelalaian salat adalah tidak
mengerjakan salat hingga masuk waktu salat berikutnya ... [HR Muslim dari Abū
Qatādah].
RINCIAN WAKTU-WAKTU SALAT FARDU
C. Rincian Waktu-Waktu Salat Fardu
Berdasarkan ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis yang dikemukakan di atas
disimpulkan awal dan akhir waktu-waktu salat fardu sebagai berikut:
a. Waktu Salat Zuhur
Waktu salat Zuhur dimulai sejak matahari tergelincir (zawal), yaitu sesaat setelah
matahari mencapai titik kulminasi (culmination) dalam peredaran hariannya, sampai
tiba waktu salat Asar.
b. Waktu Salat Asar
Waktu salat Asar dimulai pada saat bayang-bayang suatu benda sama panjangnya
dengan bendanya sendiri ditambah dengan bayang-bayang zawal, sampai tibanya
waktu salat Magrib.
c. Waktu Salat Magrib
Waktu salat Magrib dimulai sejak matahari terbenam sampai tibanya waktu salat Isya.
d. Waktu Salat Isya
Waktu salat Isya dimulai sejak hilang mega (syafak) merah sampai masuknya waktu
salat Subuh.
e. Waktu Salat Subuh
Waktu salat Subuh dimulai sejak terbit fajar sampai terbit matahari.
Perlu dicatat bahwa untuk waktu salat Isya digunakan penafsiran yang bersifat
kompromistik (al-jam‘), yaitu mengkompromikan antara hadis-hadis ‘Abdullāh Ibn
‘Amr, Jābir dan Ibn ‘Abbās di satu pihak dengan hadis Abū Qatādah di lain pihak yang
menyatakan waktu salat yang satu berakhir ketika masuknya waktu salat berikutnya.
Dengan pemahaman seperti ini tidak ada satu hadis yang ditinggalkan. Dari kesemuanya
dipahami bahwa waktu dari suatu salat berlangsung hingga masuk waktu salat berikutnya
kecuali waktu salat Subuh hanya berlangsung sampai terbit matahari karena adanya hadis
yang melarang salat setelah matahari terbit dan karena para ulama telah ijmak bahwa
waktu salat Subuh hanya hingga terbit matahari dan tidak ada salat Subuh sesudah
matahari terbit kecuali bagi orang yang ketiduran. Dengan demikian waktu salat Isya
adalah dari sejak hilangnya syafak (mega) merah hingga masuknya waktu salat Subuh
ketika terbit fajar sadik. Hadis-hadis yang menyatakan bahwa waktu salat Isya adalah
hingga sepertiga malam atau hingga pertengahan malam ditafsirkan sebagai menyatakan
waktu yang afdal.
POSISI MATAHARI TERKAIT WAKTU SALAT FARDU
D. Posisi Matahari Terkait Waktu Salat Fardu
Dari ketentuan yang termuat dalam Al-Quran dan hadis sebagaimana dikemukakan
di atas dapat dipahami bahwa ketentuan salat tersebut berkaitan dengan posisi matahari
pada bola langit. Oleh karena itu dalam penentuan awal waktu salat, data astronomis (zij)
terpenting adalah posisi matahari, terutama tinggi [al-irtifā‘ (h)], atau jarak zenit [bu‘d
as-sumt (z)] = 90º – h. Fenomena awal fajar (morning twilight), matahari terbit (sunrise),
matahari melintasi meridian (culmination), matahari terbenam (sunset), dan akhir senja
(evening twilight) berkaitan dengan jarak zenit matahari.57
Waktu Zuhur diawali sejak matahari berkulminasi atas, namun untuk kehati-hatian
dan kepastian waktu Zuhur dirumuskan sejak seluruh bundaran matahari meninggalkan
meridian, biasanya diambil sekitar 2 menit setelah kulminasi.58 Saat berkulminasi atas
pusat bundaran matahari berada di meridian.
Awal waktu Asar ketika matahari membuat bayang-bayang sama panjang dengan
bendanya ditambah bayang-bayangnya pada saat matahari berkulminasi. Ada pula yang
mengambil cara mudah, yaitu mengambil tengah antara kulminasi dan gurub. Ini
disimpulkan dari Ibn ‘Abbās yang dikaitkan dengan bahwa hadis itu disabdakan saat
matahari berkulminasi tepat di atas Kakbah sehingga tidak menciptakan bayang-bayang
dan waktu asar adalah ketika bayang-bayang adalah sepanjang bendanya, maka waktu
Asar disimpulkan adalah pertengahan antara kulminasi dan gurub.
Waktu Magrib dalam ilmu falak berarti saat terbenam matahari (gurub) di mana
seluruh piringan matahari tidak kelihatan oleh pengamat. Piringan matahari rata-rata
berdiameter 32 menit busur, setengahnya berarti 16 menit busur, selain itu di dekat
horison terdapat refraksi yang menyebabkan kedudukan matahari lebih tinggi dari
kenyataan sebenarnya yang diasumsikan 34 menit busur. Koreksi semidiameter piringan
matahari dan refraksi terhadap jarak zenit matahari saat matahari terbit atau terbenam
adalah sebesar semidiameter ditambah refraksi atau sering dibulatkan sebesar 50 menit
busur. Oleh karena itu terbit dan terbenam matahari secara falak ilmi didefinisikan bila
jarak zenit matahari mencapai z = 90º 50’.59 Definisi itu untuk tempat pada ketinggian di
permukaan air laut atau jarak zenit matahari z = 91º bila memasukkan koreksi kerendahan
57 Moedji Raharto. "Posisi Matahari untuk Penentuan Awal Waktu Shalat dan Bayangan Arah
Kiblat" makalah disampaikan dalam Workshop Nasional Mengkaji Ulang Penentuan Awal Waktu
Shalat & Arah Kiblat, Yogyakarta Auditorium UII, 7 April 2001, h. 8.
58 Ibid. Lihat juga Mohammad Ilyas, A Modern Guide to Astronomicla Culculations of Islamic
Calendar, Times & Qibla, (Kuala Lumpur : Berita Publishing, 1984).
59 Sumber The Astronomical Almanac sebagaimana dikutip Moedji Raharto dalam "Posisi
Matahari untuk Penentuan Awal Waktu Shalat dan Bayangan Arah Kiblat".
ufuk (Dip) akibat tinggi posisi pengamat 30 meter dari permukaan laut. Secara lebih detail
kedudukan matahari waktu Magrib adalah z = 90º + (s.d. + R’ + Dip) atau h = – (s.d. +
R’ + Dip).
Waktu Isya ditandai dengan mulai memudarnya cahaya merah (asy-syafaq al-aḥmar)
di bagian langit sebelah barat, yaitu tanda masuknya gelap malam (Q.S. Al-Isra' ayat 78).
Peristiwa ini dalam falak ilmi dikenal sebagai akhir senja astronomi (astronomical
twilight). Pada saat itu matahari berkedudukan 18º di bawah ufuk (horizon) 60 sebelah
barat atau bila jarak zenit matahari = 108º.
Waktu Subuh adalah sejak terbit fajar sadik sampai waktu terbit matahari. Cahaya
fajar dalam falak ilmi difahami sebagai astronomical twilight (fajar astronomi). Dalam
Ilmu Falak yang berkembang di Indonesia fajar sadik mulai muncul di ufuk timur
menjelang terbit matahari pada saat matahari berada sekitar 20º di bawah ufuk (atau jarak
zenit matahari = 110º).61
LANGKAH-LANGKAH HISAB AWAL WAKTU SALAT
E. Langkah-langkah Hisab Awal Waktu Salat
Secara umum perhitungan awal waktu salat itu melalui empat langkah, yaitu (1)
penyediaan data, (2) penyediaan rumus-rumus, (3) pemprosesan data melalui rumus, dan
(4) penarikan kesimpulan. Keempat langkah ini berlaku untuk semua perhitungan awal
waktu salat, bahkan untuk perhitungan waktu terbit matahari (syurūq). Secara rinci,
langkah dan proses perhitungan awal waktu salat itu dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Penyediaan data
Data berikut ini adalah data yang dipergunakan dalam perhitungan awal waktu salat,
meskipun tidak setiap data itu harus ada dalam setiap awal waktu salat. Penyediaan data
ini sangat tergantung pada awal waktu salat mana yang akan dihitung.
a. Lintang Tempat atau 'Urḍul-Balad (f)
60 Baca Saadoe'ddin Jambek, Shalat dan Puasa di Daerah Kutub, h. 11. Sementara itu, para ahli
falak Mesir biasa menggunakan jarak zenit matahari waktu Isya = 107º 30’. Selengkapnya baca
‘Abd al Qawī Zakī Ayyād. “Mawāqītu aṣ-Ṣalāh fī Khuṭūṭ al-‘Arḍ al-Kabīrah”, dimuat dalam
Jurnal Al-Islām al-Yaum, Vol. 6, Th. VI/1988/1408, h. 96.
61 Di Indonesia pendapat ini mula pertama dikembangkan oleh Syeikh Tahir Djalaluddin Azhari.
Pendapat ini kemudian diteruskan oleh Saadoe;ddin Djambek dan H. abdur Rahim. Kini pendapat
ini dijadikan rujukan Badan Hisab Rukyat Departemen Agama RI.
Lintang tempat ialah jarak sepanjang meridian bumi yang diukur dari ekuator
bumi (khatulistiwa) sampai suatu tempat yang bersangkutan. Harga lintang tempat
adalah 00 sampai 900. Lintang tempat bagi tempat-tempat yang berada di belahan bumi
utara bertanda posistif (+) dan tempat-tempat yang berada di belahan bumi selatan
bertanda negatif (–). Dalam astronomi disebut latitude yang biasanya digunakan
lambang f (phi).
b. Bujur Tempat atau Ṭūlul-Balad (l)
Bujur tempat ialah jarak sepanjang ekuator bumi dihitung dari meridian yang
melewati kota Greenwich sampai meridian yang melewati tempat bersangkutan
Dalam astronomi dikenal dengan nama longitude, biasanya digunakan lambang l
(lamda). Harga bujur tempat mulai 00 sampai 1800. Bagi tempat-tempat yang berada
di sebelah barat Greenwich disebut "Bujur Barat (BB)" dan diberi tanda negatif (–).
Sedangkan bagi tempat-tempat yang berada di sebelah timur Greenwich disebut
"Bujur Timur (BT)" dan diberi tanda positif (+).
c. Bujur Tolok Waktu Daerah
Berdasarkan KEPRES No. 41 tahun 1987 Negara Republik Indonesia dibagi
menjadi tiga wilayah waktu, yaitu: Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan bujur tolok
1050 BT, Waktu Indonesia Tengah (WITA) dengan bujur tolok 1200 BT dan Waktu
Indonesia Timur (WIT) dengan bujur tolok 1350 BT.
d. Kerendahan Ufuk (Ikhtilāf al-Ufuq / Inkhifāḍ (Dip)]
Kerendahan ufuk ialah perbedaan kedudukan antara ufuk yang sebenarnya
(hakiki) dengan ufuk terlihat (mar'i) oleh seorang pengamat. Dalam astronomi disebut
DIP dan dalam dunia falak diistilahkan dengan ikhtilāf al-ufuq.
Dip terjadi karena ketinggian tempat pengamatan mempengaruhi ufuk (horizon).
Horizon yang teramati pada ketinggian mata sama dengan ketinggian permukaan
laut disebut horizon benar (true horizon) atau ufuk hissi. Ufuk ini sejajar dengan
ufuk hakiki yang bidangnya melalui titik pusat bumi. Horizon yang teramati oleh
mata pada ketinggian tertentu di atas permukaan laut disebut horizon semu atau ufuk
mar’i. Rumus pendekatan untuk menghitung sudut Dip adalah sebagai berikut:
Dip = 1,76’ Öm
m = Ketinggian tempat dari permukaan laut atau dari daerah sekitar (markaz).
Data ini diperlukan untuk menghitung ketinggian matahari pada saat terbenam
dan terbit.
e. Semi Diameter Matahari (Niṣfu Quṭr asy-Syams) (s.d.)
Semi Diameter Matahari ialah jarak antara titik pusat matahari dengan piringan
luarnya atau seperdua garis tengah piringan matahari (jari-jari).
Data ini diperlukan untuk menghitung ketinggian matahari pada saat terbenam
dan terbit.
f. Refraksi Matahari (Daqā’iq al-Ikhtilāf (R’)
Refraksi matahari ialah pembiasan sinar matahari. Pembiasan cahaya benda langit
terjadi di dalam atmosfer bumi, menyebabkan posisi benda langit yang terlihat di
permukaan bumi berbeda dengan yang sebenarnya. Refraksi membuat ketinggian
posisi benda langit bertambah besar. Refraksi (R’) menyatakan selisih antara
ketinggian benda langit menurut penglihatan dengan ketinggian sebenarnya. R’
berubah harganya menurut ketinggian benda langit. Data ini diperlukan untuk
menghitung ketinggian matahari pada saat terbenam dan terbit. Besar refraksi
matahari di horizon adalah 34' 30''.
g. Deklinasi Matahari (Mail asy-Syams) (d)
Deklinasi matahari ialah jarak matahari dari lingkaran equator diukur sepanjang
lingkaran waktu yang melalui matahari itu hingga ke titik pusat matahari tersebut.
h. Perata Waktu (Equation of time / Ta‘dīl al-Waqt (e)
Perata waktu ialah selisih waktu antara waktu matahari hakiki dengan matahari
rata-rata (pertengahan). Peredaran semu harian matahari dari arah Timur ke barat itu
tidaklah konstan, kadang-kadang cepat kadang-kadang lambat. Keadaan ini
diakibatkan oleh percepatan bumi mengelilingi matahari tidak konstan dan bidang
edarnya berbentuk ellips.
Waktu matahari hakiki ialah waktu peredaran semu matahari senyatanya,
sedangkan waktu matahari pertengahan adalah waktu peredaran semu matahari
diandaikan ia beredar dengan konstan sebagaimana terlihat pada jarum jam.
i. Ihtiyat (i)
Ihtiyat ialah suatu langkah kehati-hatian sebagai suatu langkah pengamanan
dalam perhitungan awal waktu salat dengan cara menambah atau mengurangi sebesar
1-2 menit waktu dari hasil perhitungan yang sebenarnya. Ihtiyat ini bertujuan antara
lain:
-
Agar hasil perhitungan dapat mencakup daerah-daerah sekitarnya, terutama yang
berada di sebelah baratnya. Dengan menambah 1 (satu) menit berarti telah
mencakup ± 27,5 km ke sebelah barat. -
Menjadikan pembulatan hasil hitungan pada satuan terkecil dalam menit waktu,
sehingga penggunaannya lebih mudah. -
Memberikan koreksi atas reduksi dalam perhitungan.
-
Memberi keyakinan bahwa waktu salat benar-benar sudah masuk, sehingga
ibadah salat itu benar-benar dilaksanakan dalam waktunya.
- Penyediaan rumus-rumus
a. Rumus Ketinggian Matahari (h)
- Awal Waktu Salat Zuhur
Awal waktu salat Zuhur tidak memerlukan rumus ketinggian matahari, sebab
secara langsung data untuk awal waktu salat Zuhur dapat dilihat pada almanak-
almanak astronomis yaitu saat matahari berkulminasi. - Awal Waktu Salat Asar
cotan h = -1 (an zm + 1)
zm = /f – d/
Keterangan
h : Ketinggian matahari
F : Lintang tempat
d : Deklinasi
zm : Jarak zenit pada saat matahari berkulminasi - Awal Waktu Salat Magrib dan Terbit Matahari.
h = – (s.d. + R’ + Dip)
Dip = 1,76’ Ö m
s.d. = Semi Diameter Matahari
R’ = Refraksi
Dip = Kerendahan ufuk
m = Ketinggian tempat dari permukaan laut atau dari
daerah sekitar (markaz) diukur dengan ukuran meter. - Awal Waktu Salat Isya: (h = -180)
- Awal Waktu Salat Subuh: (h = -200)
b. Rumus Sudut Waktu Matahari (t)
t = cos -1 (- tan f tan δ + sin h sec f sec δ)
t = Sudut waktu matahari pada awal waktu salat
f = Lintang tempat
δ = Deklinasi matahari
h = Ketinggian matahari
c. Rumus Ephemeris Transit (e.t.)
e.t. = 12j – e
e = Equation of Time (perata waktu)
d. Rumus Selisih Waktu Bujur
Selisih waktu bujur (swλ) = /λtp - λdh/; 15
λtp = Bujur tempat
λdh = Bujur tolok waktu daerah
e. Rumus Penyimpulan
- Awal waktu salat Zuhur= e.t.-(atau+) selisih waktu bujur+i
- Awal waktu salat Asar, Magrib dan Isya=(e.t.+t)-(atau+) selisih waktu bujur+i
- Awal waktu salat Subuh = (e.t.-t) – (atau + ) selisih waktu bujur + i
- Waktu terbit (syuruq) = (e.t.-t) – (atau +) selisih waktu bujur – i
CONTOH HISAB WAKTU SALAT
F. Contoh Hisab Waktu Salat
- Awal waktu salat Zuhur untuk kota Yogyakarta dan sekitarnya menurut WIB pada
tanggal 6 Desember 2008.
- Data:
a. Lintang tempat (φ) = -07° 48′
b. Bujur tempat (λ) = 110° 21′ BT.
c. Equation of Time (e) = +08m 54d - Rumus awal waktu Zuhur
Zuhur = e.t. -/+ (swλ) + i
e.t. = 12j – e - Proses Perhitungan
Ephemeris Transit (e.t.) = 12j – e
= 12j - 08m 54d
= 11j 51m 06d WST
Selisih waktu bujur (swλ) = /110° 21′ - 105°/ : 15
= 05° 21′ : 15
= 21m 24d
e.t. - swλ = 11j 51m 06d - 21m 24d
= 11j 29m 42d WIB
Ihtiyat = 01m 18d +
Zuhur = 11j 31m WIB
Kesimpulan: Awal waktu salat Zuhur di Yogyakarta tanggal 6 Desember 2008
pukul 11:31 WIB.
2. Awal waktu salat Asar untuk kota Yogyakarta dan sekitarnya menurut WIB pada
tanggal 6 Desember 2008.
- Data:
a. Lintang tempat (φ) = -07° 48′
b. Bujur tempat (λ) = 110° 21′ BT.
c. Equation of Time (e) = +08m 51d
d. Deklinasi matahari (δ) = -22° 32′ 53″ - Rumus awal waktu Asar
Asar = [(e.t.+t) -/+ swλ] + i
e.t. = 12j – e
sin h
t = cos-1 (-tan φ tan δ + )
cos φ cos δ
h = cotan-1(tan zm + 1)
zm = /φ - δ/
swλ = /λtp - λdh/ : 15 - Proses Perhitungan
Tinggi matahari (h): cotan h = tan zm +1
zm = /φ - δ/
zm = /-07° 48′ - (-22° 32′ 53″)/
= 14° 44′ 52″
cotan h = tan zm + 1
= tan 14° 44′ 52″ + 1
= 0,263236555 + 1
= 1, 263236555
h = 38° 21′ 56,28″
Sudut waktu matahari (t):
sin h
cos t = -tan φ tan δ +
cos φ cos δ
sin 38° 21′ 56,28″
= -tan -07° 48′ tan -22° 32′ 53″+
cos -07° 48′ cos -22° 32′ 53″
0,620679196
= 0,13698296 x (-0,41519085) +
0,99074784 x 0,923560099
0,620679196
= -0,05687407 +
0,915015174
= -0,05687407 + 0,67832667
= 0,621452598
t = 51° 34′ 40,07″ : 15 = 03j 26m 18,67d
e.t. = 12j – e = 12j - 08m 54d = 11j 51m 9d +
e.t. + t = 15j 17m 27,67d WST
Selisih waktu bujur (swλ) = /110° 21′ - 105°/ : 15
= 05° 21′ : 15
= 21m 24d
(e.t. + t) - swλ = 15j 17m 27,67d - 21m 24d
= 14j 56m 03,67d WIB
Ihtiyat = 01m 56,33d +
Asar = 14j 58m WIB
Kesimpulan: Awal waktu salat Asar di Yogyakarta tanggal 6 Desember 2008
pukul 14:58 WIB.
3. Awal waktu salat Magrib untuk kota Yogyakarta dan sekitarnya menurut WIB pada
tanggal 6 Desember 2008.
- Data:
a. Lintang tempat (φ) = -07° 48′
b. Bujur tempat (λ) = 110° 21′ BT.
c. Tinggi tempat (m) = 90 meter
d. Equation of Time (e) = 08m 48d
e. Deklinasi matahari (δ) = -22° 33′ 45″
f. Semi diameter matahari (s.d.) = 16′ 14,03″
g. Refraksi matahari (R′) = 34′ 30″
2) Rumus awal waktu Magrib
Magrib = [(e.t.+t) -/+ swλ] + i
e.t. = 12j – e
sin h
t = cos-1(-tan φ tan δ + )
cos φ cos δ
h = -(s.d. + R′ + Dip)
Dip = 1,76’√ m
swλ = /λtp - λdh/ : 15
3) Proses Perhitungan
Dip = 1,76′√ m
= 1,76′√ 90
= 16′ 41,81″
Tinggi matahari (hm): h = -(s.d. + R′ + Dip)
= -(16′ 14,03″ + 34′ 30″ + 16′ 41,81″)
= -01° 07′ 25,84″
Sudut waktu matahari (t):
sin h
cos t = -tan φ tan δ +
cos φ cos δ
sin -01° 07′ 25,84″
= -tan -07° 48′ tan -22° 23′ 45″+
cos -07° 48′ cos -22° 33′ 45″
-0,01961347
= 0,13698296 x (-0,41205115) +
0,99074784 x 0,9234727
-0, 01961347
= -0,05644398 +
0,914928584
= -0,05644398 + (-0,02143717)
= -0, 077 881 15
t = 94° 29′ 38,01″ : 15 = 06j 17m 58,53d
e.t. = 12j – e =12j – 08m 54d = 11j 51m 12d +
e.t. + t = 18j 9m 10,53d WST
Selisih waktu bujur (swλ) = /110° 21′ - 105°/ : 15
= 05° 21′ : 15
= 21m 24d
(e.t. + t) - swλ = 18j 9m 10,53d - 21m 24d
= 17j 47m 46,53d WIB
Ihtiyat = 01m 13,47d +
Magrib = 17j 49m WIB
Kesimpulan: Awal waktu salat Magrib di Yogyakarta tanggal 6 Desember 2008
pukul 17:49 WIB.
4. Awal waktu salat Isya untuk kota Yogyakarta dan sekitarnya menurut WIB pada
tanggal 6 Desember 2008.
- Data:
a. Lintang tempat (φ) = -07° 48′
b. Bujur tempat (λ) = 110° 21′ BT.
c. Equation of Time (e) = 08m 47d
d. Deklinasi matahari (δ) = -22° 34′ 02″
e. Tinggi matahari (h) = -18° - Rumus awal salat Isya
Isya = [(e.t.+t) -/+ swλ] + i
e.t. = 12j – e
sin h
t = cos-1(-tan φ tan δ + )
cos φ cos δ
swλ = /λtp - λdh/ : 15 - Proses Perhitungan
Sudut waktu matahari (t):
sin h
cos t = -tan φ tan δ +
cos φ cos δ
sin -18°
= -tan -07° 48′ tan -22° 34′ 02″+
cos -07° 48′ cos -22° 34′ 02″
-0,30901699
= 0,13698296 x (-0,41558877) +
0,99074784 x 0,923429913
-0, 30901699
= -0,05692858 +
0,914886193
= -0,05692858 + (-0,3377655)
= -0,39469408
t = 113° 14′ 48,80″ : 15 = 07j 32m 59,26d
e.t. = 12j – e =12j – 08m 47d = 11j 51m 13d +
e.t. + t = 19j 24m 12,26d WST
Selisih waktu bujur (swλ) = /110° 21′ - 105°/ : 15
= 05° 21′ : 15
= 21m 24d
(e.t. + t) - swλ = 19j 24m 12,26d - 21m 24d
= 19j 02m 48,26d WIB
Ihtiyat = 01m 11,74d +
Isya = 19j 04m WIB
Kesimpulan: Awal waktu salat Isya di Yogyakarta tanggal 6 Desember 2008
pukul 19:04 WIB.
5. Awal waktu salat Subuh untuk kota Yogyakarta dan sekitarnya menurut WIB pada
tanggal 6 Desember 2008.
-
Data:
a. Lintang tempat (φ) = -07° 48′
b. Bujur tempat (λ) = 110° 21′ BT.
c. Equation of Time (e) = +09m 03d
d. Deklinasi matahari (δ) = -22° 29′ 39²
e. Tinggi matahari (h) = -20° -
Rumus awal salat Subuh
Subuh = [(e.t.-t) -/+ swλ] + i
e.t. = 12j – e
sin h
t = cos-1(-tan φ tan δ + )
cos φ cos δ
swλ = /λtp - λdh/ : 15 -
Proses Perhitungan
Sudut waktu matahari (t):
sin h
cos t = -tan φ tan δ +
cos φ cos δ
sin -20°
= -tan -07° 48′ tan -22° 29′ 39″+
cos -07° 48′ cos -22° 29′ 39″
-0,34202014
= 0,13698296 x (-0,4140886) +
0,99074784 x 0,923920344
-0,34202014
= -0,05672308 +
0,915372085
= -0,05672308 + (-0,37364056)
= -0,43036364
t = 115° 29′ 26,6″ : 15 = 07j 41m 57,78d
e.t. = 12j – e =12j – 08m 54d = 11j 50m 57d
= 07j 41m 57,78d –
e.t. – t = 04j 08m 59,22d WST
Selisih waktu bujur (swλ) = /110° 21′ - 105°/ : 15
= 05° 21′ : 15
= 21m 24d
(e.t. - t) - swλ = 04j 08m 59,22d - 21m 24d
= 03j 47m 35,22d WIB
Ihtiyat = 01m 26,78d +
Subuh = 03j 49m WIB
Kesimpulan: Awal waktu salat Subuh di Yogyakarta tanggal 6 Desember 2008 pukul
03:49 WIB.
6. Waktu terbit matahari (syuruq) untuk kota Yogyakarta dan sekitarnya menurut WIB
pada tanggal 6 Desember 2008.
a. Data:
a. Lintang tempat (φ) = -07° 48′
b. Bujur tempat (λ) = 110° 21′ BT.
c. Tinggi tempat (m) = 90 meter
d. Equation of Time (e) = +09m 02d
e. Deklinasi matahari (δ) = -22° 29′ 59″
f. Semi diameter matahari (s.d.) = 16′ 13,95″
g. Refraksi matahari (R′) = 34′ 30″
b. Rumus terbit Matahari
Magrib = [(e.t.-t) -/+ swλ] - i
e.t. = 12j – e
sin h
t = cos-1(-tan φ tan δ + )
cos φ cos δ
h = -(s.d. + R′ + Dip)
Dip = 1,76′√ m
swλ = /λtp - λkb/ : 15
c. Proses Perhitungan
Dip = 1,76′√ m
= 1,76′√ 90
= 16′ 41,81″
Tinggi matahari (h):
h = -(s.d. + R′ + Dip)
= -(16′ 13,95″ + 34′ 30″ + 16′ 41,81″)
= -01° 07′ 25,76″
Sudut waktu matahari (t):
sin h
cos t = -tan φ tan δ +
cos φ cos δ
sin -01° 07′ 25,76″
= -tan -07° 48′ tan -22° 29′ 59″+
cos -07° 48′ cos -22° 29′ 59″
-0,01961314
= 0,13698296 x (-0,41418516) +
0,99074784 x 0,923888808
-0, 01961314
= -0,0567363 +
0,915340842
= -0,0567363 + (-0,02142714)
= -0,078 163 45
t = 94° 28′ 59,51″ : 15 = 06j 17m 55,97d
e.t. = 12j – e =12j – 9m 02d = 11j 50m 58d
t = 06j 17m 55,97d –
e.t. – t = 05j 33m 02,03d WST
Selisih waktu bujur (swλ) = /110° 21′ - 105°/ : 15
= 05° 21′ : 15
= 21m 24d
(e.t. - t) - swλ = 05j 33m 02,03d - 21m 24d
= 05j 11m 38,03d WIB
Ihtiyat = 01m 38,03d –
Terbit = 05j 10m WIB
Kesimpulan: Waktu terbit matahari di Yogyakarta tangga 16 Desember 2008
pukul 05:10 WIB.
BAB IV PENENTUAN AWAL BULAN
KEDUDUKAN HISAB DAN KRITERIA AWAL BULAN
PENENTUAN AWAL BULAN
A. Kedudukan Hisab dan Kriteria Awal Bulan
a. Kedudukan Hisab
Dalam penentuan awal bulan kamariah, hisab sama kedudukannya dengan rukyat
[Putusan Tarjih XXVI, 2003]. Oleh karena itu penggunaan hisab dalam penentuan awal
Bulan kamariah adalah sah dan sesuai dengan Sunnah Nabi saw. Dasar syar‘i penggunaan
hisab adalah,
-
Al-Quran Surat Ar-Raḥmān (55) ayat 5,
اﻟﺷﱠْﻣُسَواْﻟَﻘَﻣُرِﺑُﺣْﺳَﺑﺎٍن]اﻟرﺣﻣن)۵۵(:۵[.
Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan [QS Ar-Raḥmān (55): 5]. -
Al-Quran Surat Yūnus (10) ayat 5,
ُھَواﻟﱠِذْيَﺟَﻌَلاﻟﺷﱠْﻣَسِﺿَﯾۤﺎًءوﱠاْﻟَﻘَﻣَرُﻧْوًراوﱠَﻗدﱠَرٗهَﻣَﻧﺎِزَلِﻟَﺗْﻌَﻠُﻣْواَﻋَدَداﻟِّﺳِﻧْﯾَنَواْﻟِﺣَﺳﺎَۗب...]ﯾوﻧس
)١٠(:۵[.
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-
Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu
mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu) [QS Yūnus (10): 5]. -
Hadis Al-Bukhārī dan Muslim,
ِإَذاَرَأْﯾُﺗُﻣْوُهﻓُﺻْوُﻣْواَوِإَذاَرَأْﯾُﺗُﻣْوُهَﻓَﺄْﻓِطُرْواَﻓِﺈْنُﻏمﱠَﻋَﻠْﯾُﻛْمَﻓﺎْﻗُدُرْواَﻟُﮫ]رواهاﻟﺑﺧﺎري
واﻟﻠﻔظﻟﮫوﻣﺳﻠم[.
Apabila kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya
beridulfitrilah! Jika bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah
[HR Al-Bukhārī, dan lafal di atas adalah lafalnya, dan juga diriwayatkan Muslim]. -
Hadis tentang keadaan umat yang masih ummi, yaitu sabda Nabi saw,
ِإﻧﱠﺎُأﻣﱠٌﺔُأِّﻣﯾﱠٌﺔﻻَﻧْﻛُﺗُبوﻻَﻧْﺣُﺳُباﻟﺷﱠْﮭُرَھَﻛَذاَوَھَﻛَذاَﯾْﻌِﻧﻲَﻣرﱠًةِﺗْﺳَﻌًﺔَوِﻋْﺷِرﯾَنَوَﻣرﱠًة
َﺛﻼِﺛﯾَن]رواهاﻟﺑﺧﺎريوﻣﺳﻠم[.
Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa
melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-
kadang dua puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari [HR Al-
Bukhārī dan Muslim].
Cara memahaminya (wajhul-isitdlal-nya) adalah bahwa pada surat ar-Rahman ayat 5
dan surat Yūnus ayat 5, Allah swt menegaskan bahwa benda-benda langit berupa
matahari dan bulan beredar dalam orbitnya dengan hukum-hukum yang pasti sesuai
dengan ketentuan-Nya. Oleh karena itu peredaran benda-benda langit tersebut dapat
dihitung (dihisab) secara tepat. Penegasan kedua ayat ini tidak sekedar pernyataan
informatif belaka, karena dapat dihitung dan diprediksinya peredaran benda-benda langit
itu, khususnya matahari dan bulan, bisa diketahui manusia sekalipun tanpa informasi
samawi. Penegasan itu justru merupakan pernyataan imperatif yang memerintahkan
untuk memperhatikan dan mempelajari gerak dan peredaran benda-benda langit itu yang
akan membawa banyak kegunaan seperti untuk meresapi keagungan Sang Pencipta, dan
untuk kegunaan praktis bagi manusia sendiri antara lain untuk dapat menyusun suatu
sistem pengorganisasian waktu yang baik seperti dengan tegas dinyatakan oleh 5 surat
Yūnus (... agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu).
Pada zamannya, Nabi saw dan para Sahabatnya tidak menggunakan hisab untuk
menentukan masuknya bulan baru kamariah, melainkan menggunakan rukyat seperti terlihat dalam hadis pada angka 3 di atas dan beberapa hadis lain yang memerintahkan melakukan rukyat. Praktik dan perintah Nabi saw agar melakukan rukyat itu adalah
praktik dan perintah yang disertai ‘illat (kausa hukum). ‘Illatnya dapat difahami dalam
hadis pada angka 4 di atas, yaitu keadaan umat pada waktu itu yang masih ummi.62
Keadaan ummi artinya adalah belum menguasai baca tulis dan ilmu hisab (astronomi),
sehingga tidak mungkin melakukan penentuan awal bulan dengan hisab seperti isyarat
yang dikehendaki oleh Al-Quran dalam surat Ar-Rahman dan Yūnus di atas. Cara yang
mungkin dan dapat dilakukan pada masa itu adalah dengan melihat hilal bulan secara
langsung: bila hilal terlihat secara fisik berarti bulan baru dimulai pada malam itu dan
keesokan harinya dan bila hilal tidak terlihat, bulan berjalan digenapkan 30 hari dan bulan
baru dimulai lusa.
Sesuai dengan kaidah fikih (al-qawā‘id al-fiqhiyyah) yang berbunyi,
اْﻟُﺣْﻛُمَﯾُدوُرَﻣَﻊِﻋﻠﱠِﺗِﮫُوُﺟوًداَوَﻋَدًﻣﺎ،
Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ‘illat dan sebabnya,63
Maka ketika ‘illat sudah tidak ada lagi, hukumnya pun tidak berlaku lagi. Artinya
ketika keadaan ummi itu sudah hapus, karena tulis baca sudah berkembang dan
pengetahuan hisab astronomi sudah maju, maka rukyat tidak diperlukan lagi dan tidak
berlaku lagi. Dalam hal ini kita kembali kepada semangat umum dari Al-Quran, yaitu
melakukan perhitungan (hisab) untuk menentukan awal bulan baru kamariah.
Telah jelas bahwa misi Al-Quran adalah untuk mencerdaskan umat manusia, dan misi
ini adalah sebagian tugas yang diemban oleh Nabi Muhammad saw dalam dakwahnya.
Ini ditegaskan dalam firman Allah,
ُھَواﻟﱠِذْيَﺑَﻌَثِﻓﻰاُْﻻِّﻣّٖﯾَنَرُﺳْوًﻻِّﻣْﻧُﮭْمَﯾْﺗُﻠْواَﻋَﻠْﯾِﮭْمٰاٰﯾِﺗٖﮫَوُﯾَزِّﻛْﯾِﮭْمَوُﯾَﻌِّﻠُﻣُﮭُماْﻟِﻛٰﺗَبَواْﻟِﺣْﻛَﻣَﺔَوِاْنَﻛﺎُﻧْوا
ِﻣْنَﻗْﺑُلَﻟِﻔْﻲَﺿٰﻠٍلﻣﱡِﺑْﯾٍۙن]اﻟﺟﻣﻌﺔ)۶٢(:٢[.
Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang rasul yang berasal dari
kalangan mereka sendiri, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan
mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan kebijaksanaan. Dan sesungguhnya
mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata [QS Al-Jumu‘ah (62): 2].
Dalam rangka mewujudkan misi ini, Nabi saw menggiatkan upaya belajar baca tulis
seperti terlihat dalam kebijakannya membebaskan tawanan Perang Badar dengan tebusan
mengajar kaum Muslimin baca tulis, dan beliau memerintahkan umatnya agar giat belajar
ilmu pengetahuan seperti tercermin dalam sabdanya,
َطَﻠُباْﻟِﻌْﻠِمَﻓرْﯾَﺿٌﺔَﻋَﻠﻰُﻛِّلُﻣْﺳِﻠٍم]رواهاﻟطﺑراﻧﻲﻋنﻋﺑدﷲﺑنﻣﺳﻌودووﻛﯾﻊﻋن
أﻧس[.
62 Rasyīd Riḍā, Tafsīr al-Manār (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1426/2005), II: 152.
63 Ibn al-Qayyim, I‘lām al-Muwaqqi‘īn ‘an Rabb al-‘Ālamīn (Beirut: Dār al-Jīl, 1973), IV: 105.
Menuntut ilmu wajib atas setiasp muslim [HR Aṭ-Ṭabarānī dari ‘Abdullāh Ibn Mas‘ūd,
dan riwayat Wakī‘ dari Anas].
Dalam kerangka misi ini, sementara umat masih dalam keadaan ummi, maka metode
penetapan awal bulan dilakukan dengan rukyat buat sementara waktu. Namun setelah
umatnya dapat dibebaskan dari keadaan ummi itu, maka kembali kepada semangat umum
Al-Quran agar menggunakan hisab untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan
waktu.
Atas dasar itu, beberapa ulama kontemporer menegaskan bahwa pada pokoknya
penetapan awal bulan itu adalah dengan menggunakan hisab,
ْاَﻷْﺻُلِﻓْﻲِإْﺛﺑَﺎِتاﻟﺷﱠْﮭِرَأْنَﯾُﻛْوَنﺑِﺎْﻟِﺣَﺳﺎِب
Pada asasnya penetapan bulan qamariah itu adalah dengan hisab.64
b. Kriteria Awal Bulan
Hisab yang dimaksud dan digunakan untuk penentuan awal bulan baru kamariah di
lingkungan Muhammadiyah adalah hisab hakiki wujudul hilal. Dalam hisab hakiki
wujudul hilal, bulan baru kamariah dimulai apabila telah terpenuhi tiga kriteria berikut
secara kumulatif:
- telah terjadi ijtimak (konjungsi),
- ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan
- pada saat terbenamnya matahari piringan atas bulan berada di atas ufuk (bulan baru
telah wujud).
Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus
terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai,
melainkan bulan berjalan digenapkan tiga puluh hari dan bulan baru dimulai lusa. Kriteria
ini difahami dari isyarat dalam firman Allah swt pada surat Yāsīn (36) ayat 39 dan 40
yang berbunyi,
َواْﻟَﻘَﻣَرَﻗدﱠْرٰﻧُﮫَﻣَﻧﺎِزَلَﺣﺗﱣﻰَﻋﺎَدَﻛﺎْﻟُﻌْرُﺟْوِناْﻟَﻘِدْﯾِم٣٩َﻻاﻟﺷﱠْﻣُسَﯾْۢﻧَﺑِﻐْﻲَﻟَﮭٓﺎَاْنُﺗْدِرَكاْﻟَﻘَﻣَرَوَﻻاﻟﱠْﯾُل
َﺳﺎِﺑُقاﻟﻧﱠَﮭﺎۗ ِرَوُﻛلﱞِﻓْﻲَﻓَﻠٍكﯾﱠْﺳَﺑُﺣْوَن٤٠
Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai
ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua. Tidaklah
64 Syaraf al-Quḍāh, “Ṡubūt asy-Syahr al-Qamarī baina al-Hadīṡ an-Nabawī wa al-’Ilm al-Hadīṡ,”
http://www.icoproject.org/pdf/sharaf_1999.pdf, h. 8, akses 13-12-2007; pernyataan yang sama
juga ditegaskan oleh Absīm dan al-Khanjarī, “Waqt al-Fajr ka Bidāyah li al-Yaum wa asy-Syahr
al-Qamarī,” http://www.amastro.ma/articles/art-bmk1.pdf, h. 6, akses 25-02-2008; dan al-
Hasysyānī dan Asyqifah, “Ṭarīqat Ḥisāb asy-Syuhūr al-Qamariyyah fī al-Jamāhīriyyah,”
<http://www.amastro.ma/ articles/art-lb2.pdf>, h.3, akses 25-02-2008.
mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malam pun tidak dapat mendahului
siang. Masing-masing beredar pada garis edarnya [QS Yāsīn (36): 39-40].
Penyimpulan tiga kriteria di atas dilakukan secara komprehensif dan interkonektif,
artinya difahami tidak semata dari ayat 39 dan 40 surat Yāsīn an sich, melainkan
dihubungkan dengan ayat, hadis dan konsep fikih lainnya dan dibantu ilmu astronomi.
Dalam surat ar-Rahman dan surat Yūnus dijelaskan bahwa bulan dan matahari dapat
dihitung geraknya dan perhitungan itu berguna untuk menentukan bilangan tahun dan
perhitungan waktu. Di antara perhitungan waktu itu adalah perhitungan bulan.
Pertanyaannya adalah kapan bulan baru dimulai? Apa kriterianya? Ayat 39 dan 40 surat
Yāsīn ini dapat menjadi sumber inspirasi untuk menentukan kriteria bulan baru tersebut.
Dalam kedua ayat ini terdapat isyarat mengenai tiga hal penting, yaitu (1)
peristiwa ijtimak, (2) peristiwa pergantian siang ke malam (terbenamnya matahari), dan
dari balik pergantian siang ke malam itu terkait (3) ufuk, karena terbenamnya matahari
artinya matahari berada di bawah ufuk. Peristiwa ijtimak diisyaratkan dalam ayat 39
Yāsīn dan awal ayat 40. Pada ayat itu ditegaskan bahwa Allah swt telah menetapkan
posisi-posisi tertentu bagi bulan dalam perjalanannya. Dari astronomi dapat dipahami
bahwa posisi-posisi itu adalah posisi bulan dalam perjalanannya mengelilingi bumi. Pada
posisi akhir saat bulan dapat dilihat dari bumi terakhir kali, bulan kelihatan seperti tandan
tua dan ini menggambarkan sabit dari bulan tua yang terlihat di pagi hari sebelum
menghilang dari penglihatan. Kemudian dalam perjalanan itu bulan menghilang dari
penglihatan dan dari astronomi diketahui bahwa pada saat itu bulan melintas antara
matahari dan bumi. Saat melintas antara bumi dan matahari itu ketika ia berada pada titik
terdekat dengan garis lurus antara titik pusat matahari dan titik pusat bumi saat apa yang
disebut ijtimak (konjungsi). Perlu diketahui bahwa bulan beredar mengelilingi bumi rata-
rata selama 29 hari 12 jam 44 menit 2,8 detik (atau 29, 5 hari). Matahari juga, tetapi secara
semu, berjalan mengelilingi bumi [Sesungguhnya bumilah yang mengelilingi matahari].
Dalam perjalanan keliling itu bulan dapat mengejar matahari sebanyak 12 kali dalam satu
tahun, yaitu saat terjadinya ijtimak, yaitu saat bulan berada antara matahari dan bumi.
Saat terjadinya ijtimak menendai bulan telah cukup umur satu bulan karena ia telah
mencapai titik finis dalam perjalanan kelilingnya. Oleh karena itu kita dapat
memanfaatkannya sebagai kriteria mulainya bulan baru. Namun ijtimak saja tidak cukup
untuk menjadi kriteria bulan baru karena ijtimak bisa terjadi pada sembarang waktu atau
kapan saja pada hari ke-29/30: bisa pagi, bisa siang, sore malam, dini hari, subuh dan
seterusnya. Oleh karena itu diperlukan kriteria lain di samping kriteria ijtimak. Untuk itu
kita mendapat isyarat penting dalam ayat 40 surat Yāsīn.
Pada bagian tengah ayat 40 itu ditegaskan bahwa malam tidak mungkin mendahului
siang, yang berarti bahwa sebaliknya tentu siang yang mendahului malam dan malam
menyusul siang. Ini artinya terjadinya pergantian hari adalah pada saat terbenamnya
matahari. Saat pergantian siang ke malam atau saat terbenamnya matahari itu dalam fikih,
menurut pandangan jumhur fukaha, dijadikan sebagai batas hari berjalan dengan hari
berikutnya. Artinya hari menurut konsep fikih, sebagaimana dianut oleh jumhur fukaha,
adalah jangka waktu sejak terbenamnya matahari hingga terbenamnya matahari berikut.
Jadi gurub (terbenamnya matahari) menandai berakhirnya hari sebelumnya dan mulainya
hari berikutnya. Apabila hal itu terjadi pada hari terakhir dari suatu bulan, maka
terbenamnya matahari sekaligus menandai berakhirnya bulan lama dan mulainya bulan
baru. Oleh karenanya adalah logis bahwa kriteria kedua bulan baru, di samping ijtimak,
adalah bahwa ijtimak itu terjadi sebelum terbenamnya matahari, yakni sebelum
berakhirnya hari bersangkutan. Apabila bulan baru dimulai dengan ijtimak sesudah
terbenamnya matahari, itu berarti memulai bulan baru sebelum bulan di langit
menyempurnakan perjalanan kelilingnya, artinya sebelum bulan lama cukup usianya.
Berbicara tentang terbenamnya matahari, yang menandai berakhirnya hari lama dan
mulainya hari baru, tidak dapat lepas dari ufuk karena terbenamnya matahari itu adalah
karena ia telah berada di bawah ufuk. Oleh karena itu dalam ayat 40 Yāsīn itu
sesungguhnya tersirat isyarat tentang arti penting ufuk karena kaitannya dengan
pergantian siang dan malam dan pergantian hari. Dipahami juga bahwa ufuk tidak hanya
terkait dengan pergantian suatu hari ke hari berikutnya, tetapi juga terkait dengan
pergantian suatu bulan ke bulan baru berikutnya pada hari terakhir dari suatu bulan.
Dalam kaitan ini, ufuk dijadikan garis batas untuk menentukan apakah bulan sudah
mendahului matahari atau belum dalam perjalanan keduanya dari arah barat ke timur
(perjalanan semu bagi matahari). Dengan kata lain ufuk menjadi garis penentu apakah
bulan baru sudah wujud atau belum. Apabila pada saat terbenamnya matahari, bulan telah
mendahului matahari dalam gerak mereka dari barat ke timur, artinya saat matahari
terbenam bulan berada di atas ufuk, maka itu menandai dimulainya bulan kamariah baru.
Akan tetapi apabila bulan belum dapat mendahului matahari saat gurub, dengan kata lain
bulan berada di bawah ufuk saat matahari tenggelam, maka bulan kamariah baru belum
mulai; malam itu dan keesokan harinya masih merupakan hari terakhir dari bulan
kamariah berjalan.
Menjadikan keberadaan bulan di atas ufuk saat matahari terbenam sebagai kriteria
mulainya bulan kamariah baru juga merupakan abstraksi dari perintah-perintah rukyat
dan penggenapan bulan tiga puluh hari bila hilal tidak terlihat. Hilal tidak mungkin
terlihat apabila di bawah ufuk. Hilal yang dapat dilihat pasti berada di atas ufuk. Apabila
bulan pada hari ke-29 berada di bawah ufuk sehingga tidak terlihat, lalu bulan
bersangkutan digenapkan 30 hari, maka pada sore hari ke-30 itu saat matahari terbenam
untuk kawasan normal bulan sudah pasti berada di atas ufuk. Jadi kadar minimal prinsip
yang dapat diabstraksikan dari perintah rukyat dan penggenapan bulan 30 hari adalah
keberadaan bulan di atas ufuk sebagai kriteria memulai bulan baru. Sebagai contoh tinggi
bulan pada sore hari ijtimak Senin tanggal 29 September 2008 saat matahari terbenam
adalah – 00° 51’ 57”, artinya bulan masih di bawah ufuk dan karena itu mustahil dirukyat,
dan oleh sebab itu bulan berjalan digenapkan 30 hari sehingga 1 Syawal jatuh hari Rabu
1 Oktober 2008. Pada sore Selasa (hari ke-30) bulan sudah berada di atas ufuk (tinggi
titik pusat bulan 09º 10’ 25”).
PEDOMAN PENENTUAN AWAL BULAN
B. Pedoman Penentuan Awal Bulan
Seperti terdahulu telah dikemukakan, kriteria bulan baru kamariah menurut Majelis
Tarjih dan Tajdid adalah (1) telah terjadi ijtimak, (2) ijtimak terjadi sebelum matahari
terbenam (gurub), dan (3) pada saat terbenamnya matahari, bulan berada di atas ufuk.
Oleh karena itu untuk penentuan awal bulan harus dilakukan perhitungan terhadap saat
terjadinya ijtimak, saat terbenamnya matahari (gurub) dan posisi bulan saat terbenamnya
matahari. Langkah-langkah yang harus ditempuh secara garis besar adalah pertama,
siapkan data yang diperlukan untuk perhitungan, kedua, lakukan perhitungan terhadap 1)
saat terjadinya ijtimak, 2) saat terbenamnya matahari, dan 3) posisi bulan pada waktu
terbenamnya matahari.
- Menghitung Saat Terjadinya Ijtimak
Langkah-langkah menentukan saat terjadinya ijtimak adalah sebagai berikut:
- Tentukan tanggal Masehi dari hari yang diperkirakan terjadi ijtimak jelang bulan baru
yang hendak dihitung dengan cara mengkonversi tanggal 29 bulan sebelum bulan
yang akan dihitung ke dalam tanggal Masehi dengan metode perbandingan tarikh.
Misalnya jika hendak menghitung awal bulan Syawal 1429 H, maka tentukanlah
tanggal berapa Masehi jatuhnya tanggal 29 Ramadan 1429 H (konversikanlah tanggal
29 Ramadan 1429 H ke dalam tanggal Masehi dengan menggunakan perbandingan
tarikh).
2) Cari angka terkecil dari Fraction Illumination bulan (FIB) pada atau di sekitar tanggal
hasil konversi tersebut dan catat jam serta tanggalnya. Data tersebut dapat ditemukan
dalam daftar-daftar data matahari dan bulan seperti Ephemeris Hisab Rukyat. Jam
yang terdapat dalam Ephemeris Hisab Rukyat adalah jam Waktu Umum (WU) atau
Universal Time (UT).
3) Hitunglah kecepatan gerak matahari per jam (B”) pada Ecliptic Longitude. Caranya
dengan mencari selisih besaran antara Ecliptic Longitude Matahari (ELM) pada jam
FIB terkecil dan ELM pada jam yang mengapit saat kemungkinan terjadinya ijtimak
dengan jam FIB terkecil tersebut. Untuk menentukan jam yang mengapit saat
kemungkinan terjadinya ijtimak dengan jam FIB terkecil, perhatikan besaran ELM
pada jam FIB terkecil dan besaran Apparent Longitude bulan (ALB) pada jam FIB
terkecil. Apabila ELM lebih besar dari ALB berarti ijtimak terjadi antara jam FIB
terkecil dan jam sesudahnya, dan apabila ALB lebih besar dari ELM berarti ijtimak
terjadi antara jam FIB terkecil dan jam sebelumnya.
4) Hitunglah kecepatan gerak bulan per jam (B’) pada Apparent Longitude. Caranya
dengan mencari selisih besaran antara Ecliptic Longitude Matahari (ELM) pada jam
FIB terkecil dan ALB pada jam yang mengapit saat kemungkinan terjadinya ijtimak
dengan jam FIB terkecil tersebut.
5) Hitunglah selisih kecepatan gerak matahari per jam (B”) dan kecepatan gerak bulan
per jam (B’) dengan cara mengurangkan kecepatan gerak bulan per jam (B’) dengan
kecepatan gerak matahari per jam (B”).
6) Hitunglah jarak antara matahari dan bulan dengan cara mencari selisih ELM dan ALB
pada jam sebelum saat kemungkinan terjadinya ijtimak.
7) Hitunglah titik ijtimak dengan cara membagi selisih ELM dan ALB (no. 6) dengan
selisih B’ dan B” (no. 5).
8) Hitunglah saat terjadinya ijtimak dengan cara menambahkan waktu titik ijtimak
kepada jam sebelum saat kemungkinan terjadinya ijtimak.
9) Konversi jam terjadinya ijtimak yang menggunakan WU (Waktu Universal) ke dalam
WIB (Waktu Indonesia Barat) dengan menambah 7 jam.
2. Menghitung Saat Terbenamnya Matahari (Gurub)
Setelah ditemukan saat terjadinya ijtimak, maka selanjutnya dihitung saat
terbenamnya matahari pada sore 29 bulan kamariah jelang awal bulan baru bersangkutan.
Untuk menghitung terbenamnya matahari (gurub), maka dilakukan langkah-langkah
berikut:
- Cari data koordinat tempat yang menjadi markaz perhitungan berikut dengan
ketinggian letaknya di atas permukaan laut. - Buat estimasi sementara saat terbenamnya matahari pada sore hari ijtimak dengan
cara melihat jadwal waktu salat bulan lalu atau tahun lalu atau dengan cara ditetapkan
saja di sekitar jam lazimnya matahari terbenam seperti pukul 18:00 WIB misalnya. - Cari data untuk empat hal berikut dalam daftar seperti Ephemeris Hisab Rukyat : a.
data deklinasi matahari pada saat perkiraan gurub (dm), b. data semi diameter matahari
pada saat perkiraan gurub (s.d.m), c. data equation of time pada waktu perkiraan gurub
(e) , dan d. data refraksi matahari (R’m).
Data a, b, dan c dapat dilihat dalam daftar data matahari dan bulan seperti Ephemeris
Hisab Rukyat. Jika data bersangkutan tidak tersedia, lakukan interpolasi. Data refraksi
matahari diambil yang paling besar, yaitu pada waktu terbenam (gurub), ialah 34’
30”. - Cari besaran sudut kerendahan ufuk (Dip) dengan rumus:
Dip = 1,76’ √ ketinggian tempat yang menjadi markaz
perhitungan - Hitunglah ketinggian matahari (hm) dengan rumus:
(hm) = –(s.d.m + R’m + Dip) - Hitunglah sudut waktu matahari (tm) dengan rumus:
(tm): cos-1 {-tan f tan dm + sin hm sec f sec dm} - Hitunglah ephemeris transit dengan rumus:
e.t. = 12j – e - Tentukan gurub jam setempat (GJS) dengan rumus:
GJS = tm + e.t. - Cari selisih waktu bujur (swl) dengan rumus:
(swl) = /lt – ld/ : 15
10) Tentukan waktu gurub menurut waktu lokal (local time / l.t.), atau waktu daerah
misalnya WIB, WITA, WIT dengan rumus:
l.t. = GJS – swl.
Apabila hasil perhitungan terbenamnya matahari ini tidak sama dengan waktu
perkiraan terbenamnya seperti yang diestimasikan pada angka dua, maka lakukan hitung
ulang dengan bertitik tolak pada jam hasil perhitungan pertama dengan menyesuaikan
data-data lainnya.
3. Menghitung Posisi Bulan Saat Matahari Terbenam
Untuk menghitung ketinggian bulan pada saat matahari terbenam (gurub), lakukan
langkah-langkah berikiut:
- Carilah besaran deklinasi Bulan (db) pada jam terbenamnya matahari (gurub) dalam
daftar ephemeris dengan melakukan interpolasi bila data untuk jam itu tidak tersedia. - Carilah besaran right ascension Bulan (ab) pada jam terbenamnya matahari (gurub)
dalam daftar ephemeris dengan melakukan interpolasi bila data untuk jam itu tidak
tersedia. - Carilah besaran right ascension matahari (am) pada jam terbenamnya matahari
(gurub), dalam daftar ephemeris dengan melakukan interpolasi bila data untuk jam itu
tidak tersedia. - Hitunglah sudut waktu Bulan (tb) dengan rumus:
(tb) = (am – ab) + tm - Hitunglah tinggi bulan hakiki (hb) (tinggi titik pusat Bulan dilihat dari titik pusat
bumi) dengan rumus:
(hb) = sin-1{sin f sin db + cos f cos db cos tb} - Carilah Horizontal Paralax bulan (HPb) pada jam terbenamnya matahari (gurub)
dalam daftar ephemeris dengan melakukan interpolasi bila data untuk jam itu tidak
tersedia. - Hitunglah paralax bulan (Pb) dengan rumus:
(Pb) = cos hb x HPb
8) Carilah semi diameter Bulan (S.D.b) pada jam terbenamnya matahari (gurub) dalam
daftar ephemeris dengan melakukan interpolasi bila data untuk jam itu tidak tersedia.
9) Hitunglah tinggi bulan mar’i (h’b) dengan rumus:
(h’b) = (hb – Pb) + R’b + S.D.b + Dip.
10) Catat hasilnya. Ini menunjukkan tinggi piringan atas Bulan menurut pengamat.
CONTOH CARA MELAKUKAN PERHITUNGAN (1 SYAWAL 1429 H) UNTUK
KOTA YOGYAKARTA (Φ= -07° 48′ LS DAN Λ= 110° 21′ BT, KETINGGIAN 90 M)
C. Contoh Cara Melakukan Perhitungan (1 Syawal 1429 H) untuk Kota
Yogyakarta (φ= -07° 48′ LS dan λ= 110° 21′ BT, Ketinggian 90 m)
- Menghitung Ijtimak
- Konversi Tanggal Hijriah ke Tanggal Masehi
29 Ramadan 1429 H = telah lewat 1428 tahun + 8 bulan + 29 hari
1428 : 30= 47 daur + 18 tahun
47 x 10361 hari = 499657 hari
18 tahun = 7 tahun kabisat x 355 hari = 2485 hari
11 tahun basitat x 354 hari = 3894 hari
8 bulan = 4 bulan ganjil = 4 x 30 hari = 120 hari
4 bulan genap = 4 x 29 hari = 116 hari
29 hari = 29 hari +
Jumlah hari yang telah dilewati = 506301 hari
sejak 01-01-01 H
Selisih hari Masehi dan Hijriah = 227015 hari+
Jumlah hari dalam tahun Masehi = 733316 hari
sebelum koreksi
Koreksi Paus Gregorius XIII 13 hari +
Jumlah hari yang telah dilewati = 733329 hari
dalam tahun Masehi
733329 : 1461 = 501 daur + 1368 hari
501 x 4 tahun = 2004 tahun
1368 : 365 hari = 3 tahun + 273 hari
= 2007 tahun + 273 hari
273 hari (31 + 29 + 31 + 30 + 31 + 30 + 31 + 31) = 8 bulan + 29 hari
2007 tahun + 8 bulan + 29 hari = 29 September 2008 M
Menentukan hari = 733316 : 7 = 104759 sisa 3 hari = Senin
2) Konversi Tanggal Hijriah ke Tanggal Masehi
Mencari Fraction Illumination Bulan (FIB) terkecil:
FIB terkecil = 0.001137 (Senin 29-09-2008 pk 08:00 WU/ Senin 15:00 WIB)
3) Kecepatan gerak matahari per jam (B″)
ELM pukul 09:00 WU = 186º 35′ 26″
ELM pukul 08:00 WU = 186º 32′ 59″ -
B″ = 2′ 27″
4) Kecepatan gerak Bulan per jam (B′)
ALB pukul 09:00 WU = 186º 58′ 21″
ALB pukul 08:00 WU = 186º 26′ 01″ -
B′ = 32′ 20″
5) Selisih kecepatan gerak Bulan dan matahari per jam (B′-B″)
B′-B″ = 32′ 19″ – 2′ 28″ = 29′ 51″
6) Selisih ELM dan ALB pada jam sebelum terjadi ijtimak
ELM – ALB = 186º 32′ 59″ – 186º 26′ 01″ = 0º 6′ 58″
7) Titik Ijtimak
Titik ijtimak = (ELM–ALB) : (B′ – B″) = 0º 6′ 58″ : 29′ 53″ = 13m 59,26d.
8) Ijtimak
Ijtimak = FIB + titik ijtimak = 08:00 WU + 13m 59,26d =
08:13:59,26 WU (29-09-2008)
= 15:13:59.26 WIB.
9) Kesimpulan
Ijtimak jelang Syawal 1429 H terjadi Senin 29-09-2008 pukul 15:13:59,26 WIB.
2. Menghitung Saat Terbenamnya Matahari (untuk Kota Yogyakarta)
-
Koordinat kota Yogyakarta: φ = – 07° 48′; λ = 110º 21′ BT; ketinggian 90 m
-
Perkiraan terbenamnya matahari Senin 29-09-2008 pukul 18:00 WIB (11:00 WU)
-
a. Deklinasi matahari pada waktu perkiraan gurub (δm) : – 2º 38′ 57"
b. Semi diameter matahari pada waktu perkiraan gurub (s.dm): 15′ 58,07"
c. Refraksi matahari (R’m) : 34′ 30″
d. Equation of time pada waktu perkiraan gurub (e) : 09m 48d -
Dip : 1.76′ √90 m = 16′ 41,81″
-
Tinggi matahari (hm) = –(s.dm + R’m + Dip) = 15′ 58,07″ + 34′ 30″ + 16′ 41,81″ =
– 01º 07′ 09,88″ -
Sudut waktu matahari (tm): cos-1 {-tan φ tan δm + sin hm sec φ sec δm} =
= cos-1 {– tan –07º 48′ tan –02º 38′ 57″ + sin –01º 07′ 09,88″ sec -07º 48′ sec –02º
38′ 54″}
= cos-1 {0.13698296 x –0.046255082 + (–0.019536166) x 1.009338561 x
1.001069195}
= cos-1 {–0.0063361589 + –0.019739689}
= cos-1 {-0.02607584} = 91.49432057 = 91° 29′ 39,55″
= 91° 29′ 39,55″ : 15 = 6j 05m 58,64d -
Ephemeris Transit (E.T.) = 12j – e = 12j – (9m 48d) = 11j 50m 12d
-
Gurub jam setempat = tm + e.t. = 6j 05m 58,64d + 11j 50m 12d = 17j 56m 10,64d
-
Selisih waktu bujur (swλ) = /λt – λd/ : 15 = /110º21′ - 105º/ : 15 = 05º 21′ : 15 =
= 21m 24d. -
Gurub WIB = (gurub waktu setempat – swλ) = 17j 56m 10,64d – 21m 24d = 17j 34m
46,64d (dibulatkan [belum ditambah ihtiyat] menjadi pukul 17:35).
Hitung Ulang -
Koordinat kota Yogyakarta: φ = –07° 48′; λ = 110º 21′ BT; ketinggian 90 m
-
Perkiraan terbenamnya matahari Senin 29-09-2008 pukul 17:35 WIB (10:35 WU)
-
a. Deklinasi matahari pada waktu perkiraan gurub (δm) : – 2º 38′ 32,83″
b. Semi diameter matahari pada waktu perkiraan gurub (s.dm): 15′ 58,3″
c. Refraksi matahari (R′m) : 34′ 30″
d. Equation of time pada waktu perkiraan gurub (e) : 09m 47,58d -
Dip : 1.76′ √90 m = 16′ 41,81″
-
Tinggi matahari (hm) = –(s.dm + R′m + Dip) = 15’ 58,3" + 34’ 30" + 16’ 41,81" =
– 01º 07′ 10,11″ -
Sudut waktu matahari (tm): cos-1 {-tan f tan dm + sin hm sec f sec dm} =
= cos-1 {– tan – 07º 48′ tan – 02º 38′ 29,83″ + sin –01º 07′ 09,88″ sec -07º 48′ sec
–02º 38′ 29,83″}
= cos-1 {0 .13 698 296 x –0. 046 137 65 2 + (– 0.0 195 361 66) x 1.009338561 x
1.001063776}
= cos-1 {–0.006320022253 + (–0.019739582)}
= cos-1 {-0.026059654} = 91.49345704 = 91° 29’ 36,45"
= 91° 29′ 36,45″ : 15 = 06j 05m 58,47d
7) Ephemeris Transit (e.t.) = 12j – e = 12j – (9m 46,5d) = 11j 50m 13,5d
8) Gurub jam setempat = tm + e.t. = 6j 5m 58,47d + 11j 50m 12,42d = 17j 56m 10,89d
9) Selisih waktu bujur (swλ) = /λt – λd/ : 15 = /110º 21′ - 105º/ : 15 = 05º 21′ : 15 =
21m 24d.
10) Gurub WIB = (gurub waktu setempat – swλ) = 17j 56m 10,89d – 21m 24d = 17j 34m
46,89d (dibulatkan [belum ditambah ihtiyat] menjadi pukul 17:35).
3. Menghitung Tinggi Bulan Saat Terbenam Matahari
-
Deklinasi Bulan (δb) pukul 10:35 WU (17:35 WIB) = -06º
-
Right Ascension Bulan (αb) pukul 10:35 WU (17:35 WIB) = 185º 37′ 32,17″
-
Right Ascension Matahari (αm) pukul 10:35 WU (17:35 WIB) = 186º 06′ 29,75″
-
Sudut waktu Bulan (tb) = (αm – αb) + tm =
= (186º 06′ 37,75″ – 185º 37′ 27,5″) + 91° 29′ 36,45″
= 28′ 10,25″ + 91º 29′ 36,45″
= 91º 58′ 46,7″ -
Tinggi bulan hakiki (hb) = sin-1{sin φ sin δb + cos cos δb cos tb}
= sin-1{sin – 07º 48′ sin – 06º 42′ 57,33″ + cos – 07º 48′ cos – 06º 42′ 57,33" cos
91º 58′ 46,7″}
= sin-1{– 0.135715572 x – 0.116961222 + 0.99074784 x 0.993136482 x (–
0.0344798)}
= sin-1{(– 0.015873459) + (– 0.03392632)}
= sin-1{– 0.018052868}
= – 01º 02′ 03,87″
= – 01º 02′ 17,39″ -
Horizontal Paralax Bulan (HPb) pukul 10:35 WU (17:35 WIB) = 0º 56′ 20,5″
-
Paralax Bulan (Pb) = cos hb x HPb =
= cos -1º 2′ 03,87″ x 0º 56′ 20,5″
= 0.999837034 x 0º 56′ 20,5″
= 0º 56′ 19,28″ -
Semi diameter Bulan (SDb) pukul 10:35 WU (17:35 WIB) = 15′ 21,04"
-
Tinggi Bulan mar’i (h′b) = (hb – Pb) + R′b + SDb + Dip =
= – 01º 02′ 03,87″ – 0º 56′ 19,95″ = – 01º 58′ 23,82″
= – 01º 58′ 23,82″ + 34′ 30″ + 15′ 21,14 + 16′ 41,81′
= – 0º 52′ 03,82″. -
Tinggi bulan saat matahari terbenam Senin 29-09-2008 adalah – 0º 52′ 03,82″.
BAB V GERHANA MATAHARI DAN BULAN
MEMAHAMI GERHANA
GERHANA MATAHARI DAN BULAN
A. Memahami Gerhana
Gerhana adalah peristiwa alam yang terjadi beberapa kali setiap tahun. Dalam hadis-
hadis Nabi saw peristiwa tersebut dinyatakan sebagai bagian dari tanda-tanda kebesaran
Allah. Ada dua macam gerhana, yaitu gerhana matahari yang dalam fikih disebut kusuf
dan gerhana bulan yang disebut khusuf. Tetapi sering kedua sebutan itu dipertukarkan.
Dalam hadis-hadis Rasulullah saw, gerhana matahari lebih banyak disebut dibandingkan
dengan gerhana bulan. Memang bagi kalangan para astronom pun gerhana matahari ini
lebih menarik.
Gerhana terjadi karena sifat dari pergerakan benda langit berupa bumi dan bulan
dalam posisinya terhadap matahari. Kita mengetahui bahwa bumi yang kita huni ini
adalah bulat dan berada di angkasa. Ia beredar mengitari matahari sambil berputar pada
sumbunya. Lama bumi mengitari matahari adalah satu tahun atau tepatnya secara rata-
rata 365 hari 5 jam 48 menit 46 detik (356, 24225 hari). Lama bumi berputar pada
sumbunya adalah rata-rata 24 jam (sehari semalam). Perjalanan keliling bumi mengitari matahari itu membentuk sebuah lingkaran seperti bulat telur. Lingkaran yang terbentuk dari perjalanan keliling bumi mengitari matahari itu disebut ekliptika (dā’iratul-burūj). Bersamaan dengan bumi beredar mengitari matahari, bulan beredar pula mengitari bumi. Lama perjalanan bulan mengitari bumi dalam satu putaran sinodis adalah satu
bulan atau rata-rata 29 hari 12 jam 44 menit 2,8 detik (29,530588 hari).65. Jadi dalam satu
kali bumi mengitari matahari, terjadi 12 kali bulan mengitari bumi. Saat ketika bulan
dalam perjalanan kelilingnya berada di tengah-tengah antara matahari dan bumi disebut
saat terjadinya konjungsi (ijtimak) yang dalam astronomi disebut sebagai kelahiran bulan
baru (new moon).
Lingkaran peredaran bulan mengitari matahari tidak berimpit dengan lingkaran
peredaran bumi mengitari matahari, melainkan berpotongan dengan membentuk sudut
kemiringan sebesar 05º 09¢. Bila garis perpotongan (garis nodal) itu berimpit dengan garis
lurus antara matahari dan bumi, maka terjadilah gerhana, yaitu gerhana matahari pada
saat bulan berada di antara matahari dan bumi, atau gerhana bulan apabila bumi yang
berada di antara matahari dan bulan. Dengan kata lain, ketika mengitari bumi, bulan suatu
saat akan melintas antara matahari dan bumi. Ketika melintas, adakalanya ia melewati
(menyentuh) garis lurus antara matahari dan bumi sehingga saat itu terjadi gerhana
matahari. Adakalanya juga tidak melewati (tidak menyentuh) garis lurus itu sehingga
tidak terjadi gerhana matahari. Pada suatu saat pula bulan berada di belakang bumi di
mana bumi terletak antara matahari dan bulan. Bilamana bumi berada pada garis lurus
antara matahari dan bulan, maka terjadilah gerhana bulan. Lebih lanjut penjelasannya
adalah sebagai berikut.
- Gerhana Matahari
65 Menurut Sayyid Samad Razvi dalam kalender Hijriah yang disusun oleh al-Bīrūnī (w.
440/1048) disebutkan bahwa periode sinodis bulan rata adalah 29.5305333 hari, terjadi selisih
0.000333 hari setiap bulan. Selisih ini menurut Sayyid Samad Razvi tidak begitu berarti karena
baru setelah 2500 tahun akan terjadi selisih satu hari antara kalender Hijriah yang disusun oleh
al-Bīrūnī dengan kalender Hijriah yang didasarkan kepada teori astronomi modern. Uraian
selengkapnya baca Sayyid Samad Razvi, “al-Biruni’s Criterion for the Possibility of the Lunar
Crescent,” Hamdard Islamicus, Vol. XIV: 1 (Spring 1991), h. 48.
Gerhana matahari adalah tertutupnya piringan matahari oleh bulan jika dilihat dari
bumi karena bulan saat itu berada persis di antara matahari dan bumi. Akibatnya beberapa
kawasan tertentu di muka bumi tidak terkena sinar matahari dan di tempat itulah terjadi
gerhana matahari.
Piringan matahari yang tertutup oleh bulan ada kalanya tertutup keseluruhannya
sehingga keadaan muka bumi menjadi lebih gelap seperti senja, suhu udara menjadi lebih
dingin dan jika tidak ada awan bintang-bintang akan terlihat. Keadaan ini disebut gerhana
total (al-kusūf al-kullī). Keadaan gerhana matahari total ini disebabkan oleh karena saat
itu posisi bumi lebih dekat kepada bulan sehingga piringan bulan nampak lebih besar
dapat menutupi seluruh piringan matahari. Tetapi ada kalanya sebagian saja dari piringan
matahari yang tertutupi oleh bulan. Ini dinamakan gerhana matahari sebagian (al-kusūf
al-juz‘ī). Di samping itu ada kalanya bagian tengah saja piringan matahari yang ditutupi
oleh piringan bulan sehingga keliling bagian pinggirnya tidak tertutup, masih tetap
terlihat dari bumi. Hal itu terjadi bilamana bumi berada pada jarak jauh dari bulan
sehingga piringan bulan nampak lebih kecil tidak dapat menutupi seluruh piringan
matahari dilihat dari muka bumi. Keadaan ini dinamakan gerhana cincin (al-kusūf al-
ḥalqī) karena bagian pinggir piringan matahari yang tidak tertutupi oleh piringan bulan
berbentuk lingkaran seperti cincin.
Dalam kehidupan sehari-hari kita mengetahui bahwa sinar matahari yang mengenai
suatu benda akan menimbulkan bayang-bayang dari benda tersebut, misalnya bayang-
bayang pohon di sekitar rumah kita. Begitu pula karena sinar matahari setiap benda langit
seperti bulan dan bumi memiliki bayang-bayang yang senantiasa dihelanya sepanjang
perjalanan pada orbitnya. Bentuk bayangan bulan dan bumi itu adalah kerucut karena
kedua benda langit itu lebih kecil dari matahari. Bayang-bayang bulan atau bumi yang
berbentuk kerucut itu disebut umbra (aẓ-ẓill). Di samping umbra, ada pula bayang-
bayang semu yang disebut penumbra (syibh aẓ-ẓill). Ketika bulan berada pada garis lurus
antara matahari dan bumi, maka bayangan kerucut bulan itu akan mengenai bumi
sehingga saat itu terjadilah gerhana matahari. Kawasan muka bumi yang terkena bayang
inti (umbra) dari bulan itu akan mengalami gerhana total, dan kawasan yang terkena
penumbra (bayangan semu) akan mengalami gerhana sebagian. Bayangan yang
berbentuk kerucut dari bulan tidak pernah dapat menutupi seluruh bagian bumi. Maksimal
hanya sekitar 300 km (1:12000) dari muka bumi yang terkena umbra, artinya yang
mengalami gerhana matahari total. Lama gerhana total itu pada suatu tempat tertentu
menurut para ahli maksimal 7 menit 48 detik (7,8m). Berhubung jarak antara bumi dan
bulan berubah-ubah, maka ada juga kemungkinan bahwa bayangan kerucut dari bulan
tidak sampai ke muka bumi karena bumi saat itu berada jauh dari bulan. Ketika itu akan
terjadi gerhana cincin. Maksimal lama gerhana cincin pada suatu tempat adalah 12 menit
24 detik (12,4m).
Gambar 1: Gerhana Matahari Total Tahun 2006
Gambar 2 : Gerhana Matahari Sebagian Tahun 2000
Gambar 3: Gerhana Matahari Cincin
2. Gerhana bulan
Gerhana bulan adalah tertutupnya sinar matahari oleh bumi sehingga bulan berada
di dalam bayang-bayang bumi. Gerhana bulan terjadi saat matahari, bumi dan bulan
berada pada/dekat garis lurus di mana bulan terletak di belakang bumi dan dan bumi
berada di antara matahari dan bulan. Waktu terjadinya gerhana bulan adalah pada malam
purnama. Berhubung dalam gerhana bulan, bulan berada dalam bayangan bumi, maka
gerhana bulan terjadi di malam hari, yaitu malam bulan purnama. Bayang-bayang kerucut
bumi dapat menutup semua permukaan bulan sehingga gerhana bulan total terjadi.
Gambar 4: Gerhana bulan Total Tahun 2007
Jika bayang-bayang kerucut bumi hanya menutupi sebagian permukaan bulan maka
terjadilah gerhana bulan sebagian. Sedangkan apabila hanya bayang-bayang penumbra
bumi yang menutupi seluruh permukaan bulan maka terjadilah gerhana bulan penumbral.
Atau dapat terjadi bayang-bayang penumbra bumi tidak menutupi bintang-bintang
seluruh permukaan bulan melainkan hanya sebagiannya saja. Dalam keadaan serupa ini
maka terjadilah gerhana bulan penumbral sebagian.
Gambar 5 : Gerhana bulan Sebagian Tahun 2008
TUNTUNAN SYAR'I TENTANG GERHANA
B. Tuntunan Syar'i Tentang Gerhana
- Pendahuluan
Muktamar Tarjih XX di Garut tanggal 18-23 Rabiul Akhir 1386 / 18-23 April 1976
telah menetapkan keputusan tentang salat kusufain (salat gerhana matahari dan bulan).
Matan keputusan itu berbunyi,
Apabila terjadi gerhana matahari atau bulan, hendaknya Imam menyuruh orang
menyerukan “aṣ-ṣalātu jāmi‘ah,” kemudian ia pimpin orang banyak mengerjakan
shalat dua raka’at; pada tiap rakaat berdiri dua kali, ruku’ dua kali, sujud dua kali,
serta pada tiap rakaat membaca Fatihah dan surat yang panjang dan suara nyaring;
dan pada tiap ruku’ dan sujud membaca tasbih lama-lama.
Ketika telah selesai shalat ketika orang-orang masih duduk, Imam berdiri
menyampaikan peringatan dan mengingatkan mereka akan tanda-tanda kebesaran
Allah serta menganjurkan mereka agar memperbanyak membaca istighfar, sedekah
dan segala amalan yang baik.
Istilah gerhana dalam hadis-hadis disebut kusuf atau khusuf dan kedua istilah ini
dalam hadis dapat dipertukarkan penggunaannya. Hanya saja dalam literatur fikih dan di
kalangan fukaha, biasanya kata kusuf digunakan untuk menyebut gerhana matahari dan
khusuf untuk menyebut gerhana bulan. Sering juga digunakan bentuk ganda “kusufain”
untuk menyebut gerhana matahari dan gerhana bulan sekaligus.
2. Dasar Syar‘i Salat Gerhana
Dasar syar‘i salat gerhana matahari dan gerhana bulan ditunjukkan oleh sejumlah
hadis, antara lain,
ﻋنَﻋﺎِﺋَﺷَﺔَأنﱠاﻟﺷﱠْﻣَسَﺧَﺳَﻔْتَﻋَﻠﻰَﻋْﮭِدَرُﺳْوِلاmِﱠص◌َﻟﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻓَﺑَﻌَثُﻣَﻧﺎِدًﯾﺎ
اﻟﺻﱠَﻼَةَﺟﺎِﻣَﻌًﺔَﻓَﺗَﻘدﱠَمَﻓَﺻﻠﱠﻰَأْرَﺑَﻊَرَﻛَﻌﺎٍتﻓﻲَرْﻛَﻌَﺗْﯾِنَوَأْرَﺑِﻊَﺳَﺟَداٍت]رواهاﻟﺑﺧﺎري
واﻟﻠﻔظﻟﮫوﻣﺳﻠموأﺣﻣد[.
Dari Aisyah [diriwayatkan] bahwa pernah terjadi gerhana matahari pada masa
Rasulullah saw, maka ia lalu menyuruh orang menyerukan “aṣ-ṣalātu jāmi‘ah”.
Kemudian beliau maju, lalu mengerjakan salat empat kali rukuk dalam dua rakaat dan
empat kali sujud [HR Al-Bukhārī, Muslim dan Aḥmad].
ﻋنأﺑﻲَﻣْﺳُﻌوٍدﻗَﺎَلﻗَﺎَلاﻟﻧﱠِﺑﻲﱡص◌َﻟﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِإنﱠاﻟﺷﱠْﻣَسَواْﻟَﻘَﻣَرَﻻَﯾْﻧَﻛِﺳَﻔﺎِن
ِﻟَﻣْوِتَأَﺣٍدِﻣَناﻟﻧﱠﺎِسَوَﻟِﻛﻧﱠُﮭَﻣﺎآَﯾَﺗﺎِنﻣنآَﯾﺎِتاmِﱠﻓﺈذاَرَأْﯾُﺗُﻣوُھَﻣﺎَﻓُﻘوُﻣواَﻓَﺻﻠﱡوا]رواه
اﻟﺑﺧﺎريوﻣﺳﻠم[.
Dari Abū Mas‘ūd r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Nabi saw telah bersabda:
Sesungguhnya matahari dan bulan tidak gerhana karena kematian seseorang, akan tetapi
keduanya adalah dua tanda kebesaran Allah. Maka apabila kamu melihat gerhana
keduanya, maka berdirilah dan kerjakan salat [HR Al-Bukhārī dan Muslim].
Hadis pertama merupakan sunnah fikliah yang menggambarkan perbuatan Rasulullah
saw melakukan salat saat terjadinya gerhana. Hadis kedua merupakan sunnah kauliah
yang berisi perintah Nabi saw untuk melakukan salat pada saat terjadinya gerhana.
3. Cara Melaksanakan Salat Kusufain
a. Apabila terjadi gerhana matahari atau gerhana bulan, maka dilaksanakan salat kusuf
dan Imam menyerukan aṣ-ṣalātu Jāmi‘ah. Salat kusuf dilaksanakan berjamaah, serta
tanpa azan dan tanpa iqamah. Dasarnya adalah hadis ‘Ā’isyah yang dikutip terdahulu
di mana Imam menyerukan salat berjamaah, dan dalam hadis itu tidak ada azan dan
iqamah.
b. Salat kusufain dilakukan dua rakaat yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan
salam dengan rukuk, qiyam dan sujud dua kali pada masing-masing rakaat. Dasarnya
adalah hadis ‘Ā’isyah yang telah dikutip di atas, dan juga hadis an-Nasā’ī berikut,
َﻋْنَﻋﺎِﺋَﺷَﺔﻗَﺎَﻟْتَﻛَﺳَﻔْتاﻟﺷﱠْﻣُسَﻓَﺄَﻣَرَرُﺳْوُلاmِﱠص◌َﻟﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَرُﺟًﻼَﻓَﻧﺎَدى
َأِناﻟﺻﱠَﻼُةَﺟﺎِﻣَﻌٌﺔَﻓﺎْﺟَﺗَﻣَﻊاﻟﻧﱠﺎُسَﻓَﺻﻠﱠﻰِﺑِﮭْمَرُﺳْوُلاmِﱠص◌َﻟﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻓَﻛﺑﱠَر
.........ُﺛمﱠَﺗَﺷﮭﱠَدُﺛمﱠَﺳﻠﱠَمَﻓَﻘﺎَمِﻓﯾِﮭْمَﻓَﺣِﻣَداmَﱠَوَأْﺛَﻧﻰﻋﻠﯾﮫُﺛمﱠﻗﺎلِإنﱠاﻟﺷﱠْﻣَسَواْﻟَﻘَﻣَر
َﻻَﯾْﻧَﺧِﺳَﻔﺎِنِﻟَﻣْوِتَأَﺣٍدوﻻِﻟَﺣَﯾﺎِﺗِﮫَوَﻟِﻛﻧﱠُﮭَﻣﺎآَﯾَﺗﺎِنﻣنآَﯾﺎِتاmِﱠَﻓَﺄﯾﱡُﮭَﻣﺎُﺧِﺳَفِﺑِﮫأو
ِﺑَﺄَﺣِدِھَﻣﺎَﻓﺎْﻓَزُﻋواإﻟﻰاmِﱠَﻋزﱠَوَﺟلﱠِﺑِذْﻛِراﻟﺻﱠَﻼِة]رواهاﻟﻧﺳﺎﺋﻲ[.
Dari ‘Ā’isyah [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Pernah terjadi gerhana matahari
lalu Rasulullah saw memerintahkan seseorang menyerukan aṣ-ṣalatu jāmi‘ah. Maka
orang-orang berkumpul, lalu Rasulullah saw salat mengimami mereka. Beliau
bertakbir ... ... ..., kemudian membaca tasyahhud, kemudian mengucapkan salam.
Sesudah itu beliau berdiri di hadapan jamaah, lalu bertahmid dan memuji Allah,
kemudian berkata: Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana
karena mati atau hidupnya seseorang, akan tetapi keduanya adalah dua dari tanda-
tanda kebesaran Allah. Maka apabila yang mana pun atau salah satunya mengalami
gerhana, maka segeralah kembali kepada Allah dengan zikir melalui salat [HR An-
Nasā’ī].
c. Pada masing-masing rakaat dibaca Al-Fātiḥah dan surat panjang dengan jahar (oleh
imam).
d. Setelah membaca Al-Fātiḥah dan surat, diucapkan takbir, kemudian rukuk dengan
membaca tasbih yang lama, kemudian mengangkat kepala dengan membaca
sami‘allāhu liman ḥamidah, rabbanā wa lakal-ḥamd, kemudian berdiri lurus, lalu
membaca Al-Fātiḥah dan surat panjang tetapi lebih pendek dari yang pertama,
kemudian bertakbir, lalu rukuk sambil membaca tasbih yang lama tetapi lebih
singgkat dari yang pertama, kemudian bangkit dari rukuk dengan membaca
sami‘allāhu liman ḥamidah rabbanā wa lakal-ḥamd, kemudian sujud, dan setelah itu
mengerjakan rakaat kedua seperti rakaat pertama.
Dasar syar’i dari butir c dan d adalah,
َﻋْنَﻋﺎِﺋَﺷَﺔَأنﱠاﻟﻧﱠِﺑﻲﱠص◌َﻟﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﺟَﮭَرﻓﻲَﺻﻼِةاْﻟُﺧُﺳوِفِﺑِﻘَراَءِﺗِﮫَﻓَﺻﻠﱠﻰ
َأْرَﺑَﻊَرَﻛَﻌﺎٍتﻓﻲَرْﻛَﻌَﺗْﯾِنَوَأْرَﺑَﻊَﺳَﺟَداٍت]رواهاﻟﺑﺣﺎريوﻣﺳﻠمواﻟﻠﻔظﻟﮫ[.
Dari ‘Ā’isyah [diriwayatkan] bahwa Nabi saw menjaharkan bacaannya dalam salat
khusuf; beliau salat dua rakaat dengan empat rukuk dan empat sujud [HR Al-
Bukhārī dan Muslim, lafal ini adalah lafal Muslim].
َﻋْنَﻋﺎِﺋَﺷَﺔَأنﱠاﻟﻧﱠِﺑﻲﱠَﺻﻠﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﺟَﮭَرِﺑﺎْﻟِﻘَراَءِةِﻓﻲَﺻﻼِةاْﻟُﻛُﺳوِف]رواه
اﺑنﺣﺑﺎنواﻟﺑﯾﮭﻘﻲوأﺑوﻧﻌﯾمﻓﻲاﻟﻣﺳﺗﺧرج[
Artinya: Dari ‘Ā’isyah [diriwayatkan] bahwa Nabi saw menjaharkan bacaannya
dalam salat kusuf [HR Ibnu Ḥibbān, al-Baihaqī dan Abū Nu‘aim dalam al-
Mustakhraj].
ﻋنَﻋﺎِﺋَﺷَﺔَزْوِجاﻟﻧﱠِﺑِّﻲص◌َﻟﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمﻗَﺎَﻟْتَﺧَﺳَﻔِتاﻟﺷﱠْﻣُسِﻓﻲَﺣَﯾﺎِةَرُﺳْوِل
اmِﱠص◌َﻟﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻓَﺧَرَجَرُﺳْوُلاmِﱠص◌َﻟﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِإَﻟﻰاْﻟَﻣْﺳِﺟِد
َﻓَﻘﺎَمَوَﻛﺑﱠَرَوَﺻفﱠاﻟﻧﱠﺎُسَوَراَءُهَﻓﺎْﻗَﺗَرَأَرُﺳْوُلاmِﱠص◌َﻟﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِﻗَراَءًة
َطِوﯾَﻠًﺔُﺛمﱠَﻛﺑﱠَرَﻓَرَﻛَﻊُرُﻛوًﻋﺎَطِوﯾًﻼُﺛمﱠَرَﻓَﻊَرْأَﺳُﮫَﻓﻘَﺎَلَﺳِﻣَﻊاmُﱠِﻟَﻣْنَﺣِﻣَدُهَرﺑﱠَﻧﺎَوَﻟَك
اْﻟَﺣْﻣُدُﺛمﱠﻗَﺎَمَﻓﺎْﻗَﺗَرَأِﻗَراَءًةَطِوﯾَﻠًﺔِھَﻲَأْدَﻧﻰِﻣَناْﻟِﻘَراَءِةْاُﻷوَﻟﻰُﺛمﱠَﻛﺑﱠَرَﻓَرَﻛَﻊُرُﻛوًﻋﺎ
َطِوﯾًﻼھوَأْدَﻧﻰِﻣَناﻟرﱡُﻛوِعاَْﻷوﱠِلُﺛمﱠﻗَﺎَلَﺳِﻣَﻊاmُﱠِﻟَﻣْنَﺣِﻣَدُهَرﺑﱠَﻧﺎَوَﻟَكاْﻟَﺣْﻣُدُﺛمﱠ
َﺳَﺟَدَوَﻟْمَﯾْذُﻛْرَأُﺑْواﻟطﱠﺎِھِرُﺛمﱠَﺳَﺟَدُﺛمﱠَﻓَﻌَلﻓﻲاﻟرﱠْﻛَﻌِﺔْاُﻷْﺧَرىِﻣْﺛَلَذِﻟَكَﺣﺗﻰﱠاْﺳَﺗْﻛَﻣَل
َأْرَﺑَﻊَرَﻛَﻌﺎٍتَوَأْرَﺑَﻊَﺳَﺟَداٍتَواْﻧَﺟَﻠْتاﻟﺷﱠْﻣُسَﻗْﺑَلَأْنَﯾْﻧَﺻِرَفُﺛمﱠﻗﺎمَﻓَﺧَطَباﻟﻧﱠﺎَس
َﻓَﺄْﺛَﻧﻰَﻋَﻠﻰاmِﱠِﺑَﻣﺎُھَوَأْھُﻠُﮫُﺛمﱠﻗَﺎَلِإنﱠاﻟﺷﱠْﻣَسَواْﻟَﻘَﻣَرآَﯾَﺗﺎِنِﻣْنآَﯾﺎِتاmِﱠَﻻَﯾْﺧِﺳَﻔﺎِن
ِﻟَﻣْوِتَأَﺣٍدوَﻻِﻟَﺣَﯾﺎِﺗِﮫﻓﺈذاَرَأْﯾُﺗُﻣْوَھﺎَﻓﺎْﻓَزُﻋْواِﻟﻠﺻﱠَﻼِة]رواهﻣﺳﻠم[.
Dari ‘Ā’isyah, isteri Nabi saw, [diriwayatkan] bahwa ia berkata: Pernah terjadi
gerhana matahari pada masa hidup Nabi saw. Lalu beliau keluar ke mesjid,
kemudian berdiri dan bertakbir dan orang banyak berdiri bersaf-saf di belakang
beliau. Rasulullah saw membaca (Al-Fātiḥah dan surat) yang panjang, kemudian
bertakbir, lalu rukuk yang lama, kemudian mengangkat kepalanya sambil
mengucapkan sami‘allāhu liman ḥamidah rabbanā wa lakal-ḥamd, lalu berdiri lurus
dan membaca (Al-Fātiḥah dan surat) yang panjang, tetapi lebih pendek dari yang
pertama, kemudian bertakbir lalu rukuk yang lama, namun lebih pendek dari rukuk
pertama, kemudian mengucapkan sami‘allāhu liman ḥamidah, rabbanā wa lakal-
ḥamd, kemudian beliau sujud. [Abū Ṭhāhir tidak menyebutkan sujud]. Sesudah itu
pada rakaat terakhir (kedua) beliau melakukan seperti yang dilakukan pada rakaat
pertama, sehingga selesai mengerjakan empat rukuk dan empat sujud. Lalu matahari
terang (lepas dari gerhana) sebelum beliau selesai salat. Kemudian sesudah itu
beliau berdiri dan berkhutbah kepada para jamaah di mana beliau mengucapkan
pujian kepada Allah sebagaimana layaknya, kemudian beliau bersabda:
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua dari tanda-tanda kebesaran Allah,
dan tidak mengalami gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Apabila kamu
melihatnya, maka segeralah salat [HR Al-Bukhārī].
Perlu dijelaskan bahwa dua prasa faqtara’a qira’atan ṭawīlatan dalam hadis
Muslim yang disebutkan terakhir di atas diinterpretasi sebagai membaca Al-Fātiḥah
dan suatu surat panjang, karena tidak sah salat tanpa membaca Al-Fātiḥah. Karena
farsa pertama dipahami sebagai membaca Al-Fātiḥah dan surat panjang, maka frasa
kedua yang sama dengan frasa pertama tentu juga difahami sama. Jadi pada waktu
berdiri pertama dalam rakaat pertama dibaca Al-Fātiḥah dan surat panjang, maka
pada berdiri kedua dalam rakaat pertama juga dibaca Al-Fātiḥah dan surat panjang.
Pemahaman seperti ini dikemukakan oleh sejumlah ulama. Imam asy-Syāfi’ī (w.
204/820) dalam kitab al-Umm menyatakan,
Dalam salat kusuf imam berdiri lalu bertakbir kemudian membaca Al-Fātiḥah
seperti halnya dalam salat fardu. Kemudian pada berdiri pertama setelah Al-
Fātiḥah, imam membaca surat al-Baqarah jika ia menghafalnya atau kalau tidak
hafal, membaca ayat Al-Quran lain setara surat al-Baqarah. Kemudian ia rukuk
yang lama ... ... ..., kemudian bangkit dari rukuk sambil membaca sami‘allāhu
liman ḥamidah rabbanā wa lakal-ḥamd, kemudian membaca Ummul-Quran dan
surat setara dua ratus ayat al-Baqarah, kemudian rukuk ... ... ... dan sujud.
Kemudian berdiri untuk rakaat kedua, lalu membaca Ummul-Quran dan ayat
setara seratus lima puluh ayat al-Baqarah, kemudian rukuk ... ... ..., lalu bangkit
dari rukuk, lalu membaca Ummul-Quran dan ayat setara seratus ayat al-Baqarah,
kemudian rukuk ... ... ... dan sujud.66
Kemudian asy-Syāfi‘ī menjelaskan lagi bahwa apabila tertinggal membaca surat
dalam salah satu dari dua berdiri itu, maka salatnya sah apabila ia membaca Al-
Fātiḥah pada permulaan rakaat dan sesudah bangkit dari rukuk pada setiap rakaat.
Apabila ia tidak membaca Al-Fātiḥah dalam satu rakaat salat kusuf pada berdiri
pertama atau pada berdiri kedua, maka rakaat itu dianggap tidak sah. Namun ia
meneruskan rakaat berikutnya, kemudian melakukan sujud sahwi, seperti halnya
apabila ia tidak membaca Al-Fātiḥah dalam salah satu rakaat pada salat fardu di mana
rakaat itu tidak sah.67
Hal yang sama dikemukakan pula oleh fukaha-fukaha yang lain. Al-‘Abdarī (w.
897/1492), seorang fakih Maliki, mengutip al-Māzirī yang menegaskan bahwa
setelah bangkit dari rukuk dibaca Al-Fātiḥah dan suatu surat panjang, dan pada rakaat
kedua juga demikian, artinya membaca Al-Fātiḥah sebelum membaca masing-
masing surat.68 Ibn Qudāmah (w. 620/1223) dalam dua kitab fikihnya juga
menegaskan bahwa setelah bangkit dari rukuk pertama dibaca Al-Fātiḥah dan surat
pendek baik pada rakaat pertama maupun pada rakaat kedua.69
66 Asy-Syāfi‘ī, al-Umm, diedit oleh Rif‘at Fauzī Abd al-Muṭṭalib (Al-Manṣūrah, Mesir (Dār al-
Wafā’ li aṭ-Ṭibā‘ah wa Nasyr wa at-Tauzī‘, 1422/2001), II: 5332-533.
67 Ibid., II: 533.
68 Al-‘Abdarī, at-Tāj wa al-Iklīl (Beirut: Beirut: Dār al-Fikr, 1398), II: 201.
69 Ibn Qudāmah, al-Kāfī, dieidit oleh ‘Abdullāh Ibn ‘Abd al-Muḥsin at-Turkī (Kairo: Hajar li aṭ-
Ṭibā‘ah wa Nasyr wa at-Tauzī‘, 1417/1997), I: 528 dan idem., al-Mugnī, diedit oleh ‘Abdullāh
Ibn ‘Abd al-Muḥsin at-Turkī dan ‘Abd al-Fattāḥ Muḥammad al-Ḥilw (Riyad: Dār ‘Ālam al-
Kutub, 1417/1997), III: 323-324, paragraf 320.
e. Setelah selesai salat gerhana imam berdiri sementara para jamaah masih duduk, dan
menyampaikan khutbah yang berisi wejangan serta peringatan akan tanda-tanda
kebesaran Allah serta mendorong mereka memperbanyak istigfar, sedekah dan
berbagai amal kebajikan. Khutbahnya satu kali karena dalam hadis tidak ada
pernyataan khutbah dua kali.
Dasarnya adalah,
َﻋْنَﻋﺎِﺋَﺷَﺔأ◌َﻧﱠﮭَﺎﻗَﺎَﻟْتَﺧَﺳَﻔِتاﻟﺷﱠْﻣُسﻓﻲَﻋْﮭِدَرُﺳْوِلاmِﱠص◌َﻟﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَم
َﻓَﺻﻠﱠﻰَرُﺳْوُلاmِﱠص◌َﻟﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِﺑﺎﻟﻧﱠﺎِسَﻓَﻘﺎَمَﻓَﺄَطﺎَلاْﻟِﻘَﯾﺎَمُﺛمﱠَرَﻛَﻊَﻓَﺄَطﺎَل
اﻟرﱡُﻛوَعُﺛمﱠﻗَﺎَمَﻓَﺄَطﺎَلاْﻟِﻘَﯾﺎَمَوُھَوُدوَناْﻟِﻘَﯾﺎِمْاَﻷوﱠِلُﺛمﱠَرَﻛَﻊَﻓَﺄَطﺎَلاﻟرﱡُﻛوَعوھوُدوَن
اﻟرﱡُﻛوِعْاَﻷوﱠِلُﺛمﱠَﺳَﺟَدَﻓَﺄَطﺎَلاﻟﺳﱡُﺟوَدُﺛمﱠَﻓَﻌَلﻓﻲاﻟرﱠْﻛَﻌِﺔاﻟﺛﱠﺎِﻧَﯾِﺔِﻣْﺛَلﻣَﺎَﻓَﻌَلﻓﻲ
ْاُﻷوَﻟﻰُﺛمﱠاْﻧَﺻَرَفوﻗداْﻧَﺟَﻠْتاﻟﺷﱠْﻣُسَﻓَﺧَطَباﻟﻧﱠﺎَسَﻓَﺣِﻣَداmَﱠَوَأْﺛَﻧﻰَﻋَﻠْﯾِﮫُﺛمﱠﻗَﺎَل
ِإنﱠاﻟﺷﱠْﻣَسَواْﻟَﻘَﻣَرآَﯾَﺗﺎِنِﻣَنآَﯾﺎِتاmِﱠَﻻَﯾْﻧَﺧِﺳﻔَﺎِنِﻟَﻣْوِتَأَﺣٍدَوَﻻِﻟَﺣَﯾﺎِﺗِﮫﻓﺈذاَرَأْﯾُﺗْم
َذِﻟَكَﻓﺎْدُﻋوااmَﱠَوَﻛِّﺑُرواَوَﺻﻠﱡواَوَﺗَﺻدﱠُﻗوا.........]رواهاﻟﺑﺧﺎريواﻟﻠﻔظﻟﮫوﻣﺳﻠم
وﻣﺎﻟك[.
Dari ‘Ā’isyah [diriwayatkan] bahwa ia berkata: Pernah terjadi gerhana matahari
pada masa Rasulullah saw. Lalu beliau salat bersama orang banyak. Beliau berdiri
dan melamakan berdirinya kemudian rukuk dan melamakan rukuknya, kemudian
berdiri lagi dan melamakan berdirinya, tetapi tidak selama berdiri yang pertama.
Kemudian beliau rukuk dan melamakan rukuknya, tetapi tidak selama rukuk yang
pertama, kemudian sujud dan melamakan sujudnya. Kemudian pada rakaat kedua
beliau melakukan seperti yang dilakukan pada rakaat pertama. Kemudian beliau
menyudahi salatnya sementara matahari pun terang kembali. Kemudian beliau
berkhutbah kepada jamaah dengan mengucapkan tahmid dan memuji Allah, serta
berkata: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua dari tanda-tanda kebesaran
Allah. Keduanya tidak gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Apabila kamu
melihat hal itu, maka berdoalah kepada Allah, bertakbir, salat dan bersedekahlah...
... ... [Al-Bukhārī, lafal ini adalah lafalnya, juga Muslim dan Mālik].
.........ﻓﺈذاَرَأْﯾُﺗْمﻣﻧﮭﺎﺷﯾﺋﺎَﻓﺎْﻓَزُﻋواإﻟﻰِذْﻛِرِهَوُدَﻋﺎِﺋِﮫَواْﺳِﺗْﻐَﻔﺎِرِه]رواهاﻟﺑﺧﺎري
وﻣﺳﻠمﻋنأﺑﻲﻣوﺳﻰ[.
... ... ... Maka apabila kamu melihat hal tersebut terjadi (gerhana), maka segeralah
melakukan zikir, do‘a dan istigfar kepada Allah [HR Al-Bukhārī dan Muslim dari
Abū Mūsā].
4. Waktu Pelaksanaan Salat Kusufain
Salat kusufain dilaksanakan pada saat terjadinya gerhana, berdasarkan beberapa hadis
antara lain,
َﻋِناْﻟُﻣِﻐﯾَرِةﺑِنُﺷْﻌَﺑَﺔﻗﺎلاْﻧَﻛَﺳَﻔِتاﻟﺷﱠْﻣُسﯾومَﻣﺎَتِإْﺑَراِھﯾُمﻓﻘﺎلاﻟﻧﺎساْﻧَﻛَﺳَﻔْتِﻟَﻣْوِت
إﺑراھﯾمَﻓﻘَﺎَلَرُﺳْوُلاmِﱠص◌َﻟﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِإنﱠاﻟﺷﱠْﻣَسَواْﻟَﻘَﻣَرآَﯾَﺗﺎِنِﻣْنآَﯾﺎِتاmِﱠَﻻ
َﯾْﻧَﻛِﺳَﻔﺎِنِﻟَﻣْوِتَأَﺣٍدَوَﻻِﻟَﺣَﯾﺎِﺗِﮫﻓﺈذاَرَأْﯾُﺗُﻣوُھَﻣﺎَﻓﺎْدُﻋوااmَﱠَوَﺻﻠﱡواَﺣﺗﻰﱠَﯾْﻧَﺟِﻠَﻲ]رواه
اﻟﺑﺧﺎري[.
Dari al-Mugīrah Ibn Syu‘bah r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Terjadi gerhana
matahari pada hari meninggalnya Ibrahim. Lalu ada orang yang mengatakan terjadinya
gerhana itu karena meninggalnya Ibrahim. Maka Rasulullah saw bersabda:
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua dari tanda-tanda kebesaran Allah.
Keduanya tidak gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Apabila kamu melihat
hal itu, maka berdoalah kepada Allah dan kerjakan salat sampai matahari itu terang
(selesai gerhana) [HR Al-Bukhārī].
Dalam hadis ini digunakan kata iżā إ (ذا ) yang merupakan żharf zaman (keterangan
waktu), sehingga arti pernyataan hadis itu adalah: Bersegeralah mengerjakan salat pada
waktu kamu melihat gerhana yang merupakan tanda kebesaran Allah itu. Yang dimaksud
dengan gerhana di sini adalah gerhana total (al-kusūf al-kullī), gerhana sebagian (al-kusūf
al-juz‘ī) dan gerhana cincin (al-kusūf al-ḥalqī) berdasarkan keumuman kata gerhana
(kusuf).
Ibn Qudāmah menegaskan,
Waktu salat gerhana itu adalah sejak mulai kusuf hingga berakhirnya. Jika waktu itu
terlewatkan, maka tidak ada kada (qaḍa) karena diriwayatkan dari Nabi saw bahwa
beliau bersabda, Apabila kamu melihat hal itu, maka berdoalah kepada Allah dan
kerjakan salat sampai matahari itu terang (selesai gerhana). Jadi Nabi saw
menjadikan berakhirnya gerhana sebagai akhir waktu salat ... ... ... Apabila gerhana
berakhir ketika salat masih berlangsung, maka salatnya diselesaikan dengan
dipersingkat ... ... ... Jika matahari terbenam dalam keadaan gerhana, maka
berakhirlah waktu salat gerhana dengan terbenamnya matahari, demikian pula apabila
matahari terbit saat gerhana bulan (di waktu pagi).70
Imam ar-Rāfi‘ī (w. 623/1226) menegaskan,
Sabda Nabi saw Apabila kamu melihat gerhana, maka salatlah sampai matahari
terang (selesai gerhana) menunjukkan arti bahwa salat tidak dilakukan sesudah
selesainya gerhana. Yang dimaksud dengan selesainya gerhana adalah berakhirnya
gerhana secara keseluruhan. Apabila matahari terang sebagian (baru sebagian
piringan matahari yang keluar dari gerhana), maka hal itu tidak ada pengaruhnya
dalam syarak dan seseorang (yang belum melaksanakan salat gerhana) dapat
melakukannya, sama halnya dengan gerhana hanya sebagian saja.71
70 Ibn Qudāmah, al-Mugnī, III: 330.
71 Ar-Rāfi‘ī, al-‘Azīz Syarh al-‘Wajīz, diedit oleh ‘Alī Muḥammad Mu’awwaḍ dan ‘Ādil Aḥmad
‘Abd al-Maujūd (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1417/1997), II: 376.
Imam an-Nawawī (w. 676/1277) menyatakan, “Waktu salat gerhana berakhir dengan
lepasnya seluruh piringan matahari dari gerhana. Jika baru sebagian yang lepas dari
gerhana, maka (orang yang belum melakukan salat gerhana) dapat mengerjakan salat
untuk gerhana yang tersisa seperti kalau gerhana hanya sebagian saja.72
5. Orang Yang Melakukan Salat Kusufain
Dari penegasan pada butir 3.d di atas, maka dapat difahami bahwa salat kusufain
dilakukan oleh orang yang berada pada kawasan yang mengalami gerhana. Sedangkan
orang di kawasan yang tidak mengalami gerhana tidak melakukan salat kusufain.
Dasarnya adalah hadis yang disebutkan terakhir [huruf d] di atas yang mengandung kata
ra’aitum (‘kamu melihat’), yaitu mengalami gerhana secara langsung, serta kenyataan
bahwa Rasulullah saw melaksanakan salat gerhana ketika mengalaminya secara
langsung. Hal ini sesuai pula dengan interpretasi para fukaha bahwa apabila gerhana
berakhir, berakhir pula waktu salat gerhana, dan apabila matahari tenggelam dalam
keadaan gerhana juga berakhir waktu salat gerhana matahari. Tenggelamnya matahari
jelas terkait dengan lokasi atau kawasan tertentu sehingga orang yang tidak lagi
mengalami gerhana karena matahari telah tenggelam di balik ufuk, tidak melakukan salat
gerhana. Begitu pula apabila gerhana bulan terjadi di waktu pagi menjelang terbitnya
matahari, maka waktu salat gerhana bulan berakhir dengan terbitnya matahari. Ibn
Taimiyyah (w. 728/1328) menegaskan,
ﻓﺈنﱠَﺻَﻼَةْاﻟُﻛُﺳْوِفَوْاﻟُﺧُﺳْوِفَﻻُﺗَﺻﻠﱠﻰِإﻻﱠِإَذاَﺷﺎَھْدﻧَﺎَذِﻟَك]ﻣﺟﻣوعاﻟﻔﺗﺎوى[.
Sesungguhnya salat gerhana matahari dan gerhana bulan tidak dilaksanakan kecuali
apabila kita menyaksikan gerhana itu.73
Perempuan juga ikut melaksanakan salat kusufain karena keumuman perintah
melaksanakan salat gerhana dalam hadis-hadis yang dikutip di atas.
CARA MENGHITUNG GERHANA MATAHARI
C. Cara Menghitung Gerhana Matahari
- Langkah-langkah Menghitung Gerhana Matahari
a. Konversi Hijriah ke Miladiah
b. Menentukan saat terjadinya newmoon (ijtimak)
c. Menentukan waktu gerhana
72 An-Nawawī, Rauḍāt aṭ-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn, diedit oleh Zuhair asy-Syāwīsy (Beirut:
al-Maktab al-Islāmī, 1412/1991), II: 86.
73 Ibn Taimiyyah, Majmū‘at al-Fatāwā, diedit oleh ‘Āmir al-Jazzār dan Anwar al-Bāz (Dār al-
Wafā’ li aṭ-Ṭibā‘ah wa Nasyr wa at-Tauzī‘, 1426/2005),), XXIV: 141.
- Menentukan harga Apparent Latitude Bulan (βb) pada saat ijtimak
- Menentukan batas terjadinya gerhana matahari dengan melihat besarnya βb
- Menentukan besarnya s.d.m, S.D.b, HPb pada saat ijtimak
- Menentukan parallax matahari HPm dengan rumus: HPm = 8.794″ / TGD (True
Geocentric Distance) - Menentukan saat awal dan akhir gerhana matahari
- Contoh Perhitungan Gerhana Matahari Parsial Tanggal 19 Maret 2007
Untuk memudahkan mencari terjadinya gerhana matahari, perlu dilakukan
perhitungan awal yaitu mencari data perhitungan/angka-angka kemungkinan gerhana,
kemudian dilanjutkan perhitungan urfi akhir bulan (saat ijtimak dari tahun Hijriah ke
tahun Miladiah (perbandingan tarikh). Setelah ditemukan tanggal, kemudian dicari data
ephemeris pada buku Ephemeris Hisab Rukyat pada tahun yang akan dilakukan
perhitungan.
Menghitung terjadinya gerhana Matahari tanggal 19 Maret 2007 dengan data
Ephemeris Hisab Rukyat Tahun 2007
- Konversi Hijriah ke Miladiah
Tanggal 29 Safar 1428 H. = Senin Kliwon, 19 Maret 2007
(menjelang awal bulan Rabiul Awal 1428). - Menentukan saat terjadinya newmoon (ijtimak)
FIB terkecil terjadi pada tanggal 19 Maret 2007 pukul 02:00 WU/UT
ELM pukul 02:00 WU = 358° 05′ 32″
ALB pukul 02:00 WU = 357° 39′ 27″
Sabak Matahari (B″) = 358° 05′ 32″
= 358° 08′ 02″
B″ = 0° 02′ 30″
Sabak Bulan (B′) = 357° 39′ 29″
= 358° 17′ 18″
B′ = 0° 37′ 49″
Ijtimak = (ELM – ALB) / (B′ – B″) + pukul (FIB terkecil)
Ijtimak = (358° 05′ 32″ - 357° 39′ 29″)/(37′ 49″ - 02′ 30″) + 02:00 = 02:44:15,4 WU
Jadi ijtimak terjadi pada tanggal 19 Maret 2007 pukul :
02:44:15,4 UT + 7 = 09:44:15,4 WIB. - Menentukan waktu gerhana
a) Menentukan harga Apparent Latitude Bulan (βb) pada saat ijtimak
Pada saat terjadinya ijtimak harga Apparent Latitude Bulan (βb) = 1° 05' 51.21"
b) Menentukan batas terjadinya gerhana matahari dengan melihat besarnya βb
(1) βb > 1° 34′ 46″ = tidak mungkin terjadi gerhana matahari
(2) 1° 24′ 46″ < βb < 1° 34′ 46″ = mungkin terjadi gerhana matahari
(3) βb < 1° 24′ 46″ = pasti terjadi gerhana matahari karena harga mutlak
Apparent Latitude Bulan (βb) lebih kecil dari 1° 24′ 46″, maka pasti terjadi
gerhana matahari;
c) Menentukan besarnya s.d.m, S.D.b, HPb pada saat ijtimak
s.d.m (semidiameter matahari) = 16′ 4.01″
S.D.b (semidiameter Bulan) = 16′ 40.67″
HPb (HP Bulan) = 1° 01′ 12″
d) Menentukan parallax matahari (Pm) dengan rumus:
HPm = 8.794″ / TGD (True Geocentric Distance)
HPm = 8.794″ / 0.995457394 =8,83″
e) Menentukan saat awal dan akhir gerhana matahari dengan jalan sebagai berikut :
(1) H = sin-1 (sin βb / sin 05° 09′) = 12° 19′ 16,4″
(2) U = tan-1 (tan βb / sin H) = 05° 07′ 48.93″
(3) Z = sin-1 (sin U x sin H) = 1° 05′ 36.1″
(4) K = cos βb x (B′ – B″) / cos U = 0° 35′ 27.13″
(5) D = (HPb + s.d.m) - HPm = 1° 17′ 43.84″
(6) X = D + S.D.b = 1° 34′ 24.517″
(7) Y = D – S.D.b = 1° 01′ 03.17″
(8) b = cos-1 (cos βb / cos Z) = 0° 5′ 45.24″
(9) c = cos-1 (cos X / cos Z) = 1° 07′ 53.79″
(10) e = cos-1 (cos Y / cos Z) = — —
karena harga Y lebih kecil dari harga Z, berarti terjadi gerhana parsial,
untuk itu tidak usah dicari harga e
(11) t = b/K = 9 menit 44,29 detik
(12) T1 = c/K = 1 Jam 54 menit 54,57 detik
(13) To (Tengah gerhana) = Saat Ijtimak ± t – 2,5 menit (konstanta)
= 02:44:15,4 – 00:09:44,29 – 2,5 menit
= 02:32:01,11 UT
t bernilai ( - ) karena harga mutlak Latitude Bulan semakin membesar.
(14) Awal gerhana parsial =
To – T1 = 00:37:06,54 WU
(15) Akhir gerhana parsial =
To + T1 = 04:26:55,68 WU
CARA MENGHITUNG GERHANA BULAN
D. Cara Menghitung Gerhana Bulan
- Langkah-langkah Menghitung Gerhana Bulan
a. Konversi Hijriah ke Miladiah
b. Menentukan saat terjadinya opposition (istiqbal)
c. Menentukan waktu gerhana
- Menentukan harga Apparent Latitude Bulan (βb) pada saat Istiqbal
- Menentukan batas terjadinya gerhana Bulan dengan melihat besarnya βb
- Menentukan besarnya s.d.m, S.D.b, HPb pada saat Istiqbal
- Menentukan parallax matahari (HPm) dengan rumus:
HPm = 8.794″ / TGD (True Geocentric Distance) - Menentukan jari-jari bayangan semu dan inti bumi (f1) dan (f2) dengan rumus:
f1 = 1.02 x (HPb + s.d.m + HPm)
f2 = 1.02 x (HPb - s.d.m + HPm) - Menentukan saat awal dan akhir gerhana Bulan
Keterangan :
βb = Apparent Latitude Bulan
S.D.b = Semi Diameter Bulan
HPb = Horizontal Parallax Bulan
s.d.m = Semi Diameter Matahari
HPm = Horizontal Parallax Matahari
- Contoh Perhitungan Gerhana Bulan Parsial Tanggal 16 Agustus 2008
Untuk memudahkan mencari terjadinya gerhana Bulan, perlu dilakukan perhitungan
awal yaitu mencari data perhitungan/angka-angka kemungkinan gerhana, kemudian
dilanjutkan perhitungan urfi tengah bulan (saat istiqbal) dari tahun Hijriah ke tahun
Miladiah (perbandingan tarikh). Setelah ditemukan tanggal, kemudian dicari data
ephemeris pada buku Ephemeris Hisab Rukyat pada tahun yang akan dilakukan
perhitungan.
Menghitung terjadinya gerhana bulan tanggal 16 Agustus 2008 dengan data
ephemeris Ephemeris Hisab Rukyat Tahun 2008
- Konversi Hijriyah ke Miladiyah
Tanggal 14 Syakban 1429 H. = Sabtu Legi, 16 Agustus 2008 (menjelang pertengahan
bulan Syakban 1429 H). - Menentukan saat terjadinya opposition (istiqbal)
FIB terbesar terjadi pada tanggal 16 Agustus 2008 pukul 21:00 WU/UT
ELM pukul 21:00 WU = 144° 20′ 48″
ALB pukul 21:00 WU = 324° 11′ 46″
Sabak Matahari (B″) = 144° 20′ 48″
= 144° 23′ 12″
B” = 0° 02′ 24″
Sabak Bulan (B′) = 324° 11′ 46″
= 324° 44′ 03″
B′ = 0° 32′ 08″
Istiqbal = (ELM – (ALB-180) / (B′ – B″) + pukul (FIB terkecil)
Istiqbal = (144° 20′ 48″ – (324° 11′ 46″ – 180))/(32′ 08″ - 02′ 24″) + 21:00 =
21:18:13.72 WU.
Jadi Istiqbal terjadi pada tanggal 16 Agustus 2008 pukul : 21:18:13.72 UT + 7 =
28:18:13.72 WIB. Jadi Tanggal 17 Agustus 2008 pukul 4:17:55.56 WIB. - Menentukan waktu gerhana
a) Menentukan harga Apparent Latitude (βb) pada saat Istiqbal
Harga mutlak Apparent Latitude Bulan (βb) pada saat Istiqbal = 0° 31′ 59.77″
b) Menentukan batas terjadinya gerhana Bulan dengan melihat besarnya βb
(1) βb > 1° 36′ 38″ = tidak mungkin terjadi gerhana penumbral
(2) 1° 26′ 19″ < βb < 1° 36′ 38″ = mungkin terjadi gerhana penumbral
(3) 1° 03′ 46″ < βb < 1° 26′ 19″ = pasti terjadi gerhana penumbral
(4) 0° 53′ 26″ < βb < 1° 03′ 46″ = mungkin terjadi gerhana umbral
(5) βb < 0° 53′ 26″ = pasti terjadi gerhana umbral karena harga mutlak Apparent
Latitude Bulan (βb) lebih kecil dari 0° 53′ 26″, pasti terjadi gerhana bulan
c) Menentukan besarnya s.d.m, S.D.b, HPb pada saat Istiqbal
s.d.m = 15′ 47.86″
S.D.b = 15′ 21.16″
HPb = 0° 56′ 20.3″
d) Menentukan parallax matahari (HPm) :
HPm = 8.794″ / TGD (True Geocentric Distance)
HPm = 8.794″ / 1.01241734 = 8,69″
e) Menentukan jari-jari bayangan semu dan inti bumi (f1) dan (f2) :
f1= 1.02 x (HPb + s.d.m + HPm) jari-jari bayangan semu bumi = 1° 13′ 43.59″
f2 = 1.02 x (HPb - s.d.m + HPm) jari-jari bayangan inti bumi = 0° 41′ 29.95″
f) Menentukan saat awal dan akhir gerhana matahari dengan jalan sebagai berikut :
(1) H = sin-1 (sin βb / sin 05° 09′) = 06° 07′ 48.88″
(2) U = tan-1 (tan βb / sin H) = 04° 58′ 52.44″
(3) Z = sin-1 (sin U x sin H) = 0° 31′ 52.6″
(4) K = cos βb x (B′ – B″) / cos U = 0° 29′ 50.09″
(5) P = f1 + S.D.b = 1° 29′ 4.75″
(6) Q = f2 + S.D.b = 0° 56′ 51.11″
(7) R = f2 – S.D.b = 0° 26′ 8.79″
(8) b = cos-1 (cos βb / cos Z) = 0° 2′ 45.77″
(9) c = cos-1 (cos P / cos Z) = 1° 23′ 10.89″
(10) d = cos-1 (cos Q / cos Z) = 0° 47′ 04.51″
(11) e = cos-1 (cos R / cos Z) = — —
karena harga R lebih kecil dari harga Z, berarti terjadi gerhana bulan
parsial, untuk itu tidak usah dicari harga e
(12) t = b/K = 5 menit 33.26 detik
(13) T1 = c/K = 2 jam 47 menit 13.68 detik
(14) T2 = d/K = 1 jam 34 menit 38.39 detik
(15) To (Tengah gerhana)
= Saat Istiqbal’ ± t - 2.5 menit (konstanta)
= 21:18:13.72 – 00:05:33.26″ – 2.5′ = 21:10:10.46″
t ( - ) karena h latitude bulan semakin membesar.
(16) Awal gerhana penumbral
= To – T1 = 18:22:56.78″ WU
(17) Awal gerhana umbral
= To – T2 = 19:35:32.07 WU
(18) Akhir gerhana umbral
= To + T2 = 22:44:48,85 WU
(19) Akhir gerhana penumbral
= To + T1 = 23:57:24,14 WU
(20) Magnitude (M) gerhana
= ((f2 + S.D.b) - βb ) / (2 x S.D.b) = 0.81
HPb diambil harga mutlak
Keterangan :
βb = Apparent Latitude Bulan
S.D.b = Semi Diameter Bulan
HPb = Horizontal Parallax Bulan
s.d.m = Semi Diameter Matahari
HPm = Horizontal Parallax Matahari
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, “Muhammad Arsyad Al-Banjari Ulama Besar Kalsel Ahli Astronomi”, dimuat
dalam DIALOG JUM’AT, tabloid REPUBLIKA, Jum’at 13 Juni 2003.
Aṡīr, Ibn al-, an-Nihāyah fi Garīb al-Ḥadīs wa al-Asar, Beirut: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah,
1399/1979, II: 467-468.
Asyqīfah, al-Ḥasysyānī dan, “Ṭarīqat Ḥisāb asy-Syuhūr al-Qamariyyah fī al-
Jamāhīriyyah,” http://www.amastro.ma/articles/art-lb2.pdf, h.3 akses 25-02-2008.
Ayyad, Abdul Qawwi Zaki. “Mawaqīt as-Salāh fī Khuṭuṭ al-Arḍ al-kabīrah”, dimuat
dalam Jurnal Al-Islam al-Yaum, Vol. 6, Th. VI/1988/1408.
Daudi, Abu, Maulana Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari,Martapura : Sekretariat
Madrasah “Sullamul Ulum, t.t.
Hadi, Bidran, “Muhammadiyah dalam Menetapkan AwalRamadlan, Syawal, dan
Zulhijjah”, makalah disampaikanpada Seminar Sehari Mengenal Hisab dan Rukyat
yangdiselenggarakan Yayasan PTDI dan Badan Hisab dan RukyatDepag RI pada
tanggal 19 Agustus 1993 di Jakarta.
Syāfi‘ī, Muḥammad Ibn Idrīs asy, al-Umm, diedit oleh Rif‘at Fauzī Abd al-Muṭṭalib, al-
Manṣūrah, Mesir: Dār al-Wafā’ li aṭ-Ṭibā‘ah wa Nasyr wa at-Tauzī‘, 1422/2001.
‘Abdarī, Abū ‘Abdillāh al-, at-Tāj wa al-Iklīl, Beirut: Beirut: Dār al-Fikr, 1398.
Ibn Qudāmah, al-Kāfī, dieidit oleh ‘Abdullāh Ibn ‘Abd al-Muḥsin at-Turkī, Kairo: Hajar
li aṭ-Ṭibā‘ah wa Nasyr wa at-Tauzī‘, 1417/1997.
Ibn Qudāmah, al-Mugnī, diedit oleh ‘Abdullāh Ibn ‘Abd al-Muḥsin at-Turkī dan ‘Abd al-
Fattāḥ Muḥammad al-Ḥilw, Riyad: Dār ‘Ālam al-Kutub, 1417/1997.
Ilyas, Mohammad, A Modern Guide to Astronomical Calculationsof Islamic Calendar,
Times & Qibla, Kuala Lumpur : BeritaPublishing, 1984.
Jambek, Saadoe’ddin, Shalat dan Puasa di daerah Kutub,
Khanjārī, Absīm dan al-, “Waqt al-Fajr ka Bidāyah li al-Yaum wa asy-Syahr al-Qamarī,”
http://www.amastro.ma/articles/art-bmk1.pdf, h. 6, akses 25-02-2008.
Noorhaidi, Muhammad Arshad Al-Banjari and the Discourse of Islamization in the
Banjar Sultanate, Leiden : Leiden University, 1999.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pedoman Hidup Islami, cet. IV, Yogyakarta : Suara
Muhammadiyah, 2002.
Syaraf al-Quḍāh, “Ṡubūt asy-Syahr al-Qamarī baina al-Ḥadīṡ an- Nabawī wa al-’Ilm al-
Ḥadīṡ,” < pdf/sharaf_1999.pdf>, h. 8, akses 13-12-
2007.
Raharto, Moedji, “Posisi Matahari untuk Penentuan Awal Waktu Salat dan Bayangan
Arah Kiblat” makalah disampaikan dalam Workshop Nasional Mengkaji Ulang
Penentuan Awal Waktu Salat & Arah Kiblat, Yogyakarta Auditorium UII, 7 April
2001.
Rizvi, Saiyid Samad, “Al-Biruni’s Criterion For The Visibility of the Lunar Crescent”,
dimuat dalam Hamdard Islamicus, Vo. XIV/ Number I/Spring 1991.
Rusyd, Ibn, Bidāyah al-Mujtahid wa Nihāyah al-Muqtaṣid, Beirut: Dār al-Fikr, t.t,
Sakhawī, as-, al-Maqāsid al-Ḥasanah fī Bayāni Kaṡīrin min al-Ahādīs al-Musytahirah
‘ala al-Alsinah, Beirut: Dār al-Kitab al-‘Arabi , 1405/1985.
Sarakhsi, as-, al-Mabsūt, Beirut: Dār al-Ma‘rifah, t.t.
Steenbrink, Karel A. Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19, cet. I,
Jakarta : bulan Bintang, 1984.
The Astronomical Almanac
Zuḥail, Wahbah az-, at-Tafsīr al-Munīr, cet. Ke-1, Beirut : Dār al-Fikr,1991.
Media Website:
www.astronomy.com
www.icoproject.org
www.ilmufalak.or.id
www.muhammadiyah.or.id
www.nasa.com
www.wikipedia.org
KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXV TENTANG PENETAPAN AWAL BULAN
KAMARIAH DAN MATHLAK
Keputusan Munas Tarjih XXV
Tentang Penetapan Awal Bulan Qamariah dan Mathla’
- Hisab hakiki dan rukyat sebagai pedoman penetapan awal bulan Qamariyah memiliki
kedudukan yang sama. - Hisab hakiki yang digunakan dalam penentuan awal bulan Ramadan, Syawwal dan
Dzulhijjah adalah hisab hakiki dengan kriteria wujüdul-hilal - Mathla’ yang digunakan adalah Mathla’ yang didasarkan pada wilayatul hukmi.
- Mengusulkan kepada MTPPI PPM untuk:
a. Meninjau kembali pernyataan "Apabila Ahli Hisab menetapkan bahwa bulan
belum nampak (tanggal) atau sudah wujud tetapi tidak kelihatan, padahal
kenyataannya ada orang yang melihat pada malam itu juga; manakah yang
mu’tabar? Majelis Tarjih memutuskan bahwa rukyatlah yang mu'tabar"
sebagaimana termaktub dalam HPT.
b. Memasukkan Ilmu Falak dalam kurikulum sekolah-sekolah, Pesantren, dan
Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
c. Menyusun buku-buku panduan dan ahli rujukan hisab dan rukyat yang digunakan
oleh Muhammadiyah.
d. Membina kader-kader tenaga teknis hisab atau ahli ilmu falak di masing-masing
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
KEPUTUSAN MUNAS TARJIH PEKALONGAN TENTANG KHGT
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL XXXII TARJIH MUHAMMADIYAH
TENTANG
KALENDER HIJRIAH GLOBAL TUNGGAL
A. Pendahuluan
Penyatuan kalender Islam seharusnya tidak menjadi masalah yang abadi. Hingga saat
ini, memang belum ada kalender Islam yang bersifat seragam yang dapat menyatukan
sistem penanggalan dan menentukan hari-hari besar Islam secara konsisten. Meskipun
umat Islam telah mengalami peradaban selama 14 abad lebih, belum ada upaya yang
berhasil untuk menciptakan kalender Islam berdasarkan gerak faktual Bulan yang bersifat
universal. Dalam praktiknya, umat Islam menggunakan berbagai jenis kalender lokal
yang memiliki perbedaan sistem, sehingga menyebabkan variasi dalam penentuan tanggal
kamariah. Meskipun terdapat kalender global seperti kalender urfi (kalender
tabular/kalender aritmatik), namun kalender ini tidak sepenuhnya sesuai ketentuan
syariah dan tidak berbasis pada pergerakan faktual Bulan di langit.
Gagasan tentang kalender Islam global telah lama diserukan, setidaknya sejak tahun
1358 H / 1939 M oleh Syekh Ahmad Muhammad Syākir (w. 1377 H/1958 M) dalam
bukunnya Awā’il al-Syuhūr al-‘Arabiyyah.74 Pada tahun 1398 H/1978 M, Mohammad
Ilyas membuat kalender Islam yang diklaimnya sebagai kalender internasional, tetapi
kalender tersebut bersifat zonal yang membagi dunia menjadi tiga zona sehingga
memungkinkan terjadinya perbedaan tanggal antar zona kalender. Di tahun 1413 H/1993
M, Nidhal Guessoum mengusulkan kalender dengan konsep membagi dunia menjadi
empat zona kalender, dan kalender ini diklaim sebagai kalender global.75 Nidhal
Guessoum belakangan menyempurnakan kalender globalnya hanya dengan membagi
dunia menjadi dua zona (bizonal). Konsep yang sama dilakukan oleh Muhammad Odeh
yang membuat kalender universal bizonal (dua zona).
Pada tahun 1425 H/2004 M Jamaluddin ‘Abd ar-Raziq menyusun kalender global
dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia (kalender tunggal) dengan kriteria
74 Aḥmad Muḥammad Syākir, Awā’il asy-Syuhūr al-‘Arabiyyah, cet. ke-2 (Kairo: Maktabah Ibn
Taimiyyah li Ṭibā‘at wa Nasyr al-Kutub as-Salafiyyah, 1407 H), h. 20.
75 Guessoum, dkk., Iṡbāt asy-Syuhūr al-Hilāliyyah wa Musykilat at-Tauqīt al-Islāmī: Dirāh
Falakiyyah wa Fiqhiyyah (Beirut: Dār aṭ-Ṭalī‘ah, 1997), h. 82.
ijtimak sebelum pukul 12:00 UTC (GMT).76 Bulan Maret 2008, OKI (waktu itu:
Organisasi Konferensi Islam; sekarang: Organisasi Kerjasama Islam) menyelenggarakan
Konferensi Puncak Islam Ke-11 di Dakar, Senegal, dan menghasilkan “Deklarasi Dakar”
(I‘lān Dakār) yang di antara isinya menegaskan, “Dengan dorongan semangat yang sama
dalam rangka pembaruan Islam, kami mengajak negara-negara anggota dan para
sarjananya untuk melakukan upaya menyatukan kalender Islam yang akan memperkokoh
citra Islam di mata dunia.”77 Deklarasi Dakar hasil keputusan Konferensi Puncak negara-
negara anggota OKI tentang penyatuan kalender Islam ini pada bulan Oktober tahun yang
sama (2008) ditindaklanjuti oleh ISESCO (Islamic Educational, Scientific, and Cultural
Organization), sebuah badan OKI yang berkedudukan di Rabat, Maroko, dengan
menyelenggarakan “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam”
bekerjasama dengan Association Marocaine d’Astronomie (AMA) dan International
Islamic Call Society (IICS). Temu Pakar II yang diadakan oleh ISESCO ini mengadopsi
kalender global unifikatif Jamaluddin ‘Abd ar-Raziq.78 Konsep kalender global terus diuji
dan diperbaiki hingga pada Konferensi Internasional Penyatuan Kalender Islam di
Istanbul, Turki, tahun 1438 H / 2016 M dipilih Kalender Hijriah Global Tunggal
(KHGT).79
Sampai saat ini umat Islam tidak jarang menghadapi problem perbedaan jatuhnya hari
Arafah antara Makkah dan kawasan lain dalam kaitan dengan pelaksanaan puasa sunah
Arafah. Sebagian mengikuti pelaksanaan wukuf di Arafah, sebagian mengikuti tanggal
sesuai penetapan di wilayah masing-masing. Hal itu karena masing-masing menggunakan
kalender lokal. Penyelesaian masalah ini tidak mungkin dilakukan selain dari penerimaan
Kalender Hijriah Global Tunggal oleh seluruh umat Islam.
Muhammadiyah sebagai organisasi berkemajuan telah melakukan kajian panjang
tentang Kalender Hijriah Global sejak tahun 1428 H/2007 M melalui Simposium
Internasional The Effort Towards Unifying the Islamic International Calendar di Jakarta.
Muhammadiyah terus melaksanakan berbagai pengkajian baik dalam bentuk halaqah atau
76 Jamāluddīn ‘Abd ar-Rāziq, At-Taqwīm al-Qamarī al-Islāmī al-Muwaḥḥad (Rabat: Marsam,
2004).
77 “I‘lān Dākār,” dalam Keputusan Konferensi Puncak Islam Ke-11 yang diselenggarakan di
Dakar tanggal 6-7 Rabiul Awal 1429 / 13-14 Maret 2008. Lihat website resmi OIC
http://www.oic-oci..org/is11/arabic/DAKAR-DEC-11SUMMY-A.pdf.
78 “Keputusan dan Rekomendasi Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender
Islam,” Rabat, Maroko, 15-16 Oktober 2008, dilampirkan dalam Rida, dkk., Hisab Bulan
Kamariah (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2012).
79 Syamsul Anwar, “Tindak Lanjut Kalender Hijriah Global Turki 2016: Tinjauan Usul Fikih,”
Jurnal Tarjih, Vol 13: 2 (1338 H / 2016 M), h. 100.
seminar dan berpartisipasi dalam sejumlah pertemuan internasional terkait Kalender
Hijriah Global seperti Konferensi Internasional tentang Penyatuan Kalender (1438
H/2016 M), Temu Ahli Falak Muhammadiyah Respons Hasil Kongres Internasional
Penyatuan Kalender Hijriah (1438 H/2016 M), Seminar Nasional Kalender Islam Global
“Pasca Muktamar Turki 2016” (1438 H/2016 M), Konsolidasi Paham Hisab
Muhammadiyah tentang Kalender Islam Global (1441 H /2019 M), Kalender Hijriah
Global Terpadu dan Pengalaman Muslim di Eropa (1443 H/2021 M), Seminar dan
Sosialisasi KHGT se-Indonesia (1444 H/2023 M-1445 H/2024 M).
Akomodasi KHGT merupakan kelanjutan dari tajdid dengan ijtihad penggunaan hisab
hakiki dalam Muhammadiyah yang telah berlangsung lama. KHGT yang secara
astronomi dapat memenuhi seluruh kriteria penentuan awal bulan yang pernah digunakan
Muhammadiyah dan secara syariah menjadi kalender yang adil untuk seluruh dunia Islam
serta secara kebudayaan membuat umat terentaskan dari keterbelakangan peradaban
dalam berkalender.
Prototipe kalender Islam global 1442 H/2021 M sudah dibuat dengan menggunakan
parameter kalender global tunggal yang disepakati di Turki 1438 H/2016 M, sejatinya
akan dijadikan sebagai kado Muktamar ke-48 di Surakarta pada 1442 H/2020 M. Namun
terjadi pandemi Covid-19 sehingga muktamar tertunda dan diselenggarakan pada 23-25
Rabiulakhir 1444 H/18-20 November 2022 M. KHGT yang disusun itu masih berupa
prototipe yang belum dijadikan kalender resmi Muhammadiyah. Kalender hijriah
Muhammadiyah sampai saat ini masih menggunakan kriteria wujudul hilal. Implementasi
KHGT perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Sehingga amanat Muktamar
Muhammadiyah ke-47 dapat dilaksanakan dengan baik.
Muktamar Ke-47 Muhammadiyah tahun 1436 H/2015 M di Makassar memutuskan
akomodasi KHGT dengan amar putusan sebagai berikut:
Berdasarkan Al-Qur’an, umat Islam adalah ummah wahidah (umat yang satu).
Pengalaman sejarah dan pembentukan negara bangsalah yang menyebabkan umat
Islam terbagi ke dalam beberapa negara. Selain terbagi dalam berbagai negara,
dalam satu negara pun umat Islam masih terbagi ke dalam kelompok, baik karena
perbedaan paham keagamaan, organisasi maupun budaya. Pembagian negara dan
perbedaan golongan itu di satu sisi merupakan rahmat, namun di sisi yang lain juga
merupakan tantangan untuk mewujudkan kesatuan umat. Perbedaan negara dan
golongan sering kali menyebabkan perbedaan dalam penentuan kalender terutama
dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha. Berdasarkan kenyataan
itulah maka Muhammadiyah memandang perlu untuk adanya upaya penyatuan
kalender Hijriyah yang berlaku secara internasional sehingga dapat memberikan
kepastian dan dapat dijadikan kalender transaksi. Penyatuan kalender tersebut
meniscayakan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.80
Keputusan KHGT dikuatkan lagi dalam Risalah Islam Berkemajuan hasil Muktamar
ke-48 Muhammadiyah tahun 1443 H/2022 M pada huruf C Perkhidmatan Islam
Berkemajuan nomor 4 Perkhidmatan Global:
Sebagai organisasi berkemajuan, Muhammadiyah semakin dituntut untuk
memainkan perannya bukan saja pada tingkat nasional tetapi juga pada tingkat
global. Muhammadiyah memiliki tanggung jawab besar untuk membangun tata
kehidupan global ............. serta melakukan perbaikan sistem waktu Islam secara
internasional melalui upaya pemberlakuan kalender Islam global unifikatif dalam
rangka menyatukan jatuhnya hari-hari ibadah Islam, terutama yang waktu
pelaksanaannya terkait lintas kawasan.81
Kalender Islam pada masa awal adalah kalender global, yaitu kalender hisab urfi
sebagaimana telah disinggung di atas. Hanya saja dalam kalender hisab urfi terdapat
kelemahan yang sangat mendasar, yakni kelemahan secara syar’i dan kelemahan secara
sains. Kelemahan syar’i kalender urfi adalah mematok usia bulan secara permanen,
misalnya dalam kalender urfi hijriah (dengan siklus 30 tahunan) yang umum berlaku,
bulan ganjil termasuk bulan Ramadan yang merupakan bulan ke-9 diberi usia 30 hari
selamanya, padahal secara faktual dan sebagaimana juga puasa yang dipraktikkan Nabi
Saw., usia bulan ganjil termasuk bulan Ramadan adakalanya 29 hari dan adakalanya 30
hari. Adapun kelemahan sains kalender urfi adalah, pertama, kalender hisab urfi dengan
siklus 30 tahunan tidak pernah memperhitungkan sisa waktu 2,8 detik setiap bulan
(karena waktu satu bulan kamariah itu rata-rata adalah 29 hari 12 jam 44 menit dan 2,8
detik) yang dalam tempo 2571,5 tahun akan terakumulasi menjadi sisa waktu satu hari
dan ini mengakibatkan sistem kalender harus dikoreksi. Kedua, kalender hisab urfi tidak
berpatokan kepada konjungsi (ijtimak) sehingga bisa terjadi masuk bulan baru sebelum
terjadi ijtimak bagi suatu tempat dan sebaliknya bisa tertunda masuk bulan baru padahal
hilal sudah terlihat bagi suatu kawasan tertentu. Artinya kalender urfi tidak
memperhitungkan gerak faktual Bulan di langit (tidak berdasarkan hisab hakiki). Ketiga,
kalender urfi tidak memiliki keseragaman dalam penjadwalan tahun kabisat dan urutan
jadwal tahun kabisat itu bersifat acak. Keempat, kalender urfi melakukan penetapan
tanggal 1 bulan kamariah baru dengan melakukan perhitungan mundur ke belakang, yaitu
80 Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke-47, 1436
H/2015 M, h. 117.
81 Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tanfidz Keputusan Muktamar Ke-48 Muhammadiyah,
1444 H/2022 M, h. 81.
menghitung jumlah hari yang telah dilalui sejak tanggal 01-01-01 H. Persoalannya adalah
bahwa tidak ada kesepakatan tentang tanggal 01-01-01 itu apakah jatuh pada hari Kamis,
15 Juli 622 M atau hari Jumat, 16 Juli 622 H. Perbedaan ini akan membawa hasil
perbedaan penetapan tanggal satu bulan baru di kemudian hari.
Oleh karena kelemahan ini, maka umat Islam meninggalkan penggunaan kalender
urfi, walau beberapa tokoh masih tetap menuntut penggunaannya karena bisa menyatukan
seluruh dunia. Ketika umat Islam beralih kepada suatu sistem kalender yang berbasis
hisab hakiki, mereka belum bisa membuat kalender global dengan prinsip satu hari satu
tanggal di seluruh dunia. Mereka menggunakan kalender lokal hingga sampai saat ini.
Baru pada awal abad ke-21 konsep kalender global tunggal berbasis hisab hakiki
ditemukan yang kemudian mengalami perbaikan dan diadopsi dalam seminar
internasional di Istanbul tahun 2016 yang dikenal dengan Kalender Hijriah Global
Tunggal (KHGT).
Agama Islam adalah agama yang telah mengglobal sejak awal perkembangannya dan
diikuti umat muslim di seluruh dunia. Oleh sebab itu mereka perlu disapa dengan sistem
manajemen waktu yang bersifat global pula. Selain itu, seluruh dunia sekarang ini sedang
mengalami proses globalisasi, sehingga bola bumi yang dihuni tujuh milyar manusia
seakan seperti sebuah desa kecil yang batas tempat satu dengan lain sudah tidak signifikan
lagi. Dalam kondisi demikian adalah suatu hal yang inkonsisten bilamana masih
menggunakan sistem penanggalan yang bersifat lokal, sementara umat manusia sudah
hidup dalam dunia global.
Penyatuan jatuhnya hari Arafah, hari di mana satu jenis ibadah dilakukan oleh orang-
orang muslim yang tidak sedang menjalankan ibadah haji, tidak mungkin dilakukan
dengan penggunaan sistem tata waktu lokal. Hanya melalui suatu kalender golobal
penyatuan itu dapat dilaksanakan secara konsisten.
Di sinilah kebutuhan akan adanya kalender hijriah global menemukan urgensinya.
B. Dalil Syar’i dan Argumen Sains
- Dalil Syar’i
Beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad Saw. yang dapat
dijadikan dalil syar'i KHGT adalah sebagai berikut,
a. Al-Qur’an surah Al-Isra’ (17): 12:
َوَﺟَﻌْﻠَﻧﺎاﻟﱠْﯾَلَواﻟﻧﱠَﮭﺎَرٰاَﯾَﺗْﯾِنَﻓَﻣَﺣْوَﻧٓﺎٰاَﯾَﺔاﻟﱠْﯾِلَوَﺟَﻌْﻠَﻧٓﺎٰاَﯾَﺔاﻟﻧﱠَﮭﺎِرُﻣْﺑِﺻَرًةِّﻟَﺗْﺑَﺗُﻐْواَﻓْﺿًﻼِّﻣْن
رﱠِّﺑُﻛْمَوِﻟَﺗْﻌَﻠُﻣْواَﻋَدَداﻟِّﺳِﻧْﯾَنَواْﻟِﺣَﺳﺎَۗبَوُﻛلﱠَﺷْﻲٍءَﻓﺻﱠْﻠٰﻧُﮫَﺗْﻔِﺻْﯾًﻼ.
Kami jadikan malam dan siang sebagai dua tanda, lalu Kami hapuskan tanda
malam dan Kami jadikan tanda siang itu terang, agar kamu mencari kurunia
dari Tuhanmu, dan supaya kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan
perhitungan. Segala sesuatu telah Kami terangkan dengan jelas.
b. Al-Qur’an surah Yāsīn (36): 39-40:
َواْﻟَﻘَﻣَرَﻗدﱠْرٰﻧُﮫَﻣَﻧﺎِزَلَﺣﺗﱣﻰَﻋﺎَدَﻛﺎْﻟُﻌْرُﺟْوِناْﻟَﻘِدْﯾِم٣٩َﻻاﻟﺷﱠْﻣُسَﯾْۢﻧَﺑِﻐْﻲَﻟَﮭٓﺎَاْنُﺗْدِرَك
اْﻟَﻘَﻣَرَوَﻻاﻟﱠْﯾُلَﺳﺎِﺑُقاﻟﻧﱠَﮭﺎۗ ِرَوُﻛلﱞِﻓْﻲَﻓَﻠٍكﯾﱠْﺳَﺑُﺣْوَن٤٠
Telah Kami tetapkan bagi Bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia
sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan
yang tua. Tidaklah mungkin bagi Matahari mendapatkan Bulan dan malam
pun tidak dapat mendahului siang. Masing-masing beredar pada garis
edarnya.
c. Al-Qur’an surah Al-Baqarah (2): 189:
َﯾْﺳـُﻠْوَﻧَكَﻋِناَْﻻِھﻠﱠۗ ِﺔُﻗْلِھَﻲَﻣَواِﻗْﯾُتِﻟﻠﻧﱠﺎِسَواْﻟَﺣِّﺞ ۗ...١٨٩
Mereka bertanya kepadamu tentang Bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit
itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.
Ayat di atas mengandung beberapa hal, yaitu (1) bahwa kalender Islam itu
adalah kalender lunar (Bulan) dan (2) ada isyarat bahwa kalender Islam itu
bersifat global. Ini dapat dipahami dari pernyataan li al-nās (bagi manusia)
yang menunjukkan keumuman dan keberlakuan kalender secara universal
bagi seluruh manusia di muka bumi. Dengan demikian, ayat ini dapat
ditafsirkan menjadi dasar bagi bentuk kalender Islam global yang harus
dipilih.
Selain itu ayat di atas mengandung isyarat fungsi religius kalender Islam
yang diwakili dan dicerminkan oleh kata al-ḥajj. Selanjutnya dalam hadis
ditegaskan bahwa puncak ibadah haji itu adalah wukuf di Arafah, dan di sisi
lain hari Arafah itu disunahkan melakukan puasa bagi kaum muslimin yang
tidak sedang melaksanakan haji. Agar hari Arafah itu dapat jatuh pada hari
yang sama di seluruh muka bumi, maka tidak ada cara lain kecuali
menerapkan KHGT.82
d. Al-Qur’an surah Yūnus (10): 5:
ُھَواﻟﱠِذْيَﺟَﻌَلاﻟﺷﱠْﻣَسِﺿَﯾۤﺎًءوﱠاْﻟَﻘَﻣَرُﻧْوًراوﱠَﻗدﱠَرٗهَﻣَﻧﺎِزَلِﻟَﺗْﻌَﻠُﻣْواَﻋَدَداﻟِّﺳِﻧْﯾَنَواْﻟِﺣَﺳﺎَۗب
َﻣﺎَﺧَﻠَقا]ُﱣٰذِﻟَكِاﻻﱠِﺑﺎْﻟَﺣِّۗقُﯾَﻔِّﺻُلاْٰﻻٰﯾِتِﻟَﻘْوٍمﯾﱠْﻌَﻠُﻣْوَن٥
Dialah yang menjadikan Matahari bersinar dan Bulan bercahaya dan
ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan
82 Tim Penyusun Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tafsir at-Tanwir,
(Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2022), h. 148.
itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah
tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia
menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang
mengetahui.
e. Al-Qur’an surah al-Taubah (9): 36-37:
ِانﱠِﻋدﱠَةاﻟﺷﱡُﮭْوِرِﻋْﻧَدا]ِﱣاْﺛَﻧﺎَﻋَﺷَرَﺷْﮭًراِﻓْﻲِﻛٰﺗِبا]ِﱣَﯾْوَمَﺧَﻠَقاﻟﺳﱠٰﻣٰوِتَواَْﻻْرَضِﻣْﻧَﮭٓﺎ
َاْرَﺑَﻌٌﺔُﺣُرۗ ٌمٰذِﻟَكاﻟِّدْﯾُناْﻟَﻘِّﯾُمۙەَﻓَﻼَﺗْظِﻠُﻣْواِﻓْﯾِﮭنﱠَاْﻧُﻔَﺳُﻛْمَوَﻗﺎِﺗُﻠوااْﻟُﻣْﺷِرِﻛْﯾَنَﻛۤﺎﻓﱠًﺔَﻛَﻣﺎ
ُﯾَﻘﺎِﺗُﻠْوَﻧُﻛْمَﻛۤﺎﻓﱠۗ ًﺔَواْﻋَﻠُﻣْٓواَانﱠا]َﱣَﻣَﻊاْﻟُﻣﺗﱠِﻘْﯾَن٣٦
Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan,
(sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhul Mahfuz) pada waktu Dia
menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah
(ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu
padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya
sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa
sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa..
َوَﺟَﻌْﻠَﻧﺎاﻟﱠْﯾَلَواﻟﻧﱠَﮭﺎَرٰاَﯾَﺗْﯾِنَﻓَﻣَﺣْوَﻧٓﺎٰاَﯾَﺔاﻟﱠْﯾِلَوَﺟَﻌْﻠَﻧٓﺎٰاَﯾَﺔاﻟﻧﱠَﮭﺎِرُﻣْﺑِﺻَرًةِّﻟَﺗْﺑَﺗُﻐْواَﻓْﺿًﻼِّﻣْن
رﱠِّﺑُﻛْمَوِﻟَﺗْﻌَﻠُﻣْواَﻋَدَداﻟِّﺳِﻧْﯾَنَواْﻟِﺣَﺳﺎَۗبَوُﻛلﱠَﺷْﻲٍءَﻓﺻﱠْﻠٰﻧُﮫَﺗْﻔِﺻْﯾًﻼ٣٧
Sesungguhnya pengunduran (bulan haram) itu hanya menambah kekufuran.
Orang-orang yang kufur disesatkan dengan (pengunduran) itu, mereka
menghalalkannya suatu tahun dan mengharamkannya pada suatu tahun yang
lain agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang diharamkan
Allah, sehingga mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Oleh
setan) telah dijadikan terasa indah bagi mereka perbuatan-perbuatan buruk
mereka itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang kafir.
f. Al-Qur’an surah Ar-Rahman (55): 5:
َاﻟﺷﱠْﻣُسَواْﻟَﻘَﻣُرِﺑُﺣْﺳَﺑﺎٍۙن٥
Matahari dan Bulan (beredar) menurut perhitungan.
Ayat 36 surah al-Taubah menegaskan bahwa kalender terdiri dari 12
bulan, di antaranya ada 4 bulan suci yang merupakan al-dīn al-qayyim (agama
yang lurus). Kemudian ayat 37 menegaskan bahwa pengunduran bulan itu
menjadi menambah dalam kekafiran. Dua ayat ini mengajarkan kalender yang
baik bagi umat Islam. Kalender terdiri atas 12 bulan menggunakan konvensi
internasional; di antaranya ada 4 bulan suci (konvensi nasional atau regional
Arab). Ajaran kalender ini merupakan bagian dari agama yang lurus, dan umat
Islam dalam QS al-Rum (30): 43 diperintahkan untuk mengikuti agama yang
lurus.
Ketika mengikuti agama, umat diperintahkan untuk memiliki kapasitas
yang melekat sebagai ḥanīf (QS al-Rum (30): 30), dengan pengertian
mutaharri al-istiqāmah, orang yang cermat dalam istikamah. Istikamah
adalah luzūm al-manhaj al-mustaqīm, tetap berada di jalan lurus.83 Jalan lurus
dalam surah al-Fatihah adalah jalan yang ditempuh untuk mendapat ni’mah,
al-ḥalāh al-ḥasanah, keadaan baik semua bidang kehidupan.
Muhammadiyah melakukan akomodasi KHGT dalam rangka
mengamalkan al-dīn al-qayyim supaya umat memiliki keadaan baik dalam
berkalender. Keadaan baik itu adalah memberikan kepastian dan dapat
dijadikan kalender transaksi. Hal ini sudah barang tentu dengan penyesuaian.
Jika dahulu dalam kalender agama lurus itu, ada penerimaan perhitungan satu
tahun terdiri atas 12 bulan sebagai konvensi internasional, sekarang
penerimaan kalender yang baik menurut standar internasional adalah universal
(1 hari 1 tanggal di seluruh dunia, pasti dan berlangsung lama) dan ada
penerimaan 4 bulan suci yang menjadi konvensi di wilayah Arab pada zaman
Al-Qur’an turun.
Agama lurus (al-dīn al-qayyim) -menurut Ibnu Qutaibah - adalah al-ḥisāb
al-ṣahīh wa al-‘adād al-mustaufī (hitungan yang benar dan bilangan yang
memenuhi) dan -menurut al-Kalbi- adalah al-qaḍā’ al- ḥaqq al-mustaqīm,
keputusan yang benar lagi lurus.84 KHGT memenuhi pengertian al-dīn al-
qayyim, baik yang dikemukakan Ibn Qutaibah maupun al-Kalbi.
Al-Taubah ayat 37 selanjutnya menegaskan bahwa pengunduran atau
penundaan menjadi tambahan dalam kekafiran. Menurut Ibnu ‘Abbas,
maksud pengunduran dalam ayat ini adalah mengundurkan tahun lebih 11 hari
sehingga bulan Muharam berada di bulan Safar. Adapun menurut Mujahid,
pengertian pengunduran itu adalah pengunduran pelaksanaan haji setiap dua
tahun: Haji pada bulan Zulhijah 2 tahun, kemudian haji di bulan Muharam 2
tahun, lalu haji di bulan Safar 2 tahun, dan haji di bulan Zulkaidah 2 tahun.
KHGT tidak ada pengunduran dalam dua pengertian di atas dan dalam
pengertian baru yang mungkin ada sehingga terjamin tidak ada tambahan
dalam kekafiran padanya. Penjelasan tentang bulan- bulan suci disebutkan
dalam hadis Abu Bakrah,
َﻋْنَأِﺑﻲَﺑْﻛَرَةَرِﺿَﻲُﷲَﻋْﻧُﮫَﻋْناﻟﻧﱠِﺑِّﻲَﺻﻠﱠﻰاmُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎَلاﻟزﱠَﻣﺎُنَﻗِد
اْﺳَﺗَداَرَﻛَﮭْﯾَﺋِﺗِﮫَﯾْوَمَﺧَﻠَقُﷲاﻟﺳﱠَﻣَواِتَواَْﻷْرَضاﻟﺳﱠَﻧُﺔاْﺛَﻧﺎَﻋَﺷَرَﺷْﮭًراِﻣْﻧَﮭﺎ
83 Al-Allamah al-Raghib al-Ashfahani, Mufradāt Alfāż al-Qur’ān (Dār al-Qalam, 2009), h. 692.
84 Abu al-Hasan Ali Ibn Muhammad Ibn Habiba al-Mawardi, al-Nukat Wa al-’Uyūn Tafsīr al-
Mawardi (Beirut: Dār al-Kutub al-Ilmiah, 2012), h. 360.
َأْرَﺑَﻌٌﺔُﺣُرٌمَﺛَﻼَﺛٌﺔُﻣَﺗَواِﻟَﯾﺎٌتُذواْﻟَﻘْﻌَدِةَوُذواْﻟِﺣﺟﱠِﺔَواْﻟُﻣَﺣرﱠُمَوَرَﺟُبُﻣَﺿَر
اﻟﱠِذيَﺑْﯾَنُﺟَﻣﺎَدىَوَﺷْﻌَﺑﺎَن)َرَواُهاﻟُﺑَﺧﺎِريﱡ(.
Dari Abu Bakrah ra. (diriwayatkan), Dari Nabi Saw. bersabda:
“Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana ketika Allah menciptakan
langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan dan di antaranya ada empat
bulan yang suci. Tiga berturut-turut, yaitu Zulkaidah, Zulhijah dan
Muharram. Sedangkan keempatnya adalah bulan Rajab Muḍar antara
Jumadilakhir dan Syakban” [HR al-Bukhari].85
g. Hadis Nabi Muhammad Saw.
Akomodasi kalender Hijriah global berdasarkan sunah dan yang menjadi
al-aṣl (dalil pokok) adalah hadis riwayat Imam al-Bukhari dari Ibnu Umar:
َﻋِناْﺑَنُﻋَﻣَرَرِﺿَﻲُﷲَﻋْﻧُﮭَﻣﺎَﻋِناﻟﻧﱠِﺑِّﻲَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَم،َأﻧﱠُﮫَﻗﺎَل:ِإﻧﱠﺎ
ُأﻣﱠٌﺔُأِّﻣﯾﱠٌﺔ،َﻻَﻧْﻛُﺗُبَوَﻻَﻧْﺣُﺳُب،اﻟﺷﱠْﮭُرَھَﻛَذاَوَھَﻛَذاَﯾْﻌِﻧﻲَﻣرﱠًةِﺗْﺳَﻌًﺔَوِﻋْﺷِرﯾَن
،َوَﻣرﱠًةَﺛَﻼِﺛﯾَن)َرَواُهاﻟُﺑَﺧﺎِريﱡ(.
Dari Ibnu ‘Umar r.a. (diriwayatkan) dari Nabi Saw. bersabda: Kita ini
adalah umat yang ummi, yang tidak biasa menulis dan juga tidak menghitung
satu bulan itu jumlah harinya segini dan segini, yaitu sekali berjumlah dua
puluh sembilan dan sekali berikutnya tiga puluh hari [HR al-Bukhari].86
َأنﱠاْﺑَنُﻋَﻣَرَرِﺿَﻲُﷲَﻋْﻧُﮭَﻣﺎَﻗﺎَل:َﺳِﻣْﻌُتَرُﺳوَلُﷲَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَم
َﯾُﻘوُل:ِإَذاَرَأْﯾُﺗُﻣوُهَﻓُﺻوُﻣوا،َوِإَذاَرَأْﯾُﺗُﻣوُهَﻓَﺄْﻓِطُروا،َﻓِﺈْنُﻏمﱠَﻋَﻠْﯾُﻛْمَﻓﺎْﻗُدُروا
َﻟُﮫ)َرَواُهاﻟُﺑَﺧﺎِريﱡ(.
Sesungguhnya Ibnu ‘Umar r.a. (diriwayatkan) berkata: Aku mendengar
Rasulullah Saw. bersabda: Apabila kalian melihatnya (hilal) maka
berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya maka berbukalah. Jika tertutup
awan maka perkirakanlah [HR al-Bukhari].87
Hadis dalil al-aṣl lain adalah hadis riwayat Imam al-Tirmidzi dari Abu
Hurairah,
َﻋْنَأِﺑﻲُھَرْﯾَرَةَأنﱠاﻟﻧﱠِﺑﻲﱠَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎَل:اﻟﺻﱠْوُمَﯾْوَمَﺗُﺻوُﻣوَن،
َواﻟِﻔْطُرَﯾْوَمُﺗْﻔِطُروَن،َواَﻷْﺿَﺣﻰَﯾْوَمُﺗَﺿﺣﱡوَن)َرَواُهاﻟِﺗْرِﻣِذيﱡ(.
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan), bahwasanya Nabi Saw. telah bersabda:
Puasa adalah hari kalian berpuasa, Idulfitri adalah hari kalian berbuka,
Iduladha adalah hari kalian menyembelih hewan [HR al-Tirmidzi].88
85 Abu Abdillah Muhammad Ibn Isma’il Al-Bukhari, al-Jāmi‘ al-Ṣaḥīh, (Kairo: Al-Maṭba’ah
al-Salafiyyah, 1980), Juz 3. h. 420.
86 Ibid., h. 33.
87 Ibid., h. 30.
88 Muhammad Ibn ‘Isa Ibn Saurah Al-Tirmizi, Sunan al-Tirmiżi, Riyadh, Maktabah al-
Ma’ārif, h. 173.
Cara beristidlal dengan hadis ini adalah dengan memperhatikan
pernyataan “kamu” dalam hadis tersebut yang merupakan kata ganti nama
yang berbentuk jama‘ yang berarti mencakup seluruh umat Islam di seluruh
muka bumi. Perintahnya adalah agar berpuasa, beridulfitri, dan beriduladha
secara serentak pada hari sama di seluruh dunia. Hal itu seperti ibadah Jumat
yang serentak dilakukan pada hari yang sama di seluruh dunia, yaitu pada hari
Jumat. Dengan begitu sistem penanggalannya harus bersifat global dan
unifikatif.
Dari segi usul fikih, kata kamu dalam pernyataan hadis di atas adalah
bentuk jama‘ dan jama‘ menunjukkan keumuman, sehingga hadis ini
menyatakan bahwa puasa dilaksanakan pada hari kamu semua umat Islam
melaksanakan puasa. Begitu pula halnya Idulfitri dan Idul adha dilaksanakan
pada hari semua umat Islam melaksanakannya. Artinya ketiga ibadah itu
dilaksanakan oleh kaum Muslimin secara serentak pada hari yang sama.
Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, ahli hadis pensyarah Sunan al-Tirmiżī
adalah orang pertama yang menggagas KHGT, menggunakan hadis ini
sebagai dasar menyatakan bahwa kalender Islam itu wajib unifikatif di mana
setiap awal bulan dimulai serentak di seluruh dunia tanpa mempertimbangkan
perbedaan matlak. 89
Umat Islam pada zaman sekarang bukan lagi umat yang ummi. Mereka
sudah bisa menulis dan berhitung (melakukan hisab). Ditambah lagi Al-
Qur’an sendiri mengisyaratkan penggunaan hisab dalam penentuan bulan-
bulan kamariah, tidak menggunakan rukyat.90
Keberadaan kalender Islam yang akurat dan bebas dari interkalasi91
merupakan bagian dari maqāṣīd al-syarī’ah. Tiga surah Al-Qur’an, yaitu
89 Ahmad Muhammad Syakir, Awā’il al-Syuhūr al-Arabiyyah. 1357 H/ 1939 M, h. 19–20.
90 Syamsul Anwar, “al-Jawānib al-Syar’iyah wa al-Fiqhiyah Li Waḍ’i al-Taqwīm al-Islāmi al-
‘Ālamī,” dalam Maṭāli‘ asy-Syuhūr al-Qamariyyah (Rabat, Maroko: Islamic Educational,
Scientific and Cultural Organization [ISESCO], 1431 H/2010), h. 364-6.
91 Interkalasi adalah upaya untuk menyesuaikan dua sistem kalender, yaitu kalender bulan dan
kalender matahari. Praktek interkalasi yang dilakukan bangsa Arab adalah menggabungkan
selisih dua kalender tersebut yang jumlahnya 11 hari. Ketika sudah tiga tahun akan ada akumulasi
33 hari. 33 hari ini dijadikan sebagai bulan tersendiri selain 12 bulan yang sudah ada. Hal ini
menyebabkan jumlah bulan dalam satu tahun kala itu ada 13 bulan, bukan 12 bulan. Konsekuensi
interkalasi ini adalah bulan Muharram bisa menempati posisi bulan Zulhijah. Tradisi ibadah juga
bergeser dan dilakukan pada bulan Muharram. Konsekuensi logis seperti inilah yang terjadi pada
praktik interkalasi pada zaman dahulu. Lihat Arwin “Kalender dan Tradisi Interkalasi Bangsa
Arab Silam” di . com/kalender-dan-tradisi-interkalasi-bangsa-arab-silam/ .
surah Yusuf (12): 40, surah al-Bayyinah (98): 5, dan surah al-Taubah (9): 36-
37 menyebutkan,
َﻣﺎَﺗْﻌُﺑُدْوَنِﻣْنُدْوِﻧٖٓﮫِاﻻٓﱠَاْﺳَﻣۤﺎًءَﺳﻣﱠْﯾُﺗُﻣْوَھٓﺎَاْﻧُﺗْمَوٰاَﺑۤﺎُؤُﻛْمﻣﱠٓﺎَاْﻧَزَلا]ُﱣِﺑَﮭﺎِﻣْنُﺳْﻠٰطٍۗنِاِن
اْﻟُﺣْﻛُمِاﻻﱠ]ِۗ ِﱣَاَﻣَرَاﻻﱠَﺗْﻌُﺑُدْٓواِاﻻٓﱠِاﯾﱠﺎۗ ُهٰذِﻟَكاﻟِّدْﯾُناْﻟَﻘِّﯾُمَوٰﻟِﻛنﱠَاْﻛَﺛَراﻟﻧﱠﺎِسَﻻَﯾْﻌَﻠُﻣْوَن٤٠
Apa yang kamu sembah selain Dia, hanyalah nama-nama yang kamu buat-
buat baik oleh kamu sendiri maupun oleh nenek moyangmu. Allah tidak
menurunkan suatu keterangan pun tentang hal (nama-nama) itu. Keputusan
itu hanyalah milik Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak
menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia
tidak mengetahui [QS Yusuf (12): 40].
َوَﻣٓﺎُاِﻣُرْٓواِاﻻﱠِﻟَﯾْﻌُﺑُدواا]َﱣُﻣْﺧِﻠِﺻْﯾَنَﻟُﮫاﻟِّدْﯾَنۙەُﺣَﻧَﻔۤﺎَءَوُﯾِﻘْﯾُﻣوااﻟﺻﱠٰﻠوَةَوُﯾْؤُﺗوااﻟزﱠٰﻛوَة
َوٰذِﻟَكِدْﯾُناْﻟَﻘِّﯾَﻣِۗﺔ٥
Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-
Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar
melaksanakan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah
agama yang lurus (benar) [QS al-Bayyinah (98): 5].
ِانﱠِﻋدﱠَةاﻟﺷﱡُﮭْوِرِﻋْﻧَدا]ِﱣاْﺛَﻧﺎَﻋَﺷَرَﺷْﮭًراِﻓْﻲِﻛٰﺗِبا]ِﱣَﯾْوَمَﺧَﻠَقاﻟﺳﱠٰﻣٰوِتَواَْﻻْرَضِﻣْﻧَﮭٓﺎ
َاْرَﺑَﻌٌﺔُﺣُرۗ ٌمٰذِﻟَكاﻟِّدْﯾُناْﻟَﻘِّﯾُمۙەَﻓَﻼَﺗْظِﻠُﻣْواِﻓْﯾِﮭنﱠَاْﻧُﻔَﺳُﻛْمَوَﻗﺎِﺗُﻠوااْﻟُﻣْﺷِرِﻛْﯾَنَﻛۤﺎﻓﱠًﺔَﻛَﻣﺎ
ُﯾَﻘﺎِﺗُﻠْوَﻧُﻛْمَﻛۤﺎﻓﱠۗ ًﺔَواْﻋَﻠُﻣْٓواَانﱠا]َﱣَﻣَﻊاْﻟُﻣﺗﱠِﻘْﯾَن٣٦ِاﻧﱠَﻣﺎاﻟﻧﱠِﺳْۤﻲُءِزَﯾﺎَدٌةِﻓﻰاْﻟُﻛْﻔِرُﯾَﺿلﱡِﺑِﮫ
اﻟﱠِذْﯾَنَﻛَﻔُرْواُﯾِﺣﻠﱡْوَﻧٗﮫَﻋﺎًﻣﺎوﱠُﯾَﺣِّرُﻣْوَﻧٗﮫَﻋﺎًﻣﺎِّﻟُﯾَواِطـْواِﻋدﱠَةَﻣﺎَﺣرﱠَما]ُﱣَﻓُﯾِﺣﻠﱡْواَﻣﺎَﺣرﱠَم
ا]ۗ ُﱣُزِّﯾَنَﻟُﮭْمُﺳْۤوُءَاْﻋَﻣﺎِﻟِﮭْۗمَوا]ُﱣَﻻَﯾْﮭِدىاْﻟَﻘْوَماْﻟٰﻛِﻔِرْﯾَن٣٧
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam
ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya
empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah
kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah
kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu
semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang
bertakwa. Sesungguhnya mengundur- undurkan bulan haram itu adalah
menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan
mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan
mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat
mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka
mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Setan) menjadikan
mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Allah tidak memberi
petunjuk kepada orang- orang yang kafir [QS at-Taubah (9): 36-37].
Tiga surah di atas menegaskan tentang esensi agama yang benar (al-dīn
al-qayyim atau dīn al-qayyimah). Esensi dari agama yang benar menurut
ayat-ayat tersebut adalah (a) bertauhid kepada Allah, (b) menegakkan shalat,
(c) membayar zakat, (d) mengikuti kalender yang akurat dengan bilangan
bulan adalah 12 bulan tanpa interkalasi. Atas dasar ayat-ayat tersebut jelas
sekali bahwa keberadaan kalender Islam yang akurat dan bebas dari
interkalasi merupakan bagian dari maqāṣīd syarī’ah yang harus diwujudkan.
2. Argumen Sains
Fase-fase Bulan92 terbentuk dan tidak tergantung pada rotasi Bumi pada
porosnya.93 Bahkan jika Bumi berhenti berotasi pun, jika Bulan tetap mengelilingi
Bumi, maka fase-fase Bulan akan tetap terjadi. Jadi, fase fase Bulan tersebut
sebetulnya merupakan fenomena astronomis global. Sementara itu, visibilitas
hilal merupakan fenomena astronomis lokal akibat Bumi berotasi pada porosnya.
Harus diingat, visibilitas hilal hanya fokus pada saat Bulan (termasuk hilal) berada
di atas ufuk. Prinsip visibilitas hilal ini bahkan lebih dipersempit lagi karena hilal
yang cukup besar yang berada di ufuk timur di pagi hari juga tidak diakui sebagai
hilal karena tidak tampak.
(sumber: dokumen pribadi)
Sementara itu, landasan syar’i yang diberikan QS Yasin (36): 39 maupun
prinsip sains mengajarkan bahwa fase Bulan pamungkas (manzilah terakhir) harus
berakhir saat ijtimak. Dalam sains, ijtimak merupakan titik nol yang tidak
berdimensi (dimensionless). Implikasinya, secara teoritis, bahkan satu detik
setelah ijtimak pun, sebetulnya hilal telah lahir (wujud) meskipun belum tentu
kelihatan. Sebagai konsekuensi bahwa fase-fase Bulan merupakan fenomena
global, maka, meskipun hilal berada di bawah ufuk, sebetulnya hilal itu semakin
92 Mengecil, membesar, dan mengecil kembali penyinaran Bulan sejak konjungsi, hilal (waxing
crescent), first quarter moon, waxing gibbous, purnama, third quarter moon, waning gibbous, dan
‘urjūnil qadīm (waning crescent).
93 O Montenbruck and T Pfleger, Astronomy on the Personal Computer (Heidelberg: Springer
Berlin, 1999).
membesar karena Bulan terus menerus mengitari Bumi. Kadar perubahan (rate of
change) fase Bulan berkorelasi kuat dengan perubahan elongasi94 dan dapat
dihitung secara sederhana, yaitu akibat perbedaan kecepatan sudut Matahari dan
Bulan yang secara semu mengitari Bumi (akibat Bumi berotasi pada sumbunya).
Kecepatan sudut Matahari semu adalah sekitar 15o/jam sedangkan kecepatan
sudut Bulan semu adalah sekitar 14.5o/jam95,96. Akibat perbedaan kecepatan sudut
inilah, maka QS Yasin (36): 40, menjelaskan bahwa Matahari belum dapat
mengejar Bulan pada saat terbentuknya ’urjūn al-qadīm. Dengan kata lain, saat
ijtimak yang mengakhiri manzilah pamungkas itulah juga merupakan akhir siklus
sinodis Bulan. Itu ditandai dengan Matahari yang telah dapat mengejar Bulan dan
fase Bulan di titik ini merupakan yang terkecil dalam satu siklus sinodis Bulan.
Implikasinya, setelah terjadi ijtimak, maka fase Bulan akan semakin membesar
kembali karena telah memasuki manzilah pertama pada siklus sinodis Bulan
berikutnya. Inilah manzilah pertama saat terbentuknya hilal. Harus diingat, fase
Bulan terus membesar dari detik ke detik hanya akibat Bulan mengelilingi Bumi.
Tidak peduli apakah hilal tersebut di atas atau di bawah ufuk, dan tidak peduli
apakah hilal tersebut kelihatan atau tidak kelihatan.
Gambar-1 berikut secara diagramatis memberikan ilustrasi semakin
membesarnya fase Bulan di Jakarta meskipun berada di bawah ufuk lokal. Pada
sekitar pukul 02:00 pagi (lihat orang berwarna coklat), hilal terhadap ufuk Jakarta
telah semakin besar dibandingkan saat Maghrib (sekitar 8 jam sebelumnya). Ini
akibat elongasi bertambah besar sekitar 8 jam kali 0.5o/ jam, atau sekitar 4o.
Sementara itu, ketinggian hilal ini adalah sekitar -100o diukur terhadap ufuk Barat
Jakarta (lokal). Sementara itu, di detik yang sama, di suatu tempat di Eropa adalah
saat Magrib (lihat orang berwarna hijau). Ketinggian hilal di Eropa saat itu sekitar
94 Jarak sudut Matahari-Bulan yang diukur pada bola langit (Montenbruck & Pfleger, 1999) h. 35-
36. Lihat juga Valerie Illingworth, The Facts On File Dictionary of Astronomy: Thrid Edition,
(New York: Facts On File, Inc) h. 137.
95 Sungguh menakjubkan bahwa QS Yasin (36): 40 mengindikasikan secara tekstual: Tidaklah
Matahari mengejar Bulan, juga malam tidak berlari lebih cepat dari siang. Masing-masing
berjalan dalam orbit mereka sendiri. Karena memang kecepatan sudut Matahari semu lebih besar
(15o/jam) daripada kecepatan sudut Bulan (14.5o/jam).
96 Bumi berotasi dari barat ke timur 360o dalam 24 jam, atau 15o/jam. Ini mengakibatkan
pergerakan semu Matahari dan Bulan dari timur ke barat sebesar 15o/jam. Namun, Bulan sendiri
bergerak secara fisik dari barat ke timur mengelilingi Bumi 360o dalam satu siklus sinodis Bulan
sekitar 29.5 hari. Sehingga gerak riil Bulan adalah 360o/(29.5 x 24 jam) atau sekitar 0.5o/jam.
Dengan demikian, sementara gerak semu Matahari tetap 15o/jam, gerak semu Bulan sedikit
terhambat menjadi sekitar (15o/jam – 0.5o/jam) atau sekitar 14.5o/jam.
4o lebih tinggi daripada ketinggian hilal saat Magrib di Jakarta. Ini sebetulnya
konsekuensi karena elongasinya yang lebih besar akibat Magrib di Eropa sekitar
8 jam lebih lambat daripada Magrib di Jakarta. Problemnya, hilal ini diakui
sebagai hilal di Eropa karena kelihatan (ketinggiannya lebih besar dari 4o), tapi
benda langit yang sama di detik yang sama tidak diakui sebagai hilal di Jakarta
akibat berada di bawah ufuk dan tidak kelihatan. Ini sangat bertentangan dengan
akal sehat dan nalar akademis.
Gambar 1: Hilal dengan referensi terhadap ufuk lokal di Jakarta dan Eropa
Selanjutnya, Gambar-2 menggambarkan hilal yang semakin membesar
dengan referensi pada ufuk lokal Jakarta pada sekitar pukul 08:00 pagi (lihat orang
berwarna coklat). Pada saat ini, hilal di Jakarta sudah sangat besar karena
elongasinya yang lebih besar, yaitu sekitar 0.5o/jam kali 14 jam atau sekitar 7o
lebih besar daripada saat Magrib di Jakarta. Di detik yang sama, di suatu titik di
benua Amerika, Matahari terbenam. Karena elongasi yang lebih besar, maka
ketinggian hilal di Amerika ini setidak-tidaknya adalah 7o di atas ufuk lokal.
Problemnya, hilal yang sudah sangat besar di Amerika ini diakui sebagai hilal,
namun, benda yang sama di detik yang sama ini tidak diakui sebagai hilal di
Jakarta. Pada sekitar pukul 08:00 pagi di Jakarta, hilal tidak mungkin kelihatan
karena intensitas cahayanya kalah oleh sinar Matahari. Sekali lagi, ini sangat
bertentangan dengan akal sehat dan nalar akademis.
Gambar 2: Hilal dengan referensi terhadap ufuk lokal di Jakarta dan Eropa
Penjelasan ini membuktikan bahwa ketinggian hilal itu tidak relevan dijadikan
ukuran untuk menyatakan bahwa hilal sudah sangat besar secara fisik. Bahkan
awal bulan hijriah akan tetap sah jika tinggi hilal negatif saat Magrib karena hilal
terus membesar meskipun di bawah ufuk. Hal ini juga sekaligus menjelaskan
mengapa di wilayah Bumi bagian barat, ketinggian hilal selalu lebih besar dari
wilayah timur. Ini semata-mata akibat elongasi yang semakin membesar sejalan
dengan waktu.
C. Prinsip, Syarat dan Parameter KHGT
KHGT merupakan kalender yang menggunakan siklus sinodis bulan dengan prinsip
satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Dalam merumuskan KHGT, diperlukan prinsip,
syarat, dan parameter yang harus dipatuhi.
- Prinsip KHGT meliputi:
a. Keselarasan hari dan tanggal di seluruh dunia. Keselarasan hari dan tanggal di
seluruh dunia dalam memulai bulan baru, artinya satu hari satu tanggal di
seluruh dunia seperti halnya dalam sistem kalender Masehi. Keselarasan hari
dan tanggal di seluruh dunia ini dapat dicapai dengan menghindari dua hal,
yaitu pertama, pembagian muka bumi menjadi beberapa zona tanggal berbeda
seperti dijelaskan pada huruf c. Kedua, menghindari pembuatan garis tanggal
baru, misalnya Garis Tanggal Kamariah seperti diusulkan beberapa pengkaji
kalender Islam. Keselarasan hari dan tanggal di seluruh hanya dapat dicapai
dengan menerima Garis Tanggal Internasional yang disepakati masyarakat
dunia seperti dijelaskan pada huruf e.
b. Penggunaan hisab. Dalam penentuan awal bulan kamariah, hisab sama
kedudukannya dengan rukyat [Putusan Tarjih XXVI, 1424 H/2003 M]. Oleh
karena itu penggunaan hisab dalam penentuan awal bulan kamariah adalah sah
dan sesuai dengan Sunah Nabi Saw. Rukyat maupun hisab merupakan sarana
untuk menentukan awal bulan hijriah, hanya saja hisab dipandang sebagai
sarana yang lebih memberikan kepastian dalam menentukan awal bulan
sehingga hisab harus didahulukan daripada rukyat. Dari segi teknis kalender,
rukyat menjadi tidak memungkinkan untuk menyatukan kalender. Bahkan,
pembuatan kalender dengan mengandalkan rukyat dianggap sebagai suatu hal
yang mustahil. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan rukyat dalam menentukan
tanggal 1 bulan baru yang hanya dapat diketahui pada H-1. Sebaliknya,
kalender harus memiliki kemampuan untuk meramalkan tanggal secara pasti
jauh ke depan dan menyajikan jadwal tanggal setidaknya satu tahun ke depan.
Ijtimā' al-Khubarā' al-Ṡānī li Dirāsat Wad' al-Taqwīm al-Islāmī di Rabath,
Maroko (1429 H/2008 M) memutuskan bahwa penyelesaian problem kalender
Islam tidak mungkin dilakukan kecuali menerima hisab dalam menentukan
awal bulan sebagaimana penggunaan hisab dalam penentuan waktu shalat.97
c. Kesatuan matlak. Kesatuan matlak merujuk pada konsep bahwa seluruh
permukaan bumi dianggap sebagai satu kesatuan zona kalender. Oleh karena
itu, konsep keragaman matlak atau ikhtilāf al-maṭāliʻ menjadi tidak mungkin
dipedomani. Kalender zonal, membagi permukaan bumi menjadi beberapa
zona tanggal atau matlak yang berbeda. Dampaknya adalah tidak mungkin
untuk menyelaraskan jatuhnya tanggal pada hari yang sama. Dalam konteks
KHGT, zona kalender atau matlak hanya ada satu, yaitu mencakup seluruh
permukaan bumi. Ibn ‘Āsyūr (w. 1393/1973) menegaskan,
Dalil-dalil Sunah dan pendapat mazhab yang empat selaras dengan
prinsip tidak mempertimbangkan perbedaan matlak … … … Ulama-
ulama Hanafiah mengatakan, “Ini adalah pendapat kebanyakan
masyayikh.” Ulama Malikiah menyatakan, “Ini adalah pendapat yang
masyhur.” Ulama Syafiiah menyatakan, “Tentang masalah ini [dalam
mazhab Syafii] ada dua pendapat yang dipandang sah.” Ulama
97 al-Munaẓẓamah al-Islāmiyyah li al-Tarbiyyah wa al-ʿUlūm wa al-Tsaqāfah (ISESCO),
Mathāliʿ al-Syuhūr al-Qamariyyah wa al-Taqwīm al-Islāmiy, Rabath, 2010.
Hanabilah mengatakan, “Tidak ada perbedaan pendapat bahwa rukyat
penduduk suatu negeri mengikat bagi seluruh negeri lain.”98
d. Pemberlakuan global parameter kalender, tetapi cukup, di suatu tempat di
muka bumi. Maksudnya parameter kalender (tinggi Bulan 5⁰ + elongasi 8⁰
beserta koreksinya) yang telah terpenuhi di suatu kawasan di muka bumi
diberlakukan secara global ke seluruh kawasan dunia. Parameter 5⁰ + 8⁰ ini
analog dengan kriteria visibilitas (imkanu rukyat) hilal, karena dengan
parameter seperti itu dari sisi visibilitas hilal sudah dimungkinkan terlihat.
Bahkan juga ada parameter imkanu rukyat lebih rendah dari itu, misalnya
kriteria (3⁰ + 6,4⁰). Tetapi perlu dicatat bahwa visibilitas (imkanu rukyat) di
sini sangat berbeda dengan konsep yang biasa dipahami masyarakat tentang
imkanu rukyat, yaitu imkanu rukyat di suatu tempat tertentu saat matahari
terbenam. Ini merupakan konsep lokal. Dalam sistem KHGT, parameter 5⁰ +
8⁰ itu (yang analog dengan imkanu rukyat) bersifat global, yaitu terpenuhi di
mana pun di muka bumi sebelum pukul 00:00 UTC, dan bila terjadi setelah
lewat pukul 00:00 UTC, bulan baru tetap dimulai dengan ketentuan kawasan
zona waktu ujung timur telah mengalami ijtimak sebelum fajar, dan parameter
5⁰ + 8⁰ telah mencapai daratan benua Amerika. Lagi pula tekanan prinsip
dalam parameter ini bukanlah soal sudah atau belum imkanu rukyat, tetapi
tekanannya adalah pada bagaimana dengan parameter itu kawasan zona waktu
ujung timur tidak dipaksa masuk bulan baru pada hal di tempat itu belum
terjadi ijtimak sebelum fajar, dan bagaimana kawasan zona waktu ujung barat
tidak dipaksa menunda masuk bulan baru padahal hilal sudah terlihat dengan
jelas di ufuk mereka.
Dasar kebolehan pemberlakuan secara global parameter kalender adalah
keumuman hadis ṣūmū li ru’yatihi wa afṭirū li ru’yatihi (berpuasalah kamu
karena telah merukyat dan beridulfitrilah karena telah merukyat).99 Menurut
keumuman hadis ini semua orang muslim wajib berpuasa apabila telah terjadi
rukyat (termasuk imkanu rukyat) tanpa membatasi keberlakuannya pada
tempat tertentu, sehingga di mana pun di muka bumi rukyat dan parameter
kalender terpenuhi, wajib seluruh umat Islam berpuasa. Jadi tidak ada
perbedaan matlak; seluruh kawasan dunia merupakan satu matlak. Al-Haskafī
(w. 1088/1677) mengatakan, “Perbedaan matlak ... tidak dipertimbangkan ...
Inilah pendapat yang dipegangi oleh kebanyakan fukaha Hanafi dan ini pula
yang difatwakan, sehingga orang di kawasan timur wajib berpuasa
98 Ibn ‘Āsyūr, Jamharat Maqālāt wa Rasā’il asy-Syaikh al-Imām Muḥammad Ibn aṭ-Ṭāhir Ibn
‘Āsyūr, diedit dan dihimpun oleh Muḥammad aṭ-Ṭāhir al-Mīsāwī (Yordania: Dār an-Nafā’is li an-
Nasyr wa at-Tauzī‘, 1436/2015), II: 826.
99 Muslim, Ṣaḥīḥ Muslim, ed. by Muḥmmad Fu’ād ‘Abd Al-Bāqī, I (Beirut: Dār al-Fikr), 1424
H/2003 M, h. 482.
berdasarkan rukyat orang di kawasan barat.”100 Ibn Abidīn (w. 1252/1836)
menegaskan, “Inilah pendapat yang dipegangi dalam mazhab Hanafi, Maliki,
dan Hanbali, berdasarkan keumuman rukyat dalam hadis, “Berpuasalah kamu
ketika rukyat.”101 An-Nawawī mengatakan, “Beberapa sahabat kami
menyatakan bahwa rukyat di suatu tempat berlaku untuk seluruh penduduk
bumi.”102
e. Penerimaan Garis Tanggal Internasional (GTI). Seluruh masyarakat dunia dan
termasuk umat Islam telah menerima GTI yang berlaku sekarang sebagai garis
batas pemisah dua hari/tanggal berurutan. Garis itu terletak pada garis
meridian (bujur) 180⁰. Dari garis itulah hari dimulai. Umat Islam menentukan
hari Jumat di mana di situ ada kewajiban syariah untuk melaksanakan salat
Jumat menghitung hari Jumat dari garis tersebut. Jadi tidak ada kemungkinan
untuk membuat garis tanggal lain dan menempatkannya pada tempat lain
karena akan menimbulkan dualisme hari.
2) Syarat KHGT
KHGT harus memenuhi syarat dari suatu kalender Islam sebagai di bawah
ini:
a. Kalender Islam harus merupakan suatu sistem yang dapat menampung
urusan agama dan dunia sekaligus.
b. Kalender Islam harus didasarkan kepada bulan kamariah di mana durasinya
tidak lebih dari 30 hari dan tidak kurang dari 29 hari.
c. Kalender Islam harus merupakan kalender unifikatif dengan ketentuan satu
hari satu tanggal di seluruh dunia.
d. Kalender Islam tidak boleh menjadikan sekelompok orang muslim di suatu
kawasan di muka bumi memulai bulan baru sebelum yakin terjadinya
terpenuhinya parameter kalender di suatu tempat mana pun di muka bumi
100 Al-Ḥaṣkafī, al-Durr al-Mukhtār Syarḥ Tanwīr al-Abṣār Wa Jāmi‘ al-Biḥār, ed. by ‘Abd
al-Mun‘im Khalīl Ibrāhīm (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah), h. 145.
101 Ibn ‘Ābidīn, Radd al-Muḥtār ‘alā al-Durr al-Mukhtār Syarḥ Tanwīr al-Abṣār, ed. by ‘Ādil
Aḥmad ‘Abd al-Maujūd dan ‘Alī Muḥammad Mu‘awwaḍ, III (Riyadh: Dār ‘Ālam al-Kutub li aṭ-
Ṭibā‘ah wa an-Nasyr wa al-Tauzī‘), h. 364.
102 An-Nawawī, Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim (Beirut: Dār Iḥyā’ at-Turāṡ al-‘Arabī, 1392 H), VII: 197.
e. Kalender Islam tidak boleh menahan sekelompok orang muslim di suatu
kawasan di muka bumi untuk memasuki bulan baru sementara hilal telah
terpampang secara jelas di ufuk mereka.103
3) Parameter KHGT meliputi:
a. Seluruh kawasan dunia dianggap sebagai satu kesatuan matlak; bulan baru
dimulai secara bersamaan di seluruh kawasan.
b. Bulan baru dimulai apabila di bagian bumi mana pun di dunia sebelum pukul
24.00 GMT telah terpenuhi kriteria: elongasi 8° atau lebih dan ketinggian hilal
di atas ufuk saat matahari terbenam minimal 5°.31
c. Apabila kriteria di atas terpenuhi setelah lewat tengah malam (pukul 24:00
GMT), maka bulan baru tetap dimulai dengan ketentuan berikut:
- Apabila parameter di atas telah terpenuhi di suatu tempat di mana pun di
dunia dan ijtimak di New Zealand terjadi sebelum fajar. - Parameter di atas pada butir 1) terjadi di wilayah daratan Benua
Amerika.104
D. Ijtihad Muhammadiyah
Dalam Risalah Islam Berkemajuan (RIB), menghidupkan ijtihad dan tajdid
ditegaskan menjadi salah satu karakteristik Islam Berkemajuan dengan penjelasan
sebagai berikut,
“Ijtihad (mengerahkan pikiran) merupakan upaya yang sungguh-sungguh untuk
memahami atau memaknai Al-Qur’an dan Sunah. Ijtihad dihidupkan melalui
pemanfaatan akal murni, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang dilakukan secara
terus-menerus agar melahirkan pemahaman agama yang sesuai dengan tujuan
agama dan pemecahan problem-problem yang dihadapi oleh manusia. Ijtihad tidak
berhenti pada tataran pemikiran bagaimana memahami agama, tetapi juga berlanjut
pada bagaimana mewujudkan ajaran agama dalam semua lapangan kehidupan, baik
individu, masyarakat, umat, bangsa maupun kemanusiaan universal.”
Ijtihad merupakan bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan tajdid, yang
bermakna pembaharuan, baik dalam bentuk pemurnian maupun dinamisasi dalam
103 Keputusan dan Rekomendasi “Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender
Islam” (Ijtimā‘ al-Khubarā’ aṡ-Ṡānī li Dirāsat Waḍ‘ at-Taqwīm al-Islāmī / Second Experts’
Meeting for the Study of Establishment of the Islamic Calendar) di Rabat, ibukota Maroko, Rabu
dan Kamis tanggal 15-16 Syawal 1429 H (15-16 Oktober 2008 M).
104 Elongasi dan ketinggian hilal geosentris.
pemahaman dan pengamalan agama. Pemurnian diterapkan pada bidang akidah dan
ibadah, sementara dinamisasi (dalam makna peningkatan, pengembangan, modernisasi
dan yang semakna dengannya) diterapkan pada bidang akhlak dan muamalah duniawiah.
Tajdid diperlukan karena pemahaman agama selalu menghadapi tantangan zaman dan
situasi masyarakat yang terus berubah. Tajdid adalah upaya dalam mewujudkan cita-cita
kemajuan dalam semua segi kehidupan, seperti pemikiran, politik, ekonomi, sosial,
pendidikan dan kebudayaan.
KHGT merupakan kelanjutan dari tajdid dengan ijtihad penggunaan hisab hakiki
dalam Muhammadiyah yang telah berlangsung lama. Penggunaan hisab hakiki pertama-
tama menggunakan kriteria ijtimak qablal gurub sebagai antitesa sempurna dari rukyat.
Penggunakan kriteria antitesa ini untuk memberi penekanan dan penguatan guna
membangun kesadaran tentang keharusan hisab. Setelah beberapa lama kemudian beralih
ke penggunaan kriteria imkanu rukyah sebagai jalan tengah antara rukyat dan hisab.
Setelah beberapa waktu kemudian beralih ke kriteria wujudul hilal untuk mendapatkan
kalender yang pasti dengan kriteria yang pasti secara ilmu pengetahuan dan syariat.
Dinamika tajdid dengan ijtihad dalam Muhammadiyah di atas sesuai dengan sunah
Al-Qur’an yang dalam melakukan perubahan masyarakat melalui pentahapan supaya
masyarakat siap melaksanakan perubahan yang dilakukannya. Sebagai contoh adalah
dinamika dalam pelarangan khamr, minuman keras yang terbuat dari anggur dan kurma.
Oleh karena minum khamr menjadi kebiasaan masyarakat Arab, Al-Qur’an tidak
langsung mengharamkannya. Pembicaraan Al-Qur’an tentang khamr dalam periode
Mekah masih bersifat deskriptif. Pembicaraan dimulai dalam surah Yusuf dengan konteks
pelayanan kepada raja. Pembicaraan ini untuk menunjukkan bahwa minum khamr
merupakan kebiasaan yang sudah berakar lama di Timur Tengah. Dalam al-Nahl (16): 67
disebutkan pembuatan khamr dari kurma dan anggur yang mereka pandang sebagai rejeki
yang baik.
Kemudian dalam periode Madinah pembicaraan bersifat preskriptif. Dalam al-
Baqarah (2): 119 disampaikan bahwa dalam khamr ada manfaat dan mudarat, dan
ditegaskan bahwa mudarat khamr lebih besar daripada manfaatnya. Lalu dalam al-Nisa’
(4): 43 muslim dilarang mendekati shalat ketika mabuk, dan dalam Muhammad (47): 15
disebutkan ada sungai khamr yang terasa lezat bagi para peminumnya. Terakhir dalam
al-Maidah (5): 90-91 ditegaskan pelarangan khamr karena secara substansi merupakan
kotoran setan yang membahayakan tubuh dan secara sosial dapat menimbulkan
permusuhan.
Jadi tajdid dan ijtihad penggunaan hisab kalender hijriah global dalam
Muhammadiyah menggunakan pola Makkiyah dan Madaniyah, bukan nāsikh- mansūkh.
Dengan kata lain, penggunaan KHGT merupakan kelanjutan atau penyempurnaan dari
wujudul hilal. Antara KHGT dengan wujudul hilal sebenarnya banyak kesamaan, antara
lain, pertama, dalam metodologinya yang sama-sama menggunakan metode hisab hakiki.
Kedua, dari segi parameter yang digunakan, keduanya sama-sama menggunakan
ketinggian hilal. Ketiga, sama- sama menggunakan prinsip transfer hasil perhitungan,
yakni pada wujudul hilal dilakukan transfer dari wilayah yang sudah wujud ke wilayah
yang belum wujud (prinsip wilayatul-hukmi), sedangkan dalam KHGT sebagaimana
telah dijelaskan pada butir C di atas. Adapun perbedaan utamanya adalah KHGT
menggunakan prinsip global, sementara wujudul hilal menggunakan prinsip lokal,
sehingga perlu disesuaikan sebagai konsekuensi dari globalisasi.
E. Penutup
Berdasarkan uraian di atas, peluang implementasi KHGT sangat mungkin untuk
dilakukan. Hal ini ditandai dengan beberapa komunitas muslim yang menerapkannya di
wilayah Amerika dan Eropa. Secara praktik komunitas- komunitas tersebut sangat
membutuhkan dan mendesak untuk diterapkan.
Pengesahan KHGT hasil Musyawarah Nasional (Munas) XXXII Tarjih
Muhammadiyah tahun 1445 H/2024 M ini merupakan sebuah langkah penting dalam
perjalanan panjang penerimaan KHGT. Keputusan yang dihasilkan dari Munas ini setelah
mendapat pengesahan (tanfidz) dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, akan menjadi dasar
yang dipedomani dan diterapkan oleh Muhammadiyah dalam menyusun kalender, guna
memastikan keseragaman dalam perhitungan waktu, dan memberikan landasan yang kuat
untuk kegiatan Muhammadiyah secara keseluruhan.
Bersamaan dengan itu, penting dilakukan komunikasi, dialog, dan langkah- langkah
sosialisasi dengan berbagai pihak di dalam dan di luar negeri khususnya dunia Islam
sehingga KHGT hasil Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah ini dapat dipahami
dan menjadi pintu masuk menuju kesepakatan yang lebih luas. Harapan Muhammadiyah
KHGT menjadi kesepakatan global di dunia Islam.

