putusan
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN
KESEHATAN
Contents
KESEHATAN ................................................................................................................... 1
SUNTIKAN MAYAT (TIDAK ADA NASKAH DAN PENJELASAN)/ TAWAQQUF
(h. 295) .......................................................................................................................... 3
KELUARGA BERENCANA (310) ............................................................................. 3
BAYI TABUNG DAN TRANSPLANTASI DALAM SOROTAN HUKUM ISLAM 5
DASAR PENGERTIAN MENGENAI TRANSPLANTASI (h.169 ) ........................ 5
DEFINISI TRANSPLANTASI (h. 171) ....................................................................... 7
IKHTIAR MENGATASI REAKSI PENOLAKAN (h. 172) ....................................... 9
PRESERVASI (H. 184) .............................................................................................. 10
MASALAH DONOR (h. 176) .....................................................................................11
MASALAH RESIPIEN (h. 178)................................................................................. 13
CONTOH HOMOTRANSPLANTASI ORGAN (h. 179) ......................................... 14
PERSOALAN PENCANGKOKAN KORNEA (h. 186) ........................................... 19
PENDAHULUAN (h. 186) ......................................................................................... 20
TUJUAN PENCANGKOKAN KORNEA (H. 189) .................................................. 22
DONOR MATA (h. 189) ............................................................................................ 22
RESIPIEN (h. 190) ..................................................................................................... 23
TEHNIK OPERASI (h. 190) ...................................................................................... 23
BANK MATA (h. 192) ............................................................................................... 25
PERKUMPULAN PENYANTUNAN MATA TUNANETRA (h. 192) .................. 25
HASIL DISKUSI PANEL PENCANGKOKAN KORNEA (h. 195) ........................ 26
TRANSPLANTASI DIPANDANG DARI SEGI HUKUM ISLAM (h. 197) ........... 28
PENDAHULUAN (h. 197) ......................................................................................... 28
TRANSPLANTASI (h. 199) ...................................................................................... 29
HUKUM ISLAM (h. 200) .......................................................................................... 31
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCANGKOKAN (h. 205) ............. 35
PENUTUP DAN KESIMPULAN (h. 217) ................................................................ 44
INSEMINASI, INSEMINASI BUATAN, DAN BAYI TABUNG (h. 218) .............. 45
TINJAUAN EMBRIOLOGIS PROSES KEJADIAN INDIVIDU (h. 218) .............. 45
BATASAN-BATASAN PENGERTIAN (h. 219) ...................................................... 46
ASPEK KLINIS DARI INSEMINASI BUATAN (h. 222)........................................ 48
ASPEK KLINIS DARI PEMBUAHAN DI LUAR TUBUH (BAYI TABUNG)
(h.224) ......................................................................................................................... 49
BAYI TABUNG DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM (h. 226) ...................... 51
PENDAHULUAN ...................................................................................................... 51
PENGERTIAN BAYI TABUNG (h. 227) ................................................................. 52
PANDANGAN ISLAM TENTANG BAYI TABUNG (h. 228) ................................ 53
STATUS ANAK YANG DILAHIRKAN BERDASARKAN BAYI TABUNG (H.
235/236) ...................................................................................................................... 59
HUKUM PENYELENGGARAAN BAYI TABUNG (H. 236) ................................. 63
KESIMPULAN (h. 245) ............................................................................................. 66
KEPUTUSAN MUKTAMAR MUHAMMADIYAH MAJLIS TARJIH KE XXI DI
KLATEN (hal. 248) .................................................................................................... 67
LAMPIRAN I SEKSI I A (BAYI TABUNG) ............................................................ 69
DALIL-DALIL DARI AL-QURAN (hal. 252) .......................................................... 70
DALIL-DALIL DARI SUNNAH (h. 254) ................................................................. 72
DALIL-DALIL DARI QA’IDAH USHUL (H. 257) ................................................. 73
LAMPIRAN II TENTANG KEPUTUSAN BAYI TABUNG (h. 259) ..................... 74
HUKUM ABORSI (h. 309) ........................................................................................ 77
PENGERTIAN ABORTUS ........................................................................................ 77
PENGERTIAN ABORTUS SECARA KHUSUS ...................................................... 77
DALIL-DALIL ........................................................................................................... 78
ANALISIS (h. 314) ..................................................................................................... 81
HUKUM ABORTUS PROVOCATUS (h. 315) ........................................................ 81
PENJELASAN............................................................................................................ 82
PENGOBATAN ALTERNATIF ................................................................................ 82
Belum - EUTHANASIA DAN PERAWATAN PALLIATIVE (PUTUSAN MUNAS
TARJIH GRESIK 2020) ............................................................................................. 89
SUNTIKAN MAYAT (TIDAK ADA NASKAH DAN PENJELASAN)/ TAWAQQUF
(h. 295)
MASALAH SUNTIKAN PADA MAYAT
Belum dapat diputuskan, meskipun telah ditambah sidang luar biasa untuk
membicarakan masalah tersebut, dengan demikian (ditunda).
KELUARGA BERENCANA (310)
MASALAH KELUARGA BERENCANA
Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah setelah mempelajari :
- Prasaran tentang keluarga berencana yang dikemukakan oleh sdr. Dr. H. Kusnadi dan
H. Djarnawi Hadikusuma. - Pembahasan-pembahasan daripada Muktamirin.
Berdasarkan pada : - Firman Allah:
َوا$ُﱣَﺟَﻌَلَﻟُﻛْمِّﻣْنَاْﻧُﻔِﺳُﻛْمَاْزَواًﺟﺎوﱠَﺟَﻌَلَﻟُﻛْمِّﻣْنَاْزَواِﺟُﻛْمَﺑِﻧْﯾَنَوَﺣَﻔَدًةوﱠَرَزَﻗُﻛْمِّﻣَناﻟطﱠِّﯾٰﺑِۗتَاَﻓِﺑﺎْﻟَﺑﺎِطِل
ُﯾْؤِﻣُﻧْوَنَوِﺑِﻧْﻌَﻣِتا$ِﱣُھْمَﯾْﻛُﻔُرْوَۙن]اﻟﻧﺣلاﯾﺔ:٧٢[
Dan Allah telah menjadikan bagimu beberapa jodoh dari kamu dan telah menjadikan
bagimu anak-anak dan cucu-cucu dari perjodohanmu serta memberikan kamu rezeki
yang baik baik. Apakah mereka percaya (meng gunakan) kepada barang-barang yang
batal sedang dengan kenikmatan Allah, mereka sama inkar? [Al-Quran surat An-Naḥl
(16): ayat 72] - Sabda Rasulullah
اْﻟَﺣِدﯾُثَﻋْنَأَﻧٍس:َﺗَزوﱠُﺟواْﻟَوُﻟْوَداْﻟَوُدوُدِاِّﻧﻰُﻣَﻛﺎِﺛٌرِﺑُﻛُماَْﻷْﻧِﺑَﯾﺎَءَﯾْوَماْﻟِﻘَﯾﺎَﻣِﺔ.)َرَواُهَأْﺣَﻣُد
َوَﺻﺣﱠَﺣُﮫاْﺑُنِﺣﺑﱠﺎَن،َوَﻟُﮫَﺷﺎِھٌدِﻋْﻧَدَاِﺑﻰَداُوَدَواﻟﻧﱠَﺳﺎِﺋِّﻰ،َواْﺑُنِﺣﺑﱠﺎَنَأْﯾًﺿﺎِﻣْنَﺣِدْﯾِث
َﻣْﻌِﻘِلْﺑِنَﯾَﺳﺎٍر(.
اْﻟَﺣِدﯾُث:ِإﻧﱠَكَأْنَﺗَذَرَوَرَﺗَﺗَكاْﻏِﻧَﯾﺎَءَﺧْﯾٌرِﻣْنَأْنَﺗَذْرُھْمَﻋﺎَﻟًﺔَﯾَﺗَﻛﻔﱠُﻔوَناﻟﻧﱠﺎَس.)ُﻣﺗﱠَﻔٌق
َﻋَﻠْﯾِﮫ(.
اْﻟَﺣِدﯾُث:َﻋْنَأِﺑﻰُھَرْﯾَرَةَﻗﺎَل:َﻗﺎَلَرُﺳوُلِﷲﺻﻠﻌم:اْﻟُﻣْؤِﻣُناْﻟَﻘِوىﱡَﺧْﯾٌرَوَأَﺣبﱡِاَﻟﻰ
اdِﱣِﻣَناْﻟُﻣْؤِﻣِناﻟﺿﱠِﻌْﯾِف]َأْﺧَرَﺟُﮫُﻣْﺳِﻠم[
Dari Anas r.a. Nabi bersabda: “Nikahilah olehmu kepada wanita yang berbakat banyak
anak dan yang penyayang; sesungguhnya aku merasa bangga akan banyaknya jumlahmu
terhadap para Nabi kelak di hari Kiamat. [Diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan
oleh Ibnu Hibban. Dan kesaksian hadis ini ada pada Abu Dawud, Nasai dan Ibnu Hibban
juga dari Ma’qil bin Yasar].
Dan hadis : bahwasanya lebih baik kamu tinggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya,
daripada kamu tinggal kan mereka yang menjadi beban yang minta-minta kepada orang
banyak. [Muttafaq ‘alaih atau diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim].
Hadis dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: “Orang Mukmin
yang kuat itu lebih baik dan lebih disayang oleh Allah, daripada orang Mukmin yang
lemah [Diriwayatkan oleh Muslim].
Kesimpulan
-
Bahwa menurut ajaran Islam, maksud perkawinan itu antara lain untuk memperoleh
keturunan. -
Bahwa Islam mengajarkan untuk memperbanyak keturunan.
-
Bahwa Islam menganjurkan agar kehidupan anak keturunan jangan sampai terlantar
sehingga menjadi beban tanggungan orang lain
Memutuskan : -
Mencegah kehamilan adalah berlawanan dengan ajaran agama Islam. Demikian pula
keluarga berencana yang dilaksanakan dengan pencegahan kehamilan. -
Dalam keadaan darurat dibolehkan sekedar perlu dengan syarat persetujuan suami-
istri dan tidak mendatangkan mudlarat jasmani dan rohani
PENJELASAN DARI MAJELIS TARJIH -
Ayat Al-Quran dan Hadis-hadis yang disebut dalam konsideran: menjadi pengantar
konsideran berikutnya. -
Keseimbangan antara maksud perkawinan untuk memperoleh keturunan, anjuran
untuk memperbanyak keturunan, berusaha agar anak keturunan kita jangan menjadi
beban orang lain dan berusaha agar umat Islam merupakan umat yang kuat, menjadi
kebulatan pandangan dalam perumusan keputusan Keluarga Berencana. -
Anjuran memperbanyak keturunan sebagaimana disebutkan dalam hadis:
“Menikahilah kamu dengan wanita yang berbakat banyak anak... seterusnya hadis
dari Anas tersebut di atas”, diartikan merupakan anjuran untuk umat Islam sebagai
umat, bukan sebagai individu. Hingga setiap individu masih dapat
mempertimbangkan situasinya, apakah padanya ada kemampuan untuk
melaksanakan anjuran tersebut, ataukah tidak. -
Pencegahan kehamilan yang dianggap berlawanan dengan ajaran Islam ialah: sikap
dan tindakan dalam perkawinan yang dijiwai oleh niat segan mempunyai keturunan,
atau dengan cara merusak/merubah organisme yang bersangkutan, seperti:
memotong, mengikat dan lain-lain. -
Penjarakan kehamilan dapat dibenarkan sebagai kondisi darurat atas dasar kesehatan
dan pendidikan dengan persetujuan suami-istri dengan pertimbangan dokter ahli dan
ahli Agama. -
Yang dimaksud dalam kriteria darurat ialah :
a. Mengkhawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu karena mengandung atau
melahirkan, bila hal itu diketahui dengan pengalaman atau keterangan dokter yang
dapat dipercaya sesuai dengan ayat/firman Allah :
١-َوَﻻُﺗْﻠُﻘْواِﺑَﺎْﯾِدْﯾُﻛْمِاَﻟﻰاﻟﺗﱠْﮭُﻠَﻛِﺔ.)اﻟَﺑَﻘَرُةآَﯾُﺔ:١٩٥( -
Janganlah kamu menjerumuskan dirimu dalam kerusakan. (Al-Quran surat
Al-Baqarah ayat 195).
٢-َوَﻻَﺗْﻘُﺗُﻠْٓواَاْﻧُﻔَﺳُﻛۗ ْمِانﱠا$َﱣَﻛﺎَنِﺑُﻛْمَرِﺣْﯾًﻣﺎ.)اﻟِّﻧَﺳﺎُءآَﯾُﺔ:٢٩(
Maksud makalah ini ialah untuk memberikan keterangan secara singkat mengenai
masalah “transplantasi” kepada para Alim Ulama Anggota Majlis Tarjih Muhammadiyah,
dan selanjutnya diserahkan kepada mereka pembahasannya dalam penerapan hukum
Islam mengenai masalah tersebut.
Di antara masalah transplantasi yang banyak menimbulkan problema dalam hukum
Islam ialah masalah “donor”2 terutama yang menyangkut “cadaver donor”3. Padahal
cadaver donor ini pada waktu sekarang adalah sumber donor yang paling banyak
digunakan.
SEJARAH
Sebenarnya yang memberikan ilham masalah transplantasi dalam llmu Kedokteran
adalah:
- Terciptanya Hawa dari sebuah tulang iga yang diambil dari tulang iga milik
Adam. - Legenda tentang icarus yang telah berhasil membuat sayap dari bulu burung
garuda lalu ditempelkan di badannya.
Kira-kira 2000 tahun sebelum Kristus, di Mesir telah ditemukan sebuah manuskrip
yang isinya antara lain uraian mengenai percobaan transplantasi jaringan4 Sedang di India
beberapa puluh tahun sebelum Kristus, seorang Ahli Bedah bangsa Hindu telah berhasil
memperbaiki hidung seorang tahanan yang cacat akibat dari siksaan, dengan cara
mentransplantasikan sebagian kulit dan jaringan lemak di bawahnya berasal dari
lengannya. Pengalaman inilah yang merangsang Gaspares Tagliacosi, seorang Ahli
Bedah bangsa Itali, pada tahun 1597 untuk mencoba memperbaiki cacat hidung dengan
menggunakan kulit milik kawannya.
Pada tahun 1863, Paul Bert, Seorang Ahli Fisiologi bangsa Perancis, berpendapat
bahwa transplantasi jaringan dari suatu individu yang sama jenisnya, pada umumnya akan
mengalami kegagalan. Tetapi dia belum bisa memberikan penjelasan sebab-sebab
kegagalan tersebut. Baru kemudian pada tahun 1903, oleh C.O Jensen, seorang Ahli
Biologi, dan pada tahun 1912, oleh G.Schone, seorang Ahli Bedah, kedua-duanya bangga
Jerman, mereka bisa memberikan penjelasan mengenai sebab-sebab penolakan oleh
2 Donor adalah individu dari mana jaringan atau organ diambil untuk ditanam ditempat lain.
3 Cadaver donor adalah donor yang baru saja meninggal
4 Jaringan adalah kumpulan sel-sel (=bagian terkecil dari individu yang mempunyai fungsi
tertentu) yang sama dan mempunyai fungsi tertentu.
resipien5 yaitu oleh karena dalam tubuh resipien terjadi proses immunitas akibat adanya
transplantasi jaringan dari jaringan donor. Proses immunitas ini dinamakan
“Transplantation Immunitat”.
John Murphy, seorang Ahli Bedah bangsa Amerika, pada tahun 1897
mengumumkan bahwa dia telah berhasil dengan baik menyambung pembuluh darah pada
binatang percobaan. Prestasinya ini membawa perkembangan lebih pesat dan lebih maju
dalam bidang transplantasi. Jika semua para Ahli Kedokteran harus bisa berhasil
mentransplantasikan jaringan, maka sejak penemuan John Murphy tersebut mereka
mendapat jalan untuk mengadakan percobaan mentransplantasikan organ.6
Pada tahun 1902 E. Ullman, seorang Ahli Bedah bangsa Jerman, dan setahun
kemudian Clade Beck, seorang Ahli Bedah bangsa Amerika, keduanya telah berhasil
melakukan percobaan mentransplantasikan ginjal pada seekor anjing. Tetapi mereka
selalu gagal dalam percobaan-percobaannya mentransplantasikan ginjal pada dua ekor
anjing. Sebenarnya hal ini sesuai dengan pertanyaan Sir Peter Brian Medawar pada
tahun 1944, yaitu bahwa resipien akan selalu mengadakan penolakan jaringan atau organ
yang ditransplantasikan dari donor, karena jaringan atau organ tersebut tidak lain akan
membuat reaksi immunitas dengan akibat terjadinya penolakan jaringan atau organ itu.
Pada awal abad ke XX ini timbul pemikiran untuk mengadakan percobaan
mentransplantasikan jaringan atau organ pada dua individu kembar yang berasal dari satu
telur. Percobaan ini berdasarkan kenyataan bahwa individu yang kembar yang berasal
dari satu telur itu biologis bisa dianggap satu individu, sehingga transplantasi jaringan
atau organ tidak akan menimbulkan reaksi penolakan. Berdasarkan kenyataan itulah
mendorong Dr. J.E Murray pada tahun 1954 untuk mengobati seorang anak, yang
menderita penyakit ginjal yang fatal dengan mentransplantasikan ginjal yang berasal dari
saudara kembarnya. Usaha ini mendapatkan hasil yang menggembirakan, sehingga anak-
anak tersebut dapat diselamatkan.
DEFINISI TRANSPLANTASI (h. 171)
DEFINISI
5 Resipien adalah individu yang menerima jaringan atau organ yang ditransplantasikan
6 Organ adalah kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi berbeda-beda sehingga
merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu. Misalnya jantung, hati, dll.
Di dalam dunia kedokteran, “Transplantasi” dapat diartikan usaha memindahkan
sebagian dari bagian tubuh dari suatu tempat ke tempat lain. Berdasarkan hubungan
genetik antara donor dan resipien, dikenal 3 macam transplantasi, yaitu:
- Autotransplantasi, yaitu transplantasi di mana resipien dan donor adalah satu
individu. - Homotransplantasi (= Allotransplantasi), yaitu transplantasi di mana resipien dan
donor adalh dua individu yang sama jenisnya. - Heterotransplantasi (= Xenotransplantasi), yaitu transplantasi di mana resipien dan
donor adalah dua individu yang berbeda jenisnya. Misalnya mentransplantasikan
jaringan atau organ dari binatang ke manusia.
Pada autotransplantasi hampir selalu tidak pernah mendatangkan reaksi penolakan,
sehingga jaringan atau organ yang ditransplantasikan hampir selalu dapat dipertahankan
oleh resipien dalam jangka waktu lama. Kami berpendapat, ini tidak akan menimbulkan
problema dalam hukum Islam.
Pada homotransplantasi, dikenal 3 kemungkinan: - Apabila resipien dan donor adalah saudara kembar yang berasal dari satu telur, maka
transplantasi hampir selalu tidak menyebabkan reaksi penolakan. Pada golongan ini
hasil transplantasinya serupa dengan hasil transplantasi pada autotransplantasi. - Apabila resipien dan donor adalah saudara kandung atau salah satunya adalah orang
tuanya, maka reaksi penolakan pada golongan ini lebih besar daripada golongan
pertama, tetapi masih lebih kecil daripada golongan ketiga. - Apabila resipien dan donor adalah dua orang yang tidak ada hubungan saudara, maka
kemugkinan besar transplantasi selalu menyebabkan reaksi penolakan.
Pada waktu sekarang homotransplantasi paling sering dikerjakan dalam klinik,
terlebih-lebih dengan menggunakan cadaver donor, karena: - Kebutuhan organ dengan mudah dapat dicukupi, karena donor tidak sulit dicari.
- Dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, terutama dalam bidang
immunologi, maka reaksi penolakan dapat ditekan seminimal mungkin.
Tetapi di samping keuntungan-keuntungan yang dapat dihasilkan oleh
homotransplantasi, kami berpendapat bahwa hal itu juga menyebabkan timbulnya
problema-problema yang tidak sedikit dalam bidang hukum Islam, terutama bilamana
donor yang dipakai adalah dari golongan cadaver donor.
Pada heterotansplantasi hampir selalu menyebabkan timbulnya reaksi penolakan yang
sangat hebat dan sukar sekali di atasi. Maka itu penggunaannya masih terbatas pada
binatang percobaan. Tetapi pernah diberitakan adanya percobaan mentransplantasikan
kulit babi yang sudah di-Iyphilisasi untuk menutup luka bakar yang sangat luas pada
manusia.
IKHTIAR MENGATASI REAKSI PENOLAKAN (h. 172)
IKHTIAR DALAM MENGATASI REAKSI PENOLAKAN
Masalah pokok berhasil atau tidaknya jaringan organ yang ditransplantasikan dari
donor ke resipien tergantung dari terjadi atau tidak terjadinya reaksi immunitas pada
resipien. Penolakan jaringan atau organ oleh resipien terjadi oleh karena adanya antigen7
yang dimiliki oleh sel donor tetapi tidak dimiliki oleh sel resipien. Reaksi penolakan
adalah minimal apabila donor dan resipien memiliki antigen yang cocok.
Sekarang ada 4 macam cara yang dapat dikerjakan untuk memperkecil kemungkinan
terjadinya reaksi penolakan, yaitu:
- Trissue typing, yaitu dengan usaha memilih donor yang memiliki antigen yang
cocok dengan antigen yang dimiliki resipien. - Menghilangkan atau merusak sel-sel limfosit yang dimiliki oleh resipien, karena
sel-sel limfosit memegang peranan dalam timbulnya reaksi immunitas dengan
membuat antibody untuk melawan jaringan atau organ yang ditransplantasikan.
Caranya ada tiga macam, yaitu:
a. Dengan membuang organ yang memproduksi sel limfosit yaitu limpa dan
thymus.
b. Membuat jalan keluar pada ductus thoracius8 supaya cairan limfe bisa dibuang
keluar
c. Merusak sel-sel limfosit dengan memberikan radiasi pada jaringan atau organ
yang akan ditransplantasikan dan atau sel-sel darah resipien. - Memakai obat imunosupresi, yaitu
a. Immuran (Azathioprine), yaitu obat anti leukemi, untuk menghambat
sinteasa antibody dengan cara memblokir pembentukan nucleoproein.9
7 Antigen adalah suatu zat yang dapat menstimulir terbentuknya antibody (= suatu zat yang
dapat menetralkan zat-zat lain yang merugikan badan) atau suatu zat yang dapat bereaksi dengan
antibody
8 Ductus thoracicus adalah pembuluh darah limfe yang terbesar letaknya di dalam rongga
dada
9 Nucleoprotein adalah zat putih telur penyusun utama dari inti sel
b. Prednison (Corticosterol), untuk menghambat reaksi inflamasi10 yang selalu
terjadi pada peristiwa transplantasi.
4. Memberikan anti-human-lymphocyte globulin, yaitu serum11 yang diperoleh dari
darah kuda atau kelinci setelah diimunisasi dengan limfosit dan thymocyte
manusia. Serum ini diberikan kepada resipien dengan suntikan intra muskuler12
atau intra vena.13
PRESERVASI (H. 184)
PRESERVASI
Yang dimaksud dengan preservasi ialah suatu usaha untuk memelihara jaringan atau
organ yang telah diisolir dari donor agar ia dalam jangka waktu tertentu masih tetap hidup,
atau sekurang-kurangnya untuk mencegah kerusakan yang irreversible.14
Pada transplantasi organ dikenal “ishemic time”, yaitu waktu antara pengangkatan
organ tersebut dari donor sampai terjadinya resirkulasi pada organ tersebut setelah
ditanam pada resipien. Organ yang telah diangkat dari donor, segera akan mengalami
perubahan dan terjadi destruksi struktur sel-sel. Metabolisme15 sel berjalan terus
sementara penyediaan nutrient yang essensiel16 untuk metabolisme telah berhenti. Pada
umumnya pada suhu normal inschemic organ yang berlangsung 30 menit tidak akan
menyebabkan kerusakan yang berarti. Bilamana ischemia terjadi antara 30-60 menit
kerusakan yang terjadi masih reversible.17 Bilamana ischemia terjadi antara 60-90 menit,
maka akan terjadi kerusakan yang lebih berat, dan hanya sebagian dari organ akan pulih
kembali sekalipun secara perlahan-lahan. Sedangkan bilamana ischemia terjadi lebih dari
90 menit, maka kerusakan yang terjadi sudah irreversible.
10 Inflamasi adalah proses radang.
11 Serum adalab cairan darah yang berwarna kuning didapat dengan membiarkan darah
supaya
membeku, Cairan yang terpisah dari jendalan darah = serum
12 Suntikan intra muskuler yaitu suntikan di mana obatnya langsung dimasukkan ke dalam
otot 13 Suntikan intra vena yaitu suntikan di mana obatnya langsung dimasukkan kedalam
pembuluh
darah balik
14 Kerusakan yang irreversible yaitu kerusakan yang sudah tidak bisa pulih menjadi baik
15 Metabolisme ialah pertukaran zat-zat makanan
16 Nutrien yang essensiel yaitu zat-zat makanan yang harus ada dalam komposisi makanan
17 Kerusakan yang masih reversible yaitu kerusakan yang masih bisa pulih kembali menjadi
baik
Preservasi organ mutlak diperlukan dalam transplantasi organ, karena terkadang-
kadang diperlukan waktu yang cukup lama antara pengangkatan organ dari donor ditanam
pada resipien.
Kebutuhan waktu tersebut misalnya diperlukan untuk mengatur dan mempersiapkan
pelaksanaan operasi resipien, untuk pengiriman organ dari tempat pengambilan ke pusat
transplantasi yang kadang-kadang cukup jauh jaraknya, dan lain-lain.
Preservasi dapat dikerjakan dengan dua cara, yaitu:
- Memperkecil kebutuhan metabolisme sejauh mungkin sehingga dapat mempertinggi
daya tahan jaringan atau organ pada situasi di mana tidak ada nutrient yang vital;
misalnya dengan hypothermia18 (contoh: surface cooling19) dengan menggunakan
cairan Ringer yang telah didinginkan), metabolic inhibitor20 dan lain-lain.
Contoh: Dengan sistim hypothermia (surface cooling) ini kita dapat berhasil
memperpanjang kehidupan ginjal di luar badan manusia sampai 12-18 Jam. - Memberikan persediaan nutrient essensiel secara artifisial21; misalnya dengan cara
perfusi secara kontinu22 memberikan cryoprecipitated plasma23 kepada organ.
Contoh : dengan sistim perfusi ini kita dapat berhasil memperpanjang kehidupan
ginjal di luar badan manusia sampai 50 jam atau lebih.
Sekarang telah berhasil diciptakan sebuah alat preservasi yang mampu mendeferensiir
(memisahkan/membedakan) organ-organ yang sudah mengalami perubahan irreversible
terhadap organ-organ yang baru mengalami perubahan yang masih reversible.
MASALAH DONOR (h. 176)
MASALAH DONOR
Untuk mendapatkan donor adalah merupakan masalah yang sangat sulit dalam dunia
kedokteran. Karena selain daripada jumlah kebutuhan donor yang sudah cukup banyak,
18 Hypothermia berarti menurunkan subu.
19 Surface cooling berarti mendinginkan bahagian permukaan (kulit) daripada organ.
20 Metabolic inhibitor yaitu suatu cara untuk menghambat atau mengurangi laju metabolisme
21 Artifisial berarti buatan, kebalikan dari natural.
22 Perfusi secara kontinu yaitu mengalirkan cairan secara terus-menerus.
23 Cryoprecipitated plasma yaitu plasma (= darah yang telah dibuang sel-sel darabnya)
yangdidinginkan dengan cepat
dan masih akan selalu bertambah banyak lagi pada tahun-tahun mendatang, masih banyak
lagi faktor-faktor yang mempengaruhinya, antara lain :
- Faktor medik. Sekalipun penelitian-penelitian terus dijalankan dan ditingkatkan,
antara lain dalam mengatasi reaksi penolakan, reaksi immunologis dan
immunosupresif, soal preservari dan lain-lain, tetapi kesemuanya itu masih belum
memuaskan dan masih banyak kesulitan-kesulitan yang dihadapi. - Faktor Agama. Sampai sekarang belum ada kepastian hukum mengenai pelaksanaan
homotransplantasi organ dari living donor dan di terutama dari cadaver donor. - Faktor undang-undang. Terutama di Indonesia belum ada perundang-undangan
yang mengatur pelaksanaan homotransplantasi organ. - Faktor Masyarakat. Antara lain belum adanya bantuan yang positif dari Mass Media
sehingga masyarakat belum mengetahui dan menyadari akan pentingnya
homotransplantasi organ terutama dilihat dari sudut peri-kemanusiaan. Tidak kurang
pentingnya bantuan dari para dermawan. Terang bahwa, pelaksanaan
homotransplantasi organ dibutuhkan terkumpulnya dana yang tidak sedikit.
Sekalipun begitu tidaklah mudah orang akan menjadi donor, karena mereka harus
memenuhi beberapa persyaratan, antara lain: - Orang itu harus memahami benar-benar akan maksud dan tujuan transportasi.
Demikian juga dia harus memahami prosedur pelaksanaan transplantasi dengan
segala risikonya;
Misalnya = komplikasi (pendarahan, infeksi, dan lain-lain).
= kegagalan operasi pengambilan organ dengan akibat kematian (angka
kematian cuma 01%). - Pernyataan sukarela, tanpa paksaan dan ancaman dari luar serta dengan niat yang tulus
hanya untuk menolong keselamatan sesama manusia. Demikian juga dia harus
mendapat izin dari Ahli warisnya. - Dinyatakan berbadan sehat setelah menjalani pemeriksaan yang teliti di rumah sakit
atau pusat pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Di Amerika seseorang yang telah diterima menjadi donor, akan mendapat kartu
pengenal yang berisi identitasnya dengan lengkap, sehingga jika donor itu sewaktu-waktu
diperlukan tidak akan terlalu banyak mengadakan pemeriksaan ulang.
Donor ada 2 macam, yaitu: - Living donor, yaitu donor yang terdiri dari orang-orang yang masih hidup dan
sewaktu-waktu bersedia untuk diambil salah satu organnya (misalnya ginjal) untuk
diberikan kepada penderita yang sangat membutuhkannya. Menurut hasil penelitian
donor yang telah diambil salah satu organnya, kesehatannya tidak akan terpengaruh.
Di Amerika telah tercatat living donor sebanyak 15% dari total kebutuhan donor
setiap tahun yang berjumlah +/- 8.000 orang. Menurut penelitian organ dapat diambil dari
donor yang berumur antara 1-65 tahun. Tentu saja donor yang paling baik adalah donor
yang masih muda, karena organnya memiliki daya hidup yang lebih besar.
2. Cadaver donor. Organ diambil dari donor pada waktu menjelang kematian atau
pada waktu tepat sesudah kematian. Pengambilan organ makin dekat dengan saat
kematian adalah lebih baik. Sangat dianjurkan pengambilan organ tidak lebih lama dari 1
jam sesudah kematian. Yang sangat sulit adalah menetapkan saat kematian yang tepat.
Menurut Komite dari Harvard kriteria kematian adalah sebagai berikut:
- Saat berhentinya pernapasan
- Saat hilangnya reflex24
- Saat hilangnya reaksi terhadap rasa sakit dan lain-lain rangsangan.
Hasil pemeriksaan E.E.G.25 datar.
Pemberian obat vasodilantasia26 pada saat agone27 sangat dianjurkan supaya tidak
terjadi spasme28 pembuluh darah. Dengan demikian dapat dihindari icschemia organ.
Terkadang-kadang organ yang telah diambil dari donor masih harus menunggu dalam
jangka waktu yang cukup lama sebelum ditransplantasikan pada resipien. Hal ini
diperlukan selain untuk mendapatkan resipien yang cocok, juga untuk menunggu
selesainya persiapan operasi, dan terkadang-kadang jarak antara donor di mana organ itu
diambil dan resipien di mana organ itu di transplantasikan cukup jauh. Di sini tampak
jelas kebutuhan yang mutlak dari berhasilnya preservasi organ. Di dalam kepustakaan
dinyatakan bahwa preservasi telah berhasil mempertahankan kehidupan organ di luar
badan selama 18-50 jam.
MASALAH RESIPIEN (h. 178)
MASALAH RESIPIEN
24 Reflex adalah respone (tanggapan/jawaban) dari tubuh di luar kesadaran terbadap
rangsangan dari luar
25 E.E.G. = Electroencephalography, ialah cara pemeriksaan dengan arus listrik untuk
mengetahui aktivitas lapisan kulit dan otak
26 Vasodilantansia ialah obat yang digunakan untuk melebarkan pembuluh darah
27 Agone adalah waktu akhir hayat individu (sakaratul maut)
28 Spasme berarti penyempitan
Indikasi utama transplantasi organ adalah ikhtiar terakhir pengobatan organ itu yang
menderita penyakit sehingga merusak fungsinya setelah semua ikhtiar pengobatan
lainnya dikerjakan tetapi mengalami kegagalan. Untuk menjamin berhasilnya
transplantasi, sebaiknya resipien:
- Berumur antara 1-83 tahun. Namun demikian resipien yang paling baik berumur
antara 15-50 tahun. Resipien yang terlalu muda dan terlalu tua mempunyai risiko yang
besar, karena:
- Badannya masih atau sudah lemah, sehingga terlalu riskan baginya untuk
menjalani operasi transplantasi yang termasuk golongan operasi besar dan
memakan waktu cukup lama. - Daya tahannya belum cukup kuat atau sudah menurun sehingga mudah terkena
infeksi pasca bedah yang biasanya mengikuti pelaksanaan operasi tersebut.
- Tidak menderita sakit di luar organ yang akan diganti, terutama penyakit-penyakit
yang dapat mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung kepada organ itu. - Resipien memiliki antigen yang cocok dengan antigen yang dimiliki oleh donor.
Resipien saudara kembar yang monozygotik29 dengan donor adalah saudara-saudara
kandung atau anak kandung dari donor. Dan golongan ini pun masih jauh lebih baik
daripada antara resipien dan donor tidak mempunyai hubungan persaudaraan sama
sekali (orang asing).
CONTOH HOMOTRANSPLANTASI ORGAN (h. 179)
BEBERAPA CONTOH HOMOTRANSPLANTASI ORGAN
Sekarang hampir semua organ telah dapat ditransplantasikan, sekalipun sebagian
masih dalam taraf menggunakan binatang percobaan, kecuali otak, karena memang teknis
amat sulit. Namun demikian pernah dikatakan bahwa di Rusia sudah pernah dilakukan
percobaan mentransplantasikan “kepala” pada binatang dengan hasil baik. Kami lalu inga
berita yang pernah dimuat di harian “Kedaulatan Rakyat” No.257 tahun XXXIV yang
terbit pada hari Rabu Pon I Agustus 1979 (7 pasal 1911). Di bawah ini kami kutipkan
dengan lengkap sebagai berikut:
BARNARD TOLAK BERI PETUNJUK
29 Saudara kembar yang monozygotik adalah saudara kembar yang berasal dari satu telur.
Saudara kembar yang berasal dari dua telur atau lebih disebut saudara kembar yang beterozygotik,
dan mereka berkedudukan sebagai saudara kandung.
PENCANGKOKAN KEPALA MANUSIA
Ahli cangkok jantung terkenal Afrika Selatan, Chrisitian Barnard telah menolak
bayaran sebesar 200.000 Dollar AS.yang ditawarkan kepadanya oleh sebuah surat kabar
AS, untuk memberi petunjuk-petunjuk kepada seorang neurologis AS tentang percobaan
pencangkokan yang sampai sekarang masih belum pernah dilakukan yaitu pencangkokan
kepala manusia.
Prof. Barnard dalam wawancara yang disiarkan 31 Juli kemarin mempertahankan
sikapnya dengan mengatakan bahwa pembedahan demikian itu tidak bermoral dan tidak
praktis.
Tawaran tersebut datang dari Sk. “The National Inquirer”. Kata Surat Kabar tersebut,
selama ini telah diadakan percobaan-percobaan kepala hewan seperti anjing, monyet dan
tikus, dan kepala-kepala cangkokan itu melakukan fungsi-fungsi yang normal seperti
melihat, mendengar, makan dan minum.
Tetap Barnard mengatakan, tidak mungkin untuk menyambung sumsum tulang
seseorang dengan orang lain. Si penerima kepala cangkokan itu akan lumpuh total,
kecuali dalam melakukan fungsi-fungsi terbatas.
(KR – Ant - Afp)
Homotransplantasi Ginjal
Organ yang pertama kali berhasil ditransplantasikan pada manusia adalah ginjal. Dan
transplantasi ginjal ini satu-satunya transplantasi organ yang telah berhasil dikerjakan di
Indonesia (Jakarta), dengan supervisi seorang Profesor bangsa Jepang. Operasi ini
dimulai pada akhir tahun 1978 dan sampai sekarang sudah dikerjakan 5 kali operasi
transplantasi. Tetapi hasilmnya belum pernah diumumkan dengan resmi.
Sebagai pelopor homotransplantasi ginjal pada manusia adalah Joseph E. Murray
dengan kawan-kawannya yang telah berhasil mentransplantasikan ginjal antara dua orang
anak kembar yang monozygotik pada tahun 1954.
Indikasi utama transplantasi ginjal adalah stadium akhir dari insuffisiensi ginjal30
yang sudah tidak mungkin lagi ditolong dengan cara pengobatan lainnya.
Di San Fransisco Medical Centre telah dikerjakan lebih dari 700 kali
homotransplantasi ginjal dengan hasil “2 years survival rate”31 sebanyak 80-90% survive
30 Insuffisiensi ginjal yaitu penyakit ginjal di mana fungsinya sudah tidak normal lagi
31 2 years survival rate yaitu kelansungan hidup selama 2 tahun
(langsung hidup) dengan donor saudara kandung dan 50-60% survive dengan donor orang
yang tidak mempunyai hubungan saudara. Pada waktu sekarang di Amerika diperkirakan
ada 8.000-10.000 penderita penyakit ginjal tiap tahun yang membutuhkan transplantasi
ginjal. Menurut pelaporan dari Human Transplamnt Registry, frekuensi penyakit ginjal
tersebut adalah sebagai berikut:
glornerulonephritis chronica ......................................................... 57%
pyelonephritis chronica ..................................................................14%
polycystic nephroscleroris ..............................................................5%
malignant nephroscleroris .............................................................. 4%
lainnya, termasuk sebab-sebab yang heriditer (keturunan) ........... 20%
Pada transplantasi ginjal dikenal 2 macam donor, yaitu
(1) Living donor, dan
(2) Cadaver donor
Di Amerika diperkirakan hanya ada 15% donor hidup dari seluruh kebutuhan donor.
Ini berarti kekurangannya sebesar 80-85% harus dapat dicukupi dari donor mati.
Operasi transplantasi ginjal adalah operasi transplantasi yang heterolopic, yaitu ginjal
dari donor tidak ditempatkan di tempat bekas ginjal resipien yang dibuang (ginjal donor
ditempatkan di fossa iliaca resipien). Sementara menunggu adanya donor pada resipien
bisa dilakukan hemodialyse (pencucian darah), terkadang-kadang sampai beberapa kali
setiap bulannya.
Karena perkembangan teknologi yang pesat, terutama dalam mencipta mesin ginjal
buatan, kemajuan dalam tehnik operasi,kemajuan dalam cara pemeriksaan immunologi
dan immunosupresi, perkembangan dalam preservasi ginjal, dan lain-lainnya;
kesemuanya itu membantu perkembangan yang pesat dalam pelaksanaan transplantasi
ginjal.
Homotransplantasi Jantung
Homotransplantasi jantung pertama berhasil dilakukan pada manusia pada bulan
Desember 1967 oleh Dr. Christian Barnard di Groote Schuur Hospital, Capetown, Afrika
Selatan.
Sampai tahun 1971, 165 operasi transplantasi jantung telah dikerjakan di dunia,
diantaranya 119 kali dikerjakan di Amerika. Sekalipun teknologi telah demikian maju,
namun 2 years survival rate masih rendah, yaitu 40%. Resipien yang dapat bertahan hidup
sampai lebih dari 3 tahun Cuma seorang. Operasinya dikerjakan oleh Dr. Richard Lower
di Richmond, Virginia, USA.
Pada homotransplantasi jantung tidak dikenal donor hidup. Problem logistik lebih
besar dari transplantasi ginjal. Berbeda dengan transplantasi ginjal, donor jantung harus
sehat sungguh-sungguh sebelum meninggal, oleh karena jantung yang ditransplantasikan
harus segera mengambil seluruh tugas sistim sirkulasi.32
Homotransplantasi Hati
Transplantasi Hati dipelajari secara intensip33 baru sekitar 15 tahun terakhir. Ada 2
cara pelaksanaannya:
(1). Heteropic transplantation, yaitu hati dari donor ditransplantasikan pada resipien
diternpatkan34 di tempat bekas hati resipien yang sudah dibuang. Cara demikian itu
pertama kali dikerjakan oleh Welch pada tahun 1955.
(2). Ortholopic transplantation, yaitu hati dari donor ditransplantasikan pada resipien
ditempatkan di tempat bekas yang telah dibuang. Sekalipun cara yang kedua ini teknis
lebih sulit, tetapi hasilnya lebih baik. Di United Kingdom ada beberapa resipien yang
dapat mempertahankan hidupnya sampai lebih dari 3 tahun.
Donor hanya dikenal donor mati. Kesulitan utama (1) mencari donor, (2) preservasi
hati sebelurn ditransplantasikan, dan (3) tehnik operasinya sulit, oleh karena harus
membuat anastomose35 satu arteri36 tiga vena37 dan satu saluran empedu.
Komplikasi pasca bedah antara lain : thrombosis,38 infeksi, kebocoran saluran
empedu. Sebab kematian lebih banyak oleh karena kurang sempurnanya tehnik operasi
yang dikerjakan daripada sebab-sebab lainnya.
Homotransplantasi Paru-paru
Homotransplantasi paru-paru pada mansia pertama kali dikerjakan pada tahun 1964
oleh James D. Hardy di Universtitas of Mississipi (Jackson Campus). Pada tahun 1971
dilaporkan bahwa di Amerika telah dikerjakan transplantasi paru-paru pada manusia 16
kali. Sampai tahun 1975 telah dikerjakan 32 kali operasi transplantasi paru-paru dengan
32 Sistem sirkulasi yaitu sistim peredaran darah.
33 Intensif
34 ditempatkan
35 Anastomose berarti sambungan
36 Arteri yaitu pembuluh darah yang menyangkut darah bersih.
37 Vena yaitu pembuluh darah yang menyangkut darah kotor.
38 Trombosis yaitu jendalan darah yang melekat pada pembuluh darah atau jantung.
menggunakan donor yang tidak mempunyai hubungan saudara dengan resipien, tetapi
hanya satu resipien yang dapat bertahan hidup sampai 1 - 2 bulan. Kegagalan pada
umumnya oleh karena infeksi, perdarahan, dan reaksi penolakan.
Kemungkinan infeksi pasca bedah sangat besar, oleh karena :
- Fungsi paru-paru adalah untuk bernapas. Udara pernapasan tidak selalu bersih, selain
seperti sekarang yang sudah banyak dicemari oleh berbagai polusi39 juga banyak
dicemari oleh bermacam-macarn mikroorganisme.40 - Pasca transplantasi menyebabkan untuk sementara hubungan saraf belum sempurna
yang berakibat antara lain, reflex batuk belum jalan. Peristiwa ini menyebabkan
terkumpulnya lendir, tentu saja mengandung banyak mikroorganisme di dalam
saluran nafas. - Pasca transplantasi terdapat jendalan-jendalan darah di dalam saluran napas dan
cabang-cabangnya. Keadaan ini sangat menguntungkan untuk pertumbuhan dan
perkembang-biakan mikroorganisme.
Oleh karena sampai saat ini pertumbuhan dan perkembangan dalam bidang
transplantasi paru-paru belum menggembirakan, karena masih sangat muda umurnya,
tentu saja pengalaman yang didapatkan daripadanya belum banyak sehingga hasilnya
belum bisa dinilai, apalagi diakui bahwa bahayanya yang cukup besar dan survival rate-
nya masih sangat pendek; kesemuanya itu menyebabkan transplantasi paru-paru belum
bisa dinyatakan baik untuk pengobatan penderita penyakit paru-paru yang mengakibatkan
insufisiensi pernapasan yang kronis yang jumlahnya sangat banyak.
RINGKASAN
Suatu kenyataan bahwa transplantasi sudah dimulai sejak puluhan abad yang lalu,
dana terus akan berkembang. Hal ini akan melibatkan para cendekiawan hampir dari
semua cabang ilmu Kedokteran dan dari ilmu-ilmu lainnya, dan dari para Alim Ulama,
terutama para Ahli Hukum Agama.
Perkembangan penelitian berjalan dengan pesat terutama ke arah 3 jurusan, yaitu:
(1) Ke arah kemungkinan bertambahnya macam-macam jaringan dan organ yang
dapat ditransplantasikan.
39 Polusi yaitu pengotoran udara, misalnya oleh debu, asap, mikroorganisme dll.
40 Mikroorganisme yaitu makhluk hidup yang sangat kecil, biasanya cuma terdiri atas satu
sel, baik berasal dari golongan hewan maupun dari golongan tumbuh-tumbuhan. Banyak
di antaranya mendatangkan kerugian kepada manusia, misalnya bisa menyebabkan penyakit
dll.
(2) Ke arah kesempurnaan melawan reaksi penolakan, dan
(3) Ke arah menemukan cara preservasi yang lebih sempurna.
Telah banyak hal-hal yang dapat diungkapkan dan dapat diterapkan kegunaannya,
tetapi masih banyak pula hal-hal yang belum dapat menemukan cara pemecahannya.
Adalah menjadi tanggung jawab kita semua untuk meneruskan dan menyempurnakan
usaha tersebut pada waktu-waktu mendatang.
Hanya kehadirat Allah kita panjatkan do’a mudah-mudahan Dia akan selalu
melimpahkan ilmu kepada kita dan memberikan ketekunan kepada kita untuk
menyumbangkan dan menyempurnakan proyek tersebut, yaitu suatu proyek yang penuh
dengan rasa peri-kemanusiaan.
Kepustakaan:
(1) Dunphy, J.E, Way, L.W. : Current Surgical Diagnosis & Treatment, Los Altos.
California : Lange Medical Publication,Maruzen Co.,Ltd. : 1051 – 1063, 1973.
(2) Hoer, N.L., Osol, A. : Blakiston’s New Gould Medical Dictionary, 2nd Ed New York,
Toronto-London- Mc Graw Hill Book Cilacap., Inc.:1956.
(3) Heller,M.(Edditor): International Family Health Encyclopedia, Los Angeles,
California : AFE Press A Division of America Family Enterprises Inc: Vol. 20,2795-
2807,1971.
(4) Smith, D.R: General Urology, 8th Ed. Los Altos, California : Lange Medical
Publications:337-380, 1975.
(5) _________ The Encylopedia Americana, International Edision, New York:
Americana Corporation: Vol.27, 18-18d, 1975.
PERSOALAN PENCANGKOKAN KORNEA (h. 186)
PERSOALAN PENCANGKOKAN KORNEA
dr. Gunawan, Ketua Perkumpulan Penyantun Mata Tunanetra/
Bank Mata Cabang Yogyakarta
Assalamu’alaikum wr. wb.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya, karena atas berkat dan rahmat-Nya, pagi ini kita
semua dapat berkumpul di sini untuk mendengarkan ceramah mengenai Pencangkokan
Kornea untuk kemudian mendiskusikannya.
PENDAHULUAN (h. 186)
PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk visual yang dalam segala tindakannya selalu menggunakan
matanya. Bilamana terjadi gangguan ketajaman penglihatannya niscaya akan membawa
akibat menyedihkan, melemahkan daya kerja selama hidupnya. Adapun salah satu cara
atau usaha untuk memulihkan penglihatan ialah dengan pencangkokan kornea (biji mata).
Pencangkokan kornea merupakan suatu tindakan operatif untuk mengganti jaringan
kornea yang rusak dengan kornea yang sehat.
Sejarah pencangkokan kornea dibagi dalam dua periode ialah periode hetero-
transplantasi (1800-1900) dan periode homo-transplantasi (1900-1939).
Pada abad ke 19 hetero-transplantasi menjadi populer karena adanya kecenderungan
dengan cara operasi yang telah dicobakan pada binatang untuk kemudian akan diterapkan
pada mata manusia. Pada pertengahan pertama abad ke 19 usaha-usaha dan konsep
pemikiran dipandang sebagai sia-sia belaka. Hal ini dapat dibayangkan, bagaimana
sulitnya melakukan pencangkokan kornea tanpa anestesi (pembiusan).
Kemudian pada pertengahan berikutnya dengan pengaruh dasar antiseptik, perbaikan
teknik operasi, pengetahuan baru dan pengalaman-pengalaman menunjukkan, bahwa
homo-transplantasi akan merupakan faktor dominan untuk memulihkan penglihatan.
Mossner (1823) merasa bahwa jaringan kornea tidak akan dapat hidup, bilamana
dipindahkan.
Suasana yang skeptis ini mendorong Fakultas Kedokteran di Munich (1830) untuk
memberi hadiah bagi siapa saja yang berhasil dalam pencangkokan kornea. Diegenbach
(1831). Seorang plastic surgeon, tertarik pada pencangkokan kornea. Dia melakukan pada
mata kelinci, anjing, babi dan sampailah pada kesimpulan, bahwa kornea yang
dipindahkan tidak dapat hidup.
Kissam (1838) di New York telah melakukan pencangkokan kornea babi muda pada
seorang buta karena korneanya keruh. Ini merupakan percobaan pertama dilakukan
pencangkokan kornea binatang pada mata manusia. Dan hampir bersamaan waktunya
Wutser (1844) juga melakukan dengan menggunakan mata kambing. Percobaan ini
memang berhasil sementara tetapi kemudian kornea menjadi keruh lagi.
Mungkin karena kekecewaan terhadap hasil penglihatannya jika dipergunakan kornea
hidup, maka timbul pemikiran untuk menggantinya dengan transplant buatan. Kissbaun
(1853) telah memilih menggunakan kaca sebesar buah baju (3 mm) untuk diberikan pada
kornea kelinci; dan ini gagal karena terjadi infeksi. Kemudian Heusser (1859)
menggunakan sepotong kaca kecil dalam kornea seorang gadis, yang kemudian dapat
bertahan untuk beberapa lama.
Pawer (1972) melakukan percobaan pencangkokan kornea pada anjing, kelinci,
kucing dan manusia dengan harapan baru; kemudian melaporkan hasilnya. Meskipun
usahanya gagal, tetapi dia yakin bahwa homo-transplantasi diperlukan untuk
mendapatkan keberhasilan.
Von Hippel (1888) pertama kali melakukan pencangkokan kornea pada manusia
denga berhasil. Tidak hanya dia tekun dalam usaha percobaan dengan binatang selama
10 tahun, tetapi keberaniannya menghadapi kegagalan akhirnya berhasil membuat dasar-
dasar operasi modern.
Zirm (1905) mengumumkan hasil memuaskan dari pencangkokan kornea manusia,
berkat adanya pengetahuan aseptik, peralatan yang lebih sempurna dan pembiusan yang
lebih baik. Dua tahun kemudian dia melaporkan hasil pencangkokan kornea menembus
pada seorang buta (kena soda) dengan menggunakan kornea donor dari anak 11 tahun.
Penderita diawasinya selama 18 bulan dan hasilnya menunjukkan pemulihan
penglihatannya.
Magitot (1911) menyatakan bahwa kornea dapat diawetkan sampai 25 hari di dalam
serum darah yang dihemolisir (cairan darah yang telah dipisahkan butirannya) dari jenis
yang sama dan disimpan dalam suhu 5 derajat Celsius. Ternyata kornea tetap jernih dan
kemudian dapat dicangkokkan pada binatang lain dari jenis yang sama.
Di Amerika perkembangan pencangkokan kornea disusul dengan usaha
diperlukannya pengumpulan donor, sehingga merupakan pendirian Bank Mata yang
pertama.
Tidak dapat disangkal lagi bahwa dalam zaman yang mengalami kemajuan yang
sangat pesat seperti sekarang ini, yang semula kita anggap hal yang mustahil kita
laksanakan, ternyata hal tersebut bukan suatu kemustahilan lagi. Demikian pula kemajuan
di bidang teknologi Kedokteran telah maju pesat, antara lain dipergunakannya mikroskop
operasi, benang-benang yang halus sekali dan pengetahuan anaestesi yang maju akan
lebih menjamin berhasilnya pencangkokan kornea. Dari segi ilmu kedokteran hal ini
merupakan perkembangan ilmu, yang sejalan dengan perkembangan teknologi. Dari segi
kemanusiaan ditemukannya teknik pencangkokan kornea benar-benar merupakan
sumbangan yang besar bagi umat manusia. Dengan teknik tersebut kita dapat mengangkat
seseorang yang mengalami cacat jasmani, untuk kita kembalikan pada keadaan jasmani
yang lengkap.
Pada kesempatan ini kami ajukan masalah-masalah yang berhubungan dengan
pencangkokan kornea seperti donor, resipien, cara operasi dan masalah Bank Mata
(Perkumpulan Penyantun Mata Tuna Netra), dengan maksud untuk mendapatkan
tanggapan positif dari masyarakat, untuk meringankan penderitaan sesama manusia.
Secara langsung usaha pencangkokan ini mengurangi angka kebutaan di negara kita.
TUJUAN PENCANGKOKAN KORNEA (H. 189)
TUJUAN PENCANGKOKAN KORNEA
Kornea merupakan dinding bola mata, sebagai kaca jernih yang menghantarkan dan
membiaskan sinar yang masuk mata kita. Kornea dewasa memiliki ketebalan 1 mm,
diameter 11,5 mm dan lengkungan dengan radius 7,5 mm. Kornea semua bangsa adalah
sama keadaannya, berarti tidak ada beda antara, kornea orang Barat dengan orang Timur.
Tujuan utama pencangkokan kornea ialah pemulihan penglihatan. Maksud ini
tercapai jika kekeruhan kornea yang akan diganti itu letaknya di tengah-tengah kornea,
sedangkan bagian mata lainnya dalam keadaan baik.
Tujuan lain ialah terapeulik, artinya pencangkokan kornea dilakukan untuk
pengobatan luka kornea yang sukar sembuh baik dengan usaha pengobatan, maupun
tindakan operatif.
Meskipun sangat jarang di lakukan, pencangkokan kornea di lakukan untuk tujuan
tektonik, ialah untuk memperbaiki bentuk kornea yang kemudian diteruskan dengan
pencangkokan kornea untuk memperbaiki penglihatan.
DONOR MATA (h. 189)
DONOR MATA
Hingga sekarang pencangkokan kornea hanya akan memberikan hasil baik, jika donor
kornea diperoleh dari manusia, bukan dari mata binatang. Mata donor diperoleh dengan
cara pengambilan mata (enucleatio-bulbi) yang dilakukan pada seseorang 3-6 jam setalah
meninggal. Untuk melakuka hal ini diperlukan izin tertulis dari ahli warisnya.
Kornea donor yang segar disimpan dalam almari es dengan suhu 40 Celsius untuk
selanjutnya dipergunakan dalam pencangkokan kornea dalam batas waktu 48 jam sesudah
donor meninggal. Kornea donor dapat diawetkan, seperti di demonstrasikan oleh Magitot
di mana kornea tetap jernih setelah disimpan dalam serum yang dihemolisir dalam waktu
lebih dari 20 hari. Sedangkan Stocker pernah menggunakan kornea manusia yang
disimpan dalam serum resipien sesudah 100 jam dan kornea ternyata tetap jernih.
Kornea bayi dan bayi prematur tidak dipergunakan untuk pencangkokan kornea,
karena sangat tipis dan terlalu fleksibel.
Di beberapa rumah sakit di luar negeri, jika terdapat seorang penderita yang tidak ada
harapan sembuh atau akan meninggal dunia, maka seorang dokter menghimbau kepada
keluarganya apakah diizinkan memanfaatkan korneanya kelak untuk pencangkokan
kornea. Dinegara kita pengambilan mata dari orang yang telah meninggal merupakan
masalah yang sensitif. Hal ini perlu mendapatkan perhatian yang serius demi kepentingan
orang yang buta. Memang ratio saja tidaklah cukup untuk memecahkan masalah ini.
Faktor-faktor lain seperti perasaan, tradisi dan kenyataan seseorang memegang peranan
penting.
RESIPIEN (h. 190)
RESIPIEN
Statistika mengenai kebutaan di Indonesia pada waktu ini belum ada. Yang ada baru
perkiraan pada Seminar Tunanetra di Bandung tahun 1964 yang menyatakan bahwa
angka kebutaan adalah 1% dari penduduk di Indonesia. Menurut ten Dolshats dalam
tesisnya pada tabun 1968 menyebutkan bahwa angka kebutaan di Indonesia berkisar pada
250 per 100.000 penduduk. Kalau dibandingkan dengan angka kebutaan di Jepang yang
50 per 100.000 penduduk, maka angka kebutaan di Indonesia sangat tinggi.
Sayang sekali, bahwa tidak semua orang buta dapat dipulihkan penglihatannya
dengan jalan pencangkokan kornea. Hanyalah orang buta karena kekeruhan kornea yang
dapat diusahakan pemulihan penglihatannya dengan pencangkokan kornea.
Namun, perlu diketakui bahwa kebutaan karena kekeruhan kornea yang tebal dan luas
tidaklah memberikan hasil yang baik untuk dilakukan pencangkokan kornea. Walaupun
demikian adalah suatu kebahagiaan bagi penderita yang sudah dikatakan tidak ada
harapan, ternyata dapat melihat setelah pencangkokan kornea.
TEHNIK OPERASI (h. 190)
TEHNIK OPERASI
Kornea manusia adalah jaringan hidup yang tidak dapat diganti dengan kaca, plastik
atau benda lain, tetapi hanya dapat diganti dengan kornea manusia bukannya kornea
binatang, walaupun hewan yang paling mendekati manusia.
Pada prinsipnya ada dua macam cara pencangkokan kornea ialah, pencangkokan
kornea menembus (penetrating keratoplasty) dan pencangkokan kornea lapisan (lamellar
keratoplasty). Yang dimaksud dengan pencangkokan kornea menembus ialah jika seluruh
tebal kornea yang keruh diganti dengan yang jernih. Berbeda dengan yang lapisan, di
mana hanya dilakukan penggantian luar dari kornea.
Trepan kornea adalah alat yang dipakai untuk menembus (mengebur) kornea resipien
dipergunakan pula untuk menembus kornea donor.
Trepan mempunyai ukuran dengan diameter antara 5,5 – 9,0 mm, tetapi yang paling
baik ialah menggunakan trepan berukuran. 7 mm.
Setelah dilakukan trepanasi kornea baik pada resipien maupun pada kornea donor,
maka kornea resipien yang keruh diambil dan diganti dengan kornea donor yang jernih
yang mempunyai ukuran sama. Selanjutnya diadakan jahitan antara tepi kornea resipien
dan kornea donor.
Kadang-kadang pencangkokan kornea ulangan dilakukan terhadap kasus-kasus yang
mengalami kegagalan dan sering kali hasil transplantasi (pencangkokan ulang) ini tidak
memuaskan.
Tidak jarang terjadi, bahwa kornea donor yang dicangkok itu menimbulkan reaksi
penolakan pada mata resipien. Dalam keadaan ini kornea akan menjadi keruh lagi. Reaksi
penolakan ini dapat terjadi pada sebarang ukuran trepan yang dipergunakan. Tetapi
pengalaman menunjukkan, bahwa risiko paling kecil bilamana kita menggunakan trepan
yang kecil. Reaksi penolakan terjadi dalam waktu berbeda-beda, misalnya reaksi
penolakan timbul setelah minggu ke-3 pasca operasi keratoconus. Penyelidikan pada
kelinci menunjukkan bahwa reaksi penolakan 35% terjadi pada tahun pertama pasca
bedah.
Komplikasi operasi dapat terjadi di mana luka hubungan antara kornea donor dan
resipien tidak menutup rapat, sehingga memungkinkan adanya bagian mata yang keluar
dan terjepit di luka.
Untuk keadaan ini diperlukan pembetulan. Dengan adanya antibiotik maka
komplikasi terjadinya infeksi dapat di atasi, sehingga hal ini jarang sekali terjadi.
BANK MATA (h. 192)
BANK MATA
Tujuan dari bank mata adalah memperoleh mata dari orang yang telah meninggal,
untuk kemudian dikirimkan ke dokter mata di mana saja yang memerlukan guna
dipindahkan kepada mata penderita, untuk menyembuhkan kebutaanya.
Dalam organisasi Bank Mata ini ada tiga pihak yang terlibat dalam kegiatannya.
Mereka adalah pihak rumah sakit, pihak pengangkutan dan pihak ketiga. Pihak rumah
sakit khususnya Bagian Mata yang melaksanakan pengambilan mata. Tindakan ini
dilakukan secara steril. Pihak rumah sakit ini segera melaporkan dan mengirimkan mata
donor ini kepada Bank Mata. Seorang petugas mencatat keadaan penderita dan matanya.
Hal ini menyangkut: jenis kelamin, umur, tanggal kematian, waktu dilakukan
pengambilan matanya dan sebab kematiannya. Dan catatan ini disertakan pada mata
donor. Sedangkan dokter mata di Bank Mata memeriksa mata donor dan menentukan
apakah mata-donor ini dipergunakan untuk pencangkokan menembus, pencangkokan
lapisan ataukah untuk penelitian. Kemudian mata-donor dikirim dengan pesawat terbang
atau kendaraan lain ke dokter mata yang memerlukan. Pengangkutan ini tanpa dipungut
biaya sama sekali.
Pihak ketiga yang tidak kurang pentingnya ialah para dermawan dan para sosiawan
yang akan membantu materiil, moril dan pemikiran demi terlaksananya tujuan Bank
Mata. Para wartawan tergolong dalam pihak ketiga ini. Para wartawan menyebar-luaskan
pengertian pencangkokan kornea dengan segala seluk beluknya, terutama dalam mencari
donor mata, memberikan pengertian kepada keluarga resipien dan sebagainya. Meskipun
jarang terjadi kadang-kadang tanggapan masyarakat justru sebaliknya, menjadi negatif
setelah membaca laporan wartawan.
PERKUMPULAN PENYANTUNAN MATA TUNANETRA (h. 192)
PERKUMPULAN PENYANTUNAN MATA TUNANETRA
Perkumpulan ini sama seperti Bank Mata. Tujuannya bukan hanya mengusahakan
pemulihan kebutaan saja, tetapi juga pencegahan kebutaan dan meringankan penderitaan,
seperti tercantum dalam pasal 3 Anggaran Dasar PPMT. Perkumpulan ini berpusat di
Jakarta, didirikan pada tanggal 29 Maret 1975.
Untuk mencapai tujuan perkumpulan, maka dilakukan usaha-usaha yang sah.
Kegiatan PPMT Cabang Yogyakarta yang telah dilaksanakan ialah memberi penyuluhan,
mengusahakan donor mata sukarela, melakukan pencangkokan kornea dan pengumpulan
dana.
Kegiatan penelitian baru dalam taraf perencanaan. Sampai sekarang telah tercatat
sekitar 90 orang anggota perkumpulan, dan kira-kira 80 anggota donor mata sukarela.
Pencangkokan kornea telah dilakukan sebanyak 40 kali. Semuanya dilakukan di Rumah
Sakit Mata “DR YAP” Yogyakarta dengan memperoleh donor kornea dari Sri Langka.
Hanya 3 orang yang mendapat kornea dari Indonesia. Di antara mereka terdapat 60%
menunjukkan perbaikan penglihatannya. Pemeriksaan selanjutnya paling lama 3,5 tahun
dan paling pendek 3 bulan.
Dari tahun 1967 sampai dengan Agustus 1978 PPMT Pusat Jakarta telah menerima
sumbangan kornea sebanyak 475 di mana 105 dari Indonesia, kemudian menerima dari
Sri Langka 360, Amerika Serikat 8 dan dari India 2 buah. Kornea ini dikirim ke PPMT
Cabang Jakarta 430 buah, Bandung 1, Yogyakarta 33, Semarang 2 dan Cabang Surabaya
9.
Akhirul kata kami mengharapkan ceramah pagi ini memberikan manfaat bagi Bapak-
bapak serta Ibu-ibu, yang tidak langsung akan mengukuhkan usaha pencangkokan kornea
sebagai suatu usaha kemanusiaan untuk mengangkat seorang tunanetra kembali kepada
keadaan jasmani yang lengkap, yang mana ini berarti membantu melepaskan diri dari
ketergantungan sosialnya. Usaha kemanusiaan ini mencerminkan keluhuran budi
manusia dalam mengembangkan ilmu dan teknologi.
Terima kasih.
Assalamu’alaikum wr. wb.
HASIL DISKUSI PANEL PENCANGKOKAN KORNEA (h. 195)
HASIL DISKUSI PANEL
TENTANG “PENCANGKOKAN KORNEA”
Diskusi Panel tentang ”Pencangkokan Kornea” telah berlangsung di Yogyakarta pada
hari Kamis tanggal 29 Maret 1979 diselenggarakan oleh Perkumpulan Penyantun Mata
Tunanetra/ Bank Mata Cabang Yogyakarta di ruang sidang RS DR. SARJITO Sekip
dengan tema “Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Usaha Bank Mata”.
Panel Diskusi tersebut diikuti oleh para tokoh-tokoh dari agama Islam, Kristen,
Katolik, Budha, Hindu Dharma dan para pejabat Pemerintah, para dokter ahli mata,
wakil-wakil organisasi wanita, tokoh-tokoh masyarakat, para anggota PPMT/ Bank Mata
dan para donor mata, semuanya berjumlah 150 orang.
Setelah mendengar:
-
Sambutan-sambutan yang disampaikan dalam upacara pembukaan peringatan HUT
ke-4 oleh:
a. Ketua Panitia HUT ke-4
b. Ketua PPMT/ Bank Mata Cabang Yogyakarta
c. Ketua PPMT/ Bank Mata Pusat
d. Kepala Kantor Wilayah Depkes DIY
e. S.P. Wakil Kepala Daerah DIY -
Diskusi Panel tentang “Pencangkokan Kornea” dengan pembicaraan-pembicaraan
dari:
a. Bagian Ilmu Penyakit Mata
b. FK UGM : dr. Gunawan
c. Pihak Agama Islam : KRT. Moh. Wardan Diponingrat
d. Pihak Agama Katolik : Dr. Chr. Purwawidyana Pr.
e. Pihak Agama Kristen : Oerip Hartojo M.Th
f. Pihak Agama Budha : Ananda Aris Munandar
g. Pihak Agama Hindu Dharma : Drs. Njoman Radjeg
h. Kepolisian : Dantares 96 yang disampai-kan oleh Mayor Polisi
B. Sinambela -
Pembahasan-pembahasan yang dilakukan :
a. Antara panelis
b. Hadirin
dan mempertimbangkan:
a. Bahwa kebutaan adalah bencana Nasional (SK Menteri Kesehatan RI No. 18/
Birhub/ 1967 tanggal 24 Juli 1967)
b. Bahwa 1% penduduk Indonesia menderita kebutaan (Seminar Kebutaan di
Bandung, 1964).
maka Panel Diskusi mengambil kesimpulan dan saran-saran sebagai berikut: -
PPMT/ Bank Mata yang mempunyai tujuan mulia dan sosial, berlandaskan
perikemanusiaan dilihat dari segi hukum dan agama, mendukung dan menyetujui
adanya usaha-usaha organisasi ini. -
Pencangkokan kornea dipandang dari segi agama dan hukum tidak merupakan
pelanggaran kaidah/ norma. -
Pengambilan kornea dari orang yang sudah meninggal dengan tujuan pemulihan
penglihatan dan penyembuhan seseorang yang memerlukan, dipandang dari segi
agama dan hukum tidak dilarang dengan syarat-syarat:
a. ada keikhlasan dari donor, pemberi kornea mata secara tertulis atau lesan.
b. ada izin tertulis dari ahli waris terdekat.
c. dua orang saksi yang sehat jiwa. -
Menyarankan kepada PPMT/ Bank Mata Pusat untuk
a. mengitensifkan usaha-usaha PPMT/ Bank Mata
b. mengusahakan kepada DPR untuk dijadikan undang-undang agar supaya
pengambilan kornea dari seseorang yang meninggal dunia dan pencangkokannya
mempunyai kekuatan hukum.
Yogyakarta, 29 Maret 1979
TRANSPLANTASI DIPANDANG DARI SEGI HUKUM ISLAM (h. 197)
PENDAHULUAN (h. 197)
TRANSPLANTASI DIPANDANG DARI SEGI HUKUM ISLAM
I. PENDAHULUAN
ﺑﺳمﷲاﻟّرﺣﻣناﻟّرﺣﯾم،اﻟﺣﻣدgرّباﻟﻌﺎﻟﻣﯾنوﺑﮫﻧﺳﺗﻌﯾنﻋﻠﻰأﻣوراﻟدﻧﯾﺎواﻟّدﯾن
Syukur Alhamdulillah, tugas untuk menyusun makalah dengan judul Pencangkokan
dengan tujuan pengobatan ditinjau dari Hukum Islam” sebagai bahan diskusi dalam
Mu’tamar Tarjih yang diadakan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Pusat
dapat diselesaikan.
Untuk memudahkan pemahaman makalah ini, penyusun kemukakan sistematika
sebagai berikut:
I. Pendahuluan
II. Pencangkokan
III. Hukum Islam
IV. Pencangkokan ditinjau dari Hukum Islam
V. Penutup / Kesimpulan
Hukum Islam ialah hukum yang bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah. Dari
sumber itu, dimungkinkan adanya ijtihad terhadap masalah yang baru yang belum ada
ketentuan hukumnya secara tegas.
Ijtihad fardi (perorangan) pada masa ini sukar dilakukan; untuk itu dimungkinkan ada
ijtihad jama’i (bersama-sama), dilakukan oleh para ahli yang berbeda dan pengalamannya
untuk memecahkan satu masalah hukum.
Paper ini hanyalah sebagai ancar-ancar untuk menuju pada pemecahan hukum
pencangkokan yang sekarang ini sangat ditunggu masyarakat tentang kedudukan
hukumnya, dengan melalui ijtihad jama’i.
Tentu masih banyak celah dan celanya makalah ini, untuk itu perlu penyempurnaan;
yang penting, hasil yang akan dicapai nanti dapat bermanfaat bagi umat.
TRANSPLANTASI (h. 199)
II. TRANSPLANTASI
A. Arti dan Pengertian Transplantasi
Transplantasi berasal dari Bahasa Inggris41 to transplant, yang berarti to movefrom-
one place to another, bergerak dari satu tempat ke tempat lain.
41 A.S. Homby, sc., The Advance Learner’s Dictionary of Current English, 2 ed., hal. 1075
Adapun pengertian menurut ahli Ilmu Kedokteran, transplantasi itu ialah42
pemindahan jaringan atau organ dari tempat satu ke tempat lain.
Yang dimaksud jaringan di sini ialah: kumpulan jaringan yang mempunyai fungsi
berbeda sehingga merupakan satu kesatuan yang mempunyai fungsi tertentu, seperti
jantung, hati dan lain-lain.
B. Pembagian Transplantasi
Melihat dari pengertian di atas, kita bisa membagi transplantasi itu pada dua bagian:
- Transplantasi jaringan seperti pencangkokan kornea mata.43
- Transplantasi organ seperti pencangkokan ginjal, jantung, dan sebagainya.
Melihat dari hubungan genetik antara donor (pemberi jaringan atau organ yang
ditransplantasikan) dan resipien (orang yang menerima pindahan jaringan atau organ) ada
3 macam pencangkokan: - Auto transplantasi, yaitu transplantasi di mana donor dan resipiennya satu
individu. Seperti seorang yang pipinya dioperasi, untuk memulihkan bentuk, diambilkan
daging dari bagian badannya yang lain dalam badannya sendiri. - Homo Transplantasi, di mana transplantasi itu donor dan resipiennya individu
yang sama jenisnya (jenis di sini bukan jenis kelamin tetapi jenis manusia dengan
manusia).
Pada homo transplantasi ini bisa terjadi donor dan resipiennya dua individu yang
masih hidup; bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal; dunia yang disebut
“cadaver donor” 44 sedangkan resipiennya masih hidup. - Hetero Transplantasi, ialah donor dan resipiennya dua individu yang berlainan
jenisnya, seperti transplantasi yang donornya adalah hewan sedang resipiennya manusia.
C. Tujuan Transplantasi
Kalau arti transplantasi ialah pemindahan jaringan atau organ dari tempat satu ke
tempat lain, tentu bukan sekedar memindahkan saja tanpa maksud dan tujuan. Indikasi
utama transplantasi organ adalah ikhtiar akhir pengobatan organ itu (yang menderita
penyakit sehingga merusak fungsinya) setelah semua ikhtiar pengobatan lainnya
dilakukan tetapi mengalami kegagalan. 45
42 H. Baried Ishom, Dr., Dasar Pengertian Tentang Transplantasi, Ceramah di hadapan Sidang
Majlis Tarjih Muhammadiyab 8-9-1979. di Medari Sleman.
43 Goenawan, Dr., Persoalan Pencangkokan Mata, Ceramah di hadapan Sidang Majlis Tarjih
tanggal 8-9-1979 di Medari Sleman
44 H. Baried Ishom, Dr, Loc.Cit:
45 H. Baried Isbom, Dr, Dasar Pengertian Mengenai Transplantasi, Op.Cit, hal 12
Dari pernyataan ini dapat diambil pengertian bahwa tindakan melakukan transplantasi
itu termasuk usaha atau ikhtiar manusia untuk mengadakan pengobatan. Dapat kita
pastikan bahwa tujuan pengobatan adalah mencari kesembuhan. Pernyataan bahwa tujuan
pencangkokan adalah penyembuhan, dapat didukung oleh pernyataan lain, tentang
pencangkokan kornea, bahwa tujuan utama pencangkokan kornea ialah pemulihan
penglihatan.
Melihat tingkatannya, tujuan pencangkokan untuk pengobatan, mempunyai
kedudukan yang berlain-lainan; ada pencangkokan yang semata-mata pengobatan dari
sakit atau cacat yang kalau tidak dilakukan dengan pencangkokan tidak akan
menimbulkan kematian, tetapi akan menimbulkan cacat atau ketidaksempurnaan badan
atau anggota badan, seperti pencangkokan menambal bibir yang sumbing, pencangkokan
kornea untuk mengobati orang yang kornea nya rusak atau tidak dapat melihat. Kalau
tidak dilakukan pencangkokan, orang yang sumbing, tetap sehat seluruh jasmaninya,
hanya mukanya tidak sebagaimana biasa.
Bagi wanita, terutama gadis hal yang demikian akan menimbulkan komplikasi
masalah pribadi, seperti rasa rendah diri, risau karena kurang menarik pria, sehingga sukar
mendapatkan jodoh, dan sebagainya.
Mengenai pencangkokan kornea, kalau tidak dilakukan tidak mengakibatkan
kematian, tetapi mengakibatkan kebutaan yang juga akan mengurangi kegiatan dibanding
dengan orang yang lengkap segenap anggota badannya.
Pada pencangkokan yang termasuk pengobatan yang kalau tidak dilakukan akan
menimbulkan kematian, adalah seperti pencangkokan penggantian ginjal, hati (liver),
jantung dan sebagainya. Kalau pencangkokan tidak dilakukan akan mengakibatkan
kematian pasien.
Melihat tingkatan itu, dapat saya perinci, pada pencangkokan tingkatan pertama ialah
tingkat dihajadkan, sedang tingkat kedua tingkat darurat.
HUKUM ISLAM (h. 200)
III. HUKUM ISLAM
A. Arti Hukum
Hukum dalam bahasa Indonesia sehari-hari berasal dari bahasa Arab, tetapi
pengertiannya sudah sedikit berbeda dengan pengertian menurut istilah ahli Hukum
Islam. Hukum menurut pengertian ahli hukum umum terjemahan dari Recht (Belanda),
Droit (Perancis) Law (Inggeris), Recht (Jerman), Ius (Latin), Dirit (Italia), Derecho
(Spanyol), Hukum adalah suatu paham yang mengandung banyak sekali sudut seginya
dan meliputi bidang yang begitu luas, sehingga tidak suatu definisi pun yang dapat
mengungkapnya dengan lengkap dan sempurna. 46
Prof. Subekti SH dalam bukunya ”Kamus Hukum” mengemukakan definisi dari 8
(delapan) hukum yang terakhir mengemukakan pendapat Lemaire dalam bukunya “Het
Rech voor Indonesia” dalam usahanya untuk menyusun suatu definisi yang sebanyak
mungkin mendekati lengkapnya, menyatakan hukum positif, kata lemaire, ialah suatu
peraturan tata tertib (ordening) yang mengingat serta didasarkan atas rasa keadilan dan
ditinjau dari rasa tertentu pun suatu keserangkaian dari pada norma-norma yang mengatur
bagaimana suatu masyarakat tertentu harus disusun dan dibentuk bagaimana mereka yang
hidup dalam masyarakat itu satu sama lain harus saling bertindak dan bertanduk dan
bagaimana mereka terhadap masyarakat, seperti pun masyarakat yang telah disusun dan
dibentuk itu terhadap mereka harus bertindak dan bertanduk pula. 47
Dengan pengertian ini pengertian ahli hukum Indonesia menganggap bahwa
pengertian Hukum Islam itu merupakan teknis yuridis saja untuk disesuaikan dengan
sebutan terhadap lapangan hukum lainnya yang berlaku di negara kita, seperti Hukum
Adat dan Hukum Barat. 48
Melihat pengertian itu jelas berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh para ahli
Hukum Islam memberikan definisi Hukum itu pada dua arti yakni menurut ahli ushul,
berarti kitab Allah yang bertalian dengan perbuatan mukallaf yang mengandung tuntutan
untuk dikerjakan atau ditinggalkan serta mengandung kebolehan dan mengandung
ketentuan sesuatu itu menjadi sebab, syarat atau halangan terhadap halangan terjadinya
ketentuan hukum. 49
Pengertian lanjutan dari pengertian ini ialah pengertian dari ahli fiqih yang
menyatakan bahwa hukum itu ialah bekasan atau pengaruh dari pengertian hukum
menurut ahli ushul. Sehingga ketentuan hukum yang menuntut suatu perbuatan mukallaf
menurut pengertian ahli ushul itu mempunyai pengaruh terhadap perbuatan mukallaf.
Bekas atau pengaruh hukum terhadap perbuatan itulah yang disebut hukum; hukum
mewajibkan yang dikenakan terhadap perbuatan mukallaf mengerjakan sembahyang,
lima waktu menjadi wajib dan seterusnya.
46 Prof. Subekti SH, Kamus Umum, Prajna Paramita, Jakarta, 1979, hal. 45
47 Ibid, hal. 46
48 M. Hidjazi Kartawidjya SH, Peranan Hukum Islam Dalam Pembentukan dan Pembinaan
Hukum Nasional
49 Al Ustadz Ali Hasaballah, Ushulut Tasyri’il Islamy, Mesir, 1383 H, hal. 327-328
Melihat beberapa pengertian hukum di atas, maka jelas belum adanya pengertian yang
sama Tentang Hukum Islam itu. Bahkan dalam pembahasan ini kiranya akan lebih tepat
kalau Hukum Islam itu dikembangkan dengan istilah Syari’at Islam. Dan pembahasan
akan mencakup bila dihubungkan pula dengan istilah Tasyri’. Hal ini penting mengingat
dalam pembahasan nanti akan ditetapkan hukum sesuatu yang baru yang memerlukan
peninjauan dari beberapa aspek.
Untuk itu marilah kita ikuti secara ringkas mengenai beberapa istilah, yakni Syariah,
Tasyri’ dan Fiqih.
B. Arti Syari’ah
Syari’ah ialah hukum-hukum yang disyari’atkan Allah untuk hamba-Nya, yang
dibawa oleh Nabi-Nabi, baik bertalian dengan cara mengerjakan yang dinamai far’iyah
‘amaliyah, yang kemudian disusun Ilmu Fiqih maupun yang bertalian dengan I’tiqad dan
dinamakan ashliyah i’tiqadiyah yang kemudian disusun Ilmu Kalam. Dan syara’ itu pula
yang dinamakan Dien dan Millah.
Dapat kita lihat bahwa arti Syafi’atdi atas adalah arti yang luas yang meliputi hukum-
hukum yang disyari’atkan oleh Al-Quran atau oleh As-Sunnah, meliputi Ushuluddin dan
melengkapi soal-soal akhlaq dan hukum-hukum yang bertalian dengan perbuatan
manusia.
Arti syari’ah juga bisa untuk arti yang sempit, yakni pengertian meliputi hukum-
hukum yang bertalian dengan perbuatan manusia; ini dikatakan hukum Syari’ah atau
Hukum Furu’. 50
Pengertian sempit ini bisa diartikan dalam dua arti menurut pandangan Syekh Ahmad
Zaki Yamani dalam bukunya “Syariat Islam yang Abadi”, yakni: mencakup ada yang
telah dibukukan oleh Ahli Fikih Islam tentang masalah yang telah terjadi dan yang
diharapkan akan terjadi, dengan istinbat langsung dari Al-Qur’an atau As-Sunnah
ataupun dari sumber-sumber lainnya seperti qiyas, istihsan dan istishab dan Maslahah
Mursalah.51
Pengertian Syari’ah yang kedua dari arti sempit menurut Syekh Ahmad Zaki Yamani
mempunyai arti yang lebih sempit lagi, ialah terbatas pada hukum-hukum yang tegas
yang berasal dari Al-Quran dan As Sunnah yang shahih atau oleh Ijma’.52.
C. Arti Fiqih
50 Prof. Hasbi Ash Sbiddieqy, Pengantar Hukum Islam, hal. 10
51 Syekh Ahmad Zaki Yamani, Syari’af Islam Abadi, hal. 13
52 Ibid., hal. 14
Al-Jurjani dalam “Ath-Thariyat”, mengemukakan arti Fiqih ialah pengetahuan
tentang hukum-hukum Syara’ yang bertalian dengan perbuatan manusia dengan melalui
dalil-dalilnya yang terperinci.
Fiqih juga ilmu yang dihasilkan oleh pikiran serta ijtihad dan memerlukan pemikiran
dan perenungan. Karenanya Tuhan tidak bisa disebut Fakih, karena tidak ada yang
tersembunyi bagi Allah.53
Arti ini memberikan ciri fiqih pada ijtihad.
Menurut sejarah perkembangan Hukum Islam, maka arti fiqih ini pun berkembang.
Pada masa shahabat, fiqih sama artinya dengan ilmu. Fiqih mencakup semua ilmu yang
ada di masa itu. Ini yang dimaksud dalam sabda Nabi:
َﻣْنُﯾِرِداdُِّﺑِﮫَﺧْﯾًراُﯾَﻔِّﻘْﮭُﮫِﻓﻰاﻟِّدْﯾِن)رواهاﻟﺑﺧﺎرىوﻣﺳﻠم(
Pada abad kedua, Fiqih mempunyai arti segala hukum yang diistimbathkan dari
Kitabullah dan Sunnaturrasul dengan jalan mempergunakan faham dan ijtihad. Menurut
pengertian ini Imam Abu Hanifah masih memasukkan Ilmu Ushuluddin pada Fiqih yang
dinamai Fiqhul Kabier.
Pengertian baru ialah seperti disampaikan oleh Mushthafa Ahmad Azzarqa dalam
kitabnya, “Al-Fiqhul Islami fi Tsaububil Yadied”. Menurut beliau Fiqih mempunyai arti:
a. Ilmu yang bertalian dengan hukum-hukum syara’ yang menyangkut perbuatan
mukallaf.
b. Kumpulan dari hulum-hukum syara-amali.
D. Arti Tasyri’
َأﻟﺗﱠْﺷِرْﯾُﻊ:ِإْﻧَﺷﺎُءاﻟﺷﱠِرْﯾَﻌِﺔِﻣْنَﻗَواِﻋِدَھﺎَﻓﺎﻟﺗﱠْﺷِرْﯾُﻊِﺑَﻧﺎٌءَﻋَﻠﻰَھَذاُھَوِﻣَناْﻟَﻘَواِﻧْﯾِنَﺳَواٌء
َﻛﺎَﻧْتآِﺗَﯾًﺔَﻋَﻠﻰَطِرْﯾِقاﻟِّدَﯾﺎِنَوُﺳِّﻣَﻲَﺗْﺷِرْﯾﻌًﺎَﺳَﻣِِّوﯾoﺎَأْمَﻛﺎَﻧْتَﻋْنَوْﺿِﻊاﻟَﺑَﺷِرَوَﺗْﻔِﻛْﯾِر
ِھْمَوُﯾَﺳﻣﱠﻰَﺗْﺷِرْﯾًﻌﺎَوْﺿِﻌﯾoﺎ.
“Yang dimaksud tasyri’ ialah membentuk buku/ perundang-undangan beserta landasan-
landasannya. Maka berdasarkan atas pengertian itu, Tasyri’ adalah hukum perundang-
undangan yang lahir dari ciptaan dan buah pikiran manusia lalu dinamakan tasyri’
wadl’i.” 54
Dari pengertian di atas, dapat kita fahami bahwa perkataan Tasyri’ mengandung arti
melangsungkan penetapan hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya, penafsiran serta
penerapannya. Untuk itu diperlukan :
53 Al Jurjani, Atta’rifaat, hal. 147.
54 Salam Madkur., Al Madkhal lil Fiqhil Islamiy, hal 28
a. Qawaidul-ahkam, atau sumber hukum, yang terdiri dari Qa’idah Ushulliyah yang
terkenal dengan ilmu Ushul Fiqh dan Qawa’idul Fiqhiyyah.
b. Mashadirul-ahkanm, atau sumber hukum, yang terkenal dengan dalil-dalil
Hukum.
c. Maqashidul-ahkam, atau tujuan hukum, yang disebut juga ahdafuhahkam. 55
Untuk mengetahui keseluruhan secara tuntas tentang seluk beluk hukum. Hukum
Islam, khususnya dalam penetapan hukum, di samping apa yang tersebut di atas,
diperlukan mengetahui saratul ahkam, atau lebih terkenal dengan hikmah Hukum Islam.
Sehubungan ini, dalam bab selanjutnya akan dikemukakan tinjauan Hukum Islam
terhadap pencangkokan, dan yang terpenting ditekankan ialah penetapan hukum
mengenai tujuan mengadakan pencangkokan menurut sumber-sumber hukum yang jadi
dasar penetapan dan hukumnya pencangkokan sendiri, maksudnya hukum fiqih yang
lima, yakni melakukan pencangkokan itu wajib, haram, sunnah, ma’ruh ataukah mubah.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCANGKOKAN (h. 205)
IV. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENCANGKOKAN
A. Tujuan Pencangkokan dan Tujuan Hukum Islam
Seperti telah disebutkan di atas, bahwa untuk meninjau hukum sesuatu masalah baru,
perlu mengetahui apa hakikat dari pencangkokan dan apa tujuannya.
Mengenai pencangkokan dan tujuannya telah ditentukan di muka, yakni pemindahan
jaringan atau organ manusia ke tempat lain, dalam rangka usaha pengobatan setelah
usaha-usaha pengobatan yang lain tidak bisa dilaksanakan.
Dari pengertian dan tujuan pencangkokan tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
- Tujuan pencangkokan adalah pengobatan:
- Cara pengobatan dengan pencangkokan ini ialah usaha terakhir dari setelah cara-
cara yang lain tidak dapat dilakukan, dengan kata lain dapat digolongkan darurat,
sekurang-kurangnya sesuatu yang sangat dihajatkan.
Mengenai yang pertama, tujuan pencangkokan ialah pengobatan. Pengobatan ialah
termasuk usaha manusia untuk mencapai kesejahteraan jasmani, yang akan membawa
kesejahteraan rohani pula. Jadi termasuk usaha untuk mendapatkan kemaslahatan hamba.
Kalau kita tinjau dari tujuan Hukum Islam, dalam hal ini tujuan ditetapkannya Hukum
Islam untuk manusia yang terpenting ialah kemaslahatan.
55 Ahdaf al-Ahkam
Memang menurut Al Ustadz Abu Zahrah, tujuan ditetapkannya hukum atau
diterapkannya hukuman pada seseorang ialah untuk :
-
Mendidik manusia agar menjadi manusia yang baik dan menjadi sumber
kebajikan bagi masyarakat. -
Untuk menciptakan keadilan dan
-
Untuk menciptakan kemaslahatan. 56
Kalau kita renungkan, tujuan yang pertama dan kedua sebenarnya juga menuju pada
mencapai kemaslahatan. Baik manusia secara individu maupun dalam masyarakat.
Jadi tujuan pencangkokan yakni usaha pengobatan ditinjau dari hukum tidak
bertentangan. Lebih lanjut untuk lebih jelasnya apakah pencangkokan itu tidak
bertentangan dengan Hukum Islam, marilah kita lihat dari dalil hukum yang ada. Untuk
itu perlu kita bicarakan sumber Hukum Islam atausering disebut dalil Hukum Islam.
B. Sumber Hukum
Sumber utama Hukum Islam ialah Al-Quran, karena pengertian Hakim menurut ahli
ushul ialah Allah, berdasarkan firman Allah. Dari sumber pertama ini, dapat dilihat
adanya penunjukan keta’atan pada Nabi.
Adapun kedudukan Sunnah Nabi di samping Al-Quran ialah : -
Sunnah yang menguatkan hukum yang ditunjuki Al-Quran.
-
Sunnah menjelaskan Al-Quran,
-
Sunnah yang menetapkan hukum yang tidak ditetapkan oleh Al-Quran. 57
Pada kedudukan sunnah sebagai penafsir Al-Quran, ada empat macam (Lajnah
Tajliyah, al-Fiqhul-Islamiy hal. 58-60) :
a. Sunnah menafsirkan nash Al-Quran yang mujmal (ringkas)
b. Sunnah menjelaskan yang musykil (salih)
c. Sunnah mukhashshiah (mengkhususkan) dari nash Al-Quran yang ’aam (umum)
d. Sunnah mentaqyidkan (mengkaitkan) nash Al-Quran yang mutlaq.
Kemudian baik pada Al-Quran maupun As-Sunnah menerangkan adanya dan
kebolehan mengambil sumber hukum ijtihad, seperti tersebut pada surat An-Nisā’ (4)’ di
atas dan Hadis Mu’adz yang terkenal di kalangan ahli ushul, yang kalau kita perinci
sumber Hukum Islam ialah -
Al-Quran
56 Abu Zahrah, Ilmu Ushulil Fiqh, hal.364
57 Muh. Mansur Syaikh, Qawa’id Ushuliyah, hal. 98 -
As Sunnah
-
Ijtihad atau Arra’yu 58
Setelah secara umum kita ikuti tentang sumber hukum Islam menurut ahli ushul,
marilah kita tengok 9. Keputusan Sidang Pleno tentang Al Amwaal Fil islam 17usan-
keputusan kita tentang hal ini, agar dalam meninjau hukum sesuatu masalah nanti ada
kesatuan dasar.
C. Sumber Hukum berdasarkan Qarar Majlis Tarjih
Majlis Tarjih pada tahun 1954-1955 dalam Sidang Khusus tanggal 29 Desember 1954
sampai dengan tanggal 3 Januari 1955, memutuskan masalah lima yang antara lain
mengenai definisi agama ialah:
َاﻟِّدْﯾُن)َأﻟِّدْﯾُناِﻹْﺳَﻼِﻣﻰﱡ(اﻟﱠِذْيَﺟﺎَءِﺑِﮫُﻣَﺣﻣﱠٍدص.ُھَوَﻣﺎَأْﻧَزَﻟُﮫاdُِّﻓﻰاﻟُﻘرآِنَوَﻣﺎَﺟﺎَءُه ِﺑِﮫاﻟﺳﱡﻧﱠُﺔاﻟﺻﱠِﺣْﯾَﺣُﺔِﻣَناَﻷَواِﻣِرَواﻟﻧﱠَواِھﻰَواِﻹْرَﺷﺎَداِتِﻟَﺻَﻼِحاﻟِﻌَﺑﺎِدُدْﻧَﯾﺎُھْمَوُأْﺧَراُھْم. “Agama yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad s.a.w. ialah apa yang diturunkan Allah di dalam Al-Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih, berupa perintah dan larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat” Dari perumusan itu dapat kita pahami bahwa:
Melihat rumusan itu, seakan-akan penggunaan ijtihad terbatas pada Qiyas, yang
menjadi prinsip Imam Syafi’i bahwa penggunaan ijtihad itu hanya Qiyas. 60
Tetapi dengan melihat akhir kata sebagaimana yang dilakukan oleh “ulama salaf dan
khalaf” kiranya ijtihad tidak terbatas pada Qiyas saja, tetapi juga jalan Ijtihad birra’yiy
(dengan menggunakan hasil pemikiran) yang lain seperti Istihsan dan Istishab. Yang
berdasarkan hadistpun ijtihad birra’yiy ini telah ditetapkan oleh Nabi untuk bisa diterima
di mana tak ada nash dalam Al-Quran maupun dalam As-Sunnah. 61
Mengenai pengobatan, dalam Al-Quran tidak disebutkan khusus, hanya kita baca
adanya petunjuk bahwa diturunkannya Al-Quran sebagai Syifa penyembuh seperti
tersebut pada Surat Al-Isrā’ ayat 82, yang artinya bahwa Al-Quran adalah penyembuh
atau obat yang sempurna, obat rohani dan jasmani, obat bagi dunia dan akhirat. 62
Ada ayat lain yang menganjurkan agar kita memelihara diri untuk tidak berbuat yang
mendatangkan kerusakan diri, seperti tersebut dalam surat Al-Baqarah (2) ayat 195.
َوَﻻُﺗْﻠُﻘْواِﺑَﺎْﯾِدْﯾُﻛْمِاَﻟﻰاﻟﺗﱠْﮭُﻠَﻛِﺔ.
“Janganlah kamu menjerumuskan diri dalam kerusakan.” 63
Ayat di atas mengandung ketentuan agar kita tidak berbuat yang merasakan diri kita,
termasuk dalam pengertian itu ialah larangan membiarkan diri kita tidak terpelihara,
sehingga menderita sakit, dan bila menderita sakit pun kita dilarang untuk membiarkan
diri tanpa diobati. Dengan kata lain mengobati badan kita di waktu menderita sakit itu
merupakan perintah Tuhan.
Mengenai berobat ini, kita dapati secara tegas pada sumber Hukum Islam kedua, ialah
Hadis Nabi Saw yang berbunyi:
َﺗَداَوْواِﻋَﺑﺎَدِﷲَﻓِﺈنﱠاdَﱠَﻟْمَﯾَﺿُﻊَداًءإﻻﱠَوَﺿَﻊَﻟُﮫَدَواٌءَﻏْﯾَرَداٍءَواِﺣٍدَاْﻟَﮭَرُم)َرَواُهَأْﺣﻣَد
َوَأْﺻَﺣﺎُباﻟﺳﱡَﻧِنَواﻟَﺣﺎِﻛُمَواْﺑُنَﻣﺎَﺟٍﮫ(
“Hendaklah kamu sekalian berobat, wahai hamba Allah, karena Allah tidak menjadikan
penyakit kecuali menjadikan pula obatnya, selain penyakit yang satu yakni penyakit tua”.
64
60 Asy-Syafi’i, Ar Risalah, hal, 477.
61 Abdul Wahhab Khallaf, Mashadierut Tasyrid Islamiy fiemaa Nashshfiehi, hal.17/211
62 Al Qasimi, Makasinut Tawil, Jilid 10, hal. 3978; Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, hal
63 As Suyuthi, Al Jami’ushshaghier, hal. 117. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Hal.115.
Ahmad bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad, Hal.398
64 As Suyuthi, Al Jami’ushshaghier, hal. 117. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Hal.115.
Ahmad bin Hanbal, Musnad Imam Ahmad, Hal.398
Hadis tersebut tidak termasuk dalam hadis yang tersebut dalam Sahih Bukhari atau
Muslim, tetapi isinya didukung oleh hadis lain yang mempunyai arti yang sejalan, dapat
kita kemukakan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
ِﻟُﻛِّلَداٍءَدَواٌءَوِإْنُأِﺻْﯾَبَدَواُءاﻟدﱠاِءُﺑِرَئِﺑِﺈْذِنﷲَﺗَﻌﺎَﻟﻰ)َرَواُهُﻣْﺳِﻠٌم(
“Setiap penyakit ada obatnya, jika obat diterapkan atas sesuatu penyakit, semoga
sembuh dengan izin Allah”. 65
Dalam menerapkan hadis ini, Imam An-Nawawi mengemukakan bahwa hadis itu
menolak anggapan orang-orang sufi yang berlebih-lebihan, yang menganggap bahwa
segala sesuatunya itu terserah takdir Allah maka tidak perlu berobat.
Selanjutnya diterangkan bahwa ulama berhujah dengan hadis ini dan meyakinkan
bahwa Allah taala ialah yang menentukan segalanya, tetapi berobat adalah salah satu dari
ketentuan Allah juga; persoalannya sama dengan perintah Allah untuk berdoa, untuk
mempunyai benteng pertahanan, menjauhkan diri dari perbuatan yang mendatangkan
kerusakan dan seterusnya.
Dari segi pengobatan maka pencangkokan itu dapat digolongkan hal yang dianjurkan,
melihat pada lafadl hadis pertama di atas, yakni berbentuk amar (perintah). Menurut ahli
ushul, lafadl amar itu lebih condong untuk dilaksanakan daripada sekedar dibolehkan.
Perintah yang ditujukan pada hamba oleh Khaliq adalah sebagai petunjuk hukum wajib
untuk dilaksanakan; demikian itulah jumhur ulama menetapkan Qa’idah. 66
Pokoknya, hukum yang ditunjuki oleh amar itu wajib. Melihat jiwa ayat dan shighat
(bentuk) hadis di atas, serta memperhatikan qaidah di atas, dapat ditetapkan sementara
bahwa hukum pencangkokan ialah wajib, sekurang-kurangnya sunnah.
Tetapi kita belum dapat berhenti di sini karena kalau kita lihat cara pencangkokan dan
macamnya, dokter yang melaksanakan pencangkokan itu harus melakukan operasi yang
memerlukan pembicaraan tersendiri, apalagi pada homo transplantasi dengan cadaver
donor, yakni donornya adalah orang yang telah meninggal dunia. Dalam persoalan ini
akan kita jumpai nash umum baik Al-Quran maupun Sunnah yang melarang adanya
pelukaan, pengaliran darah, khususnya pelukaan terhadap mayat. Untuk itu kita bisa ikuti
beberapa nash di bawah.
Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 84 :
َﻻَﺗْﺳِﻔُﻛْوَنِدَﻣۤﺎَءُﻛْم٨٤
65 An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz 14, hal. 191
66 Ali Hazaballah, Ushulut tasyri’il Islamiy, hal. 185
“Kamu sekalian tidak akan menumpahkan darah kamu”
Hadis Nabi yang antara lain berbunyi:
َﻓِﺈنﱠِدَﻣﺎَﺋُﻛْمَوَأْﻣَواَﻟُﻛْمَوَاْﻋَراُﺿُﻛْمَﻋﻠْﯾُﻛْمَﺣَراٌم.
“Maka sungguh darah kamu dan harta kamu serta harta benda kamu diharamkan
bagi kamu (jangan diganggu)”. 67
Hadis tentang melukai mayat
َﻛْﺳُرَﻋْظِماﻟَﻣِّﯾِتَﻛَﻛْﺳِرَﺣﯾoﺎِﻓﻰاِﻹْﺛِم)رواهأﺑوداودواﺑنﻣﺎﺟﮫ(
“Merusak tulang mayat adalah dosanya seperti merusak tulang orang yang masih
hidup”. 68
Memperhatikan nash-nash di atas, maka terlihat adanya ta’arudl (kontradiksi) dengan
nash tersebut di atas yang menganjurkan berobat. Ta’arudl karena nash-nash di atas
melarang orang mengalirkan darah atau melukai orang lain, sedang nash sebelumnya
menyuruh orang berobat, termasuk pencangkokan yang pelaksanaannya dengan melukai
dan mengalirkan darah orang lain. Benarkah ketentuan-ketentuan nash-nash di atas dan
sebelurnnya bertentangan atau Ta’arudl? Marilah kita lihat pengertian ta’arudl yang
dikemukakan oleh ahli ushul Ali Hasaballah tentang ta’rif ta’arudl sebagai berikut:
َأْنﯾﱠْﻘَﺗِﺿَﻲَأَﺣَداﻟدﱠِﻟْﯾَﻠْﯾِناْﻟُﻣَﺗَﺳﺎِوَﯾْﯾِنِﻓﻰَﻣْرَﺗَﺑِﺔاﻟﺛﱡُﺑْوِتَﻧْﻘِﯾْﯾَضَﻣﺎَﯾْﻘَﺗِﺿْﯾِﮫاَﻷَﺧُر
“Memberlakukan salah satu dari dua dalil yang mempunyai bobot sama dalam
kewibawaannya untuk menetapkan (hukum), walaupun bertentangan dengan dalil yang
satu lainnya”. 69
Ta’rif yang menyempurnakan dapat dikemukakan, bahwa ta’arudl ialah:
ِإْﻗِﺗَﺿﺎُءُﻛلﱡَواِﺣٍدِﻣَناﻟدﱠِﻟْﯾَﻠْﯾِنِﻓﻰَوْﻗٍتَواِﺣٍدُﺣْﻛًﻣﺎِﻓﻰاﻟَواِﻗَﻌِﺔُﯾَﺧﺎِﻟُفَﻣﺎَﯾْﻘَﺗِﺿْﯾِﮫاﻟدﱠِﻟْﯾُل
اَﻷَﺧُرِﻓْﯾَﮭﺎ.
Dari dua ta’rif di atas dapat dikemukakan unsur ta’arudl ialah :
- adanya dua dalil;
- sama martabatnya;
- mengandung ketentuan yang berbeda;
- berkenaan dengan satu masalah;
- menghendaki hukum yang sama dan dalam waktu yang sama. 70
67 An Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz ii hal.170
68 As Suyuthi, Al-Jamiush Shagier, hal. 232.
69 Ali Hasaballah, Ushulut tasyri’il Islamiy, hal. 298.
70 Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, hal. 153
Dilihat dari pola dalil yang kita bicarakan di atas ternyata tidak memenuhi unsur-
unsur ta’arudl, karena tidak mengenai masalah yang sama. Karena yang dilarang adalah
berbuat kerusakan sedang yang dianjurkan ialah berobat, yang maksudnya berbuat
kebaikan.
Adapun pencangkokan yang tujuannya pengobatan itu, dilakukan dengan
mengadakan operasi jaringan atau organ, bahkan kalau terpaksa dengan orang yang sudah
meninggal dunia selaku donornya; hal itu belum ada dalilnya dan perlu dicari.
Dalil yang ada melarang berbuat dan bertindak yang mendatangkan kerusakan. Dalam
mengadakan operasi maupun pencangkokan memecahkan tulang atau organ mayat pun
dilarang oleh Hadis di atas karena mendatangkan mafsadat dan kerusakan.
Maka terlihat dua masalah yang keduanya akan mendatangkan kerusakan, yakni :
a. Apabila tidak dilakukan pencangkokan akan terdapat kemudaratan yakni
kematian
b. Bila dilakukan pencangkokan akan terpaksa melakukan hal yang mendatangkan
kemudaratan yakni melakukan operasi pengambilan jaringan atau organ, hanya
kalaupun tidak dilakukan pencangkokan tidak sampai mengakibatkan kematian,
tetapi akan mengakibatkan cacat.
Dalam hal ini kita menghadapi darurat dan kemudlaratan. Dalam Tasyri’, yang kita
bahas di muka kita kenal dengan adanya Qa’idah Ushuliyah dan Qa’idah Fiqhiyyah.
Pada Qa’idah Fiqhiyyah yang bertujuan memelihara ruh Islam dalam memelihara
hukum, mewujudkan ide-ide yang tinggi, baik mengenai hak keadilan, persaudaraan
maupun dalam memelihara mashlahat, menolak mafsadat, serta memperhatikan keadaan
dan suasana. 71
Qa’idah itu diistimbathkan dari dalalah nash yang umum dan dari prinsip-prinsip serta
’illah-’illah hukum dan ketetapan akal. 72
Dengan qa’idah tersebut para Mujtahidin merasa lebih mudah dalam
mengistimbathkan hukum bagi suatu masalah, yakni dengan menggolongkan pada
masalah yang serupa di bawah satu Qa’idah. 73
Dari Qa’idah Fiqhiyyah kita dapat beberapa Qa’idah yang relevan dengan masalah
yang kita bahas, ialah:
اﻟﺿﱠَرُرُﯾَزاُل
71 Hasbi Ash Shiddieqi, Filsafat Hukum Islam, hal. 343
72 Ibid,. hal. 435
73 Asymuni A. Rahman, Qaidah-Qaidah Fiqih, hal. 16
“Kemadharatan dihilangkan”74
َاﺿﱠَرُرُﯾْدَﻓُﻊِﺑَﻘْدِراِﻹْﻣَﻛﺎِن
“Kemadharatan dicegah sedapat mungkin”75
Prinsip dalam hukum Islam, bahwa segala yang menimbulkan kemudaratan harus
dihindari dan diusahakan hilangnya.
Masalah yang kita hadapi ialah ada dua kemudaratan. Menghadapi masalah yang
demikian kita gunakan Qa’idah :
َاﻟﺿﱠَرُراَﻷَﺷدﱡُﯾَزاُلﺑِﺎﻟﺿﱠَرِراَﻷَﺧِّف
“Kemadharatan yang lebih berat dihilangkan dengan kemadharatan lebih ringan”. 76
Bila kita hadapi dua hal yang mendatangkan kemudaratan maka kemudaratan yang
lebih besar diusahakan agar hilang dengan menempuh madlarat yang lebih kecil
risikonya.
Dari segi lain, kalau pelaksanaan tentang pencangkokan itu sebagai batas terakhir dari
cara pengobatan, sehingga tanpa menempuh pencangkokan akan menimbulkan mafsadat
(kerusakan lebih lanjut atau kerugian), maka dapat digolongkan pula, pencangkokan itu
sebagai tindakan darurat.
Maka dalam masalah ini dapat diterapkan Qa’idah:
َاْﻟَﺣَﺟُﺔَﺗْﻧِزُلَﻣْﻧِزَﻟَﺔاﻟﺿﱠُروَرِةَﻋﺎﻣﱠًﺔَﻛﺎَﻧْتَأْوَﺧﺎﺻﱠًﺔ.
Sehingga dengan demikian hukum pencangkokan yang dilakukan untuk menyelamatkan
jiwa pasien, hukumnya mubah.
Persoalan kedua yang perlu dibicarakan ialah bagaimana Hukum Pencangkokan yang
tujuannya untuk pengobatan agar cacat jasmani bisa sembuh dan pulih. Dalam persoalan
ini, dengan tidak dilakukan pencangkokan tidak akan menimbulkan kematian, tetapi akan
mengakibatkan cacat selama hidup, seperti bibir sumbing, kornea yang rusak akan
mengakibatkan buta.
Cacat demikian tidak mengakibatkan kematian, tetapi dari segi, kejiwaan akan sangat
besar pengaruhnya dan akan menjadi beban mental terutarna untuk anak-anak dan gadis
dapat juga membawa nasib yang kurang menguntungkan, seperti sukar mendapat jodoh
atau sukar mendapatkan pekerjaan. Memang benar nasib seseorang di tangan Allah tetapi
bukankah Allah juga memerintahkan agar manusia berusaha.
74 Ibid,. hal.85
75 Ibid,. hal.84
76 Ibid,. hal. 82
Mengenai pengaruh kejiwaan akibat cacat jasmaniyah mudah dipahami. Kelainan
jasmani membatasi kemampuan jasmani sendiri untuk berfungsi wajar yang akan
memungkinkan berbagai hambatan perkembangan yang wajar. 77
Adanya kemajuan teknologi dan ilmu kedokteran menyebabkan berbagai kelainan
jasmaniyah secara fungsional dapat terus bekerja, dengan demikian banyak
perkembangan dari kelainan jasmani dapat di atasi dan pribadi mampu berkembang wajar
pula dalam penyesuaian yang sehat.78
Dari segi mekanisme penyesuaian, karena terbatasnya kemampuan, kemampuan
penyesuaian tidak tercapai. Dalam hal ini penyesuaian (mental) akan menjadi semu.
Apabila individu mengalami demikian dan tidak berusaha belajar melakukan
penyesuaian yang wajar, akhirnya bentuk-bentuk penyesuaian yang semu dapat menjadi
sebab gangguan pribadi dan menjadi sebab gangguan tercapainya mental yang sehat.79
Terganggunya kestabilan mental sejalan dengan terganggunya kesehatan badaniyah.
Badan sebagai tubuh kasar kita dan fungsi-fungsi kejiwaan yang ada di dalamnya dapat
sakit atau terganggu oleh karena terjadi keadaan-keadaan emosional.
Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa cacat jasmaniyah dapat mengakibatkan
kesehatan jiwa terganggu sebaliknya jiwa yang terganggu akan menyebabkan kesehatan
jasmaniyah pun terganggu.
Seorang yang cacat badan terutama anak-anak dan gadis memerlukan pengobatan.
Bila pengobatan hanya dapat dilakukan dengan pencangkokan, maka pencangkokan
sangat diperlukan, untuk tidak. menimbulkan komplikasi cacat jasmaniyah dan
rohaniyah.
Keperluan yang sangat ini dapat digolongkan pada tingkat darurat mengingat Qa’idah
Fiqhiyyah:
َاْﻟَﺣَﺟُﺔَﺗْﻧِزُلَﻣْﻧِزَﻟَﺔاﻟﺿﱠُروَرِةَﻋﺎﻣﱠًﺔَﻛﺎَﻧْتَأْوَﺧﺎﺻﱠًﺔ.
“Hajat itu menempati tempatnya kedaruratan, baik secara umum maupun secara
khusus.”
Akhirnya dapat diambil ketentuan hukum seperti pada persoalan pertama, bahwa
hukum pencangkokan dengan tujuan pengobatan untuk menghindarkan cacat badan ialah
mubah.
D. Pertanggungan Jawab.
77 Siti Maekbari, MA,. Mental Hygiene dan Kelainan Mental, 1974, hal. 27
78 Ibid.
79 Ibid, hal. 41
Dari segi pertanggungan jawab Hukum Pidana, tindakan pengobatan dengan
pencangkokan yang dilakukan oleh Dokter yang mempunyai keahlian untuk itu, bebas
dari tuntutan.
Syarat bebas dari tuntutan itu ialah:
a. Pelaksananya seorang dokter.
b. Pada waktu melaksanakan mempunyai niat yang baik untuk menyembuhkan.
c. Pelaksanaannya sesuai dengan dasar ilmu kedokteran.
d. Mendapat izin keluarga pasien dan yang berhak. 80 Di Indonesia umumnya izin
keluarga.
PENUTUP DAN KESIMPULAN (h. 217)
V. PENUTUP DAN KESIMPULAN
Dari uraian di atas, dapatlah disimpulkan sebagai berikut:
- Pencangkokan dengan tujuan untuk pengobatan adalah suatu tindakan pengobatan
setelah usaha pengobatan yang lain tidak berhasil. - Hukum melakukan pencangkokan dengan tujuan pengobatan, yang kala tidak
dilakukan akan membahayakan jiwa pasien, ialah mubah, karena darurat. - Hukum pencangkokan dengan tujuan pengobatan cacat badan dapat dimasukkan
urusan darurat, karena sangat dihajatkan untuk tidak menimbulkan komplikasi
kejiwaan, maka hukumnya mubah pula. - Pencangkokan yang dilakukan oleh dokter yang mempunyai keahlian untuk itu
bukan suatu tindakan yang dapat dimasukkan pada pelanggaran hukum.
Saran-saran - Berhubung ilmu kedokteran terus berkembang, termasuk pencangkokan, maka
perkembangan pencangkokan hendaknya hanya dilakukan untuk umum bila
setelah dalam percobaan sudah berhasil secara meyakinkan. - Dalam melaksanakan pencangkokan, hendaknya hanya dilakukan oleh dokter
yang benar-benar telah mempunyai keahlian untuk itu.
80 Abdul Qadier Audah, At Tasyri’ul Ijma ‘Al Islamiy, Juz I, hal. 523.
INSEMINASI, INSEMINASI BUATAN, DAN BAYI TABUNG (h. 218)
INSEMINASI, INSEMINASI BUATAN, DAN BAYI TABUNG
Oleh : Ahmad W. Pratiknya, anatom-embriolog
Bagian Anatomi, Embriologi, dan Anthropologi
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta
Bismillahirrahmanirrahim.
TINJAUAN EMBRIOLOGIS PROSES KEJADIAN INDIVIDU (h. 218)
- Tinjauan Embriologis Proses Kejadian Individu
Resume:
-
Adanya hubungan seksuil (heterosexual intercouse)
-
Proses perjalanan sel gamet jantan (spermatozoon) dari ujung liang sanggama
(vagina), melalui rongga rahim (uterus), menuju ke saluran telur (tuba
uterina). -
embrio Proses keluarnya sel gamet betina (ovum) dari indung telur (ovarium)
dan masuk ke saluran telur. Proses ini disebut Ovulasi. -
Bertemu dan bersatunya kedua sel gamet tersebut dekat ujung saluran telur
(ampulla tubac). Proses ini disebut Pembuahan (= konsepsi = fertilisasi),
dengan hasil persatuannya disebut Zigot (= konseptus). -
Proses perjalanan zigot dari ampulla tubac menuju ke rongga rahim,
sementara itu terjadi pula proses perkembangan pertumbuhan zigot (menjadi
morula dan blastuta). -
Proses bersarangnya (implantasi) blastuta pada selaput lendir rahim.
-
Proses pemeliharaan dan pemberian zat makanan mudlgah (embrio) dalam
dinding rahim, perkembangan dan pertumbuhannya, sampai terbentuk janin
yang cukup umur, yaitu kurang lebih 280 hari sejak konsepsi. -
Proses kelahiran.
Kesimpulan:
Untuk dapat terjadinya suatu proses reproduksi, diperlukan syarat-syarat
(a) Adanya sel gamet jantan dan betina yang baik dan normal.
(b) Terjadinya proses pembuahan atau konsepsi.
(c) Adanya saluran tuba yang baik (potent) untuk jalannya spermatozoon sebelum
pembuahan, maupun untuk jalannya zigot dari ampulla ke rongga rahim,
(d) Terjadinya proses implantasi yang baik.
(e) Perkembangan embrio yang normal selama masa kehamilan.
(f) Proses kelahiran yang normal dan genap bulan (aterm)
Gangguan atau kekurangan sempurna dari salah satu syarat akan mengakibatkan
gangguan atau gagalnya proses reproduksi.
BATASAN-BATASAN PENGERTIAN (h. 219)
- Batasan-Batasan Pengertian
Yang dimaksud dengan Inseminasi (to inseminate = to inplant); ialah proses
pemasukan semen (spermatozoon dan mediumnya) dalam saluran kelamin (tractus
genitaslis = vagina + rahim) dalam individu wanita.
Adapun Inseminasi Buatan (artificial insemintion); ialah proses pemasukan semen ke
dalam saluran kelamin wanita tanpa dilakukannya hubungan seksuil (coitus).
Dengan demikian, berdasar asal atau sumber semen yang digunakan, dikenal
beberapa macam inseminasi buatan:
(a) Semen berasal dari suami sendiri, disebut inseminasi buatan dengan semen suami
(= IBS).
(b) Semen berasal dari lelaki lain; disebut inseminasi buatan dengan semen donor (=
IBD).
Berdasar siapa yang ‘memasukkan’ semen, IBS dapat dibagi menjadi:
(a) Semen dimasukkan oleh si wanita sendiri; disebut auto IBS.
(b) Semen dimasukkan oleh orang lain.
Akan hal “bayi tabung” adalah suatu istilah yang tidak tepat. Yang lebih tepat ialah:
Bayi dengan Pembuahan di Luar Tubuh; ialah individu (bayi) yang dalam kejadiannya,
proses pembuahannya terjadi di luar tubuh wanita (in vitro).
Secara terperinci sel gamet betina (ovum) yang telah diambil secara operatif dari
indung telur wanita dipertemukan dengan sel gamet jantan (spermatozoon) dalam sebuah
bejana, yang di dalamnya telah disediakan suatu medium (kultur jaringan, substansi
lingkungan) yang ‘favorable’. Sehingga zigot yang terjadi kemudian dapat berkembang
(tumbuh) menjadi morula dan blastuta. Kemudian, individu dalam stadium blastuta ini
diinplantasikan dalam selaput lendir rahim wanita yang siap untuk ditanami (dalam fase
sekresi).
Kemudian bakal individu tersebut tumbuh secara biasa dalam rahim wanita selama
masa kehamilan, dan kemudian dilahirkan. Dengan demikian, pada prinsipnya serupa
dengan proses transplantasi biasa, hanya yang di transplantasikan ialah bakal individu.
Apa yang dilakukan oleh Dr. Steptoe terhadap suami istri Brown di Inggris (1977,
1978), ialah suatu ’pembuahan tabung’ dengan semen berasal dari suami sendiri, ovum
dari istri sendiri, dan hasil konseptus diinplantasikan dalam rahim istri sendiri. Secara
tepat, kejadian tersebut dinamakan pembuahan di luar tubuh antara semen dengan ovum
isferi (= PLTSI), dan diinplantasikan dalam rahim (rahim resipien) istri RRI), jadi
seluruhnya disingkat PLTSI-RRI.
Analog dengan inseminasi buatan, maka semen/spermatozoon dapat berasal dari
lelaki lain (bukan suaminya) sedang ovum tetap dari istri, dalam hal ini disebut
pembuahan di luar tubuh antara semen donor dengan ovum istri (=PLTDI). Sedang
implantasinya tetap pada rahim istri.
Kemungkinan-kemungkinan di atas ialah yang sudah dapat dikerjakan dalam dunia
kedokteran.
Dengan kemajuan ilmu kedokteran, di masa yang akan datang di ramalkan inplantasi
dapat pula dilakukan pada rahim wanita lain (rahim resipien wanita lain = RRL). Atau
kemungkinan lain lagi, hasil pembuahan antara spermatozoon suami dengan ovum wanita
lain yang diimplantasikan pada rahim istri (= PLTSL-RRI), dan berbagai kemungkinan
lain. Akan tetapi untuk keberhasilan alternatif-alternatif terakhir ini, dunia kedokteran
masih banyak menghadapi kesulitan.
Dengan demikian, dapat dikenal beberapa kemungkinan (macam bayi dengan
pembuahan ‘in vitro’(‘bayi tabung’), yakni :
(a) Bayi yang berasal dari PLTSI-RRI: dalam hal ini tiga unsur (spermatozoon, ovum,
dan kehamilan) seluruhnya memang berasal dari pasangan suami-istri yang
bersangkutan. Kejadian ini analog dengan IBS.
(b) Bayi yang berasal dari PLTDI-RRI: dalam hal ini hanya unsur ovum dan kehamilan
saja yang berasal dari pasangan tersebut. Kejadian ini dapat dianalogkan dengan IBD.
(c) Bayi yang berasal dari PLTSI-RRL: yang berasal dari pasangan suami istri yang
bersangkutan hanya unsur spermatozoon dan ovum saja, sedang pertumbuhan embrio
(kehamilan) dalam rahim wanita lain.
(d) Bayi yang berasal dari PLTSL-RRI: yang berasal dari pasangan suami istri hanya
unsur spermatozoon dan kehamilan saja, sedang ovumnya berasal dari orang lain.
(e) Bayi yang berasal dari PLTDL-RRI: yang menjadi milik pasangan suami istri hanya
unsur kehamilannya saja.
(f) Bayi yang berasal dari PLTSL-RRL: yang menjadi milik pasangan suami istri hanya
spermatozoon saja.
(g) Bayi yang berasal dari PLTDI-RRL: yang berasal dari suami-istri hanya ovumnya
saja.
Kemungkinan (a) dan (b) sudah dapat dilakukan, demikian pula sebenarnya
kemungkinan (f). Sedang kemungkinan (c), (d), (e) dan (g) belum dapat dilakukan oleh
dunia kedokteran.
ASPEK KLINIS DARI INSEMINASI BUATAN (h. 222)
3. Aspek Klinis dari Inseminasi Buatan
A. Syarat-syarat yang harus dipenuhi wanita untuk dapat dilakukan inseminasi buatan:
(a) siklus haidnya bersifat ovulatoir (maksudnya, setiap bulannya terjadi proses
ovulasi).
(b) selaput lendir rahimnya mengalami siklus normal, terutama pada fase
sekretorinya).
(c) saluran telur tidak buntu.
(d) lendir mulut rahim khususnya dan biokimia saluran kelaminnya tidak bersifat
merusak spermatozoon (spermatocide).
B. Adapun syarat bagi semennya ialah diperhitungkan mampu untuk membuahi yakni
dengan ketentuan:
(a) Densitasnya : minimal 20 juta spermatozoon tiap milimeter,
(b) Motolitasnya : setelah dibiarkan 2 jam, minimal 40%nya masih dapat bergerak
(c) Morfologinya : minimal 40% spermatozoon berbentuk normal.
C. Indikasi dilakukannya inseminasi buatan : ialah sebagai upaya terakhir dari
kemandulan yang dialami dari suatu pasangan.
Indikasi IBS.
(a) kesulitan dalam hubungan seksual (baik dengan penyebab pihak istri, pihak
suami, ataupun kedua pihak) sehingga semen suami tidak dapat diletakkan
sebagaimana mestinya.
(b) kelainan faktor spermatozoon maupun keadaan biokimia saluran kelamin wanita
yang spermatocide.
D. Teknik Pelaksanaan
Baik IBS maupun IBD dilakukan tepat pada saat wanita mengalami ovulasi (14-16
hari sebelum menstruasi yang akan datang), yang dapat diamati dengan observasi suhu
basal.
Untuk IBS biasanya semen yang diinseminasikan diambil sesaat sebelum inseminasi
dilakukan (direct). Pengambilan dapat dilakukan oleh suami sendiri atau dengan
pertolongan dokter (dengan teknik seperti pada masturbasi, onani atau rancap). Kemudian
semen yang keluar ditampung dan dimasukkan dalam semprit inseminator (alat untuk
memasukkan semen). Dengan semprit tersebut, semen kemudian dimasukkan dalam
ujung vagina (fornix/para cervical), atau intra cervical (dalam mulut leher rahim), atau
langsung dalam ruang rahim.
Untuk kasus-kasus oligospermia (semen yang kurang densitasnya) atau
asthonozoospermia ( semen yang, kurang motilitasnya) sebelum diinseminasikan semen
dapat dikonsentrasikan lebih dulu.
Untuk IBD, caranya sama dengan IBS, hanya identitas si donor di rahasiakan terhadap
pasangan suami istri. Disamping itu, semen dapat pula berasal dari semen yang di
awetkan terlebih dulu ( bank sperma).
ASPEK KLINIS DARI PEMBUAHAN DI LUAR TUBUH (BAYI TABUNG) (h.224)
4. Aspek Klinis dari Pembuahan di Luar Tubuh (Bayi Tabung)
Biasanya tindakan ini dilakukan bila inseminasi buatan yang sudah dicoba berkali-
kali tidak membawa hasil. Penyebabnya terutama karena keadaan saluran telur yang
terlalu sempit atau buntu sama sekali (apa pun sebabnya), sehingga baik spermatozoon
maupun zigote tidak dapat melewatinya. Dapat juga karena sebab lain yang berakibat
gangguan terjadinya pembuahan secara normal (in vivo), ataupun gangguan dalam
transport zigot.
Teknik pelaksanaannya secara garis besar meliputi 6 kegiatan :
(a) Penyediaan semen (cara seperti pada inseminasi buatan)
(b) Pengambilan ovum secara operatif
(c) Penyediaan ‘medium’ pembiakan
(d) Mempertemukan spermatozoon dan ovum pada medium tersebut.
(e) Mengamati dan menjaga pertumbuhan zigot dalam medium
(f) Menginplantasikan blastuta dalam selaput lendir rahim, yang sudah siap (dalam
stadium sekresi)
Adapun ternyata implant tersebut dapat tertanam dan tumbuh dengan baik dalam
selaput lendir rahim, maka terjadilah proses kehamilan pada diri si wanita, dengan
mekanisme seperti pada keadaan normal. Hanya untuk tindak preventif terhadap hal-hal
yang tidak diinginkan seperti abortus, kelahiran prematur dan sebagainya, si wanita harus
selalu mendapat pengawasan dan kalau perlu pengobatan terus menerus selama masa
kehamilan tersebut. Proses kelahiran juga dapat berlangsung seperti biasa, atau atas
indikasi (preventif)keselamatan bayi, dapat dilakukan secara operatif.
Sekian, semoga bermanfaat. Alhamdulillah.
BAYI TABUNG DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM (h. 226)
PENDAHULUAN
BAYI TABUNG DITINJAU DARI SEGI HUKUM ISLAM
Oleh : Drs. H. M. Hussein Yusuf
I. PENDAHULUAN
َاْﻟَﺣْﻣُدdِِﱠاﻟﱠِذيَﺧَﻠَقاِْﻹْﻧَﺳﺎَنِﻓﻰَاْﺣَﺳِنَﺗْﻘِوْﯾٍمَوَﺧَﻠَقآَدَمِﻣْنِطْﯾٍن،ُﺛمﱠَﺟَﻌَلَﻧْﺳَﻠُﮫِﻣْنُﻧْطَﻔٍﺔ
ِﻓﻰَﻗَراٍرﻣﱠِﻛْﯾٍن.َواﻟﺻﱠَﻼُةَواﻟﺳﱠَﻼُمَﻋَﻠﻰُﻣَﺣﻣﱠٍدَﺳِّﯾِداﻟُﻣْرَﺳِﻠْﯾَنَوَﻋَﻠﻰآِﻟِﮫَوَاْﺻَﺣﺎِﺑِﮫ
َاْﺟَﻣِﻌْﯾَن.
Bila kita memperhatikan dengan seksama sejarah hidup dan kehidupan manusia, sejak
manusia pertama diciptakan hingga dewasa ini dan masa-masa mendatang, maka kita
akan mendatang, maka kita akan mendapati bahwa manusia dalam kehidupannya selalu
dinamis, senantiasa mengarah kepada kemajuan dan kesempurnaan lahiriyah.
Salah satu sarana yang menunjang kepada kemajuan dan kesempurnaan lahiriyah
adalah berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi modern pada abad kedua puluh
ini.
Manusia abad teknologi sekarang ini mengarahkan perhatiannya pada pengamatan,
penelitian dan percobaan-percobaan terhadap benda-benda alam, termasuk pula makhluk-
makhluk hidup yang berada dalam kolong langit ini. Dalam menghadapi segala peristiwa
alam dengan pemikiran secara causalitas, maka secara berangsur-angsur hukum alam,
dapat dikuasainya. Penemuan-penemuan baru bermunculan di segala lapangan, di mana
penemuan-penemuan serupa ini akan berlangsung terus dari masa ke masa, dari generasi
ke generasi secara estafet. Penemuan-penemuan baru memberi koreksi terhadap
penemuan-penemuan sebelumnya sehingga tersusunlah hukum-hukum dan rumus-rumus
yang berharga dalam ilmu pengetahuan dan mendekati kesempurnaannya.
Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan selalu
mendorong kepada pemeluk-pemeluknya untuk berkecimpung dan menyelami lautan
ilmu pengetahuan, menyambut penemuan baru ini sebagai hasil perkembangan pikiran
manusia, yang patut dipuji, asal saja penemuan itu digunakan dalam batas-batas yang
tidak bertentangan dengan agama dan tidak melampaui batas-batas moral dan
kemanusiaan.
Oleh sebab itu mengenai penggunaannya perlu mendapat penelitian secara seksama
agar dapat dibenarkan oleh syari’at dan hukum agama. Apabila digunakan untuk
kebaikan dan kemaslahatan manusia sudah tentu menjadi rahmat yan patut disyukuri.
Akan tetapi sebaliknya bila digunakan untuk perbuatan yang tidak layak dan tidak,
semestinya. sudah tentu pula menjadi laknat bagi manusia dan harus ditinggalkan dan
dijauhi.
PENGERTIAN BAYI TABUNG (h. 227)
II. PENGERTIAN BAYI TABUNG
Apakah sebenarnya yang disebut dengan bayi tabung itu?
Kata “bayi” menurut susunan kata-kata bahasa Indonesia adalah : anak, atau anak
kecil yang baru lahir. 81
Kata-kata tabung artinya: seruas bambu atau tempat menaruh sesuatu. 82
Bayi tabung adalah terjemahan dari “tube baby” yaitu tabung yang dibuat sebagai
tempat pembuahan sperma dan ovum menjadi janin.
Tabung yang digunakan untuk melakukan pembuahan adalah dibuat sedemikian rupa
dengan teknologi dan pertimbangan medis yang begitu cermat, sehingga serupa betul
dengan keadaan saluran telur dan rahim wanita, tempat sperma dan ovum biasanya
terproses. Setelah terjadi pembuahan pada tabung tersebut terjadilah embrio (mudghah),
yang setelah cukup waktunya, menurut pertimbangan medis, mudghah itu dipindahkan
(di implantasikan) ke rahim seorang wanita yang telah direncanakan sebelumnya, hingga
tiba saatnya melahirkan.
81 W.Y.S. Poerwodarminto, Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, Cetakan V. 1976
hal. 102.
82 Ibid, hal. 988.
Jadi yang disebut dengan bayi tabung sebenarnya adalah sperma dan ovum yang telah
dipertemukan dalam sebuah tabung. Setelah terjadi pembuahan, kemudian disarangkan
dalam rahim wanita, hingga sampai pada saatnya lahirlah bayi tersebut. bayi inilah yang
disebut atau dikenal dengan istilah “bayi tabung”.
Perlu diketahui bahwa yang disebut dengan sebutan bayi tabung itu, bukanlah bayi
yang lahir dari tabung dan ciptaan manusia dalam tabung tersebut, sama sekali tidak.
Sebenarnya antara bayi tabung dengan bayi biasa tidak begitu jauh perbedaannya. Letak
perbedaannya cuma dalam masalah pembuahan, karena kalau cara normal tentunya
sperma dan ovum bertemu dalam saluran lahir. Baru kemudian bersarang sendiri dalam
rahim tanpa bantuan orang lain, kemudian di situlah janin tumbuh hingga sampai saatnya
lahir.
Sedang pada bayi tabung tidak bertemu dalam saluran telur, tetapi dipertemukan
dalam tabung untuk terjadinya proses pembuahan, kemudian setelah beberapa saat
(setelah terjadi blastuta) disarangkan dalam rahim wanita, hingga sampai saatnya lahirlah
bayi tersebut.
Dalam hal ini untuk mempertemukan antara sperma dan ovum tentunya memerlukan
bantuan orang lain, sedang terjadinya pembuahan tetap secara alami sebagaimana
pembuahan yang terjadi secara normal. Begitu juga untuk menyarangkan dalam rahim
wanita diperlukan bantuan orang lain, sedangkan pertumbuhan untuk selanjutnya tidak
ada perbedaannya.
Jadi pada bayi tabung hanya mengalihkan sperma dan ovum dari saluran asli ke dalam
tabung di luar tubuh manusia.
PANDANGAN ISLAM TENTANG BAYI TABUNG (h. 228)
III. PANDANGAN ISLAM TENTANG BAYI TABUNG
Kemajuan ilmu teknologi dan peralatan media yang bisa membahagiakan umat
manusia merupakan hasil daripada ilmu pengetahuan ilmu pengetahuan dan hasilnya
yang didapati oleh manusia merupakan ketentuan Allah SWT yang dapat menjadi rahmat
dan dapat pula sebaliknya. Ini tergantung pada manusia sendiri dalam pelaksanaannya.
Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan pengobatan pada masa sekarang ini, di mana
sekelompok ahli ilmu kedokteran bekerjasama dengan ilmu teknologi, yaitu
mengawinkan sperma dan ovum di luar rahim dalam sebuah tabung, setelah terjadi
pembuahan disarangkan dalam rahim wanita yang telah disiapkan untuk disarangi buah
tersebut. Kemudian dapat menghasilkan bayi sebagaimana bayi yang diperoleh dengan
secara wajar. Pelaksaan bayi tabung ini semata-mata untuk mengatasi kesulitan para ibu-
ibu yang tidak bisa memperoleh keturunan secara alami.
Islam menyambut baik atas keberhasilan atas kesuksesan penemuan ilmu-ilmu baru,
bahkan Islam menganjurkan kepada seluruh umat manusia untuk membekali dirinya
dengan segala macam ilmu pengetahuan guna dapat mengolah kekayaan alam yang
diberikan oleh Allah kepadanya. Memang alam jagad raya ini diwariskan oleh Allah
kepada manusia, sebagai tercantum dalam firman-Nya:
َوَﻟَﻘْدَﻛَﺗْﺑَﻧﺎِﻓﻰاﻟزﱠُﺑْوِرِﻣْۢنَﺑْﻌِداﻟِّذْﻛِرَانﱠاَْﻻْرَضَﯾِرُﺛَﮭﺎِﻋَﺑﺎِدَياﻟﺻﱣِﻠُﺣْوَن.
“Dan sesungguhnya Kami telah cantumkan di dalam Kitab Zabur sesudah menyebutnya,
bahwa bumi ini akan diwarisi oleh hamba-hamba-Ku yang saleh yang berilmu
pengetahuan” [QS Al-Anbiya’ (21): 105].83
Perlu pula kita mengetahui bahwa hukum dalam Islam bersumber kepada :
- Kitabullah.
- As-Sunnah/ Al Hadis.
- Dan di mana perlu kita menggunakan Ijtihad.
Kitabullah dan As-Sunnah sengaja tidak kami bicarakan di sini, karena persoalan
yang kita bicarakan ini erat hubungannya dengan ijtihad.
Ijtihad ialah menetapkan sesuatu hukum berdasarkan kemaslahatan dan berdasarkan
kaidah-kaidah syarat yang umum dan illat-illat hukum. 84
Ijtihad kita pergunakan dalam memecahkan suatu masalah dengan menggunakan
seluruh alat yang ada pada diri kita seperti rasio, rasa dan hati nurani kita masing-masing,
yang kita dasari dengan rasa taqwa yang sedalam-dalamnya kepada Allah SWT.
Sebagaimana dasar atau sumber pemecahan sesuatu masalah, kita harus kembali
kepada Al-Quran dan As-Sunnah. Jika di dalam Al-Quran tidak ada ayat-ayat yang
menjelaskannya dan di dalam As-Sunnah tidak ada hadis-hadis yang menerangkannya,
maka barulah kita pergunakan prinsip-prinsip umum, baik yang tersurat maupun yang
tersirat. Sebab Al-Quran dan As-Sunnah adalah merupakan sumber pokok dalam hukum
Islam dan yang menjadi dasar hidup bagi kita semua.
Adapun bayi tabung, adalah merupakan masalah baru, belum pernah terjadi pada
masa yang lalu, baik pada masa Nabi maupun pada masa shahabat. Maka masalah ini
termasuk masalah ijtihadiyah yang harus dipelajari dengan teliti dan seksama, demi untuk
menentukan dan menetapkan hukumnya. Memang untuk memperoleh keturunan bagi
83 S.Q.XXI (Al Anbiya): 105
84 T.M. Hasbi Ash Shiddieqi, Prof. Pengantar Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta; Cetakan
II, tahun 1958, hal. 94.
tiap-tiap individu merupakan tabiat yang telah tertanam, di dalam jiwa masing-masing
orang, sebagai suatu pemberian dari Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:
َوا$ُﱣَﺟَﻌَلَﻟُﻛْمِّﻣْنَاْﻧُﻔِﺳُﻛْمَاْزَواًﺟﺎوﱠَﺟَﻌَلَﻟُﻛْمِّﻣْنَاْزَواِﺟُﻛْمَﺑِﻧْﯾَنَوَﺣَﻔَدًةوﱠَرَزَﻗُﻛْمِّﻣَناﻟطﱠِّﯾٰﺑِۗت...
“Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan
bagimu dari istri-istri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu dan memberikan rezeki yang
baik-baik kepadamu”.[QS An Naḥl (16): 72].85
Hadis Nabi Muhammad s.a.w.
َﺗَﻧﺎَﻛُﺣواَﺗْﻛُﺛُرواَﻓِﺈِّﻧﻲُاَﺑﺎِھﻲِﺑُﻛُمْاَﻷَﻣﺎَمَﯾْوَماْﻟِﻘَﯾﺎَﻣِﺔ.
“Kawinlah kamu agar keturunanmu menjadi banyak, sesungguhnya aku merasa
bangga dengan banyaknya kamu nanti di hari Qiyarnat”. [H.R. Abd. Raaziq dari Abi
Said bin Abi Hila]. 86
Dengan memperhatikan ayat tersebut jelaslah kepada kita bahwa manusia secara
tabi’i dan naluri menghendaki keturunan dan anak-cucu. Bahkan manusia merasa bangga
bila anak keturunannya menjadi orang baik-baik atau pemimpin yang dapat
mengendalikan urusan umat ini.
Sebaliknya bila sepasang suami-istri yang tida bisa memperoleh keturunan, tentunya
resah dan gelisah. Apalagi jika keduanya telah berusaha dengan segala macam cara yang
tidak berlawanan dengan syari’at Islam, namun hasilnya nihil. Apakah usaha kedua
suami-istri ini harus berhenti, tidak boleh mencari jalan lain yang dapat membahagiakan
kehidupannya di kemudian hari? Tentunya manusia harus berusaha untuk merubah
nasibnya sendiri, sebagaimana firman Tuhan
...ِانﱠا$َﱣَﻻُﯾَﻐِّﯾُرَﻣﺎِﺑَﻘْوٍمَﺣﺗﱣﻰُﯾَﻐِّﯾُرْواَﻣﺎِﺑَﺎْﻧُﻔِﺳِﮭْۗم...
“Sesungguhnya Allah tidak merobah nasib sesuatu kaum (hangsa) sehingga mereka
sendiri berusaha untuk merubahnya” [QS Ar-Ra’d (13): 11]. 87
Begitu pula nasib seseorang tergantung sekali pada sikap dan usahanya sendiri. Jadi
bagi suami-istri yang secara alami tidak bisa memperoleh keturunan, sewajarnyalah dia
berusaha mencari jalan lain atau menempuh cara-cara lain. Cara tersebut ialah
mempertemukan sperma suami dan ovum istri dalam sebuah tabung, kemudian setelah
cukup waktunya menurut perkembangan medis, lalu dipindahkan untuk disarangkan
kembali dalam rahim istri, hingga sampai saat melahirkannya. Cara inilah yang telah
terkenal sekarang dengan bayi-tabung, jadi usaha suami-istri untuk memperoleh
keturunan dengan cara ini, adalah wajar karena adanya alasan-alasan yang membolehkan
85 QS An Naḥl (16): 72
86 Al Jamius Shagir, Jilid I Darul Qalam 1966 M, Hal. 120
87 QS Ar-Ra’d (13): 11
seperti halnya yang telah dilakukan oleh Tuan Brown dan Ny. Lesly Brown di Negeri
Inggris. Kedua suami-istri ini menempuh sistem bayi tabung untuk memperoleh
keturunan berdasarkan :
- Ny. Lesly Brown ini sebelumnya telah mengandung dan melahirkan sebagai hasil dari
perkawinannya dengan suami pertama. - Mengandung anak pertama dan kedua dilakukan dengan jalan biasa yaitu dengan
jalan hubungan kelamin, bukan dengan jalan luxminasi test tube baby. - Waktu itu saluran kandungan rahimnya masih dalam keadaan normal.
- Sejak bersuamikan Tuan Brown saluran ke indung telur tersumbat, sehingga sembilan
tahun mereka hidup sebagai suami istri belum juga dikarunia anak. - Hanya dengan test Tube Baby itu Ny. Lesly Brown bisa mengandung. Dan ternyata,
setelah dilakukan test Tube Baby dia bisa mengandung. - Sebagai suami-istri tentunya setelah dilaksanakan test Tube Baby dan mengandung
mereka mengadakan hubungan kelamin sebagaimana biasa. 88
Setelah kita perhatikan apa yang telah dialami oleh Tuan Brown dan Ny. Lesly
Brown dalam memperoleh keturunan, maka dalam hal ini kami berpendapat bagi suami-
istri yang hendak memperoleh keturunan dengan menempuh sistem bayi tabung, maka
haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : - Sperma dan ovum harus dari suami-istri dan disarangkan dalam rahim istri sendiri.
- Ada persetujuan antara kedua belah pihak.
- Alasan bahwa tidak dapat memperoleh keturunan itu harus dapat dibuktikan.
Selanjutnya mungkin timbul problem yang lain lagi, yaitu sperma, dari suami dan
ovum dari istri dibuahkan di dalam tabung (menempuh sistem bayi tabung), tetapi setelah
terjadi pembuahan, lalu si istri mengalami kesukaran/ kesulitan, yaitu menurut
pemeriksaan dokter ternyata rahim si istri tadi tidak dapat sesuai untuk pertumbuhan
janin. Kemudian suami mempunyai maksud untuk menitipkan pada istri kedua, ketiga
ataupun keempat umpamanya. Sistem ini menurut pendapat kami dapat dibenarkan
asalkan dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Sperma dari sel telur berasal dari suami-istri.
b. Istri yang punya bibit menurut pemeriksaan dokter, rahimnya tidak bisa di tempati
janin sampai saat bayi itu lahir.
88 Umar Labih Irfan, Bagaimana hubangannya inseminasi, test Tube Baby, Harian Pelita
tanggal 23 September 1978, hal. 4
c. Istri yang dititipi itu secara alami tidak bisa hamil tetapi rahimnya memenuhi
syarat untuk bisa ditempati pertumbuhan janin sampai saat bayi itu lahir.
d. Adanya kesepakatan atau persetujuan antara suami-istri tersebut tentang
pemeliharaan bayi tersebut setelah terjadi kelahiran.
Kemudian bagaimana hukumnya bila janin itu dititipkan pada wanita lain yang bukan
istrinya, maka Islam tidak membenarkan. Sebab dalam Islam menanamkan benih pada
rahim wanita lain haram hukumnya, sebagaimana sabda Nabi s.a.w.
َﻻَﯾِﺣلﱡِﻻْﻣِرٍئُﯾْؤِﻣُنِﺑﺎdَِّواْﻟَﯾْوِماْﻵِﺧِرَاْنَﯾْﺳَﺗِﻘَﻲَﻣﺎَءُهَزْرَعَﻏْﯾِرِه
“Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat menyirami
airnya ke ladang orang lain”. 89 [H.R. Abu Daud dari Ruwaifi’ ibn Tsabit al Anshari]
Kedua kalinya Islam melarang, karena :
- Pembuahan semacam itu termasuk kejahatan yang menurunkan martabat manusia.
- Merusak tata-hukum yang telah dibina dalam kehidupan masyarakat.
Sebenarnya syari’at Islam sangat menghargai perkembangan ilmu pengetahuan asal
pelaksaannya tidak bertentangan dengan norma-norma agama.
Memang hukum Islam mempunyai dua sifat pokok, yaitu yang bersifat tetap, tidak
bisa berubah-ubah dan yang bisa berubah-rubah menurut kondisi dan situasi.
Yang bersifat tetap ialah hukum yang bersifat nashhiyah (yang tidak bisa berubah-
rubah, karena perubahan sosial). Dasar hukum ini menentukan prinsip-prinsip hukum
secara globalitas.
Sedangkan yang dapat berubah-rubah ialah hukum yang bersifat ijtihadiyah. Dalam
hal ini Islam memberi kaidah-kaidah umum dan menyerahkan perkembangannya kepada
para Mujtahidin untuk menerapkan kaidah-kaidah itu di dalam menghadapi segala macam
problematik hukum, di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan situasi dan
lingkungannya.
Selain dua sifat itu hukum Islam masih ada beberapa sifat yang lain, diantaranya: - Hukum Islam tidak bersifat apriori
Hukum Islam tidak bersifat apriori terhadap perkembangan pikiran manusia. Artinya
hukum Islam tidak menolak cara-cara lama, karena lamanya atau usangnya dan tidak
begitu saja menerima cara-cara baru karena barunya, akan tetapi menyaring segala cara-
cara itu serta menilai kepentingannya terhadap kemaslahatan umum, seperti kata-kata
hikmah berikut:
89 Abu Daud, Sunan Abu Daud, Cetakan 1, jilid I Th. 1371 H/1952 M. hal. 497
َاِْﻻْﺳِﺗْﻣَراُرِﺑﺎْﻟَﻘِدْﯾِماﻟﺻﱠﺎِﻟِﺢَواَْﻷْﺧُذِﺑﺎْﻟِﺟِدْﯾِداَْﻷْﺻَﻠِﺢ.
“Melanjutkan cara-cara lama yang masih baik, dan menerima cara baru yang lebih
baik”
2. Hukum Islam mengutamakan kemaslahatan umum.
Hukum Islam selalu mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan khusus
di dalam, situasi tertentu. Hal ini memberikan kemungkinan bahwa hukum Islam dapat
hidup di tengah-tengah masyarakat yang serba kompleks. Hal ini pulalah yang
menyebabkan mengapa hukum Islam menampung hajat dan kebutuhan umat. Prinsip ini
tercantum dalam kaidah ushul:
َاَﻷْﺣَﻛﺎُمَﺗُدْوُرَﻣَﻊَﻣَﺻﺎِﻟِﺢاﻟِﻌَﺑﺎِدَﻓَﺣْﯾُﺛَﻣﺎُوِﺟَدِتاْﻟَﻣْﺻَﻠَﺣُﺔَﻓَﺛمﱠُﺣْﻛُماdِﱠ.
“Semua kemaslahatan hukum berkisar pada kemaslahatan umat, maka apabila
didapati kemaslahatan di situlah letaknya hukum Allah”
Dari kaidah ini dapat dipahami bahwa hajat umat menjadi amanat yang harus
diutamakan dan memberikan isyarat akan keridaan Allah.
3. Hukum Islam memberikan keluasan dalam bergerak.
Karena masyarakat itu selalu berubah, maka hanya kemungkinan terjadi problematika
baru yang meminta ketentuan hukumnya. Maka dengan adanya bidang-bidang hukum
yang bersifat ijtihadiyah, memungkinkan para mujtahidin dapat menentukan hukum yang
seimbang dengan kepentingan masyarakat karena kaidah juga mengatakan :
َﻻُﯾْﻧَﻛُرَﺗَﻐﯾﱡُراَْﻷْﺣَﻛﺎِمِﺑَﺗَﻐﯾﱡِراَْﻻْﺣَواِلَواَْﻻْﻣِﻛَﻧِﺔَواَْﻻْزَﻣﺎِن
“Tidak diingkari adanya perubahan hukum lantaran perubahan situasi dan waktu”.
Di samping itu masih ada satu kaidah lagi yang sangat erat hubungannya dengan
penentuan dan penetapan hukum, yaitu
اْﻟُﺣْﻛُمَﯾُدْوُرَﻣَﻊاْﻟِﻌﻠﱠِﺔُوُﺟْوًداَوَﻋَدًﻣﺎ
“Penentuan hukum sejajar dengan ada dan tidaknya alasan mengapa perbuatan itu
dilakukan”
Maka sekarang terserah kepada kita lebih-lebih sarjana Muslim apakah dapat
memberi jawaban secara ilmiaah terhadap semua persoalan yang timbul dalam
masyarakat atau tidak?
Insya Allah menurut pendapat kami, tentu bisa asal sarjana-sarjana Muslim mau
menggerakkan tenaga dan pikiran untuk menggali dari sumbernya yang asli (Al-Quran
dan Al-Hadis) dengan ilmu-ilmu lain sebagai penunjang.
STATUS ANAK YANG DILAHIRKAN BERDASARKAN BAYI TABUNG (H.
235/236)
IV. STATUS ANAK YANG DILAHIRKAN BERDASARKAN BAYI TABUNG
Sebelum kita melangkah untuk mengetahui bagaimana status dan kedudukan hukum
bagi bayi tabung, ada baiknya kami di sini dengan singkat mengemukakan beberapa
definisi perkawinan sekaligus maksud dan tujuanya menurut syari’at Islam, antara lain
sebagai berikut:
- Menurut Abu Zahrah ialah
َاﻟِّﻧَﻛﺎُحَﻋْﻘٌدَوَﺿَﻌُﮫاﻟﺷﱠﺎِرُعِﻟُﯾَﺗَرﺗﱠَبَﻋَﻠْﯾِﮫِإْﻧِﺗَﻔﺎُعاﻟزﱠْوِجِﺑُﺑْﺿِﻊاﻟزﱠْوَﺟُﮫَوَﺳﺎِﺋِرَﺑَدِﻧَﮭﺎِﻣْن
َﺣْﯾُثاﻟﺗﱠَﻠذﱡِذ.
“Suami dapat mengambil manfaat untuk mienikmati kepuasan sexsuil dengan istrinya.”
90 - Menurut Abu Zahrah ialah :
ِإﻧﱠُﮫَﻋْﻘٌدُﯾِﻔْﯾُدِﺣلﱠاﻟُﻌْﺷَرِةَﺑْﯾَناﻟرﱠُﺟِلَواْﻟَﻣْرَأِةَوَﺗَﻌﺎُوَﻧَﮭﺎَوُﯾِﺣدﱠَﻣﺎِﻟِﻛَﻠْﯾِﮭَﻣﺎِﻣْنُﺣُﻘوٍقَوَﻣﺎ
َﻋَﻠْﯾِﮫِﻣْنَواِﺟَﺑﺎٍت.
“Nikah itu ialah suatu perjanjian yang mengakibatkan batalnya pergaulan dan
tolong-menolong antara pria dan wanita, dan menentukan hak dan kewajibannya
masing-masing.” 91
Selanjutnya Abu Zahrah mengatakan bahwa, tujuan perkawinan dalam Islam
bukanlah sekedar memenuhi kebutuhan seksual saja, melainkan lebih tinggi daripada itu.
Oleh sebab Nabi s.a.w. menganggap perkawinan sebagai Sunnahnya, dengan
sabdanya :
َوَأنﱠِﻣْنُﺳﻧﱠِﺗَﻧﺎاﻟِّﻧَﻛﺎَح
“Sungguh nikah adalah dari sunnah kita” - Menurut Undang-undang Syria yang dikemukakan oleh Dr. Musthafa As Siba’iy
waktu menerangkan hukum perkawinan di Syria:
اﻟزﱠَواُجَﻋْﻘٌدَﺑْﯾَنَرُﺟٍلَواَﻣْرَأٍةَﺗِﺣلﱡَﻟُﮫَﺷْرًﻋﺎ،َﻏﺎَﯾُﺗُﮫِإْﻧَﺷﺎُءَراِﺑَطٍﺔِﻟْﻠَﺣَﯾﺎِةاْﻟُﻣْﺷَﺗِرَﻛِﺔ
َواﻟﻧﱠْﺳِل
90 “Nikah adalah akad yang ditetapkan oleh pembuat syariat agar suami dapat mengambil
manfaat untuk menikmati kepuasan sexsual dengan istrinya dan seluruh badan istrinya untuk
berseang-senang”. Al-Jaziry, Fiqih ’ala Mudzhibil Arba’ah, Jilid IV, Mesir, tahun l977, hal.2.
91 Muhammad Abu Zahrah, A1Ahwalus Svakhshiyah, Mesir, 1957, hal. 19.
“Perkawinan itu ialah suatu perjanjian antara laki-laki dan wanita yang
menyebabkan wanita itu menjadi halal bagi laki-laki tersebut menurut hukum. Tujuannya
adalah untuk menumbuhkan ikatan untuk hidup bersama dan membina keturunan.” 92
4. Menurut Undang-undang Perkawinan Nomor I tahun 1974 yang tercantum pada pasal
I Bab I yaitu
“Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” 93
Menurut pengertian yang luas perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria
dan wanita yang bertujuan untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga dan untuk
memperoleh keturunan menurut ketentuan syara’. Atau dengan kata-kata yang lain,
tujuan perkawinan pada garis besarnya adalah untuk memenuhi tuntutan rohani dan
jasmani di samping mendapat ketenangan dan ketentraman dalam hidup berumah tangga
sebagaimana firman Allah :
َوِﻣْنٰاٰﯾِﺗٖٓﮫَاْنَﺧَﻠَقَﻟُﻛْمِّﻣْنَاْﻧُﻔِﺳُﻛْمَاْزَواًﺟﺎِّﻟَﺗْﺳُﻛُﻧْٓواِاَﻟْﯾَﮭﺎَوَﺟَﻌَلَﺑْﯾَﻧُﻛْمﻣﱠَودﱠًةوﱠَرْﺣَﻣۗ ًﺔِانﱠِﻓْﻲٰذِﻟَكَٰﻻٰﯾٍت
ِّﻟَﻘْوٍمﯾﱠَﺗَﻔﻛﱠُرْوَن.
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” [QS. Ar-Rūm (30): 21].
94
Begitu pula dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman :
َوا$ُﱠَﺟَﻌَلَﻟُﻛْمِﻣْنَأْﻧُﻔِﺳُﻛْمَأْزَواًﺟﺎَوَﺟَﻌَلَﻟُﻛْمِﻣْنَأْزَواِﺟُﻛْمَﺑِﻧْﯾَنَوَﺣَﻔَدًة.
“Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri, dari istri-istri inilah
Allah menjadikan anak-anak dan cucu-cucu (bagimu)” [QS An-Naḥl (16): 72] 95
Dari kedua ayat tersebut kita dapat mengetahui bahwa Allah SWT menciptakan dua
jenis manusia, yang terdiri daripada laki-laki dan perempuan. Untuk mewujudkan jalinan
kemesraan antara kedua jenis ini, maka Allah menetapkan perkawinan dan pernikahan.
Dengan pernikahan inilah jalinan kemesraan yang bagaimanapun bentuknya baru
diperkenankan atau dihalalkan.
Di samping itu kita dapati pula hadis Nabi s.a.w.
92 Mushtafa As-Sibaly, Al Ahwalus Syakhshiyah, Damaskus tahun 1965 M/1358 H, hal.32.
93 Muh, Asnawi, Himpunan Peraturan dan Undang-undang RI tentang Perkawinan serta
Peraturan Pelaksanaannya, tahun 1975, hal. 5.
94 QS. Ar-Rūm (30): 21
95 QS An-Naḥl (16): 72
َاﻟِّﻧَﻛﺎُحِﻣْنُﺳﻧﱠِﺗْﻲَﻓَﻣْنَﻟْمَﯾْﻌَﻣْلِﺑُﺳﻧﱠِﺗْﻲَﻓَﻠْﯾَسِﻣِّﻧْﻲ،َوَﺗَزوﱠُﺟواَﻓِﺈِّﻧﻲُﻣَﻛﺎِﺛٌرِﺑُﻛُماُْﻷَﻣﺎَمَوَﻣْن
َﻛﺎَنَذاطْوٍلَﻓْﻠَﯾْﻧِﻛْﺢَوَﻣْنَﻟْمَﯾِﺟْدَﻓَﻌَﻠْﯾِﮫِﺑﺎﻟِّﺻَﯾﺎِمَﻓِﺈنﱠاﻟﺻﱠْوَمَﻟُﮫِوَﺟﺎٌء
“Nikah itu adalah sunnahku barangsiapa yang tidak mengamalkan/ menjalankan
sunnahku, maka bukan dari golonganku. Dan bernikahlah kamu, karena aku bangga
dengan banyaknya umatku nanti. Barangsiapa yang sudah mampu hendaklah ia kawin,
dan barangsiapa yang belum sanggup kawin, maka berpuasalah karena puasa itu
menjadi perisai baginya.” 96
Hadis ini menjelaskan kepada kita bahwa nikah itu adalah sunnah Nabi, dan barang
siapa yang tidak mau menjalankan sunnah Nabi dalam kehidupan ini, berarti orang
tersebut tidak termasuk umatnya. Orang-orang yang melakukan hubungan seks tanpa
nikah berarti orang tersebut sudah melanggar sunnah Nabi. Pelanggaran ini biasa disebut
dengan perbuatan zina. Sedangkan seseorang yang melakukan perbuatan zina dikenakan
hukuman baginya, sebagaimana firman Tuhan.
َاﻟزﱠاِﻧَﯾُﺔَواﻟزﱠاِﻧْﻲَﻓﺎْﺟِﻠُدْواُﻛلﱠَواِﺣٍدِّﻣْﻧُﮭَﻣﺎِﻣﺎَﺋَﺔَﺟْﻠَدۖ ٍةوﱠَﻻَﺗْﺄُﺧْذُﻛْمِﺑِﮭَﻣﺎَرْأَﻓٌﺔِﻓْﻲِدْﯾِنا$ِﱣِاْنُﻛْﻧُﺗْمُﺗْؤِﻣُﻧْوَن
ِﺑﺎ$ِﱣَواْﻟَﯾْوِماْٰﻻِﺧِۚرَوْﻟَﯾْﺷَﮭْدَﻋَذاَﺑُﮭَﻣﺎَطۤﺎﯨ{َﻔٌﺔِّﻣَناْﻟُﻣْؤِﻣِﻧْﯾَن.
“Wanita yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya dengan seratus kali dera. Dan janganlah kamu mempunyai rasa kasihan dalam
menjalankan gama (hukum) Allah, jika kamu benar-benar orang yang beriman kepada
Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah hukuman terhadap keduanya disaksikan oleh
sekelompok orang-orang yang beriman” [QS An-Nūr (24): 2].97
Jadi jelas bahwa perbuatan zina adalah perbuatan yang dilarang yang diberikan
ancaman hukuman terhadap yang melaksanakannya.
Begitu juga jika kedua orang yang melakukan perzinaan, bila dapat keturunan, tetap
anaknya itu tak dapat diakui sebagai anak yang sah. Status keturunan anak tersebut hanya
bisa dibangsakan kepada ibunya saja.
Setelah kita mengetahui tujuan perkawinan dan kedudukan anak zina, maka sekarang
perlu pula kita mengetahui bagaimana hukum dan status anak yang dilahirkan
berdasarkan tabung, apakah dia itu anak sah atau tidak.
Bila sperma dan ovum berasal dari suami-istri yang diproses dalam tabung, setelah
terjadi pembuahan kemudian disarangkan dalam rahim istrinya sampai saatnya terjadi
kelahiran, maka secara otomatis anak tersebut dapat dipertalikan keturunannya dengan
ayah serta ibunya, dan anak ini mempunyai kedudukan sebagai anak yang sah menurut
syari’at Islam.
96 - Ibnu Majab, Sunan Ibnu Majah, jilid I hal 592.
97 QS An-Nūr (24): 2
Adapun bayi tabung yang dilaksanakan selain dari sperma dan ovum dari suami-istri,
jika sampai terjadi kelahiran, maka anak tersebut termasuk anak yang tidak sah.
Kedudukannya dipersamakan dengan anak yang diperoleh di luar perkawinan, berarti
sama dengan anak zina.
Menurut Syari’at Islam anak tersebut tidak mempunyai hubungan dengan seseorang
yang mempunyai sperma, tetapi keturunannya dihubungkan dengan ibunya saja,
sebagaimana hadis Nabi s.a.w.
َوَﻛﺎَﻧْتَﺣﺎِﻣًﻼَﻓَﺄْﻧَﻛَرَﺣَﻣَﻠَﮭﺎَﻓَﻛﺎَناْﺑُﻧَﮭﺎُﯾْدَﻋﻰِاَﻟْﯾَﮭﺎُﺛمﱠَﺟَرِتاﻟﺳﱡﻧﱠُﺔِﻓﻲاْﻟِﻣْﯾَراِثَاْنَﯾِرُﺛَﮭﺎَوُﺗِرُثِﻣْﻧُﮫَﻣﺎ
َﻓَرَضا$َُّﻋرﱠَوَﺟَلَﻟَﮭﺎ
“Bila seorang wanita hamil, lalu suaminya itu mengingkari bahwa hamilnya itu bukan
dari dia, maka anaknya dihubungkan dengan ibunya. Kemudian berlakulah peraturan
warisan, bahwa anak tersebut mewarisi ibunya dan ibunya mendapat warisan dari
anaknya itu, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah SWT”. 98
Jelas menurut hadis ini bahwa keturunan anak zina hanya bisa di hubungkan dengan
ibunya saja.
Selanjutnya dapat terjadi bahwa sperma dan ovum yang berasal dari suami istri yang
telah diproses dalam tabung, tetapi setelah terjadi pembuahan temyata istri yang punya
bibit menurut pertimbangan dokter, rahimnya itu tidak memenuhi syarat untuk bisa
ditempati kelangsungan pertumbuhan janin secara sempurna. Kemudian sang suami
bermaksud untuk mencangkokkan atau menitipkan pada istri kedua, yang rahim istri
kedua ini menurut pertimbangan dokter memenuhi syarat untuk ditempati pertumbuhan
janin sampai saatnya bayi itu lahir. Bila terjadi yang demikian tentunya kelahiran anak
tersebut mengakibatkan adanya hukum antara suami dan kedua istrinya itu. Karena istri
yang kedualah yang mengandung bayi tadi sampai saat lahir. Sedangkan bibit jelas adalah
kepunyaan istri pertama. Maka dalam hal ini timbullah suatu permasalahan, yaitu anak
itu anak siapa ?
Apakah yang punya bibit ataukan ibu yang melahirkan ? Dan kepada siapakah
nasabnya harus dipertautkan ?
Kalau ditinjau secara yuridis anak tersebut adalah kepunyaan ibu yang melahirkan,
sebab yang menitipkan hanya menitip telur saja dan tidak melahirkan. Tetapi bila ditinjau
secara mendalam dan seksama akan ternyata bahwa anak tersebut adalah kepunyaan yang
punya bibit, sebab si ibu yang melahirkan tetap mempunyai akibat hukum yaitu si anak
dapat disamakan statusnya seperti anak susuan, sebab janin itu sehari-hari memakan
98 Abu Daud, Sunan Abu Daud, Jilid II, hal. 275.
makanan dari ibu yang ditempatinya. Kalau begitu, status anak yang dilahirkan
berdasarkan titipan, tetap anak yang punya bibit dan ibu yang melahirkan adalah sama
dengan ibu susuan.
HUKUM PENYELENGGARAAN BAYI TABUNG (H. 236)
V. HUKUM PENYELENGGARAAN BAYI TABUNG
Penyelenggaraan bayi tabung adalah bersifat individual dan merupakan modifikasi
pribadi, karena ingin memperoleh keturunan demi kelanjutan dan kelestarian hidup
berumah-tangga. Usaha tersebut semata-mata untuk menanggulangi dua sejoli suami-istri
yang telah bertahun-tahun lamanya secara alami tidak bisa memperoleh keturunan,
karena ada sesuatu hal yang mungkin terdapat pada diri mereka masing-masing, antara
lain :
a. Keadaan saluran indung telur pada istri tersumbat oleh daging sehingga pada waktu
koitus terjadi tidak bisa bertemu antara sperma dan ovum, lalu tidak memungkinkan
kehamilan.
b. Keadaan batang penis pada suami terlalu kecil atau pendek sehingga tidak
dimungkinkan penisnya dapat masuk dalam vagina pada waktu persetubuhan
dilaksanakan, padahal benihnya baik.
c. Keadaan batang penis suami terlalu besar sehingga di waktu persetubuhan
dilaksanakan bisa mengakibatkan liang senggama robek atau rusak, sehingga istri
mengalami kesakitan.
d. Keadaan vagina istri sempit dan lain-lain sebagainya.
Dengan adanya beberapa keadaan tersebut, maka bagi suami-istri yang mempunyai
salah satu dari katagori itu, timbullah minat untuk melaksanakan atau menempuh cara
pelaksanaan bayi tabung. Jadi pelaksanaannya semata-mata didasarkan kepada
modifikasi pribadi dengan niat yang baik. Perlu pula diketahui bahwa dalam syari’at
Islam niat ini juga mempunyai peranan yang penting.
ِاﻧﱠَﻣﺎاَْﻷْﻋَﻣﺎُلِﺑﺎﻟِّﻧَﯾﺎِتَوِاﻧﱠَﻣﺎِﻟُﻛِّلاْﻣِرٍئَﻣﺎَﻧَوى
“Sesungguhnya semua pekerjaan itu tergantung kepada niatnya, dan sesungguhnya bagi
tiap-tiap orang menurut niatnya.” 99 [H.R. Al-Bukhari dan Muslim dari Umar].
Tegasnya semua pekerjaan tergantung atau selalu ada kaitannya dengan orang yang
melaksanakannya. Begitu juga pelaksanaan bayi tabung adalah dengan niat untuk
99 Muh. Abd. Azis Al Khuli, Al Adabul Nabawy, cetakan VII, tahun 1965 M/2385 H, hal. 4
mendapat keturunan demi kebahagiaan berumah tangga dengan berdasarkan ketentuan-
ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam.
Penyelenggaraan bayi tabung bukan saja diperankan oleh suami-istri, tetapi juga
termasuk dokter sebagai tenaga medis yang selalu siap untuk memberi pertolongan demi
suksesnya penyelenggaraan tersebut.
Untuk menentukan hukum penyelenggaraan bayi tabung, maka dalam hal ini kita
harus kembali kepada kaidah-kaidah hukum Fiqhiyah, di antaranya :
َاَْﻷْﺻُلِﻓﻲَاْﺑَﺿﺎٍعَاْﻟُﺣْرَﻣُﺔَﺣﺗﱠﻰَﯾِرُدَدِﻟْﯾٌلَﻋَﻠﻰاﻟِﺣِّل
“Hukum asal dalam sexsual adalah haram kecuali bila datang dalil yang
membolehkannya” 100
Dengan kita memperhatikan kaidah ini maka ternyata bahwa pada dasarnya hukum
asal mengenai tindakan sexsual adalah haram, kecuali terdapat hukum-hukum yang
membolehkannya.
Jadi pada prinsipnya setiap hubungan pria dengan wanita adalah terlarang, kecuali
melalui ketentuan yang telah dihalalkan yakni pernikahan. Adapun masalah nuthfah,
kehamilan dan kelahiran, semuanya itu bertalian dengan budlu’. Konsekuensinya yang
berhubungan dengan masalah tersebut harus ada landasan hukumnya, tanpa itu maka
hukumnya haram, bahkan menimbulkan kekacauan dan menyesatkan. Karena dengan
kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan sekarang, telah memungkinkan terjadi
pembuahan di luar rahim dari sperma laki-laki dan ovum wanita sebagaimana
dikemukakan surat kabar Kedaulatan Rakyat tanggal 16 Oktober 1978 sebagai berikut :
Bahwa di Inggris akan didirikan suatu sistem “Bank bayi/ sperma” untuk melayani
permintaan inseminasi buatan kepada wanita yang ingin menjadi ibu. Hal ini diumumkan
Dewan Penasihat Kehamilan. Organisasi yang mulanya dibentuk untuk memajukan
aborsi (pengguguran kandungan). Wanita yang belum menikah, kaum lesbian serta para
istri yang bersuami mandul akan diterima dengan tangan terbuka.
Ongkos inseminasi buatan itu 50 puond sterling (kira-kira Rp. 42.500,-) dan para
donor sperma (mani) akan diberi imbalan sebesar tiga pound atau lebih kurang Rp. 2.500,-
101
Jadi jelas dengan adanya “bank sperma” ini akan terjadilah pembuahan sperma dan
ovum yang diperoleh dari benih-benih orang lain yang tidak ada kaitan perkawinan yang
100 As Sayuthi, Al Asybah wan Nadloir, hal. 162.
101 Kedaulatan Rakyat 16 Oktober 1978 tahun ke XXXIV No. 17, hal. 1.
sah, maka dengan demikian terjadilah kekacauan keturunan yang akan melanda umat
manusia. Inilah yang kita namakan penemuan yang menyesatkan.
Begitu juga bayi tabung yang sperma dan ovum bukan berasal dari suami istri, tetap
tidak diperbolehkan, hukumnya haram, walaupun secara formal, baik yuridis, maupun
praktis tidak terdapat unsur-unsur zina, sebab yang dimaksud dengan bayi tabung adalah
sperma dan ovum yang dipertemukan dalam tabung dan setelah terjadi pembuahan
kemudian disarangkan dalam rahim manusia, hingga sampai pada saatnya lahirlah bayi
tersebut sebagaimana lazimnya. Sedang perbuatan zina menurut kitab-kitab fiqih antara
lain ialah :
ُھَوِاْﯾَﻼُجاﻟذﱠَﻛِرِﺑَﻔْرٍجُﻣَﺣرﱠٍمِﻟَﻌْﯾِﻧِﮫَﺧﺎٍلَﻋِناﻟﺷﱡْﺑَﮭِﺔ
“Zina ialah melakukan sanggama dengan seorang, wanita yang diharamkan, jelas
bukan istrinya, jauh dari syubhat”. 102
Begitu juga dengan Al-Jurjani mengemukakan sebagai berikut:
اﻟِّزَﻧﺎ:َاْﻟَوْطُءِﻓﻲُﻗُﺑِلَﺧﺎِلَﻋْنِﻣْﻠٍكَوُﺷْﺑَﮭٍﺔ
“Zina ialah melakukan hubungan seks dengan wanita yang bukan istrinya dan tidak
dengan syubhat”. 103
Jadi bayi tabung yang dilaksanakan oleh selain suami-istri dipandang sepintas lalu
tidak termasuk perbuatan zina, karena pada bayi tabung tidak ada unsur-unsur materiel
yaitu memasukkan penis (dzakar) ke dalam vagina (faraj). Namun demikian bayi tabung
masih ada hubungan dan persamaannya dengan inseminasi buatan di mana sperma
dimasukkan dalam rahim ibu, kemudian di situlah sperma itu berproses. Sedang pada bayi
tabung adalah sperma dan ovum atau sel telur diletakkan dalam sebuah tabung dan di
situlah sperma dan ovum itu berproses. Jadi dalam hal ini fungsi rahim tersebut sama
fungsinya dengan tabung yaitu sebagai tempat untuk berproses.
Sehubungan dengan masalah inseminasi buatan, kami kemukakan pendapat
Mahmud Syaltut Azhar, sebagai berikut :
َوِﻣْنُھَﻧﺎَﻧْﺳَﺗِطْﯾُﻊَأْنُﻧَﻘِّرَر–ِﺑﺎﻟِّﻧْﺳَﺑِﺔِﻟُﺣْﻛِماﻟﺷﱠِرْﯾَﻌِﺔِﻓﻲاﻟﺗﱠْﻠِﻘْﯾِﺢاﻟِّﺻَﻧﺎِﻋِّﻲاِْﻹْﻧَﺳﺎِﻧِّﻲ–ِاﻧﱠُﮫ
ِاَذاَﻛﺎَنِﺑَﻣﺎِءاﻟرﱠُﺟِلِﻟَزْوِﺟِﮫَﻛﺎَنَﺗَﺻرﱡًﻓﺎَواِﻗًﻌﺎِﻓﻲَداِﺋَرِةاﻟَﻘﺎُﻧْوِنَواﻟﺷﱠَزاِﺋِﻊاﻟﱠِﺗﻲَﺗْﺧَﺿُﻊ
ِﻟُﺣْﻛِﻣَﮭﺎاﻟُﻣْﺟَﺗِﻣَﻌﺎُتاِْﻹْﻧَﺳﺎِﻧﯾﱠُﺔاﻟَﻔﺎِﺿَﻠُﺔَوَﻛﺎَنَﻣْﺷُرْوًﻋﺎَﻻِاْﺛَمِﻓْﯾِﮫَوَﻻَﺣَرَج.
“Dengan ini kita bisa menetapkan tentang inseminasi buatan yang dilakukan pada
manusia menurut pandangan Islam : Bahwasanya apabila inseminasi buatan itu
dilakukan dengan sperma suami kepada istrinya adalah perbuatan yang tidak
bertentangan dengan perundang-undangan dan hukum Islam yang segala ketentuannya
102 Ar. Ramli, Nihatul Muhtaj, Jilid VII, hal. 402-40.
103 Al Jurjani, At Ta’rifat, Al Qahirah, th. 1950, hal. 101.
dipatuhi oleh masyarakat manusia yang bermoral tinggi, dan sebagai tindakan yang
dapat dibenarkan oleh hukum dan tidak berdosa”. 104
Untuk lebih jelasnya di sini kami kemukakan hadis Nabi s.a.w. sebagai berikut :
َﻣﺎِﻣْنَذْﻧٍبَﺑْﻌَداﻟِّﺷْرِكَاْﻋَظُمِﻋْﻧَداdِِّﻣْنُﻧْطَﻔٍﺔَوَﺿَﻌَﮭﺎَرُﺟٌلِﻓﻲَرِﺣٍمَﻻَﯾِﺣلﱡَﻟُﮫ.
“Tidak ada sesuatu dosa yang lebih besar di sisi Allah sesudah syirik dari pada seorang
laki-laki yang meletakkan maninya ke dalam rahim perempuan yang tidak halal
baginya”. 105
Dengan memperhatikan hadis ini bertambah jelaslah kepada kita bahwa seorang laki-
laki yang meletakkan spermanya pada seorang wanita yang bukan istrinya termasuk dosa
besar, dan perbuatan itu dapat disamakan dengan perbuatan zina. Sebab dalam hal ini
mempunyai akibat yang sama yaitu memasukkan mani dalam rahim orang lain tanpa ada
hubungan nikah secara sah menurut syara’.
Begitu juga pada bayi tabung yang dilakukan oleh selain suami-istri adalah
meletakkan sperma laki-laki lain dan ovum orang lain dalam tabung tanpa ada hubungan
nikah, sehingga hal ini mempunyai fungsi yang sama antara inseminasi buatan yang
dilakukan selain suami-istri sebab fungsi rahim di sini adalah sebagai tempat bertemunya
sperma dan ovum, dan dalam tabung itulah sperma dan ovum berproses, seperti apa yang
terjadi di dalam rahim yang sesungguhnya.
Jadi bayi tabung yang dilaksanakan bukan dari suami-istri adalah termasuk dosa besar
dan haram hukumnya.
KESIMPULAN (h. 245)
KESIMPULAN
Setelah kami kemukakan pembahasan dalam masalah ini, maka sebagai penutup kami
akan mengambil beberapa kesimpulan :
- Islam memandang bahwa sistem bayi tabung adalah hasil perkembangan ilmu
pengetahuan dan pikiran manusia yang dapat diambil manfaatnya. - Pelaksanaan bayi tabung hendaknya dapat dipandang sebagai rahmat yang dapat
menolong suami-istri yang menderita kesukaran mendapatkan keturunan, jangan
104 - Mahmud Syaltut, Al Fatwa, Cetakan III, hal. 227-228.
105 - Muhammad, Faidlul Qadir, Jilid V, Beirut Darul Ma’arif, tahun 1972, hal. 479. (H.R.
Abid Dunya dari Al Haitsami bin Malik, Ath-Tha-iy)
digunakan sebagai perbuatan yang tidak layak dan terkutuk, karena bisa merusak tata-
hukum dalam masyarakat.
3. Bayi tabung dibenarkan pelaksaannya apabila sperma dan ovum berasal dari suami-
istri menurut syarat-syarat tertentu yang dibenarkan oleh hukum agama.
4. Anak jasil bayi tabung yang dilakukan suami-istri adalah anak sah dan status anaknya
bernasabkan kepada kedua orang yang punya bibit.
5. Bayi tabung yang dilakukan oleh suami-istri yang tanpa adanya alasan-alasan yang
kuat, tak dapat dibenarkan oleh hukum syara’.
6. Bayi tabung yang dilakukan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah, maka haram
hukumnya.
7. Anak hasil bayi tabung yang dilakukan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah
menurut syari’ah Islam termasuk anak yang tidak sah.
Demikian kesimpulan yang dapat kami kemukakan dalam masalah ini, semoga dapat
bermanfaat bagi kita semua. Amin.
KEPUTUSAN MUKTAMAR MUHAMMADIYAH MAJLIS TARJIH KE XXI DI
KLATEN (hal. 248)
KEPUTUSAN MUKTAMAR MUHAMMADIYAH
MAJLIS TARJIH KE XXI DI KLATEN
“BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM”
Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke XXI setelah:
MENDENGAR : 1. Prasaran Tentang Bayi Tabung ditinjau dari segi Hukum
Islam oleh Bapak Drs. H. Husein Yusuf.
2. Ceramah ilmiyah tentang Inseminasi, Inseminasi Buatan, dan
Bayi Tabung oleh Dr. A. Praktiknya Watik.
3. Khutbah iftitah PP Muhammadiyah Majlis Tarjih oleh KHR.
Muh. Wardan Dipaningrat.
4. Sambutan Menteri Agama Republik Indonesia.
5. Pendapat-pendapat Para Peserta, Muktamar.
MENGINGAT : 1. Bahwa masalah Bayi Tabung sekarang ini sudah menjadi
suatu kenyataan dan perlu untuk dibahas status hukumnya.
2. Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 4 huruf c.
MENIMBANG : 1. Bahwa status hukum Bayi Tabung perlu segera ditetapkan
menurut Hukum Islam.
2. Bahwa ternyata hasil pembahasan Sidang Seksi I terdapat dua
pola berpikir yang menghasilkan dua kesimpulan yang berbeda;
yaitu yang menyetujui dengan syarat-syarat tertentu dan yang
menolak secara mutlak.
MEMUTUSKAN : Menyerahkan kepada PP Muhammadiyah Majlis Tarjih hasil-
hasil pemikiran pihak-pihak yang setuju (Lampiran I) dan pihak
yang tidak setuju (Lampiran II) dengan segala alasan dan dalil-
dalilnya dengan harapan untuk dapat diambil keputusan dengan
sebaik-baiknya.
Demikian keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke XXI di Klaten.
Klaten, 24 Jumadil Awwal 1400 H
10 April 1980 M
Panitia Perumus Seksi II Muktamar Tarjih
Ketua, Sekretaris,
Ttd Ttd
(Drs. Marzuki Rasyid) (M. Barzan Badawi)
Disahkan dalam Sidang Paripurna
Muktamar Tarjih ke XXI
Pimpinan Sidang
Ketua, Sekretaris,
Ttd Ttd
(K.H. Amir Maksum) (Drs. D.Q. Muchtar)
LAMPIRAN I SEKSI I A (BAYI TABUNG)
LAMPIRAN : I
Sidang Seksi I A (Bayi Tabung) setelah :
Mengingat : 1. Masalah Bayi Tabung sekarang ini sudah menjadi kenyataan
dan perlu untuk dibahas status hukumnya dalam Islam.
2. Anggaran Dasar Muhammadiyah pasal 4 huruf c.
3. Adillah pemrasaran Tentang Bayi Tabung ditinjau dari segi
Hukum Islam oleh Drs. H. Husein Yusuf dan para pembahasnya.
Mendengar : 1. Prasaran tentang Bayi Tabung tersebut.
2. Ceramah Ilmiyah tentang persoalan Inseminasi Buatan dan Bayi
Tabung oleh Dr. Ahmad Praktiknya Watik.
3. Sambutan Menteri Agama Republik Indonesia dalam Pembukaan
Muktamar Tarjih tersebut.
4. Khutbah Iftitah Pimpinan Pusat Majlis Tarjih Muhammadiyah.
5. Pembahas dari utusan-utusan:
a. Majlis Tarjih Wilayah Bengkulu.
b. Majlis Tarjih Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
c. Majlis Tarjih Wilayah D.K.I. Jakarta
d. Majlis Tarjih Wilayah Jawa Tengah
e. Majlis Tarjih Wilayah Jambi
f. Majlis Tarjih Wilayah Lampung
g. Majlis Tarjih Wilayah Nusa Tenggara Barat
h. Majlis Tarjih Wilayah Riau
i. Majlis Tarjih Wilayah Sumatera Barat
j. Majlis Tarjih Wilayah Surnatra Utara
Menimbang Bahwa status hukum Bayi Tabung perlu segera ditetapkan
menurut pandangan hukum Islam.
Memutuskan Menetapkan bahwa Bayi Tabung menurut Proses dengan Sperma
dan Ovum dari Suami-Istri sah menurut hukum Islam adalah
Mubah, dengan syarat:
a. Teknis pengambilan semen (sperma) dengan cara yang tidak
bertentangan dengan syari’ah Islam.
b. Penempatan zigote seyogyanyalah dilakukan oleh Dokter
Wanita.
c. Resipien adalah isteri sendiri.
Adillah terlampir.-
Demikian keputusan ini kami buat, Wallahu A’lam bishshawab
DALIL-DALIL DARI AL-QURAN (hal. 252)
)١(-َاَْﻷِدﻟﱠُﺔِﻣَناﻟُﻘْرآِن
A. DALIL-DALIL DARI AL-QURAN
١=َاﻟرﱡوُم٢١:َوِﻣْنٰاٰﯾِﺗٖٓﮫَاْنَﺧَﻠَقَﻟُﻛْمِّﻣْنَاْﻧُﻔِﺳُﻛْمَاْزَواًﺟﺎِّﻟَﺗْﺳُﻛُﻧْٓواِاَﻟْﯾَﮭﺎَوَﺟَﻌَلَﺑْﯾَﻧُﻛْمﻣﱠَودﱠًةوﱠَرْﺣَﻣۗ ًﺔِانﱠ
ِﻓْﻲٰذِﻟَكَٰﻻٰﯾٍتِّﻟَﻘْوٍمﯾﱠَﺗَﻔﻛﱠُرْوَن
- Ar-Rum (30) ayat 21:
“Dan dari tanda-tanda kekuasaan Allah ialah bahwa Dia telah jadikan bagi kamu
sekalian istri-istri dari jenis kamu sendiri agar kemu seklian cenderung kepadanya, dan
Allah timbulkan pula di antara kamu sekalian rasa saling cinta dan kasih sayang.
Sungguh dalam hal yang demikian itu terdapat bukti-bukti bagi orang-orang yang suka
berpikir”.
٢=َاﻟﻧﱠْﺣُل٧٢:َوا$ُﱣَﺟَﻌَلَﻟُﻛْمِّﻣْنَاْﻧُﻔِﺳُﻛْمَاْزَواًﺟﺎوﱠَﺟَﻌَلَﻟُﻛْمِّﻣْنَاْزَواِﺟُﻛْمَﺑِﻧْﯾَنَوَﺣَﻔَدًة_
2) An-Naḥl (16) ayat 72:
“Dan Allah telah jadikan bagi kamu sekalian dari jenismu sendiri istri-istri lalu
menjadikan dari istri-istrimu itu anak-anak dan cucu-cucu”.
٣=َاﻟرﱠْﻋُد١١:...ِۗانﱠا$َﱣَﻻُﯾَﻐِّﯾُرَﻣﺎِﺑَﻘْوٍمَﺣﺗﱣﻰُﯾَﻐِّﯾُرْواَﻣﺎِﺑَﺎْﻧُﻔِﺳِﮭْۗم...
3) Ar-Ra’d (13) ayat 11:
“Sungguh Allah tidak akan merobah keadaan keadaan suatu bangsa kecuali sesudah
mereka sendiri mencoba untuk mencoba keadaan yang menimpa mereka”.
۴=َاْﻟَﻌْﻧَﻛُﺑوُت۴٩:َﺑْلُھَوٰاٰﯾٌۢتَﺑِّﯾٰﻧٌتِﻓْﻲُﺻُدْوِراﻟﱠِذْﯾَنُاْوُﺗوااْﻟِﻌْﻠَۗمَوَﻣﺎَﯾْﺟَﺣُدِﺑٰﺎٰﯾِﺗَﻧٓﺎِاﻻﱠاﻟظﱣِﻠُﻣْوَن
4) Al-‘Ankabut (29) ayat 49:
“Bahkan Al-Quran itu merupakan bukti yang terang dalam hati orang-orang yang diberi
ilmu. Dan tidak akan mengingkari bukti-bukti Kami itu kecuali orang-orang yang
aniaya”.
۵=َاﻟطﱠﺎرُق۵-٧:َﻓْﻠَﯾْﻧُظِراِْﻻْﻧَﺳﺎُنِﻣمﱠُﺧِﻠَق٥ُﺧِﻠَقِﻣْنﻣﱠۤﺎٍءَداِﻓٍۙق٦ﯾﱠْﺧُرُجِﻣْۢنَﺑْﯾِناﻟﺻﱡْﻠِبَواﻟﺗﱠَرۤاﯨ{ِۗب٧
5) Aṭ-Ṭhāriq (86) ayat 5, 6, 7:
“Maka hendaklah manusia memikirkan dari apa dirinya diciptakan - Dia telah dijadikan
dari air yang menacar,- Yang keluar dari antara tulang punggung dan tulang rusuk”.
۶=آِلِﻋْﻣَران١۴:ُزِّﯾَنِﻟﻠﻧﱠﺎِسُﺣبﱡاﻟﺷﱠَﮭٰوِتِﻣَناﻟِّﻧَﺳۤﺎِءَواْﻟَﺑِﻧْﯾَنَواْﻟَﻘَﻧﺎِطْﯾِراْﻟُﻣَﻘْﻧَطَرِة...اﻻﯾﺔ
6) Āli ‘Imrān (3) ayat 14:
“Bagi manusia telah dihiasi kecintaan menginginkan kepada wanita dan anak-anak serta
harta yang tertimbun.........seterusnya ayat”.
٧=َاﻟَﻘَﺻُص٧٧:َواْﺑَﺗِﻎِﻓْﯾَﻣٓﺎٰاٰﺗﯨَكا$ُﱣاﻟدﱠاَراْٰﻻِﺧَرَةَوَﻻَﺗْﻧَسَﻧِﺻْﯾَﺑَكِﻣَناﻟدﱡْﻧَﯾﺎ...
7) Al-Qaṣaṣ (28) ayat 77:
“Dan dari rezeki yang telah dianugerahkan Allah kepadamu carilah kebahagiaanmu
kelak pada hari kiamat, namun jangan engkau lupakan kebahagiaanmu di dunia”.
٨=َاﻟُﻔْرَﻗﺎن۵۴:َوُھَواﻟﱠِذْيَﺧَﻠَقِﻣَناْﻟَﻣﺎِءَﺑَﺷًراَﻓَﺟَﻌَﻠُﮫَﻧَﺳًﺑﺎَوَﺳْﮭًراَوَﻛﺎَنَرﺑﱡَكَﻗِدْﯾًرا.
8) Al-Furqān (25) ayat 54:
“Dan Allah telah menciptakan manusia dari air, lalu menjadikan manusia berketurunan
dan berbesan. Dan adalah Tuhanmu itu berkuasa”.
٩=اﻟﺑﻘرة٢٢٣:ِﻧَﺳۤﺎُؤُﻛْمَﺣْرٌثﻟﱠُﻛۖ ْمَﻓْﺄُﺗْواَﺣْرَﺛُﻛْمَاﻧﱣﻰِﺷْﺋُﺗۖ ْم...
9) Al-Baqarah (2) ayat 223:
“Istri-istri kamu itu ibarat sawah bagi kamu. Maka datangilah sawahmu itu menurut
kehendakmu”.
١٠=َاﻟُﻣَﺟﺎَدَﻟُﺔ١١:َﯾْرَﻓِﻊا$ُﱣاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْواِﻣْﻧُﻛْۙمَواﻟﱠِذْﯾَنُاْوُﺗوااْﻟِﻌْﻠَمَدَرٰﺟٍۗت...
10) Al-Mujādalah (58) ayat 11:
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-
benar memeliharanya”.
١١=َاْﻟِﺣْﺟِر٩:ِاﻧﱠﺎَﻧْﺣُنَﻧزﱠْﻟَﻧﺎاﻟِّذْﻛَرَوِاﻧﱠﺎَﻟٗﮫَﻟٰﺣِﻔُظْوَن.
11) Al-Ḥijr (15) ayat 9:
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-
benar memiliharanya”.
١٢=ﯾس٣۶:ُﺳْﺑٰﺣَناﻟﱠِذْيَﺧَﻠَقاَْﻻْزَواَجُﻛﻠﱠَﮭﺎِﻣﻣﱠﺎُﺗْۢﻧِﺑُتاَْﻻْرُضَوِﻣْنَاْﻧُﻔِﺳِﮭْمَوِﻣﻣﱠﺎَﻻَﯾْﻌَﻠُﻣْوَن.
12) Yāsīn (36) ayat 36:
“Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semua baik dari apa yang
ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka
ketahui”
١٣=اﻟﺑﻘرة٢٩:ُھَواﻟﱠِذْيَﺧَﻠَقَﻟُﻛْمﻣﱠﺎِﻓﻰاَْﻻْرِضَﺟِﻣْﯾًﻌﺎ...
13) Al-Baqarah (2) ayat 29:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”.
DALIL-DALIL DARI SUNNAH (h. 254)
)٢(-َاَْﻷِدﻟﱠُﺔِﻣَناﻟُﺳﻧﱠِﺔ
B. DALIL-DALIL DARI SUNNAH
١=ﻋنﻋﺎﺋﺷﺔرﺿﻲﻗﺎﻟت:ﻗﺎلرﺳولﷲص:))ِانﱠَأْطَﯾَبَﻣﺎَاَﻛْﻠُﺗْمِﻣْنَﻛْﺳِﺑُﻛْمَوِانﱠ
َأْوَﻻَدُﻛْمِﻣْنَﻛْﺳِﺑُﻛْم(()رواهاﺣﻣد(
1). Dari ‘Aisyah r.a. ia berkata : Rasulullah saw telah bersabda: Sungguh sebaik-baik
yang kamu makan ialah dari hasil pekerjaanmu, dan sesungguhnya anak-anak kamu
sekalian itupun hasil dari pekerjaan kamu [HR. Ahmad].
٢=))ِانﱠَﷲَﻓَرَضَﻓَراِﺋَضَﻓَﻼُﺗِﺿْﯾُﻌْوَھﺎَوَﺣرﱠَمَاْﺷَﯾﺎًءَﻓَﻼَﺗْﻧَﺗِﮭُﻛوَھﺎَوَﺣدﱠُﺣُدْوًداَﻓَﻼ
َﺗْﻌَﺗُدْوَھﺎَوَﺳَﻛَتَﻋْنَاْﺷَﯾﺎٍءَرْﺣَﻣَﻣًﺔَﻟُﻛْمِﻣْنَﻏْﯾِرِنِﻧْﺳَﯾﺎٍن(()ﻣناﺣﺎدﯾثاﻻوﺑﻌﯾن
اﻟﻧواوي(
2). Sungguh Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu sia-
siakan. Dan Allah telah mengharamkan beberapa perkara, maka janganlah kamu
langgar. Dan telah pula menetapkan batas-batas, maka janganlah kamu lampaui.
Demikian pula Allah dengan sengaja tidak melarang beberapa hal sebagai rohmat bagi
kamu sekalian tidak karena lupa. [Hari hadis-hadis empat puluh rangkuman Imam
Nawawi]
٣=))ِاَذاَﻣﺎَتاْﺑِنآَدَماْﻧَﻘَطَﻊَﻋَﻣُﻠُﮫِﻣْنَﺛَﻼٍث:َﺻَدَﻗٍﺔَﺟﺎِرَﯾٍﺔَأْوِﻋْﻠٍمُﯾْﻧَﺗَﻔُﻊِﺑِﮫَأْوَوَﻟٍد
َﺻﺎِﻟٍﺢَﯾْدُﻋوَﻟُﮫ(()رواهﻣﺳﻠم(
3). Apabila anak Adam mati maka terputuslah pahala amalnya, kecuali dari tiga arah
shadaqah jariyah atau ilmu yang dimanfaatkan atau dari anak yang shalih mendoakan
baginya. (HR. Muslim)
٤=))ُﻛلﱡَﻣْوَﻟْوٍدُﯾْوَﻟُدَﻋَﻠﻰاﻟِﻔْطَرِةَﻓَﺄَﺑَواُهُﯾَﮭِّوَداِنَأْوُﯾَﻧِّﺻَراِﻧِﮫَأْوُﯾَﻣّﺟَﺳﺎِﻧِﮫ(()ﻣﺗﻔق
ﻋﻠﯾﮫ(
4). Setiap anak yang dilahirkan dalam kesucian, lalu kedua orang tuanyalah yang
menyebabkan dia beragama Yahudi atau Nashrani atau Majusi. (Muttafaq alaihi)
٥=))َﻻَﯾِﺣلﱡِﻻْﻣِرٍئُﯾْؤِﻣُنِﺑﺎgَِواْﻟَﯾْوِماْﻵِﺧِرَأْنَﯾْﺳِﻘَﻲَﻣﺎَءُهَزْرَعَﻏْﯾِرِه)رواهاﺑوداود
ص٤٩٧(
5). Tidak dibenarkan bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk
menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain (HR. Abu Daud hal. 497)
٦=))َﻣﺎِﻣْنَذْﻧٍبَﺑْﻌَداﻟِّﺷْرِكأْﻋَظُمِﻋْﻧَدِﷲِﻣْنُﻧْطَﻔٍﺔَوَﺿَﻌَﮭﺎَرُﺟٌلِﻓﻲَرِﺣٍمَﻻَﯾِﺣلﱡ
َﻟُﮫ(()رواهاﺑواﻟدﻧﯾﺎﻋنھﯾﺷﻣﻰﺑنﻣﺎﻟكﻓﻲﺷراجاﻟﻣﻧﯾراﻟﺟزء٣ص٢٨٣وﻓﻲ
ﻓﯾضاﻟﻘﺎدر٥-٤٩(
6). Sesudah dosa karena kemusyrikan tidak ada dosa yang lebih pada sisi Allah melebihi
dosanya orang yang mengalirkan air maninya ke dalam rahim yang tidak halal baginya.
(HR. Abu Dunya dari Haitsami bin Malik Ath-Thai. Tersebut dalam kitab Sirajul Munir
jilid 3 hal. 283 dan dalam kitab Faidlul Qadir jilid 5 hal. 49)
٧=))َﻣْنَاَراَداﻟدﱡْﻧَﯾﺎَﻓَﻌَﻠْﯾِﮫِﺑﺎْﻟِﻌْﻠِمَوَﻣْنَاَراَدْاﻵِﺧَرِةَﻓَﻌَﻠْﯾِﮫِﺑﺎْﻟِﻌْﻠِمَوَﻣْنَاَراَدُھَﻣﺎَﻓَﻌَﻠْﯾِﮫ
ِﺑﺎْﻟِﻌْﻠِم(()اﻟﺣدﯾث(
7.) Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia hendaklah dicarinya dengan ilmu,
dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dengan ilmu, dan barangsiapa
yang menghendaki keduanya hendaklah dicarinya dengan ilmu pula. (Al Hadis)
٨=ِانﱠاْﺑَنَﻋﺑﱠﺎٍسَﻛﺎَنَﯾُﻘْوُل:اْﺳِقَﻧَﺑﺎَﺗَكِﻣْنَﺣْﯾُثَﻧَﺑﺎِﺗِﮫ)ﻓﻲﺗﻔﺳﯾراﻟطﺑرﻧﻲاﻟﺟزء
اﻟﺛﺎﻧﻲص٢٩٣(
8). Bahwasanya Ibnu Abbas r.a. berkata: Siramilah tanamanmu dari tempat tumbuhnya
(Tersebut dalam tafsir Ath-Thabari 2/ 239)
٩=َاْﻧُﺗْمَاْﻋَﻠُمِﺑُﺎُﻣْورُدْﻧَﯾُﻛْم
9.) Kamu sekalian lebih tahu tentang perkara duniamu.
DALIL-DALIL DARI QA’IDAH USHUL (H. 257)
)٣(-َاَْﻷِدﻟﱠُﺔِﻣَناﻟَﻘَواِﻋِداُﻷُﺻْوِﻟﯾﱠِﺔ
C. DALIL-DALIL DARI QA’IDAH USHUL:
١=َاَﻻْﺻُلِﻓﻲْاَﻻْﺷَﯾﺎِءَاِْﻻَﺑﺎَﺣُﺔ
- Hukum asal dari segala perkara ialah dibolehkan.
٢=َاْﻟَﺣَﻼُلَﻣَﺄَﺣلﱠُﷲِﻓﻲِﻛَﺗﺎِﺑِﮫَواْﻟَﺣَراُمَﻣﺎَﺣرﱠَمُﷲِﻓﻲِﻛَﺗﺎِﺑِﮫَوَﻣﺎَﺳَﻛَتَﻋْﻧُﮫَﻓُﮭَو
ِﻣﻣﱠﺎُﻋِﻔَﻲَﻋْﻧُﮫ. - Perkara yang halal ialah apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya, dan perkara
yang haram ialah apa yang diharamkan oleh Allah dalam Kitab-Nya, adapun perkara
yang didiamkan oleh Allah maka termasuk hal-hal yang dimaafkan.
٣=َاْﻟَﺣﺎَﺟُﺔَﻗْدَﺗْﻧِزُلَﻣْﻧِزَﻟَﺔاﻟﺿﱠُرْوَرِة. - Kebutuhan dapat menempati kedudukan kedaruratan.
٤=اﻟﺿﱠُرْوَراُتُﺗِﺑْﯾُﺢاﻟَﻣْﺣُﺿْوَراِة. - Kedaruratan dapat membolehkan hal yang terlarang.
٥=َاَﻻْﺷَﯾﺎُءِاَذاَﺿﺎَﻗْتاﺗﱠَﺳَﻌْت. - Kesulitan dapat menarik kepada kemudahan
٦=َاْﻟَﻣَﺷﻘﱠُﺔَﺗْﺟِﻠْﯾُباﻟﺗﱠْﯾِﺳْﯾُر. - Perkara itu jika menyempit dapat menjelmakan keluasan.
٧=َاَْﻻْﺻُلِﻓﻲْاَﻻْﺑَﺻﺎِعاﻟﺗﱠْﺣِرْﯾُمِاﻻﱠَﻣﺎَدلﱠاﻟدﱠِﻟْﯾُلَﻋَﻠﻰِﺧَﻼِﻓِﮫ. - Hukum asal daripada sanggama adalah haram, kecuali jika ada dalil yang
menentangnya (membolehkan).
٨=َاْﻟُﺣْﻛُمَﯾُدْوُرَﻣَﻊاْﻟِﻌﻠﱠِﺔُوُﺟْوًداَوَﻋَدًﻣﺎ. - Ada dan tidaknya hukum itu tergantung pada sebab-musababnya.
٩=َاَْﻻْﺣَﻛﺎُمَﺗُﺟْوُرَﻣَﻊَﻣَﺻﺎِﻟِﺢاﻟِﻌَﺑﺎِدَﻓَﺣْﯾُﺛَﻣﺎُوِﺟَدِتاْﻟَﻣْﺻَﻠَﺣُﺔَﻓَﺛمﱠُﺣْﻛُمِﷲ - Ketentuan hukum itu tergantung pada adanya kemaslahatan bagi manusia. Maka di
mana terdapat maslahat itu disana pula terdapat hukum Allah.
١٠=َﻻُﯾْﻧِﻛُرَﺗَﻐﯾﱡُراَْﻻْﺣَﻛﺎِمِﺑَﺗَﻐﯾﱡِراَْﻻْﺣَواِلَواَْﻻْﻣِﻛَﻧِﺔَواَْﻻْزَﻣﺎِن. - Tidak dapat dipungkiri bahwa perobahan ketentuan-ketentuan hukum tergantung
pada perobahan hal-ikhwal, tempat dan waktu.
LAMPIRAN II TENTANG KEPUTUSAN BAYI TABUNG (h. 259)
LAMPIRAN II
MUKADIMAH
َﻓَﻼَوَرِّﺑَكَﻻُﯾْؤِﻣُﻧْوَنَﺣﺗﱣﻰُﯾَﺣِّﻛُﻣْوَكِﻓْﯾَﻣﺎَﺷَﺟَرَﺑْﯾَﻧُﮭْمُﺛمﱠَﻻَﯾِﺟُدْواِﻓْٓﻲَاْﻧُﻔِﺳِﮭْمَﺣَرًﺟﺎِّﻣﻣﱠﺎَﻗَﺿْﯾَتَوُﯾَﺳِّﻠُﻣْوا
َﺗْﺳِﻠْﯾًﻣﺎ.
“Maka demi Tuhanmu, mereka itu tidak berima hingga mereka meminta hukum
kepadamu dalam perkara yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak merasa
keberatan dalam hati terhadap keputusan yang engkau berikan, dan mereka
menerimanya dengan sepenuh hati.” [QS An-Nisā’ (4): 65].
Berdasar ayat tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa dalam
membicarakan persoalan-persoalan yang menyangkut syari’ah kita harus senantiasa
mengembalikan kepada prinsip-prinsip ajaran Islam, agar setiap proses kehidupan
manusia senantiasa membawa kepada kemaslahatan sesuai dengan firman Allah:
َوَﻣٓﺎَاْرَﺳْﻠٰﻧَكِاﻻﱠَرْﺣَﻣًﺔِّﻟْﻠٰﻌَﻠِﻣْﯾَن.
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi
seluruh alam”. [QS Al-Anbiyā’ (21) : 107].
Setelah mendengar
-
Prasaran dari Dr. A. Pratiknya Watik tentang : Inseminasi. Inseminasi Buatan dan
Bayi Tabung. -
Prasaran dari Drs. H. Husein Yusuf tentang : “Bayi Tabung ditinjau dari segi Hukum
Islam. -
Pendapat-pendapat para peserta seksi : I B.
Maka dapat diambil keputusan : -
Islam tidak menentang kemajuan teknologi.
Karena dengan semakin majunya ilmu pengetahuan kita lebih mengetahui kebesaran
Allah dan kekuasaan-Nya sehingga dapat mempertebal keimanan kepadanya.
ٰﯾَﻣْﻌَﺷَراْﻟِﺟِّنَواِْﻻْﻧِسِاِناْﺳَﺗَطْﻌُﺗْمَاْنَﺗْﻧُﻔُذْواِﻣْنَاْﻗَطﺎِراﻟﺳﱠٰﻣٰوِتَواَْﻻْرِضَﻓﺎْﻧُﻔُذْوۗاَﻻَﺗْﻧُﻔُذْوَنِاﻻﱠ
ِﺑُﺳْﻠٰطٍۚن.
“Wahai jama’ah Jin dan Manusia, jika kamu sanggup melintas keluar dari kalangan
langit dan bumi, maka lintasilah!. Dan kamu tidak akan dapat melintasinya kecuali
dengan kekuatan.” [QS Ar-Raḥmān (55): 33].
اﻟﱠِذْﯾَنَﯾْذُﻛُرْوَنا$َﱣِﻗَﯾﺎًﻣﺎوﱠُﻗُﻌْوًداوﱠَﻋٰﻠﻰُﺟُﻧْوِﺑِﮭْمَوَﯾَﺗَﻔﻛﱠُرْوَنِﻓْﻲَﺧْﻠِقاﻟﺳﱠٰﻣٰوِتَواَْﻻْرِۚضَرﺑﱠَﻧﺎَﻣﺎَﺧَﻠْﻘَت
ٰھَذاَﺑﺎِطًۚﻼُﺳْﺑٰﺣَﻧَكَﻓِﻘَﻧﺎَﻋَذاَباﻟﻧﱠﺎِر.
“Ya Tuhan kami, sungguh Engkau tiada menciptakan segalanya ini dengan sia-sia. Maha
Suci Engkau maka periharalah kami dari siksa neraka”. [QS Āli ‘Imrān (3) : 191]. -
Ummat Islam harus waspada terhadap penggunaan teknologi modern yang
merusak aqidah dan keimanan Ummat Islam.
َوِﻣَناﻟﻧﱠﺎِسَﻣْنﯾﱡْﻌِﺟُﺑَكَﻗْوُﻟٗﮫِﻓﻰاْﻟَﺣٰﯾوِةاﻟدﱡْﻧَﯾﺎَوُﯾْﺷِﮭُدا$َﱣَﻋٰﻠﻰَﻣﺎِﻓْﻲَﻗْﻠِﺑۙ ٖﮫَوُھَوَاَﻟدﱡاْﻟِﺧَﺻﺎِم.
“Dan dari antara manusia ada orang yang perkataannya tentang kehidupan dunia
menarik hatimu, serta dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya,
padahal ia adalah penantang yang paling keras”. [QS Al-Baqarah (2): 204].
َوَانﱠٰھَذاِﺻَراِطْﻲُﻣْﺳَﺗِﻘْﯾًﻣﺎَﻓﺎﺗﱠِﺑُﻌْوۚ ُهَوَﻻَﺗﺗﱠِﺑُﻌوااﻟﺳﱡُﺑَلَﻓَﺗَﻔرﱠَقِﺑُﻛْمَﻋْنَﺳِﺑْﯾِﻠۗ ٖﮫٰذِﻟُﻛْمَوﺻﱣﯨُﻛْمِﺑٖﮫَﻟَﻌﻠﱠُﻛْم
َﺗﺗﱠُﻘْوَن.
“Dan sungguh ini adalah petunjuk jalanKu yang lurus maka ikutilah dan janganlah kamu
sekalian mengikuti petunjuk jalan yang lain karena pasti akan mencerai-beraikan kamu
menyimpang dari jalan Allah. Itulah yang Allah perintahkan kepada kamu agar kamu
sekalian dapat bertakwa”. [QS Al-An’Ām (6) : 153]. -
Tentang anjuran mempunyai anak.
Bahwa tujuan dari syari’at Islam orang yang melangsungkan pernikahan ialah untuk
menjaga diri daripada zina dan untuk memperoleh keturunan. Adapun cara memperoleh
keturunan, Islam memberikan tuntunan dengan cara yang baik dan tidak menyalahi fitrah
manusia, agar anak yang dilahirkan benar-benar merupakan karunia yang membawa
kemaslahatan dalam kehidupan.
ُھَواﻟﱠِذْيَﺧَﻠَﻘُﻛْمِّﻣْنﻧﱠْﻔٍسوﱠاِﺣَدٍةوﱠَﺟَﻌَلِﻣْﻧَﮭﺎَزْوَﺟَﮭﺎِﻟَﯾْﺳُﻛَنِاَﻟْﯾَﮭۚﺎَﻓَﻠﻣﱠﺎَﺗَﻐﺷﱣﯨَﮭﺎَﺣَﻣَﻠْتَﺣْﻣًﻼَﺧِﻔْﯾًﻔﺎَﻓَﻣرﱠْت ِﺑۚ ٖﮫَﻓَﻠﻣﱠٓﺎَاْﺛَﻘَﻠْتدﱠَﻋَواا$َﱣَرﺑﱠُﮭَﻣﺎَﻟﯨ{ْنٰاَﺗْﯾَﺗَﻧﺎَﺻﺎِﻟًﺣﺎﻟﱠَﻧُﻛْوَﻧنﱠِﻣَناﻟﺷﱣِﻛِرْﯾَن. “Dia-lah yang menciptakan kamu sekalian dari diri yang satu dan dari padanya Dia ciptakan istrinya itu. Maka setelah dipergaulinya istrinya mengandung kandungan yang ringan dan seterusnya. Maka setelah berat kandungannya itu keduanya berdoa kepada Allah Tuhannya “Semoga Engkau menganugerahkan kami anak yang saleh niscaya kami termasuk golongan orang-orang yang bersyukur” [QS Al-A’rāf (7): 189]. ُھَﻧﺎِﻟَكَدَﻋﺎَزَﻛِرﯾﱠﺎَرﺑﱠۚ ٗﮫَﻗﺎَلَرِّبَھْبِﻟْﻲِﻣْنﻟﱠُدْﻧَكُذِّرﯾﱠًﺔَطِّﯾَﺑۚ ًﺔِاﻧﱠَكَﺳِﻣْﯾُﻊاﻟدﱡَﻋۤﺎِء)٣٨(َﻓَﻧﺎَدْﺗُﮫاْﻟَﻣٰۤﻠﯨ{َﻛُﺔ َوُھَوَﻗۤﺎﯨ{ٌمﯾﱡَﺻِّﻠْﻲِﻓﻰاْﻟِﻣْﺣَراِۙبَانﱠا$َﱣُﯾَﺑِّﺷُرَكِﺑَﯾْﺣٰﯾﻰُﻣَﺻِّدًﻗۢﺎِﺑَﻛِﻠَﻣٍﺔِّﻣَنا$ِﱣَوَﺳِّﯾًداوﱠَﺣُﺻْوًراوﱠَﻧِﺑﯾﺎِّﻣَن اﻟﺻﱣِﻠِﺣْﯾَن)٣٩(قَﻗﺎَلَرِّبَاﻧﱣﻰَﯾُﻛْوُنِﻟْﻲُﻏٰﻠٌموﱠَﻗْدَﺑَﻠَﻐِﻧَﻲاْﻟِﻛَﺑُرَواْﻣَرَاِﺗْﻲَﻋﺎِﻗۗ ٌرَﻗﺎَلَﻛٰذِﻟَكا$ُﱣَﯾْﻔَﻌُل َﻣﺎَﯾَﺷۤﺎُء)٤٠( “Di sanalah Zakaria berdoa kepada Tuhannya. Dia berkata, “Wahai Tuhanku, karuniakanlah kepadaku keturunan yang baik dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa.”(38). Lalu, Malaikat (Jibril) memanggilnya ketika dia berdiri melaksanakan salat di mihrab, “Allah menyampaikan kabar gembira kepadamu dengan (kelahiran) Yahya yang membenarkan kalimat dari Allah (menjadi) anutan, menahan diri (dari hawa nafsu), dan seorang nabi di antara orang-orang saleh.”(39). Dia (Zakaria) berkata, “Wahai Tuhanku, bagaimana aku bisa mendapat anak, sedangkan aku sudah sangat tua dan istriku pun mandul?” (Allah) berfirman, “Demikianlah, Allah melakukan apa yang Dia kehendaki.” (40). [QS Āli ‘Imrān (3): 38-40].
$ِِﱣُﻣْﻠُكاﻟﺳﱠٰﻣٰوِتَواَْﻻْرِۗضَﯾْﺧُﻠُقَﻣﺎَﯾَﺷۤﺎۗ ُءَﯾَﮭُبِﻟَﻣْنﯾﱠَﺷۤﺎُءِاَﻧﺎًﺛﺎوﱠَﯾَﮭُبِﻟَﻣْنﯾﱠَﺷۤﺎُءاﻟذﱡُﻛْوۙ َر)٤٩(َاْو
ُﯾَزِّوُﺟُﮭْمُذْﻛَراًﻧﺎوﱠِاَﻧﺎًﺛۚ ﺎَوَﯾْﺟَﻌُلَﻣْنﯾﱠَﺷۤﺎُءَﻋِﻘْﯾًﻣۗ ﺎِاﻧﱠٗﮫَﻋِﻠْﯾٌمَﻗِدْﯾٌر)٥٠(
“Kepunyaan Allah Kerajaan langit dan bumi. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki.
Dia serahkan anak-anak perempuan kepada orang yang Dia kehendaki dan Dia
memberikan anak-anak lelaki kepada orang yang Dia kehendaki pula. Atau Dia
memperjodohkan mereka antara lelaki dan perempuan. Dan Dia jadikan mandul siapa
yang Dia kehendaki. Sungguh Dia Maha Mengetahui dan Maha Kuasa.”. [QS Asy-Syūrā
(42): 49-50].
4. Tentang pelaksanaan Bayi Tabung
a. Pelaksanaan Bayi Tabung ternyata tidak ada petunjuk-petunjuk (irsyadat) para
Rasul atau Nabi.
b. Ditinjau dari segi materi pelaksanaan Bayi Tabung ternyata membutuhkan
pembiayaan sangat besar sehingga merupakan pemborosan (tabdzir) yang tidak
sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
Oleh karena itu maka diputuskan :
- Bahwa Bayi Tabung diakui sebagai penemuan ilmu pengetahuan dan
teknologi modern, - Pelaksanaan Bayi Tabung terhadap Ummat Islam hukumnya haramun
muthlaqon.
HUKUM ABORSI (h. 309)
PENGERTIAN ABORTUS
HUKUM ABORSI
I. Pengertian Abortus - Pengertian Abortus secara umum ialah : “Gugurnya kandungan sejak terjadinya
pembuahan/konsepsi”. Abortus ini ada yang bersifat alamiyah dan ada yang
dengan kesengajaan (provocatus).
Abortus Provocatus ada 2 (dua) macam :
a. Medicinalis
b. Kriminalis
PENGERTIAN ABORTUS SECARA KHUSUS - Pengertian Abortus Secara Khusus
a. Abortus provocatus Medicinalis, ialah “Pengguguran kandungan yang
dilakukan dengan alasan medis”
b. Abortus provocatus Kriminalis, ialah : “Pengguguran kandungan yang
dilakukan dengan sengaja sejak pembuahan
DALIL-DALIL
II. Dalil-dalil
- Q. S. Al-Mu’minūn (23): 12 – 14
َوَﻟَﻘْدَﺧَﻠْﻘَﻧﺎاِْﻻْﻧَﺳﺎَنِﻣْنُﺳٰﻠَﻠٍﺔِّﻣْنِطْﯾۚ ٍن١٢ُﺛمﱠَﺟَﻌْﻠٰﻧُﮫُﻧْطَﻔًﺔِﻓْﻲَﻗَراٍرﻣﱠِﻛْﯾۖ ٍن١٣ُﺛمﱠَﺧَﻠْﻘَﻧﺎاﻟﻧﱡْطَﻔَﺔ
َﻋَﻠَﻘًﺔَﻓَﺧَﻠْﻘَﻧﺎاْﻟَﻌَﻠَﻘَﺔُﻣْﺿَﻐًﺔَﻓَﺧَﻠْﻘَﻧﺎاْﻟُﻣْﺿَﻐَﺔِﻋٰظًﻣﺎَﻓَﻛَﺳْوَﻧﺎاْﻟِﻌٰظَمَﻟْﺣًﻣﺎُﺛمﱠَاْﻧَﺷْﺄٰﻧُﮫَﺧْﻠًﻘﺎٰاَﺧَۗرَﻓَﺗَﺑﺎَرَك
ا$ُﱣَاْﺣَﺳُناْﻟٰﺧِﻠِﻘْﯾَؕۗن١٤
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal)
dari tanah (12). Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam
tempat yang kokoh (rahim) (13). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal
darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal
daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus
dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka
Maha Suci-lah Allah, Pencipta Yang Paling Baik (14). - Q. S. Az-Zumar (39): 6
َﺧَﻠَﻘُﻛْمِّﻣْنﻧﱠْﻔٍسوﱠاِﺣَدٍةُﺛمﱠَﺟَﻌَلِﻣْﻧَﮭﺎَزْوَﺟَﮭﺎَوَاْﻧَزَلَﻟُﻛْمِّﻣَناَْﻻْﻧَﻌﺎِمَﺛٰﻣِﻧَﯾَﺔَاْزَواۗ ٍجَﯾْﺧُﻠُﻘُﻛْمِﻓْﻲُﺑُطْوِن
ُاﻣﱠٰﮭِﺗُﻛْمَﺧْﻠًﻘﺎِّﻣْۢنَﺑْﻌِدَﺧْﻠٍقِﻓْﻲُظُﻠٰﻣٍتَﺛٰﻠٍۗثٰذِﻟُﻛُما$ُﱣَرﺑﱡُﻛْمَﻟُﮫاْﻟُﻣْﻠُۗكَٓﻻِاٰﻟَﮫِاﻻﱠُھَۚوَﻓَﺎﻧﱣﻰُﺗْﺻَرُﻓْوَن٦
“Dia menciptakan kamu dari seorang diri kemudian Dia jadikan daripadanya
istrinya dan Dia menurunkan untuk kamu delapan ekor yang berpasangan, dari
binatang ternak. Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian
dalam tiga kegelapan. Yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu,
Tuhan Yang mempunyai kerajaan. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain
Dia; maka bagaimana kamu dapat dipalingkan ?”.
Dan Q. S. Nūh (71): 14
َﻣﺎَﻟُﻛْمَﻻَﺗْرُﺟْوَن$ِِﱣَوَﻗﺎًرۚا١٤
“Padahal Dia sesungguhnya telah menciptakan kamu dalam beberapa tingkat
kejadian”. - Q. S. Al-Isrā’ (17): 70
َوَﻟَﻘْدَﻛرﱠْﻣَﻧﺎَﺑِﻧْٓﻲٰاَدَمَوَﺣَﻣْﻠٰﻧُﮭْمِﻓﻰاْﻟَﺑِّرَواْﻟَﺑْﺣِرَوَرَزْﻗٰﻧُﮭْمِّﻣَناﻟطﱠِّﯾٰﺑِتَوَﻓﺿﱠْﻠٰﻧُﮭْمَﻋٰﻠﻰَﻛِﺛْﯾٍرِّﻣﻣﱠْن
َﺧَﻠْﻘَﻧﺎَﺗْﻔِﺿْﯾًﻼ٧٠
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. Kami angkut mereka
baik didaratan ataupun dilautan. Kami beri mereka rezeki yang baik-baik dan Kami
lebihkan rnereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang
telah Kami ciptakan”.
4. Q. S. Al-An’ām (6): 151
۞ُﻗْلَﺗَﻌﺎَﻟْواَاْﺗُلَﻣﺎَﺣرﱠَمَرﺑﱡُﻛْمَﻋَﻠْﯾُﻛْمَاﻻﱠُﺗْﺷِرُﻛْواِﺑٖﮫَﺷْﯾـﺎوﱠِﺑﺎْﻟَواِﻟَدْﯾِنِاْﺣَﺳﺎًﻧۚﺎَوَﻻَﺗْﻘُﺗُﻠْٓواَاْوَﻻَدُﻛْم
ِّﻣْنِاْﻣَﻼٍۗقَﻧْﺣُنَﻧْرُزُﻗُﻛْمَوِاﯾﱠﺎُھۚ ْمَوَﻻَﺗْﻘَرُﺑوااْﻟَﻔَواِﺣَشَﻣﺎَظَﮭَرِﻣْﻧَﮭﺎَوَﻣﺎَﺑَطَۚنَوَﻻَﺗْﻘُﺗُﻠوااﻟﻧﱠْﻔَس
اﻟﱠِﺗْﻲَﺣرﱠَما$ُﱣِاﻻﱠِﺑﺎْﻟَﺣِّۗقٰذِﻟُﻛْمَوﺻﱣﯨُﻛْمِﺑٖﮫَﻟَﻌﻠﱠُﻛْمَﺗْﻌِﻘُﻠْوَن١٥١
Katakanlah (Nabi Muhammad), “Kemarilah! Aku akan membacakan apa yang
diharamkan Tuhan kepadamu, (yaitu) janganlah mempersekutukan-Nya dengan apa
pun, berbuat baiklah kepada kedua orang tua, dan janganlah membunuh anak-
anakmu karena kemiskinan. (Tuhanmu berfirman,) ‘Kamilah yang memberi rezeki
kepadamu dan kepada mereka.’ Janganlah pula kamu mendekati perbuatan keji,
baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Janganlah kamu membunuh orang
yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar) Demikian itu Dia
perintahkan kepadamu agar kamu mengerti).
َوَﻻَﺗْﻘُﺗُﻠْٓواَاْوَﻻَدُﻛْمَﺧْﺷَﯾَﺔِاْﻣَﻼٍۗقَﻧْﺣُنَﻧْرُزُﻗُﮭْمَوِاﯾﱠﺎُﻛْۗمِانﱠَﻗْﺗَﻠُﮭْمَﻛﺎَنِﺧْطـﺎَﻛِﺑْﯾًرا٣١
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah
yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya
membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”. [QS Al-Isrā’ (17): 31].
َوِاَذااْﻟَﻣْوٗءَدُةُﺳﯨ{َﻠْۖت٨ِﺑَﺎِّيَذْۢﻧٍبُﻗِﺗَﻠْۚت٩
“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya,”
- “Karena dosa
apakah ia dibunuh ?”. [QS At-Takwīr (81): 8-9].
- Q. S. Ar-Rūm (30): 40
َا$ُﱣاﻟﱠِذْيَﺧَﻠَﻘُﻛْمُﺛمﱠَرَزَﻗُﻛْمُﺛمﱠُﯾِﻣْﯾُﺗُﻛْمُﺛمﱠُﯾْﺣِﯾْﯾُﻛْۗمَھْلِﻣْنُﺷَرَﻛۤﺎﯨ{ُﻛْمﻣﱠْنﯾﱠْﻔَﻌُلِﻣْنٰذِﻟُﻛْمِّﻣْنَﺷْﻲٍۗء
ُﺳْﺑٰﺣَﻧٗﮫَوَﺗٰﻌٰﻠﻰَﻋﻣﱠﺎُﯾْﺷِرُﻛْوَن٤٠
“Allah-lah yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezeki, kemudian
mematikanmu, kemudian menghidupkanmu (kembali). Adakah diantara yang kamu
sekutukan dengan Allah yang dapat berbuat sesuatu dari yang demikian ?. Maha
Sucilah Dia dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan”.
ُﻗْلَﻣْنﯾﱠْرُزُﻗُﻛْمِّﻣَناﻟﺳﱠٰﻣٰوِتَواَْﻻْرِۗضُﻗِلا$ۙ ُﱣَوِاﻧﱠٓﺎَاْوِاﯾﱠﺎُﻛْمَﻟَﻌٰﻠﻰُھًدىَاْوِﻓْﻲَﺿٰﻠٍلﻣﱡِﺑْﯾٍن٢٤
“Katakanlah : Siapakah yang memberi rezeki kepadanu dari langit dan dari bumi ?.
Katakanlah : “Allah”, dan sesungguhnya Kami atau kamu (orang-orang musyrik)
pasti berada dalam kebenaran atau dalam kesesatan yang nyata”. [QS Saba’ (34):
24]. - Q. S. Al-Wāqi’ah (56): 57 -61
َﻧْﺣُنَﺧَﻠْﻘٰﻧُﻛْمَﻓَﻠْوَﻻُﺗَﺻِّدُﻗْوَن٥٧َاَﻓَرَءْﯾُﺗْمﻣﱠﺎُﺗْﻣُﻧْوَۗن٥٨َءَاْﻧُﺗْمَﺗْﺧُﻠُﻘْوَﻧٓٗﮫَاْمَﻧْﺣُناْﻟٰﺧِﻠُﻘْوَن٥٩َﻧْﺣُن
َﻗدﱠْرَﻧﺎَﺑْﯾَﻧُﻛُماْﻟَﻣْوَتَوَﻣﺎَﻧْﺣُنِﺑَﻣْﺳُﺑْوِﻗْﯾَۙن٦٠َﻋٰٓﻠﻰَاْنﻧﱡَﺑِّدَلَاْﻣَﺛﺎَﻟُﻛْمَوُﻧْﻧِﺷَﺋُﻛْمِﻓْﻲَﻣﺎَﻻَﺗْﻌَﻠُﻣْوَن
٦١
“Kami telah menciptakan kamu, maka mengapa kamu tidak membenarkan (hari
berbangkit) ?”(57) “Maka terangkanlah kepadaKu tentang nutfah yang kamu
pancarkan”(58), Kamukah yang menciptakannya, atau Kami-kah yang
menciptakannya?” (59) “Kami telah menentukan kematian di antara kamu dan kami
sekali-kali tidak dapat dikalahkan”(60) “Untuk menggantikan kamu dengan orang-
orang yang seperti kamu (dalam dunia) dan menciptakan kamu kelak (di akhirat)
dalam keadaan yang tidak kamu ketahui” (61).
7. Q. S. Al-Baqarah (2): 205
َوِاَذاَﺗَوﻟﱣﻰَﺳٰﻌﻰِﻓﻰاَْﻻْرِضِﻟُﯾْﻔِﺳَدِﻓْﯾَﮭﺎَوُﯾْﮭِﻠَكاْﻟَﺣْرَثَواﻟﻧﱠْﺳۗ َلَوا$ُﱣَﻻُﯾِﺣبﱡاْﻟَﻔَﺳﺎَد٢٠٥
“Dan apabila ia berpaling (dari mukamu) ia berjalan dimuka bumi untuk
mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan keturunan, dan
Allah tidak menyukai kebinasaan”.
8. Hadis Rasulullah saw riwayat Bukhari dan Muslim.
ِإنﱠَأَﺣَدُﻛْمُﯾْﺟَﻣُﻊَﺧْﻠُﻘُﮫِﻓﻲَﺑْطِنُأِّﻣِﮫَأْرَﺑِﻌْﯾَنَﯾْوﻣًﺎُﻧْطَﻔًﺔ،ُﺛمﱠَﯾُﻛْوُنَﻋَﻠَﻘًﺔِﻣْﺛَلَذِﻟَك،ُﺛمﱠ
َﯾُﻛْوُنُﻣْﺿَﻐًﺔِﻣْﺛَلَذِﻟَك،ُﺛمﱠُﯾْرَﺳُلِإَﻟْﯾِﮫاْﻟَﻣَﻠُكَﻓَﯾْﻧُﻔُﺦِﻓْﯾِﮫاﻟرﱡْوَح.......اﻟﺣدﯾث)ﻣﺗﻔق
ﻋﻠﯾﮫواﻟﻠﻔظﻟﻣﺳﻠم(
“Sesungguhnya tiap-tiap orang diantara kamu sekalian dikumpulkan penciptaannya
di dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian berangsur-angsur
menjadi ‘alaqah dalam jangka waktu yang sama (40 hari), lalu berkembang menjadi
mudghah dalam jangka waktu yang sama (40 hari). Setelah itu di utuslah Malaikat
kepadanya dan ditiupkan ruh kedalamnya ……….. seterusnya hadis. (Muttafaq
alaihi matan di atas lafazh Muslim)
9. Q. S. Al-Baqarah (2) : 195
.......َوَﻻُﺗْﻠُﻘْواِﺑَﺎْﯾِدْﯾُﻛْمِاَﻟﻰاﻟﺗﱠْﮭُﻠَﻛۛ ِﺔَوَاْﺣِﺳُﻧْوۛ اِانﱠا$َﱣُﯾِﺣبﱡاْﻟُﻣْﺣِﺳِﻧْﯾَن١٩٥
“.......... dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan
berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik”.
10. Q. S. An-Nisā’ (4): 29
.....َوَﻻَﺗْﻘُﺗُﻠْٓواَاْﻧُﻔَﺳُﻛۗ ْمِانﱠا$َﱣَﻛﺎَنِﺑُﻛْمَرِﺣْﯾًﻣﺎ٢٩
“....... dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah Maha Penyayang
kepadamu”.
11. Q S. Al-Baqarah (2) : 173
ِاﻧﱠَﻣﺎَﺣرﱠَمَﻋَﻠْﯾُﻛُماْﻟَﻣْﯾَﺗَﺔَواﻟدﱠَمَوَﻟْﺣَماْﻟِﺧْﻧِزْﯾِرَوَﻣٓﺎُاِھلﱠِﺑٖﮫِﻟَﻐْﯾِرا$ۚ ِﱣَﻓَﻣِناْﺿُطرﱠَﻏْﯾَرَﺑﺎٍغوﱠَﻻَﻋﺎٍد
َﻓَٓﻼِاْﺛَمَﻋَﻠْﯾۗ ِﮫِانﱠا$َﱣَﻏُﻔْوٌررﱠِﺣْﯾٌم١٧٣
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan
(daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi,
siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak
(pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayan.”.
12. Kaidah-kaidah Ushul Fiqh.
a. Keadaan darurat menjadikan sebab kebolehan hal-hal yang dilarang.
َأﻟﺿﱠُروَراُتُﺗِﺑْﯾُﺢاْﻟَﻣْﺣُظوَراِت
b. Apabila ada dua hal yang merusak saling bertentangan, maka harus dijaga
yang paling besar bahayanya, dengan melakukan yang paling ringan
risikonya.
ِإَذاَﺗَﻌﺎَرَضَﻣْﻔَﺳَدَﺗﺎِنُروِﻋَﻰَأْﻋَظُﻣُﮭَﻣﺎَﺿَرًراِﺑﺎْرِﺗَﻛﺎِبأَﺧِّﻔِﮭَﻣﺎ
ANALISIS (h. 314)
III. Analisis
Allah SWT menciptakan manusia secara bertahap-tahap. Tahap pertama adalah dari
Nuthfatun Amsy, yaitu pembuahan (Consepsio) dari hasil pertemuan antara bibit laki-laki
(sperma) dengan bilbit perempuan (sel telur=Ovum). Dari sejak pembuahan itulah
sebenarnya kehidupan manusia telah dimulai dan kehidupan itu harus dihormati dan
dimuliakan.
Pendapat-pendapat yang mengatakan ruh yang ditiupkan Malaikat sesudah janin
dalam kandungan berusia 120 hari sejak terjadinya konsepsi, seperti yang tersebut dalam
hadis riwayat Bukhari dan Muslim di atas, di mana dipahami bahwa ruh tersebut berarti
nyawa, tidak dapat diterima, sebab selain pengertian ruh itu sendiri tidak dapat dipahami
oleh manusia dengan jelas, karena ruh itu urusan Allah, juga kenyataan bahwa
pembuahan itu telah hidup yang kemudian berkembang menjadi alaqah dan seterusnya
menjadi mudghah sampai usia 120 hari. Jadi ruh yang ditiupkan oleh Malaikat ke dalam
janin yang telah berusia 120 hari bukan ruh hayati, akan tetapi bisa dipahami sebagai ruh
Insani, yaitu sebagai satu kesatuan dari fitrah manusia yang dipersiapkan untuk sanggup
menerima beban taklik (beban hukum) dari Allah.
Allah SWT melalui firman-Nya di dalam Al-Quran sangat menghormati dan
menjunjung tinggi derajat manusia. Sedangkan kita memaklumi bersama bahwa tidak
akan pernah ada manusia tanpa ia harus diberi hak hidup sejak terjadinya
pembuahan/konsepsi.
Berdasarkan alasan di atas, maka penentuan hukum aborsi pun dimulai dari saat
terjadinya pembuahan/konsepsi. Oleh karena itu, tindakan abortus provocatus, tanpa
alasan yang dibenarkan syara’ dianggap sebagai suatu perbuatan yang menentang harkat
dan martabat manusia.
HUKUM ABORTUS PROVOCATUS (h. 315)
IV. Hukum Abortus Provocatus
- Bahwa abortus provocatus kriminalis sejak terjadinya pembuahan hukumnya
HARAM. - Bahwa abortus provocatus medicinalis dapat dibenarkan lantaran darurat, yaitu
adanya kekhawatiran atas keselamatan atau kesehatan ibu waktu mengandung dan
melahirkan berdasarkan hasil konsultasi dengan para ahli yang bersangkutan.
PENJELASAN
Diktum keputusan no. 1 didasarkan atas dalil-dalil yang telah disebutkan atas, yaitu
dalil No. 1 s/d 8.
Sedangkan diktum keputusan no. 2 didasarkan atas dalil-dalil dari no. 9 s/d 12.
PENGOBATAN ALTERNATIF
Sidang Pleno Musyawarah Nasional Tarjih Ke-26 menerima dan mengesahkan hasil
Sidang Komisi III (Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih) dengan beberapa catatan
sebagai berikut: - Salah satu persoalan tentang pengobatan alternatif ini adalah tentang definisi yang
disepakati kemudian dengan tindakan pengobatan yang dilakukan selain medis,
tradisional dan doa. - Ketentuan pengobatan alternatif yang dapat diterima adalah:
a. Pengobat/ pelaku:
- Ahli,
- Tidak merusak atau membahayakan akidah,
- Berakhlak mulia
b. Obat/alat pengobatan: - bukan barang haram atau bukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat
Islam - tidak mengandung unsur yang membahayakan
c. Cara/teknik pengobatan: - Tidak mengandung syirik, bid’ah dan khurafat
- Tidak berbahaya ataupun membahayakan
- Tidak menggunakan unsur jin atau makhluk halus lainnya
PENGOBATAN ALTERNATIF
DALAM PERSPEKTIF ISLAM
- Pengertian Umum
Dengan pengobatan alternatif dimaksudkan “suatu tindakan pengobatan yang
dilakukan bukan melalui tindakan medis, tradisional dan atau doa.” Medis dalam istilah
ini adalah kegiatan yang dilandaskan pada ilmu kedokteran. Sebagai contoh pengobatan
alternatif adalah pengobatan dengan menggunakan tenaga dalam.
2. Prinsip-prinsip Umum Pengobatan Dalam Islam
a. Wajib Memelihara Kesehatan
Ajaran Islam mewajibkan setiap orang Muslim berupaya memelihara kesehatannya.
Berikut ayat dan hadis yang memberikan isyarat kepada hal tersebut:
a. َوَﻻُﺗْﻠُﻘواِﺑَﺄْﯾِدﯾُﻛْمِإَﻟﻰاﻟﺗﱠْﮭُﻠَﻛِﺔ “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, …” [QS Al-Baqarah (2): 195].
Mengabaikan kesehatan dengan sengaja kiranya tidak berlebihan bila dipandang
sebagai salah satu bentuk menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.
b. َوُﻛُﻠواَواْﺷَرُﺑواَوَﻻُﺗْﺳِرُﻓوا “…makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan…”
[QS Al-A‘rāf (7): 31].
Mempertahankan pola makan secara seimbang dan tidak berlebihan merupakan salah
satu upaya menjaga kesehatan.
c. َوُﻛُﻠواِﻣﻣﱠﺎَرَزَﻗُﻛُما@ُﱠَﺣَﻼًﻻَطِّﯾًﺑﺎ “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang
Allah telah rezkikan kepadamu…” [QS Al-Maidah (5): 88].
Makan makanan yang halal dan baik juga merupakan upaya memelihara kesehatan
fisik dan rohani.
d. Hadis ‘Abdullâh Ibn ‘Amr,
َﻋْنَﻋْﺑِداdِﱠْﺑِنَﻋْﻣِروْﺑِناْﻟَﻌﺎِصَﻗﺎَلَﻗﺎَلَرُﺳوُلاdِﱠَﺻﻠﱠﻰاdُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﯾﺎَﻋْﺑَداdِﱠَأَﻟْم
ُأْﺧَﺑْرَأﻧﱠَكَﺗُﺻوُماﻟﻧﱠَﮭﺎَرَوَﺗُﻘوُماﻟﻠﱠْﯾَلُﻗْﻠُتَﺑَﻠﻰَﯾﺎَرُﺳوَلاdِﱠَﻗﺎَلَﻓَﻼَﺗْﻔَﻌْلُﺻْمَوَأْﻓِطْرَوُﻗْم
َوَﻧْمَﻓِﺈنﱠِﻟَﺟَﺳِدَكَﻋَﻠْﯾَكَﺣﻘoﺎَوِإنﱠِﻟَﻌْﯾِﻧَكَﻋَﻠْﯾَكَﺣﻘoﺎَوِإنﱠِﻟَزْوِﺟَكَﻋَﻠْﯾَكَﺣﻘoﺎ]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Dari ‘Abdullāh bin ‘Amr bin al-’Āṣ [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah saw
telah bersabda: Wahai ‘Abdullāh bukankah aku pernah diberitahu bahwa kamu
senantiasa puasa di siang hari dan bangun (beribadah) di malam hari? Aku (‘Abdullāh)
menjawab: Benar, wahai Rasulullah. Beliau berkata: Jangan lakukan demikian,
puasalah dan juga berbukalah, bangunlah (beribadahlah di malam hari) dan juga
tidurlah karena tubuhmu memiliki hak terhadapmu yang harus kamu penuhi, matamu
juga memiliki hak hak terhadapmu yang harus kamu penuhi, demikian pula istrimu juga
mempunyai hak hak terhadapmu yang harus kamu penuhi [HR al-Bukhārī].
e. Penularan penyakit merupakan salah satu sistem yang telah ditetapkan Allah,
karenanya pula manusia disarankan untuk menghindari, menjaga diri dari ketertularan
tersebut.
َﻗﺎَلَأُﺑوَﺳَﻠَﻣَﺔْﺑُنَﻋْﺑِداﻟرﱠْﺣَﻣِنَﺳِﻣْﻌُتَأَﺑﺎُھَرْﯾَرَةَﻋْناﻟﻧﱠِﺑِّﻲَﺻﻠﱠﻰاdُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎَلَﻻ
ُﺗوِرُدوااْﻟُﻣْﻣِرَضَﻋَﻠﻰاْﻟُﻣِﺻِّﺢ...]اﻟﺑﺧﺎرى[.
Abū Salamah bin ‘Abd ar-Rahman berkata: Aku mendengar Abū Hurairah (yang
meriwayatkan) dari Nabi saw (bahwa beliau bersabda): Janganlah orang yang memiliki
sakit mendatangi yang sehat. ... [HR al-Bukhārī].
Maksud “tiada penularan” adalah bahwa penyakit itu tiada menular dengan sendirinya
melainkan melalui sunnah-Nya.
b. Wajib Berobat dalam Rangka Memelihara Kesehatan
Sebagai kelanjutan dari kewajiban memelihara kesehatan dan larangan
menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan seperti dikemukakan di atas, maka wajib pula atas
setiap insan mukmin untuk berobat apabila ia menderita sakit. Hal ini dikuatkan pula oleh
hadis,
َﻋْنُأَﺳﺎَﻣَﺔْﺑِنَﺷِرﯾٍكَﻗﺎَلَﻗﺎَﻟِتْاَﻷْﻋَراُبَﯾﺎَرُﺳوَلاdِﱠَأَﻻَﻧَﺗَداَوىَﻗﺎَلَﻧَﻌْمَﯾﺎِﻋَﺑﺎَداdِﱠ
َﺗَداَوْواَﻓِﺈنﱠاdَﱠَﻟْمَﯾَﺿْﻊَداًءِإﻻﱠَوَﺿَﻊَﻟُﮫِﺷَﻔﺎًءَأْوَﻗﺎَلَدَواًء...]َﻗﺎَلَأُﺑوِﻋﯾَﺳﻰ...َوَھَذا
َﺣِدْﯾٌثَﺣَﺳٌنَﺻِﺣْﯾٌﺢ[.
Dari Usāmah Ibn Syarīk [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Beberapa orang Arab
pedalaman bertanya: Wahai Rasulullah, haruskan kami berobat? Rasulullah menjawab:
Ya. Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah, sesungguhnya Allah tidak membuat penyakit
melainkan membuat pula penyembuh untuknya [atau ia mengatakan: obat] … … … [Abū
Īsā (at-Tirmiżī, perawi hadis): … dan ini adalah hadis hasan sahih].
َﻋْنَأِﺑْﻲاﻟدﱠْرَداِءَﻗﺎَلَﻗﺎَلَرُﺳوُلاdِﱠَﺻﻠﱠﻰاdُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِإنﱠاdَﱠَأْﻧَزَلاﻟدﱠاَءَواﻟدﱠَواَءَوَﺟَﻌَل
ِﻟُﻛِّلَداٍءَدَواًءَﻓَﺗَداَوْواَوَﻻَﺗَداَوْواِﺑَﺣَراٍم]رواهأﺑوداود[.
Dari Abū ad-Dardā’ [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda:
Sesungguhnya Allah mwenurunkan penyakit dan obatnya, dan memberikan obat untuk
tiap-tiap penyakit. Oleh karena itu berobatlah kamu, tetapi jangan berobat dengan yang
haram [HR Abū Dāwūd].
c. Mengupayakan pengobatan dan otoritas penyembuh adalah Allah
Dengan segala upaya, orang wajib memelihara kesehatan dan melakukan pengobatan,
namun demikian Allah pula yang menentukan segala sesuatunya. Hal ini tidak lain agar
manusia pandai mensyukuri saat sehat dan agar tabah saat terkena mushibah, dan ini
sekaligus di dalamnya terkandung pelajaran baginya dan bagi orang lain.
Allah berfirman,
َﻣٓﺎَاَﺻﺎَبِﻣْنﻣﱡِﺻْﯾَﺑٍﺔِﻓﻰاَْﻻْرِضَوَﻻِﻓْٓﻲَاْﻧُﻔِﺳُﻛْمِاﻻﱠِﻓْﻲِﻛٰﺗٍبِّﻣْنَﻗْﺑِلَاْنﻧﱠْﺑَرَاَھۗ ﺎِانﱠٰذِﻟَكَﻋَﻠﻰا$ِﱣ
َﯾِﺳْﯾٌۖر٢٢ِّﻟَﻛْﯾَﻼَﺗْﺄَﺳْواَﻋٰﻠﻰَﻣﺎَﻓﺎَﺗُﻛْمَوَﻻَﺗْﻔَرُﺣْواِﺑَﻣٓﺎٰاٰﺗﯨُﻛۗ ْمَوا$ُﱣَﻻُﯾِﺣبﱡُﻛلﱠُﻣْﺧَﺗﺎٍلَﻓُﺧْوٍۙر٢٣
“Tidak ada bencana (apa pun) yang menimpa di bumi dan tidak (juga yang menimpa)
dirimu, kecuali telah tertulis dalam Kitab (Lauhulmahfuz) sebelum Kami
mewujudkannya. Sesungguhnya hal itu mudah bagi Allah.” – “(Yang demikian itu kami
tetapkan) agar kamu tidak bersedih terhadap apa yang luput dari kamu dan tidak pula
terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Allah tidak menyukai
setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” [QS Al-Ḥadīd (57): 22-23].
َوِاَذاَﻣِرْﺿُتَﻓُﮭَوَﯾْﺷِﻔْﯾۙ ِن٨٠
“Dan apabila aku sakit, Dialah Yang menyembuhkan aku” [QS Asy-Syu‘arā’ (26): 80].
…َوَﻻَﺗ۟ﺎْﯾـُﺳْواِﻣْنرﱠْوِحا$ۗ ِﱣِاﻧﱠٗﮫَﻻَﯾ۟ﺎْﯾـُسِﻣْنرﱠْوِحا$ِﱣِاﻻﱠاْﻟَﻘْوُماْﻟٰﻛِﻔُرْوَن٨٧
…dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa
dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir [QS Yūsuf (12): 87].
َﻋْنَأِﺑْﻲُﺧَزاَﻣَﺔَﻋْنَأِﺑْﯾِﮫَﻗﺎَلَﺳَﺄْﻟُتَرُﺳوَلاdِﱠَﺻﻠﱠﻰاdُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻓُﻘْﻠُتَﯾﺎَرُﺳوَلاdِﱠ
َأَرَأْﯾَتُرًﻗﻰَﻧْﺳَﺗْرِﻗْﯾَﮭﺎَوَدَواًءَﻧَﺗَداَوىِﺑِﮫَوُﺗَﻘﺎًةَﻧﺗﱠِﻘﯾَﮭﺎَھْلَﺗُردﱡِﻣْنَﻗَدِراdِﱠَﺷْﯾًﺋﺎَﻗﺎَلِھَﻲِﻣْن
َﻗَدِراdِﱠ.َﻗﺎَلَأُﺑوِﻋﯾَﺳﻰَھَذاَﺣِدْﯾٌثَﺣَﺳٌنَﺻِﺣْﯾٌﺢ]اﻟﺗرﻣذى[.
Dari Abū Khuzaimah, dari ayahnya [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Aku bertanya
kepada Rasulullah saw, kataku: Wahai Rasulullah, apa pendapatmu tentang rukiah yang
kami gunakan sebagai obat, dan obat-obatan yang kami gunakan sebagai penyembuh
penyakit dan penangkal yang kami gunakan sebagai pemelihara badan, apakah berarti
kami menolak takdir Allah? (Nabi) menjawab: Hal itu adalah takdir Allah [Abū ‘Īsā (at-
Tirmiżī) mengatakan: Ini hadis hasan sahih [HR At-Tirmiżī)].
d. Pengobatan dilakukan berdasarkan keahlian
Dalam Islam, setiap pekerjaan termasuk pengobatan, harus dilakukan berdasarkan
pengetahuan dan keahlian agar tidak menimbulkan ekses negatif. Allah berfirman,
َوَﻻَﺗْﻘُفَﻣﺎَﻟْﯾَسَﻟَكِﺑٖﮫِﻋْﻠۗ ٌمِانﱠاﻟﺳﱠْﻣَﻊَواْﻟَﺑَﺻَرَواْﻟُﻔَؤاَدُﻛلﱡُاوٰۤﻟﯨ{َكَﻛﺎَنَﻋْﻧُﮫَﻣْﺳـْوًﻻ.
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan
diminta pertanggungan jawabnya [QS Al-Isrā’ (17): 36].
Nabi saw bersabda,
َﻋْنَﻋْﻣِروْﺑِنُﺷَﻌْﯾٍبَﻋْنَأِﺑْﯾِﮫَﻋْنَﺟِّدِهَﻗﺎَلَﻗﺎَلَرُﺳوُلاdِﱠَﺻﻠﱠﻰاdُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻣْن
َﺗَطﺑﱠَبَوَﻟْمُﯾْﻌَﻠْمِﻣْﻧُﮫِطبﱞَﻗْﺑَلَذِﻟَكَﻓُﮭَوَﺿﺎِﻣٌن]رواهاﻟﻧﺳﺎﺋﻲوأﺑوداودواﺑنﻣﺎﺟﮫ[.
Dari ‘Amr Ibn Syu‘aib, dari ayahnya (Syu‘aib), dari kakeknya (Abū Muḥammad)
[diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Barang siapa
melakukan pengobatan padahal sebelumnya ia tidak dikenal ahli dalam pengobatan,
maka ia bertanggung gugat [HR an-Nasā’ī, Abū Dāwūd dan Ibn Mājah].
…َﻓْﺳـُﻠْٓواَاْھَلاﻟِّذْﻛِرِاْنُﻛْﻧُﺗْمَﻻَﺗْﻌَﻠُﻣْوَۙن.
…maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak
mengetahui. [QS Al-Naḥl (16): 43].
e. Pengobatan tidak boleh menimbulkan bahaya (aḍ-ḍarar)
Nabi saw bersabda,
َﻋْنَﻋْﻣِروْﺑِنَﯾْﺣَﯾﻰاْﻟَﻣﺎِزِﻧِّﻲَﻋْنَأِﺑْﯾِﮫَأنﱠَرُﺳوَلاdِﱠَﺻﻠﱠﻰاdُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎَلَﻻَﺿَرَر
َوَﻻِﺿَراَر]رواهﻣﺎﻟكواﺑنﻣﺎﺟﮫوأﺣﻣد[.
Dari ‘Amr Ibn Yaḥyā al-Māzinī, dari ayahnya (Yaḥyā) [diriwayatkan] bahwa Rasulullah
saw bersabda: Tidak boleh membuat kemudaratan dan membalas kemudaratan [HR
Mālik, Ibn Mājah, dan Aḥmad].
f. Pengobatan tidak boleh mengandung unsur syirik dan permintaan kepada
selain Allah
َوَﯾْوَمَﯾْﺣُﺷُرُھْمَﺟِﻣْﯾًﻌۚﺎٰﯾَﻣْﻌَﺷَراْﻟِﺟِّنَﻗِداْﺳَﺗْﻛَﺛْرُﺗْمِّﻣَناِْﻻْﻧۚ ِسَوَﻗﺎَلَاْوِﻟَﯾۤﺎُؤُھْمِّﻣَناِْﻻْﻧِسَرﺑﱠَﻧﺎاْﺳَﺗْﻣَﺗَﻊ
َﺑْﻌُﺿَﻧﺎِﺑَﺑْﻌٍضوﱠَﺑَﻠْﻐَﻧٓﺎَاَﺟَﻠَﻧﺎاﻟﱠِذْٓيَاﺟﱠْﻠَتَﻟَﻧۗ ﺎَﻗﺎَلاﻟﻧﱠﺎُرَﻣْﺛٰوﯨُﻛْمٰﺧِﻠِدْﯾَنِﻓْﯾَﮭٓﺎِاﻻﱠَﻣﺎَﺷۤﺎَءا$ۗ ُﱣِانﱠَرﺑﱠَكَﺣِﻛْﯾٌم
َﻋِﻠْﯾٌم١٢٨َوَﻛٰذِﻟَكُﻧَوِّﻟْﻲَﺑْﻌَضاﻟظﱣِﻠِﻣْﯾَنَﺑْﻌًﺿۢﺎِﺑَﻣﺎَﻛﺎُﻧْواَﯾْﻛِﺳُﺑْوَن١٢٩
Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Allah
berfirman): "Hai golongan jin (syaitan), sesungguhnya kamu telah banyak
(menyesatkan) manusia", lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia:
"Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebahagian daripada kami telah dapat kesenangan dari
sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan
bagi kami". Allah berfirman: "Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di
dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)". Sesungguhnya Tuhanmu Maha
Bijaksana lagi Maha Mengetahui. - Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-
orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang
mereka usahakan [QS Al-An‘ām (6): 128-129].
وﱠَاﻧﱠٗﮫَﻛﺎَنِرَﺟﺎٌلِّﻣَناِْﻻْﻧِسَﯾُﻌْوُذْوَنِﺑِرَﺟﺎٍلِّﻣَناْﻟِﺟِّنَﻓَزاُدْوُھْمَرَھًﻘۖﺎ.
Dan bahwasanya ada beberapa orang di antara manusia meminta perlindungan kepada
beberapa di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan [QS
al-Jinn (72): 6].
َﻋْنَﻋْوِفْﺑِنَﻣﺎِﻟٍكْاَﻷْﺷَﺟِﻌِّﻲَﻗﺎَلُﻛﻧﱠﺎَﻧْرِﻗﻲِﻓﻲاْﻟَﺟﺎِھِﻠﯾﱠِﺔَﻓُﻘْﻠَﻧﺎَﯾﺎَرُﺳوَلاdِﱠَﻛْﯾَفَﺗَرى
ِﻓﻲَذِﻟَكَﻓَﻘﺎَلاْﻋِرُﺿواَﻋَﻠﻲﱠُرَﻗﺎُﻛْمَﻻَﺑْﺄَسِﺑﺎﻟرﱡَﻗﻰَﻣﺎَﻟْمَﯾُﻛْنِﻓْﯾِﮫِﺷْرٌك]رواﻩﻣﺳﻠم[.
Dari ‘Auf bin Mālik al-Asyja’ī [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Di masa Jahiliah kami
biasa menggunakan rukiah, maka kami pun bertanya, wahai Rasulullah, bagaimana
pendapatmu tentang hal itu, kemudian (Nabi) menjawab: Tunjukkanlah kepadaku rukiah
kalian, tidak apa-apa menggunakan rukiah selama tidak ada unsur syirik di dalamnya
[HR Muslim].
3. Penggunaan Rukiah Pada Zaman Nabi saw
Terdapat beberapa riwayat dalam hadis Nabi saw tentang usaha beliau memelihara
kesehatan dan melakukan pengobatan dengan menggunakan rukiah. Di antaranya adalah,
a. Nabi memelihara diri dari gangguan penyakit setiap kali hendak tidur, demikian pula
saat orang sakit beliau juga memohon dengan rukiah sebagaimana yang diajarkan
Jibril kepadanya. Hal ini dapat dipahami dari hadis-hadis berikut:
َﻋْنَﻋﺎِﺋَﺷَﺔَأنﱠاﻟﻧﱠِﺑﻲﱠَﺻﻠﱠﻰاdُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻛﺎَنِإَذاَأَوىِإَﻟﻰِﻓَراِﺷِﮫُﻛلﱠَﻟْﯾَﻠٍﺔَﺟَﻣَﻊَﻛﻔﱠْﯾِﮫ
ُﺛمﱠَﻧَﻔَثِﻓْﯾِﮭَﻣﺎَﻓَﻘَرَأِﻓْﯾِﮭَﻣﺎُﻗْلُھَواdُﱠَأَﺣٌدَوُﻗْلَأُﻋوُذِﺑَرِّباْﻟَﻔَﻠِقَوُﻗْلَأُﻋوُذِﺑَرِّب
اﻟﻧﱠﺎِسُﺛمﱠَﯾْﻣَﺳُﺢِﺑِﮭَﻣﺎَﻣﺎاْﺳَﺗَطﺎَعِﻣْنَﺟَﺳِدِهَﯾْﺑَدُأِﺑِﮭَﻣﺎَﻋَﻠﻰَرْأِﺳِﮫَوَوْﺟِﮭِﮫَوَﻣﺎَأْﻗَﺑَلِﻣْن
َﺟَﺳِدِهَﯾْﻔَﻌُلَذِﻟَكَﺛَﻼَثَﻣرﱠاٍت]اﻟﺑﺧﺎرى[.
Dari ‘Ā’isyah [diriwayatkan] bahwa Nabi saw bila hendak tidur setiap malam,
beliau merapatkan telapak telapak tangannya kemudian meniup ke dalamnya,
kemudian membaca ke dalam kedua telapak tangannya itu “surat al-ikhlash, surat
al-Falaq dan surat al-Nas,” kemudian beliau usap-usapkan kedua telapak tangan
tersebut ke seluruh tubuh yang dapat beliau jangkau, beliau mulai dari kepala, wajah
dan bagian depan tubuhnya, beliau lakukan hal ini sebanyak 3 kali [HR al-Bukhārī].
b. Nabi menggunakan rukiah untuk mengobati keluarganya,
َﻋْنَﻋﺎِﺋَﺷَﺔَرِﺿَﻲاdُﱠَﻋْﻧَﮭﺎَأنﱠاﻟﻧﱠِﺑﻲﱠَﺻﻠﱠﻰاdُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻛﺎَنُﯾَﻌِّوُذَﺑْﻌَضَأْھِﻠِﮫ
َﯾْﻣَﺳُﺢِﺑَﯾِدِهاْﻟُﯾْﻣَﻧﻰَوَﯾُﻘْوُلاﻟﻠﱠُﮭمﱠَربﱠاﻟﻧﱠﺎِسَأْذِھْباْﻟَﺑﺎَساْﺷِﻔِﮫَوَأْﻧَتاﻟﺷﱠﺎِﻓﻲَﻻِﺷَﻔﺎَء
ِإﻻﱠِﺷَﻔﺎُؤَكِﺷَﻔﺎًءَﻻُﯾَﻐﺎِدُرَﺳَﻘًﻣﺎ]اﻟﺑﺧﺎرى[.
Dari ‘Ā’isyah ra [diriwayatkan] bahwa Nabi saw mohon perlindungan untuk
beberapa anggota keluarganya dengan mengusapkan tangannya dengan
mengucapkan: Ya Allah Pemelihara manusia, hilangkanlah penyakitnya dan
sembuhkanlah, Engkau Zat Penyembuh, tiada kesembuhan kecuali kesembuhan dari
pada-Mu yaitu kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit. [HR al-Bukhārī].
c. Nabi menggunakan rukiah saat menjenguk sahabat yang sakit
َﻋْنَأِﺑْﻲُھَرْﯾَرَةَﻗﺎَلَﺟﺎَءاﻟﻧﱠِﺑﻲﱡَﺻﻠﱠﻰاdُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﯾُﻌوُدِﻧﻲَﻓَﻘﺎَلِﻟﻲَأَﻻَأْرِﻗﯾَكِﺑُرْﻗَﯾٍﺔ
َﺟﺎَءِﻧﻲِﺑَﮭﺎِﺟْﺑَراِﺋﯾُلُﻗْﻠُتِﺑَﺄِﺑْﻲَوُأِّﻣﻲَﺑَﻠﻰَﯾﺎَرُﺳوَلاdِﱠَﻗﺎَلِﺑْﺳِماdِﱠَأْرِﻗﯾَكَواdُﱠَﯾْﺷِﻔﯾَك
ِﻣْنُﻛِّلَداٍءِﻓﯾَكِﻣْنَﺷِّراﻟﻧﱠﻔﱠﺎَﺛﺎِتِﻓﻲاْﻟُﻌَﻘِدَوِﻣْنَﺷِّرَﺣﺎِﺳٍدِإَذاَﺣَﺳَدَﺛَﻼَثَﻣرﱠاٍت]اﺑن
ﻣﺎﺟﮫ[.
Dari Abū Hurairah [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Nabi datang menjengukku,
kemudian ia berkata kepadaku: Maukah kamu aku obati dengan rukiah yang dibawa
Jibril kepadaku? Aku (Abū Hurairah) berkata: Demi ayah dan ibuku wahai
Rasulullah, tentu saja mau wahai Rasulullah. Nabi berkata: “Dengan nama Allah
aku akan merukiahmu dan Allah akan menyembuhkanmu dari segala penyakit yang
ada dalam dirimu dari setiap kejahatan yang ditiupkan dalam buhul-buhul dan dari
hasudan orang yang iri dengki. Beliau membacanya sebanyak 3 kali” [HR Ibn
Mājah].
d. Jibril melakukan rukiah untuk Nabi saat beliau sakit
َﻋْنَأِﺑْﻲرَﺳِﻌْﯾٍدَأنﱠِﺟْﺑِرﯾَلَأَﺗﻰاﻟﻧﱠِﺑﻲﱠَﺻﻠﱠﻰاdُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻓَﻘﺎَلَﯾﺎُﻣَﺣﻣﱠُداْﺷَﺗَﻛْﯾَت
َﻓَﻘﺎَلَﻧَﻌْمَﻗﺎَلِﺑﺎْﺳِماdِﱠَأْرِﻗﯾَكِﻣْنُﻛِّلَﺷْﻲٍءُﯾْؤِذﯾَكِﻣْنَﺷِّرُﻛِّلَﻧْﻔٍسَأْوَﻋْﯾِنَﺣﺎِﺳٍد
اdُﱠَﯾْﺷِﻔْﯾَكِﺑﺎْﺳِماdِﱠَأْرِﻗْﯾَك]ﻣﺳﻠم[.
Dari Abū Sa‘īd [diriwayatkan] bahwa Jibril mendatangi Nabi saw dan berkata:
wahai Muhammad apa kamu sakit, lalu Nabi berkata: Ya. Jibril berkata: Dengan
nama Allah saya akan merukiahmu dari segala penyakit yang menngganggumu dan
dari kejahatan jiwa dan mata pendengki, Allah akan menyembuhkanmu. Nismillah,
aku merukiahmu [HR Muslim].
Rasulullah saw memberikan rambu-rambu tentang praktik rukiah yang tidak
bertentangan dengan akidah Islam, dan melarang bentuk-bentuk rukiah yang
bertentangan.
َﻋْنَﻋْﺑِداdِﱠَﻗﺎَلَﺳِﻣْﻌُتَرُﺳوَلاdِﱠَﺻﻠﱠﻰاdُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﯾُﻘْوُلِإنﱠاﻟرﱡَﻗﻰَواﻟﺗﱠَﻣﺎِﺋَمَواﻟِّﺗَوَﻟَﺔ
ِﺷْرٌكَﻗﺎَﻟْتُﻗْﻠُتِﻟَمَﺗُﻘوُلَھَذاَواdِﱠَﻟَﻘْدَﻛﺎَﻧْتَﻋْﯾِﻧﻲَﺗْﻘِذُفَوُﻛْﻧُتَأْﺧَﺗِﻠُفِإَﻟﻰُﻓَﻼٍناْﻟَﯾُﮭوِدِّي
َﯾْرِﻗﯾِﻧﻲَﻓِﺈَذاَرَﻗﺎِﻧﻲَﺳَﻛَﻧْتَﻓَﻘﺎَلَﻋْﺑُداdِﱠِإﻧﱠَﻣﺎَذاَكَﻋَﻣُلاﻟﺷﱠْﯾَطﺎِنَﻛﺎَنَﯾْﻧُﺧُﺳَﮭﺎِﺑَﯾِدِهَﻓِﺈَذا
َرَﻗﺎَھﺎَﻛفﱠَﻋْﻧَﮭﺎِإﻧﱠَﻣﺎَﻛﺎَنَﯾْﻛِﻔﯾِكَأْنَﺗُﻘوِﻟﻲَﻛَﻣﺎَﻛﺎَنَرُﺳوُلاdِﱠَﺻﻠﱠﻰاdُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﯾُﻘْوُل
َأْذِھْباْﻟَﺑْﺄَسَربﱠاﻟﻧﱠﺎِساْﺷِفَأْﻧَتاﻟﺷﱠﺎِﻓﻲَﻻِﺷَﻔﺎَءِإﻻﱠِﺷَﻔﺎُؤَكِﺷَﻔﺎًءَﻻُﯾَﻐﺎِدُرَﺳَﻘًﻣﺎ]أﺑو
داود[.
Dari Zainab istri ‘Abdullāh, dari ‘Abdullāh (Ibn Mas‘ūd), ia berkata: Aku mendengar
Rasulullah saw berkata: Sesungguya rukiah-rukiah, jimat dan pelet adalah kemusyrikan,
Zainab) bertanya: Mengapa kamu nyatakan demikian, demi Allah saat mataku sakit, aku
pergi kepada orang Yahudi yang mengobatiku dengan jampi-jampi, ketika diberi jampi-
jampi mataku terasa enak, maka ‘Abdullāh berkata: itu dari syetan, dia telah
mencelakkan dengan menggunakan kekuatannya ketika kamu sedang diberi jampi-jampi
maka ia hilangkan penyakitnya, sebenarnya bagimu cukup memohon sebagaimana
Rasulullah saw berdoa: Hilangkan mara bahaya wahai Tuhan manusia, sembuhkanlah
(penyakitku), Engkau Zat yang Menyembuhkan, tiada obat yang dapat menyembuhkan
melainkan obat-Mu, ia adalah obat yang tiada meninggalkan penyakit [HR Abū Dāwūd].
َﻋْنَﺟﺎِﺑٍرَﻗﺎَلَﻛﺎَنِﻟﻲَﺧﺎٌلَﯾْرِﻗﻲِﻣْناْﻟَﻌْﻘَرِبَﻓَﻧَﮭﻰَرُﺳوُلاdِﱠَﺻﻠﱠﻰاdُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻋْن
اﻟرﱡَﻗﻰَﻗﺎَلَﻓَﺄَﺗﺎُهَﻓَﻘﺎَلَﯾﺎَرُﺳوَلاdِﱠِإﻧﱠَكَﻧَﮭْﯾَتَﻋْناﻟرﱡَﻗﻰَوَأَﻧﺎَأْرِﻗﻲِﻣْناْﻟَﻌْﻘَرِبَﻓَﻘﺎَلَﻣْن
اْﺳَﺗَطﺎَعِﻣْﻧُﻛْمَأْنَﯾْﻧَﻔَﻊَأَﺧﺎُهَﻓْﻠَﯾْﻔَﻌْل]ﻣﺳﻠم[.
Dari Jābir [diriwayatkan bahwa] ia berkata: saya memiliki paman yang mengobati
dengan rukiah dari sengatan kalajengking, kemudian Nabi saw melarang rukiah. Jābir
berkata: Kemudian (pamannya) mendatangi Nabi dan berkata: Ya Rasulullah, engkau
telah melarang rukiah, sementara aku mengobati dengan rukiah atas sengatan
kalajengking. Kemudian Nabi berkata: Siapa yang mampu di antara kalian memberikan
manfaat kepada saudaranya, maka laksanakan [HR Muslim].
َﻋْنَﻋْوِفْﺑِنَﻣﺎِﻟٍكْاَﻷْﺷَﺟِﻌِّﻲَﻗﺎَلُﻛﻧﱠﺎَﻧْرِﻗﻲِﻓﻲاْﻟَﺟﺎِھِﻠﯾﱠِﺔَﻓُﻘْﻠَﻧﺎَﯾﺎَرُﺳوَلاdِﱠَﻛْﯾَفَﺗَرى
ِﻓﻲَذِﻟَكَﻓَﻘﺎَلاْﻋِرُﺿواَﻋَﻠﻲﱠُرَﻗﺎُﻛْمَﻻَﺑْﺄَسِﺑﺎﻟرﱡَﻗﻰَﻣﺎَﻟْمَﯾُﻛْنِﻓْﯾِﮫِﺷْرٌك]ﻣﺳﻠم[.
Dari ‘Auf bin Mālik al-Asyja’ī [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Di masa Jahiliah kami
biasa menggunakan rukiah, maka kami pun bertanya, wahai Rasulullah, bagaimana
pendapatmu tentang hal itu, kemudian (Nabi) menjawab: Tunjukkanlah kepadaku rukiah
kalian, tidak apa-apa menggunakan rukiah selama tidak ada unsur syirik di dalamnya
[HR Muslim].
Dalam hadis-hadis di atas terlihat bahwa rukiah yang dilarang adalah rukiah
mengandung unsur-unsur syirik dan rukiah-rukiah Jahiliah yang mengandung unsur
khurafat dan bid’ah. Sebaliknya rukiah yang dipraktikkan Nabi saw dengan membaca
doa-doa (yang ma’tsur) atau ayat-ayat al-Quran dibenarkan.
- Pengobatan Alternatif dalam Koridor Islam
Dari apa yang dikemukakan di atas mengenai pengertian pengobatan alternatif,
prinsip-prinsip pengobatan yang dikemukakan di atas berikut dalil-dalil dari al-Quran dan
hadis serta praktik pengobatan yang dilakukakan oleh Nabi saw, maka kiranya dapat
ditarik beberapa kesimpulan tentang pengobatan alternatif sebagai berikut:
a. Pengobatan Alternatif adalah suatu tindakan pengobatan yang dilakukan bukan
melalui tindakan medis, tradisional dan doa, misalnya pengobatan dengan
menggunakan tenaga dalam.
b. Bahwa pengobatan alternatif dapat diterima apabila tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip pengobatan dalam ajaran Islam dan praktik yang diamalkan Nabi saw,
yang intinya tertuang dalam syarat-syarat berikut (dalil-dalilnya lihat pada prinsip-
prinsip umum pengobatan dalam Islam yang dikemukakan di atas):
- Syarat pengobat / pelaku pengobatan:
a) memiliki pengetahuan dan keahlian;
b) berakhlak mulia dan tidak merusak atau membahayakan akidah; - Obat/alat pengobatan:
a) bukan barang haram atau bertentangan dengan syariah;
b) tidak mengandung unsur membahayakan; - Cara / tehnik pengobatan:
a) Tidak mengandung syirik, bid’ah dan khurafat,
b) Tidak berbahaya ataupun membahayakan,
c) Tidak menggunakan unsur jin atau makhluk halus lainnya.
Belum - EUTHANASIA DAN PERAWATAN PALLIATIVE (PUTUSAN MUNAS
TARJIH GRESIK 2020)
???

