putusan
Fikih Muhammadiyah Bagian O. MANHAJ
MANHAJ
USHUL FIQH ............................................................................................................................ 1
??? - KAIDAH POKOK MANHAJ MAJLIS TARJIH DAN PENGEMBANGAN
PEMIKIRAN ISLAM ................................................................................................................ 2
MANHAJ TARJIH DAN PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM (h. 29)........................ 4
STRATEGI GERAKAN TAJDID DAN PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM (ada di
Munas Tarjih XXV h. 66) .......................................................................................................... 5
??? - MANHAJ TARJIH DAN PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM (JAKARTA
2000) .......................................................................................................................................... 9
TAJDID DAN IPTEK DALAM MUHAMMADIYAH (H. 350) ........................................... 10
FUNGSIONALISASI MAJELIS TARJIH DAN MEMASYARAKATKAN PUTUSAN
TARJIH (h. 353) ...................................................................................................................... 12
PEMASYARAKATAN KEPUTUSAN TARJIH 352 ............................................................ 14
??? - MANHAJ TARJIH PUTUSAN MUNAS PEKALONGAN 2024 ................................. 15
USHUL FIQH
USUL FIQIH
١-اْﻟَﻤْﻮُﻗﻮُفاْﻟُﻤَﺠﺮﱠُدَﻻُﯾْﺤَﺘﺞﱡِﺑِﮫ.
٢-اْﻟَﻤْﻮُﻗﻮُفاﻟﱠِﺬْيِﻓﻰُﺣْﻜِﻢاْﻟَﻤْﺮُﻓﻮِعُﯾْﺤَﺘﺞﱡِﺑِﮫ.
٣-اْﻟَﻤْﻮُﻗْﻮُفَﯾُﻜﻮُنِﻓﻰُﺣْﻜِﻢاْﻟَﻤْﺮُﻓﻮِعِإَذاَﻛﺎَنِﻓْﯿِﮫَﻗِﺮﯾَﻨٌﺔُﯾْﻔَﮭُﻢِﻣْﻨَﮭﺎَرْﻓُﻌُﮫِإَﻟﻰَرُﺳﻮِلUِﱠ
)ﺻﻠﻌﻢ(.َﻛَﻘْﻮِلَأْمَﻋِﻄﯿﱠَﺔ:ُﻛﻨﱠﺎُﻧْﺆَﻣُﺮَاْنُﯾْﺨِﺮَجِﻓﻰاْﻟِﻌْﯿِﺪاْﻟَﺨْﯿَﺾاْﻟَﺤِﺪﯾَﺚَوَﺗَﺨﻮُه"
٤-ُﻣْﺮَﺳُﻞاﻟﺘﱠﺎِﺑِﻊاْﻟَﻤُﺠﺮﱠُدَﻻُﯾْﺤَﺘﺞﱠِﺑِﮫ.
٥-ُﻣْﺮَﺳُﻞاﻟﺘﱠﺎِﺑِﻌﻲُﯾْﺤَﺘُﺞِﺑِﮫِإَذاَﻛﺎَﻧْﺖُﺛﻢﱠَﻗِﺮﯾَﻨٌﺔَﺗُﺪلﱡَﻋَﻠﻰاْﺑَﺼﺎِﻟِﮫ.
٦-ُﻣْﺮَﺳُﻞاﻟﺼﱠَﺤﺎِﺑﻲُﯾْﺤَﺘﺞﱠِﺑِﮫِإَذاَﻛﺎَﻧْﺖَﺗﻢﱠَﻗِﺮﯾَﻨٌﺔَﺗُﺪلﱡَﻋَﻠﻰاِّﺗَﺼﺎِﻟِﮫ.
٧-َاَْﻻَﺣﺎِدْﯾُﺚاﻟﻀﱠِﻌﯿَﻔُﺔَﯾْﻌَﻀُﺪَﺑْﻌُﻀَﮭﺎَﺑْﻌًﻀﺎَﻻُﯾْﺤَﺘﺞﱡِﺑَﮭﺎِاﻻﱠَﻣَﻊَﻛْﺜَﺮِةُطُﺮِﻗَﮭﺎَوِﻓْﯿَﮭﺎَﻗِﺮﯾَﻨٌﺔ
َﺗُﺪلﱡَﻋَﻠﻰُﺛُﺒْﻮِتَأْﺻِﻠَﮭﺎَوَﻟْﻢُﺗَﻌﺎِرِضاْﻟُﻘْﺮآَنَواْﻟَﺤِﺪﯾَﺚاﻟﺼﱠِﺤﯿَﺢ.
٨-َاْﻟِﺠْﺮُحُﻣَﻘﺪﱠٌمَﻋَﻠﻰاﻟﺘﱠْﻌِﺪﯾِﻞَﺑْﻌَﺪاْﻟَﺒَﯿﺎِناﻟﺸﱠﺎِﻓﻰاْﻟُﻤْﻌَﺘَﺒِﺮَﺷْﺮًﻋﺎ.
٩-ُﺗْﻘَﺒُﻞِﻣﻤﱠْﻦاْﺷَﺘَﮭَﺮِﺑﺎﻟﺘﱠْﺪِﻟْﯿِﺲِرَواَﯾُﺘُﮫِإَذاَﺻﺮﱠَحِﺑَﻤﺎَظﺎِھُﺮُهاْﻻِّﺗَﺼﺎُلَوَﻛﺎَنَﺗْﺪِﻟْﯿُﺴُﮫَﻏْﯿَﺮ
َﻗﺎِدٍرِﻓﻰَﻋَﺪاَﻟِﺘِﮫ.
١٠-َﺣْﻤُﻞاﻟﺼﱠَﺤﺎِﺑِّﻰاﻟﻠﱠْﻔَﻆاْﻟُﻤْﺸَﺘَﺮَكَﻋَﻠﻰَأَﺣِﺪَﻣْﻌَﻨِﺒْﯿِﮫَواِﺟُﺐاْﻟَﻘُﺒْﻮِل.
١١-َﺣْﻤُﻞاﻟﺼﱠَﺤﺎِﺑِّﻰاﻟﻈﱠﺎِھَﺮَﻋَﻠﻰَﻏْﯿِﺮِهاْﻟَﻌَﻤُﻞِﺑﺎﻟﻈﱠﺎِھِﺮ.
- Hadis mauquf belaka tidak dapat dibuat hujjah.
- Hadis mauquf yang termasuk hukum marfu’ dapat dibuat hujjah.
- Hadis mauquf termasuk hukum marfu’ apabila terdapat qarinah yang bisa dipahami
kemarfu’annya kepada Rasulullah SAW. seperti kata Ummi ‘Athiyyah: “Kita
diperintah kan supaya mengajak keluar pada Hari Raya orang-orang yang sedang
haidl...” Dan seterusnya bunyi hadis itu atau sebagainya. - Mursal Tabi’i melulu tak dapat dibuat hujah.
- Mursal Tabi’i dapat dibuat hujjah, apabila hadis itu besertakan qarinah yang
menunjukkan ber sambungnya. - Mursal Shahabi dapat dibuat hujjah, apabila adanya terdapat qarinah yang
menunjukkan bersambungnya. - Hadits-hadits dla’if yang menguat kan satu pada lainnya tak dapat dibuat hujjah,
kecuali apabila banyak jalannya dan terdapat padanya qarinah yang menunjuk kan
ketetapan asalnya, dan tak bertentangan dengan Al-Quran dan hadits Shahih. - Jarh (cela) itu didahulukan daripada ta’dil sesudah keterangan yang jelas dan sah
menurut anggapan Syara’. - Riwayat orang yang telah terkenal suka melakukan tadlis dapat diterima bila ia
menerangkan bahwa apa yang ia riwayatkan itu bersanad-sambung, sedang tadlis nya
itu tidak sampai tercela ke adilannya. - Faham Shahabi akan perkataan musytarak pada salah satu artinya wajib diterima.
- Penafsiran Shahabi atas arti kata lahir kepada lainnya maka arti lahir itulah yang
di’amalkan.
??? - KAIDAH POKOK MANHAJ MAJLIS TARJIH DAN PENGEMBANGAN
PEMIKIRAN ISLAM
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
No. 21/SK-PP/II.A/8.c/2000
tentang:
QA'IDAH MAJELIS TARJIH DAN PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Membaca : 1. Rancangan Qa'idah Majelis Tarjih dan Pengembangan
Pemikiran Islam yang disampaikan oleh Majelis Tarjih dan
Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dengan suratnya nomor II.A/1.a/055/1999
tanggal 17 Jumadil Akhir 1420 H / 27 Oktober 1999 M hal:
Penyusunan Qa'idah;
2. Surat Lembaga Pengembangan Organisasi Pimpinan Pusat
Muhammadiyah nomor V.B/1.a/131/2000 tgl. 15 Syawal
1420 H / 22 Januari 2000 M hal: Usulan pengesahan
Qa'idah Majelis Tarjih;
Memperhatikan : 1. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
74/SK-PP/I.A/8.a/1993 tanggal 10 R. Akhir 1414 H / 27
September 1993 M tentang Qa’idah Majelis Tarjih
Muhammadiyah;
2. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
56/SK-PP/II.A/1.a/1999 tanggal 20 Rabiul Akhir 1420 H /
2 Agustus 1999 tentang Tanfidz Keputusan Musyawarah
Nasional Majelis Tarjih;
Menimbang : 1. Bahwa untuk kelancaran dan kesempurnaan mekanisme
kerja Pimpinan Persyarikatan di bidang pembinaan dan
pengembangan hukum Agama Islam, perlu menetapkan
Qa’idah Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran
Islam;
2. Bahwa Qa’idah Majelis Tarjih Muhammadiyah yang
ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah nomor 74/SK-PP/I.A/8.a/1993 tanggal 10
R. Akhir 1414 H / 27 September 1993 M perlu disesuaikan
dengan perkembangan dan disempurnakan;
Mengingat 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah Pasal 4 dan 14;
2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah Pasal 16 ayat 3;
3. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 09/SK-
PP/I.A/8.a/95 tanggal 15 R. Akhir 1416 H / 10 September
1995 M tentang Tanfidz Keputusan Muktamar
Muhammadiyah ke-43;
4. Instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor
02/INSTR.PP/I/1995 tanggal 15 R. Akhir 1416 H / 10
September 1995 tentang pelaksanaan Keputusan Pimpinan
Pusat Muhammadiyah nomor 09/SK-PP/I.A/1.a/1995
tentang Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-
43;
Berdasar Pembicaraan dan keputusan rapat Pimpinan Pusat
Muhammadiyah tanggal 12 Februari 2000;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
TENTANG QA’IDAH MAJELIS TARJIH DAN
PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM, sebagai berikut:
MANHAJ TARJIH DAN PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM (h. 29)
MANHAJ TARJIH DAN PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM
Pertama: Rumusan Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Muhammadiyah
perlu terus dikaji dan dikembangkan seiring dengan perkembangan pemikiran dan
permalasalahan yang menuntut adanya suatu manhaj yang tepat.
Kedua: Kepada Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat
Muhammadiyah ditugaskan untuk melakukan kajian-kajian guna pengembangan manhaj
lebih lanjut sembari memasyarakatkan manhaj yang sudah ada.
STRATEGI GERAKAN TAJDID DAN PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM
(ada di Munas Tarjih XXV h. 66)
STRATEGI GERAKAN TAJDID DAN
PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM
A. Muqaddimah
Predikat Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dan tajdid fil-Islām telah menjadi
trade mark-nya dalam kiprah di tengah-tengah masyarakat. Namun dalam perkembangan
sejarahnya, tajdid Muhammadiyah mengalami kemenangan dan kekaburan yang
disebabkan oleh banyak aspek, baik faktor internal maupun eksternal.
Faktor internal, di antaranya disebabkan oleh terjebaknya Muhammadiyah kepada
gerakan rutinitas dan amal praktis, yang diikuti dengan terbengkalainya kajian-kajian
kritis terhadap visi, misi dan strategi perjuangannya. Hal itu karena Muhammadiyah cepat
terbuai oleh pesatnya laju perkembangan fisik dan kuantitatifnya.
Sementara itu, faktor eksternal dapat dilihat dari akselerasi perkembangan masyarakat
yang multidimensi, yang sedikit banyak membuat Muhammadiyah gagap (istilah Pak AR,
godhal-gadhul) dalam merespon.
Namun demikian, gencarnya kritik dan sorotan yang ditujukan kepada
Muhammadiyah pada dekade 80-an menjelang Muktamar 41 di Surakarta, telah sedikit
menyadarkan Muhammadiyah untuk melakukan beberapa langkah redefinisi,
meski belum memasuki rekonstruksi visi, misi dan strategi gerakan tajdidnya.
Definisi tajdid yang sebelum 80-an didominasi oleh orientasi purifikasi atau upaya
pemurnian ajaran Islam dari TBC, sebagai implikasi dari pemahaman yang "terbatas" atas
semboyan "al-Ruju' ila l-Qur'an wa al-Sunnah" dirasa sudah sangat tidak relevan bagi
strategi gerakan Muhammadiyah. Untuk itu Muhammadiyah telah memperbaharui visi
tajdidnya menjadi gerakan purifikasi di satu sisi tetapi juga gerakan dinamisasi di sisi
lain. (Muktamar Tarjih XXII, 1989 Malang).
Purifikasi dalam makna pemeliharaan atas kemurnian matan ajaran Islam sementara
dinamisasi dalam makna pengembangan, modernisasi atau yang semakna dengannya
dalam memahami ajaran Islam sesuai dengan perkembangan masyarakat dalam berbagai
aspeknya. Makna tajdid yang demikian disadari dan dipahami sebagai bagian integral dan
karakter ajaran Islam itu sendiri. (Seminar Purifikasi dan Dinamisasi, 1996 Yogyakarta)
Dengan pemahaman yang demikian Muhammadiyah dituntut untuk menyusun
kembali strategi gerakannya, terutama dalam bidang tajdid dan pengembangan pemikiran
Islam yang mengacu pada misi dan visi Muhammadiyah, serta analisis terhadap kekuatan,
kelemahan, peluang dan tantangan yang dimilikinya.
B. Visi dan Misi Tajdid dan Pengembangan Pemikiran Islam dalam
Muhammadiyah
Muhammadiyah adalah gerakan dakwah berpegang teguh pada akidah Islam,
bersumber pada Al-Quran dan Sunnah.
Akidah Islam dalam pemahaman Muhammadiyah adalah tegaknya tauhid yang
murni, hidup dan menjiwai gerak dan langkahnya dalam berbagai dimensi.
Al-Quran dan Sunnah sebagai sumber pokok ajaran Islam dipahami dengan
mengedepankan peran akal (rasionalitas) serta diikuti oleh kedalaman qalb (hati nurani),
sehingga selalu memiliki relevansi dengan konteks sosio historis, tetapi tidak pernah
meninggalkan prinsip-prinsip dan substansi ajarannya.
Tajdid dan pengembangan pemikiran Islam dalam Muhammadiyah berupaya
membangun komitmen keislaman sekaligus membentuk dan mengembangkan wawasan
intelektual bagi warga Muhammadiyah baik secara pribadi maupun kolektif.
Visi:
Beriman, berilmu dan beramal salih
Misi:
-
Tumbuh dan berkembangnya wacana keilmuan yang berlandaskan nilai-nilai moral
dan spiritual (keimanan) di Muhammadiyah secara kreatif, produktif dan dinamis (al-
qiraah al-muntijah). -
Munculnya aksi nyata (amal shaleh) secara positif heuristik.
C. Kondisi Obyektif
Dalam perjalanan sejarahnya, Muhammadiyah telah memiliki kekayaan potensi yang
dapat dijadikan modal bagi pengembangan berikutnya. Dalam konteks gerakan tajdid dan
pengembangan pemikiran Islam dapat dikemukakan sebagai berikut: -
Muhammadiyah merupakan kelompok umat Islam di Indonesia yang memiliki
keunggulan SDM terutama dalam penguasaan iptek. -
Muhammadiyah memiliki banyak pusat studi keislaman dan keimanan pada
umumnya terutama di lingkungan PTM. -
Muhammadiyah merupakan gerakan Islam yang memiliki tradisi berpikir relatif lebih
sistematis dan metodologis. -
Semakin menguatnya peran sosial politik kader dan warga Muhammadiyah dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. -
Organisasi dan kepemimpinan Muhammadiyah relatif lebih unggul baik secara
kuantitatif maupun kualitatif. -
Modal material yang dimiliki Muhammadiyah baik dari kegiatan dan amal usaha
maupun perorangan warganya. -
Potensi kemampuan dalam mengakses kitab-kitab dan pemikiran klasik, tengah,
modern yang ada pada sebagian kader Muhammadiyah, terutama di lingkungan yang
berbasis pesantren dan fakultas agama di PTM.
Namun demikian, di samping kekuatan dan potensi yang dimiliki, Muhammadiyah
juga memiliki banyak kelemahan yang perlu segera mendapatkan pemecahan-pemecahan
konkret, antara lain: -
Belum adanya pola yang sistematis dan responsif dalam rekrutmen dan pembinaan
kader Muhammadiyah, termasuk dan terutama bidang tarjih dan PPI, sehingga
mengakibatkan krisis dan kekurangan kader di satu sisi, tetapi juga banyak kader
potensial yang terpaksa harus "eksodus" dari Muhammadiyah. -
Belum adanya diversifikasi wacana pemikiran keislaman dan pendasaran paradigma
berpikir ala tarjih dan PPI, sehingga mengakibatkan kesenjangan pola pikir dan
bersikap di kalangan kader Muhammadiyah dalam merespons masalah-masalah yang
berkembang, serta terjadinya hegemoni pola pikir fiqih dalam gerakan tajdid dan PPI. -
Posisi Majelis Tarjih dan PPI yang hanya sebagai badan pembantu pimpinan
persyarikatan sangat tidak mendukung untuk tumbuh dan berkembangnya gerakan
tajdid dan PPI di lingkungan Muhammadiyah.
ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan konstelasi politik Indonesia
kontemporer, semakin meningkatnya kesadaran akan supremasi hukum,
pengembangan ekonomi kerakyatan dan sejumlah perubahan-perubahan sosial
budaya.
Oleh karena itu, kecenderungan kehidupan modern yang materialistik dan
sekuleristik, merebaknya fenomena pluralitas agama, budaya, idiologi dan pandangan
hidup serta berbagai masalah kompleksitas peradaban yang menjadi tantangan dalam
kelangsungan gerakan tajdid Muhammadiyah (Majelis Tarjih dan Pengembangan
Pemikiran Islam), harus menjadi penggerak bagi percepatan (akselerasi) gerakan tajdid
dan pengembangan pemikiran Islam dengan mengoptimalkan potensi-potensi yang ada
serta memanfaatkan peluang-peluang di atas.
D. Langkah-langkah Strategi
Pembacaan terhadap peta kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan bagi gerakan
tajdid dan pengembangan pemikiran Islam di atas, maka langkah-langkah strategis dapat
dirumuskan sebagai berikut:
- Mengakses informasi yang selengkap-lengkapnya mengenai kompleksitas peradaban
yang berkembang. - Reinterpretasi terhadap normativitas (ajaran) Islam sehingga dapat melahirkan
konsep-konsep yang dapat merespons dan mengantisipasi dinamika kompleksitas
peradaban. - Mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang peka dan responsif terhadap berbagai
dinamika kompleksitas peradaban. - Menyiapkan perangkat dan struktur organisasi yang sanggup mengimbangi ketiga
langkah di atas.
Langkah-langkah strategis tersebut dapat dijabarkan ke dalam program (aksi nyata)
seperti: - Menghimpun dan mengolah berbagai data / informasi mengenai potensi yang dimiliki
persyarikatan, khususnya yang berkaitan dengan bidang ketarjihan dan pemikiran
Islam. - Pengkaderan yang meliputi: pertama, rekrutmen kader dari: a) peserta didik lembaga
pendidikan Muhammadiyah, b) Angkatan Muda Muhammadiyah (ortom), c)
anak/keluarga pimpinan dan warga Persyarikatan, dan masyarakat Islam pada
umumnya. Kedua, proses pengaderan: penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
kader seperti PUTM di Yogyakarta, serta mengikutsertakan kader-kader dalam
berbagai aktivitas organisasi khususnya dalam bidang tajdid dan pengembangan
pemikiran seperti seminar, muzakarah atau musyawarah tarjih; dan ketiga,
mengarahkan dan menyalurkan (proyeksi) para kader.
3. Pembentukan kelompok-kelompok kajian dan penyelenggaraan paket-paket studi
Islam, seperti Politik Islam, Ekonomi Islam, Islam dan Budaya, Islam dan Iptek di
wilayah, daerah bahkan sampai ke cabang-cabang dan atau di lembaga-lembaga
pendidikan, khususnya di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dengan objek kajian
sesuai dengan potensi dan kecenderungan masing-masing. Untuk kemudian hasil-
hasil kajian itu bisa diangkat / dijadikan agenda musyawarah.
4. Memperkuat posisi, peran dan fungsi Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran
Islam dalam Persyarikatan.
5. Mengsinergikan program dan kegiatan Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran
Islam dengan majlis-majlis yang terkait yang ada di Persyarikatan, seperti dengan
Majlis Dikdasmen dalam pendirian dan pembinaan lembaga pendidikan, khususnya
Pondok Pesantren/Madrasah.
6. Program-program lain yang merupakan operasionalisasi/penjabaran dari langkah-
langkah strategis di atas.
Rekomendasi:
- Pondok-pondok Pesatren di bawah pembinaan langsung MTPPI atau bekerjasama
dengan Majelis Dikti dan Dikdasmen. - Pusat-pusat kajian di PIM, sekalipun secara struktural bertanggung jawab kepada
rektornya masing-masing, tetapi secara fungsional dapat dikoordinasikan oleh
MTPPI. - Perlu restrukturisasi organisasi Persyarikatan, terutama kaitannya dengan posisi dan
fungsi Majelis Tarjih dan PPI, dalam rangka menjadikannya sebagai ruh gerakan
persyarikatan. - Agar segera direalisasikan adanya bank data dalam persyarikatan, termasuk data
kader Tarjih dan PPI. - Perlu adanya rumusan teologi rasional reflektif, dinamis dan produktif menjembatani
kesenjangan antara praksis sosial amal usaha Muhammadiyah dan
landasan teologisnya.
??? - MANHAJ TARJIH DAN PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM (JAKARTA
TAJDID DAN IPTEK DALAM MUHAMMADIYAH (H. 350)
I. TAJDID DAN IPTEK (ILMU PENGETAHUAN & TEKNOLOGI) DALAM
MUHAMMADIYAH
A. LATAR BELAKANG
Muhammadiyah adalah gerakan dakwah Islam, amar makruf nahi munkar.
Pelaksanaan gerak dakwah Islam tersebut mendorong Muhammadiyah melakukan
tajdid. Kegiatan tajdid itu perlu dikembangkan untuk menyelesaikan berbagai
persoalan kehidupan, manusia dan masyarakat sebagai akibat dari kemajuan ilmu dan
pengetahuan (iptek), sehingga Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin menjadi kenyataan.
Perkembangan kehidupan manusia, perubahan sosial, dan kemajuan iptek
merupakan bagian dari dinamika kehidupan dunia. Kemajuan itu telah menimbulkan
pemikiran-pemikiran baru yang seringkali menyimpang dari makna fungsional Islam
sebagai furqan dan hudan, akibat kurangnya kemampuan memahami dan memahamkan
Islam, seperti gejala relativisasi, sekularisasi dan kontektualisasi nilai-nilai Islam. Hal
tersebut menimbulkan situasi dilematik dikalangan umat dan masyarakat, serta
permasalahan tentang makna dan fungsi tajdid dalam Muhammadiyah. Oleh karena itu,
Muktamar memandang perlu memperjelas dan mempertegas kembali makna tajdid.
B. PENGERTIAN, TUJUAN DAN DIMENSI TAJDID
Setelah mempelajari dengan seksama berbagai ceramah/makalah dari Menteri
Agama RI H. Munawir Sjadzali, MA.; K.H. Amir Ma’shum; Ir. H. Basith Wahid; Dr.
H. A. Watik Pratiknya, serta pandangan pada peserta dalam sidang-sidang, maka
diambil kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut:
- Pengertian Tajdid
Dari segi bahasa, tajdid berarti pembaharuan, dan dari segi istilah, tajdid memiliki
dua arti, yakni
a. Pemurnian;
b. Peningkatan, pengembangan, modernisasi, dan yang semakna dengannya.
Dalam arti “ pemurnian “, tajdid dimaksudkan sebagai pemeliharaan matan ajaran
Islam yang berdasarkan dan bersumber kepada Al-Quran dan al-Sunnah al-
Sahihah.
Dalam arti “ peningkatan “, pengembangan, modernisasi dan yang semakna
dengannya, tajdid dimaksudkan sebagai penafsiran, pengamalan dan perwujudan
ajaran Islam dengan tetap berpegang teguh kepada Al-Quran dan al-Sunnah al-
Sahihah.
Untuk melaksanakan tajdid dalam kedua pengertian istilah tersebut, diperlukan
aktualisasi akal pikiran yang cerdas dan fitri, serta akal budi yang bersih, yang
dijiwai oleh ajaran Islam.
Menurut Persyarikatan Muhammadiyah, tajdid merupakan salah satu watak dari
ajaran Islam.
2. Tujuan Tajdid
Tujuan tajdid adalah untuk memfungsikan Islam sebagai furqan, hudan dan
rahmatan lil ‘alamin, termasuk mendasari dan membimbing perkembangan
kehidupan masyarakat, serta iptek.
3. Dimensi Tajdid
Dimensi tajdid meliputi :
a. Pemurnian akidah dan ibadah, serta pembentukan akhlak al-Karimah
b. Pembangunan sikap hidup yang dinamis, kreatif, progresif, dan berwawasan
masa depan.
c. Pengembangan, kepemimpinan, organisasi, dan etos kerja dalam Persyarikatan
Muhammadiyah.
4. Kedudukan Iptek dalam Tajdid
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, disamping dapat membantu
memperlancar pencapaian tujuan kemanusiaan, juga dapat menimbulkan proses
degradasi harkat dan martabat manusia, jika tidak dilandasi dan dibimbing oleh
nilai-nilai agama dalam filsafat bangsa dan nilai-nilai ke Islaman. Dengan
demikian, iptek dapat berfungsi positif bagi operasionalisasi dakwah dan
pencapaian harkat kemanusiaan sebagai tujuan kemerdekaan bangsa. Oleh karena
itu, Muhammadiyah menetapkan iptek sebagai bagian dari tajdid dalam realisasi
Islam yang fungsional.
C. REKOMENDASI
- Hendaknya Muhammadiyah dapat menanggapi setiap perkembangan pemikiran
tentang Islam dan iptek sebagai bagian integral tajdid dalam pelaksanaan gerakan
dakwah Islam amar makruf nahi munkar. Sehubungan dengan itu, Muhammadiyah
perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Kajian secara sungguh-sungguh dengan pendekatan interdisipliner terhadap
sumber pokok ajaran Islam, Al-Quran dan al-Sunnah al-Sahihah, sehingga
diperoleh pemahaman Islam yang utuh, benar dan fungsional, serta
mendakwahkannya sebagai petunjuk operasional bagi umat dan masyarakat
dalam melaksanakan fungsi khalifah di muka bumi.
b. Kajian secara serius dengan pendekatan interdisipliner terhadap berbagai
persoalan sebagai akibat perkembangan kehidupan manusia, perubahan sosial,
dan kemajuan iptek untuk memperoleh pemahaman yang tepat sebagai landasan
bimbingan dan pelurusan arah perkembangan kehidupan manusia, perubahan
sosial, dan kemajuan iptek tersebut sesuai dengan prinsip dan tujuan Islam.
c. Dalam melaksanakan pokok pikiran pertama rekomendasi tersebut di atas,
Muktamar mendesak Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk segera
membentuk Badan Pekerja Tetap dengan melibatkan berbagai pakar dari
berbagai disiplin keilmuan.
FUNGSIONALISASI MAJELIS TARJIH DAN MEMASYARAKATKAN PUTUSAN
TARJIH (h. 353)
II. FUNGSIONALISASI MAJELIS TARJIH DAN MEMASYARAKATKAN
PUTUSAN TARJIH
A. Tanggapan terhadap Laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis
Tarjih.
Muktamar menerima laporan tersebut dengan catatan sebagai berikut :
- Butir-butir program, baik jangka panjang maupun jangka pendek, yang belum
terlaksana, Muktamar mengharapkan agar Pimpinan Pusat Majelis Tarjih
menyusun rincian dan jadwal kegiatan pelaksanaannya. - Untuk operasionalisasi kegiatan tersebut, Pimpinan Pusat Majelis Tarjih dapat
bekerja sama dengan Majelis Tarjih Wilayah dan atau Majelis-majelis lain yang
terkait.
B. Fungsionalisasi Majelis/Lajnah Tarjih
Setelah mempelajari dengan seksama makalah Prof. Dr. H. A. Mukti Ali, MA. dan
ceramah H. Ahmad Basyir, MA. serta pandangan peserta dalam sidang-sidang.
Muktamar menganjurkan rekomendasi sebagai berikut: - Pola dasar fungsionalisasi Majelis/Lajnah Tarjih adalah :
a. Membentuk lahan (masyarakat) yang mau menerima dan memerlukan tuntunan
hidup beragama.
b. Memiliki bahan tuntunan dan sarana untuk pembinaan kehidupan beragama.
c. Tersedianya guru agama/muballigh yang bersemangat dan cakap untuk
mengajarkan dan membimbing pengamalan tuntunan hidup beragama.
d. Warga Persyarikatan menjadi teladan dalam melaksanakan kehidupan
beragama dan memiliki keprihatinan yang tinggi terhadap kesenjangan hidup
dan kehidupan beragama di dalam masyarakat.
e. Pembinaan dimulai dari keluarga, karib kerabat, tetangga dan selanjutnya
masyarakat luas.
2. Upaya-upaya yang perlu dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan fungsi
Majelis/Lajnah sebagai lembaga penasehat, pemberi fatwa dan pemberi petunjuk
adalah :
a. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyempurnakan struktur dan mekanisme
kerja Majelis Tarjih, baik pada tingkat Pusat, Wilayah, Daerah maupun Cabang.
b. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyempurnakan Kaidah Lajnah Tarjih dan
merumuskan Kaidah Majelis Tarjih sesuai dengan kepentingan masa depan.
c. Secara periodik, Majelis Tarjih mengadakan musyawarah kerja pada tingkat
Pusat, Wilayah, dan daerah yang membahas masalah-masalah organisasi.
d. Pimpinan Pusat majelis Tarlih menyusun kriteria keanggotaan Lajnah yang
berorientasi pada profesionalisme/keahlian dari berbagai disiplin ilmu, sejauh
tidak menyimpang dari ketentuan persyarikatan.
e. Majelis Tarjih meluaskan wawasan pemikiran utama Muhammadiyah dan lebih
mengarahkan cara berpikir yang tepat dalam memahami dan menerapkan ajaran
agama Islam yang merupakan hudan dan rahman.
f. Lajnah/Majelis Tarjih meningkatkan frekuensi fatwa-fatwa memberikan
petunjuk/pengarahan dan bimbingan kepada umat dan masyarakat mengenai
hidup dan kehidupan beragama dalam segala aspeknya.
g. Lajnah/Majelis Tarjih meningkatkan jumlah dan mutu forum musyawarah
untuk membicarakan tuntunan bagi umat dan masyarakat dalam memenuhi
keperluan hidup beragama.
h. Anggota Lajnah Tarjih digairahkan untuk melakukan penelitian- penelitian.
i. Kegiatan Majelis/Lajnah Tarjih diusahakan melibatkan peran serta amal usaha
Persyarikatan, sebagaimana juga peran serta Majelis Tarjih diharapkan semakin
meningkat dalam kegiatan amal usaha Persyarikatan.
j. Kegiatan Majelis/Lajnah Tarjih diprioritaskan pada masalah-masalah asasi
(fundamental), misalnya Risalah Islamiyah, hakiki (essensial), misalnya
mengenai program pembangunan nasional, dan waq’i (insidental), misalnya
tentang isu-isu yang berkembang dalam masyarakat.
k. Majelis Tarjih merumuskan dan menyelenggarakan program kaderisasi ulama
yang terencana.
PEMASYARAKATAN KEPUTUSAN TARJIH 352
C. Pemasyarakatan Keputusan Tarjih
Muktamar mengajukan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
- Pimpinan dan anggota Majelis/Lajnah Tarjih, Pimpinan Persyarikatan (termasuk
Majelis dan Organisasi Otonom), pimpinan amal usaha, muballigh dan guru
memberi teladan dalam mematuhi keputusan-keputusan Tarjih. - Upaya memasyarakatan keputusan Tarjih ditempuh melalui :
a. Jalur pendidikan, dengan memasukkan materi keputusan Tarjih dalam silabi
doa-doa praktis dan lain-lain.
b. Jalur organisasi, dengan memasukkan materi keputusan Tarjih dalam
penataran, Darul Arqam, silaturahmi dakwah, dan lain-lain.
c. Jalur dakwah dan publikasi
- Mernasukkan materi keputusan Tarjih dalam materi dakwah, pengkajian
dan sebagainya. - Menyelenggarakan TPKT (Tahun Pengamalan Keputusan Tarjih) serta
evaluasinya. - Meningkatkan komunikasi dengan media massa (surat kabar, majalah, radio
dan lain-lain) dan warga Muhammadiyah yang terlibat di dalamnya. - Menerbitkan buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dengan susunan, isi,
bentuk dan bahasa yang menarik, baik secara lengkap, maupun bagian-
bagian yang disertai penjelasan.
-
Pimpinan Pusat Majelis Tarjih dapat menugaskan kepada Wilayah untuk
menyusun, mencetak, dan menyebar luaskan matan dan penjelasan (syarah) dari
bagian-bagian tertentu dari Himpunan Putusan Tarjih, dengan keadaan/kemampuan
pembaca, setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Pusat Majelis Tarjih. -
Pimpinan Pusat Majelis Tarjih mengoreksi kesalahan cetak/ terjemahan yang
mugkin terdapat dalam Himpunan Putusan Tarjih untuk cetakan berikutnya. -
Muktamar mengamanatkan kepada Majelis Tarjih untuk menetapkan kitab-kitab
rujukan (maraji’) sebagai pedoman umum bagi Lajnah Tarjih.
??? - MANHAJ TARJIH PUTUSAN MUNAS PEKALONGAN 2024

