putusan
Fikih Muhammadiyah Bagian P. TUNTUNAN ADABUL MAR'AH FIL ISLAM
TUNTUNAN ADABUL MAR’AH FIL ISLAM (h. )
TUNTUNAN ADABUL MAR’AH FIL ISLAM
Muqaddimah
ﺑﺳمﷲاﻟرﺣﻣناﻟرﺣﯾم
Apa dan siapakah wanita itu ?
Wanita adalah jenis makhluk dari manusia yang susunan tubuhnya agak berlainan
dengan susunan dan bentuk tubuh laki-laki. Ia lebih halus kulitnya dan lebih halus pula
perasaannya dan lebih lunak sendi tulangnya. Dijadikan oleh Allah SWT. sejak dari asal
mula kejadiannya di dunia ini untuk pasangan bagi laki-laki dalam proses
menyempurnakan sunnah dan peraturan-Nya, yaitu menambahkan keturunan guna
kelangsungan manusia sampai waktu yang telah ditentukan. Laki-laki tidak akan merasa
tenang dan tenteram hidupnya di muka bumi ini tanpa wanita, dan begitu pula sebaliknya,
karena memang dari asal kejadiannya telah diberi sifat dan tabiat yang demikian.
Tuhan Allah SWT menjadikan wanita agar berlainan bentuk dan susunan tubuhnya
dan berlainan pula kekuatannya, memang untuk menunjukkan perbedaan antara mana
yang laki-laki dan mana yang perempuan, mana yang putra dan mana yang putri.
Perbedaan itu tentu mengandung hikmah dan kepentingan yang orang tidak akan
membantahnya. Yakni dengan perbedaan itu merasa dapat saling cinta-mencintai, sayang
menyayangi, saling mengambil satu faidah kepada dan dari yang lain. Saling dapat bahu
membahu di dalam melakukan tugas memakmurkan dunia sebagai khalifah Allah di
muka bumi ini.
Firman Allah di dalam QS Al-Ḥujurāt (49) ayat 13:
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﻧﱠﺎُسِاﻧﱠﺎَﺧَﻠْﻘٰﻧُﻛْمِّﻣْنَذَﻛٍروﱠُاْﻧٰﺛﻰَوَﺟَﻌْﻠٰﻧُﻛْمُﺷُﻌْوًﺑﺎوﱠَﻗَﺑۤﺎﯨJَلِﻟَﺗَﻌﺎَرُﻓْوۚ اِانﱠَاْﻛَرَﻣُﻛْمِﻋْﻧَداQِﱣَاْﺗٰﻘﯨُﻛۗ ْمِانﱠ
اQَﱣَﻋِﻠْﯾٌمَﺧِﺑْﯾٌر.
Artinya :
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu sekalian
daripada laki-laki dan perempuan, dan kami jadikan kamu sekalian itu berbangsa-
bangsa dan bersuku-suku agar dapat saling kenal-mengenal. Sesungguhnya yang paling
mulia di antara kamu sekalian di sisi Allah adalah yang paling takwa.”
Islam memberikan hak yang sama kepada laki-laki dan perempuan, yang artinya
masing-masing itu mempunyai hak dan mempunyai kewajiban, walaupun ada hal
perbedaan karena jenisnya berbeda,
Firman Allah dalam QS An-Naḥl (16) ayat 97 :
َﻣْنَﻋِﻣَلَﺻﺎِﻟًﺣﺎِّﻣْنَذَﻛٍرَاْوُاْﻧٰﺛﻰَوُھَوُﻣْؤِﻣٌنَﻓَﻠُﻧْﺣِﯾَﯾﻧﱠٗﮫَﺣٰﯾوًةَطِّﯾَﺑًۚﺔ...
Artinya :
“Barangsiapa yang berbuat kebaikan baik laki-laki maupun perempuan sedang ia itu
mukmin, maka akan Kami beri kehidupan dengan kehidupan yang baik.”
Untuk mengetahui tentang hak dan kewajiban bagi wanita, dan mengetahui pula di
dalam hal mana adanya perbedaan antara pria dan wanita yang menyangkut hak dan
kewajiban, juga hal-hal yang menyangkut wanita, maka berdasarkan amanat daripada
Muktamar Tarjih di Garut pada tanggal 18 s/d 23 April 1976, kami sajikan naskah yang
berjudul “ADABUL MAR’AH FIL ISLAM“ untuk menjadi pedoman dan pegangan bagi
segenap anggota dan keluarga Muhammadiyah khususnya, bagi kaum Muslimin pada
umumnya juga bagi siapa saja yang ingin mengetahui seluk-beluk wanita menurut
pandangan agama Islam.
Naskah tersebut sebagai hasil daripada tulisan dan karangan yang telah lama
dihimpun daripada beberapa pihak seperti P.P. Aisyiyah, perorangan, dari tarjih wilayah
sampai pusat serta pihak lainnya yang setelah kami olah seperlunya lalu kami sajikan di
dalam Muktamar Tarjih di Garut dan di dalam Muktamar itu telah mendapat tanggapan,
saran serta usul-usul dari para Muktamirin. Saran serta usul tersebut sedapat mungkin
juga telah kami tampung dan kami masukkan dalam naskah ini, akan tetapi sebagai
pepatah mengatakan : “tiada gading yang tiada retak“, naskah dan susunan ini tentu masih
banyak kekurangan dan mungkin pula terdapat kesalahan, maka dengan segala ketulusan
hati, kami harapkan adanya koreksi dan teguran dari siapa pun juga, demi kesempurnaan
naskah ini untuk waktu-waktu yang akan datang. Dan atas koreksi serta teguran itu, kami
mengucapkan banyak-banyak terima kasih dan semoga naskah ini benar-benar
bermanfaat adanya. Aamiin ya Rabbal‘aalamiin.
Wassalam,
P.P. Muhammadiyah Majelis Tarjih
WANITA DAN PERGAULAN
I. WANITA DAN PERGAULAN
ﺑﺳمﷲاﻟرﺣﻣناﻟرﺣﯾم
Penjelasan terkait wanita dan pergaulan dalam pandangan Islam tidak terlepas dengan
akidah, budi dan akhlak.
Bahwa satu di antara tujuan pokok dari Agama Islam ialah memperbaiki budi pekerti
umat manusia.
Sabda Rasulullah SAW:
ِإﻧﱠَﻣﺎُﺑِﻌْﺛُتُِﻷَﺗِﻣمﱠَﻣَﻛﺎِرَماَﻷْﺧَﻼِق)َوِﻓﻰِرَواَﯾٍﺔ:َﺻﺎِﻟَﺢاَﻷْﺧَﻼِق(.
“Aku ini diangkat menjadi Rasul semata-mata untuk menyempurnakan akhlak yang
mulia”, Riwayat lain dengan perkataan “budi akhlak yang saleh.” [HR. Hakim, Baihaqi
dari Abu Hurairah]
Firman Allah :
ُﻣَﺣﻣﱠٌدرﱠُﺳْوُلاQۗ ِﱣَواﻟﱠِذْﯾَنَﻣَﻌٓٗﮫَاِﺷدﱠۤاُءَﻋَﻠﻰاْﻟُﻛﻔﱠﺎِرُرَﺣَﻣۤﺎُءَﺑْﯾَﻧُﮭْمَﺗٰرﯨُﮭْمُرﻛﱠًﻌﺎُﺳﺟﱠًداﯾﱠْﺑَﺗُﻐْوَنَﻓْﺿًﻼِّﻣَناQِﱣ
َوِرْﺿَواًﻧۖ ﺎِﺳْﯾَﻣﺎُھْمِﻓْﻲُوُﺟْوِھِﮭْمِّﻣْنَاَﺛِراﻟﺳﱡُﺟْوۗ ِدٰذِﻟَكَﻣَﺛُﻠُﮭْمِﻓﻰاﻟﺗﱠْوٰرﯨۖ ِﺔَوَﻣَﺛُﻠُﮭْمِﻓﻰاِْﻻْﻧِﺟْﯾِۚلَﻛَزْرٍع
َاْﺧَرَجَﺷْطـkٗﮫَﻓٰﺎَزَرٗهَﻓﺎْﺳَﺗْﻐَﻠَظَﻓﺎْﺳَﺗٰوىَﻋٰﻠﻰُﺳْوِﻗٖﮫُﯾْﻌِﺟُباﻟزﱡرﱠاَعِﻟَﯾِﻐْﯾَظِﺑِﮭُماْﻟُﻛﻔﱠﺎۗ َرَوَﻋَداQُﱣاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْوا
َوَﻋِﻣُﻠوااﻟﺻﱣِﻠٰﺣِتِﻣْﻧُﮭْمﻣﱠْﻐِﻔَرًةوﱠَاْﺟًراَﻋِظْﯾًﻣﺎ٢٩
“Nabi Muhammad adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengannya
bersikap keras terhadap orang-orang kafir (yang bersikap memusuhi), tetapi berkasih
sayang sesama mereka. Kamu melihat mereka rukuk dan sujud mencari karunia Allah
dan keridaan-Nya. Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud (bercahaya). Itu
adalah sifat-sifat mereka (yang diungkapkan) dalam Taurat dan Injil, yaitu seperti benih
yang mengeluarkan tunasnya, kemudian tunas itu makin kuat, lalu menjadi besar dan
tumbuh di atas batangnya. Tanaman itu menyenangkan hati orang yang menanamnya.
(Keadaan mereka diumpamakan seperti itu) karena Allah hendak membuat marah orang-
orang kafir. Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan
kebajikan di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.”. [QS Al-Fatḥ (48): 29].
Perumpamaan “bagaikan tanaman yang mengeluarkan tunasnya yang lembut,
kemudian bertambah besar dan bertambah kuat dapat tegak di atas batangnya,
menyebabkan orang-orang yang menanam menjadi ta’ajub, dan menjadikan orang-
orang tidak beriman, sehingga Dia marah karenanya” adalah dimaksudkan kekuatan
dan kekukuhan iman dan akhlak dari Nabi Muhammad SAW beserta dengan pengikut
Umat Islam.
Ahli-ahli sejarah di luar Islam yang menyelidiki secara seksama dan obyektif
kehidupan serta perjuangan Nabi Muhammad SAW semuanya berkesimpulan, mereka
kagum terhadap kepada nilai-nilai kepemimpinan (leadership) yang terdapat pada diri
beliau, serta yang terutama dan sangat menonjol ialah tentang budi dan akhlak yang
menjiwai segala bidang hidup dan perjuangannya.
“Saya sangat menaruh penilaian yang tinggi terhadap Agama (yang dikembangkan)
oleh Muhammad, karena agama tersebut mengandung tenaga hidup yang
mengagumkan”, demikian ujar George Bernard Shaw, seorang sarjana dan ahli fikir
Inggris yang kenamaan. Selanjutnya dinyatakannya : “Islam adalah satu-satunya agama
yang memiliki daya kemampuan untuk mengubah tingkat suatu keadaan yang amat
penting pada setiap abad. Saya telah mempelajari riwayat hidup manusia yang
mengagumkan itu (maksudnya Nabi Muhammad SAW) dan menurut pendapat saya, ia
selayaknya digelarkan sebagai ”penyelamat kemanusiaan”. Selanjutnya dikatakan : “Saya
percaya jika seorang seperti Muhammad diserahi pertanggung jawab pimpinan tunggal
dari dunia modern ini, dia pasti akan berhasil memecahkan persoalan-persoalan ke suatu
jalan yang akan membawa dunia ke arah perdamaian dan kebahagiaan yang diinginkan.
Saya meramalkan, bahwa ajaran Muhammad akan diterima oleh dunia Eropa di hari esok
(zaman yang akan datang), seperti halnya sudah kelihatan tanda-tanda permulaan
penerimaan itu oleh dunia Eropa pada hari ini.
Bagian yang khusus dari sifat kepemimpinan (leadership) Rasulullah SAW yang
hendak kita bicarakan dalam uraian ini ialah tentang akhlak dan budi pekerti yang beliau
tunjukkan dalam kehidupan sehari-hari.
Akhlak beliaulah yang menjadi daya tarik dan merupakan salah satu rahasia
suksesnya perjuangan Nabi Muhammad SAW. Tak ubahnya semisal dan ibarat “laksana
besi baja yang menarik jarum”.
Kesimpulannya, bahwa Rasulullah sendiri dalam berbagai perbuatan dan uraian-
uraiannya, memandang soal akhlak itu sebagai ajaran yang pokok.
Pernah ada seorang lelaki bertanya di hadapan Nabi : “Apakah hakikat Agama ya
Rasulullah ?”. Beliau menjawab : “Akhlak yang baik”. lelaki penanya itu mungkin belum
puas, lalu berpindah tempat ke sebelah kanan Rasulullah dan bertanya lagi : “Apakah
hakikat Agama ya Rasulullah ?. Beliau menjawab : “Akhlak yang baik”. Lelaki itu
berpindah ke sebelah kiri Nabi dan akhirnya ke belakang, dia tetap memajukan
pertanyaan yang sama, dan untuk itu Rasulullah memberikan jawaban yang sama pula,
yaitu: “Akhlak yang baik ”.
Akhlak Rasulullah itulah yang berhasil melembutkan hati manusia yang keras,
menundukkan sikap manusia yang kasar, menimbulkan respek orang-orang yang
terhormat; menambah, kecintaan orang-orang yang lemah dan miskin terhadap beliau;
meyakinkan kaum wanita terhadap perlindungan yang beliau berikan. Akhlak dan budi
pekerti serta suri tauladan Rasulullah SAW jugalah yang telah mengubah keadaan suatu
masyarakat “Jahiliyah” yang pada waktu itu disebutkan oleh ahli-ahli sejarah dengan
julukan “dark ages”, yaitu ”abad yang gelap gulita”, ke suatu masyarakat yang berbudi
dan berakhlak tinggi.
Dari budi pekerti dan akhlak ini pulalah terciptanya rukun dan damai. Dengan itu
lahirnya sopan-santun, menjelmanya cinta dengan kasih sayang, tumbuhnya ikatan
persaudaraan yang berpadu dengan tulus serta ikhlas yang berdasar perikemanusiaan.
Dan dari ini pulalah berwujudnya pergaulan yang mesra dengan landasan harga-
menghargai hormat-menghormati yang melimpah menyeruak ke setiap rumah tangga,
masyarakat dan bangsa yang akan membawa bahagia dan sejahtera serta keselamatan
dunia dan akhirat.
Bahwa ungkapan singkat tentang kesimpulan budi pekerti dan akhlak dari Nabi
Muhammad SAW sebagai dikemukakan di atas merupakan dasar dan landasan pokok
yang merupakan asas dan sendi dari “PERGAULAN WANITA MENURUT
PANDANGAN (HUKUM) ISLAM”.
Dalam bagian-bagian berikutnya akan dikemukakan tentang cara pergaulan yang
agak terperinci dengan dilengkapi dalil-dalil hukumnya yang disimpulkan dalam tiga
bagian, yaitu :
- Pergaulan di dalam rumah tangga;
- Pergaulan di dalam masyarakat, dan
- Pergaulan (dalam masa pendidikan) di sekolah.
Kesimpulannya bahwa ”Pergaulan Wanita Islam” tak terlepas dari pada akhlak dan
budi pekerti.
A. PERGAULAN DI DALAM RUMAH TANGGA
Untuk mengemukakan pendapat dan pandangan tentang adat pergaulan wanita Islam
di rumah tangga, maka harus terlebih dahulu dikemukakan tentang ”Mendirikan Rumah
tangga”.
Agama Islam adalah suatu Agama yang lengkap, yang dibawa oleh Rasulullah SAW
untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia agar memperoleh kebahagiaan dan
kesejahteraan di dunia dan di akhirat. Dan kehidupan dalam rumah tangga merupakan
pemegang peranan penting dalam menentukan corak kehidupan suatu masyarakat dan
kehidupan bangsa secara keseluruhan.
Kebahagiaan rumah tangga pada dasarnya ditentukan oleh kebaikan dan keserasian
PERGAULAN antara suami-istri. Karena itu memilih jodoh adalah suatu hal yang
penting untuk menjadi penelitian. Dalam hubungan ini Islam telah memberikan petunjuk,
antara lain:
a. Sabda Nabi
ُﺗْﻧَﻛُﺢاْﻟَﻣْرَأُةَﻷْرَﺑٍﻊِﻟَﻣﺎِﻟَﮭﺎَوِﻟَﺣَﺳِﺑَﮭﺎَوِﻟَﺟَﻣﺎِﻟَﮭﺎَوِﻟِدْﯾِﻧَﮭﺎَﻓﺎْظَﻔْرِﺑَذاِتاﻟِّدْﯾِنَﺗِرَﺑْتَﯾَداَك)ﻣﺗﻔق
ﻋﻠﯾﮫﻋنأﺑﻲھرﯾرة(.
“Orang perempuan dikawini karena empat perkara, karena harta bendanya, nasab dan
pangkatnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah yang beragama,
dengan demikian maka beruntunglah engkau.” [HR. Bukhari & Muslim dari Abu
Hurairah].
b. Sabda Nabi:
ﻻَﺗَزوﱠُﺟوااﻟِّﻧَﺳﺎَءِﻟُﺣْﺳِﻧِﮭنﱠَﻓَﻌَﺳﻰُﺣْﺳُﻧُﮭنﱠَأْنُﯾْرِدَﯾُﮭنﱠَوَﻻَﺗَزوﱠُﺟواَِﻷْﻣَواِﻟِﮭنﱠَﻓَﻌَﺳﻰ
َأْﻣَواُﻟُﮭنﱠَأْنُﺗْطِﻔﯾِﮭنﱠَوَﻟِﻛنﱠَﺗَزوﱠُﺟواَﻋَﻠﻰاﻟِّدْﯾِنَوَُﻷﻣﱠٌﺔَﺧْرَﻣﺎُءَﺳْوَداُءَذاُتَدْﯾِنَأْﻓَﺿُل
“Janganlah mengawini orang perempuan karena kecantikannya, jika dengan itu akan
merusakkannya; dan jangan pula karena harta bendanya, jika kemungkinan dengan itu
akan menjerumuskannya; akan tetapi kawinilah wanita karena AGAMANYA”. Dan
sungguh hamba sahaya perempuan yang jelek lagi hitam rupanya tapi beragama itu lebih
utama.” [HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari Ibnu ’Umar].
c. Firman Allah:
َوِﻣْنٰاٰﯾِﺗٖٓﮫَاْنَﺧَﻠَقَﻟُﻛْمِّﻣْنَاْﻧُﻔِﺳُﻛْمَاْزَواًﺟﺎِّﻟَﺗْﺳُﻛُﻧْٓواِاَﻟْﯾَﮭﺎَوَﺟَﻌَلَﺑْﯾَﻧُﻛْمﻣﱠَودﱠًةوﱠَرْﺣَﻣۗ ًﺔِانﱠِﻓْﻲٰذِﻟَكَٰﻻٰﯾٍت
ِّﻟَﻘْوٍمﯾﱠَﺗَﻔﻛﱠُرْوَن.
“Dan dari tanda bukti kebijaksanaan-Nya, Allah telah menjadikan dari istri-istri kamu
sekalian, agar kamu sekalian dapat merasakan ketenangan, hidup tentram dengan
mereka, dan menjadikan antara kamu sekalian ikatan cinta dan kasih sayang. Sungguh
yang demikian itu menjadi ayat atau tanda bukti bagi kaum yang mau berpikir [QS Ar-
Rūm (30): 21].
d. Firman Allah:
َاﻟِّرَﺟﺎُلَﻗوﱠاُﻣْوَنَﻋَﻠﻰاﻟِّﻧَﺳۤﺎِءِﺑَﻣﺎَﻓﺿﱠَلاQُﱣَﺑْﻌَﺿُﮭْمَﻋٰﻠﻰَﺑْﻌٍضوﱠِﺑَﻣٓﺎَاْﻧَﻔُﻘْواِﻣْنَاْﻣَواِﻟِﮭْم...
“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah
telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan
karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya ......[QS An-
Nisā’(4): 34].
Selain dari hadis-hadis dan ayat-ayat yang tercantum di atas, terdapat berbagai-bagai
ayat Al-Quran dan hadis-hadis lainnya yang serba lengkap dalam rangkaian tata-hidup
dan terutama dalam hubungan Pergaulan hidup berkeluarga, Dalil-dalil yang
dicantumkan di atas sekedar merupakan dasar pokok dari uraian dalam permasalahan ini.
- Kewajiban Istri terhadap Suami
Islam telah memberikan tuntunan kepada kaum wanita bagaimana mereka harus
bertindak terhadap suaminya dalam pergaulan rumah tangga, untuk dapat menciptakan
kehidupan bersama yang utama dan serasi. Maka apa yang harus dilakukan oleh wanita
terhadap suaminya itu adalah tercakup apa yang diistilahkan dengan “Adab Wanita
terhadap Suami”. Antara lain petunjuk itu sebagai berikut :
Pertama : dalam pergaulan sehari-hari, WANITA yang menjadi ISTRI, harus
bersikap patuh, taat serta senantiasa hormat terhadap suaminya. Hal itu supaya benar-
benar dilaksanakan dengan tulus serta ikhlas, maupun di hadapan suami atau di
belakangnya.
Kedua : senantiasa harus bersikap sopan-santun, bermanis muka, ramah-tamah,
dengan menampakkan kecintaan dan kepercayaan yang penuh terhadap suami.
Segala gerak-gerik, tingkah-laku, tutur kata yang lemah lembut disertai dengan budi-
bahasa yang menarik bukan saja merupakan tali pengikat seorang suami kepada istrinya,
tetapi juga sebagai landasan yang tetap mengokohkan kerukunan dan kedamaian di dalam
keluarga (rumah tangga).
Ketiga : seorang istri hendaklah senantiasa berusaha untuk memiliki gaya dan daya
penarik serta tambatan hati bagi suaminya. Si istri supaya menjadi pelipur lara di kala
suami menghadapi kesusahan, menjadi penenang hatinya dikala gelisah, dan
menimbulkan harapan di saat si suami berputus asa. Akan pasti lebih menyukseskan di
dalam berbagai kondisi dan keadaan, apabila senantiasa si istri menyertai dengan adat
sopan santun, basa-basi yang halus, serta budi pekerti dan akhlak yang mulia.
Sabda Nabi SAW:
َﺧْﯾُراﻟِّﻧَﺳﺎِءَﻣنَﺗَﺳرﱠَكِإَذاَأْﺑَﺻْرَتَوُﺗِطﯾُﻌَكِإَذاَأَﻣْرَتَوَﺗﺣَﻔَظَﻏْﯾَﺗَكِﻓﻲَﻧْﻔِﺳَكَوَﻣﺎِﻟَك
Keempat: menghormati kedua orang tua sendiri dan kedua orang tua suami adalah
suatu kewajiban utama yang dipikulkan kepada setiap wanita Islam. Sopan-santun,
ramah-tamah, senantiasa bermanis muka terhadap kedua orang tua sendiri (ibu dan
bapak), dan terhadap kedua orang tua suami (ibu dan bapak mertua), harus dilaksanakan
oleh setiap wanita Islam, bahkan dengan disertai penghormatan dan khidmat yang
melebihi daripada terhadap kepada suami.
Firman Allah:
َوَﻗٰﺿﻰَرﺑﱡَكَاﻻﱠَﺗْﻌُﺑُدْٓواِاﻻٓﱠِاﯾﱠﺎُهَوِﺑﺎْﻟَواِﻟَدْﯾِنِاْﺣٰﺳًﻧۗﺎِاﻣﱠﺎَﯾْﺑُﻠَﻐنﱠِﻋْﻧَدَكاْﻟِﻛَﺑَرَاَﺣُدُھَﻣٓﺎَاْوِﻛٰﻠُﮭَﻣﺎَﻓَﻼَﺗُﻘْلﻟﱠُﮭَﻣٓﺎ
ُاٍّفوﱠَﻻَﺗْﻧَﮭْرُھَﻣﺎَوُﻗْلﻟﱠُﮭَﻣﺎَﻗْوًﻻَﻛِرْﯾًﻣﺎ٢٣َواْﺧِﻔْضَﻟُﮭَﻣﺎَﺟَﻧﺎَحاﻟذﱡِّلِﻣَناﻟرﱠْﺣَﻣِﺔَوُﻗْلرﱠِّباْرَﺣْﻣُﮭَﻣﺎ
َﻛَﻣﺎَرﺑﱠٰﯾِﻧْﻲَﺻِﻐْﯾًرۗا٢٤
“Tuhan memerintahkan supaya engkau jangan menyembah selain kepada-Nya, dan
berbuat baik kepada lbu-Bapak. Jika seorang atau keduanya telah tua, janganlah engkau
mengeluarkan kata-kata yang kasar kepada keduanya. dan janganlah pula engkau hardik
dan hendaklah engkau ucapkan perkataan yang terhormat (lemah-lembut) kepada
keduanya. Hendaklah engkau merendahkan diri karena cinta kepada keduanya, dan
hendaklah engkau doakan : ”Ya Tuhanku, berikanlah keduanya (kepada kedua ibu dan
bapakku) rahmat sebagaimana mereka mengasuhku di waktu aku masih kecil”. [QS Al-
Isrā’ (17): 23-24].
Selain terhadap kedua Ibu-Bapak dan kedua mertua, menurut Islam baik dalam
hubungan berbagai kepentingan hidup maupun dalam hubungan pergaulan sehari-hari,
kita dituntut juga untuk berbuat baik dengan keluarga-keluarga yang terdekat.
Bagi seorang istri, selain bersikap dan berbuat baik dalam, pergaulan sehari-hari
kepada kedua orang tuanya dan kepada keluarga-keluarganya sendiri yang terdekat,
hendaklah dilakukan juga terhadap kepada kedua orang tua dan pihak-pihak keluarga-
keluarga dari suaminya. Dalam hubungan ini tenggang dan perhatian terhadap kepada
pihak-pihak orang tua serta keluarga si suami benar-benar harus dijaga sedemikian rupa,
sehingga si istri tidak dipandang berat sebelah.
Kesalahpahaman dengan pihak istri dan pihak suami, biasanya akan menimbulkan
perpecahan antara suami-istri yang akan membawa kehancuran rumah tangga. Tanggung
jawab dalam hubungan dengan keluarga, bukan saja dalam batas pergaulan sehari-hari,
tetapi juga tercakup dalam kesanggupan perbelanjaan dan nafkah. Hal ini jelas dan tegas,
sebagaimana petunjuk dalam Al-Quran:
َﯾْﺳـkُﻠْوَﻧَكَﻣﺎَذاُﯾْﻧِﻔُﻘْوۗ َنُﻗْلَﻣٓﺎَاْﻧَﻔْﻘُﺗْمِّﻣْنَﺧْﯾٍرَﻓِﻠْﻠَواِﻟَدْﯾِنَواَْﻻْﻗَرِﺑْﯾَنَواْﻟَﯾٰﺗٰﻣﻰَواْﻟَﻣٰﺳِﻛْﯾِنَواْﺑِناﻟﺳﱠِﺑْﯾۗ ِلَوَﻣﺎ
َﺗْﻔَﻌُﻠْواِﻣْنَﺧْﯾٍرَﻓِﺎنﱠاQَﱣِﺑٖﮫَﻋِﻠْﯾٌم.
“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka
infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan
bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang
dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu
kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” [QS Al-Baqarah (2): 215].
Kelima : mengatur rumah tangga, bersolek dan berhias dalam ukuran yang wajar dan
pantas, yakni tidak berlebih-lebihan, merupakan suatu keharusan bagi setiap wanita
Islam. Sedang bagi seorang istri, bersolek dan merias diri untuk suaminya dianjurkan oleh
Islam.
Kecakapan mengatur rumah tangga, kepandaian memasak serta menjahit, dan
terutama mendidik anak-anak, merupakan ketrampilan yang pokok bagi seorang istri atau
ibu rumah tangga. Rumah tangga yang teratur rapi, yang terjaga kebersihannya, yang
ditangani oleh seorang istri dapat menawan suaminya, niscayalah benar-benar rumah
tangga itu sebagai ”taman penghibur jiwa” bagi seorang suami. Dan sebaliknya, akan
sangat janggal, bahkan bertentangan dengan syariat Islamiyah bila seorang istri keluar
rumah ke tempat pesta atau pertemuan yang tidak disertai oleh suaminya berpakaian serba
indah yang berlebih-lebihan.
2. Kewajiban Wanita terhadap Putra-Putrinya
Seorang wanita Islam yang telah bersuami, yang telah beranak khususnya yang telah
menjadi Ibu rumah tangga, selain dari kewajiban-kewajiban yang telah dikemukakan di
atas, memikul pula suatu kewajiban utama dalam pergaulan sehari-hari terhadap anaknya.
Bahwa pergaulan dengan anak-anak, menurut para ahli di bidang Pendidikan dan
Kejiwaan adalah harus berlandaskan tujuan untuk mendidik dengan sifat kasih-sayang.
Dalam hubungan ini dikemukakan beberapa dalil yang berasas hukum Islam, antara lain:
Bahwa menurut syariat Islamiyah, anak-anak itu adalah Amanah Allah, (kepada
setiap Ibu dan Bapaknya) Dua buah hadis berikut ini merupakan pedoman dan pegangan
bagi orang-orang tua terutama Ibu dalam bergaul dengan anak-anaknya, yaitu:
- Sabda Nabi
ُﻛلﱡَﻣْوُﻟْوٍدُﯾوَﻟُدَﻋَﻠﻰاْﻟِﻔْطَرِةَﻓَﺄَﺑَواُهُﯾَﮭِّوَداِﻧِﮫَأْوُﯾَﻧْﺻَراِﻧِﮫَأْوُﯾَﻣِّﺟَﺳﺎِﻧِﮫ.
“Setiap anak yang lahir dalam keadaan fitrah (suci). Ibu- Bapaknyalah yang menjadikan
anak-anak itu menjadi seorang Yahudi atau Nashrani atau Majusi”. - Sabda Nabi
اْﻟَﺟﻧﱠُﺔَﺗْﺣَتَأْﻗَدَماُْﻷﻣﱠَﮭﺎِت.
“Surga itu berada di bawah telapak kaki Ibu [HR. Qadla’i & Khatib dari Anas dan
riwayat Hakim dengan menshahihkannya].
Setiap “Amanah Allah” haruslah dijaga dan dipelihara sedemikian rupa sesuai dengan
keridhaan Tuhan (menurut ajaran Islam), sebagai suatu kewajiban yang penuh tanggung
jawab oleh kedua orang tua (ibu dan bapaknya). Meskipun kewibawaan dalam keluarga
terletak pada seorang ayah sebagai Pemimpin Keluarga, tetapi jelas dan tegas berdasar
hadis-hadis yang kedua, terhadap kepada pergaulan dan pendidikan sehari-hari kepada
anak-anaknya, ibunyalah yang benar-benar lebih bertanggung jawab terhadap pendidikan
anak-anaknya.
Dalam pergaulan sehari-hari, setiap anak diusahakan supaya dapat merasa dan
mengerti curahan kasih-sayang ibu dan bapaknya. Tetapi harus dijaga benar jangan
sampai menjurus kepada sifat memanjakan.
Jika anak telah lebih dari seorang, dalam segala hal dan keperluannya supaya orang
tuanya bersikap adil, sehingga di antara anak-anak itu tidak ada yang merasa lebih
disayangi. Dalam pergaulan anak-anak antara sesama saudaranya, supaya diusahakan
terciptanya suasana rukun dan damai dan kebebasan bergerak dalam bermain dan bergaul
antara sesamanya, dan atau kawan-kawan setetangga. Sudah barang tentu memerlukan
perhatian dan ketelitian orang tuanya terutama si Ibu untuk mengusahakan supaya
pergaulan mereka itu akan membawa jalinan yang akrab dan serasi sesuai dengan tingkat
usianya.
Setiap anak yang normal, semenjak kecil berkeinginan berteman dan bergaul dengan
saudara-saudara dan teman-temannya. Dari pergaulan inilah mereka memperoleh
pengalaman-pengalaman yang baru dan berharga yang akan membawa pengaruh secara
langsung terhadap perkembangan kepribadian mereka. Mereka dapat diumpamakan
sebagai “tanah liat” yang akan dibentuk menjadi atau merupakan satu benda tertentu.
Sebagaimana dikemukakan dalam hadis-hadis di atas, orang tuanyalah yang akan menjadi
pembentuk terhadap anak-anaknya.
Dan terutama bagi umat Islam, karena pergaulan dan kehidupan anak-anak di rumah
tangga itu merupakan “Sekolah Pertama” maka akhlak dan Budi Pekerti berlandaskan
Islamlah yang perlu dipupuk dan dididik dalam segala gerak dan tindak- pergaulan
mereka sehari-hari.
Dan insya Allah, jika “orang tuanya” terutama “Gurunya yang pertama yakni Ibunya,
dapat menerapkan dan melaksanakan petunjuk-petunjuk yang dikemukakan di atas, sudah
tentu anak-anaknya akan mengikuti jejaknya, tegasnya dapat menauladaninya. Peribahasa
mengatakan : “Anak ayam pulang ke lesung, anak itik pulang ke air” dan “Pinang Pulang
ke tampuknya”
Sabda Nabi SAW:
َﻣﺎَﻧِﺣَلَواِﻟٌدَوَﻟًداَأْﻓَﺿُلِﻣْنُأَذِبَﺣَﺳٍن.
“Tiada ada pemberian orang tua kepada anaknya yang lebih utama daripada pendidikan
yang baik” [HR. Tirmidzi dan Hakim dari Amer bin Said bin Ash].
Pergaulan dan kehidupan rumah tangga merupakan landasan bagi kehidupan manusia
di dalam menempuh cita-cita hidup sejahtera, dan bahagia baik di dunia dan di akhirat.
Kedudukan rumah tangga menurut ajaran Islam adalah rangkaian dalam penyusunan
kehidupan masyarakat dan negara. Rumah tangga adalah ibarat tempat penyemaian bibit
bagi pohon. Bila bibit itu sehat dan terpelihara dengan baik, akan tumbuhlah pohon yang
kuat dan sehat serta berbuah lebat dan lezat. Bila rumah tangga diliputi suasana mawadah
dan rahmah (cinta dan kasih sayang), pasti akan dapat memper tinggi mutu nilai
penghidupan dan kehidupan masyarakat, yang berarti pula dapat memper kokoh
terbinanya suatu negara yang adil dan makmur serta bahagia.
Sebab semenjak dari pergaulan dan kehidupan rumah tangga mulai orang mengenal
adat sopan-santun, tata-tertib, peraturan-peraturan dan hukum atau undang-undang dan
terutama pendidikan yang bersifat umum dan keagamaan.
B. PERGAULAN DENGAN MASYARAKAT
(TIDAK ADA DI FILE TAPI DI BUKU HPT 2 ADA h. 65)
Yang di maksud dengan masyarakat, ialah dari kesatuan-kesatuan sejumlah keluarga-
keluarga atau rumah tangga. Lazimnya juga disebutkan juga suatu “Perkampungan” atau
“Pedesaan”, baik besar maupun kecil, di mana anggota masyarakat itu berkediaman, atau
berumah tangga. Dalam suatu masyarakat bangsa kita di Indonesia dewasa ini terbagi
pula dengan “Rukun Warga” (RW) “Rukun Tetangga” (RT). Pada umumnya yang
dinamakan “Tetangga-tetangga” ialah mereka-mereka yang berkediaman/bertetangga
berdekatan dengan kita.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bagi kaum Muslimin oleh Agama Islam telah
diatur kewajiban-kewajiban serta tata-tertib yang lengkap. Bahkan di antaranya
merupakan syariat yang harus dilaksanakan oleh atau antara kesamaan anggota
masyarakat muslim. Sebagai landasan untuk itu, berikut ini dinukilkan beberapa Kalam
Ilahi dan hadis Rasulullah SAW mengenai hubungan pergaulan dari suatu masyarakat
muslim, yaitu:
- Firman Allah :
َواْﻟُﻣْؤِﻣُﻧْوَنَواْﻟُﻣْؤِﻣٰﻧُتَﺑْﻌُﺿُﮭْمَاْوِﻟَﯾۤﺎُءَﺑْﻌٍۘضَﯾْﺄُﻣُرْوَنِﺑﺎْﻟَﻣْﻌُرْوِفَوَﯾْﻧَﮭْوَنَﻋِناْﻟُﻣْﻧَﻛِرَوُﯾِﻘْﯾُﻣْوَناﻟﺻﱠٰﻠوَة
َوُﯾْؤُﺗْوَناﻟزﱠٰﻛوَةَوُﯾِطْﯾُﻌْوَناQَﱣَوَرُﺳْوَﻟۗ ٗﮫُاوٰۤﻟﯨJَكَﺳَﯾْرَﺣُﻣُﮭُماQۗ ُﱣِانﱠاQَﱣَﻋِزْﯾٌزَﺣِﻛْﯾٌم]اﻟﺗﱠْوَﺑﺔ٩:٧١[
“Dan orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi
penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah
(berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan
Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana.” [QS At-Taubah (9): 71]. - Firman Allah :
ِاﻧﱠَﻣﺎاْﻟُﻣْؤِﻣُﻧْوَنِاْﺧَوٌة...
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara satu sama lainnya...” [QS. Al-
Ḥujurāt (49): 10]. - Sabda Nabi :
َﻻُﯾْؤِﻣُنَأَﺣُدُﻛْمَﺣﺗﱠﻰُﯾِﺣبﱠَِﻷِﺧْﯾِﮫَﻣﺎُﯾِﺣبﱡِﻟَﻧْﻔِﺳِﮫ
“Tidaklah (sempurna) iman seseorang di antara kalian sehingga ia mencintai untuk
saudaranya sebagaimana ia mencintai untuk dirinya sendiri.” [HR Bukhari dai Anas]. - Sabda Nabi :
َاْﻟُﻣْؤِﻣُنِﻟْﻠُﻣْؤِﻣِنَﻛﺎْﻟُﺑْﻧَﯾﺎِنَﯾُﺷدﱡَﺑْﻌُﺿُﮫَﺑْﻌًﺿﺎ
“Seorang Mukmin dengan Mukmin lainnya seperti satu bangunan, sebagiannya
menguatkan sebagian yang lain.”… [HR Bukhari dari Abu Musa].
Dalam hubungan pergaulan dengan masyarakat lainnya sesuai dengan kelaziman dan
kondisi di masa ini, dirumuskan dalam tiga bagian, yaitu :
a. Pergaulan dengan tetangga;
b. Pergaulan bertamu dan menerima tamu;
c. Pergaulan dalam masyarakat
a. PERGAULAN DENGAN TETANGGA
Dalam kehidupan suatu masyarakat, terutama yang senantiasa dan lazim terjadi ialah
hubungan dan pergaulan dengan tetangga. Mereka inilah yang mengetahui dari dekat hal
ikhwal kita baik di kala senang maupun di kala susah. Bantu-membantu, tenggang-
menenggang senantiasa terjadi antara para “pelindung di kala panas”. Mereka dalam
hubungan pergaulan dengan tetangga kewajiban-kewajiban yang harus diusahakan antara
lain yaitu :
- Sebagai muslim dengan muslim dalam segala sikap dan tindakan terhadap tetangga
harus diusahakan sebagai saudara. - Bersikap ramah-tamah dan senantiasa lapang dada.
- Pandai membawa diri dan menjauhkan diri daripada segala perbuatan yang tercela
atau yang menimbulkan persengketaan. - Mengadakan kunjung-mengunjung untuk mengikat tali silaturahmi yang akan
mengokohkan hubungan persaudaraan. - Menjenguk dikala sakit dan berusaha menyenangkan hatinya dikala susah
- Bantu-membantu dalam hal yang lazim dilakukan di masyarakat itu, mengenai adat
istiadat serta tradisi-tradisi setempat yang tidak bertentangan dengan agama dan
terutama dalam hal-hal yang dima’rufkan menurut ajaran Islam. - Memelihara dan menjaga kehormatan dan nama baik para tetangga.
- Nasihat menasihati atas hal-hal dan kejadian-kejadian yang dipandang perlu dan
bermanfaat sebagai tanggung jawab yang merupakan pelaksana kewajiban
menunaikan “amar ma’ruf dan nahi munkar”. - Jangan suka menyelidiki rahasia tetangga, baik tentang perilakunya, keluarga
tetangga, maupun kehidupannya. - Janganlah sekali-kali mengucapkan tutur kata yang tidak disenangi oleh tetangga,
apalagi perbuatan-perbuatan yang dapat menyinggung perasaan, seperti melemparkan
kotoran-kotoran ke pekarangan dan lain sebagainya. - Usahakan supaya pergaulan antara anak-anak kita dengan anak-anak tetangga
merupakan pergaulan dan permainan antara persaudaraan dengan perhatian dari
setiap pihak orang tuanya untuk menjaga agar pergaulan atau permainan bersama
anak-anak itu bermanfaat baginya, berjalan dengan rukun dan damai.
12. Jikalau terjadi kericuhan di kalangan anak-anak, janganlah sekali-kali pihak orang
tuanya mencampuri untuk memperbesar kericuhan, melainkan agar supaya setiap
pihak berusaha untuk mendamaikan dan menyelesaikan secara persaudaraan.
Dan lain-lain sebagaimana yang kesimpulannya tercakup dalam kalam Ilahi dan
hadis-hadis Rasulullah SAW yang dinukilkan di atas.
b. PERGAULAN DALAM BERTAMU DAN MENERIMA TAMU
Dalam pergaulan hidup adalah saling mengunjungi, bertamu dan menerima tamu
suatu keharusan, baik sepanjang adat istiadat, tradisi dan kelaziman di suatu masyarakat
setempat. Bahkan menurut ajaran Islam, bertamu dan menerima tamu adalah suatu
rangkaian dari akhlak (Budi pekerti) dan kadang-kadang merupakan suatu ajaran,
umpamanya menjenguk orang-orang yang terkena musibah, mengunjungi orang-orang
tua dan mertua dan lain sebagainya.
Dalam hubungan antara bertamu dan menerima tamu, maka hormat menghormati
yang terjalin dengan akhlak dan budi pekerti hendaklah diusahakan agar dapat
mencerminkan atau mendekati akhlak junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Pada
hakikatnya setiap manusia ingin dan berhajat kepada kehormatan (dihormati). Oleh
karena itu “Jika ingin dihormati oleh orang lain”, kita pun harus menghormati kepada
orang lain.
Tata cara bertamu yang harus diperhatikan dan dilaksanakan, antara lain yaitu :
-
Masuk ke suatu rumah orang lain atau di suatu tempat perjamuan, harus selalu
memberi salam, dan atau memberi hormat menurut adat dan tata cara masing-masing. -
Harus masuk ke dalam rumah melalui pintu depan, dan diperjamuan melalui pintu
atau gerbang yang sengaja disediakan untuk jalan masuk bagi tamu. -
Melaksanakan sesuatu cara yang diadakan dalam suatu perjamuan, sudah tentu jika
cara-cara itu tidak bertentangan dengan Agama Islam. -
Duduk setelah dipersilahkan, kecuali di rumah sahabat karib atau keluarga.
-
Jika ada tamu/orang lain yang datang, hendaklah berdiri sebentar bersalaman dan
berkenalan, kemudian duduk kembali. -
Jika dijamu, apalagi jika khusus di suatu perjamuan, jangan sekali-kali minum atau
makan sebelum dipersilahkan oleh tuan rumah. -
Duduk dengan sopan.
-
Jika bertamu ke rumah keluarga, harus menjaga diri dalam segala gerak dan tingkah
laku, tutur kata yang gembira dan menyenangkan. -
Jika ke rumah sahabat atau kenalan, harus diusahakan sesuatunya sehingga
menyenangkan tuan rumah, dengan tidak lupa akan tata cara sopan santun dan hormat
menghormati. -
Jika berada dalam suatu perjamuan, selain dari menjaga segala tata tertib perjamuan,
bergerak dan berbicara harus benar-benar dalam batas-batas sopan santun.
Berusaha mengikuti pembicaraan dengan ramah tamah. Memberi kesempatan pihak
lain berbicara dan berusaha supaya diri kita dapat memenuhi segala tata cara yang
menyenangkan tuan rumah dan tamu-tamu yang hadir lainnya.
Tata cara menerima tamu, antara lain yaitu: -
Tamu-tamu harus dihormati sedemikian rupa sesuai dengan derajat dan usianya.
-
Menerima tamu dengan muka manis dan ramah tamah
-
Jika tetamu datang untuk sesuatu keperluan, usahakanlah agar tetamu itu
berkesempatan menyatakan keperluannya dengan baik dan pantas. Tanggapilah
dengan basa basi dan cara-cara yang menyenangkan. -
Dikala tamu pulang, hendaklah :
a. Mengantarkan sampai ke pintu atau halaman, jika berkendaraan sampai ke
kendaraannya.
b. Meminta maaf jika ada sesuatu kekurangan dalam penerimaan
c. Mengucapkan selamat jalan.
Catatan : Bahwa baik dalam hubungan pergaulan dengan tetangga, dalam hubungan
pergaulan di kala bertamu dan menerima tamu, kaum wanita ibu-ibu muslimah adalah
pemegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat setempat.
Uraian dalam rangkaian pergaulan dengan tetangga dalam hubungan bertamu dan menerima tamu di atas pada umumnya menjadi dan merupakan petunjuk yang harus diperhatikan oleh setiap muslim (baik laki-laki maupun perempuan). Tetapi kelaziman yang terjadi di masyarakat kita di masa ini, di antaranya banyak hal-hal dan acara-acara pergaulan yang dikemukakan di atas, Kaum Wanita dan ibu-ibu rumah tangga sebagai nyonya rumah yang menjadi “Pelaksana”. Dan dalam catatan ini, dalam hubungan pergaulan sehari-hari, selain dari yang telah dikemukakan di atas, ada pula beberapa hal- penting untuk menjadi perhatian WANITA-WANITA ISLAM/PARA MUSLIMAH, yaitu :
Dalam hubungan bertamu dan menerima tamu, ada dua hal yang perlu dijaga dan
diperhatikan, yaitu (pertama) jangan menerima tamu yang tidak disenangi oleh suaminya,
dan (kedua) untuk bertamu ke sesuatu tempat jangan sekali-kali melupakan keizinan
suami atau disertai olehnya.
Di dalam suatu pesta, perjamuan dan keramaian-keramaian yang dikunjungi bersama
antara kaum pria dan wanita hendaknya setiap muslimah ditemani suaminya, atau
mahramnya (keluarga terdekat).
Tata cara dalam upacara pesta, perjamuan dan keramaian-keramaian yang diadakan
setiap Muslimin/Muslimah sudah barang tentu keadaannya dan cara-caranya diatur sesuai
dengan cara yang dibenarkan oleh Islam.
Tetapi jika terjadi di tempat-tempat yang diadakan oleh mereka yang beragama lain,
sedemikian jauh dapat diikuti asal dengan hal-hal dan cara-cara yang tidak bertentangan
dengan hukum Islam (Syariat Islam).
c. PERGAULAN DALAM MASYARAKAT
Pada umumnya “Pergaulan dalam Masyarakat” telah mencakup juga pergaulan-
pergaulan dengan para tetangga, kunjung mengunjungi, bertamu dan menerima tamu dan
menghadiri sesuatu perjamuan, pesta dan keramaian-keramaian yang diadakan di antara
anggota masyarakat setempat.
Tetapi selain dari yang telah dikemukakan dalam bagian-bagian A dan B di atas,
masih terdapat beberapa hal penting yang khusus dikatakan “kepentingan masyarakat”.
Dan sebagai anggota masyarakat, dalam hubungan pergaulan dan kehidupan bersama,
setiap muslim dan muslimah berkewajiban berusaha dan melaksanakan hal-hal sebagai
berikut :
-
Harus turut memikirkan dan memperhatikan baik dan buruknya masyarakat.
-
Untuk itu setiap anggota masyarakat harus rela serta ikhlas menyediakan diri baik
berupa tenaga, pikiran-pikiran dan harta bendanya, dalam batas-batas yang mungkin
dan diizinkan oleh syara’ untuk dan demi kepentingan bersama. -
Di bidang kepentingan kekeluargaan, kita harus menyediakan diri sewaktu diperlukan
untuk membantu penyelenggaraan-penyelenggaraan khitanan, perkawinan mengurus
kematian dan lain sebagainya. -
Di bidang kerohanian, kita harus ikut berusaha untuk memakmurkan dan meramaikan
masjid-masjid, musala-musala, pesantren-pesantren dan tempat-tempat pengajian
lainnya. -
Di bidang kesejahteraan masyarakat, kita harus turut berusaha dan membantu adanya
balai pengobatan, panti-panti asuhan anak yatim piatu, olahraga, keterampilan wanita,
taman bacaan dan lain-lain sebagainya. -
Setiap muslim dan muslimah harus senantiasa tunduk kepada peraturan yang berlaku.
Karena peraturan dan undang-undang itu pada hakikatnya adalah semata-mata untuk
mengatur hidup baik kehidupan suatu masyarakat, bangsa, atau Negara. -
Dan lain-lain sebagainya, sesuai dengan waktu dan masa, yang berguna dan
bermanfaat bagi masyarakat bersama.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat di tanah air kita, setiap anggota masyarakat
disebut ”Warga” dari masyarakat itu. Warga berarti keluarga, yang semakna dengan arti:
persaudaraan. Karenanya, dalam pergaulan hidup bermasyarakat supaya benar-benar
dilandasi dengan rasa ”persaudaraan” atau “kekeluargaan” sesuai dengan hadis
Rasulullah SAW Bahwa setiap muslim itu bersaudara antara satu dengan lainnya ”.
Inti yang merupakan dasar pokok kewajiban dalam menempuh PERGAULAN
DALAM MASYARAKAT, yaitu:
Pertama: Firman Allah SWT dalam QS Al-Mā’idah (5): 2 yaitu :
...َوَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاْﻟِﺑِّرَواﻟﺗﱠْﻘٰوۖىَوَﻻَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاِْﻻْﺛِمَواْﻟُﻌْدَواۖ ِن...
Artinya :“Bertolong-tolonglah kamu atas kebajikan dan takwa dan jangan sekali-kali
bertolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
Kedua setiap muslim mempunyai dua kewajiban, yaitu : Kewajiban terhadap Allah
dan Kewajiban kepada Manusia. (Hablun minallah wahablun minannas)
C. PERGAULAN DI MASA PENDIDIKAN DAN DI SEKOLAH
Yang dimaksud dengan pergaulan di masa pendidikan dan di sekolah, ialah dimulai
semenjak anak-anak duduk di bangku sekolah, mulai dari Sekolah dasar, sampai
Perguruan Tinggi.
Harus tidak dilupakan bahwa pada umumnya setiap manusia, dalam aktivitas, gerak
usaha, ketrampilan, kecerdasannya termasuk pergaulannya setelah dewasa. adalah hasil penempaan dan pendidikan sedari mereka masih kecil. Dalam alam kehidupan dan pergaulan anak-anak, semenjak mereka di sekolah dasar sampai meningkat ke sekolah tinggi, lapangan pergaulannya terdapat dari tiga saluran Yang pertama di sekolah, kedua di rumah tangga dan yang ketiga di dalam kalangan masyarakat setempat. Dan yang terutama memerlukan perhatian ialah pergaulannya di sekolah terkhusus, di mana mereka bergaul dengan teman-teman seperguruannya yang
sebaya, seusia dan pergaulannya itu senantiasa tertentu dan terarah di bawah pengawasan
para guru-gurunya.
Sedang pergaulan di luar sekolah, baik di dalam rumah tangga dan di tengah-tengah
masyarakat tergantung kepada penjagaan dan pengawasan orang tua” (ibu dan ayahnya).
Bagi umat Islam, menjadi suatu kewajiban yang merupakan perintah menurut syariat
Islamiyah suatu tanggung jawab terhadap kepada pendidikan dan pergaulan anak-
anaknya. Berdasar itu, untuk menjaga pendidikan dan pergaulan anak-anaknya, sudah
semestinya memilih sekolah/perguruan atau madrasah-madrasah di mana anak-anaknya
disekolahkan yang benar-benar menjamin, supaya pendidikan dan pergaulan anak-
anaknya sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam Islam, para Guru/Pendidik dipandang sebagai “Pemimpin” dan juga
mempunyai tanggung jawab terhadap anak didiknya, di samping memberikan
pengajaran/pendidikan yang bersifat pengetahuan umum, juga diutamakan pendidikan
keagamaan yang tercakup di dalamnya Akhlak dan Budi pekerti, yang merupakan dasar
dari pergaulan
Sendi pergaulan adalah Agama, karenanya kepada anak-anak semenjak kecil
diberikan pendidikan Agama yang harus diteliti dan dijaga oleh para Guru dan “Orang
tuanya”, agar supaya dalam setiap pergaulan anak-anak itu jangan menjurus kepada
keadaan-keadaan dan perbuatan yang bertentangan dengan Agama. Hal ini perlu sungguh
menjadi perhatian kepada setiap orang tua, supaya menyerahkan pendidikan anak-
anaknya ke suatu Taman Kanak- Kanak jangan hendaknya yang bukan Taman Kanak-
kanak Islam, karena di Taman Kanak-kanaklah anak-anak terasah-terasuh, yang
merupakan sebagai benih yang pertama disemai, dipupuk dan disirami untuk bertunas
dan bertumbuh bagi perkembangan hidup dan pergaulannya untuk selanjutnya.
Suatu kebiasaan yang kurang baik pada bangsa kita ialah seolah-olah pendidikan
Agama atau pengamalan Agama hanyalah teruntuk orang-orang dewasa atau orang-orang
sudah lanjut usianya, padahal sebenarnya semenjak masa kanak-kanak itulah yang paling
penting anak dididik dan dipupuk sebagai wadah yang masih kosong yang dapat
menampung apa yang diisikan kepadanya.
Anak-anak yang tidak mendapat pendidikan agama di masa kecilnya, setelah dewasa
ia merasa tidak pentingnya agama untuk kehidupan. Perlu sangat kiranya diperhatikan
bahwa kecintaan kepada agama setelah dewasa ditentukan oleh pendidikan Agama pada
waktu kecil.
Suatu soal pokok utama lagi yang penting dalam kerangka pergaulan ialah soal
berpakaian. Bagi setiap muslimin dan muslimah, tata-tertib dalam hal berpakaian
merupakan suatu keharusan. Baik di kala dalam melaksanakan ibadat (salat) maupun di
dalam pergaulan sehari-hari berpakaian harus diatur dan diterapkan sesuai dengan ajaran
Islam. Dalam garis besarnya, berpakaian harus menutup aurat, dan aurat dari golongan
lelaki ada bedanya dengan aurat golongan perempuan.
Dan berdasar itu, maka dalam hubungan berpakaian diharuskan menurut ketentuan
dan batas auratnya masing-masing sesuai dengan aturan-aturan yang ditentukan dalam
Ajaran Islam.
Modernisasi tidak bertentangan dengan Islam, karenanya soal mode atau model
pakaian bagaimanapun dapat dibenarkan, asal sesuai dengan akhlak Islam.
Kesimpulannya ialah, bagaimanapun cara, mode dan model berpakaian, pertama
jangan sekali-kali menampakkan aurat, kedua supaya diusahakan agar dapat memberi
kesan bahwa si pemakai adalah orang Islam.
Karenanya dalam hubungan pendidikan dan pergaulan yang dimulai sejak anak-anak,
baik di sekolah, di dalam rumah tangga, maupun di dalam pergaulan sehari-hari supaya
diusahakan mengenakan pakaian-pakaian yang sederhana, dan sesuai dengan syariat
Islamiyah. Dengan demikian, pendidikan dan kebiasaan di masa kecilnya akan
merupakan modal di masa dewasa.
Kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan para gurunya untuk mendidik anak-
anak itu dalam garis besarnya:
- Jasmaniah
- Aqliyah/ Intelektual
- Rohaniah/ Spiritual
Mengenai soal jasmaniah, ialah berusaha supaya anak-anak itu menjadi sehat wal
afiat, hal ini perlu dilaksanakan semenjak ia dari kecil, dengan menjaga dan mengatur
makannya, kebersihannya, permainannya dan pergaulannya. Salah satu unsur penting
ialah mendidik dan menanamkan kepadanya kegemaran berolah raga umpamanya gerak
badan (riyadhah jasmaniah). Sudah tentu dengan cara-cara yang sesuai dengan tingkat
usianya.
Adapun di bidang aqliyah, ialah mengusahakan supaya anak-anak itu mempunyai
kecerdasan, ilmu pengetahuan termasuk ilmu agama (Islam).
Dan bidang-bidang rohaniah, ialah menyangkut dengan pembentukan jiwa, watak,
budi pekerti dan segala sesuatu yang bersifat moral di dalam bidang Akhlak dan Aqidah.
Akhlak dan Aqidah adalah sebagai studi agama Islam yang merupakan unsur
pendidikan yang sangat penting, bahkan merupakan unsur pendidikan yang sangat
penting, bahkan merupakan pupuk penyemai dalam perkembangan hidup dan pergaulan
di masa dewasanya nanti.
Berkat pertumbuhan dan perkembangan peradaban serta kemajuan dengan adanya
berbagai institut, sekolah-sekolah, perguruan-perguruan dan lain sebagainya, maka beban
dan tanggung jawab memberikan Ilmu Pengetahuan kepada anak-anak untuk sebagiannya
telah dapat diserahkan kepada para Guru dan para Pendidik. Tetapi pertanggungjawaban
sepenuhnya tetap terpikul di atas bahu Ibu dan Bapaknya.
D. AKHLAK DALAM ISLAM
Tujuan agama Islam ialah memperbaiki budi-pekerti manusia. Islam berdasar kepada
tiga pokok, yaitu (pertama) kepercayaan kepada adanya Tuhan (Tauhid), (kedua)
kepercayaan kepada kebenaran Nabi Muhammad SAW dan (ketiga) kepercayaan kepada
adanya Kebangkitan dengan pertanggungjawaban mengenai kejahatan dan kebajikan di
hadapan Tuhan.
Menurut Islam, manusia itu terjadi dari dua unsur, jasmani dan rohani. Manusia dapat
mencapai kebahagiaannya di dunia dan di akhirat, jika merawat dengan baik kepada
kedua macam unsur ini, sebagaimana merawat unsur jasmani dengan makan dan minum,
pakaian dan perlindungan rumah tangga, demikian juga merawat unsur rohani dengan
pengajaran dan pendidikan yang baik.
Oleh karena itu dapat dirumuskan : Akhlak ialah sikap yang digerakkan oleh jiwa
yang menimbulkan tindakan dan perbuatan dari manusia baik terhadap Tuhan, maupun
terhadap sesama manusia ataupun terhadap dirinya sendiri.
-
AKHLAK TERHADAP ALLAH
-
Cinta terhadap Allah
-
Takut terhadap Allah
-
Bermohon dan berharap kepada Allah
-
Bersyukur kepada Allah
-
Tawakal terhadap Allah
-
Ridha terhadap qada dan qadar dari Allah
-
Mencintai dan membenci sesuatu karena Allah
-
Senantiasa bertaubat kepada Allah
-
Tawadu’
-
lkhsan dan lain-lain.
-
AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
-
Kasih sayang
-
Bersikap membela
-
Bersikap adil
-
Bantu membantu
-
Bergaul secara baik
-
Mempunyai belas kasih
-
Benar dan jujur
-
Ramah-tamah
-
Sopan santun dan berbudi bahasa
-
Cepat kaki ringan tangan dalam tolong menolong
-
Bersifat harga menghargai dan hormat menghormati
-
Pemaaf
-
Memelihara hubungan dan silaturahmi
-
Kunjung mengunjung dan sapa menyapa
-
Mempunyai belas kasihan kepada yang lemah, fakir miskin dan yatim piatu
-
Tidak sombong dan angkuh
-
Nasihat menasihati atas jalan yang benar dengan cara yang bijaksana
“Tirulah sifat-sifat Nabi Besar SAW yang disebut :
“USWATUN HASANAH”
yaitu contoh dan tauladan yang terbaik dalam segala perbuatan, ucapan dan
penetapannya dan perjuangannya” -
AKHLAK BAGI DIRI SENDIRI
-
Memelihara harga diri
-
Kesatria (berani atas kebenaran)
-
Keperwiraan
-
Kesungguhan
-
Menjauhkan diri dari ria
-
Menjauhkan diri dari ujub
-
Menjauhkan diri dari takabbur
-
Jangan bermuka dua
-
Tidak kikir atau bakhil
-
Jangan dengki atau iri hati
-
Menghindarkan diri dari tamak dan rakus
-
Jangan berputus asa
“Maka, setan membisikkan (pikiran jahat) kepada keduanya yang berakibat tampak pada
keduanya sesuatu yang tertutup dari aurat keduanya....” (20) “......... Tatkala keduanya
telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah
keduanya menutupi dengan daun-daun surga”. [QS Al-A’rāf (7): 20-22].
GUNA PAKAIAN ADALAH :
a. Untuk menutup bagian tubuh yang tidak patut terlihat ( َﺳَﻮاِﺗُﻜْﻢ )
b. Hiasan dan keindahan yang tidak meninggalkan kesusilaan Agama ( رﯾﺶاىِﻟَﺒﺎُساﻟﺰﯾﻨﺔ )
c. Menjaga kesehatan
Dengan mengenakan pakaian yang mempunyai fungsi tiga hal tersebut tidak berarti
bahwa sudah tidak ada lagi yang perlu diperhatikan, karena yang lebih penting dari itu
adalah justru pakaian yang harus dikenakan di dalam hati manusia itu sendiri, yang
namanya pakaian takwa ( ﻟﺒﺎساﻟﺘﻘﻮى )
2. Bagian tubuh yang tidak patut terlibat disebut aurat atau sau’at. Karena
memang tidak patut terlihat maka siapa pun tidak sepatutnya memperlihatkan
auratnya dan melibat aurat orang lain.
َﻻَﯾﻧُظُراﻟرﱠُﺟُلِإَﻟﻰَﻋْوَرِةاﻟرﱠُﺟِلَوَﻻَﺗﻧُظُراْﻟَﻣْرَأُةِإَﻟﻰَﻋْوَرِةاْﻟَﻣْرَأِة
“Tidak boleh laki-laki memandang aurat laki-laki lain, dan tidak boleh wanita melihat
aurat wanita lain ” [HR. Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abi Said].
3. Bagian tubuh yang tidak patut terlihat (aurat) bagi laki-laki adalah bagian
tubuh antara lutut dan pusar.
َﻣﺎَﻓوَقاﻟرﱡْﻛَﺑَﺗْﯾِنِﻣَناْﻟَﻌْوَرِةَوَأْﺳَﻔُلِﻣَناﻟﺳﱠَرِةاْﻟَﻌْوَرُة
“Apa yang di atas kedua lutut dan di bawah pusar itu adalah aurat” [H.R. Ad
Daraquthni].
4. Bagian tubuh wanita yang tidak patut terlihat adalah seluruh tubuhnya
kecuali wajah dan sebagian tangannya.
١-اﻟَﺟﺎِرَﯾُﺔِإَذاَﺣﺎَﺿْتَﻟْمَﯾْﺻُﻠْﺢَأنُﯾَرىِﻣْﻧَﮭﺎإﻻﱠَوْﺟَﮭَﮭﺎَأْوَﯾَدْﯾَﮭﺎَأْوَﯾَدْﯾَﮭﺎِإَﻟﻰاﻟُﻣْﻔَﺻِل
1.- “Anak perempuan jika sudah datang bulan, tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali
mukanya dan kedua tangannya sampai pergelangan tangan [HR.Abu Daud].
٢-َﻻَﯾِﺣلﱡاَﻷْﻣَرَأٍةُﺗْؤِﻣُنِﺑﺎlِﱠَواْﻟَﯾْوِماﻵِﺧرَأْنُﺗْﺧِرَجَﯾَدْﯾَﮭﺎِإﻻﱠِإَﻟﻰَھُﮭَﻧﺎَوَﻗَﺑَضِﻧْﺻَف
اﻟِّذَراِع.
2.- “Bagi wanita vang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh mengeluarkan
tangannya kecuali ini dan ini, seraya Rasulullah SAW menggenggam seperdua
hastanya” [HR. Ibnu Jarir Ath Thabari dari Abu Qatadah].
٣-َﯾﺎَأْﺳَﻣﺎُءِإنﱠاْﻟَﻣْرَأَةِإَذاَﺑَﻠَﻐِتاْﻟَﻣِﺣﯾِضَﻟْمَﯾْﺻُﻠْﺢَأْنُﯾَرىِﻣْﻧَﮭﺎإﻻھذاَوَھَذاَوَأَﺷﺎَر
ِإَﻟﻰَوْﺟِﮭِﮫَوَﻛْﻔِﮫ.
3.- “Hai Asma’ sesungguhnya anak perempuan itu jika sudah menstruasi tidak pantas
terlihat tubuhnya, kecuali ini dan ini. Seraya Rasulullah SAW menunjuk kepada muka
dan telapak tangannya”. [HR. Abu Dawud dari ‘Aisyah].
٤-ِإَذاَﻋَرْﻓِتاْﻟَﻣْرأُةَﻟْمَﯾِﺣلﱡَﻟﮭﺎأنﺗظﮭرإﻻَوْﺟَﮭَﮭﺎَوِإﻻَﻣﺎُدوَنَھذاوَﻗَﺑَضِإﻟَﻰذراع
َﻧْﻔِﺳِﮫَﻓَﺗرَكَﺑْﯾَنَﻗْﺑَﺿِﺗِﮫَوَﺑْﯾَناْﻟَﻛفﱠِﻣْﺛَلَﻗْﺑَﺿٍﺔُأْﺧَرى4.- “Apabila anak perempuan itu sudah melihat darah haid, maka baginya tidak boleh
tampak tubuhnya kecuali mukanya dan kecuali ini, seraya beliau menggenggam
hastanya, lalu beliau meninggalkan antara genggamannya dan tapak tangan sepanjang
genggaman yang lain”. [HR. Ath Thabari dari Aisyah].
5. Tuntunan berpakaian adalah tuntunan kesopanan dan menurut kebutuhan
di dalam pergaulan. Karena itu patut atau tidak patutnya pakaian adalah sangat
tergantung keadaan yang memakainya. Bagi wanita-wanita yang terhormat
berbeda keadaannya dengan wanita-wanita kebanyakan.
Bagi wanita yang sudah tua berbeda keadaannya dengan gadis remaja, bagi wanita
yang sedang bekerja di ladang berbeda keadaannya dengan wanita yang sedang dalam
pertemuan.
Allah berfirman :
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﻧﱠِﺑﻲﱡُﻗْلَِّﻻْزَواِﺟَكَوَﺑٰﻧِﺗَكَوِﻧَﺳۤﺎِءاْﻟُﻣْؤِﻣِﻧْﯾَنُﯾْدِﻧْﯾَنَﻋَﻠْﯾِﮭنﱠِﻣْنَﺟَﻼِﺑْﯾِﺑِﮭنۗﱠٰذِﻟَكَاْدٰﻧٓﻰَاْنﯾﱡْﻌَرْﻓَنَﻓَﻼ
ُﯾْؤَذْﯾَۗنَوَﻛﺎَناQُﱣَﻏُﻔْوًرارﱠِﺣْﯾًﻣﺎ.
“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu
dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka
tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS Al-Aḥzāb (33):
59].
Dengan memakai ayat ini, jelaslah bahwa para istri Nabi, putri-putri dan wanita-
wanita mukminin diperintahkan memanjangkan selendang tutup kepalanya ke bawah,
agar segera dapat dikenal sebagai wanita baik-baik dan karenanya tidak akan diganggu
orang.
6. Bukan saja dalam hal berpakaian, bahkan tindak-tanduk dan bicara sebagai
wanita terhormat dikehendaki agar lebih baik dan wajar, tidak seperti wanita
kebanyakan.
ٰﯾِﻧَﺳۤﺎَءاﻟﻧﱠِﺑِّﻲَﻟْﺳُﺗنﱠَﻛَﺎَﺣٍدِّﻣَناﻟِّﻧَﺳۤﺎِءِاِناﺗﱠَﻘْﯾُﺗنﱠَﻓَﻼَﺗْﺧَﺿْﻌَنِﺑﺎْﻟَﻘْوِلَﻓَﯾْطَﻣَﻊاﻟﱠِذْيِﻓْﻲَﻗْﻠِﺑٖﮫَﻣَرٌضوﱠُﻗْﻠَن
َﻗْوًﻻﻣﱠْﻌُرْوًﻓۚﺎ٣٢َوَﻗْرَنِﻓْﻲُﺑُﯾْوِﺗُﻛنﱠَوَﻻَﺗَﺑرﱠْﺟَنَﺗَﺑرﱡَجاْﻟَﺟﺎِھِﻠﯾﱠِﺔاُْﻻْوٰﻟﻰ...٣٢
“Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan-perempuan yang lain jika
kamu bertakwa. Maka, janganlah kamu merendahkan suara (dengan lemah lembut yang
dibuat-buat) sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan
ucapkanlah perkataan yang baik.” (32). “Dan tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan
janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu.” (33). [QS
Al-Aḥzāb (33): 32-33].
7. Pakaian sebagai hiasan (zinah), sudah barang tentu tidak dapat terlepas dari
tuntutan rasa dan selera keindahan bagi yang mengenakan. Bagi wanita Arab
zaman dulu memerlukan brongsong kaki dan lain sebagainya yang pada waktu itu
kecuali dianggap indah juga mungkin disesuaikan dengan keadaan iklimnya.
Namun itu tidak berarti bahwa untuk wanita yang bukan Arab atau wanita Arab yang
hidup sekarang, harus mengenakan potongan pakaian demikian.
Di dalam Al-Quran terdapat ajaran kesopanan yang sangat luhur tentang
pergaulan antara pria dan wanita mulai soal pandang-memandang, soal pakaian dan
perhiasan.
Allah berfirman :
ُﻗْلِّﻟْﻠُﻣْؤِﻣِﻧْﯾَنَﯾُﻐﺿﱡْواِﻣْنَاْﺑَﺻﺎِرِھْم...
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan
pandangannya ” [QS An-Nūr (24): 30].
Di dalam Ayat tersebut disebut macam potongan pakaian yang disebut : ﺟﻠَﺒﺎٌب dan
ِﺧَﻤﺎٌر itu tidak berarti bahwa semua wanita dari bangsa apa pun di zaman kapan pun harus
memakai ِﺟْﻠَﺒﺎٌب dan ِﺧَﻤﺎٌر itu sebagaimana juga harus mengenakan perhiasan gelang yang
dipasang di kaki yang cara memperlihatkannya dengan cara memukul-mukulkan kakinya.
8. Yang penting dalam hal ini mengenakan pakaian bagi wanita Muslim adalah
suatu kewajaran dan tidak berlebih-lebihan, tidak memamer-mamerkan.
َوَﻗْرَنِﻓْﻲُﺑُﯾْوِﺗُﻛنﱠَوَﻻَﺗَﺑرﱠْﺟَنَﺗَﺑرﱡَجاْﻟَﺟﺎِھِﻠﯾﱠِﺔاُْﻻْوٰﻟﻰ...
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah
laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu” [QS Al-Aḥzāb (33): 33].
Tabarruj (menampak-nampakkan) itulah yang oleh Islam dikehendaki agar jangan
dilakukan. Sikap tabarruj itu adalah sikap keterlaluan dalam memperlihatkan pakaian dan
perhiasan, dan itu tidak berarti semata-mata tergantung sedikit atau banyak bahan. Sikap
tabarruj adalah sikap yang lekas menimbulkan fitnah, tetapi itu tidak berarti bahwa Islam
melarang wanita untuk menghias diri sesuai dengan garizahnya. Berhias dan
mempercantik diri adalah boleh asal dilakukan dengan wajar dan niat atau itikad yang
baik.
9. Di dalam Al-Quran terdapat juga petunjuk kesopanan bagaimana orang
harus minta izin masuk ke rumah orang lain.
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْواَﻻَﺗْدُﺧُﻠْواُﺑُﯾْوًﺗﺎَﻏْﯾَرُﺑُﯾْوِﺗُﻛْمَﺣﺗﱣﻰَﺗْﺳَﺗْﺄِﻧُﺳْواَوُﺗَﺳِّﻠُﻣْواَﻋٰٓﻠﻰَاْھِﻠَﮭۗﺎ...
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan
rumahmu, sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya…” [QS An-
Nūr (24): 27].
Dapat dimengerti dari petunjuk ayat tersebut, bahwa aurat itu bukan saja tubuh atau
bagian tubuh manusia yang tidak patut diperlihatkan, bahkan rumah pun ada auratnya dan
ada bagian yang tidak patut dilihat orang lain, dan akan lebih sopan kalau minta izin lebih
dahulu, agar yang berada di dalam rumah ada kesempatan mematut-matutkan dan
menyingkirkan atau menutup bagian-bagian dalam rumah yang tidak patut dilihat orang.
Kecuali pakaian dimaksudkan untuk menghangatkan tubuh, penutup dan yang tidak
patut kelihatan dan penambah keindahan bagi si pemakai, namun masih ada lagi hal yang
penting untuk diindahkan, yaitu bahwa apa pun yang dipakai, janganlah hendaknya
menimbulkan fitnah dalam pergaulan antara pria dan wanita, baik itu berwujud pakaian
dan perhiasan, maupun itu berupa wangi-wangian.
10. Islam memberikan petunjuk bagaimana wanita hendaknya berhati-hati
dalam sikap dan pergaulannya, agar tidak tergelincir dan jatuh ke dalam jurang
kenistaan.
a. Hendaknya wanita bertanggung jawab di rumah suaminya, untuk kebahagiaan seluruh
keluarga.
َواْﻟَﻣْرَأُةَراِﻋَﯾٌﺔِﻓﻲَﺑْﯾِتَزْوِﺟَﮭﺎَوَﻣْﺳُﺋوَﻟٌﺔَﻋْنَرِﻋْﯾِﺗَﮭﺎ
“Dan orang perempuan bertanggung jawab di rumah suaminya dan dia akan
dimintai pertanggungjawaban“ [HR. Bukhari & Muslim dari Ibnu ‘Umar].
b. Karena itu, kecuali untuk keperluan yang memang penting, dan demi untuk
kebahagiaan keluarga, dan tugas-tugas kemasyarakatan lainnya hendaknya wanita
muslim yang terhormat tidak membiasakan pergi meninggalkan rumah tanpa ada
kepentingan dan tidak membiasakan diri memperlihatkan keindahan kecantikannya
kepada orang lain kecuali kepadanya.
...َوَﻻُﯾْﺑِدْﯾَنِزْﯾَﻧَﺗُﮭنﱠِاﻻﱠَﻣﺎَظَﮭَرِﻣْﻧَﮭﺎ...
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari
padanya [QS An-Nūr (24): 31].
c. Hendaknya setiap orang baik pria maupun wanita berhati-hati dalam soal memandang
agar tidak menimbulkan fitnah karena itu.
ُﻗْلِّﻟْﻠُﻣْؤِﻣِﻧْﯾَنَﯾُﻐﺿﱡْواِﻣْنَاْﺑَﺻﺎِرِھْمَوَﯾْﺣَﻔُظْواُﻓُرْوَﺟُﮭْۗمٰذِﻟَكَاْزٰﻛﻰَﻟُﮭْۗمِانﱠاQَﱣَﺧِﺑْﯾٌۢرِﺑَﻣﺎَﯾْﺻَﻧُﻌْوَن
٣٠َوُﻗْلِّﻟْﻠُﻣْؤِﻣٰﻧِتَﯾْﻐُﺿْﺿَنِﻣْنَاْﺑَﺻﺎِرِھنﱠَوَﯾْﺣَﻔْظَنُﻓُرْوَﺟُﮭنﱠ...٣١
“Katakanlah kepada orang-orang mu’min laki-laki hendaklah mereka menahan
pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi
mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan
katakanlah kepada wanita-wanita mu’minat hendaklah mereka menahan
pandangannya dan menjaga kemaluannya ... [QS An-Nūr (24): 30-31].
d. Terutama bagi wanita hendaknya dalam bicara dapat memelihara kewajaran, dan
tidak perlu kelewat nafsu untuk memanis-maniskan, menghalus-haluskan dan cara
lainya yang dapat menarik fitnah bagi pria lain.
ِاِناﺗﱠَﻘْﯾُﺗنﱠَﻓَﻼَﺗْﺧَﺿْﻌَنِﺑﺎْﻟَﻘْوِلَﻓَﯾْطَﻣَﻊاﻟﱠِذْيِﻓْﻲَﻗْﻠِﺑﮫٖ◌َﻣَرٌضوﱠُﻗْﻠَنَﻗْوًﻻﻣﱠْﻌُرْوًﻓﺎ
Ini bukan QS Al-Aḥzāb (33): 32 surat apa ini?
“.... jika kamu bertakwa, karena itu janganlah kamu tunduk dalam berbicara
sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, tetapi ucapkanlah
perkataan yang baik” [QS Al-Aḥzāb (33): 32].
e. Bahkan dalam menggunakan wangi-wangianpun, hendaklah para wanita tidak
sengaja memilih wangi-wangian yang sangat tajam dan semerbak untuk menarik-
narik perhatian orang melalui hidungnya, yang salah-salah gampang menimbulkan
fitnah dan dosa.
اْﻟَﻣْرَأُةِإَذااْﺳَﺗْﻌَطَرْتَﻓَﻣرﱠتِﺑﺎْﻟَﻣْﺟِﻠِسَﻓِﮭَﻲَﻛَذاَوَﻛَذاَﯾْﻌِﻧﻲَزاِﻧَﯾًﺔ
“Wanita yang apabila memakai wangi-wangian lalu melewati kelompok lelaki, maka
dia bagaikan orang zina” [HR. Abu Daud, Tirmidzi dan ia berkata : Hasan Shahih
dari Abu Musa].
إَذاَﺷِﮭَدْتِإْﺣَداُﻛنﱠاْﻟَﻣْﺳِﺟَدَﻓﻼَﺗَﻣسﱠَطْﯾًﺑﺎ
“Apabila salah seorang di antara kaum wanita datang ke masjid jangan memakai
wangi-wangian” [HR. Muslim dari Abu Musa].
f. Sebagai wanita muslim, hendaklah benar-benar merasa berkewajiban untuk menjaga
dirinya agar tetap terhormat dan mempunyai rasa perlu memelihara tubuhnya dalam
arti tidak membiasakan bagian tubuhnya yang terhormat itu terbuka bagi orang lain.
Untuk itu diperlukan tutup yang namanya pakaian yang sesuai dengan selera
kewanitaan, dan bukan pakaian yang menutup tapi justru makin menampakkan
sesuatu yang sebaiknya tidak nampak.
ِﻧَﺳﺎٌءَﻛﺎِﺳَﯾﺎٌتَﻋﺎِرَﯾﺎٌةُﻣِﻣﯾﻼتَﻣﺎِﺋﻼترؤُﺳُﮭنﱠَﻛَﺄْﺳِﻧَﻣِﺔاْﻟُﺑْﺣِثاْﻟَﻣﺎِﺋَﻠِﺔﻻَﯾْدُﺧْﻠَناْﻟَﺟﻧﱠَﺔ
َوَﻻَﯾِﺟْدَنِرﯾًﺣﺎ
”Wanita-wanita yang berpakaian telanjang yang beraksi, kepalanya seperti punuk unta
yang bergoyang, mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan bau (surga)
[HR.Muslim dari Abu Hurairah].
11. Dengan mengenakan pakaian sebagai penutup badan dan hiasan keindahan,
Islam tidak menghendaki mengurung wanita dan mengurangi kelincahan geraknya
dalam memenuhi tugas hidupnya, Islam tidak menghendaki agar wanita terkurung
rapat dalam sangkar emas untuk dikagumi dan dipuja melulu.
Namun Islam juga tidak menghendaki bahwa wanita dihinakan dan merendahkan
martabatnya sendiri dengan memperlihatkan bagian tubuhnya yang menurut ukuran
kesopanan sebenarnya tidak patut terlihat.
12. Karena itu, yang sebaiknya mendapat perhatian bagi modiste-modiste
muslim adalah bagaimana dapat dibuat bentuk dan potongan pakaian wanita
muslim yang sesuai dan cocok, dalam arti menutup bagian-bagian tubuh yang
sebaiknya tidak nampak, cukup praktis dan indah, dapat dibeli dengan harga yang
cukup murah.
Dengan harga yang murah itu sebenarnya apa yang disebut tabarruj jahiliyyah dapat
lebih terkendalikan dengan sendirinya, sedang keborosan hidup rumah tangga dapat
berkurang.
ARAK-ARAKAN, PAWAI DAN DEMONSTRASI (h. 86)
III. ARAK-ARAKAN, PAWAI DAN DEMONSTRASI
(1). Pada dasarnya, wanita itu demi keselamatan diri dan kehormatannya di utamakan
tetap di rumah, dan tidak keluar kecuali untuk sesuatu kepentingan yang nyata dan tidak
bertentangan dengan adat kesopanan dan kesusilaan yang telah diatur dan ditentukan oleh
Allah SWT dan Rasul-Nya.
Sekalipun pada mulanya ada hadis yang seolah-olah melarang wanita keluar dari
rumah kecuali dalam keadaan terpaksa (karena tidak ada pembantu) dan hanya untuk
menghadiri lebaran fitrah dan haji saja seperti yang tersebut dalam hadis riwayat Imam
Thabrani dalam kitabnya Al-Kabir.
َﻟْﯾَسِﻟﻠِّﻧَﺳﺎِءَﻧِﺻﯾٌبِﻓﻰاْﻟُﺧُروجِإﻻُﻣﺿَطرﱠًةَﻟْﯾَسَﻟَﮭﺎَﺧِدٌم(ِإﻻﱠِﻓﻲاْﻟِﻌْﯾَدْﯾِناَْﻷْﺻَﺣﻰ
َواْﻟِﻔْطِرَوَﻟْﯾَسَﻟُﮭنﱠَﻧِﺻﯾٌبِﻓﻲاﻟطﱠِرْﯾِقِإﻻﱠاْﻟَﺣَواِﺷﻲ.
“Tidak ada bagian (perkenan) bagi wanita keluar rumah kecuali dalam keadaan
terpaksa (karena tidak mempunyai pembantu) dan hanya pada dua hari raya haji dan
fitrah saja dan selagi berjalan hanya dipinggir saja” [HR. Thabrani dalam Al Kabir dari
Ibnu Umar].
Ternyata hadis tersebut tidak kuat sanadnya, sedang Nabi sendiri tidak melarang
seorang wanita itu keluar rumah untuk keperluan ibadah, belajar dan untuk keperluan
lainnya.
ﻻَﺗْﻣَﻧُﻌواِإَﻣﺎَءِﷲَﻣَﺳﺎِﺟَدِﷲَوِإَذااْﺳَﺗْﺄَذَﻧُﺗُﻛُماْﻣَرَأًةَأَﺣِدُﻛْمِإَﻟﻰاْﻟَﻣْﺳِﺟِدَﻓَﻼَﯾْﻣﻧُﻌَﮭﺎ.
“Janganlah kamu sekalian melarang hamba-hamba Allah wanita pergi ke masjid. Dan
apabila istri seseorang minta izin pergi ke masjid janganlah ia melarangnya. [Muttafaq
alaihi].
َﻗْدَأِذَناlُﱠَﻟُﻛنﱠَأنَﺗْﺧُرْﺟَنِﻟَﺣَواِﺋِﺣُﻛنﱠ.
“Allah telah memberi izin kepada kamus sekalian para wanita pergi keluar rumah untuk
mencukupi apa yang menjadi kepentinganmu” [Muttafaq alaihi].
(2). Sungguhpun demikian, dalam hal seorang wanita keluar dari rumah itu haruslah
diperhatikan dan dipelihara adab-adab kesopanan dan kesusilaan dalam pergaulan
sebagaimana yang telah diajarkan dan ditentukan oleh Islam yaitu antara lain :
a. Tidak boleh untuk memamerkan diri pribadinya atau perhiasannya. Firman Allah
tersebut dalam QS Al-Aḥzāb (33): 33 :
َوَﻻَﺗَﺑرﱠْﺟَنَﺗَﺑرﱡَجاْﻟَﺟﺎِھِﻠﯾﱠِﺔاُْﻷوَﻟﻰ
“Dan janganlah kamu sekalian para wanita keluar rumah sebagaimana keluarnya
para wanita jahiliyyah dahulu kala (memamer-mamerkan kecantikan dirinya,
perhiasan dan lain sebagainya)”
b. Tidak boleh bercampur baur dengan laki-laki. Tersebut dalam hadis yang panjang
riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Juraij, Imam ’Atha’ mengatakan bahwa sesungguhnya
istri-istri Nabi SAW pun thawafnya bersama-sama dengan orang laki-laki”.
Kemudian atas pertanyaan Ibnu Juraij : ”Bagaimana mereka itu sampai
bercampur-baur dengan laki-laki?, jawab ’Atha’ : Benar thawaf mereka itu thawafnya
bersama-sama dengan laki-laki, akan tetapi mereka tidak bercampur baur dengan
orang laki-laki”.
َﻋْنَﻧﺎِﻓٍﻊَﻋِناْﺑِنُﻋَﻣَر,ﻗﺎلرﺳولﷲص:َﻟْوَﺗَرُﻛُﺗنﱠَھَذااْﻟَﺑﺎَبِﻟﻠِّﻧَﺳﺎِءَﻗﺎَلَﻧﺎِﻓٌﻊ
َﻓَﻠْمَﯾْدُﺧُلاْﺑُنُﻋَﻣَرِﻣْﻧُﮫَﺣﺗﱠﻰَﻣﺎَت,َﻗﺎَلَﻧﺎِﻓٌﻊَأنﱠُﻋَﻣَرْﺑِناْﻟَﺧطﱠﺎِبَﻛﺎَنَﯾْﻧَﮭﻰَأْنَﯾْدُﺧَل
ِﻣْنَﺑﺎِباﻟِّﻧَﺳﺎِء)رواهاﺑوداود(
“Dari Nafi dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda :((Akan kujadikan pintu ini
(di masjid) khusus bagi para wanita.)). Kemudian berkata Nafi’: bahwa Ibnu Umar
(sejak itu) tidak pernah masuk masjid melalui pintu tersebut sehingga meninggal
dunia. [HR Abu Daud] – “Nafi’ berkata : Bahwa Umar melarang orang laki-laki
masuk ke masjid melalui pintu wanita.” [HR. Abu Daud].
َﺧْﯾُرُﺻُﻔوِفاﻟِّرَﺟﺎِلَاوﱠُﻟَﮭﺎَوَﺷرﱠَھﺎآِﺧُرَھﺎَوَﺧْﯾُرُﺻُﻔوِفاﻟِّﻧَﺳﺎِءآِﺧِرَھﺎَوَﺷرﱠَھﺎَأْوَﻟَﮭﺎ
“Sebaik-baik shaf laki-taki adalah yang di muka dan yang terburuk ialah yang di
belakang, dan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang di belakang dan yang
terburuk adalah yang di muka.” [HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Nasai dari Abu
Hurairah].
c. Tidak boleh memakai wangi-wangian yang menarik perhatian/merangsang
Tersebut dalam hadis Nabi SAW:
َأﯾﱡَﻣﺎاْﻣَرَأٍةِاْﺳَﺗْﻌَطَرْتُﺛمﱠَﺧَرَﺟْتَﻓَﻣرﱠتَﻋَﻠﻰَﻗْوٍمِﻟَﯾِﺟُدواِرْﯾَﺣَﮭﺎَﻓِﮭَﻲَزاِﻧَﯾٌﺔَوُﻛلﱠَﻋْﯾٍن
َزاِﻧَﯾٌﺔ
“Wanita yang berminyak wangi kemudian lewat di tengah-tengah orang banyak
dengan maksud agar mereka mencium harumnya, maka dia adalah (sama dengan)
berzina, dan seluruh mata (pandangan) itupun berzina (dapat menarik perhatian
zina.” [HR. Ahmad, Nasai, Al Hakim dari Abu Musa).
Kesimpulan :
Manakala arak-arakan, pawai, demonstrasi dan sesamanya itu untuk kepentingan
agama atau untuk kemaslahatan dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di
atas maka tidak ada halangannya.
WANITA DAN KESENIAN (h. 90)
IV. WANITA DAN KESENIAN
Kebudayaan dan kesenian adalah karya manusia atas dorongan akal dan budinya
untuk menciptakan hal-hal yang perlu bagi kesenangannya dalam kebutuhan hidup.
Oleh karena yang demikian adalah hal yang Allah ciptakan pada diri manusia, maka
gejala itu termasuk pembawaan manusiawi.
Berdasarkan itu tak mungkin diambil pengertian bahwa agama menganjurkan
dimatikannya pembawaan tersebut, karena ia sejalan dengan tabiat manusia yang juga
memerlukan kesenangan dan keindahan bagi perkembangan hidupnya di dunia.
Meskipun demikian, salah satu daripada yang diajarkan oleh agama Islam adalah
pengekangan diri dari segala sesuatu yang berlebih-lebihan atau membawa madlarat.
Di tengah-tengah kesibukan manusia dalam memanfaatkan segala yang halalpun,
orang harus tahu batas yang tidak boleh dilampauinya. Janganlah ia sampai lupa akan
kewajibannya, jangan ia sampai merosotkan derajat kemanusiaannya, jangan sampai ia
melanggar norma susila, dan jangan menentang ajaran agama.
Dalam merintis pengertian tentang sikap Ajaran Islam terhadap kegiatan manusia di
lapangan kebudayaan dan kesenian, hendaklah diingat dahl-dalil berikut :
a. Surat Al-A’rāf (7) ayat 32 :
ُﻗْلَﻣْنَﺣرﱠَمِزْﯾَﻧَﺔاQِﱣاﻟﱠِﺗْٓﻲَاْﺧَرَجِﻟِﻌَﺑﺎِدٖهَواﻟطﱠِّﯾٰﺑِتِﻣَناﻟِّرْزِۗقُﻗْلِھَﻲِﻟﻠﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْواِﻓﻰاْﻟَﺣٰﯾوِةاﻟدﱡْﻧَﯾﺎ
َﺧﺎِﻟَﺻًﺔﯾﱠْوَماْﻟِﻘٰﯾَﻣِۗﺔَﻛٰذِﻟَكُﻧَﻔِّﺻُلاْٰﻻٰﯾِتِﻟَﻘْوٍمﯾﱠْﻌَﻠُﻣْوَن.
“Katakanlah (Nabi Muhammad), “Siapakah yang mengharamkan perhiasan (dari) Allah
yang telah Dia sediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik?
Katakanlah, ‘Semua itu adalah untuk orang-orang yang beriman (dan juga tidak
beriman) dalam kehidupan dunia, (tetapi ia akan menjadi) khusus (untuk mereka yang
beriman saja) pada hari Kiamat.’” Demikianlah Kami menjelaskan secara terperinci
ayat-ayat itu kepada kaum yang mengetahui.”.
b. Surat Al-A’rāf (7) ayat 31 :
...وﱠُﻛُﻠْواَواْﺷَرُﺑْواَوَﻻُﺗْﺳِرُﻓْوۚا...
“...dan makan dan minumlah, tapi jangan kamu berlebih-lebihan...”
c. Surat Asy-Syu’arā (26) ayat 224-225 :
َواﻟﺷﱡَﻌَرۤاُءَﯾﺗﱠِﺑُﻌُﮭُماْﻟَﻐﺎٗوۗ َن٢٢٤َاَﻟْمَﺗَرَاﻧﱠُﮭْمِﻓْﻲُﻛِّلَواٍدﯾﱠِﮭْﯾُﻣْوۙ َن٢٢٥
“Dan para penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat.” (224). “Tiadakah kamu
melihat bahwasanya mereka mengembara di tiap-tiap lembah.” (225).
Yang dimaksudkan adalah mereka para ahli sya’ir yang menyusun sya’irnya melulu
demi keindahan, tanpa memperhatikan norma susila dan kebenaran, atau sya’ir-sya’ir
yang hanya berisi pujian kosong dan lamunan yang menyesatkan.
Seberapa jauh lingkungan beragama menanggapi kejadian dan adat hasil budaya dan
seni yang berlaku di masyarakat, orang dapat mengambil kesan dari riwayat yang
diberitakan dalam hadis-hadis. Misalnya :
a). Pernah Rasulullah SAW ditanya tentang orang yang ingin memperindah diri dengan
mengenakan pakaian yang serba bagus. Pada jawaban Rasulullah SAW terdapat kalimat:
ِإنﱠاlَﱠَﺟِﻣﯾٌلُﯾِﺣبﱡاْﻟَﺟَﻣﺎِل
“Allah memiliki keindahan dan suka pada yang indah......” [HR. Muslim dari lbnu
Mas’ud].
b). Imam Bukhari meriwayatkan hadis sebagai berikut:
َﻋْنَﻋﺎِﺋَﺷَﺔرﺿﻰَأﻧﱠَﮭﺎَزﻓﱠْتِإْﻣَرَأًةِإَﻟﻰَرُﺟٍلِﻣَناَْﻷْﻧَﺻﺎِرَﻓﻘﺎَلاﻟﻧﱠِﺑِّﻲص:َﯾﺎَﻋﺎِﺋَﺷُﺔَﻣﺎ
َﻛﺎَنِﻣْنَﻟْﮭِو؟َﻓِﺈنﱠاَْﻷْﻧَﺻﺎِرُﯾْﻌِﺟُﺑُﮭُماﻟﻠﱠْﮭُو
“Aisyah pernah mengantar mempelai perempuan kepada seorang laki-laki dari
golongan Anshar. Maka adalah Nabi SAW bertanya : “Hai Aisyah, tidak adakah bunyi-
bunyian pada mereka ? orang Anshar suka sekali akan bunyi-bunyian.”
c). Hadis Ibnu Majah
َﻗﺎَلاْﺑُنَﻋﺑﱠﺎسَزوﱠَﺟْتَﻋﺎِﺋَﺷَﺔَذاَتَﻗَراَﺑٍﺔَﻟَﮭﺎِﻣَناَْﻷْﻧَﺻﺎِرَﻓَﺟﺎَءَرُﺳْوُلﻓﻘﺎل:َأْھَدْﯾُﺗُم
اْﻟَﻔَﺗﺎة؟ﻗﺎﻟوا:َﻧَﻌْم,َﻗﺎل:َأْرَﺳْﻠُﺗْمَﻣَﻌَﮭﺎ؟ﻗﺎﻟت:ﻻ,ﻓﻘﺎل:صﷲأنﱠاَْﻷْﻧَﺻﺎَرَﻗْوٌمِﻓْﯾِﮭْم
َﻏْرٌلَﻓَﻠْوَﺑَﻌَﺛُﮭْمَﻣْنَﯾُﻘوُلَأَﺗْﯾَﻧﺎُﻛْمَﻓَﺣﯾﱠﺎَﻧﺎَوَﺣﯾﱠﺎُﻛْم
“Ibnu ’Abbas mengatakan : “‘Aisyah pernah mengawinkan seorang kerabatnya dari
golongan Anshar, lalu datanglah Rasulullah SAW menegur : “Sudah sampaikah gadis
itu ? Mereka menjawab: sudah. Nabi bertanya : “Adakah sesuatu (upacara) yang
disertakan ? Aisyah menjawab : “Tidak” Maka kata Rasulullah SAW: Orang Anshar itu
suka kepada hiburan ”mengapa tidak kamu sertakan orang mengantarkan dia dengan
mengatakan ”Kami telah tiba, semoga bahagialah kita bersama.”
d). Ada pula sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim:
ﻋنﻋﺎﺋﺷﺔرﺿﻰَأنﱠَأَﺑﺎَﺑْﻛٍررضَدَﺧَلَﻋَﻠْﯾَﮭﺎَوِﻋْﻧَدَھﺎَﺟﺎِرَﯾَﺗﺎِنِﻓﻲَأﯾﱠﺎٍمِﻣَﻧﻰِﻓﻲِﻋْﯾِد
اَْﻷْﺻَﺣﻰ(ُﺗْﻐِﻧَﯾﺎِنَوَﺗْﺻِرَﺑﺎِنَواﻟﻧﱠِﺑﻲﱡُﻣَﺗَﻌسﱡِﺑَﺛْوِﺑِﮫَﻓﺎْﻧَﺗَﮭَرُھَﻣﺎَأُﺑوَﺑْﻛٍرَﻓَﻛَﺷَفاﻟﻧﱠِﺑﻲﱡص
َوْﺟِﮭِﮫَوَﻗﺎَلَدْﻋُﮭَﻣﺎَﻓِﺈﻧﱠَﮭﺎَأﯾﱠﺎُمِﻋْﯾٍد
“‘Aisyah bercerita bahwa Abu Bakar pernah memasuki rumahnya ketika dua orang
wanita pada hari Raya Adha bernyanyi dengan diiringi bunyi-bunyian, sedangkan Nabi
berselubung ‘kain pakaiannya’. Maka dibentaklah mereka itu oleh Abu Bakar. Nabi lalu
menyingkapkan mukanya dan mengatakan : “Biarkan saja mereka, sekarang ini hari
raya “
Dari peristiwa tersebut orang dapat mengambil kesimpulan bahwa segala hasil
kebudayaan dan kesenian yang berlaku di tengah umat dapatlah dianggap sebagai gejala
yang wajar, selagi tidak mengganggu kelancaran dan ketertiban nilai kebaktian orang
terhadap Allah. Dalam hal ini tidak perlu dibedakan antara laki-laki karena dihadapan
Allah masing-masing laki-laki dan wanita bertanggung jawab atas perbuatannya.
Hanya patut diingat bahwa lingkup pembawaan dan tata kehidupan yang wajar bagi
kedua jenis, masing-masing membawa ketentuan-ketentuan yang berlainan. Justru
persoalan yang mencolok adalah dalam hubungan akibat pendekatan antara jenis laki-laki
dan wanita.
WANITA DAN ILMU PENGETAHUAN (h. 93)
V. WANITA DAN ILMU PENGETAHUAN
Kaum wanita diciptakan oleh Allah SWT di dunia ini agar bersama dengan orang-
orang laki-laki beramal dan berjuang untuk mencukupi keperluan pembinaan masyarakat
memelihara dan memakmurkan dunia.
Allah telah menegaskan yang demikian dengan firman-Nya:
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﻧﱠﺎُساﺗﱠُﻘْواَرﺑﱠُﻛُماﻟﱠِذْيَﺧَﻠَﻘُﻛْمِّﻣْنﻧﱠْﻔٍسوﱠاِﺣَدٍةوﱠَﺧَﻠَقِﻣْﻧَﮭﺎَزْوَﺟَﮭﺎَوَﺑثﱠِﻣْﻧُﮭَﻣﺎِرَﺟﺎًﻻَﻛِﺛْﯾًرا
وﱠِﻧَﺳۤﺎۚ ًء...١
“Wahai sekalian manusia, takutlah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu
sekalian dari diri (jenis) yang satu, dan menjadikan dari jenis yang satu itu pasangannya
lalu menyebarkan dari padanya laki-laki dan perempuan” [QS An-Nisā’ (4) : 1].
Masing-masing mempunyai urusan dan pekerjaan sendiri-sendiri walaupun banyak
juga terdapat kesamaan. Kalau yang satu mengabaikan atau meninggalkan urusan dan
pekerjaannya sendiri, apalagi malah mengurusi dan mengerjakan pekerjaan yang khusus
bagi yang wanita, maka tidak boleh tidak akan menjadi rusak dan kacau.
Kaum wanita sebagaimana kaum pria dalam melakukan tugas atau fungsinya itu,
sudah barang tentu harus memiliki ilmu-ilmu yang menyangkut tugasnya dan
kewajibannya dan harus mempelajari dengan baik tentang kewajibannya.
Belajar dan mencari ilmu bagi perempuan itu jelas tidak dilarang, bahkan
diperintahkan/dianjurkan, sebagaimana yang terkandung dalam firman Allah surat Al-
Mujādalah (58) ayat 11 :
...َﯾْرَﻓِﻊاQُﱣاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْواِﻣْﻧُﻛْۙمَواﻟﱠِذْﯾَنُاْوُﺗوااْﻟِﻌْﻠَمَدَرٰﺟٍۗت...
“Tuhan Allah akan mengangkat beberapa derajat orang-orang yang beriman dan yang
diberi ilmu” [Al-Mujādalah (58): 11].
Dan umumnya dari hadis seperti :
َﻣْنَﺳَﻠَكَطِرﯾًﻘﺎَﯾْﻠَﺗِﻣُسِﻓْﯾِﮫِﻋْﻠًﻣﺎَﺳﮭﱠَلاlُﱠَﻟُﮫَطِرﯾًﻘﺎِإَﻟﻰاْﻟَﺟﻧﱠِﺔ
“Barangsiapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan
baginya jalan menuju sorga “ [HR. Muslim dari Abu Hurairah].
َﻣْنُﯾِرِدﷲِﺑِﮫَﺧْﯾًراُﯾَﻔَﻘْﮭُﮫِﻓﻲاﻟِّدْﯾِن
“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah menjadi baik, maka Allah memahamkan
kepadanya tentang agama“ [HR.Bukhari & Muslim dari Muawiyah].
Adapun kewajiban-kewajiban yang harus dipelajari ialah :
- Bahwa ia adalah wanita bukan laki-laki secara agamis dan biologis dan malahan
ditegaskan dalam ayat :
...َوَﻟْﯾَساﻟذﱠَﻛُرَﻛﺎُْﻻْﻧٰﺛﻰ...
“...dan tidaklah laki-laki itu seperti wanita...”[QS Āli ‘Imrān (3):36]. - Bahwa ia adalah hamba Allah yang harus berbakti dan taat kepada-Nya, tahu akan
perintah dan larangan-Nya, syah dan halal. Halal dan haram, tahu pula rukhshah
(keringanan atau kemurahan) dan hukum darurat (terpaksa). - Harus tahu akhlak mahmudah dan madzmumah, seperti terpercaya, benar dalam
omongan dan tindakan, hak dan kewajiban, syukur akan kenikmatan. Dan tabu pula
mengumpat dan hasad justa dan khiyanah, kufur akan nikmat, bertingkah yang patut
dan yang tidak. - Mengetahui tentang ilmu kesehatan baik jasmani, pikiran dan jiwa.
- Memelihara dan mengatur rumah tangga serta keperluan-keperluan yang
bersangkutan dengannya - Berbakti kepada ibu bapak serta menghormat kepada yang lebih tua, sayang kepada
yang lebih muda dan memberi contoh yang utama. - Hubungan yang baik dengan siapa pun juga terutama dengan suaminya.
- Memberi pelajaran dan mendidik kepada anak-anaknya serta keluarga yang menjadi
tanggungannya. - Mengetahui bahaya kekufuran, kemusyrikan, kemunafikan, kefasikan, kema’siyatan
seperti: perjudian, minuman keras, narkotika serta kemungkaran-kemungkaran yang
lain yang akan merusakkan dan menghancurkan masyarakat. - Lain-lain ilmu pengetahuan yang dibutuhkan seperti : ilmu jiwa, ilmu
kemasyarakatan, ilmu pendidikan, seni budaya dan lain-lain.
Semuanya itu demi untuk kepentingan pembinaan, pembangunan dan penjagaan
keselamatan agar tidak timbul fitnah dan bencana. Maka ingatlah kita kepada sabda Nabi
Muhammad SAW seperti di bawah ini :
َﻣﺎَﺗَرْﻛُتَﺑْﻌِدىِﻓْﺗَﻧًﺔِھَﻰَأَﺿرﱡَﻋَﻠﻰاﻟِّرَﺟﺎِلِﻣَناﻟِّﻧَﺳﺎء
“Aku tidak meninggalkan fitnah sesudahku yang lebih membahayakan kepada orang
laki-laki daripada wanita” [HR.Bukhari & Muslim dari Usamah bin Zaid].
َﻟَﻌَنَرُﺳوُلِﷲصاﻟُﻣَﺗﺷِّﺑِﮭْﯾَنِﻣَناﻟِّرَﺟﺎِلِﺑﺎﻟِّﻧَﺳﺎِءَواﻟُﻣَﺗَﺷِّﺑَﮭﺎِتِﻣَناﻟِّﻧَﺳﺎِءِﺑﺎﻟِّرَﺟﺎِل
“Rasulullah SAW mengutuk kepada orang laki-laki yang menyerupai perempuan dan
perempuan yang menyerupai laki-laki” [HR.Bukhari dari Ibnu ’Abbas].
اﻟدﱡْﻧَﯾﺎَﻣَﺗﺎٌعَوَﺧْﯾُرَﻣَﺗﺎِﻋَﮭﺎاْﻟَﻣْرَأُةاﻟﺻﱠﺎِﻟَﺣُﺔ
“Dunia itu adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan ilah wanita yang shaleh.”
[HR.Muslim dari Abdullah bin Amr bin Al Ash]
KESIMPULAN :
Dari apa yang telah diterangkan di atas, maka jelaslah bahwa wanita itu harus
berbekal ilmu pengetahuan yang cukup untuk menjaga keselamatannya, jangan sampai
jatuh ke lembah kehinaan, menjadi permainan setan dan penyebab kerusakan dan
kehancuran.
Wanita diharapkan sekali agar dapat turut memelihara dan menjaga serta
meningkatkan martabat manusia sebagai penghuni dan pemakmur dunia, seiring sejalan
dengan langkah dan gerak kaum pria, yang semuanya itu akan bisa lebih sukses apabila
dibekali dengan ilmu pengetahuan serta dilandasi dengan iman dan takwa kepada Allah
SWT
Ingatlah firman Allah:
...ِاﻧﱠَﻣﺎَﯾْﺧَﺷﻰاQَﱣِﻣْنِﻋَﺑﺎِدِهاْﻟُﻌَﻠٰۤﻣُؤۗا...
“...Hanyasanya yang bisa takut kepada Allah ialah hamba-hamba- Nya yang berilmu...”
[QS Fāthir (35) : 28].
َوِﺗْﻠَكاَْﻻْﻣَﺛﺎُلَﻧْﺿِرُﺑَﮭﺎِﻟﻠﻧﱠﺎِۚسَوَﻣﺎَﯾْﻌِﻘُﻠَﮭٓﺎِاﻻﱠاْﻟٰﻌِﻠُﻣْوَن.
“Percontohan-percontohan atau gambaran-gambaran itu kami buat untuk manusia dan
tidak dapat memikirkannya melainkan orang-orang yang berilmu” [QS Al-‘Ankabūt
(29): 43].
Di samping orang yang berharta bisa melakukan amal jariyah dengan wakafnya, maka
akan bisa melakukan amal jariyah pula bagi orang yang berilmu yang ilmunya diajarkan
kepada orang lain sehingga orang lain pun lalu mengamalkan ilmu yang diberikan
olehnya.
Nabi SAW bersabda:
ِإَذاَﻣﺎَتاْﺑُنآَدَمِإْﻧَﻘَطَﻊَﻋَﻣُﻠُﮫِإﻻِﻣنَﺛَﻼِث:َﺻَدَﻗٍﺔَﺟﺎِرَﯾٍﺔَأْوِﻋْﻠٍمُﯾْﻧَﺗَﻔُﻊِﺑِﮫَأْوَوَﻟٍدَﺻﺎِﻟٍﺢ
َﯾْدُﻋوَﻟُﮫ
“Apabila seorang telah meninggal, maka terputuslah amal perbuatannya selain tiga
perkara ialah : sedekah jariyah (wakaf) atau ilmu yang diambil manfa’at (oleh orang
lain) atau anak yang shaleh yang mendoakan kepadanya (yang meninggal)” [HR.Muslim
dari Abu Hurairah].
WANITA DAN JIHAD (h. 97)
VI. WANITA DAN JIHAD
Dalam sejarah tersiarnya agama Islam dapat kita ketahui dengan jelas, bahwa tidak
selalu berjalan dengan mudah dan lancar, tetapi malahan sebaliknya.
Banyak rintangan-rintangan dan gangguan-gangguan, baik yang langsung ditujukan
kepada diri Nabi sendiri, maupun yang ditujukan kepada para sahabat, terutama pada fase
Mekkah. Di mana sampai-sampai Nabi sendiri atas kesepakatan orang-orang Quraisy
harus dibunuh. Kemudian lalu ada perintah daripada Allah SWT agar Nabi dan segenap
kaum Muslimin melakukan hijrah ke Madinah, demi untuk menyelamatkan agama Islam
dan untuk menyusun kekuatan serta mengatur siasat dalam menegakkan dan menyiarkan
agama Islam, di mana pada waktu itu telah banyak penduduk Madinah yang masuk agama
Islam dalam jumlah yang besar. Sebelum Nabi hijrah ke Madinah mereka telah banyak
yang datang ke Mekkah untuk menyatakan ke Islamannya dan mereka sama berbai’at
untuk membela Nabi dan agama Islam.
Untuk tegaknya agama Islam dan amannya dakwah Islamiyah maka Tuhan Allah
SWT mewajibkan kepada Nabi Muhammad SAW dan segenap kaum muslimin untuk
melakukan jihad dan pengorbanan baik dengan tenaga, harta benda dan kalau perlu
dengan nyawa (dengan perang).
Firman Allah dalam QS At-Taubah (9) ayat 41 :
ِاْﻧِﻔُرْواِﺧَﻔﺎًﻓﺎوﱠِﺛَﻘﺎًﻻوﱠَﺟﺎِھُدْواِﺑَﺎْﻣَواِﻟُﻛْمَوَاْﻧُﻔِﺳُﻛْمِﻓْﻲَﺳِﺑْﯾِلاQۗ ِﱣٰذِﻟُﻛْمَﺧْﯾٌرﻟﱠُﻛْمِاْنُﻛْﻧُﺗْمَﺗْﻌَﻠُﻣْوَن.
“Berangkatlah kamu (untuk berperang), baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa
berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS At-Taubah (9): 41].
Nabi SAW bersabda:
َﺟﺎِھُدوااْﻟُﻣْﺷِرِﻛﯾَنِﺑَﺄْﻣَواِﻟُﻛْمَوَأْﻧُﻔِﺳُﻛْمَواْﻟِﺳَﻧِﺗُﻛْم
“Perangilah orang-orang musyrik itu dengan hartamu, dirimu dan lisanmu” [HR. Abu
Daud dari Anas bin Malik].
Dan setelah Nabi berada di Madinah turunlah perintah untuk mengangkat senjata
dengan melakukan perang yang dasarnya adalah defensip (membela dan
mempertahankan diri) kalau sewaktu-waktu diserang oleh musuh atau dakwah Islamiyah
diganggu, tidak memaksa orang untuk masuk Islam.
Firman Allah SWT dalam surat Al-Ḥajj (22) ayat 39:
ُاِذَنِﻟﻠﱠِذْﯾَنُﯾَﻘﺎَﺗُﻠْوَنِﺑَﺎﻧﱠُﮭْمُظِﻠُﻣْوۗاَوِانﱠاQَﱣَﻋٰﻠﻰَﻧْﺻِرِھْمَﻟَﻘِدْﯾۙ ٌر
“Telah diberi izin untuk berperang bagi orang-orang yang telah diperangi disebabkan
mereka itu telah dianiaya, dan sesungguhnya Allah itu pasti kuasa untuk menolong
mereka” [QS Al-Ḥajj (22): 39].
Dan melaksanakan jihad/perang itu diwajibkan kaum muslimin senantiasa
mempersiapkan segala sesuatunya.
Firman Allah SWT dalam surat Al-Anfāl (8) ayat 60 :
َوَاِﻋدﱡْواَﻟُﮭْمﻣﱠﺎاْﺳَﺗَطْﻌُﺗْمِّﻣْنُﻗوﱠٍةوﱠِﻣْنِّرَﺑﺎِطاْﻟَﺧْﯾِلُﺗْرِھُﺑْوَنِﺑٖﮫَﻋُدوﱠاQِﱣَوَﻋُدوﱠُﻛْمَوٰاَﺧِرْﯾَنِﻣْنُدْوِﻧِﮭْۚم
َﻻَﺗْﻌَﻠُﻣْوَﻧُﮭْۚمَاQُﱣَﯾْﻌَﻠُﻣُﮭْۗمَوَﻣﺎُﺗْﻧِﻔُﻘْواِﻣْنَﺷْﻲٍءِﻓْﻲَﺳِﺑْﯾِلاQِﱣُﯾَوفﱠِاَﻟْﯾُﻛْمَوَاْﻧُﺗْمَﻻُﺗْظَﻠُﻣْوَن.
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan
dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu
menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak
mengetahuinya, sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang nafkahkan pada jalan Allah
niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya
(dirugikan).” [QS Al-Anfāl (8): 60].
Dari uraian tersebut di atas, kita dapat memahami bahwa orang laki-laki dan
perempuan berkewajiban untuk berjihad sampai juga mengenai jihad fisik, apalagi jika
musuh sudah menyerbu di tengah-tengah tanah perkampungan umat Islam.
Hanya saja untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dan mengingat pula keadaan
fisik daripada orang perempuan, Nabi Besar SAW mencukupkan jihadnya dengan :
-
Berhaji mabrur sebagai pengganti perang,
Tersebut di dalam hadis :
ﻋنﻋﺎﺋﺷﺔرضَأﻧﱠَﮭﺎَﻗﺎَﻟْت:ُﻗْﻠُت:َﯾﺎَرُﺳوُلاlِﱠ,َﻧَرىاْﻟِﺟَﮭﺎَدَأْﻓَﺿَلرضﻋﺎﺋﺷﺔﻋن
اْﻟَﻌَﻣلَأَﻓﻼُﻧَﺟﺎِھُد؟ﻗﺎل:َﻟُﻛنﱠَأْﻓَﺿُلاْﻟِﺟَﮭﺎِدَﺣٌﺞَﻣْﺑُروٌر
“Dari ’Aisyah r.a. berkata: aku telah bertanya, wahai Rasululah SAW kami mengetahui
bahwa jihad itu adalah sebaik-baik amal, apakah kami tidak perlu melakukannya ? Nabi
menjawab: ” Bagi kamu mempunyai sendiri jihad yang lebih utama, ialah haji yang
mabrur” [HR. Bukhari & Muslim]. -
Turut menjadi barisan Hilal Ahmar (palang merah) dan dapur umum.
Tersebut dalam hadis
ﻋناﻧسرض:َﻛﺎَنَرُﺳوُلِﷲصَﯾْﻐُروِﺑُﺄِّمُﺳَﻠْﯾٍمَوِﻧْﺳَوٍةِﻣَناَْﻷْﻧَﺻﺎِرَﯾْﺳِﻘْﯾَناْﻟَﻣﺎَء
َوُﯾَداِوْﯾَناْﻟُﺟْرَﺣﻰ
“Dari Anas r.a. berkata Rasulullah SAW berperang diikuti oleh Ummu Sulaim dan
beberapa wanita Anshar, mereka sama membagikan air untuk minum dan untuk
mengobati orang-orang yang luka ”[HR. Muslim, Tirmidzi dan ia menshahihkannya]. -
Turut membantu orang-orang laki dengan menggembirakan dan memberikan
semangat untuk berperang, dan dalam situasi yang mendesak dan sangat kritis serta
terpaksa, ikut juga berperang dengan senjata.
Tersebut dalam hadis :
وﻓﻲﻣﺳﻠمﻋناﻧسَأنﱠُأمﱡُﺳَﻠْﯾٍمِإﺗﱠَﺧَذْتَﺧْﻧَﺟًراَﯾْوَمُﺣَﻧْﯾٍن,َﻓﻘﺎﻟت:ِإﺗﱠَﺧْذُتإنَدَﻧﺎِﻣِّﻧﻲأﺣٌد
ِﻣَناْﻟُﻣْﺷِرِﻛﯾَنَﺑَﻘْرُتَﺑْطَﻧُﮫ
“Dan di dalam hadis Imam Muslim dari Anas r.a. : Bahwasanya Ummu Sulaim
membawa belati pada waktu perang Hunain dan ia berkata : Aku telah membuat ini,
kalau ada orang musyrik yang mendekati aku, akan aku robek perutnya.”
Adapun jihad wanita dalam bidang lain seperti dakwah dan bertabligh melaksanakan
segala kegiatan bagi kepentingan dan pembelaan agama Islam serta berjihad dengan harta
benda, adalah menjadi kewajiban kaum wanita juga, yang harus ditunaikan sesuai dengan
kemampuan dan keadaannya sebagai wanita.
WANITA ISLAM DALAM BIDANG POLITIK (h. 101)
VII. WANITA ISLAM DALAM BIDANG POLITIK -
Firman Allah:
َوَاِﻋدﱡْواَﻟُﮭْمﻣﱠﺎاْﺳَﺗَطْﻌُﺗْمِّﻣْنُﻗوﱠٍةوﱠِﻣْنِّرَﺑﺎِطاْﻟَﺧْﯾِلُﺗْرِھُﺑْوَنِﺑٖﮫَﻋُدوﱠاQِﱣَوَﻋُدوﱠُﻛْمَوٰاَﺧِرْﯾَنِﻣْنُدْوِﻧِﮭْۚم
َﻻَﺗْﻌَﻠُﻣْوَﻧُﮭْۚمَاQُﱣَﯾْﻌَﻠُﻣُﮭْۗمَوَﻣﺎُﺗْﻧِﻔُﻘْواِﻣْنَﺷْﻲٍءِﻓْﻲَﺳِﺑْﯾِلاQِﱣُﯾَوفﱠِاَﻟْﯾُﻛْمَوَاْﻧُﺗْمَﻻُﺗْظَﻠُﻣْوَن
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan sebahagian mereka menjadi
penolong sebahagian yang lain mereka menyuruh akan kebajikan dan melarang dari
kejahatan, mereka mendirikan sholat, mereka mengeluarkan zakat, dan mereka taat atau
patuh kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, karena
sesungguhnya Allah itu Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana” [QS At-Taubah (9) : 71]. Dalam ayat itu dijelaskan oleh Allah dari antara sifat-sifat wanita mu’min, mereka sebahagian dengan sebahagian yang lain mengerjakan amar ma’ruf nahi munkar, memerintahkan kebajikan dan mencegah kejahatan. Dalam hal ini termasuk juga soal politik atau ketatanegaraan dan ikut serta menggerakkan dan melakukannya. Karena mengenai soal kemakmuran rakyat dan keamanan negara itu kaum wanita ikut bertanggung jawab. Adapun pelaksanaannya, bagi kaum wanita ada yang sama dan ada yang berbeda dengan kaum pria, sesuai dengan adanya perbedaan phisik, psychis, bakat dan kodrat yang nyata. Wanita adalah wanita dengan segala kelembutan dan kehalusannya, dan pria adalah pria dengan segala ketegasan dan ketangkasannya. Karenanya, dalam Islam kaum
wanita bolehlah tegas dan tangkas seperti pria, tetapi harus tetap halus dan lembut sebagai
wanita dan tidak menyimpang dari peraturan Islam.
2. Hampir seluruh ajaran Islam tentang mu’amalat dunyawiyyah mengandung unsur-
unsur politis dan ideologis. Karenanya dalam Islam tidak ada pemisahan antara Agama,
Masyarakat dan Negara. Bahkan Islam memberikan landasan fundamental bagi
kesejahteraan kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat dan Negara. Demikian pula Islam
menggariskan perjuangan politik yang kongkrit baik secara teoritis, praktis maupun
taktis.
Dengan demikian maka setiap muslim dan muslimat khusunya harus memiliki
kesadaran politik dan jangan buta atau takut politik untuk tidak menjadi korban atau
dimakan politik orang lain.
Adapun di bidang politik praktis tentu saja tidak dapat digarap oleh setiap orang,
tetapi haruslah dilaksanakan oleh orang yang telah memilki pengalaman dan kemampuan
dalam bidang itu.
Dan orang-orang yang memiliki keahlian ini haruslah dibantu, didukung, diberi bahan-
bahan dan dikoreksi gerak langkah dan tindakan-tindakannya oleh masa
muslim/muslimah yang ada di belakangnya.
3. Peraturan dalam bidang politik, dapatlah dibagi 2 bagian :
Pertama : Peranan yang langsung berupa praktik politik dalam badan-badan legislatif
atau Dewan-dewan Perwakilan Rakyat dari pusat sampai ke daerah-daerah. Dalam hal ini
kaum wanita harus ikut serta dan berjuang untuk mencapai jumlah perwakilan yang
memadai.
Kedua : Peranan tidak langsung yaitu disalurkan dari rumah tangga, ditengah-tengah
masyarakat dengan mengambil bagian aktif dan mengisi kesempatan-kesempatan yang
bermanfaat di dalam masyarakat, dan pengisian lembaga-lembaga kemasyarakatan. Di
dalam bidang tersebut kaum wanita harus dapat mengambil peranan yang menentukan.
4. Hal-hal yang perlu diperhatikan
a. Harus ada bimbingan politis dari setiap situasi yang dihadapi terutama yang
menyangkut masalah kewanitaan, agar setiap wanita Islam memiliki kesadaran
politik.
b. Harus dipersiapkan kader-kader politik wanita Islam.
c. Dalam kerjasama dengan organisasi lain, harus tetap menempatkan orang-
orang yang sekiranya sanggup menjadi fa’il.
BOLEHKAN WANITA MENJADI HAKIM (h. 103)
VII. BOLEHKAN WANITA MENJADI HAKIM
1). Di sisi Allah wanita dan laki-laki masing-masing bertanggung jawab atas
perbuatannya tentang amal shaleh yang mendatangkan pahala atau perbuatan dosa yang
menyebabkan hukuman.
َوَﻣْنﯾﱠْﻌَﻣْلِﻣَناﻟﺻﱣِﻠٰﺣِتِﻣْنَذَﻛٍرَاْوُاْﻧٰﺛﻰَوُھَوُﻣْؤِﻣٌنَﻓُﺎوٰۤﻟﯨJَكَﯾْدُﺧُﻠْوَناْﻟَﺟﻧﱠَﺔَوَﻻُﯾْظَﻠُﻣْوَنَﻧِﻘْﯾًرا
“Barangsiapa mengerjakan perbuatan baik, laki-laki atau wanita sedang dia itu
beriman, mereka itu akan masuk sorga dan tidak dirugikan sedikit pun” [QS An-Nisā’
(4): 124].
Di samping masing-masing bertanggung jawab atas hal-hal yang mengenai diri dan
ibadahnya, Allah juga menyatakan bahwa laki-laki dan wanita juga bertanggung jawab
di lapangan amar ma’ruf nahi munkar dalam hal ini menegakkan keadilan dan
mengenyahkan kelaliman.
Firman Allah :
َواْﻟُﻣْؤِﻣُﻧْوَنَواْﻟُﻣْؤِﻣٰﻧُتَﺑْﻌُﺿُﮭْمَاْوِﻟَﯾۤﺎُءَﺑْﻌٍۘضَﯾْﺄُﻣُرْوَنِﺑﺎْﻟَﻣْﻌُرْوِفَوَﯾْﻧَﮭْوَنَﻋِناْﻟُﻣْﻧَﻛِرَوُﯾِﻘْﯾُﻣْوَناﻟﺻﱠٰﻠوَة
َوُﯾْؤُﺗْوَناﻟزﱠٰﻛوَةَوُﯾِطْﯾُﻌْوَناQَﱣَوَرُﺳْوَﻟۗ ٗﮫُاوٰۤﻟﯨJَكَﺳَﯾْرَﺣُﻣُﮭُماQۗ ُﱣِانﱠاQَﱣَﻋِزْﯾٌزَﺣِﻛْﯾٌم
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan sebahagian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan mereka
taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah,
sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” [QS At-Taubah (9) : 71].
2). Dalam pada itu di tengah perikehidupan laki-laki dan wanita masing-masing
membawa ciri-ciri kekhususannya badaniyah maupun kejiwaan. Pada wanita tampak ciri
kodrati kehalusan dan kelembutan, sedang pada laki-laki menonjol pengungkapannya
sebagai lambang kekerasan, suatu hal yang terbaca sebagai kecenderungan untuk
menyatakan diri selaku pelindung terhadap jenis lainnya.
Dalam hal ini Allah berfirman :
َاﻟِّرَﺟﺎُلَﻗوﱠاُﻣْوَنَﻋَﻠﻰاﻟِّﻧَﺳۤﺎِءِﺑَﻣﺎَﻓﺿﱠَلاQُﱣَﺑْﻌَﺿُﮭْمَﻋٰﻠﻰَﺑْﻌٍضوﱠِﺑَﻣٓﺎَاْﻧَﻔُﻘْواِﻣْنَاْﻣَواِﻟِﮭْم
“Laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian (wanita dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka.” [QS An-Nisā’ (4): 34].
3). Dengan tidak melepaskan diri dari kenyataan perikehidupan. Laki-laki nampak
lebih jelas peranannya secara umum ditengah-tengah kesibukan duniawi yang pada garis
besarnya tak lepas dari pencerminan lomba kekuatan dan kekerasan.
Meskipun demikian tak dapat kita mengingkari bahwa benih keistimewaan di
lapangan maknawi tak jarang demikian berkembang pada jenis wanita sampai sejauh
menyamai kemampuan laki-laki.
Dalam hal demikian agama tidak mengecam atau menghalang-halangi perkembangan
jenis yang mana pun selagi hidup manusia tak lepas dari nilai kebaktiannya kepada
Tuhan.
Bagaimana halnya seorang wanita menjadi Hakim, Direktur Sekolah, Direktur
Perusahaan, Camat, Lurah, Menteri, Walikota dan sebagainya ? Agama tidak memberi
alasan bagi yang menolak atau menghalang-halangi.
Ada sebuah hadis yang menerangkan : “Tak akan berhasil golongan orang yang
menyerahkan kekuasaan urusan mereka pada seorang wanita”.
4). Berdasarkan proses sejarah hidup manusia beratus tahun yang Ialu, kita dapat
memaklumi ungkapan Ulama Jumhur yang berpijak pada penafsiran yang menerangkan
bahwa wanita secara mutlak tidak boleh memegang jabatan/kedudukan memimpin,
ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
Padahal seharusnya kita tafsirkan hadis tersebut sebagai ungkapan sementara yang
diberikan yang dikaitkan dengan gambaran tertentu pada masa tertentu dan bentuk
tertentu yang pernah dialami umat manusia di masa jauh silam. Suatu keadaan yang sukar
dicari persamaannya di masa kini. Dengan demikian pada zaman sekarang rasanya tak
tepat lagi dipersoalkan : Bolehkan wanita menjadi Hakim ?
Dalam pada itu perlu direnungkan bahwa dalam kenyataannya sangat sedikit wanita
yang mendambakan dan berusaha menonjolkan diri di lapangan-lapangan yang
menghajatkan kekerasan ditengah pergumulan penghidupan semacam lapangan politik,
ketentaraan dan sebagainya; suatu hal yang patut menjadi unsur pertimbangan bahwa
bidang-bidang kegiatan alami dalam perikehidupan manusia, menunjukkan batas-batas
garis tempuh bagi masing-masing jenis laki-laki dan wanita yang sesuai dengan
kejadiannya.
WANITA SURI TAULADAN DALAM SEJARAH (h. 106)
IX. WANITA SURI TAULADAN DALAM SEJARAH
Karena agama Islam dalam ajarannya memberikan hak dan kewajiban kepada kaum
wanita di dalam segala lapangan, maka telah tercatat di dalam sejarah beberapa tokoh
wanita yang menjadi suri tauladan serta banyak jasanya seperti umpamanya yang tersebut
di bawah ini :
- SITI KHADIJAH BINTI KHUWAILID r.a.
Beliau adalah seorang wanita yang mendapat gelar Ummahaatul Mukminin (Ibu dari
pada segenap orang Mukmin) karena segala istri Nabi SAW yang pertama dan banyak
sekali jasanya kepada Nabi dan perkembangan serta penyiaran Islam.
Beliaulah yang senantiasa menyediakan makanan dan minuman untuk Nabi SAW
sewaktu di gua Hira sampai menerima wahyu yang pertama dan beliaulah yang
menghibur dan membesarkan hati Nabi ketika gentar dan timbul rasa guncangan
dihatinya sewaktu berhadapan dengan Malaikat Jibril dalam keadaan dan wujud yang asli.
Kata Khadijah kepada Nabi SAW : ”Jangan engkau khawatir, Allah sekali-kali tidak akan
menyia-nyiakan engkau selamanya, karena engkau adalah orang yang selalu
menghubungkan silaturahmi, kasih sayang kepada siapa saja. Engkau adalah orang yang
sudi memikul yang berat buat keluargamu, dan engkau selalu berusaha mencarikan apa
yang tidak ada, selalu menolong orang lain di dalam menghadapi segala kesukaran
hidup”.
Beliaulah yang tercatat sebagai wanita yang pertama masuk Islam dan tidak
tanggung-tanggung rela mengorbankan harta kekayaannya untuk membela Agama Allah
dan pandai membagi waktu untuk keperluan rumah tangganya dan keperluan untuk
membantu suaminya di dalam menyampaikan dakwah Islamiyah terutama dalam fase-
fase yang penuh dengan reaksi dan penuh rintangan dan halangan.
Siti Khadijah telah mendampingi Nabi SAW selama kurang lebih 24 tahun dan
dianugerahi 6 orang anak, 2 laki-laki (Al Qasim dan Abdullah) 4 wanita (Zainab,
Ruqayyah, Ummu Kultsum, dan Fatimah Az Zahrah) dan beliau wafat tiga tahun sebelum
Hijrah pada bulan Ramadhan, dan waktu menguburnya Nabi SAW turun sendiri ke kubur
untuk meletakkan jenazahnya dengan rasa sedih dan terharu. - SITI ’AISYAH r.a.
Kalau disebut nama Siti ’Aisyah, maka tiap orang Islam sudah tentu mengenalnya,
karena beliau termasuk salah satu daripada permaisuri Nabi yang dalam beberapa hal
mempunyai kelebihan dan keistimewaan. Beliau adalah putri sahabat Abu Bakar r.a. dan
ibunya bernama Ummu Ruman. Beliau selalu dididik secara ke Islaman sejak kecilnya
sampai berumur 9 tahun lalu dikawin oleh Rasulullah SAW.
Beliau sering mendapat pujian dari Nabi SAW karena memang seorang istri Nabi
yang telah banyak jasa dan bantuannya, baik dalam lapangan ilmu pengetahuan maupun
dalam perjuangan menegakkan Agama Islam dan dalam medan perang.
Beliau turut hijrah ke Madinah bersama-sama dengan sekumpulan kaum wanita
Mekkah yang penuh semangat ke Islamannya, sehingga setelah berada di Madinah,
timbullah semangat ke Islaman bagi wanita-wanitanya, mereka suka memperbincangkan
Agama Islam kemudian mengamalkan dan suka berkorban untuknya.
Pada zaman shahabat Abu Bakar r.a. menjadi khalifah, timbullah bermacam-macam
fitnah dan kekacauan seperti adanya orang-orang yang membangkang tidak mau
membayar zakat, orang-orang yang mengaku jadi Nabi dan lain-lain, maka dalam
memberantas dan membasmi ke semuanya itu Siti ’Aisyah selalu membantu usaha
ayahnya dan mempertahankan kebenaran ayahnya antara lain dengan mengundang orang-
orang yang membuat kekacauan itu lalu memberikan keterangan dan penjelasan
secukupnya sehingga mereka banyak yang menyadari akan kesalahannya dan kembali
kepada kebenaran Islam lagi.
Pada saat shahabat Utsman Khalifah yang ketiga dibunuh orang yang tidak
bertanggung jawab, maka Siti ’Aisyah telah membangkitkan semangat kaum Muslimin
untuk menyusun kekuatan guna menindas golongan-golongan yang membunuh shahabat
Utsman. Seruan beliau diterima baik dan terkumpullah banyak pasukan yang dengan
dipimpin oleh Siti ’Aisyah sendiri menuju ke Bashrah, di sana lalu terjadi peperangan
yang dipimpin oleh Utsman bin Hanif dan tentara ’Aisyahlah akhirnya yang mendapat
kemenangan.
Siti ’Aisyah adalah seorang yang sangat dermawan. Kata ’Urwah bin Zubair pernah
melihat beliau memberikan sedekah sebanyak 70.000 dirham untuk keperluan Sabilillah.
Pernah Mu’awiyah mengirimkan kepada beliau sebuah ikat pinggang dari emas yang
dihias dengan mutiara yang mahal, oleh Siti ’Aisyah ikat pinggang itu dibagi-bagikan
untuk istri-istri Nabi SAW.
Siti ’Aisyah seorang wanita yang sangat alim, ahli syair dan ahli pidato yang ulung.
‘Urwah bin Zubair pernah berkata : Saya tidak pernah melihat seorang yang lebih ahli
tentang Al-Quran, tentang Fiqh dan Syair dan tentang hadis yang melebihi daripada
’Aisyah. Beliau telah meriwayatkan dari Nabi SAW sebanyak, 2.210 hadis. Setelah Nabi
wafat, para shahabat sering datang ke rumah Siti ’Aisyah untuk bertanya tentang ilmu
dan beberapa masalah, dan Siti ’Aisyah pun selalu memberikan jawaban dan keterangan-
keterangan kepada mereka dari balik tirai.
Beliau sangat tekun dalam ibadahnya termasuk sangat rajin menjalankan puasa-puasa
sunnah. Berkata Al Qasim bahwa ia pernah mendatangi rumah ’Aisyah dalam keadaan
beliau sedang berdoa sambil menangis dan selalu diulang-ulanginya sampai Al Qasim
menunggu lama dan terasa capai. Maka Al-Qasim memerlukan pergi ke pasar berbelanja
dan kemudian kembali lagi ke rumah ’Aisyah, masih menjalankan salat dan berdo’a.
Beliau adalah seorang wanita yang telah dinyatakan oleh Allah dalam Al-Quran
sebagai orang yang bersih daripada tuduhan dan fitnah serta isu yang ditiupkan oleh
golongan orang-orang munafik, bahwa ia dituduh berbuat serong dengan shahabat
Shafwan bin Mu’ththal Assulami ketika pulang dari peperangan Bani Mustalik sewaktu
’Aisyah ketinggalan di perjalanan disebabkan beliau mencari keluarga yang tercicir, yang
kemudian menyusul rombongan dengan naik kendaraan Shafwan bin Mu’ththal dan
Shafwan mengiringkan di belakang.
Akhirnya turunlah ayat :
ِانﱠاﻟﱠِذْﯾَنَﺟۤﺎُءْوِﺑﺎِْﻻْﻓِكُﻋْﺻَﺑٌﺔِّﻣْﻧُﻛْۗمَﻻَﺗْﺣَﺳُﺑْوُهَﺷراﻟﱠُﻛْۗمَﺑْلُھَوَﺧْﯾٌرﻟﱠُﻛْۗمِﻟُﻛِّلاْﻣِرٍئِّﻣْﻧُﮭْمﻣﱠﺎاْﻛَﺗَﺳَب
ِﻣَناِْﻻْﺛِۚمَواﻟﱠِذْيَﺗَوﻟﱣﻰِﻛْﺑَرٗهِﻣْﻧُﮭْمَﻟٗﮫَﻋَذاٌبَﻋِظْﯾٌم
“Sesungguhnya orang-orang yang datang membawa berita bohong itu adalah dari
golonganmu sendiri. Janganlah kamu kira bahwa berita itu buruk bagimu, tetapi adalah
baik bagi kamu. Tiap-tiap orang daripada mereka mendapat balasan dari dosa yang
dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bagian yang terbesar dalam
penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar” [QS An-Nūr (24): 11].
3. SITI ZAINAB BINTI JAHSYIN
Zainab binti Jahsyin adalah termasuk salah satu daripada permaisuri Nabi. Ibunya
bernama Aminah bibi Nabi putri dari Abdul Muthalib termasuk orang yang terdahulu
masuk Islam, dan termasuk pula golongan yang ikut hijrah ke Madinah. Beliau adalah
wanita yang berparas baik, sebelum dikawin oleh Nabi telah dijodohkan dengan anak
angkat Nabi yang bernama Zaid bin Haritsah. Perkawinan antara keduanya itu tidak
berlangsung lama lalu cerai karena tidak ada keserasian dalam rumah tangganya,
disebabkan mungkin masih ada rasa yang kurang enak bagi Zainab seorang yang
termasuk bangsa Quraisy kawin dengan seorang bekas budak.
Setelah habis ’iddahnya dengan Zaid, maka Zainab dikawini oleh Rasulullah SAW
dan dengan perkawinan ini berarti Islam telah merombak adat jahiliyyah yang tidak
membolehkan kawin dengan bekas istri anak angkat.
Dan dalam perkawinan ini telah pula menjadi omongan yang ramai terutama di antara
golongan munafiqin yang sama mengeluarkan kata-kata sinis terhadap Nabi, dikatakan
oleh mereka : mengapa Muhammad telah mengharamkan kawin dengan anak
menantunya, tetapi ia telah mengawini bekas istri daripada anak angkatnya. Maka
turunlah ayat:
َﻣﺎَﻛﺎَنُﻣَﺣﻣﱠٌدَاَﺑٓﺎَاَﺣٍدِّﻣْنِّرَﺟﺎِﻟُﻛْمَوٰﻟِﻛْنرﱠُﺳْوَلاQِﱣَوَﺧﺎَﺗَماﻟﻧﱠِﺑّٖﯾَۗنَوَﻛﺎَناQُﱣِﺑُﻛِّلَﺷْﻲٍءَﻋِﻠْﯾًﻣﺎ
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu
sekalian, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup Nabi-Nabi. Dan adalah Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.” [QS Al-Aḥzāb (33): 40].
Siti Zainab binti Jahsyin adalah seorang wanita yang mempunyai ketrampilan pandai
menyamak dan menjahit, suka bekerja dan hasilnya banyak dikeluarkan untuk keperluan
Agama Allah. Beliau banyak melakukan puasa dan salat. Dan wafat pada tahun 20 H
zaman Khalifah Umar bin Khattab r.a. dalam usia 53 tahun bersamaan dengan di
taklukannya Negeri Mesir.
4. SITI FATIMAH AZZAHRAA AL BATUUL
Beliau adalah salah seorang dari putri Nabi SAW dari Siti Khadijah berperangai
utama dan mulia, selalu terdidik dalam rumah Kenabian sehingga menjadi wanita yang
sangat saleh. Beliau adalah wanita yang menjadi kebanggaan kaum Muslimin. Sesudah
semua putra Rasulullah SAW meninggal selain hanya Siti Fatimah seorang, maka
Rasulullah SAW telah mencurahkan segala perhatiannya kepada putrinya itu dengan
segala kasih sayang, sehingga menjadikan putrinya itu sebagai mercu keutamaan dan
menara kecerdasan. Di kala Fatimah berusia 16 tahun lalu dikawinkan dengan shahabat
Ali r.a. dan dari perkawinan itu telah melahirkan dua cucu Nabi ialah Hasan dan Husen.
Siti Fatimah telah memelihara dan mengasuh rumah tangganya serta melakukan
kewajibannya dengan sempurna. Berat benar kerjanya di rumah karena suaminya
termasuk orang yang miskin dan tidak mampu menyediakan khadam atau pembantu.
Pada waktu-waktu telah selesai daripada urusan rumah tangganya dan menunaikan
fardu, maka Siti Fatimah mengumpulkan shahabat-shahabat ayahnya buat memberikan
pelajarannya, dan pengajaran, karena memang beliau terkenal wanita yang ahli hukum
Agama, pandai dan ahli dalam syair dan tarikh.
5. SITI ASMA’ BINTI ABU BAKAR
Siti Asma’ adalah putri shahabat Abu Bakar r.a. dan ibunya bernama Qatilah binti
Abdul ‘Uzza, ia masih saudara seayah dengan Siti ‘Aisyah r.a. dan diberi gelar dengan
Dzatunithaqain (wanita yang mempunyai dua ikat pinggang), sebab, pada waktu Nabi
SAW hijrah dan bersembunyi bersama Abu Bakar di gua Tsur, dengan diam-diam Siti
Asma’lah yang mengantar makanan untuk kedua beliau.
Pada waktu ia membungkus makanan ia mencari tali untuk mengikat tidak mendapat,
maka diputuslah ikat pinggangnya menjadi dua yang satu digunakan untuk mengikat
makanan dan yang satu lagi untuk ikat pinggangnya.
Siti Asma’ telah dikawini oleh shahabat Zubair bin Al ‘Awwam r.a. dan mempunyai
beberapa anak antara lain bernama Abdullah pertama-tama anak yang lahir dalam Islam
sesudah hijrah.
Sewaktu Abdullah hendak diperangi Al Hajjaj ia berkata kepada ibunya: “Wahai ibu,
orang-orang telah menghina aku dan keluargaku termasuk pula anakku sendiri,
bagaimanakah pendapat ibu mengenai hal yang harus saya lakukan ?
Jawab ibunya : Engkau lebih mengetahui apa yang ada di dalam hatimu, jika engkau
merasa di dalam kebenaran, lawanlah ia jangan sampai engkau dipermainkan dan diinjak-
injak oleh pemuda-pemuda Bani Ummayyah.
Dan seandainya engkau hanya akan mencari keduniaan maka sejahat-jahat orang
adalah engkau dan berarti engkau hanya akan membinasakan dirimu dan orang-orang
yang beserta kamu. Dan lagi kalau kamu merasa di atas kebenaran lalu kamu menjadi
lemah disebabkan pengikut-pengikutmu telah merasa lernah, maka ini bukan perbuatan
orang kesatria dan bukan sikap orang yang beragama. Untuk apa kamu hidup di dunia ini
? Mati itu lebih baik.
Lalu Abdullah berkata : wahai ibunda, aku khawatir kalau nanti penduduk Syam
membunuh aku dengan cara di luar perikemanusiaan dan aku disalibnya. Sahut ibunya :
Hai anakku, ketahuilah bahwa kambing yang telah disembelih itu tidak akan merasa sakit
karena dikuliti, teruskanlah perjuanganmu dan mohonlah pertolongan kepada Allah. Dan
ibunya berkata lagi : Hiduplah sebagai orang mulia atau kalau tidak matilah sebagai
syahid.
Seketika Abdullah lalu mencium ibunya sambil berkata: Inilah pendapatku bahwa
saya tidak hanya menghendaki dunia, lihatlah wahai ibu, kemungkinan aku akan mati
pada hari ini juga janganlah ibu bersusah hati, serahkanlah segala sesuatu kepada Allah,
anakmu tidak akan memihak kepada yang munkar dan tidak akan bermaksud
menghiyanati hukum Allah, serta tidak akan berlaku dzalim kepada seorang muslim,
tetapi semata-mata karena mencari keridaan Allah, kemudian menyerbulah ia ke medan
perang sehingga akhirnya terbunuh dan disalib, dan dimintalah jenazahnya oleh Siti
Asma’ kemudian dimandikan dan dikubur.
Demikianlah kepahlawanan hati Siti Asma’ di dalam mendorong putranya untuk
berjuang.
- SITI ASMA’ BINTI YAZID AL ANSHARIYAH
Ia pernah ditetapkan sebagai delegasi oleh beberapa kaum wanita untuk menghadap
Nabi SAW dan sewaktu telah menghadap ia berkata : Ya Rasulullah, saya adalah utusan
dari para wanita untuk menghadap engkau, sesungguhnya Allah telah mengutusmu untuk
orang laki-laki dan orang-orang perempuan keseluruhannya sehingga kami beriman
kepadamu dan kepada Tuhanmu. Kami ini golongan perempuan sangat dibatasi untuk
tinggal di rumah, melayani suami dan mengandung serta melahirkan anak, padahal kaum
laki-laki bisa mendapat kelebihan dengan berjamah dan berjamaah, menjenguk orang
yang sedang sakit, mengantar jenazah, melakukan ibadah haji berulang kali apalagi
berjihad fisabilillah. Dan kalau kaum laki-laki pergi berhaji atau berperang, kamilah para
wanita yang menjaga harta benda di rumah, menganyam pakaian, mendidik anak-anak.
Bagaimana kami wanita itu, apakah tidak dapat bersama-sama dengan kaum laki-laki di
dalam mendapatkan pahala dan kebaikan
Maka Nabi lalu berpaling kepada para shahabat sambil berkata : ((Sudahkan kamu
sekalian mendengar pertanyaan seorang wanita dalam masalah agama yang lebih baik
daripada pertanyaan ini ?)).
Para shahabat menjawab : kami tidak menyangka kalau ada wanita yang mendapat
petunjuk seperti ini.
Kemudian Nabi SAW berpaling kepada wanita itu sambil berkata : ((Ketahuilah dan
beritahukanlah kepada wanita-wanita yang lain bahwa perempuan yang melayani dengan
baik suaminya, mencari kerelaannya dan mengikuti apa yang telah menjadi kemauannya,
semua itu telah bisa membandingi dan menyamai dengan hal-hal yang seperti tersebut di
atas))
Maka pergilah Siti Asma’ dengan gembira dan mendatangi para wanita kaumnya serta
menyampaikan apa-apa yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW. Mereka gembira
dan percaya ke semuanya. - SITI ZUBAEDAH
Pada abad kedua Hijrah lahirlah seorang pahlawan putri Islam yang terkenal ialah Siti
Zubaidah putri Ja’far cucu dari Khalifah Abu Ja’far Al Mansur salah seorang khalifah
dari daulat Bani Abbas. Ia telah dididik oleh neneknya dengan baik dan dibekali dengan
macam-macam ilmu mengenai adab kesusastraan, membaca dan menulis serta diajari
tentang hadis; dan sejarah, begitu pula tentang syair, sampai-sampai dinding kamarnya
penuh hiasan syair-syair yang sangat indah.
Lebih terkenal lagi tatkala ia dikawin oleh khalifah Harun Al Rasyid masih saudara
sepupunya pada tahun 165 H dalam usia 17 tahun. Memang ia termasuk wanita terhormat
karena ia adalah cucu Khalifah ( Ja’far Al Mansur) dan istri Khalifah (Harun Al Rasyid)
dan juga ibu daripada Khalifah (Al Amin). Sekalipun demikian ia tidak suka berhias
dengan perhiasan-perhiasan yang mahal, tidak terdapat cincin pada jarinya, gelang pada
tangannya dan kalung pada lehernya. Pernah ditanya oleh putranya (Al Amin) mengapa
ibu tidak mau berhias ?
Jawabnya: Aku tidak ingin seperti umumnya wanita-wanita itu.
Siti Zubaidah seorang wanita bangsawan yang taat dalam agama, rajin dan senang
sekali mendengarkan bacaan Al-Quran dari pengiring-pengiringnya, sampai terkenal
orang-orang yang melalui istananya tentu mendengar bacaan Al-Quran yang baik dan
merdu suaranya. Ia terkenal banyak amal kebajikannya dengan suka mendirikan sekolah-
sekolah, rumah-rumah sakit, rumah-rumah penampungan, sumur wakaf dan lain-lain.
Pada tahun 186 H ia telah menunaikan ibadah haji bersama suaminya diiringi oleh
putranya (Al Amin dan Al Makmun) dan Perdana Menterinya (Ja’far bin Yahya Al
Barmaky). Ditengah-tengah menunaikan ibadah haji itu ia telah melakukan beberapa
amal kebajikan amal sosial yang sangat bermanfaat dan yang lebih terkenal lagi sampai
sekarang, ialah mata air Zubaidah yang dapat mencukupi air bagi penduduk Mekah dan
para jama’ah haji dari seluruh dunia pada tiap-tiap musim haji. Pembuatan saluran air
Zubaidah itu sepanjang 12 km, dan menghabiskan biaya : 1.700.000 dinar, sampai
sekarang sudah berumur kurang lebih 1.200 tahun dan tentu saja telah diperluas dan
disempurnakan oleh Pemerintah Saudi Arabia.
8. SITI RABI’AH AL ’ADAWIYAH
Siti Rabi’ah adalah seorang wanita yang sangat saleh dan tekun beribadah, dari
asyiknya
selalu dan memohon dan bermunajat kepada Allah seringkah menangis, sampai-
sampai kalau diberi sesuatu ia tidak mau menerimanya dan mengatakan bahwa ia tidak
berhajat kepada dunia. Kata pembantu daripada Rabi’ah bahwa ia senantiasa melakukan
salatullail, dan kalau fajar telah menyingsing lalu berbaring sebentar sehingga fajar
menjadi terang benderang terus melakukan salat shubuh. Pernah pembantunya
mendengar ucapannya : wahai diriku, berapa lama engkau telah tidur, dan sampai kapan
engkau akan tidur ?. Seakan-akan engkau itu akan tidur yang tidak akan bangun lagi
kecuali karena kejutan hari kiamat. Demikianlah kebiasaan Rabi’ah sampai ia wafat.
Sewaktu Imam Hasan Al Bashri istrinya meninggal, ia ingin akan melamar dan
mengawininya, akan tetapi Siti Rabi’ah menolak dengan kata-kata syairnya :
Kelapanganku wahai saudaraku, adalah di dalam aku menyendiri. Dan kekasihku
selamanya adalah di dalam kehadiranku. Aku belum pernah mendapatkan ganti daripada
kesenangan kekasihku. Padahal kesenangannya adalah cobaanku di alam raya ini. Kalau
engkau dapat menyaksikan kebaikan kekasihku, maka itulah mihrabku dan kepadanyalah
arah kiblatku dan seterusnya amat panjang.
Diceritakan bahwa Muhammad bin Sulaiman Al Hasyimi adalah seorang yang kaya
raya pernah melamar Siti Rabi’ah akan dikawininya. Siti Rabi’ah pun menolak dan
mengirim surat yang isinya kurang lebih demikian
Bismillahirrahmanirrahim.
Kemudian sesudah itu, sesungguhnya menjauhi dunia itu adalah kelapangan hati dan
jasmaniku. Dan cinta kepada dunia adalah menyebabkan kesedihan dan kesusahan. Kalau
datang suratku ini, maka sediakanlah bekalmu dan pergunakanlah untuk akhiratmu.
Jadilah engkau orang yang mewasiyati kepada dirimu sendiri, jangan sampai orang-orang
lain itu mewasiyati engkau sehingga mereka hanya akan membagi-bagi harta
peninggalanmu. Puasalah berbukalah kalau telah sampai ajalmu. Adapun saya,
seandainya Allah memberikan harta benda sebagaimana yang telah diberikan kepadamu,
maka tidak akan menyenangkan kepadaku seandainya malah akan melalaikan aku dari
pada Allah walaupun sekejap mata.
9. SITI SARAH ISTRI NABI IBRAHIM a.s.
Siti Sarah adalah seorang istri yang senantiasa menyertai dan mendampingi suarmnya
Ibrahim, dalam perjuangan. Dia turut mengembara dari satu benua ke benua lain dalam
menjalankan dakwah kebenaran. Dia menghibur suaminya di waktu kecewa,
mendorongnya ke depan tatkala menemui kesulitan, menjadi kawan tertawa di waktu
suka dan teman menangis di kala duka.
Selain dari kesetiaan itu, Tuhan menganugerahkan pula kepada Siti Sarah rupa yang
cantik dan potongan badan yang menarik. Tatkala perjuangan Nabi Ibrahim sudah
memuncak di tanah airnya sendiri, Palestina, yang selalu mengancam keselamatan
jiwanya, maka beliau bersama istrinya Sarah bertolak menuju Mesir. Ketika itu Mesir
diperintah oleh seorang raja dari Dynasti Firaun. Raja tersebut terkenal seorang yang mata
keranjang.
Jika ada perempuan-perempuan cantik pasti tidak aman dari gangguannya. Raja itu
mendapat laporan kalau di daerah jajahannya telah kedatangan seorang laki-laki bernama
Ibrahim bersama dengan seorang perempuan yang dilaporkan sangat mengagumkan
kecantikannya.
Raja menyuruh memanggil Ibrahim supaya datang ke istana. Tatkala raja
menanyakan kepadanya siapakah perempuan yang datang bersamanya ke kota Mesir itu,
maka Ibrahim menjawab bahwa wanita itu adalah saudaranya. Sebab jika dikatakan terus-
terang istrinya sendiri, ia khawatir akan diambil tindakan pengamanan terhadap dirinya
supaya raja tersebut leluasa melaksanakan keinginannya. Sudah barang tentu sebagai
seorang pejuang dan pembela kebenaran tentulah Ibrahim tidak menyerah begitu saja
apabila istrinya direnggut orang dari sisinya.
Mendengar jawaban itu raja tersebut merasa gembira dan lega, sebab dengan
demikian tentulah akan lebih mudah mempersunting wanita itu, karena ia belum
bersuami.
Besuk paginya raja menyuruh mengambil Siti Sarah supaya datang ke istana seorang
diri. Sebelum itu Nabi Ibrahim sudah menceritakan kepada istrinya dialog yang terjadi
antara dirinya dengan raja, yang penting ialah agar Sarah mengaku bahwa dirinya adalah
saudara perempuan Ibrahim, agar sesuai dengan keterangan yang diberikan kepada raja
tersebut.
Sarah disambut oleh raja dengan bujuk rayu, dengan menjanjikan kehidupan yang
mewah dan senang. Laksana seekor binatang buas yang hendak menerkam mangsanya,
demikian raja tersebut menghadapi Sarah, tetapi Sarah dingin saja menghadapi bujukan
dan rayuan raja itu. Percobaan kekerasan yang hendak dilakukan raja yang tidak dapat
mengendalikan dirinya lagi hendak memperkosa Siti Sarah, dihadapi oleh wanita itu
dengan mempertahankan diri. Ia teguh hati menjaga kehormatannya.
Adapun Sarah tetap berlaku istiqamah, siap menghadapi maut di dalam
mempertahankan kehormatannya. Karena keteguhan hatinya itu, maka akhirnya Tuhan
memberikan pertolongan dan perlindungan-Nya.
Sesudah raja sadar kembali setelah tiga kali melakukan percobaan gagal dan
mengerikan, maka insyaflah ia berhadapan dengan seorang wanita yang mempunyai
benteng yang kuat dan istiqamah. Akhirnya raja menyuruh kembali Siti Sarah kepada
Nabi Ibrahim dalam keadaan suci.
10. SITI HAJAR
Setelah terjadi peristiwa Siti Sarah dengan raja yang berakhir dengan kegagalan maka
raja telah memberikan kepada Nabi Ibrahim seorang hamba perempuan bernama Hajar
dan kemudian Nabi Ibrahim dianugerahi putra bernama Ismail lahir daripada Siti Hajar
dan dianugerahi seorang putra lagi bernama Ishak yang lahir daripada Siti Sarah.
Dengan kehendak Allah turunlah wahyu agar Nabi Ibrahim beserta Siti Hajar dengan
putranya Ismail hijrah ke Mekah. Perintah itu segera di taati dan dilakukan oleh Nabi
Ibrahim dan berangkatlah mereka bertiga. Dan Siti Hajar ditempatkan di satu tempat di
Mekah.
Sewaktu mereka menetap disana, Nabi Ibrahim lalu berdo’a:
َرﺑﱠَﻧٓﺎِاِّﻧْٓﻲَاْﺳَﻛْﻧُتِﻣْنُذِّرﯾﱠِﺗْﻲِﺑَواٍدَﻏْﯾِرِذْيَزْرٍعِﻋْﻧَدَﺑْﯾِﺗَكاْﻟُﻣَﺣرﱠِۙمَرﺑﱠَﻧﺎِﻟُﯾِﻘْﯾُﻣوااﻟﺻﱠٰﻠوَةَﻓﺎْﺟَﻌْلَاْﻓـJَدًة
ِّﻣَناﻟﻧﱠﺎِسَﺗْﮭِوْٓيِاَﻟْﯾِﮭْمَواْرُزْﻗُﮭْمِّﻣَناﻟﺛﱠَﻣٰرِتَﻟَﻌﻠﱠُﮭْمَﯾْﺷُﻛُرْوَن
“Ya Tuhan kami, aku telah menempatkan keturunanku di lembah yang tanpa tumbuh-
tumbuhan di sisi rumahmu yang dihormati - Ya Tuhan kami, semoga keturunanku mau
menegakkan salat dan jadikanlah hati orang banyak sama condong dan suka kepada
mereka dan berilah rezeki mereka itu dengan buah-buahan agar mereka mau bersyukur”
[QS Ibrāhīm (14) : 37].
Sesudah itu Nabi Ibrahim lalu pergi meninggalkan Siti Hajar dan putranya kembali
ke tempat semula. Waktu akan berangkat, Siti Haiar mengejar Nabi Ibrahim sambil
berkata : Hendak kau serahkan kepada siapakah saya ini ? Nabi Ibrahim tidak menjawab
sepatah pun, lalu Siti Hajar bertanya Jadi: Apakah ini perintah Allah ? Nabi Ibrahim
menjawab : “Ya ” Kalau demikian, tentu Allah tidak akan menyia-nyiakan kita kata Siti
Hajar selanjutnya.
Nabi Ibrahim terus pergi berangkat menuju ke Syam dan ditinggalkanlah Siti Hajar
beserta Ismail dengan persediaan air hanya satu geriba yang tidak lama kemudian lalu
habis. Siti Hajar lalu pergi kian kemari mencari air. Ia naik ke bukit Shafa kemudian naik
ke bukit Marwah juga tidak mendapatkan air setetes pun. Setelah sampai tujuh kali ia
mondar-mandir dari Shafa ke Marwah dan begitu sebaliknya, tiba-tiba dengan
pertolongan Allah ia melihat mata air yang terkenal sampai sekarang dengan sumur
Zamzam.
Dengan demikian do’a Nabi Ibrahim tersebut di atas benar-benar dikabulkan oleh
Allah dan menjadi kenyataan sekarang bahwa Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim
dengan Nabi Ismail itu pada tiap-tiap tahun di datangi oleh jutaan umat Islam dari segenap
penjuru dunia guna melakukan ibadah haji sebagai syariat Nabi Ibrahim a.s.
11. SITI RAHMAH ISTRI NABI AYYUB
Siti Rahmah adalah putri dari Afrayin bin Yusuf bin Ya’kub a.s. seorang wanita yang
saleh dan taat kepada suaminya. Ia mempunyai sifat kesabaran yang luar biasa
sebagaimana suaminya. Beberapa kali mendapatkan cobaan dan musibah ia tetap sabar
dan tabah. Semula Nabi Ayyub seorang yang kaya kemudian di coba oleh Allah dengan
kemiskinan harta bendanya habis. Semula beliau banyak anak akhirnya meninggal
semuanya. Yang terakhir dicoba lagi oleh Tuhan dengan menderita sakit yang lama sekali
tidak dapat sembuh-sembuh. Nabi Ayyub tetap tabah dan sabar dalam penderitaannya itu,
begitu pula Siti Rahmah istrinya, dengan penuh rasa kasih dan sayang tetap sabar dan
tekun melayani dan merawat penyakit suaminya sampai bertahun-tahun. Di samping
ikhtiar berobat juga keduanya dengan tekun pada tiap-tiap malam memuji dan berdo’a
kepada Tuhan Yang Maha Pengasih mohon ampunan Tuhan di dalam menerima musibah
dan cobaan itu.
12. SITI ASIYAH ISTRI RAJA FIR’AUN
Siti Asiyah anak daripada Muzahim termasuk wanita pilihan yang dikawini oleh
Fir’aun raja Mesir yang sangat mencintainya karena kebaikan akhlak perangainya dan
selalu membantu dalam menolak bahaya dan bencana yang akan menimpa kerajaannya.
Dari perkawinan itu ia tidak dikarunia putra.
Pada suatu waktu ketika Siti Asiyah sedang bercengkrama di kebun petamanan di tepi
sungai Nil, tiba-tiba ia melihat sebuah peti yang terapung di sungai, dan ia memerintahkan
agar diambil dan dibukanya. Terkejutlah mereka karena peti itu berisi seorang bayi yang
sangat menarik perhatian Siti Asiyah dan ia merasa sayang dan timbul rasa ingin
memilikinya. Maka dibawalah bayi itu ke istana.
Maka setelah didengar oleh Fir’aun diperintahkan olehnya agar bayi itu dibunuhnya,
karena ia telah mendapatkan nasehat dari ahli nujumnya, bahwa setiap bayi yang lahir
laki-laki harus di bunuh, karena bayi itu nantinya yang akan merobohkan kerajaan Fir’aun
setelah besarnya. Siti Asiyah merasa sayang sekali dan membujuk kepada Fir’aun agar
bayi itu dapat diambil menjadi anak karena memang selama ini tidak dianugerahi anak.
Kata Siti Asiyah : Jangan dibunuh anak ini, kemungkinan nantinya akan memberikan
manfaat atau kami jadikan sebagai anak, maka Fir’aun pun lalu memberikan izin untuk
selanjutnya dididik bayi itu di dalam kerajaan Fir’aun sampai dewasa. Dan bayi tersebut
akhirnya diberi nama Musa oleh Siti Asiyah.
Itulah Musa yang ditetapkan sebagai Nabi oleh Allah dan Siti Asiyah pun beriman
kepada Nabi Musa sekalipun ia sebagai istri raja yang kafir dan dzalim, sehingga ketika
berita keimanan Siti Aslyah itu sarnpai kepada raja Fir’aun maka menjadi marah dan
benci kepada Siti Asiyah, dan iapun tidak memperdulikan kemarahan suaminya dan tidak
pula takut karena merasa bahwa ia dalam kebenaran dan percaya bahwa Musa memang
seorang Nabi yang diutus oleh Tuhan, maka tetaplah Siti Asiyah dalam pendiriannya
sampai wafatnya senantiasa ingat kepada Allah, dan selalu berdo’a :
َرِّباْﺑِنِﻟْﻲِﻋْﻧَدَكَﺑْﯾًﺗﺎِﻓﻰاْﻟَﺟﻧﱠِﺔَوَﻧِّﺟِﻧْﻲِﻣْنِﻓْرَﻋْوَنَوَﻋَﻣِﻠٖﮫَوَﻧِّﺟِﻧْﻲِﻣَناْﻟَﻘْوِماﻟظﱣِﻠِﻣْﯾَۙن
“Ya Tuhan, buatkanlah aku rumah di sisi-Mu di dalam sorga dan selamatkanlah aku
daripada Firaun, dan perbuatannya ” [QS At-Taḥrīm (66): 11].
Tuhan telah mengabulkan do’a Siti Asiyah sebagaimana tersebut dalam hadis Nabi :
َﺧْﯾُرِﻧَﺳﺎِءاْﻟَﺟﻧﱠِﺔَﺣِدْﯾَﺟُﺔَوَﻓﺎِطَﻣًﺔَوَﻣْرَﯾُمِﺑْﻧُتِﻋْﻣَراَنَوآِﺳَﯾُﺔاْﻣَرَأٌةِﻓْرَﻋوَن
“Sebaik-baik wanita di sorga ialah Khadijah, Fatimah, Maryam binti Imran dan Asiyah
istri Fir’aun”.
Di dalam Al-Quran Surat At-Taḥrīm juga lebih dijelaskan tentang Siti Asiyah sebagai
wanita teladan bagi orang mukmin bersama dengan Siti Maryam putra Imran, disamping
untuk membedakan dengan wanita-wanita istri Nabi Nuh dan Nabi Luth yang berkhianat
kepada kedua Nabi tersebut.
َﺿَرَبُﷲَﻣَﺛًﻼِﻟﻠﱠِذْﯾَنَﻛَﻔُروااْﻣَرَأَتُﻧوٍحَواْﻣَرَأَتُﻟوٍطَﻛﺎَﻧَﺗﺎَﺗْﺣَتَﻋْﺑَدْﯾِنِﻣْنِﻋَﺑﺎِدَﻧﺎ
اﻟﺻﱠﺎِﻟِﺣْﯾِنَﻓَﺧﺎَﻧَﺗﺎُھَﻣﺎَﻓَﻠْمُﯾْﻐِﻧَﯾﺎَﻋْﻧُﮭَﻣﺎِﻣَناlِﱠَﺷﯾًﺋﺎَوِﻗْﯾَلاْدُﺧَﻼاﻟﻧﱠﺎَرَﻣَﻊاﻟدﱠاِﺧِﻠﯾَن–
َوَﺿَرَبُﷲَﻣَﺛًﻼِﻟﻠﱠِذﯾَنآَﻣُﻧوااْﻣَرَأَتِﻓْرَﻋْوَنِإْذَﻗﺎَﻟْتَرِّباْﺑِنِﻟﻲِﻋﻧَدَكَﺑْﯾًﺗﺎِﻓﻲاْﻟَﺟﻧﱠِﺔ
َوَﻧِّﺟِﻧﻲِﻣْنِﻓْرَﻋوَنَوَﻋَﻣِﻠِﮫَوَﻧِّﺟِﻧﻲِﻣَناْﻟَﻘْوِماﻟظﱠﺎِﻟِﻣْﯾَنَوَﻣْرَﯾَماْﺑَﻧَتِﻋْﻣَراَناﻟﱠِﺗﻲَأْﺣَﺻَﻧْت
َﻓْرَﺟَﮭﺎَﻓَﻧَﻔْﺣَﻧﺎِﻓْﯾِﮫِﻣْنُروِﺣَﻧﺎَوَﺻدﱠَﻗْتِﺑَﻛِﻠَﻣﺎِتَرِّﺑَﮭﺎَوَﻛَﺗِﺑِﮫَوَﻛﺎَﻧْتِﻣَناْﻟَﻘﺎِﻧِﺗْﯾَن
“Allah membuat istri Nuh dan istri Luth perumpamaan bagi orang-orang kafir, keduanya
di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami, lalu
kedua istri itu berkhianat kepada kedua suaminya, maka kedua suaminya itu tiada dapat
membantu mereka sedikit pun dari (siksa) Allah, dan dikatakan (kepada keduanya) :
“Masuklah ke neraka bersama orang-orang yang masuk neraka”
Dan Allah membuat istri Fir’aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman ketika
ia berkata : Ya Tuhanku bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam sorga dan
selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang
dzalim”
Dan ingatlah Maryam putri Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami
tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari ruh (ciptaan) Kami; dan dia membenarkan
kalimat Tuhannya dan Kitab-KitabNya, dan adalah dia termasuk orang-orang yang taat
[QS At-Taḥrīm (66) ayat 10 + 11 + 12].
WANITA BEPERGIAN (h. 287)
َﻣْﺳَﺄَﻟُﺔَﺳَﻔِراﻟَﻣْرَأِة
MASALAH WANITA BEPERGIAN
َﻻَﯾِﺣلﱡِﻻْﻣَرَأٍةَأْنُﺗَﺳﺎِﻓَرَﻣِﺳﯾَرَةَﯾْوِمَﻓَﺻﺎِﻋًداِاﻻﱠَﻣَﻊِذيَﻣْﺣَرٍمِﺑَﮭﺎَأْوَزْوِﺟَﮭﺎَوِاﻻﱠِﻟَﺣﺎَﺟٍﺔ
َﺷْرِﻋﯾﱠٍﺔَﻣَﻊاَْﻷْﻣِن.
Tiada halal bagi wanita bepergian perjalanan sehari atau lebih, kecuali beserta
mahramnya atau suaminya; dan kecuali untuk keperluan yang diizinkan Syara’ serta
aman. Maka :
ا-َأْىَﯾِﺣلﱡَﻟَﮭﺎَأْنُﺗَﺳﺎِﻓَرَﻣِﺳﯾَرَةَﯾْوٍمَﻓَﺻﺎِﻋًداَﻣَﻊِذيَﻣْﺣَرٍمِﺑَﮭﺎ.
a). Wanita boleh bepergian perjalanan sehari atau lebih kalau disertai mahramnya.
ب-َوَﻛَذِﻟَكَﻣَﻊَزْوِﺟَﮭﺎ.ِﻟَﺣِدﯾِث.َرَواُهُﻣْﺳِﻠٌمَأنﱠاﻟﻧﱠِﺑﻲﱠﺻﻠﻌمَﻗﺎَل:َﻻَﯾِﺣلﱡِﻻْﻣَرَأٍةُﺗَﺳﺎِﻓُر
َﻣِﺳﯾَرَةَﯾْوٍِمِاﻻﱠَﻣَﻊِذيَﻣْﺣَرٍمِﺑَﮭﺎ.َوِﻟَﺣِدﯾِثَأِﺑﻲَﺳِﻌﯾٍدَأنﱠاﻟﻧﱠِﺑﻲﱠﺻﻠﻌمَﻧَﮭﻰَأْنُﺗَﺳﺎِﻓَر
اْﻟَﻣْرَأُةَﻣِﺳﯾَرَةَﯾْوَﻣْﯾِنَأْوَﻟْﯾَﻠَﺗْﯾِنِإﻻﱠَوَﻣَﻌَﮭﺎَزْوُﺟَﮭﺎَأْوُذْوَﻣْﺣَرٍم]ُﻣﺗﱠَﻔٌقَﻋَﻠْﯾِﮫ.[
b). Begitu juga kalau beserta suaminya. Menilik hadis yang diriwayatkan oleh Muslim
bahwa Nabi SAW bersabda: “Tidak halal bagi wanita bepergian selama perjalanan sehari,
kecuali dengan mahram nya.” Dan menilik hadis Abu Sa’id, bahwa Nabi SAW. melarang
wanita bepergian selama perjalanan dua malam, kecuali beserta suaminya atau
mahramnya. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
ج-َوَﯾِﺣلﱡَﻟَﮭﺎَأْﯾًﺿﺎَأْنُﺗَﺳﺎِﻓَرَوْﺣَدَھﺎَﻣِﺳﯾَرَةَﯾْوٍمَﻓَﺻﺎِﻋًداِإْنَﻛﺎَنِﻟَﺣﺎَﺟٍﺔَﺷْرِﻋﯾﱠٍﺔَﻣَﻊ
اَْﻷْﻣِن.ِﻟَﺣِدْﯾِثَﻋِدِّيْﺑِنَﺣﺎِﺗِمَﻗﺎَل:َﺑْﯾَﻧﺎَأَﻧﺎِﻋْﻧَداﻟﻧﱠِﺑِّﻲﺻﻠﻌمِإْذاَﺗﻰَرُﺟٌلَﻓَﺷَﻛﺎِإَﻟْﯾِﮫاْﻟَﻔﺎَﻗَﺔ
ُﺛمﱠَأَﺗﺎُهاَﺧُرَﻓَﺷَﻛﺎَﻗْطَﻊاﻟﺳﱠِﺑﯾِل،َﻓَﻘﺎَل:َﯾﺎَﻋِديﱡَھْلَرَأْﯾَتاْﻟِﺣْﯾَرَة؟ُﻗْﻠُت:َﻟْمَأَرَھﺎَوَﻗْد
ُاْﻧِﺑْﺋُتَﻋْﻧَﮭﺎ،َﻗﺎَل:َﻗﺎَلَﻓِﺈْنَطﺎَلِﺑَكَﺣَﯾﺎٌةَﻟَﺗَرَﯾنﱠاﻟظﱠِﻌﯾَﻧَﺔَﺗْرَﺗِﺟُلِﻣَناْﻟَﺧْﯾَرِةَﺣﺗﱠﻰَﻧُطوَف
ِﺑﺎْﻟَﻛْﻌَﺑِﺔَﻻَﺗَﺧﺎُفِإﻻﱠاlَﱠ.َﻗﺎَلَﻋِديﱞ:َﻓَرَأْﯾُتاﻟظﱠِﻌﯾَﻧَﺔَﺗْرَﺗَﺟُلِﻣَناْﻟِﺣْﯾَرِةَﺣﺗﱠﻰَﺗُطْوَف
ِﺑﺎﻟَﻛْﻌَﺑِﺔَﻻَﺗَﺧﺎُفِإﻻﱠاlُﱠ.]َرَواُهاﻟُﺑَﺧﺎِرىﱡ[.
c). Demikian pula wanita boleh bepergian seorang diri dalam perjalanan sehari atau lebih,
jika perjalanan itu untuk keperluan yang diizinkan Syara’ dan dalam keadaan aman.
Karena mengingat hadis ‘Adi bin Hatim yang berkata: Waktu aku di hadapan Nabi SAW.
tiba-tiba ada seorang lelaki datang mengadukan kepada beliau tentang kemiskinan,
kemudian datanglah seorang lagi yang mengadukan tentang gangguan jalan (tidak ada
keamanan); maka sabda beliau SAW; “Sudah pernah lihatkah kamu desa Hirah, hai
‘Adi?” Jawabku “Belum, tetapi sudah pernah mendengar beritanya”. Sambung beliau:
“Kalau kiranya panjang umurmu tentulah kamu akan mengalami zaman seorang wanita
bepergian dari desa Hirah itu sampai berthawaf (mengelilingi) Ka’bah dengan tiada yang
ditakuti melainkan Allah”. Kata ‘Adi “Di kemudian hari aku melihat wanita bepergian
dari desa Hirah itu sehingga berthawaf di Ka’bah, tiada yang ditakuti melainkan Allah”.
(Diriwayatkan oleh Bukhari)
د-داْﻟَﺣَرُمِﺑَﮭﺎُھَوَﻣﺎَﻗﺎَلِﻓﯾِﮫَﺗَﻌﺎَﻟﻰ:َوَﻻَﺗْﻧِﻛُﺣواَﻣﺎَﻧَﻛَﺢَاَﺑﺎُؤُﻛْمِﻣَناﻟِّﻧَﺳﺎِءِاﻻﱠَﻣﺎَﻗْدَﺳَﻠَفِإﻧﱠُﮫَﻛﺎَن
َﻓﺎِﺣَﺷًﺔَوَﻣْﻘًﺗﺎَوَﺳﺎَءَﺳِﺑﯾًﻼ.ُﺣِّرَﻣْتَﻋَﻠْﯾُﻛْمُاﻣﱠَﮭﺎُﺗُﻛْمَوَﺑَﻧﺎُﺗُﻛْمَوَأَﺧَواُﺗُﻛْمَوَﻋﻣﱠﺎُﺗُﻛْمَوَﺧﺎَﻻُﺗُﻛْمَوَﺑَﻧﺎُتاْﻵِخ
َوَﺑَﻧﺎُتاُْﻷْﺧِتَوُأﻣﱠَﮭﺎُﺗُﻛُماﻟﻼﱠِﺗﻲَأْرَﺿْﻌَﻧُﻛْمَوَأَﺧَواُﺗُﻛْمِﻣَناﻟرﱠَﺿﺎَﻋِﺔَواﻣﱠَﮭﺎُتِﻧَﺳﺎِﺋُﻛْمَوَرَﺑﺎِﺋُﻛْماﻟﻼﱠِﺗﻲ
ِﻓﻲُﺣُﺟوِرُﻛْمِﻣْنِﻧَﺳﺎِﺋُﻛُماﻟﻼﱠِﺗﻲَدَﺧْﻠُﺗْمِﺑِﮭنﱠَﻓِﺈْنَﻟْمَﺗُﻛوُﻧواَدَﺧْﻠُﺗمِﺑِﮭنﱠَﻓَﻼُﺟَﻧﺎَحَﻋَﻠْﯾُﻛْمَوَﺣَﻼِﺋُلاْﺑَﻧﺎِء
ُﻛُماﻟﱠِذﯾَنِﻣْنَأْﺻَﻼِﺑُﻛْمَوَأْنَﺗْﺟَﻣُﻌواَﺑْﯾَناُْﻷْﺧَﺗْﯾِنِاﻻﱠَﻣﺎَﻗْدَﺳَﻠَف،ِإنﱠاQَﱠَﻛﺎَنَﻏُﻔوًراَرِﺣﯾًﻣﺎ.]اﻟِّﻧَﺳﺎُء
اْﻵَﯾَﺔ:٢٢-٢٣[.
d). Adapun yang disebut mahram yaitu yang difirmankan Allah SWT: “Janganlah kamu
kawini wanita yang telah dikawini oleh bapakmu, kecuali yang telah terlanjur kamu
lakukan pada masa yang lampau; sebab yang sedemikian itu terkutuk dan jalan yang jahat.
Kamu diharamkan menikahi: ibu, saudaramu perempuan, bibimu (1), pamanmu (2), anak
dari saudara lelaki, anak dari saudara perempuan, ibu yang menyusuimu, saudaramu
sesusuan, ibu istrimu, anak istrimu (anak tiri) yang sudah kamu kumpuli ibunya, maka
jikalau belum kamu kumpuli, tidak mengapa kamu menikahi anaknya itu, juga istri anak-
anakmu sendiri (menantumu). Dan janganlah kamu mengumpulkan (bermadu) dua istri
bersaudara kakak beradik, kecuali yang telah terlanjur kamu lakukan pada masa lampau.
Sungguh Allah itu Maha Mengampuni dan Maha mengasihi. (Al-Quran surat An-Nisā’
(4) ayat 22-23)
PAWAI AISYIYAH (ARAK-ARAKAN PAWAI ‘AISYIAH) (h. 289)
ﻣﺳﺄﻟﺔُﻣظﺎھرةاﻟَﻌﺎِﺋﯾﱠﺎِت
ARAK-ARAKAN (PAWAI) ‘AISYIYAH
َﻟْﯾَسِﻟُﻣَظﺎَھَرِةاﻟِّﻧَﺳﺎِءَﻧِﺻﯾُباﻻﻓﻲاْﻟِﻌﯾَدْﯾِناَْﻷْﺻَﺣﻰَواْﻟِﻔْطِر،ِﻟَﻣﺎَرَواُهاﻟطﱠَﺑَراِﻧﻲِﻓﻲ
اْﻟَﻛِﺑﯾِرَﻋِناْﺑِنُﻋَﻣَرَﻋْنَرُﺳوِلِﷲﺻﻠﻌمَﻗﺎَل:َﻟْﯾَسِﻟﻠِّﻧَﺳﺎِءَﻧِﺻﯾٌبِﻓﻲاْﻟَﺧُروِج
اَﻷْﻣْﺻَطرﱠًة)َﻟْﯾَسَﻟَﮭﺎَﺧﺎِدُماَﻷِﻓﻲاْﻟِﻌﯾَدْﯾِناَْﻷْﺻَﺣﻰواﻟﻔطر.
Tiada dibolehkan wanita berpawai (arak-arakan) kecuali pada hari raya yakni: Idul
Qurban dan Idul Fitri. Karena mengingat hadis yang diriwayatkan Thabarani dalam kitab
Al-Kabir dari Ibnu ‘Umar, bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Bagi wanita tidak ada hak
untuk keluar, kecuali terpaksa (tidak mempunyai khadam), dan kecuali pada hari raya
Adlha dan Fitri.
BEPERGIAN (SAFAR WANITA MENGADAKAN SANDIWARA) (TAWAQQUF)
(h. 297)
BEPERGIAN (SAFAR) WANITA
Setelah rapat mendengarkan hujjah masing-masing pihak yang membolehkan wanita
bepergian asal dengan aman, dan yang tak membolehkannya kecuali dengan mahram,
ternyata kuat kedua-duanya, maka forum rapat berpendapat bahwa hal ini maukuf, artinya
Majelis belum dapat memutuskan di antara kedua itu.1
KEDUDUKAN MUSHALLA AISYIYAH (h. 298)
KEDUDUKAN MUSHALLA ‘AISYIYAH
Tentang utama atau tidaknya wanita bersalat di luar rumahnya
a. Utama manakah seorang wanita salat sendirian di rumahnya atau salat sendirian di
Mushalla ‘Aisyiyah.
Putusan : Utama di rumah, dengan alasan:
اﻟﻣﺎُرِوَيَﻋْنَأْمَﺳَﻠَﻣَﺔَرَضَﻋْنَرُﺳوِلِﷲﺻﻠﻌمَﻗﺎَل:َﺧْﯾٌرَﻣَﺳﺎِﺟِداﻟِّﻧَﺳﺎِءَﻗْﻌُرُﺑُﯾوِﺗِﮭنﱠ
.)َرَواُهَأْﺣَﻣُدَواﻟطﱠَﺑَراِﻧﻲِﻓﻲاْﻟَﻛِﺑﯾِرَوِﻓﻲِإْﺳَﻧﺎِدِهاْﺑُنَﻟِﮭﯾَﻌَﺔَرَواُهْﺑُنُﺧَزْﯾَﻣًﺔِﻓﻲَﺻِﺣﯾِﺣِﮫ
َواْﻟَﺣﺎِﻛُمِﻣْنَطِرﯾِقُدَراِجَأِﺑﻲاﻟﺳﱠَﻣِﺢَﻋِناﻟﺳﱠﺎِﺋِبَﻣْوَﻟﻰَأْمَﺳَﻠَﻣَﺔَﻋْﻧَﮭﺎَوَﻗﺎَلاْﺑُنُﺧَزْﯾَﻣَﺔ
:َﻻَأْﻋِرُفَﻣْوَﻟﻰامَﺳَﻠَﻣَﺔِﺑَﻌَذاَﻟٍﺔَوَﻻَﺟْرحَوَﻗﺎَلاْﻟَﺣﺎِﻛُم:َﺻِﺣﯾُﺢاِْﻹْﺳَﻧﺎِد.
Karena hadis yang diriwayatkan dari Ummi Salamah, dari Rasulullah yang telah
bersabda: “Sebaik-baiknya tempat sujud bagi wanita ialah bilik rumahnya”
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Thabrani dalam kitab Al Kabir, dalam sanadnya terdapat
Ibnu Luhai’ah juga diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, dalam kitab shahihnya dan Al
hakim dari Duraj Abi Samhi dari Saib budak Ummi Salamah. Dan Ibnu Khuzaimah
berkata : “Aku tidak kenal kepada Saib itu apakah dia lurus atau tidaknya (‘adil atau
tercelanya). Tetapi Al-hakim berkata bahwa sanadnya shahih.
b. Utama manakah seorang wanita bersalat sendirian di rumahnya atau berjama’ah di
mushalla? Putusan : oleh karena perihal keutamaannya itu tiada mendapat titik
1 Lihat putusan Majelis Tarjih halaman (Masalah Wanita Berpergian) di atas
kemufakatan, maka akhirnya diambil keputusan sebagai berikut dengan pemungutan
suara :
َﻻَﺗْﻣَﻧُﻌوااﻟِّﻧَﺳﺎَءُﻣَﺻﻼﱠُھنﱠَﻣَﻊاْﻟِﻌْﻠِمَأنﱠاْﻟَﺟَﻣﺎَﻋَﺔَأْﻓَﺿُل.
َﻻَﺗْﻣَﻧُﻌواِإَﻣﺎَءاlِﱠَﻣَﺳﺎِﺟَداlِﱠ.َﻓَﺗَﻔٌقَﻋَﻠْﯾِﮫ(
َﺻَﻼُةاْﻟَﺟَﻣﺎَﻋِﺔَأْﻓَﺿُلِﻣْنَﺻَﻼِةاْﻟَﻔِّذِﺑَﺳْﺑٍﻊَوِﻋْﺷِرﯾَنَدَرَﺟًﺔ.)َرَواُهاﻟُﺑَﺧﺎِريﱡَﻋِن
اْﺑِنُﻋَﻣَررض(.
“Janganlah kamu melarang wanita wanita pergi ke mushalla setelah diketahui bahwa
salat berjama’ah itu lebih utama”
Dengan mengingat hadis-hadis
“Janganlah kamu melarang hamba hamba Allah dalam masjid-masjid Allah” (Muttafaq
‘alaih)
Salat berjama’ah itu lebih utama dari salat sendirian dengan 27 kali lipat derajat
(Diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu ‘Umar ra.)
HIJAB
MASALAH HIJAB
Setelah meninjau kembali keputusan Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah
mengenai hukumnya “sitr” (tabir) dalam rapat-rapat Muhammadiyah yang dihadiri oleh
pria dan wanita, sebagaimana yang telah dimuat dalam kitab “Beberapa Masalah”
(Cetakan tahun 1964 bab 20 atau muka 300 di atas).
Berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 30 dan 31, yang
memberi pengertian bahwa pandang-memandang antara pria dan wanita lain (yang bukan
muhrim atau bukan suami-istri) tanpa hajat Syar’i, begitu pula pergaulan bebas antara
pria dan wanita, dilarang oleh Islam
Memutuskan :
Tetap adanya hijab dalam rapat-rapat Persyarikatan Muhammadiyah yang dihadiri
oleh pria dan wanita.
Adapun cara pelaksanaannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan
mengingat/memperhatikan kondisi, waktu dan tempat.
Keputusan ini mengganti keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang sebelum.
PENJELASAN DARI MAJELIS TARJIH
- Hijab dimaksudkan: yang dapat menutup/menjaga pandangan antara pria dan wanita
lain (yang bukan muhrim atau bukan suami-istri).
a. Boleh berwujud tabir, apabila masih/tetap dikhawatirkan saling tidak dapat
menjaga diri masing-masing dari pandang memandang yang haram/ terlarang.
b. Boleh tidak berwujud tabir, apabila telah terjamin tidak akan ada pandang
memandang yang dikhawatirkan tersebut. Jadi tidak diharuskan menghilangkan
tabir dan tidak pula diharuskan memakai tabir. Hijab yang mana dari keduanya
yang dijalankan/dipilih adalah menurut keyakinan/pendapat Muhammadiyah
setempat.
2. Pengertian bahwa pandang-memandang antara pria dan wanita lain (yang bukan
muhrim atau bukan suami-istri) tanpa hajat Syar’i begitu pula pergaulan bebas antara
pria dan wanita dilarang oleh Islam, perlu kiranya dijelaskan kepada keluarga
Muhammadiyah, besar-kecil, tua-muda pria dan wanita dalam pertemuan-pertemuan,
rapat-rapat, sidang-sidang dan pengajian-pengajian serta dianjurkan dalam sekolah-
sekolah (menurut keadaan dan tingkatan-tingkatannya), bahwa kita sekalian harus
menjaga/ mengikis percampuran, pergaulan, perhubungan bebas antara wanita dan
pria, putra dan putri yang sekiranya akan mengakibatkan dan memudahkan pandang-
memandang yang tidak diharapkan oleh Agama. Dengan demikian kita dapat
memberikan tuntunan, bimbingan dan didikan baik kepada mereka dan dapat
memberikan saluran yang baik untuk hidup, bekerja dan beramal dalam masyarakat
yang kita bina bersama-sama dalam menuju masyarakat Islam yang sebenar-
benarnya.
3. Dalam rapat-rapat persyarikatan Muhammadiyah yang dihadiri oleh pria dan wanita
berarti bahwa yang pokok/terutama ialah rapat-rapat, sidang-sidang, pertemuan-
pertemuan, termasuk pengajian-pengajian dan kursus-kursus 316 | Himpunan Putusan
Majelis Tarjih yang diadakan oleh Muhammadiyah. Syukur selain Muhammadiyah
mau mengikuti jejak yang baik itu.
4. Diserahkan kepada yang bersangkutan, berarti terserah kepada kita
(Muhammadiyah), menurut situasi dan kondisi setempat, bagaimana
keyakinan/pendapat dari panitia/penyelenggara, terutama Muhammadiyah setempat.
Lebih baik lagi, jika Majelis/Lajnah Tarjih setempat yang menentukan dan
memberikan petunjuknya
MUDHAHARAH ‘AISYIYAH (h. 381)
MASALAH MUDHAHARAH ‘AISYIYAH
-
Tidak lagi mencantumkan keputusan tentang Mudhaharah ‘Aisyiyah dalam
penerbitan-penerbitan Himpunan Keputusan Tarjih selanjutnya, karena ternyata
dalilnya tidak kuat. -
Mengamanatkan kepada PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih untuk menyusun
tuntunan tentang ADABUL MAR-AH FIL ISLAM yang mencakup juga masalah
mudhaharah.
KEPUTUSAN SIDANG PLENO TENTANG ADABUL MAR’AH FIL ISLAM (h. 20)
KEPUTUSAN SIDANG PIENO
MUKTAMAR TARJIH MUHAMMADIYAH KE XX
DI KOTA GARUT JAWA BARAT
TANGGAL 18 s/d 23 Rabiul Akhir 1396 = 18 s/d 23 April 1976
TENTANG: TUNTUNAN ADAABUL MAR-AH FIL ISLAM
Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke XX di kota Garut Jawa Barat dari tanggal : 18
s/d 23 Rabiul Akhir 1396 atau 18 s/d 23 April 1976 dalam masalah : TUNTUNAN
ADAABUL MAR-AH FIL ISLAM, setelah mendengar dan mempelajari prasaran P.P.
Muhammadiyah Majelis Tarjih yang disampaikan oleh Sdr. K.H. Amir Ma’shum, dan
memperhatikan pembicaraan/ pembahasan serta saran-saran/usul-usul para Muktamirin,
MEMUTUSKAN -
Muktamar pada prinsipnya dapat menerima prasaran P.P. Muhammadiyah Majelis
Tarjih tentang : ADAABUL MAR-AH FIL ISLAM untuk dipakai sebagai tuntunan
setelah diadakan perbaikan dan penyempurnaan. -
Mengamanatkan kepada P.P. Muhammadiyah Majelis Tarjih untuk mengadakan
perbaikan dan penyempurnaan dengan mempertimbangkan segala saran dan
tanggapan para Muktamirin dan memutuskannya kemudian mengumumkannya.
Garut, 22 Rabiul Akhir 1396/22 April 1976
Pimpinan Sidang
Ketua
ttd
(H. A. Azhar Basyir MA)
Sekretaris
ttd
(Drs. M. Zain)
Catatan : Diputuskan Muktamar tanpa membentuk Seksi
??? - FIKIH PEREMPUAN (DIDROP PEMBAHASAN IMAM PERMEPUAN BAGI
LAKI-LAKI)

