putusan
Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM
AL AMWAL FIIL ISLAM (h. 121)
AL AMWAAL FIL ISLAM
(Fungsi Harta Menurut Ajaran Islam)
AL AMWAL FIIL ISLAM (h. 121) .................................................................................. 1
MUQADDIMAH (h. 122) ............................................................................................ 2
MAAL ATAU HARTA (h. 142) .................................................................................. 8
TENTANG HAK MILIK (H. 142) ............................................................................. 15
KEWAJIBAN BAGI PEMILIK HARTA (h. 152) ..................................................... 21
PEDOMAN TENTANG PELAKSANAAN ZAKAT ................................................ 24
BANK MUHAMMADIYAH (h. 299) ....................................................................... 31
MASALAH BANK (h. 306) ....................................................................................... 33
PERBANKAN (h. 382) .............................................................................................. 37
KEPUTUSAN SIDANG PLENO TENTANG AL AMWAAL FIL ISLAM (h. 17) . 38
KOPERASI SIMPAN PINJAM ................................................................................. 39
PENGERTIAN (h. 328) .............................................................................................. 39
LANDASAN HUKUM .............................................................................................. 40
MASALAH: APAKAH TAMBAHAN PEMBAYARAN PADA KOPERASI
SIMPAN-PINJAM TERMASUK RIBA (h. 330) ...................................................... 41
ANALISIS (h. 331) ..................................................................................................... 42
HUKUM KOPERASI SIMPAN PINJAM (h. 332).................................................... 43
SARAN-SARAN (h. 333) .......................................................................................... 43
ASURANSI................................................................................................................. 44
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ASURANSI (h. 342) ............................. 44
LANDASAN HUKUM (h. 345) ................................................................................. 45
ANALISA (h. 347) ..................................................................................................... 48
KESIMPULAN, SARAN-SARAN DAN USULAN (h. 348) .................................... 49
ETIKA BISNIS (h. 15) ............................................................................................... 50
PERDAGANGAN DAN VALAS (h. 64 di buku panduan munas tarjih XXV) ........ 60
MUQADDIMAH (h. 122)
ﺑﺳمﷲاﻟرﺣﻣناﻟرﺣﯾم
Allah SWT menciptakan manusia dan menjadikannya hidup di dunia dengan suatu
kelaziman yang berlaku di dalam hidup dan kehidupannya, di alam yang serba penuh
kesibukan (1), dengan diserahi suatu amanat (2):
)١(َﻟَﻘْدَﺧَﻠْﻘَﻧﺎاِْﻻْﻧَﺳﺎَنِﻓْﻲَﻛَﺑٍۗد]اﻟﺑﻠد:۴[.
(1)- Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah [QS Al-
Balad (90): 4].
)+(ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاِْﻻْﻧَﺳﺎُنِاﻧﱠَكَﻛﺎِدٌحِاٰﻟﻰَرِّﺑَكَﻛْدًﺣﺎَﻓُﻣٰﻠِﻘْﯾِۚﮫ]اﻹﻧﺷﯾﻘﺎق:۶. [
(+)- Wahai manusia, sesungguhnya kamu telah bekerja dengan sungguh-sungguh
menuju Tuhanmu, maka pasti kamu akan menemui- Nya. [QS Al-Insyiqāq (84) : 6].
)٢(ِاﻧﱠﺎَﻋَرْﺿَﻧﺎاَْﻻَﻣﺎَﻧَﺔَﻋَﻠﻰاﻟﺳﱠٰﻣٰوِتَواَْﻻْرِضَواْﻟِﺟَﺑﺎِلَﻓَﺎَﺑْﯾَنَاْنﯾﱠْﺣِﻣْﻠَﻧَﮭﺎَوَاْﺷَﻔْﻘَنِﻣْﻧَﮭﺎَوَﺣَﻣَﻠَﮭﺎ
اِْﻻْﻧَﺳﺎُۗنِاﻧﱠٗﮫَﻛﺎَنَظُﻠْوًﻣﺎَﺟُﮭْوًۙﻻ]اﻷﺣزاب:٧٢[.
(2)- Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-
gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan
mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu
amat zalim dan amat bodoh. [QS. Al-Aḥzāb (33): 72].
Sebagai tugas pertanggung jawaban agar supaya hidup dan kehidupannya dalam
keadaan bahagia, sejahtera jasmani dan ruhani. Agar pertanggung jawaban tersebut dapat
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, Allah telah memberikan bekal dan sarana kepada
manusia berupa nafsu, akal, budi dan agama (3).
)٣(ُﺛمﱠَﺳوﱣﯨُﮫَوَﻧَﻔَﺦِﻓْﯾِﮫِﻣْنرﱡْوِﺣٖﮫَوَﺟَﻌَلَﻟُﻛُماﻟﺳﱠْﻣَﻊَواَْﻻْﺑَﺻﺎَرَواَْﻻْﻓـqَدَۗةَﻗِﻠْﯾًﻼﻣﱠﺎَﺗْﺷُﻛُرْوَن
(3)- Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam tubuhnya roh
(ciptaan)Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, (tetapi)
kamu sedikit sekali bersyukur. [QS As-Sajdah (32): 9].
)+(َوَﻧْﻔٍسوﱠَﻣﺎَﺳوﱣﯨَﮭۖﺎَﻓَﺎْﻟَﮭَﻣَﮭﺎُﻓُﺟْوَرَھﺎَوَﺗْﻘٰوﯨَﮭۖﺎ
(+)- Dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada
jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. [QS. Asy-Syams (91): 7-8].
)+(َﻛﺎَناﻟﻧﱠﺎُسُاﻣﱠًﺔوﱠاِﺣَدۗ ًةَﻓَﺑَﻌَثاzُﱣاﻟﻧﱠِﺑّٖﯾَنُﻣَﺑِّﺷِرْﯾَنَوُﻣْﻧِذِرْﯾۖ َنَوَاْﻧَزَلَﻣَﻌُﮭُماْﻟِﻛٰﺗَبِﺑﺎْﻟَﺣِّقِﻟَﯾْﺣُﻛَمَﺑْﯾَن
اﻟﻧﱠﺎِسِﻓْﯾَﻣﺎاْﺧَﺗَﻠُﻔْواِﻓْﯾۗ ِﮫَوَﻣﺎاْﺧَﺗَﻠَفِﻓْﯾِﮫِاﻻﱠاﻟﱠِذْﯾَنُاْوُﺗْوُهِﻣْۢنَﺑْﻌِدَﻣﺎَﺟۤﺎَءْﺗُﮭُماْﻟَﺑِّﯾٰﻧُتَﺑْﻐًﯾۢ ﺎَﺑْﯾَﻧُﮭۚ ْمَﻓَﮭَدى
اzُﱣاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْواِﻟَﻣﺎاْﺧَﺗَﻠُﻔْواِﻓْﯾِﮫِﻣَناْﻟَﺣِّقِﺑِﺎْذِﻧۗ ٖﮫَواzُﱣَﯾْﮭِدْيَﻣْنﯾﱠَﺷۤﺎُءِاٰﻟﻰِﺻَراٍطﻣﱡْﺳَﺗِﻘْﯾٍم
(+)- Manusia itu adalah umat yang satu, (setelah timbul perselisihan), maka Allah
mengutus para Nabi, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah
menurunkan bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara
manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab
itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang
kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri.
Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal
yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk
orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus. [Al-Baqarah (2) : 213].
Sedang untuk mencukupi hajat dan kebutuhan hidup dan kehidupannya di muka bumi
ini, Allah telah menyerahkan sepenuhnya segala macam kekayaan alam kepada manusia
(4).
)۴(َاَﻟْمَﺗَرْواَانﱠاzَﱣَﺳﺧﱠَرَﻟُﻛْمﻣﱠﺎِﻓﻰاﻟﺳﱠٰﻣٰوِتَوَﻣﺎِﻓﻰاَْﻻْرِضَوَاْﺳَﺑَﻎَﻋَﻠْﯾُﻛْمِﻧَﻌَﻣٗﮫَظﺎِھَرًةوﱠَﺑﺎِطَﻧۗ ًﺔَوِﻣَن
اﻟﻧﱠﺎِسَﻣْنﯾﱡَﺟﺎِدُلِﻓﻰاzِﱣِﺑَﻐْﯾِرِﻋْﻠٍموﱠَﻻُھًدىوﱠَﻻِﻛٰﺗٍبﻣﱡِﻧْﯾٍر
(4)- Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk
(kepentingan)mu apa yang dilangit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu
nikmat-Nya lahir dan bathin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (ke
esaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi
penerangan. [QS Luqmān (31): 20].
)+(َاzُﱣاﻟﱠِذْيَﺳﺧﱠَرَﻟُﻛُماْﻟَﺑْﺣَرِﻟَﺗْﺟِرَياْﻟُﻔْﻠُكِﻓْﯾِﮫِﺑَﺎْﻣِرٖهَوِﻟَﺗْﺑَﺗُﻐْواِﻣْنَﻓْﺿِﻠٖﮫَوَﻟَﻌﻠﱠُﻛْمَﺗْﺷُﻛُرْوَۚن١٢
َوَﺳﺧﱠَرَﻟُﻛْمﻣﱠﺎِﻓﻰاﻟﺳﱠٰﻣٰوِتَوَﻣﺎِﻓﻰاَْﻻْرِضَﺟِﻣْﯾًﻌﺎِّﻣْﻧۗ ُﮫِانﱠِﻓْﻲٰذِﻟَكَٰﻻٰﯾٍتِّﻟَﻘْوٍمﯾﱠَﺗَﻔﻛﱠُرْوَن١٣
(+)- Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar
padanya dengan seizin-Nya, dan supaya kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya dan
mudah-mudahan kamu bersyukur. [QS. Al-Jāṡiyah (45):12].
Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi
semuanya, (sebagai rahmat) dari pada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir. [QS. Al-
Jāṡiyah (45):12].
)+(َاzُﱣاﻟﱠِذْيَﺧَﻠَقاﻟﺳﱠٰﻣٰوِتَواَْﻻْرَضَوَاْﻧَزَلِﻣَناﻟﺳﱠَﻣۤﺎِءَﻣۤﺎًءَﻓَﺎْﺧَرَجِﺑٖﮫِﻣَناﻟﺛﱠَﻣٰرِتِرْزًﻗﺎﻟﱠُﻛۚ ْمَوَﺳﺧﱠَر
َﻟُﻛُماْﻟُﻔْﻠَكِﻟَﺗْﺟِرَيِﻓﻰاْﻟَﺑْﺣِرِﺑَﺎْﻣِرۚ ٖهَوَﺳﺧﱠَرَﻟُﻛُماَْﻻْﻧٰﮭَر٣٢َوٰاٰﺗﯨُﻛْمِّﻣْنُﻛِّلَﻣﺎَﺳَﺎْﻟُﺗُﻣْوُۗهَوِاْنَﺗُﻌدﱡْواِﻧْﻌَﻣَت
اzِﱣَﻻُﺗْﺣُﺻْوَھۗﺎِانﱠاِْﻻْﻧَﺳﺎَنَﻟَظُﻠْوٌمَﻛﻔﱠﺎٌر٣٣َوٰاٰﺗﯨُﻛْمِّﻣْنُﻛِّلَﻣﺎَﺳَﺎْﻟُﺗُﻣْوُۗهَوِاْنَﺗُﻌدﱡْواِﻧْﻌَﻣَتاzِﱣَﻻ
ُﺗْﺣُﺻْوَھۗﺎِانﱠاِْﻻْﻧَﺳﺎَنَﻟَظُﻠْوٌمَﻛﻔﱠﺎٌر٣٤
(+)- Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi, menurunkan air (hujan) dari
langit, lalu dengan (air hujan) itu Dia mengeluarkan berbagai buah-buahan sebagai
rezeki untukmu. Dia juga telah menundukkan kapal bagimu agar berlayar di lautan
dengan kehendak-Nya. Dia pun telah menundukkan sungai-sungai bagimu.. [QS Ibrāhīm
(14): 32].
Dia telah menundukkan bagimu matahari dan bulan yang terus-menerus beredar
(dalam orbitnya) dan telah pula menundukkan bagimu malam dan siang. [QS Ibrāhīm
(14): 33].
Dia telah menganugerahkan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepada-
Nya. Jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu
menghitungnya. Sesungguhnya manusia itu benar-benar sangat zalim lagi sangat kufur..
[QS Ibrāhīm (14): 34]
Untuk dapat diambil manfaat serta dipermanfaatkan sebaik-baiknya dengan
menggunakan segala macam usaha untuk menggali dan mengolah kekayaan alam itu,
sesuai dengan kecakapan dan kemampuan yang ada padanya, selaras dengan
perkembangan hajat dan kebutuhannya, sepanjang tidak menyalahi batas-batas yang telah
ditentukan oleh agama. Agama diberikan kepada manusia dengan perantaraan para Nabi
dan Rasul demi kebahagiaan dan kesejahteraannya dalam kehidupan di dunia dan di
akhirat (5).
)۵(َوَﻣٓﺎَاْرَﺳْﻠٰﻧَكِاﻻﱠَرْﺣَﻣًﺔِّﻟْﻠٰﻌَﻠِﻣْﯾَن١٠٧
(5)- Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam [QS Al-Anbiyā’ (21): : 107].
)+(ٰھَذاَﺑَﺻۤﺎﯨqُرِﻟﻠﻧﱠﺎِسَوُھًدىوﱠَرْﺣَﻣٌﺔِّﻟَﻘْوٍمﯾﱡْوِﻗُﻧْوَن٢٠
(+)- Al-Quran ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang
meyakini. [QS. Al-Jāṡiyah (45): 20].
Rasul terakhir ialah Nabi Muhammad SAW (6).
)۶(َﻣﺎَﻛﺎَنُﻣَﺣﻣﱠٌدَاَﺑٓﺎَاَﺣٍدِّﻣْنِّرَﺟﺎِﻟُﻛْمَوٰﻟِﻛْنرﱠُﺳْوَلاzِﱣَوَﺧﺎَﺗَماﻟﻧﱠِﺑّٖﯾَۗنَوَﻛﺎَناzُﱣِﺑُﻛِّلَﺷْﻲٍءَﻋِﻠْﯾًﻣﺎ
٤٠
(6)- Muhammad itu sekali-kali bukanlah bap ak dari seorang laki-laki di antara kamu,
tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui
segala sesuatu [QS. Al-Aḥzāb (33): 40].
Agama yang di bawa Nabi Muhammad SAW adalah agama terakhir untuk setiap
orang dalam segala tingkat perkembangan dan kecerdasan, dan untuk seluruh umat
manusia dalam waktu-waktu yang tidak terbatas, sejak Nabi SAW diutus hingga hari
kiamat (7).
)٧(َﻣﺎَﻛﺎَنُﻣَﺣﻣﱠٌدَاَﺑٓﺎَاَﺣٍدِّﻣْنِّرَﺟﺎِﻟُﻛْمَوٰﻟِﻛْنرﱠُﺳْوَلاzِﱣَوَﺧﺎَﺗَماﻟﻧﱠِﺑّٖﯾَۗنَوَﻛﺎَناzُﱣِﺑُﻛِّلَﺷْﻲٍءَﻋِﻠْﯾًﻣﺎ
٤٠
(7)- Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta
alam. [QS Al-Anbiyā’ (21): 40].
)+(...َاْﻟَﯾْوَمَاْﻛَﻣْﻠُتَﻟُﻛْمِدْﯾَﻧُﻛْمَوَاْﺗَﻣْﻣُتَﻋَﻠْﯾُﻛْمِﻧْﻌَﻣِﺗْﻲَوَرِﺿْﯾُتَﻟُﻛُماِْﻻْﺳَﻼَمِدْﯾًﻧﺎ...٣
(+)- ...Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agama bagimu... [Al-Māidah
(5): 3].
)+(َوَﻧزﱠْﻟَﻧﺎَﻋَﻠْﯾَكاْﻟِﻛٰﺗَبِﺗْﺑَﯾﺎًﻧﺎِّﻟُﻛِّلَﺷْﻲٍءوﱠُھًدىوﱠَرْﺣَﻣًﺔوﱠُﺑْﺷٰرىِﻟْﻠُﻣْﺳِﻠِﻣْﯾَن٨٩
(+)- Dan Kami turunkan Al Kitab (Al-Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan
petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. [An-
Naḥl (16) :89].
Agama Islam bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah saja (ibadah
dan akidah), bahkan juga mengatur hubungan manusia dengan manusia dan hubungan
manusia dengan alam (8).
)٨(ُﺿِرَﺑْتَﻋَﻠْﯾِﮭُماﻟِّذﻟﱠُﺔَاْﯾَنَﻣﺎُﺛِﻘُﻔْٓواِاﻻﱠِﺑَﺣْﺑٍلِّﻣَناzِﱣَوَﺣْﺑٍلِّﻣَناﻟﻧﱠﺎِس....١١٢
(8)- Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka
berpegang kepada tali (agama) Allah dan tali (perjanjian) dengan manusia. [Āli ‘Imrān
(3): 112].
)+(ﻻُﯾْؤِﻣُنَأَﺣُدُﻛْمَﺣﺗﱠﻰُﯾِﺣبﱡَﻷِﺧﯾِﮫَﻣﺎُﯾِﺣبﱡِﻟَﻧْﻔِﺳِﮫ)رواهاﻟﺑﺧﺎريوﻣﺳﻠمواﺣﻣدﻋن
اﻧسﺑنﻣﺎﻟك(
(+)-Tidak beriman salah seorang di antara kamu sehingga ia mencintai saudaranya
sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. [H.R. Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Anas
bin Malik r. a.].
)+(َأْﻓَﺿُلَأْﻋَﻣﺎِلَﺑْﻌَداَْﻷْﯾَﻣﺎِنِﺑﺎOِﱠاﻟﺗﱠَودﱡُدِإَﻟﻰاﻟﻧﱠﺎِس)اﻟطﺑرﻧﻲ-ح(
(+)- Amal yang paling utama sesudah beriman kepada Allah adalah berkasih sayang
kepada sesama manusia [HR. Ath Thabrani-berderajat hasan].
Agama Islam membimbing dan memupuk, kesadaran budi dan akal manusia,
kesadaran iman dan ibadah serta memberikan dasar-dasar ajaran yang mengatur seluruh
laku dan tindakan dan manusia dalam segala segi kegiatan dan kehidupan masyarakat,
baik dalam bidang-bidang politik, ekonomi, maupun dalam bidang sosial dan lain
sebagainya (9).
)٩(َاْﻟَﯾْوَمَاْﻛَﻣْﻠُتَﻟُﻛْمِدْﯾَﻧُﻛْمَوَاْﺗَﻣْﻣُتَﻋَﻠْﯾُﻛْمِﻧْﻌَﻣِﺗْﻲَوَرِﺿْﯾُتَﻟُﻛُماِْﻻْﺳَﻼَمِدْﯾًﻧﺎ
(9)- Pada hari ini Aku telah sempurnakan Agama buat kamu sekalian dan Aku telah
mencukupkan nikmat-Ku atas kamu sekalian dan Aku telah rela Islam sebagai Agamamu
[QS. Al-Māidah (5): : 3].
Dasar-dasar dan pokok-pokok ajarannya sesuai dengan fitrah manusia (10)
)١٠(...ِﻓْطَرَتاzِﱣاﻟﱠِﺗْﻲَﻓَطَراﻟﻧﱠﺎَسَﻋَﻠْﯾَﮭﺎ....
(10)- ... (Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu
....... [QS. Ar-Rūm (30): 30].
Dan dapat berlaku di semua tempat dan zaman, baik zaman dahulu ataupun zaman
modern sekarang ini dan zaman yang akan datang (11).
)١١(ﻛﻣﺎﻓﻰ)٩(
(11)- Sebagaimana di dalam (nomor 9)
Tujuan agama Islam ialah membawa manusia kepada ketaatan, kepatuhan beribadah
kepada Allah Tuhan YME (12)
َوَﻣﺎَﺧَﻠْﻘُتاْﻟِﺟنﱠَواِْﻻْﻧَسِاﻻﱠِﻟَﯾْﻌُﺑُدْوِن
(12)- Aku tidak menciptakan Jin dan Manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.
[QS Adz Dzariyaat : 56)
َوَﻣٓﺎُاِﻣُرْٓواِاﻻﱠِﻟَﯾْﻌُﺑُدوااzَﱣُﻣْﺧِﻠِﺻْﯾَنَﻟُﮫاﻟِّدْﯾَنۙەُﺣَﻧَﻔۤﺎَءَوُﯾِﻘْﯾُﻣوااﻟﺻﱠٰﻠوَةَوُﯾْؤُﺗوااﻟزﱠٰﻛوَةَوٰذِﻟَكِدْﯾُناْﻟَﻘِّﯾَﻣِۗﺔ
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan
ketaatan kepadanya ................. [QS Al Bayyinah : 5)
Dan kepada kemaslahatan, kebahagiaan dan kesejahteraan dalam hubungannya
dengan sesamanya dan masyarakat atau dengan diri pribadinya sendiri dan dengan alam
(13).
)١٣(ﻛﻣﺎﻓﻰ)٨(
(13)- Sebagaimana di dalam (nomor 8)
Agama Islam diturunkan sengaja untuk membentuk umat dan masyarakat (14).
َوْﻟَﺗُﻛْنِّﻣْﻧُﻛْمُاﻣﱠٌﺔﯾﱠْدُﻋْوَنِاَﻟﻰاْﻟَﺧْﯾِرَوَﯾْﺄُﻣُرْوَنِﺑﺎْﻟَﻣْﻌُرْوِفَوَﯾْﻧَﮭْوَنَﻋِناْﻟُﻣْﻧَﻛۗ ِرَوُاوٰۤﻟﯨqَكُھُماْﻟُﻣْﻔِﻠُﺣْوَن
(14)-Dan hendaklah ada di antara kamu suatu umat yang menyeru kepada
keutamaan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah
orang-orang yang beruntung. [Āli ‘Imrān (3) : 104].
)١۴(ُﻛْﻧُﺗْمَﺧْﯾَرُاﻣﱠٍﺔُاْﺧِرَﺟْتِﻟﻠﻧﱠﺎِسَﺗْﺄُﻣُرْوَنِﺑﺎْﻟَﻣْﻌُرْوِفَوَﺗْﻧَﮭْوَنَﻋِناْﻟُﻣْﻧَﻛِرَوُﺗْؤِﻣُﻧْوَنِﺑﺎzِﱣ
(+)- Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh
kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah [Āli
‘Imrān (3) : 110].
Dalam hal ini orang sebagai individu tidak dibenarkan mengabaikan kepentingan
masyarakat (15)
)١٥(َﻣْنَﻟْمَﯾْﮭَﺗمﱠِﺑَﺄْﻣِراْﻟُﻣْﺳِﻠِﻣْﯾَنَﻓَﻠْﯾَسِﻣْﻧُﮭْم.(اﻟطﺑرﻧﻲواﺑوﻧﻌﯾمﻋنﻋﺑدﷲﺑنأﺑﻲ
ﺟﻌﻔرﻋنﺧذﯾﻔﺔ
(15)-Barangsiapa yang tidak memperhatikan urusan kaum Muslimin, maka mereka
itu bukanlah golongannya orang Islam.........” [HR. Thabrani dan Abu Nu’aim dari
Abdullah bin Abi Ja’far dari Hudzifah].
Islam memandang bahwa masyarakat adalah bagaikan satu tubuh, suka duka
dirasakan bersama (16).
)١٦(َﻣَﺛُلاْﻟُﻣْؤِﻣِﻧْﯾَنِﻓﻲَﺗَوادﱠِھْمَوَﺗَراُﺣِﻣِﮭْمَوَﺗَﻌﺎْطِﻔِﮭْمَﻣَﺛُلاْﻟَﺟَﺳِدِإَذااْﺷَﺗَﻛﻰِﻣْﻧُﮫُﻋﺿو
َﺗَداَﻋﻰَﻟُﮫَﺳﺎِﺋُراْﻟِﺣَﺳِدِﺑﺎﻟﺳﱠْﮭِرَواْﻟُﺣَﻣﻰ)رواهﻣﺳﻠمﻋناﻟﻧﻌﻣﺎنﺑنﺑﺷر(
(16)-Perumpamaan orang mu’min dalam hal kasih sayang mereka seperti tubuh, jika
sakit sebagian anggotanya maka badan seluruhnya ikut merasakannya, tidak dapat tidur
dan demam. [HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir].
Di samping itu Islam memberikan hak-hak asasi kepada orang-orang yang menjadi
anggotanya, dengan ketentuan bahwa terhadap yang lainpun menjadi kewajiban pula bagi
setiap orang untuk melindungi hak-hak asasi tersebut di atas (17)
)١٧(اْﻟُﻣْﺳِﻠُمَﻣْنَﺳِﻠَماْﻟُﻣْﺳِﻠُﻣوَنِﻣْنِﻟَﺳﺎِﻧِﮫوَﯾِدِه.)رواهاﻟﺑﺧﺎریواﺑوداودواﻟﻧﺳﺎﺋﻲ(
(17)-Seorang Muslim adalah seorang yang menyelamatkan orang Muslim lainnya dari
gangguan lisannya dan tangannya. [HR. Bukhari, Abu Daud dan Nasai].
َوَاْﻧِﻔُﻘْواِﻓْﻲَﺳِﺑْﯾِلاzِﱣَوَﻻُﺗْﻠُﻘْواِﺑَﺎْﯾِدْﯾُﻛْمِاَﻟﻰاﻟﺗﱠْﮭُﻠَﻛۛ ِﺔَوَاْﺣِﺳُﻧْوۛ اِانﱠاzَﱣُﯾِﺣبﱡاْﻟُﻣْﺣِﺳِﻧْﯾَن
(+)- Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan
berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
[QS Al-Baqarah (2) : 195].
Tujuan dan maksud sebagaimana diuraikan di atas baru dapat dicapai apabila setiap
anggota masyarakat telah memiliki kesadaran beriman, kesadaran beribadah dan
kesadaran bermasyarakat yakni kesadaran berarnal untuk kepentingan masyarakat, yaitu
kesadaran bahwa dirinya sebagai anggota masyarakat mempunyai kewajiban dan
tanggung jawab atas kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat termasuk dirinya sendiri
(18)
)١٨(ُﻛﻠﱡُﻛْمَراٍعَوُﻛﻠﱡُﻛْمَﻣْﺳُﺋوٌلَﻋْنَرِﻋﯾﱠِﺗِﮫ....اﻟﺣدﯾث)ﻣﺗﻔقﻋﻠﯾﮫ(
(18)-Masing-masing kamu adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungan jawabnya
dari yang di pimpin. (Muttafaq alaih)
)+(ﻛﻣﺎﻓﻰ)١٥(
(+)- Sebagaimana di dalam (nomor 15).
Dalam kehidupan manusia dibidang masyarakat inilah apa yang disebut maal atau
harta memegang peranan yang sangat penting sekali, sehingga agama Islampun telah
memberikan garis-garis ajaran tentang sekitar maal dengan segala segi permasalahannya,
baik dari segi pengertian, kedudukan dan fungsinya, ataupun segi kegunaan dan
penggunaannya, dari mana dan dengan cara bagaimana diperoleh dan lain sebagainya.
(19).
)١٩(ُزِّﯾَنِﻟﻠﻧﱠﺎِسُﺣبﱡاﻟﺷﱠَﮭٰوِتِﻣَناﻟِّﻧَﺳۤﺎِءَواْﻟَﺑِﻧْﯾَنَواْﻟَﻘَﻧﺎِطْﯾِراْﻟُﻣَﻘْﻧَطَرِةِﻣَناﻟذﱠَھِبَواْﻟِﻔﺿﱠِﺔَواْﻟَﺧْﯾِل
اْﻟُﻣَﺳوﱠَﻣِﺔَواَْﻻْﻧَﻌﺎِمَواْﻟَﺣْرۗ ِثٰذِﻟَكَﻣَﺗﺎُعاْﻟَﺣٰﯾوِةاﻟدﱡْﻧَﯾۗ ﺎَواzُﱣِﻋْﻧَدٗهُﺣْﺳُناْﻟَﻣٰﺎِب
(19)- Kepada manusia telah dianugerahi hiasan hidup berupa kecintaan kepada yang di
ingini, yaitu : wanita, anak harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan,
binatang-binatang ternak dan SAWah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, tetapi
di sisi Allah tersedia tempat kembali yang terbaik (surga) [QS Āli ‘Imrān (3): 14].
)+(-ﻷَﺣَﺳَدِإﻻِﻓﻰاْﺛَﻧْﯾِنَرُﺟٌلآَﺗﺎُهاOُﱠَﻣﺎًﻻَﻓَﺳﻠﱠَطُﮫَﻋَﻠﻰَﻣَﻠَﻛِﺗِﮫِﻓﻲاْﻟَﺣِّقَوَرُﺟٌلآَﺗﺎُهاOُﱠ
اْﻟِﺣْﻛَﻣَﺔَﻓُﮭَوَﯾْﻘِﺿﻲِﺑَﮭﺎَوُﯾَﻌِّﻠُﻣَﮭﺎ.)ﻣﺗﻔقﻋﻠﯾﮫ(
(+)- Tidak boleh iri hati kecuali dalam dua perkara: Seorang yang dikaruniai oleh Allah
harta-benda lalu ia mempergunakan harta itu di dalam hal yang benar, dan seseorang
yang dikaruniai oleh Allah ilmu pengetahuan lalu ia memberi putusan dengannya dan
mengajarkannya kepada orang-orang lain. (Muttafaq alaih dari Abu Hurairah).
َﻓُﻘْﻠُتاْﺳَﺗْﻐِﻔُرْواَرﺑﱠُﻛْمِاﻧﱠٗﮫَﻛﺎَنَﻏﻔﱠﺎًرۙا١٠ﯾﱡْرِﺳِلاﻟﺳﱠَﻣۤﺎَءَﻋَﻠْﯾُﻛْمِّﻣْدَراًرۙا١١وﱠُﯾْﻣِدْدُﻛْمِﺑَﺎْﻣَواٍلوﱠَﺑِﻧْﯾَن
َوَﯾْﺟَﻌْلﻟﱠُﻛْمَﺟﻧﱣٍتوﱠَﯾْﺟَﻌْلﻟﱠُﻛْمَاْﻧٰﮭًرۗا١٢
(+)- Maka aku katakan kepada mereka: Mohonlah ampun kepada Tuhanmu,
sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun. (10). Niscaya ia akan mengirimkan hujan
kepadamu dengan lebat.(11). Dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan
mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu
sungai-sungai.(12). [QS Nūh (71): 10-12]
ِاﻧﱠَﻣٓﺎَاْﻣَواُﻟُﻛْمَوَاْوَﻻُدُﻛْمِﻓْﺗَﻧۗ ٌﺔَواzُﱣِﻋْﻧَدٓٗهَاْﺟٌرَﻋِظْﯾٌمَﻓﺎﺗﱠُﻘوااzَﱣَﻣﺎاْﺳَﺗَطْﻌُﺗْمَواْﺳَﻣُﻌْواَوَاِطْﯾُﻌْواَوَاْﻧِﻔُﻘْوا
َﺧْﯾًراَِّﻻْﻧُﻔِﺳُﻛْۗمَوَﻣْنﯾﱡْوَقُﺷﺢﱠَﻧْﻔِﺳٖﮫَﻓُﺎوٰۤﻟﯨqَكُھُماْﻟُﻣْﻔِﻠُﺣْوَن
(+)- Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu) dan di sisi
Allah tersedia pahala yang besar. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut
kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah, dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk
dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya mereka itulah orang-
orang yang beruntung. [QS At-Tagābun (64): 15-16]
اﻟﱠِذْيَﺧَﻠَقاْﻟَﻣْوَتَواْﻟَﺣٰﯾوَةِﻟَﯾْﺑُﻠَوُﻛْمَاﯾﱡُﻛْمَاْﺣَﺳُنَﻋَﻣًۗﻼَوُھَواْﻟَﻌِزْﯾُزاْﻟَﻐُﻔْوُۙر
(+)- Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu siapa di antara kamu
yang lebih baik amalannya, dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.[QS Al-Mulk
(67): 2]
MAAL ATAU HARTA (h. 142)
I. MAAL ATAU HARTA
- Pengertian “m a a l”
Pengertian maal ialah : segala yang dianggap sebagai benda yang dapat dipergunakan
manfaatnya sebagai harta, sebagaimana juga yang dapat dinilai dengan harga sebagai
harta, betapapun macamnya dan seberapapun nilainya. - Kedudukan dan peranan maal.
Ajaran Islam mengakui peranan maal di tengah-tengah kehidupan manusia dan betapa
kecenderungan hati manusia untuk memilikinya (20).
)٢٠(-ﻛﻣﺎﻓﻰ)١٩(
(20)- Sebagaimana tersebut di dalam (nomor 19)
Agama Islam tidak meremehkan pengaruhnya, bahkan menilainya sebagaimana
mestinya, dan mengungkap segi baik buruknya. Maal diuangkapkan sebagai ni’mah yang
kadang-kadang menjadi niqmah. (21).
)٢١(-ﻛﻣﺎﻓﻰ)١٩(
(21)- Sebagaimana tersebut di dalam (nomor 19)
Maal itu berguna namun kadang-kadang membahayakan. Meskipun maal disebut
salah satu kenikmatan Allah, ia menjadi fitnah, karena diinginkan dan dikejar oleh nafsu
manusia, yang dalam usaha memiliki dan mempergunakannya, memberikan dan
menyimpannya, memperbanyak dan memeliharanya, nafsu manusia selalu menempuh
jalan yang berlebih-lebihan.
Demikian pula dipandang dari segi ini, anak dan wanitapun disebut fitnah (22)
)٢٢(-ﻛﻣﺎﻓﻰ)١٩(
(22)- Sebagaimana tersebut di dalam (nomor 19.)
Agama melihat kehidupan ini sebagimana adanya dengan baik-buruknya dan melihat
manusia ini sebagai manusia di tengah kebaikan dan keburukan, dan memberi ciri bagi
yang baik dan yang buruk, dan melihat segi-segi penyelewengan pada tabi’at kehidupan
dan tabi’at manusia lalu menunjukkan pengobatannya (23)
)٢٣(-ﻛﻣﺎﻓﻰ)١٩(
(23)- Sebagaimana tersebut di dalam (nomor 19)
Bilamana ajaran Islam banyak memberi peringatan kepada kita tentang fitnah maal,
bukanlah maksudnya agar orang melepaskan diri dari kecenderungannya pada harta
maupun pada anak dan wanita (24)
َاْﻟَﻣﺎُلَواْﻟَﺑُﻧْوَنِزْﯾَﻧُﺔاْﻟَﺣٰﯾوِةاﻟدﱡْﻧَﯾۚﺎَواْﻟٰﺑِﻘٰﯾُتاﻟﺻﱣِﻠٰﺣُتَﺧْﯾٌرِﻋْﻧَدَرِّﺑَكَﺛَواًﺑﺎوﱠَﺧْﯾٌرَاَﻣًﻼ
(24)-Harta dan anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang
kekal lagi shaleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu dan lebih baik untuk
menjadi harapan.[QS Al-Kahfi (18): 46].
ُﻗْلَﻣْنَﺣرﱠَمِزْﯾَﻧَﺔاzِﱣاﻟﱠِﺗْٓﻲَاْﺧَرَجِﻟِﻌَﺑﺎِدٖهَواﻟطﱠِّﯾٰﺑِتِﻣَناﻟِّرْزِۗقُﻗْلِھَﻲِﻟﻠﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْواِﻓﻰاْﻟَﺣٰﯾوِةاﻟدﱡْﻧَﯾﺎ
َﺧﺎِﻟَﺻًﺔﯾﱠْوَماْﻟِﻘٰﯾَﻣِۗﺔَﻛٰذِﻟَكُﻧَﻔِّﺻُلاْٰﻻٰﯾِتِﻟَﻘْوٍمﯾﱠْﻌَﻠُﻣْوَن
(+)-Katakanlah : Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan)
rezeki yang baik ?. Katakanlah : Semua itu disediakan bagi orang-orang yang beriman
dalam kehidupan dunia khusus (untuk mereka saja) di hari qiyamat. [QS Al-A’rāf (7):
32]
وﱠٰاُﺗْوُھْمِّﻣْنﻣﱠﺎِلاzِﱣاﻟﱠِذْٓيٰاٰﺗﯨُﻛْم
(+)-Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya
kepadamu. [QS An-Nūr (24): 33].
Adalah salah pengertian orang yang membenci pemilikan harta dan menganjurkan
penjauhan diri dari padanya sebagaimana telah terkesan pada ajaran-ajaran yang pasif
yang melanda dunia Islam selama beberapa abad yang silam, yang menganjurkan
penjauhan dari keduniaan dan meninggalkan segala kesenangannya dengan
mengemukakan dalil-dalil yang mereka katakan berasal dari Nabi SAW atau shahabatnya
yang menganjurkan agar orang menjauhkan diri dari pada keduniaan sebagaimana orang
harus menyingkiri penyakit menular. Banyak ulama mempelopori gerakan ini dan banyak
ditulis mereka karangan tentang ”Zuhud” dan ”Qana’ah” dengan pengertian yang salah,
yang akibatnya ialah semangat jumud atau kebodohan yang melanda umat.
Pada zaman manapun tak mungkin orang membatasi banyaknya cara mu’amalat
yang telah dan yang akan berlaku dan berubah sepanjang masa.
Oleh karena agama Islam adalah agama dan ajaran untuk semua orang dan segala
masa, maka ketentuannya dalam hal ini ialah dengan meletakkan dasar prinsip yang
umum dan prinsip utama bagi ketentuan halal dan haram untuk dijadikan pedoman.
Agama Islam adalah agama yang lapang (25)
)٢٥(ِإِّﻧﻰُﺑِﻌْﺛُتِﺑﺎْﻟَﺣِﻧﯾِﻔﯾﱠِﺔاﻟﺳﱠْﻣَﺣِﺔ)رواهاﺣﻣدﻋنﻋﺎﺋﺷﺔ(
(25)-Sungguh aku di utus dengan membawa ajaran kelurusan dan kelapangan. [HR.
Ahmad dari ’Aisyah r. a)
Ia selalu mengambil yang tengah-tengah (wajar) di samping ia adalah agama akal. Ia
mengakui nilai akal dan memuliakannya. Ia merangsang pemupukan akal dan memuji
hasil penyelidikannya. Oleh karena itu sepatutnya bagi orang yang hendak menyelidiki
permasalahan harta di bawah sinar Hukum agama Islam, ia selalu ingat akan dua prinsip:
yaitu pengakuan Islam tentang kepentingan harta-benda dan pengakuannya tentang nilai
martabat akal. Di samping itu agar diingat pula prinsip umum tentang yusr dan takhfiif
(mudah dan tidak memberatkan) sebagai ciri ajaran agama Islam (26)
ُﯾِرْﯾُداzُﱣِﺑُﻛُماْﻟُﯾْﺳَرَوَﻻُﯾِرْﯾُدِﺑُﻛُماْﻟُﻌْﺳَر
(26)- Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
[QS Al-Baqarah (2): 185].
َﻣﺎُﯾِرْﯾُداzُﱣِﻟَﯾْﺟَﻌَلَﻋَﻠْﯾُﻛْمِّﻣْنَﺣَرٍج....
(+)-Allah tidak hendak menyulitkan kamu ................[QS Al-Māidah (5): 6]
َﻣﺎُﯾِﺮْﯾُﺪwُﱣِﻟَﯿْﺠَﻌَﻞَﻋَﻠْﯿُﻜْﻢِّﻣْﻦَﺣَﺮٍج....
(+)- Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan. [QS Al Hajj (22): 78].
َﻻُﯾَﻛِّﻠُفاzُﱣَﻧْﻔًﺳﺎِاﻻﱠُوْﺳَﻌَﮭﺎ
(+)-Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupann). [Al-
Baqarah (2): 286].
3. Fungsi maal
Walaupun pada dasarnya kekayaan alam atau katakanlah itu maal atau harta benda
adalah milik Allah dan manusia hanya berhak mempermanfaatkannya. Akan tetapi oleh
Allah telah diserahkan sepenuhnya kepada manusia, untuk diambil manfaat dan
dipermanfaatkannya, dengan segala aneka usaha menurut kecakapan dan kemampuan
yang ada pada mereka selaras dengan perkembangan hajat dan kebutuhannya sepanjang
tidak menyalahi batas yang telah ditentukan oleh agama. Maka dalam hal ini bagi orang-
perorangan pun diberi kekuasaan untuk mengambil kekayaan alam tersebut sebanyak
yang dapat dicapai sesuai dengan kecakapan dan kemampuannya selaras dengan
perkembangan hajat dan kebutuhannya, akan tetapi dengan ketentuan :
a. Tidak menimbulkan, mafsadah dan madlarat kepada yang lain.
b. Hasil daripada yang telah diambil itu dipermanfaatkan sebaik-baiknya.
Dalam hal ini perlu diperhatikan sebagaimana diuraikan dalam muqaddimah bahwa
agama Islam diturunkan sengaja untuk membentuk umat dan masyarakat (27)
)٢٧(-ﻛﻣﺎﻓﻰ)١٤-١٥-١٦-١٧(
(27)- Sebagaimana tersebut di dalam (nomor 14-15-16-17)
Menurut pandangan dan ajaran Islam, masyarakat adalah bagaikan satu tubuh. Di
samping itu Islam memberikan hak-hak asasi kepada perorangan namun terhadap kepada
orang lain pun menjadi kewajiban pula bagi setiap orang untuk melindungi dan
memelihara hak-hak asasi tersebut di atas (28)
)٢٨(-ﻛﻣﺎﻓﻰ)١٤-١٥-١٦-١٧(
(28)-Sebagaimana tersebut di dalam (nomor 14-15-16-17)
Oleh karena itu maka orang sebagai individu tidak dibenarkan mengabaikan
kepentingan masyarakat (29)
)٢٩(-ﻛﻣﺎﻓﻰ)١٤-١٥-١٦-١٧(
(29)-Sebagaimana tersebut di dalam (nomor 14-15-16-17)
Dengan demikian tidak salah pula apabila dikatakan bahwa harta kekayaan atau maal
yang diperoleh dan dimiliki oleh perorangan itupun berfungsi sosial, berarti juga untuk
kepentingan kesejahteraan masyarakat termasuk dirinya sendiri, dan berarti pula
masyarakat berhak karena sesuatu kepentingan untuk turut mencampuri harta kekayaan
atau maal yang telah di miliki oleh perorangan yang menjadi anggotanya dalam batas-
batas moral keadilan dan perikemanusiaan. Sebab setiap orangpun mempuyai hak asasi
yang wajib mendapat perlindungan, wajib dipertahankan serta tidak boleh dilanggar.
yaitu hak-hak agama, jiwa, akal, harta (maal), keturunan, kehormatan dan kebebasan,
yaitu kebebasan berbicara dan melahirkan pendapat, melakukan ibadah kepada Tuhan
menurut keyakinannya, bebas dari kemiskinan, ketakutan dan ancaman.
(Lihat Kitab “Al Islam wal Istibdadus Siyasi” karangan Muhammad Al Ghazali,
halaman 29-30).(30)
َوَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاْﻟِﺑِّرَواﻟﺗﱠْﻘٰوۖىَوَﻻَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاِْﻻْﺛِمَواْﻟُﻌْدَواِن
(30)-Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan
jangan tolong-menolong kamu dalam berbuat dosa dan permusuhan.[Al-Māidah (5)::2)
)+(-ﻛﻣﺎﻓﻰ)١٦(
(+)- Sebagaimana tersebut di dalam (nomor 16)
)+(-َوَﻣﺎاﻧﺗﻘَمَرُﺳوُلِﷲ.صِﻟَﻧْﻔِﺳِﮫِﻓﻲَﺷْﻲَﻗﺎَلاْﻻُﺗْﻧَﺗَﮭَكُﺣْرَﻣُﺔاOِﱠَﻓَﯾْﻧَﺗِﻘُمِﺑَﮭﺎاOُﱠ
)ﻣﺗﻔقﻋﻠﯾﮫﻋنﻋﺎﺋﺷﺔ(
(+)- Rasulullah SAW tidak pernah membalas (seseorang) untuk kepentingan diri
pribadinya, kecuali jika kehormatan Allah diganggu, maka beliau akan membalasnya
karena Allah. (Muttafaq alaih dari ’Aisyah ra)
)+(-ُﻛلﱡاْﻟُﻣْﺳِﻠِمَﻋَﻠﻰاْﻟُﻣْﺳِﻠِمَﺣَراٌمَﻣﺎُﻟُﮫَوَدُﻣُﮫَوَﻋْرُﺿُﮫ)ﻣﺗﻔقﻋﻠﯾﮫ(
(+)- Tiap-tiap Muslim terhadap Muslim yang lain adalah haram hartanya, darahnya dan
kehormatannya. (Muttafaq alaih)
)+(-َوَﻻَﯾْﻘُﺗُﻠْوَناﻟﻧﱠْﻔَساﻟﱠِﺗْﻲَﺣرﱠَماzُﱣِاﻻﱠِﺑﺎْﻟَﺣِّقَوَﻻَﯾْزُﻧْوۙ َن
(+)- Dan mereka tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali dengan
(alasan) yang benar dan mereka tidak berzina... [QS Al-Furqan (25): 68]
)+(-ِاﻧﱠَﻣﺎاْﻟَﺧْﻣُرَواْﻟَﻣْﯾِﺳُرَواَْﻻْﻧَﺻﺎُبَواَْﻻْزَﻻُمِرْﺟٌسِّﻣْنَﻋَﻣِلاﻟﺷﱠْﯾٰطِن
(+)- Sesungguhnya minuman khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi
nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syathan.[Al-Māidah (5):
90]
)+(-َﻣْنُﻗِﺗَلُدْوَنَﻣﺎِﻟِﮫَﻓُﮭَوَﺷِﮭﯾٌد(رواهاﻟﺗرﻣذيواﺑوداودواﻟﻧﺳﺎﺋﻲ(
(+)- Barangsiapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya, maka dia itu (mati)
syahid [HR. Tirmidzi, Abu Daud dan Nasai]
)+(-َوَﻻَﺗْﻘُﺗُﻠوَنَأْوﻻَدُﻛْمَوَﻻَﺗْﺄُﺗوَنِﺑُﺑْﮭَﺗﺎِنَﺗْﻔَﺗُروَﻧُﮫَﺑْﯾَنَأْﯾِدْﯾُﻛْمَوَأْرُﺟِﻠُﻛْمَوَﻻَﺗْﻌُﺻوَن
ِﻓﻲَﻣْﻌُروٍف)رواهاﻟﺑﺧﺎرىﻋنﻋﺑﺎدةﺑناﻟﺻﺎﻣت(
(+)- Janganlah kamu sekalian membunuh anak-anakmu dan berbuat dosa di
kalanganmu, dan jangan pula kamu berbuat durhaka kepadaku dalam hal kebaikan. [HR.
Bukhari dari Ubadah bin Shamit)
َواﻟﱠِﺬْﯾَﻦُﯾْﺆُذْوَناْﻟُﻤْﺆِﻣِﻨْﯿَﻦَواْﻟُﻤْﺆِﻣٰﻨِﺖِﺑَﻐْﯿِﺮَﻣﺎاْﻛَﺘَﺴُﺒْﻮاَﻓَﻘِﺪاْﺣَﺘَﻤُﻠْﻮاُﺑْﮭَﺘﺎًﻧﺎوﱠِاْﺛًﻤﺎﻣﱡِﺒْﯿًﻨࣖ ﺎ
(+)- Dan mereka yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan
yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa
yang nyata. [QS Al-Azāb (33):58]
َوِاْذَﻗﺎَلُﻣْوٰﺳﻰِﻟَﻘْوِﻣٖﮫٰﯾَﻘْوِماْذُﻛُرْواِﻧْﻌَﻣَﺔاzِﱣَﻋَﻠْﯾُﻛْمِاْذَﺟَﻌَلِﻓْﯾُﻛْمَاْۢﻧِﺑَﯾۤﺎَءَوَﺟَﻌَﻠُﻛْمﻣﱡُﻠْوًﻛۙﺎوﱠٰاٰﺗﯨُﻛْمﻣﱠﺎَﻟْم
ُﯾْؤِتَاَﺣًداِّﻣَناْﻟٰﻌَﻠِﻣْﯾَن
(+)- Dan ingatlah ketika Musa berkata kepada kaumnya: Wahai kaumku, ingatlah nikmat
Allah atas kamu ketika Dia mengangkat Nabi-nabi di antaramu dan dijadikan-Nya kamu
orang-orang merdeka dan diberikan-Nya kepadamu apa yang belum pernah diberikan-
Nya kepada seorang pun di antara umat-umat yang lain. [QS Al-Māidah (5): 20]
4. Macamnya maal
Pada garis besarnya dalam ajaran Islam harta benda atau yang disebut maal atau
amwaal itu ada dua macam, yaitu :
- Amwaal ’ammah (harta umum)
Yaitu yang dalam istilah disebut “Baitulmaal”. Yaitu kumpulan harta yang diperoleh
dari sumber-sumber tertentu, berada dalam kekuasaan dan pengawasan penguasa (dalam
suatu pemerintahan) atau badan-badan dan organisasi-organisasi yang dapat
dipertanggung-jawabkan penggunaannya sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan
oleh syara’ (agama), untuk kepentingan dan kemaslahatan umum. - Amwaal khashshah (harta khusus)
Yaitu harta yang telah menjadi milik seseorang. Islam mengakui adanya harta khusus
atau hak milik perorangan tersebut di atas.
Kepada si pemilik diberi hak atau wewenang mempergunakan atau mempermanfaatkan
harta yang telah menjadi miliknya, demikian pula membelanjakannya sepanjang
hidupnya, bahkan sesudah meninggalpun tetap menjadi miliknya untuk kemudian
berpindah kepada ahli warisnya (31)
)٣١(-ﻛﺗﺎباﻟﻣوارﯾث
(31)- Kitab Mawarits.
Demikian pula ia diberi hak dan wewenang untuk mempertahankan harta miliknya
itu dari gangguan atau pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh orang lain (32)
)٣٢(-َﻣْنُﻗِﺗَلُدوَنَﻣﺎِﻟِﮫَﻓُﮭَوَﺷِﮭﯾٌدرواهاﺑوداودواﻟﺗرﻣذيواﻟﻧﺳﺎﺋﻲ(
(32)- Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka dia itu (mati)
syahid [HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Nasai)
Akan tetapi dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa harta milik perorangan yang
diakui oleh Islam sebagaimana diuraikan di atas, bukanlah merupakan hak-milik mutlak
dalam arti si pemilik akan begitu saja leluasa mempergunakan harta miliknya itu
sekehendak hatinya tanpa mengindahkan kewajiban-kewajiban yang harus ditinggalkan
terhadap harta-benda miliknya itu. Sebab pada dasamya semua harta-benda kekayaan
alam atau maal adalah milik Allah (33)
)٣٣(-ﻛﻣﺎﻓﻰ)٤(
(33)- Sebagaimana tersebut di dalam (nomor 4)
وﱠٰاُﺗْوُھْمِّﻣْنﻣﱠﺎِلاzِﱣاﻟﱠِذْٓيٰاٰﺗﯨُﻛْم
(+)- Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya
kepadamu.[QS An-Nur (24): 33]
)+(-َﻣﺎَأَﻛَلَأَﺣٌدَطَﻌﺎًﻣﺎَﻗطﱠَﺧْﯾًراِﻣْنَأْنَﯾْﺄُﻛَلِﻣْنَﻋَﻣٍلَﯾِدِهَوِإنﱠَﻧِﺑِّﻲاOِﱠَداُوَدَﻛﺎَنَﯾْﺄُﻛُل
ِﻣْنَﻋَﻣلَﯾِدِهرواهاﻟﺑﺧﺎرىواﺑوداودواﻟﻧﺳﺎﺋﻲﻋنﻣﻘدام(
(+)-Tidak ada sama sekali makanan yang dimakan oleh seseorang yang lebih baik
daripada makanan yang diusahakan sendiri. Dan sungguh Nabi Daud itu memakan
makanan yang diusahakan sendiri. (H.R. Bukhari, Abu Daud, Nasai dari Miqdam)
Manusia hanya sekedar diberi wewenang oleh Pemilik Mutlaknya (Allah) untuk
mempermanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kehendak atau yang
diperintahkan oleh Pemilik Mutlaknya, yaitu antara lain untuk kesejahteraan dan
kebahagiaan umat manusia keseluruhannya bukan untuk kesejahteraan satu atau
golongan di atas penderitaan dan kesengsaraan yang lain (34)
)٣٤(-کﻣﺎﻓی)٤(
(34)-Sebagaimana tersebut di dalam (nomor 4)
Oleh karena itu baiklah kiranya diketahui beberapa kewajiban yang wajib dipenuhi
serta dilaksanakan oleh setiap pemilik harta, demikian pula beberapa larangan yang wajib
ditinggalkan terhadap harta yang telah menjadi miliknya.
Untuk lebih jelas dalam hal ini perlu diketahui lebih dahulu apakah yang dinamakan
tasharruf hak-milik, demikian pula tentang batas-batasnya, tentang tasharruf atau
penggunaan hak-milik itu dan lain sebagainya.
TENTANG HAK MILIK (H. 142)
II. TENTANG HAK MILIK
Dalam suatu perumusan hasil kesimpulan dari pembahasan sekitar hak-milik dalam
Muktamar Khusus Majelis Tarjih di Pekajangan Pekalongan pada tanggal 16 s/d 20 Juli
1960 disebutkan sebagai berikut:
A. HAK - MILIK
- Ta’r i f:
اْﻟَﻣِﻠُكَﻣﺎَﻧﺎَﻟُﮫاِْﻹْﻧَﺳﺎُنِﺑَطِرْﯾٍقَﺷْرِﻋﻲﱞَﻋْﯾًﻧﺎَأْوَﻣْﻧَﻔَﻌًﺔَأْوِﻛَﻠْﯾِﮭَﻣﺎ
“Hak milik ialah sesuatu yang diperoleh orang dengan jalan syar’i (yang di izinkan
syar’i), baik itu berupa benda atau manfaat (kegunaan) ataupun kedua-duanya”. - Batas hak-milik
Islam tidak membatasi banyaknya hak-milik yang boleh dimiliki seseorang,
yang didapati secara halal selama tidak membahayakan masyarakat. - Tasharruf (penggunaan) hak-milik
Islam mewajibkan setiap orang untuk mentasarufkan sebagian dari hak-miliknya
untuk kepentingan perseorangan, agama dan masyarakat. - Hak-milik umum
Islam mengakui bahwa benda-benda alam yang penting menjadi milik umum,
seperti tambang, udara, garam, api, air, menurut yang telah ditentukan oleh Ulul Amri
berdasarkan firman Tuhan :
ُھَواﻟﱠِذْيَﺧَﻠَقَﻟُﻛْمﻣﱠﺎِﻓﻰاَْﻻْرِضَﺟِﻣْﯾًﻌﺎ....
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu semua”. [QS
Al-Baqarah (2): 29].
َوَﺳﺧﱠَرَﻟُﻛْمﻣﱠﺎِﻓﻰاﻟﺳﱠٰﻣٰوِتَوَﻣﺎِﻓﻰاَْﻻْرِضَﺟِﻣْﯾًﻌﺎِّﻣْﻧۗ ُﮫ...
“Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi
semuanya, sebagai rahmat daripada-Nya.” [QS. Al-Jāṡiyah (45): 13].
َاَﻟْمَﺗَرْواَانﱠاzَﱣَﺳﺧﱠَرَﻟُﻛْمﻣﱠﺎِﻓﻰاﻟﺳﱠٰﻣٰوِتَوَﻣﺎِﻓﻰاَْﻻْرِضَوَاْﺳَﺑَﻎَﻋَﻠْﯾُﻛْمِﻧَﻌَﻣٗﮫَظﺎِھَرًةوﱠَﺑﺎِطَﻧۗ ًﺔ.
“Tidakkah kamu perhatikan bahwa Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu
apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi serta menyempurnakan untukmu
nikmat-Nya lahir batin “. [QS Luqmān (31): 20].
B. BAGAIMANA HAK-MILIK DIPEROLEH
Di samping rumusan tersebut di atas tentang ta’rif hak-milik ada lagi rumusan yang
lain, yang semakna dan semaksud dengan rumusan tersebut, yaitu :
ِإَﺻﺎُلَﺷْرِﻋﻲﱞَﺑْﯾَناِْﻹْﻧَﺳﺎِنَوَﺑْﯾَنَﺷْﻲَﯾُﻛوُنُﻣْطَﻠًﻘﺎِﻟَﺗَﺻرﱡِﻓِﮫِﻓْﯾِﮫَوَﺣﺎِﺟٌرَﻋْنَﺗَﺻرﱡَفَﻏْﯾِرِه
ﻓﯾِﮫ
“Hubungan syari antara orang dengan sesuatu benda yang menimbulkan akibat hukum;
bagi orang itu berwenang dan berhak untuk mempergunakan benda tersebut dan bagi
yang lain tertutup kewenangan itu.”
Dari rumusan itu, jelas apa yang dinamakan hak-milik atau pemilikan orang atas
sesuatu. Yaitu bahwa sesuatu (harta-benda) atau maal ataupun manfaat/ kegunaan
dikatakan telah menjadi hak-milik atau menjadi milik seseorang, apabila sesuatu itu telah
didapat, diterima atau diperolehnya dengan melalui saluran-saluran yang diizinkan
syara’.
Selanjutnya ia berwenang untuk mempergunakan, memanfaatkan dan
mentasarufkannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’, yang bagi
orang lain tidak berwenang atau tidak berhak untuk itu kecuali dengan seizinnya.
Yang dimaksud dengan manfaat atau kegunaan tersebut di atas, ialah seperti
menempati rumah (dengan persewaan), pengangkutan kendaraan dan lain sebagainya.
Adapun saluran-saluran yang diizinkan syara’ untuk memperoleh maal atau harta
yang sehingga menjadi hak-miliknya yang sah, antara lain ialah dengan beberapa jalan:
- Usaha
)٣٥(-ََﻷْنَﯾْﺄُﺧَدَاَﺣُدُﻛْمَﺣْﺑَﻠُﮫَﻓَﯾْﺄِﺗَﻲِﺑُﺟْرَﻣِﺔَﺣَطٍبَﻓَﯾِﺑْﯾَﻌَﮭﺎَﻓَﯾُﻛفﱠاOُﱠِﺑَﮭﺎَوْﺟَﮭُﮫَﺧْﯾٌرَﻟُﮫ
ِﻣْنِإْنَﯾْﺳَﺄَلاﻟﻧﱠﺎَسَأْﻋَﻛْوُهَأْوَﻣَﻧُﻌوُه)ﻣﺗﻔقﻋﻠﯾﮫﻋناﻟزﺑﯾرﺑناﻟﻌوام(
(35)-Seorang di antara kamu yang mengambil tali kemudian dia kembali dengan
membawa seikat kayu lalu dijualnya sehingga Allah menjaga dari kerendahan harga
dirinya, itu lebih baik daripada ia meminta kepada orang lain yang mungkin diberi dan
mungkin tidak. (Muttafaq alaihi dari Zubair bin al Awam)
Islam tidak membatasi bentuk dan macam apakah usaha seseorang untuk memperoleh
harta atau maal. Dalam hal ini Islam hanya memberi garis-garis pokok yang wajib
dipenuhi, yaitu :
a. Dengan bentuk yang halal, artinya yang tidak dilarang.
b. Tidak menimbulkan madlarat atau mafsadah kepada orang.
c. Tidak melanggar hak-hak asasi orang.
(Ketentuan a, b, c tersebut di atas lihat Kitab ”assiyasatulmaaliyyah fiil Islaam”
karangan ’Abdul Karim Al Khathib halaman 96).
Dengan demikian, maka setiap orang adalah berkuasa untuk memiliki bentuk atau
macam usaha apapun untuk memperoleh harta atau maal. Hal ini tergantung kepada
kemampuan, kecakapan dan keterampilannya masing-masing asal tidak menyalahi garis-
garis pokok tersebut di atas. Baik usaha itu berupa pengolahan dan penggalian kekayaan
alam di darat, di lautan atau di udara , seperti: pertanian, perkebunan, perburuhan,
perikanan, peternakan dan lain sebagainya, atau dengan pertukangan dan perdagangan
dengan segala macam bentuknya dan lain-lain.
Kesemuanya itu baik dikerjakan sendiri-sendiri ataupun dengan bersekutu. Dalam hal
ini perlu diperhatikan bahwa dalam bidang perdagangan atau perekonomian, Islam telah
memberikan ketentuan-ketentuan dan dasar-dasar pokok sebagai prinsip, yaitu :
a. Moral dan etik atau akhlak tidak boleh ditinggalkan.
b. Harta kekayaan adalah berfungsi sosial
c. Harus dengan kerelaan (’an taradlin). Tanpa ada pemerasan, penipuan,
penimbunan (ihtikar) dan rugi merugikan.
2. M i r a t s (warisan)
Yaitu harta pusaka dari seseorang yang meninggal dunia. Pemilikan harta pusaka ini
pindah kepada para ahli warisnya yang berhak menerima bagian dengan syarat-syarat
sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan mawaarits (faraidl) dalam agama kita.
3. W a s h i y a t
Yaitu pemindahan hak-milik kepada orang yang diberi wasiat, yakni suatu pemberian
hak-milik dengan dikaitkan setelah pemiliknya meninggal dunia, dengan syarat :
a. Tidak diberikan kepada ahli waris yang berhak menerima bagian dari harta pusaka
peninggalannya (36)
b. Tidak melebihi sepertiga dari jumlah harta-pusaka (37)
)٣٦(َﻻَوِﺻﯾﱠًﺔِﻟَواِرِث
(36)-Tidak sah wasiat kepada orang yang termasuk ahli waris.
)٣٧(ُﻗْﻠُت:َﯾﺎَرُﺳوَلِﷲأوﺻﻰِﺑَﻣﺎِﻟﻲُﻛِّﻠِﮫَﻗﺎل:))ﻻ((ُﻗْﻠُت:َﻓﺎﻟﺷﱠْطُر؟َﻗﺎَل:
))ﻻ((ُﻗْﻠُت:َاﻟﺛﱡُﻠُث؟ﻗﺎل:))َﻓﺎﻟﺛﱡُﻠُثَواﻟﺛﱡُﻠُثَﻛِﺛْﯾٌرِإﻧﱠَكَأْنَﺗَدَعورﺗﺗَكأْﻏِﻧَﯾﺎءَﺧْﯾٌر
ِﻣْنَأْنَﺗَدَﻋُﮭْمَﻋﺎَﻟًﺔَﯾَﺗَﻛﻔﱠُﻔوَناﻟﻧﱠﺎَسِﻓﻲَأْﯾِدﯾِﮭْم...اﻟﺣدﯾث)ﻣﺗﻔقﻋﻠﯾﮫ(
(37)- Aku berkata : Ya Rasulullah, bagaimnakah kalau aku mewasiatkan hartaku
semuanya ? Rasulullah menjawab Jangan !!!)), aku berkata : Jika setengah ? Jawab
beliau Jangan aku berkata lagi ”Jika sepertiga ?
Beliau bersabda : Sepertiga ini sedang, sepertiga itu banyak. Sesungguhnya jika
engkau meninggalkan ahli waris yang cukup itu lebih baik daripada meninggalkan ahli
waris dalam keadaan kekurangan yang meminta-minta kepada orang lain.)) (Muttafaq
alaihi dari Sa’ad bin Abi Waqash)
4. H i b a h (pemberian)
Yaitu pemindahan hak-milik kepada orang yang diberi. Hak milik tersebut pindah
menjadi hak-milik orang yang diberi setelah ia terima pemberian itu, dengan syarat si
pemberi adalah seorang dewasa, sehat akal pikirannya dan tidak karena paksaan (38)
)٣٨(-ﻟﻣﺎرواهاﺣﻣدواﺑوداودواﻟﻧﺳﺎﺋﻲواﺑنﻣﺎﺟﮫواﺑنﺣﺑﺎنواﻟﺣﺎﻛمﻋﻧﻌﺎﺋﺷﺔﻗﺎل:
ﻗﺎلرﺳولﷲص:))ُرِﻓَﻊاْﻟَﻘَﻠُمَﻋْنَﺛَﻼَﺛٍﺔَﻋِناﻟﺻﱠِﺑِّﻲَﺣﺗﱠﻰَﯾْﺑُﻠَﻎَوَﻋِناﻟﻧﱠﺎِﺋِمَﺣﺗﱠﻰَﯾْﺳَﺗْﯾَﻘَظ
َوَﻋِناْﻟَﻣْﺟُﻧوِنَﺣﺗﱠﻰُﯾِﻔْﯾَقَوَﻟِﻌَدِماﻟِّرَﺿﺎِﻣَناْﻟُﻣْﻛَرِة
(38)-Menilik hadis riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah, Ibnu
Hibban dan Al Hakim dari ’Aisyah r.a. : Rasulullah SAW bersabda : (( Dibebaskan dari
beban kewajiban tiga golongan orang : anak kecil hingga baligh, orang yang tidur
hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh, serta orang yang tidak rela karena
dipaksa.))
5. Qardlun (hutang-piutang)
Di antara sarana orang untuk memperoleh harta ialah dengan jalan hutang. Hutang-
piutang ini merupakan suatu bentuk pertolongan. Hidup tolong-menolong di tengah
kehidupan dalam masyarakat selalu dianjurkan dalam ajaran agama (39)
...َوَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاْﻟِﺑِّرَواﻟﺗﱠْﻘٰوۖى....
(39)-Dan bertolong-tolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan ketakwaan.
[QS Al-Māidah (5): :2].
Sebagaimana pula halnya dengan hibah atau pemberian dan wasiat, dengan begitu si
pemilik harta dapat meletakkan hartanya dalam proporsi yang sebenarnya (pada
fungsinya), yaitu untuk memenuhi hajat dan kebutuhan orang yang memerlukan. Tolong-
menolong bagi yang berhutang merupakan pemenuhan yang menjadi hajatnya, sehingga
timbul di antara mereka rasa mawaddah dan rahmah. Agar supaya rasa mawaddah dan
rahmah ini tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya, Islam telah memberikan ajaran dan
peraturan berupa beberapa ketentuan yang seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak,
yaitu si pemilik harta supaya berlaku sabar dan menangguhkan waktu hingga ada
kesempatan bagi yang berhutang untuk mengembalikan hutangnya (40).
َوِاْنَﻛﺎَنُذْوُﻋْﺳَرٍةَﻓَﻧِظَرٌةِاٰﻟﻰَﻣْﯾَﺳَرۗ ٍةَوَاْنَﺗَﺻدﱠُﻗْواَﺧْﯾٌرﻟﱠُﻛْمِاْنُﻛْﻧُﺗْمَﺗْﻌَﻠُﻣْوَن
(40)-Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh
sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui. [QS Al-Baqarah (2) : 280].
Dan dalam menagihpun supaya dilakukan dengan baik (41).
)٤١(َرِﺣَمُﷲَرُﺟًﻼَﺳْﻣًﺣﺎِإَذاَﺑﺎَعَوِإَذااْﺳَﺗَرىَوِإَذااْﻗَﺗَﺿﻰَوِﻓﻲِرَواَﯾٍﺔِإَذاُﻗَض)رواه
اﻟﺑﺧﺎريﻋنﺟﺎﺑرﺑنﻋﺑدﷲ(
(41)-Rasulullah SAW bersabda: Allah mengasihi orang yang mempermudah urusan
apabila berjual-beli dan apabila hutang-piutang [HR.Bukhori dari Jabir bin Abdillah].
Demikian pula orang yang berhutang agar supaya selekas mungkin mengembalikan
hutangnya bila sudah ada kelapangan (42).
)٤٢(-َﻣْطُلاْﻟَﻐِﻧِّﻲُظْﻠٌم......اﻟﺣدﯾث(ﻣﺗﻔقﻋﻠﯾﮫﻋناﺑﻲھرﯾرة(
(42)-Penangguhan dari orang yang kaya (dalam membayar hutang) adalah suatu
penganiayaan.[Muttaafaq alahih dari Abu Hurairah].
Dan di waktu mengembalikan hutangnya itu, bila tidak memberatkan, dianjurkan
supaya dengan sukarela memberi kelebihan sekedarnya sebagai tanda kesyukuran dan
terima kasih (43).
)٤٣(َﻓِﺈنﱠَﺧْﯾَرُﻛْمَأْﺣَﺳَﻧُﻛْمَﻗَﺿﺎًء(ﻣﺗﻔقﻋﻠﯾﮫﻋناﺑﻲھرﯾرة(
(43)-Sungguh yang terbaik di antara kamu adalah orang yang terbaik dalam
membayar hutang. [Muttafaq alaihi dari Abu Hurairah].
Di samping itu dianjurkan agar supaya dalam hutang-piutang itu diadakan pencatatan
dan persaksian seperlunya (44).
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْٓواِاَذاَﺗَداَﯾْﻧُﺗْمِﺑَدْﯾٍنِآٰﻟﻰَاَﺟٍلﻣﱡَﺳﻣﻰَﻓﺎْﻛُﺗُﺑْوُۗه.....
(44)-Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah (melakukan
transaksi) tidak secara tunai (hutang-piutang) untuk waktu yang tertentu, hendaklah
kamu menuliskannya. [QS Al-Baqarah (2) : 282].
...َواْﺳَﺗْﺷِﮭُدْواَﺷِﮭْﯾَدْﯾِنِﻣْنِّرَﺟﺎِﻟُﻛْۚمَﻓِﺎْنﻟﱠْمَﯾُﻛْوَﻧﺎَرُﺟَﻠْﯾِنَﻓَرُﺟٌلوﱠاْﻣَرَاٰﺗِنِﻣﻣﱠْنَﺗْرَﺿْوَنِﻣَناﻟﺷﱡَﮭَۤداِء
َاْنَﺗِﺿلﱠِاْﺣٰدﯨُﮭَﻣﺎَﻓُﺗَذِّﻛَرِاْﺣٰدﯨُﮭَﻣﺎاُْﻻْﺧٰرۗىَوَﻻَﯾْﺄَباﻟﺷﱡَﮭَۤداُء...
(+)-Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi iaki-laki (di antara kamu), jika tidak
ada dua orang saksi laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan
dar saksi-saksi yang kamu ridhai. [QS Al-Baqarah (2) : 282].
6. ‘Ariyah (pinjaman)
‘Ariyah atau pinjaman ini juga merupakan suatu bentuk pertolongan seperti halnya
hutang-piutang. Tetapi di antara keduanya ada perbedaannya. Letak perbedaannya ialah
pada kewenangan pentasarufannya.
Dalam hal pinjaman si peminjam tidak berwenang untuk mentasarrufkan benda
yang dipinjam sehingga habis walaupun akan di ganti. Ia hanya berwenang
mengambil manfaatnya saja, seperti misalnya orang meminjam kendaraan untuk
keperluan bepergian, meminjam piring atau gelas untuk tempat nasi dan minuman
dan lain sebagainya. Dalam hal ini si peminjam tidak berwenang menjual-belikan
kendaraan, piring dan gelas tersebut. Dalam mengembalikan benda-benda yang
dipinjam itu harus seutuhnya seperti asal mula.
7. Hak milik perorangan dan hak milik umum
Di samping Islam tidak membatasi bentuk dan macam usaha bagi seseorang untuk
memperoleh harta atau maal, demikian pula Islam tidak membatasi kadar banyak-
sedikitnya hasil yang dapat dicapai oleh usaha seseorang. Hal ini tergantung pada
kemampuan, kecakapan dan keterampilan masing-masing orang.
Setiap orang leluasa mengadakan atau melakukan usaha dengan sekuat tenaga untuk
memperoleh hasil sebanyak mungkin yang dapat dicapai, sesuai dengan kemampuan dan
keterampilannya, selama usaha itu dilakukan dengan wajar dan halal serta tidak
menganiaya orang lain dan tidak membahayakan masyarakat (45).
َواْﺑَﺗِﻎِﻓْﯾَﻣٓﺎٰاٰﺗﯨَكاzُﱣاﻟدﱠاَراْٰﻻِﺧَرَةَوَﻻَﺗْﻧَسَﻧِﺻْﯾَﺑَكِﻣَناﻟدﱡْﻧَﯾﺎَوَاْﺣِﺳْنَﻛَﻣٓﺎَاْﺣَﺳَناzُﱣِاَﻟْﯾَكَوَﻻَﺗْﺑِﻎاْﻟَﻔَﺳﺎَد
ِﻓﻰاَْﻻْرۗ ِضِانﱠاzَﱣَﻻُﯾِﺣبﱡاْﻟُﻣْﻔِﺳِدْﯾَن.
(45)- Dan, carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala)
negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah
(kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah
kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berbuat kerusakan.” [QS Al-Qaṣaṣ (28) : 77].
Dalam hal pemilikan harta ini Islam mengakui adanya perbedaan tingkat kemampuan,
kecakapan dan ketrampilan tiap-tiap orang, demikian pula perbedaan hasil usaha yang
diperoleh (46).
َاُھْمَﯾْﻘِﺳُﻣْوَنَرْﺣَﻣَتَرِّﺑَۗكَﻧْﺣُنَﻗَﺳْﻣَﻧﺎَﺑْﯾَﻧُﮭْمﻣﱠِﻌْﯾَﺷَﺗُﮭْمِﻓﻰاْﻟَﺣٰﯾوِةاﻟدﱡْﻧَﯾۙﺎَوَرَﻓْﻌَﻧﺎَﺑْﻌَﺿُﮭْمَﻓْوَقَﺑْﻌٍض
َدَرٰﺟٍتِّﻟَﯾﺗﱠِﺧَذَﺑْﻌُﺿُﮭْمَﺑْﻌًﺿﺎُﺳْﺧِرﯾۗ ﺎَوَرْﺣَﻣُتَرِّﺑَكَﺧْﯾٌرِّﻣﻣﱠﺎَﯾْﺟَﻣُﻌْوَن
(46)- Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu ? Kami telah menentukan
antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah
meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar
sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu
lebih baik dari apa-yang mereka kumpulkan. [QS Al-Zukhruf (43): 32].
Pada pokoknya sesuatu benda (harta) itu ada yang boleh dimiliki oleh perseorangan
dan ada pula yang tidak. Benda atau harta, yang tidak boleh dimiliki oleh perseorangan
inilah yang dimaksud dengan hak-milik umum. Tentang penggunaan dan pentasharrufan
benda yang menjadi hak-milik umum ini terletak di tangan Ulul-amri. Yakni penguasa
atau pemerintah, dan jika dalam organisasi adalah pimpinannya. Ulil-Amri dengan
kebijaksanaannya berwenang untuk mengaturnya, demikian pula tentang menentukan
apakah sesuatu benda dimasukkan benda vital ataukah tidak. Pengakuan adanya benda-
benda hak-milik umum dalam Islam berdasarkan hadis riwayat Ahmad dan Abu Daud
dari Abi Khirasy sebagai berikut:
اﻟﻧﱠﺎُسُﺷَرَﻛﺎُءِﻓﻲَﺛَﻼَثاْﻟَﻣﺎِءَواﻟﻧﱠﺎِرَواْﻟَﻛَﻼء
“Manusia secara bersama-sama mempunyai hak atas tiga macam benda alam, yaitu :
air, api dan rumput ”
Yang dimaksud dengan hak-milik umum ialah sesautu yang digunakan bagi keperluan
umum. Pada zaman Rasulullah SAW ditentukan ialah air, api dan padang rumput.
Mata air dan sumur wajib dimanfaatkan bagi orang umum. Seseorang yang memiliki
sumber air itu wajib mengizinkan orang dan keluarganya saja. Demikian juga orang yang
memiliki api atau alat pembuat api, karena api merupakan hajat hidup manusia juga.
Begitu pula padang rumput yang hanya sedikit jumlahnya di tengah gurun, yang menjadi
tempat penggembalaan ternak bagi seluruh penduduk. Orang tidak dibenarkan
memonopoli atau memiliki kegunaan padang rumput itu hanya bagi diri dan keluarganya,
tetapi harus terbuka untuk umum.
Yang dimaksud dengan harta atau benda-benda vital ialah sesuatu yang mutlak
diperlukan bagi kepentingan negara dan bagi hajat hidup rakyat seperti perusahaan listrik,
pos dan telepon, perusahaan kereta api, air minum dan penyulingan air, penggalian
tambang seperti logam dan minyak bumi serta gas alam dan sebagainya.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 telah ditentukan bahwa hak-milik umum dan
benda vital dikuasai oleh Negara:
Ayat (2) : cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Aval (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun hak-milik umum dalam persyarikatan atau organisasi ialah : uang kas, gedung
dan kantor, inventaris, amal dan usaha yang dijalankan persyarikatan itu seperti rumah
sekolah, rumah yatim atau panti asuhan, dan sebagainya.
Kesemuanya itu tidak boleh dimiliki atau dimanfaatkan oleh perorangan anggota
persyarikatan, pemanfaatannya harus ditentukan oleh pimpinan atas dasar musyawarah,
bagi kepentingan persyarikatan atau masyarakat.
KEWAJIBAN BAGI PEMILIK HARTA (h. 152)
III. KEWAJIBAN BAGI PEMILIK HARTA
Apabila Islam telah memberikan garis-garis pokok yang wajib dipenuhi oleh setiap
orang dalam usahanya untuk memperoleh harta atau maal, maka Islampun telah pula
memberikan garis-garis pokok berupa ajaran dan ketentuan yang wajib dipenuhi serta
dilaksanakan oleh setiap orang terhadap harta atau maal yang telah menjadi hak-miliknya,
agar supaya harta itu bermanfaat sesuai dengan kedudukan dan fungsinya, demikian pula
sesuai dengan peranan utamanya di dalam hidup dan kehidupan masyarakat (umat
manusia) pada umumnya. Yaitu bermanfaat tidak saja bagi dirinya tetapi pun juga bagi
masyarakat.
Cara dan usaha untuk memperoleh harta dan penggunaannya adalah juga merupakan
amanat yang dibebankan oleh Allah kepada manusia yang kelak di akhirat akan diminta
pertanggung jawabannya (47).
)٤٧(-ﻛﻣﺎﻓﻰ)٢(
(47)-Sebagaimana yang tersebut di (nomor 2)
Dalam rumusan tentang hal tasharruf (penggunaan) hak-milik disebutkan :
“Islam mewajibkan setiap orang untuk mentasharrufkan sebagian dari hak-miliknya
untuk kepentingan perseorangan, agama dan masyarakat”.
Menurut bunyi rumusan tersebut di atas, maka hak-milik yang wajib ditasarufkan
untuk kepentingan tiga macam golongan (perseorangan, agama dan masyarakat) itu
adalah sebagian, tidak seluruhnya. Maksudnya jangan sampai seluruh harta hanya
dipergunakan satu macam saja. Kata-kata perseorangan tersebut tentunya termasuk
dirinya sendiri, keluarga yang menjadi tanggungannya dan orang-orang yang berhak
menerima bagian zakat. Sedang yang dimaksud untuk agama ialah penyebarannya,
pengamalan ajarannya dan pembelaannya. Dan untuk kepentingan masyarakat yakni
pembangunan kesejahteraannya.
Kemudian maka tentang hal penggunaan hak-milik atau kewajiban-kewajiban
yang harus dipenuhi serta dilaksanakan oleh setiap pemilik harta, demikian pula
tentang larangan yang wajib ditinggalkannya, diterangkan di sini sebagai berikut :
Dasar-dasar umum yang telah digariskan oleh Islam sebagai beban kewajiban yang
harus dipenuhi serta dilaksanakan oleh setiap pemilik harta kekayaan (maal) ialah :
- Membersihkan harta-kekayaannya dengan menunaikan wajib zakatnya setelah harta-
kekayaan mencapai jumlah tertentu. Zakat ini adalah merupakan hak Allah dan hak
Adam (hak orang yang diberinya wewenang untuk menerima bagian zakat). - Nafkah wajib kepada istri dan anak dan termasuk kepentingan rumah tangga lainnya,
kemudian kepada keluarga dekat, terutama kepada orang tua yang kesempitan, dalam
jumlah yang setaraf dengan kadar kemampuannya dan dalam batas yang
diperkenankan oleh agama.
3. Shadaqah atau dan kepada orang-orang yang memerlukan bantuan dan pertolongan
seperti orang fakir, miskin, anak yatim, lanjut usia dan lain sebagainya.
4. Apabila setelah dicukupi tiga macam pengeluaran dan kepentingan tersebut di atas
dengan sewajarnya, masih ada sisa kelebihan dari kekayaan yang dimiliki, maka
kelebihan ini agar supaya dimanfaatkan dengan baik terutama bagi kepentingan
umum serta diusahakan tambahnya dengan dipermodalkan dalam bidang
perdagangan, perusahaan, pabrik, perkebunan, peternakan, perikanan, pertanian dan
lain sebagainya. Dengan demikian kelebihan kekayaan itu tidak hanya menjadi
barang simpanan bagaikan benda mati yang tidak ada manfaatnya.
Adapun yang menjadi larangan bagi para pemilik harta ialah hal-hal yang
bertentangan dengan yang tersebut di atas.
Selanjutnya sebagai kesimpulan dari uraian tersebut di atas dapat diterangkan sebagai
berikut :
- Adalah harta kekayaan atau maal itu berfungsi sosial.
- Tujuan dan maksud sebagaimana diuraikan di atas dapat tercapai apabila masing-
masing dari segenap anggota masyarakat pemilik harta telah memiliki kesadaran
beriman, kesadaran beribadah dan kesadaran bermasyarakat serta kesadaran beramal
untuk kepentingan bersama, yaitu kesadaran bahwa dirinya sebagai anggota
masyarakat mempunyai kewajiban dan tanggung jawab atas kebahagiaan dan
kesejahteraan bersama termasuk dirinya sendiri. - Selanjutnya untuk merealisir maksud dan tujuan tersebut di atas, Islam mewajibkan
kepada segenap pemeluknya yang memiliki jumlah kekayaan tertentu untuk
menyumbangkan sebagian dari harta kekayaannya, sebagai pertolongan dan bantuan
kepada orang dan golongan tertentu yang membutuhkan pertolongan dan santunan,
serta sebagai sumbangan wajib untuk kepentingan umum dan kepentingan agama.
Kewajiban-kewajiban inilah yang di dalam Islam disebut zakat. - Selain zakat, Islam menganjurkan kepada segenap pemeluknya yang memiliki
kelebihan harta kekayaan agar dengan dasar sukarela menyumbangkan sebagian dari
kelebihan itu kepada hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat baik yang
berbentuk shadaqah, infak, ataupun wakaf dan sebagainya. - Dan apabila karena sesuatu kepentingan masyarakat yang mendesak sedang
pemasukan harta zakat dan sumbangan suka rela tersebut di atas tidak mencukupi
untuk memenuhi kepentingan tersebut, Islam menggariskan kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh segenap pemeluknya yang memiliki kelebihan harta untuk
menyumbangkan sebagian dari kelebihan itu demi untuk dapat terpenuhi kepentingan
masyarakat yang mendesak itu. Sumbangan ini adalah juga merupakan infak wajib
walaupun pada dasarnya bersifat insidental. Namun apabila situasi dan kondisi
masyarakat setempat memandang perlu, demi tercapainya kemaslahatan dan keadilan,
maka Ulul-Amri atau Pimpinan Organisasi berwenang mengambil suatu
kebijaksanaan dengan mengadakan suatu peraturan, bahwa infak wajib tersebut
dilakukan dengan secara tetap dan dalam jumlah tertentu menurut kemampuan, yang
wajib dibayar oleh rakyat, atau dalam organisasi oleh anggotanya.
PEDOMAN TENTANG PELAKSANAAN ZAKAT
IV. PEDOMAN TENTANG PELAKSANAAN ZAKAT
Zakat dalam pengertian bahasa berarti tambah atau bersih.
Melaksanakan zakat berarti menambah, yaitu menambah pahala atau menambah
harta-benda yang dizakati itu sendiri, sebab harta-benda yang dizakati tidak semakin
berkurang. Tersebut dalam hadis riwayat Muslim dan Ahmad:
َﻣﺎَﻧَﻘَﺻْتَﺻَدَﻗٌﺔِﻣْنَﻣﺎٍل
“Shadaqah itu tidak merugikan harta kekayaan”.
Atau berarti membersihkan diri dari kotoran dosa dan sebagainya, atau dari tuntutan
dan pertanggunganjawab. Adapun pelaksanaannya ialah dengan menyerahkan sebagian
tertentu dari harta kekayaannya yang telah mencapai jumlah tertentu kepada yang berhak
sesuai dengan ketentuan syara’
Pelaksanaan zakat dengan ketentuan nisab dan kadar zakatnya diwajibkan pada tahun
kedua Hijrah Nabi SAW sesudah diwajibkan zakat fitrah.
Zakat termasuk Rukun Islam yang ketiga. Di dalam zakat terkandung potensi sosial
berupa pembagian kemakmuran yang merata sehingga akan berkuranglah rasa isi hati dan
rasa tidak puas di antara mereka yang menderita kekurangan terhadap mereka, yang
berkelebihan, di antara si fakir dan si miskin terhadap si kaya dan si berada.
Dengan zakat kekayaan tidak akan terkumpul dalam penguasaan orang-orang yang
kaya dan berada saja.
...َﻛْﻲَﻻَﯾُﻛْوَنُدْوَﻟۢ ًﺔَﺑْﯾَناَْﻻْﻏِﻧَﯾۤﺎِءِﻣْﻧُﻛْۗم....
“...Agar supaya harta itu tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja daripada
kamu...” [QS Al-Ḥasyr (59): 7].
Dengan zakat terjalin pula rasa kasih sayang dan hidup tolong-menolong antara
kalangan yang berada dengan yang tidak berada. Lain daripada itu, zakat pun mempunyai
pengaruh terhadap pribadi ke arah kesadaran beriman, kesadaran beribadah, patuh dan
taat kepada perintah, ke arah pembinaan watak dan mental yang tinggi dan mulia,
terhindar dari sifat kikir dan perbuatan dzalim yang dikutuk oleh Allah SWT.
Firman Allah:
ُﺧْذِﻣْنَاْﻣَواِﻟِﮭْمَﺻَدَﻗًﺔُﺗَطِّﮭُرُھْمَوُﺗَزِّﻛْﯾِﮭْمِﺑَﮭﺎَوَﺻِّلَﻋَﻠْﯾِﮭْۗمِانﱠَﺻٰﻠوَﺗَكَﺳَﻛٌنﻟﱠُﮭْۗمَواzُﱣَﺳِﻣْﯾٌﻊَﻋِﻠْﯾٌم
“Wahai Muhammad, ambillah sebahagian harta mereka sebagai zakat yang dapat
mensucikan mereka, dan doakanlah semoga rahmat Allah tetaplah atas mereka. Sungguh
doamu itu dapat menentramkan hati mereka. Allah Maha Mendengar dan Maha
Mengetahui” [QS At-Taubah (9): 103].
...َوَﻣْنﯾﱡْوَقُﺷﺢﱠَﻧْﻔِﺳٖﮫَﻓُﺎوٰۤﻟﯨqَكُھُماْﻟُﻣْﻔِﻠُﺣْوَن.
“... Barangsiapa yang terhindar dari sifat kikir, mereka itulah yang berbahagia ”. [QS
At-Tagābun (64): 16].
Tersebut dalam riwayat Jama’ah dari Ibnu ’Abbas:
ِإنﱠاOَﱠِإْﻓَﺗَرَضَﻋَﻠْﯾِﮭْمَﺻَدَﻗًﺔِﻓﻲَأْﻣَواِﻟِﮭْمُﺗْؤَﺧُذِﻣْنَأْﻏِﻧَﯾﺎِﺋِﮭْمَوُﺗَردﱡِإَﻟﻰُﻓَﻘَراِﻋِﮭْمَﻓِﺈْنُھْم
َأَطﺎُﻋواِﻟَذِﻟَكَﻓِﺈﯾﱠﺎَكَوَﻛَراِﺋَمَأْﻣَواَﻟُﮭْم,َواﺗﱠِقَدْﻋَوَةاْﻟَﻣْظُﻠوِمَﻓِﺈﻧﱠُﮫَﻟْﯾَسَﺑْﯾَﻧَﮭﺎَوَﺑْﯾَنِﷲِﺣَﺟﺎٌب
(رواهاﻟﺟﻣﺎﻋﺔﻋناﺑنﻋﺑﺎس(
“Allah telah mewajibkan zakat atas harta mereka, diambil dari mereka yang kaya dan
dikembalikan kepada para fakir mereka. Bila mereka telah mentaati hal itu, maka
hindarilah harta mereka yang berharga. Dan berhati-hatilah atas doa orang yang
teraniaya, karena sesungguhnya tidak ada dinding di antara doa mereka dengan Allah”.
Harta benda yang dikenakan zakat :
- Hewan ternak
a. Sapi dan Kerbau : Tiap 20 ekor dikenakan zakat seekor anak sapi umur satu tahun
atau lebih, dan tiap 40 ekor dikenakan zakat seekor anak sapi umur dua tahun atau
lebih (51)
)٥١(َﻛَﻣﺎِﻓﻲُﻣَﻘرﱠَراِتَﻣْﺟِﻠِساﻟﺗﱠرِﺟْﯾِﺢ:اْﻟَﺟﺎُﻣوَسِﻗَﯾﺎًﺳﺎَﻋَﻠﻰاْﻟَﺑَﻘِرِﺑَﺟﺎِﻣِﻊاﻟﻧﱠَﺻﺎء
َأْوِِﻹِّﺗَﺣﺎِداْﻟِﺟْﻧِﺳﯾﱠِﺔَأِواْﻟُﻣَﻌﺎَدَﻟِﺔ
(51)- Sebagaimana disebutkan dalam Himpunan Putusan Majelis1 Tarjih: Kerbau
diqiyaskan pada Sapi dalam hal pertumbuhan atau karena persamaan jenis dan
nilainya.
b. Kambing : Mulai 40 ekor sampai 120 ekor dikenakan zakat seekor kambing.
Mulai 121 sampai 200 ekor dikenakan zakat 2 kambing.
Mulai 201 sampai 300 ekor dikenakan zakat 3 kambing.
Selebihnya dari 300 ekor setiap 100 ekornya dikenakan zakat seekor kambing (52)
)٥٢(-َﻛَﻣﺎِﻓﻲُﻣَﻘرﱠَراِتَﻣْﺟِﻠِساﻟﺗﱠْرِﺟْﯾِﺢ
(52)-Sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih.
c. Unta : Nisab dan kadar zakatnya ... lihat Kitab Zakat Keputusan Majelis2/Lajnah
Tarjih.
d. Jenis hewan yang lain nisab dan kadar zakatnya disesuaikan dengan jenis terdekat di
antara tiga macam hewan tersebut di atas, atau dengan nilai harga dari jenis terdekat
di antara tiga macam hewan tersebut (53).
)٥٣(ِﻗَﯾﺎًﺳﺎَﻋَﻠﻰَﻣﺎَﺗَﻘدﱠَمِﺑَﺟﺎِﻣِﻊاﻟﻧﱠَﺻﺎِء
(53)- Diqiyaskan pada hadis yang telah lalu dalam pertumbuhan.
)+(َوِﻟُﻌُﻣوٍمَﻗوِﻟِﮫَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَم:ِإنﱠاOَﱠِإْﻓَﺗَرَضَﻋَﻠْﯾِﮭْمَﺻَدَﻗًﺔِﻓﻲَأْﻣَواِﻟِﮭْم
...اﻟﺣدﯾث)٥٠(َوُھْمَأْيَﻣﺎِﻟُﻛوَھﺎِﻣَناَْﻷْﻏِﻧَﯾﺎء
(+)- Dan karena keumuman sabda Nabi SAW Sungguh Allah telah mewajibkan atas
mereka zakat mengenai harta mereka ....... (pada nomor (50). Dan mereka, berarti:
orang-orang kaya yang terkena kewajiban zakat.
Ternak tersebut a, b, dan c di atas apabila diperdagangkan atau dijadikan suatu
perusahaan, maka nisab dan kadar zakatnya adalah sama dengan harta dagangan.
2. Hasil tanaman
a. Gandum, beras, jagung, cantel dan yang sejenis bahan makanan pokok, demikian pula
buah korma dan zabib (kismis), dikenakan zakat bila sudah cukup senisab yaitu lima
wasak (+/- 7.5 kwintal) (54).
)۵۴(-َﻛَﻣﺎِﻓﻲُﻣَﻘرﱠَراِتَﻣْﺟِﻠِساﻟﺗﱠرِﺟﯾِﺢ
(54)- Sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih.
b. Hasil tanaman selain tersebut di atas seperti tebu, kayu, getah, kelapa, lada, cengkeh,
buah-buahan, sayur-mayur dan lain-lainnya, ketentuan nisabnya adalah nilai harga
7,5 kwintal hasil tanaman tersebut di atas (55).
1 Majelis
2 Majelis
)۵۵(-ﻟﻘوﻟﮫﺗﻌﺎﻟﻰ:َوُھَواﻟﱠِذْٓيَاْﻧَﺷَﺎَﺟﻧﱣٍتﻣﱠْﻌُرْوٰﺷٍتوﱠَﻏْﯾَرَﻣْﻌُرْوٰﺷٍتوﱠاﻟﻧﱠْﺧَلَواﻟزﱠْرَعُﻣْﺧَﺗِﻠًﻔﺎ
ُاُﻛُﻠٗﮫَواﻟزﱠْﯾُﺗْوَنَواﻟرﱡﻣﱠﺎَنُﻣَﺗَﺷﺎِﺑًﮭﺎوﱠَﻏْﯾَرُﻣَﺗَﺷﺎِﺑٍۗﮫُﻛُﻠْواِﻣْنَﺛَﻣِرٖٓهِاَذٓاَاْﺛَﻣَرَوٰاُﺗْواَﺣﻘﱠٗﮫَﯾْوَمَﺣَﺻﺎِدٖۖهَوَﻻ
ُﺗْﺳِرُﻓْوۗ اِاﻧﱠٗﮫَﻻُﯾِﺣبﱡاْﻟُﻣْﺳِرِﻓْﯾَۙن
(55)-Menilik firman Allah Ta’ala: Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang
berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya)
dan yang tidak sama (rasanya), makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu)
bila dia berbuah dan tunaikanlah haqnya pada hari memetik hasilnya (dengan
disedekahkan kepada fakir-miskin), dan janganlah kamu berlebih-lebihan,
sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [QS Al-
An’ām (6): 141].
...--ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْٓواَاْﻧِﻔُﻘْواِﻣْنَطِّﯾٰﺑِتَﻣﺎَﻛَﺳْﺑُﺗْمَوِﻣﻣﱠٓﺎَاْﺧَرْﺟَﻧﺎَﻟُﻛْمِّﻣَناَْﻻْرۗ ِضَوَﻻَﺗَﯾﻣﱠُﻣوا
اْﻟَﺧِﺑْﯾَثِﻣْﻧُﮫُﺗْﻧِﻔُﻘْوَنَوَﻟْﺳُﺗْمِﺑٰﺎِﺧِذْﯾِﮫِاﻻٓﱠَاْنُﺗْﻐِﻣُﺿْواِﻓْﯾۗ ِﮫَواْﻋَﻠُﻣْٓواَانﱠاzَﱣَﻏِﻧﻲﱞَﺣِﻣْﯾٌد
(+)-Dan menilik firman Allah Taala : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa
yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah
bahwa Allah itu Maha Kaya lagi Maha Terpuji. [QS Al-Baqarah (2) :: 267)
)+(َوِﻟَﺣِدْﯾِث:َﻟْﯾَسِﻓﻲَﺣِّبَوَﻻَﺗْﻣٍرَﺻَدَﻗٌﺔَﺣﺗﱠﻰَﯾْﺑُﻠَﻎَﺧْﻣَﺳَﺔَأْوُﺳوٍق)رواهﻣﺳﻠم(
-َأْوِﻗَﯾﺎًﺳﺎَﻋَﻠﻰَﻣﺎَﺗَﻘدﱠَمِﻣْنَﻣْﻧُﺻوَﺻﺎِتاَْﻷَﺣﺎِدْﯾِثِﺑَﺟﺎِﻣِﻊاﻟﻧﱠَﺻﺎِء
(+)-Dan menilik hadis : Tidak dikenakan shadaqah (zakat) pada biji-bijian dan
tamar sehingga sampai lima wasaq [HR.Muslim] - atau diqiyaskan pada nash yang
telah lalu dalam hal pertumbuhan.
Kadar zakat hasil tanaman tersebut di atas adalah :
a. 10% dari hasil seluruhnya apabila dikerjakan tanpa mengeluarkan biaya pengairan
dan lain-lainnya (56).
)٥٦(-َﻛَﻣﺎِﻓﻲُﻣَﻘرﱠَراِتَﻣْﺟِﻠِساﻟﺗﱠرِﺟْﯾِﺢ
(56)-Sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih.
b. 5% dari hasil seluruhnya apabila dikerjakan dengan mengeluarkan biaya (57).
)٥٧(-َﻛَﻣﺎِﻓﻲُﻣَﻘرﱠَراِتَﻣْﺟِﻠِساﻟﺗﱠرِﺟﯾﺢ
(57)-Sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Majelis tarjih.
Hasil tanaman tersebut di atas yang bermusim tentang perhitungan nisab dan
pengeluaran zakatnya, ditentukan pada setiap musim memetik (panen). Adapun yang
tidak bermusim seperti kelapa, kayu, rotan dan lain-lainnya, ditentukan menurut
kebijaksanaan setempat, mana yang lebih maslahat, apakah itu ditentukan setiap setengah
tahun atau satu tahun ataukah ketentuan lainnya (58).
)۵٨(-١-ِﻟَﻘْوِﻟِﮫَﺗَﻌﺎَﻟﻰ:َوآُﺗواَﺣﻘﱠُﮫَﯾْوَمَﺣَﺻﺎِده......اﻵﯾﺔ)اﻻﻧﻌﺎم:١٤١(
(58) -a- Menilik firman Allah Taala : Dan tunaikanlah haqnya pada hari memetiknya
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir-miskin). [QS Al-An‘ām (6):141].
)٥٨(-ب-ِﻟْﻠَﻣْﺻَﻠَﺣِﺔَواﻟُﻣَﻧﺎَﺳَﺑِﺔَوَأَﺳﺎَساﻟِّدْﯾِنِﺑِﺈْطَﻼِﻗِﮫَﻋَﻠﻰاْﻟُﯾْﺳِرَﻻاْﻟُﻌْﺳِر
(58)-b- Untuk menjaga kemaslahatan, keseimbangan dengan menjaga dasar-dasar
agama secara mutlak berdasarkan kepada kemudahan bukan pada kesukaran.
3. Mas dan Perak. (59)
Mas dan Perak yang tidak diperdagangkan demikian pula perhiasan dari mas dan
perak, dikenakan zakat apabila:
a. Mencapai nisabnya yaitu :
Bagi Perak : 200 dirham (672 gram)
Bagi Mas : 85 gram mas murni
b. Pemilikan nisab tersebut di atas telah genap satu tahun. Adapun kadar zakatnya, ialah:
2,5 %.
)٥٩(َﻛَﻣﺎِﻓﻲُﻣَﻘرﱠَراِتَﻣْﺟِﻠِساﻟﺗﱠْرِﺟْﯾِﺢ
(59)-Sebagaimana yang tercantum dalam Himpunan Putusan Majelis Tarjih.
4. Harta dagangan (60)
Dikenakan zakat apabila :
a. Pada awal tahun (permulaan berdagang) jumlah nilai harganya senisab Mas: 85
gram Mas murni.
)٦٠(-ِﻟُﻌُﻣوِمآَﯾٍﺔ:َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنآَﻣُﻧﺔَأﻧِﻔُﻘواِﻣْنَطِّﯾَﺑﺎِتَﻣﺎَﻛَﺳْﺑُﺗْم)اﻟﺑﻘرة:٢٦٧(
(60)-Menilik umumnya ayat : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. [Al-Baqarah (2): 267].
)+(َﻗﺎَلُﻣَﺟﺎِھٌدِﻓﻲَﻗْوِﻟِﮫَﺗَﻌﺎَﻟﻰ))ِﻣْنَطِّﯾَﺑﺎِتَﻣﺎَﻛَﺳْﺑُﺗْمَأْيِﻣَناﻟِّﺗَﺟﺎَرِة((
(+)-Imam Mujahid berkata : mengenai firman Allah Taala : (( Dari sebagian hasil
usahamu yang baik-baik )) berarti : perniagaan.
)+(َوِﻟَﻣﺎَرَواُهاﺑوداودﻋنﺳﻣرةﺑنﺟﻧدبﻗﺎل:َأَﻣﺎَﻓِﺈنﱠَرُﺳوُلاOِﱠصَﻛﺎَنَﯾْﺄُﻣُرَﻧﺎَأْن
ُﻧْﺧِرَجاﻟﺻﱠَدَﻗَﺔِﻣَناﻟﱠِذيَﻧُﻌدﱡِﻟﻠَﻣِﺑْﯾِﻊ
(+)-Dan menilik hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub, ia
berkata: Ingatlah !!! sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada kami
untuk mengeluarkan shadaqah dari harta yang kami sediakan untuk perniagaan.
b. Pada akhir tahun jumlah nilai keuntungan dan harga barang dagangan yang masih
tersisa termasuk alat-alat kelengkapan inventaris cukup senisab sebagaimana tersebut di
atas (60), dan kadar zakatnya ialah : 2,5 %.
)+(َوِﻟَﻣﺎَرَواُهاﻟﺷﱠﺎِﻓِﻌﻲﱡَﻋِناْﺑِنُﻋَﻣَرَأﻧﱠُﮫَﻗﺎَل:َﻟْﯾَسِﻓﻲاْﻟُﻌُروِضَزَﻛﺎًةِإﻻﱠَأنُﯾَراُدِﺑِﮫ
اﻟِّﺗَﺟﺎَرُةواﻟﻌُﻣومَﻗْوِﻟِﮫَﺻﻠﻰﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَم:))ِإنﱠاOَﱠِإْﻓَﺗَرَضَﻋَﻠْﯾِﮭْم...اﻟﺣدﯾثﻓﻲ
)٥٠(
(+)-Dan berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Syafi’i dari Ibnu ’Umar,
bahwasanya ia berkata : Tidak ada zakat dalam harta, kecuali yang dimaksud adalah
harta dagangan. Dan berdasarkan keumuman Sabda Rasulullah SAW :
(( Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka ......)). (lihat nomor 50)
Demikianlah untuk seterusnya pada tiap akhir tahun harus di zakati dengan
perhitungan dan kadar zakatnya sebagimana tersebut di atas, kecuali alat
perlengkapan inventaris yang pernah di zakati tidak perlu di zakati lagi (62).
)٦٢(-ِﻟْﻠُﻣَﺗَﺳَﺑِﺔِﻟْﻠَﻣْﺻَﻠَﺣِﺔَواْﻟُﻣَﻧﺎَﺳَﺑِﺔَﻛَﻣﺎَﯾْﺄِﺗﻲ
(62)-Untuk munasabah, untuk kemaslahatan dan munasabah sebagaimana yang berikut:
Perusahaan adalah sama dengan perdagangan, perhitungan dan kadar zakatnya
sebagimana yang berlaku dalam perdagangan (63).
)٦٣(-ِﻟُﻌُﻣوِمآﯾﺔاﻟﺑﻘرة٢٦٧َوَكsَﻣﺎﻓﻲ)٦٠(
5. Ma’din atau hasil tambang (64)
a. Benda tambang berupa mas atau perak, nisab dan kadar zakatnya adalah sama seperti
mas dan perak (65).
)٦٤(-ِﻟُﻌُﻣوِمآَﯾﺔاﻟﺑﻘرة٢٦٧واﻷﻧﻌﺎم:١٤١
(64)-Berdasarkan keumuman ayat 267 surat Al-Baqarah (2) dan surat Al-An‘ām (6)
141
)٦٥(-َﻛَﻣﺎِﻓﻲ)َزَﻛﺎُةاﻟذﱠَھِبَواْﻟِﻔﺿﱠِﺔ(
(65)-Sebagaimana terdapat dalam (Zakat Mas dan Perak)
b. Benda tambang selain mas dan perak yang berupa benda padat seperti timah, tembaga,
aluminium dan lain sebagainya ataupun yang berupa benda cair seperti minyak-bumi,
air rasa dan lain sebagainya, nisab dan kadar zakatnya adalah sama seperti tersebut di
atas, yaitu senilai harga 85 gram mas mumi dan kadar zakatnya 2,5% (66).
)٦٦(-ُﻣَﻧﺎَﺳَﺑُﺗَﮭﺎِﺑﺎﻟذﱠَھِبَواْﻟِﻔﺿﱠِﺔِﻓﻲاْﻟِﻐَﻧﺎ)ُﺗْؤَﺧُذِﻣْنَأْﻏِﻧَﯾﺎِﺋِﮭْمَوُﺗَردﱡِإَﻟﻰﻓﻘراِﺋِﮭْم(
(66)-Persamaan Mas dan Perak dalam hal kekayaan (diambil dari orang kaya
mereka dan diberikan kepada fakir mereka)
Hasil perikanan baik dari laut dan tambak ataupun dari air tawar adalah termasuk
ma’din, sehingga segala sesuatunya yang bcrhubungan dengan zakat hendaklah
disesuaikan dengan ma’din tersebut di atas.(67)
)٦٧(-ِﻟُﻌُﻣوِماْﻟَﺣِدْﯾِثَرَواُهاْﻟَﺟَﻣﺎَﻋِﺔَﻋْنأﺑﻲھرﯾرةَأنﱠاﻟﻧﱠِﺑﻲﱡصﻗﺎل:))اْﻟَﻌْﺟَﻣﺎُء
ِﺣْرُﻣَﮭﺎُﺟَﺑﺎٌرَواْﻟِﺑْﺋُرَﺟَﺑﺎٌرَواْﻟَﻣْﻌَدُنُﺟﺑﱠﺎٌرَوِﻓﻲاﻟِّرَﻛﺎِزاْﻟُﺣُﻣُس
(67)-Berdasarkan keumuman hadis yang diriwayatkan oleh Jama’ah dari Abu Hurairah,
bahwasanya Nabi SAW bersabda :
((Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh binatang itu bebas dari hukuman dan
sumur itu bebas juga dari hukuman, demikian pula barang tambang bebas dari hukuman
dan dalam hal Rikaz (harta-karun) adalah seperlima.))
Atau boleh juga hasil perikanan tersebut kita samakan dengan hasil tanaman, sebab
persamaannya dengan tanaman lebih dekat daripada dengan tambang, dipandang dari segi
mulainya pembibitan hingga pengambilannya (panen), demikian pula mengenai
pemeliharaan dan lain-lainnya selama belum diambil. Hal ini tergantung kepada mana di
antara dua macam persamaan itu yang lebih maslahat dari segala seginya dan mudah
dalam pelaksanaan pengaturan tata tertib administratif dan lain-lainnya. Maka apabila
hasil perikanan tersebut di atas kita samakan dengan hasil tanaman, maka segala sesuatu
yang berhubungan dengan zakat yang berlaku pada hasil tanaman berlaku pula dalam
perikanan.
Apabila pertambangan tersebut di atas (termasuk perikanan bila disamakan dengan
pertambangan) dijadikan suatu perusahaan, maka tentang zakatnya dilakukan
sebagaimana yang berlaku dalam perdagangan dan perusahaan.
6. Benda RIKAZ
Yaitu benda terpendam yang berasal dari orang-orang dahulu kala, maka dikenakan
zakat apabila:
a. Berupa emas atau perak sudah mencapai 1 nisab (seharga 85 gram mas murni),
b. Demikian pula yang berupa selain emas atau perak.
c. Adapun kadar zakatnya ialah 20% dengan tidak usah menunggu satu tahun (68).
)٦٨(-ﻛﻣﺎﻓﻰ)٦٧(
(68)-Sebagaimana yang tercantum di dalam (nomor 67).
Pembagian Zakat
Harta zakat tersebut di atas dibagikan kepada yang berhak, yaitu: fakir miskin, ‘amil,
muallaf, riqab, gharim, ibnu sabil dan sabilillah. (Lihat Himpunan Keputusan Tarjih
halaman 160).
Zakat Fitrah
Tentang zakat fitrah ini baiklah kita berpedoman dengan keputusan Majelis tarjih
tersebut dalam kitab Himpunan Putusan Tarjih halaman 158-160.
Penjelasan
A. Pedoman zakat tersebut di atas sengaja disusun atas dasar :
- Pengambilan dari segi praktisnya dan mudah untuk diamalkan dan
dilaksanakannya terutama dari segi tertib administrasinya - Tidak menyimpang dari tujuan utama akan adanya kewajiban zakat.
- Dengan pula memperhatikan alasan serta dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh
para ulama mujtahidin baik ulama mujtahidin yang dahulu ataupun yang
sekarang, demikian pula masalah-masalah yang sudah tidak lagi diperselisihkan
oleh mereka ataupun yang hingga sekarang selalu diperselisihkan tanpa
penyelesaian. - Fungsi sosial dari harta.
- Walaupun masih diperselisihkan di kalangan para ulama apakah pembagian hasil
zakat itu harus seketika dibagi-bagikan kepada yang berhak menerima (haulan)
ataukah boleh ditunda antara lain untuk diusahakan dulu supaya bertambah, dalam
pedoman zakat ini tetap kami gunakan haul. Demikian pula tentang adanya zakat
tijarah (perdagangan), yang oleh sebagian ulama ditiadakan.
B. Bagi mereka yang berpendapat bahwa harta yang terdiri dari ternak selain sapi, kerbau
dan kambing, dan unta; tanaman selain bahan makanan baku, hasil tambang selain
mas dan perak, hasil perikanan, dan harta rikaz selain mas dan perak, tidak termasuk
harta yang dikenakan wajib zakat, maka anggaplah bahwa pungutan ini adalah
sebagai iuran wajib yang diatur demikian rupa oleh Ulul Amri atau Pimpinan
Organisasi seperti yang telah diterangkan di atas.
V. Harta Wakaf
Lihat Keputusan Majelis Tarjih tersebut dalam HPT halaman 271.
BANK MUHAMMADIYAH (h. 299)
BANK MUHAMMADIYAH
a.) Riba yang dilarang menurut Syara’ ialah dalam tukar menukar mas dengan mas, perak
dengan perak dan makanan dengan makanan (qut) lebih-melebihi. Menilik hadis :
اﻟَﺣِدﯾِثَأِﺑﻲُھَرْﯾَرَةَرضَﻗﺎَل:َﻗﺎَلَرُﺳوُلِﷲﺻﻠﻌم:اﻟذﱠَھُبِﺑﺎﻟذﱠَھِبَوَزًﻧﺎِﺑَوْرٍنِﻣْﺛًﻼ
ِﺑِﻣْﺛٍلَواْﻟِﻔﺿﱠُﺔِﺑﺎْﻟِﻔﺿﱠِﺔَوْزًﻧﺎِﺑَوْزٍنِﻣْﺛًﻼِﺑِﻣْﺛٍلَﻓَﻣْنَزاَدَاِواْﺳَﺗَزاَدَﻓُﮭَوِرًﺑﺎ.)َرَواُه
ُﻣْﺳِﻠٌمص٦٣٢(.
Karena hadis Abu Hurairah, bahwa Rasulullah berkata : “Jual-beli mas dengan mas itu
mesti seimbang dan sepadan, pun jual-beli perak dengan perak mestilah seimbang dan
sepadan: siapa yang menambah atau meminta tambah, itu riba (rente) (Diriwayatkan oleh
Muslim, halaman 632).
َوَﻋْنُﻋَﺑﺎَدَةْﺑِناﻟﺻﱠﺎِﻣِتَﻗﺎَل:َﻗﺎَلَرُﺳوُلﷲﺻﻠﻌم:اﻟذﱠَھُبِﺑﺎﻟذﱠَھِبَواْﻟِﻔﺿﱠُﺔﺑﺎﻟﻔﺿﱠِﺔ
َواﻟُﺑرﱡاْﻟَﺑِّرَواﻟﺷﱠِﻌﯾُرِﺑﺎﻟﺷﱠِﻌﯾِرواﻟﺗﱠَﻣُرِﺑﺎﻟﺗﱠْﻣِرَواْﻟِﻣْﻠُﺢِﺑﺎْﻟِﻣْﻠِﺢِﻣْﺛًﻼِﺑِﻣْﺛِلَﺳَواًءِﺑَﺳَواٍءَﯾًداِﺑَﯾٍد
َﻓِﺈَذااْﺧَﺗَﻠَﻔْتَھِذِهاَﻷْﺻَﻧﺎُفَﻓِﺑْﯾُﻌواَﻛْﯾَفِﺷْﺋُﺗْمَﯾًداِﺑَﯾٍد.)َرَواُهُﻣْﺳِﻠٌمص٦٣١(.
Dan dari ‘Ubadah bin Shamit bahwa Rasulullah bersabda : “Jual beli mas dengan mas,
perak dengan perak, gandum dengan gandum, benih dengan benih, kurma dengan kurma,
garam dengan garam mestilah sepadan serta tunai (kontan) kecuali kalau berlainan
macam-macamnya yang tersebut itu, maka juallah sekehendakmu, asal tunai”
(Diriwayatkan oleh Muslim halaman 631).
b.) Pinjam-meminjam dengan melebihi itu haram jika pakai ‘aqad (perjanjian); jika tidak
pakai ‘aqad itu boleh, karena hadis :
ِﻟَﺣِدﯾِثَأِﺑﻲُھَرْﯾَرَةَﻗﺎَل:َﻛﺎَنِﻟَرُﺟٍلَﻋَﻠﻰاﻟﻧﱠِﺑِّﻲﺻﻠﻌمِﺳنﱞِﻣْنِﻣَناِْﻹِﺑِلَﻓَﺟﺎَءَﯾَﺗَﻘﺎَﺿﺎُه،
َﻓَﻘﺎَل:َأْﻋُطوُهَﻓَطَﻠُﺑواِﺳﻧﱠﺎَﻓَﻠْمَﯾِﺟُدواِاﻻﱠِﺳًﻧﺎَﻓْوَﻗَﮭﺎَﻓَﻘﺎَل:َأْﻋُطوُه.َﻓَﻘﺎَل:َأْوَﻓَﯾَﺗِﻧﻲَأْوَﻓﺎَك
ُﷲَﻓَﻘﺎَلاﻟﻧﱠِﺑِّﻲﺻﻠﻌم:ِإنﱠَﺧْﯾَرُﻛْمَأْﺣَﺳُﻧُﻛْمَﻗَﺿﺎًء)َﻧْﯾُلاَﻷْوَطﺎِِرص٢٤٩(
Karena ada hadis dari Abu Hurairah, bahwa adalah seorang lelaki yang telah
menghutangi seekor anak unta kepada Nabi dan datang menagih, maka sabdanya kepada
sahabat : “Bayarlah!” Maka dicarinya anak unta yang sama, tetapi tidak ada, kecuali yang
lebih besar. Maka sabda Nabi : “Bayarkanlah!” Maka orang itu menerima seraya berkata
: “Engkau telah memenuhi saya. Mudah mudahan Tuhan Allah memenuhi engkau (sah
dan terima kasih)” Lalu beliau bersabda : “Sesungguhnya yang paling baik dari kamu
sekalian ialah yang paling bagus membayar hutangnya” (Tersebut dalam Nailul Authar
hal : 249)
َوَﻋْنَﺟﺎِﺑٍرَﻗﺎَل:َأَﺗْﯾُتاﻟﻧﱠِﺑِّﻲﺻﻠﻌمَوَﻛﺎَنِﻟﻲَﻋَﻠْﯾِﮫَدْﯾٌنَﻓَﻘَﺿﺎِﻧﻲَوَزاَدِﻧﻲ.)ُﻣﺗﱠَﻔٌقَﻋَﻠْﯾِﮫ(
Dan karena hadis dari Jabir, berkata : “Saya telah datang kepada junjungan Nabi SAW
yang mana beliau ada mempunyai hutang kepada saya; maka beliau telah membayar
hutangnya kepada saya dan memberi tambahan (Bukhari Muslim).
c.) Sesudah melihat, bahwa riba Nasiah dan riba Fadhel yang diharamkan, maka Majelis
melihat peraturan Bank Muhammadiyah, sebagaimana yang direncanakan oleh Cabang
Jakarta itu, apabila kalimat “serta mengambil sedikit kelebihan dari pembayarannya”, itu
dihilangkan, maka Majelis memutuskan bahwa Bank Muhammadiyah menurut rencana
dari Jakarta yang telah diperiksa itu tidak ada.3
MASALAH BANK (h. 306)
MASALAH BANK
Muktamar Majelis Tarjih Muhammadiyah setelah mempelajari :
-
Uraian tentang masalah Bank dalam segala seginya yang disampaikan oleh Nandang
Komar, Direktur Bank Negara Indonesia Unit 1 Cabang Surabaya. -
Pembahasan dari para Muktamirin.
Dengan Bertawakal Kepada Allah SWT
Menyadari : -
Bahwa Bank dalam sistem ekonomi pertukaran adalah mempunyai fungsi yang vital
bagi perekonomian pada masa sekarang. -
Bahwa Bank dalam wujudnya sekarang bukan merupakan lembaga yang lahir dari
cita-cita sosial ekonomi Islam. -
Bunga adalah sendi dari sistem perbankan yang berlaku selama ini.
-
Bahwa umat Islam sebagai umat pada dewasa ini tidak dapat melepaskan diri daripada
pengaruh perbankan yang langsung atau tidak langsung menguasai perekonomian
umat Islam.
Mengingat : -
Bahwa nash-nash Al-Quran dan Sunnah dengan jelas mengharamkan riba
3 Bacalah Putusan Muktamar Tarjih Sidoarjo -
Bahwa fungsi bunga Bank dalam perekonomian modern sekarang ini bukan hanya
menjadi sumber penghasilan bagi Bank, melainkan juga berfungsi sebagai alat politik
perekonomian Negara untuk kesejahteraan umat (stabilisasi ekonomi). -
Bahwa adanya Undang-undang yang mengatur besar kecilnya bunga adalah untuk
mencegah kemungkinan terjadinya penghisapan pihak yang kuat terhadap pihak yang
lemah di samping untuk melindungi langsungnya kehidupan Bank itu sendiri. -
Bahwa hingga saat ini belum ada konsepsi sistem perekonomian yang disusun dan
dilaksanakan sesuai dengan kaidah Islam.
Menimbang : -
Bahwa nash-nash Al-Quran dan Sunnah tentang haramnya riba mengesankan adanya
‘illah terjadinya pengisapan oleh pihak yang kuat terhadap yang lemah. -
Bahwa perbankan adalah suatu sistem lembaga perekonomian yang belum dialami
umat Islam pada masa Rasulullah SAW. -
Bahwa hasil keuntungan Bank-bank milik Negara pada akhirnya akan kembali untuk
kemaslahatan Umat. -
Bahwa termasuk atau tidaknya bunga Bank ke dalam pengertian riba Syari’i dirasa
belum mencapai bentuk yang meyakinkan
Memutuskan : -
Riba hukumnya haram, dengan nash sharih Al-Quran dan Sunnah.
-
Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal.
-
Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau
sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara “musytabihat”.
Meskipun judul pembahasan sebagaimana yang dicantumkan sebagai acara adalah
soal perbankan, namun sejak pertama terkesan – setelah dikemukakan segala penerangan
dan penjelasan mengenai perbankan – bahwa di tengah-tengah segala fungsi perbankan
yang bermacam-macam, Bank pengkreditan khususnya yang dirasa dapat disangkut-
pautkan dengan sesuatu hukum agama, yakni permasalahan RIBA.
Demikianlah yang telah menjadi pengertian umum dalam Muktamar.
Mengapa Bank Negara
Pengkhususan Bank Negara sebagai landasan pembicaraan timbul di tengah tengah
pembahasan oleh Panitia Perumus. Jalan pembahasannya sebagai berikut :
- Pada pembahasan oleh para anggota Panitia, pembicaraan jelas menjurus untuk
membebaskan sifat rente-bunga dalam macam-macam bentuknya sebagaimana
berlaku pada Bank Kredit dewasa ini, dari persamaan dengan sifat riba yang
diharamkan oleh Agama, disebabkan adanya kecenderungan pendapat, bahwa riba
yang diharamkan oleh Agama ialah sifat pembungaan yang selalu disertai unsur
penyalahgunaan kesempatan dan penindasan, sedang yang berlaku dewasa ini sama
sekali tak menimbulkan rasa penindasan atau kekecewaan oleh siapapun yang
bersangkutan. - Salah seorang anggota Panitia yang hadir mengungkapkan praktik yang berlaku pada
salah satu Bank di Indonesia demikian : Seorang akan menitipkan sejumlah uang pada
Bank tersebut untuk memperoleh bunga tiap bulannya sebanyak 10% - suatu
pembungaan yang tidak kecil. – Kemudian Bank itu pada gilirannya memberi
pinjaman kepada pedagang dengan menarik bunga 15%. - Gambaran dalam keadaan ekonomi seperti di Indonesia dewasa ini, besar sekali
adanya kemungkinan si pedagang meminjamkan lagi uang pinjaman itu kepada pihak
keempat untuk mendapatkan bunga lagi. Walaupun dalam Panitia tidak dibicarakan
lagi tentang siapa yang rugi atau menderita atau ditindas dalam praktik serupa di atas,
namun reaksi para hadirin adalah negatif terhadap cara yang demikian. - Namun begitu Panitia berpendapat bahwa hal itu hanya mungkin berlaku pada Bank
Swasta. Maka oleh karena itu ditentukan Bank Negara.
Bank Negara
Bank Negara dianggap badan yang mencakup hampir semua kebaikan dalam alam
perekonomian modern dan dipandang memiliki norma yang menguntungkan masyarakat
di bidang kemakmuran. Bunga yang dipungut dalam sistem pengkreditannya adalah
sangat rendah sehingga sama sekali tak ada pihak yang dikecewakan.
Tetapi bunga atau riba tetaplah merupakan kelebihan jumlah pengembalian hutang
atau titipan. Dan itulah riba konvensionil.
Mengapa dalam membicarakan hal yang dimaksud tak disinggung-singgung segala
riwayat hadis tentang riba, misalnya :
ِﻟَﺣِدْﯾِثَاِﺑﻲُھَرْﯾَرَةرضَﻗﺎَل:َﻗﺎَلَرُﺳوُلِﷲﺻﻠﻌم:َاﻟذﱠَھُبِﺑﺎﻟذﱠَھِبَوْزًﻧﺎِﺑَوْزٍنِﻣَﺛًﻼ
ِﺑِﻣْﺛٍلَواْﻟِﻔﺿﱠُﺔِﺑﺎْﻟِﻔﺿﱠِﺔوْزًﻧﺎِﺑَوْزٍنِﻣْﺛًﻼِﻣْﺛٍلَﻓَﻣْنَزاَدَأِواْﺳَﺗَزاَدَﻓُﮭَوِرًﺑﺎ،)َرَواُه
ُﻣْﺳِﻠٌم،ص٦٣٢(.
Karena hadis Abu Hurairah, bahwa Rasulullah s.aw. bersabda : “Jual beli mas dengan
mas itu mesti seimbang dan sepadan, pun jual beli perak dan perak mestilah seimbang
dan sepadan; siapa yang menambah dan minta tambah itu riba” (Diriwayatkan oleh
Muslim, halaman 632).
Kata orang: Itu riba fadl
Katakanlah itu, tetapi hendaklah kita akui bahwa itu riba.
Salah seorang anggota panitia mengungkapkan, bahwa sepanjang yang ia ketahui
melalui bacaan menunjukkan, bahwa lembaga-lembaga di Negeri Islam: RPA, Pakistan
dan Saudi Arabia dalam rangka mempersoalkan bunga Bank yang lazim berlaku di
seluruh dunia tidak menyangkal bahwa bunga serupa itu adalah riba, sambil mengatakan
bahwa sangat perlu Umat Islam membuat suatu konsep perbankan yang dapat
mencerminkan penghapusan sifat-sifat riba.
Belum mencapai bentuk yang meyakinkan
Walaupun diakui bahwa perbungaan yang seminimal-minimalnya pun tak mudah
dilepaskan dari pengertian riba, tetapi terang diinsyafi bahwa segi positif daripada Bank
pengkreditan sangat besar bagi dunia perekonomian. Apakah yang demikian itulah benar-
benar Riba Syar’i yang diancam pelakunya dalam Al-Quran?
Pengertian yang kita dapati belum demikian meyakinkan.
Apakah itu Musytabihat
Kata-kata “musytabihat” dalam pengertian bahasa ialah perkara yang tidak jelas.
Adapun menurut pengertian Syara’ ialah sebagaimana yang tersimpul di dalam Hadis
Riwayat Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir yang kesimpulannya sebagai
berikut :
Bahwasanya yang halal itu sudah jelas, demikian pula yang haram, yaitu yang telah
dijelaskan oleh Al-Quran atau Hadis dengan nash-nash sharihnya. Misalnya daging onta
adalah halal dimakan, daging khinzir adalah haram dan lain lain. Selain yang telah
ditentukan hukumnya dengan jelas itu, terdapat beberapa hal yang hukumnya tidak jelas
bagi seseorang atau beberapa orang, apakah itu halal atau haram, sehingga dari mereka
timbul rasa ragu-ragu dan tidak dapat menentukan salah satu di antara dua macam hukum
itu. Perkara yang masih meragukan karena tidak jelasnya inilah yang disebut
Musytabihat.
Dalam hal ini sesuatu perkara yang semula dihukumkan musytabihat bagi seseorang
atau beberapa orang, kemudian ia dapat menjadi tidak musytabihat lagi bagi mereka, yaitu
apabila setelah dikaji dan diselidiki dengan seksama melalui prosedur-prosedur tertentu
dan yang berlaku, kemudian atas ijtihad mereka telah dapat menentukan salah satu di
antara dua hukum yang semula diragukan itu.
Terhadap hal-hal yang masih musytabihat atau yang masih diragukan hukumnya, oleh
Nabi SAW. telah dianjurkan agar kita sekalian berlaku hati-hati dalam pengabdian kita
kepada Allah SWT kecuali apabila ada suatu kepentingan masyarakat atau kepentingan
pribadi yang sesuai dengan maksud-maksud daripada tujuan agama Islam pada
umumnya, maka tidak ada halangan perkara musytabihat tersebut kita kerjakan sekedar
sesuai dengan kepentingan kepentingan itu.
PERBANKAN (h. 382)
PERBANKAN
- Mengamanatkan kepada PP. Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi
keputusan Muktamar Tarjihdi Sidoarjo tahun1958 tentang terwujudnya konsepsi
sistem perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah
Islam. - Mendesak kepada PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih untuk dapat mengajukan
konsepsi termasuk dalam Muktamar yang akan datang
KEPUTUSAN SIDANG PLENO TENTANG AL AMWAAL FIL ISLAM (h. 17)
KEPUTUSAN SIDANG PLENO
MUKTAMAR TARJIH MUHAMMADIYAH KE XX
DI KOTA GARUT JABAR
TANGGAL 18 s/d 23 Rabiul Akhir 1396 = 18 s/d 23 April 1976
TENTANG : AL AMWAAL FIL ISLAM
ﺑﺳمﷲاﻟّرﺣﻣناﻟّرﺣﯾم
Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke XX di kota Garut Jawa Barat dari tanggal 18 s/d 23
Rabiul Akhir 1396 = 18 s/d 23 April 1976 dalam masalah : AL AMWAAL FIL ISLAM,
setelah mendengar dan mempelajari prasaran P.P Muhammadiyah Majelis Tarjih yang
disampaikan oleh saudara H.M. Wardan, dan memperhatikan pembicaraan/pembahasan
serta saran-saran / usul-usul para Muktamirin :
MEMUTUSKAN :
Masalah : Al Amwaal fil Islam :
- Pada prinsipnya menerima prasaran P.P. Muhammadiyah Majelis Tarjih tentang: “Al
Amwaal fil Islam” - Mengamanatkan kepada P.P. Muhammadiyah Majelis Tarjih untuk menyempurnakan
dengan bahan-bahan berupa tanggapan dan saran Muktamirin serta bahan lain:
a. Dalam bentuk tuntunan praktis
b. Mempersiapkan konsepsi dasar tentang keharta bendaan menurut ajaran Islam. - Mengenai zakat tanaman selain 3 (lima) macam yang tersebut dalam hadis mengingat:
- Umumnya ayat :
َوُھَواﻟﱠِذْٓيَاْﻧَﺷَﺎَﺟﻧﱣٍتﻣﱠْﻌُرْوٰﺷٍتوﱠَﻏْﯾَرَﻣْﻌُرْوٰﺷٍتوﱠاﻟﻧﱠْﺧَلَواﻟزﱠْرَعُﻣْﺧَﺗِﻠًﻔﺎُاُﻛُﻠٗﮫَواﻟزﱠْﯾُﺗْوَنَواﻟرﱡﻣﱠﺎَن
ُﻣَﺗَﺷﺎِﺑًﮭﺎوﱠَﻏْﯾَرُﻣَﺗَﺷﺎِﺑٍۗﮫُﻛُﻠْواِﻣْنَﺛَﻣِرٖٓهِاَذٓاَاْﺛَﻣَرَوٰاُﺗْواَﺣﻘﱠٗﮫَﯾْوَمَﺣَﺻﺎِدٖۖهَوَﻻُﺗْﺳِرُﻓْوۗ اِاﻧﱠٗﮫَﻻُﯾِﺣبﱡ
اْﻟُﻣْﺳِرِﻓْﯾَۙن)اﻻﻧﻌﺎم:١٤١(
“Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun
dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan yang tidak sama (rasanva).
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang beriebih-lebihan.” [QS Al-An‘ām (6) : 141].
Umumnya hadis
ﻟﻣﺎاﺧرﺟﮫاﻟﺑﺧﺎرىواﺣﻣدواھلاﻟﺳﻧنﻣنﺣدﯾثاﺑنﻋﻣراناﻟﻧﺑﻲصﻗﺎل:ﻓﯾﻣﺎ
ﺳﻘتاﻟﺳﻣﺎءواﻟﻌﯾوناوﻛﺎنﻋﺷرﯾﺎاﻟﻌﺷروﻓﯾﻣﺎﺳﻘﻰﺑﺎﻟﻧﺿﺢﻧﺻفاﻟﻌﺷر.
“Menurut hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Ahmad dan ahli Sunan dari Ibnu
‘Umar : Bahwasanya Nabi SAW bersabda : “Tentang tumbuhan yang diairi dari
langit dan mata air atau yang diairi oleh hujan maka zakatnya 1/10 (sepersepuluh).
Sedang yang diairi dengan alat-alat maka zakatnya 1/20 (seperduapuluh).
2) a. Hadis yang berbunyi :
وﺟﺎءﻓﻰرواﯾﺔاﺑنﻣﺎﺟﮫانرﺳولﷲصاﻧﻣﺎﺳناﻟزﻛﺎةﻓﻰاﻟﺣﻧطﺔواﻟﺷﻌﯾر
واﻟﺗﻣروﻟﻠزﺑﯾبواﻟذرة–وﻓﻰاﺳﻧﺎدھذهاﻟرواﯾﺔﻣﺣﻣدﺑنﻋﺑﯾدﷲاﻟﻌرزﻣﻰوھو
ﻣﺗروك–ﻓﻘﮫاﻟﺳﻧﺔﻣﺟﻠد٣ص۴٢
“Hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah, Bahwasanya Rasulullah SAW mewajibkan
zakat pada gandum, syair, kurma, anggur kering dan jagung “Dalam riwayat ini
terdapat perawi Muhammad bin Abdillah Al Arzami dia itu Matruk.” (Fiqhus sunnah
jilid 3 halaman 42).
b. Hadis lain yang menentukan harga 4 (empat) macam yang dizakati juga di
dhaifkan. Maka terdapat 2 (dua) pendapat:
a. wajib zakat
b. wajib infak
Karena 2 (dua) pendapat tersebut tidak dapat dipertemukan, maka Muktamar
menyerahkan kepada P.P. Muhammadiyah Majelis Tarjih untuk merumuskan dan
menetapkannya.
4. Menguatkan keputusan Muktamar Tarjih Pencongan tahun 1972 : ”Bahwa yang
menjadi Standar nisab zakat ialah : emas murni (24 karat) dengan ukuran 85 gram”.
Garut, 23 Rabiul Akhir 1396
23 April 1976
Pimpinan Sidang
Ketua
ttd
(H. A. Azhar Basyir MA)
Sekretaris
ttd
(Drs. D. Q. Muchtar)
KOPERASI SIMPAN PINJAM
PENGERTIAN (h. 328)
KOPERASI SIMPAN PINJAM
I. PENGERTIAN
Koperasi Indonesia adalah organisasi rakyat berwatak, sosial, beranggotakan orang-
orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan suatu tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. (U. U. No. 12/1967).
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam.
LANDASAN HUKUM
Pengertian koperasi simpan pinjam tersebut di atas mengandung unsur-unsur sebagai
berikut :
- Kerja sama
- Tolong menolong
- Meningkatkan kesejahteraan bersama
Dasar hukum unsur-unsur tersebut di atas : - Firman Allah yang terdapat dalam surat Al-Mā’idah (5) ayat 2 :
...َوَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاْﻟِﺑِّرَواﻟﺗﱠْﻘٰوۖى...
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa” - Sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud - Kitabul Adab, juz IV hal. 287 hadis
No. 4946
َﻋْنَأِﺑﻲُھَرْﯾَرَةَﻋِناﻟﻧﱠِﺑِّﻲملسو هيلع هللا ىلصَﻗﺎَل:َﻣْنَﻧﻔﱠَسَﻋْنُﻣْﺳِﻠٍمُﻛْرَﺑًﺔِﻣْنُﻛَرِباﻟدﱡْﻧَﯾﺎ،َﻧﻔﱠَس
ُﷲَﻋﻧُﮫُﻛْرَﺑًﺔِﻣْنُﻛَرِبَﯾْوِماﻟِﻘَﯾﺎَﻣِﺔ.َوَﻣْنَﯾﺳﱠَرَﻋَﻠﻰُﻣْﻌِﺳٍر،َﯾﺳﱠَرُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫِﻓﻲاﻟدﱡْﻧَﯾﺎ
َواﻵِﺧَرِة.َوَﻣْنَﺳَﺗَرَﻋَﻠﻰُﻣْﺳِﻠٍمَﺳَﺗَراOُﱣَﻋَﻠْﯾِﮫِﻓﻲاﻟدﱡْﻧَﯾﺎَواﻵِﺧَرِة.َوُﷲﻓﻲَﻋْوِناﻟَﻌْﺑِد
َﻣﺎَﻛﺎَناﻟَﻌْﺑُدِﻓﻲَﻋْوِنَأِﺧْﯾِﮫ.
“Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW, Nabi bersabda: “Barangsiapa yang memberi
kelonggaran kepada seorang muslim kesulitan urusan dunia, maka Allah pasti akan
memberikan kelonggaran dari berbagai kesulitan hari kiamat. Dan barangsiapa
yang memberi kemudahan terhadap orang yang mengalami kesulitan maka, Allah
akan memberi kemudahan di dunia dan akhirat. Dan barangsiapa vang menutupi
(aib) seseorang muslim, maka Allah pasti akan menutupi (aib) nya di dunia dan
akhirat. Dan Allah selalu akan menolong hamba-Nya selama hamba itu mau
menolong saudaranya.” - Hadis riwayat Muslim yang terdapat dalam shahih Muslim Juz II Bab Tahrimu Adh-
Dhulm hal 430.
اْﻟُﻣْﺳِﻠُمَأُﺧواْﻟُﻣْﺳِﻠِمَﻻَﯾْظِﻠُﻣُﮫَوَﻻُﯾْﺳِﻠُﻣُﮫ،َوَﻣْنَﻛﺎَنِﻓﻲَﺣﺎَﺟِﺔَأِﺧﯾِﮫَﻛﺎَنُﷲِﻓﻲَﺣﺎَﺟِﺗِﮫ،
َوَﻣْنَﻓرﱠَجَﻋْنُﻣْﺳِﻠٍمُﻛْرَﺑًﺔَﻓرﱠَجُﷲِﺑَﮭﺎُکْرَﺑًﺔِﻣْنُﻛْرِبَﯾْوِماْﻟِﻘَﯾﺎَﻣِﺔ،َوَﻣْنَﺳَﺗَرُﻣْﺳِﻠًﻣﺎ
َﺳَﺗَرُﷲَﯾْوَماْﻟِﻘَﯾﺎَﻣِﺔ
“Seorang Islam dengan orang Islam lainnya itu bersaudara, tidak boleh
menganiayaa dan tidak boleh menundukkan (menguasai) nya. Barangsiapa yang
selalu memenuhi keperluan saudaranya, maka Allah akan memenuhi keperluannya.
Barangsiapa yang memecahkan kesulitan orang Muslim, maka Allah akan
memecahkan kesulitannya dari berbagai kesulitan di hari kiamat. Dan barangsiapa
yang menutup aib (cela) orang Muslim, maka Allah akan menutup aib (cela) nya di
hari kiamat.”
4. Hadis riwayat Al-Bazzar dari Al Hakim yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak
disebutkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah tentang kehalalan dan keharamannya
termasuk sesuatu yang dimaafkan.
َﻣﺎَأَﺣلﱠُﷲِﻓﻲِﻛَﺗﺎِﺑِﮫَﻓُﮭَوَﺣَﻼٌُلَوَﻣﺎَﺣرﱠَمَﻓﮭَوَﺣَراٌمَوَﻣﺎَﺳَﻛَتَﻋﻧُﮫَﻓُﮭَوَﻋْﻔٌو:
“Apa saja yang telah dihalalkan oleh Allah dalam KitabNya maka (hukumnya) halal.
Dan apa saja yang diharamkan maka (hukumnya) haram. Dan apa saja yang
didiamkan, maka hukumnya mubah (dimaafkan).”
MASALAH: APAKAH TAMBAHAN PEMBAYARAN PADA KOPERASI SIMPAN-
PINJAM TERMASUK RIBA (h. 330)
II. MASALAH: APAKAH TAMBAHAN PEMBAYARAN PADA KOPERASI
SIMPAN-PINJAM TERMASUK RIBA
a. Riba
Riba secara etimologis berarti “ZIYADAH” (tambahan). Sedang menurut Syara’
adalah tambahan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan bagi
salah satu dari dua orang yang mengadakan akad (Al Jurjani, At Ta’rifat, Art, Ar Riba).
Adapun hukum riba adalah haram, berdasarkan Al-Quran Surat Ali ‘Imran ayat 130,
Al-Baqarah (2) ayat 275 s/d 279, Ar Rum ayat 39.
Hadis dari Abi Shaleh yang terdapat dalam kitab Shahih Muslim syarah Nawawi, Bab
Riba. Juz XI hal. 125 menyebutkan :
َﺳِﻣْﻌُتَأَﺑﺎَﺳِﻌْﯾُداْﻟُﺧْدِرىَﯾُﻘْوُل:اﻟِّدْﯾَﻧﺎُرِﺑﺎﻟِّدْﯾَﻧﺎِرَواﻟِّدْرَھُمِﺑﺎﻟِّدْرَھِمِﻣْﺛًﻼِﺑِﻣْﺛٍلَﻣْنَزاَدَاْو
ِاْزَداَدَﻓَﻘْدَاْرَﺑﻰ،ِﻓُﻘْﻠُتَﻟُﮫ:ِانﱠِاْﺑَنَﻋّﺑﺎٍسَﯾُﻘْوُلَﻏْﯾَرَھَذاَﻓَﻘﺎَل:َﻟَﻘْدَﻟِﻘْﯾُتِﻋْﺑَنَﻋﺑﱠﺎٍسَﻓُﻘْﻠُت
َأَرْﯾَتھَذااﻟﱠِذيَﺗُﻘْوُلَأَﺷٌﺊَﺳِﻣْﻌَﺗُﮫِﻣْنَرُﺳْوِلاOِﱣصَأْوَوَﺟْدﺗُﮫِﻓﻰِﻛَﺗﺎِبﷲَﻋزﱠَوَﺟلﱠ
َﻓَﻘﺎَلَﻟْمَأْﺳَﻣْﻌُﮫِﻣْنَرُﺳْوِلﷲَوَﻟْمَأِﺟْدُهِﻓﻲِﻛَﺗﺎِبﷲَوَﻟِﻛْنَﺣدﱠَﺛِﻧﻲُأَﺳﺎِﻣُﺔْﺑُنَزْﯾٍد:َانﱠ
اﻟﻧﱠِﺑﻲﱠصﻗﺎل:اﻟِّرﺑَﺎِﻓﻲاﻟﻧﱠِﺳْﯾﺋِﺔ
“Aku mendengar Abu Said Al Hudri berkata : Dinar itu dikembalikan dengan dinar,
dirham dengan dirham dengan nilai yang sama. Barangsiapa yang menambah atau minta
ditambah, maka ia telah melakukal riba. Maka aku berkata kepadanya: Sesungguhnya
Ibnu Abbas berkata: “bukan seperti itu”. Maka ia berkata : “ Aku telah berjumpadengan
Ibnu Abbas dan aku bertanya apakah seperti itu yang engkau katakan dan apakah seperti
itu yang kau dengar dari Rasulullah SAW, atau kau temukan dalam Kitab Allah (Al-
Quran) “ ‘ Maka berkatalah Ibnu Abbas : Saya tidak mendengarnya dari Rasulullah SAW
dan juga tidak mendapatkan dari Kitab Allah (Al-Quran), akan tetapi telah menceritakan
kepadaku Usamah bin Zaid, bahwa Nabi SAW telah bersabda : Bahwa riba itu dalam
penundaan pembayaran”.
b. Tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam
Tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam adalah suatu tambahan yang
diberikan oleh sipeminjam kepada koperasi dengan dasar kesepakatan dan keikhlasan.
Hal ini sejiwa dengan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabir dalam Shahih
Bukhari Bab Husnul Qadla, Juz 11 hal 37.
َأَﺗْﯾُتاﻟﻧﱠِﺑﻲﱠصَوَﻛﺎَنِﻟﻰَﻋَﻠْﯾِﮫَدْﯾٌنَﻓَﻘَﺿﺎِﻧْﻲَوَزاَدِﻧﻰ
Saya pernah mendatangi Nabi SAW dan ketika itu beliau berhutang kepadaku, maka
beliau melunasinya dan memberi tambahan kepadaku.
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah yang terdapat dalam kitab
Bukhari Juz II hal 37.
َﻛﺎَنِﻟَرُﺟٍلَﻋَﻠﻰاﻟﻧﱠِﺑِّﻲِﺳنﱞِﻣَناِْﻻِﺑِلَﻓَﺟﺎَءَﯾَﺗَﻘﺎَﺿﺎُهَﻓَﻘﺎَلَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَأْﻋُطْوُه
َﻓَطَﻠُﺑواِﺳﻧﱠُﮫَﻓَﻠْمَﯾِﺟْﯾُدواَﻟُﮫِإﻻﱠِﺳﻧﺎَﻓْوَﻗَﮭﺎَﻓَﻘﺎَل:َاْوَﻓْﯾَﺗِﻧْﻲَوَﻓﻰُﷲِﺑَكَﻗﺎَلاﻟﻧﱠِﺑﻲﱡص:ِانﱠ
ِﺧَﯾﺎَرُﻛْمَأْﺣَﺳُﻧُﻛْمَﻗَﺿﺎء
Adalah seseorang memberi hutang kepada Nabi SAW onta yang berumur satu tahun
maka datanglah orang itu untuk menagihnya. Maka Nabi SAW bersabda : Hai shahabat
ambilkan itu. Maka para shahabat mencarikan onta yang sebaya umurnya, tetapi para
shahabat tidak mendapatkannya kecuali onta yang umurnya lebih tua. Maka berkatalah
orang itu : Engkau telah mencukupiku, semoga Allah mencukupimu. Maka bersabda Nabi
SAW : Sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah orang yang melunasi hutangnya dengan
yang lebih baik.
ANALISIS (h. 331)
III. ANALISIS
Setelah memperhatikan pengertian riba dan tambahan pembayaran pada koperasi
simpan pinjam serta memperhatikan dalil-dalil Al-Quran dan As Sunnah, maka
disimpulkan bahwa unsur-unsur riba dan tambahan pembayaran pada koperasi simpan
pinjam sangat berbeda.
Untuk memperoleh gambaran tentang perbedaan antara keduanya, marilah kita lihat
unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
-
Unsur-unsur riba.
a. Dilakukan antar perorangan yang menentukan syarat keuntungan secara
sepihak.
b. Bersifat penghisapan yang menimbulkan kesengsaraan baik perorangan
maupun masyarakat. -
Unsur-unsur tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam.
a. Dilakukan antar lembaga dengan anggotanya yang bersifat tolong-menolong.
b. Tambahan itu ditujukan untuk kesejahteraan bersama dan masyarakat sesuai
dengan ketentuan musyawarah anggota.
HUKUM KOPERASI SIMPAN PINJAM (h. 332)
IV. HUKUM KOPERASI SIMPAN PINJAM -
Menyadari :
a. Bahwa koperasi simpan pinjam bermanfaat bagi perekonomian pada masa
sekarang.
b. Bahwa koperasi simpan pinjam memerlukan biaya untuk operasionalnya.
c. Bahwa umat Islam diwajibkan bekerja-sama dan tolong menolong. -
Menimbang :
b. Bahwa koperasi simpan pinjam pernah terjadi pada masa Rasulullah.
c. Bahwa tambahan pembayaran pada koperasi simpan pinjam akhirnya
Kembali kepada kesejahteraan anggota. -
Mengingat :
a. Bahwa nash-nash Al-Quran dan As Sunnah dengan tegas mengharamkan riba.
b. Bahwa nash-nash Al-Quran dan As Sunnah tentang haramnya riba memberi
kesan adanya penghisapan oleh yang kuat dari yang lemah.
c. Bahwa mu’amalah yang tidak diatur dalam Al-Quran dan As Sunnah perlu
ditentukan dengan ijtihad. -
Memutuskan :
Koperasi simpan pinjam hukumnya adalah MUBAH, karena tambahan
pembayaran pada koperasi simpan pinjam bukan termasuk RIBA.
SARAN-SARAN (h. 333)
V. SARAN-SARAN -
Hendaknya koperasi simpan pinjam ditekankan kepada “ta’awun” sesuai dengan
ajaran Islam. -
Hendaknya koperasi simpan pinjam tidak memberikan pinjaman kepada selain
anggota atas nama anggota. -
Bagi anggota yang meminjam karena terkena musibah dibebaskan dari tambahan
pembayaran bahkan sedapat mungkin diberi bantuan -
Pinjaman yang dilakukan oleh anggota dengan tujuan produktif dilakukan dengan
perjanjian mudlarabah (bagi hasil).
ASURANSI
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ASURANSI (h. 342)
ASURANSI
I. PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ASURANSI -
Pengertian Asuransi
Menurut pasal 246 KUHD Asuransi ialah suatu persetujuan dalam mana pihak yang
menanggung (penanggung) berjanji terhadap pihak yang ditanggung (tertanggung) untuk
dapat dengan menerima sejumlah premi mengganti kerugian yang mungkin akan diderita
oleh pihak yang ditanggung sebagai akibat suatu peristiwa yang belum terang akan terjadinya.
٥(=َﻛْﻰَﻻَﯾُﻛوَنُدوَﻟًﺔَﺑْﯾَناَْﻷْﻏِﻧَﯾﺂِءِﻣْﻧُﻛْم
5). “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di
antara kamu”. [QS Al-Ḥasyr (59): 7].
2. Dasar As-Sunnah
١(=َﻣْنَﻧﻔﱠَسَﻋْنُﻣْﺳِﻠٍمُﻛْرَﺑًﺔِﻣْنُﻛَرِباﻟدﱡْﻧَﯾﺎَﻧﻔﱠَسُﷲَﻋْﻧُﮫِﺑَﮭﺎُﻛْرَﺑًﺔِﻣْنُﻛَرِبَﯾْوِم
اْﻟِﻘَﯾﺎَﻣِﺔَوُﷲِﻓﻰَﻋْوِناْﻟَﻌْﺑِدَﻣﺎَﻛﺎَناْﻟَﻌْﺑُدِﻓﻰَﻋْوِنَأِﺧْﯾِﮫ.)رواهاﺑوداودﻓﻰﻛﺗﺎب
اﻷدب:ج٣ص٢٩٤(
1). Barangsiapa yang memberi kelonggaran kepada seorang muslim dari suatu
kesulitan dari berbagai kesulitan dunia, niscaya Allah pasti akan memberikan
kelonggaran atas perbuatannya itu dari kesulitan-kesulitan di hari kiamat. Dan
Allah selalu akan menolong hamba-Nya selama hamba itu selalu memberi
pertolongan terhadap saudaranya. [HR. Abu Daud di dalam Kitab Adab 3/294].
٢(=َاْﻟُﻣْﺳِﻠُمَأُﺧواْﻟُﻣْﺳِﻠِمَﻻَﯾْظِﻠُﻣُﮫَوَﻻُﯾْﺳِﻠُﻣُﮫَﻣْنَﻛﺎَنِﻓﻰَﺣﺎَﺟِﺔَأِﺧْﯾِﮫَﻛﺎَنُﷲِﻓﻰ
َﺣﺎَﺟِﺗِﮫ.)ﺻﺣﯾﺢﻣﺳﻠمج٢ﺑﺎبﺗﺣرﯾماﻟظﻠمص٤٣(
2). Orang muslim adalah saudara bagi muslim (lainnya), yang tidak boleh
menganiayanya dan tidak boleh menghinanya. Barangsiapa selalu memperhatikan
keperluan saudaranya niscaya Allah akan selalu memperhatikan keperluannya.
[HR. Muslim 2/43 Bab Haram berbuat zalim].
٣(=َﻣﺎَأَﺣلﱠُﷲِﻓﻰِﻛَﺗﺎِﺑِﮫَﻓُﮭَوَﺣَﻼٌلَوَﻣﺎَﺣرﱠَمَﻓُﮭَوَﺣَراٌمَوَﻣﺎَﺳَﻛَتَﻋْﻧُﮫَﻓُﮭَوَﻋْﻔٌو)أﺧرﺟﮫ
اﻟﺑزاروﻗﺎل:ﺳﻧدهﺻﺣﯾﺢواﻟﺣﺎﻛمﺻﺣﺣﮫ.ﻓﻘﮫاﻟﺳﻧﺔج٣ص٢٩۴(
3). Apa yang telah dinyatakan halal oleh Allah di dalam KitabNya, maka hukumnya
halal, dan apa saja yang dinyatakan haram, maka hukumnya haram, dan apa saja
yang didiamkan (tidak disebutkan halal atau haramnya) maka hukumnya dimaafkan.
[HR. Al Bazzar dan ia mengatakan: hadis ini shahih sanadnya dan Al Hakim juga
menganggap hadis itu shahih. Fiqh Sunnah 3/294].
٤(=َأَﻧﺎَﺛﺎِﻟُثاﻟﺷﱠِرْﯾَﻛْﯾِنَﻣﺎَﻟْمَﯾُﺧْنَأَﺣُدُھَﻣﺎَﺻﺎِﺣَﺑُﮫ)رواهاﺑوداودﻓﻘﮫاﻟﺳﻧﺔج٣
ص٢٩٣(
4). Aku (Allah) adalah yang ketiga dari dua orang yang mengadakan sirkah
(kerjasama) selama salah satu di antara keduanya tidak melakukan pengkhianatan
terhadap yang lain. [HR. Abu Daud. Fiqh Sunnah 3/293].
٥(=ُﻛلﱡَﺷْرٍطَﻟْﯾَسِﻓﻰِﻛَﺗﺎِبِﷲَﻓُﮭَوَﺑﺎِطٌلَوِإْنَﻛﺎَنِﻣﺎَﺋَﺔَﺷْرٍط)ﻣﺗﻔقﻋﻠﯾﮫ(
5). Setiap syarat yang tidak terdapat dalam Kitab Allah, maka syarat itu batal,
sekalipun seratus syarat. [HR. Bukhari & Muslim].
٦(=َاْﻟَﺧَراُجِﺑﺎﻟﺿﱠَﻣﺎِن)رواهاﺣﻣدوأﺻﺣﺎباﻟﺳﻧنوﺻﺣﺣﮫاﻟﺗرﻣذىﻋنﻋﺎﺋﺷﺔ(
6). (Berhak) mendapatkan hasil disebabkan karena (berkewajiban) menanggung
biaya kerugian. [HR. Ahmad dan Ash-habus-sunan dan dishahihkan oleh At-
Tirmudzi dari ‘Aisyah].
٧(=وروىأﺻﺣﺎباﻟﻣﻐﺎزىأنﱠرﺳولﷲصﻗﺎل:َﻋﺎَماْﻟَﻔْﺗِﺢ:َﻻَوِﺻﯾﱠَﺔِﻟَواِرٍث
)رواهاﺣﻣدواﺑوداودواﻟﺗرﻣذىوﺣﺳﻧﮫ.ﻓﻘﮫاﻟﺳﻧﺔ:ج٣ص٣٦٠(
7). Diriwayatkan oleh orang-orang yang turut berperang bersama Rasulullah SAW
bahwasannya Rasulullah SAW pada tahun Fathu Makkah bersabda: Tidak ada
wasiat bagi ahli waris. [HR. Ahmad dan Abu Daud dan Tirmidzi dan memandangnya
Hasan, Fiqih Sunnah 3/360].
٨(=َﻧَﮭﻰَﻋِناْﻟُﻣَﺣﺎَﻗَﻠِﺔَواْﻟُﻣَزاَﺑَﻧِﺔَواْﻟُﻣَﺧﺎَﺑَرِةَوَﻋِناﻟِّﺛِﻧﯾﱠﺎِإﻻﱠَأْنُﺗْﻌَﻠَم.)رواهاﻟﺧﻣﺳﺔ
إﻻاﺑنﻣﺎﺟﮫوﺻﺣﺣﮫاﻟﺗرﻣذى.ﺳﺑلاﻟﺳﻼمج٢ص١٩(
8). Nabi SAW melarang jual-beli dari hasil ladang yang masih tetap di ladangnya,
jual-beli buah yang masak dengan yang belum masak, jual-beli garapan
sawah/ladang, dan Nabi SAW melarang juga jual-beli dengan pengecualian, kecuali
kalau diketahui (pengecualian itu). [HR. Ahli hadis yang lima kecuali Ibnu Majah
dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi].
٩(=َأَﻧﺎَأوﱠﻟﻰِﺑﺎْﻟُﻣْؤِﻣِﻧْﯾَنِﻣْنَأْﻧُﻔِﺳِﮭْمَﻓَﻣْنُﺗُوِّﻓَﻰِﻣَناْﻟُﻣْؤِﻣِﻧْﯾَنَﻓَﺗَرَكَدْﯾًﻧﺎَﻓَﻌَﻠﻰﱠَﻗَﺿﺎُؤُه
َوَﻣْنَﺗَرَكَﻣﺎًﻻَﻓِﻠَوَرِﺛِﺗِﮫ)اﻟﺑﺧﺎرىج٢ص٢٠٧(
9). Saya lebih berhak terhadap orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri,
barangsiapa yang meninggal dari kalangan orang mukmin dan meninggalkan
hutang maka kepadakulah kuwajibkan untuk mengembalikannya dan apabila
meninggalkan harta maka untuk ahli warisnya. [HR. Bukhari 2/207].
3. Kaidah Ushuliyah
١(=َأَْﻷْﺻُلِﻓﻰاْﻟُﻌُﻘْوِدَواْﻟُﻣَﻌﺎَﻣَﻼِتاﻟِّﺻﺣﱠُﺔَﺣﺗﱠﻰَﯾُﻘْوَمَدِﻟْﯾٌلَﻋَﻠﻰاْﻟُﺑْطَﻼِن
1). Pada prinsipnya akad perjanjian itu hukumnya sah, sampai adanya dalil yang
menunjukkan batalnya.
٢(=َﺗَﺻرﱡُفاِْﻹَﻣﺎِمَﻋَﻠﻰاﻟرﱠِﻋﯾﱠِﺔَﻣُﻧْوٌطِﺑﺎْﻟَﻣْﺻَﻠَﺣِﺔ
2). Ketentuan Imam/perintah untuk kepentingan rakyat, harus bermotivasi
kemaslahatannya.
4. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea 4
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan Mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
ANALISA (h. 347)
III. ANALISIS
- Asuransi adalah bentuk mu’amalah yang belum ada pada zaman Nabi SAW.
- Asuransi adalah bentuk mu’amalah yang dapat dirasakan manfaatnya.
- Asuransi adalah bentuk mu’amalah yang memungkinkan nilai tolong-menolong,
kebajikan dan solidaritas sosial (ta’awun, takaful, ijtima’, tadhumun). - Pada dasarnya, hukum perjanjian adalah mubah kecuali terdapat unsur-unsur yang
bertentangan dengan ketentuan hukum sara’. - Pada umumnya, Lembaga asuransi yang ada dewasa ini dalam praktik
operasionalnya ada yang mengandung unsur-unsur tidak sejalan dengan ketentuan
hukum sara’ yang mengarah kepada:
a. Riba (rente) : yakni kelebihan penerimaan jumlah santunan daripada
pembayaran premi, baik yang diterima oleh tertanggung atau ahli waris.
b. Maisir (judi) : yakni terjadinya sifat untung-untungan bagi tertanggung
yang menerima jumlah tanggungan yang lebih besar daripada pembayaran
premi atau penanggung akan menerima keuntungan jika dalam masa
pertanggungan tidak terjadi sesuatu peristiwa.
c. Ketidakadilan : yakni tidak adanya keseimbangan penerimaan jumlah
tanggungan daripada pembayaran premi atau tidak adanya penerimaan oleh
tertanggung karena tidak adanya peristiwa pada masa tanggungan.
d. Ghoror : yakni sifat ketidakpastian apa yang akan diperoleh si
tertanggung sebagai akibat peristiwa yang belum tentu terjadi.
e. Ghosy : yakni sifat kecurangan yang mungkin timbul dari pihak
penanggung, jika terjadi pemutusan yang berakibat hilangnya premi yang
telah dibayarkan.
f. Menyalahi hukum: yakni akan terjadi peristiwa kematian, penerimaan
kewarisan jumlah tanggungan hanya dapat diberikan kepada Sebagian ahli
waris atau orang lain yang telah ditunjuk saja, walaupun terdapat ahli waris
yang lain.
KESIMPULAN, SARAN-SARAN DAN USULAN (h. 348)
IV. KESIMPULAN, SARAN-SARAN DAN USULAN
A. KESIMPULAN
-
Asuransi jiwa/sosial yang dilakukan oleh pemerintah:
a. Perum Jasa Raharja
b. Perum Taspen
c. Perum Asabri
d. Perum Astek
e. Perum Husada Bhakti (ASKES) -
a.) Asuransi jiwa yang mengandung unsur-unsur riba maisir, ketidakadilan,
gharar, ghasy dan menyalahi hukum kewarisan Islam, hukumnya haram.
b.) Asuransi jiwa yang tidak mengandung unsur-unsur di atas, hukumnya
mubah. -
Asuransi jiwa jama’ah haji yang sedang dalam perencanaan hukumnya mubah
apabila:
a. Tidak memberatkan jamaah haji.
b. Dikelola oleh pemerintah sendiri dalam hal ini Departemen Agama.
c. Dana yang terkumpul dipergunakan untuk kemaslahatan umat Islam.
d. Pengelolaan dana tersebut bersifat terbuka.
B. SARAN-SARAN DAN USULAN -
Sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam bidang asuransi perlu diusahakan
adanya lembaga asuransi yang Islami di lingkungan Muhammadiyah. -
Hal-hal yang belum termuat dan perlu disempurnakan dalam ketetapan ini
diserahkan kepada PP Muhammadiyah Majelis Tarjih. -
Agar segera ditanfidzkan, kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa
Arab/Inggris dan dikirim ke Litbang Dunia Islam.
ETIKA BISNIS (h. 15)
ETIKA BISNIS -
Dasar Pemikiran
a. Allah adalah pemilik mutlak harta kekayaan, sedang manusia adalah sebagai pemilik
tidak mutlak (nisbi).
b. Sebagai konsekuensi logis paradigma (pandangan dasar) tauhid, manusia dituntut
berlaku adil, dan menjadikan yang lain sebagai sesama saudara, termasuk dalam
kegiatan berbisnis.
c. Tujuan aktivitas bisnis bukan semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan duniawi,
tetapi lebih penting lagi untuk kesejahteraan hidup ukhrawi dalam keridaan Allah swt.
d. Islam adalah raḥmatan lil-‘ālamīn.
e. Nilai manusia tidak semata-mata terletak pada ukuran banyaknya harta kekayaan,
tetapi diletakkan pada pandangannya terhadap kekayaan, etos kerja, dan cara
memperoleh harta kekayaan serta pentasarufannya.
f. Ajaran Islam bersifat menyeluruh, meliputi berbagai aspek, baik menyangkut
hubungan manusia dengan Allah maupun hubungan manusia dengan sesamanya dan
hubungannya dengan alam sekitar.
g. Perilaku umat Islam dalam berbisnis harus merujuk kepada nilai-nilai Islam yang
bersumber pada Al-Quran dan as-Sunnah.
h. Pengabaian nilai-nilai Islam tersebut, mengakibatkan lemahnya penegakan hukum
dan semakin suburnya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme.
i. Agar tercipta kesejahteraan yang meluas dan merata bagi seluruh warga negara, diperlukan upaya penegakan hukum dan etika bisnis.
-
Firman Allah,
ُﻗْلُھَواzُﱠَأَﺣٌد١اzُﱠاﻟﺻﱠَﻣُد٢َﻟْمَﯾِﻠْدَوَﻟْمُﯾوَﻟْد٣َوَﻟْمَﯾُﻛْنَﻟُﮫُﻛُﻔًواَأَﺣٌد٤
“Katakanlah: Dia-lah Allah, Yang Maha Esa.” (1) “Allah adalah Tuhan yang
bergantung kepada-Nya segala sesuatu.” (2) “Dia tiada beranak dan tiada pula
diperanakkan.” (3) “Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” (4)
[QS Al-Ikhlāsh (112): 1-4]. -
Firman Allah,
َاْمُﻛْﻧُﺗْمُﺷَﮭَدۤاَءِاْذَﺣَﺿَرَﯾْﻌُﻘْوَباْﻟَﻣْوُۙتِاْذَﻗﺎَلِﻟَﺑِﻧْﯾِﮫَﻣﺎَﺗْﻌُﺑُدْوَنِﻣْۢنَﺑْﻌِدْۗيَﻗﺎُﻟْواَﻧْﻌُﺑُدِاٰﻟَﮭَكَوِاٰﻟَﮫ
ٰاَﺑۤﺎﯨqَكِاْﺑٰرٖھَمَوِاْﺳٰﻣِﻌْﯾَلَوِاْﺳٰﺣَقِاٰﻟًﮭﺎوﱠاِﺣًدۚاَوَﻧْﺣُنَﻟٗﮫُﻣْﺳِﻠُﻣْوَن.
“Adakah kamu hadir ketika Ya`qub kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia
berkata kepada anak-anaknya: Apa yang kamu sembah sepeninggalku? Mereka
menjawab: Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu,
Ibrāhīm, Ismail dan Ishaq, (yaitu) Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk
patuh kepada-Nya.” [QS Al-Baqarah (2): 133]. -
Firman Allah,
ٰھَذاَﺑٰﻠٌﻎِّﻟﻠﻧﱠﺎِسَوِﻟُﯾْﻧَذُرْواِﺑٖﮫَوِﻟَﯾْﻌَﻠُﻣْٓواَاﻧﱠَﻣﺎُھَوِاٰﻟٌﮫوﱠاِﺣٌدوﱠِﻟَﯾذﱠﻛﱠَرُاوُﻟوااَْﻻْﻟَﺑﺎِب.
“(Al-Quran) ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya
mereka diberi peringatan dengannya, dan supaya mereka mengetahui
bahwasanya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang
berakal mengambil pelajaran.” [QS Ibrāhīm (14): 52].
b. Al-Amānah -
Firman Allah,
َوِإْنُﻛْﻧُﺗْمَﻋَﻠﻰَﺳَﻔٍرَوَﻟْمَﺗِﺟُدْواَﻛﺎِﺗًﺑﺎَﻓِرَھﺎٌنَﻣْﻘُﺑوَﺿٌﺔَﻓِﺈْنَأِﻣَنَﺑْﻌُﺿُﻛْمَﺑْﻌًﺿﺎَﻓْﻠُﯾَؤِّداﻟﱠِذيْؤُﺗِﻣَن
َأَﻣﺎَﻧَﺗُﮫَوْﻟَﯾﺗﱠِقاzَﱠَرﺑﱠُﮫَوَﻻَﺗْﻛُﺗُﻣوااﻟﺷﱠَﮭﺎَدَةَوَﻣْنَﯾْﻛُﺗْﻣَﮭﺎَﻓِﺈﻧﱠُﮫآِﺛٌمَﻗْﻠُﺑُﮫَواzُﱠِﺑَﻣﺎَﺗْﻌَﻣُﻠْوَنَﻋِﻠْﯾٌم.
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara tunai) sedang
kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian
kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu
menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah
Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan
barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang
yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan [QS
Al-Baqarah (2): 283]. -
Firman Allah,
ِانﱠاzَﱣَﯾْﺄُﻣُرُﻛْمَاْنُﺗَؤدﱡوااَْﻻٰﻣٰﻧِتِآٰﻟﻰَاْھِﻠَﮭۙﺎَوِاَذاَﺣَﻛْﻣُﺗْمَﺑْﯾَناﻟﻧﱠﺎِسَاْنَﺗْﺣُﻛُﻣْواِﺑﺎْﻟَﻌْدۗ ِلِانﱠاzَﱣ
ِﻧِﻌﻣﱠﺎَﯾِﻌُظُﻛْمِﺑۗ ٖﮫِانﱠاzَﱣَﻛﺎَنَﺳِﻣْﯾًﻌۢﺎَﺑِﺻْﯾًرا.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada
pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” [QS An-Nisā’ (4): 58].
“Dari ‘Abdullāh r.a., dari Nabi SAW [diriwayatkan bahwa] beliau bersabda:
Sesungguhnya kejujuran itu mengantarkan kepada kebaikan; dan kebaikan itu
mengantarkan ke surga. Seseorang yang selalu berbuat jujur, niscaya menjadi
orang jujur. Sedangkan kedustaan mengantarkan kepada kejahatan; dan
kejahatan mengantarkan ke neraka. Seseorang yang selalu berdusta, kelak di sisi
Allah dicatat sebagai pendusta” [HR Al-Bukhārī].
4) Hadis Nabi SAW,
َﻋْنَأِﺑْﻲرَﺳِﻌْﯾٍدَﻋِناﻟﻧﱠِﺑِّﻲَﺻﻠﱠﻰاOُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎَلاﻟﺗﱠﺎِﺟُراﻟﺻﱠُدْوُقْاَﻷِﻣْﯾُنَﻣَﻊ
اﻟﻧﱠِﺑِّﯾْﯾَنَواﻟِّﺻِّدﯾِﻘْﯾَنَواﻟﺷﱡَﮭَداِء]رواهاﻟﺗرﻣذي[.
“Dari Abū Sa‘īd dari Nabi SAW [diriwayatkan bahwa] beliau bersabda:
Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para Nabi, orang-orang yang jujur,
dan syuhada” [HR At-Tirmiżī].
d. Al-‘Adalah (keadilan)
- Firman Allah,
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْواُﻛْوُﻧْواَﻗوﱠاِﻣْﯾَنzِِﱣُﺷَﮭَدۤاَءِﺑﺎْﻟِﻘْﺳِۖطَوَﻻَﯾْﺟِرَﻣﻧﱠُﻛْمَﺷَﻧٰﺎُنَﻗْوٍمَﻋٰٓﻠﻰَاﻻﱠ
َﺗْﻌِدُﻟْوۗ اِاْﻋِدُﻟْوۗاُھَوَاْﻗَرُبِﻟﻠﺗﱠْﻘٰوۖىَواﺗﱠُﻘوااzۗ َﱣِانﱠاzَﱣَﺧِﺑْﯾٌۢرِﺑَﻣﺎَﺗْﻌَﻣُﻠْوَن.
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena
Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu
terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil
karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. [QS Al-
Mā’idah (5): 8]. - Firman Allah,
ِانﱠاzَﱣَﯾْﺄُﻣُرِﺑﺎْﻟَﻌْدِلَواِْﻻْﺣَﺳﺎِنَوِاْﯾَﺗۤﺎِئِذىاْﻟُﻘْرٰﺑﻰَوَﯾْﻧٰﮭﻰَﻋِناْﻟَﻔْﺣَﺷۤﺎِءَواْﻟُﻣْﻧَﻛِرَواْﻟَﺑْﻐِﻲَﯾِﻌُظُﻛْم
َﻟَﻌﻠﱠُﻛْمَﺗَذﻛﱠُرْوَن.
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,
memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu
dapat mengambil pelajaran” [QS An-Naḥl (16): 90].
e. Al-Ibāḥah (kebolehan). - Firman Allah,
اﻟﱠِذْيَﺟَﻌَلَﻟُﻛُماَْﻻْرَضِﻓَراًﺷﺎوﱠاﻟﺳﱠَﻣۤﺎَءِﺑَﻧۤﺎۖ ًءوﱠَاْﻧَزَلِﻣَناﻟﺳﱠَﻣۤﺎِءَﻣۤﺎًءَﻓَﺎْﺧَرَجِﺑٖﮫِﻣَناﻟﺛﱠَﻣٰرِت
ِرْزًﻗﺎﻟﱠُﻛۚ ْم...
“Dialah Yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai
atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan
hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu.” [QS Al-Baqarah (2): 22]. - Firman Allah,
ُھَواﻟﱠِذيَﺧَﻠَقَﻟُﻛْمَﻣﺎِﻓﻲْاَﻷْرِضَﺟِﻣﯾًﻌﺎُﺛمﱠاْﺳَﺗَوىِإَﻟﻰاﻟﺳﱠَﻣﺎِءَﻓَﺳوﱠاُھنﱠَﺳْﺑَﻊَﺳَﻣَواٍتَوُھَو
ِﺑُﻛِّلَﺷْﻲٍءَﻋِﻠْﯾٌم.
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia
berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha
Mengetahui segala sesuatu.” [QS Al-Baqarah (2): 29].
f. At-Ta‘āwun
- Firman Allah,
...َوَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاْﻟِﺑِّرَواﻟﺗﱠْﻘٰوۖىَوَﻻَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاِْﻻْﺛِمَواْﻟُﻌْدَواۖ ِنَواﺗﱠُﻘوااzۗ َﱣِانﱠاzَﱣَﺷِدْﯾُد
اْﻟِﻌَﻘﺎِب.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [QS Al-Mā’idah
(5) :2]. - Hadis Nabi SAW,
َﻋْنَأِﺑْﻲُھَرْﯾَرَةَﻗﺎَلَﻗﺎَلَرُﺳوُلاOِﱠَﺻﻠﱠﻰاOُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَم...َواOُﱠِﻓﻲَﻋْوِناْﻟَﻌْﺑِد
َﻣﺎَﻛﺎَناْﻟَﻌْﺑُدِﻓﻲَﻋْوِنَأِﺧْﯾِﮫ...]رواهﻣﺳﻠم[.
“Dari Abū Hurairah [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah SAW
bersabda: … dan Allah selalu menolong hamba-hamba-Nya selama hamba-Nya
suka menolong saudaranya.” [HR Muslim].
g. Al-Maslaḥah (Jalbul Maṣāliḥ wa Dar’ul Mafāsid: menarik kemaslahatan dan
menolak kemafsadatan). - Firman Allah,
َوَﻣٓﺎَاْرَﺳْﻠٰﻧَكِاﻻﱠَرْﺣَﻣًﺔِّﻟْﻠٰﻌَﻠِﻣْﯾَن.
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi
semesta alam” [QS Al-Anbiyā’ (21): 107]. - Firman Allah,
َوِاَذاَﺗَوﻟﱣﻰَﺳٰﻌﻰِﻓﻰاَْﻻْرِضِﻟُﯾْﻔِﺳَدِﻓْﯾَﮭﺎَوُﯾْﮭِﻠَكاْﻟَﺣْرَثَواﻟﻧﱠْﺳۗ َلَواzُﱣَﻻُﯾِﺣبﱡاْﻟَﻔَﺳﺎَد.
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan
kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah
tidak menyukai kebinasaan.” [QS Al-Baqarah (2): 205]. - Firman Allah,
...َواzُﱠَﻻُﯾِﺣبﱡاْﻟُﻣْﻔِﺳِدْﯾَن.
“… dan Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan.” [QS Al-
Mā’idah (5): 64]. - Hadis Nabi SAW,
َﻋْنُﻋَﺑﺎَدَةْﺑِناﻟﺻﱠﺎِﻣِتَأنﱠَرُﺳوَلاOِﱠَﺻﻠﱠﻰاOُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗَﺿﻰَأْنَﻻَﺿَرَر
َوَﻻِﺿَراَر]رواهأﺣﻣدواﺑنﻣﺎﺟﮫ[.
“Dari ‘Ubādah Ibn aṣ-Ṣāmit [diriwayatkan bahwa] Rasulullah SAW menetapkan
tidak boleh membuat kemudararatan dan tidak boleh pula membalas
kemudaratan [HR Ibn Mājah dan Aḥmad].
h. At-Tarāḍī (saling kerelaan /kata sepakat).
Firman Allah,
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنآَﻣُﻧواَﻻَﺗْﺄُﻛُﻠواَأْﻣَواَﻟُﻛْمَﺑْﯾَﻧُﻛْمِﺑﺎْﻟَﺑﺎِطِلِإﻻﱠَأْنَﺗُﻛْوَنِﺗَﺟﺎَرًةَﻋْنَﺗَراٍضِﻣْﻧُﻛْمَوَﻻ
َﺗْﻘُﺗُﻠواَأْﻧُﻔَﺳُﻛْمِإنﱠاzَﱠَﻛﺎَنِﺑُﻛْمَرِﺣْﯾًﻣﺎ.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang
berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [QS An-Nisā’
(4): 29].
i. Al-Akhlāq al-Karīmah (kesopanan).
- Firman Allah,
َﻗْوٌلَﻣْﻌُروٌفَوَﻣْﻐِﻔَرٌةَﺧْﯾٌرِﻣْنَﺻَدَﻗٍﺔَﯾْﺗَﺑُﻌَﮭﺎَأًذىَواzُﱠَﻏِﻧﻲﱞَﺣِﻠْﯾٌم.
“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi
dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan sipenerima). Allah Maha Kaya lagi
Maha Penyantun [QS Al-Baqarah (2): 263]. - Hadis Nabi SAW,
َﻋْنَﺟﺎِﺑِرْﺑِنَﻋْﺑِداOِﱠَرِﺿَﻲاOُﱠَﻋْﻧُﮭَﻣﺎَأنﱠَرُﺳوَلاOِﱠَﺻﻠﱠﻰاOُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎَل
َرِﺣَماOُﱠَرُﺟًﻼَﺳْﻣًﺣﺎِإَذاَﺑﺎَعَوِإَذااْﺷَﺗَرىَوِإَذااْﻗَﺗَﺿﻰ]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
“Dari Jābir Ibn ‘Abdullāh r.a. [diriwayatkan] bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Allah mengasihi seseorang yang berbuat baik dalam menjual dan membeli serta
dalam memberikan keputusan.” [HR Al-Bukhārī].
- Nilai dan Tolok Ukur
a. Tidak boleh ada gharar (spekulasi).
Hadis Nabi SAW,
َﻋْنَأِﺑْﻲُھَرْﯾَرَةَﻗﺎَلَﻧَﮭﻰَرُﺳوُلاOِﱠَﺻﻠﱠﻰاOُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻋْنَﺑْﯾِﻊاْﻟَﺣَﺻﺎِةَوَﻋْنَﺑْﯾِﻊ
اْﻟَﻐَرِر]رواهﻣﺳﻠم[.
Dari Abū Hurairah [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah SAW melarang jual
beli lempar krikil dan jual beli gharar (spekulasi) [HR Muslim].
b. Tidak boleh ada jahālah (kesamaran) dan harus dilakukan secara transparan.
- Hadis Nabi SAW,
َﻋْنَأَﻧِسْﺑِنَﻣﺎِﻟٍكَرِﺿَﻲاOُﱠَﻋْﻧُﮫَأﻧﱠُﮫَﻗﺎَلَﻧَﮭﻰَرُﺳوُلاOِﱠَﺻﻠﱠﻰاOُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻋِن
اْﻟُﻣَﺣﺎَﻗَﻠِﺔَواْﻟُﻣَﺧﺎَﺿَرِةَواْﻟُﻣَﻼَﻣَﺳِﺔَواْﻟُﻣَﻧﺎَﺑَذِةَواْﻟُﻣَزاَﺑَﻧِﺔ]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Dari Anas Ibn Mālik r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah SAW melarang
jual beli muḥāqalah, jual beli buah yang masih hijau (belum matang), jual beli raba, jual
beli lempar, dan jual beli muzabanah [HR Al-Bukhārī].
2) Hadis Nabi SAW,
َﻋِناْﺑِنَﻋﺑﱠﺎٍسَﻗﺎَلَﻗِدَماﻟﻧﱠِﺑﻲﱡَﺻﻠﱠﻰاOُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَماْﻟَﻣِدْﯾَﻧَﺔَوُھْمُﯾْﺳِﻠُﻔوَنِﻓﻲاﻟِّﺛَﻣﺎِراﻟﺳﱠَﻧَﺔ
َواﻟﺳﱠَﻧَﺗْﯾِنَﻓَﻘﺎَلَﻣْنَأْﺳَﻠَفِﻓﻲَﺗْﻣٍرَﻓْﻠُﯾْﺳِﻠْفِﻓﻲَﻛْﯾٍلَﻣْﻌُﻠْوٍمَوَوْزٍنَﻣْﻌُﻠْوٍمِإَﻟﻰَأَﺟٍلَﻣْﻌُﻠْوٍم
]رواهﻣﺳﻠم[.
Dari Ibn ‘Abbās [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Nabi SAW datang ke Madinah,
sementara mereka sudah biasa melaksanakan akad salam terhadap buah-buahan untuk
waktu satu tahun dan dua tahun. Beliau bersabda: Barangsiapa melakukan akad salam,
hendaklah dilakukan dengan takaran tertentu, timbangan tertentu, dan dalam jangka
waktu tertentu [HR Jama’ah Ahli Hadis].
c. Tidak boleh ada maisir
Firman Allah,
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْٓواِاﻧﱠَﻣﺎاْﻟَﺧْﻣُرَواْﻟَﻣْﯾِﺳُرَواَْﻻْﻧَﺻﺎُبَواَْﻻْزَﻻُمِرْﺟٌسِّﻣْنَﻋَﻣِلاﻟﺷﱠْﯾٰطِنَﻓﺎْﺟَﺗِﻧُﺑْوُهَﻟَﻌﻠﱠُﻛْم
ُﺗْﻔِﻠُﺣْوَن.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan [QS Al-Mā’idah (5): 90].
d. Tidak boleh ada kezaliman (penindasan)
- Firman Allah,
َﻓِﺎْنﻟﱠْمَﺗْﻔَﻌُﻠْواَﻓْﺄَذُﻧْواِﺑَﺣْرٍبِّﻣَناzِﱣَوَرُﺳْوِﻟٖۚﮫَوِاْنُﺗْﺑُﺗْمَﻓَﻠُﻛْمُرُءْوُسَاْﻣَواِﻟُﻛْۚمَﻻَﺗْظِﻠُﻣْوَنَوَﻻُﺗْظَﻠُﻣْوَن.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa
Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya
[QS Al-Baqarah (2) : 279]. - Firman Allah,
ِإﻧﱠُﮫَﻻُﯾْﻔِﻠُﺢاﻟظﱠﺎِﻟُﻣْوَن.
Sesungguhnya tidaklah akan mendapat kemenangan orang-orang yang zhalim. [QS Al-
Qaṣaṣ (28): 37].
e. Tidak mengandung unsur riba. - Firman Allah,
اﻟﱠِذْﯾَنَﯾْﺄُﻛُﻠوَناﻟِّرَﺑﺎَﻻَﯾُﻘوُﻣوَنِإﻻﱠَﻛَﻣﺎَﯾُﻘوُماﻟﱠِذيَﯾَﺗَﺧﺑﱠُطُﮫاﻟﺷﱠْﯾَطﺎُنِﻣَناْﻟَﻣِّسَذِﻟَكِﺑَﺄﻧﱠُﮭْمَﻗﺎُﻟواِإﻧﱠَﻣﺎاْﻟَﺑْﯾُﻊ
ِﻣْﺛُلاﻟِّرَﺑﺎَوَأَﺣلﱠاzُﱠاْﻟَﺑْﯾَﻊَوَﺣرﱠَماﻟِّرَﺑﺎ…
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan
mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat),
sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan riba .... [QS Al-Baqarah (2): 275].
2) Firman Allah,
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧوااﺗﱠُﻘوااzَﱣَوَذُرْواَﻣﺎَﺑِﻘَﻲِﻣَناﻟِّرٰﺑٓواِاْنُﻛْﻧُﺗْمﻣﱡْؤِﻣِﻧْﯾَن.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. [QS Al-Baqarah (2): 278].
3) Hadis Nabi SAW,
َﻋْنَﺟﺎِﺑٍرَﻗﺎَلَﻟَﻌَنَرُﺳوُلاOِﱠَﺻﻠﱠﻰاOُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمآِﻛَلاﻟِّرَﺑﺎَوُﻣْؤِﻛَﻠُﮫَوَﻛﺎِﺗَﺑُﮫَوَﺷﺎِھَدْﯾِﮫ
َوَﻗﺎَلُھْمَﺳَواٌء]رواهﻣﺳﻠم[.
Dari Jābir [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah SAW melaknat orang yang
makan riba , yang memberi riba, yang menuliskannya, dan dua orang saksinya. Beliau
bersabda: Mereka itu sama [HR Muslim].
f. Tidak boleh ada aḍ-ḍarar (unsur yang membahayakan atau merugikan).
Hadis Nabi SAW,
َﻋْنُﻋَﺑﺎَدَةْﺑِناﻟﺻﱠﺎِﻣِتَأنﱠَرُﺳوَلاOِﱠَﺻﻠﱠﻰاOُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗَﺿﻰَأْنَﻻَﺿَرَرَوَﻻِﺿَراَر
]رواهأﺣﻣدواﺑنﻣﺎﺟﮫ[.
Dari ‘Ubādah Ibn aṣ-Ṣāmit [diriwayatkan bahwa] Rasulullah SAW menetapkan tidak
boleh membuat kemadaratan dan tidak boleh pula membalas kemadaratan [HR Ibn
Mājah dan Aḥmad].
g. Tidak boleh ada kecurangan dan penipuan.
- Firman Allah,
َوْﯾٌلِﻟْﻠُﻣَطِّﻔِﻔﯾَن١اﻟﱠِذْﯾَنِاَذااْﻛَﺗﺎُﻟْواَﻋَﻠﻰاﻟﻧﱠﺎِسَﯾْﺳَﺗْوُﻓْوَۖن٢َوِاَذاَﻛﺎُﻟْوُھْمَاْووﱠَزُﻧْوُھْمُﯾْﺧِﺳُرْوَۗن٣
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar
atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi [QS Al-Muṭaffifīn (83): 1-3]. - Hadis Nabi SAW,
َﻋْنَأِﺑْﻲُھَرْﯾَرَةَأنﱠَرُﺳوَلاOِﱠَﺻﻠﱠﻰاOُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻣرﱠَﻋَﻠﻰُﺻْﺑَرِةَطَﻌﺎٍمَﻓَﺄْدَﺧَلَﯾَدُهِﻓﯾَﮭﺎ
َﻓَﻧﺎَﻟْتَأَﺻﺎِﺑُﻌُﮫَﺑَﻠًﻼَﻓَﻘﺎَلَﻣﺎَھَذاَﯾﺎَﺻﺎِﺣَباﻟطﱠَﻌﺎِمَﻗﺎَلَأَﺻﺎَﺑْﺗُﮫاﻟﺳﱠَﻣﺎُءَﯾﺎَرُﺳوَلاOِﱠَﻗﺎَل
َأَﻓَﻼَﺟَﻌْﻠَﺗُﮫَﻓْوَقاﻟطﱠَﻌﺎِمَﻛْﻲَﯾَراُهاﻟﻧﱠﺎُسَﻣْنَﻏشﱠَﻓَﻠْﯾَسِﻣِّﻧﻲ]رواهﻣﺳﻠم[.
Dari Abū Hurairah [diriwayatkan bahwa] Rasulullah SAW lewat pada setumpuk
makanan, kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan makanan
tersebut, maka jari-jari beliau terkena makanan yang basah. Beliau bertanya: Apa ini
wahai pemilik (penjual) makanan? Ia menjawab: Terkena hujan, wahai Rasulullah.
Belaiu bersabda: Mengapa kamu tidak menaruh yang basah ini di atas agar dapat dilihat
orang? Barangsiapa yang menipu, maka ia bukan golonganku [HR Muslim]. - Hadis Nabi SAW,
َﻋْنَﻋْﺑِداOِﱠْﺑِنِدﯾَﻧﺎٍرَﻗﺎَلَﺳِﻣْﻌُتاْﺑَنُﻋَﻣَرَرِﺿَﻲاOُﱠَﻋْﻧُﮭَﻣﺎَﻗﺎَلَﻗﺎَلَرُﺟٌلِﻟﻠﻧﱠِﺑِّﻲَﺻﻠﱠﻰ
اOُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِإِّﻧﻲُأْﺧَدُعِﻓﻲاْﻟُﺑُﯾوِعَﻓَﻘﺎَلِإَذاَﺑﺎَﯾْﻌَتَﻓُﻘْلَﻻِﺧَﻼَﺑَﺔ]رواهاﻟﺑﺧﺎريوﻣﺳﻠم[.
Dari Ibn ‘Umar r.a. [diriwayatkan] bahwa seorang lelaki melaporkan kepada Nabi SAW
bahwa ia ditipu dalam jual beli. Maka Nabi bersabda: Apabila engkau berjual beli, maka
katakan: Tidak ada penipuan [HR Al-Bukhārī].
h. Tidak boleh berakibat ta’assuf (penyalahgunaan hak) dalam jangka pendek maupun
jangka panjang.
- Firman Allah,
َظَﮭَراْﻟَﻔَﺳﺎُدِﻓﻲاْﻟَﺑِّرَواْﻟَﺑْﺣِرِﺑَﻣﺎَﻛَﺳَﺑْتَأْﯾِدياﻟﻧﱠﺎِسِﻟُﯾِذﯾَﻘُﮭْمَﺑْﻌَضاﻟﱠِذيَﻋِﻣُﻠواَﻟَﻌﻠﱠُﮭْم
َﯾْرِﺟُﻌْوَن.
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan
mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) [QS Ar-Rūm (30): 41]. - Hadis Nabi SAW,
َﻋْنُﻋَﺑﺎَدَةْﺑِناﻟﺻﱠﺎِﻣِتَأنﱠَرُﺳوَلاOِﱠَﺻﻠﱠﻰاOُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗَﺿﻰَأْنَﻻَﺿَرَرَوَﻻِﺿَراَر
]رواهأﺣﻣدواﺑنﻣﺎﺟﮫ[.
Dari ‘Ubādah Ibn aṣ-Ṣāmit [diriwayatkan bahwa] Rasulullah SAW menetapkan tidak
boleh membuat kemudaratan dan tidak boleh pula membalas kemudaratan [HR Ibn
Mājah dan Aḥmad].
i. Tidak boleh ada monopoli dan konglomerasi - Firman Allah,
َﻣﺎَأَﻓﺎَءاzُﱠَﻋَﻠﻰَرُﺳوِﻟِﮫِﻣْنَأْھِلاْﻟُﻘَرىَﻓِﻠﻠﱠِﮫَوِﻟﻠرﱠُﺳوِلَوِﻟِذياْﻟُﻘْرَﺑﻰَواْﻟَﯾَﺗﺎَﻣﻰَواْﻟَﻣَﺳﺎِﻛْﯾِنَواْﺑِناﻟﺳﱠِﺑْﯾِل
َﻛْﻲَﻻَﯾُﻛوَنُدوَﻟًﺔَﺑْﯾَنْاَﻷْﻏِﻧَﯾﺎِءِﻣْﻧُﻛْمَوَﻣﺎَءاَﺗﺎُﻛُماﻟرﱠُﺳوُلَﻓُﺧُذوُهَوَﻣﺎَﻧَﮭﺎُﻛْمَﻋْﻧُﮫَﻓﺎْﻧَﺗُﮭواَواﺗﱠُﻘوااzَﱠِإنﱠ
اzَﱠَﺷِدْﯾُداْﻟِﻌَﻘﺎِب.
Apa saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal
dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu
jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang
diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras
hukuman-Nya [QS Al-Ḥasyr (59): 7]. - Hadis Nabi SAW,
َﻋْنَﯾْﺣَﯾﻰَوُھَواْﺑُنرَﺳِﻌْﯾٍدَﻗﺎَلَﻛﺎَنَﺳِﻌْﯾُدْﺑُناْﻟُﻣَﺳﯾﱠِبُﯾَﺣِّدُثَأنﱠَﻣْﻌَﻣًراَﻗﺎَلَﻗﺎَلَرُﺳوُل
اOِﱠَﺻﻠﱠﻰاOُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻣِناْﺣَﺗَﻛَرَﻓُﮭَوَﺧﺎِطٌﺊ...]رواهﻣﺳﻠموأﺣﻣدوأﺑوداود[.
Dari Yaḥyā dan ia adalah Ibn Sa‘īd [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Bahwa Sa‘īd Ibn
al-Musayyab memberitakan bahwa Ma’mar berkata: Rasulullah SAW bersabda:
Barangsiapa yang menimbun barang, maka ia berdosa … [HR Muslim, Aḥmad, dan Abū
Dāwūd].
j. Obyek bisnis bukan sesuatu yang haram
- Hadis Nabi SAW,
َﻋْنَﺟﺎِﺑِرْﺑِنَﻋْﺑِداOِﱠَأﻧﱠُﮫَﺳِﻣَﻊَرُﺳوَلاOِﱠَﺻﻠﱠﻰاOُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﯾُﻘْوُلَﻋﺎَماْﻟَﻔْﺗِﺢَوُھَوِﺑَﻣﻛﱠَﺔ
ِإنﱠاOَﱠَوَرُﺳوَﻟُﮫَﺣرﱠَمَﺑْﯾَﻊاْﻟَﺧْﻣِرَواْﻟَﻣْﯾَﺗِﺔَواْﻟِﺧْﻧِزﯾِرَوْاَﻷْﺻَﻧﺎِمَﻓِﻘﯾَلَﯾﺎَرُﺳوَلاOِﱠَأَرَأْﯾَت
ُﺷُﺣوَماْﻟَﻣْﯾَﺗِﺔَﻓِﺈﻧﱠُﮫُﯾْطَﻠﻰِﺑَﮭﺎاﻟﺳﱡُﻔُنَوُﯾْدَھُنِﺑَﮭﺎاْﻟُﺟُﻠوُدَوَﯾْﺳَﺗْﺻِﺑُﺢِﺑَﮭﺎاﻟﻧﱠﺎُسَﻓَﻘﺎَلَﻻُھَو
َﺣَراٌمُﺛمﱠَﻗﺎَلَرُﺳوُلاOِﱠَﺻﻠﱠﻰاOُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِﻋْﻧَدَذِﻟَكَﻗﺎَﺗَلاOُﱠاْﻟَﯾُﮭوَدِإنﱠاOَﱠَﻋزﱠَوَﺟلﱠ
َﻟﻣﱠﺎَﺣرﱠَمَﻋَﻠْﯾِﮭْمُﺷُﺣوَﻣَﮭﺎَأْﺟَﻣُﻠوُهُﺛمﱠَﺑﺎُﻋوُهَﻓَﺄَﻛُﻠواَﺛَﻣَﻧُﮫ]رواهاﻟﺟﻣﺎﻋﺔ[.
Dari Jābir Ibn ‘Abdullāh [diriwayatkan bahwa] ia mendengar Rasulullah SAW bersabda
pada waktu tahun kemenangan, ketika itu beliau di Mekah: Sesungguhnya Allah dan
Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan arca-arca berhala.
Kemudian ditanyakan kepada beliau: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda
tentang lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki
kulit, dan dapat digunakan oleh orang-orang untuk penerangan. Beliau bersabda: Tidak,
ia adalah haram. Kemudian beliau bersabda: Allah melaknat orang-orang Yahudi.
Sesungguhnya Allah tatkala mengharamkan lemaknya, mereka mencairkan lemak itu,
kemudian menjualnya dan makan hasil penjualannya [HR Jamaah Ahli Hadis]. - Hadis Nabi SAW,
َﻋْناْﺑِنَﻋﺑﱠﺎٍسَأنﱠاﻟﻧﱠِﺑﻲﱠَﺻﻠﱠﻲاOُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎَلَﻟَﻌَناOُﱠْاﻟَﯾُﮭْوَدَﺣِّرَﻣْتَﻋَﻠْﯾِﮭُماﻟﺷﱡُﺣْوَم
َﻓَﺑﺎُﻋْوَھﺎَوَأَﻛُﻠْواَأْﺛَﻣﺎِﻧَﮭﺎَوِإنﱠاOَﱠِإَذاَﺣرﱠَمَﻋَﻠﻲَﻗْوٍمَأْﻛَلَﺷْﯾٍﺊَﺣرﱠَمَﻋَﻠْﯾِﮭْمَﺛَﻣَﻧُﮫ]رواهأﺣﻣد
وأﺑوداود[.
Dari Ibn ‘Abbās [diriwayatkan bahwa] Nabi SAW bersabda: Allah melaknati orang-
orang Yahudi, karena telah diharamkan kepada mereka lemak-lemak (bangkai) namun
mereka menjualnya dan makan hasil penjualannya. Sesungguhnya Allah jika
mengharamkan kepada satu kaum makan sesuatu, maka haram pula hasil penjualannya
[HR Aḥmad dan Abū Dāwūd].
k. Tidak boleh menelantarkan dan memubazirkan harta. - Firman Allah,
َﻣﺎَﺟَﻌَلاzُﱠِﻣْنَﺑِﺣﯾَرٍةَوَﻻَﺳﺎِﺋَﺑٍﺔَوَﻻَوِﺻﯾَﻠٍﺔَوَﻻَﺣﺎٍمَوَﻟِﻛنﱠاﻟﱠِذْﯾَنَﻛَﻔُرواَﯾْﻔَﺗُروَنَﻋَﻠﻰاzِﱠاْﻟَﻛِذَب
َوَأْﻛَﺛُرُھْمَﻻَﯾْﻌِﻘُﻠْوَن.
Allah sekali-kali tidak pernah mensyari`atkan adanya bahiirah, saaibah, washiilah dan
haam. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan
kebanyakan mereka tidak mengerti [QS Al-Mā’idah (5): 103]. - Firman Allah,
َوَءاِتَذااْﻟُﻘْرَﺑﻰَﺣﻘﱠُﮫَواْﻟِﻣْﺳِﻛْﯾَنَواْﺑَناﻟﺳﱠِﺑْﯾِلَوَﻻُﺗَﺑِّذْرَﺗْﺑِذْﯾًراِإنﱠاْﻟُﻣَﺑِّذِرﯾَنَﻛﺎُﻧواِإْﺧَواَن
اﻟﺷﱠَﯾﺎِطﯾِنَوَﻛﺎَناﻟﺷﱠْﯾَطﺎُنِﻟَرِّﺑِﮫَﻛُﻔْوًرا.
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin
dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara
syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya [QS Al-Isrā’ (17): 26-
27].
PERDAGANGAN DAN VALAS (h. 64 di buku panduan munas tarjih XXV)
Perdagangan Saham dan Valas
Oleh karena uraian yang berkaitan dengan topik ini masih bersifat umum, maka
sidang memandang perlu diadakannya kajian aspek hukum dan penjual saham dan valas.
Kisi-kisi yang perlu dikaji antara lain:
a. Obyek/barang yang dijual
b. aspek kegunaan
c. Penjual
d. Tata cara penjualan
e. Cara penentuan harga

