putusan
Fikih Muhammadiyah Bagian R. POLITIK
POLITIK
ETIKA POLITIK (h. 9)
A. ETIKA POLITIK
- Nilai-nilai Dasar Kehidupan Politik
Nilai-nilai dasar dalam kehidupan politik menurut ajaran Islam meliputi:
a. Keadilan (al-‘adālah)
- QS Al-A‘rāf (7): 29,
ُﻗْلَاَﻣَرَرِّﺑْﻲِﺑﺎْﻟِﻘْﺳِۗط...
Artinya: “Katakanlah: Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan...” [QS Al-
A‘rāf (7): 29]. - QS An-Nisā’ (4): 58, 135,
ِانﱠا7َﱣَﯾْﺄُﻣُرُﻛْمَاْنُﺗَؤدﱡوااَْﻻٰﻣٰﻧِتِآٰﻟﻰَاْھِﻠَﮭۙﺎَوِاَذاَﺣَﻛْﻣُﺗْمَﺑْﯾَناﻟﻧﱠﺎِسَاْنَﺗْﺣُﻛُﻣْواِﺑﺎْﻟَﻌْدۗ ِل...
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di
antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil...” [QS An-Nisā’ (4): 58].
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْواُﻛْوُﻧْواَﻗوﱠاِﻣْﯾَنِﺑﺎْﻟِﻘْﺳِطُﺷَﮭَدۤاَء7ِِﱣ...
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar
penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah … [QS An-Nisā’ (4): 135]. - QS Al-Mā’idah (5): 8;
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْواُﻛْوُﻧْواَﻗوﱠاِﻣْﯾَن7ِِﱣُﺷَﮭَدۤاَءِﺑﺎْﻟِﻘْﺳِۖطَوَﻻَﯾْﺟِرَﻣﻧﱠُﻛْمَﺷَﻧٰﺎُنَﻗْوٍمَﻋٰٓﻠﻰَاﻻﱠ
َﺗْﻌِدُﻟْوۗ اِاْﻋِدُﻟْوۗاُھَوَاْﻗَرُبِﻟﻠﺗﱠْﻘٰوۖى...
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan
janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu
untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada
takwa..” [QS Al-Mā’idah (5): 8].
b. Persaudaraan (al-ukhuwwah)
Dalil: QS Al-Ḥujurāt (49): 10, 11, 12,
ِاﻧﱠَﻣﺎاْﻟُﻣْؤِﻣُﻧْوَنِاْﺧَوٌةَﻓَﺎْﺻِﻠُﺣْواَﺑْﯾَنَاَﺧَوْﯾُﻛْمَواﺗﱠُﻘواا7َﱣَﻟَﻌﻠﱠُﻛْمُﺗْرَﺣُﻣْوَن١٠ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْوا
َﻻَﯾْﺳَﺧْرَﻗْوٌمِّﻣْنَﻗْوٍمَﻋٰٓﺳﻰَاْنﯾﱠُﻛْوُﻧْواَﺧْﯾًراِّﻣْﻧُﮭْمَوَﻻِﻧَﺳۤﺎٌءِّﻣْنِّﻧَﺳۤﺎٍءَﻋٰٓﺳﻰَاْنﯾﱠُﻛنﱠَﺧْﯾًرا
ِّﻣْﻧُﮭنۚﱠَوَﻻَﺗْﻠِﻣُزْٓواَاْﻧُﻔَﺳُﻛْمَوَﻻَﺗَﻧﺎَﺑُزْواِﺑﺎَْﻻْﻟَﻘﺎِۗبِﺑْﺋَساِﻻْﺳُماْﻟُﻔُﺳْوُقَﺑْﻌَداِْﻻْﯾَﻣﺎِۚنَوَﻣْنﻟﱠْمَﯾُﺗْب
َﻓُﺎوٰۤﻟﯨgَكُھُماﻟظﱣِﻠُﻣْوَن١١ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧوااْﺟَﺗِﻧُﺑْواَﻛِﺛْﯾًراِّﻣَناﻟظﱠِّۖنِانﱠَﺑْﻌَضاﻟظﱠِّنِاْﺛٌموﱠَﻻ
َﺗَﺟﺳﱠُﺳْواَوَﻻَﯾْﻐَﺗْبﺑﱠْﻌُﺿُﻛْمَﺑْﻌًﺿۗﺎَاُﯾِﺣبﱡَاَﺣُدُﻛْمَاْنﯾﱠْﺄُﻛَلَﻟْﺣَمَاِﺧْﯾِﮫَﻣْﯾًﺗﺎَﻓَﻛِرْھُﺗُﻣْوُۗهَواﺗﱠُﻘوا
ا7ۗ َﱣِانﱠا7َﱣَﺗوﱠاٌبرﱠِﺣْﯾٌم١٢.
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah
kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu
dirahmati.”(10). “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum
mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan
itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula
perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi
perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang
mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan
julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah
beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.” (11).
“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya
sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan
janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada
di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu
kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha
Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (12) [QS Al-Ḥujurāt (49): 10-12].
c. Persamaan (al-musāwāh)
-
QS An-Nisā’ (4): 7,
ِﻟﻠِّرَﺟﺎِلَﻧِﺻْﯾٌبِّﻣﻣﱠﺎَﺗَرَكاْﻟَواِﻟٰدِنَواَْﻻْﻗَرُﺑْوَۖنَوِﻟﻠِّﻧَﺳۤﺎِءَﻧِﺻْﯾٌبِّﻣﻣﱠﺎَﺗَرَكاْﻟَواِﻟٰدِنَواَْﻻْﻗَرُﺑْوَنِﻣﻣﱠﺎ
َﻗلﱠِﻣْﻧُﮫَاْوَﻛُﺛۗ َرَﻧِﺻْﯾًﺑﺎﻣﱠْﻔُرْوًﺿﺎ.
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya,
dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
[QS An-Nisā’ (4): 7]. -
QS An-Naḥl (16): 97,
َﻣْنَﻋِﻣَلَﺻﺎِﻟًﺣﺎِﻣْنَذَﻛٍرَأْوُأْﻧَﺛﻰَوُھَوُﻣْؤِﻣٌنَﻓَﻠُﻧْﺣِﯾَﯾﻧﱠُﮫَﺣَﯾﺎًةَطِّﯾَﺑًﺔَوَﻟَﻧْﺟِزَﯾﻧﱠُﮭْمَأْﺟَرُھْمِﺑَﺄْﺣَﺳِن
َﻣﺎَﻛﺎُﻧواَﯾْﻌَﻣُﻠْوَن.
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan
dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya
kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka
dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan [QS An-Naḥl
(16): 97]. -
HR al-Quḍā‘ī dan ad-Dailamī dari Anas Ibn Mālik,
َﻋْنَأَﻧِسْﺑِنﻣَﺎِﻟٍكﻗَﺎَلﻗَﺎَلَرُﺳْوُلا7ِﱠَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَاﻟﻧﱠﺎُسَﻛَﺄْﺳَﻧﺎِنْاﻟُﻣْﺷِط
]رواهاﻟﻘﺿﺎﻋﻲﻓﻲﻣﺳﻧداﻟﺷﮭﺎب[َوِﻋْﻧَداﻟدﱠْﯾَﻠِﻣِّﻲِﻓْﻲْاﻟِﻔْرَدْوِسِﺑَﻣْﺄُﺛْوِرْاﻟِﺧطَﺎِب
َاﻟﻧﱠﺎُسُﻣْﺳَﺗُوْوَنَﻛَﺄْﺳَﻧﺎِنْاﻟُﻣْﺷِطَﻟْﯾَسَﻷَﺣٍدَﻋﻠَﻰَأَﺣٍدَﻓْﺿٌلِإﻻﱠِﺑَﺗْﻘَوىا7ِﱠَﻋزﱠَوَﺟلﱠ
]رواهاﻟﻘﺿﺎﻋﻲواﻟدﯾﻠﻣﻲ[.
“Dari Anas Ibn Mālik (diriwayatkan bahwa ia) berkata: Rasulullah SAW telah
bersabda: ‘Manusia itu seperti gigi sisir.’ [Diriwayatkan oleh al-Quḍā‘ī dalam
Musnad asy-Syihāb, I: 145]. Dalam riwayat ad-Dailamī dalam al-Firdaus bi
Ma’tsūr al-Khithāb lafalnya adalah: Manusia itu sama, seperti gigi sisir, tidak
ada kelebihan seseorang atas orang lain kecuali karena ketakwaannya kepada
Allah ‘Azza wa Jalla [HR al-Quḍā‘ī dan ad-Dailamī].
d. Musyawarah (Asy-Syūrā) -
QS Asy-Syūrā (42): 38,
…َوَأْﻣُرُھْمُﺷْوَرىَﺑْﯾَﻧُﮭْم….
“… sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, …
[QS Asy-Syūrā (42): 38]. -
QS Al-Baqarah (2): 233,
َﻓِﺈْنَأَراَداِﻓَﺻﺎًﻻَﻋْنَﺗَراٍضِﻣْﻧُﮭَﻣﺎَوَﺗَﺷﺎُوٍرَﻓَﻼُﺟَﻧﺎَحَﻋَﻠْﯾِﮭَﻣﺎ.
“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan
keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya [QS Al-
Baqarah (2): 233]. -
QS Āli ‘Imrān (3): 159,
َﻓِﺑَﻣﺎَرْﺣَﻣٍﺔِﻣَنا7ِﱠِﻟْﻧَتَﻟُﮭْمَوَﻟْوُﻛْﻧَتَﻓظwﺎَﻏِﻠْﯾَظاْﻟَﻘْﻠِبَﻻْﻧَﻔﺿﱡواِﻣْنَﺣْوِﻟَكَﻓﺎْﻋُفَﻋْﻧُﮭْم
َواْﺳَﺗْﻐِﻔْرَﻟُﮭْمَوَﺷﺎِوْرُھْمِﻓﻲْاَﻷْﻣِرَﻓِﺈَذاَﻋَزْﻣَتَﻓَﺗَوﻛﱠْلَﻋَﻠﻰا7ِﱠِإنﱠا7َﱠُﯾِﺣبﱡاْﻟُﻣَﺗَوِّﻛِﻠْﯾَن.
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma`afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya [QS Āli ‘Imrān (3): 159]. e. Pluralitas (at-ta ‘addudiyyah) Dalil: QS Al-Ḥujurāt (49): 13, ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﻧﱠﺎُسِاﻧﱠﺎَﺧَﻠْﻘٰﻧُﻛْمِّﻣْنَذَﻛٍروﱠُاْﻧٰﺛﻰَوَﺟَﻌْﻠٰﻧُﻛْمُﺷُﻌْوًﺑﺎوﱠَﻗَﺑۤﺎﯨgَلِﻟَﺗَﻌﺎَرُﻓْوۚ اِانﱠَاْﻛَرَﻣُﻛْمِﻋْﻧَدا7ِﱣ َاْﺗٰﻘﯨُﻛۗ ْمِانﱠا7َﱣَﻋِﻠْﯾٌمَﺧِﺑْﯾٌر. “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal [QS Al-Ḥujurāt (49): 13]. f. Perdamaian (as-silm)
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min berperang maka
damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat
aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat
aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan
itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya
dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah bersaudara karena
itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya
kamu mendapat rahmat.” [QS Al-Ḥujurāt (49): 9-10].
g. Pertanggung jawaban (al-mas’ūliyyah)
- QS Al-Mu’minūn (23): 115,
َاَﻓَﺣِﺳْﺑُﺗْمَاﻧﱠَﻣﺎَﺧَﻠْﻘٰﻧُﻛْمَﻋَﺑًﺛﺎوﱠَاﻧﱠُﻛْمِاَﻟْﯾَﻧﺎَﻻُﺗْرَﺟُﻌْوَن]اﻟﻣؤﻣﻧون:١١٥[
Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu
secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada
Kami? [QS Al-Mu’minūn (23): 115]. - HR Al-Bukhārī dan Muslim,
َﻋْنَﻋْﺑِدا7ِﱠْﺑِنُﻋَﻣَرَرِﺿَﻲا7ُﱠَﻋْﻧُﮭَﻣﺎَأﻧﱠُﮫَﺳِﻣَﻊَرُﺳوَلا7ِﱠَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَم
َﯾُﻘْوُلُﻛﻠﱡُﻛْمَراٍعَوَﻣْﺳُﺋوٌلَﻋْنَرِﻋﯾﱠِﺗِﮫَﻓْﺎِﻹَﻣﺎُمَراٍعَوُھَوَﻣْﺳُﺋوٌلَﻋْنَرِﻋﯾﱠِﺗِﮫَواﻟرﱠُﺟُل
ِﻓﻲَأْھِﻠِﮫَراٍعَوُھَوَﻣْﺳُﺋوٌلَﻋْنَرِﻋﯾﱠِﺗِﮫَواْﻟَﻣْرَأُةِﻓﻲَﺑْﯾِتَزْوِﺟَﮭﺎَراِﻋَﯾٌﺔَوِھَﻲَﻣْﺳُﺋوَﻟٌﺔ
َﻋْنَرِﻋﯾﱠِﺗَﮭﺎَواْﻟَﺧﺎِدُمِﻓﻲَﻣﺎِلَﺳِّﯾِدِهَراٍعَوُھَوَﻣْﺳُﺋوٌلَﻋْنَرِﻋﯾﱠِﺗِﮫ...]رواهاﻟﺑﺧﺎري
وﻣﺳﻠم[.
“Dari ‘Abdullāh Ibn Amr r.a. [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya ia telah
mendengar Rasulullah SAW bersabda: Setiap kamu adalah pemimpin dan
bertanggung jawab atas kepemimpinannya, setiap imam adalah pemimpin dan
bertanggung jawab atas kepemimpinannya, setiap lelaki dalam keluarga adalah
pemimpin dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, setiap perempuan di
rumah suaminya adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas
kepemimpinannya, setiap pembantu rumah tangga adalah pemimpin atas harta
tuannya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya…” [HR al-ukhārī dan
Muslim].
h. Otokritik (an-naqd aż-żātiy)
Dalil: QS Al-Isrā’ (17): 14,
ِاْﻗَرْأِﻛٰﺗَﺑَۗكَﻛٰﻔﻰِﺑَﻧْﻔِﺳَكاْﻟَﯾْوَمَﻋَﻠْﯾَكَﺣِﺳْﯾًﺑۗﺎ.
Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab
terhadapmu [QS Al-Isrā’ (17): 14].
- Kekuasaan
Kekuasaan menurut ajaran Islam adalah amanah Allah swt, sebagai penjelmaan
dari misi kekhalifahan manusia di muka bumi, dalam rangka mewujudkan
kemaslahatan. Kekuasaan tersebut bersifat mas’ūliyyah atau responsibility [QS Al-
Mu’minūn (23): 115), amānah atau credibility [QS Al-Mu’minūn (23): 8), serta
berfungsi untuk melayani kepentingan rakyat [QS Al-Ḥajj (22): 41).
a. QS Al-Mu’minūn (23): 115,
َأَﻓَﺣِﺳْﺑُﺗْمَأﻧﱠَﻣﺎَﺧَﻠْﻘَﻧﺎُﻛْمَﻋَﺑًﺛﺎَوَأﻧﱠُﻛْمِإَﻟْﯾَﻧﺎَﻻُﺗْرَﺟُﻌْوَن.
Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu
secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada
Kami? [QS Al-Mu’minūn (23): 115].
b. QS Al-Mu’minūn (23): 8,
َواﻟﱠِذْﯾَنُھْمَِﻻٰﻣٰﻧِﺗِﮭْمَوَﻋْﮭِدِھْمَراُﻋْوۙ َن.
Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan
janjinya [QS Al-Mu’minūn (23): 8].
c. QS Al-Ḥajj (22): 41,
اﻟﱠِذْﯾَنِإْنَﻣﻛﱠﻧﱠﺎُھْمِﻓﻲْاَﻷْرِضَأَﻗﺎُﻣوااﻟﺻﱠَﻼَةَوَءاَﺗُوااﻟزﱠَﻛﺎَةَوَأَﻣُرواِﺑﺎْﻟَﻣْﻌُرْوِفَوَﻧَﮭْواَﻋِن
اْﻟُﻣْﻧَﻛِرَو7ِِﱠَﻋﺎِﻗَﺑُﺔْاُﻷُﻣْوِر.
(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi,
niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat
yang ma`ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah
kembali segala urusan [QS Al-Ḥajj (22): 41].
3. Good Governance
Good Governance (tata pemerintahan yang baik) merupakan seperangkat tindakan
dalam bidang politik, ekonomi dan administrasi untuk mengelola negara pada semua
level. Dengan kata lain Good Governance berarti kepemerintahan yang baik atau hal
menjalankan kekuasaan negara secara baik. Inti pokok pengertian yang terkandung di
dalam istilah tersebut menunjuk kepada praktik yang bersih dalam penggunaan
kewenangan di bidang politik, ekonomi dan administrasi untuk mengelola urusan negara
dan masyarakat pada setiap peringkat.
Good Governance merupakan panggilan atau tugas keagamaan yang dituntut oleh
ajaran Islam untuk menegakkan prinsip-prinsip Tauhid (harāsat ad-dîn) sebagai landasan
bangunan kehidupan politik dan penyelenggaraan negara. Selain itu, Good Governance
juga menjadi tugas kemanusiaan, dalam rangka mewujudkan keadilan, kemakmuran dan
kemaslahatan (siyāsat ad-dunyā).
Untuk mewujudkan Good Governance, diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
-
Adanya partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
-
Semua unsur masyarakat memiliki komitmen untuk menegakkan hukum.
-
Adanya transparansi (keterbukaan) dan akuntabilitas (pertanggung jawaban) dalam
penyelenggaraan kehidupan bernegara. -
Adanya kepekaan dan kepedulian dalam merespon tantangan dan problem
masyarakat. -
Mengutamakan kepentingan umum, yaitu adanya orientasi kepada konsensus untuk
menciptakan kemaslahatan mayarakat. -
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama/sederajat di depan hukum.
-
Adanya efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan SDA dan SDM.
-
Adanya visi strategis tentang negara yang maju dan berdaulat.
-
Adanya kekuasaan yang kuat (powerfull) untuk menentukan nasib sendiri, dan tidak
didikte oleh kekuatan asing.
Untuk mewujudkan Good Governance di Indonesia dibutuhkan kepemimpinan
nasional yang adil yang memiliki kualifikasi dan kriteria sebagai berikut: -
Integritas: beriman dan bertakwa, serta memiliki kekuatan moral dan intelektual.
-
Kapabilitas: kemampuan memimpin bangsa dan mampu menggalang dan mengelola
keberagaman /kemajemukan menjadi kekuatan yang sinergis. -
Populis: berjiwa kerakyatan dan mengutamakan kepentingan rakyat.
-
Visioner: memiliki visi strategis untuk membawa bangsa keluar dari krisis dan
menuju kemajuan dengan bertumpu pada kemampuan sendiri (mandiri) -
Berjiwa Negarawan dan memiliki kemampuan untuk menyiapkan proses regenerasi
kepemimpinan bangsa. -
Memiliki kemampuan untuk menjalin hubungan dengan dunia internasional.
-
Berjiwa reformis: memiliki komitmen untuk melanjutkan perjuangan reformasi.
FIKIH TATA KELOLA (h. 85)
A. Fikih Tata Kelola
Tata kelola ( اﻟﺤﻮﻛﻤﺔ ) adalah suatu cara dan proses terstruktur untuk mendayagunakan
potensi yang dimiliki, baik materiil, sosial, maupun spiritual, dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan bersama. United Nation Development Project (UNDP) mendefinisikan
governance (tata kelola) sebagai penggunaan kewenangan publik , ekonomi dan
administratif untuk mengelola urusan suatu bangsa pada semua peringkat. Sementara
definisi lain mengatakan bahwa governance adalah cara bagaimana kekuasaan negara
digunakan dalam rangka mengelola sumber daya ekonomi dan sosial untuk kepentingan
pembangunan dan masyarakat. Dua pengertian ini lebih tertuju kepada pengelolaan
institusi pemerintahan negara. Tata kelola sebenarnya tidak hanya terpusat pada
pengelolaan organisasi pemerintahan, melainkan lebih luas meliputi organisasi
perusahaan dan bahkan juga organisasi sosial.
Perlunya adanya tata kelola yang baik terutama dalam masyarakat berkembang dipicu
oleh kebutuhan percepatan peningkatan kesejahteraan secara lebih efektif sebagai suatu
tujuan sosial yang bersifat universal. Dalam kenyataan sehari-hari, masyarakat
menyaksikan banyak terjadi salah kelola terhadap berbagai potensi dan sumber daya
masyarakat terutama sumber daya ekonomi, yang diakibatkan oleh maraknya praktik
korupsi yang tidak hanya merusak ekonomi masyarakat, tetapi juga merusak tatanan
moral dan budaya. Pada sisi lain juga masyarakat menyaksikan proses penegakan hukum
yang amat mencederai rasa keadilan akibat praktik mafia hukum dan jual beli keadilan.
Salah kelola tidak hanya ditemukan dalam penyelenggaraan pemerintahan tetapi juga
dalam berbagai entitas perkumpulan baik sosial maupun dunia usaha.
Dalam konteks ajaran Islam masalah tata kelola dilihat dalam perspektif lebih luas
lagi, yaitu dari segi visi dan misi manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Dalam Al-
Quran ditemukan bahwa visi manusia adalah bahwa kehidupan manusia merupakan
ibadah [QS Aż-Żāriyāt (51): 56], dan misi manusia adalah untuk membangun bumi [QS
Hūd (11): 62], sedang tujuannya adalah mewujudkan kesejahteraan spitual (aqāmū aṣ-
Ṣalāh), kesejahteraan materiil (wa ātū az-zakāh) dan ketertiban dan ketentraman hidup
dalam masyarakat (ya’murūna bi al-ma‘rūf wa yanhauna ‘an al-munkar) [QS Al-Ḥajj
(22): 41].
Dalam konteks visi, misi dan tujuan ini diperlukan adanya suatu tata kelola yang baik
guna mewujudkan visi, misi, dan tujuan tersebut. Dalam khazanah warisan peradaban
Islam ditemukan kata “tadbir”1 untuk menyebut pengelolaan. Dalam kitab tafsir at-Taḥrīr
wa at-Tanwīr ditegaskan bahwa tindak kelola termasuk ke dalam kebijaksanaan praktis
(ḥikmah ‘amaliyyah). Kebijaksanaan adalah penguasaan pengtahuan dan melakukan
tindak kelola berdasarkan pengetahuan itu. Kebijaksanaan praktis meliputi tiga aspek,
yaitu (1) pengeloaan diri (tahżīb an-nafs), (2) pengelolaan rumah tangga / keluarga
(tahżīb al-‘ā’ilah / tadbīr al-manzil), dan (3) pengelolaan umat (tadbīr al-ummah) melalui
sistem pemerintahan (as-siyāsah al-madaniyyah). Dalam fikih kontemporer untuk
1 Kata ini sudah diserap menjadi bahasa Indoensia dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
dikatakan ‘tadbir’: perihal mengurus atau mengatur (memimpin dan mengelola); pemerintahan;
administrasi.
menyebut tata kelola digunakan istilah al-ḥaukamah, al-ḥukm ar-rasyīd, dan al-idārah
ar-rasyīdah ( اﻟﺤﻜﻢاﻟﺮﺷﯿﺪ،اﻹدارةاﻟﺮﺷﯿﺪة،اﻟﺤﻮﻛﻤﺔ ).
Perlu dicatat bahwa obyek pengelolaan yang disebut di atas adalah apa yang menjadi
pemikiran para sarjana muslim di zaman lampau, di mana pengelolaan yang menjadi
perhatian mereka adalah tiga yang disebut di atas. Sementara itu di zaman sekarang
obyek-obyek pengelolaan selain dari pemerintahan juga adalah perusahaan dan
persyarikatan (organisasi sosial). Dalam putusan ini tata kelola yang dibicarakan
meliptuti tata kelola pemerintahan dan tata kelola persyarikatan sosial. Kemudian
dilengkapi dengan bab tentang pemberantasan korupsi dalam perspektif Islam.
Dengan fikih tata kelola ( ﻓﻘﮫاﻟﺤﻮﻛﻤﺔ ) dalam putusan ini dimaksudkan sejumlah norma
dan prinsip agama Islam (syariah) yang menjadi landasan dan pedoman tata kelola dua
entitas dimaksud dalam rangka melakukan pembangunan guna mewujudkan
kesejahteraan spiritual, materiil dan ketertiban serta ketenteraman hidup dalam
masyarakat.
DASAR-DASAR SYARIAH FIKIH TATA KELOLA
B. Dasar-dasar Syariah Fikih Tata Kelola
- QS Aż-Żāriyāt (51): 56,
َوَﻣﺎَﺧَﻠْﻘُتاْﻟِﺟنﱠَوْاِﻹْﻧَسِإﻻﱠِﻟَﯾْﻌُﺑُدْوِن.
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah
kepada-Ku [QS Aż-Żāriyāt (51): 56]. - QS Hūd (11): 62,
ُھَوَأْﻧَﺷَﺄُﻛْمِﻣَنْاَﻷْرِضَواْﺳَﺗْﻌَﻣَرُﻛْمِﻓْﯾَﮭﺎ.
Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menugaskan kamu untuk
memakmurkannya … … … [QS Hūd (11): 62]. - QS Al-Ḥajj (22): 41,
اﻟﱠِذْﯾَنِإْنَﻣﻛﱠﻧﱠﺎُھْمِﻓﻲْاَﻷْرِضَأَﻗﺎُﻣوااﻟﺻﱠَﻼَةَوَءاَﺗُوااﻟزﱠَﻛﺎَةَوَأَﻣُرواِﺑﺎْﻟَﻣْﻌُروِفَوَﻧَﮭْواَﻋِناْﻟُﻣْﻧَﻛِرَو7ِِﱠ
َﻋﺎِﻗَﺑُﺔاُْﻷُﻣوِر.
(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya
mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma`ruf dan
mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan
[QS Al-Ḥajj (22): 41]. - QS Al-Qaṣaṣ (28): 77,
َواْﺑَﺗِﻎِﻓﯾَﻣﺎَءاَﺗﺎَكا7ُﱠاﻟدﱠاَرْاﻵِﺧَرَةَوَﻻَﺗْﻧَسَﻧِﺻْﯾَﺑَكِﻣَناﻟدﱡْﻧَﯾﺎَوَأْﺣِﺳْنَﻛَﻣﺎَأْﺣَﺳَنا7ُﱠِإَﻟْﯾَكَوَﻻَﺗْﺑِﻎ
اْﻟَﻔَﺳﺎَدِﻓﻲْاَﻷْرِضِإنﱠا7َﱠَﻻُﯾِﺣبﱡاْﻟُﻣْﻔِﺳِدْﯾَن.
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu,
dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan [QS Al-Qaṣaṣ (28): 77].
5. QS al-Mulk (67): 2,
اﻟﱠِذيَﺧَﻠَقاْﻟَﻣْوَتَواْﻟَﺣَﯾﺎَةِﻟَﯾْﺑُﻠَوُﻛْمَأﯾﱡُﻛْمَأْﺣَﺳُنَﻋَﻣًﻼَوُھَواْﻟَﻌِزْﯾُزاْﻟَﻐُﻔْوُر]اﻟﻣﻠك:٢[
Yang menciptakan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang
lebih baik tindakannya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun [QS al-Mulk
(67): 2].
6. Hadis,
ِإنﱠا7َﱠُﯾِﺣبﱡِإذَاَﻋِﻣَلَأَﺣُدُﻛْمَﻋَﻣًﻼَأْنُﯾْﺗِﻘَﻧُﮫ]رواهاﺑنﺳﻌدوأﺑوﯾﻌﻠﻰواﻟطﺑراﻧﻲواﻟﺑﯾﮭﻘﻲ
وإﺳﻣﺎﻋﯾلﺑنﺟﻌﻔر[.
Sesungguhnya Allah menyukai apabila seseorang melakukan sesuatu pekerjaan
dilakukan dengan baik [HR Ibn Sa‘d, Abū Ya’lā, aṭ-Ṭabarānī, al-Baihaqī dan Ismā‘īl Ibn
Ja‘far].2
Ayat pertama menjelaskan visi tentang kehidupan manusia, yaitu sebagai ibadah dan
ini terkait dengan kedudukan manusia sebagai hamba Allah (‘abd). Ayat kedua
menjelaskan misi manusia, yaitu membangun dan memakmurkan bumi, dan ini terkait
dengan kedudukan manusia sebagai khalifah. Ayat ketiga menjelaskan tujuan
pembangunan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan spiritual, materiil dan ketertiban
serta ketenteraman hidup di tengah masyarakat. Ayat keempat menegaskan bahwa dunia
harus dikelola untuk mewujudkan kesejahteraan ukhrawi dan duniawi. Ayat ke lima dan
hadis menegaskan bahwa setiap tindakan termasuk tindak kelola harus dilakukan dengan
baik. Oleh karena itu harus diwujudkan suatu tata kelola yang baik.
C. Beberapa Prinsip Umum Tata Kelola
Para ahli mengakui bahwa tidak ada suatu kriteria universal bagi sutau tata kelola
yang baik, karena masalahnya akan sangat tergantung kepada kondisi masing-masing
entitas. Apa yang tepat bagi suatu tempat dan dalam suatu kondisi tidak selalu demikian
di tempat dan dalam kondisi lain. Namun demikian tetap ada prinsip-prinsip umum yang
dapat menjadi patokan universal bagi suatu tata kelola yang baik. Dalam agama Islam
prinsip-prinsip tersebut dapat disarikan meliputi dua sisi, yaitu prinsip-prinsip menyagkut
2 Ibn Sa‘d, Kitāb aṭ-Ṭabaqāt al-Kabīr (Kairo: Maktabat al-Khanjī, 1421/2001), I: 119; Abū
Ya‘lā, Musnad Abī Ya‘lā (Damaskus: Dār al-Ma’mūn li at-Turāṡ, 1404/1984), VII: 349, hadis
no. 4386; aṭ-Ṭabarānī, al-Mu‘jam al-Ausaṭ (Kairo: Dār al-Ḥaramain, 1415 H), I: 275. Hadis
riwayat aṭ-Ṭabarānī di dalam sanadnya terdapat Muṣ‘ab Ibn Ṡābit, oleh kebanyakan ahli hadis
dinyatakan daif, akan tetapi oleh Ibn Ḥibbān dinyatakan ṡiqah.
sumber daya insani, yakni para fungsionaris pelaksana kelola, dan prinsip-prinsip
menyangkut sistem.
Prinsip-prinsip umum tata kelola yang menyangkut Sumber Daya Insani meliputi
empat butir, yaitu (1) amanah, (2) tanggung jawab, (3) uswatun hasanah, dan (4) visioner.
Sedangkan prinsip-prinsip umum tata kelola menyangkut sistem meliputi (1)
akuntabilitas, (2) transparansi (3) pengawasan (4) syura (5) menghindari yang tidak perlu,
(6) keadilan (reward and punishment), (7) persamaan, dan (8) rekrutmen yang sehat.
Prinsip umum menyangkut sumber daya insani penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Prinsip amanah
Pelaksanaan tata kelola harus dilandaskan kepada prinsip amanah, yaitu suatu
tanggung jawab yang dipercayakan oleh pemberi amanah untuk dijalankan oleh
pengemban amanah sebagaimana mestinya dan dengan cara sebaik-baiknya. Hal ini
berdasarkan firman Allah [QS An-Nisā’ (4): 58],
ِإنﱠا7َﱠَﯾْﺄُﻣُرُﻛْمَأْنُﺗَؤدﱡواْاَﻷَﻣﺎَﻧﺎِتِإَﻟﻰَأْھِﻠَﮭﺎَوِإَذاَﺣَﻛْﻣُﺗْمَﺑْﯾَناﻟﻧﱠﺎِسَأْنَﺗْﺣُﻛُﻣواِﺑﺎْﻟَﻌْدِلِإنﱠا7َﱠِﻧِﻌﻣﱠﺎ
َﯾِﻌُظُﻛْمِﺑِﮫِإنﱠا7َﱠَﻛﺎَنَﺳِﻣْﯾًﻌﺎَﺑِﺻْﯾًرا.
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat [QS An-Nisā’ (4): 58].
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنآَﻣُﻧواَﻻَﺗُﺧوُﻧواا7َﱠَواﻟرﱠُﺳوَلَوَﺗُﺧوُﻧواَأَﻣﺎَﻧﺎِﺗُﻛْمَوَأْﻧُﺗْمَﺗْﻌَﻠُﻣوَن.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul
(Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui [QS Al-Anfāl (8):27].
Dalam prinsip amanah terkandung dua unsur penting, yaitu adanya kepercayaan dari
stakeholders (pemberi amanah), dan adanya komitmen dari pengemban amanah untuk
melaksanakannya secara seksama. Tanpa dua hal ini tidak terwujud amanah dan
karenanya tidak atau kurang terwujud tata kelola yang baik. - Prinsip tanggung jawab
Tata kelola yang baik mengharuskan pelaksanaan pengelolaan suatu entitas
didasarkan kepada adanya rasa tanggung jawab pada pengemban amanah atas amanah
yang dipercayakan kepadanya.
a. Firman Allah [QS Al-Mu’minūn (23): 115],
َأَﻓَﺣِﺳْﺑُﺗْمَأﻧﱠَﻣﺎَﺧَﻠْﻘَﻧﺎُﻛْمَﻋَﺑًﺛﺎَوَأﻧﱠُﻛْمِإَﻟْﯾَﻧﺎَﻻُﺗْرَﺟُﻌْوَن.
Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara
main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami? [QS Al-
Mu’minūn (23): 115].
b. HR Al-Bukhārī dan Muslim,
َﻋْنَﻋْﺑِدا7ِﱠْﺑِنُﻋَﻣَرَرِﺿﻲا7ُﱠَﻋْﻧُﮭَﻣﺎَأﻧﱠُﮫَﺳِﻣَﻊَرُﺳوَلا7ِﱠَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﯾُﻘْوُل
ُﻛﻠﱡُﻛْمَراٍعَوَﻣْﺳُﺋوٌلَﻋْنَرِﻋﯾﱠِﺗِﮫَﻓْﺎِﻹَﻣﺎُمَراٍعَوُھَوَﻣْﺳُﺋوٌلَﻋْنَرِﻋﯾﱠِﺗِﮫَواﻟرﱠُﺟُلِﻓﻲَأْھِﻠِﮫ
َراٍعَوُھَوَﻣْﺳُﺋوٌلَﻋْنَرِﻋﯾﱠِﺗِﮫَواْﻟَﻣْرَأُةِﻓﻲَﺑْﯾِتَزْوِﺟَﮭﺎَراِﻋَﯾٌﺔَوِھَﻲَﻣْﺳُﺋوَﻟٌﺔَﻋْنَرِﻋﯾﱠِﺗَﮭﺎ
َواْﻟَﺧﺎِدُمِﻓﻲَﻣﺎِلَﺳِّﯾِدِهَراٍعَوُھَوَﻣْﺳُﺋوٌلَﻋْنَرِﻋﯾﱠِﺗِﮫ...)رواهاﻟﺑﺧﺎريوﻣﺳﻠم(
Dari ‘Abdullāh Ibn ‘Umar r.a. [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya ia telah mendengar
Rasulullah SAW bersabda: Setiap kamu adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas
kepemimpinannya, setiap imam adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas
kepemimpinannya, setiap lelaki dalam keluarga adalah pemimpin dan bertanggung
jawab atas kepemimpinannya, setiap perempuan di rumah suaminya adalah pemimpin
dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya, setiap pembantu rumah tangga adalah
pemimpin atas harta tuannya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya… [HR Al-
Bukhārī dan Muslim].
3. Uswatun hasanah
Fungsionaris yang mengemban amanah dalam suatu sistem tata kelola yang baik
harus mampu menjadi teladan dalam pelaksanaan tanggung jawabnya sehingga ia
berwibawa dan mampu menyatukan berbagai elemen dalam rangka mencapai tujuan
bersama. Ini dicontohkan oleh Nabi SAW yang dilukiskan dalam Al-Quran sebagai suri
taulada yang baik.
َﻟَﻘْدَﻛﺎَنَﻟُﻛْمِﻓﻲَرُﺳوِلا7ِﱠُأْﺳَوٌةَﺣَﺳَﻧٌﺔِﻟَﻣْنَﻛﺎَنَﯾْرُﺟوا7َﱠَواْﻟَﯾْوَمْاﻵِﺧَرَوَذَﻛَرا7َﱠَﻛِﺛﯾًرا.
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu)
bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia
banyak menyebut Allah [QS Al-Aḥzāb (33): 21].
4. Visioner
Fungsionaris pengemban amanah mengelola suatu entititas harus memiliki wawasan
yang visioner, yaitu mempunyai arah yang jelas dalam pengembangan masa depan.
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنَءاَﻣُﻧوااﺗﱠُﻘواا7َﱠَوْﻟَﺗْﻧُظْرَﻧْﻔٌسَﻣﺎَﻗدﱠَﻣْتِﻟَﻐٍدَواﺗﱠُﻘواا7َﱠِإنﱠا7َﱠَﺧِﺑﯾٌرِﺑَﻣﺎَﺗْﻌَﻣُﻠوَن.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri
memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan [QS Al-
Ḥasyr (59): 18].
Prinsip-prinsip tata kelola yang baik menyangkut sistem meliputi 8 butir berukut,
yaitu:
a. Akuntabilitas
Pengelolaan suatu entitas harus dilaksanakan dengan penetapan secara jelas fungsi,
kegiatan dan tugas yang harus dijalankan, sesuai dengan arah dan tujuan yang hendak
dicapai. Semua fungsi dan tugas harus ditangani oleh orang yang memiliki keahlian dan
kompetensi yang sesuai dan ia harus bekerja dengan fungsi dan tugas yang ditentukan.
a. Firman Allah [QS Al-Isrā’ (17): 84],
ُﻗْلُﻛلﱞَﯾْﻌَﻣُلَﻋَﻠﻰَﺷﺎِﻛَﻠِﺗِﮫَﻓَرﺑﱡُﻛْمَأْﻋَﻠُمِﺑَﻣْنُھَوَأْھَدىَﺳِﺑﯾًﻼ.
Katakanlah: Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing. Maka
Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya [QS Al-Isrā’ (17): 84].
b. Sabda Nabi SAW,
إذاُوِّﺳَدْاَﻷْﻣُرإﻟﻰَﻏْﯾِرَأْھِﻠِﮫَﻓﺎْﻧَﺗِظِراﻟﺳﱠﺎَﻋَﺔ]روااﻟﺑﺧﺎري[
Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan kewenangannya, maka tunggu saat
kehancurannya [HR Al-Bukhārī].
b. Transparansi
Pengelolaan suatu entitas harus dilakukan secara transparan dan kebijakan-kebijakan
harus diambil dengan mengacu kepada kepentingan sebagaimana mestinya. Proses kelola
yang tidak transparan akan menjadi sumber maraknya korupsi dan kolusi. Di dalam Al-
Quran dan Sunnah Nabi SAW terdapat isyarat-isyarat yang tegas agar berkata dan
bertindak jujur dan transparan dengan mengungkapkan kenyataan sebagaimana adanya
tanpa ada yang disembunyikan.
a. Firman Allah,
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنَءاَﻣُﻧوااﺗﱠُﻘواا7َﱠَوُﻗوُﻟواَﻗْوًﻻَﺳِدﯾًدا.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah
perkataan yang benar [QS Al-Aḥzāb (33): 70].
b. Nabi SAW bersabda,
.........َﻓِﺈْنَﺻَدَﻗﺎَوَﺑﯾﱠَﻧﺎُﺑوِرَكَﻟُﮭَﻣﺎِﻓﻲَﺑْﯾِﻌِﮭَﻣﺎَوِإْنَﻛَﺗَﻣﺎَوَﻛَذَﺑﺎُﻣِﺣَﻘْتَﺑَرَﻛُﺔَﺑْﯾِﻌِﮭَﻣﺎ
]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
… … … Jika mereka berdua jujur dan transparan, kepada keduanya diberikan berkah
dalam akad jual belinya; dan apabila mereka berdua tidak transparan dan berbohong,
maka akan dimusnahkan berkah jual beli mereka [HR Al-Bukhārī].
Ayat 70 surat Al-Aḥzāb di atas memerintahkan mengatakan yang benar sebagaimana
kenyataannya tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sedangkan hadis Nabi SAW menyatakan
bahwa para pihak yang bertransaksi secara transparan akan diberi berkah atas usaha
mereka. Konsep transparan dalam transaksi ini hanyalah sebagai salah satu contoh kasus
di mana orang harus jujur dan mengungkapkan kebenaran sebagaimana adanya yang
berlaku dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan berbagai
organisasi yang melibatkan kepentingan orang banyak.
c. Pengawasan
Dalam suatu tata kelola yang baik harus ada sistem pengawasan yang efektif agar
jalannya roda organisasi terpantau dengan baik. Pengawasan harus mensinergikan tiga
aspek pengawasan seperti diajarkan dalam Islam surat At-Taubah (9): 105, yaitu
pengawasan nurani, pengawasan institusional, dan pengawasan masyarakat. Ketiga aspek
pengawasan ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain, di mana satu aspek tidak akan
efektif tanpa yang lain. Pengawasan oleh institusi formal tidak banyak maknanya tanpa
adanya pengawasan masyarakat dan terutama sekali pengawasan Allah melalui hati
nurani. Problem pengelolaan kepemerintahan di Indonesia di antaranya disebabkan oleh
pelaksanaan pengelolaan yang tidak berhati nurani, yaitu tidak melihat posisi dan tugas
yang diemban sebagai sebuah amanah yang harus dipertanggung jawabkan kepada
Tuhan, melainkan hanya sebagai sebuah peluang yang dapat membawa keuntungan diri
sendiri.
Konsep pengawasan dalam Islam dapat disarikan dari firman Allah dalam surat At-
Taubah ayat 105 yang berbunyi,
َوُﻗِلاْﻋَﻣُﻠواَﻓَﺳَﯾَرىا7ُﱠَﻋَﻣَﻠُﻛْمَوَرُﺳوُﻟُﮫَواْﻟُﻣْؤِﻣُﻧوَنَوَﺳُﺗَردﱡوَنِإَﻟﻰَﻋﺎِﻟِماْﻟَﻐْﯾِبَواﻟﺷﱠَﮭﺎَدِةَﻓُﯾَﻧِّﺑُﺋُﻛْمِﺑَﻣﺎ
ُﻛْﻧُﺗْمَﺗْﻌَﻣُﻠوَن.
Dan katakanlah, “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang
mu'min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang
Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa
yang telah kamu kerjakan” [QS At-Taubah (9): 105].
Kata ‘melihat’ dalam ayat ini tidak hanya dipahami sebagai semata ‘menonton’
melainkan ‘mengawasi’. Ada tiga pengawasan dalam ayat ini, yaitu (1) pengawasan
Allah, (2) pengawasan Rasul SAW, dan (3) pengawasan orang-orang beriman. Allah
adalah Zat yang tidak hadir secara fisik dalam dunia konkret, melainkan hadir dalam
kesadaran nurani setiap orang yang beriman kepada-Nya. Oleh karena itu pengawasan
Allah adalah pengawasan melalui hati nurani itu sendiri. Sedangkan pengawasan Rasul
SAW berwujud ketentuan-ketentuan syariah yang dibawanya yang dapat
diinstitusionalisasikan dalam bentuk badan-badan yang dibentuk berdasarkan dan untuk
tujuan melakukan fungsi pengawasan berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan
pengawasan oleh orang beriman adalah pengawasan umum yang dilakukan oleh
masyarakat secara umum.
d. Prinsip syura
Keputusan dan kebijakan harus diambil berdasarkan prinsip musyawarat dan melalui
mekanisme dan aturan main yang jelas serta melibatkan aspirasi masyarakat banyak.
َواﻟﱠِذْﯾَناْﺳَﺗَﺟﺎُﺑواِﻟَرِّﺑِﮭْمَوَأَﻗﺎُﻣوااﻟﺻﱠَﻼَةَوَأْﻣُرُھْمُﺷوَرىَﺑْﯾَﻧُﮭْمَوِﻣﻣﱠﺎَرَزْﻗَﻧﺎُھْمُﯾْﻧِﻔُﻘوَن.
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan
salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan
mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka [QS Asy-
Syu‘arā’ (42): 38].
e. Prinsip menghindari yang tidak perlu
Dalam melaksanakan pengelolaan harus meninggalkan yang tidak perlu. Dengan kata
lain harus ada efisiensi, kesesuaian hasil dari suatu proses dengan apa yang telah
digariskan dengan menggunakan sumber daya menurut keperluannya dan tidak
melakukan pemborosan.
َﻋْنَﻋِﻠِّﻲﺑنأِﺑﻲَطﺎِﻟٍبانَرُﺳوَلﷲَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمﻗﺎلﻣنُﺣْﺳِنِإْﺳَﻼِماْﻟَﻣْرِء
َﺗْرُﻛُﮫﻣﺎَﻻَﯾْﻌِﻧﯾِﮫ]رواهﻣﺎﻟك[.
Dari ‘Alī Ibn Abī Ṭālib [diriwayatkan] bahwa Rasulullah SAW bersabda: Sebaik-baik
keislaman seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak perlu [HR Mālik].
f. Prinsip keadilan dan berdasar hukum serta aturan yang jelas
Dalam pengelolaan suatu entitas yang melibatkan kepentingan masyarakat harus
berkedilan dan berdasarkan hukum serta aturan yang jelas termasuk tidak boleh
melanggar ketentuan syariah.
a. QS An-Nisā’ (4): 58,
ِإنﱠا7َﱠَﯾْﺄُﻣُرُﻛْمَأْنُﺗَؤدﱡواْاَﻷَﻣﺎَﻧﺎِتِإَﻟﻰَأْھِﻠَﮭﺎَوِإَذاَﺣَﻛْﻣُﺗْمَﺑْﯾَناﻟﻧﱠﺎِسَأْنَﺗْﺣُﻛُﻣواِﺑﺎْﻟَﻌْدِل.
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil [QS An-Nisā’ (4): 58].
b. QS An-Nisā’ (4): 135,
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنَءاَﻣُﻧواُﻛوُﻧواَﻗوﱠاِﻣﯾَنِﺑﺎْﻟِﻘْﺳِطُﺷَﮭَداَء7ِِﱠ.
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak
keadilan, menjadi saksi karena Allah … [QS An-Nisā’ (4): 135].
c. QS Al-Mā’idah (5) : 8,
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنآَﻣُﻧواُﻛوُﻧواَﻗوﱠاِﻣْﯾَن7ِِﱠُﺷَﮭَداَءِﺑﺎْﻟِﻘْﺳِطَوَﻻَﯾْﺟِرَﻣﻧﱠُﻛْمَﺷَﻧﺂُنَﻗْوٍمَﻋَﻠﻰَأﻻﱠَﺗْﻌِدُﻟوا
اْﻋِدُﻟواُھَوَأْﻗَرُبِﻟﻠﺗﱠْﻘَوى.
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-
kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa [QS Al-Mā’idah (5) : 8].
g. Prinsip persamaan
Pengelolaan suatu entitas berdasarkan kepada prinsip persamaan hak dan kewajiban.
َﻣْنَﻋِﻣَلَﺻﺎِﻟًﺣﺎِﻣْنَذَﻛٍرَأْوُأْﻧَﺛﻰَوُھَوُﻣْؤِﻣٌنَﻓَﻠُﻧْﺣِﯾَﯾﻧﱠُﮫَﺣَﯾﺎًةَطِّﯾَﺑًﺔَوَﻟَﻧْﺟِزَﯾﻧﱠُﮭْمَأْﺟَرُھْمِﺑَﺄْﺣَﺳِنَﻣﺎَﻛﺎُﻧوا
َﯾْﻌَﻣُﻠوَن.
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam
keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang
baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang
lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan [QS An-Naḥl (16): 97].
h. Rekrutmen yang sehat
Tata kelola yang baik harus didasarkan kepada sistem rekrutmen fungsionaris yang
sehat. Dengan rekrutmen yang baik dimaksudkan adalah bahwa dalam proses pengisian
posisi-posisi atau jabatan dalam organisasi, baik organisasi pemerintahan atau lainnya
termasuk organisasi politik, perusahaan dan sosial, harus bebas dari praktik-praktik
bernuasa transaksional dan beraroma investif di mana seseorang menempati posisi
tertentu bukan terutama karena kapabilitas dan potensi serta kredibilitas moral yang
dimilikinya. Salah satu akar permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan kita adalah
karena praktik-praktik transaksional dan investif yang marak sebagaimana kita semua
mendengarnya.
َﻗﺎَﻟْتِإْﺣَداُھَﻣﺎَﯾﺎَأَﺑِتاْﺳَﺗْﺄِﺟْرُهِإنﱠَﺧْﯾَرَﻣِناْﺳَﺗْﺄَﺟْرَتاْﻟَﻘِويﱡاَْﻷِﻣﯾُن.
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang
yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil
untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya [QS Al-Qaṣaṣ (28):
26].
Dari Nabi SAW diriwayatkan,
َﻋِناْﺑِنَﻋﺑﺎﱠٍسرﺿﻲﷲﻋﻧﮭﻣﺎَﻋْنَرُﺳْوِلا7ُﱠَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻣِناْﺳَﺗْﻌَﻣَلﻋَﺎِﻣًﻼ
ِﻣَنْاﻟُﻣْﺳِﻠِﻣْﯾَنَوُھِوَﯾْﻌَﻠُمَأنﱠِﻓْﯾِﮭْمَأْوَﻟﻰِﺑَذِﻟَكِﻣْﻧُﮫَوَأْﻋَﻠُمِﺑِﻛﺗَﺎِبﷲَوٍﺳﻧﱠِﺔَﻧِﺑِّﯾِﮫَﻓَﻘْدﺧَﺎَنﷲ
َوَرُﺳْوِﻟِﮫَوَﺟِﻣْﯾِﻊْاﻟُﻣْﺳِﻠِﻣْﯾَن]رواهاﻟﺑﯾﮭﻘﻲ[.
Dari Ibn ‘Abbas r.a., dari Rasulullah SAW [diriwayatkan bahwa beliau bersabda]:
Barang siapa mengangkat pejabat (fungsionaris) sedang dia tahu bahwa ada orang yang
lebih layak untuk jabatan itu daripadanya dan lebih memahami kitab Allah dan Sunnah
Nabi-Nya, maka orang itu telah berkhianat kepada Allah dan Rasil-Nya, dan semua
orang beriman [HR Al-Baihaqī].
TATA KELOLA PERSYARIKATAN
A. Pendahuluan
Sebagai gerakan Islam dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid (yang)
bersumber kepada Al-Quran dan as-Sunnah [ps. 4 ayat (1) Anggaran Dasar (AD)],
Muhammadiyah harus mampu melakukan suatu proses pengelolaan diri yang baik (ḥusn
at-tadbīr) agar mampu merealisasikan tujuannya sebagaimana tertuang dalam pasal 6
AD, “menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya.” Agar pengelolaan persyarikatan dapat dijalankan dengan
baik, dibutuhkan pedoman tata kelola persyarikatan yang disusun sesuai dengan
karakteristik organisasi persyarikatan Muhammadiyah sebagai organisasi sosial
kemasyarakatan yang berasas Islam dan bersumber kepada Al-Quran dan as-Sunnah.
Pedoman tata kelola harus menjadi dasar operasional aktivitas persyarikatan
Muhammadiyah, dari tingkat ranting hingga Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar
jalannya organisasi persyarikatan Muhammadiyah tidak menyimpang dari arah dan
tujuan yang telah ditetapkan akibat berbagai pengaruh kepentingan yang tidak sesuai
dengan nilai, arah dan tujuan persyarikatan Muhammadiyah. Tata kelola yang baik
diartikan sebagai suatu proses dan terstruktur yang digunakan oleh persyarikatan untuk
mendorong pengembangan, pengelolaan sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan
efektif, serta pertanggung jawaban kepada umat, sesuai dengan kaidah dan nilai-nilai
syariah.
Selanjutnya, pengertian prinsip-prinsip tata kelola persyarikatan dijabarkan sebagai
berikut :
- Tata Kelola persyarikatan berperan sebagai pedoman yang mengatur pengelolaan
persyarikatan agar berjalan sesuai dengan arah dan tujuan Persyarikatan
Muhammadiyah. - Dalam menerapkan tata kelola, semua unsur dalam persyarikatan baik yang bersifat
pribadi maupun lembaga harus tunduk pada pedoman tata kelola persyarikatan. - Sebagai sebuah pedoman, dalam penerapan tata kelola persyarikatan harus bersifat
fleksibel, dan selalu disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan yang terus
menerus terjadi, dengan tanpa meninggalkan nilai dan prinsip dasar organisasi
Persyarikatan Muhammadiyah. - Pedoman tata kelola persyarikatan harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditetapkan
serta diberlakukan berdasarkan Surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
serta disosialisasikan secara luas kepada seluruh organ Persyarikatan Muhammadiyah
dan Insan Persyarikatan Muhammadiyah. - Pedoman tatakelola dalam penerapan lebih lanjut harus dilengkapi dengan aturan
teknis pelaksanaan dalam bentuk prosedur pelaksanaan (SOP=standard operating
procedure).
B. Kaidah dan Prinsip-prinsip Tata Kelola Persyarikatan
Tata Kelola Persyarikatan harus dapat diimplementasikan secara efektif sehingga
semua prinsip-prinsip tata kelola tersebut menjadi dasar kebijakan, pola pikir, landasan
bertindak, dasar bersikap dan berperilaku, serta menjadi pedoman kerja bagi seluruh
organisasi persyarikatan Muhammadiyah.
Selanjutnya, penerapan prinsip–prinsip Tata Kelola Yang Baik harus didasarkan
kepada penerapan Standar Etika dan Perilaku yang tinggi dari Persyarikatan
Muhammadiyah.
- Prinsip-prinsip Tata Kelola Persyarikatan.
Prinsip tata kelola persyarikatan berdasarkan nkepada prinsip umum agama Islam
tentang tata kelola yang telah dikemukakan pada Bab I C di muka, yang meliputi:
a. Amanah ( اﻷﻣﺎﻧﺔ )
Persyarikatan harus dikelola berdasarkan prinsip amanah, yaitu kesadaran
fungsionaris bahwa tugas yang diembannya adalah suatu kepercayaan dari stakeholders
(pemberi amanah) yang harus diikuti dengan komitmen dari pihak pengemban amanah
untuk melaksanakannya secara seksama.
b. Tanggung jawab ( اﻟﻤﺴﺌﻮﻟﯿﺔ )
Di balik amanah yang diemban oleh seorang fungsionaris Muhammadiyah ada
tanggung jawab tidak saja kepada pemberi amanah (stakesholders, warga
Muhammadiyah), tetapi lebih-lebih tanggung jawa kepada Allah swt. Oleh karena itu
setiap keputusan dan tindakan harus dapat dipertanggung jawabkan kepada Allah swt dan
Umat. Pertanggung jawaban Persyarikatan Muhammadiyah diterapkan dalam bentuk
pengelolaan Persyarikatan Muhammadiyah berdasarkan prinsip bahwa setiap aktivitas
telah dilaksanakan sesuai dengan kemaslahatan umat dan peraturan yang berlaku serta
telah didokumentasikan dengan baik. Prinsip ini menjamin semua aktivitas persyarikatan
sesuai dan berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku serta
berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan yang sehat.
c. Akuntabilitas ( ﻗﺎﺑﻠﯿﺔﻟﻠﻤﺴﺎءﻟﺔ )
Kejelasan fungsi, kompetensi, kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan dan
pertanggung jawaban Persyarikatan Muhammadiyah, harus ditetapkan dengan jelas
secara tertulis. Pengelolaan Persyarikatan Muhammadiyah harus dilaksanakan dengan
penetapan secara jelas fungsi, kegiatan dan tugas yang harus dijalankan, sesuai dengan
arah dan tujuan pendirian Persyarikatan Muhammadiyah. Semua fungsi dan tugas harus
ditangani oleh orang yang memiliki keahlian dan kompetensi yang sesuai. Dalam
penataan tugas dan wewenang harus dipisahkan fungsi otorisasi, pencatatan, dan
penyimpanan.
Setiap aktivitas dalam pengelolaan kekayaan Persyarikatan Muhammadiyah harus
dilakukan pencatatan secara lengkap dan memadai. Penerapan prinsip akuntabilitas ini
juga harus disertai dengan penerapan sistem kontrol dan pengawasan, di samping sistem
penilaian kinerja bagi semua jajaran Persyarikatan Muhammadiyah.
d. Transparansi ( اﻟﺸﻔﺎﻓﯿﺔ )
Persyarikatan Muhammadiyah harus menerapkan keterbukaan dan transparansi
dalam semua penyampaian dan pengungkapan informasi materiil dan relevan mengenai
Persyarikatan dan kegiatannya secara tepat waktu, memadai, jelas, dapat dipercaya. Para
Stakeholders harus diberikan kemudahan untuk dapat mengakses informasi tentang
Persyarikatan. Persyarikatan Muhammadiyah juga terbuka untuk menerima semua
pendapat, usul serta saran yang disampaikan oleh stakeholders. Prinsip keterbukaan ini
akan mendorong upaya saling menjaga dalam berbuat kebajikan dan saling mencegah
dari perbuatan kerusakan, sebagaimana difirmankan Allah swt.
Semua kebijakan Persyarikatan Muhammadiyah harus ditetapkan dalam bentuk
tertulis, dan dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan (Stakeholders) yang
berhak untuk memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut. Secara internal,
Persyarikatan Muhammadiyah menerapkan keterbukaan dan transparansi dalam proses
pengambilan keputusan, dan dengan demikian diperoleh jaminan, bahwa semua
Keputusan diambil berdasarkan informasi dan data yang menunjangnya.
Prinsip keterbukaan ini tidak mengurangi keharusan Persyarikatan Muhammadiyah
untuk memenuhi peraturan dan ketentuan tentang kerahasiaan, yang berlaku bagi
informasi atau keterangan yang karena sifatnya atau sesuai dengan ketentuan undang-
undang, harus dirahasiakan.
e. Syura ( اﻟﺸﻮرى )
Keputusan dan kebijakan dalam pengelolaan persyarikatan harus dilakukan dengan
melibatkan aspirasi warga Muhammadiyah secara luas, sehingga tidak ada kebijakan
siluman yang hanya diketahui segelintir kecil orang.
f. Menghindari yang tidak perlu ( اﻟﻔﻌﺎﻟﯿﺔ )
Persyarikatan harus dikelola secara efisien, yaitu kesesuaian hasil dari suatu proses
dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber daya persyarikatan yang
tersedia.
g. Kemandirian ( اﻻﺳﺘﻘﻼﻟﯿﺔ )
Persyarikatan Muhammadiyah dikelola secara profesional, tanpa benturan dan
pertentangan kepentingan serta pengaruh/tekanan dari pihak mana pun juga, yang tidak
sesuai dan/atau menyimpang dari prinsip pergerakan Muhammadiyah serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Keterikatan dalam menetapkan tindakan hanya
terikat pada ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya. Persyarikatan Muhammadiyah
menyadari bahwa pengelolaan Persyarikatan Muhammadiyah merupakan tanggung
jawab kolektif semua jajaran Persyarikatan. Kunci dari keberhasilan kegiatan bersama
tersebut adalah adanya kemandirian untuk masing-masing fungsi dan
penanggunjawabnya, sehingga tidak terjadi adanya paksaan, tekanan dan pengaruh dari
pihak lain dalam pelaksanaan kegiatan
h. Kesetaraan / Kewajaran ( اﻟﻤﺴﺎواةواﻟﻌﺪاﻟﺔ )
Prinsip keadilan dan kesetaraan diterapkan dalam memenuhi hak-hak stakeholders
yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Semua pihak yang berkepentingan dengan Persyarikatan Muhammadiyah (stakeholders)
harus memperoleh perlakuan dan perhatian yang sama dan wajar. Semua masukan, usul
dan saran stakeholders secara terbuka harus diterima oleh Persyarikatan Muhammadiyah.
Semua stakeholders harus diperlakukan sama dan semua mempunyai hak yang sama
untuk mendapatkan tanggapan dan tindaklanjut.
i. Kepatuhan terhadap Syariah ( اﻻﻟﺘﺰامﺑﺎﻟﺸﺮﯾﻌﺔ ).
Sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang berlandaskan nilai-nilai islam,
Persyarikatan Muhammadiyah harus dikelola dengan dasar-dasar-dasar nilai keislaman.
Setiap keputusan dan tindakan dilakukan dengan mengacu kepada nilai-nilai Al-Quran
dan as-Sunnah.
2. Etika dan Perilaku
Di samping pemenuhan semua prinsip–prinsip tata kelola, penerapan tata kelola tidak
akan dapat berjalan secara efektif, tanpa didasari oleh terpenuhinya standar Perilaku dan
Etika yang prima dari seluruh jajaran Persyarikatan Muhammadiyah dan semua jajaran
pada pihak yang terkait.
Pengelolaan Persyarikatan Muhammadiyah harus ditunjang oleh Akhlak dan Moral
yang baik, kepatuhan terhadap norma-norma Hukum yang berlaku, norma-norma
kepatutan dan kepantasan, pencegahan terjadinya benturan kepentingan dan berpegang
teguh pada kejujuran. Dalam kaitan ini, pemenuhan standar Perilaku dan Etika dari para
Pimpinan, Pejabat, dan Pekerja Persyarikatan Muhammadiyah mutlak harus ditetapkan
dalam bentuk penetapan dan penerapan Pedoman / Kebijakan Kode Etik yang mengikat.
Dalam rangka mencapai tujuan pendirian Persyarikatan Muhammadiyah serta
mewujudkan Visi dan misi Persyarikatan Muhammadiyah maka Persyarikatan
Muhammadiyah harus memiliki komitmen untuk menetapkan dan menerapkan serta
mencapai standar Tata kelola yang tinggi.
Untuk dapat mewujudkan komitmen tersebut, maka perlu untuk menetapkan dan
memberlakukan pedoman-pedoman serta batasan-batasan pokok tentang prinsip-prinsip
tata kelola Persyarikatan Muhammadiyah secara menyeluruh bagi semua insan
Persyarikatan Muhammadiyah, dalam bentuk sebuah pedoman penerapan tata kelola
Yang Baik. Dokumen Kebijakan Penerapan Tata Kelola Yang Baik ini merupakan induk
dari semua Kebijakan yang digunakan sebagai dasar pedoman pengelolaan kegiatan
Persyarikatan Muhammadiyah, dan ditetapkan berlakunya berdasarkan keputusan dari
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Kebijakan Penerapan tata kelola menjabarkan prinsip-prinsip dasar pedoman tata
kelola bagi Persyarikatan Muhammadiyah, sebagaimana juga berlaku sebagai pedoman
tata kelola badan usaha atau lembaga lainnya. Bagi semua insan Persyarikatan
Muhammadiyah, prinsip-prinsip dalam Kebijakan Penerapan tata kelola ini merupakan
standar persyaratan dan kualitas tata kelola kegiatan yang harus selalu menjadi pegangan
dan pedoman pelaksanaan tugas sehari-hari.
Hasil usaha dan keberhasilan serta kelancaran dan kelangsungan pelaksanaan
kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah sangat tergantung pada terselenggaranya tata
kelola yang baik, yang dijalankan dan dilaksanakan, serta dibina terus menerus oleh
seluruh jajaran Persyarikatan Muhammadiyah. Untuk itu, semua jajaran pejabat serta
insan Persyarikatan Muhammadiyah harus selalu terikat pada keharusan untuk bersama-
sama melaksanakan penyelenggaraan tata kelola yang baik dan memenuhi standar
tingkat keamanan dan keberhasilan yang terukur dan dalam batas-batas yang wajar,
sebagaimana digariskan di dalam Pedoman penerapan tata kelola.
Dengan diterapkannya Pedoman penerapan tata kelola, semua insan Persyarikatan
Muhammadiyah diharapkan akan :
-
Memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa Persyarikatan Muhammadiyah harus
dikelola secara terencana, terbuka, jujur, dan menerapkan sistem pengawasan yang
teratur. -
Mengetahui dan memahami batasan-batasan Tata Kelola bagi masing-masing,
sehingga akan tercipta lingkungan kerja yang baik dengan hubungan kewenangan
serta tanggung jawab yang baku dan terbuka. -
Menyadari, memahami dan menghormati keberadaan, fungsi dan kedudukan serta
peranan masing-masing secara lebih tepat, sehingga dapat menjalin dan memelihara
serta mempertahankan hubungan kerja yang baik dan harmonis dan saling
mendukung. -
Memahami bahwa pelaksanaan dan komitmen tinggi terhadap pedoman penerapan
Tata Kelola Yang Baik ini dapat menjadi perisai yang baik sebagai perlindungan dan
pencegahan terjadinya hal-hal yang madharat.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman penerapan tata kelola ini dapat
berakibat madharat bagi Persyarikatan Muhammadiyah, baik jangka pendek mapun
jangka panjang, dan oleh karena itu dalam hal-hal tertentu akan berakibat pada
dikenakannya sanksi dan tindakan administratif atau dalam hal tertentu dapat
mengakibatkan dikenakannya tuntutan pidana.
C. Tujuan Penetapan Kebijakan Penerapan Tata Kelola Yang Baik
Secara umum, tujuan diterapkannya prinsip-prinsip tata kelola di Persyarikatan
Muhammadiyah adalah guna mencapai dan mempertahankan terpenuhinya maksud dan
tujuan pendirian Persyarikatan Muhammadiyah, melalui penetapan Visi dan Misi
Persyarikatan Muhammadiyah. Pencapaian tujuan Persyarikatan Muhammadiyah yang
selanjutnya dijabarkan ke dalam Visi, Misi Persyarikatan Muhammadiyah harus
dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan pada masing-masing bidang dan bagian secara
baik, dengan menerapkan Prinsip kehati-hatian serta penerapan Kebijakan tata kelola
secara konsisten.
Dengan demikian, Persyarikatan Muhammadiyah dan jajaran Persyarikatan
Muhammadiyah terikat dan berkewajiban untuk selalu melaksanakan tugas dan
kewajibannya dengan memenuhi standar kepatutan dan kepatutan terhadap prinsip-
prinsip Pedoman Penerapan Tata Kelola Yang Baik, yang ditetapkan.
Lebih lanjut, tujuan penetapan Pedoman / Kebijakan Penerapan Tata Kelola tersebut
antara lain terperinci sebagai berikut :
-
Memberikan pedoman bagi Pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan
masing-masing -
Memberikan keyakinan kepada para stakeholders bahwa pengelolaan Persyarikatan
Muhammadiyah selalu dijalankan secara profesional, sesuai dengan prinsip-prinsip
pengelolaan kegiatan yang sehat (Sesuai prinsip-prinsip syariah). -
Menciptakan iklim kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah yang kondusif untuk
memaksimalkan tercapainya kemaslahatan umat. -
Pengelolaan sumber daya Persyarikatan Muhammadiyah secara lebih efisien dan
efektif dan bertanggung jawab. -
Mengurangi potensi benturan kepentingan yang merugikan di antara unsur
Persyarikatan Muhammadiyah, pemerintah maupun pihak lainnya. -
Membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya
persyarikatan secara umum sebagian bagian dari pembangunan nasional. -
Meningkatkan kontribusi serta efektivitas pelaksanaan fungsi dan peranan
Persyarikatan Muhammadiyah dalam kemajuan umat Islam.
D. Penjabaran Kebijakan Penerapan Tata Kelola Yang Baik
Pedoman penerapan tata kelola dijabarkan kedalam pokok-pokok tata kelola yang
merupakan sistem dasar tata kelola Persyarikatan Muhammadiyah dan Pedoman dasar
tata kelola Persyarikatan Muhammadiyah, sebagai berikut : -
Sistem Dasar Tata Kelola Persyarikatan Muhammadiyah
a. Sistem Regulasi dan Kebijakan Peraturan
Pengelolaan Persyarikatan Muhammadiyah dilakukan berdasarkan legitimasi dan
pedoman yang teratur serta batasan perundang-undangan yang umum. Secara umum
pelaksanaan kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah selalu berpedoman pada anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga Muhammadiyah, termasuk ketentuan dalam peraturan
lainnya yang dibuat dan ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
b. Sistem Perencanaan
Sistem perencanaan kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah dilaksanakan dalam
bentuk dan penjabaran mekanisme yang baku, dalam hirarki dan tata cara sebagai berikut:
- Secara umum perencanaan kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah didasarkan pada
Tujuan pendirian Persyarikatan Muhammadiyah yang ditetapkan di dalam Anggaran
Dasar dan anggaran Rumah Tangga Persyarikatan Muhammadiyah. - Setiap tahun disusun Program kerja Persyarikatan Muhammadiyah yang dijabarkan
kedalam kegiatan dan anggaran tahunan. - Penetapan struktur organisasi, sistem dan prosedur pelaksanaan kegiatan yang
menyeluruh dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,
efektivitas dan efisiensi yang maksimal.
Setiap kegiatan harus terencana dan tertata rapih.
c. Sistem Kewenangan Dan Tanggung Jawab
Segenap pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah memiliki kewenangan dan
tanggung jawab tertentu, yang kesemuanya didasarkan dan dimaksudkan untuk
pencapaian hasil Tata Kelola yang optimal.
- Tanggung jawab Pimpinan adalah untuk menjalankan dan melakukan tugas dan
tanggung jawab Persyarikatan Muhammadiyah sehari-hari dengan mengutamakan
kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah dan stakeholdernya dalam rangka
meningkatkan dan mengembangkan Persyarikatan Muhammadiyah dan pemenuhan
tujuan persyarikatan. - Peran dan fungsi Majelis, lembaga dan ortom dijabarkan dalam keputusan Muktamar
Muhammadiyah. - Rincian tugas dan tanggung jawab Pimpinan persyarikatan dijabarkan dalam
dokumen Kebijakan Organisasi dan Tata kerja.
d. Sistem Pengawasan dan Pengendalian.
Pengelolaan Persyarikatan Muhammadiyah dilakukan dengan penerapan pengawasan
dan pengendalian yang melekat dalam prosedur kegiatan. Pengawasan terhadap
Persyarikatan Muhammadiyah dilakukan oleh Dewan Pengawas. Pengawasan juga
dilakukan oleh Lembaga yang dibentukk untuk membantu tugas Pimpinan Pusat yaitu
Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan yang dibentuk dari tingkat Pusat hingga
tingkat Wilayah.
Lebih lanjut, Sistem Kontrol dan Pengawasan Persyarikatan Muhammadiyah
dilaksanakan sebagai berikut : - Pengawasan atas ketaatan dan pemenuhan serta pencapaian Rencana Kerja dan
Anggaran. - Evaluasi terhadap kinerja organisasi, sistem dan prosedur, sumber daya manusia serta
pengelolaan sumberdaya milik Persyarikatan. - Pembinaan dan Pengawasan oleh lembaga Pemnida dan pengawas Keuangan
dilakukan baik melalui Laporan berkala yang meliputi semua kegiatan Persyarikatan
Muhammadiyah, maupun dengan pelaksanaan pemeriksaan Langsung apabila
dianggap perlu. - Dalam kaitan dengan kontrol dari stakeholders, Persyarikatan Muhammadiyah
memberikan kebebasan bagi seluruh stakeholders untuk mendapatkan informasi yang
akurat tentang perkembangan kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah, dan
menyampaikan saran/usul atau pendapat tentang keegiatan Persyarikatan
Muhammadiyah.
e. Sistem Pencatatan dan Laporan
Seluruh kekayaan adalah milik Persyarikatan Muhammadiyah yang pengelolaannya
diserahkan kepada pimpinan persyarikatan dengan penuh tanggung jawab. Untuk
memenuhi aspek pertanggung jawaban yang baik maka pimpinan persyarikatan dari
semua tingkatan wajib melakukan sistim pencatatan dan pelaporan yang memadai secara
berkala.
- Sistem Akuntansi pengelolaan kekayaan persyarikatan harus benar-benar baik, dapat
dipercaya dan memiliki tingkat keakuratan yang tinggi, serta tepat waktu. - Pencatatan dalam bentuk dokumen, filing, arsip dan catatan lainnya harus dibuat dan
dipelihara serta disimpan sesuai dengan kebutuhan (masa retensi). - Penggunaan informasi dan data untuk keperluan internal, dalam rangka pengambilan
keputusan dan tindakan, harus tersedia dengan memadai, akurat, tepat waktu dan
dapat dipercaya.
- Pedoman Dasar Tata Kelola Persyarikatan Muhammadiyah
Di samping penetapan Sistem Dasar Tata Kelola, penerapan Tata kelola dijabarkan
ke dalam berbagai Pedoman, yang selanjutnya akan menjadi pedoman dalam penyusunan
dan penetapkan Prosedur Kerja pada masing-masing tingkatan persyarikatan. Pedoman
dan kebijakan tersebut harus dibuat dan ditegaskan secara tertulis oleh Pimpinan
Persyarikatan Muhammadiyah dalam bentuk penetapan Pedoman, yang merupakan
bagian tak terpisahkan dan rincian pelaksanaan serta penerapan dari Kebijakan Penerapan
Tata Kelola Yang Baik.
Pedoman yang harus ditetapkan oleh Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah
tersebut antara lain terdiri dari 13 (tigabelas) Pedoman tata kelola, dan jika dipandang
perlu dan sesuai dengan perkembangan yang terjadi, pimpinan Persyarikatan dapat
menambah atau mengurangi pedoman tata kelola yang ada. Ketigabelas belas pedoman
tata kelola tersebut meliputi:
-
pedoman tentang sistim pengendalian internal,
-
pedoman tentang kode etik,
-
pedoman tentang sumber pendapatan dan belanja,
-
pedoman tentang penyusunan rencana kerja & anggaran,
-
pedoman tentang organisasi dan tata kerja,
-
pedoman tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran,
-
pedoman tentang pencatatan & pelaporan,
-
pedoman tentang pengadaan barang dan Jasa,
-
pedoman tentang penghapusan aktiva,
-
pedoman tentang perekrutan pegawai,
-
pedoman tentang pengarsipan dan surat-menyurat,
-
pedoman tentang hubungan dengan persyarikatan di atas dan dibawahnya,
-
pedoman tentang hubungan dengan amal usaha.
PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
A. Pendahuluan
Salah satu problem terbesar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia sampai saat ini
adalah masalah korupsi. Fakta menyebutkan bahwa kondisi bangsa Indonesia setelah
lama terjebak dalam krisis akibat korupsi belum juga mengalami perbaikan. Saat ini kita
bisa merasakan dampak buruk yang ditimbulkan oleh korupsi dalam hampir seluruh
aspek kehidupan.
Dalam bidang ekonomi, dampak dari korupsi adalah pemusatan ekonomi pada elite
kekuasaan, diskriminasi kebijakan, pembangunan yang tidak transparan, terhambatnya
pertumbuhan dan biaya yang tinggi dalam aktivitas perekonomian. Dalam bidang
kesejahteraan rakyat dan pegawai dampak dari korupsi adalah munculnya kesenjangan
pendapatan antara elit birokrasi dan pegawai rendahan. Selain itu, pemerintah tidak
mampu menggaji para pegawai secara layak.
Korupsi dalam bidang kesehatan berdampak tidak hanya membuat biaya kesehatan
menjadi tinggi sehingga orang miskin tidak mendapat jaminan kesehatan yang memadai,
tetapi akibat lebih jauh adalah banyaknya jumlah masyarakat yang tidak sehat dan bahkan
kekurangan gizi. Dalam bidang pendidikan, korupsi telah membuat biaya pendidikan
menjadi mahal sehingga orang miskin sulit untuk menyekolahkan anaknya dan
banyaknya angka putus sekolah. Akibat lebih jauhnya adalah tingginya angka buta huruf
dan rendahnya kualitas sumber daya manusia.
Dampak paling nyata dari korupsi adalah munculnya perubahan moral masyarakat.
Bagaimana korupsi mampu merubah pandangan hidup masyarakat yang penuh semangat
gotong royong dan kekeluargaan menjadi masyarakat yang berpaham kebendaan. Dari
masyarakat yang suka menolong menjadi masyarakat yang selalu mengharap pamrih atas setiap bantuan yang diberikan.
Sebagai sebuah permasalahan besar, korupsi telah menjadi kejahatan kemanusiaan
yang sangat memalukan. Korupsi dengan segala macam bentuknya telah merusak cita-
cita membangun masyarakat yang adil, dan makmur serta diridai Allah Tuhan Yang Maha
Esa. Karena itu wajar jika korupsi dinyatakan sebagai bagian dari kemunkaran yang besar
dan dinyatakan sebagai dosa besar.3
Agama Islam, melalui Al-Quran dan Hadis sebagai sumber pokok ajaran, telah secara
lantang mencegah dan melarang keras segala bentuk korupsi serta memberikan ancaman
hukum yang sangat berat, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Dalam Al-Quran dan
Hadis dapat ditelusuri dan ditemukan sejumlah ketentuan (nas) yang mencegah dan
melarang praktik korupsi dalam segala bentuknya.
Dengan melihat kembali secara utuh Al-Quran dan Hadis yang sarat dengan pesan
antikorupsi diharapkan ada gambaran yang menyeluruh dan jelas bahwa Islam senantiasa
tampil dalam posisi yang kukuh sebagai kekuatan pemberantas korupsi. Ini satu-satunya
langkah yang harus ditempuh, jika Islam masih ingin mengidentikkan diri sebagai agama
keadilan, kejujuran, dan kesejahteraan. Peran Islam dalam pemberantasan kemungkaran,
seperti korupsi ini, merupakan langkah yang selaras dengan nilai-nilai kekhalifahan
manusia di muka bumi.
B. Definisi Korupsi
Korupsi secara etimologis berasal dari bahasa Latin, corruptio atau corruptus yang
berarti: merusak, tidak jujur, dapat disuap.4 Dalam pemakaian sehari-hari dalam bahasa
Inggris, kata ‘korupsi’ dapat digunakan untuk menyebut kerusakan fisik seperti frasa ‘a
corrupt manuscript’ (naskah yang rusak) dan dapat juga untuk menyebut kerusakan
tingkah laku sehingga menyatakan pengertian tidak bermoral (immoral) atau tidak jujur
atau tidak dapat dipercaya (dishonest). Selain itu ‘korupsi’ juga berarti tidak bersih
(impure) seperti frasa corrupt air yang berarti impure air (udara tidak bersih). Sedangkan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi berarti: buruk, rusak, busuk, suka
memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok (melalui
kekuasaannya untuk kepentingan pribadi).5
3 Din Syamsuddin, “Kata Pengantar”, dalam Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah,
Fikih Antikorupsi, Perspektif Ulama Muhammadiyah, cet. ke-1 (Jakarta: PSAP, 2006), h. vi.
4 Horby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary, edisi ke-4 (Oxford: Oxford University Press,
1989), h. 266, entri ‘corrupt’.
5 Tim Penyusun, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ke-3 (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), h.
596.
Dalam kajian-kajian mengenai korupsi ada beberapa definisi yang dikemukakan oleh
para ahli menyangkut terminologi korupsi. Jeremy Pope memberikan definisi yang simple
bahwa korupsi adalah menyalahgunakan kekuasaan/kepercayaan untuk kepentingan
pribadi.6 Syeh Hussein Alatas mendefinisikan korupsi sebagai “pencurian melalui
penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan’.7 Dalam perundangan-undangan
Indonesia, menurut pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 31/1999,
korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Definisi ini diperkuat
lagi pada pasal 3 bahwa korupsi adalah setiap tindakan dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.8
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam buku Fikih Anti
Korupsi, Perspektif Ulama Muhammadiyah mendefinisikan korupsi sebagai
menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau amanah (trust) secara melawan hukum
untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu yang
dapat merugikan kepentingan umum.9
Berangkat dari pengertian-pengertian yang dikutip di atas, dapat dikemukakan unsur-
unsur yang melekat pada korupsi. Pertama, tindakan mengambil, menyembunyikan,
menggelapkan harta atau masyarakat (public), dan juga perusahaan. Kedua, melawan
norma-norma yang sah dan berlaku. Ketiga, penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang
atau amanah yang ada pada dirinya. Keempat, demi kepentingan diri sendiri, keluarga,
atau orang dan korporasi (lembaga) tertentu. Kelima, merugikan pihak lain, baik
masyarakat atau negara.10
C. Motif Korupsi
Secara umum, munculnya perbuatan korupsi didorong oleh dua motivasi. Pertama,
motivasi intrinsik, yaitu adanya dorongan memperoleh kepuasaan yang ditimbulkan oleh
tindakan korupsi. Dalam hal ini, pelaku merasa mendapatkan kepuasaan dan kenyamanan
6 Jeremy Pope, Strategi Pemberantasan Korupsi (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1981), h. 80.
7 Hussein Alatas, Korupsi: Sifat, Sebab dan Fungsi, alih bahasa Nirwono (Jakarta: LP3ES,
1987), h. Viii.
8 Presiden dan DPR RI, Kumpulan Perundang-undangan Anti KKN (Yogyakarta: Pustaka
Widyatama, 2005), h. 41.
9 Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fikih Anti Korupsi, h. 12.
10 Ibid., h. 12.
tersendiri ketika berhasil melakukannya. Pada tahap selanjutnya korupsi menjadi gaya
hidup, kebiasaan, dan tradisi/budaya yang lumrah. Kedua, motivasi ekstrinsik, yaitu
dorongan korupsi dari luar diri perilaku yang tidak menjadi bagian melekat dari perilaku
itu sendiri.11 Motivasi kedua ini misalnya, melakukan korupsi karena alasan ekonomi,
ambisi untuk mencapai suatu jabatan tertentu, atau obsesi meningkatkan taraf hidup atau
karir jabatan secara jalan pintas.
Secara agak rinci, penyebab terjadinya korupsi antara lain: pertama, rendahnya
pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dipengaruhi banyak
faktor, misalnya pendidikan agama yang terlalu menekankan aspek kognitif dan
melupakan aspek afektif dan psikomotorik; atau bertambahnya ilmu pengetahuan agama
tanpa dibarengi dengan peningkatan pengalaman.
Kedua, struktur pemerintahan atau kepemimpinan organisasi (baik profit maupun
non-profit) yang bersifat tertutup (tidak transparan) dan cenderung otoriter. Dalam
kondisi demikian, kecenderungan terjadi penyelewengan kekuasaan sangat tinggi. Ini
menjadi lahan subur tumbuhnya korupsi dan suap-menyuap.
Ketiga, kurang berfungsinya lembaga perwakilan rakyat (DPR, DPD, dan DPRD)
sebagai kekuatan penyeimbang bagi eksekutif (presiden, gubernur, bupatim walikota, dan
lain-lain). Biasanya, hal ini diawali dengan cara yang tidak sah dalam memperoleh
kekuasaan (jabatan publik) dengan money politics, manipulasi surat suara, atau politik
dagang sapi. Jika rekrutmen politiknya bermasalah, maka pada gilirannya, kekuasaan
hanya dimanfaatkan untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok.
Keempat, tidak berfungsinya lembaga pengawasan dan penegak hukum, serta sanksi
yang tidak menjerakan bagi pelaku koruptor. Sebuah kepemimpinan atau pemerintahan
yang tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat cenderung bertindak korup. Begitu
pula, jika pengawasan dan penegakan hukum telah berjalan dengan baik, tetapi tidak
ditunjang dengan hukuman atau sanksi yang berat dan tegas, maka korupsi akan tetap
berlangsung.
Kelima, minimnya keteladanan pemimpin atau pejabat dalam kehidupan sehari-hari.
Sulit mencari pemimpin yang sederhana, hemat, qona’ah (menerima dan menikmati
rahmat yang sudah ada), wara’ (menjaga diri dari hal-hal yang remang-remang, syubhat),
11 Hasil Diskusi Kelompok I dalam Halaqah Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
Solo, 19-21 Agutus 2005.
dermawan, dan tidak bermental rakus. Sebaliknya, banyak pemimpin yang justru hidup
bermewah-mewah, boros, pelit, sombong dan rakus.
Keenam, rendahnya upah pegawai/karyawan yang berakibat rendahnya tingkat
kesejahteraan. Kenyataan sering menunjukkan, jika penghasilan sangat kecil atau di
bawah standar sehingga tidak cukup menutupi kebutuhan pokok akan memicu terjadinya
korupsi. Di sinilah letak pentingnya memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan
pegawai/karyawan dalam bidang kerja apapun.
D. Korupsi dalam Pandangan Islam
Jika mengacu pada khazanah hukum Islam agaknya sulit untuk mendefinisikan
korupsi secara persis sebagaimana dimaksud istilah korupsi saat ini. Hal ini disebabkan
istilah korupsi merupakan produk istilah modern yang tidak dijumpai padanannya secara
tepat dalam fikih atau hukum Islam. Sungguhpun demikian, karena nyatanya korupsi
merupakan sebuah kata yang mengacu kepada beberapa praktik kecurangan dalam
transaksi antara manusia, kata ini dapat dilacak perbandingannya dalam beberapa
ekspresi tindakan curang yang dilarang dalam hukum Islam.
Berikut ini beberapa istilah yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis sebagai bentuk
ekspresi yang mengandung unsur-unsur korupsi:
- Gulūl
Konsep atau terminologi yang sering dihubungkan dengan korupsi karena
melihatnya sebagai pengkhianatan atas amanat yang seharusnya dijaga ialah gulūl. Gulūl
secara bahasa berarti “akhż asy-syai’ wa dassuhu fī matā‘ihi” (mengambil sesuatu dan
menyembunyikannya dalam hartanya).12 Pada mulanya gulūl merupakan istilah bagi
penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan. Oleh karena itu Ibn Ḥajar al-
‘Asqalānā mendefinisikannya dengan “al-khiyānah fī al-magnam” (pengkhianatan pada
harta rampasan perang).13 Lebih lanjut, Ibn Qutaibah menjelaskan bahwa perbuatan
khianat tersebut dikatakan gulūl karena orang yang mengambilnya menyembunyikannya
pada harta miliknya.14 Tindakan kejahatan ini disebutkan dalam QS Āli ‘Imrān (3): 161
yang hanya menjelaskan jenis sanksi di akhirat tanpa memberkan sanksi yang jelas di
dunia.
12 Muḥammad Rawwās Qal‘ahjī dkk., Mu‘jam Lugat al-Fuqahā’ (Beirut: Dar an-Nafā’is li aṭ-
Ṭibā‘ah wa an-Nasyr wa at-Tauzī‘, 1985), h. 334.
13 Ibn Ḥajar al-‘Asqalānī, Fatḥ al-Bārī bi Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī (Kairo: Dār Dīwān at-Turāṡ,
t.t.), h. 117.
14 Muḥammad Ibn ‘Abd al-Bāqī Ibn Yūsuf az-Zarqānī, Syarḥ az-Zarqānī ‘alā Muwaṭṭa’ al-
Imām Mālik (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyah, t.t.), III: 37.
َوَﻣﺎَﻛﺎَنِﻟَﻧِﺑٍّﻲَأْنَﯾُﻐلﱠَوَﻣْنَﯾْﻐُﻠْلَﯾْﺄِتِﺑَﻣﺎَﻏلﱠَﯾْوَماْﻟِﻘَﯾﺎَﻣِﺔُﺛمﱠُﺗَوﻓﱠﻰُﻛلﱡَﻧْﻔٍسَﻣﺎَﻛَﺳَﺑْتَوُھْمَﻻُﯾْظَﻠُﻣوَن
.
Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang
siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia
akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan
diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang
mereka tidak dianiaya [QS Āli ‘Imrān (3): 161].
Menurut penelurusan yang sejauh ini dapat dilakukan, gulūl muncul pertama kali pada
peristiwa Perang Uhud yang terjadi pada tahun ke-3 H. Dalam Perang Uhud, strategi Nabi
SAW adalah menempatkan pasukan pemanah pada posisi di atas bukit di belakang
pasukan Rasulullah dan pasukan pemanah itu bertugas melindungi pasukan Rasulullah di
bawah bukit dari serangan pasukan Musyrikin dari belakang. Pada awalnya kaum
muslimin berhasil mengalahkan pasukan Musyrikin hingga mereka lari kocar-kacir.
Melihat kemenangan itu pasukan pemanah Muslim meninggalkan posisi mereka untuk
berebut rampasan perang. Ketika melihat mereka, Nabi berkata: Bukankah saya sudah
perintahkan kepada kalian agar tidak meninggalkan posisi sampai ada perintah saya.
Mereka menjawab: Masih ada beberapa teman kita di sana. Pada waktu itu Nabi berkata:
Sebenarnya kalian pasti mengira bahwa kami melakukan gulūl dan tidak memberikan
rampasan perang untuk kalian.15 Untuk menyanggah anggapan itu, maka turunlah ayat
wa mā kāna li nabiyyin an yagull, yang oleh aṭ-Ṭabarī (w. 310/923) ditafsirkan,
“Bukanlah sifat para Nabi untuk melakukan gulūl dan orang yang melakukan gulūl
bukanlah Nabi.”16
Dari ungkapan Nabi SAW, “kalian pasti mengira rampasan perang melakukan gulūl
dan tidak memberikan rampasan perang untuk kalian,” terlihat bahwa pengertian gulūl
adalah kebijakan pembagian ghanimah yang tidak sebagaimana mestinya, menyimpang
dari ketentuan yang ada. Lebih jauh lagi sepanjang menyangkut ayat 161 di atas, Ibn
Hisyam dalam syarahnya memberikan pengertian gulūl sebagai menyembunyikan
informasi kitab suci dan ajaran agama.17 Dengan kata lain gulūl di sini adalah korupsi
informasi dan bersikap tidak transparan. Jadi ayat 161 itu menegaskan bahwa Nabi tidak
akan menyembunyikan apa yang diwahyukan kepadanya. Artinya beliau tidak akan
melakukan korupsi informasi atau tidak akan bersikap tidak transparan.
15 Syihābuddin Abū al-Faḍl, al-‘Ijāb fī Bayān as-Sabab (Damam: Dār Ibn al-Jauzī, 1997), I:
211 dan 274; as-Sayūṭī, Lubāb al-Nuqūl fi Asbāb al-Nuzūl (Beirut: Dar Iḥyā’ al-‘Ulūm, t.t.), h.
228.
16 Aṭ-Ṭabarī, Tafsīr aṭ-ṭṬabarī [Beirut: Dār al Fikr, 1405 H), IV: 157.
17 Ibn Hisyām, as-Sīrah an-Nabawiyyah (Beirut: dar al-Jil, 1411 H), I: 171.
Namun, kemudian Rasulullah SAW dalam hadisnya memperjelaskan makna gulūl
pada beberapa bentuk:
a. Komisi: tindakan seseorang yang mengambil sesuatu/penghasilan di luar gajinya
yang telah ditetapkan.
َﻋِناﻟَﻧِﺑِّﻲَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎَلَﻣْناْﺳَﺗْﻌَﻣﻠَﻧﺎُهَﻋَﻠﻲَﻋَﻣٍلَﻓَرَزْﻗَﻧﺎُهِرْزًﻗﺎَﻓَﻣﺎأَﺧَذ
َﺑْﻌَدذِﻟَكَﻓْﮭَوُﻏُﻠْوٌل]رواهأﺑوداود[.
Dari Nabi swa [diriwayatkan bahwa] ia bersabda: Barang siapa yang telah aku
angkat sebagai petugas dalam satu jabatan kemudian aku berikan gaji, maka sesuatu
yang diterima di luar gajinya adalah korupsi (gulūl) [HR Abū Dāwūd].
b. Hadiah: orang mendapatkan suatu pemberian karena jabatan yang melekat pada
dirinya.
َﻋْنَأِﺑﻲُﺣَﻣْﯾٍداﻟﺳﱠﺎِﻋِدِّيَأنﱠَرُﺳْوَلا7ُﱠَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمﻗﺎَلَھَداَﯾﺎاﻟُﻌﻣﱠﺎِلُﻏُﻠْوٌل
]رواهأﺑوداود[.
Dari Abū Ḥumaid as-Sā‘idī [diriwayatkan] bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
hadiah yang diterima para pejabat adalah korupsi [HR Aḥmad].
َﻋْنُﻋْرَوُةَﻋْنَأِﺑﻲُﺣَﻣْﯾٍداﻟﺳﱠﺎِﻋِدِّيَأﻧﱠُﮫَأْﺧَﺑَرُهَأنﱠَرُﺳوَلا7ِﱠَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَم
اْﺳَﺗْﻌَﻣَلَﻋﺎِﻣًﻼَﻓَﺟﺎَءُهاْﻟَﻌﺎِﻣُلِﺣﯾَنَﻓَرَغِﻣْنَﻋَﻣِﻠِﮫَﻓَﻘﺎَلَﯾﺎَرُﺳوَلا7ِﱠَھَذاَﻟُﻛْمَوَھَذا
ُأْھِدَىِﻟﻰَﻓَﻘﺎَلَﻟُﮫَأَﻓَﻼَﻗَﻌْدَتِﻓﻰَﺑْﯾِتَأِﺑﯾَكَوُأِّﻣَكَﻓَﻧَظْرَتَأُﯾْﮭَدىَﻟَكَأْمَﻻُﺛمﱠَﻗﺎَم
َرُﺳوُلا7ِﱠَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻋِﺷﯾﱠًﺔَﺑْﻌَداﻟﺻﱠَﻼِةَﻓَﺗَﺷﮭﱠَدَوَأْﺛَﻧﻰَﻋَﻠﻰا7ِﱠِﺑَﻣﺎُھَوَأْھُﻠُﮫ
ُﺛمﱠَﻗﺎَلَأﻣﱠﺎَﺑْﻌُدَﻓَﻣﺎَﺑﺎُلاْﻟَﻌﺎِﻣِلَﻧْﺳَﺗْﻌِﻣُﻠُﮫَﻓَﯾْﺄِﺗﯾَﻧﺎَﻓَﯾُﻘْوُلَھَذاِﻣْنَﻋَﻣِﻠُﻛْمَوَھَذاُأْھِدَىِﻟﻰ
َأَﻓَﻼَﻗَﻌَدِﻓﻰَﺑْﯾِتَأِﺑْﯾِﮫَوُأِّﻣِﮫَﻓَﻧَظَرَھْلُﯾْﮭَدىَﻟُﮫَأْمَﻻَﻓَواﻟﱠِذىَﻧْﻔُسُﻣَﺣﻣﱠٍدِﺑَﯾِدِهَﻻَﯾُﻐلﱡ
َأَﺣُدُﻛْمِﻣْﻧَﮭﺎَﺷْﯾًﺋﺎِإﻻﱠَﺟﺎَءِﺑِﮫَﯾْوَماْﻟِﻘَﯾﺎَﻣِﺔَﯾْﺣِﻣُﻠُﮫَﻋَﻠﻰُﻋُﻧِﻘِﮫِإْنَﻛﺎَنَﺑِﻌﯾًراَﺟﺎَءِﺑِﮫَﻟُﮫ
ُرَﻏﺎٌءَوِإْنَﻛﺎَﻧْتَﺑَﻘَرًةَﺟﺎَءِﺑَﮭﺎَﻟَﮭﺎُﺧَواٌرَوِإْنَﻛﺎَﻧْتَﺷﺎًةَﺟﺎَءِﺑَﮭﺎَﺗْﯾَﻌُرَﻓَﻘْدَﺑﻠﱠْﻐُتَﻓَﻘﺎَل
َأُﺑوُﺣَﻣْﯾٍدُﺛمﱠَرَﻓَﻊَرُﺳوُلا7ِﱠَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﯾَدُهَﺣﺗﱠﻰِإﻧﱠﺎَﻟَﻧْﻧُظُرِإَﻟﻰُﻋْﻔَرِةِإْﺑَطْﯾِﮫ
َﻗﺎَلَأُﺑوُﺣَﻣْﯾٍدَوَﻗْدَﺳِﻣَﻊَذِﻟَكَﻣِﻌﻰَزْﯾُدْﺑُنَﺛﺎِﺑٍتِﻣَناﻟﻧﱠِﺑِّﻰَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻓَﺳُﻠوه
]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Dari Urwah, dari Abū Ḥumaid as-Sā‘idī [diriwayatkan] bahwa ia diberi tahu oleh
‘Urwah bahwa Rasulullah SAW mengangkat seorang petugas. Ketika petugas itu
selesai dari pekerjaannya dia mendatangi Rasulullah SAW dan dia berkata: Wahai
Rasulullah SAW ini buat Baginda dan ini dihadiahkan untuk saya. Lalu Rasulullah
berkata kepadanya: Tidakkah (sebaiknya) engkau duduk saja di rumah ayah ibumu,
lalu engkau tunggu apakah engkau diberi hadiah atau tidak. Lalu Rasulullah SAW
menyampaikan khutbah malam hari setelah salat. Beliau mengucapkan syahadat,
memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya lalu beliau berkata: Bagaimana
perilaku seorang karyawan yang kami angkat lalu dia datang padaku kemudian dia
mengucapkan: Ini dari pekerjaanmu dan ini dihadiahkan buatku. Tidakkah dia
duduk (saja) di rumah ayah—ibunya lalu dia tunggu apakah ia diberi hadiah atau
tidak. Demi jiwa Muhammad yang ada di dalam genggamannya, tidaklah seorang
melakukan korupsi kecuali pasti dia akan datang pada hari kiamat sambil
mengalungkan barang yang ia korupsi di lehernya. Jika yang dikorup unta maka ia
akan membawa suara unta, dan jika yang ia korup sapi betina maka ia akan
membawa suara lenguhannya, dan jika yang ia korup kambing maka pada hari
kiamat ia akan membawa embikannya. Sungguh aku telah menyampaikan. Lalu Abū
Ḥumaid berkata: Kemudian Rasulullah SAW mengangkat tangannya sampai kami
melihat bulu kedua ketiaknya. Berkata Abū Ḥumaid: Sungguh Zaid Ibn Ṡābit
mendengar pesan itu bersamaku, maka tanyakanlah kepadanya [HR Al-Bukhārī].
c. Penggelapan
َﻋْنَزْﯾِدْﺑِنَﺧﺎِﻟٍداْﻟُﺟَﮭِﻧِّﻰَأنﱠَرُﺟًﻼِﻣْنَأْﺻَﺣﺎِباﻟﻧﱠِﺑِّﻰَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمُﺗُوِّﻓَﻰَﯾْوَم
َﺧْﯾَﺑَرَﻓَذَﻛُرواَذِﻟَكِﻟَرُﺳوِلا7ِﱠَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻓَﻘﺎَلَﺻﻠﱡواَﻋَﻠﻰَﺻﺎِﺣِﺑُﻛْم
َﻓَﺗَﻐﯾﱠَرْتُوُﺟوُهاﻟﻧﱠﺎِسِﻟَذِﻟَكَﻓَﻘﺎَلِإنﱠَﺻﺎِﺣَﺑُﻛْمَﻏلﱠِﻓﻰَﺳِﺑﯾِلا7ِﱠَﻓَﻔﺗﱠْﺷَﻧﺎَﻣَﺗﺎَﻋُﮫَﻓَوَﺟْدَﻧﺎ
َﺧَرًزاِﻣْنَﺧَرِزَﯾُﮭوَدَﻻُﯾَﺳﺎِوىِدْرَھَﻣْﯾِن]رواهأﺑوداود[.
Dari Zaid Ibn Khālid al-Juhanī [diriwayatkan] bahwa seorang Sahabat Nabi SAW
meninggal pada waktu penaklukan Khaibar, maka para Sahabat melaporkan hal
tersebut kepada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda: “Salatkan saja oleh kalian
sahabat kalian itu.” Maka berubahlah wajah orang-orang karena sabda tersebut.
Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Rekanmu itu telah melakukan gulūl dalam
perang.” Maka kami pun memeriksa barang-barangnya, lalu kami temukan manik-
manik orang Yahudi yang harganya tidak mencapai dua dirham [HR Abū Dāwūd].
َﻋْنَأِﺑﻲُھَرْﯾَرَةَﻗﺎَلَﺧَرْﺟَﻧﺎَﻣَﻊَرُﺳْوِلﷲَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﯾْوَمَﺧْﯾَﺑَرَﻓَﻠْمَﻧْﻐَﻧْم
َذَھًﺑﺎَوَﻻِﻓﺿﱠَﺔِإﻻﱠاَْﻷْﻣَواَلَواﻟِﺛَﯾﺎَبَوْاﻟَﻣَﺗﺎَعَﻓَﺄْھَدىَرُﺟٌلِﻣْنَﺑِﻧﻲاﻟُﺿَﺑْﯾِبُﯾَﻘﺎُلَﻟُﮫ
ِرَﻓﺎَﻋُﺔْﺑِنَزْﯾٍدِﻟَرُﺳْوِلاﻟلَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمُﻏَﻼًﻣﺎُﯾَﻘﺎُلَﻟُﮫِﻣْدَﻋٌمَﻓَوﺟﱠَﮫَرُﺳْوُل
ﷲَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِإَﻟﻰَواِدياْﻟُﻘَرىَﺣﺗﱠﻰِإَذاَﻛﺎَنِﺑَواِدياْﻟُﻘَرىَﺑْﯾَﻧَﻣﺎِﻣْدَﻋٌم
َﯾُﺣطﱡَرْﺣًﻼِﻟَرُﺳْوِلَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِإَذاَﺳْﮭٌمَﻋﺎِﺋٌرَﻓَﻘَﺗَﻠُﮫَﻓَﻘﺎَلاﻟَﻧُﺎسَھِﻧْﯾًﺋﺎَﻟُﮫ
اْﻟَﺟﻧﱠُﺔَﻓَﻘﺎَلَرُﺳْوُلا7ِﱠَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَواﻟﱠِذيَﻧْﻔِﺳﻲِﺑَﯾِدِهِإنﱠاﻟَﺷْﻣَﻠَﺔاﻟﱠِﺗﻲَأَﺧَذَھﺎ
َﯾْوَمَﺧْﯾَﺑَرِﻣَناْﻟَﻣَﻐﺎِﻧِمﻟْ َمُﺗِﺻْﺑَﮭﺎْاَﻟﻣَﻘﺎِﺳُمِﻟَﺗْﺷَﺗِﻌُلَﻋَﻠْﯾِﮫَﻧﺎًراَﻓَﻠﻣﱠﺎَﺳِﻣَﻊَذِﻟَكاﻟَُﻧﺎسَﺟﺎَء
َرُﺟٌلِﺑَﺷَراٍكَأْوِﺷَراَﻛْﯾِنِإَﻟﻰاﻟﻧﱠِﺑِﻲَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻓَﻘﺎَلِﺷَراٌكِﻣْنَﻧﺎٍرَأْو
ِﺷَراَﻛﺎِنِﻣْنَﻧﺎٍر]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Dari Abū Hurairah [diriwayatkan] bahwa ia berkata: Kami keluar bersama
Rasulullah SAW pada waktu penaklukan Khaibar. Kami tidak memperoleh rampasan
perang berupa emas dan perak. Yang kami peroleh benda tak bergerak, pakaian dan
barang-barang, dan seorang laki-laki dari Bani aḍ-Ḍubaib, bernama Rafi‘ah Ibn
Zaid menghadiahi seorang budak bernama Mid‘am. Rasulullah SAW berangkat
menuju Wadi al-Qura, sehingga ketika ia sampai di Wadi al-Qura itu pada saat
Mid’am menurunkan barang-barang Rasulullah SAW tiba-tiba panah mistrius
(mengenai Mid‘am) sehingga menyebabkannya meninggal. Maka orang-orang
[yang melihatnya] mengatakan: Semoga ia masuk surga. Maka Rasulullah SAW
bersabda: Tidak! Demi Tuhan yang diriku berada di tangan-Nya, sesungguhnya
mantel yang diambilnya pada waktu penaklukan Khaibar dari rampasan perang
yang belum dibagi akan menyulut api neraka yang akan membakarnya. Ketika
orang-orang mendengar pernyataan Rasulullah SAW itu, seseorang lelaki datang
kepada kepada Nabi SAW membawa seutas tali sepatu atau dua utas tali sepatu
(keraguan dari rawi). Nabi SAW lalu mengatakan: Seutas tali sepatu sekalipun akan
menjadi api neraka atau dua utas tali sepatu akan menjadi api neraka (seandainya
tidak dikembalikan) [HR Al-Bukhārī].
Dua Hadis di atas merekam dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah sebuah
kasus korupsi kecil yang dilakukan oleh salah seorang sahabat yang ikut dalam
penaklukan Khaibar. Ia melakukan korupsi terhadap rampasan perang Khaibar
dengan cara melakukan penggelapan. Jumlahnya tidak mencapai dua dirham-suatu
jumlah yang kecil. Mata uang dirham di zaman Nabi SAW nilainya sama dengan
sepersepuluh dinar. Satu dinar adalah 4,25 gram emas murni. Jadi dua dirham berarti
2 x 0,425 gram emas = 0,85 gram. Apabila dirupiahkan dengan mengasumsikan
harga emas per gram adalah Rp. 100.000,- maka korupsi di Khaibar tersebut hanya
sekitar Rp. 85.000,-
Kasus kedua dari korupsi Khaibar adalah korupsi mantel dan korupsi tali sepatu.
Korupsi mantel dilakukan oleh Mi’dam, seorang budak yang mengikuti perjalanan
Nabi SAW ke Wadi al-Qura beberapa waktu setelah penaklukan Khaibar. Ia terkena
tembakan anak panah mistrius di Wadi al-Qura ketika hendak menurunkan barang-
barang bawaan Rasulullah SAW dari untanya sehingga ia meninggal dunia. Para
Sahabat yang melihat kejadian itu mengatakan “Semoga ia masuk surga”. Namun
Nabi SAW menyanggah dan menerangkan bahwa ia pernah melakukan korupsi
mantel pada waktu penaklukan Khaibar dan mantel yang dikorupsi itu akan
membakarnya di neraka kelak. Korupsi tali sepatu pada waktu penaklukan Khaibar
dilakukan oleh salah seorang yang ikut dalam perjalanan ke Wadi al-Qura tersebut.
Identitasnya secara jelas tidak ada informasinya. Ketika mendengar pernyataan
Rasulullah SAW mengenai mantel yang dikorupsi oleh Mi’dam dapat menjadi
penyebab ia masuk neraka, lelaki itu buru-buru memberikan tali pengikat sepatu yang
dikorupsinya pada waktu penaklukan Khaibar kepada Rasulullah SAW.
d. Pemanfaatan Secara Tidak Sah Kekayaan Publik
َﻋْنُﻣَﻌﺎِذْﺑِنَﺟَﺑٍلَﻗﺎَلَﺑَﻌَﺛِﻧﻰَرُﺳوُلا7ِﱠَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِإَﻟﻰاْﻟَﯾَﻣِنَﻓَﻠﻣﱠﺎِﺳْرُت
َأْرَﺳَلِﻓﻰَأَﺛِرىَﻓُرِدْدُتَﻓَﻘﺎَلَأَﺗْدِرىِﻟَمَﺑَﻌْﺛُتِإَﻟْﯾَكَﻻُﺗِﺻﯾَﺑنﱠَﺷْﯾًﺋﺎِﺑَﻐْﯾِرِإْذِﻧﻰَﻓِﺈﻧﱠُﮫ
ُﻏُﻠوٌلَوَﻣْنَﯾْﻐُﻠْلَﯾْﺄِتِﺑَﻣﺎَﻏلﱠَﯾْوَماْﻟِﻘَﯾﺎَﻣِﺔِﻟَﮭَذاَدَﻋْوُﺗَكَﻓﺎْﻣِضِﻟَﻌَﻣِﻠَك]رواهاﻟﺗرﻣذي[.
Dari Mu‘āż Ibn Jabal [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah SAW mengutus
saya ke Yaman. Ketika saya baru berangkat, ia mengirim seseorang untuk
memanggil saya kembali, maka saya pun kembali. Maka beliau bersabda: Apakah
engkau tahu mengapa saya mengirim orang untuk menyuruhmu kembali? Jangan
engkau mengambil suatu apa pun tanpa izin saya, karena hal itu adalah gulūl, dan
barang siapa melakukan gulūl, maka ia akan membawa barang yang digulūl itu pada
hari kiamat. Untuk itulah saya memanggilmu. Sekarang berangkatlah untuk tugasmu
[HR at-Tirmiżī].
Dalam Hadis ini pengertian gulūl tidak lagi dibatasi pada korupsi harta rampasan
perang, melainkan sudah diperluas mencakup semua apa saja kekayaan publik yang
diambil oleh seorang pejabat secara tidak sah. Dalam Hadis ini, terlihat Rasulullah
SAW memperingatkan Mu’adz yang beliau angkat sebagai gubernur di Yaman agar
tidak mengambil sesuatu apapun dari kekayaan Negara yang ada di bawah
kekuasaannya tanpa izin Rasulullah SAW (dalam artian tanpa berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku). Bilamana hal seperti itu dilakukan, maka itu disebut gulūl.
e. Melindungi Perbuatan Korupsi adalah Korupsi
َﻋْنَﺳُﻣَرَةْﺑِنُﺟْﻧُدٍبَﻗﺎَلَأﻣﱠﺎَﺑْﻌُدَوَﻛﺎَنَرُﺳوُلا7ِﱠَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﯾُﻘْوُلَﻣْنَﻛَﺗَم
َﻏﺎﻻuَﻓِﺈﻧﱠُﮫِﻣْﺛُﻠُﮫ]رواهأﺑوداودواﻟﻠﻔظﻟﮫواﻟطﺑراﻧﻲ[.
Dari Samurah bin Jundub [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Adapun selanjutnya,
Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa menyembunyikan koruptor, maka ia sama
dengannya [HR Abū Dāwūd dan aṭ-Ṭabrānī].
Dalam Hadis ini dinyatakan bahwa orang yang melindungi koruptor adalah
koruptor, begitu pula perbuatan melindungi koruptor itu adalah perbuatan korupsi.
Melindungi dilakukan dengan cara menyembunyikan atau dengan cara memanipulasi
hukum sehingga koruptor itu terbebas dari jeratan hukum .
f. Melumpuhkan Beroperasinya Sistem Hukum
َﻋْنَأِﺑﻰُھَرْﯾَرَةَوَزْﯾِدْﺑِنَﺧﺎِﻟٍداْﻟُﺟَﮭِﻧِّﻰرﺿﻰﷲﻋﻧﮭﻣﺎَﻗﺎَﻻَﺟﺎَءَأْﻋَراِﺑﻰﱞَﻓَﻘﺎَلَﯾﺎ
َرُﺳوَلا7ِﱠاْﻗِضَﺑْﯾَﻧَﻧﺎِﺑِﻛَﺗﺎِبا7ِﱠَﻓَﻘﺎَمَﺧْﺻُﻣُﮫَﻓَﻘﺎَلَﺻَدَقاْﻗِضَﺑْﯾَﻧَﻧﺎِﺑِﻛَﺗﺎِبا7ِﱠَﻓَﻘﺎَل
اَﻷْﻋَراِﺑﻰﱡِإنﱠاْﺑِﻧﻰَﻛﺎَنَﻋِﺳﯾًﻔﺎَﻋَﻠﻰَھَذاَﻓَزَﻧﻰِﺑﺎْﻣَرَأِﺗِﮫَﻓَﻘﺎُﻟواِﻟﻰَﻋَﻠﻰاْﺑِﻧَكاﻟرﱠْﺟُم.
َﻓَﻔَدْﯾُتاْﺑِﻧﻰِﻣْﻧُﮫِﺑِﻣﺎَﺋٍﺔِﻣَناْﻟَﻐَﻧِمَوَوِﻟﯾَدٍةُﺛمﱠَﺳَﺄْﻟُتَأْھَلاْﻟِﻌْﻠِمَﻓَﻘﺎُﻟواِإﻧﱠَﻣﺎَﻋَﻠﻰاْﺑِﻧَكَﺟْﻠُد
ِﻣﺎَﺋٍﺔَوَﺗْﻐِرﯾُبَﻋﺎٍم.َﻓَﻘﺎَلاﻟﻧﱠِﺑﻰﱡَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻷْﻗِﺿَﯾنﱠَﺑْﯾَﻧُﻛَﻣﺎِﺑِﻛَﺗﺎِبا7ِﱠَأﻣﱠﺎ
اْﻟَوِﻟﯾَدُةَواْﻟَﻐَﻧُمَﻓَردﱞَﻋَﻠْﯾَكَوَﻋَﻠﻰاْﺑِﻧَكَﺟْﻠُدِﻣﺎَﺋٍﺔَوَﺗْﻐِرﯾُبَﻋﺎٍم...]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Dari Abū Hurairah dan Zaid bin Khālid al-Juhanī r.a. [diriwayatkan bahwa] mereka
berkata: Seorang Arab pedalaman datang kepada nabi dan berkata: Wahai
Rasulullah, berilah keputusan kepada kami berdasarkan kitab Allah (hukum
syariah). Lalu lawan perkaranya berdiri dan berkata: Benar beri keputusan di
antara kami berdasarkan kitab Allah. Orang Arab pedalaman tadi berkata: Anak
lelaki saya adalah pekerja di rumah keluarga orang ini (lawan perkaranya), lalu
berbuat mesum dengan istrinya. Masyarakat mengatakan, anak saya harus dirajam.
Lalu aku menebus dengan 100 ekor kambing dan seorang sahaya perempuan.
Kemudian aku bertanya kepada para ahli ilmu, dan mereka mengatakan: Anakmu
harus dihukum cambuk (dera) 100 kali cambuk dan dibuang (diasingkan) satu tahun.
Maka nabi bersabda: Aku akan putuskan di antara kamu berdasarkan kitab Allah.
Sahaya perempuan dan 100 ekor kambing itu dikembalikan kepadamu, dan anakmu
harus dihukum cambuk 100 cambuk dan diasingkan selama satu tahun [HR Al-
Bukhārī].
Menurut Ibn Taimiyah (w. 728/1328) perbuatan menyogok oleh sang ayah agar
anaknya tidak dilaporkan kepada yang berwajib oleh orang yang istrinya dizinai oleh
anaknya (meskipun kemudian dilaporkan juga) adalah korupsi juga, meskipun di situ
tidak ada kerugian perekonomian Negara atau keuangan Negara yang terjadi.
Perbuatan itu dikatakan korupsi adalah karena perbuatan memberi 100 ekor kambing
itu menyebabkan sistem hukum lumpuh dan tidak berjalan.18
2. Risywah
Risywah secara berasalah dari bahasa Arab dan secara harfiah mengacu pada kata
rasyā-yarsyū-risywatan yang bermakna al-ju‘l yang berarti upah, hadiah, pemberian atau
komisi. Sedangkan penyuapan (risywah) secara istilah adalah tindakan memberikan harta
dan yang semisalnya untuk membatalkan hak milik lain atau mendapatkan atas hak milik
pihak lain.19 Aṣ-Ṣan‘ānī dalam Subul as-Salām memberikan makna terhadap risywah
sebagai “upaya memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu.”20
َﻋْنَﺛْوَﺑﺎَنَﻗﺎَلَﻟَﻌَنَرُﺳوُلا7ِﱠَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَماﻟرﱠاِﺷَﻰَواْﻟُﻣْرَﺗِﺷَﻰَواﻟرﱠاِﺋَشَﯾْﻌِﻧﻰ
اﻟﱠِذىَﯾْﻣِﺷﻰَﺑْﯾَﻧُﮭَﻣﺎ]رواهأﺣﻣد[.
Dari Ṡaubān [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah SAW melaknat pelaku,
penerima dan perantara risywah, yaitu orang yang menjadi penghubung di antara
keduanya [HR Ahmad].
Dalam hadis ini penyuapan merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat
dikategorikan korupsi. Pelakunya tidak hanya yang menyuap, tetapi juga meliputi
penerima suap dan perantara antara penyuap dan penerima suap. Penerima suap di sini
adalah pejabat atau petugas yang melaksanakan pelayan publik.
3. Aklu Suḥt (Makan Hasil atau Barang Haram)
َﺳﻣﱠﺎُﻋوَنِﻟْﻠَﻛِذِبَأﻛﱠﺎُﻟوَنِﻟﻠﺳﱡْﺣِتَﻓِﺈْنَﺟﺎُءوَكَﻓﺎْﺣُﻛْمَﺑْﯾَﻧُﮭْمَأْوَأْﻋِرْضَﻋْﻧُﮭْمَوِإْنُﺗْﻌِرْضَﻋْﻧُﮭْمَﻓَﻠْن
َﯾُﺿرﱡوَكَﺷْﯾًﺋﺎَوِإْنَﺣَﻛْﻣَتَﻓﺎْﺣُﻛْمَﺑْﯾَﻧُﮭْمِﺑﺎْﻟِﻘْﺳِطِإنﱠا7َﱠُﯾِﺣبﱡاْﻟُﻣْﻘِﺳِطﯾَن.
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan
yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan),
maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika
kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit
pun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di
antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil [QS
Al-Mā’idah (5) (5): 42].
18 Ibn Taimiyyah, Fatāwā Ibn Taimiyyah (Ttp.: Maktabat Ibn Taimiyah, t.t.), XXVII: 202-203.
19 Rawwās Qala’ahjī, Mu‘jam Lugat al-Fuqahā’, h. 223.
20 Aṣ-Ṣan‘anī, Subul as-Salām (Beirut: Dār al-Ṣadr, t.t.), XIV, h. 322.
َوَﺗَرىَﻛِﺛﯾًراِﻣْﻧُﮭْمُﯾَﺳﺎِرُﻋوَنِﻓﻲاِْﻹْﺛِمَواْﻟُﻌْدَواِنَوَأْﻛِﻠِﮭُماﻟﺳﱡْﺣَتَﻟِﺑْﺋَسَﻣﺎَﻛﺎُﻧواَﯾْﻌَﻣُﻠوَن.َﻟْوَﻻَﯾْﻧَﮭﺎُھُم
اﻟرﱠﺑﱠﺎِﻧﯾﱡوَنَواَْﻷْﺣَﺑﺎُرَﻋْنَﻗْوِﻟِﮭُماِْﻹْﺛَمَوَأْﻛِﻠِﮭُماﻟﺳﱡْﺣَتَﻟِﺑْﺋَسَﻣﺎَﻛﺎُﻧواَﯾْﺻَﻧُﻌوَن.
Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera
membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa
yang mereka telah kerjakan itu. Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta
mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang
haram?. Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu [QS Al-Mā’idah
(5) (5): 62-63].
Dalam dua ayat ini, rujukan kepada korupsi dilakukan dengan menyebut akl as-suḥt
(makan yang haram). Dalam kitab tafsir Aḥkām al-Qur’ān dikutip definisi Sahabat Ibn
Mas‘ūd (w. 32/652) tentang as-suḥt sebagai “menjadi perantara dengan menerima
imbalan antara seseorang dengan pihak penguasa untuk suatu kepentingan.”21 Khalifah
‘Umar Ibn al-Khaṭṭāb (w. 24/644) mengemukakan pengertian yang sama dengan Ibn
Mas‘ūd di mana ia menyatakan, “as-suḥt adalah bahwa seseorang yang memiliki
pengaruh di lingkungan sumber kekuasaan menjadi perantara dengan menerima imbalan
bagi seorang lain yang mempunyai kepentingan sehingga penguasa tadi meluluskan
keperluan orang itu.22 Ini artinya ada unsur penggunaan jabatan atau kekuasaan atau
kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan
menerima imbalan dari orang lain atas perbuatan itu.
E. Strategi Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Islam
Dari data tentang kasus korupsi, dapat dilihat bahwa Nabi SAW tampaknya tidak
melakukan kriminalisasi perbuatan korupsi yang terjadi di zamannya. Dalam menangani
korupsi Nabi tampak lebih banyak melakukan pembinaan moral dengan menanamkan
kesadaran untuk menghindari perbuatan korupsi dan mengingatkan hukuman ukhrowi
yang akan ditimpakan kepada pelakunya. Namun demikian dalam hukum syariah tidak
berarti bahwa perbuatan korupsi tidak dapat dipidana. Dalam syariah ada sistem pidana
takzir, yaitu suatu kewenangan yang diberikan kepada pemilik kewenangan untuk
melakukan kebijakan kriminalisasi terhadap kejahatan yang dalam Al-Quran dan Sunnah
Nabi tidak ditentukan pidananya, seperti kasus korupsi ini.
Beberapa langkah strategis yang dilakukan Nabi SAW dalam mengantisipasi
kemungkinan terjadinya korupsi adalah melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat
seusai menjalankan tugas seperti terjadi dalam kasus Abdullah Ibn al-Lutbiyyah (atau Ibn
al-‘Atbiyyah) yang diangkat oleh Rasulullah SAW sebagai pejabat penarik zakat di
21 Al-Jaṣāṣ, Aḥkām al-Qur’ān (Beirut: Dār Iḥyā’ at-Turāṣ al-‘Arabī, 1405 H), IV: 84.
22 Ibid., IV: 424
Distrik Bani Sulaim pada tahun 9 H. Setelah kembali dari bertugas ia melaporkan hasil
penarikan zakat yang diperolehnya dan beberapa yang diklaimnya sebagai hadiah
untuknya sambil berkata, “Ini adalah hasil pungutan zakat untukmu (Rasulullah/negara),
dan ini dihadiahkan intuk saya.” Lalu Rasulullah naik mimbar dan berpidato. Dalam
pidato itu Rasulullah menjelaskan kasus tersebut dan melarang petugas mengambil
sesuatu dari pungutan untuk negara yang dilakukan oleh petugas itu. Hadis yang
melaporkan peristiwa ini adalah,
َﻋْنَأِﺑﻰُﺣَﻣْﯾٍداﻟﺳﱠﺎِﻋِدِّىَﻗﺎَلاْﺳَﺗْﻌَﻣَلَرُﺳوُلا7ِﱠَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَرُﺟًﻼَﻋَﻠﻰَﺻَدَﻗﺎِت
َﺑِﻧﻰُﺳَﻠْﯾٍمُﯾْدَﻋﻰاْﺑَناﻟﻠﱡَﺗِﺑﯾﱠِﺔَﻓَﻠﻣﱠﺎَﺟﺎَءَﺣﺎَﺳَﺑُﮫَﻗﺎَلَھَذاَﻣﺎُﻟُﻛْمَوَھَذاَھِدﯾﱠٌﺔَﻓَﻘﺎَلَرُﺳوُلا7ِﱠ
َﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻓَﮭﻼﱠَﺟَﻠْﺳَتِﻓﻰَﺑْﯾِتَأِﺑْﯾَكَوُأِّﻣَكَﺣﺗﱠﻰَﺗْﺄِﺗَﯾَكَھِدﯾﱠُﺗَكِإْنُﻛْﻧَتَﺻﺎِدًﻗﺎ
ُﺛمﱠَﺧَطَﺑَﻧﺎَﻓَﺣِﻣَدا7َﱠَوَأْﺛَﻧﻰَﻋَﻠْﯾِﮫُﺛمﱠَﻗﺎَلَأﻣﱠﺎَﺑْﻌُدَﻓِﺈِّﻧْﻰَأْﺳَﺗْﻌِﻣُلاﻟرﱠُﺟَلِﻣْﻧُﻛْمَﻋَﻠﻰاْﻟَﻌَﻣِلِﻣﻣﱠﺎ
َوﻻﱠِﻧﻰا7ُﱠَﻓَﯾْﺄِﺗﻰَﻓَﯾُﻘْوُلَھَذاَﻣﺎُﻟُﻛْمَوَھَذاَھِدﯾﱠٌﺔُأْھِدَﯾْتِﻟﻰَأَﻓَﻼَﺟَﻠَسِﻓﻰَﺑْﯾِتَأِﺑْﯾِﮫَوُأِّﻣِﮫَﺣﺗﱠﻰ
َﺗْﺄِﺗَﯾُﮫَھِدﯾﱠُﺗُﮫَوا7ِﱠَﻻَﯾْﺄُﺧُذَأَﺣٌدِﻣْﻧُﻛْمَﺷْﯾًﺋﺎِﺑَﻐْﯾِرَﺣِّﻘِﮫِإﻻﱠَﻟِﻘَﻰا7َﱠَﯾْﺣِﻣُﻠُﮫَﯾْوَماْﻟِﻘَﯾﺎَﻣِﺔَﻓَﻸْﻋِرَﻓنﱠ
َأَﺣًداِﻣْﻧُﻛْمَﻟِﻘَﻰا7َﱠَﯾْﺣِﻣُلَﺑِﻌْﯾًراَﻟُﮫُرَﻏﺎٌءَأْوَﺑَﻘَرًةَﻟَﮭﺎُﺧَواٌرَأْوَﺷﺎًةَﺗْﯾَﻌُر]رواهاﻟﺑﺧﺎري
وﻣﺳﻠمواﻟﻠﻔظﻟﮫ[.
Dari Abū Ḥumaid as-Sā‘idī [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah SAW
mengangkat seorang lelaki dari suku al-Azd bernama Ibn al-Utbiyyah untuk menjadi
pejabat pemungut zakat di Bani Sulaim. Ketika ia datang (menghadap Nabi SAW untuk
melaporkan hasil pemungutan zakat), beliau memeriksanya. Ia (Ibn al-Utbiyyah)
berkata: Ini harta zakatmu (Nabi/negara) dan yang ini adalah hadiah (yang diberikan
kepadaku). Lalu Rasulullah berkata: Jika engkau benar, maka apakah kalau engkau
duduk di rumah ayahmu atau di rumah ibumu, hadiah itu datang kepadamu? Kemudian
Nabi SAW berpidato, mengucapkan tahmid dan memuji Allah, lalu berkata: Selanjutnya,
saya mengangkat seseorang di antaramu untuk melakukan suatu tugas yang merupakan
bagian dari apa yang telah dibebankan Allah kepadaku. Lalu orang itu datang dan
berkata: Ini hartamu (Rasulullah/negara) dan ini adalah hadiah yang diberikan
kepadaku. Jika ia memang benar, maka apakah kalau ia duduk saja di rumah ayah dan
ibunya, hadiah itu akan datang kepadanya? Demi Allah, begitu seseorang mengambil
sesuatu dari hadiah itu tanpa hak, maka nanti di hari kiamat ia akan menemui Allah
dengan membawa hadiah (yang diambilnya itu), lalu saya akan mengenali seseorang
dari kamu ketika menemui Allah itu, ia memikul di atas pundaknya unta (yang dulu
diambilnya) melengkik atau sapi melenguh, atau kambing mengembek [HR al-Al-Bukhārī
dan Muslim, dan lafal ini adalah lafal Muslim].
Selain itu Rasulullah SAW berupaya menimbulkan suatu efek psikologis sedemikian
rupa sehingga masyarakat sangat menakuti korupsi. Hal ini dilakukan misalnya dengan
penolakan Nabi SAW untuk menyalatkan janazah koruptor (cukup disalatkan sahabatnya
saja), koruptor akan masuk neraka meskipun nominalnya kecil, pelaku risywah akan
mendapat laknat Allah, dan sedekah dan infak hasil korupsi tidak diterma Allah.
Mengenai yang terakhir ini Nabi SAW bersabda,
َﻋِناْﺑِنُﻋَﻣَرَﻗﺎَلِإِّﻧﻲَﺳِﻣْﻌُتَرُﺳوُلا7ِﱠَﺻﻠﱠﻰا7ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﯾُﻘْوُلَﻻُﺗْﻘَﺑُلَﺻَﻼٌةِﺑَﻐْﯾِر
ُطُﮭوٍرَوَﻻَﺻَدَﻗٌﺔِﻣْنُﻏُﻠْوٍل]رواهﻣﺳﻠم[.
Dari Ibn ‘Umar [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Sesungguhnya saya mendengar
Rasulullah SAW bersabda: Tidak diterima salat tanpa wuduk dan sedekah dari hasil
korupsi [HR Muslim].
Selain mengacu kepada praktik yang dilakukan Nabi SAW dalam memberantas
korupsi, langkah strategis lain yang dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi, antara lain sebagai berikut:
- Jalur Kultural.
Mencegah terjadinya korupsi melalui jalur ini dapat dilakukan di antaranya dengan:
a. Mengikis budaya permisif, hedonistik dan materialistik. Perilaku masyarakat yang
permisif terhadap segala bentuk penyimpangan telah mendorong praktik korupsi
semakin subur. Begitu juga kehidupan masyarakat yang hedonis dan materialistik
telah menghilangkan idealisme dalam menegakkan nilai-nilai kebajikan. Akibatnya
parameter yang digunakan bersandar pada kenikmatan duniawi dan materi, sehingga
pelakunya terdorong melakukan penyimpangan/koruptif agar keinginannya
terpenuhi.
b. Perlunya membangun budaya kritis dan akuntabilitas pada masyarakat, sehingga
tidak memberi ruang bagi lahirnya praktik korupsi. Orang akan berfikir panjang untuk
melakukan korupsi karena masyarakat akan bersikap kritis dan sekaligus menuntut
akuntabilitas terhadap setiap/jabatan kewenangan yang diembannya.
c. Memberantas dan mengikis budaya kultus dan paternalistik yang sudah berlangsung
secara turun temurun. Budaya ini telah melahirkan sikap ewuh pakewuh atau rikuh
(sungkan) dalam upaya pemberantasan korupsi atau penyimpangan lain yang
dilakukan orang tertentu yang memiliki kedudukan terhormat di masyarakat.
d. Memberantas budaya instan yang telah mendorong praktik penyimpangan dan
korupsi, karena segala sesuatu ingin diraih serba singkat dan tanpa bekerja keras.
Akibatnya etos kerja dikesampingkan karena dipandang memperlama proses
pencapaian sesuatu yang diinginkan. - Jalur Pendidikan
Jalur pendidikan masih dapat diharapkan menanamkan dan menyebarkan nilai-nilai
antikorupsi kepada para anak didik, sehingga sejak dini mereka memahami bahwa
korupsi itu bertentangan dengan norma hukum maupun norma agama. Untuk itu upaya
pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan dapat dilakukan melalui jalur formal,
non-formal maupun informal, di antaranya dengan:
a. Merumuskan dan mensosialisasikan pelajaran/mata kuliah civic education di berbagai
lembaga pendidikan, sebagai upaya penyadaran bagi peseta didik yang kelak dapat
melahirkan warga negara yang memiliki komitmen akan nilai-nilai kejujuran,
keadilan dan kebenaran.
b. Membersihkan lembaga-lembaga pendidikan dari praktik-praktik korupsi, seperti
pungutan berlebihan kepada orang tua murid dengan dalih sumbangan gedung,
seragama sekolah, uang olah raga, praktikum, dan sebagainya, yang banyak terjadi di
lembaga pendidikan negeri maupun swasta.
c. Dalam lingkup pendidikan keluarga, para keluarga hendaknya membiasakan diri
menabung dan hidup secara produktif (tidak konsumtif) melalui pembudayaan sistem
manajemen keuangan keluarga secara proposional dan profesional.
3. Melalui Jalur Keagamaan
Harapan akan pemberantasan korupsi melalui jalur keagamaan ini dapat dipahami,
mengingat para pelaku korupsi adalah orang-orang beragama. Untuk itu, strategi yang
dapat dilakukan melalui jalur ini adalah:
a. Mendorong setiap pemeluk agama untuk lebih menghayati ajaran agamanya, karena
penghayatan agama yang benar akan mencegah seseorang dari melakukan tindak
pidana korupsi maupun kejahatan lainnya.
b. Membersihkan organisasi kemasyarakatan Islam dan institusi-institusi keagamaan
(seperti organisasi kemasyarakatan, partai politik, lembaga penyelenggara haji,
yayasan, masjid dan sebagainya) dari unsur-unsur dan praktik-praktik korupsi.
c. Para takmir masjid kini sudah saatnya menerapkan sistem administrasi dan
manajemen modern yang kondusif untuk mengeliminasi kasus korupsi di tubuh Islam.
Budaya audit serta sistem pengelolaan infak, zakat, dan sedekah, sudah saatnya
dibenahi secara accountable, transparan, dan amanah. Sistem manajemen masjid,
termasuk amal usaha umat Islam lain yang masih menggunakan teori ikhlas-
traditional yang cenderung bersifat pasif-konsumtif sudah saatnya ditransformasikan
menjadi sistem manajemen ikhlas-professional yang aktif-produktif.
4. Pendekatan Hukum dan Politik
Pemberantasan korupsi di Indonesia hanya bisa dijalankan jika hukum dan
pelaksanaan hukum dilakukan secara tegas, tegak, dan tidak pandang bulu. Untuk itu,
pemberantasan korupsi melalui jalur hukum dan politik dapat dilakukan dengan berbagai
cara, misalnya:
a. Perlunya penyusunan anggaran yang rasional dan proporsional dalam setiap mata
anggaran bagi pejabat negara/pelaksana pemerintahan. Seperti anggaran baju dinas
pejabat, anggaran kesehatan, dan lain sebagainya.
b. Mendorong aparat pemerintahan agar mengembangkan sistem pemerintahan yang
transparan dan responsif terhadap berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang,
serta selalu berupaya agar terwujud sistem birokrasi yang memiliki akuntabilitas yang
tinggi.
c. Mempublikaskan berbagai kasus-kasus korupsi dari yang paling rendah hingga tindak
pidana korupsi tingkat tinggi agar diketahui oleh khalayak umum sekaligus membuat
jera para pelaku koruptor.
d. Mendorong pemerintah maupun anggota legislatif segera merevisi Undang-undang
antikorupsi dengan mengedepankan “asas pembuktian terbalik” terhadap orang yang
diduga melakukan tindak pidana korupsi.
5. Memilih Pemimpin yang Bersih
Salah satu syarat untuk menghilangkan korupsi dalam kehidupan masyarakat adalah
memilih pemimpin yang bersih. Karena seorang pemimpin dengan kekuasaan yang
dimiliki sangat menentukan baik buruknya kehidupan suatu bangsa.
Seorang pemimpin haruslah bersih dari perbuatan tercela, mempunyai moral yang
tinggi, takwa, bersih dari perbuatan maksiat, tidak tamak dan mencampurkan yang hak
dengan yang batil, bersih dari sifat zalim dan khianat, bersih dari fanatik golongan dan
bersih dari arogan.
Pemimpin yang bersih jauh dari jiwa ambisius yang berorientasi pada kekuasaan,
sehingga dalam menjalankan tugas yang dipikulnya penuh dengan keikhlasan, tidak
untuk memperkaya diri dengan melakukan korupsi dan membiarkan korupsi dan tidak
pula untuk mendapatkan kehormatan.
6. Keteladanan Pemimpin
Peranan pimpinan untuk memberikan keteladanan sangat strategis untuk
memberantas korupsi. Pimpinan harus satu kata dalam perbuatan, baik pimpinan formal
maupun informal. Jika pimpinan menginginkan rakyat, karyawan atau bawahan bersikap
jujur, disiplin, dan tidak korupsi, maka pimpinan, atasan atau pejabat itulah yang harus
lebih dahulu mempraktikkan instruksi atau ucapannya. Ini sesuai dengan firman Allah
dalam QS Aṣ-Ṣaff (61): 2-3,
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنَآَﻣُﻧواِﻟَمَﺗُﻘوُﻟوَنَﻣﺎَﻻَﺗْﻔَﻌُﻠْوَن.َﻛُﺑَرَﻣْﻘًﺗﺎِﻋْﻧَدا7ِﱠَأْنَﺗُﻘْوُﻟواَﻣﺎَﻻَﺗْﻔَﻌُﻠْوَن.
Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu
perbuat? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang
tiada kamu kerjakan [QS Aṣ-Ṣaff (61): 2-3].
Seorang pemimpin haruslah jujur, amanah dan bertanggung jawab. Ia harus dapat
mengelola atau mendayagunakan kekayaan Negara secara profesional, tidak untuk
kepentingan pribadi. Ia harus berfungsi sebagai pelayan kepentingan rakyat, bukan
sebagai raja yang harus dilayani rakyat. Ia harus profesional dalam tugasnya. Karena Nabi
mengingatkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Al-Bukhārī,
ِإَذاُوِﺳَداَْﻷْﻣُرِإَﻟﻰَﻏْﯾِرَأْھِﻠِﮫَﻓﺎْﻧَﺗِظِراﻟَﺳﺎَﻋَﺔ]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah
kehancuran”
7. Perbaikan Sistem Upah
Untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan produktivitas kerja, maka
kesejahteraan pegawai/karyawan/buruh harus diperhatikan. Dalam hal ini, pemerintah
dan pimpinan perusahaan memiliki kepentingan untuk terus berupaya agar gaji karyawan
dan upah buruh harus selalu disesuaikan dengan tingkat yang wajar. Karyawan tidak
boleh hanya dijadikan faktor produksi yang upahnya dapat ditekan serendah mungkin.
Nabi mengajarkan dalam sebuah hadis,
َأْﻋُطوااَﻷِﺟْﯾَرَأْﺟَرُهَﻗْﺑَلَأْنَﯾِﺟفﱠَﻋَرُﻗُﮫ]ﺳﻧناﺑنﻣﺎﺟﮫ[.
Bayarlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya [HR Abū Yalā].
Tentang sistem upah bagi karyawan/buruh ini kita dapat belajar dari Cina. Di Cina
perbandingan sistem penggajian antara buruh paling rendah dengan majikan rata-rata 1:7.
Sedangkan di Indonesia Indonesia bisa sampai 1:100 seperti yang terlihat dalam kasus
BUMN maupun bank-bank nasional. Demikian juga, standar UMR (Upah Minimum
Regional) harus selalu disesuaikan dwengan KHM (Kebutuhan Hidup Minimum) hingga
meningkat ke standr KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
Selain penetapan gaji yang proposional, aspek perlindungan hukum, masalah
kesehatan dan pendidikan keluarga/karyawan, serta jaminan hidup pasca pensiun maupun
pemilikan saham bagi karyawan, perlu menjadi perhatian serius bagi semua perusahaan,
birokrasi pemerintahan maupun lembaga swasta. Ini untuk membuat karyawan, pegawai,
dan buruh bekerja dengan sepenuh hati karena ia dapat menggantungkan hidupnya dari
lembaga tempat mereka bekerja.
- Debirokratisasi
Melihat masalah birokrasi dari sisi ajaran Islam, maka yang paling pokok adalah
terealisasinya prinsip kemudahan (al-yusr) dalam penyelenggaraan administrasi dan
manajemen. Adagium yang selama ini berlaku dalam birokrasi “kalau bisa dipersulit
untuk apa dipermudah”, sudah saatnya diakhiri. Sebagaimana dimaklumi, penyebab
terbesar dari munculnya berbagai praktik korupsi di Indonesia adalah karena sistem
birokrasi pemerintahan yang rumit dan berbelit-belit. Sistem pelayanan administrasi satu
atap secara lebih efektif dan efisien sangat mendesak untuk diwujudkan di semua level
birokrasi pemerintahan. Demikian pula dari segi singkatnya waktu dan murahnya biaya
pengurusan surat-menyurat, perizinan maupun prosedur administratif lainnya, akan lebih
memudahkan bagi terjadinya akselerasi pembangunan dan kemajuan bangsa di masa
depan.
Prinsip kemudahan dalam birokrasi termasuk prinsip dasar dalam syariat Islam. Allah
Swt. menurunkan syariat Islam dengan prinsip kemudahan. Dalam Al-Quran surat Al-
Baqarah 185 Allah berfirman:
ُﯾِرﯾُدا7ُﱠِﺑُﻛُماْﻟُﯾْﺳَرَوَﻻُﯾِرْﯾُدِﺑُﻛُماْﻟُﻌْﺳَر.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu [QS
Al-Baqarah (2): 185].
Dalam menjalankan dakwah Islam, Nabi juga menitipkan pesan agar mempermudah
dan tidak mempersulit.
َﯾِّﺳُرْواَوَﻻُﺗَﻌِّﺳُرْوا]رواهاﻟﺑﺧﺎريوﻣﺳﻠم[.
Permudahlah orang lain, jangan kamu persulit [HR Al-Bukhārī dan Muslim]. - Partisipasi Masyarakat untuk Mengontrol Kebijakaan Publik
Menghadapi moralitas penyelenggara negara korup, maka kontrol masyarakat
terhadap otoritarianisme penguasa dan tindak pidana korupsi harus kuat dan kolektif.
Adapun bentuk keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi tersebut, antara
lain:
a. Meminta transparansi dari suatu kebijakan/kegiatan yang dilakukan pemerintah,
lembaga atau siapa pun yang menyangkut tugas yang diembannya, seperti yang
dicontohkan oleh Al-Quran:
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنَآَﻣُﻧوااﺗﱠُﻘْواا7َﱠَوُﻗْوُﻟواَﻗْوًﻻَﺳِدْﯾًدا.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah
perkataan yang benar [QS Al-Aḥzāb (33): 70].
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟرﱠُﺳوُلَﺑِّﻠْﻎَﻣﺎُأْﻧِزَلِإَﻟْﯾَكِﻣْنَرِّﺑَكَوِإْنَﻟْمَﺗْﻔَﻌْلَﻓَﻣﺎَﺑﻠﱠْﻐَتِرَﺳﺎَﻟَﺗُﮫَوا7ُﱠَﯾْﻌِﺻُﻣَكِﻣَناﻟﻧﱠﺎِسِإنﱠ
ا7َﱠَﻻَﯾْﮭِدياْﻟَﻘْوَماْﻟَﻛﺎِﻓِرْﯾَن.
Hai Rasul, sampaikanlah apa yang di turunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak
kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-
Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak
memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir [QS Al-Mā’idah (5) (5): 67].
b. Melaporkan setiap orang yang diduga melakukan KKN kepada instansi penegak
hukum.
َﻣْنَرَأىِﻣْﻧُﻛْمُﻣْﻧَﻛًراَﻓْﻠُﯾَﻐِّﯾْرُهِﺑَﯾِدِهَﻓِﺈْنَﻟْمَﯾْﺳَﺗِطْﻊَﻓِﺑِﻠَﺳﺎِﻧِﮫَﻓِﺈْنَﻟْمَﯾْﺳَﺗِطْﻊَﻓِﺑَﻘْﻠِﺑِﮫَوَذِﻟَك
َأْﺿَﻌُفاِﻹْﯾَﻣﺎِن]رواهﻣﺳﻠم[.
Barang siapa yang melihat kemunkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya
(dengan kekuatan/kekuasaanya). Jika tidak kuasa, maka hendaklah ia merbah dengan
lisannya (melalui ceramah/nasehat). Jika tidak kuasa, maka dengan hatinya. Dan yang
demikian itu adalah selemah-lemah iman [HR Muslim].
c. Memantau jalannya proses peradilan dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi. Hal ini
ditegaskan dalam ayat Al-Quran,
َﻟَﻘْدَأْرَﺳْﻠَﻧﺎُرُﺳَﻠَﻧﺎِﺑﺎْﻟَﺑِّﯾَﻧﺎِتَوَأْﻧَزْﻟَﻧﺎَﻣَﻌُﮭُماْﻟِﻛَﺗﺎَبَواْﻟِﻣْﯾَزاَنِﻟَﯾُﻘْوَماﻟﻧﱠﺎُسِﺑﺎْﻟِﻘْﺳِط.
Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang
nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya
manusia dapat melaksanakan keadilan [QS Al-Ḥadīd (57): 25].
10. Reward and Punishment (Imbalan dan Hukuman)
Sistem reward and punishment memiliki nilai penting dalam pembentukan moral,
karena akan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mendukung perbuatan baik dan
menjauhi perbuatan buruk, sebaliknya akan membuat jera para pelaku kejahatan. Reward
and punishment paralel dengan tugas Rasulullah sebagai basyīr dan nażīr [QS Al-
Baqarah (2): 118], yakni memberi kabar gembira bagi orang mukmin yang melakukan
amal saleh, surga sebagai imbalannya, dan sebaliknya orang yang ingkar terhadap
kebenaran maka neraka tempatnya.
F. Penutup
Dari seluruh uraian yang telah dipaparkan dalam pembahasan di atas, tampak bahwa
Islam sebenarnya telah menyediakan seperangkat doktrin yang dapat ditransformasikan
sebagai elemen pemberantas korupsi. Doktrin Islam tidak hanya menyediakan himbauan
moral dan sanksi hukum yang tegas, tetapi juga menawarkan beberapa langkah strategis
untuk memberantas korupsi.

