putusan
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK
KESEHATAN PUBLIK
KESEHATAN PUBLIK .......................................................................................................... 1
FIKIH AIR (h. 291)................................................................................................................ 2
BAB I: PENDAHULUAN: KRISIS AIR DI INDONESIA (h. 293)..................................... 2
BAB II PANDANGAN ISLAM TENTANG AIR (h. 299) ................................................... 8
PENGERTIAN AIR ............................................................................................................... 8
SUMBER DAN SIKLUS AIR (300) ..................................................................................... 9
PENGELOMPOKAN AIR (h. 302) ..................................................................................... 11
FUNGSI AIR (h. 303) .......................................................................................................... 12
POLA HUBUNGAN ANTARA MANUSIA DAN AIR (h. 308) ....................................... 16
BAB III PENGELOLAAN AIR DALAM PANDANGAN ISLAM (h. 311) ..................... 18
NILAI DASAR PENGELOLAAN AIR .............................................................................. 19
PRINSIP UNIVERSAL PENGELOLAAN AIR ................................................................. 26
BAB IV PERILAKU PEMELIHARAAN AIR (h. 329)...................................................... 35
Pendidikan Perilaku Ramah Air ........................................................................................... 36
PERILAKU RAMAH AIR .................................................................................................. 40
BAB V KESIMPULAN (h. 339) ......................................................................................... 45
FIKIH KEBENCANAAN (h. 597) ...................................................................................... 47
BAB I : PENDAHULUAN .................................................................................................. 47
BAB II KONSEPSI BENCANA (601) ................................................................................ 51
ISTILAH-ISTILAH KEBENCANAAN DALAM AL-QURAN DAN HADIS (h. 604) .... 52
KLASIFIKASI BENCANA MEMAKNAI BENCANA ..................................................... 64
BAB III MEMAKNAI BENCANA (621) ........................................................................... 67
CARA MEMANDANG BENCANA .................................................................................. 67
CARA MENSIKAPI BENCANA........................................................................................ 72
BAB IV CARA PANDANG PENGELOLAAN BENCANA (633) ................................... 78
CARA PANDANG MENGENAI TINDAKAN PREVENTIF ........................................... 78
TINDAKAN PRAKTIS PENANGGULANGAN BENCANA. .......................................... 87
BAB V PEMENUHAN HAK KORBAN BENCANA ........................................................ 97
HAK MENGELOLA RISIKO BENCANA......................................................................... 98
HAK MENGELOLA KERENTANAN. ............................................................................ 102
HAK MENDAPAT BANTUAN DARURAT. .................................................................. 105
HAK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI.............................................................. 109
HAK MELAKSANAKAN SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA ..................... 112
HAK TANGGUH MASALAH IBADAH PADA SAAT BENCANA ............................. 113
BAB VI MASALAH IBADAH PADA SAAT BENCANA ............................................. 115
CARA BERSUCI DALAM SITUASI DARURAT: TAYAMUM ................................... 116
SALAT DENGAN PAKAIAN YANG TERKENA NAJIS ATAU KOTOR ................... 117
MELAKSANAKAN SALAT DENGAN AURAT TIDAK TERTUTUP SEMPURNA .. 118
TEKNIS SALAT DALAM SUASANA BENCANA ........................................................ 119
SALAT PADA SITUASI EVAKUASI ............................................................................. 119
BATASAN WAKTU JAMAK PADA SAAT BENCANA............................................... 120
TIDAK MEMAKSAKAN DIRI PUASA PADA SAAT PENGUNGSIAN ..................... 121
MEMPERLAKUKAN JENAZAH KORBAN BENCANA .............................................. 121
SALAT GAIB UNTUK MAFQUD (JENAZAH YANG HILANG YANG SUDAH
DIYAKINI MENINGGAL). .............................................................................................. 122
DANA ZAKAT UNTUK KORBAN BENCANA............................................................. 122
BAB VII KESIMPULAN .................................................................................................. 124
DAFTAR PUSTAKA. ....................................................................................................... 126
PENANGGULANGAN HIV DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA (di munas tarjih
XXV hal. 62) ...................................................................................................................... 128
FIKIH AIR (h. 291)
BAB I: PENDAHULUAN: KRISIS AIR DI INDONESIA (h. 293)
FIKIH AIR:
PERSPEKTIF MUHAMMADIYAH
BAB I
PENDAHULUAN: KRISIS AIR DI INDONESIA
Air adalah sumberdaya pokok yang dibutuhkan untuk kehidupan manusia dan
keberlanjutan dunia. Tanpa air tidak akan ada kehidupan. Air digunakan untuk minum,
menyediakan makanan dan untuk kesehatan. Tubuh manusia mengandung 55 % sampai 78 %
air dan membutuhkan air 2-3 liter perhari untuk kelangsungan hidup. Selain itu, air digunakan
untuk menciptakan energi dan mendorong aktivitas perekonomian, seperti industri dan
transportasi. Air juga dibutuhkan alam untuk keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan.1
Semua organisme yang hidup di dunia memiliki kebergantungan mutlak pada unsur air. Oleh
karena itu, air menjadi kebutuhan pokok (basic need) dan dianggap sebagai salah satu hak asasi
manusia (water as human right) yang harus terpenuhi.2
Al-Quran menekankan pentingnya air dalam kehidupan dengan menyebutnya berkali-kali
dalam pelbagai tempat. Dalam kaedah ilmu tafsir disebutkan bahwa penyebutan suatu entitas
berkali-kali dalam Al-Quran menunjukkan tingkat urgensi entitas tersebut dalam kehidupan
dan menuntut manusia untuk memberikan perhatian serius terhadapnya.3 Dalam Al-Quran kata
mā’ (air) muncul sebanyak 63 kali dalam pelbagai konteks pembicaraan. Belum lagi kata-kata
lainnya yang terkait, seperti anhār (sungai-sungai), ‘ain dan yanābi’ (mata air), serta baḥr
(lautan).
Nilai penting air bagi kehidupan seperti digambarkan dalam Al-Quran sayang sekali
ternyata tidak berbanding lurus dengan kenyataan aktual yang dihadapi manusia terkait dengan
air. Dewasa ini air menjadi salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh umat manusia
di planet bumi. Telah terjadi apa yang disebut dengan “krisis air” yang bersifat akut dan
berskala global, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas air. Krisis air disebabkan oleh
banyak faktor, di antaranya adalah pesatnya pertumbuhan populasi, perubahan iklim dan
industrialisasi. Secara umum faktor penyebab krisis air adalah kehendak alam itu sendiri dan
yang paling penting karena cara pandang serta perilaku eksploitatif manusia sebagai pengguna
air.
Negara Indonesia adalah negara yang kaya akan potensi air. Data menunjukkan bahwa
Indonesia memiliki 6% potensi air tawar dari keseluruhan jumlah air tawar yang ada di dunia,
menempati urutan kelima setelah Brasil, Rusia, Cina, dan Kanada.4 Namun, di sisi lain problem
yang dihadapi adalah besarnya jumlah populasi yang terus meningkat dan paradigma
pembangunan yang tidak memiliki orientasi kepada pemeliharaan sumberdaya alam. Terdapat
sejumlah data yang menunjukkan bahwa krisis air sudah terjadi di sebagian wilayah Indonesia.
1 The UN Water Development Report 4, Managing Water Under Uncertainty and Risk (Paris:
UNESCO, 2012), h. 23.
2 Pada tahun 2010, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusi no 64/292 telah menetapkan
air sebagai salah satu hak asasi manusia, sama seperti hak untuk hidup (right to life), hak memperoleh
pendidikan (right to education) dan hak-hak asasi lainnya. Tentang proses memperjuangkan air agar
diakui sebagai hak asasi manusia di PBB baca John Scanion, Angela Cassar, dan Noemi Nemes, Water
as Human Right (Switzerland dan Cambridge: IUCN, 2004).
3 Kaidah yang dimaksud berbunyi, “al-ihtimām bi al-asyyā’ ‘alā qadri ihtimām al-Qur’ān bihā”.
Baca Yūsuf Qaraḍāwī, Kaifa Nata’āmal ma’a al-Qur’ān al-Aẓīm (Kairo: Dār asy-Syurūq, 2000), h. 451.
4 Suara Pembaharuan, 27 Februari 2006.
Beberapa di antara data permasalahan yang bersifat makro terkait krisis air yang terjadi di
beberapa wilayah di tanah air meliputi kelangkaan air baku, konsumsi air tidak layak,
pencemaran, potensi konflik perebutan sumberdaya air, dan kerusakan hutan.
- Kelangkaan Air Baku
Permasalahan krisis air baku di Indonesia pada umumnya bersifat periodik, yang terutama
terjadi pada saat musim kemarau. Beberapa wilayah di Indonesia sudah mengalami kelangkaan
air baku, dan beberapa wilayah lainnya masih dalam status potensial. Penyebab dari
kelangkaan tersebut adalah akibat dari tidak seimbangnya antara ketersediaan dan kebutuhan
air serta karena kondisi geografis yang kurang menguntungkan, seperti tinggal di pegunungan
dan di pesisir. DKI Jakarta adalah salah satu contoh provinsi yang sedang mengalami
kekurangan air. Kebutuhan air di Jakarta mencapai 27.000 liter/detik, sementara suplai yang
tersedia hanya 18.000 liter/detik atau hanya 67 % kebutuhan penduduk.5 - Konsumsi Air Tidak Layak
Tahun 2010 jumlah rumah tangga di Indonesia yang memiliki akses berkelanjutan pada
sumber air minum layak dan sanitasi layak tercatat baru mencapai masing-masing 47,71 % dan
51,19 %.6 Sisa dari angka tersebut (lebih dari 50 %) berarti masih hidup dengan standar air
minum dan sanitasi yang tidak layak. Ketiadaan air yang layak (dalam pengertian bersih dan
mencukupi) menyebabkan masalah serius bagi kesehatan masyarakat. Studi dari UNICEF
Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat miskin yang tinggal di daerah kumuh dan tidak
mempunyai akses ke air yang bersih memiliki prosentase kematian anak yang lebih tinggi lima
kalilipat daripada di daerah perkotaan.7 - Pencemaran Sungai
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai mutu air 133 sungai yang dipantau di
Indonesia tahun 2013 menyebutkan angka-angka berikut ini:
-
75,25% dari jumlah total titik pantau sungai di Indonesia memiliki status yang telah
tercemar berat; -
22,52% tercemar sedang;
-
1,73% tercemar ringan;
5 Majalah Percik (diterbitkan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan), edisi
no 4, Desember 2012, h. 40.
6 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(BAPPENAS), Ringkasan Peta Jalan Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium di
Indonesia, h. 116.
7 UNICEF INDONESIA, Air Bersih, Sanitasi & Kebersihan, Oktober 2012, h. 1. -
Hanya 0,49% masih memenuhi Kualitas Mutu Air Kelas II dalam PP No. 82 Tahun 2001;8
-
Jumlah titik pantau sungai tercemar berat tertinggi ada di Jawa yaitu sebanyak 94 titik
pantau; -
Titik pantau sungai dengan tingkat pencemaran paling berat adalah Sungai Ciliwung
wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Sungai Citarum wilayah Provinsi Jawa Barat;9
Data lain dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam Status Lingkungan Hidup Indonesia
tahun 2010 juga menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun jumlah industri yang berpotensi
melakukan pencemaran terhadap air terus meningkat, seperti ditunjukkan Tabel 1 di bawah ini:
Tabel 1. Jumlah Industri Berpotensi Pencemaran
Tahun 2004- 2008
No. Jenis Industri 2004 2005 2006 2007 2008 *)
1 Makanan dan Minuman 4.638 4.722 5.478 6.341 6.316
2 Tekstil 1.889 1.934 2.568 2.820 2.701
3 Kulit 493 491 540 764 737
4 Kertas 391 413 467 553 457
5 Pertambangan 48 52 56 96 55
6 Kimia 1.017 1.011 845 1.151 1.253
7 Karet 1.482 1.477 1.795 1.774 1.881
*) Angka perkiraan
Sumber: Kementrian Negara Lingkungan Hidup, Status Lingkungan Hidup Indonesia 2010.
- Potensi Konflik Perebutan Sumberdaya Air
Potensi konflik air sangat terbuka lebar di Indonesia, terutama disebabkan sungai yang
mengalir lintas wilayah kabupaten, provinsi, atau negara. Dari 133 sungai yang ada di
Indonesia, 5 sungai mengalir lintas negara, 27 sungai lintas provinsi, 51 sungai lintas
kabupaten/kota dan hanya 13 sungai yang mengalir dalam satu kabupaten/kota.10 Di satu
provinsi di pulau Jawa konflik tersebut bahkan sudah muncul, karena wilayah (kabupaten) yang
8 Air Kelas II menurut pasal 8 PP no 82 tahun 2001 tentang “Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air” adalah air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana
rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, mengairi pertanaman dan peruntukkan lainnya
yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
9 http://www.menlh.go.id/rapat-kerja-teknis-rakernis-nasional-pemantauan-kualitas-air-sugai-33-
provinsi-tahun-2013/ (akses 11 Juni 2013).
Untuk data kualitas air sungai Indonesia tahun 2012 baca Status Lingkungan Hidup Indonesia 2012,
(Jakarta: KLH, 2013), h. 25.
10 Robert. J. Kodoatie dan Roestam Sjarief, Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (Yogyakarta:
Penerbit Andi, 2008), h. 29.
menjadi hulu sungai meminta kompensasi atas penggunaan mata air di wilayahnya. Ketika tarif
yang ditetapkan tidak dibayar oleh wilayah yang tinggal di hilir, penyaluran air dikurangi
sehingga berakibat masyarakat di hilir tidak lagi mendapat air bersih.11 Hal seperti itu harus
segera diantisipasi agar tidak berpotensi menimbulkan konflik di wilayah lainnya.
5. Kerusakan Hutan
Menurut data resmi dari Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (Food Agriculture
Organization), antara tahun 2000-2005 telah terjadi kerusakan 1,9 juta hektar hutan pertahun
di Indonesia.12 Hutan dapat berfungsi sebagai kawasan tangkapan air. Kerusakan hutan tersebut
berdampak pada krisis air, di mana ketika tidak ada hutan dan pepohonan, air hujan yang turun
langsung mengalir sebagai air permukaan menuju ke laut sehingga hampir tidak ada yang
tersimpan ke dalam tanah. Akibat minimnya air yang tersimpan di dalam tanah, cadangan air
bersih di dalam tanah juga akan berkurang sehingga mengakibatkan terganggunya sistem tata
air dalam tanah. Rusaknya hutan juga akan menyebabkan lapisan tanah semakin rusak karena
erosi dan longsor di musim hujan.13
6. Bencana Banjir dan Longsor
Banjir tergolong bencana yang paling sering terjadi di Indonesia dibandingkan dengan
bencana-bencana lainnya. Data resmi dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
menyebutkan bahwa pada tahun 1815-2013 telah terjadi 4000 kali banjir di seluruh Indonesia.14
Secara umum banjir di Indonesia disebabkan meluapnya air sungai yang kemudian membanjiri
daerah di kanan-kiri sungai yang masuk dalam wilayah dataran banjir. Hujan deras juga dapat
menyebabkan bencana longsor di wilayah lereng perbukitan atau pegunungan yang diakibatkan
oleh penebangan hutan sehingga fungsi tanah tidak mampu menyimpan air.15
11 “Menyikapi Potensi Perang Air,” Majalah Sustaining Partnership (diterbitkan oleh Infrastucture
Reform Sector Development Program BAPPENAS), edisi Desember 2011, h. 9.
12 The UN Food and Agriculture Organization, State of World’s Forest 2007, h. 5.
13 A. Sony Keraf, Krisis & Bencana Lingkungan Hidup Global (Yogyakarta: Kanisius, 2010), h. 31.
14 http://dibi.bnpb.go.id/DesInventar/dashboard.jsp?countrycode=id&continue=y&lang=ID (akses
tanggal 11/6/2013).
15 Sebagai salah satu contoh kita akan mengambil daerah DKI Jakarta. Berikut beberapa fakta
mengenai penyebab banjir di Jakarta:
a. Permasalahan luas tanah di Jakarta tidak bertambah atau malah makin menyempit karena abrasi,
sementara penduduk terus bertambah.
b. Tanah kosong atau jalur hijau yang diharapkan menjadi lahan serapan air semakin berkurang
lantaran pemukiman dan fasilitas bisnis yang terus bertambah dan melebar secara horizontal.
c. Bantaran sungai yang mestinya menampung air pada saat pasang, umumnya tertutup oleh
hunian, baik resmi maupun liar dan sampah-sampah. Lebar sungai-sungai di Jakarta semakin
menyempit, dari umumnya 75 meter menjadi 35 meter.
Data-data dan Fakta-fakta Permasalahan Banjir di Indonesia, http:// solusibanjirindonesia.word-
press.com/n2012/05/01/data-data-dan-fakta-fakta-permasalahan-banjir-di-indonesia/ (akses tanggal
11/6/2013).
Berdasarkan berbagai permasalahan di atas, adalah tidak berlebihan jika dinyatakan bahwa
krisis air adalah krisis akut yang dihadapi oleh manusia modern. Tiap tahun kerusakan dan
permasalahan tersebut bukannya menyusut, namun justru terus mengalami eskalasi
(peningkatan). Sehingga jika tidak ada upaya serius dan masif yang dilakukan secara bersama-
sama untuk menangani dan mencegahnya, permasalahan akan terus berakumulasi dan
menyisakan beban berat bagi generasi mendatang.
Oleh karena itu, untuk menyelamatkan kehidupan bersama dan mengatasi permasalahan
yang dihadapi manusia terkait air, sebuah tindakan nyata mutlak harus dilakukan. Sudah
saatnya seluruh komponen bangsa memiliki persepsi yang sama bahwa persoalan air menuntut
tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, kelompok masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, dan lembaga ke-agamaan, termasuk juga di dalamnya Muhammadiyah.
Sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi munkar dan sebagai bagian dari komponen
bangsa Indonesia, Muhammadiyah menyadari bahwa dirinya harus terlibat aktif dalam
menyelesaikan masalah krusial yang dihadapi umat manusia. Sejak awal Muhammadiyah
memiliki komitmen yang kuat untuk membantu pemerintah serta bekerjasama dengan elemen
manapun dalam memelihara dan membangun negara untuk mencapai masyarakat adil dan
makmur yang diridai Allah swt.16
Fikih air yang digagas oleh Muhammadiyah adalah sekumpulan nilai dasar (al-qiyam al-
asāsiyyah), prinsip universal (al-uṣ-l al-kulliyah) dan rumusan implementatif (al-aḥkām al-
far’iyyah) yang bersumber dari agama Islam mengenai air. Fikih air meliputi bagaimana
pandangan hidup Islam (islamic worldview) tentang air, pemanfaatannya, pengelolaannya,
konservasi dan kelestariannya, dan bagaimana mencukupi ketersediaan air bersih secara adil
bagi seluruh masyarakat. Agama Islam sebagai suatu sistem ideologi yang komprehensif dan
universal, diyakini telah menyediakan seperangkat nilai, prinsip, dan ketentuan implementatif
yang dapat dijadikan panduan dalam pengelolaan dan pengaturan sumberdaya air. Nilai-nilai
tersebut jika diimplementasikan dengan maksimal akan dapat menciptakan suatu sistem yang
baik dan dapat melahirkan satu tatanan masyarakat yang sejahtera.
Buku fikih air ini terdiri lima bab:
Bab I berisi pendahuluan.
Bab II membahas pandangan Islam tentang air.
Bab III membahas pengelolaan air dalam pandangan Islam.
Bab IV membahas perilaku pemeliharaan air.
16 Kepribadian Muhammadiyah, Sifat Muhammadiyah Butir 7 dan 9.
Bab V berisi kesimpulan.
BAB II PANDANGAN ISLAM TENTANG AIR (h. 299)
PENGERTIAN AIR
BAB II
PANDANGAN ISLAM TENTANG AIR
A. Pengertian Air
Air yang secara umum berupa cairan yang bening dan tembus pandang merupakan
sumberdaya alam yang sangat vital, sangat diperlukan, dan menentukan keberlanjutan
kehidupan di muka bumi. Secara mendasar, air menjadi kebutuhan pokok makhluk hidup,
terutama untuk minum. Terkait dengan itu, air dapat dipilah menjadi dua: air yang dapat
diminum dan air yang tidak dapat diminum. Air yang dapat diminum tersedia dalam bentuk air
hujan, air permukaan dan air tanah. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada
permukaan tanah, termasuk air hujan, sedang air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan
tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Air laut, walau termasuk air permukaan dan tidak
terbatas jumlahnya, tidak dapat diminum, kecuali bila kandungan garamnya dapat dihilangkan.
Untuk dapat diminum, air harus memenuhi kriteria air bersih dan air sehat. Air bersih
merupakan air sehat yang bening (tidak berwarna), tidak berasa, tidak berbau, tidak tercemar
bakteri, bahan beracun, dan tidak mengandung logam berat.17 Air bersih dengan demikian
adalah air yang bermutu baik dan dapat dimanfaatkan manusia untuk konsumsi dan melakukan
kegiatan-kegiatan lainnya, seperti mandi, mencuci, dan berwudhu. Dengan demikian, air
dengan kualitas, volume, lokasi, dan saat tertentu sangat dibutuhkan oleh manusia dan makhluk
hidup lainnya. Namun, dengan kualitas, volume, lokasi, dan saat tertentu yang lain, air yang
bersangkutan bisa berubah menjadi ancaman yang berbahaya bagi manusia. Air yang telah
tercemar oleh bahan berbahaya dan beracun, atau air dengan volume yang besar (air banjir),
misalnya, telah berubah menjadi sesuatu yang tidak diharapkan, bahkan ditakuti, atau menjadi
bencana bagi manusia dan peradabannya.18
17 Fety Kumalasari dan Yogi Satoto,Teknik Praktis Mengolah Air Kotor Menjadi Air Bersih Hingga
Layak Minum (Bekasi: Laskar Aksara, 2011), h. 5-6.
18 Muhjidin Mawardi, “Air dan Masa Depan Kehidupan”. Makalah Seminar Fikih Air dengan tema
Air dan Masa Depan Umat Manusia, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja
Al-Quran menyebut air dengan istilah mā’ atau al-mā’ (bentuk definitnya). Kata-kata lain
yang terkait dengan makna air dan disebut dalam Al-Quran adalah maṭar (hujan), ‘ain (mata
air, dan kata jamaknya ‘uyūn), yanbu‘ (sumber air, dan kata jamaknya yanābi‘), nahr (sungai,
dan kata jamaknya anhār), dan baḥr (laut, dan kata ganda serta kata jamaknya baḥrān/baḥrain
dan biḥār/abḥur). Dalam dua kata terakhir, nahr dan baḥr (berikut kata ganda dan/atau kata
jamaknya), sudah barang tentu warna dan bau air relatif dapat berubah.
Dalam Al-Quran, kata mā’ atau al-mā’ disebut 63 kali, kata maṭar disebut tujuh kali, kata
‘ain/‘uyūn (dalam arti mata air, sungai, bukan mata—organ tubuh) disebut 21 kali, kata
yanbu‘/yanābi‘ disebut dua kali, kata nahr/anhār disebut 58 kali, dan kata baḥr,
baḥrān/baḥrain, dan biḥār/abḥur disebut 41 kali. Banyaknya penyebutan air dalam Al-Quran
sebanding dengan makna air yang sangat penting bagi kehidupan, di samping sebagai isyarat
keharusan memerhatikan, meneliti, dan mengkajinya.
Dari berbagai konteks penyebutan air dalam Al-Quran, kemudian didukung dengan hadis-
hadis Nabi Muhammad SAW, pandangan Islam tentang air dapat dikategorisasikan dalam
beberapa sub-tema berikut: sumber dan siklus air, pengelompokan air, fungsi air, pola
hubungan manusia dan air, dan pengelolaan air. Empat sub-tema pertama dibahas dalam bab
II ini, sementara sub-tema terakhir, yaitu pengelolaan air, dibahas dalam bab tersendiri, yaitu
bab III.
SUMBER DAN SIKLUS AIR (300)
B. Sumber Dan Siklus Air
Sumber utama air yang ada di bagian darat bumi adalah hujan. Air hujan itu kemudian
diatur Allah swt menjadi sumber-sumber air di bumi untuk memenuhi keperluan makhluk-Nya.
Di antara keperluan makhluk adalah tumbuhnya tanaman yang menjadi kebutuhan pangan,
sandang, dan papannya. Semua itu digambarkan Allah, baik tersurat maupun tersirat, dalam
QS az-Zumar (39): 21,
َاَﻟْمَﺗَرَانﱠا+َﱣَاْﻧَزَلِﻣَناﻟﺳﱠَﻣۤﺎِءَﻣۤﺎًءَﻓَﺳَﻠَﻛٗﮫَﯾَﻧﺎِﺑْﯾَﻊِﻓﻰاَْﻻْرِضُﺛمﱠُﯾْﺧِرُجِﺑٖﮫَزْرًﻋﺎﻣﱡْﺧَﺗِﻠًﻔﺎَاْﻟَواُﻧٗﮫ...]اﻟزﻣر
)٣٩(:٢١[.
Apakah engkau tidak memperhatikan, bahwa Allah menurunkan air dari langit, maka
diaturnya menjadi sumber-sumber air di bumi, kemudian dengan air itu ditumbuhkan-Nya
tanam-tanaman yang bermacam-macam warnanya … [QS az-Zumar (39): 21].
Mengomentari ayat ini az-Zamakhsyarī dalam tafsirnya al-Kasysyāf menyatakan bahwa
sumber air yang ada di bumi berawal dari hujan. Menurutnya air hujan itu kemudian mengisi
sama dengan Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta, 30 Maret 2013, h. 1.
bebatuan dan relung-relung bumi di pegunungan, kemudian mengalir ke berbagai arah sesuai
keperluan makhluk-Nya, seperti halnya urat nadi yang ada di dalam tubuh menjadi jalan aliran
darah bagi kehidupan.19
Dari aspek hidrologi, air hujan pada mulanya berawal dari air yang ada di bumi, kemudian
menguap menjadi awan, lalu digerakkan angin, turun menjadi hujan, yang setelah sampai di
bumi mengisi sumber-sumber air, kemudian sebagiannya yang tidak dikonsumsi dan tidak
teralirkan menguap lagi menjadi awan, lalu turun menjadi hujan. Sebagian dari siklus air itu
digambarkan secara tersurat dalam QS Fāṭir (35): 9,
َوا+ُﱣاﻟﱠِذْٓيَاْرَﺳَلاﻟِّرٰﯾَﺢَﻓُﺗِﺛْﯾُرَﺳَﺣﺎًﺑﺎَﻓُﺳْﻘٰﻧُﮫِاٰﻟﻰَﺑَﻠٍدﻣﱠِّﯾٍتَﻓَﺎْﺣَﯾْﯾَﻧﺎِﺑِﮫاَْﻻْرَضَﺑْﻌَدَﻣْوِﺗَﮭۗﺎَﻛٰذِﻟَكاﻟﻧﱡُﺷْوُر
]ﻓﺎطر)٣۵(:٩[.
Dan Allah lah yang mengirimkan angin; lalu (angin itu) menggerakkan awan, maka Kami
arahkan awan itu ke suatu negeri yang mati (tandus) lalu dengan hujan itu Kami hidupkan
bumi setelah mati (kering). Seperti itulah kebangkitan itu [QS Fāṭir (35): 9].
Air yang turun dari langit kemudian masuk ke dalam bumi dan bertemu dengan mata-mata
air di dalam tanah. Air dari mata air tersebut kemudian dipancarkan kembali.
َﻓَﻔَﺗْﺣَﻧٓﺎَاْﺑَواَباﻟﺳﱠَﻣۤﺎِءِﺑَﻣۤﺎٍءﻣﱡْﻧَﮭِﻣٍۖر١١وﱠَﻓﺟﱠْرَﻧﺎاَْﻻْرَضُﻋُﯾْوًﻧﺎَﻓﺎْﻟَﺗَﻘﻰاْﻟَﻣۤﺎُءَﻋٰٓﻠﻰَاْﻣٍرَﻗْدُﻗِدۚ َر١٢.
Lalu Kami bukakan pintu-pintu langit dengan (menurunkan) air yang tercurah. Dan Kami
jadikan bumi menyemburkan mata-mata air, maka bertemulah (air-air) itu sehingga (meluap
menimbulkan) keadaan (bencana) yang telah ditetapkan [QS al-Qamar (54): 11-12].
Dalam Al-Quran siklus air disebut dengan raj‘ (sesuatu yang kembali). Dalam surat aṭ-
Ṭāriq (86) ayat 11 Allah swt berfirman:
َواﻟﺳﱠَﻣۤﺎِءَذاِتاﻟرﱠْﺟِۙﻊ]اﻟطﺎرق)٨۶(:١١[.
Demi langit yang mengandung hujan (yang kembali) [QS aṭ-Ṭāriq (86): 11].
Raj‘ berarti kembali. Hujan dinamakan raj‘ dalam ayat ini, karena hujan itu berasal dari
uap yang naik dari bumi ke udara, kemudian turun ke bumi, kemudian kembali ke atas, dan
dari atas kembali ke bumi lagi. Begitulah seterusnya.
Dari tiga ayat terakhir, dapat dipahami bahwa air sebagai komponen penting dalam
kehidupan memerankan dirinya sebagai benda yang senantiasa bergerak mengikuti alur siklus
yang panjang, sangat rumit, dan sangat cermat.20
19 Az-Zamakhsyari. al-Kasysyāf (Riyad: Maktabat al-‘Ubaikan, 1998), h. 298.
20 Sukarni, “Air dalam Perspektif Islam,” makalah Seminar Fikih Air dengan tema Air dan Masa
Depan Umat Manusia, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan
Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 30 Maret
2013, h. 4.
Gambar 1: Siklus Air
Sumber: www.biologi-iyandz.blogspot.com
PENGELOMPOKAN AIR (h. 302)
C. Pengelompokan Air
Dari segi rasa, air secara fitrah dikelompokkan menjadi dua: tawar (furāt) dan asin/pahit
(ujāj), sebagaimana Al-Quran menggambarkan dua macam air laut dalam surat Fāṭir (35) ayat
12 berikut:
َوَﻣﺎَﯾْﺳَﺗِوىاْﻟَﺑْﺣٰرِۖنٰھَذاَﻋْذٌبُﻓَراٌتَﺳۤﺎﯨtٌﻎَﺷَراُﺑٗﮫَوٰھَذاِﻣْﻠٌﺢُاَﺟﺎٌۗج...
Dan tiada sama (antara) dua lautan; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin
lagi pahit … [QS Fāṭir (35): 12].
Air tawar jelas manfaatnya bagi kehidupan makhluk, terutama untuk diminum. Air
asin/pahit juga diciptakan Allah swt dengan membawa manfaat. Dalam kedua jenis air, baik
air tawar maupun air asin, dapat hidup ikan-ikan yang segar untuk dimakan manusia dan dapat
digali bahan-bahan perhiasan untuk dipakai manusia [QS Al-Naḥl (16): 14]. Dalam air tawar
terdapat kandungan zat kimia, seperti oksigen, dan dalam air asin terdapat kandungan garam.
Kedua kandungan ini, dalam batas-batas tertentu, sangat diperlukan makhluk hidup.21
Dari segi warna, air dapat dipilah sekurang-kurangnya pada dua jenis air, yaitu air jernih
(tidak berwarna) dan air kotor (berwarna), sebagaimana Al-Quran menjelaskannya dalam surat
Al-Kahfi (18) ayat 86 berikut:
َﺣﺗﱣٓﻰِاَذاَﺑَﻠَﻎَﻣْﻐِرَباﻟﺷﱠْﻣِسَوَﺟَدَھﺎَﺗْﻐُرُبِﻓْﻲَﻋْﯾٍنَﺣِﻣَﺋٍﺔوﱠَوَﺟَدِﻋْﻧَدَھﺎَﻗْوًﻣﺎۗە...]اﻟﻛﮭف)١٨(:٨۶[.
Hingga ketika dia telah sampai di tempat matahari terbenam, dia melihatnya (matahari)
terbenam di dalam laut yang berlumpur hitam, dan di sana ditemukannya suatu kaum (tidak
beragama) … [QS Al-Kahfi (18): 86]
21 Ibid., h. 5
Dalam kehidupan sehari-hari, kedua jenis air dari segi warna juga memberikan manfaat
bagi kehidupan manusia. Air sungai yang berwarna coklat sekalipun, sepanjang memenuhi
syarat air bersih, terutama tidak tercemar bakteri dan logam berat, masih dapat dimanfaatkan
manusia untuk kebutuhan hidupnya, yaitu untuk irigasi.
FUNGSI AIR (h. 303)
D. Fungsi Air
Islam menekankan pentingnya fungsi air dalam kehidupan. Hubungan air dan kehidupan
diibaratkan dengan dua sisi dari satu koin mata uang. Air diciptakan Allah swt untuk kehidupan
dan tidak ada kehidupan tanpa air. Sehubungan dengan itu, sekurang-kurangnya ada delapan
fungsi kontributif air bagi kehidupan.
Pertama, air berfungsi sebagai sumber kehidupan, asal mula dari segala makhluk hidup.
Segala sesuatu yang hidup diciptakan Allah dari air, demikian pernyataan Al-Quran dalam
Surat Al-Anbiyā’ (21): 30,
...َوَﺟَﻌْﻠَﻧﺎِﻣَناْﻟَﻣۤﺎِءُﻛلﱠَﺷْﻲٍءَﺣٍّۗﻲ...
… Dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup … [QS Al-Anbiyā’ (21): 30].
Al-Baiḍāwī (w. 691/1292), dalam tafsirnya menjelaskan penggalan ayat ini dengan ayat
lain, yaitu surat an-Nūr (24) ayat 45,
َوا+ُﱣَﺧَﻠَقُﻛلﱠَدۤاﺑﱠٍﺔِّﻣْنﻣﱠۤﺎٍۚء....
Dan Allah menciptakan semua jenis hewan dari air… [QS an-Nūr (24): 45].
Menurut al-Baiḍāwī sebagian besar komposisi fisik hewan (termasuk manusia) adalah air
dan air merupakan kebutuhan pokok kehidupannya. Tanpa air, segala sesuatu yang hidup tidak
dapat melangsungkan kehidupannya.22 Hal ini sejalan dengan pandangan al-Māwardī (w.
450/1058) dalam tafsirnya an-Nukat wa al-‘Uyūn bahwa Allah memelihara segala sesuatu yang
hidup dengan air.23
Tentang komposisi tubuh manusia, hasil penelitian menunjukkan bahwa dua pertiga berat
fisiknya merupakan cairan, baik dalam bentuk darah, air liur, maupun pelumas sendi tulang
dan cairan sumsum tulang belakang, yang kesemuanya mengatur suhu badan manusia.24
22 Al-Baiḍāwī, Anwār at-Tanzīl wa Asrār at-Ta’wīl, diedit oleh Muḥammad ‘Abd ar-Raḥmān
(Beirut: Dār Iḥyā’ at-Turāṡ al-‘Arabī, t.t.), IV: 50.
23 Al-Māwardī, an-Nukat wa al-‘Uyūn. Editor: Sayyid bin Abdul Maqshud. (Beirut: Dār al-Kutub
al-‘Ilmiyyah dan Muassasat al-Kutub aṡ-Ṡaqāfiyyah, tth.), III: 444.
24 Abdul Fattah Santoso, “Air dan Pemeliharaannya: Perspektif Islam”, makalah Seminar Fikih Air:
Air dan Masa Depan Umat Manusia, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja
sama dengan Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta, 30 Maret 2013.
Kedua, air berfungsi menjadi kebutuhan pokok makhluk hidup. Tanpa asupan air yang
memadai, semua makhluk hidup akan mati dalam beberapa hari. Memang, air disediakan Allah
untuk diminum manusia dan hewan, dan untuk menumbuhkan tanaman, sebagaimana
dinyatakan oleh firman-Nya dalam QS Al-Naḥl (16): 10-11 berikut ini,
ُھَواﻟﱠِذْٓيَاْﻧَزَلِﻣَناﻟﺳﱠَﻣۤﺎِءَﻣۤﺎًءﻟﱠُﻛْمِّﻣْﻧُﮫَﺷَراٌبوﱠِﻣْﻧُﮫَﺷَﺟٌرِﻓْﯾِﮫُﺗِﺳْﯾُﻣْوَن١٠ُﯾْۢﻧِﺑُتَﻟُﻛْمِﺑِﮫاﻟزﱠْرَعَواﻟزﱠْﯾُﺗْوَن
َواﻟﻧﱠِﺧْﯾَلَواَْﻻْﻋَﻧﺎَبَوِﻣْنُﻛِّلاﻟﺛﱠَﻣٰرِۗت...]اﻟﻧﺣل)١۶(:١٠-١١[.
Dia-lah yang telah menurunkan air (hujan) dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi
minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuhan, padanya kamu menggembalakan
ternakmu. - Dengan (air hujan) itu Dia menumbuhkan untuk kamu tanam-tanaman, zaitun,
kurma, anggur dan segala macam buah-buahan … [QS An-Naḥl (16: 10-11].
Ketiga, air berfungsi sebagai sarana konservasi (pemeliharaan dan perlindungan) tanah. Air
dapat meningkatkan kualitas tanah dari kering atau tandus menjadi subur, sehingga bermanfaat
bagi kehidupan manusia melalui tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan yang dihasilkannya.
Allah menyatakan hal ini dalam QS Al-Baqarah (2): 164; dan Al-Ḥajj (22): 5] berikut,
...َوَﻣٓﺎَاْﻧَزَلا+ُﱣِﻣَناﻟﺳﱠَﻣۤﺎِءِﻣْنﻣﱠۤﺎٍءَﻓَﺎْﺣَﯾﺎِﺑِﮫاَْﻻْرَضَﺑْﻌَدَﻣْوِﺗَﮭﺎ...
… Apa yang diturunkan Allah dari langit berupa air, lalu dengan itu dihidupkan-Nya bumi
setelah mati (kering) … [QS Al-Baqarah (2): 164].
...َوَﺗَرىاَْﻻْرَضَھﺎِﻣَدًةَﻓِﺎَذٓاَاْﻧَزْﻟَﻧﺎَﻋَﻠْﯾَﮭﺎاْﻟَﻣۤﺎَءاْھَﺗزﱠْتَوَرَﺑْتَوَاْۢﻧَﺑَﺗْتِﻣْنُﻛِّلَزْوٍۢجَﺑِﮭْﯾٍﺞ]اﻟﺣﺞ)٢٢(:۵[.
… Dan kamu lihat bumi ini kering,kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di
atasnya, hiduplah bumi itu dan menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan
tetumbuhan yang indah [QS Al-Ḥajj (22): 5].
Keempat, air berfungsi sebagai sarana penyucian dan kesehatan (sanitasi), seperti
dinyatakan Allah dalam QS Al-Anfāl (8): 11,
...َوُﯾَﻧِّزُلَﻋَﻠْﯾُﻛْمِّﻣَناﻟﺳﱠَﻣۤﺎِءَﻣۤﺎًءِّﻟُﯾَطِّﮭَرُﻛْمِﺑٖﮫ...]اﻷﻧﻔﺎل)٨(:١١[.
… dan Allah menurunkan ari (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan
hujan itu … [QS Al-Anfāl (8): 11].
Untuk menghadap Allah, melakukan salat, misalnya, setiap Muslim harus suci, dan di sini
air punya peran penting, baik dalam berwudhu (agar suci dari hadas kecil) maupun mandi (agar
suci dari hadas besar), sebagaimana dijelaskan dalam QS Al-Māidah (5): 6,
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْٓواِاَذاُﻗْﻣُﺗْمِاَﻟﻰاﻟﺻﱠٰﻠوِةَﻓﺎْﻏِﺳُﻠْواُوُﺟْوَھُﻛْمَوَاْﯾِدَﯾُﻛْمِاَﻟﻰاْﻟَﻣَراِﻓِقَواْﻣَﺳُﺣْواِﺑُرُءْوِﺳُﻛْمَوَاْرُﺟَﻠُﻛْم
ِاَﻟﻰاْﻟَﻛْﻌَﺑْﯾِۗنَوِاْنُﻛْﻧُﺗْمُﺟُﻧًﺑﺎَﻓﺎطﱠﮭﱠُرْوۗا...]اﻟﻣﺎﺋدة)۵(:۶[.
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah
wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu
sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah … [QS Al-Māidah (5): 6].
Adanya hubungan antara mandi dan kesehatan tidak dapat dipungkiri. Terkait dengan
kesehatan, air (terutama air zamzam) memiliki khasiat menyembuhkan penyakit sesuai dengan
tujuan meminumnya, sebagaimana diungkapkan dalam hadis Nabi Muhammad SAW berikut
ini,
َﻋْنَﺟﺎِﺑرْﺑِنَﻋْﺑِدا-ِﱠَﻗﺎَلَﺳِﻣْﻌُتَرُﺳْوَلا-ِﱠَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﯾُﻘوُل:َﻣﺎُءَزْﻣَزَمِﻟَﻣﺎُﺷِرَب
َﻟُﮫ]رواهاﺑنﻣﺎﺟﮫ[.
Dari Jabir Ibn ‘Abdillāh [diriwayatkan bahwa] dia berkata; Aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda: Air Zamzam (berkhasiat) sesuai dengan tujuan minumnya [HR Ibn Mājah].
َﻋِناْﺑِنَﻋﺑﱠﺎٍسَﻗﺎَلِإنﱠَرُﺳْوَلا-ِﱠَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎَل:اﻟُﺣﻣﱠﻰِﻣْنَﻓْﯾِﺢَﺟَﮭﻧﱠَمَﻓَﺄْﺑِرُدْوَھﺎ
ِﺑَﻣﺎِءَزْﻣَزَم]رواهأﺣﻣد[.
Dari Ibn ‘Abbās [diriwayatkan bahwa] ia berkata; Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda;
Demam merupakan hembusan Jahannam, maka dinginkanlah dengan air Zamzam [HR
Aḥmad].
Kelima, air dalam volume yang besar, seperti sungai dan laut, berfungsi sebagai lahan
transportasi bagi bahtera yang membawa apa yang berguna bagi manusia, demikian QS Al-
Baqarah (2): 164 mengungkapkan, sebagaimana berikut ini:
...َواْﻟُﻔْﻠِكاﻟﱠِﺗْﻲَﺗْﺟِرْيِﻓﻰاْﻟَﺑْﺣِرِﺑَﻣﺎَﯾْﻧَﻔُﻊاﻟﻧﱠﺎَس....
… dan kapal yang berlayar di laut dengan (muatan) yang bermanfaat bagi manusia … [QS
Al-Baqarah (2): 164].
Laut (dan sungai) juga habitat bagi banyak makhluk yang membawa kemanfaatan bagi
pengembangan dan pelestarian kehidupan manusia. Al-Quran menyatakan hal ini dalam An-
Naḥl (16): 14,
َوُھَواﻟﱠِذْيَﺳﺧﱠَراْﻟَﺑْﺣَرِﻟَﺗْﺄُﻛُﻠْواِﻣْﻧُﮫَﻟْﺣًﻣﺎَطِرﯾﺎوﱠَﺗْﺳَﺗْﺧِرُﺟْواِﻣْﻧُﮫِﺣْﻠَﯾًﺔَﺗْﻠَﺑُﺳْوَﻧَﮭۚﺎَوَﺗَرىاْﻟُﻔْﻠَكَﻣَواِﺧَرِﻓْﯾِﮫ
َوِﻟَﺗْﺑَﺗُﻐْواِﻣْنَﻓْﺿِﻠٖﮫَوَﻟَﻌﻠﱠُﻛْمَﺗْﺷُﻛُرْوَن.
Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu) agar kamu dapat memakan daging
yang segar (ikan) darinya, dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan perhiasan yang kamu
pakai. Kamu (juga) melihat perahu berlayar padanya, dan agar kamu mencari sebagian
karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur [QS Al-Naḥl (16): 14].
Keenam, air dijadikan sebagai simbol. Air menjadi simbol untuk surga, ketakwaan, dan
rahmat Tuhan. Surga selalu digambarkan sebagai tempat yang dijanjikan bagi orang bertakwa,
penuh rahmat Tuhan karena mengalir di dalamnya aneka ragam sungai. Di antaranya sungai
dari air, sungai dari air susu, sungai dari arak, dan sungai dari madu, sebagaimana diungkap
dalam QS Muḥammad (47): 15 berikut,
َﻣَﺛُلاْﻟَﺟﻧﱠِﺔاﻟﱠِﺗْﻲُوِﻋَداْﻟُﻣﺗﱠُﻘْوۗ َنِﻓْﯾَﮭٓﺎَاْﻧٰﮭٌرِّﻣْنﻣﱠۤﺎٍءَﻏْﯾِرٰاِﺳٍۚنَوَاْﻧٰﮭٌرِّﻣْنﻟﱠَﺑٍنﻟﱠْمَﯾَﺗَﻐﯾﱠْرَطْﻌُﻣۚ ٗﮫَوَاْﻧٰﮭٌرِّﻣْنَﺧْﻣٍرﻟﱠذﱠٍة
ِّﻟﻠﺷﱣِرِﺑْﯾَنۚەَوَاْﻧٰﮭٌرِّﻣْنَﻋَﺳٍلﻣﱡَﺻﻔۗ ﻰ...]ﻣﺣّﻣد)۴٧(:١۵[.
Perumpamaan taman surga yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa; di sana ada
sungai-sungai yang airnya tidak payau, dan sungai-sungai air susu yang tidak berubah
rasanya, dan sungai-sungai khamar (anggur yang tidak memabukkan) yang lezat rasanya bagi
peminumnya, dan sungai-sungai madu yang murni … [QS Muḥammad (47): 15].
Ketujuh, air sebagai sarana produksi. Air dapat juga berfungsi sebagai sarana dalam
produksi biomasa. Air dalam tanah yang berbentuk lengas (moisture) diserap oleh akar
tumbuhan dan kemudian dialirkan ke daun. Bertemunya air (H2O) dengan karbondioksida
(CO2) dalam zat hijau daun tumbuhan dan adanya energi matahari kemudian terjadilah reaksi
fotosintesis yang menghasilkan senyawa hidrokarbon. Senyawa hidrokarbon ini kemudian
secara fisiologi tumbuhan diubah menjadi berbagai produk biomasa, yaitu: bagian kayu
(batang, ranting dan akar), daun, bunga, buah dan biji. Fungsi produksi tersebut telah
digambarkan dalam Al-Quran:
اﻟﱠِذْيَﺟَﻌَلَﻟُﻛْمِّﻣَناﻟﺷﱠَﺟِراَْﻻْﺧَﺿِرَﻧﺎًرۙاَﻓِﺎَذٓاَاْﻧُﺗْمِّﻣْﻧُﮫُﺗْوِﻗُدْوَن.
Yaitu (Allah) yang menjadikan apiuntukmu dari kayu yang hijau, Maka seketika kamu
nyalakan (api) dari kayu itu [Yāsin (36): 80].
Kedelapan, air memiliki fungsi energi. Air mampu menggerakkan turbin pada suatu
Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang kemudian menghidupkan (menjalankan)
generator sehingga menghasilkan listrik. Pada skala kecil di masyarakat pada umumnya
dikenal dengan teknologi Mikro-Hidro. Teknologi lain yang membuktikan bahwa air memiliki
fungsi energi, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan juga kendaraan-kendaraan
yang digerakkan dengan energi uap. Bahkan, saat ini juga dikembangkan teknologi memasak
dengan memanfaatkan uap sebagai sumber energi yang ramah lingkungan. Tentang air yang
berfungsi sebagai energi dapat diambil dari firman Allah berikut ini :
ا+ُﱠاﻟﱠِذيَﺳﺧﱠَرَﻟُﻛُماْﻟَﺑْﺣَرِﻟَﺗْﺟِرَياْﻟُﻔْﻠُكِﻓﯾِﮫِﺑَﺄْﻣِرِهَوِﻟَﺗْﺑَﺗُﻐواِﻣْنَﻓْﺿِﻠِﮫَوَﻟَﻌﻠﱠُﻛْمَﺗْﺷُﻛُروَن]اﻟﺟﺎﺛﯾﺔ)۴۵(:١٢[.
Allah-lah yang menundukkan laut untukmu agar kapal-kapal dapat berlayar di atasnya dengan
perintah-Nya, dan agar kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur
[Al-Jāṡiyah (45): 12].
Selain fungsi kontributif, Al-Quran menjelaskan juga fungsi destruktif (merusak) air.
Dalam volume yang besar, seperti air banjir, dan keadaan berubah rasanya atau berubah
warnanya, air dapat berbahaya, bahkan menjadi bencana bagi manusia dan peradabannya.
Tentang air banjir yang membawa bencana (dapat memisahkan anak dari ayahnya)
digambarkan dalam QS Hūd (11): 43 berikut,
َﻗﺎَلَﺳٰﺎِوْٓيِاٰﻟﻰَﺟَﺑٍلﯾﱠْﻌِﺻُﻣِﻧْﻲِﻣَناْﻟَﻣۤﺎۗ ِءَﻗﺎَلَﻻَﻋﺎِﺻَماْﻟَﯾْوَمِﻣْنَاْﻣِرا+ِﱣِاﻻﱠَﻣْنرﱠِﺣۚ َمَوَﺣﺎَلَﺑْﯾَﻧُﮭَﻣﺎاْﻟَﻣْوُج
َﻓَﻛﺎَنِﻣَناْﻟُﻣْﻐَرِﻗْﯾَن.
Dia (Anaknya) menjawab: "Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat
menghindarkan aku dari air bah!" Nuh berkata, "Tidak ada yang melindungi dari siksaan
Allah pada hari ini selain AllahYang Maha Penyayang." Dan gelombang menjadi penghalang
antara keduanya; maka dia(anak itu) termasuk orang yang ditenggelamkan [QS Hūd (11): 43].
Adapun tentang air yang berubah rasa atau warnanya, karena terkontaminasi oleh senyawa
beracun, dapat membahayakan manusia diuraikan Al-Quran dalam surat Fāṭir (35): 12 dan Al-
Kahfi (18): 86 sebagaimana berikut,
...َوَﻣﺎَﯾْﺳَﺗِوىاْﻟَﺑْﺣٰرِۖنٰھَذاَﻋْذٌبُﻓَراٌتَﺳۤﺎﯨtٌﻎَﺷَراُﺑٗﮫَوٰھَذاِﻣْﻠٌﺢُاَﺟﺎٌۗج...]ﻓﺎطر)٣۵(:١٢[.
Dan tidaksama (antara) dua lautan; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain
asin lagi pahit [QS Fāṭir (35): 12].
َﺣﺗﱣٓﻰِاَذاَﺑَﻠَﻎَﻣْﻐِرَباﻟﺷﱠْﻣِسَوَﺟَدَھﺎَﺗْﻐُرُبِﻓْﻲَﻋْﯾٍنَﺣِﻣَﺋٍﺔوﱠَوَﺟَدِﻋْﻧَدَھﺎَﻗْوًﻣﺎ...]اﻟﻛﮭف)١٨(:٨۶[.
Hingga ketika dia telah sampai di tempat matahari terbenam, dia melihatnya (matahari)
terbenam di dalam laut yang berlumpur hitam, dan di sana ditemukannya suatu kaum (tidak
beragama) … [QS Al-Kahf (18): 86].
POLA HUBUNGAN ANTARA MANUSIA DAN AIR (h. 308)
E. Pola Hubungan Antara Manusia dan Air
Air adalah bagian dari alam, dan dalam pandangan Islam alam merupakan sebuah wujud
yang tidak berdiri sendiri, namun berhubungan dengan manusia dan realitas lain Yang Gaib,
Yang Menciptakannya, yaitu Allah swt. Alam ini diciptakan dengan benar dan dengan tujuan
tertentu, bukan karena kebetulan atau main-main, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-
An‘ām (6): 73; Ṣād (38): 27; dan Ad-Dukhān (44): 38].
َوُھَواﻟﱠِذْيَﺧَﻠَقاﻟﺳﱠٰﻣٰوِتَواَْﻻْرَضِﺑﺎْﻟَﺣِّۗق....
Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dengan hak (benar)…[QS Al-An‘ām (6): 73].
َوَﻣﺎَﺧَﻠْﻘَﻧﺎاﻟﺳﱠَﻣۤﺎَءَواَْﻻْرَضَوَﻣﺎَﺑْﯾَﻧُﮭَﻣﺎَﺑﺎِطۗ ًﻼ....
Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya dengan sia-
sia … [QS Ṣād (38): 27].
َوَﻣﺎَﺧَﻠْﻘَﻧﺎاﻟﺳﱠَﻣﺎَواِتَواَْﻷْرَضَوَﻣﺎَﺑْﯾَﻧُﮭَﻣﺎَﻻِﻋِﺑﯾَن.
Dan tidaklah Kami bermain-main menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara
keduanya [QS Ad-Dukhān (44): 38].
Oleh karena itu, alam (termasuk air) mempunyai wujud nyata, objektif, dan bekerja sesuai
dengan hukum-hukum yang berlaku tetap yang disebut dengan sunnatullah.
Sebagai salah satu dari ketentuan-ketentuan hukum-Nya, setiap makhluk dengan makhluk
lainnya saling berhubungan dalam hubungan yang harmoni dan seimbang. Demikian juga
hubungan antara manusia dan alam, khususnya air. Manusia dalam Islam tidak saja diposisikan
sebagai hamba Tuhan, seperti diungkapkan dalam QS Aż-Żāriyāt (51): 56,
َوَﻣﺎَﺧَﻠْﻘُتاْﻟِﺟنﱠَواِْﻻْﻧَسِاﻻﱠِﻟَﯾْﻌُﺑُدْوِن.
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku [QS
Aż-Żāriyāt (51): 56].
Lebih dari itu, manusia diposisikan sebagai khalifah-Nya atau mandataris-Nya di bumi
yang bertugas untuk memakmurkannya, sesuai dengan firman-Nya dalam surat Fāṭir (35): 39;
dan Hūd (11): 61 berikut,
ُھَواﻟﱠِذيَﺟَﻌَﻠُﻛْمَﺧَﻼِﺋَفِﻓﻲْاَﻷْرِضَﻓَﻣنَﻛَﻔَرَﻓَﻌَﻠْﯾِﮫُﻛْﻔُرُه.
Dia-lah yang menjadikan kamu sebagai khalifah-khalifah di bumi. Barangsiapa kafir, maka
(akibat) kekafirannya akan menimpa dirinya sendiri [QS Fāṭir (35): 39].
...ُھَوَاْﻧَﺷَﺎُﻛْمِّﻣَناَْﻻْرِضَواْﺳَﺗْﻌَﻣَرُﻛْمِﻓْﯾَﮭﺎ...]ھود)١١(:۶١[.
… Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah)dan menjadikanmu pemakmurnya … [QS Hūd
(11): 61].
Abū Bakr Bakader, dkk., sebagaimana dikutip H. Mortada, menafsirkan kata khalifah
bahwa manusia hanyalah pengelola bumi, bukan pemiliknya.25 Memang, sebagai konsekuensi
dari tauhid, alam dan manusia merupakan kesatuan, berkedudukan setara, sama-sama ciptaan
Allah. Namun, dengan tugas kekhalifahannya, manusia wajib aktif menjaga harmoni alam dan
menyebarkan rahmat ke dalamnya. Sedang-kan sebagai hamba, manusia wajib tunduk kepada
Tuhan, dan menerima rahmat yang mengalir padanya. Sama halnya dengan Tuhan yang
menghidupkan dan merawat alam, manusia harus merawat alam sekelilingnya, termasuk air.
Itulah wujud ketundukannya kepada Tuhan. Ia tidak dapat mengabaikannya, kecuali dengan
mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Dari pemahaman di atas dan didukung hasil penelusuran ayat-ayat Al-Quran dan hadis
Nabi SAW, pola hubungan manusia dan air dibangun di atas dua prinsip, yaitu pemanfaatan
sumberdaya air dan pemeliharaannya. Keduanya dibahas dalam satu tema, yaitu pengelolaan
air, di bab 3 berikut.
25 Mortada, “Urban Sustainability in the Tradition of Islam”, dalam C.A. Brebbia, J.F. Martin-
Duque, dan L.C. Wadhwa (ed.), The Sustainable City II (Ashurst Lodge, Shouthampton, UK: WIT
Press, 2002).
BAB III PENGELOLAAN AIR DALAM PANDANGAN ISLAM (h. 311)
BAB III
PENGELOLAAN AIR DALAM PANDANGAN ISLAM
Ketersediaan air yang kita miliki bersifat terbatas, artinya kita tidak memiliki sumberdaya
air yang tidak akan habis. Air yang kita miliki hanya yang ada sekarang, di mana kuantitasnya
sejak 4 milyar tahun yang lalu sampai hari ini bersifat tetap.26 Sementara 97,5% air yang kita
miliki di bumi adalah air laut yang tidak dapat digunakan untuk air minum. Hanya 2,5% dari
26 William Houston dan Robin Griffiths, Water the Final Resource: How the Politics of Water Will
Impact on the World (Great Britain: Hariman House, 2008), h. 19.
air di muka bumi yang merupakan air segar, dan hanya 1% yang tersedia untuk air minum.
Adapun 2% sisanya adalah es kutub dan glasier.27
Dewasa ini, air yang berjumlah terbatas tersebut semakin mendapatkan ancaman. Dunia
modern berhadapan dengan perubahan besar yang berpengaruh pada keberlanjutan dan kualitas
air, yang pada gilirannya menyebabkan munculnya masalah-masalah serius. Di antara masalah
yang terkait dengan penurunan kuantitas dan kualitas air adalah kekeringan, kesenjangan dalam
akses dan penggunaan air, berkurangnya produksi pangan, dan konflik perebutan sumberdaya
air.
Dalam kacamata ajaran Islam, permasalahan yang terkait dengan keberlanjutan
sumberdaya air sebenarnya dapat di atasi, sebab dalam Islam diajarkan bahwa tidak ada sakit
yang tidak ada obatnya. Kunci untuk menanggulangi dan mengantisipasi krisis air adalah
dengan menyiapkan suatu pengelolaan yang tepat (al-ḥaukamah ar-rasyīdah) terhadap air.
Kita meyakini bahwa agama Islam sebagai suatu sistem ideologi yang komprehensif dan
universal telah menyediakan seperangkat nilai, asas dan beberapa ketentuan konkret yang dapat
dijadikan panduan dalam pengelolaan dan pengaturan sumberdaya air. Nilai-nilai tersebut jika
diimplementasikan dengan maksimal akan dapat menciptakan suatu sistem yang baik dan dapat
melahirkan satu tatanan masyarakat yang sejahtera.
Berikut ini adalah pedoman pengelolaan air yang berasal dari pandangan agama Islam yang
digali dari Al-Quran dan hadis. Pedoman ini menjelaskan dua hal: (a) Nilai Dasar Pengelolaan
Air, dan (b) Prinsip Universal Pengelolaan Air.
NILAI DASAR PENGELOLAAN AIR
A. Nilai Dasar Pengelolaan Air
Agama Islam, sebagai agama yang sempurna di sisi Allah, kaya akan nilai-nilai dasar (al-
qiyam al-asāsiyyah) yang dapat dijadikan pedoman dan tuntunan bagi pengelolaan air. Nilai
dasar adalah nilai-nilai filosofis yang menjadi fondasi dasar pengelolaan air. Nilai dasar
kemudian menjadi landasan bagi penyusunan prinsip universal (al-uṣūl al-kulliyah) dan
ketentuan hukum atau rumusan implementatif (al-aḥkām al-far’iyyah) pengelolaan air. Berikut
ini adalah nilai dasar pengelolaan air yang digali dari Al-Quran dan hadis Nabi.
- Tauhid
27 The UN World Water Development Report 4, Managing Water under Uncertainty and Risk (Paris:
UNESCO, 2012), h. 235.
Tauhid adalah fondasi keimanan dan amal kebaikan dalam Islam. Kepercayaan tauhid
melahirkan kesadaran bahwa seluruh alam semesta termasuk air, diciptakan, diatur dan
dipelihara oleh Allah yang Maha Esa. Tauhid mengatur hubungan antara manusia dengan
Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam termasuk air. Prinsip tauhid
menyediakan visi kesatuan bagi umat Islam. Dengan visi tersebut, umat Islam dapat menyadari
bahwa manusia dan air adalah bagian dari alam semesta dan diatur keberadaannya oleh wahyu.
Sehingga melindungi air menjadi bagian dari kewajiban agama [QS Al-An‘ām (6): 162 dan
Aż-Żāriyāt (51): 56], bukan semata-mata tugas keduniawian. Prinsip tauhid menciptakan
motivasi agama dan moral yang kokoh untuk melindungi dan mengatur air.
2. Syukur
Sebagai negara yang memiliki potensi air yang melimpah, sudah seharusnya setiap pribadi
muslim di Indonesia menanamkan rasa syukur dalam dirinya. Sehingga rasa syukur dapat
menjadi landasan bagi setiap aktivitas pemanfaatan dan pengelolaan air. Hakikat syukur adalah
kesadaran mendalam akan kasih sayang Allah kepada makhluk-Nya. Kesadaran tersebut
ditunjukkan dengan cara menggunakan karunia Allah, yang berupa air itu, pada tempat yang
sesuai dengan kehendak pemberinya. Dengan sifat syukur, seorang muslim akan rida dan puas
atas nikmat air yang diperolehnya dan tetap mempertahankan nikmat yang sudah ia rasakan,
serta selalu berusaha untuk meningkatkan usaha guna mendapat nikmat yang lebih baik.
Allah swt berfirman,
َوِاْذَﺗَﺎذﱠَنَرﺑﱡُﻛْمَﻟﯨtْنَﺷَﻛْرُﺗْمََﻻِزْﯾَدﻧﱠُﻛْمَوَﻟﯨtْنَﻛَﻔْرُﺗْمِانﱠَﻋَذاِﺑْﻲَﻟَﺷِدْﯾٌد.
Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya
aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka
pasti azab-Ku sangat berat” [QS Ibrāhim (14): 7].
3. Keadilan(al-‘Adl)
Keadilan bermakna setiap anggota masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kebutuhan
dasarnya, dalam hal ini air, secara adil. Dalam mengelola dan mendistribusikan air, nilai
keadilan harus menjadi acuan bagi setiap anggota masyarakat, khususnya para pemegang
kebijakan (stake holders). Setiap anggota masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa hak
untuk memperoleh dan menggunakan air sesuai dengan kebutuhannya adalah milik setiap
individu secara merata, sebab air adalah kebutuhan dasar manusia (basic human need) yang
menjadi salah satu hak asasi (water as human right) dalam kehidupan.28
28 Resolusi PBB no 64/292 yang dikeluarkan tahun 2010 menyebutkan secara tegas bahwa air adalah
hak asasi manusia.
Paradigma ajaran Islam dalam pengaturan air berbeda dengan paradigma liberalisme yang
melakukan komersialisasi terhadap air semata-mata untuk keuntungan material. Paradigma
liberalisme memberikan keistimewaan kepada pemilik sumberdaya materi (the have) dalam
mengakses air, sementara pihak yang tidak memilikinya (the have not) akan cenderung
tersisihkan. Sementara ajaran Islam menekankan akan keadilan, yang dimaknai sebagai
memberikan air sesuai dengan tempatnya.
Dalam Al-Quran sudah ditegaskan bahwa Allah menolak pendistribusian kekayaan dan
aset publik yang tidak merata sehingga melahirkan ketidakadilan. Allah berfirman:
َﻣٓﺎَاَﻓۤﺎَءا+ُﱣَﻋٰﻠﻰَرُﺳْوِﻟٖﮫِﻣْنَاْھِلاْﻟُﻘٰرىَﻓِﻠﻠﱣِﮫَوِﻟﻠرﱠُﺳْوِلَوِﻟِذىاْﻟُﻘْرٰﺑﻰَواْﻟَﯾٰﺗٰﻣﻰَواْﻟَﻣٰﺳِﻛْﯾِنَواْﺑِناﻟﺳﱠِﺑْﯾِۙلَﻛْﻲَﻻ
َﯾُﻛْوَنُدْوَﻟۢ ًﺔَﺑْﯾَناَْﻻْﻏِﻧَﯾۤﺎِءِﻣْﻧُﻛْۗم...
Harta rampasan fai’ yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk
beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang
miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar
di antara orang-orang kaya saja di antara kamu... [QS Al-Ḥasyr (59): 7].
4. Moderasi dan Keseimbangan (al-Wasaṭiyyah wa at-Tawāzun)
Moderat adalah perilaku tengahan dalam rangka menghindari problem kelebihan air
(pemborosan) dan kekurangan air (kekeringan). Al-Quran menjelaskan sifat moderat sebagai
sifat yang dilekatkan oleh Allah untuk umat Islam. Allah berfirman:
َوَﻛٰذِﻟَكَﺟَﻌْﻠٰﻧُﻛْمُاﻣﱠًﺔوﱠَﺳًطﺎِّﻟَﺗُﻛْوُﻧْواُﺷَﮭَدۤاَءَﻋَﻠﻰاﻟﻧﱠﺎِسَوَﯾُﻛْوَناﻟرﱠُﺳْوُلَﻋَﻠْﯾُﻛْمَﺷِﮭْﯾًدۗ ا...
Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) “umat pertengahan” agar
kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas
(perbuatan) kamu... [QS Al-Baqarah (2): 143].
Keseimbangan juga merupakan prinsip yang ditekankan dalam agama Islam.
Keseimbangan dalam penggunaan air memperhitungkan potensi ketersediaan air dan
kebutuhan sumberdaya yang tersedia. Prinsip keseimbangan mengakui adanya hak manusia
terhadap air, namun juga mengingatkan adanya kewajiban untuk menjaga keberlangsungan air.
Keseimbangan penggunaan air diwujudkan dengan mengupayakan keberlanjutan unsur-unsur
kehidupan lainnya secara simultan (bersamaan).
Allah swt berfirman,
َواﻟﺳﱠَﻣۤﺎَءَرَﻓَﻌَﮭﺎَوَوَﺿَﻊاْﻟِﻣْﯾَزاَۙن٧َاﻻﱠَﺗْطَﻐْواِﻓﻰاْﻟِﻣْﯾَزاِن٨َوَاِﻗْﯾُﻣوااْﻟَوْزَنِﺑﺎْﻟِﻘْﺳِطَوَﻻُﺗْﺧِﺳُروااْﻟِﻣْﯾَزاَن٩
Dan langit telah ditinggikan-Nya dan Dia ciptakan keseimbangan (7), agar kamu jangan
merusak keseimbangan itu. (8), Dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah
kamu mengurangi keseimbangan itu [QS Ar-Raḥmān (55): 7-9].
5. Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat/ Efisiensi (al-Fa’āliyyah)
Efisiensi dalam menggunakan air dapat dimaknai dengan menggunakan sumberdaya air
secara tepat. Dengan kata lain, penggunaan air hanya dilakukan sesuai dengan keperluan dan
tidak melebihinya.
Agama Islam sangat menekankan agar air tidak dibuang secara percuma atau tidak
digunakan untuk suatu kepentingan yang tidak mendatangkan kemanfaatan. Hadis Rasulullah
SAW berikut menjelaskan tentang pentingnya efisiensi.
َﻋْنَﻋِﻠِّﻲﺑنأِﺑﻲَطﺎِﻟٍبأّنَرُﺳوَلا-ِﱠَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎَلِﻣْنُﺣْﺳِنِإْﺳَﻼِماْﻟَﻣْرِءَﺗْرُﻛُﮫ
ﻣﺎَﻻَﯾْﻌِﻧﯾِﮫ]رواهﻣﺎﻟك[.
Dari ‘Ali Ibn Abī Ṭālib [diriwayatkan] bahwa Rasulullah SAW bersabda: Sebaik-baik
keislaman seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak perlu [HR Mālik].
Pemanfaatan air secara bijaksana sesuai keperluan dan kebutuhannya sangat dianjurkan.
Termasuk dalam berwudhu sekalipun, kita dianjurkan untuk tidak menggunakan air secara
berlebihan walaupun air tersedia cukup. Karena berwudhu dengan air yang banyak (berlebihan)
tidak membuat anggota badan menjadi lebih bersih. Sebaliknya, justru dengan air relatif sedikit
berwudlu akan lebih bersih karena anggota badan yang dikenakan air akan ditekan (al-tadlīk).
6. Kepedulian (al-Ināyah)
Penggunaan dan pengelolaan air harus diiringi sifat kepedulian, baik terhadap sesama
manusia, terhadap kualitas dan keberlanjutan sumberdaya air itu sendiri serta terhadap flora
dan fauna. Agama Islam sangat mendorong agar manusia memiliki sifat kepedulian dalam
dirinya. Berikut ini tiga jenis kepedulian dan penjabarannya:
a. Kepedulian terhadap orang lain (al-‘ināyah bi al-ākharīn)
Karena air adalah karunia Allah yang menjadi kebutuhan semua orang, maka agama Islam
mengajarkan bahwa orang yang memiliki sumberdaya air juga harus turut memikirkan
kebutuhan orang lain, terutama mereka yang tidak memilikinya. Rasulullah SAW mengecam
perilaku memonopoli air atau perilaku yang tidak mengindahkan kesusahan orang lain dalam
menggunakan air. Dalam sebuah hadis disebutkan,
َﻋْنَأِﺑﻰُھَرْﯾَرَةَوَھَذاَﺣِدﯾُثَأِﺑﻰَﺑْﻛٍرَﻗﺎَلَﻗﺎَلَرُﺳوُلا-ِﱠَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﺛَﻼٌثَﻻُﯾَﻛِّﻠُﻣُﮭُم
ُﷲَﯾْوَماْﻟِﻘَﯾﺎَﻣِﺔَوَﻻَﯾْﻧُظُرِإَﻟْﯾِﮭْمَوَﻻُﯾَزِّﻛﯾِﮭْمَوَﻟُﮭْمَﻋَذاٌبَأِﻟﯾٌمَرُﺟٌلَﻋَﻠﻰَﻓْﺿِلَﻣﺎٍءِﺑﺎْﻟَﻔَﻼِةَﯾْﻣَﻧُﻌُﮫ
ِﻣَناْﺑِناﻟﺳﱠِﺑﯾِلَوَرُﺟٌلَﺑﺎَﯾَﻊَرُﺟًﻼِﺑِﺳْﻠَﻌٍﺔَﺑْﻌَداْﻟَﻌْﺻِرَﻓَﺣَﻠَفَﻟُﮫِﺑﺎ-ِﱠَﻷَﺧَذَھﺎِﺑَﻛَذاَوَﻛَذاَﻓَﺻدﱠَﻗُﮫ
َوُھَوَﻋَﻠﻰَﻏْﯾِرَذِﻟَكَوَرُﺟٌلَﺑﺎَﯾَﻊِإَﻣﺎًﻣﺎَﻻُﯾَﺑﺎِﯾُﻌُﮫِإﻻﱠِﻟُدْﻧَﯾﺎَﻓِﺈْنَأْﻋَطﺎُهِﻣْﻧَﮭﺎَوَﻓﻰَوِإْنَﻟْمُﯾْﻌِطِﮫ
ِﻣْﻧَﮭﺎَﻟْمَﯾِف]رواهﻣﺳﻠم[.
Dari Abū Hurairah, ini perkataan Abū Bakr- ia berkata. Rasulullah SAW bersabda: Tiga orang
yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat mereka,
tidak juga mensucikan mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih. Seseorang yang
mempunyai kelebihan air di padang pasir, namun ia mencegahnya dari musafir yang
membutuhkannya. Dan orang yang berjual beli dengan orang lain di waktu Asar, lalu ia
bersumpah dengan nama Allah bahwa ia mengambilnya segini dan segini, lalu orang itu
mempercayainya padahal tidak demikian keadaannya. Dan orang yang membai’at
pemimpinnya karena dunia, bila iadiberi oleh pemimpin ia melaksanakan bai’atnya, dan bila
tidak diberi maka ia tidak mau melaksanakan bai’atnya [HR Muslim].
Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW menganjurkan sahabatnya agar berderma dengan
air, seperti disebutkan oleh hadis berikut ini:
َوَﻗﺎَلُﻋْﺛَﻣﺎُنَﻗﺎَلاﻟﻧﱠِﺑﻰﱡَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻣْنَﯾْﺷَﺗِرىِﺑْﺋَرُروَﻣَﺔَﻓَﯾُﻛوُنَدْﻟُوُهِﻓﯾَﮭﺎَﻛِدَﻻِء
اْﻟُﻣْﺳِﻠِﻣﯾَنَﻓﺎْﺷَﺗَراَھﺎُﻋْﺛَﻣﺎُنرﺿﻰﷲﻋﻧﮫ]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Uṡmān berkata, Rasulullah SAW bersabda: siapakah yang mau membeli sumur Ruma,
kemudian menjadikan timbanya menjadi seperti timba kaum muslimin (mewakafkan sumur
tersebut)? Kemudian Usman Ra. membeli sumur tersebut [HR Al-Bukhārī].
Hadis di atas muncul pada peristiwa setelah hijrah Nabi dari Makkah ke Madinah. Saat itu
umat Islam tidak dapat menggunakan air karena yang memiliki sumberdaya air (sumur)
hanyalah orang-orang Yahudi. Ketika umat Islam datang ke suatu sumur yang bernama Ruma,
orang-orang Yahudi menutup sumur tersebut dan tidak mengizinkan penggunaannya selain
orang yang Yahudi sendiri.29 Para sahabat mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah, lalu
beliau menyampaikan sabdanya di atas.
Redaksi lain dari hadis di atas menyebutkan bahwa balasan bagi orang yang membeli sumur
Ruma dan mendermakannya ke orang lain adalah surga.
َوَﻗﺎَلاﻟﻧﱠِﺑﻰﱡَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻣْنَﯾْﺣِﻔْرِﺑْﺋَرُروَﻣَﺔَﻓَﻠُﮫاْﻟَﺟﻧﱠُﺔ.َﻓَﺣَﻔَرَھﺎُﻋْﺛَﻣﺎُن]رواهاﻟﺑﺧﺎرى[.
Nabi Muhammad SAW bersabda: Barangsiapa yang menggali sumur Ruma, maka ia akan
mendapatkan surga. Kemudian Usman yang menggalinya [HR Al-Bukhārī].
Imam Al-Bukhārī dalam Ṣaḥīḥ Al-Bukhārī meletakkan hadis di atas pada bab“wakaf”. Hal
itu menunjukkan bahwa air adalah salah satu benda yang dalam agama Islam didorong untuk
diwakafkan untuk kepentingan umum.
b. Kepedulian terhadap keberlanjutan dan kualitas sumberdaya air (al-‘ināyah bi istimrār wa
nau’iyyat al-mā’)
Dalam Al-Quran Allah swt telah mengingatkan akan keterbatasan sumberdaya air dan
potensi menghilangnya ketersediaan air. Allah berfirman,
َوَاْﻧَزْﻟَﻧﺎِﻣَناﻟﺳﱠَﻣۤﺎِءَﻣۤﺎًۢءِﺑَﻘَدٍرَﻓَﺎْﺳَﻛﻧﱣُﮫِﻓﻰاَْﻻْرِۖضَوِاﻧﱠﺎَﻋٰﻠﻰَذَھﺎٍۢبِﺑٖﮫَﻟٰﻘِدُرْوۚ َن]اﻟﻣؤﻣﻧون[.
Dan Kami turunkan air dari langit dengan suatu ukuran; lalu Kami jadikan air itu menetap di
bumi, dan pasti Kami berkuasa melenyapkannya. [QS Al-Mu’minūn (23: 18].
29 Ibn Baṭṭāl, Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, diedit oleh Abū Tamīm Yāsir bin Ibrāhīm, (Riyad: Maktabat
ar-Rusyd, t.t.), VI : 491-2.
Frasa “bi qadr” (dengan ukuran) pada ayat di atas maknanya adalah air diturunkan oleh
Allah dengan kuantitas yang sesuai dengan takarannya. Dalam konteks ini suatu wilayah
mendapatkan volume air hujan tertentu dapat berbeda dengan tempat lainnya. Allah
menurunkan hujan sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Hujan diturunkan di
wilayah dengan tanah yang tebal dengan volume lebih banyak daripada yang diturunkan di
gurun, dan sungguh ini adalah sebuah keadilan Allah swt.
Sedangkan frasa “fa askannāhu fi al-ardl” dapat dimaknai bahwa keberadaan air di bumi
terjadi melalui mekanisme yang bersifat tetap, yang dalam khazanah pengetahuan modern
disebut sebagai “siklus hidrologi”. Sedangkan pernyataan air dapat menghilang “dzahāb”
dalam ayat di atas dapat bermakna bahwa air tidak lagi mencukupi kebutuhan manusia, baik
karena adanya permasalahan pada kuantitas maupun pada kualitas air. Sedangkan frasa “innā
(Kami)” dalam ayat di atas dapat dimaknai sebagai keterlibatan peran manusia sendiri sebagai
pelakunya. Artinya perilaku manusia yang salah dapat menyebabkan air menjadi rusak
kualitasnya dan hilang kuantitasnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam QS al-
Rūm/30:41 yang menginformasikan bahwa kerusakan yang terjadi di daratan dan lautan adalah
akibat ulah manusia.
Dalam ayat lain disebutkan bahwa air memang dapat menjadi kering sehingga tidak dapat
memenuhi kebutuhan hidup manusia.
ُﻗْلَاَرَءْﯾُﺗْمِاْنَاْﺻَﺑَﺢَﻣۤﺎُؤُﻛْمَﻏْوًراَﻓَﻣْنﯾﱠْﺄِﺗْﯾُﻛْمِﺑَﻣۤﺎٍءﻣﱠِﻌْﯾٍن.
Katakanlah (Muhammad), “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering;
maka siapa yang akan memberimu air yang mengalir?” [QS Al-Mulk (67): 30].
Menurut Ibn Āsyūr, seorang mufassir modern (w. 1392 H/1973 M) dan penulis kitab tafsir
al-Taḥrīr wa al-Tanwīr, informasi yang diturunkan dalam dua ayat di atas maknanya adalah
peringatan (al-inżār) dan ancaman (al-tahdīd).30 Artinya, manusia diperingatkan bahwa jika
tidak dikelola dengan baik, maka air tidak memiliki keberlanjutan lagi untuk mencukupi
kebutuhan manusia di masa mendatang. Oleh karena itu, tugas manusia adalah mengantisipasi
agar ancaman yang terdapat dalam ayat tersebut tidak benar-benar terjadi. Sebab, problem-
problem yang terkait dengan ketersediaan air umumnya justru muncul karena perilaku boros
dan eksploitatif manusia terhadap alam.
c. Kepedulian terhadap ekosistem (flora dan fauna) (al-‘ināyah bi al-niẓām al-bī‘ī)
30 Ibn Āsyūr, Tafsīr al-Taḥrīr wa at-Tanwīr, (Tunisia: ad-Dār at-Tūnisiyah li an-Nasyr, t.t.), XVIII:
33.
Allah swt menjelaskan bahwa bumi dan kehidupan manusia diciptakan dalam ekosistem
yang teratur [QS Al-Mulk (67): 3]. Unsur-unsur kehidupan berupa flora, fauna dan manusia
memiliki ketergantungan satu sama lain. Ibarat sebuah mata rantai yang saling terkait, jika
hilang salah satu, maka hilanglah eksistensi seluruh bagian yang lain. Untuk itu, seluruh unsur
ekosistem tersebut harus dipelihara.
Air bukan hanya unsur penting bagi manusia, tetapi juga bagi makhluk hidup lainnya, yaitu
flora dan fauna. Kekurangan air bagi flora (tumbuhan) dapat menyebabkan tanaman menjadi
kerdil dan perkembangannya menjadi abnormal. Kekurangan yang terjadi secara
berkepanjangan dapat menyebabkan tanaman menjadi mati. Sebaliknya, apabila diberikan air
secara berlebihan, tumbuhan juga akan mati.
Allah swt menjelaskan pentingnya air bagi tumbuhan:
ُھَواﻟﱠِذْٓيَاْﻧَزَلِﻣَناﻟﺳﱠَﻣۤﺎِءَﻣۤﺎًءﻟﱠُﻛْمِّﻣْﻧُﮫَﺷَراٌبوﱠِﻣْﻧُﮫَﺷَﺟٌرِﻓْﯾِﮫُﺗِﺳْﯾُﻣْوَن١٠ُﯾْۢﻧِﺑُتَﻟُﻛْمِﺑِﮫاﻟزﱠْرَعَواﻟزﱠْﯾُﺗْوَن
َواﻟﻧﱠِﺧْﯾَلَواَْﻻْﻋَﻧﺎَبَوِﻣْنُﻛِّلاﻟﺛﱠَﻣٰرِۗتِانﱠِﻓْﻲٰذِﻟَكَٰﻻَﯾًﺔِّﻟَﻘْوٍمﯾﱠَﺗَﻔﻛﱠُرْوَن١١]اﻟﻧﺣل[.
Dia-lah yang telah menurunkan air (hujan) dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi
minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuhan, padanya kamu menggembalakan
ternakmu. Dengan (air hujan) itu Dia menumbuhkan untuk kamu tanam-tanaman, zaitun,
kurma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sungguh, pada yang demikian itu benar-
benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berpikir [QS Al-Naḥl (16): 10-
11. Lihat juga QS Al-Nabā’ (78): 14-16].
Selain penting bagi tanaman, air juga merupakan kebutuhan pokok bagi hewan (fauna). Air
dibutuhkan oleh hewan untuk proses metabolisme dalam dirinya, dan juga untuk memproduksi
susu bagi hewan ternak. Fungsi-fungsi air pada hewan pada akhirnya juga akan kembali kepada
manusia lagi. Hewan dapat dimanfaatkan untuk dikonsumsi daging dan susunya, energi dari
ternak untuk kegiatan pertanian dan digunakan untuk mengatasi hewan-hewan lainnya yang
menganggu manusia. Sehingga, pada dasarnya memelihara keberlanjutan air bagi hewan sama
artinya memelihara keberlangsungan hidup manusia itu sendiri.
Dalam Al-Quran disebutkan bahwa hewan adalah makhluk Allah yang sama seperti halnya
manusia, yang harus diperlakukan dengan layak.
َوَﻣﺎِﻣْنَدۤاﺑﱠٍﺔِﻓﻰاَْﻻْرِضَوَﻻٰۤطﯨtٍرﯾﱠِطْﯾُرِﺑَﺟَﻧﺎَﺣْﯾِﮫِاﻻٓﱠُاَﻣٌمَاْﻣَﺛﺎُﻟُﻛۗ ْمَﻣﺎَﻓرﱠْطَﻧﺎِﻓﻰاْﻟِﻛٰﺗِبِﻣْنَﺷْﻲٍءُﺛمﱠِاٰﻟﻰَرِّﺑِﮭْم
ُﯾْﺣَﺷُرْوَن.
Dan tidak ada seekor binatangpun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan
kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu. Tidak ada
sesuatu pun yang Kami luputkan dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan
[QS Al-An’ām (6): 38].
Menurut al-Biqā’i (w. 885 H/1480 M) dalam tafsirnya Naẓm al-Durar, firman Allah
“hewan adalah umat seperti halnya manusia” maknanya adalah hewan dan manusia sama-sama
diciptakan Allah dan sama-sama diatur rizki dan ajalnya, walaupun secara akal manusia lebih
unggul dan ia lebih mulia daripada hewan.31 Oleh karena manusia dan hewan sama sebagai
makhluk Allah, maka manusia seharusnya juga memperhatikan hak hidup hewan.
Rasulullah menjelaskan bahwa memelihara keberlangsungan hewan adalah satu kebaikan
yang dapat mengantarkan pelakunya mendapatkan maghfirah dari Allah swt. Hadis di bawah
ini menjelaskan pentingnya mengasihi hewan (al-rifq bi al-ḥayawān). Hadis ini bercerita
tentang kisah seorang laki-laki yang menyelamatkan anjing yang sekarat dengan memberinya
air minum.
َﻋْنَأِﺑﻰُھَرْﯾَرَةَرِﺿَﻰا-ُﱠَﻋْﻧُﮫَأنﱠَرُﺳوَلا-ِﱠَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎلَﺑْﯾَﻧﺎَرُﺟٌلَﯾْﻣِﺷﻰَﻓﺎْﺷَﺗدﱠ
َﻋَﻠْﯾِﮫاْﻟَﻌَطُشَﻓَﻧَزَلِﺑْﺋًراَﻓَﺷِرَبِﻣْﻧَﮭﺎُﺛمﱠَﺧَرَجَﻓِﺈَذاُھَوِﺑَﻛْﻠٍبَﯾْﻠَﮭُثَﯾْﺄُﻛُلاﻟﺛﱠَرىِﻣَناْﻟَﻌَطِشَﻓَﻘﺎَل
َﻟَﻘْدَﺑَﻠَﻎَھَذاِﻣْﺛُلاﻟﱠِذىَﺑَﻠَﻎِﺑﻰَﻓَﻣَﻸُﺧﻔﱠُﮫُﺛمﱠَأْﻣَﺳَﻛُﮫِﺑِﻔﯾِﮫُﺛمﱠَرِﻗَﻰَﻓَﺳَﻘﻰاْﻟَﻛْﻠَبَﻓَﺷَﻛَرُﷲَﻟُﮫَﻓَﻐَﻔَر
َﻟُﮫَﻗﺎُﻟواَﯾﺎَرُﺳوَلا-ِﱠَوِإنﱠَﻟَﻧﺎِﻓﻰاْﻟَﺑَﮭﺎِﺋِمَأْﺟًراَﻗﺎَلِﻓﻰُﻛِّلَﻛِﺑٍدَرْطَﺑٍﺔَأْﺟٌر]ﻣﺗﻔقﻋﻠﯾﮫ[.
Abū Hurairah r.a. diriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, “Ketika seorang laki-laki sedang
dalam perjalanan, ia kehausan. Ia masuk ke dalam sebuah sumur itu, lalu minum di sana.
Kemudian ia keluar. Tiba-tiba ia mendapati seekor anjing di luar sumur yang sedang
menjulurkan lidahnya dan menjilat-jilat tanah lembab karena kehausan. Orang itu berkata,
‘Anjing ini telah merasakan apa yang baru saja saya rasakan.’ Kemudian ia kembali turun ke
sumur dan memenuhi sepatunya dengan air lalu membawanya naik dengan menggigit sepatu
itu. Sesampainya di atas ia minumi anjing tersebut. Karena perbuatannya tadi Allah senang
kepadanya dan mengampuni dosanya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah
kalau kami mengasihi binatang kami mendapatkan pahala?” Beliau bersabda, “Berbuat baik
kepada setiap makhluk pasti mendapatkan pahala [Hadis Muttafaq ‘alaih].
d. Kepedulian dalam mengkaji air
Air yang diciptakan Allah swt dapat memberikan kemanfaatan yang lebih tinggi bagi
seluruh makhluk secara berkelanjutan jika manusia memahami karakteristik dan perilaku air
atau sunnatullāh air secara benar. Untuk itu diperlukan kajian atas air secara mendalam dari
aspek fisik, kimia dan biologi, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai landasan dalam
mengelola air secara benar. Sungguh, pengelolaan air yang salah dapat menimbulkan
kerusakan di muka bumi dalam bentuk banjir, erosi, longsor, dan juga kekurangan air pada saat
musim tidak turun hujan.
PRINSIP UNIVERSAL PENGELOLAAN AIR
B. Prinsip Universal Pengelolaan Air
31 Al-Biqā’i., Naẓm al-Durar fī Tanāsub al-Āyāt wa as-Suwar (Kairo: Dār al-Kitāb al-Islāmī, t.t.),
VII: 105.
Prinsip universal (al-uṣūl al-kulliyah) adalah suatu kaedah yang dipakai sebagai tolak ukur
untuk menyusun regulasi dan membuat program riil dalam pengelolaan air. Prinsip-prinsip
tersebut dapat dijadikan acuan oleh masyarakat maupun oleh stake-holders (instansi
pemerintahan atau lembaga swasta) dalam mengambil tindakan atau merumuskan kebijakan
terkait dengan pengelolaan air. Prinsip-prinsip universal yang berasal dari ajaran Islam terkait
dengan pengelolaan air adalah sebagai berikut:
- Keterlibatan Publik (Musyarākatu al-Mujtama’)
Semua elemen masyarakat: pengguna, perencana atau pelaksana kebijakan terhadap air,
harus memiliki perhatian dalam pengelolaan air. Laki-laki maupun perempuan, lembaga
pemerintah di lintas sektor maupun masyarakat sipil, harus terlibat dan memiliki concern
tentang pengelolaan air, dalam rangka menjamin keberlanjutan dan masa depan air itu sendiri.
Pendekatan partisipatif dalam pengelolaan air penting dalam rangka memiliki kesamaan
pandangan (persepsi) tentang dua hal: apa permasalahan terkait dengan air yang dihadapi
bersama dan bagaimana cara melakukan pengelolaannya.
Dalam Al-Quran dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat harus terlibat aktif dalam
segala aktivitas-aktivitas kebaikan [QS Al-Mā’idah (5): 2]. Tugas dan tanggung jawab bukan
hanya ada pada pemerintah, tetapi ada pada seluruh lapisan masyarakat. - Penyusunan Skala Prioritas (Tanẓīm al-Awlawiyyāt)
Masyarakat yang menggunakan air dan stake-holders yang memiliki kewenangan dalam
pendistribusian dan pengalokasian air harus memiliki persepsi yang tepat tentang ke mana air
harus digunakan dan dibagikan. Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya pemborosan,
sebuah pemetaan terkait dengan skala prioritas air sangatlah dibutuhkan.
Penyusunan skala prioritas untuk peng-gunaan air dapat berkaca dari hierarki kebutuhan
yang terdapat dalam konsep maqāṣid syarī’ah. Kebutuhan manusia terhadap penggunaan air
dapat dijenjangkan menjadi tiga hal, yaitu: peng-gunaan air yang bersifat primer (aḍ-
ḍarūriyyāt), sekunder (al-ḥājiyyāt) dan tersier (at-taḥsīniyyāt).32
Pada dasarnya ketiga jenis kebutuhan terhadap air tersebut harus diusahakan agar
tercukupi, namun demikian implementasinya harus mengedepankan prioritas. Kebutuhan air
yang bersifat primer harus didahulukan dari pada kebutuhan air yang bersifat sekunder.
Kebutuhan air yang bersifat sekunder harus didahulukan dari kebutuhan yang bersifat tersier.
Berikut ini skema tentang skala prioritas penggunaan air:
32 Asy-Syāṭibī, Al-Muwāfaqāt (Komentar: Abdullah Dirāz (Kairo: al-Maktabat at-Tawfīqiyyah,
2003), III: 8-9.
Kebutuhan
terhadap air
Pengertian Penggunaan
Primer Kebutuhan yang bersifat sangat
penting. Jika kebutuhan tersebut tidak
ada, maka akan menimbulkan
kerusakan secara langsung dalam
kehidupan manusia. Ketiadaan
kebutuh-an primer dapat menyebabkan
kebinasaan manusia dan kehidupan itu
sendiri.
- Makan
- Minum
- Ibadah
- Sanitasi (kesehatan)
Sekunder Kebutuhan yang penting namun tidak
mendesak. Jika kebutuhan tersebut
tidak ada, maka akan menimbulkan
kesempitan dan kekacauan, namun
tidak menyebabkan akibat buruk yang
bersifat langsung pada kehidupan. - Irigasi
- Menjaga keseimbangan
ekosistem (seperti
memberikan suplai
makanan dan minuman
bagi makhluk hidup
selain manusia) - Produksi energi (seperti
membangun
pembangkit listrik) - Industri (kebutuhan
pabrik)
Tersier Kebutuhan yang berfungsi me-lengkapi
atau mem-perindah kehidupan manusia,
yang keberadaannya tidak bersifat
urgen dan tidak mendesak. Fungsi dari
kemaslahatan ini hanyalah terkait
dengan nilai estetika dan keindahan. - Mencuci mobil atau
motor - Membuat kolam renang
- Membuat danau buatan
untuk kepentingan
tempat rekreasi - Dll.
Fungsi air yang bersifat primer pada dasarnya adalah untuk mempertahankan hidup
(makan-minum) manusia. Ibadah wudlu walaupun primer, tetapi keberadaannya bisa
digantikan oleh tayamum, sehingga ketika terjadi benturan antara kebutuhan air untuk makan
dan minum serta kebutuhan air untuk ibadah, maka yang didahulukan adalah kebutuhan untuk
makan atau minum. Hal ini diterangkan dalam sebuah hadis,
َأنﱠاْﻟُﻣِﻐﯾَرَةْﺑَنَأِﺑﻰُﺑْرَدَةَوُھَوِﻣْنَﺑِﻧﻰَﻋْﺑِداﻟدﱠاِرَأْﺧَﺑَرُهَأﻧﱠُﮫَﺳِﻣَﻊأنَأَﺑﺎُھَرْﯾَرَةَﯾُﻘوُلَﺳَﺄَلَرُﺟٌل
اﻟﻧﱠِﺑﻰﱠَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻓَﻘﺎَلَﯾﺎَرُﺳوَلا-ِﱠِإﻧﱠﺎَﻧْرَﻛُباْﻟَﺑْﺣَرَوَﻧْﺣِﻣُلَﻣَﻌَﻧﺎاْﻟَﻘِﻠﯾَلِﻣَناْﻟَﻣﺎِءَﻓِﺈْن
َﺗَوﺿﱠْﺄَﻧﺎِﺑِﮫَﻋِطْﺷَﻧﺎَأَﻓَﻧَﺗَوﺿﱠُﺄِﺑَﻣﺎِءاْﻟَﺑْﺣِرَﻓَﻘﺎَلَرُﺳوُلا-ِﱠَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَم:ُھَواﻟطﱠُﮭوُر
َﻣﺎُؤُهاْﻟِﺣلﱡَﻣْﯾَﺗُﺗُﮫ]رواهاﺑوداود[.
Bahwasanya al-Mughīrah Ibn Abū Burdah dari Banī ‘Abdud-Dār telah mengabarkan
kepadanya (Sa‘īd Ibn Salamah, perawi sebelumnya) bahwa ia mendengar Abū Hurairah
berkata, “Seorang laki-laki bertanya pada Nabi SAW Ia berkata: Wahai Rasulullah, kami
suatu ketika berada di atas laut. Kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwuduk, kami
akan kehausan. Apakah kami bisa berwuduk dengan air laut?” Rasulullah SAW bersabda,
“Air laut suci airnya dan halal bangkainya” [HR Abū Dāwūd].
3. Konservasi Air (al-Muḥafaẓah ‘alā al-Mā’)
Konservasi air adalah usaha yang dilakukan dalam rangka mengatur air agar tetap menjadi
sumberdaya yang berkualitas (qualified) dan berkelanjutan (sustainable). Dengan kata lain,
konservasi air adalah upaya untuk meningkatkan ketersediaan air bersih dan sehat untuk
mencukupi kebutuhan hidup manusia, flora dan fauna serta menciptakan keseimbangan
ekosistem.
Konservasi air adalah suatu kemutlakan untuk dilakukan hari ini, supaya air tetap tersedia
untuk digunakan di masa depan. Sebab, generasi yang akan datang tidak akan dapat menikmati
air yang cukup, sehat dan terjangkau, kecuali jika kita yang hidup hari ini lebih fokus
memikirkan bagaimana cara menggunakan air yang bijak.
Menurut Islam, ada tiga strategi yang dapat ditempuh untuk melakukan konservasi air.
Ketiga hal tersebut adalah:
a. Mengurangi penggunaan, pemborosan dan kehilangan air (‘adamu al-isrāf wa al-tabdżīr)
Strategi ini sesungguhnya sudah ditekankan dalam Al-Quran dan dipraktikkan oleh Nabi
Muhammad SAW. Dalam Al-Quran penekanan terhadap hal tersebut dijelaskan melalui
larangan terhadap dua hal; pertama, melakukan al-isrāf (berlebih-lebihan) [QS Al-A‘rāf (7):
31] dan kedua, melakukan al-tabżīr (menyia-nyiakan) [QS Al-Isrā’ (17): 26-27].
Sikap berlebih-lebihan (al-isrāf) adalah sikap melampaui batas dalam melakukan
perbuatan yang pada dasarnya halal. Sedangkan pemborosan (al-tabdżīr) adalah menyalurkan
sesuatu kepada yang haram. Dua sikap tersebut berbeda, namun sama-sama melakukan sesuatu
yang tidak pada tempatnya.
Perilaku hemat dalam menggunakan air telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Dalam
sebuah hadis disebutkan,
ﻋنَأَﻧسَﯾُﻘوُلَﻛﺎَناﻟﻧﱠِﺑﻰﱡَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﯾْﻐِﺳُلَأْوَﻛﺎَنَﯾْﻐَﺗِﺳُلِﺑﺎﻟﺻﱠﺎِعِإَﻟﻰَﺧْﻣَﺳِﺔَأْﻣَداٍد
َوَﯾَﺗَوﺿﱠُﺄِﺑﺎْﻟُﻣِّد]رواهاﻟﺑﺧﺎرى[.
Dari Anas, ia berkata: “Adalah Nabi SAW mandi dengan air satu sha’ hingga lima mud, dan
berwudhu’ dengan satu mud” [HR Al-Bukhārī].
Hadis ini menunjukkan bahwa air pada saat mandi atau berwudhu harus digunakan secara
efisien, tidak melebihi fungsi utamanya untuk membersihkan hadas dan kotoran. Menurut
Naser Faruqui, satu mud yang digunakan Nabi untuk berwudhu setara dengan 2/3 liter air.
Sedangkan satu ṣā’ sampai lima mud untuk mandi setara dengan 2 liter sampai 2 2/3 liter.33
b. Proteksi dari polusi atau pencemaran (al-ḥimāyah min al-talawwuts)
Air mengalami pencemaran disebabkan oleh sektor-sektor berikut ini: pemukiman,
industri, pertanian, peternakan, perdagangan, transportasi dan pertambangan.34 Untuk menjaga
agar air tetap layak dikonsumsi, masyarakat seharusnya memiliki kesadaran untuk tidak
membuang sampah dan limbah berbahaya ke sungai, karena hal tersebut dapat menyebabkan
rusaknya kualitas air sungai. Di samping itu juga tidak membuang limbah berbahaya ke tanah,
yang dapat mencemari sumber air sumur dan mata air.
Air yang menurun kualitasnya selain tidak dapat digunakan untuk bersuci, juga akan
menimbulkan penyakit kesehatan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Rasulullah SAW
pernah mengajarkan kepada sahabatnya agar menjaga kebersihan dan sterilitas air. Dalam
sebuah hadis disebutkan,
َﻋْنَﺟﺎِﺑٍرَﻋْنَرُﺳوِلا-ِﱠَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَأﻧﱠُﮫَﻧَﮭﻰَأْنُﯾَﺑﺎَلِﻓﻰاْﻟَﻣﺎِءاﻟرﱠاِﻛِد]رواهﻣﺳﻠم[.
Dari Jabir dari Rasulullah SAW bahwa beliau melarang kencing di air yang menggenang [HR
Muslim].
Dalam hadis lain disebutkan kecaman Nabi terhadap perilaku pencemaran terhadap air.
Nabi SAW bersabda:
َﻋْنُﻣَﻌﺎِذْﺑِنَﺟَﺑٍلَﻗﺎَلَﻗﺎَلَرُﺳوُلا-ِﱠَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَماﺗﱠُﻘوااْﻟَﻣَﻼِﻋَناﻟﺛﱠَﻼَثاْﻟَﺑَراَزِﻓﻰ
اْﻟَﻣَواِرِدَوَﻗﺎِرَﻋِﺔاﻟطﱠِرﯾِقَواﻟِّظِّل]رواهأﺑوداود[.
Rasulullah SAW bersabda, “Takutilah tiga perkara yang menimbulkan laknat: buang air besar
di saluran air (sumber air), di tengah jalan dan di tempat orang berteduh” [HR Abū Dāwūd].
c. Meningkatkan fungsi kawasan hutan sebagai kawasan resapan air (taf’īl al-ghābah ka
mantiqati tasyrībi al-mā)
Hutan mempunyai fungsi klimatologis, yaitu untuk mengatur iklim lokal dan global, dan
fungsi hidrologis yaitu menjaga daerah resapan air serta menjaga persediaan dan ketersediaan
air. Kerusakan hutan dapat menyebabkan punahnya flora dan fauna, serta mengakibatkan banjir
serta hilangnya sumber mata air.35
33 Naser Faruqui. “Introduction,” dalam Water Management in Islam (The United Nation University
Press, 1998), h. 5.
34 Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Status Lingkungan Hidup Indonesia 2010. (Jakarta,
2011), h. 14.
35 A. Sony Keraf, Krisis & Bencana Lingkungan Hidup Global (Yogyakarta: Penerbit Kanisius,
2010), h. 31.
Rasulullah SAW mendorong umatnya melakukan penanaman pohon dengan menyebutnya
sebagai sedekah. Rasulullah SAW bersabda:
َﻋْنَأَﻧٍسَرِﺿَﻰا-ُﱠَﻋْﻧُﮫَﻗﺎَلَﻗﺎَلَرُﺳوُلا-ِﱠَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻣﺎِﻣْنُﻣْﺳِﻠٍمَﯾْﻐِرُسَﻏْرًﺳﺎ
َأْوَﯾْزَرُعَزْرًﻋﺎَﻓَﯾْﺄُﻛُلِﻣْﻧُﮫَطْﯾٌرَأْوِإْﻧَﺳﺎٌنَأْوَﺑِﮭﯾَﻣٌﺔِإﻻﱠَﻛﺎَنَﻟُﮫِﺑِﮫَﺻَدَﻗٌﺔ]ﻣﺗﻔقﻋﻠﯾﮫ[.
Dari Anas r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasululllah SAW bersabda, “Tidaklah
seorang muslim menanam pohon atau tanaman kemudian dimakan oleh burung, manusia atau
hewan ternak, kecuali tanaman itu akan menjadikan sedekah baginya” [Muttafaq ‘alaih].
Rasulullah pernah melakukan strategi membuat kawasan konservasi berupa hutan lindung
di daerah Naqī‘. Kebijakan tersebut dilanjutkan oleh Khalifah ‘Umar Ibn al-Khaṭṭāb. Dalam
sebuah hadis diriwayatkan,
َﻋِناْﺑِنَﻋﺑﱠﺎٍسَرِﺿَﻰا-ُﱠَﻋْﻧُﮭﻣَﺎَأنﱠاﻟﺻﱠْﻌَبْﺑَنَﺟﺛﱠﺎَﻣَﺔَﻗﺎَلِإنﱠَرُﺳوَلا-ِﱠَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫ
َوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎَل:َﻻِﺣَﻣﻰِإﻻﱠ-َِِوِﻟَرُﺳوِﻟِﮫَوَﻗﺎَلَﺑَﻠَﻐَﻧﺎَأنﱠاﻟﻧﱠِﺑﻰﱠَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﺣَﻣﻰاﻟﻧﱠِﻘﯾَﻊ
َوَأنﱠُﻋَﻣَرَﺣَﻣﻰاﻟﺳﱠَرَفَواﻟرﱠَﺑَذَة]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Dari Ibn ‘Abbās r.a. [diriwayatkan] bahwa aṣ-Ṣa‘b Ibn Jaṡṡāmah berkata bahwasanya
Rasulullah SAW bersabda: “tidak ada daerah konservasi kecuali milik Allah dan Rasul-Nya”.
Dan ia (aṣ-Ṣa‘b) berkata, “Sungguh telah sampai pada kami bahwa Nabi SAW telah
menetapkan Naqī’ sebagai daerah konservasi, begitu pula Umar menetapkan Saraf dan
Rabazah sebagai daerah konservasi” [HR Al-Bukhārī].
Strategi yang dilakukan Rasulullah tersebut dapat dijadikan inspirasi untuk menyusun
program yang lebih terencana, seperti melakukan reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai,
pembuatan sumur resapan, pemeliharaan kawasan situ, dan penataan ruang yang ramah
lingkungan.
4. Regulasi Kepemilikan Air (Niẓām Milkiyyah al-Mā)
Islam mengakui baik kepemilikan publik maupun kepemilikan individu terhadap
sumberdaya air. Artinya, Islam mengakui adanya hak umum dan hak privat terhadap
kepemilikan air. Namun, sekalipun mengakui hak privat, Islam tidak membuka lebar-lebar
pintu privatisasi tanpa batasan, melainkan justru memperkenalkan pengaturan yang
proporsional.
Dalam kitab Tuḥfat al-Fuqahā karya as-Samarqandī (w. 539/1144) ulama mazhab Hanafi
dari Samarkand, Uzbekistan, disebutkan bahwa dalam Islam ada empat kategori kepemilikan
air.
Pertama, air milik privat (mā mamlūk) yang ada di dalam ember atau baskom yang sudah
dimiliki dan sudah menjadi hak pribadi. Air kategori ini tidak dapat digunakan oleh orang lain,
kecuali karena adanya situasi darurat, seperti sedang kehausan.
Kedua, air milik privat yang ada di tempayan, sumur dan mata air di sekitar rumah atau
tanah pemiliknya. Air ini adalah hak pribadi pemiliknya, namun masyarakat umum dapat
memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi atau untuk minum hewan ternak, dengan
terlebih dahulu meminta izin.36 Menurut Ibn al-Qayyim (w. 751/1350), air milik pribadi oleh
pemiliknya dapat dijadikan komoditas yang dijual untuk memperoleh keuntungan.37
Ketiga, air yang terdapat dalam sungai yang dimiliki oleh sebuah komunitas atau
masyarakat tertentu (nahr musytarak). Di Indonesia, sebagai negara tropika basah dapat
dijumpai mata air-mata air kecil yang ada di pegunungan. Air seperti ini dapat digunakan oleh
orang lain di luar masyarakat pemiliknya untuk konsumsi, namun tidak boleh untuk irigasi atau
pertanian karena mengurangi secara signifikan hak pemiliknya.
Keempat, air yang ada di sungai besar, seperti Sungai Eufrat, Nil (keduanya di Timur
Tengah), Sungai Musi, Citarum, Mahakam (ketiganya di Indonesia), atau mata air lainnya yang
berskala besar. Air yang terdapat dalam sungai dan mata air besar ini tidak dapat diprivatisasi,
akan tetapi menjadi milik umum.38 Air yang terdapat dalam jenis keempat inilah yang dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 disebutkan tidak dapat diprivatisasi. “Bumi, air
dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Bunyi undang-undang di atas juga selaras dengan pernyataan Rasulullah,
اْﻟُﻣْﺳِﻠُﻣوَنُﺷَرَﻛﺎُءِﻓﻰَﺛَﻼٍثِﻓﻰاْﻟَﻛَِﻺَواْﻟَﻣﺎِءَواﻟﻧﱠﺎِر]رواهاﺑوداودواﺑنﻣﺎﺟﮫ[.
Umat Islam berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api [HR Abū Dāwūd dan
Ibn Mājah].
Pemanfaatan air secara privat dalam Islam kemudian diatur agar tidak menimbulkan
kerugian bagi orang lain atau mengganggu hajat hidup orang banyak. Dalam hal ini Nabi SAW
bersabda,
َﻋْنُﻋَﺑﺎَدَةْﺑِناﻟﺻﱠﺎِﻣِتَأنﱠَرُﺳوَلا-ِﱠَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗَﺿﻰَأْنَﻻَﺿَرَرَوَﻻِﺿَراَر
]رواهاﺑنﻣﺎﺟﮫ[.
36 Kadouri, Djebbar dan Nehdi, “Water Rights and Water Trade” dalam Water Management in Islam
(United Nations University Press, 2001), h. 89.
37 Berikut pernyataan Ibn al-Qayim,
َﻓَﺄﻣﱠﺎَﻣْﻦﺣَﺎَزُهِﻓْﻲُﻗْﺮَﺑِﺘِﮫَأْوِإﻧَﺎِﺋِﮫَﻓﺬَاَكَﻏْﯿُﺮاْﻟَﻤْﺬُﻛْﻮِرِﻓْﻰاْﻟَﺤِﺪْﯾِﺚَوُھَﻮِﺑَﻤْﻨِﺰَﻟِﺔَﺳﺎِﺋِﺮاْﻟُﻤﺒَﺎﺣَﺎِتِإذَاَﺣﺎَزھَﺎِإﻟَﻰِﻣْﻠِﻜِﮫﺛﻢﱠَأرَاَدَﺑْﯿَﻌﮭَﺎﻛَﺎْﻟَﺤَﻄِﺐ
َواْﻟَﻜَِﻸَواْﻟِﻤْﻠِﺢ.
“…sedangkan orang yang memiliki air di dekatnya atau di baskom, maka hal tersebut bukan
termasuk ke dalam cakupan hadis (umat Islam berserikat dalam tiga hal). Air dalam baskom tersebut
sama seperti barang-barang mubah yang lain yang ia miliki dan dapat ia jual, seperti halnya kayu,
rumput dan garam”. Ibn al-Qayyim, Zād al-Ma’ād, diedit Syu‘aib al-Arnā’ūṭ dan ‘Abd al-Qādir al-
Arnā’ūṭ (Beirut: Muassasah al-Risālah, 1998), h. 707.
38 As-Samarqandi, Tuḥfat al-Fuqahā (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1985), III: 317-8.
Dari ‘Ubādah Ibn aṣ-Ṣāmit [diriwayatkan] bahwasanya Rasulullah SAW memutuskan bahwa
tidak boleh ada tindakan yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain [HR
Ibn Mājah].
Sebagai contoh, seorang yang akan menggali sumur di tanahnya sendiri, ia tidak bebas
untuk menggali tanah tersebut sedalam-dalamnya, sebab menggali dan atau mengebur tanah
untuk sumur yang melewati batas kewajaran akan berdampak pada terganggunya suplai
kebutuhan air bagi orang lain. Dalam studi ilmiah di bidang Tehnik Geologi, yang terbukti
secara empirik oleh banyak kasus di tanah air, disebutkan bahwa sumur yang terlalu dalam
(umumnya melebihi 100 m) akan menimbulkan dampak negatif dan berbahaya, seperti
menyebabkan berkurang dan bahkan hilangnya debit sumur di tanah lain, amblesan tanah, dan
intrusi air laut.39
Dalam kasus privatisasi sumber mata air yang dilakukan oleh korporat (perusahaan) untuk
kepentingan swasta, seperti yang terjadi di pelbagai tempat di Indonesia, selain merugikan
negara karena ketidakseimbangan antara kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari
eksploitasi sumber mata air dan income yang diterima, privatisasi seperti ini juga merugikan
rakyat kecil yang sudah kehilangan akses terhadap air.
5. Regulasi Pendistribusian Air (Niẓām Tauzī’ al-Mā’)
Indonesia adalah negara yang memiliki 6 % dari seluruh air tawar yang ada di dunia. Jumlah
tersebut adalah jumlah yang sangat signifikan. Namun, sayang sekali data-data menunjukkan
bahwa 20-30 % layanan air bersih baru dapat dikonsumsi oleh kebanyakan masyarakat
perkotaan. Sedangkan secara nasional, akses masyarakat terhadap air bersih belum mencapai
50 %.40 Ini menunjukkan sistem pendistribusian air yang belum memadai. Korban dari sistem
yang buruk tersebut adalah masyarakat, terutama masyarakat miskin, yang terpaksa harus
kekurangan air dan menderita penyakit berbahaya.
Penyediaan air bagi masyarakat semestinya dilakukan sejalan dengan program pengentasan
kemiskinan, karena pada dasarnya dua hal tersebut saling berhubungan. Untuk mengatasi
kesenjangan dalam akses terhadap air, pemerintah dapat memberikan prioritas pelayanan bagi
masyarakat tidak mampu. Bagi mereka, pelayanan air sebaiknya disubsidi, bukan dengan
menyamakan perlakuan, di mana mereka harus membayar dengan harga yang sama.
Tentang pentingnya memperhatikan kebutuhan masyarakat miskin terhadap air, hal
tersebut dijelaskan oleh hadis berikut ini,
39 Heru Hendrayana, Dampak Pemboran Air Tanah, (file pdf), tahun 2002.
40 Perlu diketahui bahwa Target MDGs (Millenium Development Goals/Tujuan Pembangunan
Milenium) yang disusun tahun 2000 untuk dicapai tahun 2015 adalah mengurangi setengah dari jumlah
masyarakat yang tidak memiliki akses kepada air bersih dan sanitasi.
ﻋنَأَﻧُسْﺑُنَﻣﺎِﻟٍكرﺿﻰﷲﻋﻧﮫَأﻧﱠَﮭﺎُﺣِﻠَﺑْتِﻟَرُﺳوِلا-ِﱠَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﺷﺎٌةَداِﺟٌنَوْھَﻰ
ِﻓﻰَداِرَأَﻧِسْﺑِنَﻣﺎِﻟٍكَوِﺷﯾَبَﻟَﺑُﻧَﮭﺎِﺑَﻣﺎٍءِﻣَناْﻟِﺑْﺋِراﻟﱠِﺗﻰِﻓﻰَداِرَأَﻧٍسَﻓَﺄْﻋَطﻰَرُﺳوَلا-ِﱠَﺻﻠﱠﻰ
ا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَماْﻟَﻘَدَحَﻓَﺷِرَبِﻣْﻧُﮫَﺣﺗﱠﻰِإَذاَﻧَزَعاْﻟَﻘَدَحِﻣْنِﻓﯾِﮫَوَﻋَﻠﻰَﯾَﺳﺎِرِهَأُﺑوَﺑْﻛٍرَوَﻋْنَﯾِﻣﯾِﻧِﮫ
َأْﻋَراِﺑﻰﱞَﻓَﻘﺎَلُﻋَﻣُرَوَﺧﺎَفَأْنُﯾْﻌِطَﯾُﮫاَﻷْﻋَراِﺑﻰﱠَأْﻋِطَأَﺑﺎَﺑْﻛٍرَﯾﺎَرُﺳوَلا-ِﱠِﻋْﻧَدَكَﻓَﺄْﻋَطﺎُه
اَﻷْﻋَراِﺑﻰﱠاﻟﱠِذىَﻋَﻠﻰَﯾِﻣﯾِﻧِﮫُﺛمﱠَﻗﺎَل:اَﻷْﯾَﻣَنَﻓﺎَﻷْﯾَﻣَن]رواهاﻟﺑﺧﺎرى[.
Dari Anas Ibn Mālik r.a. [diriwayatkan] bahwa Rasulullah SAW disajikan susu hasil perahan
kambing peliharaan yang ada di rumah Anas dan susu tersebut dicampur dengan air yang ada
di rumah Anas, lalu disuguhkan kepada Rasulullah SAW segelas minuman tersebut, lalu beliau
meminumnya hingga beliau sudah melepas gelas tersebut dari mulutnya, sementara di
samping kiri beliau ada Abū Bakr sedangkan di sebelah kanannya ada seorang Arab Badui,
maka ‘Umar berkata dalam keadaan khawatir jika gelas tersebut akan diberikan kepada orang
Badui, “Berikanlah kepada Abū Bakr wahai Rasulullah yang ada di sampingmu”. Namun
beliau memberikannya kepada orang Badui yang berada di samping kanan beliau itu, beliau
bersabda,“Hendaknya minuman diperuntukkan untuk yang di sebelah kanan dan ke kanan dan
seterusnya” [HR Al-Bukhārī].
Hadis di atas harus dipahami bahwa alasan Rasulullah lebih mendahulukan memberikan
air kepada orang Badui, bukan semata-mata karena ia berada di sebelah kanan si Badui seperti
pernyataan tekstual hadis, tetapi karena Badui tersebut lebih membutuhkannya daripada Abū
Bakr. Ini menunjukkan bahwa masyarakat miskin yang tidak mampu dan berada dalam kondisi
sangat membutuhkan harus lebih mendapatkan prioritas dibandingkan dengan orang yang
kondisi kebutuhannya sudah tercukupi.
BAB IV PERILAKU PEMELIHARAAN AIR (h. 329)
BAB IV
PERILAKU PEMELIHARAAN AIR
Air merupakan sumberdaya alam karunia Allah yang sangat diperlukan oleh manusia
sepanjang masa dan menjadi bagian dari kebutuhan dasar manusia yang sangat penting. Air
memiliki peran dominan bagi keberlangsungan hidup seluruh makhluk, khususnya manusia.
Lebih dari 75 % penyusun tubuh manusia terdiri dari air, bahkan lebih dari 75 % planet bumi
kita ini juga berisi air. Jadi, air merupakan asal sekaligus sumber kehidupan di bumi dan planet
lainnya. Untuk itulah upaya pemeliharaan air menjadi tanggung jawab setiap mukallaf sebagai
bagian perwujudan ibadah dan pelaksanaan fungsinya sebagai khalīfatullāh fī al-arḍ.
Berdasarkan daur hidrologi, volume air di bumi ini jumlahnya relatif konstan, tidak
berubah. Namun demikian dalam satuan ruang dan waktu, ketersediaan air di dunia ini kadang
tidak sesuai kebutuhan manusia. Terkadang manusia mengalami kelebihan air di musim
penghujan, namun mengalami kekurangan air di musim kemarau.41 Di samping itu, sekalipun
air merupakan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui, tetapi kualitas air sangat dipengaruhi
oleh peranan manusia dalam pengelolaannya. Kualitas total air tawar yang ada di bumi
jumlahnya relatif dapat menurun jumlahnya. Untuk itulah diperlukan usaha-usaha manusia
untuk melakukan upaya pemeliharaan air sehingga dapat terjaga ketersediaannya bagi
kelangsungan hidup manusia dan ekosistem makhluk hidup lainnya.
Upaya pemeliharaan air tidak bisa dilakukan melalui pendekatan ilmu dan teknologi
semata, tetapi dibutuhkan kesadaran dari setiap mukallaf akan pentingnya air dan upaya
41 Isnugroho, “Sistem Pengelolaan Sumberdaya Air dalam Suatu Wilayah,” dalam Pengelolaan
Sumber Daya Air dalam Otonomi Daerah (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2002), h. 90.
pemeliharaannya. Setiap mukallaf dituntut untuk berperan aktif mewujudkan pandangan hidup
dan perilaku yang ramah terhadap air. Hal ini karena air tidak hanya memiliki fungsi biologis,
yaitu sebagai asal dan sumber kehidupan [QS Al-Baqarah (2): 21], tetapi juga mempunyai
fungsi religius, yaitu untuk membersihkan dan mensucikan tubuh dan pakaian dari kotoran dan
najis sebagai prasyarat ibadah [QS Al-Anfāl (8):11; Al-Naḥl (16): 14; dan Al-Mā’idah (5):
96].
Pendidikan Perilaku Ramah Air
Masalah pendidikan merupakan masalah hidup dan kehidupan manusia. Proses pendidikan
berada dan berkembang bersama proses perkembangan hidup dan kehidupan manusia, bahkan
keduanya pada hakikatnya adalah proses yang satu. Dalam makna yang umum proses
pendidikan adalah seluruh proses hidup dan kehidupan manusia itu sendiri, karena seluruh
pengalaman hidup manusia akan memberikan pengaruh baginya. Sedangkan dalam arti sempit,
pendidikan merupakan pemberian dasar-dasar dan pandangan hidup kepada generasi yang
sedang tumbuh, yang dalam praktiknya identik dengan pendidikan formal di sekolah dan dalam
situasi dan kondisi serta lingkungan belajar yang terkontrol.42 Pendidikan secara umum dapat
dimaknai sebagai bimbingan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan
rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.43 Apabila dikaitkan perilaku
ramah air, maka bimbingan yang diberikan berorientasi pada penumbuhan pemahaman dan
pembiasaan bagaimana menjaga, mengelola dan memelihara air bagi kehidupan.
Tanggung jawab pendidikan ini tidak hanya terbatas pada sekolah atau lembaga pendidikan
tertentu. Tanggung jawab pendidikan, termasuk pendidikan perilaku ramah air, merupakan
tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat, meliputi negara/pemerintah, dunia
usaha, masyarakat, keluarga, dan masing-masing individu. Pendidikan perilaku ramah
lingkungan, dengan demikian, tidak hanya sebatas pendidikan dalam arti formal, melainkan
proses yang terus menerus dilakukan yang meliputi aspek fisik dan rohani, teknis dan non
teknis, serta tidak hanya berhenti pada aspek pengetahuan tetapi juga aspek keterampilan dan
pembiasaan. Setiap komponen masyarakat memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang
harus berjalan secara sinergi dan terpadu.
- Negara
42 Zuhairini dkk., Filsafat Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1995), h. 10-11.
43 Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, Cet. IV, 2001), h. 9.
Berdasar Undang-Undang Sumber Daya Air No. 7/200444, negara merupakan pihak yang
diberikan kekuasaan terhadap sumberdaya air untuk dipergunakan bagi sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, negara wajib menjamin hak setiap orang untuk
mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya
yang sehat, bersih, dan produktif. Negara harus mampu mengelola sumberdaya air secara
menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan
kemanfaatan sumberdaya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keserasian, keadilan,
kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas, sehingga mampu mewujudkan secara selaras
fungsi sumberdaya air, yaitu sebagai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.
Proses pendidikan perilaku ramah air dapat dilakukan melalui kegiatan sosialiasi, gerakan
penyadaran dan pemberdayaan yang tidak hanya dilakukan oleh satu sektor departemen saja,
tetapi dilakukan secara terpadu dan lintas sektor departemen. Bagi sektor agama misal, dapat
dilakukan melalui pendekatan nilai-nilai agama dan dilakukan di tempat-tempat ibadah,
sehingga para pemuka agama dan mubaligh/juru dakwah dapat diberikan pemahaman secara
tepat mengenai pentingnya menyampaikan ajaran agama yang terintegrasi dengan persoalan
pemeliharaan sumberdaya air. Bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, proses
pendidikan perilaku ramah air dapat dilakukan dengan mengintegrasikannya dalam kegiatan
proses belajar mengajar di berbagai jenjang pendidikan. Lembaga pendidikan memiliki peran
strategis dalam menumbuhkan kesadaran dan membudayakan perilaku ramah air terhadap
peserta didik. Demikian seterusnya bagi kementerian lainnya.
2. Dunia Usaha
Dunia usaha merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan negara. Oleh
karenanya, dunia usaha pun memiliki tanggung jawab yang sama untuk melakukan gerakan
pemeliharaan air sebagai bagian upaya menjaga keberlangsungan kehidupan usahanya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa setiap
perseroan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, terlebih lagi bagi
perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan
sumberdaya alam. Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini selanjutnya sering dikenal
dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR). Setiap perusahan, dengan demikian,
tidak diperkenankan menjalankan aktivitasnya hanya berorientasi bisnis semata, tetapi harus
44 Ketika buku ini disusun dan di bawa ke forum Munas Tarjih ke-28, UU No. 7 tahun 2004 masih
berlaku atau belum dibatalkan MK.
berdampak pula pada upaya pemeliharaan dan keberlangsungan lingkungan hidup, terutama
pemeliharaan sumberdaya air.
Proses pendidikan yang dilakukan oleh setiap perusahaan dapat dilakukan melalui berbagai
pola kegiatan yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pola kegiatan tersebut dapat
dilakukan dengan keterlibatan langsung perusahaan dalam kegiatan aksi, yayasan yang
dibentuk oleh perusahaan, bermitra dengan lembaga lain, maupun beberapa perusahaan
membentuk konsorsium untuk mengelola dana CSR-nya. Model kegiatannya pun dapat
beragam, dapat melalui kegiatan bakti sosial, pendidikan dan pelatihan, reklamasi, penanaman
pohon, penyediaan air bersih, pengolahan limbah, dan lain sebagainya. Hal penting yang harus
dilakukan pula adalah bagaimana menciptakan budaya dan proses kerja yang ramah
lingkungan, terutama ramah terhadap pemeliharaan air.
3. Masyarakat
Masyarakat merupakan bagian penting dari tiga pusat pendidikan. Masyarakat memiliki
peran yang signifikan dalam melakukan proses pendidikan bagi setiap individu. Dalam
pandangan Islam, setiap individu terlahir memiliki potensi yang sama (fitrah), lingkungan
masyarakatlah yang akan membentuk dan mengarahkan cara berfikir, sikap, dan perilaku setiap
individu anggota masyarakatnya. Berbagai kearifan lokal masyarakat terkait hubungan
manusia dan alam, terutama dalam hal pemeliharaan air, dapat dijadikan titik tekan untuk terus
dijaga dan dilestarikan sehingga dapat menjadi spirit bagi masyarakat untuk menjaga
kehidupan harmonis antara manusia dan alam, yang salah satunya diwujudkan dengan terjaga
dan terpeliharanya sumber air.
Selain itu, masyarakat dapat mengembangkan berbagai macam teknologi sederhana
pemeliharaan dan pengelolaan air yang dapat diajarkan dan dibudayakan dalam kehidupan
masyarakat. Masyarakat dapat bermitra dengan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), Organisasi Keagamaan/Kemasyarakatan, Perusahaan, maupun Pemerintah.
Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai skema bantuan dari pemerintah maupun lembaga
lain guna mendukung upaya pendidikan ramah lingkungan bagi seluruh anggotanya.
Salah satu bagian dalam masyarakat adalah keberadaan masjid sebagai pusat kegiatan
keagamaan. Dalam sejarah peradaban dan kebudayaan Islam, masjid tidak hanya berfungsi
sebagai tempat ibadah semata, tetapi juga memiliki fungsi-fungsi lain yang memberikan
kontribusi positif bagi pembentukan dan pengembangan kehidupan umat Islam yang lebih baik
secara sosial, ekonomi, politik dan sebagainya. Melihat kedudukannya yang sangat sentral
dalam kehidupan umat Islam, masjid atau musala dapat dijadikan tempat untuk menumbuhkan
akhlak lingkungan. Melalui sumberdaya yang dimilikinya, masjid atau musala dapat
melakukan proses pengajaran, pemberian tauladan, pembiasaan, dan refleksi kepada umat
mengenai pengelolaan dan pelestarian lingkungan, termasuk di dalamnya adalah upaya
pemeliharaan air.
4. Keluarga dan Individu Anggota Masyarakat
Keluarga merupakan unit sosial terkecil dalam kehidupan masyarakat. Secara sosiologis,
keluarga meliputi semua pihak yang mempunyai hubungan darah dan atau keturunan. Keluarga
merupakan tempat berlindung, bertanya, dan mengarahkan diri bagi anggotanya (family of
orientation) yang sifat hubungannya bisa berubah dari waktu ke waktu. Sebagai institusi sosial,
keluarga dapat berkembang menjadi lembaga sosial ekonomi dan sosial budaya, sehingga
keluarga dapat dijadikan lembaga penumbuhan dan ketahanan akhlak manusia, termasuk di
dalamnya akhlak lingkungan.45
Dalam perspektif agama Islam, keluarga—terutama orang tua—sangat berpengaruh dalam
pembentukan pilihan keyakinan dan sikap hidup yang akan dipilih oleh seorang anak/anggota
keluarga. Oleh karena itu, setiap orang tua diperintahkan untuk berupaya semaksimal mungkin
memelihara diri dan anggotanya dari perilaku yang dapat menjerumuskan diri pada kehinaan
diri dan dampak buruk, baik di dunia maupun akherat [QS At-Taḥrīm (66): 6]. Keluarga dengan
demikian bertanggung jawab dalam mengembangkan budaya positif yang mendorong seluruh
anggotanya keluarganya untuk memiliki semangat beribadah dan mengembangkan akhlak
mulia, termasuk akhlak kepada lingkungan.
Secara sosial, keluarga memiliki fungsi sebagai tempat pendidikan. Fungsi ini sangat erat
dengan tanggung jawab orang tua sebagai pendidik pertama anak-anaknya. Keluarga
bertanggung jawab untuk mengembangkan anak-anak untuk berkembang menjadi pribadi yang
matang, yang dapat bertanggung jawab dan dapat dipertangungjawabkan oleh masyarakatnya.
Usaha pendidikan ini berkaitan erat dengan fungsi keluarga sebagai tempat perlindungan.
Dalam kaitannya dengan alam dan lingkungan, keluarga memiliki peran strategis dalam
menumbuhkan kesadaran dan mengembangkan pribadi yang bertanggung jawab untuk
mengelola lingkungan sehingga dapat terjaga kelestarian dan ketersediaannya bagi kehidupan,
sekaligus sebagai wujud perlindungan kesejahteraan keluarga di masa depan.
Namun hal penting dalam upaya pendidikan lingkungan adalah bahwa subyek utama
pendidikan lingkungan, termasuk di dalamnya pemeliharan air, adalah setiap individu sendiri.46
Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemeliharaan air sebagai
45Muhjiddin Mawardi dkk., Akhlak Lingkungan (Jakarta: MLH PP Muhammadiyah dan KLH RI,
2012).
46Muhjiddin Mawardi dkk., Pendidikan Lingkungan (Yogyakarta: LLH PP Muhammadiyah, 2009).
perwujudan pelaksanaan fungsinya sebagai khalīfatullāh fil arḍ. Pemeliharaan air bagi setiap
muslim tidaknya hanya bernilai baik bagi keharmonisan relasi manusia dengan alam maupun
sesama manusia, tetapi juga menjadi bagian dari kegiatan ibadah (taqarrub) kepada Allah. Air
merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari kegiatan ibadah, sosial, dan ekonomi. Oleh
karena itu, setiap individu harus berupaya melatih dan membiasakan diri untuk berperilaku
yang ramah air, seperti hemat dalam penggunaan, tidak membuang limbah ke sungai, atau pun
secara sengaja dapat membuat peresapan air di sekitar rumahnya.
PERILAKU RAMAH AIR
A. Perilaku Ramah Air
Berikut ada beberapa bentuk perilaku dan atau program/kegiatan ramah air yang dapat
dibudayakan dalam kehidupan individu, masyarakat, dunia usaha, maupun negara. Perilaku
tersebut adalah:
- Level Individu dan Keluarga
a. Membiasakan untuk membetulkan kran atau menyambungkan pipa di rumah, kantor,
masjid atau pipa air irigasi yang bocor, kemudian tidak membiarkan anak-anak bermain
dengan kran atau slang air di halaman atau di kamar mandi dan tidak membiarkan kran air
terus mengucur pada saat mencuci mobil atau sepeda motor, serta mematikan kran air bila
tidak diperlukan.
b. Membiasakan untuk mematikan kran ketika sedang menggosok gigi, mandi atau mencuci
peralatan rumah tangga dengan sabun atau detergen. Ganti ukuran kran dengan ukuran kecil
sehingga tidak terlalu banyak mengeluarkan air. Gunakan shower untuk kamar mandi,
hindari penggunaan kamar mandi yang banyak menggunakan air (semisal bath-up).
Termasuk ketika berwudlu, hindari penggunaan air yang berlebihan dan gunakan air
secukupnya.
c. Sisakan halaman rumah untuk resapan air hujan. Jangan menutup seluruh halaman rumah
dengan pengerasan (aspal dan beton) karena air hujan tidak akan bisa meresap ke dalam
tanah untuk menambah cadangan air tanah. Arahkan kucuran air hujan dari atap rumah
untuk bisa masuk ke sumur peresapan di halaman rumah, sehingga tidak langsung dibuang
ke jalan atau selokan.
d. Pilihlah tanaman-tanaman hias, perkebunan atau tanaman pangan yang tidak rakus air.
Siramilah tanaman di lahan pada waktu pagi atau sore hari pada waktu suhu udara tidak
terlalu panas dan tiupan angin tak terlalu kencang, sehingga bisa mengurangi kehilangan
air melalui evaporasi. Gunakan pupuk organik untuk tanaman daripada pupuk buatan.
Pupuk organik di samping lebih sehat, lebih hemat air untuk prosesnya. Sedangkan pupuk
buatan (pupuk kimia) prosesnya memerlukan air yang lebih banyak per kg berat pupuk,
merusak tanah dan menjadi sumber polusi. Bila memungkinkan, buatlah lubang-lubang
pembuangan sampah organik di halaman rumah. Sampah organik akan bisa memperbaiki
struktur tanah sehingga memudahkan air hujan meresap kedalam tanah serta memperbaiki
kesuburan tanah.
e. Apabila di rumah terdapat kolam renang, maka tutuplah kolam renang dengan penutup dari
lembaran plastik pada saat tak digunakan, hal ini akan bisa menghambat penguapan air.
Gunakan air kolam renang yang kotor untuk keperluan menyiram tanaman atau disalurkan
ke kolam atau media lainnya sehingga tidak langsung terbuang. Demikian pula tampung
air kucuran kran dan bekas air wudhu. Air ini masih bisa digunakan untuk menyiram
tanaman atau untuk memelihara ikan di kolam dan keperluan lain.
f. Gunakan peralatan dapur yang terbuat dari bahan alamiah (kayu, bambu, daun tanaman dan
sebagainya) daripada menggunakan bahan yang terbuat dari plastik. Pilihan ini Di samping
lebih berwawasan lingkungan, juga lebih sehat dan menghemat air. Bahan-bahan peralatan
atau perlengkapan dapur dan perlengkapan rumah tangga yang terbuat dari plastik,
memerlukan air yang cukup banyak per kg bahan dalam proses pembuatannya. Jika
berbelanja ke pasar, supermarket atau ke toko, usahakan membawa keranjang atau tas
belanja dari rumah untuk mengurangi pemakaian tas plastik (tas kresek). Tas plastik dalam
proses pembuatannya memerlukan banyak air dan tidak bisa didegradasi sehingga menjadi
bahan polusi lingkungan. Pilihlah bahan makanan dan minuman yang yang proses
pembuatannya tidak memerlukan banyak air. Satu kilogram daging sapi yang sudah
diproses menjadi daging olahan (burger, steak, bakso, dan lain-lain) memerlukan banyak
air untuk memprosesnya. Pilihlah untuk membuat jus buah sendiri daripada membeli jus
buah siap saji. Cara ini Di samping lebih sehat juga bisa menghemat air.47
g. Pada waktu mencuci pakaian (pakai tangan atau pakai mesin cuci) atau peralatan dapur,
pilihlah ditergen yang ringan dan ramah lingkungan, sehingga tidak memerlukan banyak
air untuk membilas. Untuk membilas diterjen kuat, diperlukan lebih banyak air
dibandingkan dengan diterjen ringan. Hindari tumpahnya minyak (goreng atau minyak
lain) ke dalam tampungan atau sumber air. Hal ini karena untuk memurnikan atau
membilasnya memerlukan banyak air.
47 Muhjiddin Mawardi, Gerakan Hemat Air (Yogyakarta: MLH PP Muhammadiyah, tahun 2011),
lebih lanjut silahkan lihat http://www.waterfootprint.org
-
Level Masyarakat
a. Kegiatan pengelolaan sumberdaya air berbasis masyarakat dapat dilakukan melalui
kegiatan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air. Tingginya tingkat
keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ini, diharapkan menjadikan daerah tangkapan
hujan di hulu semakin berfungsi lindung, masyarakat semakin meningkat
kesejahteraannya, wilayah hulu semakin produktif dengan basis jasa lingkungan, wilayah
hilir dan kawasan perkotaan terbebas dari ancaman daya rusak air, antara lain bencana
banjir dan kekeringan.
b. Melakukan pembuatan sistem pengolahan limbah domestik di kawasan pemukiman
sehingga dapat menjaga kualitas air. Hal yang dapat dilakukan, misalnya, pengolahan
limbah domestik cair, pengolahan sampah untuk produk kompos, dan mengembangkan
teknologi tepat guna untuk membuat air berkualitas sesuai baku mutu untuk keperluan air
minum penduduk di kawasan lingkungan dengan kualitas air rendah.
c. Melakukan berbagai upaya untuk melakukan penampungan air hujan atau yang disebut
rainwater harvesting (RWH) yang dapat berfungsi untuk digunakan kembali bagi berbagai
kepentingan, misalnya, keperluan irigasi, mencuci, bilasan toilet, perikanan, peternakan,
atau yang lainnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penggunaan ember atau tempat
penampungan di bawah atap untuk menampung air hujan.
d. Memberi mulsa (penutup) organik pada permukaan tanah di kebun atau lahan pertanian
untuk bisa menghemat air dan mengurangi evaporasi. Berikanlah air irigasi pada tanaman
dilahan (untuk tanaman non-padi) dengan cara irigasi tetes atau sprinkler atau alur yang
lebih hemat air daripada cara irigasi dengan penggenangan (basin).
e. Di masjid atau lembaga pendidikan, gunakanlah kran yang lebih kecil ukurannya untuk
berwudlu. Tampunglah air bekas wudlu dalam tempat khusus (semisal kolam ikan atau
sumur resapan). Perbaiki segera apabila ada pipa bocor atau kran yang rusak. Bila masih
memiliki halaman yang memungkinkan tanamlah pohon perindang yang dapat menyerap
air dan jangan menutup seluruh halaman dengan semen/cor. Masjid atau lembaga
pendidikan juga dapat memperbanyak sumur resapan dan atau lubang-lubang biopori
sehingga air yang ada dapat terserap sebanyak-banyaknya oleh tanah, tidak langsung
terbuang ke selokan atau saluran air/drainase.
f. Mewujudkan gerakan ”Shodaqoh Air” bagi masyarakat yang kekurangan dalam
ketersediaan air, termasuk air bersih, melalui pemberian air bersih secara langsung ataupun
dengan penggalangan dana untuk pembuatan saluran air bersih guna mewujudkan
ketersediaan air bagi masyarakat di wilayah yang kekurangan air.
d. Mewujudkan sinergi dan mencegah konflik antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi
dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional, persatuan, dan kesatuan bangsa. Untuk
itu Pemerintah harus dapat menciptakan proses pengelolaan sumberdaya air yang terpadu
antar sektor dan antar wilayah yang terkait di pusat, propinsi, kabupaten/kota dan wilayah
sungai. Pemerintah juga harus dapat menyeimbangkan upaya konservasi dan
pendayagunaan sumberdaya air agar terwujud kemanfaatan air yang berkelanjutan bagi
kesejahteraan seluruh rakyat baik pada generasi sekarang maupun akan datang, sehingga
tercipta keseimbangan fungsi sosial dan nilai ekonomi air untuk menjamin pemenuhan
kebutuhan pokok setiap individu akan air dan pendayagunaan air sebagai sumberdaya
ekonomi yang memberikan nilai tambah optimal dengan memperhatikan biaya pelestarian
dan pemeliharaannya.
e. Melakukan pengaturan sumberdaya air secara bijaksana agar pengelolaan sumberdaya
dapat diselenggarakan seimbang dan terpadu, melalui pengembangan sistem pembiayaan
pengelolaan sumberdaya air yang mempertimbangkan prinsip cost recovery dan kondisi
sosial ekonomi masyarakat dan sistem kelembagaan pengelolaan sumberdaya air
yangmembuka akses partisipasi masyarakat serta mewujudkan pemisahan fungsi pengatur
(regulator) dan fungsi pengelola (operator).
Demikian beberapa ikhtiar yang dapat dilakukan oleh setiap individu, masyarakat, dan atau
institusi dalam upaya pemeliharaan air sebagai perwujudan tugas dan fungsi manusia untuk
mengelola bumi, termasuk di dalamnya adalah pengelolaan sumberdaya air. Upaya ini tidak
dapat terwujud tanpa kesadaran dan kesungguhan dari setiap individu untuk mewujudkannya.
Upaya mewujudkan berbagai contoh perilaku di atas, tidak hanya berdampak secara ekologis,
terkait ketersediaan air semata, tetapi juga untuk menyelamatkan bumi dari berbagai kerusakan
dan menyelamatkan generasi masa depan dengan adanya ketersediaan sumberdaya alam yang
baik, termasuk ketersediaan air, baik secara kualitas maupun kuantitas.
BAB V KESIMPULAN (h. 339)
BAB V
KESIMPULAN
Fikih air yang digagas oleh Muhammadiyah adalah sekumpulan nilai dasar (al-qiyam al-
asāsiyyah), prinsip universal (al-uṣūl al-kulliyah) dan rumusan norma implementatif (al-aḥkām
al-far‘iyyah) yang bersumber dari agama Islam mengenai air, mencakup kegiatan konsumsi,
distribusi, konservasi, dan komersialisasi air.
Air adalah pangkal penciptaan dan sumber kehidupan bagi seluruh makhluk Allah serta
merupakan sarana kehidupan, baik untuk ibadah, sanitasi, maupun produksi. Air merupakan
anugerah Allah yang wajib disyukuri melalui pengembangan sikap positif dalam pemanfaatan
air yang berasas kesetaraan, keadilan, kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan bersama dan
bertanggung jawab, serta sikap konservasi yang berkelanjutan.
Telah terjadi krisis air yang bersifat akut dan berskala global, baik dalam hal kuantitas
maupun kualitas air. Sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid dan sebagai
bagian dari komponen bangsa Indonesia, Muhammadiyah menyadari bahwa dirinya harus
terlibat aktif dalam menyelesaikan masalah krusial yang dihadapi oleh umat manusia.
Fikih air berlandaskan prinsip-prinsip universal sebagai berikut:
Pertama, keterlibatan publik, yaitu partisipasi semua elemen masyarakat yang meliputi
pengguna, perencana, atau pelaksana kebijakan terhadap air, yang harus memiliki perhatian
dalam pengelolaan air. Laki-laki maupun perempuan, lembaga pemerintah lintas sektor dan
lintas wilayah (pusat dan daerah) maupun masyarakat sipil, harus terlibat dan memiliki
perhatian tentang pengelolaan air, dalam rangka menjamin keberlanjutan dan masa depan air.
Kedua, penyusunan skala prioritas, yaitu pemetaan air berdasarkan kebutuhan manusia
yang dikategorikan menjadi primer (makan, minum, ibadah dan sanitasi), sekunder (irigasi,
produksi energi, industri dan menjaga keseimbangan ekosistem), dan tersier (mencuci mobil,
motor, membuat kolam renang, membuat danau buatan untuk kepentingan rekreasi).
Kebutuhan primer terhadap air didahulukan pemenuhannya dari kebutuhan sekunder dan
tersier.
Ketiga, konservasi, yaitu usaha yang dilakukan dalam rangka mengatur air agar tetap
menjadi sumberdaya yang berkualitas dan berkelanjutan, supaya air tetap tersedia untuk
digunakan di masa depan, sehingga generasi yang akan datang dapat menikmati air yang cukup,
sehat dan terjangkau.
Keempat, regulasi kepemilikan air, yaitu pengaturan kepemilikan air, baik oleh publik
maupun individu dengan tidak membuka lebar-lebar pintu privatisasi dan monopoli tanpa
batas.
Kelima, regulasi distribusi air, yaitu pengaturan penyaluran air yang sejalan dengan
program pengentasan kemiskinan sehingga warga masyarakat dari setiap lapisan memiliki
akses yang sama terhadap air.
Bertitik tolak dari nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip universal di atas, melakukan langkah
pencegahan dan penanganan terhadap krisis air adalah wajib bagi setiap subjek hukum. Karena
itu, merusak sumberdaya air sebagai salah satu unsur ekosistem adalah haram karena sama
dengan merusak ekosistem secara keseluruhan.
Merusak sumberdaya air mencakup baik kualitas maupun kuantitas air. Merusak kualitas
air yang termasuk kategori haram, antara lain: membuang tinja, sampah, limbah pabrik, limbah
tambang (timah, emas, besi, batubara) dan limbah perkebunan ke sungai, danau dan atau aliran
air, dan menangkap ikan menggunakan peledak.
Adapun merusak -dalam pengertian mengurangi- kuantitas air, baik langsung maupun tidak
langsung, yang termasuk kategori haram, antara lain: penebangan pohon secara liar, serta
industrialisasi dan privatisasi yang memonopoli dan mengeksploitasi air sebagai kebutuhan
publik.
Termasuk dalam langkah pencegahan dan penanganan terhadap krisis air adalah
pemanfaatan air yang efisien, baik untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, berwudlu, dan
sanitasi, maupun untuk kebutuhan produksi pertanian dan industri.
Terkait dengan pemanfaatan, air yang terkontaminasi oleh zat-zat yang membahayakan
bagi kehidupan tidak boleh digunakan, sekalipun memenuhi kriteria dua kulah (270 liter),
sementara air hasil daur ulang dapat dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan produksi.
Negara wajib menguasai sumber-sumber air serta mengatur dan mengawasi
penggunaannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, negara wajib menjamin
hak setiap orang untuk mendapatkan air agar terpenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan
produktif.
FIKIH KEBENCANAAN (h. 597)
BAB I : PENDAHULUAN
FIKIH KEBENCANAAN
BAB I
PENDAHULUAN
Letak geografis nusantara yang strategis telah menjadikannya sebagai pusat peradaban,
tetapi sekaligus juga mengandung potensi alamiah yang membahayakan dan menghancurkan.
Potensi gempa bumi, tsunami, badai, gunung berapi, banjir, hingga tanah longsor adalah sisi
lain tak terpisahkan dari kesuburan, kemakmuran, dan posisi strategis yang dimiliki negeri ini.
Indonesia terletak di kawasan pertemuan tiga lempengan bumi, yaitu Eurasia, Pasifik, dan
Indo-Australia. Indonesia juga terletak di daerah sabuk api atau yang dikenal dengan “ring of
fire” di mana terdapat 187 gunung api berderet dari barat ke timur.
Di samping faktor alam yang dapat menyebabkan bencana, kompleksitas kondisi
masyarakat Indonesia dari segi demografis (kepadatan penduduk) dan dari segi ekonomi
(kemiskinan yang masih tinggi) telah menambah tingginya kerentanan terhadap peristiwa
bencana alam. Saat ini Indonesia menempati rangking pertama dari 265 negara di dunia
terhadap risiko tsunami dan rangking pertama dari 162 untuk tanah longsor, serta rangking ke-
3 dari 153 negara terhadap risiko gempa bumi, dan ranking ke-6 dari 162 untuk risiko bencana
banjir.
Berangkat dari fakta di atas, hal yang perlu dipikirkan dan dilakukan terkait dengan potensi
bencana di Indonesia sesungguhnya tidak hanya sebatas sebelum dan saat terjadinya bencana,
tetapi juga setelah terjadinya bencana atau sampai masa pemulihan. Sebelum kejadian,
kesiapan fisik dan mental-pikiran akan mengurangi kepanikan di tengah masyarakat ketika
bencana yang tidak diinginkan itu benar-benar terjadi. Sebaliknya, minimnya persiapan akan
memperparah efek negatif bencana.
Respons tanggap darurat juga sangat penting dan harus dilakukan dengan cepat. Namun
yang perlu dicatat, akibat dari bencana tidaklah selesai dengan adanya tanggap darurat tersebut.
Pasca tanggap darurat, masyarakat yang terdampak oleh bencana masih memerlukan banyak
hal untuk memulihkan kehidupannya agar berjalan kembali secara normal. Bagian inilah yang
sayang sekali justru lebih sering dilupakan dan ditinggalkan oleh “pemberi bantuan”.
Bagian yang tidak kalah pentingnya dari masalah kebencanaan adalah masalah persepsi
mengenai bencana. Sebagian kejadian alam yang merupakan siklus alamiah, seperti gunung
berapi dan gempa bumi, misalnya, masih sering dipahami sebagai akibat tindakan yang
dilakukan manusia. Sering dikatakan peristiwa tersebut terjadi akibat kemaksiatan dan
rusaknya akidah penduduk setempat. Dengan cara berpikir demikian, pihak yang paling
kasihan adalah korban bencana karena mereka harus menanggung derita ganda. Mereka
kehilangan segalanya, mulai dari harta, nyawa sanak famili dan bahkan kebahagiaan hidup,
sekaligus juga menjadi sasaran kutukan pihak-pihak lain.
Pada sebagian masyarakat, cara pandang yang keliru terhadap bencana juga melahirkan
respons tidak rasional, yaitu dilakukannya ritual-ritual mistik yang secara ilmiah justru tidak
memiliki keterkaitan dengan bencana. Di sinilah titik ironinya. Bencana yang menyengsarakan
justru malah melahirkan kesyirikan. Padahal, jika dilihat dari sunnatullah, banyak kejadian
alam adalah murni disebabkan oleh perubahan tata alam. Misalnya gempa disebabkan oleh
pergeseran lempeng bumi, gunung berapi yang disebabkan oleh meningkatnya tekanan perut
bumi, dan seterusnya. Peristiwa tersebut hampir tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan
perilaku dan sikap manusia terhadap agama dan alam sekitarnya. Ini adalah proses alamiah
yang diciptakan oleh Allah dalam mengurus alam ini, yang pasti mengandung berbagai hikmah
dan manfaat untuk kehidupan. Di sinilah sebenarnya cara pandang manusia akan menentukan
sikapnya terhadap kejadian alam tersebut, apakah secara positif atau negatif.
Namun harus diakui, memang ada pula bencana yang terkait dengan perilaku manusia.
Umumnya terjadi akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh eksploitasi manusia terhadap alam
secara berlebihan. Dalam hal ini, banyak orang yang melakukan tindakan-tindakan yang
menurut perhitungan nalar pun berpotensi menimbulkan bencana. Dalam ajaran Islam,
kerusakan yang terjadi di bumi ini diyakini sebagai akibat kesalahan tindakan manusia dalam
menjalankan fungsi kekhalifahannya. Kesalahan tindakan manusia terjadi karena yang
bersangkutan tidak mampu mengendalikan dan menyeimbangkan hak, kewajiban, dan
fungsinya sebagai hamba dan khalifah-Nya.
Oleh sebab itulah, ritual keagamaan dan peribadatan yang dijalani seorang muslim harus
mampu mendatangkan manfaat bagi pembinaan, penataan, dan pengembangan pribadi islami.
Hal ini hanya dapat terwujud jika praktik peribadatan dipahami dan dilaksanakan dengan cara
yang tepat. Kesalahan ritual dapat mengakibatkan salah satunya hilangnya kesadaran dan
kearifan manusia sebagai makhluk wakil Tuhan di bumi, sehingga mendorongnya untuk
melakukan tindakan-tindakan salah lainnya yang pada gilirannya akan berefek pada munculnya
berbagai bencana yang harus ditanggung umat manusia.
Berdasarkan hal di atas, sudah saatnya untuk meluruskan cara pandang dan merubah cara
merespons masyarakat terhadap bencana. Perubahan cara pandang tersebut tentunya tidak
boleh dilepaskan dari ajaran dan doktrin keagamaan. Dari berbagai perspektif yang bisa
dikembangkan untuk menjadi pijakan sikap positif dalam memandang, menyikapi, dan
mengakrabi bencana, maka Fikih Kebencanaan kemudian dirumuskan oleh Majelis Tarjih dan
Tajdid Muhammadiyah sebagai pedoman bagi warga Muhammadiyah khususnya, dan umat
Islam pada umumnya. Sebagai pedoman sehari-hari, Fikih Kebencanaan dapat dijadikan
tuntunan untuk menghindari perilaku yang dapat merusak lingkungan dan mendatangkan
bencana.
Selain itu, Fikih Kebencanaan menyuarakan keberpihakan pada kaum duafa dan
kelompok-kelompok yang potensial tereksploitasi dan terpinggirkan. Perlindungan terhadap
kelompok rentan ini juga berarti penyelamatan kemanusiaan. Sebelum, saat, dan sesudah
terjadinya bencana adalah bagian yang sama-sama penting untuk dipersiapkan agar tidak
terjadi bencana dalam bencana, agar tidak terjadi upaya mengail di air keruh, juga agar tidak
terjadi hilangnya agama ditelan bencana.
Dengan munculnya kesadaran mengenai kebencanaan, diharapkan apa yang selama ini
sudah dilakukan oleh Muhammadiyah mengenai kebencanaan dapat lebih dikembangkan dan
ditingkatkan lagi. Sebab, inilah bukti komitmen Muhammadiyah untuk nilai-nilai
kemanusiaan. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam dakwah amar makruf nahi munkar yang
dikelola dengan manajemen modern harus selalu berupaya untuk menjadi yang pertama datang
ke lokasi bencana dan selalu berkomitmen untuk menjadi yang terakhir meninggalkannya.
Dengan kata lain, semangat Muhammadiyah untuk menolong masyarakat terdampak bencana
tidak sekadar untuk memenuhi kebutuhan daruratnya semata, tetapi juga untuk memulihkan
dan menormalkan kembali kehidupan sehari-hari mereka.
Mengenai Tulisan ini
Tulisan ini diberi judul “Fikih Kebencanaan”. Istilah fikih di sini tidak hanya berbicara
tentang hukum yang bersifat konkrit (al-ahkām al-far’iyyah) semata, tetapi juga tercakup di
dalamnya aspek akidah, hukum, dan akhlak.50 Jadi istilah fikih di sini sesungguhnya adalah
istilah yang diperluas, bukan hanya aspek legal an sich yang selama ini cenderung lebih banyak
digunakan. Dalam tradisi Majelis Tarjih dan Tajdid sendiri, istilah fikih umumnya dimaknai
sebagai seperangkat ketentuan Islam yang terklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan, yaitu:
pertama, nilai dasar (al-qiyam al-asāsiyyah), prinsip umum (al-uṣūl al-kulliyah) dan peraturan
hukum yang bersifat konkrit (al-ahkām al-far’iyyah). Ijtihad kolektif yang dilakukan Majelis
Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah selama ini juga dilakukan untuk menggali tiga hal tersebut.51
Dengan makna yang demikian, maka tulisan ini diharapkan dapat memberikan
pengetahuan dan pemahaman kepada umat mengenai segala hal yang terkait dengan bencana
dari aspek keagamaan. Tulisan ini berisi konsep pemikiran mengenai bencana yang meliputi
konsepsi yang benar dalam memandang dan menyikapi bencana sampai kepada tindakan-
tindakan yang semestinya dilakukan terkait dengan terjadinya bencana.
Pembahasan dalam tulisan ini dimulai dari penjabaran mengenai konsep bencana.
Dijelaskan mengenai istilah-istilah terkait bencana dalam Al-Quran dan Hadis serta klasifikasi
bencana. Pada bab selanjutnya dipaparkan tentang pandangan Islam dalam memaknai dan
menyikapi bencana. Perspektif Islam ini menjadi penting untuk direnungkan lebih jauh agar
setiap kejadian dapat dipahami dan disikapi secara proporsional. Bab keempat membicarakan
paradigma yang mesti dibangun dalam menyikapi bencana. Pembahasan dimulai dari
50 Kata fikih berasal dari akar kata pada f-q-h, yang berarti memahami. Kata bentukan dari akar kata
ini muncul 19 kali dalam al-Quran dalam bentuk ﯾﻔﻘﮫ-ﯾﻔﻘﮭﻮن [4:78, 6:25, 5:65, dll] dan 1 kali bentuk ﯾﺘﻔﻘﮫ
[9:122], juga dalam hadis seperti: َﻣْﻦُﯾِﺮِد¸ُﱠِﺑِﮫَﺧْﯿًﺮاُﯾَﻔِّﻘْﮭُﮫِﻓﻲاﻟِّﺪﯾِﻦ [HR Bukhārī, Muslim, dll]. Pada generasi
awal Islam, fikih lebih cenderung dipahami sebagai pengetahuan mengenai agama Islam (al-fiqh fī ad-
dīn) itu sendiri yang mencakup keseluruhan aspek-aspeknya, yaitu akidah, akhlak, ibadah dan
muamalat.
51 Putusan Tarjih lainnya yang menggunakan terma fikih adalah Fikih Tatakelola, Fikih Air dan
Fikih al-Maun.
pemahaman tentang sebab bencana dan peran manusia dalam mengatasi, kemudian dilanjutkan
hingga tindakan praktis yang meliputi mitigasi, persiapan, tanggap darurat, dan recovery pasca
bencana. Pada bab kelima, kemudian dibahas tentang hak-hak korban yang wajib dipenuhi
setelah bencana terjadi. Pada bab keenam, diuraikan mengenai masalah-masalah ibadah dalam
kondisi darurat dan bagaimana tata cara pelaksanaannya. Bab terakhir adalah penutup.
Harapan kami, semoga tulisan ini menjadi sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi
umat Islam dan dunia kemanusiaan. Amīn yā Rabbal ‘ālamīn.
BAB II KONSEPSI BENCANA (601)
BAB II
KONSEPSI TENTANG BENCANA
Bencana sebagai suatu fakta kehidupan yang tidak dapat diingkari acapkali muncul
tanpa diduga, tiba-tiba dan menimbulkan kerusakan serta dampak negatif lainnya seperti
kematian, cacat, dan kehilangan harta benda dan penghidupan. Kerusakan alam dan bencana
yang dirasakan oleh manusia tersebut, seringkali dikonotasikan dengan kehendak Allah.
Pengertian dan jawaban tersebut biasanya muncul sebagai gambaran dan jawaban ketika
ditanya mengenai apa itu bencana. Gambaran dan jawaban seseorang mengenai suatu fakta
atau kejadian sangat mewakili cara pandang dan sikap yang akan dilakukannya saat peristiwa
bersangkutan terjadi. Untuk itu diperlukan definisi yang jelas dan terukur mengenai bencana
serta ruang lingkupnya.
Kata bencana (Inggris: disaster) secara bahasa (etimologi) biasanya dihubungkan dengan
keadaan di mana sejumlah orang mengalami kematian, kerusakan rumah-tempat tinggal dan
bangunan, atau suatu keadaan negatif yang berlangsung terus-menerus.52 Dalam bahasa Arab
istilah bencana dikenal dengan “al-kāriṡah” ( اﻟﻜﺎرﺛﺔ ) yang bermakna suatu keadaan yang diliputi
oleh kesulitan. Istilah lainnya adalah al-baliyyah ( اﻟﺒﻠﯿﺔ ) dan ad-dahr ( اﻟﺪھﺮ ) yang dimaknai
sebagai perkara yang tidak disukai oleh manusia, semisal kemalangan dan musibah.53 Dalam
52 Angus M. Gunn, Encyclopedia of Disaster (Connecticut: Greenwood Press, 2008), hlm. xxx.
53 Ibn Manẓūr, Lisān al-‘Arab (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996), vol. 1, hlm. 535.
bahasa Indonesia, istilah bencana dimaknai sebagai sesuatu yg menyebabkan (menimbulkan)
kesusahan, kerugian, atau penderitaan; mala petaka; kecelakaan.54
Undang-undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (pasal 1 angka 1)
mendefinisikan bencana sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor
alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Sementara menurut UN ISDR, bencana diartikan sebagai suatu gangguan serius terhadap
keberfungsian suatu komunitas atau masyarakat yang mengakibatkan kerugian manusia,
materi, ekonomi, atau lingkungan yang meluas yang melampaui kemampuan komunitas atau
masyarakat yang terkena dampak untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka
sendiri.
Muhammadiyah sangat berkepentingan untuk memiliki cara pandang sendiri terhadap
bencana, apalagi berkaitan dengan pokok pikiran kedua dari Anggaran Dasar (AD)
Muhammadiyah yang berbunyi “Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat
iradah) Allah atas hidup manusia di dunia ini.” Sementara di sisi lain Muhammadiyah juga
meyakini bahwa hidup bermasyarakat itu akan mecapai tujuannya dengan berorganisasi sesuai
dengan Al-Quran surat Āli ‘Imrān 104.
Bencana dalam konteks Muhammadiyah didefinisikan sebagai “Gangguan serius yang
disebabkan baik oleh faktor alam maupun faktor manusia, yang bisa melumpuhkan fungsi–
fungsi masyarakat yang dibangun untuk menopang keberlangsungan hidup, melindungi aset-
aset, kelestarian lingkungan dan menjamin martabatnya sebagai manusia, sebagai bagian dari
perintah agama. Lumpuhnya fungsi tersebut karena terjadinya kerugian dari sisi manusia,
materi, ekonomi, atau lingkungan yang meluas yang melampaui kemampuan komunitas atau
masyarakat yang terkena dampak untuk mengatasi dengan menggunakan sumberdaya mereka
sendiri.”
Pada bab ini akan dijelaskan dua hal, yaitu pertama, makna istilah-istilah terkait bencana
yang dapat ditemukan dalam Al-Quran dan Hadis, dan kedua, klasifikasi atau jenis-jenis
bencana.
ISTILAH-ISTILAH KEBENCANAAN DALAM AL-QURAN DAN HADIS (h. 604)
A. Istilah-Istilah Kebencanaan dalam Al-Quran dan Hadis
54 Tim Penyusun Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional, 2008), hlm. 174.
Al-Quran merupakan kitab suci paripurna yang membenarkan (muṣaddiq) seluruh ajaran
kenabian. Membenarkan di sini mempunyai dua arti, pertama membenarkan dan menguatkan
ajaran para nabi pendahulu Rasulullah SAW yang sudah benar dan sesuai dengan tuntunan
Allah, kedua membenarkan dalam arti mengoreksi atau membetulkan penyimpangan yang
dilakukan oleh umat sebelum Rasulullah SAW. Oleh karena itu, apa yang dijelaskan oleh Al-
Quran merupakan sebuah kebenaran yang nyata. Al-Quran sebagai ayat qauliyyah (terucapkan,
terfirmankan) yang bersanding dengan ayat kauniyyah (tercipta, alam semesta) mempertegas
kebenaran apa yang telah diturunkan oleh Allah kepada manusia. Allah menyatakan,
َﺳُﻧِرْﯾِﮭْمٰاٰﯾِﺗَﻧﺎِﻓﻰاْٰﻻَﻓﺎِقَوِﻓْٓﻲَاْﻧُﻔِﺳِﮭْمَﺣﺗﱣﻰَﯾَﺗَﺑﯾﱠَنَﻟُﮭْمَاﻧﱠُﮫاْﻟَﺣقۗﱡَاَوَﻟْمَﯾْﻛِفِﺑَرِّﺑَكَاﻧﱠٗﮫَﻋٰﻠﻰُﻛِّلَﺷْﻲٍءَﺷِﮭْﯾٌد
]ﻓﺻﻠت)۴١(:۵٣[.
Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segala wilayah
bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al-Quran itu adalah haqq.
Tiadakah cukup bahwa sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu? [QS
Fushilat [41]: 53].
Dalam Al-Quran dan Hadis kata bencana dapat ditemukan dalam istilah yang bervariasi,
meskipun dengan penekanan makna yang berbeda-beda dengan konteks yang berbeda pula,
seperti kata muṣibah, balā’, fitnah, ‘ażāb, halāk, tadmīr, tamzīq, ‘iqāb dan nāzilah. Berikut ini
disampaikan beberapa istilah terkait bencana yang tertuang dalam Al-Quran dan Hadis.
- Muṣībah
Kata muṣībah (Indonesia: musibah) berasal dari kata aṣāba yang berarti sesuatu yang
menimpa kita. Kata muṣibah dalam Al-Quran secara umum mengacu pada sesuatu yang netral,
tidak negatif atau positif, sekalipun terdapat beberapa ayat yang mengaitkan dengan sesuatu
yang negatif. Tetapi dalam bahasa Indonesia kata musibah selalu diartikan sebagai sesuatu
yang negatif. Kata musibah dalam bahasa Indonesia selalu dikaitkan dengan semua peristiwa
yang menyakitkan, menyengsarakan, dan bernilai negatif yang menimpa manusia. Musibah
dalam konteks ini merupakan peristiwa yang menimpa manusia baik yang berasal dari
peristiwa alam maupun sosial.
Dalam istilah Al-Quran, apa saja yang menimpa manusia disebut dengan “musibah”, baik
yang berwujud kebaikan atau keburukan bagi manusia. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam
firman-Nya:
َﻣٓﺎَاَﺻﺎَبِﻣْنﻣﱡِﺻْﯾَﺑٍﺔِﻓﻰاَْﻻْرِضَوَﻻِﻓْٓﻲَاْﻧُﻔِﺳُﻛْمِاﻻﱠِﻓْﻲِﻛٰﺗٍبِّﻣْنَﻗْﺑِلَاْنﻧﱠْﺑَرَاَھۗ ﺎِانﱠٰذِﻟَكَﻋَﻠﻰا+ِﱣَﯾِﺳْﯾٌۖر٢٢
ِّﻟَﻛْﯾَﻼَﺗْﺄَﺳْواَﻋٰﻠﻰَﻣﺎَﻓﺎَﺗُﻛْمَوَﻻَﺗْﻔَرُﺣْواِﺑَﻣٓﺎٰاٰﺗﯨُﻛۗ ْمَوا+ُﱣَﻻُﯾِﺣبﱡُﻛلﱠُﻣْﺧَﺗﺎٍلَﻓُﺧْوٍۙر٢٣
(22) Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri
melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauḥ Maḥfūẓ) sebelum Kami menciptakannya.
Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (23) (Kami jelaskan yang demikian
itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu
jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. Allah tidak menyukai
setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri [Al-Hadid (57): 22-23].
Istilah musibah yang dapat mencakup kebaikan dan keburukan juga disebutkan dalam hadis
berikut ini:
َﻋْنُﺻَﮭْﯾٍبَﻗﺎَلَﻗﺎَلَرُﺳوُلِﷲَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻋَﺟًﺑﺎَِﻷْﻣِراْﻟُﻣْؤِﻣِنِإنﱠَأْﻣَرُهُﻛﻠﱠُﮫَﺧْﯾٌرَوَﻟْﯾَس
َذاَكَِﻷَﺣٍدِإﻻﱠِﻟْﻠُﻣْؤِﻣِنِإْنَأَﺻﺎَﺑْﺗُﮫَﺳرﱠاُءَﺷَﻛَرَﻓَﻛﺎَنَﺧْﯾًراَﻟُﮫَوِإْنَأَﺻﺎَﺑْﺗُﮫَﺿرﱠاُءَﺻَﺑَرَﻓَﻛﺎَن
َﺧْﯾًراَﻟُﮫ]رواهﻣﺳﻠم[.
Dari Ṣuhaib, ia berkata [diriwayatkan bahwa] Rasulullah SAW bersabda: Sungguh
menakjubkan perihal orang mukmin. Sesungguhnya semua perihalnya adalah kebaikan, dan
itu tidak akan terjadi kecuali bagi orang mukmin. Jika ia dianugerahi nikmat, ia bersyukur dan
itu baik baginya. Jika ia tertimpa musibah, ia bersabar dan itu juga baik baginya. [HR
Muslim].
Pada firman-Nya yang lain, Allah menjelaskan bahwa jika “musibah” yang berupa
kebaikan, maka hal itu berasal dari Allah, dan bila “musibah” berupa keburukan, yang
kemudian disebut dengan bencana, maka hal itu adalah karena perbuatan manusia sendiri.
Allah menegaskan,
َﻣٓﺎَاَﺻﺎَﺑَكِﻣْنَﺣَﺳَﻧٍﺔَﻓِﻣَنا+ۖ ِﱣَوَﻣٓﺎَاَﺻﺎَﺑَكِﻣْنَﺳِّﯾَﺋٍﺔَﻓِﻣْنﻧﱠْﻔِﺳۗ َكَوَاْرَﺳْﻠٰﻧَكِﻟﻠﻧﱠﺎِسَرُﺳْوۗ ًﻻَوَﻛٰﻔﻰِﺑﺎ+ِﱣَﺷِﮭْﯾًدا
]اﻟﻧﺳﺎء)۴(:٧٩[.
Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang
menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada
segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi [QS An-Nisā’ (4): 79].
Berdasarkan penjelasan di atas, maka Al-Quran juga secara jelas dan sempurna
menguraikan bahwa tidak semua musibah adalah bencana. Musibah yang disebut bencana dan
bermakna negatif adalah musibah yang mendatangkan keburukan bagi manusia dan hal itu
merupakan hasil dari perbuatan manusia sendiri juga, bukan dari Allah, meskipun secara kasat
mata musibah itu terjadi di alam. Sebagaimana firman Allah,
َوَﻣٓﺎَاَﺻﺎَﺑُﻛْمِّﻣْنﻣﱡِﺻْﯾَﺑٍﺔَﻓِﺑَﻣﺎَﻛَﺳَﺑْتَاْﯾِدْﯾُﻛْمَوَﯾْﻌُﻔْواَﻋْنَﻛِﺛْﯾٍۗر.
Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan
tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu) [QS
Asy-Syūrā (40): 30].
Ketika musibah diartikan dengan penilaian yang negatif (mendatangkan keburukan), maka
manusia dianjurkan untuk memaknainya dengan mengembalikan “esensi” peristiwanya kepada
Allah. Dengan demikian, dalam konteks ini, manusia harus menyadari sepenuhnya bahwa
dirinya hanyalah “pelaku dan penerima” cobaan Allah berupa sesuatu yang dinilai tidak baik
tersebut. Allah menyatakan,
َاﻟﱠِذْﯾَنِاَذٓاَاَﺻﺎَﺑْﺗُﮭْمﻣﱡِﺻْﯾَﺑۗ ٌﺔَﻗﺎُﻟْٓواِاﻧﱠﺎ+ِِﱣَوِاﻧﱠٓﺎِاَﻟْﯾِﮫٰرِﺟُﻌْوَۗن.
(Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Innā lillāhi wa
innā ilaihi rāji‘ūn" [QS Al-Baqarah (2): 156].
Dengan memahami arti kata musibah seperti itu, maka musibah yang bernilai negatif
merupakan salah satu cobaan dan ujian yang berupa keburukan. Dalam Al-Quran cobaan dan
ujian tersebut disebut dengan istilah balā’ sebagaimana firman Allah,
َوَﻟَﻧْﺑُﻠَوﻧﱠُﻛْمِﺑَﺷْﻲٍءِّﻣَناْﻟَﺧْوِفَواْﻟُﺟْوِعَوَﻧْﻘٍصِّﻣَناَْﻻْﻣَواِلَواَْﻻْﻧُﻔِسَواﻟﺛﱠَﻣٰرِۗتَوَﺑِّﺷِراﻟﺻﱣِﺑِرْﯾَن.
Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan,
kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang
yang sabar [QS Al-Baqarah (2): 155].
Di samping berfungsi sebagai ujian dan cobaan yang berupa keburukan, balā’ juga
merupakan ujian dan cobaan yang berupa kebaikan, yang akan dijelaskan di bawah ini dalam
sub-bagian balā’.
2. Balā’
Dalam pandangan manusia, konsep balā’ selalu berkonotasi buruk, yaitu berupa keburukan
yang lazim dikenal dengan musibah dalam arti negatif. Dengan demikian balā’ selalu dihindari
bahkan dihilangkan dari kehidupan, karena dinilai menyengsarakan dan menyedihkan bagi
manusia. Ketika merujuk pada Al-Quran, kata balā’ sesungguhnya lebih bermakna sebagai
cobaan untuk memperteguh keimanan yang bisa berupa peristiwa yang menyedihkan atau
menyenangkan. Allah berfirman,
َوَﻗطﱠْﻌٰﻧُﮭْمِﻓﻰاَْﻻْرِضُاَﻣًﻣۚﺎِﻣْﻧُﮭُماﻟﺻﱣِﻠُﺣْوَنَوِﻣْﻧُﮭْمُدْوَنٰذِﻟۖ َكَوَﺑَﻠْوٰﻧُﮭْمِﺑﺎْﻟَﺣَﺳٰﻧِتَواﻟﺳﱠِّﯾٰﺎِتَﻟَﻌﻠﱠُﮭْمَﯾْرِﺟُﻌْوَن
]اﻷﻋراف)٧(:١۶٨[.
Dan Kami bagi-bagi mereka di dunia ini menjadi beberapa golongan; di antaranya ada orang-
orang yang saleh dan di antaranya ada yang tidak demikian. Dan Kami coba mereka dengan
(nikmat) yang baik-baik dan (bencana) yang buruk-buruk, agar mereka kembali (kepada
kebenaran) [QS Al-A‘rāf [7]: 168].
Mengacu pada ayat di atas maka kata balā’ merupakan sebuah ujian atau cobaan baik yang
berupa kebaikan (al-ḥasanāt) atau pun yang berupa keburukan (al-sayyi’āt), baik yang datang
dari kejadian di alam semesta (gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, dan lain-lain) atau
dari diri sendiri dan sosial kemasyarakatan (sakit, kerusuhan, kekurangan, dan lain-lain).
Dengan demikian, tidak tepat kalau kata balā’ hanya diartikan dengan sebuah peristiwa yang
menyedihkan saja. Peristiwa yang menyenangkan juga merupakan balā’, yakni ujian bagi
kehidupan manusia. Kalau mengacu pada sifat raḥmān dan raḥīm Allah, konsep balā’
merupakan sebuah citra yang diberikan oleh Allah untuk menjadikan manusia selalu dekat dan
dipenuhi kasih dan sayang Allah. Oleh karena itu, sebagaimana penjelasan QS al-A’rāf [7]:
168 di atas, orientasi utama dari balā’ adalah supaya kembali kepada kebenaran, kembali pada
kasih dan sayang Allah.
Balā’ tidak hanya diberikan kepada orang yang durhaka (tidak salih) saja, namun juga
kepada orang salih. Karena fungsinya untuk “mengembalikan” pada kebenaran, balā’ menjadi
ukuran sikap manusia dalam menghadapinya. Jika manusia berhasil mensikapi balā’ maka dia
menjadi hamba terkasih dari Allah. Begitu sebaliknya, jika dia tidak berhasil mensikapi balā’
dengan baik, maka dia termasuk orang yang perlu mendapatkan ujian lebih banyak lagi. Dalam
sebuah hadis Rasulullah bersabda:
َﻋْنَأَﻧٍسَﻗﺎَلَﻗﺎَلَرُﺳوُلِﷲَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَم...ِإنﱠِﻋَظَماﻟَﺟَزاِءَﻣَﻊِﻋَظِماﻟَﺑَﻼِءَوِإنﱠا-َﱠ
ِإَذاَأَﺣبﱠَﻗْوًﻣﺎاْﺑَﺗَﻼُھْمَﻓَﻣْنَرِﺿَﻲَﻓَﻠُﮫاﻟِّرَﺿﺎَوَﻣْنَﺳِﺧَطَﻓَﻠُﮫاﻟﺳﱠَﺧُط]رواهاﻟﺗرﻣذي[.
Dari Anas [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: … Sesungguhnya
besarnya pahala adalah karena besarnya ujian. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum,
maka Dia akan menimpakan ujian untuk mereka. Barangsiapa yang ridha, maka ia yang akan
meraih ridha Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka [HR at-
Tirmiżī].
Allah telah memberikan penjelasan bahwa dalam mensikapi balā’ terdapat dua pilihan,
syukur dan sabar. Ketika balā’ berbentuk kebaikan (hasanāt), maka tujuannya adalah
kesyukuran, yakni sebuah sikap yang menggambarkan kedekatan dengan kasih dan sayang
Allah [QS an-Naml (27): 40] dalam bentuk menggunakan anugerah untuk memberi
kemanfaatan lebih kepada seluruh makhluk sesuai dengan ketetapan Allah. Begitu sebaliknya,
jika balā’ berupa keburukan, maka tujuannya adalah kesabaran [QS Al-Baqarah (2): 155-7],
yakni sebuah sikap yang menggambarkan kedekatan dengan kasih dan sayang Allah. Sikap
sabar juga dapat diwujudkan dalam bentuk mengambil nilai positif dan pelajaran dari peristiwa
yang telah terjadi, dengan terus berusahan memperbaiki diri untuk menjadi yang lebih baik.
Dengan demikian sabar bermakna aktif dan tidak menyerah pada keadaan yang diterima.
Penilaian baik (hasanāt) dan buruk (sayyi’āt), sekali lagi, merupakan penilaian oleh
manusia tentang sesuatu peristiwa. Allah swt selalu baik, adil, dan hebat, sehingga apapun yang
dilakukan selalu baik. Ke-Maha Baik-an Allah selalu tercurahkan dalam membina dan
memelihara seluruh makhluk-Nya. Inilah esensi Allah sebagai rabb yang rahmān dan rahīm.
Penilaian buruk atas balā’ yang dipahami oleh manusia merupakan penilian yang didasarkan
pada kesadaran labil manusia [QS al-Ma’ārij [70]: 19-21). Manusia seperti ini merupakan
manusia yang dikendalikan oleh nafsu yang tidak tercerahkan oleh kasih sayang Allah [QS
Yūsuf (12): 53].
Dalam doktrin tauhid, kehidupan manusia merupakan anugerah yang besar dari Allah.
Dalam pandangan Allah, anugerah selalu baik karena Allah adalah rabb yang Maha Baik
(rahmah). Namun, karena Allah “berbicara” dalam kesadaran manusia – di mana manusia telah
menilai sesuatu menjadi baik dan buruk, maka Allah menyebut anugerah tersebut dengan
konsep balā’ yang berupa kebaikan (hasanāt) dan keburukan (sayyi’āt). Dalam QS al-A’rāf
[7]: 168 dan Al-Anbiyā’ [21]: 35. Allah menegaskan bahwa anugerah apapun yang diberikan
kepada manusia merupakan balā’ (ujian kehidupan) supaya manusia mengetahui hakikat
kebenaran itu hanya dari Allah.
Dengan demikian, balā’ yang berupa keburukan adalah bala’ yang lazim dikenal dengan
istilah bencana. Dengan kata lain bencana adalah bala’ yang berupa keburukan yang menimpa
manusia.
3. Fitnah
Kata fitnah ( اﻟﻔﺘﻨﺔ ) berasal dari bahasa Arab fatana yang arti asalnya adalah اِْﻹْﺑِﺘَﻼُء (cobaan),
اِْﻹْﻣِﺘَﺤﺎُن (ujian), dan اِْﻹْﺧِﺘَﺒﺎُر (ujian). Kata fitnah dalam bahasa Indonesia sangat jauh berbeda
dengan makna asal dari bahasa Arab Al-Quran. Di dalam Al-Quran kata fitnah mengacu pada
beberapa arti, seperti kemusyrikan [QS Al-Baqarah [2]: 191, 193, 217), cobaan atau ujian [QS
Ṭāhā [20]: 40; al-Ankabūt [29]: 3), kebinasaan/kematian [QS An-Nisā’[4]: 101; Yusuf [12]:
83), siksa atau azab [QS Yūnus [10]: 83; Al-Naḥl [16]: 110), dan arti-arti lainnya yang
merujuk pada pengertian kata fitnah.
Kembali pada arti asal kata fitnah, peristiwa-peristiwa yang diberi label kata fitnah
mengacu pada peristiwa-peristiwa sosial bukan peristiwa alam. Fitnah diartikan sebagai
sebuah peristiwa yang berasal dari hubungan antara manusia dengan manusia lainnya yang
memunculkan dampak negatif baik berupa kematian, ketakutan, kesesatan dan kericuhan.
Seperti yang disebutkan dalam hadis berikut ini,
ﻋنَﺟﺎِﺑَرْﺑَنَﻋْﺑِدا-ِﱠاَﻷْﻧَﺻﺎِرِّيَﻗﺎَلَأْﻗَﺑَلَرُﺟٌلِﺑَﻧﺎِﺿَﺣْﯾِنَوَﻗْدَﺟَﻧَﺢاﻟﻠﱠْﯾُلَﻓَواَﻓَقُﻣَﻌﺎًذاُﯾَﺻِّﻠﻲ
َﻓَﺗَرَكَﻧﺎِﺿَﺣُﮫَوَأْﻗَﺑَلِإَﻟﻰُﻣَﻌﺎٍذَﻓَﻘَرَأِﺑُﺳوَرِةاْﻟَﺑَﻘَرِةَأِواﻟِّﻧَﺳﺎِءَﻓﺎْﻧَطَﻠَقاﻟرﱠُﺟُلَوَﺑَﻠَﻐُﮫَأنﱠُﻣَﻌﺎًذاَﻧﺎَل
ِﻣْﻧُﮫَﻓَﺄَﺗﻰاﻟﻧﱠِﺑﻲﱠَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻓَﺷَﻛﺎِإَﻟْﯾِﮫُﻣَﻌﺎًذاَﻓَﻘﺎَلاﻟﻧﱠِﺑﻲﱡَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﯾﺎُﻣَﻌﺎُذ
َأَﻓﺗﱠﺎٌنَأْﻧَت]رواهاﻟﺑﺧﺎرى[.
Dari Jābir bin ‘Abdullāh al-Anṣārī [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Seoranglaki-laki datang
dengan membawa dua unta yang baru saja diberinya minum saat malam sudah gelap
gulita. Laki-laki itu kemudian tinggalkan untanya dan ikut ṣalat bersama Mu‘āż. Dalam
salatnya Mu‘āż membaca surah Al-Baqarah atau surah An-Nisā’ sehingga laki-laki tersebut
meninggalkan Mu‘āż. Maka sampailah kepadanya berita bahwa Mu‘āż mengecam
tindakannya. Akhirnya laki-laki tersebut mendatangi Nabi SAW dan mengadukan
persoalannya kepada beliau.Nabi SAW lalu bersabda, “Wahai Mu‘āż, apakah kamu membuat
fitnah?” [HR Al-Bukhārī].
Kalau merujuk pada pengertian dari kata fitnah dalam Al-Quran, maka kata tersbut sering
berkonotasi negatif yang berupa kejadian yang menyedihkan dan menyengsarakan dan
merupakan peristiwa sosial, baik fisik maupun non-fisik. Dengan memperhatikan makna
fitnah, maka kadang-kadang persitiwa-peristiwa yang dirujuk oleh kata fitnah dalam Al-Quran
dan hadis merupakan bentuk bencana bagi manusia. Meskipun demikian, kata fitnah sebagai
ujian atau cobaan dapat juga berupa sesuatu yang baik, misalnya anak-anak dan istri
ebagaimana firman Allah dalam QS At-Tagābun [64]: 15,
ِاﻧﱠَﻣٓﺎَاْﻣَواُﻟُﻛْمَوَاْوَﻻُدُﻛْمِﻓْﺗَﻧۗ ٌﺔَوا+ُﱣِﻋْﻧَدٓٗهَاْﺟٌرَﻋِظْﯾٌم.
Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah
pahala yang besar [QS at-Tagābun [64]: 15].
4. ‘Ażāb
Kata ‘ażāb berasal dari kata ‘ażaba yang artinya sangat bervariasi sesuai dengan
konteksnya. Dalam hadis ażāb bisa bermakna sesuatu yang membuat tersiksa,
َﻋْنَأِﺑﻲُھَرْﯾَرَةَرِﺿَﻲا-ُﱠَﻋْﻧُﮫ:َأنﱠَرُﺳوَلا-ِﱠَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎَلاﻟﺳﱠَﻔُرِﻗْطَﻌٌﺔِﻣَن
اﻟَﻌَذاِبَﯾْﻣَﻧُﻊَأَﺣَدُﻛْمَﻧْوَﻣُﮫَوَطَﻌﺎَﻣُﮫَوَﺷَراَﺑُﮫَﻓِﺈَذاَﻗَﺿﻰَأَﺣُدُﻛْمَﻧْﮭَﻣَﺗُﮫَﻓْﻠُﯾَﻌِّﺟْلِإَﻟﻰَأْھِﻠِﮫ]رواه
اﻟﺑﺧﺎرىوﻣﺳﻠم[.
Dari Abū Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Safar adalah bagian dari
siksa. (Ketika safar) salah seorang dari kalian akan terhalang (sulit) makan, minum dan tidur.
Maka, jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya [HR Al-
Bukhārī dan Muslim].
Namun ketika kata ‘ażāb dikaitkan dengan berbagai peristiwa yang menimpa manusia
maka kata ‘ażāb berarti siksaan. Berbagai peristiwa yang menimpa manusia karena perbuatan
yang melanggar ketetapan Allah disebut dengan ‘ażāb baik yang berdampak besar maupun
kecil. Allah berfirman,
ِاﻧﱠﺎَﻛﺎِﺷُﻔوااْﻟَﻌَذاِبَﻗِﻠْﯾًﻼِاﻧﱠُﻛْمَﻋۤﺎﯨtُدْوَۘن١٥َﯾْوَمَﻧْﺑِطُشاْﻟَﺑْطَﺷَﺔاْﻟُﻛْﺑٰرۚىِاﻧﱠﺎُﻣْﻧَﺗِﻘُﻣْوَن١٦
(15) Sesungguhnya (kalau) Kami akan melenyapkan siksaan itu agak sedikit sesungguhnya
kamu akan kembali (ingkar). (16) (Ingatlah) hari (ketika) Kami menghantam mereka dengan
hantaman yang keras. Sesungguhnya Kami adalah Pemberi balasan. [QS Ad-Dukhān (44):
15-16].
Dengan memperhatikan makna kata ‘ażāb di atas maka peristiwa-peristiwa yang
merupakan ‘ażāb berasal dari luar diri manusia atau dalam diri manusia yang berfungsi sebagai
ancaman dan hukuman bagi perbuatan manusia yang melanggar ketetapan Allah. Peristiwa
yang masuk dalam kategori ‘ażāb dapat berupa peristiwa alam yang dahsyat seperti tsunami,
tanah longsor, banjir, gunung meletus, dan gempa bumi, ataupun berupa peristiwa sosial yang
besar seperti peperangan dan ancaman sosial lainnya yang berfungsi sebagai peringatan agar
manusia kembali pada ketetapan Allah. Allah berfirman,
َوَﻟُﻧِذْﯾَﻘﻧﱠُﮭْمِّﻣَناْﻟَﻌَذاِباَْﻻْدٰﻧﻰُدْوَناْﻟَﻌَذاِباَْﻻْﻛَﺑِرَﻟَﻌﻠﱠُﮭْمَﯾْرِﺟُﻌْوَن٢١َوَﻣْنَاْظَﻠُمِﻣﻣﱠْنُذِّﻛَرِﺑٰﺎٰﯾِتَرِّﺑٖﮫُﺛمﱠ
َاْﻋَرَضَﻋْﻧَﮭۗ ﺎِاﻧﱠﺎِﻣَناْﻟُﻣْﺟِرِﻣْﯾَنُﻣْﻧَﺗِﻘُﻣْوَن٢٢
(21) Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di
dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan
yang benar). (22) Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan
dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan
memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa [QS As-Sajdah (32): 21-22].
Kemudian Allah juga berfirman,
َوِﻣَناﻟﻧﱠﺎِسَﻣنَﯾْﺷَﺗِريَﻟْﮭَواْﻟَﺣِدﯾِثِﻟُﯾِﺿلﱠَﻋنَﺳِﺑﯾِلا+ِﱠِﺑَﻐْﯾِرِﻋْﻠٍمَوَﯾﺗﱠِﺧَذَھﺎُھُزًوا◌ُۚأوَٰﻟِﺋَكَﻟُﮭْمَﻋَذاٌبﻣﱡِﮭﯾٌن
6َوِإَذاُﺗْﺗَﻠٰﻰَﻋَﻠْﯾِﮫآَﯾﺎُﺗَﻧﺎَوﻟﱠٰﻰُﻣْﺳَﺗْﻛِﺑًراَﻛَﺄنﻟﱠْمَﯾْﺳَﻣْﻌَﮭﺎَﻛَﺄنﱠِﻓﻲُأُذَﻧْﯾِﮫَوْﻗًرا◌َۖﻓَﺑِّﺷْرُهِﺑَﻌَذاٍبَأِﻟﯾٍم7
(6) Di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk
menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (7) Dan apabila
dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah
dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya; maka beri kabar
gembiralah dia dengan azab yang pedih. [Luqmān (31) : 6-7].
Dengan memperhatikan penjelasan di atas, kata ‘ażāb mengacu pada peristiwa akibat
kesalahan manusia dalam menjalani kehidupan dan berinteraksi dengan manusia lain dan alam.
Peristiwa-peristiwa itu bukan merupakan bencana, karena berbagai peristiwa pasti akan terjadi,
namun ketika manusia tidak memperhitungkan risiko yang akan ditimbulkan oleh peristiwa
tersebut, maka manusia akan mengalami bencana. Dengan demikian, kesalahan manusia
terletak pada tidak dapat memperhitungkan dengan seksama risiko yang dapat ditimbulkan oleh
berbagai peristiwa dahsyat tersebut. Oleh karena itu, sebagian ‘ażāb merupakan bencana bagi
manusia yang melakukan kesalahan, yakni salah memperhitungkan faktor risiko dari peristiwa
alam yang dahsyat itu.
5. Fasād
Fasād berasal dari kata fa-sa-da. Dalam Lisān al `Arab diartikan dengan lawan dari kata
shalāh. Shalāh sendiri berarti bagus, baik dan damai. Dengan demikian, fasād berarti lawan
dari bagus, baik, dan damai yaitu tidak bagus, tidak baik, dan tidak damai (jelek, buruk dan
sengketa).
Dalam Al-Quran kata fasād disebutkan beberapa kali misalnya dalam surah Al-Baqarah
[2]: 205, 30; Al-Naḥl [16]: 88, 48; Asy-Syu‘arā’ [26]: 152; Hūd [10]: 116; Al-Qaṣaṣ [28]: 77,
83; Ar-Rūm [30]: 41; Gāfir [40]: 26; al-Fajr [89]: 12; Al-Mā’idah [5]: 32, 33, 64, yang
kesemuanya menujukkan sikap manusia yang tidak baik yang berakibat pada kerusakan di
bumi, baik kerusakan sosial ataupun kerusakan alam. Dalam Ar-Rūm ayat 41 kata fasād secara
khusus dihubungkan dengan kerusakan alam dan tatanan moral,
َظَﮭَراْﻟَﻔَﺳﺎُدِﻓﻲاْﻟَﺑِّرَواْﻟَﺑْﺣِرِﺑَﻣﺎَﻛَﺳَﺑْتَأْﯾِدياﻟﻧﱠﺎِسِﻟُﯾِذﯾَﻘُﮭمَﺑْﻌَضاﻟﱠِذيَﻋِﻣُﻠواَﻟَﻌﻠﱠُﮭْمَﯾْرِﺟُﻌوَن.
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia,
supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar
mereka kembali (ke jalan yang benar) [Ar-Rūm (41): 30].
Dari beberapa ayat di atas dapat kita simpulkan bahwa kata fasād dalam Al-Quran
dihubungkan dengan semua perbuatan manusia yang bertentangan dengan kebaikan, baik itu
berupa kesombongan, pembangkangan terhadap perintah Allah, perbuatan semena-mena,
perpecahan dan pertumpahan darah. Dalam hal ini, kata fasād merujuk pada pengertian
bencana sebagaimana disebutkan di atas.
6. Halāk
Halāk ( اﻟﮭﻼك ) secara bahasa berarti mati, binasa, dan musnah. Dalam Al-Quran terdapat
sekitar enam ayat yang menyebut kata halāk dan semuanya berbentuk kata kerja. Jika kita
perhatikan enam ayat tersebut yaitu An-Nisā’ [4]: 176; Al-Anfāl [8]: 42, Gāfir [40]: 34; al-
Ḥāqqah [69]: 29; dan Al-Qaṣaṣ [28]: 78 dapat kita pahami bahwa halāk di dalam ayat-ayat
tersebut mengandung makna yang sama dengan pengertian halāk secara bahasa, yakni
menghancurkan dan membinasakan. Dalam surah Al-Qaṣaṣ [28]: 78, misalnya, Allah
menegaskan,
َﻗﺎَلِاﻧﱠَﻣٓﺎُاْوِﺗْﯾُﺗٗﮫَﻋٰﻠﻰِﻋْﻠٍمِﻋْﻧِدْۗيَاَوَﻟْمَﯾْﻌَﻠْمَانﱠا+َﱣَﻗْدَاْھَﻠَكِﻣْنَﻗْﺑِﻠٖﮫِﻣَناْﻟُﻘُرْوِنَﻣْنُھَوَاَﺷدﱡِﻣْﻧُﮫُﻗوﱠًةوﱠَاْﻛَﺛُر
َﺟْﻣًﻌۗ ﺎَوَﻻُﯾْﺳـُلَﻋْنُذُﻧْوِﺑِﮭُماْﻟُﻣْﺟِرُﻣْوَن.
Karun berkata: "Sesungguhnya aku hanya diberi harta itu, karena ilmu yang ada padaku".
Dan apakah ia tidak mengetahui, bahwasanya Allah sungguh telah membinasakan umat-umat
sebelumnya yang lebih kuat daripadanya, dan lebih banyak mengumpulkan harta? Dan
tidaklah perlu ditanya kepada orang-orang yang berdosa itu, tentang dosa-dosa mereka.[Al-
Qaṣaṣ (28): 78].
Berbeda dengan fasād, halāk dalam Al-Quran sebagian besar dihubungkan dengan
perbuatan Allah bukan manusia, yaitu tindakan Allah memusnahkan, mematikan, atau
membinasakan tersebut baik individu maupun kelompok. Dengan demikian halāk berarti
semua perbuatan Allah, yakni mematikan, membinasakan, dan memusnahkan makhluk baik
individu maupun kelompok. Kebinasaan dan kehancuran inilah yang menunjukkan arti
bencana bagi manusia sebagaimana dimaksudkan di dalam pembahasan ini.
Dalam hadis Rasulullah menggunakan kata halāk,
ِإﻧﱠَﻣﺎَأْھَﻠَكاﻟﱠِذﯾَنَﻗْﺑَﻠُﻛْمَأﻧﱠُﮭْمَﻛﺎُﻧواِإَذاَﺳَرَقِﻓﯾِﮭُماﻟﺷﱠِرﯾُفَﺗَرُﻛوُهَوِإَذاَﺳَرَقِﻓﯾِﮭُماﻟﺿﱠِﻌﯾُفَأَﻗﺎُﻣوا
َﻋَﻠْﯾِﮫاﻟَﺣدﱠَواْﯾُما-ِﱠَﻟْوَأنﱠَﻓﺎِطَﻣَﺔِﺑْﻧَتُﻣَﺣﻣﱠٍدَﺳَرَﻗْتَﻟَﻘَطْﻌُتَﯾَدَھﺎ]رواهاﻟﺑﺧﺎرىووﻣﺳﻠم[
.
Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang
terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-
orang lemah yang mencuri, mereka menjatuhkan hukuman atasnya. Demi jiwa Muhammad
yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan
memotong tangannya [HR. Bukhārī dan Muslim].
7. Tadmīr
Kata tadmīr dalam Al-Quran berasal dari akar kata dam-ma-ra yang berarti
menghancurkan, sehingga kata tadmīr berarti kehancuran. Kata ini terkadang dikaitkan dengan
kata halāk [QS Al-Isrā’ (17): 16] atau kata ‘ażāb [QS Al-Aḥqāf (46): 24-25] yakni,
َوِاَذٓاَاَرْدَﻧٓﺎَاْنﻧﱡْﮭِﻠَكَﻗْرَﯾًﺔَاَﻣْرَﻧﺎُﻣْﺗَرِﻓْﯾَﮭﺎَﻓَﻔَﺳُﻘْواِﻓْﯾَﮭﺎَﻓَﺣقﱠَﻋَﻠْﯾَﮭﺎاْﻟَﻘْوُلَﻓَدﻣﱠْرٰﻧَﮭﺎَﺗْدِﻣْﯾًرا.
Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-
orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan
kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan
(ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya [QS Al-Isrā’
(17): 16].
َﻓَﻠﻣﱠﺎَرَاْوُهَﻋﺎِرًﺿﺎﻣﱡْﺳَﺗْﻘِﺑَلَاْوِدَﯾِﺗِﮭْمَﻗﺎُﻟْواٰھَذاَﻋﺎِرٌضﻣﱡْﻣِطُرَﻧۗ ﺎَﺑْلُھَوَﻣﺎاْﺳَﺗْﻌَﺟْﻠُﺗْمِﺑۗ ٖﮫِرْﯾٌﺢِﻓْﯾَﮭﺎَﻋَذاٌبَاِﻟْﯾٌۙم
٢٤ُﺗَدِّﻣُرُﻛلﱠَﺷْﻲٍۢءِﺑَﺎْﻣِرَرِّﺑَﮭﺎَﻓَﺎْﺻَﺑُﺣْواَﻻُﯾٰرٓىِاﻻﱠَﻣٰﺳِﻛُﻧُﮭْۗمَﻛٰذِﻟَكَﻧْﺟِزىاْﻟَﻘْوَماْﻟُﻣْﺟِرِﻣْﯾَن٢٥
(24) Maka tatkala mereka melihat azab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah
mereka, berkatalah mereka: "Inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami".
(Bukan!) bahkan itulah azab yang kamu minta supaya datang dengan segera (yaitu) angin
yang mengandung azab yang pedih, (25) yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah
Tuhannya, maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat
tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa [QS Al-
Aḥqāf (46): 24-25].
Ayat ini menegaskan bahwa istilah tadmīr merupakan sifat dari sebuah kejadian yang buruk
bagi manusia, yakni sifat “hancur sehancur-hancurnya”. Sifat tadmīr merupakan kehancuran
yang berasal dari peristiwa alam dan perbuatan manusia. Sifat kehancuran ini pula merupakan
bencana bagi manusia karena kesalahan manusia tidak memperhitungkan faktor risiko dari
perbuatan yang dilakukannya. Hal ini dijelaskan oleh Allah bahwa kesalahan perhitungan
manusia itu salah satunya adalah gagal memahami tanda-tanda kekuasaan Allah,
َﻓُﻘْﻠَﻧﺎاْذَھَﺑٓﺎِاَﻟﻰاْﻟَﻘْوِماﻟﱠِذْﯾَنَﻛذﱠُﺑْواِﺑٰﺎٰﯾِﺗَﻧۗﺎَﻓَدﻣﱠْرٰﻧُﮭْمَﺗْدِﻣْﯾًرۗ ا.
Kemudian Kami berfirman kepada keduanya: "Pergilah kamu berdua kepada kaum yang
mendustakan ayat-ayat Kami". Maka Kami membinasakan mereka sehancur-hancurnya [QS
Al-Furqan (25): 36].
Dengan demikian, Allah mengajarkan kepada kita supaya memperhatikan orang-orang
terdahulu yang salah memahami tanda-tanda kekuasaan Allah dan salah memperhitungkan
faktor risiko dari seluruh kejadian dan perilaku manusia. Allah berfirman,
َاَﻓَﻠْمَﯾِﺳْﯾُرْواِﻓﻰاَْﻻْرِضَﻓَﯾْﻧُظُرْواَﻛْﯾَفَﻛﺎَنَﻋﺎِﻗَﺑُﺔاﻟﱠِذْﯾَنِﻣْنَﻗْﺑِﻠِﮭۗ ْمَدﻣﱠَرا+ُﱣَﻋَﻠْﯾِﮭۖ ْمَوِﻟْﻠٰﻛِﻔِرْﯾَنَاْﻣَﺛﺎُﻟَﮭﺎ.
Maka apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi sehingga mereka dapat
memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang sebelum mereka; Allah telah menimpakan
kebinasaan atas mereka dan orang-orang kafir akan menerima (akibat-akibat) seperti itu [QS
Muhammad (47): 10].
8. Tamzīq
Istilah tamzīq merupakan bentuk kata benda maz-za-qa yang dalam Al-Quran berarti
kehancuran. Istilah ini searti dengan istilah tadmīr. Istilah tamzīq merupakan sifat dari sebuah
kejadian yang buruk yang merupakan akibat dari perbuatan manusia sendiri. Allah berfirman,
َوَﺟَﻌْﻠَﻧﺎَﺑْﯾَﻧُﮭْمَوَﺑْﯾَناْﻟُﻘَرىاﻟﱠِﺗْﻲٰﺑَرْﻛَﻧﺎِﻓْﯾَﮭﺎُﻗًرىَظﺎِھَرًةوﱠَﻗدﱠْرَﻧﺎِﻓْﯾَﮭﺎاﻟﺳﱠْﯾَۗرِﺳْﯾُرْواِﻓْﯾَﮭﺎَﻟَﯾﺎِﻟَﻲَوَاﯾﱠﺎًﻣﺎٰاِﻣِﻧْﯾَن١٨
َﻓَﻘﺎُﻟْواَرﺑﱠَﻧﺎٰﺑِﻌْدَﺑْﯾَنَاْﺳَﻔﺎِرَﻧﺎَوَظَﻠُﻣْٓواَاْﻧُﻔَﺳُﮭْمَﻓَﺟَﻌْﻠٰﻧُﮭْمَاَﺣﺎِدْﯾَثَوَﻣزﱠْﻗٰﻧُﮭْمُﻛلﱠُﻣَﻣزﱠٍۗقِانﱠِﻓْﻲٰذِﻟَكَٰﻻٰﯾٍتِّﻟُﻛِّل
َﺻﺑﱠﺎٍرَﺷُﻛْوٍر١٩
(18) Kami jadikan antara mereka dan antara negeri-negeri yang Kami limpahkan berkat
kepadanya, beberapa negeri yang berdekatan dan Kami tetapkan antara negeri-negeri itu
(jarak-jarak) perjalanan. Berjalanlah kamu di kota-kota itu pada malam hari dan siang hari
dengan dengan aman. (19) Maka mereka berkata: "Ya Tuhan kami jauhkanlah jarak
perjalanan kami", dan mereka menganiaya diri mereka sendiri; maka Kami jadikan mereka
buah mulut dan Kami hancurkan mereka sehancur-hancurnya. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi setiap orang yang sabar
lagi bersyukur.[QS Saba’ (34): 18-19].
Karena manusia salah dalam berbuat dan berperilaku dengan berbagai hal yang telah
ditetapkan oleh Allah, maka kehancuran itu akan terjadi. Oleh karena itu, istilah tamzīq
merupakan bencana bagi manusia.
9. ‘Iqāb
Istilah lain dalam Al-Quran yang identik dengan keburukan bagi manusia adalah ‘iqāb.
Istilah ‘iqāb berasal dari kata ‘āqaba yang berati membalas, menghukum, sebagaimana firman
Allah,
َوِاْنَﻋﺎَﻗْﺑُﺗْمَﻓَﻌﺎِﻗُﺑْواِﺑِﻣْﺛِلَﻣﺎُﻋْوِﻗْﺑُﺗْمِﺑٖۗﮫَوَﻟﯨtْنَﺻَﺑْرُﺗْمَﻟُﮭَوَﺧْﯾٌرِّﻟﻠﺻﱣِﺑِرْﯾَن.
Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan
siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah
yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar [QS Al-Naḥl (16): 126].
Istilah ini merujuk kepada kejadian yang akan didatangkan oleh Allah bila manusia
mendustakan Allah dan Rasullah. Kejadian yang datang itu berupa peristiwa yang menyakitkan
dan merupakan keburukan bagi manusia, yang semakna dengan istilah ‘ażāb. Allah berfirman,
ٰذِﻟَكِﺑَﺎﻧﱠُﮭْمَﺷۤﺎﻗﱡواا+َﱣَوَرُﺳْوَﻟۖ ٗﮫَوَﻣْنﯾﱡَﺷۤﺎِّقا+َﱣَﻓِﺎنﱠا+َﱣَﺷِدْﯾُداْﻟِﻌَﻘﺎِب.
Yang demikian itu adalah karena Sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya.
Barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-
Nya [QS Al-Hasr (59): 4].
Dalam ayat lain Allah juga berfirman,
ِاْنُﻛلﱞِاﻻﱠَﻛذﱠَباﻟرﱡُﺳَلَﻓَﺣقﱠِﻋَﻘﺎِب]ص)٣٨(:١۴[.
Semua mereka itu tidak lain hanyalah mendustakan rasul-rasul, maka pastilah (bagi mereka)
azab-Ku [QS Shad (38): 14].
Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda,
َﻋْنَأَﻧٍسَﻗﺎَلَﻗﺎَلَرُﺳوُلِﷲَﺻﻠﱠﻰا-ُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَم:ِإَذاَأَراَدا-ُﱠِﺑَﻌْﺑِدِهاﻟَﺧْﯾَرَﻋﺟﱠَلَﻟُﮫاﻟُﻌُﻘوَﺑَﺔ
ِﻓﻲاﻟدﱡْﻧَﯾﺎَوِإَذاَأَراَدا-ُﱠِﺑَﻌْﺑِدِهاﻟﺷﱠرﱠَأْﻣَﺳَكَﻋْﻧُﮫِﺑَذْﻧِﺑِﮫَﺣﺗﱠﻰُﯾَواِﻓَﻲِﺑِﮫَﯾْوَماﻟِﻘَﯾﺎَﻣِﺔ]رواهاﻟﺗرﻣذى[.
Dari Anas, ia berkata. Rasulullah SAW bersabda: apabila Allah menginginkan kebaikan pada
hamba-Nya, Allah akan menyegerakan hukuman baginya di dunia. Dan apabila Allah
menginginkan keburukan pada hamba-Nya, Allah menahan hukuman akibat dosanya sampai
Allah memenuhinya besok di hari kiamat [HR. Tirmiżī].
Dengan memperhatikan makna istilah ‘iqāb dari ayat-ayat di atas, maka istilah ini merujuk
pada bentuk “balasan” atas perbuatan manusia di muka bumi. Bila manusia berhasil dalam
memahami ketentuan Allah dan mampu memperhitungkan risiko dari perilakunya atas diri
sendiri dan alam, maka terhindar dari ‘iqāb. Sebaliknya bila manusia gagal dalam memahami
ketentuan Allah dan tidak mampu memperhitungkan risiko dari perilakunya atas diri sendiri
dan alam maka akan ditimpa balasan yang berupa keburukan, dan ini akan menjadi bencana
bagi manusia. Dengan demikian istilah ‘iqāb merupakan bencana bagi manusia.
10. Nāzilah
Kata nāzilah berasal dari kata nazala dalam bentuk lāzim atau intransitif (tidak memerlukan
objek). Arti asalnya adalah turun, namun kata nazala yang berbentuk muta’addi atau transitif
(memerlukan objek) menjadi anzala yang artinya menurunkan. Dalam konteks tertentu Al-
Quran menyebutkan kata anzala sebagai aktivitas menurunkan wahyu yang berfungsi sebagai
rahmat. Tetapi terkadang kata anzala disebutkan dalam Al-Quran untuk menyatakan
“menurunkan siksa” kepada orang yang mengingkari Al-Quran, sebagaimana firman Allah
dalam QS Al-Ḥijr [15]: 90-91,
َﻛَﻣٓﺎَاْﻧَزْﻟَﻧﺎَﻋَﻠﻰاْﻟُﻣْﻘَﺗِﺳِﻣْﯾَۙن٩٠اﻟﱠِذْﯾَنَﺟَﻌُﻠوااْﻟُﻘْرٰاَنِﻋِﺿْﯾَن٩١
(90) Sebagaimana (Kami telah memberi peringatan), Kami telah menurunkan (azab) kepada
orang-orang yang membagi-bagi (Kitab Allah), (91) (yaitu) orang-orang yang telah
menjadikan Al
-Quran itu terbagi-bagi. [QS Al-Ḥijr (15): 90-91].
Dengan demikian kata anzala atau nāzilah merupakan sebuah ungkapan yang menyatakan
kesengsaraan sehingga dapat dikatakan bahwa sesuatu yang “diturunkan” tersebut sebagai
bencana bagi manusia.
Memperhatikan istilah-istilah yang telah disebutkan di atas, maka dapat ditarik simpulan
bahwa bencana yang terjadi pada dasarnya adalah akibat perbuatan manusia sendiri.
Namun, di sisi lain tidak dapat dipungkiri bahwa kesemuanya itu sudah menjadi ketentuan dan
hukum Allah, yang tertulis dalam Lauh Mahfuz. Dalam tataran makna, bencana yang terjadi
dan mendatangkan gangguan serius bagi kehidupan manusia, dalam bahasa Al-Quran dan
Hadis disebut dengan muṣibah, balā’, atau fitnah, yakni sebagai cobaan atau ujian bagi
manusia. Terkadang ujian dan cobaan tersebut mengakibatkan kerugian, kerusakan,
kehancuran (tadmīr, dan tamzīq), atau lumpuhnya fungsi-fungsi sosial masyarakat (halāk dan
fasād); dengan pengertian bahwa bencana tersebut tidak hanya menimpa orang yang bersalah
atau yang telah melakukan kerusakan di muka bumi, melainkan juga orang yang tidak berdosa
(berbuat salah).
Di sisi lain dapat dikatakan bahwa jika manusia yang berdosa ditimpa mudarat (kerugian)
akibat bencana tersebut, maka hal itu merupakan akibat dosanya yang merupakan ‘iqāb,
nāzilah, atau bahkan ażāb atas perbuatannya. Sedangkan bagi orang yang tidak berdosa dan
mereka yang masih hidup adalah balā’, yakni ujian untuk melihat kualitas keimanan mereka.
Adapun yang wafat tetapi tidak berdosa, atau yang kesalahannya tidak setimpal dengan dampak
buruk bencana tersebut, maka hal itu merupakan tangga yang mengantar mereka untuk
memperoleh kedudukan yang tinggi di sisi Allah.55
KLASIFIKASI BENCANA MEMAKNAI BENCANA
A. Klasifikasi Bencana
Bencana secara umum disebabkan oleh faktor kejadian alam (natural disaster) maupun
oleh ulah manusia (man-made disaster). Peristiwa bencana yang ditunjukan dalam teks Al-
Quran dan Hadis dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:56
- Bencana Alam
Di antara bentuk-bentuknya antara lain:
a. Gempa bumi, yaitu getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang
disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau
runtuhan batuan. Firman Allah swt,
َﻓَﺄَﺧَذْﺗُﮭُماﻟرﱠْﺟَﻔُﺔَﻓَﺄْﺻَﺑُﺣواِﻓﻲَداِرِھْمَﺟﺎِﺛِﻣﯾَن]اﻷﻋراف)٧(:٧٨[.
Karena itu mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang
bergelimpangan di tempat tinggal mereka [QS Al-A‘rāf (7): 78].
b. Letusan gunung api. Merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah
"erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar),
55 Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dimuat dalam Majalah Suara
Muhammadiyah No. 11, Edisi 1-15 Juni 2009. Pengertian ini diperluas dengan berbagai istilah yang
ada dalam al-Quran dan hadis.
56 Sumber utama klasifikasi ini adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang
kemudian dikembang-selaraskan dengan perspektif Islam.
hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar. Peristiwa letusan gunung
disebutkan dalam firman Allah swt,
َوَﺗَرىاْﻟِﺟَﺑﺎَلَﺗْﺣَﺳُﺑَﮭﺎَﺟﺎِﻣَدًةوﱠِھَﻲَﺗُﻣرﱡَﻣرﱠاﻟﺳﱠَﺣﺎِۗبُﺻْﻧَﻊا+ِﱣاﻟﱠِذْٓيَاْﺗَﻘَنُﻛلﱠَﺷْﻲٍۗءِاﻧﱠٗﮫَﺧِﺑْﯾٌۢرِﺑَﻣﺎَﺗْﻔَﻌُﻠْوَن.
Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal ia
berjalan sebagai jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan
kokoh tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
[QS An-Naml (27): 88].
c. Tsunami. Istilah ini berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan ("tsu"
berarti lautan, "nami" berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang
ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.
Peristiwa ini disebut dalam Al-Quran:
َوِاَذااْﻟِﺑَﺣﺎُرُﻓِّﺟَرْۙت]اﻻﻧﻔطﺎر)82(:3[.
Dan apabila lautan menjadikan meluap [QS Al-Infiṭār (82): 3].
d. Tanah longsor, adalah salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun
percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah
atau batuan penyusun lereng.
e. Banjir, yaitu peristiwa atau keadaan di mana terendamnya suatu daerah atau daratan karena
volume air yang meningkat. Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba
dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.
Firman Allah swt,
َوَﻟَﻘْدَاْرَﺳْﻠَﻧﺎُﻧْوًﺣﺎِاٰﻟﻰَﻗْوِﻣٖﮫَﻓَﻠِﺑَثِﻓْﯾِﮭْمَاْﻟَفَﺳَﻧٍﺔِاﻻﱠَﺧْﻣِﺳْﯾَنَﻋﺎًﻣۗ ﺎَﻓَﺎَﺧَذُھُماﻟطﱡْوَﻓﺎُنَوُھْمٰظِﻠُﻣْوَن.
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka ia tinggal di antara
mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun. Maka mereka ditimpa banjir besar, dan
mereka adalah orang-orang yang zalim [QS Al-Ankabūt (29): 14].
f. Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan
hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di
bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi,
jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan. Firman Allah swt,
ُﺛمﱠَﯾْﺄِﺗْﻲِﻣْۢنَﺑْﻌِدٰذِﻟَكَﺳْﺑٌﻊِﺷَداٌدﯾﱠْﺄُﻛْﻠَنَﻣﺎَﻗدﱠْﻣُﺗْمَﻟُﮭنﱠِاﻻﱠَﻗِﻠْﯾًﻼِّﻣﻣﱠﺎُﺗْﺣِﺻُﻧْوَن.
Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa
yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum)
yang kamu simpan [QS Yusuf (12): 48].
Patut dicatat dan ditegaskan bahwa peristiwa alam yang terjadi tidak serta merta dapat
disebut sebagai bencana. Suatu kejadian bisa disebut sebagai bencana ketika manusia “salah
memperhitungkan” risiko dari peristiwa tersebut dan mengakibatkan kerugian pada diri atau
komunitasnya. Oleh karena itu, pada dasarnya peristiwa tanah longsor, gunung meletus, banjir,
gempa bumi, dan lain-lain bukan merupakan bencana. Karena peristiwa tersebut adalah sebuah
fenomena rutin dan siklus alam. Peristiwa tersebut baru dikatakan sebagai bencana bila kita
tidak memperhitungkan risiko dengan mempersiapkan diri dengan baik, sehingga kemudian
mengakibatkan timbulnya kerusakan, sakit, atau bahkan kehilangan jiwa.
2. Bencana Non-alam.
Di antara bentuk-bentuknya antara lain:
a. Kegagalan teknologi, yaitu semua kejadian bencana yang diakibatkan oleh kesalahan
desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi
dan/atau industri. Firman Allah swt,
َظَﮭَراْﻟَﻔَﺳﺎُدِﻓﻰاْﻟَﺑِّرَواْﻟَﺑْﺣِرِﺑَﻣﺎَﻛَﺳَﺑْتَاْﯾِدىاﻟﻧﱠﺎِسِﻟُﯾِذْﯾَﻘُﮭْمَﺑْﻌَضاﻟﱠِذْيَﻋِﻣُﻠْواَﻟَﻌﻠﱠُﮭْمَﯾْرِﺟُﻌْوَن.
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan
mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) [QS Ar-Rūm (30): 41].
b. Epidemi/wabah, yaitu kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat
yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada
waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Firman Allah swt,
َﻓَﺎْرَﺳْﻠَﻧﺎَﻋَﻠْﯾِﮭُماﻟطﱡْوَﻓﺎَنَواْﻟَﺟَراَدَواْﻟُﻘﻣﱠَلَواﻟﺿﱠَﻔﺎِدَعَواﻟدﱠَمٰاٰﯾٍتﻣﱡَﻔﺻﱠٰﻠٍۗتَﻓﺎْﺳَﺗْﻛَﺑُرْواَوَﻛﺎُﻧْواَﻗْوًﻣﺎﻣﱡْﺟِرِﻣْﯾَن.
Maka Kami kirimkan kepada mereka taufan, belalang, kutu, katak dan darahsebagai bukti
yang jelas, tetapi mereka tetap menyombongkan diri dan mereka adalah kaum yang
berdosa [QS Al-A’raf (7): 133].
c. Konflik sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang
bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan
sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku,
agama, ras (SARA). Firman Allah swt,
َظَﮭَراْﻟَﻔَﺳﺎُدِﻓﻲاْﻟَﺑِّرَواْﻟَﺑْﺣِرِﺑَﻣﺎَﻛَﺳَﺑْتَأْﯾِدياﻟﻧﱠﺎِسِﻟُﯾِذﯾَﻘُﮭمَﺑْﻌَضاﻟﱠِذيَﻋِﻣُﻠواَﻟَﻌﻠﱠُﮭْمَﯾْرِﺟُﻌوَن.
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan
mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) [QS Ar-Rūm (30): 41].
d. Teror, yaitu aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut
terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara
merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda,
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau
lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional. Firman Allah swt,
ِاﻧﱠَﻣﺎَﺟٰۤزُؤااﻟﱠِذْﯾَنُﯾَﺣﺎِرُﺑْوَنا+َﱣَوَرُﺳْوَﻟٗﮫَوَﯾْﺳَﻌْوَنِﻓﻰاَْﻻْرِضَﻓَﺳﺎًداَاْنﯾﱡَﻘﺗﱠُﻠْٓواَاْوُﯾَﺻﻠﱠُﺑْٓواَاْوُﺗَﻘطﱠَﻊَاْﯾِدْﯾِﮭْم
َوَاْرُﺟُﻠُﮭْمِّﻣْنِﺧَﻼٍفَاْوُﯾْﻧَﻔْواِﻣَناَْﻻْرِۗضٰذِﻟَكَﻟُﮭْمِﺧْزٌيِﻓﻰاﻟدﱡْﻧَﯾﺎَوَﻟُﮭْمِﻓﻰاْٰﻻِﺧَرِةَﻋَذاٌبَﻋِظْﯾٌم.
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya
dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau
dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan
di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, [QS Al-Mā’idah (5): 33].
BAB III MEMAKNAI BENCANA (621)
CARA MEMANDANG BENCANA
BAB III
MEMAKNAI BENCANA
A. Cara Memandang Bencana
Bencana, apapun bentuknya, sesungguhnya merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada
manusia. Berbagai peristiwa yang menimpa manusia pada hakikatnya merupakan ujian dan
cobaan atas keimanan dan perilaku yang telah dilakukan oleh manusia. Sistem keimanan yang
diajarkan dalam Islam bertumpu pada keyakinan bahwa Allah merupakan Zat Yang Maha
Raḥmah (kasih dan sayang). Allah sendiri menetapkan bagi diri-Nya sifat raḥmah. Allah
berfirman,
َوِاَذاَﺟۤﺎَءَكاﻟﱠِذْﯾَنُﯾْؤِﻣُﻧْوَنِﺑٰﺎٰﯾِﺗَﻧﺎَﻓُﻘْلَﺳٰﻠٌمَﻋَﻠْﯾُﻛْمَﻛَﺗَبَرﺑﱡُﻛْمَﻋٰﻠﻰَﻧْﻔِﺳِﮫاﻟرﱠْﺣَﻣَۙﺔَاﻧﱠٗﮫَﻣْنَﻋِﻣَلِﻣْﻧُﻛْمُﺳْۤوًءۢاِﺑَﺟَﮭﺎَﻟٍﺔ
ُﺛمﱠَﺗﺎَبِﻣْۢنَﺑْﻌِدٖهَوَاْﺻَﻠَﺢَﻓَﺎﻧﱠٗﮫَﻏُﻔْوٌررﱠِﺣْﯾٌم.
Apabila orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami itu datang kepadamu, maka
katakanlah, "Salāmun ‘alaikum. Tuhanmu telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang,
(yaitu) bahwasanya barang siapa yang berbuat kejahatan di antara kamu lantaran kejahilan,
kemudian ia bertaubat setelah mengerjakannya dan mengadakan perbaikan, maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [QS Al-An’ām(6): 54].
Begitu pula sebaliknya, orang beriman dan bertakwa selalu mengakui bahwa apa yang
diberikan oleh Allah kepada mereka adalah “kebaikan”. Allah berfirman:
َوِﻗْﯾَلِﻟﻠﱠِذْﯾَناﺗﱠَﻘْواَﻣﺎَذٓاَاْﻧَزَلَرﺑﱡُﻛۗ ْمَﻗﺎُﻟْواَﺧْﯾًرۚ اِﻟﻠﱠِذْﯾَنَاْﺣَﺳُﻧْواِﻓْﻲٰھِذِهاﻟدﱡْﻧَﯾﺎَﺣَﺳَﻧۗ ٌﺔَوَﻟَداُراْٰﻻِﺧَرِةَﺧْﯾۗ ٌرَوَﻟِﻧْﻌَمَداُر
اْﻟُﻣﺗﱠِﻘْﯾَۙن.
Dan dikatakan kepada orang-orang yang bertakwa: "Apakah yang telah diturunkan oleh
Tuhanmu?" Mereka menjawab, “(Allah telah menurunkan) kebaikan.” Orang-orang yang
berbuat baik di dunia ini mendapat (pembalasan) yang baik. Dan sesungguhnya kampung
akhirat adalah lebih baik dan itulah sebaik-baik tempat bagi orang yang bertakwa [QS Al-
Naḥl (16): 30].
Sifat raḥmah Allah akan membentuk sebuah sikap yang merupakan tujuan puncak dalam
Islam, yakni kebaikan dan keadilan [QS Ali ‘Imrān (3): 18; Al-A‘rāf (7): 29; Asy-Syūrā (42):
17],
َﺷِﮭَدا+ُﱣَاﻧﱠٗﮫَٓﻻِاٰﻟَﮫِاﻻﱠُھَۙوَواْﻟَﻣٰۤﻠﯨtَﻛُﺔَوُاوُﻟوااْﻟِﻌْﻠِمَﻗۤﺎﯨtًﻣۢﺎِﺑﺎْﻟِﻘْﺳِۗطَٓﻻِاٰﻟَﮫِاﻻﱠُھَواْﻟَﻌِزْﯾُزاْﻟَﺣِﻛْﯾُم.
Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang
menegakkan keadilan. Para Malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang
demikian itu). Tak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana [QS Ali ‘Imran (3): 18].
ُﻗْلَاَﻣَرَرِّﺑْﻲِﺑﺎْﻟِﻘْﺳِۗطَوَاِﻗْﯾُﻣْواُوُﺟْوَھُﻛْمِﻋْﻧَدُﻛِّلَﻣْﺳِﺟٍدوﱠاْدُﻋْوُهُﻣْﺧِﻠِﺻْﯾَنَﻟُﮫاﻟِّدْﯾَنۗەَﻛَﻣﺎَﺑَدَاُﻛْمَﺗُﻌْوُدْوَۗن.
Katakanlah: "Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan". Dan (katakanlah): "Luruskanlah
muka (diri)mu di setiap sembahyang dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu
kepada-Nya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah
kamu akan kembali kepada-Nya)" [QS Al-A’raf (7): 29].
Dalam menjalani kehidupan, manusia selalu berhadapan dengan sesuatu yang menimpa
dirinya. Sesuatu yang menimpa ini disebut dengan musibah (muṣibah). Konsekuensi dari
ajaran tauhid adalah bahwa peristiwa yang menimpa manusia tersebut bukanlah sebuah
persoalan, karena manusia hidup pasti akan diuji dengan berbagai persoalan. Musibah tidak
lain adalah ujian dan cobaan kepada manusia baik berupa ḥasanāt (sesuatu yang baik) ataukah
sayyi’āt (sesuatu yang tidak baik). Namun, hal yang menjadi persoalan adalah bagaimana
manusia menghadapi ujian dan cobaan (persoalan) itu sendiri. Dengan kata lain, permasalahan
manusia terletak pada bagaimana dirinya menghadapi persoalan, bukan pada persoalan itu
sendiri.
Peristiwa yang merupakan musibah merupakan ketetapan dan ketentuan Allah (takdir).
Takdir di sini dimaknai dengan sebuah ketetapan dan ketentuan Allah yang telah terjadi di
hadapan kita. Hanya Allah saja yang mengetahui ketetapan dan ketentuan-Nya. Manusia hanya
dapat mengetahuinya ketika ketetapan dan ketentuan tersebut terjadi. Adapun ketika ketetapan
dan ketentuan yang akan terjadi manusia juga tidak mengetahuinya, hanya Allah saja yang
Maha Tahu. Dengan demikian, manusia wajib memohon kepada Allah dan berusaha untuk
mensikapinya dengan penuh kesabaran dalam rangka merubah keadaan yang dihadapinya
menjadi lebih baik. Allah menegaskan,
ٰذِﻟَكِﺑَﺎنﱠا+َﱣَﻟْمَﯾُكُﻣَﻐِّﯾًراِّﻧْﻌَﻣًﺔَاْﻧَﻌَﻣَﮭﺎَﻋٰﻠﻰَﻗْوٍمَﺣﺗﱣﻰُﯾَﻐِّﯾُرْواَﻣﺎِﺑَﺎْﻧُﻔِﺳِﮭْۙمَوَانﱠا+َﱣَﺳِﻣْﯾٌﻊَﻋِﻠْﯾٌۙم.
Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu
nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu merubah apa-apa
yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui [QS. Al-Anfāl (8): 53].
َﻟٗﮫُﻣَﻌِّﻘٰﺑٌتِّﻣْۢنَﺑْﯾِنَﯾَدْﯾِﮫَوِﻣْنَﺧْﻠِﻔٖﮫَﯾْﺣَﻔُظْوَﻧٗﮫِﻣْنَاْﻣِرا+ۗ ِﱣِانﱠا+َﱣَﻻُﯾَﻐِّﯾُرَﻣﺎِﺑَﻘْوٍمَﺣﺗﱣﻰُﯾَﻐِّﯾُرْواَﻣﺎِﺑَﺎْﻧُﻔِﺳِﮭْۗمَوِاَذٓا
َاَراَدا+ُﱣِﺑَﻘْوٍمُﺳْۤوًءاَﻓَﻼَﻣَردﱠَﻟۚ ٗﮫَوَﻣﺎَﻟُﮭْمِّﻣْنُدْوِﻧٖﮫِﻣْنوﱠاٍل.
Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di
belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah
keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.
Apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat
menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia [QS Ar-Ra’d (13): 11].
Ayat-ayat di atas menegaskan bahwa ketentuan dan ketetapan Allah mengenai peristiwa
yang dihadapi manusia didasarkan pada kebaikan dan keadilan Allah, supaya manusia
mengingat dan kembali pada ketetapan Allah. Karena Allah Maha Baik dan Adil, maka
ketentuan dan ketetapan Allah tidak akan ditujukan untuk menyengsarakan manusia,
sebagaimana firman Allah,
ِانﱠا+َﱣَﻻَﯾْظِﻠُماﻟﻧﱠﺎَسَﺷْﯾـ¢ﺎوﱠٰﻟِﻛنﱠاﻟﻧﱠﺎَسَاْﻧُﻔَﺳُﮭْمَﯾْظِﻠُﻣْوَن]ﯾوﻧس)١٠(:۴۴[.
Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia
itulah yang berbuat zalim kepada diri mereka sendiri [QS Yūnus (10): 44].
َﻣﺎُﯾَﺑدﱠُلاْﻟَﻘْوُلَﻟَديﱠَوَﻣٓﺎَاَﻧ۠ﺎِﺑَظﻼﱠٍمِّﻟْﻠَﻌِﺑْﯾِد]ق)۵٠(:٢٩[.
Keputusan di sisi-Ku tidak dapat diubah dan Aku sekali-kali tidak menganiaya hamba-hamba-
Ku [QS Qāf (50): 29].
Penjelasan di atas memberikan gambaran bahwa Allah adalah Maha Baik dan Adil. Ke-
Mahabaikan dan ke-Mahaadilan Allah selalu mengiringi setiap peristiwa yang terjadi. Oleh
karena itu dalam sebuah hadis Nabi bersabda,
َﻋْنَأِﺑﻲَﺳِﻌﯾٍدَوَأِﺑﻲُھَرْﯾَرَةَأﻧﱠُﮭَﻣﺎَﺳِﻣَﻌﺎَرُﺳوَلا-َِّﯾُﻘوُل:َﻣﺎُﯾِﺻﯾُباْﻟُﻣْؤِﻣَنِﻣْنَوَﺻٍبَوَﻻ
َﻧَﺻٍبَوَﻻَﺳٍَقَوَﻻَﺣَزٍنَﺣﺗﱠٰﻰاْﻟَﮭِّمُﯾَﮭﻣﱡُﮫِإﻻﱠُﻛِّﻔَرِﺑِﮫِﻣْنَﺳِّﯾَﺋﺎِﺗِﮫ]رواهﻣﺳﻠم[.
Dari Abū Sa‘īd dan Abū Hurairah [diriwayatkan] bahwa keduanya mendengar Rasulullah
SAW bersabda: tidaklah menimpa seorang mukmin rasa sakit, kelelahan, penyakit, kesedihan,
hingga kegundahan yang dirasakannya kecuali Allah akan menghapus kesalahannya [HR
Muslim].
Dengan memperhatikan uraian di atas, dapat dimaknai bahwa bencana bukan merupakan
bentuk amarah dan ketidakadilan Allah kepada manusia, justru sebaliknya bencana merupakan
bentuk kebaikan dan kasih sayang (raḥmah) Allah kepada manusia, yakni sebagai media untuk
introspeksi seluruh perbuatan manusia yang mendatangkan peristiwa yang merugikan manusia
itu sendiri. Hal ini dapat dipahami bahwa perbuatan manusia terkadang dilakukan tanpa
pertimbangan yang matang, misalnya ketika melakukan sesuatu perbuatan, manusia tidak
memikirkan apakah perbuatan tersebut berdampak negatif pada pihak lain (manusia dan alam)
atau tidak. Dalam konteks inilah apa yang disebut sebagai “kesalahan” terjadi. Kesalahan
dipahami sebagai sebuah perbuatan manusia yang dilakukan tanpa memperhitungkan aspek-
aspek yang lebih luas.
Dengan demikian kesalahan tidak hanya diartikan sebagai perbuatan dosa dalam konteks
teologis, namun kesalahan juga diartikan sebagai dosa sosiologis yakni “kesalahperhitungan”
dalam berbuat terhadap manusia lain atau terhadap alam. Misalnya, manusia salah
memperhitungkan faktor risiko yang ada di sekitarnya sehingga menimbulkan kerugian bahkan
kerusakan. Contoh riil, ketika manusia membangun pemukiman di wilayah lereng-lereng
pegungungan dengan menebang pohon-pohon di sana maka ketika musim hujan air tidak
meresap dengan sempurna, dan tanah juga tidak ada penahan. Dalam kondisi seperti itu, air
hujan yang volumenya besar dan terakumulasi akan menggerus lereng-lereng sehingga
terjadilah banjir atau tanah longsor. Demikian juga dengan wilayah gempa dan wilayah gunung
berapi, manusia mesti memperhitungkan ketika akan tinggal di wilayah tersebut. Ketika tidak
memperhitungkan dengan cermat risiko, bencana akan semakin besar, dan inilah “kesalahan
sosial” itu.
Contoh lain dari fenomena sosial, misalnya dalam bergaul dengan masyarakat yang
heterogen mesti menunjukkan sikap toleransi yang tinggi. Namun, ketika yang ditonjolkan
adalah arogansi individual dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang merusak relasi sosial
maka pada saat tertentu perbuatan itu akan menimbulkan bencana sosial. Masih banyak contoh
lain yang menunjukkan arti “kesalahan” dalam arti yang luas. Oleh karena itu, jika terdapat
perbuatan yang tercela yang dilakukan oleh manusia, itu merupakan contoh nyata perbuatan
yang tidak memperhitungkan faktor risiko dan pasti akan mendatangkan bencana. Dalam
konteks yang lebih khusus terjadinya bencana bukanlah hukuman Allah atas dosa manusia,
karena sebersih apapun manusia akan menanggung dosa dari perbuatannya. Dengan kata lain
tidak ada manusia yang bersih dari dosa. Oleh karena itu, tingkat pemaknaan manusia atas
segala peristiwa bencana itu akan menjadi nilai bagi manusia untuk merasakan nikmat dan
kasih sayang Allah yang lebih besar.57
Akibat kesalahan perhitungan perbuatan manusa dalam menghadapi risiko, maka bencana
pasti akan muncul yang berakibat negatif pada kehidupan manusia. Namun demikian,
munculnya bencana juga sebenarnya berdampak positif bagi manusia. Salah satu contoh
adalah setelah terjadi bencana gempa bumi atau tsunami, maka manusia akan berpikir dan
memperhitungkan untuk membangun tata kota yang baik dan dapat mengelola kerentanan dan
risiko yang mungkin akan muncul. Kemudian setelah bencana gunung api meletus akan
membawa dampak positif bagi manusia seperti munculnya sikap arif terhadap alam karena Abū
gunung berapi akan membawa kesuburan tanah. Demikian pula setelah terjadi bencana sosial
seperti kerusuhan atau gagal teknologi nuklir, manusia akan lebih banyak perhitungan untuk
bersikap kepada manusia lain dan lebih banyak perhitungan untuk membangun teknologi yang
mempunyai tingkat keselamatan yang tinggi.
Pemahaman terhadap bencana seperti ini akan melahirkan sikap yang arif dan bijaksana
dalam menjalin hubungan dengan manusia lain ataupun alam. Dengan kata lain, bencana yang
telah terjadi merupakan media untuk instrospeksi atas seluruh perbuatan yang telah dilakukan.
Introspeksi di sini merupakan kegiatan aktif dengan memperhitungkan segala sesuatu sebelum
melakukan perbuatan. Dalam konteks ini, bencana apapun yang terjadi bukan serta merta
merupakan ‘ażāb, tetapi harus dilihat konteksnya yang lebih luas. Jika mengacu pada
57 Gary Stern, Can God Intervene? How Religion Expalins Natural Disasters (Westport, Connecticut
& London: Praeger Publication, 2007), hlm. 150 dst.
pengertian di atas bencana lebih merupakan media untuk berbenah, dan ini merupakan salah
satu bentuk kasih sayang Allah kepada manusia yang berupa ujian dan cobaan supaya di waktu
yang akan datang manusia lebih banyak perhitungan dalam berbuat sehingga terhindar atau
meminimalisir bencana. Terkait dengan hal ini pendekatan keagamaan yakni pemahaman
mengenai kasih sayang dan keadilan Allah terkait bencana merupakan faktor yang sangat
mendasar dalam menyikapi peristiwa bencana.58
CARA MENSIKAPI BENCANA
B. Cara Mensikapi Bencana
Bencana yang telah terjadi merupakan sebuah kepastian yang nyata dan niscaya (conditio
sine qua non). Dengan demikian, salah satu perkara yang terpenting adalah bagaimana kita
mensikapi peristiwa yang telah terjadi tersebut. Peristiwa bencana itu sendiri bukanlah sebuah
“persoalan”, karena memang sudah terjadi dan menimpa kita, apapun keadaan dan situasi kita.
Oleh karena itu, persoalan yang sebenarnya adalah bagaimana kita menghadapi “persoalan” itu
sendiri. Untuk mensikapinya membutuhkan sebuah kesadaran yang utuh akan bencana dari
pihak-pihak yang terkait bencana, yaitu individu, keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Pihak-
pihak ini harus memiliki sikap positif ketika bencana telah terjadi.
Meskipun demikian, di antara pihak-pihak yang ada, pemerintah adalah pihak yang paling
bertanggung jawab dan mempunyai otoritas tertinggi dalam menyikapi bencana. Mengapa
demikian? Karena pemerintah lah yang mengemban amanat rakyat dalam pengaturan urusan
hidup yang berkaitan dengan publik dan karena pemerintah yang memiliki wewenang untuk
menggunakan dan menyalurkan segenap potensi dan sumberdaya yang diperlukan terkait
dengan penanganan bencana. Pemerintah sebagai pihak yang paling otoritatif memiliki
“kekuasaan” untuk menggerakkan potensi-potensi yang ada di seluruh wilayah
pemerintahannya. Mengenai tanggung jawab pemerintah, dalam sebuah hadis disebutkan,
َﻋْنَﻋْﺑِدا+ِﱠَرِﺿَﻲا+ُﱠَﻋْﻧُﮫَأنﱠَرُﺳوَلا+ِﱠَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎَلُﻛﻠﱡُﻛْمَراٍعَﻓَﻣْﺳُﺋوٌلَﻋْنَرِﻋﯾﱠِﺗِﮫَﻓﺎَﻷِﻣﯾُر
اﻟﱠِذيَﻋَﻠﻰاﻟﻧﱠﺎِسَراٍعَوُھَوَﻣْﺳُﺋوٌلَﻋْﻧُﮭْم…]رواهاﻟﺑﺧﺎرى[.
Dari ‘Abdullāh r.a. [diriwayatkan] bahwa Rasulullah SAW bersabda: Setiap orang adalah
pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas kepemimpinannnya. Seorang amir
(kepala negara) adalah pemimpin dan dia akan diminta pertanggung jawaban perihal rakyat
yang dipimpinnya [HR Al-Bukhārī dan Muslim].
58 Rev. Stephen Harding (ed.), New York Disaster Interfaith Service (NYDIS) Manual for New York
City Religious Leaders: Spiritual Care and Mental Health for Disaster Response and Recovery (NY:
NYDIS, 2007), hlm. 92 dst.
Dalam hadis Rasulullah SAW lainnya juga disebutkan mengenai tanggung jawab
pemimpin untuk melaksanakan segala kebutuhan rakyatnya. Rasulullah bersabda,
َﻣْنَوﻻﱠُها-ُﱠَﻋزﱠَوَﺟلﱠَﺷْﯾًﺋﺎِﻣْنَأْﻣِراْﻟُﻣْﺳِﻠِﻣﯾَنَﻓﺎْﺣَﺗَﺟَبُدوَنَﺣﺎَﺟِﺗِﮭْمَوَﺧﻠﱠِﺗِﮭْمَوَﻓْﻘِرِھْماْﺣَﺗَﺟَب
ا-ُﱠَﻋْﻧُﮫُدوَنَﺣﺎَﺟِﺗِﮫَوَﺧﻠﱠِﺗِﮫَوَﻓْﻘِرِه]رواهاﺑوداودﻋنﻣﻌﺎوﯾﺔ[.
Barang siapa yang ditakdirkan oleh Allah Azza Wa Jalla untuk menjadi pemimpin yang
mengemban urusan kaum muslimin, lalu ia menghindar dari kebutuhan, kekurangan dan
kefakiran rakyatnya, Allah pasti akan menutup diri darinya ketika ia kekurangan,
membutuhkan dan fakqir [HR Abū Dāwūd dari Mu‘āwiyah].
Dalam level otoritas dan tanggung jawab penanganan bencana, pemerintah adalah pihak
yang paling besar tanggung jawabnya. Diagram berikut menggambarkan level-level itu,59
Kemudian, terkait dengan penjelasan di atas, masyarakat sebagai pihak yang juga
mempunyai tanggung jawab mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi dalam penanganan
bencana tersebut. Satu hal yang perlu digarisbawahi bahwa bencana yang terjadi tidak hanya
menimpa sekelompok orang saja, namun juga berdampak pada orang orang di sekitarnya,
bahkan cakupannya dapat meluas ke wilayah yang sangat jauh. Oleh karena itu, penyikapan
atas bencana merupakan tanggung jawab bersama dengan otoritas penuh dalam manajerialnya
pada pemerintah. Dalam konteks kita umat Islam, kesadaran kemanusiaan itu adalah satu
sehingga melintasi ras, etnik, bahasa, agama, budaya, dan status lainnya, sebagaimana firman
Allah,
59 Konsep ini mengacu pada pola penanganan bencana di Indonesia dengan merujuk pada UU Nomor
24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 5, 10, dan 18.
Otorita
s lokal
lainnya
Pemda/Pemk
ot, BNPB
Kab/kota,
Basarda
Kab/Kota
Pemprov, BNPB Provinsi,
Basarnas Prov.
Pemerintah, Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB), Basarnas.
Diagram 2:
Otoritas Penanganan Bencana di Indonesia
1
2
3
4
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﻧﱠﺎُسِاﻧﱠﺎَﺧَﻠْﻘٰﻧُﻛْمِّﻣْنَذَﻛٍروﱠُاْﻧٰﺛﻰَوَﺟَﻌْﻠٰﻧُﻛْمُﺷُﻌْوًﺑﺎوﱠَﻗَﺑۤﺎﯨtَلِﻟَﺗَﻌﺎَرُﻓْوۚ اِانﱠَاْﻛَرَﻣُﻛْمِﻋْﻧَدا+ِﱣَاْﺗٰﻘﯨُﻛۗ ْمِانﱠا+َﱣ
َﻋِﻠْﯾٌمَﺧِﺑْﯾٌر]اﻟﺣﺟرات)۴٩(:١٣[.
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah
orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal [QS Al-Hujurāt (49): 13].
Dalam konteks kebencanaan, kata li ta’ārafū ( ِﻟَﺘَﻌﺎَرُﻓﻮا ) yang artinya “supaya kamu saling
kenal mengenal” sebenarnya maknanya tidak hanya mengenal identitas, tetapi juga
mengandung makna li ta’āwanū ( ِﻟَﺘَﻌﺎَوُﻧﻮا ), yaitu “untuk saling menjalin relasi positif”,
sebagaimana disebutkan secara langsung dalam firman Allah,
...َوَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاْﻟِﺑِّرَواﻟﺗﱠْﻘٰوۖىَوَﻻَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاِْﻻْﺛِمَواْﻟُﻌْدَواۖ ِنَواﺗﱠُﻘواا+ۗ َﱣِانﱠا+َﱣَﺷِدْﯾُداْﻟِﻌَﻘﺎِب]اﻟﻣﺎﺋدة
)۵(:٢[.
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-
menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya [Al-Mā’idah (5) : 2].
Implementasi dari jalinan relasi positif itu adalah membangun kesadaran primordial
sebagai “manusia” yang tunggal dengan variasi tradisi, budaya, jenis kelamin, dan status sosial
lainnya untuk saling memberi dan meringankan beban masing-masing. Kata an-nās yang
terdapat dalam surat Al-Ḥujurāt (49) di atas mengisyaratkan bahwa manusia diposisikan
sebagai makhluk sosial yang terjalin relasi positif satu sama lain. Dengan demikian dalam
menghadapi bencana harus didasarkan pada spirit tanggung jawab bersama sebagai persoalan
kemanusiaan bersama.
Selanjutnya, konsekuensi dari spirit tersebut adalah pemenuhan hak bantuan bagi korban
bencana. Kesadaran untuk membantu dan memenuhi hak bantuan bagi korban bencana
merupakan kesadaran primordial sebagai manusia dan kesadaran ilahiyah karena Allah sebagai
rabb manusia memerintahkan untuk memberikan bantuan itu. Dalam salah satu firman-Nya
Allah menegaskan bahwa “jiwa” manusia beragama adalah “menolong dan memenuhi hak bagi
orang lemah”, sehingga Allah memberi predikat kepada orang yang tidak mau menolong dan
memenuhi hak bagi orang lemah sebagai “pendusta agama” [QS Al-Mā‘ūn (107): 1-7].
Mengenai spirit menolong yang lemah, dalam ayat lain Allah berfirman,
َوِﻓْٓﻲَاْﻣَواِﻟِﮭْمَﺣقﱞِّﻟﻠﺳﱠۤﺎﯨtِلَواْﻟَﻣْﺣُرْوِم]اﻟذارﯾﺎت)۵١(:١٩[.
Pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang
tidak mendapat bagian [QS Aż-Żāriyāt (51): 19].
Dalam ayat di atas, disebutkan bahwa sā’il dan maḥrūm memiliki hak yang harus
ditunaikan oleh orang yang mampu. Sāil umumnya ditafsirkan sebagai orang yang
menyampaikan haknya kepada orang lain atau orang yang meminta. Sedangkan al-maḥrūm,
umumnya diterjemahkan sebagai orang yang berkebutuhan namun tidak meminta. Sebenarnya
ada beragam penafsiran ulama mengenai siapa yang dimaksud atau siapa saja cakupan dari al-
maḥrūm. Menurut al-Qurẓī sebagaimana dikutip oleh al-Quṭubī, al-maḥrūm bisa juga
mencakup orang yang tertimpa musibah (allażī aṣābathu al-jāiḥah).60 Dengan tercakupnya
korban bencana dalam makna al-mahrūm, maka korban bencana sebenarnya memiliki hak
untuk menerima bantuan yang menjadi tanggung jawab pihak lain terhadap mereka. Dengan
kata lain, memberikan pertolongan kepada orang yang sedang terkena bencana atau sedang
mengalami dampak negatif dari bencana adalah sebuah kewajiban dalam agama Islam.
Karena merupakan hak, maka bantuan kepada korban bencana harus memenuhi standar
kelayakan minimal. Ini sama halnya dengan menunaikan zakat yang harus memenuhi syarat-
syarat tertentu untuk dapat ditunaikan. Oleh karena itu, bantuan bencana tidak dapat diberikan
ala kadarnya atau secara asal-asal, tetapi harus berdasarkan suatu kerangka minimal yang
ditetapkan. Bagian ini secara lebih rinci akan dijelaskan pada bab V.
Sejalan dengan hal ini, bagi korban bencana, tidak ada alasan untuk “merasa sendiri”,
mereka tetap harus memiliki harapan yang kuat untuk menggapai kehidupan yang lebih baik.
Dengan sikap ini, para korban bencana tetap harus percaya bahwa “di luar” dirinya banyak
orang lain yang peduli dan memiliki solidaritas kepada mereka. Harapan untuk mengarungi
hidup di masa depan harus dibangun berdasarkan keyakinan akan adanya kepedulian orang lain
dan karena Allah tidak menghendaki orang yang berputus asa. Sebagaimana firman Allah,
ٰﯾَﺑِﻧﻲﱠاْذَھُﺑْواَﻓَﺗَﺣﺳﱠُﺳْواِﻣْنﯾﱡْوُﺳَفَوَاِﺧْﯾِﮫَوَﻻَﺗ۟ﺎْﯾـُﺳْواِﻣْنرﱠْوِحا+ۗ ِﱣِاﻧﱠٗﮫَﻻَﯾ۟ﺎْﯾـُسِﻣْنرﱠْوِحا+ِﱣِاﻻﱠاْﻟَﻘْوُم
اْﻟٰﻛِﻔُرْوَن.
Hai anak-anakku, pergilah kamu, maka carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan
jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat
Allah, melainkan kaum yang kafir".[QS Yūsuf (12): 87].
َﻗﺎَلَوَﻣْنﯾﱠْﻘَﻧُطِﻣْنرﱠْﺣَﻣِﺔَرِّﺑٖٓﮫِاﻻﱠاﻟﺿﱠۤﺎﻟﱡْوَن.
Dia (Ibrahim) berkata, “Adakah orang yang berputus asa dari rahmat Tuhannya selain orang
yang sesat?” [QS Al-Ḥijr (15): 56].
Putus asa tidak akan dapat mengubah kondisi kehidupan ketika ditimpa bencana. Dengan
demikian, pilihan untuk bangkit dan menyongsong masa depan dengan tetap menjadikan
peristiwa yang telah berlalu adalah modal terbesar untuk memperbaiki kehidupan di masa yang
akan datang.
60 Al-Qurṭubī, Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān (Tafsīr al-Qurṭubī (Beirut: Mu’assasat ar-Risālah,
1427/2006), vol. 19, hlm. 483.
Selain semangat untuk bangkit dan keyakinan akan adanya pertolongan dari orang lain,
sikap penting lainnya yang harus dimiliki setelah bencana terjadi adalah syukur dan sabar. Pada
saat manusia menerima musibah berupa kebaikan maka harus bersyukur kepada Allah, karena
hal itu merupakan ujian berupa ḥasanāt (kebaikan). Menurut Muḥammad ‘Abduh, bersyukur
(al-syukr) dilakukan dengan hati, secara lisan, dan perbuatan, dan ini berbeda dengan al-ḥamdu
yang bermakna pujian dengan lisan saja.61 Syukur secara hati adalah kemantaban dan
keikhlasan hati dalam menerima kebaikan dari Allah yang diikuti dengan pujian kepada Allah
dengan mengucapkan alḥamdu lillāhi rabbil-‘ālamīn. Kemudian syukur dilanjutkan dengan
perbuatan yakni menggunakan seluruh kebaikan yang telah diberikan oleh Allah untuk
menciptakan kebaikan-kebaikan kembali kepada seluruh makhluk. Dengan sikap ini maka
Allah akan menambah kebaikan pada seseorang tersebut sebagaimana firman Allah,
َوِاْذَﺗَﺎذﱠَنَرﺑﱡُﻛْمَﻟﯨtْنَﺷَﻛْرُﺗْمََﻻِزْﯾَدﻧﱠُﻛْمَوَﻟﯨtْنَﻛَﻔْرُﺗْمِانﱠَﻋَذاِﺑْﻲَﻟَﺷِدْﯾٌد.
(Ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku
akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya
azab-Ku benar-benar sangat keras.” [Ibrāhim (14): 7].
Buah dari sikap syukur akan kembali kepada manusia sendiri yang berupa kebaikan yang
berlimpah dibandingkan dengan kebaikan sebelumnya, Allah menegaskan dalam firman-Nya,
َﻗﺎَلاﻟﱠِذْيِﻋْﻧَدٗهِﻋْﻠٌمِّﻣَناْﻟِﻛٰﺗِبَاَﻧ۠ﺎٰاِﺗْﯾَكِﺑٖﮫَﻗْﺑَلَاْنﯾﱠْرَﺗدﱠِاَﻟْﯾَكَطْرُﻓَۗكَﻓَﻠﻣﱠﺎَرٰاُهُﻣْﺳَﺗِﻘراِﻋْﻧَدٗهَﻗﺎَلٰھَذاِﻣْنَﻓْﺿِل
َرِّﺑْۗﻲِﻟَﯾْﺑُﻠَوِﻧْٓﻲَءَاْﺷُﻛُرَاْمَاْﻛُﻔُۗرَوَﻣْنَﺷَﻛَرَﻓِﺎﻧﱠَﻣﺎَﯾْﺷُﻛُرِﻟَﻧْﻔِﺳٖۚﮫَوَﻣْنَﻛَﻔَرَﻓِﺎنﱠَرِّﺑْﻲَﻏِﻧﻲﱞَﻛِرْﯾٌم.
Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari Al Kitab: "Aku akan membawa singgasana itu
kepadamu sebelum matamu berkedip". Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak
di hadapannya, iapun berkata: "Ini termasuk kurnia Tuhanku untuk mencoba aku apakah aku
bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). Dan barangsiapa yang bersyukur maka
sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barangsiapa yang ingkar,
maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia" [An-Naml (40): 27].
Kemudian, pada saat manusia diberi musibah berupa keburukan (sayyi`āt) maka harus
bersabar. Bersabar merupakan upaya hati, lisan, dan perbuatan dalam mensikapi musibah
keburukan. Sabar dengan hati adalah kesadaran bahwa keburukan yang dihadapi adalah bentuk
kasih sayang Allah supaya dia memperbaiki diri atas kesalahan dan kekurangan yang telah
dilakukan dan mengembalikannya kepada Allah. Kemudian sabar dengan lisan adalah dengan
ucapan lisan innā lillāhi wa innā ilaihi rāji‘ūn (tarjī’), sebagaimana firman Allah,
َوَﻟَﻧْﺑُﻠَوﻧﱠُﻛْمِﺑَﺷْﻲٍءِّﻣَناْﻟَﺧْوِفَواْﻟُﺟْوِعَوَﻧْﻘٍصِّﻣَناَْﻻْﻣَواِلَواَْﻻْﻧُﻔِسَواﻟﺛﱠَﻣٰرِۗتَوَﺑِّﺷِراﻟﺻﱣِﺑِرْﯾَن١٥٥َاﻟﱠِذْﯾَن
ِاَذٓاَاَﺻﺎَﺑْﺗُﮭْمﻣﱡِﺻْﯾَﺑۗ ٌﺔَﻗﺎُﻟْٓواِاﻧﱠﺎ+ِِﱣَوِاﻧﱠٓﺎِاَﻟْﯾِﮫٰرِﺟُﻌْوَۗن١٥٦
61 Muḥammad ‘Abduh, Tafsīr Sūrah al-Fātihah wa Juz ‘Amma (Kairo: al-Hai’ah al-‘Āmmah li
Quṣūr aṡ-Ṡaqāfah, 2007), hlm. 36-37.
(155) Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan,
kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada
orang-orang yang sabar. (156) (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka
mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun" [Al-Baqarah (2): 155-156].
Kemudian Rasulullah bersaba,
َواْﻋَﻠْمأنﱠِﻓﻲاﻟﺻﱠْﺑِرَﻋَﻠﻰَﻣﺎَﺗْﻛَرُهَﺧْﯾًراَﻛِﺛﯾًراَوَأنﱠاﻟﻧﱠْﺻَرَﻣَﻊاﻟﺻﱠْﺑِرَوَأنﱠاْﻟَﻔَرَجَﻣَﻊاْﻟَﻛْرِب
َوَأنﱠَﻣَﻊاْﻟُﻌْﺳِرُﯾْﺳًرا]رواهأﺣﻣدﻋناﺑنﻋﺑﺎس[.
Ketahuilah, bahwasanya pada kesabaran terhadap segala yang tidak engkau sukai itu terdapat
kebaikan yang banyak. Sungguh, pertolongan itu bersama dengan kesabaran dan jalan keluar
itu bersama dengan kesusahan. Bersamaan dengan kesulitan itu ada kemudahan.” [HR.
Ahmad dari Ibn Abbās].
Adapun sabar dengan perbuatan adalah upaya merubah kondisi buruk yang dihadapi
sekarang untuk menciptakan kebaikan-kebaikan di masa yang akan datang. Rasulullah
bersabda,
َوَﻣْنَﯾَﺗَﺻﺑﱠْرُﯾَﺻِّﺑْرُهُﷲَوَﻣﺎُأْﻋِطَﻲَأَﺣٌدَﻋَطﺎًءَﺧْﯾًراَوَأْوَﺳَﻊِﻣَناﻟﺻﱠْﺑِر]رواهاﻟﺑﺧﺎريوﻣﺳﻠم
وأﺣﻣدواﻟﺗرﻣذيواﻟﻧﺳﺎﺋﻲوأﺑوداودوﻣﺎﻟكواﻟدارﻣﻲﻋناﺑنﺳﻌﯾد[.
Barangsiapa yang sabar akan disabarkan Allah, dan tidak ada pemberian Allah yang paling
luas dan lebih baik daripada kesabaran.” [HR. Bukhārī, Muslim, Ahmad, Tirmiżī, Nasa’i,
Abū Dāwūd, Malik, Ad-Darimi dari Abū Sa‘īd al-Khudrī].
Bersabar tidak hanya dimaknai dengan usaha untuk menuju kebaikan setelah musibah
keburukan terjadi, tetapi juga dapat dimaknai sebagai usaha membuat kebaikan-kebaikan jauh
sebelum musibah keburukan terjadi. Misalnya dengan memperhitungkan risiko-risiko dari
setiap tindakan dan perilaku terhadap sesama manusia dan alam untuk menciptakan kebaikan
yang lebih besar dan menghindarkan diri dari musibah keburukan (bencana).
Perhitungan-perhitungan yang dilakukan manusia jauh sebelum peristiwa yang berupa
bencana terjadi akan menghasilkan kebaikan-kebaikan yang lebih besar daripada sikap sabar
setelah bencana terjadi. Salah satu sikap sabar itu di antaranya persiapan-persiapan untuk
mengantisipasi bencana. Oleh karena itu, tepat sabda Rasulullah dalam menggambarkan hal
itu,
َﻋْنُﺻَﮭْﯾٍبَﻗﺎَلَﻗﺎَلَرُﺳوُلِﷲَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻋَﺟًﺑﺎَِﻷْﻣِراْﻟُﻣْؤِﻣِنِإنﱠَأْﻣَرُهُﻛﻠﱠُﮫَﺧْﯾٌر
َوَﻟْﯾَسَذاَكَِﻷَﺣٍدِإﻻﱠِﻟْﻠُﻣْؤِﻣِنِإْنَأَﺻﺎَﺑْﺗُﮫَﺳرﱠاُءَﺷَﻛَرَﻓَﻛﺎَنَﺧْﯾًراَﻟُﮫَوِإْنَأَﺻﺎَﺑْﺗُﮫَﺿرﱠاُءَﺻَﺑَر
َﻓَﻛﺎَنَﺧْﯾًراَﻟُﮫ]رواهﻣﺳﻠم[.
Dari Ṣuhaib [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Menakjubkan peri
keadaan orang yang beriman. Sesungguhnya peri keadaannya serba baik, hal ini tidak dimiliki
oleh seorang pun kecuali orang yang beriman. Apabila ia memperoleh kebaikan ia bersyukur,
maka hal itu menjadi kebaikan baginya. Jika ditimpa kesusahan ia sabar, maka ini baik pula
baginya [HR. Muslim].
Dengan demikian sabar bukanlah sikap yang pasif melainkan sikap yang aktif, yakni
mensikapi seluruh peristiwa yang buruk dengan sikap yang baik dengan diiringi oleh sikap lain
yakni ihtiar menuju kondisi yang lebih baik.
BAB IV CARA PANDANG PENGELOLAAN BENCANA (633)
BAB IV
CARA PANDANG PENGELOLAAN BENCANA
Dalam bab ini akan dijelaskan bagaimana cara pandang yang tepat dalam pengelolaan
bencana. Pembahasan dimulai dari sebuah penjelasan mengenai tindakan preventif yang perlu
dilakukan oleh manusia. Tindakan preventif meliputi pemahaman secara benar mengenai
penyebab terjadinya bencana, kemudian kesadaran tentang pola hubungan manusia dengan
alam dan bagaimana dapat berperan secara positif dalam menjaga keseimbangan alam. Di
samping itu, tindakan praktis atau bagaimana penanggulan ketika pada suatu saat manusia
tertimpa bencana, akan dijelaskan pula dalam bab ini. Bentuk-bentuk penanggulangan seperti
mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap bencana, sikap tanggap darurat, recovery (pemulihan
kondisi) setelah terjadinya bencana perlu dijelaskan agar kita memiliki kesiapan untuk
menghadapi bencana.
CARA PANDANG MENGENAI TINDAKAN PREVENTIF
- Cara Pandang Mengenai Tindakan Preventif
Bencana memang sebuah fenomena kehidupan manusia yang tidak dapat diketahui secara
pasti kapan terjadinya. Manusia hanya mampu mengenali gejala-gejala awal dan
memprediksikan terjadinya. Kecanggihan teknologi yang diciptakan manusia terkadang hanya
mampu menjelaskan gejala awal ini, sehingga kejadian detil dari bencana itu hanya dalam
prediksi manusia. Meskipun demikian, dengan kemampuan mengenali gejala-gejala awal dari
sebuah bencana manusia dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi bencana. Persiapan itu
meliputi persiapan sebelum terjadinya bencana, ketika terjadi bencana, dan pasca terjadinya
bencana. Artinya, kesiapan yang dilakukan oleh manusia dapat dilakukan ketika dapat
mengenali gejala awal, tingkat risikonya, dan lain sebagainya.
Ada dua hal yang dapat dikategorikan sebagai tindakan preventif dalam konteks bencana,
yaitu pertama, manusia memahami kausalitas (hukum sebab akibat), artinya manusia dapat
memiliki pemahaman yang utuh mengenai mengapa sebuah bencana terjadi, dan kedua,
manusia memahami perannya sebagai khalifah (wakil Allah di muka bumi) dalam pengaturan
alam semesta sebagaimana ia diperintahkan oleh agama. Dengan menyadari sepenuhnya dua
hal tersebut, maka niscaya bencana akan dapat terminimalisir.
- Memahami Penyebab Terjadinya Bencana
Untuk meminimalisasi potensi kejadian bencana, syarat yang harus dilakukan adalah
memperkuat sistem masyarakat dalam sebuah daerah tertentu, karena tidak mungkin
dikerjakan sebagai pekerjaan individu saja. Salah satu contoh, untuk mengenal karakter erupsi
gunung berapi, gempa bumi dan tsunami tidak harus seluruh anggota masyarakat di sebuah
wilayah mempelajari secara mendalam, namun harus ada yang memiliki pengetahuan ataupun
pengalaman menghadapi bencana sehingga anggota masyarakat lain dapat memperoleh
manfaat dari pengetahuan yang di dalaminya.
Demikian juga berkaitan dengan pengurangan risiko bencana, harus ada anggota komunitas
yang memiliki kemauan, kepedulian serta akses untuk memperdalam sejarah terjadinya
bencana di masa lalu, teknologi untuk membuat tempat tinggal yang aman dari bencana
sehingga bencana dapat dicegah, perencanaan darurat kalau bencana benar–benar harus terjadi,
kesiapan hidup dalam situasi darurat bila sebuah masyarakat harus mengalami pengungsian
karena rumah tinggal berbahaya ditinggali atau rusak berat, serta rencana pemulihan. Bila
semua itu dapat dilakukan kejadian alam seperti “gempa bumi, tsunami, dan erupsi boleh saja
terjadi, namun dengan adanya kapasitas masyarakat, kejadian alam tersebut tidak harus
menjadi bencana. Dengan kata lain, kejadian alam tersebut tidak harus melumpuhkan sistem
kemasyarakatan yang mereka butuhkan untuk kelangsungan hidupnya, walaupun mungkin
masyarakat harus melalui fase kehidupan darurat”.
Secara umum bencana terjadi karena masyarakat tidak siap menghadapinya. Secara lebih
rinci, beberapa hal berkaitan dengan penyebab terjadinya bencana dijelaskan di bawah ini:
a. Sistem keyakinan yang menganggap ilmu pengetahuan tidak penting sehingga tidak
mengenal ancaman bencana yang berupa karakter alam dan karakter sosial.
Kejadian alam seperti erupsi gunung berapi, gempa bumi, tsunami, banjir, banjir
bandang, tanah longsor, puting beliung atau angin ribut merupakan kejadian alam yang
terjadi sebagai proses alamiah sejak pembentukan bumi dan sebelum manusia tinggal di
bumi. Dengan demikian, berlaku prinsip bahwa “erupsi gunung berapi, gempa bumi,
tsunami, banjir, banjir bandang, tanah longsor, puting beliung atau angin ribut itu bukan
bencana bila terjadi di sebuah tempat yang tidak ada manusianya atau tidak memiliki
dampak terhadap manusia dalam sebuah sistem masyarakat tertentu.”
Gempa bumi dan tsunami merupakan kejadian alam yang berulang terjadi sebagai
konsekuensi dari proses tumbukan lempeng bumi yang terus bergerak, dengan syarat
geologis tertentu yang mengakibatkan peristiwa tersebut terjadi. Dengan adanya tumbukan
antar lempeng tersebut, terbentuklah beraneka mineral dan sumberdaya alam yang
kemudian diperlukan oleh manusia sebagai bahan baku untuk meningkatkan kualitas
kehidupannya. Proses tumbukan antar lempeng ini terus terjadi. Di lain sisi manusia terus
membutuhkan tempat tinggal maupun tempat berusaha untuk membangun kehidupannya,
termasuk tinggal di daerah–daerah yang memiliki potensi gempa bumi dan tsunami.
Ketidakpastian kapan waktu terjadinya gempa bumi dan tsunami ini yang kadang juga
membuat penyikapan manusia terhadap kejadian tersebut tidak efektif dilakukan untuk
mencegah efek negatif terjadinya gempa bumi dan tsunami.
Ketidakefektifan tersebut bisa terjadi karena sistem keyakinan yang menghambat
seorang manusia untuk memahami ilmu pengetahuan yang sudah berkembang. Sehingga,
bila hal tersebut berkembang dalam sebuah masyarakat tertentu yang menolak adanya ilmu
pengetahuan, maka potensi bencana akan semakin besar. Padahal dalam Al-Quran ada
banyak perintah Allah untuk merenungkan tentang peristiwa yang terjadi di alam semesta.
Ada banyak pula perintah Al-Quran untuk berilmu dan menggunakan akal secara ilmiah.
Di antara firman Allah swt adalah,
َاﻣﱠْنُھَوَﻗﺎِﻧٌتٰاَﻧۤﺎَءاﻟﱠْﯾِلَﺳﺎِﺟًداوﱠَﻗۤﺎﯨtًﻣﺎﯾﱠْﺣَذُراْٰﻻِﺧَرَةَوَﯾْرُﺟْواَرْﺣَﻣَﺔَرِّﺑٖۗﮫُﻗْلَھْلَﯾْﺳَﺗِوىاﻟﱠِذْﯾَنَﯾْﻌَﻠُﻣْوَن
َواﻟﱠِذْﯾَنَﻻَﯾْﻌَﻠُﻣْوۗ َنِاﻧﱠَﻣﺎَﯾَﺗَذﻛﱠُرُاوُﻟوااَْﻻْﻟَﺑﺎِب.
Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di
waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan
mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang
mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang
berakal lah yang dapat menerima pelajaran. [QS Az-Zumar: (39): 9].
Dalam ayat yang lain, dapat ditemukan pernyataan Allah agar manusia merenungkan
dan mempelajari alam semesta. Allah berfirman:
َوَﺗَرىاْﻟِﺟَﺑﺎَلَﺗْﺣَﺳُﺑَﮭﺎَﺟﺎِﻣَدًةوﱠِھَﻲَﺗُﻣرﱡَﻣرﱠاﻟﺳﱠَﺣﺎِۗبُﺻْﻧَﻊا+ِﱣاﻟﱠِذْٓيَاْﺗَﻘَنُﻛلﱠَﺷْﻲٍۗءِاﻧﱠٗﮫَﺧِﺑْﯾٌۢرِﺑَﻣﺎَﺗْﻔَﻌُﻠْوَن.
Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal ia
berjalan sebagai jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh
tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan [An-
Naml (27): 88].
b. Memiliki keterbatasan ahli dan pengetahuan tentang karakter alam dan sosial yang
berpotensi bencana, sehingga tidak cukup mengerti cara antisipasi agar tidak terjadi
bencana.
Sekelompok manusia dalam sebuah masyarakat terancam kehidupannya karena
bencana juga bisa terjadi karena ketidaktahuan, walaupun sekelompok manusia tersebut
mempelajari ilmu pengetahuan. Ketidaktahuan ini disebabkan karena kurangnya prioritas
anggota masyarakat tersebut untuk mengenal ancaman bencana dan hubungannya dengan
budaya masyarakat.
Sebagai contoh, bisa jadi sekelompok masyarakat memiliki pengetahuan tentang
bentuk kejadian erupsi sebuah gunung berapi, sehingga mereka menyiapkan diri untuk
mengantisipasinya. Namun karena hanya sebatas pengetahuan berdasarkan pengalaman
hidup mereka, sebuah masyarakat bisa menjadi korban bencana karena tidak tahu bahwa
seharusnya mengenal karakter erupsi gunung api itu tidak hanya berdasarkan pengalaman
selama mereka hidup saja, namun referensi keilmuan yang merangkum karakter erupsi
gunung selama ribuan tahun perlu juga menjadi referensi.
Dalam kehidupan sosial, bisa jadi sekelompok masyarakat tidak mengenal sejarah
pemicu konflik yang pernah terjadi pada sebuah masyarakat di masa-masa terdahulu,
karena memang tidak ada prioritas dalam sekelompok masyarakat tersebut untuk
melahirkan ahli yang berkait mengenai hal tersebut di atas. Oleh karena itu dalam sebuah
masyarakat harus ada yang benar-benar ahli dalam ilmu pengetahuan mengenai karakter
alam dan juga karakter sosial sehingga dapat mengenali karakter yang menjadi sebab
terjadinya bencana.
c. Kemampuan sebuah masyarakat dalam mengambil hikmah dan pembelajaran dari
kejadian–kejadian bencana di masa lalu kurang kuat dan menyeluruh.
Sebuah kejadian bencana hampir semua merupakan kejadian berulang pada sebuah
wilayah. Sebuah komunitas masyarakat akan terus menjadi korban bencana karena tidak
memiliki cukup kemauan atau tidak memiliki kemampuan dalam megambil hikmah
maupun pembelajaran dari peristiwa masa lalu.
Sebagai contoh, gempa bumi yang terjadi di Yogyakarta pada tahun 2006 adalah gempa
bumi yang meruntuhkan bangunan–bangunan yang kurang memenuhi standar bangunan
tahan gempa, sehingga menimbulkan jatuhnya korban. Pengalaman tersebut bagi sebagian
masyarakat bisa jadi tidak dipakai sebagai bahan pembelajaran dalam membangun Rumah
di daerah Yogyakarta. Sehingga, kualitas bangunan masih belum standar dan akan
mengancam masyarakat tersebut untuk kembali menjadi korban gempa bumi.
Sebuah komunitas masyarakat juga bisa jadi memiliki sejarah konflik di masa lalu, baik
karena alasan perbedaan tingkat ekonomi, perbedaan budaya dan keyakinan maupun
karena diadu domba oleh pihak ketiga. Akan sangat berguna bila pengalaman masa lalu
tersebut menjadi pelajaran bagi generasi berikutnya, membangun ketahanan sosial
masyarakat tersebut, sehingga potensi konflik bisa diredam atau bahkan dihilangkan.
Mengenai pentingnya periswa di masa lalu sebagai pelajaran, Allah swt telah berfirman,
َاَوَﻟْمَﯾِﺳْﯾُرْواِﻓﻰاَْﻻْرِضَﻓَﯾْﻧُظُرْواَﻛْﯾَفَﻛﺎَنَﻋﺎِﻗَﺑُﺔاﻟﱠِذْﯾَنَﻛﺎُﻧْواِﻣْنَﻗْﺑِﻠِﮭۗ ْمَﻛﺎُﻧْواُھْمَاَﺷدﱠِﻣْﻧُﮭْمُﻗوﱠًةوﱠٰاَﺛﺎًرا
ِﻓﻰاَْﻻْرِضَﻓَﺎَﺧَذُھُما+ُﱣِﺑُذُﻧْوِﺑِﮭۗ ْمَوَﻣﺎَﻛﺎَنَﻟُﮭْمِّﻣَنا+ِﱣِﻣْنوﱠاٍق.
Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi, lalu memperhatikan
betapa kesudahan orang-orang yang sebelum mereka. Mereka itu adalah lebih hebat
kekuatannya daripada mereka dan (lebih banyak) bekas-bekas mereka di muka bumi, maka
Allah mengazab mereka disebabkan dosa-dosa mereka. Dan mereka tidak mempunyai
seorang pelindung dari azab Allah [QS Gāfir (40): 21].
d. Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh sebuah masyarakat kurang efektif, terhadap
bencana yang sudah diketahui potensinya.
Sebuah gedung apartemen yang menjadi tempat tinggal ribuan orang bisa jadi berisiko
tinggi menghadapi ancaman kebakaran. Risiko tinggi tersebut terjadi karena kurangnya
tindakan pencegahan terjadinya bencana, seperti sosialisasi prosedur tetap pada
penggunaan bahan bakar gas untuk memasak yang belum dipahami semua penghuni.
Risiko lain yang bisa terjadi juga akibat kabel–kabel listrik yang dipasang dengan tidak
mengikuti standar keamanan. Sehingga bencana kebakaran terjadi pada sebuah masyarakat
karena masyarakat tersebut kurang kuat dalam melakukan usaha-usaha antisipasi agar
bencana tidak terjadi.
Sebuah masyarakat, dengan alasan tertentu, memang harus tinggal di daerah yang
berisiko tinggi terjadi bencana, semisal di daerah pantai di Kota Banda Aceh yang pernah
luluh lantak karena Tsunami 2004. Setelah mengerti adanya ancaman tersebut, dan
memang kejadian tsunaminya tidak mungkin dicegah, seharusnya masyarakat yang
memilih kembali tinggal di daerah tersebut memiliki persiapan dalam menghadapi
ancaman Tsunami. Untuk menghidari terjadinya bencana, walaupun tsunaminya boleh saja
terjadi, sekelompok masayarakat tersebut harus memiliki analisa karakter ancaman
tsunaminya, persiapan evakuasinya, adanya latihan simulasinya dan membuat
kesepakatan–kesepakatan di dalam masyarakat tersebut untuk melakukan tindakan darurat
bila Tsunami terjadi.
e. Persiapan terjadinya kemungkinan hidup dalam kondisi darurat kurang efektif dan tidak
memenuhi standar minimum pemenuhan kebutuhan dalam kondisi darurat.
Sekelompok masyarakat bisa jadi tidak bisa menghindarkan diri dari keharusan untuk
hidup dalam kondisi darurat, termasuk harus tinggal di pengungsian atau pemukiman
darurat. Pada kondisi seperti ini bila persiapan hidup dalam kondisi darurat tidak dilakukan
maka bisa terjadi persediaan air bersih di pengungsian tidak terjamin, ketersediaan WC
kurang, pelayanan kesehatan kurang, hingga tempat pengungsian yang tidak layak baik
secara kesehatan, sosial bahwa dalam kacamata standar minimal yang agama ajarkan
(masalah mahram, aurat dsb).
Belum lagi kebutuhan pendidikan baik umum maupun agama untuk anak–anak yang
bisa jadi terabaikan, sehingga perkembangan intelektual, moral, dan keagamaan anak-anak
bisa jadi jatuh pada titik terendah karena pengungsian yang tidak terkelola dengan baik,
padahal ancaman bencananya sudah rutin dialami dan sama–ama diketahui oleh
sekelompok masyarakat tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Sehingga bencana yang terjadi bukan karena ketidakefektifan dalam menyelamatkan
diri menghadapi ancaman bencana, namun kurang efektifnya penyelenggaraan hidup
bermasyarakat pada kondisi darurat. Di sini berlaku prinsip bahwa hak asasi manusia pada
kondisi apapun seharusnya tetap dipenuhi secara maksimal pada kondisi apapun, termasuk
pada kondisi darurat.
f. Akses yang terbatas terhadap sumberdaya ekonomi yang memungkinkan sekelompok
masyarakat melakukan tindakan pencegahan dirinya terhadap ancaman kejadian bencana.
Sebuah kelompok masyarakat bisa jadi memiliki kapasitas untuk mengerti semua hal
di atas, dari karakter alam dan sosial yang mengancam, usaha untuk mencegah, usaha untuk
meredam, hingga keharusan membuat rencana darurat dalam rangka penyelamatan diri
maupun kehidupan dalam sebuah permukiman darurat. Namun hal tersebut sangat terbatas
mereka lakukan karena sumber daya ekonomi yang tidak bisa mereka akses. Sebagai
contoh yang terjadi pada masyarakat yang tinggal di bantaran sungai yang setiap tahun
banjir. Masyarakat yang memiliki kemampuan untuk membeli lahan yang bebas banjir
tentu tidak akan memilih tinggal di bantaran sungai, namun karena keterbatasan ekonomi
mereka harus menjadi korban banjir setiap tahunnya.
g. Akses yang terbatas terhadap kebijakan yang memungkinkan sekelompok masyarakat
melakukan tindakan pencegahan dan persiapan terhadap ancaman bencana.
Bisa jadi sekelompok masyarakat tidak bisa menghindarkan dirinya menjadi korban
bencana karena tidak bisa mengakses sebuah kebijakan yang mengancam mereka. Sebagai
contoh untuk masyarakat di sebuah kota yang sebelum dibangunnya hotel–hotel dan
apartemen tidak memiliki masalah pada ketersediaan air bersih. Namun, ketika terjadi
eksploitasi sumberdaya air yang berlebihan di sebuah kota karena kebijakan pemerintah
daerah yang tidak mungkin mereka akses, maka mereka tidak bisa menghindar sebagai
korban bencana dikala kekeringan melanda.
h. Kemampuan untuk segera bangkit ketika harus mengalami ketergantungan karena kejadian
bencana terlampau lemah.
Manusia diwajibkan untuk mengusahakan yang terbaik untuk kehidupannya, termasuk
berusaha semaksimal mungkin untuk meghindarkan diri menjadi korban bencana. Namun,
setiap usaha tentu harus menyiapkan diri juga bisa kondisi terburuk harus terjadi, dan
menjadi bagian dari korban. Bencana bisa menjadi bertambah parah dampaknya bila
sekelompok masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk segera bangkit setelah
mengalami ketergantungan terhadap bantuan .
2. Memahami Peran Manusia dalam Pengaturan Alam
Allah swt menciptakan manusia dan mendatangkan kepadanya para Rasul untuk
memelihara kesatuan umat di muka bumi ini. Prinsip Tauhid dalam hal kesatuan umat ini dapat
dinyatakan sebagai bagian dari Tauhid Rububiyyah, yang dengannya Allah memelihara alam
semesta termasuk manusia, dan menunjuk manusia menjadi khalifah untuk menegakkan
keharmonisan, keseimbangan dan keadilan di muka bumi. Manusia ditunjuk sebagai khalifah
di muka bumi dengan dibekali akal untuk berpikir (Al-Baqarah: 30-33). Kemampuan berfikir
ini membuat manusia memiliki kemampuan dalam memahami ilmu pengetahuan yang
dengannya manusia dapat mengidentifikasi, menguraikan dan memberi solusi atas persoalan-
persoalan di dunia ini, mulai dari yang sederhana hingga yang Rūmit; mulai dari hal-hal yang
kecil dan sepele seperti makan, minum serta kebutuhan harian, sampai pada persoalan dengan
cakupan yang amat luas seperti kebijakan politik dan ekonomi makro, interaksi global,
pengembangan teknologi dan sebagainya.
Akal adalah alat untuk memahami kehendak Tuhan yang dituangkan ke dalam ayat-ayat-
Nya. Terdapat dua jenis ayat-ayat Allah yang diberikan kepada manusia:
a. Ayat-ayat qauliyyah atau ‘perkataan’
Ayat-ayat qauliyyah adalah ayat-ayat yang tersurat sebagai wahyu yang diturunkan oleh
Allah Swt dalam bentuk kitab dan suhuf (lembaran), kepada para Nabi/Rasul yang dipilih.
Sebagai Kitab yang diturunkan kepada Nabi penutup zaman, Al-Quran merupakan kitab
penyempurna dan penjelas bagi kitab-kitab sebelumnya (Al-Baqarah: 185) yang sudah banyak
mengalami perubahan, yaitu Taurat, Zabur dan Injil.
b. Ayat-ayat kauniyyah atau ‘kejadian’
Fenomena alam semesta yang tersirat dalam ketetapan perjalanan hidup manusia dan alam
semesta merupakan ayat-ayat kauniyah atau ‘kejadian’ yang ditetapkan oleh Allah swt
Meskipun demikian alam semesta bekerja menurut sunnatullah atau ketentuan Allah yang
berjalan berdasarkan sebab-akibat. Sebab-sebab terjadinya sesuatu, mulai dari persoalan
pribadi manusia, sampai pada masalah kemanusiaan pada umumnya seperti bencana dan
sebagainya, dalam pandangan manusia dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu: dapat
diketahui (known, ma’lūm) dan tidak dapat diketahui (unknown, ghairu ma’lūm).
Yang dapat diketahui oleh manusia jumlahnya boleh jadi banyak, namun yang di luar
pengetahuan manusia, jauh lebih banyak. Oleh karena itu, mengenai hal-hal yang masih
menjadi rahasia bagi manusia inilah kemudian manusia diberi kesempatan untuk
mengembangkan ilmu pengetahuannya, meski sejauh apapun manusia berkemampuan
mengidentifikasi dan menjelaskan ilmu pengetahuannya, masih tetap lebih banyak
pengetahuan yang tidak dapat dipahaminya (al-Isra: 85). Karenanya, manusia tidak perlu dan
bahkan tidak layak untuk menyombongkan diri dengan kemampuan yang dimilikinya, karena
pada dasarnya semua itu adalah anugerah Allah swt
Sunnatullah (ketentuan Allah) berlaku bagi proses perjalanan alam semesta, termasuk
manusia yang berada di dalamnya. Sunnatullah sekaligus menjadi ayat-ayat kauniyah Allah
yang diciptakan melalui proses yang panjang. Manusia wajib memahaminya sesuai kehendak
Allah. Oleh karenanya menjadi kewajiban pula bagi seorang Muslim untuk menjadi orang yang
cerdas sekaligus memiliki visi atau wawasan/pandangan. Visi tersebut dapat dibagi menjadi
dua, yaitu:
- Interspatial vision (visi antar ruang)
Visi antar ruang maksudnya setiap Muslim harus mengetahui dan memahami apa yang
berlaku di tempat lain, baik dalam arti perbedaan kota, negara atau kawasan. Ini hanya dapat
dilakukan dengan melatih dan membekali diri, sehingga memiliki kemampuan untuk menyerap
informasi dari berbagai sumber serta mampu mengambil keputusan terbaik dari padanya,
sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:
اﻟﱠِذْﯾَنَﯾْﺳَﺗِﻣُﻌْوَناْﻟَﻘْوَلَﻓَﯾﺗﱠِﺑُﻌْوَنَاْﺣَﺳَﻧۗ ٗﮫُاوٰۤﻟﯨtَكاﻟﱠِذْﯾَنَھٰدﯨُﮭُما+ُﱣَوُاوٰۤﻟﯨtَكُھْمُاوُﻟوااَْﻻْﻟَﺑﺎِب.
Artinya: Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya.
Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang
yang mempunyai akal [QS Az-Zumar (39): 18].
Di samping ayat di atas juga terdapat ayat-ayat lain yang memerintahkan kepada kita agar
berjalan di atas bumi untuk memperhatikan berbagai peristiwa dengan berbagai sebab-akibat
yang terjadi.
2) Intertemporal vision (visi antar waktu)
Dalam kaitannya dengan visi antar waktu, Allah Swt berfirman :
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧوااﺗﱠُﻘواا+َﱣَوْﻟَﺗْﻧُظْرَﻧْﻔٌسﻣﱠﺎَﻗدﱠَﻣْتِﻟَﻐٍۚدَواﺗﱠُﻘواا+ۗ َﱣِانﱠا+َﱣَﺧِﺑْﯾۢ ٌرِﺑَﻣﺎَﺗْﻌَﻣُﻠْوَن.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri
memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan [QS Al-Ḥasyr
(59): 18].
Setiap muslim harus memiliki perencanaan yang kuat terhadap apa yang akan dia lakukan
dalam rangka mengumpulkan bekal untuk hari depan. Hal ini tidak menyalahi takdir, karena
takdir adalah ketentuan Allah sedang perencanaan adalah kehendak kita untuk mendekati
taqdir. Umat Islam saat ini ketinggalan apabila dibandingkan dengan orang lain, salah satunya
karena tidak memiliki perencanaan yang baik untuk merajut masa depannya.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, Allah lah yang menciptakan alam semesta berikut
semua sumberdaya yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, Dia pula yang memiliki alam
semesta, kecuali Allah melimpahkan dan memberi amanah pengelolaan sumberdaya tersebut
kepada selain-Nya. Allah telah menawarkan amanah pengelolaan alam semesta dan isinya
kepada makhluk-makhluk-Nya, tak satu pun yang bersedia mengemban amanah tersebut.
Hanya manusia lah yang berani mengambilnya, meski kadang tidak mampu menjalankannya.
ِاﻧﱠﺎَﻋَرْﺿَﻧﺎاَْﻻَﻣﺎَﻧَﺔَﻋَﻠﻰاﻟﺳﱠٰﻣٰوِتَواَْﻻْرِضَواْﻟِﺟَﺑﺎِلَﻓَﺎَﺑْﯾَنَاْنﯾﱠْﺣِﻣْﻠَﻧَﮭﺎَوَاْﺷَﻔْﻘَنِﻣْﻧَﮭﺎَوَﺣَﻣَﻠَﮭﺎاِْﻻْﻧَﺳﺎُۗنِاﻧﱠٗﮫَﻛﺎَن
َظُﻠْوًﻣﺎَﺟُﮭْوًۙﻻ.
Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung,
maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan
mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat
zalim dan amat bodoh.” [QS Al-Aḥzab (33):72].
Inilah fungsi dan peran kekhalifahan yang diamanahkan kepada manusia, yang telah dipilih
oleh Allah, sekalipun manusia kadang merasa sombong sehingga seringkali amanah tidak dapat
dilaksanakan dengan sempurna. Serah terima pengelolaan amanah ini kepada manusia
dilukiskan dalam surat Al-Baqarah ayat 29 dan dilanjutkan dengan penunjukan manusia
sebagai khalifah di muka bumi pada ayat 30.
Amanah ini sekaligus tanggung-jawab yang cukup besar dalam pengelolaan sekaligus juga
pemanfaatan alam berikut sumber dayanya, sesuai dengan ketentuan Sang Pemilik sumberdaya
alam yaitu Allah swt. Karenanya, manusia harus memperlakukan alam semesta berikut semua
sumberdaya yang ada secara adil serta tidak eksploitatif. Sebagaimana dijelaskan dalam
firman-Nya:
…َوَاْﺣِﺳْنَﻛَﻣٓﺎَاْﺣَﺳَنا+ُﱣِاَﻟْﯾَكَوَﻻَﺗْﺑِﻎاْﻟَﻔَﺳﺎَدِﻓﻰاَْﻻْرۗ ِضِانﱠا+َﱣَﻻُﯾِﺣبﱡاْﻟُﻣْﻔِﺳِدْﯾَن.
… dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu,
dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berbuat kerusakan. [Al-Qaṣaṣ (28): 77].
Akan tetapi manusia sudah terlanjur mengingkari tanggung jawabnya dalam memelihara
alam semesta ini dengan berbagai perangai buruknya, sehingga perilaku eksploitatif ini
menciptakan kerusakan di berbagai tempat. Kerusakan inilah yang kemudian disebut dengan
bencana. Kerusakan alam ini tidak saja berakibat pada keharmonisan hubungan antara manusia
dengan alam itu sendiri, melainkan juga mempengaruhi keharmonisan hubungan antara
manusia dengan sesamanya. Oleh karena itu, untuk mencegah meluasnya kerusakan yang
timbul, maka kita harus kembali pada ajaran etika Islam, yaitu akhlak.
TINDAKAN PRAKTIS PENANGGULANGAN BENCANA.
2. Tindakan Praktis Penanggulangan Bencana
Cara pandang yang tepat terkait bencana tidak hanya penting dalam ranah preventif, tetapi
juga dalam aksi atau tindakan praktis. Tindakan praktis penanggulangan bencana mencakup
tiga aspek, yaitu pertama, mitigasi dan kesiapsiagaan, kedua, tanggap darurat dan ketiga,
recovery pasca bencana. Ketiga aspek tersebut adalah bagian tidak terpisahkan sehingga harus
dijalankan secara simultan. Tiga aspek yang terkait dengan tindakan penanggulangan benca
tersebut akan dijelaskan satu persatu di bawah ini:
- Mitigasi dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana
Mitigasi bencana adalah tindakan pada tahap pra bencana yang tujuannya untuk
meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Mitigasi bencana mencakup
perencanaan dan pelaksanaan tindakan-tindakan untuk mengurangi risiko-risiko dampak dari
suatu bencana yang dilakukan sebelum bencana itu terjadi, termasuk kesiapan dan tindakan-
tindakan pengurangan risiko jangka panjang. Upaya mengurangi risiko bencana dapat
dilakukan baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan
menghadapi ancaman bencana.
Upaya preventif dan mengurangi risiko ini sesuai dengan spirit Islam, seperti yang
disebutkan dalam firman Allah surat Yusuf ayat 47-49.
َﻗﺎَلَﺗْزَرُﻋْوَنَﺳْﺑَﻊِﺳِﻧْﯾَنَدَاًﺑۚﺎَﻓَﻣﺎَﺣَﺻْدﺗﱡْمَﻓَذُرْوُهِﻓْﻲُﺳْۢﻧُﺑِﻠٖٓﮫِاﻻﱠَﻗِﻠْﯾًﻼِّﻣﻣﱠﺎَﺗْﺄُﻛُﻠْوَن٤٧ُﺛمﱠَﯾْﺄِﺗْﻲِﻣْۢنَﺑْﻌِدٰذِﻟَكَﺳْﺑٌﻊ
ِﺷَداٌدﯾﱠْﺄُﻛْﻠَنَﻣﺎَﻗدﱠْﻣُﺗْمَﻟُﮭنﱠِاﻻﱠَﻗِﻠْﯾًﻼِّﻣﻣﱠﺎُﺗْﺣِﺻُﻧْوَن٤٨ُﺛمﱠَﯾْﺄِﺗْﻲِﻣْۢنَﺑْﻌِدٰذِﻟَكَﻋﺎٌمِﻓْﯾِﮫُﯾَﻐﺎُثاﻟﻧﱠﺎُسَوِﻓْﯾِﮫَﯾْﻌِﺻُرْوَن
◌٤٩
Ia (Yusuf) berkata, “Agar kamu bercocok tanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa;
maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit untuk kamu
makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan
apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum)
yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi
hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur [Yūsuf (12): 47-49].
Kisah di atas menceritakan tentang peristiwa paceklik yang terjadi di zaman Nabi Yusuf
As. di mana rasul Allah tersebut mengusulkan pada masyarakat agar mereka menerapkan pola
hidup hemat dan menabung. Pelajaran berharga yang dapat diambil dari penggalan peristiwa
di masa lalu ini adalah pada saat potensi bencana telah dapat diidentifikasi, maka yang harus
dilakukan adalah upaya kesiapsiagaan. Dengan demikian, maka terjadinya bencana akan dapat
dicegah atau setidaknya diminimalisir dampaknya.
Oleh karena itu, tujuan utama mitigasi dan kesiapsiagaan bencana adalah untuk: pertama,
mencegah kehilangan jiwa; kedua, mengurangi penderitaan manusia; ketiga, memberi
informasi masyarakat dan pihak berwenang mengenai risiko bencana, keempat, mengurangi
kerusakan infrastruktur utama, harta benda dan kehilangan sumber ekonomis.62
Upaya mitigasi dapat dilakukan dalam dua bentuk, pertama, pendekatan strukural, yaitu
upaya pengurangan risiko melalui pembangunan fisik serta rekayasa teknis bangunan tahan
bencana. Sebagai contohnya adalah pembuatan cekdam, bendungan, pemecah ombak, tanggul,
dinding beton, saluran air atau drainase, yang kesemuanya itu dapat digunakan untuk
mengantisipasi banjir, abrasi, longsor, air pasang, dan tsunami. Contoh lain mitigasi struktur
adalah pembuatan dan penguatan kembali struktur bangunan tahan dan bisa menghadapi
ancaman bahaya seperti kejadian gempa, angin kencang, badai dan puting beliung, serta
meninggikan Rumah dan bangunan lainnya untuk mengantisipasi kejadian banjir.63
62 Godschalk, D. R., Beatley, T., Berke, P. R., Brower, D., & Kaiser, E. J., Natural Hazard
Mitigation: Recasting Disaster Policy and Planning, Washington, D.C.: Island Press, 1999; Lindell, M.
K., Prater, C., & Perry, R., Fundamentals of Emergency Management. Emmetsburg, MD: Federal
Emergency Management Agency Emergency Management Institute, 2006; UU RI NoNomor 24 Tahun
2007 Tentang Penanggulangan Bencana; Nurjanah dkk., Manajemen Bencana. Bandung: Alfabeta,
2012.
63 Ibid.
Kedua, pendekatan mitigasi non-struktural, yaitu upaya pengurangan risiko, di antaranya
seperti menghindari wilayah bencana dengan cara membangun Rumah dan bangunan agar
menjauhi lokasi bencana yang dapat diketahui melalui perencanaan tata ruang dan wilayah,
tata guna lahan, serta melalui skema asuransi, insentif dan juga melalui cara-cara peningkatan
kesadaran dan kepedulian pemerintah dan masyarakat luas termasuk dunia usaha melalui
kegiatan pendidikan, pelatihan dan penyebaran informasi.64 Sementara mitigasi untuk bencana
sosial dapat diupayakan dengan pembangunan yang lebih adil, peningkatan toleransi dan
penguatan sistem dan jaringan sosial yang sudah ada. Hal tersebut dapat mengurangi gesekan
atau konflik sosial yang mungkin atau sudah pernah terjadi.
Mitigasi bencana harus memiliki tiga unsur utama, yaitu penilaian bahaya, peringatan dan
persiapan. Pertama, penilaian bahaya (hazard assessment); ini diperlukan untuk
mengidentifikasi populasi dan aset yang terancam, serta tingkat ancaman. Penilaian ini
memerlukan pengetahuan tentang sumber bencana, kemungkinan kejadian bencana, serta data
kejadian bencana di masa lalu. Tahapan ini menghasilkan Peta Potensi Bencana yang sangat
penting untuk merancang kedua unsur mitigasi lainnya. Kedua, peringatan (warning);
diperlukan untuk memberi peringatan kepada masyarakat tentang bencana yang akan
mengancam (seperti bahaya tsunami yang diakibatkan oleh gempa bumi, aliran lahar atau awan
panas akibat letusan gunung berapi, banjir akibat meluapnya sungai atau bendungan dsb).
Peringatan terhadap bencana yang akan mengancam harus dapat didapatkan dari sumber yang
dapat dipercaya atau sumber yang berwenang. Ketiga, persiapan/Kesiapsiagaan
(preparedness). Kegiatan kesiapsiagaan ini tergantung kepada pengetahuan tentang daerah
yang kemungkinan terkena bencana dan pengetahuan tentang sistem peringatan untuk
mengetahui kapan harus melakukan evakuasi, kapan saatnya kembali ketika situasi telah aman,
atau kapan harus pindah lokasi. Selain itu jenis persiapan lainnya adalah perencanaan tata ruang
yang menempatkan lokasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di luar zona bahaya bencana
(mitigasi non struktur), serta usaha-usaha keteknikan untuk membangun struktur yang aman
terhadap bencana dan melindungi struktur akan bencana (mitigasi struktur).
Ketiga hal tersebut di atas perlu didukung dengan penyebaran informasi dan peningkatan
kesadaran publik akan pentingnya upaya pengurangan risiko bencana melalui: a. pendidikan
terhadap masyarakat luas tentang potensi ancaman bencana; b. pelibatan masyarakat dalam
perencanaaan di kawasan bencana dan lingkungan yang kritis serta aksi-aksi pengurangan
risiko bencana berbasis masyarakat.
64 Ibid.
Pendekatan partisipatoris penting di dalam proses perencanaan, konservasi dan
kesiapsiagaan untuk pengurangan risiko bencana. Dalam Islam, partisipasi masyarakat dalam
mencegah terjadinya bencana dilandaskan pada firman Allah,
َوَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاْﻟِﺑِّرَواﻟﺗﱠْﻘٰوۖىَوَﻻَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاِْﻻْﺛِمَواْﻟُﻌْدَواۖ ِنَواﺗﱠُﻘواا+ۗ َﱣِانﱠا+َﱣَﺷِدْﯾُداْﻟِﻌَﻘﺎِب.
...tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah tolong menolong
dalam hal dosa dan permusuhan. Bertakwalah kalian pada Allah. Sesungguhnya Allah
hukumannya sangat pedih [QS Al-Mā’idah (5): 2].
Upaya mitigasi atau pengurangan risiko bencana dapat dilakukan dengan memahami
komponen-komponen yang berpengaruh terhadap besar kecilnya dampak suatu bencana yang
meliputi: bahaya, kerentanan, risiko bencana dan kapasitas. Berikut gambarannya:
Gambar 1. Bahaya, kerentanan, risiko dan bencana
Komponen yang berpengaruh terhadap besar kecilnya bencana tersebut juga sering
diRūmuskan sebagai berikut65:
Dari Rūmusan tersebut, dapat dijelaskan bahwa risiko bencana dapat dikurangi jika
kapasitasnya meningkat. Kapasitas ini meliputi kekuatan dan sumber daya yang ada pada tiap
individu dan lingkungan untuk mampu mencegah, melakukan mitigasi, siap menghadapi dan
segera dapat pulih dengan cepat apabila bencana terjadi. Di samping itu risiko juga bisa
dikurangi apabila ancaman bahaya juga berkurang. Ancaman ini dapat dikurangi melalui upaya
sistematis untuk menganalisa dan mengelola faktor-faktor penyebab dari bencana termasuk
dengan dikuranginya paparan terhadap ancaman berbagai kejadian alam dan kerusakan
lingkungan melalui ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
Komponen ketiga untuk pengurangan risiko adalah penurunan kerentanan manusia,
properti, dan lingkungan baik lingkungan terbangun maupun lingkungan secara luas.
65 UNISDR (2004) diunduh dari http://www.unisdr.org/files/5654_DRRtoolsCCAUNFCC.pdf.
Bahaya/
Ancaman
Kerentanan
Resiko
Bencana
Bencana
Pemicu
Kejadian
Kerentanan manusia beserta lingkungan terbangunnya seringkali terjadi karena faktor
berkembangnya penduduk yang pesat yang membutuhkan tempat tinggal dan kegiatan sosial
dan ekonomi sehingga menekan lingkungan dan menggunakan lahan di daerah yang potensi
ancaman bencananya tinggi seperti tinggal dan berusaha di daerah patahan gempa bumi, di
bantaran sungai yang jika curah hujan tinggi akan mengakibatkan banjir, atau tinggal di daerah
yang potensi longsornya tinggi.
Di samping ledakan penduduk, masalah kerentanan juga disebabkan kemiskinan,
ketidaktahuan, dan tidak adanya akses terhadap transportasi dan sumber daya lainnya jika
bencana terjadi. Berdasarkan itu untuk mengurangi risiko bencana adalah: mengurangi bahaya;
mengurangi kerentanan; m eningkatkan kapasitas. Apabila ketiga hal tersebut dilaksanakan
akan mendorong ketangguhan masyarakat.
2. Tanggap Darurat
Tanggap darurat artinya adalah sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera
pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi
kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar,
perlindungan kelompok rentan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat.
Tujuan tanggap darurat adalah menyelamatkan kelangsungan kehidupan manusia,
mengurangi penderitaan korban bencana, dan meminimalkan kerugian material melalui:
penyelamatan dan evakuasi korban bencana, pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana,
penyediaan dan distribusi personil, logistik dan peralatan, perlindungan kelompok rentan dan
pemulihan dengan segera fungsi sarana dan prasarana vital.
Pentingnya penyelamatan nyawa tersebut disebut dalam QS Al-Mā’idah ayat 32,
ِﻣْنَاْﺟِلٰذِﻟۛ َكَﻛَﺗْﺑَﻧﺎَﻋٰﻠﻰَﺑِﻧْٓﻲِاْﺳَرۤاِءْﯾَلَاﻧﱠٗﮫَﻣْنَﻗَﺗَلَﻧْﻔًﺳۢﺎِﺑَﻐْﯾِرَﻧْﻔٍسَاْوَﻓَﺳﺎٍدِﻓﻰاَْﻻْرِضَﻓَﻛَﺎﻧﱠَﻣﺎَﻗَﺗَلاﻟﻧﱠﺎَس
َﺟِﻣْﯾًﻌۗﺎَوَﻣْنَاْﺣَﯾﺎَھﺎَﻓَﻛَﺎﻧﱠَﻣٓﺎَاْﺣَﯾﺎاﻟﻧﱠﺎَسَﺟِﻣْﯾًﻌۗ ﺎَوَﻟَﻘْدَﺟۤﺎَءْﺗُﮭْمُرُﺳُﻠَﻧﺎِﺑﺎْﻟَﺑِّﯾٰﻧِتُﺛمﱠِانﱠَﻛِﺛْﯾًراِّﻣْﻧُﮭْمَﺑْﻌَدٰذِﻟَكِﻓﻰ
اَْﻻْرِضَﻟُﻣْﺳِرُﻓْوَن.
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang
membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan
karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia
seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-
olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang
kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas,
kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam
berbuat kerusakan dimuka bumi [QS Al-Mā’idah (5): 32].
Dalam melaksanakan kegiatan tanggap darurat ada prinsip-prinsip dasar yang disepakati
untuk melakukan bantuan kemanusiaan, yaitu: Pertama, segala usaha harus diupayakan untuk
meringankan penderitaan manusia akibat bencana dan konflik. Kedua, mereka yang terkena
bencana mempunyai hak–hak terhadap kehidupan yang bermartabat dan oleh karenanya juga
mempunyai hak terhadap bantuan. (Piagam Kemanusiaan).
Selain itu, terdapat sepuluh pedoman perilaku bagi petugas kemanusiaan dalam merespons
bencana. Sepuluh pedoman tersebut memiliki landasan yang kuat baik dari Al-Quran maupun
hadis Nabi. Sepuluh pedoman tersebut adalah:
-
Mengutamakan panggilan kemanusiaan. Dalilnya adalah:
َوَﻣٓﺎَاْرَﺳْﻠٰﻧَكِاﻻﱠَرْﺣَﻣًﺔِّﻟْﻠٰﻌَﻠِﻣْﯾَن.
Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam
[QS Al-Anbiyā (21): 107]. -
Prioritas bantuan ditentukan berdasarkan oleh kebutuhan bukan atas pertimbangan ras,
kepercayaan ataupun kebangsaan. Dalilnya adalah:
َوُﯾْطِﻌُﻣْوَناﻟطﱠَﻌﺎَمَﻋٰﻠﻰُﺣِّﺑٖﮫِﻣْﺳِﻛْﯾًﻧﺎوﱠَﯾِﺗْﯾًﻣﺎوﱠَاِﺳْﯾًرا.
Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan
orang yang ditawan. [QS Al-Insān (76) : 8].
dan Firman Allah,
َﻟْﯾَسَﻋَﻠْﯾَكُھٰدﯨُﮭْمَوٰﻟِﻛنﱠا+َﱣَﯾْﮭِدْيَﻣْنﯾﱠَﺷۤﺎۗ ُءَوَﻣﺎُﺗْﻧِﻔُﻘْواِﻣْنَﺧْﯾٍرَﻓَِﻼْﻧُﻔِﺳُﻛۗ ْمَوَﻣﺎُﺗْﻧِﻔُﻘْوَنِاﻻﱠاْﺑِﺗَﻐۤﺎَءَوْﺟِﮫ
ا+ۗ ِﱣَوَﻣﺎُﺗْﻧِﻔُﻘْواِﻣْنَﺧْﯾٍرﯾﱡَوفﱠِاَﻟْﯾُﻛْمَوَاْﻧُﺗْمَﻻُﺗْظَﻠُﻣْوَن.
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang
memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang
baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan
janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan
apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya
dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan) [QS Al-Baqarah
(2): 272] -
Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik maupun agama. Dalilnya adalah,
ِاﻧﱠَﻣﺎُﻧْطِﻌُﻣُﻛْمِﻟَوْﺟِﮫا+ِﱣَﻻُﻧِرْﯾُدِﻣْﻧُﻛْمَﺟَزۤاًءوﱠَﻻُﺷُﻛْوًرا.
Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan
keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan)
terima kasih [QS Al-Insan (76): 9] -
Tidak menjadi alat kebijakan luar negeri pemerintah. Dalilnya adalah,
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْواَﻻُﺗْﺑِطُﻠْواَﺻَدٰﻗِﺗُﻛْمِﺑﺎْﻟَﻣِّنَواَْﻻٰذۙىَﻛﺎﻟﱠِذْيُﯾْﻧِﻔُقَﻣﺎَﻟٗﮫِرَﺋۤﺎَءاﻟﻧﱠﺎِسَوَﻻُﯾْؤِﻣُنِﺑﺎ+ِﱣَواْﻟَﯾْوِم
اْٰﻻِﺧِۗر...
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu
dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang
menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah
dan hari kemudian... [QS Al-Baqarah (2): 264]. -
Budaya dan adat istiadat setempat harus dihormati. Dalilnya adalah,
ُﺧِذاْﻟَﻌْﻔَوَوْأُﻣْرِﺑﺎْﻟُﻌْرِفَوَاْﻋِرْضَﻋِناْﻟٰﺟِﮭِﻠْﯾَن.
Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf (kebaikan sesuai
nilai setempat), serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh [QS Al-A‘rāf (7):
199]. -
Upaya membangun kemampuan setempat untuk merespons bencana. Dalilnya adalah, َﻋْنﺳَﺎِﻟٍمَﻋْنَأِﺑْﯾِﮫَأنﱠَرُﺳوَلا-ِﱠَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎَلاﻟُﻣْﺳِﻠُمَأُﺧواﻟُﻣْﺳِﻠِمَﻻَﯾْظِﻠُﻣُﮫَوَﻻ ُﯾْﺳِﻠُﻣُﮫَوَﻣْنَﻛﺎَنِﻓﻲَﺣﺎَﺟِﺔَأِﺧﯾِﮫَﻛﺎَنا-ُﱠِﻓﻲَﺣﺎَﺟِﺗِﮫَوَﻣْنَﻓرﱠَجَﻋْنُﻣْﺳِﻠٍمُﻛْرَﺑًﺔَﻓرﱠَجا-ُﱠ َﻋْﻧُﮫُﻛْرَﺑًﺔِﻣْنُﻛُرَﺑﺎِتَﯾْوِماﻟِﻘَﯾﺎَﻣِﺔَوَﻣْنَﺳَﺗَرُﻣْﺳِﻠًﻣﺎَﺳَﺗَرُها-ُﱠَﯾْوَماﻟِﻘَﯾﺎَﻣﺔ]ﻣﺗﻔقﻋﻠﯾﮫ[. Dari Sālim, dari ayahnya (‘Abdullāh Ibn ‘Umar r.a.) [diriwayatkan] bahwa bahwa Rasulullah SAW bersabda: Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lainnya. Janganlah menzhaliminya dan jangan membiarkannya (tidak membela dan menolongnya). Dan barangsiapa yang membantu kebutuhan saudaranya, maka Allah akan membantunya. Dan barangsiapa yang memberikan jalan keluar untuk kesulitan saudaranya, maka Allah akan memberikan jalan keluar bagi kesulitan-kesulitannya pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan tutupi aibnya pada hari kiamat [Hadis muttafaq ‘alaih].
Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang
mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang
Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang
telah kamu kerjakan [QS At-Taubah (9): 105].
10) Semua materi informasi tetap memperhatikan para korban bencana sebagai manusia yang
bermartabat, bukan sebagai objek yang tak berdaya.66 Dalilnya adalah,
َوَﻟَﻘْدَﻛرﱠْﻣَﻧﺎَﺑِﻧﻲآَدَمَوَﺣَﻣْﻠَﻧﺎُھْمِﻓﻲاْﻟَﺑِّرَواْﻟَﺑْﺣِرَوَرَزْﻗَﻧﺎُھمِّﻣَناﻟطﱠِّﯾَﺑﺎِتَوَﻓﺿﱠْﻠَﻧﺎُھْمَﻋَﻠٰﻰَﻛِﺛﯾٍرِّﻣﻣﱠْنَﺧَﻠْﻘَﻧﺎ
َﺗْﻔِﺿﯾًﻼ.
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan
dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka
dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.[QS
Al-Isra (17): 70].
Untuk meningkatkan efektivitas tanggap darurat bencana tidak hanya cukup disiapkan pada
saat kejadian. Perlu peningkatan kemampuan tim evakuasi dan penyelamatan, tim kesehatan
darurat, tim psikososial maupun tim pendamping kegiatan pendidikan pada saat darurat. Di
samping itu setiap elemen baik pemerintah, maupun individu dan kelompok masyarakat perlu
memahami sistem penanggulangan bencana sehingga dapat berkoordinasi, memaksimalkan
sumber daya dan yang lebih penting dapat membantu secara berkelanjutan hingga ke masa
transisi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Berkaitan dengan operasi tanggap darurat, penting bagi semua pihak untuk bersama dalam
satu jalur komando darurat bencana agar ada satu koordinasi dalam hal perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian berkaitan dengan penangangan bencana mulai dari informasi
yang akurat dan selalui diperbarui seperti kejelasan jumlah korban bencana, kerusakan sarana
dan prasarana, cakupan lokasi bencana,serta menentukan upaya-upaya priotitas tindakan dan
pendekatan khusus yang berbeda berdasarkan jenis bencana, besar kecilnya dampak yang
ditimbulkan serta cakupan areanya.
3. Pemulihan (Recovery) Setelah Bencana
Istilah recovery pasca bencana sesuai UU No. 24 tahun 2007 meliputi rehabilitasi dan
rekonstruksi. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau
masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama
untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan
masyarakat pada wilayah pascabencana.
66 The Sphere Project, Piagam Kemanusiaan dan Standar Minimum dalam Penanggulangan
Bencana, alih bahasa Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI).
Sementara rekonstruksi merupakan pembangunan kembali semua prasarana dan sarana,
kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat
dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya,
tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek
kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
Tujuan utama dari rehabilitasi dan rekonstruksi adalah membangun kembali lebih baik,
lebih cepat dan lebih tepat sehingga meningkatkan ketahanan masyarakat dari bencana yang
mungkin terjadi lagi di masa datang.
Tahap rehabilitasi atau perbaikan dan rekonstruksi atau tahap pembangunan kembali
biasanya dimulai setelah masa tanggap-darurat dipandang selesai. Jangka waktu rehabilitasi
dan rekonstruksi tidak hanya bergantung pada kadar keparahan kerusakan yang ditimbulkan
oleh bencana akan tetapi juga ditentukan oleh kesediaan dan kemampuan masyarakat
terdampak untuk bangkit sendiri, kesediaan dan kemampuan masyarakat lain yang bukan
korban/terdampak untuk menolong, ketersediaan dana atau sumber daya, efisiensi pengelolaan
dana yang ada serta kepemimpinan baik di tingkat komunitas maupun di pemerintahan.
Bangkitnya masyarakat untuk melakukan upaya pemulihan ini sesuai nilai dalam Al Quran
surat Yusuf 87.
ٰﯾَﺑِﻧﻲﱠاْذَھُﺑْواَﻓَﺗَﺣﺳﱠُﺳْواِﻣْنﯾﱡْوُﺳَفَوَاِﺧْﯾِﮫَوَﻻَﺗ۟ﺎْﯾـُﺳْواِﻣْنرﱠْوِحا+ۗ ِﱣِاﻧﱠٗﮫَﻻَﯾ۟ﺎْﯾـُسِﻣْنرﱠْوِحا+ِﱣِاﻻﱠاْﻟَﻘْوُم
اْﻟٰﻛِﻔُرْوَن.
Hai anak-anakku, pergilah kamu, maka carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan
jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat
Allah, melainkan kaum yang kafir [QS Yūsuf (12): 87].
Dalam ayat lain Allah swt berfirman,
...ِانﱠا+َﱣَﻻُﯾَﻐِّﯾُرَﻣﺎِﺑَﻘْوٍمَﺣﺗﱣﻰُﯾَﻐِّﯾُرْواَﻣﺎِﺑَﺎْﻧُﻔِﺳِﮭْۗم...
...sesungguhnya Allah tidak merubah nasib satu kaum, sampai mereka merubah nasih mereka
sendiri... [QS Ar-Ra’du (13): 11].
Ruang lingkup kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi meliputi:
-
Sektor perumahan, antara lain melalui kegiatan seperti: pembersihan Rumah, puing-puing
serta reruntuhan dan lingkungan tempat tinggal, pengelolaan hunian sementara, perbaikan
Rumah masyarakat yang mengalami kerusakan akibat bencana untuk dapat dihuni kembali,
pembangunan kembali hingga relokasi di daerah yang aman dari risiko bencana. -
Sektor infrastruktur, antara lain melalui: pembangunan kembali jalan dan jembatan,
pengadaan atau pembangunan kembali sumur, saluran air bersih, jamban, pembangunan
kembali Rumah ibadah, sekolah, pasar dan fasilitas umum penting lainnya. -
Sektor psiko-sosial, antara lain melalui kegiatan layanan kesehatan seperti konseling dan
pemulihan trauma (trauma healing), layanan kesehatan umum, penyediaan kelengkapan
kesehatan sepeti sabun, pembalut dsb, penyediaan makanan tambahan untuk balita, orang
tua dan pengungsi lainnya. Di samping itu, sektor sosial juga mendorong pemulihan
pendidikan dengan menyediakan bantuan perlengkapan sekolah untuk siswa SD, SMP dan
SMA, meneruskan proses belajar serta pendidikan di semua level baik dalam penyediaan
sarana dan prasarana hingga beasiswa dari TK hingga perguruan Tinggi. Pemulihan sektor
sosial lainnya melimuti kegiatan keagamaan seperti perbaikan tempat ibadah dan
kebebasan dalam melakukan ibadah secara berjamaah/atau bersama-sama; penyediaan
tempat untuk pertemuan warga, serta memfasilitasi kegiatan temu warga baik untuk
membicarakan pemulihan mental, pemulihan fisik bangunan maupun kampong serta
membicarakan hal-hal berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana yang
dialami. Penyediaan dan dukungan ruang untuk berkomunikasi ini dibutuhkan terutama
untuk pemulihan konflik sosial di mana antar anggota masyarakat sudah kehilangan
kepercayaan dan menguatnya perselisihan datupun persangkaan negatif -
Sektor ekonomi produktif, antara lain melalui: revitalisasi kelompok tani, nelayan. b.
Program diversifikasi/alternatif usaha pertanian/peternakan. d. program pengembangan
usaha dan pembiayaan untuk pedagang dan industri kecil atau Rumahan.
Untuk dapat melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan tepat dan baik,
pengkajian kebutuhan pasca bencana sangat dibutuhkan. Tahapan pengkajian meliputi: -
Pengkajian akibat bencana yang meliputi kajian kerusakan & kerugian
-
Pengkajian dampak bencana baik untuk aspek sosial dan ekonomi
-
Pengkajian kebutuhan pemulihan yang didasarkan pada pengkajian akibat bencana serta
dampak bencana -
Penyusunan Rencana Aksi program pemulihan pasca bencana Keberhasilan dan efektivitas proses pemulihan bencana akan sangat menentukan mitigasi serta kesiapsiagaan masyarakat khususnya.
BAB V PEMENUHAN HAK KORBAN BENCANA
BAB V
PEMENUHAN HAK KORBAN BENCANA
Jika bahaya benar-benar terjadi dan menyebabkan jatuhnya korban bencana, diharapkan
akses masyarakat korban terhadap sumberdaya untuk segera mengakhiri ketergantungan total
pada kondisi darurat yang mereka hadapi, bisa optimal mereka dapatkan. Persyaratan awal dan
utama yang wajib terpenuhi adalah terpenuhinya hak–hak mereka sesuai standar kemartabatan
mereka sebagai manusia (Hak Asasi Manusia), walaupun mereka terpaksa hidup dalam kondisi
darurat.
Pada kondisi bencana berlakulah prinsip bahwa pemberian pertolongan pada korban
bencana adalah sebuah kewajiban kelompok masyarakat yang berkelebihan sumberdaya (harta,
waktu, pikiran, manajemen, dsb), bukan sekedar karena kebutuhan mereka yang menjadi
korban bencana. Memberikan bantuan untuk korban bencana harus memenuhi syarat, standar
kelayakan bantuan, akuntabilitas serta berlakunya kode etik lembaga kemanusiaan maupun
relawan/pekerja kemanusiaan. Sehingga bantuan kemanusiaan “dibayarkan” bukan karena rasa
kasihan, namun sebagai kewajiban mereka yang memiliki sumberdaya berlebih kepada mereka
yang mengalami kekurangan sumberdaya karena menjadi korban bencana. Tujuan bantuan
adalah membela kemuliaan dan meningkatkan martabat korban bencana.
Pasca peristiwa bencana, korban bencana memerlukan jaminan untuk mendapatkan akses
untuk segera pulih dari kondisi ketergantungan akan bantuan, segera mandiri dan memiliki
daya tahan untuk membangun sistem sosial mereka kembali, memfungsikan fasilitas vital yang
lumpuh, temasuk infrastruktur dan fasilitas umum yang mereka butuhkan. Proses pemulihan
yang dikenal sebagai rehabilitasi dan rekonstruksi ini harus dipastikan lebih baik daripada
keadaan sebelum sistem mereka runtuh karena bencana, yaitu dengan dipastikannya akses
bantuan yang sesuai, layak dan memenuhi standar-standar yang berlaku. Berlakulah di sini
prinsip ajaran Islam bahwa bantuan harus memiliki semangat pemberdayaan sebagai dakwah
untuk ”menghidupkan” (mā yuḥyīkum), sebagaimana ditegaskan dalam [QS Al-Anfāl (8): 24].
Dalam Al-Quran terdapat banyak ayat yang menunjukkan kegiatan-kegiatan yang menjadi
wujud dari pengkhidmatan kepada penyandang masalah kesejahteraan. Di antaranya tentang
memberi perlindungan, memperhatikan masa depan, menghindari perlakuan tidak adil,
mengurus, memberi santunan, tidak berlaku kasar dan mengelola harta yang dimiliki yatim
(korban) dengan cara terbaik.67 Sebagai contoh adalah surat al-Maun yang menjadi inspirasi
gerakan amal di Muhammadiyah.
Berikut ini akan diterangkan sejumlah hak yang melekat pada korban bencana dan harus
dipenuhi oleh mereka yang memiliki kemampuan.
HAK MENGELOLA RISIKO BENCANA.
A. Hak Mengelola Risiko Bencana
67 Hamim Ilyas, “Fikih Al-Ma’un: Teologi Kerja Kemanusiaan dalam Muhammadiyah,” makalah
disampaikan dalam “Workshop Fikih Kebencanaan” yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan
Tajdid dan Lembaga Penanggulangan Bencana Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pada bulan Juni 2014.
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu
wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam,
hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan
masyarakat.68 Sedangkan pengertian pengelolaan risiko bencana adalah proses sistematis
penggunaan peraturan administratif, lembaga, ketrampilan serta kapasitas operasional untuk
melaksanakan strategi-strategi, kebijakan-kebijakan dan kemampuan bertahan yang lebih baik
untuk mengurangi dampak merugikan yang ditimbulkan ancaman bahaya dan kemungkinan
bencana.69
Pengelolaan risiko bencana sendiri bertujuan untuk menghindari, mengurangi atau
mengalihkan dampak-dampak merugikan yang diakibatkan ancaman bahaya melalui aktivitas-
aktivitas dan langkah-langkah untuk pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan.70
Masyarakat pada lokasi yang rawan bencana71 agar terhindar menjadi korban bencana atau
tidak menjadi bertambah parah bila telah menjadi korban bencana seharusnya dipenuhi hak
untuk mengelola risiko ini. Hak tersebut berupa kemampuan dan proses bekerjasama
antarpihak dalam mengelola risiko yang berupa komunikasi dan konsultasi serta monitoring
dan evaluasi.72 Kemampuan mengelola risiko tersebut terdiri dari :
- Menentukan Konteks
Setiap kelompok masyarakat menghadapi jenis ancaman bencana yang spesifik dan unik
baik dalam konteks ruang dan waktu. Karena itu bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan
bencana atau telah menjadi korban bencana seharusnya dipenuhi haknya untuk memiliki
kemampuan mengetahui konteks bencana yang dihadapinya. Konteks bencana ini terdiri dari
profil pihak–pihak yang terkait dengan kapasitasnya menghadapi bencana, kriteria bencana
yang dihadapi, dan elemen-elemen (tokoh) kunci yang menentukan kapasitas masyarakat
dalam menghadapi bencana.
Identifikasi para pihak yang terkait dalam pengelolaan risiko ini harus didasari pada niat
baik untuk membangun kerjasama dalam mencapai tujuan mengurangi risiko bencana secara
68 UU Nomor 24 Tahun 2007.
69 UNISDR, 2009 dalam ADRRN 2010
70 UNISDR, 2009 dalam ADRRN 2010
71 Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis,
geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu
tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi
kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu (UU 24/ 2007).
72 Eko Teguh Paripurno, Seputar Manajemen Bencana [Berbasis Hak]. Powerpoint dalam
“Workshop Fikih Kebencanaan” Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada 25 Juni 2014.
bersama. Dalam melakukan pemetaan pihak–pihak terkait untuk mengelola risiko bencana
demi upaya mencapai kebaikan bersama. Dalam Al-Quran Allah berfirman,
...َوَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاْﻟِﺑِّرَواﻟﺗﱠْﻘٰوۖىَوَﻻَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاِْﻻْﺛِمَواْﻟُﻌْدَواۖ ِنَواﺗﱠُﻘواا+ۗ َﱣِانﱠا+َﱣَﺷِدْﯾُداْﻟِﻌَﻘﺎِب.
... Bekerjasamalah kamu dalam hal kebaikan dan takwa, dan jangan sekali-kali bekerjasama
dalam hal dosa dan permusuhan ... [QS Al-Mā’idah (5): 2].
2. Identifikasi Risiko (Analisis Ancaman dan Analisis Kerentanan)
Setiap kelompok masyarakat komunitas yang tinggal di daerah rawan bencana atau telah
menjadi korban bencana, beserta para pelaku penanggulangan bencana yang berinteraksi
dengan masyarakat tersebut, seharusnya dipenuhi haknya untuk mampu melakukan identifikasi
risiko bencana yang dihadapi mereka. Bentuknya berupa melakukan analisa ancaman dan
analisa kerentanan. Kemampuan melakukan analisa ancaman ini dipengaruhi oleh kemauan
dan kemampuan manusia mengenali alam dan belajar dari peristiwa orang–orang terdahulu.
Al-Quran menyatakan bahwa alam diciptakan dengan intensi dan nilai-nilai tertentu. Air
hujan diciptakan untuk kehidupan manusia. Dalam surat An-Naḥl, Allah menegaskan,
َوا+ُﱣَاْﻧَزَلِﻣَناﻟﺳﱠَﻣۤﺎِءَﻣۤﺎًءَﻓَﺎْﺣَﯾﺎِﺑِﮫاَْﻻْرَضَﺑْﻌَدَﻣْوِﺗَﮭۗﺎِانﱠِﻓْﻲٰذِﻟَكَٰﻻَﯾًﺔِّﻟَﻘْوٍمﯾﱠْﺳَﻣُﻌْوَن.
Dan Allah menurunkan dari langit air hujan dan dengan air itu dihidupkan-Nya bumi sesudah
matinya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran
Tuhan) bagi orang-orang yang mendengarkan (pelajaran) [QS Al-Naḥl (16): 65].
Ayat tersebut sangat relevan menjadi rujukan agar masyarakat melakukan analisa ancaman
dari bencana hidrometereologi seperti banjir dan tanah longsor yang berhubungan erat dengan
curah hujan. Bila tanda–tanda dari peristiwa turunnya air hujan tersebut gagal dipahami sebagai
sebuah pelajaran, maka akan sulit sebuah masyarakat melakukan identifikasi ancaman bencana
hidrometeorologi.
Al-Quran mengingatkan kepada manusia untuk belajar dari kisah orang–orang terdahulu,
seperti kisah Nabi Yusuf yang telah mampu melewati krisis kelaparan di negara Mesir setelah
melakukan manajemen persiapan pra kejadian bencana dengan baik. Di akhir surat Yusuf Allah
berfirman,
َﻟَﻘْدَﻛﺎَنِﻓْﻲَﻗَﺻِﺻِﮭْمِﻋْﺑَرٌةُِّﻻوِﻟﻰاَْﻻْﻟَﺑﺎِۗبَﻣﺎَﻛﺎَنَﺣِدْﯾًﺛﺎﯾﱡْﻔَﺗٰرىَوٰﻟِﻛْنَﺗْﺻِدْﯾَقاﻟﱠِذْيَﺑْﯾَنَﯾَدْﯾِﮫَوَﺗْﻔِﺻْﯾَلُﻛِّل
َﺷْﻲٍءوﱠُھًدىوﱠَرْﺣَﻣًﺔِّﻟَﻘْوٍمﯾﱡْؤِﻣُﻧْوَن.
Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang
mempunyai akal. Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan
(kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan
rahmat bagi kaum yang beriman [QS Yūsuf (12): 111] .
Dalam melakukan identifikasi risiko, sejalan dengan ayat di atas, maka riwayat kejadian
bencana di sebuah tempat juga harus menjadi rujukan. Sebagai contoh, bila seseorang atau
masyarakat berada di daerah yang pernah terjadi gempa bumi, maka menjadi penting menjadi
pemahaman masyarakat setempat memahami bahwa daerahnya adalah daerah rawan gempa
bumi. Penting ditekankan untuk melakukan analisa ancaman bencana berdasarkan riwayat
terjadinya bencana gempa bumi di daerah tersebut, yang nantinya akan menentukan
rekomendasi seberapa kuat Rumah yang harus dibuat di daerah tersebut agar tidak berisiko
tinggi bila terjadi gempa bumi lagi.
3. Analisis Risiko
Masyarakat yang terpapar ancaman bencana bersama pihak–pihak terkait memerlukan
kemampuan untuk melakukan evaluasi terhadap kapasitas (kemampuan) mereka dalam
menghadapi bencana. Evaluasi kemampuan ini akan berlanjut dengan evaluasi konsekuensi-
konsekuensi terhadap sebuah masyarakat bila bencana benar-benar terjadi. Proses analisa
risiko juga melakukan perkiraan tingkat risiko nya terhadap sebuah masyarakat.
Bagi masyarakat yang pernah mengalami bencana yang cukup parah bisa jadi akan
menghadapi kondisi pesimis bila diminta melakukan evaluasi kapasitas, karena masih trauma
dan menganggap bahhwa bencana besar yang pernah mereka rasakan benar–benar di luar kuasa
mereka, dan jauh dari kapasitas mereka.
Seharusnya, kemampuan analisa risiko ini harus dilakukan dengan optimisme bahwa
masyarakat tersebut mampu melakukannya untuk hal yang terbaik. Al Quran mengajarkan,
َﻻُﯾَﻛِّﻠُفا+ُﱣَﻧْﻔًﺳﺎِاﻻﱠُوْﺳَﻌَﮭۗ ﺎ...
Allah tidak akan memberikan beban kepada seseorang di luar batas kemampuannya... [QS Al-
Baqarah (2): 286].
Sebuah proses analisa kapasitas sebuah masyarakat menghadapi ancaman bencana tanpa
disertai optimisme dan prasangka baik kepada Allah swt, tidak akan mungkin benar–benar
mendapatkan hasil sebenarnya.
Dalam ayat lain dinyatakan mengenai kejadian bencana yang terjadi tidak dimaksudkan
untuk kesedihan, namun sebagai berita gembira bagi mereka yang sabar.
َوَﻟَﻧْﺑُﻠَوﻧﱠُﻛْمِﺑَﺷْﻲٍءِّﻣَناْﻟَﺧْوِفَواْﻟُﺟْوِعَوَﻧْﻘٍصِّﻣَناَْﻻْﻣَواِلَواَْﻻْﻧُﻔِسَواﻟﺛﱠَﻣٰرِۗتَوَﺑِّﺷِراﻟﺻﱣِﺑِرْﯾَن.
Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan,
kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang
yang sabar [QS Al-Baqarah (2): 155].
4. Evaluasi Risiko
Risiko bencana yang telah diidentifikasi dan dianalisis oleh komunitas juga memerlukan
evaluasi. Proses evaluasi risiko ini akan lebih membantu bila dilakukan juga pemeringkatan
risiko. Evaluasi risiko sejalan dengan wujud kesabaran seseorang untuk menyikapi sebuah
kejadian bencana atau potensi kejadian bencana. Kesabaran di sini tentunya bukan berarti
pasrah, namun melakukan upaya–upaya terukur, profesional dan akuntabel dengan salah satu
yang harus dilakukan adalah melakukan evaluasi risiko.
5. Menangani Risiko (Identifikasi Tindakan, Memilih Tindakan, Rencana Tindakan)
Hak masyarakat yang menghadapi ancaman bencana akan terpenuhi jika memiliki
kemampuan melakukan identifikasi tindakan, memilih tindakan maupun rencana kegiatan.
Perencanaan tindakan merupakan kegiatan yang dituntun dalam ajaran Islam. Allah berfirman,
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧوااﺗﱠُﻘواا+َﱣَوْﻟَﺗْﻧُظْرَﻧْﻔٌسﻣﱠﺎَﻗدﱠَﻣْتِﻟَﻐٍۚدَواﺗﱠُﻘواا+ۗ َﱣِانﱠا+َﱣَﺧِﺑْﯾۢ ٌرِﺑَﻣﺎَﺗْﻌَﻣُﻠْوَن.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri
memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan [QS Al-Ḥasyr
(59): 18].
Upaya menangani risiko perlu dilakukan dengan maksimal, sesuai dengan segala
kemampuannya sebuah masyarakat. Sebagaimana firman Allah,
ُﻗْلٰﯾَﻘْوِماْﻋَﻣُﻠْواَﻋٰﻠﻰَﻣَﻛﺎَﻧِﺗُﻛْمِاِّﻧْﻲَﻋﺎِﻣٌۚلَﻓَﺳْوَفَﺗْﻌَﻠُﻣْوَۙنَﻣْنَﺗُﻛْوُنَﻟٗﮫَﻋﺎِﻗَﺑُﺔاﻟدﱠاِۗرِاﻧﱠٗﮫَﻻُﯾْﻔِﻠُﺢاﻟظﱣِﻠُﻣْوَن.
Hai kaumku, berbuatlah sepenuh kemampuanmu, sesungguhnya akupun berbuat (pula). Kelak
kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik di
dunia ini. Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak akan mendapatkan keberuntungan
[QS Al-An’ām(6): 135].
HAK MENGELOLA KERENTANAN.
B. Hak Mengelola Kerentanan
Sebuah masyarakat menjadi korban bencana seperti yang dijelaskan di atas salah satunya
karena hak atas pengelolaan risikonya tidak terpenuhi. Definisi kerentanan menurut UNISDR
adalah karakteristik dan kondisi sebuah komunitas, sistem atau aset yang membuatnya
cenderung terkena dampak merusak yang diakibatkan ancaman bahaya.
Praktisnya, masyarakat akan menjadi korban ketika ada kejadian bahaya (gempa bumi,
gunung meletus, tsunami, dll) bertemu masyarakat yang memiliki kelemahan–kelemahan. Bila
sebuah masyarakat mendapatkan haknya untuk mengelola kerentanan itu, maka mereka bisa
mengurangi risiko menjadi korban atau menjadi semakin parah bila telah menjadi korban
bencana.
- Kerentanan Penyebab yang Mendasari
Kerentanan ini berupa kemiskinan, keterbatasan akses terhadap sumberdaya, ideologi dan
sistem ekonomi. Kerentanan ini merupakan kerentanan yang laten dan mendasar dalam sebuah
masyarakat yang berisiko tinggi terhadap ancaman bencana.
Kerentanan berupa kemiskinan bisa menimbulkan kerentanan–kerentanan yang lain,
seperti memicu kerentanan fisik dengan timbulnya pemukiman kumuh yang rawan kebakaran
dan krisis sosial, atau akan menyulitkan penurunan tingkat kerentanan dinamis seperti
pendidikan. Keluarga miskin tentu tidak mudah untuk memprioritaskan pendidikan.
Kerentanan berupa kemiskinan juga biasanya terkait dengan keterbatasan akses terhadap
sumberdaya. Bila terjadi kebakaran kampung bertemu dengan kemiskinan, maka mereka yang
miskin jelas akan jatuh korban, karena tidak memiliki kemampuan apapun untuk bertahan.
Masyarakat miskin bila terkena bencana bisa dipastikan akan semakin miskin.
Kerentanan jenis ini merupakan kerentaanan yang dikhawatirkan juga oleh ajaran Islam
sesuai dengan ayat dalam Al-Quran,
َوْﻟَﯾْﺧَشاﻟﱠِذْﯾَنَﻟْوَﺗَرُﻛْواِﻣْنَﺧْﻠِﻔِﮭْمُذِّرﯾﱠًﺔِﺿٰﻌًﻔﺎَﺧﺎُﻓْواَﻋَﻠْﯾِﮭْۖمَﻓْﻠَﯾﺗﱠُﻘواا+َﱣَوْﻟَﯾُﻘْوُﻟْواَﻗْوًﻻَﺳِدْﯾًدا.
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang
mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh
karena itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan
perkataan yang benar [QS An-Nisā’ (4): 9].
Kerentanan berupa sistem ekonomi yang tidak berkeadilan, atau bahkan cenderung koruptif
juga menjadi kerentanan mendasar pada sebuah masyarakat yang terpapar ancaman bencana.
Sistem ekonomi yang berkeadilan akan menentukan tingkat kohesifitas antar individu dalam
sebuah masyarakat. Kejadian bencana bertemu dengan sistem ekonomi yang korup tentu akan
mengakibatkan jatuhnya korban bencana.
Kerentanan yang cukup mendasar dalam sebuah masyarakat yang terancam bencana adalah
kerentanan yang disebabkan oleh ideologi. Ideologi masyarakat yang tidak terbuka, tidak
menerima ilmu pengetahuan dan pikiran kritis, bahkan tidak menerima konsepsi-konsepsi baru
yang bisa mejadi alternatif konsepsi lama yang berlaku di sebuah masyarakat, akan sangat
berperan pada tingkat kerentanan sebuah masyarakat menghadapi bencana.
Sebuah contoh, ketika ada keyakinan bahwa menghadapi erupsi gunung berapi cukup
dihadapi dengan membuat sesaji tanpa melakukan upaya evakuasi karena keyakinan yang
mendasarinya, maka itulah bentuk ideologi yang menambah kerentanan sebuah masyarakat
menjadi korban bencana. Allah berfirman,
َاَوَﻟْمَﯾْﮭِدِﻟﻠﱠِذْﯾَنَﯾِرُﺛْوَناَْﻻْرَضِﻣْۢنَﺑْﻌِدَاْھِﻠَﮭٓﺎَاْنﻟﱠْوَﻧَﺷۤﺎُءَاَﺻْﺑٰﻧُﮭْمِﺑُذُﻧْوِﺑِﮭْۚمَوَﻧْطَﺑُﻊَﻋٰﻠﻰُﻗُﻠْوِﺑِﮭْمَﻓُﮭْمَﻻَﯾْﺳَﻣُﻌْوَن.
Dan apakah belum jelas bagi orang-orang yang mempusakai suatu negeri sesudah (lenyap)
penduduknya, bahwa kalau Kami menghendaki tentu Kami azab mereka karena dosa-dosanya;
dan Kami kunci mati hati mereka sehingga mereka tidak dapat mendengar (pelajaran lagi)?
[QS Al-A‘rāf (7): 100].
2. Kerentanan Tekanan Dinamis
Kerentanan dinamis merupakan kerentanan yang tingkatnya bisa naik turun karena sangat
terkait dengan intervensi pada masing–masing pribadi masyarakat yang berpotensi menjadi
korban bencana maupun yang telah menjadi korban bencana. Kerentanan dinamis bisa di atasi
dengan membangun kualitas manusianya melalui penguatan institusi lokal, kualitas
pendidikan, kualitas pelatihan, penguatan ketrampilan yang memadai, meningkatkan investasi
lokal, dan kebebasan pers.
Sebuah organisasi lokal yang kuat akan meningkatkan kemampuan sebuah masyarakat
menghadapi bencana, baik sebagai upaya bersama dalam melakukan pencegahan, maupun
ketika harus menghadapi kondisi darurat karena bencana. Ajaran Islam menganjurkan perlunya
memperkuat organisasi melalui Al-Quran Surat Āli ‘Imrān ayat 104 dan al-Shaf ayat 4 yang
mensyaratkan adanya barisan yang kokoh dalam sebuah masyarakat. Bila organisasi kuat,
berarti sistem sosial akan kuat juga, kerjasama untuk kebaikan dalam kondisi apapun akan
terjamin [Al-Mā’idah (5): 2] dan proses saling mengingatkan dalam kebenaran dan kesabaran
akan efektif [al-Asr (103): 3]. Bila sistem sosial kuat maka ketahanan sebuah masyarakat
menghadapi kondiisi terburuk akan lebih siap, apalagi jika didukung sebuah kepemimpinan
yang efektif.
Terkait dengan perlunya peningkatan kualitas pelatihan kesiapsiagaan warga dalam
menghadapi bencana, Al-Quran menyatakan,
َاَﻓَﺎِﻣَنَاْھُلاْﻟُﻘٰٓرىَاْنﯾﱠْﺄِﺗَﯾُﮭْمَﺑْﺄُﺳَﻧﺎَﺑَﯾﺎًﺗﺎوﱠُھْمَﻧۤﺎﯨtُﻣْوَۗن٩٧َاَوَاِﻣَنَاْھُلاْﻟُﻘٰٓرىَاْنﯾﱠْﺄِﺗَﯾُﮭْمَﺑْﺄُﺳَﻧﺎُﺿًﺣﻰوﱠُھْم
َﯾْﻠَﻌُﺑْوَن٩٨
(97)Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami
kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? (98) Atau apakah penduduk
negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu
matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain? [Qs Al-A‘rāf (7): 97-98].
Dalam ayat tersebut berarti diingatkan oleh Allah swt untuk membangun kesiapsiagaan
menghadapi keadaan bencana agar ketika kita dalam kondisi tidur memiliki sistem
kesiapsiagaan, sekaligus meminta kepada Allah swt agar diberi beri keselamatan. Allah swt
bisa saja mengunci hati seseorang terhadap kebenaran dikarenakan dosa–dosanya, sehingga
upaya kesiapsiagaan tidak bisa dia lakukan.
3. Kerentanan Kondisi Tidak Aman
Kerentanan ini berupa lingkungan fisik dan kondisi ekonomi lokal yang rentan. Kerentanan
lingkungan fisik berupa lokasi dan infrastruktur yang berbahaya. Kerentanan kondisi ekonomi
lokal yang rentan berupa kehidupan yang berisiko dan tingkat pendapatan yang rendah.
Pemenuhan hak masyarakat untuk mengelola kerentanan ini menjadi penting, karena
masyarakatlah yang berada langsung di lingkungan yang tidak aman tersebut dan yang
berdampak secara langsung. Pemenuhan hak di sini diartikan sebagai pemenuhan kemampuan
untuk menurunkan kerentanan, memiliki akses terhadap kebijakan yang berpengaruh pada
kerentanan dan memiliki pengetahuan mengenai syarat minimal kondisi komunitas yang aman.
Kerentanan jenis ini adalah kerentanan aktual yang ketika bertemu dengan kejadian bahaya
akan langsung mengakibatkan terjadinya bencana. Sebagai contoh, ketika masyarakat tertentu
membangun rumah di sebuah lereng bukit dengan tidak memperhitungkan potensi tanah
longsor, maka bila terjadi hujan lebat dan lereng itu terbebani terlalu berat oleh berat bangunan
Rumah dan akumulasi air maka begitu saja akan terjadi longsor.
Kerentanan ini juga bisa terjadi ketika kerusakan lingkungan tidak terkendalikan lagi dan
daya dukung terhadap kehidupan manusia sudah sangat menurut. Begitu terjadi bahaya, maka
bencana akan ikut terjadi. Bahkan kadang, kondisi lingkungan tersebut menjadi ancaman
tersendiri.
Ajaran Islam menyinggungnya dalam antara lain firman Allah:
…َوَﻻَﺗْﻌَﺛْواِﻓﻲاَْﻷْرِضُﻣْﻔِﺳِدﯾَن.
... dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan [QS Al-Baqarah
(2): 60].
َظَﮭَراْﻟَﻔَﺳﺎُدِﻓﻰاْﻟَﺑِّرَواْﻟَﺑْﺣِرِﺑَﻣﺎَﻛَﺳَﺑْتَاْﯾِدىاﻟﻧﱠﺎِسِﻟُﯾِذْﯾَﻘُﮭْمَﺑْﻌَضاﻟﱠِذْيَﻋِﻣُﻠْواَﻟَﻌﻠﱠُﮭْمَﯾْرِﺟُﻌْوَن.
Telah tampak kerusakan di bumi dan di laut karena tangan-tangan manusia yang akhirnya
Allah rasakan kepada mereka ganjaran dari sebahagian yang mereka kerjakan, supaya
mereka kembali [QS Ar-Rūm (30): 41].
Kerentanan ini bisa diturunkan tingkatnya menurut Al-Quran dengan pesan untuk tidak
berlebihan. Ditegaskan dalam Al-Quran,
ٰﯾَﺑِﻧْٓﻲٰاَدَمُﺧُذْواِزْﯾَﻧَﺗُﻛْمِﻋْﻧَدُﻛِّلَﻣْﺳِﺟٍدوﱠُﻛُﻠْواَواْﺷَرُﺑْواَوَﻻُﺗْﺳِرُﻓْوۚاِاﻧﱠٗﮫَﻻُﯾِﺣبﱡاْﻟُﻣْﺳِرِﻓْﯾَن.
Hai anak Adam, pakailah pakainmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berlebih-lebihan [QS Al-A‘rāf (7): 31].
HAK MENDAPAT BANTUAN DARURAT.
C. Hak Mendapat Bantuan Darurat
Ketika bencana terjadi, di mana ada pemicu bencana berupa gempa bumi, erupsi gunung
berapi, tsunami, kebakaran, banjir, tanah longsor dan sebagainya bertemu dengan masyarakat
yang tidak mampu mengatasi dengan kapasitasnya sendiri, hal tersebut akan menjadikan
masyarakat turun di bawah garis ketergantungan mutlak. Pada kondisi seperti di atas, maka
pemenuhan hak masyarakat terdampak beserta pihak–pihak yang terlibat dalam penanganan
darurat harus dilakukan. Dalam pemenuhan hak, baik yang memberi pertolongan maupun yang
ditolong, memiliki posisi sejajar. Tujuan pemenuhan hak adalah untuk bersama-sama
memulihkan korban bencana melewati garis ketergantungan mutlak tersebut.
Pada kegiatan tanggap darurat73 tujuannya adalah untuk menangani dampak buruk yang
ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda,
pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta
pemulihan prasarana dan sarana.
Pemenuhan hak korban bencana memerlukan standar pemenuhannya, untuk menjamin
berlakunya prinsip keadilan dalam memberikan pertolongan, sehingga tetap dilakukan dengan
bertanggung jawab, terukur dan tetap menerapkan prinsip–prinsip pemberdayaan. Tuntutan
pemenuhan hak korban bencana pada kondisi darurat ini berdasarkan pada firman Allah,
ِانﱠا+َﱣَﯾْﺄُﻣُرِﺑﺎْﻟَﻌْدِلَواِْﻻْﺣَﺳﺎِنَوِاْﯾَﺗۤﺎِئِذىاْﻟُﻘْرٰﺑﻰَوَﯾْﻧٰﮭﻰَﻋِناْﻟَﻔْﺣَﺷۤﺎِءَواْﻟُﻣْﻧَﻛِرَواْﻟَﺑْﻐِﻲَﯾِﻌُظُﻛْمَﻟَﻌﻠﱠُﻛْمَﺗَذﻛﱠُرْوَن.
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia (Allah)
memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran [QS Al-Naḥl (16):
90].
Selain beberapa hak yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa hak bagi korban
bencana menurut Piagam Kemanusiaan, antara lain:
- Hak hidup yang bermartabat.
- Hak untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan.
- Hak atas perlindungan dan keamanan.
Hak atas hidup yang bermartabat tercermin dalam ketentuan-ketentuan Hukum
Internasional dan secara khusus dalam berbagai ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM)
mengenai hak atas hidup, standar hidup yang layak dan bebas dari penyiksaan atau kekejaman
dan perlakukan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan. Hak atas hidup
membutuhkan adanya tugas untuk mempertahankan hidup jika terancam. Secara tersirat adalah
tugas untuk tidak menahan dan mengganggu bantuan bagi penyelamatan hidup.
73 Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat
kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan
penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan
pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. (UU 24/2007)
Martabat memerlukan lebih dari sekadar kesejahteraan fisik, tapi juga menuntut perilaku
hormat terhadap keutuhan individu, termasuk nilai dan kepercayaan dari para individu dan
komunitas terdampak dan hormat terhadap hak asasi mereka, termasuk kebebasan, kebebasan
untuk menjalankan keyakinan pribadi dan ketaatan beragama. Prinsip kebebasan beragama ini
secara tegas disebutkan dalam Al-Quran,
َوُﻗِلاْﻟَﺣقﱡِﻣْنرﱠِّﺑُﻛْۗمَﻓَﻣْنَﺷۤﺎَءَﻓْﻠُﯾْؤِﻣْنوﱠَﻣْنَﺷۤﺎَءَﻓْﻠَﯾْﻛُﻔْۚرِاﻧﱠٓﺎَاْﻋَﺗْدَﻧﺎِﻟﻠظﱣِﻠِﻣْﯾَنَﻧﺎًرۙاَاَﺣﺎَطِﺑِﮭْمُﺳَراِدُﻗَﮭۗﺎَوِاْن
ﯾﱠْﺳَﺗِﻐْﯾُﺛْواُﯾَﻐﺎُﺛْواِﺑَﻣۤﺎٍءَﻛﺎْﻟُﻣْﮭِلَﯾْﺷِوىاْﻟُوُﺟْوَۗهِﺑْﺋَساﻟﺷﱠَراُۗبَوَﺳۤﺎَءْتُﻣْرَﺗَﻔًﻘﺎ.
Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin
(beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir".
Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya
mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum
dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang
paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek [QS Al-Kahfi (18): 29].
Dalam Al-Quran juga dinyatakan, “lā Ikrāh fid-dīn” (tidak ada paksaan dalam agama). Ini
adalah pernyataan paling eksplisit tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan, sekaligus
larangan memaksakan kehendak keyakinan agama terhadap orang lain. Bahkan Nabi sekalipun
tidak berhak memaksa orang lain untuk mengikuti agamanya. Kewajiban Nabi hanyalah
menyampaikan peringatan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran,
َﻓَذِّﻛْۗرِاﻧﱠَﻣٓﺎَاْﻧَتُﻣَذِّﻛٌۙر٢١ﻟﱠْﺳَتَﻋَﻠْﯾِﮭْمِﺑُﻣَﺻْﯾِطٍۙر٢٢
Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi
peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka [QS Al-Gāsyiyah (88): 21-22].
Hak untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan adalah elemen penting dari hak atas hidup
yang bermartabat. Hak ini meliputi hak atas standar hidup yang layak, termasuk kelayakan
makanan, air, pakaian, hunian, dan hal-hal terkait kesehatan, yang dijamin dalam hukum
internasional. Segala bantuan harus disediakan menurut prinsip ketidakberpihakan, bahwa
bantuan hanya disediakan karena adanya kebutuhan dan proporsional menurut kebutuhan. Hal
ini mencerminkan prinsip yang lebih luas yaitu non-diskriminasi, artinya tak seorang pun dapat
didiskriminasikan atas dasar statusnya, termasuk usia, gender, ras, etnis, bahasa, agama,
ketidakmampuan secara fisik, status kesehatan, politik atau pandangan yang berbeda,
kewarganegaraan atau asal-usul sosial.
Hak atas perlindungan dan keamanan berakar dari ketentuan-ketentuan dalam hukum
internasional, seperti berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan di dalam tanggung
jawab negara berdaulat untuk melindungi semua orang yang berada di bawah kewenangan
hukumnya. Keselamatan dan keamanan semua orang dalam situasi bencana atau konflik
menjadi perhatian khusus kemanusiaan, termasuk perlindungan bagi pengungsi dan pengungsi
internal. Sebagaimana dikenali dalam hukum, sekelompok orang lebih rentan terhadap
penyalahgunaan dan diskriminasi yang merugikan oleh karena status mereka seperti usia,
gender, atau ras, dan mungkin membutuhkan tindakan khusus perlindungan dan bantuan.74
Dalam proses pemenuhan kebutuhan dasar, persyaratan minimum bagi penyedia layanan
kemanusiaan dalam memenuhi kebutuhan dasar umum, perlindungan, pasokan air, sanitasi,
promosi higiene (hidup bersih dan sehat), ketahanan pangan, gizi, bantuan pangan, hunian,
permukiman, bantuan nonpangan, kesehatan, pendidikan, ternak, pemulihan ekonomi dan
akuntabilitas bagi penduduk terdampak.75 Standar ini menetapkan mutu minimum yang harus
dicapai dalam layanan kemanusiaan terutama pada tahap tanggap darurat bencana. Dalam
merancang pemenuhan hak-hak tersebut, korban bencana wajib ikut menentukan jenis
bantuannya sesuai standar minimum bantuan kemanusiaan. Berikut kewajiban penyedia
layanan kemanusiaan :
- Berpusat pada kapasitas dan strategi bertahan hidup secara bermartabat setiap orang,
khususnya kelompok rentan. - Merencanakan dan melaksanakan dalam koordinasi antara pemerintah, lembaga
kemanusiaan dan organisasi masyarakat sipil yang terlibat dalam layanan kemanusiaan
secara tidak memihak, bekerja sama demi efisiensi, efektivitas dan perluasan cakupan. - Mengidentifikasi prioritas kebutuhan penduduk yang terdampak bencana mulai dari awal
terjadi bencana sampai berakhirnya masa tanggap darurat di suatu lokasi. Identifikasi
dilakukan melalui pengkajian sistematis sesuai dengan konteks kebencanaan yang meliputi
kapasitas dan risiko hidup kurang bermartabat penduduk terdampak serta kapasitas pihak
berwenang terkait untuk melakukan layanan kemanusiaan tanggap darurat dan pemulihan. - Bekerjasama memenuhi kebutuhan penduduk terdampak yang telah dikaji.
- Tidak menahan bantuan dari penduduk terdampak yang membutuhkan.
- Diawasi terus kinerjanya dan dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan agar
menjadi pembelajaran dari pengalaman sehingga dicapai layanan kemanusiaan yang lebih
baik. - Memberikan pengelolaan sumber daya yang tepat, dukungan psikososial dan pengawasan,
yang memungkinkan pekerja kemanusiaan untuk memiliki pengetahuan, keterampilan,
74 http://www.sphereproject.org/resources/downloadpublications/?search=1&keywords=
&language=Indonesian&category=22&subcat-22=23&subcat-29=0&subcat-31=0&subcat-
35=0&subcat-49=0&subcat-60=0&subcat-80=0 (akses tanggal 18 Juni 2015, pukul 16:14)
75 SNI 7937: 2013 “Layanan Kemanusiaan dalam Bencana.”
perilaku dan sikap untuk merencanakan dan melaksanakan layanan kemanusiaan yang
efektif, manusiawi dan bermartabat.
8) Menyatakan komitmennya, isi rencananya dan cara pelaksanaannya.
9) Memastikan stafnya memiliki kompetensi yang memampukan untuk memenuhi komitmen
penyedia layanan.
10) Memastikan masyarakat yang dibantu dan pemangku kepentingan lainnya mempunyai
akses terhadap informasi yang jelas dan relevan mengenai penyedia layanan dan
kegiatannya pada saat yang tepat.
11) Mendengarkan masyarakat yang akan dibantu, memadukan pandangan dan analisisnya
dalam keputusan program.
12) Memampukan masyarakat yang dibantu dan pemangku kepentingan lainnya untuk
mengadukan keluhannya dan menerima tanggapan melalui proses yang efektif, mudah
diakses dan aman.
HAK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
D. Hak Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Setiap korban bencana setelah proses tanggap darurat, wajib dipastikan untuk mendapatkan
haknya berupa rehabilitasi dan rekonstruksi. Prinsipnya adalah mensegerakan keberfungsian
sistem yang berjalan di masyarakat dengan tepat dan lebih baik daripada sebelum terjadi
bencana, sebagai bagian dari upaya menghindari dampak yang lebih buruk dari kejadian
bencana atau disebut juga bagian dari pengurangan risiko bencana. Proses pemenuhan hak
rehabilitasi dan rekonstruksi ini juga harus memastikan pelibatan perempuan, pemuda dan
anak-anak mulai dari proses perencanaannya, pelaksanaanya dan juga evaluasinya. Sehingga
tujuan semua sudut pandang ketangguhan bisa terwakili. Secara global, proses rehabilitasi dan
rekonstruksi dipandang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari proses kesiapsiagaan
dan tanggap darurat yang efektif.76
Pembahasan tentang hak rehabilitasi dan hak rekonstruksi bagi korban bencana, tidak lepas
dari pembicaraan tentang Hak Asasi Manusia yang juga sejalan dengan yang terkandung dalam
Piagam Madinah pada zaman Rasulullah meliputi:
76 Prioritas Ke Empat Kerangka Aksi Sendai 2015-2030 “kesiapsiagaan bencana untuk respon yang
efektif, dan untuk "membangun kembali dengan lebih baik" dalam pemulihan, rehabilitasi dan
rekonstruksi”. http://www.wcdrr.org/uploads/Sendai_Framework_for_Disaster_ Risk_Reduction_
2015-2030.pdf
- Persamaan hak,
- Kebebasan beragama,
- Hak ekonomi,
- Hak hidup.
Hak korban bencana pada tahapan rehabilitasi diatur berdasarkan Pasal 58 UU PB, antara
lain: - Perbaikan lingkungan daerah bencana;
- Perbaikan prasarana dan sarana umum;
- Pemberian bantuan perbaikan Rumah masyarakat;
- Pemulihan sosial psikologis;
- Pelayanan kesehatan;
- Rekonsiliasi dan resolusi konflik;
- Pemulihan sosial ekonomi budaya;
- Pemulihan keamanan dan ketertiban;
- Pemulihan fungsi pemerintahan; dan
- Pemulihan fungsi pelayanan publik.
Selain hak-hak yang disebutkan di atas harus ditambahkan beberapa hak antara lain:
pemulihan hak keberagamaan masyarakat dan hak terkait dengan perempuan, khususnya
terhadap pandangan yang bias gender. Di dalam memberikan landasannya, Islam telah
menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan adalah mahluk yang setara sebagaimana
disebutkan di dalam Al-Quran,
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﻧﱠﺎُسِاﻧﱠﺎَﺧَﻠْﻘٰﻧُﻛْمِّﻣْنَذَﻛٍروﱠُاْﻧٰﺛﻰَوَﺟَﻌْﻠٰﻧُﻛْمُﺷُﻌْوًﺑﺎوﱠَﻗَﺑۤﺎﯨtَلِﻟَﺗَﻌﺎَرُﻓْوۚ اِانﱠَاْﻛَرَﻣُﻛْمِﻋْﻧَدا+ِﱣَاْﺗٰﻘﯨُﻛۗ ْمِانﱠا+َﱣ
َﻋِﻠْﯾٌمَﺧِﺑْﯾٌر.
Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari jenis laki-laki dan
perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling
mengenal secara baik. Sungguh yang termulia di sisi Allah di antaramu adalah yang
paling takwa kepada-Nya [QS Al-Ḥujurāt (49): 13].
Landasan tersebut perlu menjadi pedoman bagi masyarakat yang akan membantu para
korban bencana, sebab pada saat terjadi bencana maupun pada masa rehabilitasi dan
rekonstruksi, kaum perempuan termasuk kelompok yang paling rentan terhadap berbagai
dampak negatif yang ditimbulkannya. Sebagai contoh, adanya kekurangan fasilitas kesehatan
di tempat-tempat pengungsian yang dapat menimbulkan masalah-masalah bagi kesehatan
reproduksi perempuan, atau bagi para ibu yang sedang hamil dan menyusui yang terpaksa
hidup dengan makanan dan sanitasi yang tidak memadahi. Hal ini dapat membahayakan
kesehatan sang ibu dan anak. Berbagai kebutuhan yang dibutuhkan perempuan seperti ruang
untuk menyusui, ketersediaan pembalut, pakaian dalam, pakaian untuk beribadah, pil
kontrasepsi, dan sebagainya sulit diperoleh. Bila hal ini terjadi maka proses rehabilitasi dan
rekonstruksi harus mensegerakan pemenuhannya, seperti memprioritaskan rehabilitasi layanan
kesehatan di tingkat komunitas dengan mengaktifkan kembali posyandu, bidan desa dan
puskesmas yang memiliki standar layanan tertentu walau masih dalam kondisi darurat.77
Selain persoalan keterbatasan fasilitas, adanya pandangan dan kultur tradisional yang
menjadikan perempuan sebagai penjaga utama (primary caretakers) untuk para korban
bencana, seperti anak-anak, orang-orang yang terluka dan lansia. Hal ini akan menambah beban
perempuan semakin berat. Bagi para perempuan yang suaminya meninggal akibat bencana
alam, mau tidak mau mereka harus mengambil peran sebagai tulang-punggung keluarga.
Konsekwensinya, di samping tugas-tugas produktif, perempuan juga menanggung beban
reproduktif.78
Adanya ketimpangan relasi perempuan dan lelaki di dalam berbagai aspek kehidupan baik
sosial, budaya, ekonomi dan politik mengakibatkan terjadinya marginalisasi perempuan di
dalam upaya-upaya penanganan bencana. Seharusnya perempuan dipandang sebagai saudara
kembar dari laki-laki dari segi asal penciptaan dan destinasi hidup. Bersama-sama dengan
kaum laki-laki bertanggung jawab untuk memakmurkan bumi dalam lingkupnya masing-
masing, tanpa ada diskriminasi di antara keduanya dalam aspek agama, tauhid, pahala dan dosa,
hak dan kewajiban bersyariat, sesuai dengan firman Allah swt surah An-Naḥl: 97, Al-Ḥujurāt
(49): 13, Āli ‘Imrān: 95 dan juga hadis nabi Muhammad SAW:
ِإﻧﱠَﻣﺎاﻟِّﻧَﺳﺎُءَﺷَﻘﺎِﺋُقاﻟِّرَﺟﺎِل]رواهأﺑوداودواﻟﺗرﻣذى[.
Sesungguhnya kaum perempuan adalah saudara kandung dari kaum laki-laki [HR Abū Dāwūd
dan At-Tirmiżī].
Contoh yang terjadi dalam praktik, perempuan seringkali tidak dilibatkan untuk mengelola
aset-aset bantuan, merancang program-program rehabilitasi pasca-bencana, dan mengontrol
sumber-sumber ekonomi yang ada. Dalam hal ini, kaum perempuan hanya dilihat sebagai
korban bencana, tetapi peran-peran sentral mereka pasca-bencana seringkali diabaikan. Hal ini
terjadi akibat adanya stereotip yang menganggap kaum perempuan sebagai mahluk yang
lemah. Padahal, berkaca dari kasus-kasus bencana alam yang lalu, seperti tsunami di Aceh,
77 http://www.rahima.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=604:pentingnya-
sensitifitas-gender-di-dalam-proses-penanganan-korban-bencana-alam&catid=1:berita&Itemid=18
(akses tanggal 19 Juni, pukul 09:45).
78 Ibid.
kaum perempuan terbukti memiliki kemampuan untuk bertahan dan berjuang di dalam situasi
yang sulit dan serba terbatas di tempat-tempat pengungsian dan shelter.79
Satu prinsip yang harus dianut dalam proses rehabilitas dan rekonstruksi adalah kesadaran
bahwa fase ini merupakan fase kritis dalam mencegah bentuk risiko baru dan untuk
mengurangi risiko bencana dalam rangka "membangun kembali dengan lebih baik". Fase
ini juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan pendidikan dan kesadaran publik
terkait risiko bencana.80 Prinsip ini sesuai dengan konsep ajaran Islam untuk belajar dari
kejadian umat terdahulu dan tidak mengulangi kesalahan generasi terdahulu. Allah
berfirman,
َﻗْدَﺧَﻠْتِﻣْنَﻗْﺑِﻠُﻛْمُﺳَﻧٌۙنَﻓِﺳْﯾُرْواِﻓﻰاَْﻻْرِضَﻓﺎْﻧُظُرْواَﻛْﯾَفَﻛﺎَنَﻋﺎِﻗَﺑُﺔاْﻟُﻣَﻛِّذِﺑْﯾَن.
Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah; Karena itu berjalanlah kamu
di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-
rasul) [Āli ‘Imrān (3): 137].
HAK MELAKSANAKAN SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
E. Hak Melaksanakan Sistem Penanggulangan Bencana
Penanggulangan bencana adalah urusan semua pihak, termasuk mereka yang menjadi
korban bencana atau berpotensi menjadi korban bencana. Memastikan kesempatan ikut dalam
menjalankan sistem penanggulangan bencana adalah bagian dari pemenuhan hak.81 Pemilik
hak yang dimaksud adalah setiap pelaku dalam penanggulangan bencana, termasuk korban
maupun mereka yang berpotensi menjadi korban.
Pada pelaksanaanya, sistem bencana memperhatikan lima elemen, yaitu legislasi,
pendanaan, kelembagaan, program (rencana aksi), mekanisme (prosedur tetap). Legislasi
sebagai dasar dalam menjalankan sistem tersebut, adanya kelembagaan yang telah ditetapkan
pemerintah maupun swasta dan organisasi tertentu. Adanya mekanisme atau pedoman program
dan ketetapan (protap) sebagai acuan dalam pelaksanaan sistem penanggulangan bencana,
adanya program aksi dan tidak telepas pula dengan sistem pendanaannya
Sistem penanggulangan bencana di Indonesia didasarkan pada Undang Undang
Penanggulangan Bencana yang diikuti beberapa aturan pelaksana terkait, yaitu Peraturan
Presiden Nomor 08 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Peraturan
79 Ibid
80 Prinsip- Prinsip Panduan, Kerangka Aksi Sendai 2015 - 2030 “kesiapsiagaan bencana untuk
respon yang efektif, dan untuk "membangun kembali dengan lebih baik" dalam pemulihan, rehabilitasi
dan rekonstruksi”.
81 Eko Teguh Paripurno, Seputar Manajemen Bencana [Berbasis Hak]. Powerpoint dalam
“Workshop Fikih Kebencanaan” Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada 25 Juni 2014.
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan
Bencana, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga
Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
Perlunya jaminan setiap pihak memiliki peran dalam menjalankan sistem penanggulangan
bencana ini sesuai dengan prinsip Islam tentang perlunya jaminan untuk ikut serta dalam
membangun sebuah organisasi yang kuat. Allah berfirman,
ِانﱠا+َﱣُﯾِﺣبﱡاﻟﱠِذْﯾَنُﯾَﻘﺎِﺗُﻠْوَنِﻓْﻲَﺳِﺑْﯾِﻠٖﮫَﺻﻔﺎَﻛَﺎﻧﱠُﮭْمُﺑْﻧَﯾﺎٌنﻣﱠْرُﺻْوٌص.
Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur
seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh [QS Aṣ-Ṣhaff (61): 4].
Sistem penanggulangan bencana bisa berjalan dengan baik jika memastikan prinsip-prinsip
Islam pada tata kelola sebuah organisasi maupun tata kelola pemerintahan berjalan dengan
baik, termasuk adanya jaminan tidak adanya penyalahgunaan fungsi, kewenangan atau
terjadinya korupsi.82
Pada sebuah kasus penerapan pendanaan tanggap darurat misalnya, bila terjadi korupsi
maka dipastikan akan ada pengurangan hak bagi korban yang seharusnya didapatkan. Oleh
karena itu, keterlibatan setiap pihak untuk menjalankan sistem menjadi mutlak ada untuk
mencegah penyalahgunaan. Selain itu, penyelewengan atas segala sesuatu yang diperuntukkan
bagi pemenuhan hak korban bencana yang berasal dari bantuan pihak lain baik berupa materi
dan non materi, merupakan tindakan amoral yang dapat menyebabkan pelakunya terancam
pidana mati sebagaimana disebutkan dalam UU No. 19 tahun 2013 tentang Pemberantasan
Tindak Korupsi pasal 2 ayat 2.
HAK TANGGUH MASALAH IBADAH PADA SAAT BENCANA
F. Hak Tangguh
Masyarakat korban bencana maupun pihak–pihak yang berpotensi menjadi korban bencana
semestinya mendapatkan hak untuk menjadi tangguh sebagai ujung dari pemenuhan masing–
masing hak yang disampaikan di atas. Tingkat ketangguhan masyarakat tidaklah terpisah dari
lingkungannya. Ketangguhan dipengaruhi oleh kapasitas di luar masyarakat, baik layanan yang
terkait penanggulangan bencana maupun layanan sosial dan administrasi yang lain.83 Layanan
82 “Fikih Tata Kelola,” Putusan Munas Tarjih ke-26 di Malang, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah, Berita Resmi Muhammadiyah, Nomor 06/ 2010-2015 /Rabiul Akhir 1435 H/
Feberuari 2014.
83 John Twigg, Karakteristik Masyarakat yang Tahan Bencana, Australia Indonesia Facility for
Disaster Reduction [AIFDR], AusAID, 2009.
tersebut seperti layanan kesehatan sehari–hari, akses terhadap pendidikan, pendataan penduduk
dan kepemilikan aset, serta layanan dasar lainnya, sehingga hak akan ketangguhan sebuah
komunitas juga sangat tergantung pada kondisi lingkungan yang mendukung.
Bagi organisasi seperti Muhammadiyah, konsentrasi dakwah pada bidang kesehatan,
pendidikan, pemberantasan kemiskinan, penguatan sistem sosial dan jamaah, advokasi sosial,
perjuangan kesetaraan hak-hak perempuan dan anak serta berbagai usaha lainnya dalam
konteks ini adalah upaya untuk menghasilkan sebuah lingkungan yang mendukung pemenuhan
hak untuk tangguh. Bila semua usaha tersebut diupayakan dengan maksimal untuk mendukung
upaya pengurangan risiko bencana, baik melalui sekolah siaga bencana, Rumah sakit siaga
bencana, jamaah tangguh bencana maupun berbagai upaya lainnya yang bisa dikembangkan,
tentu upaya menuju sebuah ketangguhan bangsa akan teraktualisasi dengan baik.
Ketangguhan masyarakat dalam kacamata dakwah Islam bisa berarti memastikan proses
gerakan dakwah yang memiliki tujuan jangka panjang maupun jangka pendek memiliki
jaminan keberhasilan. Ketangguhan masyarakat menghadapi bencana berarti juga ketangguhan
masyarakat untuk mempertahankan hasil dari proses dakwah dan pembangunan peradaban
yang telah terjadi bertahun-tahun bahkan berabad–abad. Kejadian bencana boleh saja terjadi,
kondisi darurat boleh saja tidak terhindarkan, namun bila ketangguhan masyarakat dalam
menghadapinya sudah menjadi bagian melekat dari sistem dakwah masyarakat maka kerugian
fisik maupun kerugian sosial, dan juga akidah, bisa terhindarkan atau terkurangi.
Kerugian fisik itu bisa berarti kerusakan fasilitas pendidikan, kesehatan, masjid, panti
asuhan dan sebagainya,84 sementara kerusakan sosial yang terjadi terjadi berupa berhentinya
kegiatan dakwah, pembentukan karkter generasi muda, bahkan terjadi degradasi karena
penanganan psikososial pada kondisi darurat yang tidak tertangani dengan baik, karena proses
pendidikan berhenti, pelayanan kesehatan tidak terpenuhi, pelayanan sosial tidak berjalan, dan
84 Berikut sampel kebutuhan rehabiltasi-rekonstruksi (fisik dan fungsi) amal usaha Muhammadiyah
pasca Gempa Jogja–Jateng 2006.
a. Kantor organisasi: Rp 19.211.500.000,00;
b. Taman Kanak-kanak: Rp 47.432.700.000,00;
c. SD/MI : Rp 80.607.240.000,00.
d. SMP/MTS: Rp 85.835.610.000,00;
e. SMA/MA: Rp 22.736.520.000,00;
f. Pesantren Rp 12.558.750.000,00;
g. Panti Asuhan Rp 7.041.280.000;
h. Masjid/ Mushola Rp 60.713.000.000,00;
i. Rumah Sakit dan Klinik Rp 13.874.080.000,00 ,
j. Amal usaha ekonomi Rp 135.120.000,00
(Sumber : Laporan Pasca Gempa Yogyakarta Jateng, Majelis Diktilitbang PP Muh, 2006).
juga kegiatan dakwah. Belum lagi terganggunya proses dakwah dan organisasi karena adanya
kader dan pimpinan organisasi yang cidera atau bahkan meninggal karena bencana.
Telah menjadi catatan sejarah, peradaban–peradaban umat manusia runtuh salah satunya
karena ketidakmampuan menghadapi kejadian bencana, baik bencana alam maupun bencana
sosial seperti karena peperangan. Kerugiannya pun tidak sekedar fisik dan jiwa, namun juga
kekayaan intelektual dari para ilmuan dan ulama lenyap begitu saja, sehingga peradaban harus
dimulai lagi dari awal.
Upaya memastikan ketangguhan masyarakat menghadapi bencana ini sesuai dengan ajaran
Islam untuk memastikan generasi yang kita bangun bukan generasi yang lemah [QS An-Nisā’
(4): 9], di mana ketangguhan adalah salah satu ciri dari konsep keunggulan sebuah generasi
khaira ummah (umat terbaik) yang tidak saja membangun peradaban, namun juga menjaga
hasil–hasil pencapaian peradaban, menuju sebuah tatanan masyarakat utama baldatun
ṭayyibatun wa rabbun gafūr [Saba’(34): 15].
Dapat disimpulkan bahwa penanggulangan bencana berbasis hak pada prinsipnya adalah
memberi peluang para pelaku untuk menerima hak dengan cara menjalankan mandatnya. Hak
akan terpenuhi apabila semua para pelaku penanggulangan bencana menjalankan mandat
sesuai dengan kapasitas dan indikator setiap peran. Manajemen bencana berbasis hak akan
terwujud apabila semua para pelaku menjalankan mandatnya dengan baik.
BAB VI MASALAH IBADAH PADA SAAT BENCANA
BAB VI
MASALAH IBADAH PADA SAAT BENCANA
Pada saat situasi bencana, umat Islam sering menjumpai permasalahan-permasalahan yang
terkait dengan fikih, atau lebih khusus lagi dengan ibadah mahdah. Sering muncul kebingungan
di tengah korban bencana, bagaimana pelaksanaan ibadah dalam situasi darurat? Apakah ada
pedoman hukum Islam mengenai ibadah dalam situasi demikian (fī ḥālat an-nawāzil)? Apakah
ibadah harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan segala risiko dan kesulitan di
baliknya, ataukah ada keringanan (taisīr) dan pengecualian (al-istitiṡnā’)? Jika ada, seperti apa
konsep dan aplikasinya dalam syariat Islam? Selain itu, sering pula muncul keraguan terkait
dengan dalil, apakah keringanan dan pengecualian dalam pelaksanaan ibadah memiliki dasar
atau landasan syar‘i?
Di bawah ini telah diidentifikasi sepuluh permasalahan yang paling sering muncul pada
situasi bencana dan kemudian dijelaskan hukum fikih terkait dengannya. Penjelasan terkait
hukum fikih dibuat dengan format praktis agar mudah dipahami oleh semua kalangan, namun
demikian tetap mencantumkan dalil dari Al-Quran dan Hadis.
CARA BERSUCI DALAM SITUASI DARURAT: TAYAMUM
A. Cara Bersuci Dalam Situasi Darurat: Tayamum
Pada saat bencana, masyarakat seringkali berhadapan dengan situasi sulit mendapatkan air,
krisis air bersih atau jatuh sakit yang menyebabkan mereka tidak bisa menggunakan air. Pada
situasi-situasi seperti itu sebagian masyarakat cenderung memilih untuk meninggalkan salat.
Hal tersebut terjadi karena minimnya pengetahuan yang mereka miliki mengenai fikih. Padahal
dalam Islam sesungguhnya ada larangan yang sangat keras bagi perbuatan meninggalkan salat.
Dalam kondisi di mana tidak memungkinkan untuk berwudlu dan mandi besar karena
berbagai alasan, Allah swt sesungguhnya telah menentukan tayamum sebagai penggantinya.
Tayamum dilakukan untuk bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar.85 Perintah untuk
tayamum didasarkan pada firman Allah,
...َوِاْنُﻛْﻧُﺗْمﻣﱠْرٰٓﺿﻰَاْوَﻋٰﻠﻰَﺳَﻔٍرَاْوَﺟۤﺎَءَاَﺣٌدِّﻣْﻧُﻛْمِّﻣَناْﻟَﻐۤﺎﯨtِطَاْوٰﻟَﻣْﺳُﺗُماﻟِّﻧَﺳۤﺎَءَﻓَﻠْمَﺗِﺟُدْواَﻣۤﺎًءَﻓَﺗَﯾﻣﱠُﻣْوا
َﺻِﻌْﯾًداَطِّﯾًﺑﺎَﻓﺎْﻣَﺳُﺣْواِﺑُوُﺟْوِھُﻛْمَوَاْﯾِدْﯾُﻛۗ ْمِانﱠا+َﱣَﻛﺎَنَﻋُﻔواَﻏُﻔْوًرا.
... Jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu
telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu
dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf lagi Maha Pengampun [An-Nisā’ (4): 43].
85 Hadas kecil adalah kentut, buang air kecil dan air besar dan tidur nyenyak dengan cara telentang.
Sedangkan hadas besar adalah melakukan hubungan seksual, mengeluarkan sperma dan selesai haid
dan atau nifas.
Kemudian firman-Nya yang lain,
...َوِاْنُﻛْﻧُﺗْمﻣﱠْرٰٓﺿﻰَاْوَﻋٰﻠﻰَﺳَﻔٍرَاْوَﺟۤﺎَءَاَﺣٌدِّﻣْﻧُﻛْمِّﻣَناْﻟَﻐۤﺎﯨtِطَاْوٰﻟَﻣْﺳُﺗُماﻟِّﻧَﺳۤﺎَءَﻓَﻠْمَﺗِﺟُدْواَﻣۤﺎًءَﻓَﺗَﯾﻣﱠُﻣْوا
َﺻِﻌْﯾًداَطِّﯾًﺑﺎَﻓﺎْﻣَﺳُﺣْواِﺑُوُﺟْوِھُﻛْمَوَاْﯾِدْﯾُﻛْمِّﻣْﻧۗ ُﮫَﻣﺎُﯾِرْﯾُدا+ُﱣِﻟَﯾْﺟَﻌَلَﻋَﻠْﯾُﻛْمِّﻣْنَﺣَرٍجوﱠٰﻟِﻛْنﯾﱡِرْﯾُدِﻟُﯾَطِّﮭَرُﻛْمَوِﻟُﯾِﺗمﱠ
ِﻧْﻌَﻣَﺗٗﮫَﻋَﻠْﯾُﻛْمَﻟَﻌﻠﱠُﻛْمَﺗْﺷُﻛُرْوَن.
...Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah
yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya
bagimu, supaya kamu bersyukur [QS Al-Mā’idah (5): 6].
Adapun cara tayamum yang diajarkan Rasulullah SAW kepada sahabat adalah sebagai
berikut:
a. Menepukkan kedua telapak tangan ke tempat debu suci atau bagian permukaan dari sesuatu
yang dianggap bersih.
b. Menghembus kedua telapak tangan itu.
c. Mengusapkannya ke muka.
d. Mengusapkannya pada kedua tangan sampai pergelangan tangan.
Cara ini berdasarkan hadis,
َﻋْنَﻋﻣﱠﺎٍرَﻗﺎَلَأْﺟَﻧْﺑُتَﻓَﻠْمُأِﺻِباْﻟَﻣﺎَءَﻓَﺗَﻣﻌﱠْﻛُتﻓِﻲاﻟﺻﱠِﻌْﯾِدَوَﺻﻠﱠْﯾُتَﻓَذَﻛْرُتَذِﻟَكِﻟﻠﻧﱠِﺑِّﻲَﺻﻠﱠﻰ
ُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻓَﻘﺎَل:ِإﻧﱠَﻣﺎَﻛﺎَنَﯾْﻛِﻔﯾَكَھَﻛَذاَﻓَﺿَرَباﻟﻧﱠِﺑﻲﱡَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِﺑَﻛﻔﱠْﯾِﮫْاَﻷْرَض
َوَﻧَﻔَﺦِﻓﯾِﮭَﻣﺎُﺛمﱠَﻣَﺳَﺢِﺑِﮭَﻣﺎَوْﺟَﮭُﮫَوَﻛﻔﱠْﯾِﮫ]ﻣﺗﻔقﻋﻠﯾﮫ[.
Dari ‘Ammār r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Aku pernah dalam keadaan junub dan
tidak mendapat air, lalu aku berguling-guling dalam debu dan salat. Maka aku sebutkan yang
demikian itu kepada Rasulullah SAW. Beliau berkata: ‘Sesungguhnya cukup kamu melakukan
begini’. Lalu beliau meletakkan kedua tangannya di tanah dan meniupnya, kemudian
mengusap muka dan tangannya sampai pergelangan tangannya dengan kedua telapak
tangannya itu [Hadis muttafaq ‘alaih].
SALAT DENGAN PAKAIAN YANG TERKENA NAJIS ATAU KOTOR
B. Salat dengan Pakaian yang Terkena Najis atau Kotor
Dalam Al-Quran umat Islam diperintahkan agar setiap kali hendak melaksanakan salat
terlebih dahulu menggunakan pakaian yang bersih dan indah [QS 7:31). Dalam hadis Nabi
SAW kemudian dijelaskan pula bahwa pakaian yang najis tidak sah dipakai salat. Rasulullah
SAW bersabda,
َﻻُﺗْﻘَﺑُلَﺻَﻼٌةِﺑَﻐْﯾِرُطُﮭوٍرَوَﻻَﺻَدَﻗٌﺔِﻣْنُﻏُﻠوٍل]رواهﻣﺳﻠم[.
Tidak diterima salat yang dilakukan tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi [HR
Muslim].
Beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai najis dalam fikih adalah:
a. Kotoran dan muntah manusia
b. Air madzi dan wadi86
c. Kotoran hewan, khususnya yang haram untuk dimakan
d. Bangkai hewan
e. Anjing dan babi
Jika pakaian seseorang terkena salah satu dari yang disebutkan di atas, maka pakaiannya
tidak sah digunakan untuk salat. Ia harus menanggalkannya dan menggantinya dengan yang
lain. Namun dalam kondisi terjadi bencana, di mana tidak memungkinkan untuk berganti
pakaian yang bersih, hal tersebut dapat dimaklumi dan salat seseorang menjadi sah. Kewajiban
salat tetap harus ditunaikan sekalipun salah satu syarat sahnya tidak terpenuhi. Inilah yang
disebut sebagai kondisi darurat yang menyebabkan terjadinya pengecualian. Dalam fikih
terdapat sebuah kaedah,
اﻟَﺿُرْوَراُتُﺗِﺑْﯾُﺢاﻟَﻣْﺣُظْوَراِت.
Kondisi darurat dapat membolehkan sesuatu yang pada asalnya dilarang.
MELAKSANAKAN SALAT DENGAN AURAT TIDAK TERTUTUP SEMPURNA
C. Melaksanakan Salat dengan Aurat Tidak Tertutup Sempurna
Sering ditemukan pula dalam situasi bencana masyarakat yang lebih memilih untuk
meninggalkan salat karena beralasan kondisi auratnya yang tidak tertutup sempurna. Padahal
terkadang situasi seperti itu bisa berlangsung beberapa hari, sehingga menyebabkan salat
ditinggalkan berulang-ulang.
Dalam kacamata fikih, kondisi bencana juga sebenarnya dapat digolongkan ke dalam
situasi darurat yang disebutkan dalam kaedah di atas (poin B). Dengan demikian, hukum salat
tetap wajib dilaksanakan walaupun aurat tidak bisa tertutup secara sempurna. Dalam hal ini
Allah swt berfirman,
َﻓﺎﺗﱠُﻘواا+َﱣَﻣﺎاْﺳَﺗَطْﻌُﺗْم...
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu... [QS At-Tagābun (64): 16].
Dalam hadisnya Rasulullah SAW juga bersabda,
َﻓِﺈَذاَﻧَﮭْﯾُﺗُﻛْمَﻋْنَﺷْﻲٍءَﻓﺎْﺟَﺗِﻧُﺑوُهَوِإَذاَأَﻣْرُﺗُﻛْمِﺑَﺄْﻣٍرَﻓْﺄُﺗواِﻣْﻧُﮫَﻣﺎاْﺳَﺗَطْﻌُﺗْم]ﻣﺗﻔقﻋﻠﯾﮫ[.
Jika aku melarang kalian dari satu perbuatan, maka jauhilah sejauh-jauhnya. Jika aku
memerintahkan kalian untuk melakukan satu perbuatan, maka lakukanlah sebisa kalian [Hadis
muttafaq ‘alaih].
86 Mazi adalah air yang keluar dari kemaluan laki-laki. Sifatnya bening dan lengket. Air ini keluar
disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan
seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu. Wadi adalah air putih kental yang keluar dari
kemaluan seseorang setelah kencing.
Kaedah fikih yang terkait dengan permasalahan ini adalah,
اْﻟَﻣَﺷﻘﱠُﺔَﺗْﺟِﻠُباﻟَﺗْﯾِﺳْﯾَر.
Kesulitan membawa kemudahan.
Maksud kaedah di atas adalah hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan dilaksanakan
atau yang berada di luar kapasitas manusia untuk mengamalkannya, maka diberi keringanan
oleh syariah untuk dijalankan sesuai kemampuannya
TEKNIS SALAT DALAM SUASANA BENCANA
D. Teknis Salat Dalam Suasana Bencana
Dalam situasi di mana masyarakat sedang mengalami bencana atau dalam kondisi siaga
bencana, maka pelaksanaan salat dapat menggunakan rukhsah (keringanan). Salat dapat
dilakukan dengan dijamak.
Pelaksanaan salat jamak, dapat dilakukan dengan cara takdim atau takhir. Dalil dari
pelaksanaan salat jamak dalam situasi bencana adalah hadis,
َﻋْناْﺑِنَﻋﺑﱠﺎٍسَﻗﺎَلَﺻﻠﱠﻰَرُﺳوُلِﷲَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَماﻟظﱡْﮭَرَواْﻟَﻌْﺻَرَﺟِﻣﯾًﻌﺎِﺑﺎْﻟَﻣِدﯾَﻧِﺔِﻓﻲ
َﻏْﯾِرَﺧْوٍفَوَﻻَﺳَﻔٍرَﻗﺎَلَأُﺑواﻟزﱡَﺑْﯾِرَﻓَﺳَﺄْﻟُتَﺳِﻌﯾًداِﻟَمَﻓَﻌَلَذِﻟَكَﻓَﻘﺎَلَﺳَﺄْﻟُتاْﺑَنَﻋﺑﱠﺎٍسَﻛَﻣﺎ
َﺳَﺄْﻟَﺗِﻧﻲَﻓَﻘﺎَلَأَراَدَأْنَﻻُﯾْﺣِرَجَأَﺣًداِﻣْنُأﻣﱠِﺗِﮫ]رواهﻣﺳﻠم[.
Dari Ibn ‘Abbās [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah SAW salat Zuhur dan Asar di
Madinah secara jamak, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan. Abū az-Zubair
berkata: Saya bertanya kepada Sa‘īd: Mengapa beliau berbuat demikian? Lalu ia menjawab:
Saya bertanya kepada Ibn ‘Abbās sebagaimana engkau bertanya kepadaku. Ibn ‘Abbās
berkata: Beliau (Rasulullah) menghendaki agar tidak menyulitkan seorang pun dari umatnya
[HR Muslim].
Dalam hadis di atas Rasulullah diceritakan menjamak salat tidak dalam situasi bencana
(ketakutan), melainkan dalam kondisi normal. Maknanya, dalam situasi bencana maka salat
jamak dapat dilakukan.
Dalam situasi bencana, bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berdiri dalam
melaksanakan salat karena cedera yang menimpanya atau karena alasan lain, maka ia bisa
mengerjakannya dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, ia bisa melakukannya sambil
berbaring. Kaedah fikih menyebutkan,
ِإَذاَﺗَﻌذﱠَراَْﻷْﺻُلُﯾَﺻﺎُرِإَﻟﻰاْﻟَﺑَدِل.
Apabila uzur (berhalangan) pada yang asal, maka dialihkan kepada yang pengganti.
SALAT PADA SITUASI EVAKUASI
E. Salat Pada Situasi Evakuasi
Orang yang berada dalam situasi evakuasi di mana mereka tidak sempat salat, maka
kewajiban salat tidak gugur bagi mereka. Karena salat adalah kewajiban yang tidak dapat
digugurkan kecuali karena alasan: hilang akal sehat (menjadi gila), haid atau nifas bagi
perempuan.
Dalam kondisi salat tidak dapat dilakukan pada waktunya karena alasan emergency, maka
salat dapat dilakukan pada waktu yang memungkinkan (aman dan tidak berbahaya). Pada
dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk mengqada salat, terutama bagi mereka yang sengaja
meninggalkan salat. Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan salat pada
waktunya karena ada halangan syar’i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan
melakukan salat ketika ia terbangun atau ketika ingat, sebagaimana dinyatakan oleh hadis,
َﻋْنَأِﺑﻲَﻗَﺗﺎَدَةَﻗﺎَلَذَﻛُرواِﻟﻠﻧﱠِﺑِّﻲَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻧْوَﻣُﮭْمَﻋِناﻟﺻﱠَﻼِةَﻓَﻘﺎَلِإﻧﱠُﮫَﻟْﯾَسِﻓﻲاﻟﻧﱠْوِم
َﺗْﻔِرﯾٌطِإﻧﱠَﻣﺎاﻟﺗﱠْﻔِرﯾُطِﻓﻲاْﻟَﯾَﻘَظِﺔَﻓِﺈَذاَﻧِﺳَﻲَأَﺣُدُﻛْمَﺻَﻼًةَأْوَﻧﺎَمَﻋْﻧَﮭﺎَﻓْﻠُﯾَﺻِّﻠَﮭﺎِإَذاَذَﻛَرَھﺎ]رواه
اﻟﺗرﻣذى[.
Dari Abū Qatādah [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Para sahabat memberitahu kepada Nabi
SAW tentang mereka ketiduran sehingga luput salat (pada waktunya), maka Nabi SAW
bersabda: Tidak ada kelalaian karena ketiduran. Sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga.
Maka apabila seseorang kamu lupa atau ketiduran sehingga luput salatnya, maka kerjakanlah
salat itu apabila telah ingat [HR At-Tirmiżī].
Permasalahan kehilangan waktu salat karena situasi evakuasi dapat diqiyaskan dengan
orang yang ketiduran dan lupa. Ilatnya adalah sama-sama meninggalkan salat secara tidak
sengaja.
BATASAN WAKTU JAMAK PADA SAAT BENCANA
F. Batasan Waktu Jamak Pada Saat Bencana
Dalam hadis Nabi disebutkan bahwa bagi yang dalam kondisi safar (perjalanan), batasan
waktu jamak dan qasar baginya adalah 19 hari.
َﻋِناْﺑِنَﻋﺑﱠﺎٍسَرِﺿﻲُﷲَﻋْﻧُﮫَﻗﺎَلَأَﻗﺎَماﻟﻧﱠِﺑﻲﱡَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِﺗْﺳَﻌَﺔَﻋَﺷَرَﯾْﻘُﺻُرَﻓَﻧْﺣُنِإَذا
َﺳﺎَﻓْرَﻧﺎِﺗْﺳَﻌَﺔَﻋَﺷَرَﻗَﺻْرَﻧﺎَوِإْنِزْدَﻧﺎَأْﺗَﻣْﻣَﻧﺎ]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Dari Ibnu Abbās R.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Nabi SAW tinggal di suatu daerah
selama sembilan belas hari, selalu salat qashar. Maka kami apabila bepergian selama
sembilan belas hari selalu mengqashar salat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya
[HR. Al-Bukhārī].
Sedangkan bagi yang berada dalam kondisi bencana, tidak ada batasan pasti kapan paling
lama jamak dilakukan. Batasan sebenarnya adalah hilangnya kesukaran (masyaqqah) dan
kesempitan (ḥaraj) itu sendiri. Jadi, jika situasi yang menyulitkan untuk salat tanpa jamak
berlangsung lama, maka selama waktu tersebutlah jamak dapat dilakukan. Dalilnya adalah,
َﻋْناْﺑِنَﻋﺑﱠﺎٍسَﻗﺎَلَﺻﻠﱠﻰَرُﺳوُلِﷲَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَماﻟظﱡْﮭَرَواْﻟَﻌْﺻَرَﺟِﻣﯾًﻌﺎِﺑﺎْﻟَﻣِدﯾَﻧِﺔِﻓﻲ
َﻏْﯾِرَﺧْوٍفَوَﻻَﺳَﻔٍرَﻗﺎَلَأُﺑواﻟزﱡَﺑْﯾِرَﻓَﺳَﺄْﻟُتَﺳِﻌﯾًداِﻟَمَﻓَﻌَلَذِﻟَكَﻓَﻘﺎَلَﺳَﺄْﻟُتاْﺑَنَﻋﺑﱠﺎٍسَﻛَﻣﺎ
َﺳَﺄْﻟَﺗِﻧﻲَﻓَﻘﺎَلَأَراَدَأْنَﻻُﯾْﺣِرَجَأَﺣًداِﻣْنُأﻣﱠِﺗِﮫ]رواهﻣﺳﻠم[.
Dari Ibn ‘Abbās [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah SAW salat Zuhur dan Asar di
Madinah secara jamak, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan. Abū az-Zubair
berkata: Saya bertanya kepada Sa‘īd: Mengapa beliau berbuat demikian? Lalu ia menjawab:
Saya bertanya kepada Ibn ‘Abbās sebagaimana engkau bertanya kepadaku. Ibn ‘Abbās
berkata: Beliau (Rasulullah) menghendaki agar tidak menyulitkan seorang pun dari umatnya
[HR Muslim].
TIDAK MEMAKSAKAN DIRI PUASA PADA SAAT PENGUNGSIAN
G. Tidak Memaksakan Diri Puasa Pada Saat Pengungsian
Bagi orang yang sakit dan sedang melakukan safar, mereka dibolehkan untuk tidak
berpuasa dan mengqadhanya di hari yang lain. Demikian pula hukum tersebut berlaku bagi
orang yang sedang berada dalam kondisi bencana, baik relawan ataupun korban. Hal tersebut
disebabkan karena mereka menjumpai kesulitan dan kesukaran untuk tetap melakukan
kewajiban puasa sebagaimana mestinya. Bahkan bisa jadi kesulitan untuk berpuasa yang
dihadapi pada saat bencana lebih berlipat dibandingkan bagi orang yang sekedar sakit atau
berpergian. Oleh karena itu, adalah suatu tindakan yang kurang tepat jika tetap berpuasa
padahal tidak mampu dan berada dalam situasi sulit, seperti kondisi ketiadaan logistik. Allah
swt berfirman,
...َوَﻣﺎَﺟَﻌَلَﻋَﻠْﯾُﻛْمِﻓﻰاﻟِّدْﯾِنِﻣْنَﺣَرٍۗج...
... Allah tidak menciptakan kesulitan dalam beragama bagi kamu sekalian... [QS Al-Ḥajj (22):
78].
MEMPERLAKUKAN JENAZAH KORBAN BENCANA
H. Memperlakukan Jenazah Korban Bencana
Pada dasarnya muslim manapun yang meninggal harus dimandikan, dikafani dan
disalatkan. Namun demikian, dalam kondisi bencana yang menelan korban dalam jumlah masif
sehingga menyulitkan untuk diperlakukan sesuai dengan hukum asal, maka jenazah tersebut
boleh untuk tidak dimandikan dan dikafani. Namun jenazahnya tetap wajib untuk disalatkan.
Jenazah cukup dibungkus dengan pakaian yang ada maupun kain yang ditemukan seadanya.
Terkait dengan penguburan, hal tersebut bisa dilakukan secara massal dan tidak perlu
dipisahkan antara pria dan wanita. Dalilnya adalah,
َﻻُﯾَﻛِّﻠُفا+ُﱣَﻧْﻔًﺳﺎِاﻻﱠُوْﺳَﻌَﮭۗ ﺎ...
Allah tidak membebankan kepada seseorang (kewajiban) kecuali sesuai dengan
kemampuannya... [QS Al-Baqarah (2): 286].
SALAT GAIB UNTUK MAFQUD (JENAZAH YANG HILANG YANG SUDAH
DIYAKINI MENINGGAL).
I. Salat Gaib Untuk Mafqud (Jenazah yang Hilang yang Sudah Diyakini Meninggal).
Melakukan salat jenazah untuk orang yang jasadnya hilang atau tidak ditemukan adalah
ibadah yang masyruk. Syaratnya adalah adanya keyakinan menurut kelaziman alam bahwa
orang tersebut sudah benar-benar wafat, seperti terkubur puluhan meter di bawah longsoran
atau hanyut di laut selama berhari-hari. Dalilnya adalah keumuman praktik Nabi yang
menyalatkan jenazah setiap muslim yang meninggal. Dalam sebuah hadis disebutkan,
َﻋْنَﺳَﻠَﻣَﺔْﺑِناَﻷْﻛَوِعَرِﺿَﻲا-ُﱠَﻋْﻧُﮫَﻗﺎَلُﻛﻧﱠﺎُﺟُﻠوًﺳﺎِﻋْﻧَداﻟﻧﱠِﺑِّﻲَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمِإْذُأِﺗَﻲ
ِﺑَﺟَﻧﺎَزٍةَﻓَﻘﺎُﻟواَﺻِّلَﻋَﻠْﯾَﮭﺎَﻓَﻘﺎَلَھْلَﻋَﻠْﯾِﮫَدْﯾٌنَﻗﺎُﻟواَﻻَﻗﺎَلَﻓَﮭْلَﺗَرَكَﺷْﯾًﺋﺎَﻗﺎُﻟواَﻻَﻓَﺻﻠﱠﻰَﻋَﻠْﯾِﮫ
ُﺛمﱠُأِﺗَﻲِﺑَﺟَﻧﺎَزٍةُأْﺧَرىَﻓَﻘﺎُﻟواَﯾﺎَرُﺳوَلا-ِﱠَﺻِّلَﻋَﻠْﯾَﮭﺎَﻗﺎَل:َھْلَﻋَﻠْﯾِﮫَدْﯾٌنِﻗﯾَلَﻧَﻌْمَﻗﺎَلَﻓَﮭْلَﺗَرَك
َﺷْﯾًﺋﺎَﻗﺎُﻟواَﺛَﻼَﺛَﺔَدَﻧﺎِﻧﯾَرَﻓَﺻﻠﱠﻰَﻋَﻠْﯾَﮭﺎُﺛمﱠُأِﺗَﻲِﺑﺎﻟﺛﱠﺎِﻟَﺛِﺔَﻓَﻘﺎُﻟواَﺻِّلَﻋَﻠْﯾَﮭﺎَﻗﺎَلَھْلَﺗَرَكَﺷْﯾًﺋﺎَﻗﺎُﻟوا
َﻻَﻗﺎَلَﻓَﮭْلَﻋَﻠْﯾِﮫَدْﯾٌنَﻗﺎُﻟواَﺛَﻼَﺛُﺔَدَﻧﺎِﻧﯾَرَﻗﺎَلَﺻﻠﱡواَﻋَﻠﻰَﺻﺎِﺣِﺑُﻛْمَﻗﺎَلَأُﺑوَﻗَﺗﺎَدَةَﺻِّلَﻋَﻠْﯾِﮫَﯾﺎ
َرُﺳوَلا-ِﱠَوَﻋَﻠﻲﱠَدْﯾُﻧُﮫَﻓَﺻﻠﱠﻰَﻋَﻠْﯾِﮫ]رواهاﻟﺑﺧﺎرى[.
Dari Salamah ibn al-Akwa’ r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata. Kami sedang duduk-duduk
bersama Rasulullah SAW Tiba-tiba dihadapkan kepada beliau satu jenazah. Mereka
mengatakan kepada Rasulullah: wahai Rasulullah, salatkanlah ia. Rasulullah bertanya:
apakah orang ini punya hutang? Mereka berkata: Tidak. Kemudian beliau bertanya kembali:
apakah dia meninggalkan sesuatu? Mereka menjawab: Tidak. Akhirnya beliau menyalatkan
jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada beliau, lalu orang-orang
berkata: Wahai Rasulullah, salatilah jenazah ini. Maka beliau bertanya: Apakah orang ini
punya hutang? Dijawab: Ya. Kemudian beliau bertanya kembali: Apakah dia meninggalkan
sesuatu? Mereka menjawab: Ada, sebanyak tiga dinar. Maka beliau bersabda:. Berkata, Abū
Qatadah: Salatilah wahai Rasulullah, nanti hutangnya aku yg menanggungnya. Maka Beliau
menyalatkan jenazah itu [HR Al-Bukhārī].
Selain itu ini dapat pula diqiyaskan kepada praktik salat gaib (salat yang jenazahnya tidak
di hadapan). Rasulullah SAW pernah melakukan salat gaib untuk wafatnya raja Najasyi
Ethiopia.
َﻋْنَأِﺑﻲُھَرْﯾَرَةَأنﱠَرُﺳوَلِﷲَﺻﻠﱠﻰُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَﻧَﻌﻰِﻟﻠﻧﱠﺎِساﻟﻧﱠَﺟﺎِﺷَﻲِﻓﻲاْﻟَﯾْوِماﻟﱠِذيَﻣﺎَت
ِﻓﯾِﮫَﻓَﺧَرَجِﺑِﮭْمِإَﻟﻰاْﻟُﻣَﺻﻠﱠﻰَوَﻛﺑﱠَرَأْرَﺑَﻊَﺗْﻛِﺑﯾَراٍت]رواهاﻟﺑﺧﺎرى[.
Dari Abū Hurairah [diriwayatkan] bahwa Rasulullah SAW mengumumkan kematian an-
Najāsyī pada hari kematiannya. Kemudian beliau keluar menuju tempat salat lalu beliau
membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali [HR. Al-Bukhārī].
DANA ZAKAT UNTUK KORBAN BENCANA
J. Dana Zakat Untuk Korban Bencana
Allah swt telah menentukan delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam Al-
Quran. Allah swt berfirman,
ِاﻧﱠَﻣﺎاﻟﺻﱠَدٰﻗُتِﻟْﻠُﻔَﻘَرۤاِءَواْﻟَﻣٰﺳِﻛْﯾِنَواْﻟٰﻌِﻣِﻠْﯾَنَﻋَﻠْﯾَﮭﺎَواْﻟُﻣَؤﻟﱠَﻔِﺔُﻗُﻠْوُﺑُﮭْمَوِﻓﻰاﻟِّرَﻗﺎِبَواْﻟٰﻐِرِﻣْﯾَنَوِﻓْﻲَﺳِﺑْﯾِلا+ِﱣَواْﺑِن
اﻟﺳﱠِﺑْﯾِۗلَﻓِرْﯾَﺿًﺔِّﻣَنا+ۗ ِﱣَوا+ُﱣَﻋِﻠْﯾٌمَﺣِﻛْﯾٌم.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi
Maha Bijaksana [QS At-Taubah (9): 60].
Ayat di atas memang tidak secara spesifik menyebutkan korban bencana sebagai salah satu
yang berhak menerima dana zakat. Namun demikian, melihat kondisi yang sedang dialami oleh
korban bencana, tidak menutup kemungkinan mereka mendapatkan bagian dari dana zakat
dengan menganalogikannya sebagai golongan fakir dan miskin, dengan pertimbangan bahwa
korban bencana berada dalam kondisi sangat membutuhkan, sebagaimana pengertian fakir dan
miskin menurut jumhur ulama adalah orang-orang yang dalam kondisi kekurangan dan
membutuhkan.
Dari keterangan di atas, kiranya sudah dapat dipahami bahwa penyaluran dana zakat untuk
korban bencana dibolehkan dengan ketentuan diambilkan dari bagian fakir miskin, atau boleh
juga dari bagian orang yang berhutang (ghārimin), karena dimungkinkan untuk memenuhi
kebutuhannya, korban bencana harus berhutang. Dengan demikian bagian mustahiq yang lain
tidak terabaikan, karena dapat disalurkan secara bersama-sama.
BAB VII KESIMPULAN
BAB VII
KESIMPULAN
Fikih kebencanaan adalah upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai
bencana dari tiga aspek, yaitu aspek nilai dasar (al-qiyam al-asāsiyyah/basic value), prinsip
umum (al-uṣūl al-kulliyah / general principle) dan aspek praktis (al-aḥkām al-far’iyyah /
action) yang sejalan dengan ajaran Islam dalam menanggulangi bencana, baik sebelum, saat,
maupun setelah bencana terjadi.
Dari apa yang diuraikan pada bab-bab sebelumnya dapat dirangkum bahwa bencana yang
terjadi dan mendatangkan gangguan serius dalam kehidupan manusia, dalam bahasa Al-Quran
dan Hadis dapat disebut dengan muṣibah. Bencana terkadang mengakibatkan kerugian,
kerusakan, kehancuran (tadmīr, dan tamzīq), atau lumpuhnya fungsi-fungsi sosial masyarakat
(halāk dan fasād) dan terjadinya kekacauan (fitnah). Bencana dapat menimpa siapa saja, baik
orang yang berbuat dosa atau yang telah melakukan kerusakan di muka bumi, maupun orang
yang tidak berdosa (berbuat salah). Jika manusia yang berdosa ditimpa mudarat (kerugian)
akibat bencana tersebut, maka hal itu merupakan akibat dosanya, sehingga bencana berfungsi
sebagai iqāb, nāzilah, atau bahkan ażāb atas perbuatannya. Sedangkan bagi orang yang tidak
berdosa dan mereka yang masih hidup bencana adalah balā’, yakni ujian untuk melihat kualitas
keimanan mereka.
Karena bencana adalah ujian dari Allah, maka masyarakat harus menyikapi dengan positif,
yaitu dengan tidak menyalah-nyalahkan atau memiliki prasangka negatif terhadap Tuhan.
Sikap tersebut juga harus diiringi dengan melakukan ikhtiar untuk melepaskan diri dari
bencana dan tidak berputus asa dari rahmat Allah serta tetap memiliki semangat untuk bangkit
kembali. Masyarakat yang menjadi korban bencana juga harus memiliki keyakinan bahwa ada
solidaritas orang lain untuk dirinya. Tetap memiliki harapan masa depan atau optimisme hidup
juga menjadi kata kunci dalam cara menyikapi bencana.
Bencana pada hakikatnya bukanlah bencana bagi orang yang terkena dampak langsung atau
menjadi korban saja, tetapi juga bencana bagi pihak lainnya. Oleh karena itu, adalah kewajiban
bersama bagi masyarakat untuk memberikan bantuan yang sesuai dengan standar minimum
pemenuhan hak korban bencana. Konsep bantuan kemanusiaan untuk korban bencana bukan
lagi merupakan sebuah kegiatan pemberian sumbangan belaka (charity), atau kegiatan yang
berorientasi pada keinginan pemberi bantuan dan sekedar kebutuhan warga terdampak. Tetapi
harus dilakukan dengan berorientasi pada pemberdayaan, pemenuhan hak–hak hidup manusia
dan partisipatif dengan mengupayakan kondisi-kondisi yang harus dicapai dalam semua aksi
kemanusiaan supaya penduduk yang terkena bencana dapat bertahan dan pulih ke kondisi stabil
dan bermartabat.
Pada saat bencana, masyarakat sering menemui kebingunan terkait pelaksanaan ibadah.
Pelaksanaan ibadah pada saat bencana sesungguhnya dapat dilaksanakan di atas dua prinsip
umum, yaitu prinsip kemudahan (taysīr) dan perubahan hukum sesuai dengan perubahan
situasi (tagayyur al-aḥkām bi tagayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-aḥwāl). Pada saat
bencana, secara prinsipil kewajiban manusia terhadap Tuhan harus tetap dilaksanakan. Namun
demikian, syariat Islam memberikan solusi kemudahan untuk pelaksanannya. Islam tidak
membebani kewajiban yang berada di luar kapasitas umatnya. Manusia hanya diminta untuk
melaksanakan hak Allah sesuai dengan batas maksimal yang ia miliki (takwallah ‘ala qadri al-
istiṭā‘ah).
Mudah-mudahan tulisan ini menjadi sumbangan yang berharga dalam setiap upaya untuk
menanggulangi dan mengatasi bencana. Wallāhu a‘lām biṣ-ṣawāb.
DAFTAR PUSTAKA.
DAFTAR PUSTAKA
‘Abduh, Muḥammad. Tafsīr Sūrah al-Fātihah wa Juz ‘Amma, Kairo: al-Hai`ah al-‘Āmmah li
Quṣūr aṡ-Ṡaqāfah, 2007.
Godschalk, D. R., Beatley, T., Berke, P. R., Brower, D., & Kaiser, E. J., Natural Hazard
Mitigation: Recasting Disaster Policy and Planning, Washington, D.C.: Island Press,
1999.
Gunn, Angus M., Encyclopedia of Disaster, Connecticut: Greenwood press, 2008.
Harding, Rev. Stephen (ed.), New York Disaster Interfaith Service (NYDIS) Manual for New
York City Religious Leaders: Spiritual Care and Mental Health for Disaster Response
and Recovery, NY: NYDIS: 2007.
Ilyas, Hamim, “Fikih Al-Ma’un: Teologi Kerja Kemanusiaan dalam Muhammadiyah,”
makalah disampaikan dalam “Workshop Fikih Kebencanaan” yang diselenggarakan oleh
Majelis Tarjih dan Tajdid dan Lembaga Penanggulangan Bencana Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, pada bulan 25 Juni 2014.
Lindell, M. K., Prater, C., & Perry, R., Fundamentals of Emergency Management,
Emmetsburg, MD: Federal Emergency Management Agency Emergency Management
Institute, 2006.
Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Laporan Pasca Gempa Yogyakarta
Jateng, Yogyakarta: 2006.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fikih Tata Kelola [Putusan Munas
Tarjih ke-26 di Malang), Berita Resmi Muhammadiyah, Nomor 06/ 2010-2015 /Rabiul
Akhir 1435 H/ Feberuari 2014.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Fatwa tentang Musibah dan
Bencana”, Majalah Suara Muhammadiyah, No. 11, Edisi 1-15 Juni 2009.
Ibn Manẓūr, Muḥammad Jamāluddīn, Lisān al-‘Arab, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1996.
Qurṭubī, Abū ‘Abdillāh Muḥammad Ibn Aḥmad Ibn Abū Bakr al-, al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān
(Tafsīr al- Qurṭubī), Beirut: Mu’assasat ar-Risālah, 1427/2006.
Nurjanah dkk., Manajemen Bencana, Bandung: Alfabeta, 2012.
Paripurno, Eko Teguh. Seputar Manajemen Bencana [Berbasis Hak], Powerpoint dalam
“Workshop Fikih Kebencanaan” Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada 25
Juni 2014.
Stern, Gary, Can God Intervene? How Religion Expalins Natural Disasters, Westport,
Connecticut & London: Praeger Publication, 2007.
Tim Penyusun Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Twigg, John, Karakteristik Masyarakat yang Tahan Bencana, Australia Indonesia Facility for
Disaster Reduction [AIFDR], AusAID, 2009.
UNISDR, Diunduh dari http://www.unisdr.org/files/5654_DRRtoolsCCAUNFCC.pdf (akses
tanggal 19 Juni 2015, pukul 15:28).
UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
The Sphere Project, Piagam Kemanusiaan dan Standar Minimum dalam Penanggulangan
Bencana, alih bahasa Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, (MPBI, 2004).
http://www.rahima.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=604:pentingnya-
sensitifitas-gender-di-dalam-proses-penanganan-korban-bencana-
alam&catid=1:berita&Itemid=18 (akses tanggal 19 Juni, pukul 09:45).
http://issuu.com/kibodog/docs/sphere_handbook_2011_indonesian (akses tanggal 18 Juni
2015, pukul 16:14).
http://www.wcdrr.org/uploads/Sendai_Framework_for_Disaster_Risk_Reduction_2015-
2030.pdf (akses tanggal 20 Juni 2015, pukul 15:11).
PENANGGULANGAN HIV DAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA (di munas tarjih
XXV hal. 62)
Penanggulangan HIV dan Penyalahgunaan Narkoba
Mengenai penanggulangan HIV dan Penyalahgunaan narkoba Musyawarah Nasional Tajih
nenegaskan dan berpandangan sebagai berikut:
a. Masalah narkoba akhir-akhir ini telah menjadi persoalan yang luas karena sudah
melampaui batas-batas kewilayahan dan menyangkut semua strata khususnya generasi
muda.
b. Walaupun sejak lama "penyakit" masyarakat yang menyangkut masalah penyalahgunaan
obat sudah ada (seperti madat dan candu), tetapi harus diakui bahwa kualitas maupun
kuantitas penggunaannya semakin meluas, karena menyangkut organisasi yang rapi dalam
produk, pemasaran maupun sasaran pemakainya.
c. Bagaimanapun masalah narkoba menjadi serius, karena menyangkut persoalan-persoalan
n kriminal kriminal yang yang l lain. Dengan kata lain narkoba merupakan salah satu mata
rantai untuk menyebarluaskan kejahatan.
d. Antisipasi, pencegahan dan penanggulangan narkoba tidak cukup dengan pendekatan
normatif semata-semata, malainkan harus menggunakan pendekatan aksi yang bersifat
holistik (menyeluruh).
Rekomendasi
- Meminta kepada PP Muhammadiyah untuk merekomendasikan agar pemerintah
menjatuhkan sangsi yang berat kepada produsen, pengedar dan pengguna narkoba. - Perlunya Muhammadiyah bekerjasama dengan pihak-pihak lain dalam penanggulangan
narkoba di lembaga pendidikan. - Meningkatkan penyuluhan tentang bahaya narkoba.

