putusan
Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA
KELUARGA
KELUARGA ................................................................................................................... 1
‘AQIQAH DAN KELAHIRAN ANAK ....................................................................... 2
TUNTUNAN KELUARGA SAKINAH DAN NIKAH ANTAR AGAMA ................ 4
TUNTUNAN MENUJU KELUARGA SAKINAH ..................................................... 4
NIKAH ANTAR AGAMA 302 .................................................................................... 5
PENGERTIAN ............................................................................................................. 5
LANDASAN HUKUM 302 ......................................................................................... 6
NASH AL-QURAN SURAT AL-BAQARAH AYAT 221: ........................................ 6
UNDANG-UNDANG 304............................................................................................ 7
BEBERAPA PENDAPAT YANG BERKERNBANG 304 ......................................... 7
HARAM:....................................................................................................................... 7
MUBAH : 306............................................................................................................... 8
ANALISIS 307 ............................................................................................................. 9
HUKUM NIKAH ANTAR AGAMA 308 .................................................................... 9
USUL 308 ..................................................................................................................... 9
TUNTUNAN MENUJU KELUARGA SAKINAH (345) ......................................... 10
ISLAM AGAMA RAHMAH ..................................................................................... 10
KESETARAAN PEREMPUAN DENGAN LAKI-LAKI ......................................... 12
TANTANGAN KELUARGA DI ERA GLOBAL ..................................................... 14
BAB II KONSEP KELUARGA SAKINAH (355) .................................................... 17
MAKNA DAN ASAS KELUARGA SAKINAH....................................................... 17
PERNIKAHAN SEBAGAI PIJAKAN PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH. ... 37
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN DALAM KELUARGA SAKINAH (399) ........ 59
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI ................................................................. 60
HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA DAN ANAK. .......................................... 63
KEWAJIBAN ANTAR ANGGOTA KELUARGA SELAIN KELUARGA INTI ... 72
BAB IV PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH (Jilid 3: 413 ) .............................. 73
PEMBINAAN ASPEK SPIRITUAL.......................................................................... 74
PEMBINAAN ASPEK PENDIDIKAN ..................................................................... 79
PEMBINAAN ASPEK KESEHATAN DAN LINGKUNGAN HIDUP ................... 84
PEMBINAAN ASPEK EKONOMI ........................................................................... 98
PEMBINAAN ASPEK SOSIAL, HUKUM DAN POLITIK. .................................. 107
BAB V PENUTUP ................................................................................................... 122
KESIMPULAN ......................................................................................................... 122
SARAN MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH ............................................. 123
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 124
‘AQIQAH DAN KELAHIRAN ANAK
ُﻣْﻠَﺣق
اﻟﻌﻘﯾﻘﺔوﺳّﻧﺔاﻟوﻻدة
AQIQAH DAN KELAHIRAN ANAK
ِإَذاُوِﻟَدَﻟَكَوَﻟٌدَﻓَﻧِّظْﻔُﮫَوَﺣِّﻧَﻛُﮫِﺑَﺗْﻣَرٍةَأْوَﻧْﺣِوَھﺎَواْدُعَﻟُﮫِﺑﺎْﻟَﺑَرَﻛِﺔ)ا(َوَﻋوﱠْذُهَﻗﺎِﺋًﻼ:َأُﻋوُذ
ِﺑَﻛِﻠَﻣﺎِتِﷲاﻟﺗﱠﺎﻣﱠِﺔِﻣْنُﻛِّلَﺷْﯾَطﺎٍنَوَھﺂﻣﱠٍﺔَوِﻣْنُﻛِّلَﻋْﯾٍنَﻻﻣﱠٍﺔ)٢(َأْوَﻧْﺣَوَذِﻟَك)٣(َوَﺳِّﻣِﮫ
ِﺑﺎْﺳٍمَﺣَﺳٍن)٤(َﯾْوَمُﯾْوَﻟُد)ه(َأْوَﯾْوَمَﺳﺎِﺑِﻌِﮫ)٦(،َواْﺣِﻠْقَﺷْﻌَرَرْأِﺳِﮫُﻛﻠﱠُﮫ)٧(.َواْذَﺑْﺢ
ِﻓْﯾِﮫَﻋِناﻟُﻐَﻼِمَﺷﺎَﺗْﯾِنُﻣَﻛﺎِﻓَﺋَﺗْﯾِنَوَﻋِناْﻟَﺟﺎِرَﯾَﺔَﺷﺎٌة)٨(.
Apabila bayimu lahir, maka bersihkan lah lalu usaplah langit-langit mulutnya dengan
buah kurma atau sesamanya dan do’akanlah semoga mendapat barokah.1 Mohonkanlah
perlin dungan seraya mengucapkan A‘u-dzu bikalima-tilla-hitta-amati min kulli syaitha-
1ﻟَِﺣِدْﯾِثَأِﺑْﻲُﻣوَﺳﻰَرضَﻗﺎَل:ُوِﻟَدِﻟْﻲَﻏَﻼُمَﻓَﺄَﺗْﯾُتِﺑِﮫاﻟﻧﱠِﺑﻲﱠﺻﻠﻌمَﻓَﺳﻣﱠﺎُهِإْﺑَراِھﯾَمَﻓَﺣﻧﱠَﻛُﮫ
ِﺑَﺗْﻣَرٍةَوَدَﻋﺎَﻟُﮫِﺑﺎْﻟَﺑَرَﻛِﺔ-اْﻟَﺣِدﯾَث-)َرَواُهاْﻟُﺑَﺧﺎِريﱡ(.
Karena hadits Abu Musa ra. yang berkata: “Telah lahir anakku, lalu aku bawa kepada
Nabi saw., maka diberi nya nama Ibrahim lalu diusap langit langit mulutnya dengan
kurma dan dido’akan dengan barakah...” seterus nya hadits. (Diriwayatkan oleh
Bukhari).
َوَﻋْنَﻋﺎِﺋَﺷَﺔَأنﱠَرُﺳوَلاpِﱠﺻﻠﻌمَﻛﺎَنُﯾْؤﺗﻰِﺑﺎﻟِّﺻْﺑَﯾﺎِنَﻓُﯾﺑِرُكَﻋَﻠْﯾِﮭْمَوُﯾَﺣِّﻧُﻛُﮭْم)َرَواُهُﻣْﺳِﻠٌم(
Dan dari ‘Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. adakalanya kedatangan orang orang yang
membawa bayi-bayi, maka dido’akan dengan barakah dan dibersihkan langit-langit
mulutnya. (Diriwayatkan oleh Muslim).
nin waha-mmatin wa min kulli’ainin laamatin!”2 atau semisal itu3 Dan berilah
namayangbagus4 pada hari lahirnya6, atau pada hari ketujuhnya5 dan cukurlah seluruh
2ﻟَِﺣِدﯾِثاْﺑِنَﻋﺑﱠﺎٍسَرِضَﻗﺎَل:َﻛﺎَنَرُﺳوُلِﷲﺻﻠﻌمُﯾَﻌِّوُذاْﻟَﺣَﺳَنَواْﻟُﺣَﺳْﯾَنَوَﯾُﻘوُلِإنﱠ
ِإْﺑَراِھﯾَمَﻛﺎَنُﯾَﻌِّوُذِإْﺳَﻣﺎِﻋﯾَلَوِإْﺳَﺣﺎَق:َأُﻋوُذِﺑَﻛِﻠَﻣﺎِتاpِﱠاﻟﺳﱠﺎﻣﱠِﺔِﻣْنُﻛِّلَﺷْﯾَطﺎٍنَوَھﺎﻣﱠٍﺔ
َوِﻣْنُﻛِّلَﻋْﯾٍنَﻻﻣﱠٍﺔ.)َرَواُهاْﻟُﺑَﺧﺎِريﱡ(.
Karena hadits Ibnu ‘Abbas ra. yang berkata: Adalah Rasulullah saw. memohon
perlindungan bagi Hasan dan Husain dan bersabda: “Sesungguh nya Nabi Ibrahim
memohon per lindungan bagi Isma’il dan Ishaq: “Aku berlindung dengan firman Allah
yang sempurna dari segala syetan, gangguan dan penggoda yang jahat.” (Diriwayat kan
oleh Bukhari).
3ِﻟَﻘْوِﻟِﮫَﺗَﻌﺎﻟﻰ:َوِإِّﻧﻲَﺳﻣﱠْﯾُﺗَﮭﺎَﻣْرَﯾَمَوِإِّﻧﻲُأِﻋْﯾُذَھﺎِﺑَكَوُذِّرﯾﱠَﺗَﮭﺎِﻣَناﻟﺷﱠْﯾَطﺎِناﻟرﱠِﺟْﯾِم.)آِلِﻋْﻣَراَن:٣٦(
Karena firman Allah: “Dan aku menamakannya Maryam dan aku memohonkan
perlindungannya dari syetan yang terkutuk.” (Al-Qur’an surat Ali ‘Imran ayat 36).
4ِﻟَﺣِدﯾِثَأِﺑﻲاﻟدﱠْرَداِءَرِضَﻗﺎَل:َﻗﺎَلَرُﺳْوُلاpِﱠﺻﻠﻌم:َأﻧُﺗْمُﺗْدَﻋْوَنَﯾْوَماﻟِﻘَﯾﺎَﻣِﺔِﺑَﺄْﺳَﻣﺎِﺋُﻛْم
َوَاْﺳَﻣﺎِءَأَﺑﺎِﺋُﻛْمَﻓَﺄْﺣِﺳُﻧواَأْﺳَﻣﺎَءُﻛْم.)َذَﻛَرُهَأَﺑْوَداُوَدَوَأْﺧَرَﺟُﮫَأْﯾًﺿﺎَأْﺣَﻣُدَواﻟدﱠاِرِﻣﻲﱡَوَﻗﺎَل
ِاْﺑُناْﻟُﻘِّﯾِم:ِاْﺳَﻧﺎُدُهَﺣَﺳٌن(.
Karena hadits Abu Darda’ yang berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda; “Kamu akan
dipanggil kelak di hari Kiamat, nama-namamu dan nama-nama orang tuamu, maka
baguskanlah nama-namamu.” (disebut kan Abu Dawud dan juga oleh Ahmad Darimi dan
berkata Ibnu Qayyim bahwa sanadnya bagus).
5ِﻟَﺣِدﯾِثَأَﻧٍسَرِضَﻗﺎَل:َﻗﺎَلَرُﺳوُلﷲﺻﻠﻌم:ُوِﻟَدِﻟَﻰاﻟﻠﱠْﯾَﻠَﺔُﻏَﻼٌمَﻓَﺳﻣﱠْﯾُﺗُﮫِﺑﺎْﺳِمَاِﺑْﻰ
ِإْﺑَراِھﯾَم)َرَواُهُﻣْﺳِﻠٌمَوَﻏْﯾُرُه(.
Karena hadits dari Anas ra. yang berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Telah lahir
anakku laki-laki semalam, maka aku namakan anakku itu dengan nama kakekku,
Ibrahim”. (Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya).
6ﻟَِﺣِدْﯾِثَﺳُﻣَرَةْﺑِنُﺟْﻧَدٍبَﻗﺎَل:َﻗﺎَلَرُﺳوُلِﷲﺻﻠﻌم:ُﻛِّلُﻏَﻼٍمُﻣْرَﺗُﮭنﱞِﺑَﻌِﻘﯾَﻘِﺗِﮫُﺗْذَﺑُﺢ
َﻋْﻧُﮫَﯾْوَمَﺳﺎِﺑِﻌِﮫَوُﯾَﺳﻣﱠﻰِﻓﯾِﮫَوُﯾْﺣَﻠُقَرْأُﺳُﮫ.)َرَواُهاْﻟَﺧْﻣَﺳٌﺔَوَﺻﺣﱠَﺣُﮫاﻟِّﺗْرِﻣِذىﱡ(.
Karena hadits dari Samurah bin Jundub yang berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda;
“Tiap-tiap anak itu tergadai dengan ‘aqiqahnya yang disembelih sebagai tebusan pada
hari ketujuhnya dan diberi nama pada hari itu serta dicukur kepalanya. (Diriwayat *)
kan oleh Lima Ahli Hadits dan dishahihkan oleh Tirmidzi).
rambutnya7 Dan pada hari ketujuhnya itu sembelihlah dua ekor kambing untuk bayi laki-
laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan.8
TUNTUNAN KELUARGA SAKINAH DAN NIKAH ANTAR AGAMA
TUNTUNAN MENUJU KELUARGA SAKINAH
TUNTUNAN KELUARGA SAKINAH DAN
7ِﻟَﺣِدﯾِثاْﺑِنُﻋَﻣَرَﻗﺎَل:َرَأىَرُﺳوُلاpِﱠﺻﻠﻌمَﺻِﺑﯾyﺎَﻗْدُﺧِﻠَقَﺑْﻌُضَﺷْﻌِرَرْأِﺳِﮫَوُﺗِرَك
َﺑْﻌُﺿُﮫ،َﻓَﻧَﮭﺎُھْمَﻋْنَذِﻟَكَوَﻗﺎَل:اْﺣِﻠُﻘوُهُﻛﻠﱠُﮫَأِواْﺗُرُﻛوُهُﻛﻠﱠُﮫ)َرَواُهَأُﺑوَداُوَد(ِﺑِﺎْﺳَﻧﺎٍدَﺻِﺣﯾٍﺢ
َﻋَﻠﻰَﺷْرِطاْﻟُﺑَﺧﺎِرِّيَوُﻣْﺳِﻠٍم(.
Karena hadits dari Ibnu ‘Abbas r.a. yang berkata bahwa Rasulullah saw. melihat
seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan ditinggal kan sebagiannya
(tidak dicukur), maka Nabi saw. bersabda: “Cukurlah semua nya atau tinggalkanlah
semuanya”. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih sesuai dengan
syarat Bukhari dan Muslim).
8ِﻟَﺣِدﯾِثَﻋﺎِﺋَﺷَﺔَﻗﺎَﻟْت:َﻗﺎَلَرُﺳوُلاpِﱠﺻﻠﻌم:َﻋِناﻟُﻐَﻼِمَﺷﺎَﺗﺎِنُﻣَﻛﺎِﻓَﺋَﺗﺎِنَوَﻋِناْﻟَﺟﺎِرَﯾِﺔ
َﺷﺎٌة.)َرَواُهَأْﺣَﻣُدَواﻟﺗﱠْرِﻣِزىﱡَوَﺻﺣﱠَﺣُﮫ(.
Karena hadits dari ‘Aisyah r.a. yang berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Aqiqah
bagi anak laki-laki 2 ekor kambing yang sepadan dan bagi anak perempuan 1 ekor”.
(Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi dengan menshahihkannya).
NIKAH ANTAR AGAMA
I. TUNTUNAN MENUJU KELUARGA SAKINAH
A. Menerima konsep PP Aisyiyah mengenai Keluarga Sakinah dengan catatan:
- Mengamanatkan kepada PP Aisyiyah untuk melengkapi konsep, itu dengan
“Muqaddimah”. - Mengamanatkan kepada PP Aisyiyah untuk memperbaiki sistematika
penulisan naskah/konsep tersebut. - Mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah Majelis Tarjih untuk meneliti
dan melengkapi dalil-dalil yang terdapat dalam konsep itu dan juga
mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan dalam sidang. - Dalam melengkapi penulisan, dirasakan dan disarankan perlu adanya uraian
yang merupakan pendasaran mengenai Keluarga Sakinah, sebagaimana
diusulkan dalam sidang. - Dalam melengkapi penulisan, perlu ditambahkan uraian mengenai upacara
perkawinan yang Islami (Bab II). - Dalam melengkapi penulisan ditambahkan dengan
- Pengertian keluarga secara sosiologis.
- Pengertian keluarga Sakinah.
- Dalam melengkapi penulisan, perlu dipertegas masalah pembinaan dan
pendidikan dalam lingkungan keluarga, yaitu selain Akidah dan Akhlak juga
masalah-masalah lain seperti yang berkenaan dengan perkembangan biologis
dan kejiwaan anak.
B. Perbaikan makalah/konsep keluarga sakinah, diharapkan dapat selesai dalam
tempo yang secepatnya setelah keputusan ini ditanfidzkan oleh PP
Muhammadiyah.
C. Apabila perbaikan dan penulisan ulang telah selesai, diharapkan buku mengenai
Keluarga Sakinah menjadi peranan dan pegangan bagi keluarga besar
Muhammadiyah.9
NIKAH ANTAR AGAMA 302
PENGERTIAN
9 Catatan Majlis:
Perbaikan dan Penulisan ulang telah selesai dikerjakan
Penerbitannya ditangani oleh PP ‘Aisyiyah
II. NIKAH ANTAR AGAMA
A. Pengertian
- Yang dimaksud dengan nikah antar agama ialah pernikahan antara orang
muslim/ muslimah dan orang non muslim/ muslimah - Yang dimaksud dengan non muslim/muslimah ialah:
a. Orang-orang musyrik
b. Ahlul Kitab
LANDASAN HUKUM 302
NASH AL-QURAN SURAT AL-BAQARAH AYAT 221:
B. Landasan Hukum - Nash
a. Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 221
َوَﻻَﺗْﻧِﻛُﺣوااْﻟُﻣْﺷِرَﻛﺎِتَﺣﺗﱠﻰُﯾْؤِﻣنﱠَوََﻷَﻣٌﺔﻣﱡْؤِﻣَﻧٌﺔَﺧْﯾٌرِّﻣْنُﻣْﺷِرَﻛٍﺔَوَﻟْوَأْﻋَﺟَﺑْﺗُﻛْمَوَﻻُﺗْﻧِﻛُﺣوااْﻟُﻣْﺷِرِﻛْﯾَن
َﺣﺗﱠﻰُﯾْؤِﻣُﻧواَوَﻟَﻌْﺑٌدﻣﱡْؤِﻣٌنَﺧْﯾٌرِّﻣْنُﻣْﺷِرٍكَوَﻟْوَأْﻋَﺟَﺑُﻛْمُأْوﻵِﺋَكَﯾْدُﻋوَنِإَﻟﻰاﻟﻧﱠﺎِرَوُﷲَﯾْدُﻋْواِإَﻟﻰاْﻟَﺟﻧﱠِﺔ
َواْﻟَﻣْﻐِﻔَرِةِﺑِﺈْذِﻧِﮫَوُﯾَﺑِّﯾُنَءاَﯾﺎِﺗِﮫِﻟﻠﻧﱠﺎِسَﻟَﻌﻠﱠُﮭْمَﯾَﺗَذﻛﱠُرْوَن.
“Janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman;
sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia
menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-
wanita mu’min) sebelum mereka beriman; sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik
dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, Allah
mengajak ke sorga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-
Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.
b. Al-Quran surat Al-Mā’idah (5) ayat 5:
اْﻟَﯾْوَمُأِﺣلﱠَﻟُﻛُماﻟطﱠِّﯾَﺑﺎُتَوَطَﻌﺎُماﻟﱠِذْﯾَنُأوُﺗوااْﻟِﻛَﺗﺎَبِﺣلﱞﻟﱠُﻛْمَوَطَﻌﺎُﻣُﻛْمِﺣلﱞﻟﱠُﮭْمَواْﻟُﻣْﺣَﺻَﻧﺎُتِﻣَن
اْﻟُﻣْؤِﻣَﻧﺎِتَواْﻟُﻣْﺣَﺻَﻧﺎُتِﻣَناﻟﱠِذْﯾَنُأوُﺗوااْﻟِﻛَﺗﺎَبِﻣْنَﻗْﺑِﻠُﻛْمِإَذآَءاَﺗْﯾُﺗُﻣوُھنﱠُأُﺟوَرُھنﱠُﻣْﺣِﺻِﻧْﯾَنَﻏْﯾَر
ُﻣَﺳﺎِﻓِﺣْﯾَنَوَﻻُﻣﺗﱠِﺧِذىَأْﺧَداٍنَوَﻣْنَﯾْﻛُﻔْرِﺑﺎِْﻹْﯾَﻣﺎِنَﻓَﻘْدَﺣِﺑَطَﻋَﻣُﻠُﮫَوُھَوِﻓﻰاَْﻷِﺧَرِةِﻣَناْﻟَﺧﺎِﺳِرْﯾَن.
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang
yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.
(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-
wanita yang beriman dan wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang
diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan
maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-
gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam)
maka hapuslah amalannya dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi”.
c. Al-Quran surat al-Mumtahanah ayat 10:
َﯾَﺄﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنَءاَﻣُﻧواِإَذاَﺟﺂَءُﻛُماْﻟُﻣْؤِﻣَﻧﺎُتٌﻣَﮭﺎِﺟَراٍتَﻓﺎْﻣَﺗِﺣُﻧوُھنﱠُﷲَأْﻋَﻠُمِﺑِﺈْﯾَﻣﺎِﻧِﮭنﱠَﻓِﺈْنَﻋِﻠْﻣُﺗُﻣوُھنﱠ
ُﻣْؤِﻣَﻧﺎٍتَﻓَﻼَﺗْرِﺟُﻌوُھنﱠِإَﻟﻰاْﻟُﻛﻔﱠﺎِرَﻻُھنﱠِﺣلﱞﻟﱠُﮭْمَوَﻻُھْمَﯾِﺣﻠﱡوَنَﻟُﮭنﱠَوَءاُﺗوُھْمﻣﱠﺂَأْﻧَﻔُﻘواَوَﻻُﺟَﻧﺎَح
َﻋَﻠْﯾُﻛْمَأْنَﺗْﻧِﻛُﺣوُھنﱠِإَذآَءاَﺗْﯾُﺗُﻣوُھنﱠُأُﺟوَرُھنﱠ.
“Hai orang-orang yang beriman apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-
perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih
mengetahui tentang keimanan mereka. Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka
(benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami
mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-
orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami)
mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka
apabila kamu bayar kepada mereka maharnya”.
d. Hadis Nabi SAW:
ُﺗْﻧَﻛُﺢاْﻟَﻣْرَأُةَِﻷْرَﺑٍﻊِﻟَﻣﺎِﻟَﮭﺎَوِﻟَﺣَﺳِﺑَﮭﺎَوِﻟَﺟَﻣﺎِﻟَﮭﺎَوِﻟِدْﯾِﻧَﮭﺎَﻓﺎْظَﻔْرِﺑَذاِتاﻟِّدْﯾِنَﺗِرَﺑْتَﯾَداَك)رواه
اﻟﺑﺧﺎرىوﻣﺳﻠمﻋناﺑﻰھرﯾرة(.
(Kecenderungan) wanita dinikahi karena empat macam, karena hartanya, karena
nasabnya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka utamakanlah
(kecenderungan) pada wanita yang beragama, akan bahagialah engkau. [HR. Bukhari
dan Muslim dari Abu Hurairah).
UNDANG-UNDANG 304
2. Undang-undang
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
BEBERAPA PENDAPAT YANG BERKERNBANG 304
C. Beberapa Pendapat yang Berkernbang
Mengenai Pernikahan antara muslim/muslimah dan musyrikah/musyrik hukumnya
adalah haram berdasarkan surat Al-Baqarah 221. Demikian pula pernikahan antara
muslimah dan laki-laki ahlil kitab10 hukumnya haram berdasarkan surat Al-Mumtahanah
10.
Adapun mengenai pernikahan antara muslim dan wanita ahlul kitab, ada dua
pendapat:
HARAM:
- Haram, berdasarkan :
a. Al-Quran surat Al-Mā’idah (5) ayat 72 dan 73:
َﻟَﻘْدَﻛَﻔَراﻟﱠِذْﯾَنَﻗﺎُﻟواِإنﱠَﷲُھَواْﻟَﻣِﺳْﯾُﺢاْﺑُنَﻣْرَﯾَمَوَﻗﺎَلاْﻟَﻣِﺳﯾُﺢَﯾﺎَﺑِﻧﻰِإْﺳَرآِءﯾَلاْﻋُﺑُدواَﷲَرِّﺑﻰَوَرﺑﱠُﻛْم
ِإﻧﱠُﮫَﻣْنُﯾْﺷِرْكِﺑﺎpَِﻓَﻘْدَﺣرﱠَمُﷲَﻋَﻠْﯾِﮫاْﻟَﺟﻧﱠَﺔَوَﻣْﺄَواُهاﻟﻧﱠﺎُرَوَﻣﺎِﻟﻠظﱠﺎِﻟِﻣْﯾَنِﻣْنَأْﻧَﺻﺎٍر.
“Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: Sesungguhnya Allah adalah Al
Masih putra Maryam, padahal Al Masih (sendiri) berkata: Hai Bani Israil, sembahlah
Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Sesungguhnya orang-orang yang mempersekutukan
(sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan
10 Catatan Majelis: Keadaan ahli kitab zaman sekarang tidak berbeda dengan keadaan ahli
kitab zaman Rasulullah dalam hal keyakinan Trinitas.
tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang yang dzalim itu seorang
penolong pun (Al-Mā’idah (5): 72).
ﻟﱠَﻘْدَﻛَﻔَراﻟﱠِذْﯾَنَﻗﺎُﻟواِإنﱠَﷲَﺛﺎِﻟُثَﺛَﻼَﺛٍﺔَوَﻣﺎِﻣْنِإَﻻٍهِإﻻﱠِإَﻻٌهَواِﺣٌدَوِإْنﻟﱠْمَﯾْﻧَﺗُﮭواَﻋﻣﱠﺎَﯾُﻘوُﻟوَنَﻟَﯾَﻣﺳﱠنﱠ
اﻟﱠِذْﯾَنَﻛَﻔُرواِﻣْﻧُﮭْمَﻋَذاٌبَأِﻟﯾٌم
“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: Bahwasannya Allah salah satu
dari tiga, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan yang Esa. Jika mereka
tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara
mereka akan ditimpa siksaan yang pedih (Al-Mā’idah (5): 73).
b. Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 120:
َوَﻟْنَﺗْرَﺿﻰَﻋْﻧَكاْﻟَﯾُﮭوُدَوَﻻاﻟﻧﱠَﺻﺎَرىَﺣﺗﱠﻰَﺗﺗﱠِﺑَﻊِﻣﻠﱠَﺗُﮭْمُﻗْلِإنﱠُھَدىِﷲُھَواْﻟُﮭَدىَوَﻟِﺋِناﺗﱠَﺑْﻌَتَأْھَوآَءُھْم
َﺑْﻌَداﻟﱠِذىَﺟﺂَءَكِﻣَناْﻟِﻌْﻠِمَﻣﺎَﻟَكِﻣَنِﷲِﻣْنَوِﻟٍّﻲَوَﻻَﻧِﺻْﯾٍر.
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu
mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk
(yang benar)”. Dan sesungguhnya setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah
tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.
c. Al-Quran surat Al-Bayyinah ayat 1 dan 6:
َﻟْمَﯾُﻛِناﻟﱠِذْﯾَنَﻛَﻔُرواِﻣْنَأْھِلاْﻟِﻛَﺗﺎِبَواْﻟُﻣْﺷِرِﻛْﯾَنُﻣْﻧَﻔِّﻛْﯾَنَﺣﺗﱠﻰَﺗْﺄِﺗَﯾُﮭُماْﻟَﺑِّﯾَﻧُﺔ,َرُﺳوٌلِّﻣَنِﷲَﯾْﺗُﻠواُﺻُﺣًﻔﺎ
ﻣﱡَطﮭﱠَرًة,ِﻓْﯾَﮭﺎُﻛُﺗٌبَﻗِّﯾَﻣٌﺔ,َوَﻣﺎَﺗَﻔرﱠَقاﻟﱠِذْﯾَنُأوُﺗوااْﻟِﻛَﺗﺎَبِإﻻﱠِﻣْنَﺑْﻌِدَﻣﺎَﺟﺂَءْﺗُﮭُماْﻟَﺑِّﯾَﻧُﺔ,َوَﻣﺂٌأِﻣُرواِإﻻﱠ
ِﻟَﯾْﻌُﺑُدواَﷲُﻣْﺧِﻠِﺻْﯾَنَﻟُﮫاﻟِّدْﯾَنُﺣَﻧَﻔﺂَءَوُﯾِﻘﯾُﻣوااﻟﺻﱠَﻠواَةَوُﯾْؤُﺗوااﻟزﱠَﻛوَةَوَذاِﻟَكِدْﯾُناْﻟَﻘِّﯾَﻣِﺔ,ِإنﱠاﻟﱠِذْﯾَنَﻛَﻔُروا
ِﻣْنَأْھِلاْﻟِﻛَﺗﺎِبَواْﻟُﻣْﺷِرِﻛْﯾَنِﻓﻰَﻧﺎِرَﺟَﮭﻧﱠَمَﺧﺎِﻟِدْﯾَنِﻓْﯾَﮭﺎُأْوَﻟِﺋَكُھْمَﺷرﱡاْﻟَﺑِرﯾﱠِﺔ.
“Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa
mereka) tidak ada meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang
nyata”. Sesungguhnya orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik
(akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah
seburuk-buruk makhluk”.
d. Hadis Nabi SAW, riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a.
ُﺗْﻧَﻛُﺢاْﻟَﻣْرَأُةَِﻷْرَﺑٍﻊِﻟَﻣﺎِﻟَﮭﺎَوِﻟَﺣَﺳِﺑَﮭﺎَوِﻟَﺟَﻣﺎِﻟَﮭﺎَوِﻟِدْﯾِﻧَﮭﺎَﻓﺎْظَﻔْرِﺑَذاِتاﻟِّدْﯾِنَﺗِرَﺑْتَﯾَداَك)رواه
اﻟﺑﺧﺎرىوﻣﺳﻠم(
“(Kecenderungan) wanita dinikahi karena empat macam, karena hartanya, karena
nasabnya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka utamakanlah
(kecenderungan) pada wanita yang beragama, akan bahagialah kamu. [HR. Bukhari dan
Muslim).
MUBAH : 306
2. Mubah, berdasarkan :
اْﻟَﯾْوَمُأِﺣلﱠَﻟُﻛُماﻟطﱠِّﯾَﺑﺎُتَوَطَﻌﺎُماﻟﱠِذْﯾَنُأوُﺗوااْﻟِﻛَﺗﺎَبِﺣلﱞﻟﱠُﻛْمَوَطَﻌﺎُﻣُﻛْمِﺣلﱞﻟﱠُﮭْمَواْﻟُﻣْﺣَﺻَﻧﺎُتِﻣَن
اْﻟُﻣْؤِﻣَﻧﺎِتَواْﻟُﻣْﺣَﺻَﻧﺎُتِﻣَناﻟﱠِذْﯾَنُأوُﺗوااْﻟِﻛَﺗﺎَبِﻣْنَﻗْﺑِﻠُﻛْمِإَذآَءاَﺗْﯾُﺗُﻣوُھنﱠُأُﺟوَرُھنﱠُﻣْﺣِﺻِﻧْﯾَنَﻏْﯾَر
ُﻣَﺳﺎِﻓِﺣْﯾَنَوَﻻُﻣﺗﱠِﺧِذىَأْﺧَداٍنَوَﻣْنَﯾْﻛُﻔْرِﺑﺎِْﻹْﯾَﻣﺎِنَﻓَﻘْدَﺣِﺑَطَﻋَﻣُﻠُﮫَوُھَوِﻓﻰاَْﻷِﺧَرِةِﻣَناْﻟَﺧﺎِﺳِرْﯾَن
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang
yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.
(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-
wanita yang beriman dan wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang
diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan
maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-
gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam)
maka hapuslah amalannya dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi”. [Al-
Māidah (5): 5).
َﻟْﯾُﺳواَﺳَوآًءِّﻣْنَأْھِلاْﻟِﻛَﺗﺎِبُأﻣﱠٌﺔَﻗﺂِﺋَﻣٌﺔَﯾْﺗُﻠوَنَءاَﯾﺎِتِﷲَءاَﻧﺂَءاﻟﱠْﯾِلَوُھْمَﯾْﺳُﺟُدوَن.
“Mereka itu tidak sama, di antara Ahli Kitab itu ada golongan yang berlaku lurus,
mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu di malam hari, sedang mereka
juga bersujud”. [Āli ‘Imrān (3): 113).
dengan syrat tidak mendatangkan mafsadah.
ANALISIS 307
D. Analisis
- Tujuan utama dari pernikahan adalah terwujudnya Sakinah dalam keluarga. Untuk
itu diperlukan beberapa syarat terutama ialah adanya kafaah fiddin. Maka
pernikahan antar agama akan menjadikan kendala terwujudnya Sakinah tersebut. - Dalam agama dimungkinkan menetapkan suatu hukum untuk menghindari
kemudlaratan yang mungkin timbul
)َﺳدyاِﻟﻠذﱠِرْﯾَﻌِﺔ(
Hal ini sesuai pula dengan qaedah fiqhiyyah yang berbunyi:
َدْرُءاْﻟَﻣَﻔﺎِﺳِدُﻣَﻘدﱠٌمَﻋَﻠﻰَﺟْﻠِباْﻟَﻣَﺻﺎِﻟِﺢ
“Meninggalkan hal-hal yang membawa kerusakan didahulukan dari hal-hal yang
membawa kemashlahatan”. - Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Bab 1 pasal 1 dan 2
HUKUM NIKAH ANTAR AGAMA 308
E. Hukum Nikah Antar Agama
Mengingat uraian dalam analisis di atas maka pernikahan antar agama hukumnya
haram.
USUL 308
F. Usul
Mengusulkan kepada PP Muhammadiyah Majelis Tarjih supaya mengambil
ketetapan hukum tentang pernikahan wanita hamil sebelum nikah dan hukum nikah
mut’ah.
TUNTUNAN MENUJU KELUARGA SAKINAH (345)
ISLAM AGAMA RAHMAH
TUNTUNAN MENUJU KELUARGA SAKINAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Islam Agama Rahmah
Islam diturunkan ke bumi adalah untuk menjadi rahmah bagi seluruh alam (raḥmatan
lil-‘ālamīn) agar manusia bisa hidup antara sesama dengan penuh kecintaan, kedamaian
serta kesejahteraan, sebagaimana termaktub dalam Al-Quran.
َوَﻣﺎَأْرَﺳْﻠَﻧﺎَكإﻻﱠَرْﺣَﻣًﺔِﻟْﻠَﻌﺎَﻟِﻣﯾَن.
Dan tiadalah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmah bagi semesta
alam [QS Al-Anbiyā’ (21): 107].
َوَﻣﺂَأْرَﺳْﻠَﻧﺎَكِإﻻﱠَﻛﺂﻓﱠًﺔِّﻟﻠﻧﱠﺎِسَﺑِﺷﯾرًاَوَﻧِذﯾرًاَوَﻟـِﻛنﱠَأْﻛَﺛَراﻟﻧﱠﺎِسَﻻَﯾْﻌَﻠُﻣوَن.
Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai
pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia
tiada mengetahui [QS Saba’ (34): 28].
Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa Islam agama universal, agama yang
membawa rahmah bagi seluruh alam, baik itu alam manusia, tumbuhan, binatang, jin,
malaikat maupun seluruh jagad raya. Islam juga agama yang mengatur seluruh lingkup
kehidupan umat manusia, baik kehidupan individu, keluarga, masyarakat maupun bangsa.
Islam juga mengatur seluruh aspek kehidupan seperti aspek spiritual, pendidikan,
kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, sosial, budaya dan politik.
Islam agama rahmah. Rahmah (bahasa Arab: raḥmah) menurut al-Asfahani adalah
riqqah taqtadlī al-iḥsā-n ilā- al-marḥūm, perasaan halus (kasih) yang mendorong
memberikan kebaikan kepada yang dikasihi. Dalam penggunaannya, kata raḥmah dapat
mencakup kedua batasan itu dan bisa juga hanya mencakup salah satunya, rasa kasih atau
memberikan kebaikan saja. Islam itu adalah satu tatanan kehidupan, sehingga ketika
dinyatakan sebagai raḥmah bagi seluruh alam, maka berarti agama itu mengasihi dan
memberikan kebaikan secara nyata kepada seluruh alam. Islam yang diidealkan Al-Quran
adalah Islam yang membawa raḥmah bagi seluruh alam. Rahmah merupakan ajaran yang
fundamental dan universal yang selalu mewarnai setiap nafas, gerak, langkah, aktivitas
muslim-muslimah, organisasi, gerakan, masyarakat Islam maupun kebijakan-kebijakan
negara.
Islam agama rahmah ini sejalan dengan sifat ketuhanan dalam Islam yang menyatakan
bahwa Allah memiliki sifat rahmah (sifat kasih) seperti yang dinyatakan Allah sendiri
dalam surah Al-An’ām (6): 12,
ُﻗْلِﻟَﻣْنَﻣﺎِﻓﻲاﻟﺳﱠَﻣﺎَواِتَوْاَﻷْرِضُﻗِ ْلpَِﻛَﺗَبَﻋَﻠﻰَﻧْﻔِﺳِﮫاﻟرﱠْﺣَﻣَﺔ.
Katakanlah! Kepunyaan siapakah apa yang ada di langit dan di bumi? Katakanlah,
“Kepunyaan Allah”. Dia telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang [QS Al-An’ām
(6): 12].
Firman itu menunjukkan bahwa sifat dasar Allah adalah cinta-kasih. Sifat-sifat yang
lain dan perbuatan-perbuatan-Nya didasarkan pada sifat dasar itu, sehingga ketika
memperkenalkan sifat-Nya dalam al-Fatihah, surat pertama dan bagian dari Al-Quran
yang paling banyak dibaca umat Islam, Allah sampai dua kali menyebut sifat-Nya sebagai
Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Pertama dalam ayat pertama sebagai perkenalan
pertama dan kedua dalam ayat ketiga sebagai penegasan cinta-kasih-Nya dalam
menciptakan dan memelihara alam semesta. Oleh karena itu wajar jika risalah Islam yang
diwahyukan sebagai bagian dari perbuatan-Nya memelihara alam semesta pun
merupakan agama rahmah, agama cinta kasih.
Paradigma itu juga sejalan dengan paradigma kerasulan Nabi Muhammad SAW.
Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim beliau menegaskan kerasulannya sebagai
rahmah, bukan sebagai laknat,
َﻋْنَأِﺑﻲُھَرْﯾَرَةَﻗﺎَلِﻗﯾَلَﯾﺎَرُﺳوَلاpِﱠُاْدُعَﻋَﻠﻰاْﻟُﻣْﺷِرِﻛﯾَنَﻗﺎَلِإِّﻧﻲَﻟْمُأْﺑَﻌْثَﻟﻌﱠﺎًﻧﺎَوِإﻧﱠَﻣﺎ
ُﺑِﻌْﺛُتَرْﺣَﻣًﺔ]رواهﻣﺳﻠم[.
Dari Abū Hurairah r.a. [diriwayatkan], ia berkata, kepada Rasulullah dikatakan,
“Berdoalah untuk keburukan orang-orang musyrik!” Beliau menjawab, “Saya diutus
tidak untuk menjadi pelaknat. Saya diutus hanyalah untuk menjadi rahmah” [HR
Muslim].
Rasul diutus hanya untuk menebarkan rahmah yang akan mewujudkan kenikmatan
dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Islam raḥmatan lil-‘ālamīn, nampak dalam seluruh
kepribadian Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul Allah yang terakhir. Ajaran yang
disampaikan Muhammad SAW dan kepribadian beliau, baik itu ucapan, perbuatan, sikap
dan seluruh totalitas beliau adalah rahmah dan teladan bagi seluruh umat manusia.
Keluarga Muhammad SAW mencerminkan kesempurnaan penerapan Islam pembawa
rahmah dalam kehidupan keluarga. Nabi SAW menunjukkan bahwa dengan rahmah
dapat terpenuhi hajat manusia untuk meraih ketenangan, ketentraman serta mewujudkan
karakter kejujuran, keadilan, kesetaraan, saling tolong-menolong dengan landasan takwa.
KESETARAAN PEREMPUAN DENGAN LAKI-LAKI
B. Kesetaraan Perempuan dengan Laki-Laki
Islam mengajarkan kepada pemeluknya bahwa perempuan dan laki-laki setara di
hadapan Allah. Relasi laki-laki dan perempuan dalam posisi setara, tidak ada superioritas
dan subordinasi (diunggulkan dan direndahkan), masing-masing memiliki potensi,
fungsi, peran dan kemungkinan pengembangan diri. Perbedaan fitrah laki-laki dan
perempuan menampakkan adanya kekhususan yang dimiliki laki-laki dan perempuan
agar keduanya saling melengkapi dalam melaksanakan fungsi dan perannya baik di ranah
domestik (rumah tangga) maupun publik (masyarakat). Prinsip-prinsip relasi kesetaraan
perempuan dan laki-laki telah diisyaratkan Allah dalam Al-Quran yaitu,
Pertama, perempuan dan laki-laki sama-sama sebagai hamba Allah, keduanya
memiliki kedudukan setara dan memiliki fungsi ibadah. Laki-laki dan perempuan
memiliki kesempatan yang sama untuk beriman dan beramal salih. Yang membedakan
kedudukan keduanya di hadapan Allah hanyalah kualitas iman, takwa, pengabdian
kepada Allah dan amal salihnya. Hal ini ditegaskan Allah dalam Al-Quran,
َوَﻣﺎَﺧَﻠْﻘُتاْﻟِﺟنﱠَوْاِﻹْﻧَسِإﻻﱠِﻟَﯾْﻌُﺑُدوِن.
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi
kepada-Ku [QS Aż-Żāriyāt (51): 56].
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﻧﱠﺎُسِإﻧﱠﺎَﺧَﻠْﻘَﻧﺎُﻛْمِﻣْنَذَﻛٍرَوُأْﻧَﺛﻰَوَﺟَﻌْﻠَﻧﺎُﻛْمُﺷُﻌوًﺑﺎَوَﻗَﺑﺎِﺋَلِﻟَﺗَﻌﺎَرُﻓواِإنﱠَأْﻛَرَﻣُﻛْمِﻋْﻧَدا}ِﱠَأْﺗَﻘﺎُﻛْم
ِإنﱠَﷲَﻋِﻠﯾٌمَﺧِﺑﯾٌر.
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi
Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal [QS Al-Ḥujurāt (49): 13].
َﻣْنَﻋِﻣَلَﺻﺎِﻟًﺣﺎِﻣْنَذَﻛٍرَأْوُأْﻧَﺛﻰَوُھَوُﻣْؤِﻣٌنَﻓَﻠُﻧْﺣِﯾَﯾﻧﱠُﮫَﺣَﯾﺎًةَطِّﯾَﺑًﺔَوَﻟَﻧْﺟِزَﯾﻧﱠُﮭْمَأْﺟَرُھْم
ِﺑَﺄْﺣَﺳِنَﻣﺎَﻛﺎُﻧواَﯾْﻌَﻣُﻠوَن.
Barangsiapa yang mengerjakan amal salih, baik laki-laki maupun perempuan dalam
keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang
baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang
lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan [QS An-Naḥl (16): 97].
َوَﻣْنَﯾْﻌَﻣْلِﻣَناﻟﺻﱠﺎِﻟَﺣﺎِتِﻣْنَذَﻛٍرَأْوُأْﻧَﺛﻰَوُھَوُﻣْؤِﻣٌنَﻓُﺄوَﻟِﺋَكَﯾْدُﺧُﻠوَناْﻟَﺟﻧﱠَﺔَوَﻻُﯾْظَﻠُﻣوَنَﻧِﻘﯾًرا.
Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal salih, baik laki-laki maupun perempuan
sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak
dianiaya walau sedikit pun [QS An-Nisā’ (4): 124].
Kedua, laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai khalifah (wakil) Allah di muka
bumi. Mereka berdua memiliki kesempatan dan wewenang sama menjalankan fungsi
dalam mengelola, memakmurkan dunia dan memimpin sesuai dengan potensi,
kompetensi, fungsi, dan peran yang dimainkannya sebagaimana disebutkan dalam Al-
Quran,
َوِإْذَﻗﺎَلَرﺑﱡَكِﻟْﻠَﻣَﻼِﺋَﻛِﺔِإِّﻧﻲَﺟﺎِﻋٌلِﻓﻲاَْﻷْرِضَﺧِﻠﯾَﻔًﺔ.
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, “Sesungguhnya Aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi” [QS Al-Baqarah (2): 30].
َواْﻟُﻣْؤِﻣُﻧوَنَواْﻟُﻣْؤِﻣَﻧﺎُتَﺑْﻌُﺿُﮭْمَأْوِﻟَﯾﺎُءَﺑْﻌٍضَﯾْﺄُﻣُروَنِﺑﺎْﻟَﻣْﻌُروِفَوَﯾْﻧَﮭْوَنَﻋِناْﻟُﻣْﻧَﻛِرَوُﯾِﻘﯾُﻣوَناﻟﺻﱠَﻼَة
َوُﯾْؤُﺗوَناﻟزﱠَﻛﺎَةَوُﯾِطﯾُﻌوَنَﷲَوَرُﺳوَﻟُﮫُأوَﻟِﺋَكَﺳَﯾْرَﺣُﻣُﮭُما}ُﱠِإنﱠَﷲَﻋِزﯾٌزَﺣِﻛﯾٌم.
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah)
menjadi pemimpin bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan ṣalat, menunaikan zakat dan mereka
taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmah oleh Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana [QS At-Taubah (9): 71].
Ketiga, Adam dan Hawa bersama-sama sebagai aktor dalam kisah Al-Quran tentang
penciptaan manusia. Seluruh ayat tentang kisah Adam dan Hawa sejak di surga hingga
turun ke bumi menggunakan kata ganti mereka berdua (humā) yang melibatkan secara
bersama-sama dan secara aktif Adam dan Hawa. Ayat-ayat dimaksud antara lain:
a. Adam dan Hawa diciptakan di surga dan mendapatkan fasilitas surga sebagaimana
disebutkan dalam QS Al-Baqarah (2): 35,
َوُﻗْﻠَﻧﺎَﯾﺎَآَدُماْﺳُﻛْنَأْﻧَتَوَزْوُﺟَكاْﻟَﺟﻧﱠَﺔَوُﻛَﻼِﻣْﻧَﮭﺎَرَﻏًداَﺣْﯾُثِﺷْﺋُﺗَﻣﺎَوَﻻَﺗْﻘَرَﺑﺎَھِذِهاﻟﺷﱠَﺟَرَةَﻓَﺗُﻛوَﻧﺎِﻣَن
اﻟظﱠﺎِﻟِﻣﯾَن.
Dan Kami berfirman, “Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini dan
makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kamu sukai.
Dan janganlah kamu dekati pohon ini yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang
yang zalim [QS Al-Baqarah (2): 35].
b. Adam dan hawa mendapatkan kualitas godaan yang sama dari syaitan sebagaimana
disebutkan dalam QS al-A’rāf (7): 20,
َﻓَوْﺳَوَسَﻟُﮭَﻣﺎاﻟﺷﱠْﯾَطﺎُنِﻟُﯾْﺑِدَيَﻟُﮭَﻣﺎَﻣﺎُووِرَيَﻋْﻧُﮭَﻣﺎِﻣْنَﺳْوَآِﺗِﮭَﻣﺎَوَﻗﺎَلَﻣﺎَﻧَﮭﺎُﻛَﻣﺎَرﺑﱡُﻛَﻣﺎَﻋْنٰھِذِه
اﻟﺷﱠَﺟَرِةِإﻻﱠَأْنَﺗُﻛوَﻧﺎَﻣَﻠَﻛْﯾِنَأْوَﺗُﻛوَﻧﺎِﻣَناْﻟَﺧﺎِﻟِدﯾَن.
Maka syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada
keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaitan berkata, “Tuhan
kamu tidak melarangmu dan mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak
menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga) [QS al-
A’rāf (7): 20].
c. Bersama-sama melanggar norma yang digariskan Allah dan sama-sama memakan
buah pohon larangan, sehingga menerima akibat diturunkan ke bumi sebagaimana
disebutkan dalam QS al-A’rāf (7): 22,
َﻓَدﻻﱠُھَﻣﺎِﺑُﻐُروٍرَﻓَﻠﻣﱠﺎَذاَﻗﺎاﻟﺷﱠَﺟَرَةَﺑَدْتَﻟُﮭَﻣﺎَﺳْوآُﺗُﮭَﻣﺎَوَطِﻔَﻘﺎَﯾْﺧِﺻَﻔﺎِنَﻋَﻠْﯾِﮭَﻣﺎِﻣْنَوَرِقاْﻟَﺟﻧﱠِﺔَوَﻧﺎَداُھَﻣﺎ
َرﺑﱡُﮭَﻣﺎَأَﻟْمَأْﻧَﮭُﻛَﻣﺎَﻋْنِﺗْﻠُﻛَﻣﺎاﻟﺷﱠَﺟَرِةَوَأُﻗْلَﻟُﻛَﻣﺎِإنﱠاﻟﺷﱠْﯾَطﺎَنَﻟُﻛَﻣﺎَﻋُدوﱞُﻣِﺑﯾٌن.
Maka syaitan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala
keduanya telah merasai buah kayu itu nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan
mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka
menyeru mereka, ”Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan
Aku katakan kepadamu, ”Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu
berdua? [QS al-A’rāf (7): 22].
d. Adam dan Hawa bersama-sama memohon ampun dan diampuni Allah sebagaimana
disebutkan dalam QS al-A’rāf (7): 23,
َﻗﺎَﻻَرﺑﱠَﻧﺎَظَﻠْﻣَﻧﺎَأْﻧُﻔَﺳَﻧﺎَوِإْنَﻟْمَﺗْﻐِﻔْرَﻟَﻧﺎَوَﺗْرَﺣْﻣَﻧﺎَﻟَﻧُﻛوَﻧنﱠِﻣَناْﻟَﺧﺎِﺳِرﯾَن.
Keduanya berkata, “Ya Tuhan kami! Kami telah menganiaya diri kami sendiri. Jika
Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmah kepada kami, niscaya pastilah
kami termasuk orang-orang yang merugi [QS al-A’rāf (7): 23]..
Keempat, Laki-laki dan perempuan sama-sama berpotensi untuk meraih prestasi dan
kesuksesan. Ini antara lain disebutkan dalam surah An-Nisā’(4): 124 dan surah An-Naḥl
(16): 97 yang telah disebutkan di atas.
Kelima, Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan setara di depan hukum.
Perempuan yang berbuat salah akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang telah
dilakukannya sebagaimana laki-laki. Keduanya bertanggung jawab atas kesalahan yang
telah diperbuatnya. Al-Quran telah menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang
berzina mendapat hukuman had [QS an-Nūr (24): 2]. Demikian juga para pencuri,
perampok, koruptor, baik laki-laki maupun perempuan akan mendapat sanksi atas
kesalahan yang diperbuatnya [QS Al-Māidah (5): 38].
Nilai-nilai kesetaraan di atas jika benar-benar diimplementasikan insya Allah akan
memudahkan untuk mewujudkan cita-cita diturunkannya Islam sebagai rahmah bagi
semua alam. Karena itu nilai-nilai kesetaraan tersebut seharusnya dijadikan dasar utama
untuk memahami relasi laki-laki dan perempuan termasuk dalam membangun keluarga.
TANTANGAN KELUARGA DI ERA GLOBAL
C. Tantangan Keluarga di Era Global
Era global di abad XXI ini ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang sangat pesat di segala bidang serta era komunikasi global yang ditandai dengan
terasa semakin sempitnya dunia. Hal ini karena semua individu, keluarga maupun
masyarakat dapat mengakses perkembangan, kemajuan dengan segala pengaruhnya, baik
positif maupun negatif dari negera-negara lain secara mudah. Berbagai masalah yang
dihadapi keluarga di era global sangat kompleks dan bervariasi, antara lain kemiskinan,
kebodohan, seksualitas, ancaman kesehatan, berbagai jenis kekerasan baik kekerasan
dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun kekerasan dalam
masyarakat. Begitu juga masalah pencemaran lingkungan, teknologi informasi yang
bebas nilai, korupsi, ancaman keamanan, ekonomi kapitalistik serta sikap hidup hedonis
dan permisif. Ketika dunia telah memasuki era millenium baru, kondisi-kondisi yang
kurang menguntungkan dari pengaruh era global sebagaimana tersebut di atas masih
menggelayuti keluarga dan masyarakat di Indonesia.
Keutuhan keluarga menjadi persoalan yang sangat memprihatinkan. Di Amerika, dari
tiga keluarga dua di antaranya mengalami perceraian. Di Indonesia angka perceraian
semakin meningkat dari tahun ke tahun, misalnya setiap tahunnya bisa mencapai 212.000
kasus dibanding dari 10 tahun yang lalu, jumlah angka perceraian hanya sekitar 50.000
per tahun. Hampir 80 persen yang bercerai adalah rumah tangga yang usianya terbilang
muda.
Angka kekerasan dalam rumah tangga juga meningkat, walaupun bisa jadi
meningkatnya angka kekerasan disebabkan oleh meningkatnya kesadaran hukum warga
Indonesia, yang dulunya tidak terungkap. Pada tahun 2010 sekitar 105.103 kasus, jumlah
ini meningkat di tahun 2011 menjadi 119.107 kasus. Meningkatnya angka perceraian,
antara lain disebabkan adanya kesadaran hukum dan kemandirian perempuan. Kesadaran
dan kemandirian perempuan semestinya dipahami dan disikapi dengan arif oleh semua
pihak, sehingga akan membantu terwujudnya kesakinahan dalam keluarga, bukan
sebaliknya. Data dari Pengadilan Agama menunjukkan bahwa angka pernikahan anak
juga meningkat, mencapai 30,5 persen pada 2011, dan 32,49 persen pada 2012. Sopan
santun dan tata krama terutama di kalangan para generasi muda juga mengalami
perubahan yang kebanyakan berbeda dengan budaya sebelumnya.
Tantangan keluarga di era global ini adalah adanya perubahan sistem keluarga
patriarki menjadi sistem keluarga demokratis. Pola hubungan keluarga patriarki
cenderung mempunyai hubungan hirarkhis (atas-bawah) dan ayah/suami sebagai sentral,
mempunyai peran gender yang stereotip tidak fleksibel serta bertumpu pada penghasilan
tunggal. Sementara keluarga demokratis cenderung mempunyai hubungan yang setara
saling melengkapi dan berpenghasilan keluarga ganda. Perubahan sistem keluarga ini
berdampak paling tidak pada empat bentuk keluarga di masyarakat yaitu:
- Keluarga yang hanya bapak/suami pencari nafkah.
- Keluarga yang hanya ibu/istri pencari nafkah
- Keluarga yang keduanya pencari nafkah
- Keluarga yang keduanya pengangguran
Mencermati berbagai macam bentuk keluarga tersebut, kita tidak dapat mengklaim
bahwa bentuk keluarga pertamalah yang paling ideal, atau bentuk keluarga yang kedua
yang ideal. Tetapi keluarga yang ideal adalah keluarga yang memiliki hubungan antara
anggota keluarga seimbang, sesuai dengan ajaran Islam, menjamin tumbuh kembang dan
potensi semua anggota keluarga, serta menghindari apapun bentuk kekerasan.
Di era global juga memberikan peluang untuk bekerja dilintas wilayah dan negara.
Oleh karena itu, di Indonesia banyak keluarga yang berfungsi single parent dikarenakan
bapak atau ibunya mencari nafkah di luar negeri. Hal ini juga menjadi persoalan, terutama
terkait psikologi perkembangan anak serta terkait dengan pemenuhan kebutuhan biologis
suami-istri. Oleh karena itulah, buku ini nanti diharapkan akan membantu mengatasi
persoalan di atas.
Pembinaan keluarga menuju keluarga berkualitas dan mandiri merupakan tanggung
jawab keluarga sendiri, masyarakat dan negara. Pemerintah sebagai pelaksana tanggung
jawab negara berkewajiban untuk menyiapkan regulasi dan fasilitas terlaksananya
pembinaan keluarga. Apalagi dalam kenyataannya masih banyak keluarga yang tidak
mampu untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas dan mandiri tersebut, dalam
keadaan tersebut pemerintahlah yang harus mengambil alih melaksanakan kewajiban
keluarga dimaksud. Aisyiyah sebagai organisasi sosial keagamaan sayap perempuan
Muhammadiyah, merasa bertanggung jawab dan terpanggil untuk menjadikan pembinaan
keluarga menuju Keluarga Sakinah sebagai salah satu program dan kegiatan utama dalam
kegiatan dakwah.
Buku ini merupakan wujud langsung dari pelaksanaan tanggung jawab dimaksud.
Dalam buku ini memuat lima Bab, Bab I Pendahuluan, yang mengantarkan tentang Islam
agama rahmah, agama universal; ajaran Islam tentang relasi laki-laki dan perempuan;
serta tantangan keluarga di era global. Bab II memasuki pembahasan tentang Konsep
Keluarga Sakinah yang meliputi Pengertian, Landasan Pembentukan Keluarga Sakinah,
Asas, Tujuan Pembentukan Keluarga Sakinah dan Fungsi Keluarga Sakinah; serta
Pernikahan Sebagai Pijakan Pembinaan Keluarga Sakinah yang meliputi pemilihan Calon
Suami-Istri; Peminangan; Hakikat Pernikahan dalam Islam; Pelaksanaan Pernikahan
dalam Islam Tujuan Perkawinan dan Manfaat Pernikahan. Bab III membahas tentang Hak
dan Kewajiban dalam Keluarga Sakinah yang meliputi Hak dan Kewajiban Suami-Istri;
Hak dan Kewajiban Orang-Tua serta Hak dan Kewajiban antar anggota selain Keluarga
Inti. Bab IV membahas Pembinaan Keluarga Sakinah, yang memuat lima aspek yaitu
aspek spiritual, pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup, ekonomi, serta sosial,
hukum dan politik. Bab V Penutup, memuat Kesimpulan dan Kata Penutup.
BAB II KONSEP KELUARGA SAKINAH (355)
MAKNA DAN ASAS KELUARGA SAKINAH
BAB II
KONSEP KELUARGA SAKINAH
A. Makna dan Asas Keluarga Sakinah
Keluarga Sakinah merupakan dambaan setiap insan dalam memasuki bahtera rumah
tangga. Banyak orang yang mendambakan Keluarga Sakinah, tetapi belum memahami
sepenuhnya apa dan bagaimana sebenarnya Keluarga Sakinah itu, sehingga terjadi
kekeliruan dalam menerapkannya. Untuk memberikan makna yang tepat terhadap
Keluarga Sakinah, berikut ini disampaikan uraian tentang pengertian Keluarga Sakinah,
landasan Pembentukan Keluarga Sakinah, Asas Keluarga Sakinah serta fungsi dan
manfaat Keluarga Sakinah.
- Pengertian Keluarga Sakinah
a. Keluarga
Bagi masyarakat muslim di Indonesia, istilah Keluarga Sakinah cukup populer.
Keluarga Sakinah terdiri dari dua kata, keluarga dan sakinah. Keluarga berasal dari
bahasa Indonesia, sedangkan sakinah berasal dari bahasa Arab. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, keluarga memiliki beberapa arti yaitu (1) ibu dan bapak beserta anak-
anaknya, seisi rumah; (2) orang seisi rumah yang menjadi tanggungan, batih; (3) sanak
saudara, kaum kerabat; (4) satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat.
Secara sosiologis, keluarga merupakan golongan masyarakat terkecil yang terdiri dari
suami-istri, baik beserta maupun tanpa anak. Secara yuridis, dalam Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga disebutkan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam
masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan
anaknya, atau ibu dan anaknya.
Dalam tulisan ini kata keluarga dimaknai ”orang seisi rumah, terdiri dari orang tua,
dapat kedua orang tua atau salah satu ayah atau ibu- beserta maupun tanpa anak-anak,
dapat juga bersama anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan dan orang yang
membantu dalam keluarga tersebut”.
Bentuk keluarga pada asalnya terdiri dari keluarga kecil (nuclear family) dan keluarga
luas (extended family). Dalam perkembangan lebih lanjut, antara nuclear dan extended
family terdapat bentuk keluarga semi extended family. Keluarga kecil atau nuclear family
beranggotakan orang tua – bisa kedua orang tua atau salah satunya, ayah atau ibu, beserta
atau tanpa anak. Dalam Al-Quran keluarga disebut dengan al-Ahl, seperti yang tercantum
dalam Al-Quran,
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنآَﻣُﻧواُﻗواَأْﻧُﻔَﺳُﻛْمَوَأْھِﻠﯾُﻛْمَﻧﺎًرا.
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka [QS
surat at-Taḥrī (66): 6].
Al-Maraghi, menafsirkan ”al-ahl” yaitu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak,
dan khadam ( pembantu). Keluarga luas terdiri dari anggota keluarga kecil ditambah
kerabat baik dekat maupun jauh. Struktur Keluarga Sakinah menganut pola keluarga luas
(extended family), yang Di samping mempunyai tanggung jawab terhadap kesejahteraan
anggota keluarga inti yaitu ayah-ibu-anak (bagi yang memiliki anak), juga mempunyai
tanggung jawab terhadap kesejahteraan anggota kerabat dekat dari kedua pihak pasangan
suami-istri. Dalam Al-Quran, disebut dengan ‘asyīrah, seperti firman Allah dalam surah
asy-Syu’arā’ (26): 214,
َوَأْﻧِذْرَﻋِﺷﯾَرَﺗَكْاَﻷْﻗَرِﺑﯾَن.
Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat [QS asy-Syu’arā’ (26):
214].
Isyarat Al-Quran akan adanya keluarga luas, dapat dipahami pada adanya konsep
maḥram dan ahli waris dalam keluarga. Dengan demikian, anggota dari keluarga luas
dapat terdiri dari ayah, ibu, anak, kakek, nenek, saudara laki-laki, saudara perempuan,
paman, dan bibi. Implementasi rasa tanggung jawab terhadap anggota keluarga luas dapat
bersifat ekonomis, pendidikan, atau psikologis. Firman Allah swt dalam surah Al-
Baqarah (2): 215,
َﯾْﺳَﺄُﻟوَﻧَكَﻣﺎَذاُﯾْﻧِﻔُﻘوَنُﻗْلَﻣﺎَأْﻧَﻔْﻘُﺗْمِﻣْنَﺧْﯾٍرَﻓِﻠْﻠَواِﻟَدْﯾِنَوْاَﻷْﻗَرِﺑﯾَنَواْﻟَﯾَﺗﺎٰﻣﻰَواْﻟَﻣَﺳﺎِﻛﯾِنَواْﺑِناﻟﺳﱠِﺑﯾِلَوَﻣﺎ
َﺗْﻔَﻌُﻠواِﻣْنَﺧْﯾٍرَﻓِﺈنﱠَﷲِﺑِﮫَﻋِﻠﯾٌم.
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, “Apa saja harta yang
kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja
kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya [QS Al-
Baqarah (2): 215].
Dalam keluarga semi extended family bentuk tanggung jawab keluarga, tidak harus
diwujudkan dalam bentuk tinggal bersama dalam satu rumah. Sebagai bangunan yang
berbentuk semi extended family, Keluarga Sakinah akan menjadi lembaga keluarga yang
mampu memecahkan berbagai penyakit keluarga, baik yang bersifat materiil maupun
immateriil, yaitu kemiskinan, kebodohan, keretakan keluarga, dekadensi moral, dan lain
sebagainya.
Sejalan dengan dinamika keluarga di era demokrasi, perlu dikembangkan bentuk
komunikasi keluarga ke arah yang bersifat demokratis. Dalam keluarga demokratis semua
anggota keluarga memiliki hak dan kontribusi sama untuk mewujudkan Keluarga
Sakinah. Dalam hal orang tua menyampaikan arahannya, juga perlu disampaikan secara
dialogis dengan pendekatan kasih sayang. Dalam pernikahan, anak memiliki hak untuk
memutuskan pilihannya, orang tua tidak dibenarkan memaksakan kehendak kepada
anaknya.
b. Sakinah
Sakīnah dalam bahasa Arab, berasal dari sakana-yaskunu-sukūnan, artinya tenang,
senang, diam, tidak bergerak, tenang setelah bergejolak, menempati rumah, memakai
tanda sukun. As-Sakīnah, bermakna aṭ-ṭuma’ninah wal-waqār wal-maḥābbah, artinya
ketenangan, kemuliaan, dan kehormatan.
Penyebutan kata sakinah dalam Al-Quran terdapat enam ayat, yaitu menggunakan
kata sakīnah [QS Al-Baqarah (2): 248], as-sakīnah [QS al-Fatḥ (48): 4, 18], dan
sakīnatahū [QS At-Taubah (9): 26, 40] dan [QS al-Fatḥ (48): 26], yang diangkat dalam
konteks berbeda. Agar makna itu jelas, di bawah ini dinukilkan ayat-ayat dimaksud,
َوَﻗﺎَلَﻟُﮭْمَﻧِﺑﯾﱡُﮭْمِإنﱠآَﯾَﺔُﻣْﻠِﻛِﮫَأْنَﯾْﺄِﺗَﯾُﻛُماﻟﺗﱠﺎُﺑوُتِﻓﯾِﮫَﺳِﻛﯾَﻧٌﺔِﻣْنَرِّﺑُﻛْمَوَﺑِﻘﯾﱠٌﺔِﻣﻣﱠﺎَﺗَرَكآُلُﻣوَﺳﻰَوآُل
َھﺎُروَنَﺗْﺣِﻣُﻠُﮫاْﻟَﻣَﻼِﺋَﻛُﺔِإنﱠِﻓﻲٰذِﻟَكﻵَﯾًﺔَﻟُﻛْمِإْنُﻛْﻧُﺗْمُﻣْؤِﻣِﻧﯾَن.
Dan Nabi mereka mengatakan, “Sesungguhnya tanda bahwa ia akan menjadi raja
adalah kembalinya tabut kepadamu. Di dalamnya terdapat sakinah dari Tuhanmu dan
sisa-sisa dari keluarga Musa dan keluarga Harun. Tabut itu dibawa oleh malaikat.
Sesungguhnya pada kembalinya tabut itu sebagai tanda bagimu jika kamu orang-orang
beriman [QS Al-Baqarah (2): 248].
ُﺛمﱠَأْﻧَزَلا}ُﱠَﺳِﻛﯾَﻧَﺗُﮫَﻋَﻠﻰَرُﺳوِﻟِﮫَوَﻋَﻠﻰاْﻟُﻣْؤِﻣِﻧﯾَنَوَأْﻧَزَلُﺟُﻧوًداَﻟْمَﺗَرْوَھﺎَوَﻋذﱠَباﻟﱠِذْﯾَنَﻛَﻔُرواَوٰذِﻟَك
َﺟَزاُءاْﻟَﻛﺎِﻓِرﯾَن.
Kemudian Allah menurunkan sakinah-Nya kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang
beriman. Dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya. Dan Allah
menimpakan bencana kepada orang-orang kafir. Demikianlah pembalasan kepada
orang-orang yang kafir [QS At-Taubah (9): 26].
ِإﻻﱠَﺗْﻧُﺻُروُهَﻓَﻘْدَﻧَﺻَرُها}ُﱠِإْذَأْﺧَرَﺟُﮫاﻟﱠِذْﯾَنَﻛَﻔُرواَﺛﺎِﻧَﻲاْﺛَﻧْﯾِنِإْذُھَﻣﺎِﻓﻲاْﻟَﻐﺎِرِإْذَﯾُﻘوُلِﻟَﺻﺎِﺣِﺑِﮫَﻻ
َﺗْﺣَزْنِإنﱠﷲَﻣَﻌَﻧﺎَﻓَﺄْﻧَزَلﷲَﺳِﻛﯾَﻧَﺗُﮫَﻋَﻠْﯾِﮫَوَأﯾﱠَدُهِﺑُﺟُﻧوٍدَﻟْمَﺗَرْوَھﺎَوَﺟَﻌَلَﻛِﻠَﻣَﺔاﻟﱠِذْﯾَنَﻛَﻔُروااﻟﺳﱡْﻔٰﻠﻰ
َوَﻛِﻠَﻣُﺔﷲِھَﻲاْﻟُﻌْﻠَﯾﺎَوا}ُﱠَﻋِزﯾٌزَﺣِﻛﯾٌم.
Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah
menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya
(dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam
gua, di waktu dia berkata kepada temannya, “Janganlah kamu berduka cita,
sesungguhnya Allah beserta kita”, Maka Allah menurunkan ketenangan-Nya kepada
(Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-
Quran menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang
tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana [QS At-Taubah (9): 40].
ُھَواﻟﱠِذيَأْﻧَزَلاﻟﺳﱠِﻛﯾَﻧَﺔِﻓﻲُﻗُﻠوِباْﻟُﻣْؤِﻣِﻧﯾَنِﻟَﯾْزَداُدواِإﯾَﻣﺎًﻧﺎَﻣَﻊِإﯾَﻣﺎِﻧِﮭْمِ َوpُِﺟُﻧوُداﻟﺳﱠَﻣﺎَواِتَوْاَﻷْرِض
َوَﻛﺎَنا}ُﱠَﻋِﻠﯾًﻣﺎَﺣِﻛﯾًﻣﺎ.
Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya
keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan
kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana [QS al-Fatḥ (48): 4].
َﻟَﻘْدَرِﺿَﻲا}ُﱠَﻋِناْﻟُﻣْؤِﻣِﻧﯾَنِإْذُﯾَﺑﺎِﯾُﻌوَﻧَكَﺗْﺣَتاﻟﺷﱠَﺟَرِةَﻓَﻌِﻠَمَﻣﺎِﻓﻲُﻗُﻠوِﺑِﮭْمَﻓَﺄْﻧَزَلاﻟﺳﱠِﻛﯾَﻧَﺔَﻋَﻠْﯾِﮭْمَوَأَﺛﺎَﺑُﮭْم
َﻓْﺗًﺣﺎَﻗِرﯾًﺑﺎ.
Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji
setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati
mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka
dengan kemenangan yang dekat (waktunya) [QS al-Fatḥ (48): 18].
ِإْذَﺟَﻌَلاﻟﱠِذْﯾَنَﻛَﻔُرواِﻓﻲُﻗُﻠوِﺑِﮭُماْﻟَﺣِﻣﯾﱠَﺔَﺣِﻣﯾﱠَﺔاْﻟَﺟﺎِھِﻠﯾﱠِﺔَﻓَﺄْﻧَزَلا}ُﱠَﺳِﻛﯾَﻧَﺗُﮫَﻋَﻠﻰَرُﺳوِﻟِﮫَوَﻋَﻠﻰاْﻟُﻣْؤِﻣِﻧﯾَن
َوَأْﻟَزَﻣُﮭْمَﻛِﻠَﻣَﺔاﻟﺗﱠْﻘٰوىَوَﻛﺎُﻧواَأَﺣقﱠِﺑَﮭﺎَوَأْھَﻠَﮭﺎَوَﻛﺎَنا}ُﱠِﺑُﻛِّلَﺷْﻲٍءَﻋِﻠﯾًﻣﺎ.
Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu)
kesombongan jahiliyah lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan
kepada orang-orang mukmin dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat-takwa dan
adalah mereka berhak dengan kalimat takwa itu dan patut memilikinya. Dan adalah
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu [QS al-Fatḥ (48): 26].
Penggunaan kata sakīnah dalam enam ayat tersebut pada dasarnya memiliki substansi
makna yang sama, yaitu bahwa sakīnah itu perasaan tenang yang datang dari Allah.
Hanya saja konteksnya berbeda. Pada surah Al-Baqarah (2): 248 menjelaskan tentang
Tabut yang di dalamnya terdapat lembaran-lembaran Taurat yang merupakan sumber
ketenangan bagi mereka yang mengimaninya. Dalam surah At-Taubah (9): 26,
penggunaan sakinah dalam konteks ”ketenangan” yang diturunkan Allah kepada Nabi
Muhammad SAW dan kaum mukmin ketika dalam keadaan sulit, menghadapi kaum kafir
pada perang Hunain, kemudian Allah menolongnya, sehingga ketenangan dirasakan Nabi
SAW dan kaum mukmin. Surat At-Taubah ayat 40 menggambarkan ketenangan yang
diturunkan kepada Nabi SAW dan Abū Bakar di gua Hira’ ketika Abū Bakar merasa
khawatir, karena orang-orang Quraisy yang mengejar mereka sampai di gua Hira. Surah
al-Fatḥ (48): 4, 18, dan 26 menegaskan bahwa Allah menurunkan sakinah kepada Nabi
SAW dan kaum mukmin dalam peristiwa Perjanjian Hudaibiyah, ketika mengalami
permasalahan menghadapi kaum kafir Mekah yang menghalangi Nabi dan kaum mukmin
memasuki Mekah untuk menunaikan ibadah haji.
Kata sakīnah dalam hadis, misalnya dalam sabda Rasulullah SAW,
َﻋَﻠْﯾُﻛْمِﺑﺎﻟﺳﱠِﻛْﯾَﻧِﺔ.
Kalian harus tenang (dalam melakukan sesuatu) [HR Al-Bukhārī].
As-Sakīnah lawan katanya al-‘ajalah yang berarti tergesa-gesa. Dengan demikian
berbuat kebaikan tidak perlu tergesa-gesa, tetapi dilakukan dengan tenang dan penuh
pertimbangan.
Dari makna sakīnah dalam ayat-ayat Al-Quran maupun hadis mengisyaratkan bahwa
secara etimologis kata sakīnah memuat pengertian meniadakan sikap ketergesa-gesaan.
Kondisi sakinah tidak hadir begitu saja, tetapi harus diusahakan dan diperjuangkan
dengan sabar dan tenang. Suami-istri saling memberdayakan baik secara psikologis
maupun spiritual, agar terwujud Keluarga Sakinah.
c. Keluarga Sakinah
Munculnya istilah Keluarga Sakinah merupakan penjabaran firman Allah dalam surah
Ar-Rūm (30): 21, yang menyatakan bahwa tujuan berumah tangga atau berkeluarga
adalah untuk mewujudkan ketenteraman atau ketenangan dengan dasar mawaddah wa
raḥmah (saling mencintai dan penuh kasih sayang).
َوِﻣْنآَﯾﺎِﺗِﮫَأْنَﺧَﻠَقَﻟُﻛْمِﻣْنَأْﻧُﻔِﺳُﻛْمَأْزَواًﺟﺎِﻟَﺗْﺳُﻛُﻧواِإَﻟْﯾَﮭﺎَوَﺟَﻌَلَﺑْﯾَﻧُﻛْمَﻣَودﱠًةَوَرْﺣَﻣًﺔِإنﱠِﻓﻲٰذِﻟكﻵَﯾﺎٍت
ِﻟَﻘْوٍمَﯾَﺗَﻔﻛﱠُروَن.
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir [QS Ar-Rūm (30): 21].
Dari kata taskunu dalam ayat di atas itulah diturunkan kata sakīnah dengan arti tenang
atau tenteram. Selanjutnya sakinah dimaknai sebagai kedamaian, ketenteraman,
keharmonisan, kekompakan, dan kehangatan. Terwujudnya kesakinahan merupakan hasil
dari berkembangnya mawaddah wa raḥmah dalam keluarga. Mawaddah dimaknai
sebagai rasa saling mencintai dan menyayangi dengan penuh rasa tanggung jawab antara
suami-istri. Raḥmah bermakna rasa saling simpati yaitu adanya saling pengertian,
penghormatan dan tanggung jawab antara yang satu dengan lainnya.
Keluarga Sakinah dapat didefinisikan sebagai “Bangunan keluarga yang dibentuk
berdasarkan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama yang dilandasi
rasa saling menyayangi dan menghargai dengan penuh rasa tanggung jawab dalam
menghadirkan suasana kedamaian, ketentraman, dan kebahagiaan hidup di dunia dan
akhirat yang diridhai Allah swt”.
- Landasan Pembentukan Keluarga Sakinah
Keluarga Sakinah dibentuk berlandaskan pada tauhid, yaitu adanya kesadaran bahwa
semua proses dan keadaan kehidupan kekeluargaan harus berpusat pada Allah swt. Semua
kepemilikan berasal dari Allah dan kembali kepada Allah. Oleh karena itu semua kegiatan
harus dilakukan karena Allah swt. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah (2): 284
}َِِﻣﺎِﻓﻲاﻟﺳﱠَﻣﺎَواِتَوَﻣﺎِﻓﻲْاَﻷْرِضَوِإْنُﺗْﺑُدواَﻣﺎِﻓﻲَأْﻧُﻔِﺳُﻛْمَأْوُﺗْﺧُﻔوُهُﯾَﺣﺎِﺳْﺑُﻛْمِﺑِﮫا}ُﱠَﻓَﯾْﻐِﻔُرِﻟَﻣْن
َﯾَﺷﺎُءَوُﯾَﻌِّذُبَﻣْنَﯾَﺷﺎُءَوا}ُﱠَﻋَﻠﻰُﻛِّلَﺷْﻲٍءَﻗِدﯾٌر.
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika
kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya
Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah
mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya;
dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu [QS Al-Baqarah (2): 284].
Tauhid sebagai landasan pembentukan keluarga sakinah tercermin dalam tauhid
rububiah, mulkiah, dan tauhid uluhiah yang merupakan esensi ajaran tauhid yang ada
dalam surah Al-Fātiḥah (1): 2, 3, 4, 5,
َاْﻟَﺣْﻣُد}َِِرِّباْﻟَﻌﺎَﻟِﻣﯾَن)٢(اﻟرﱠْﺣَﻣِناﻟرﱠِﺣﯾِم)٣(َﻣﺎِﻟِكَﯾْوِماﻟِّدﯾِن)٤(ِإﯾﱠﺎَكَﻧْﻌُﺑُدَوِإﯾﱠﺎَكَﻧْﺳَﺗِﻌﯾُن)٥(
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam(2). Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
(3). Yang menguasai di Hari Pembalasan (4). Hanya kepada Engkaulah kami mengabdi
dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan (5) [QS Al-Fātiḥah (1): 2-5].
Tauhid rububiah merupakan keyakinan bahwa Allah swt adalah satu-satunya Tuhan
Pencipta, Pemelihara, Pemberi hidup dan Pengendali semua makhluk dan semua urusan.
Tauhid mulkiyyah merupakan keyakinan bahwa Allah swt adalah satu-satunya Tuhan
yang memiliki dan menguasai seluruh makhluk dan alam semesta. Kekuasaan Allah
kepada manusia berdasarkan raḥmah. Sebagai penguasa, Allah memberikan kebaikan
yang nyata. Tauhid ulūhiyyah merupakan keyakinan bahwa Allah swt adalah satu-
satunya Tuhan yang dijadikan Ilah yang harus dipatuhi, ditaati, diagungkan dan
dimuliakan, menjadi sumber pengabdian dan menjadi tujuan dalam menjalani kehidupan.
Oleh karena itu, sebagai implementasi konsep tauhid dalam keluarga adalah bahwa yang
berhak mendapatkan pengabdian absolut hanyalah Allah. Suami-istri saling
mengingatkan dan menguatkan untuk senantiasa melakukan pengabdian kepada Allah.
Landasan tauhid Keluarga Sakinah diterapkan dalam proses pemilihan pasangan,
dalam proses pencapaian kesejahteraan dan kebahagiaan, serta dalam proses pemecahan
masalah yang dihadapi oleh suatu keluarga. Landasan tauhid dalam kehidupan keluarga
menumbuhkan perasaan tenteram, mendorong motivasi keberhasilan, meluruskan arah
dalam kebingungan, serta meredam frustasi dalam kehidupan. Landasan tauhid juga
menghindarkan munculnya orientasi egoistis, materialistis, maupun mistis (syirik) dalam
kehidupan keluarga.
2. Asas Keluarga Sakinah
Dalam membangun Keluarga Sakinah perlu dilandaskan pada lima asas yaitu: ”Asas
karāmah insāniyyah, asas pola hubungan kesetaraan, asas keadilan, asas mawaddah wa
raḥmah, serta asas pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat (al-falāḥ).
a. Asas karāmah insāniyah
Asas karamah insāniyah menempatkan manusia (laki-laki dan perempuan) sebagai
makhluk Tuhan yang memiliki kemuliaan dan kedudukan utama. Allah menciptakannya
dengan dibekali berbagai macam potensi, memuliakannya dengan memberikan berbagai
macam keutamaan dan memilihnya menjadi wakil Allah untuk memakmurkan dunia dan
mewujudkan kesejahteraan umat manusia. Pandangan kemanusiaan (humanisme
religious) ini dilandasi pesan normatif Allah dalam surah Al-Isrā’ (17): 70,
َوَﻟَﻘْدَﻛرﱠْﻣَﻧﺎَﺑِﻧﻲآَدَمَوَﺣَﻣْﻠَﻧﺎُھْمِﻓﻲاْﻟَﺑِّرَواْﻟَﺑْﺣِرَوَرَزْﻗَﻧﺎُھْمِﻣَناﻟطﱠِّﯾَﺑﺎِتَوَﻓﺿﱠْﻠَﻧﺎُھْمَﻋَﻠﻰَﻛِﺛﯾٍرِﻣﻣﱠْنَﺧَﻠْﻘَﻧﺎ
َﺗْﻔِﺿﯾًﻼ.
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di
daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan [QS Al-Isrā’ (17): 70].
Manusia mulia karena dia memiliki kelebihan-kelebihan, di antaranya ia memiliki
potensi keberagamaan, moral, indra, akal, hati nurani yang dapat membedakan perbuatan
baik, mulia, utama, dan patut serta perbuatan yang buruk, hina dina, tidak utama, dan
tidak patut. Dalam keluarga sakinah, setiap anggota keluarga saling memuliakan,
menghargai, dan saling mendukung dalam mewujudkan keberhasilan serta kebahagiaan
lahir dan batin. Dalam pergaulan kemanusiaan juga dikembangkan sikap penghargaan
terhadap sesama manusia sebagai pribadi yang memiliki keutamaan, potensi baik, unggul
dan memperlakukannya secara adil dan ihsan sehingga terwujud harmoni kehidupan
bermasyarakat. Asas karamah insaniyah dapat menghindarkan diri dari tindak kekerasan
dan ketidakadilan. Jadi keluarga sakinah menjamin tumbuh kembang semua anggota
keluarga sesuai dengan potensinya, menghadirkan kasih sayang dan menghindari segala
bentuk kekerasan.
b. Asas hubungan kesetaraan
Pola hubungan antar anggota dalam Keluarga Sakinah bersifat kesetaraan, yaitu pola
hubungan antar manusia yang didasarkan pada sikap penilaian bahwa semua manusia
mempunyai nilai sama. Perbedaan status dan peran seseorang tidak menimbulkan
perbedaan nilai kemanusiaannya di hadapan orang lain. Hanya tingkat ketakwaan yang
membedakan nilai kemanusiaan seseorang dihadapan Allah swt. Hubungan kesetaraan
yang dilandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan ketakwaan diabadikan Allah dalam
surah Al-Ḥujurāt (49): 13,
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﻧﱠﺎُسِإﻧﱠﺎَﺧَﻠْﻘَﻧﺎُﻛْمِﻣْنَذَﻛٍرَوُأْﻧٰﺛﻰَوَﺟَﻌْﻠَﻧﺎُﻛْمُﺷُﻌوًﺑﺎَوَﻗَﺑﺎِﺋَلِﻟَﺗَﻌﺎَرُﻓواِإنﱠَأْﻛَرَﻣُﻛْمِﻋْﻧَدا}ِﱠَأْﺗَﻘﺎُﻛْم
ِإنﱠَﷲَﻋِﻠﯾٌمَﺧِﺑﯾٌر.
Hai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi
Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha mengenal [Al-Ḥujurāt (49): 13].
Pola hubungan antar anggota keluarga yang didasarkan pada kesetaraan nilai
kemanusiaan mendorong munculnya sikap tafāhum, tasāmuh dan penghargaan terhadap
orang lain walau status dan usianya berbeda. Pola hubungan kesetaraan menghindarkan
sikap subordinatif, eksploitatif, dan tindak kekerasan terhadap orang lain. Pola hubungan
kesetaraan mendorong munculnya sifat dialogis dalam hubungan antar anggota keluarga,
saling menghargai dan saling mengisi informasi, sehingga menyuburkan rasa kasih
sayang antar mereka. Hubungan yang bersifat dialogis memunculkan suasana yang
kondusif bagi perkembangan potensi-potensi kemanusiaan serta mengendalikan sifat-
sifat egoistik seseorang.
c. Asas keadilan
Keadilan merupakan ajaran yang bersifat universal. Semua agama maupun faham
mengajarkan dan membudayakan keadilan sesuai dengan teologi maupun ideologi yang
mendasarinya. Dalam diri manusia terdapat potensi ruhaniyah yang membisikkan
perasaan keadilan sebagai sesuatu yang benar dan harus ditegakkan. Penyimpangan
terhadap keadilan telah menodai esensi kamanusiaan. Islam yang misi utamaya adalah
sebagai raḥmatan lil ‘alamin (pembawa rahmah bagi seluruh alam) menempatkan
keadilan sebagai sesuatu yang asasi.
Dalam bahasa Arab adil dimaknai dengan ” َوْﺿُﻊاﻟﺸﱠْﯿِﺊِﻓﻲَﻣَﺤِّﻠِﮫ ” yang berarti
menempatkan sesuatu pada tempatnya. Dalam hal ini adil dimaknai memberikan hak-hak
yang dimiliki sesuai fungsi dan peranannya.
Al-Quran tidak mendefinisikan adil, tetapi menunjukkan praktik penegakan keadilan,
menghargai dan mengangkat derajat orang-orang yang berbuat adil, sebaliknya melarang
dan mencela tindak ketidakadilan. Dalam Al-Quran dijelaskan bahwa keadilan
merupakan asas yang harus dipegang oleh setiap manusia dalam seluruh aktivitas
kehidupan. Adil merupakan kebajikan yang paling dekat dengan takwa. Keadilan
merupakan refleksi dari ketakwaan.
...اْﻋِدُﻟواُھَوَأْﻗَرُبِﻟﻠﺗﱠْﻘٰوىَواﺗﱠُﻘواَﷲِإنﱠَﷲَﺧِﺑﯾٌرِﺑَﻣﺎَﺗْﻌَﻣُﻠوَن.
... Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada
Allah! Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan [QS Al-Māidah
(5): 8].
Penegakan keadilan dalam Islam bersifat universal dan komprehensif. Allah
memberikan pengajaran kepada manusia agar menegakkan keadilan sekaligus berbuat
ihsan, menebar kebaikan kepada keluarga, kerabat dan umat, menghindarkan diri dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan, seperti diisyaratkan dalam surah An-Naḥl
(16): 90,
ِإنﱠَﷲَﯾْﺄُﻣُرِﺑﺎْﻟَﻌْدِلَوْاِﻹْﺣَﺳﺎِنَوِإﯾَﺗﺎِءِذياْﻟُﻘْرٰﺑﻰَوَﯾْﻧٰﮭﻰَﻋِناْﻟَﻔْﺣَﺷﺎِءَواْﻟُﻣْﻧَﻛِرَواْﻟَﺑْﻐِﻲَﯾِﻌُظُﻛْمَﻟَﻌﻠﱠُﻛْم
َﺗَذﻛﱠُروَن.
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi
kepada kaum kerabat dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan
permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran
[QS An-Naḥl (16): 90].
Implementasi berbuat adil dalam keluarga dimulai dari adil terhadap diri, kemudian
diikuti adil pada pasangan, anak-anak, orang tua, serta kerabat. Adil terhadap diri dalam
arti mampu memenuhi kebutuhan dan hak-hak diri, baik kebutuhan badani, jiwani,
spiritual, maupun sosial secara seimbang dan baik. Bersikap adil terhadap keluarga
nampak dalam perlakuan dan pemenuhan hak-hak semua anggota keluarga secara baik
dan seimbang. Demikian juga apabila terdapat penyimpangan perilaku anggota keluarga,
ia mampu menegakkan kebenaran dengan adil dan baik. Allah telah mengingatkan agar
keadilan dapat ditegakkan dalam keluarga meskipun berat melakukannya, seperti firman
Allah dalam surah An-Nisā’ (4): 135,
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنآَﻣُﻧواُﻛوُﻧواَﻗوﱠاِﻣﯾَنِﺑﺎْﻟِﻘْﺳِطُﺷَﮭَداَء}َِِوَﻟْوَﻋَﻠﻰَأْﻧُﻔِﺳُﻛْمَأِواْﻟَواِﻟَدْﯾِنَوْاَﻷْﻗَرِﺑﯾَنِإْنَﯾُﻛْن
َﻏِﻧﯾﺎَأْوَﻓِﻘﯾًراَﻓﺎ}ُﱠَأْوﻟٰﻰِﺑِﮭَﻣﺎَﻓَﻼَﺗﺗﱠِﺑُﻌوااْﻟَﮭٰوىَأْنَﺗْﻌِدُﻟواَوِإْنَﺗْﻠُوواَأْوُﺗْﻌِرُﺿواَﻓِﺈنﱠَﷲَﻛﺎَنِﺑَﻣﺎ
َﺗْﻌَﻣُﻠوَنَﺧِﺑﯾًرا.
Wahai orang-orang yang beriman! jadilah kamu para penegak keadilan. Menjadi saksi
karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika
ia kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar
balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha
Mengetahui segala apa yang kamu kerjaan [QS An-Nisā’ (4): 135]
d. Asas mawaddah wa raḥmah (kasih sayang)
Ada dua kata yang menjadi perekat keluarga sakinah, keduanya memiliki substansi
makna sama dalam ekspresi berbeda, yakni ”mawaddah” dan ”raḥmah”. Mawaddah
dimaknai sebagai kasih sayang yang lahir dari interaksi fisik. Sedangkan raḥmah adalah
kasih sayang yang lahir dari interaksi batin. Mawaddah juga dapat diartikan sebagai cinta
potensial yaitu rasa cinta yang berada dalam diri seseorang terhadap orang-orang yang
disayangi, sementara raḥmah dapat berarti cinta aktual yaitu cinta yang terwujud dalam
usaha-usaha untuk berbuat kebaikan bagi orang-orang yang disayangi. Dengan demikian
mawaddah adalah cinta plus, yaitu cinta yang hadir dari hati yang begitu lapang dan
kosong dari keburukan, sehingga pintu-pintunya pun tertutup untuk dimasuki keburukan.
Orang yang di dalam hatinya ada mawaddah tidak akan memutuskan hubungan seperti
apa yang terjadi pada orang bercinta (maḥabbah). Raḥmah yang menjadi perekat dalam
keluarga sakinah adalah “kondisi psikologis yang muncul di dalam hati akibat
menyaksikan ketidakberdayaan”. Raḥmah menghasilkan kesabaran, murah hati, tidak
cemburu buta, tidak mencari keuntungan sendiri, tidak menjadi pemarah apalagi
pendendam.
Mawaddah wa raḥmah dalam keluarga adalah keadaan jiwa pada masing-masing
individu anggota keluarga yang memiliki perasaan lekat secara suka rela pada orang lain,
yang diikuti oleh dorongan dan usaha untuk menjaga dan melindunginya. Bagi kehidupan
keluarga, mawaddah wa raḥmah merupakan perekat antar anggota keluarga yang
menimbulkan rasa saling pengertian, penghormatan, tanggung jawab antara yang satu
dengan yang lainnya, serta kecenderungan kepada anggota keluarga yang lain.
Mawaddah wa raḥmah menjadi sumber suasana ketentraman, kedamaian, keharmonisan,
kekompakan, kehangatan, keadilan, kejujuran, dan keterbukaan dalam rumah tangga
untuk terwujudnya kebaikan hidup di dunia dan akhirat yang diridhai Allah swt
sebagaimana dalam surah Ar-Rūm (30): 21.
Mawaddah wa raḥmah menumbuhkan karakter tertentu dalam proses hubungan antar
anggota keluarga. Dalam kupasan psikologis, rasa cinta dan kasih sayang mengandung
beberapa unsur rasa, baik pada pihak yang mencintai maupun yang dicintai, yang
diperlukan bagi proses perkembangan manusia. Bagi yang mencintai, rasa cinta dan kasih
sayang dapat menumbuhkan rasa cinta yang tulus disertai rasa tanggung jawab agar yang
dicintai dapat berkembang, serta menumbuhkan rasa memahami dan menghormati
terhadap yang dicintai. Sedangkan bagi yang dicintai, rasa cinta dan kasih sayang dapat
menumbuhkan potensi rasa cinta dan kasih sayang yang ada pada dirinya, serta
menimbulkan perasaan diterima sehingga menumbuhkan rasa aman, rasa percaya diri,
serta dorongan untuk berkembang.
Dari uraian di atas, maka dapat dikatakan bahwa keberadaan mawaddah wa raḥmah
dalam suatu keluarga merupakan perekat yang mendorong tumbuhnya rasa saling
mencintai, membutuhkan, melindungi, dan menghormati antar anggota keluarga,
sehingga terbentuk suasana aman, tenteram, dan damai dalam keluarga.
e. Asas Pemenuhan Kebutuhan Hidup Sejahtera Dunia Akhirat
Keluarga Sakinah adalah bangunan keluarga yang dirancang untuk mampu memenuhi
kebutuhan pokok keberlangsungan dan kesejahteraan yang mengandung kemaslahatan
dan keberkahan hidup dunia akhirat. Senada dengan prinsip ini, Al-Quran menganjurkan
setiap manusia berdoa untuk memperoleh keberkahan dunia akhirat [QS Al-Baqarah (2):
201],
َوِﻣْﻧُﮭْمَﻣْنَﯾُﻘوُلَرﺑﱠَﻧﺎآِﺗَﻧﺎِﻓﻲاﻟدﱡْﻧَﯾﺎَﺣَﺳَﻧًﺔَوِﻓﻲْاﻵِﺧَرِةَﺣَﺳَﻧًﺔَوِﻗَﻧﺎَﻋَذاَباﻟﻧﱠﺎِر.
Dan di antara mereka ada orang yang berdoa, ”Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan
di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka [QS Al-Baqarah
(2): 201].
Secara fitrah manusia lahir membawa beberapa potensi kemanusiaan yang akan
berkembang selama hidupnya. Manusia memiliki beberapa kebutuhan yang perlu
dipenuhi oleh keluarga untuk mengembangkan potensinya,
Pertama, kebutuhan spiritual dalam bentuk keyakinan bertuhan kepada Allah yang
Maha Esa (kebutuhan ketauhidan), yaitu kebutuhan untuk mencari, mendekat, dan
berlindung kepada Allah swt. Hal ini sejalan dengan firman Allah swt dalam Al-Quran,
َوِإْذَأَﺧَذَرﺑﱡَكِﻣْنَﺑِﻧﻲآَدَمِﻣْنُظُﮭوِرِھْمُذِّرﯾﱠَﺗُﮭْمَوَأْﺷَﮭَدُھْمَﻋﻠٰﻰَأْﻧُﻔِﺳِﮭْمَأَﻟْﺳُتِﺑَرِّﺑُﻛْمَﻗﺎُﻟواَﺑٰﻠﻰَﺷِﮭْدَﻧﺎ
َأْنَﺗُﻘوُﻟواَﯾْوَماْﻟِﻘَﯾﺎَﻣِﺔِإﻧﱠﺎُﻛﻧﱠﺎَﻋْنَھَذاَﻏﺎِﻓِﻠﯾَن.
Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi
mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman),
“Bukankah Aku ini Tuhanmu?”, Mereka menjawab, “Betul (Engkau Tuhan kami), kami
menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak
mengatakan, “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah
terhadap ini (keesaan Tuhan)” [QS al-A’rāf (7): 172].
َﻓَﺄِﻗْمَوْﺟَﮭَكِﻟﻠِّدﯾِنَﺣِﻧﯾًﻔﺎِﻓْطَرَةا}ِﱠاﻟﱠِﺗﻲَﻓَطَراﻟﻧﱠﺎَسَﻋَﻠْﯾَﮭﺎَﻻَﺗْﺑِدﯾَلِﻟَﺧْﻠِقا}ِﱠٰذِﻟَكاﻟِّدﯾُناْﻟَﻘِّﯾُمَوٰﻟِﻛنﱠَأْﻛَﺛَر
اﻟﻧﱠﺎِسَﻻَﯾْﻌَﻠُﻣوَن.
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, (tetaplah atas) fitrah
Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada
fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui
[QS Ar-Rūm (30): 30].
Kedua, manusia mempunyai kebutuhan ‘ubudiah yaitu dorongan untuk menghamba,
mengabdi, dan taat kepada Allah sebagaimana dalam surah Aż-Żāriyāt(51): 56,
َوَﻣﺎَﺧَﻠْﻘُتاْﻟِﺟنﱠَوْاِﻹْﻧَسِإﻻﱠِﻟَﯾْﻌُﺑُدوِن.
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-
Ku [QS Aż-Żāriyāt(51): 56].
Ketiga, manusia mempunyai potensi kekhalifahan. Yaitu dasar untuk memenuhi
kebutuhan kesejahteraan bagi manusia (orang lain) dengan mengeksplorasi alam secara
benar, sehingga mempunyai kesadaran kemasyarakatan dan lingkungan alam.
َوِإْذَﻗﺎَلَرﺑﱡَكِﻟْﻠَﻣَﻼِﺋَﻛِﺔِإِّﻧﻲَﺟﺎِﻋٌلِﻓﻲْاَﻷْرِضَﺧِﻠﯾَﻔًﺔ…
Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku
hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi ... [QS Al-Baqarah (2): 30].
َظَﮭَراْﻟَﻔَﺳﺎُدِﻓﻲاْﻟَﺑِّرَواْﻟَﺑْﺣِرِﺑَﻣﺎَﻛَﺳَﺑْتَأْﯾِدياﻟﻧﱠﺎِسِﻟُﯾِذﯾَﻘُﮭْمَﺑْﻌَضاﻟﱠِذيَﻋِﻣُﻠواَﻟَﻌﻠﱠُﮭْمَﯾْرِﺟُﻌوَن.
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan
mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar) [QS Ar-Rūm (30): 41].
Keempat, manusia mempunyai kebutuhan jasadiah yaitu yang mendorong agar
dirinya bertahan secara fisik, dengan adanya dorongan pemenuhan kebutuhan biologis.
Kebutuhan tersebut dilengkapi dengan adanya dorongan kenikmatan. Namun dorongan
kenikmatan itu dapat menguasai kehidupan manusia, maka perlu pelatihan pengendalian
terhadap penguasaan kenikmatan, di antaranya melalui puasa.
َوِإْذَﻗﺎَلَرﺑﱡَكِﻟْﻠَﻣَﻼِﺋَﻛِﺔِإِّﻧﻲَﺧﺎِﻟٌقَﺑَﺷًراِﻣْنَﺻْﻠَﺻﺎٍلِﻣْنَﺣَﻣٍﺈَﻣْﺳُﻧوٍن.
Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ”Sesungguhnya Aku
akan menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur
hitam yang diberi bentuk” [QS al-Ḥijr (15): 28].
Kelima, manusia mempunyai kebutuhan berfikir, ingin tahu, ingin belajar, dan ingin
berkembang. Potensi tersebut merupakan dasar kemampuan intelektual yang dapat
meninggikan derajat insan beriman. Pengembangan intelektualitas perlu diikuti dengan
pengembangan rasa kesyukuran kepada Allah terhadap hasil karya intelektualitasnya.
َوَﻋﻠﱠَمآَدَمْاَﻷْﺳَﻣﺂَءُﻛﻠﱠَﮭﺎُﺛمﱠَﻋَرَﺿُﮭْمَﻋَﻠﻰاْﻟَﻣَﻼِﺋَﻛِﺔَﻓَﻘﺎَلَأْﻧِﺑُﺋوِﻧﻲِﺑَﺄْﺳَﻣﺎِءٰھُؤَﻻِءِإْنُﻛْﻧُﺗْمَﺻﺎِدِﻗﯾَن.
Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian
(Adam) mengemukakannya kepada para Malaikat, lalu (Allah) berfirman, ”Sebutkanlah
kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang orang-orang yang benar!” [QS Al-
Baqarah (2): 31].
َﯾْرَﻓِﻊا}ُﱠاﻟﱠِذْﯾَنَآَﻣُﻧواِﻣْﻧُﻛْمَواﻟﱠِذْﯾَنُأوُﺗوااْﻟِﻌْﻠَمَدَرَﺟﺎٍتَوا}ُﱠِﺑَﻣﺎَﺗْﻌَﻣُﻠوَنَﺧِﺑﯾٌر.
Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-
orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan [QS al-Mujādilah (58): 11].
Kelima kebutuhan dasar tersebut dalam konsep keluarga sakinah disimpulkan
menjadi lima kebutuhan pokok manusia yang harus terpenuhi dalam keluarga:
- Kebutuhan spiritual
- Kebutuhan pendidikan
- Kebutuhan ekonomi
- Kebutuhan hubungan sosial
- Kebutuhan kesehatan dan pengelolaan lingkungan.
Kebutuhan-kebutuhan pokok tersebut merupakan dorongan secara natural pada setiap
manusia untuk mencapai kelestarian dan kesejahteraan hidup dunia akhirat.
- Tujuan Pembentukan Keluarga Sakinah
Pada prinsipnya terdapat dua tujuan utama pembentukan keluarga sakinah yang
terkait dengan eksistensi kemanusiaan dan kemasyarakatan. Kedua tujuan tersebut
merupakan sarana terealisasinya misi utama kehadiran manusia di dunia yaitu misi
ubudiah dan kekhalifahan. Kedua tujuan utama itu adalah mewujudkan insan bertakwa
dan masyarakat berkemajuan.
a. Mewujudkan insan bertakwa
Keluarga Sakinah sebagai suatu keluarga terpilih menjadi lahan yang subur untuk
tumbuh kembang anak agar menjadi insan bertakwa. Ini merupakan amanah Allah yang
dilimpahkan kepada orang tua. Insan bertakwa adalah manusia yang terkembang semua
potensi-potensi kemanusiaannya secara optimal, sehingga menjadi pribadi muslim yang
kāffah (utuh) seluruh potensinya. Yaitu potensi tauhidiah, ubudiah, kekhalifahan,
jasadiah, dan akliah. Pribadi tersebut akan menjadi karakter setiap anggota keluarga dan
tercermin dalam semua perilakunya di seluruh aspek kehidupan.
Takwa adalah nilai hidup yang tertinggi bagi manusia di hadirat Allah swt
sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Ḥujurāt (49): 13,
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﻧﱠﺎُسِإﻧﱠﺎَﺧَﻠْﻘَﻧﺎُﻛْمِﻣْنَذَﻛٍرَوُأْﻧٰﺛﻰَوَﺟَﻌْﻠَﻧﺎُﻛْمُﺷُﻌوًﺑﺎَوَﻗَﺑﺎِﺋَلِﻟَﺗَﻌﺎَرُﻓواِإنﱠَأْﻛَرَﻣُﻛْمِﻋْﻧَدا}ِﱠَأْﺗَﻘﺎُﻛْم
ِإنﱠَﷲَﻋِﻠﯾٌمَﺧِﺑﯾٌر.
Hai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah
orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Mengenal.
Tanda-tanda ketakwaan seseorang antara lain difirmankan Allah dalam surah Al-
Baqarah (2): 177,
َﻟْﯾَساْﻟِﺑرﱠَأْنُﺗَوﻟﱡواُوُﺟوَھُﻛْمِﻗَﺑَلاْﻟَﻣْﺷِرِقَواْﻟَﻣْﻐِرِبَوٰﻟِﻛنﱠاْﻟِﺑرﱠَﻣْنآَﻣَنِﺑﺎ}ِﱠَواْﻟَﯾْوِمْاﻵِﺧِرَواْﻟَﻣَﻼِﺋَﻛِﺔ
َواْﻟِﻛَﺗﺎِبَواﻟﻧﱠِِﺑِّﯾْﯾَنَوآَﺗﻰاْﻟَﻣﺎَلَﻋَﻠﻰُﺣِّﺑِﮫَذِوياْﻟُﻘْرٰﺑﻰَواْﻟَﯾَﺗﺎٰﻣﻰَواْﻟَﻣَﺳﺎِﻛﯾَنَواْﺑَناﻟﺳﱠِﺑﯾِلَواﻟﺳﱠﺎِﺋِﻠﯾَنَوِﻓﻲ
اﻟِّرَﻗﺎِبَوَأَﻗﺎَماﻟﺻﱠَﻼَةَوآَﺗﻰاﻟزﱠَﻛﺎَةَواْﻟُﻣوُﻓوَنِﺑَﻌْﮭِدِھْمِإَذاَﻋﺎَھُدواَواﻟﺻﱠﺎِﺑِرﯾَنِﻓﻲاْﻟَﺑْﺄَﺳﺎِءَواﻟﺿﱠرﱠاِء
َوِﺣﯾَناْﻟَﺑْﺄِسُأوَﻟِﺋَكاﻟﱠِذْﯾَنَﺻَدُﻗواَوُأوَﻟِﺋَكُھُماْﻟُﻣﺗﱠُﻘوَن.
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebaktian akan
tetapi sesungguhnya kebaktian itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-
malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada
kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan
pertolongan) dan orang yang minta-minta dan (memerdekakan) hamba sahaya,
mendirikan ṣalat dan menunaikan zakat, orang yang menepati janjinya apabila berjanji
dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan.
Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang
bertakwa [QS Al-Baqarah (2): 177].
Menurut ayat tersebut ciri-ciri ketakwaan dapat dilihat pada kadar keimanan (akidah),
ibadah, akhlak, serta hubungan kemasyarakatan seseorang. Apabila segi-segi keagamaan
ini telah dihayati dan diamalkan, akan terbentuklah rasa penghambaan kepada Allah
secara mutlak dan akan memberikan kebahagiaan yang tinggi nilainya. Semakin tinggi
kadar akidah, ibadah, akhlak serta hubungan kemasyarakatan seseorang, semakin tinggi
pulalah rasa pengabdiannya kepada Allah. Selanjutnya rasa pengabdian yang mengendap
ke dalam kesadaran jiwa akan membentuk hati nurani. Dalam proses selanjutnya hati
nurani akan mempengaruhi dan mendasari segala unsur kepribadian (kerohanian, pikiran,
perasaan, kemauan, hubungan sosial) yang tercermin dalam sikap dan aktivitas hidup.
Jika sudah demikian halnya terbentuklah pribadi takwa yaitu pribadi muslim yang
sempurna.
Selanjutnya dalam ayat-ayat lain juga dijelaskan tentang ciri-ciri ketakwaan tersebut.
Al-Quran menjelaskan hal-hal yang terkait dengan takwa dalam beberapa ayat di
antaranya surah Al-Baqarah (2): 2-4, 177, 183, 192, Āli ’Imrān (3): 76, 102, 133-134, al-
A’rāf (7): 26, 128, 156, At-Taubah (9): 8, An-Naḥl (16): 128, aṭ-Ṭalaq (65): 2-4, an-Naba’
(78): 31. Ayat-ayat tersebut pada intinya menunjukkan perintah untuk bertakwa kepada
Allah secara maksimal dengan mengerahkan segenap potensi yang dimilikinya. Orang
yang bertakwa akan mendapatkan jalan keluar dari kesulitan, rizki tanpa diduga,
kemudahan dalam urusannya, limpahan berkah dari langit dan bumi, maḥabbah
(kecintaan) dari Allah dan kesuksesan atau keberuntungan. Bila dilihat dari kerangka
ajaran Islam, maka hakikat takwa sebenarnya merupakan integralisasi antara akidah,
akhlak, ibadah dan mu‘āmalat dunyāwiyyah.
Ciri-ciri takwa yang terkait dengan aspek akidah adalah beriman kepada yang ghaib,
beriman kepada Allah, beriman kepada Malaikat-malaikat Allah, beriman kepada kitab
suci Al-Quran dan kitab-kitab suci sebelumnya, beriman kepada Nabi-nabi Allah,
beriman kepada qaḍa dan qadar Allah serta beriman kepada hari akhir. Takwa yang
terkait dengan akhlak adalah memohon pertolongan kepada Allah, mohon ampunan dan
taubat dari kesalahan-kesalahan yang telah diperbuatnya, mampu menahan amarah,
pemaaf, menepati janji, bersikap sabar dalam menghadapi tantangan hidup dan
berdakwah, berbusana muslim dengan menutup aurat dengan tetap memperhatikan aspek
keindahan dan keserasian serta bersikap istiqamah. Takwa yang terkait dengan ibadah
adalah mendirikan ṣalat, berinfak dari sebagian rizki yang diterima dari Allah,
menunaikan ibadah puasa, menunaikan ibadah haji dan umrah dengan sempurna serta
berdoa memohon kebaikan hidup di dunia dan akhirat. Sikap takwa yang terkait dengan
mu‘āmalah dunyāwiyyah adalah dermawan (menafkahkan harta baik dalam keadaan
lapang maupun sempit), sabar dalam berdakwah, berdakwah dengan cara hikmah,
mauizhah ḥasanah (memberikan nasehat dengan cara yang baik), dan mujādalah bil-
aḥsan (berdebat dengan cara yang terbaik).
b. Mewujudkan masyarakat yang berkemajuan
Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat, keluarga harus dapat
mencerminkan masyarakat yang ideal yaitu masyarakat yang berkemajuan, berdaya dan
bahagia lahir-batin. Sehingga dari keluarga-keluarga sakinah ini akan terwujud
masyarakat yang berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin.
Terbentuknya masyarakat berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin merupakan
tujuan diturunkannya Al-Quran. Di dalam Al-Quran terdapat ungkapan baldatun
ṭayyibatun wa rabbun gafūr yang arti harfiahnya suatu negeri yang baik dan adalah Tuhan
Maha Pengampun (atas mereka). Ungkapan ini sering digunakan untuk menyebut
masyarakat ideal yang terbentuknya sangat didambakan, yaitu masyarakat adil makmur
penuh ridla Allah.
Masyarakat berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin dengan pengertian
masyarakat yang anggota-anggotanya merasa aman dan tenteram dalam seluruh
kehidupannya baik secara perseorangan maupun kelompok. Rasa aman dan tenteram
menyangkut hidup jasmani dan rohani. Agar masyarakat mencapai predikat berkemajuan,
berdaya dan bahagia lahir-batin, diperlukan beberapa persyaratan antara lain
menunjukkan suasana ketakwaan kepada Allah swt, dapat mengembangkan sifat adil
berdasarkan nilai keislaman dan bebas dari ketidakseimbangan ekonomi serta
ketimpangan sosial. Pada setiap anggota dalam masyarakat berkemajuan, berdaya dan
bahagia lahir-batin harus tumbuh rasa saling memiliki dan tumbuh pula dorongan untuk
memperhatikan kebahagiaan dan kemajuan anggota masyarakat yang lain.
Masyarakat berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin merupakan perwujudan
dari masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang dicita-citakan oleh persyarikatan
Muhammadiyah dan organisasi ’Aisyiyah. Dalam pesan Al-Quran surah Āli Imrān (3):
110 dan Al-Baqarah (2): 143, masyarakat Islam yang diidealkan merupakan perwujudan
khairu ummah (umat terbaik) yang memiliki posisi dan peran umatan wasaṭan (umat
tengahan) dan syuhadā ‘alā al-nās (pelaku sejarah) dalam kehidupan manusia.
Masyarakat Islam adalah suatu masyarakat yang di dalamnya ajaran Islam berlaku dan
menjiwai seluruh bidang kehidupan yang dicirikan dengan ber-Tuhan dan beragama,
berpersaudaraan, berakhlak dan beradab, berhukum syar’i, berkesejahteraan,
bermusyawarah, berihsan, berkemajuan, berkepemimpinan, dan berketertiban. Dengan
demikian masyarakat Islam menampilkan corak yang bersifat tengahan yang melahirkan
format kebudayaan dan peradaban yang berkeseimbangan.
Masyarakat Islam yang dicita-citakan Muhammadiyah memiliki kesamaan karakter
dengan masyarakat madani (civil-society) yaitu masyarakat yang maju, adil, makmur,
demokratis, mandiri, bermartabat, berdaulat dan berakhlak-mulia (al-akhlāq al-karīmah)
yang dijiwai nilai-nilai Ilahiah. Masyarakat Islam sebagai kekuatan masyarakat madani,
menjunjung tinggi kemajemukan agama dan pemihakan terhadap kepentingan seluruh
elemen masyarakat, perdamaian dan nir-kekerasan, serta menjadi tenda besar bagi
berbagai golongan dan kelompok masyarakat tanpa diskriminasi. Masyarakat Islam yang
dicita-citakan Muhammadiyah merupakan masyarakat yang terbaik yang mampu
melahirkan peradaban utama sebagai alternatif dan membawa pencerahan bagi hidup
umat manusia di tengah pergulatan zaman.
Masyarakat berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin merupakan tempat
bernaung manusia takwa yang telah dilahirkan oleh keluarga sakinah. Dalam masyarakat
ini manusia takwa dapat mewujudkan rasa ketakwaannya secara baik, yaitu menjadi
hamba Allah yang selalu taat dan dapat mengembangkan dorongan rasa sosial secara
wajar, yaitu dorongan untuk membahagiakan, memajukan dan mensejahterakan
masyarakat.
Seorang muslim harus memiliki usaha untuk meningkatkan kebahagiaan dan
kesejahteraan serta memajukan masyarakat. Tanpa adanya upaya melakukan layanan
untuk mengentaskan kemiskinan, kebodohan, memberdayakan, dan memajukan
masyarakat, maka ṣalat yang merupakan perbuatan terpuji dapat berubah menjadi
perbuatan mendustakan seperti difirmankan Allah dalam surah al-Mā‘ūn (107): 1-7.
َأَرَأْﯾَتاﻟﱠِذيُﯾَﻛِّذُبِﺑﺎﻟِّدﯾِن١َﻓَذِﻟَكاﻟﱠِذيَﯾُدعﱡاْﻟَﯾِﺗﯾَم٢َوَﻻَﯾُﺣضﱡَﻋَﻠﻰَطَﻌﺎِماْﻟِﻣْﺳِﻛﯾِن٣َﻓَوْﯾٌلِﻟْﻠُﻣَﺻِّﻠﯾَن
٤اﻟﱠِذْﯾَنُھْمَﻋْنَﺻَﻼِﺗِﮭْمَﺳﺎُھوَن٥اﻟﱠِذْﯾَنُھْمُﯾَراُءوَن٦َوَﯾْﻣَﻧُﻌوَناْﻟَﻣﺎُﻋوَن٧
(1) Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama. (2) Itulah orang yang menghardik
anak yatim. (3) Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. (4) Maka
celakalah bagi orang-orang yang ṣalat. (5) (yaitu) orang-orang yang lalai dari ṣalatnya.
(6) Orang-orang yang ria. (7) Dan enggan (menolong dengan) barang-barang yang tidak
berharga sekalipun [QS al-Mā‘ūn (107): 1–7].
Untuk mewujudkan mesyarakat yang berkemajuan, memerlukan kehadiran satuan-
satuan keluarga sakinah sebagai modal terwujudnya qaryah ṭayyibah. Yang dimaksud
qaryah ṭayyibah adalah suatu perkampungan atau desa atau kelompok di mana warganya
yang beragama Islam menjalankan ajaran Islam secara baik dalam hubungan dengan
Allah swt (ḥablun minallāh) maupun dalam hubungan dengan sesama manusia (ḥablun
minannās) dalam segala aspek sehingga terwujud masyarakat Islam yang maju dan
bermartabat.
Qaryah ṭayyibah memiliki karakteristik :
- Masjid/Tempat ibadah berfungsi sebagai pusat ibadah, pelayanan sosial dan menjadi
pusat kegiatan masyarakat. - Masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang maju.
- Masyarakat memiliki berbagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
warganya. - Masyarakat memiliki derajad kesehatan yang tinggi, baik kesehatan fisik, psikis dan
lingkungan. - Masyarakat memiliki hubungan sosial yang harmonis.
- Masyarakat memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
- Masyarakat memiliki kesadaran hukum dan politik yang tinggi.
- Masyarakat memiliki kehidupan kesenian dan kebudayaan yang Islami yang tidak
bertentangan dengan ajaran Islam. - Masyarakat mampu memanfaatkan teknologi dan informasi yang ada untuk kemajuan
dan kemakmuran masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dikatakan bahwa keluarga sakinah memiliki
fungsi ganda, yaitu Di samping dapat melahirkan manusia takwa, keluarga sakinah dalam
jumlah besar akan melahirkan masyarakat yang berkemajuan.
- Fungsi Keluarga Sakinah
Keluarga Sakinah memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan kemanusiaan. Ia
memiliki fungsi utama yang tidak dapat digantikan oleh institusi sosial lainnya. Keluarga
sakinah memiliki berbagai macam fungsi yaitu fungsi keagamaan, fungsi biologis dan
reproduksi, fungsi penyemaian peradaban, fungsi cinta kasih (kasih sayang), fungsi
perlindungan, fungsi kemasyarakatan, fungsi pendidikan, fungsi ekonomi, fungsi
pembinaan lingkungan, fungsi rekreasi, internalisasi nilai-nilai keislaman dan kaderisasi.
a. Fungsi keagamaan.
Fungsi ini mendorong keluarga agar dapat menjadi wahana pembinaan kehidupan
beragama yaitu beriman, bertakwa, beribadah dan berakhlak karimah. Keluarga berfungsi
sebagai tempat menanamkan keyakinan beragama serta mengamalkan dan membiasakan
praktik keberagamaan.
b. Fungsi biologis dan reproduksi
Keluarga sebagai tempat untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang
dan papan, sehingga semua anggota keluarga dapat mempertahankan dan
mengembangkan hidupnya. Tugas biologis lainnya adalah terkait dengan fungsi
reproduksi agar dapat menerapkan cara hidup sehat dan memperhatikan kesehatan
reproduksi untuk meneruskan keturunan, memelihara dan membesarkan anak serta
penyiapan kehidupan berkeluarga bagi para remaja serta pelibatan laki-laki dalam
tanggung jawab reproduksi.
c. Fungsi peradaban
Keluarga berfungsi sebagai pengembang peradaban. Fungsi ini menempatkan
keluarga menjadi wahana pembinaan dan persemaian nilai-nilai peradaban atau budaya
yang luhur dengan dijiwai spirit keislaman. Melalui keluarga nilai-nilai budaya luhur
yang selama ini telah menjadi panutan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa
dapat terpelihara serta berkembang dan berkemajuan.
d. Fungsi cinta kasih
Fungsi cinta kasih atau mawaddah wa raḥmah, menempatkan keluarga sebagai
wahana interaksi dan membangun ikatan batin sebagai bentuk cinta kasih di antara
anggota keluarga. Fungsi ini diwujudkan dalam bentuk memberikan kasih sayang dan
rasa aman serta memberikan perhatian di antara anggota keluarga. Cinta kasih juga
memiliki makna untuk mendorong keluarga agar dapat menciptakan suasana cinta dan
kasih sayang dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk
menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anak-anak dan
perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan
kehidupan anggota keluarga.
e. Fungsi perlindungan
Fungsi ini menempatkan keluarga sebagai wahana untuk memberikan perlindungan
fisik, mental maupun moral. Perlindungan fisik dimaksudkan agar anggota keluarga tidak
merasakan lapar, haus, dingin, panas dan rasa sakit. Perlindungan mental dimaksudkan
agar terhindar dari kekecewaan, frustasi, ketakutan yang disebabkan adanya tindak
kekerasan, konflik dalam keluarga dan pengaruh-pengaruh luar. Perlindungan moral
dilakukan agar terhindar dari perilaku buruk, jahat dan tidak patut. Dengan demikian
anggota keluarga merasa terlindungi dan merasa aman. Fungsi ini juga untuk mendorong
keluarga agar dapat menciptakan suasana aman, nyaman, damai dan adil bagi seluruh
anggota keluarga.
f. Fungsi kemasyarakatan
Fungsi ini menempatkan keluarga sebagai wahana pengembang nilai-nilai
kemasyarakatan dan mengantarkan anggota keluarga agar dapat hidup harmonis dan aktif
dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang lebih luas. Sosialisasi dalam keluarga juga
dilakukan untuk mempersiapkan anggota keluarga menjadi anggota masyarakat yang
baik. Semua anggota keluarga didorong agar dapat bergaul secara baik, santun, harmonis
dengan kerabat, tetangga, teman di sekolah, di masyarakat, di organisasi, di masjid dan
di tempat-tempat umum. Keluarga-keluarga perlu memiliki kepedulian sosial dan
membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan ma’ruf dengan tetangga-tetangga
sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta
qaryah ṭayyibah dalam masyarakat setempat.
g. Fungsi pendidikan
Fungsi pendidikan menempatkan keluarga sebagai tempat melakukan pendidikan
secara holistik yang mencakup pendidikan intelektual, emosional, sosial dan spiritual.
Fungsi ini menuntut keluarga melakukan pendidikan dengan cara mendidik anggota
keluarga sesuai dengan tingkat perkembangan dan potensinya serta menfasilitasi dan
mendorong agar aktif dalam pendidikan kemasyarakatan. Di tengah arus media elektronik
dan media cetak yang makin terbuka, keluarga-keluarga dituntut memberikan perhatian
dan kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis
agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif serta tercipta suasana pendidikan keluarga
yang positif sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
h. Fungsi ekonomi
Fungsi ini menempatkan keluarga sebagai wahana untuk mengembangkan
kemampuan anggota keluarga dalam mengelola sumber-sumber pendapatan untuk
memenuhi kebutuhan keluarga dan kemasyarakatan secara efektif dan efisien, baik
kebutuhan kekinian maupun kebutuhan keluarga di masa datang. Fungsi ekonomi juga
dapat mendorong anggota keluarga agar dapat membina kualitas kehidupan ekonomi
keluarga sekaligus dapat bersikap realistis serta bertanggung jawab terhadap
terpenuhinya kebutuhan keluarga.
i. Fungsi pelestarian lingkungan
Fungsi ini menempatkan keluarga sebagai wahana untuk mewujudkan lingkungan
yang bersih, sehat, indah, nyaman dan produktif. Fungsi ini dilakukan dengan cara
menjaga kelestarian lingkungan hidup, menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat,
aman penuh keindahan serta memanfaatkan tanah pekarangan untuk usaha produktif.
Usaha itu dapat berupa penanaman tanaman obat, sayuran, buah-buahan, tanaman hias
yang dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga, sumber penghasilan keluarga dan
bermanfaat untuk masyarakat.
j. Fungsi rekreasi
Fungsi ini menempatkan keluarga sebagai wahana melepas kepenatan dan kelelahan
setelah seharian menunaikan kegiatan di luar rumah, baik sekolah atau kuliah, bekerja,
kegiatan kemasyarakatan, keorganisasian maupun penyaluran hobi. Untuk mewujudkan
fungsi ini keluarga dirasakan dan dihayati sebagai wahana yang nyaman, menyenangkan,
cerah, ceria, hangat dan memberikan semangat. Suasana ini diciptakan bersama oleh
semua anggota keluarga dengan membangun sikap saling menghargai, menghormati,
memberdayakan, memahami dan menyesuaikan kesibukan serta kepentingan diri dengan
anggota keluarga lainnya. Suasana rekreatif diwujudkan dalam kehidupan keluarga baik
di rumah maupun dengan rekseasi keluar rumah. Rekreasi di luar rumah perlu di sepakati
oleh anggota keluarga agar semua mendapatkan manfaatnya.
k. Fungsi internalisasi nilai-nilai keislaman yang berkemajuan
Keluarga difungsikan sebagai wahana menanamkan dan mensosialisasikan nilai-nilai
ajaran Islam yang berkemajuan. Keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut
keteladanan (uswah ḥasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami, yakni
tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf, saling menyayangi dan
mengasihi, menghormati hak-hak anak, saling menghargai dan menghormati antar
anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlak yang mulia secara paripurna,
menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka, membiasakan
bermusyawarah dalam menyelesaikan urusan, berbuat adil dan ihsan, memelihara
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menyantuni anggota keluarga yang tidak
mampu.
l. Fungsi kaderisasi
Keluarga keluarga memiliki fungsi kaderisasi untuk menyiapkan anak-anak dan
anggota keluarga lainnya sehingga tumbuh menjadi generasi muslim yang dapat menjadi
pelopor, pelangsung dan penyempurna gerakan dakwah di kemudian hari.
PERNIKAHAN SEBAGAI PIJAKAN PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH.
B. Pernikahan Sebagai Pijakan Pembinaan Keluarga Sakinah.
Di antara sunnatullah adalah adanya perjodohan bagi semua makhluk. Allah mencipta
makhluk-Nya berpasangan karena dengan berpasangan itulah kehidupan ini lestari. Ayat
Al-Quran yang menjelaskan hal ini antara lain,
َوِﻣْنُﻛِّلَﺷْﻲٍءَﺧَﻠْﻘَﻧﺎَزْوَﺟْﯾِنَﻟَﻌﻠﱠُﻛْمَﺗَذﻛﱠُروَن.
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat
kebesaran Allah [QS Aż-Żāriyāt (51): 49].
ُﺳْﺑَﺣﺎَناﻟﱠِذيَﺧَﻠَقْاَﻷْزَواَجُﻛﻠﱠَﮭﺎِﻣﻣﱠﺎُﺗْﻧِﺑُتْاَﻷْرُضَوِﻣْنَأْﻧُﻔِﺳِﮭْمَوِﻣﻣﱠﺎَﻻَﯾْﻌَﻠُﻣوَن.
Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa
yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka
ketahui [QS Yāsīn (36): 36].
Perjodohan manusia diatur melalui hukum perkawinan agar terjaga eksistensi
(keberadaan) manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah dan untuk menunaikan
misi kekhalifahan. Adanya komunitas kecil yang dimulai dari keluarga dalam kehidupan
rumah-tangga yang sakinah akan melahirkan pemimpin-pemimpin di semua tingkatan
dari tingkat keluarga, masyarakat dan bangsa. Di antara maksud perjodohan laki-laki dan
perempuan adalah dalam rangka melaksanakan tugas misi kekhalifahan ini. Proses
pernikahan dalam Islam diawali dengan pemilihan pasangan. Oleh karena itu, dalam sub
bab ini akan dikaji tentang pemilihan calon suami atau istri, pinangan dan menjelang
hingga pelaksanaan pernikahan kemudian dikaji tentang hakikat, tujuan dan manfaat
perkawinan.
- Pemilihan calon suami-istri.
Kebahagiaan dan kesejahteraan hidup berkeluarga pada dasarnya ditentukan oleh
keserasian antara suami dan istri. Untuk memperoleh keserasian tersebut Islam
mengajarkan bahwa perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki dan seorang
perempuan tidak hanya sekedar suka sama suka, melainkan harus sekufu dari segi agama,
moral, pendidikan dan sosial. Tentang hal ini Rasulullah SAW memberi petunjuk,
ُﺗْﻧَﻛُﺢاْﻟَﻣْرَأِ ُةَﻷْرَﺑٍﻊ:ِﻟْﻣﺎِﻟَﮭﺎ,َوِﻟَﺣَﺳِﺑَﮭﺎ,وِﻟَﺟَﻣﺎِﻟَﮭﺎ,َوِﻟِدْﯾِﻧَﮭﺎ,َﻓﺎْظَﻔْرِﺑَذاِتاﻟِّدْﯾِنَﺗِرَﺑْتَﯾَداَك
]أﺧرﺟﮫاﻟﺑﺧﺎريﻋنأﺑﻲھرﯾرة[.
Perempuan dikawini karena empat perkara, yaitu karena kekayaannya, pangkatnya
(status sosialnya), kecantikannya dan kekuatan agamanya. Pilihlah perempuan yang kuat
agamanya maka kamu pasti beruntung [HR Al-Bukhārī dari Abū Hurairah].
Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda,
َﻻَﺗَزوﱠُﺟْوااﻟِّﻧَﺳﺎَءِﻟُﺣْﺳِﻧِﮭنﱠَﻓَﻌﺳﻰُﺣْﺳُﻧُﮭنﱠأنَﯾْرِدَﯾُﮭنﱠَوَﻻَﺗَزوﱠُﺟْواَِﻷْﻣَواِﻟِﮭنﱠَﻓَﻌﺳﻰ
َأْﻣَواُﻟُﮭنﱠَأْنﯾﱠْطِﻐَﯾُﮭنﱠَوﻟِﻛْنَﺗَزوﱠُﺟْواَﻋﻠَﻰاﻟِّدْﯾِن,َوََﻷَﻣٌﺔَﺧْرَﻣﺎُءَﺳْوَداُءَذاَتِدْﯾٍنَاْﻓَﺿُل
]رواهاﺑنﻣﺎﺟﮫ[.
Jangan kamu mengawini perempuan karena kecantikannya, sebab kecantikan itu
mungkin akan menjerumuskan kamu kepada kerendahan budi, jangan pula kamu
mengawininya karena kekayaannya, sebab kekayaan itu mungkin akan menariknya
kepada perbuatan yang tidak pantas, tetapi kawinilah perempuan atas dasar
pertimbangan kekuatan agamanya. Sungguh budak perempuan yang beragama meskipun
terpotong telinganya dan berkulit hitam lebih utama dikawini [HR Ibn Mājah].
Secara eksplisit Nabi SAW menyatakan bahwa pertimbangan utama dalam memilih
pasangan, baik calon istri maupun calon suami adalah agama. Pernikahan dengan orang
yang seagama dapat melancarkan perjalanan kehidupan berkeluarga, karena way of life
(pandangan hidup)-nya seirama. Kafaah dalam aspek agama bagi calon suami/istri yang
dimaksud adalah sama-sama memiliki kesefahaman dalam keagamaan dan ke-Islaman.
Aspek-aspek yang bersifat materiil, semacam kecantikan/ketampanan, harta kekayaan,
jabatan dan sebagainya dipertimbangkan setelah faktor agama terpenuhi, karena semua
itu merupakan sesuatu yang fana dan bersifat sementara. Dengan penekanan agama, maka
aspek-aspek lainnya akan terwarnai. Perkawinan bukan semata-mata kesenangan
duniawi, melainkan juga sarana untuk membina kehidupan yang sejahtera lahir dan batin.
Lebih dari itu perkawinan adalah untuk menjaga keselamatan agama dan nilai-nilai moral
bagi anak dan keturunan. Adanya perbedaan agama di antara anggota keluarga sering
menimbulkan kegoncangan, bahkan dapat pula berakibat buruk terhadap anak-anak.
Tidak sedikit anak yang menjadi korban akibat perbedaan agama orang tuanya.
Keyakinan mereka menjadi terombang-ambing, mereka menjadi tidak acuh terhadap
agama dan pada akhirnya sulit untuk mengembangkan, memupuk, dan membina ikatan
cinta dan kasih sayang di antara mereka. Oleh karena itu, seorang muslim seharusnya
menghindari pilihan jodoh yang berbeda agama. Orang Muslim baik laki-laki maupun
perempuan dilarang menikah dengan non Muslim kecuali mereka telah beriman sebelum
menikah. Allah swt berfirman dalam surah Al-Baqarah (2): 221,
َوَﻻَﺗْﻧِﻛُﺣوااْﻟُﻣْﺷِرٰﻛِتَﺣﺗﱣﻰُﯾْؤِﻣنۗ ﱠَوََﻻَﻣٌﺔﻣﱡْؤِﻣَﻧٌﺔَﺧْﯾٌرِّﻣْنﻣﱡْﺷِرَﻛٍﺔوﱠَﻟْوَاْﻋَﺟَﺑْﺗُﻛۚ ْمَوَﻻُﺗْﻧِﻛُﺣوااْﻟُﻣْﺷِرِﻛْﯾَن
َﺣﺗﱣﻰُﯾْؤِﻣُﻧْوۗ اَوَﻟَﻌْﺑٌدﻣﱡْؤِﻣٌنَﺧْﯾٌرِّﻣْنﻣﱡْﺷِرٍكوﱠَﻟْوَاْﻋَﺟَﺑُﻛۗ ْمُاوٰۤﻟﯨَكَﯾْدُﻋْوَنِاَﻟﻰاﻟﻧﱠﺎۖ ِرَوا}ُﱣَﯾْدُﻋْٓواِاَﻟﻰ
اْﻟَﺟﻧﱠِﺔَواْﻟَﻣْﻐِﻔَرِةِﺑِﺎْذِﻧٖۚﮫَوُﯾَﺑِّﯾُنٰاٰﯾِﺗٖﮫِﻟﻠﻧﱠﺎِسَﻟَﻌﻠﱠُﮭْمَﯾَﺗَذﻛﱠُرْوَن.
Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya
mereka mengambil pelajaran [QS Al-Baqarah (2): 221].
Senada dengan ayat tersebut adalah surah al-Mumtaḥanah (60): 10 yang memberikan
tuntunan kepada Nabi SAW agar tidak mengembalikan para perempuan yang berhijrah
kepada suaminya yang masih kafir setelah Rasul menguji kebenaran dan kekuatan iman
para muhajirah. Hal ini karena perempuan berhijrah itu tidak boleh menikah dengan laki-
laki kafir dan juga sebaliknya.
Dalam pemilihan jodoh, persetujuan dan kerelaan kedua pihak, baik laki-laki maupun
perempuan merupakan keharusan. Hal ini karena dalam keluarga demokratis tidak
dibenarkan adanya paksaan dalam perkawinan. Nabi SAW pernah menerima pengaduan
seorang janda yang dipaksa nikah oleh ayahnya lalu beliau memerintahkan untuk
membatalkan pernikahannya.
َﻋْنَﺧْﻧَﺳﺎَءِﺑْﻧِتِﺧَذاٍماَﻷْﻧَﺻﺎِرﯾﱠِﺔَأنﱠَأَﺑﺎَھﺎَزوﱠَﺟَﮭﺎَوْھَﻲَﺛِّﯾٌبَﻓَﻛِرَھْتَذِﻟَكَﻓَﺄَﺗْتَرُﺳوَل
اpِﱠَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَﻓَردﱠِﻧَﻛﺎَﺣُﮫ]رواهاﻟﺑﺧﺎرى[.
Dari Khansā’ binti Khiżām al-Anṣāriyyah [diriwayatkan] bahwa ayahnya
menikahkannya sedangkan dia seorang janda dan dia tidak menyukai hal itu, lalu dia
mendatangi Rasulullah SAW dan beliau membatalkan pernikahannya [HR Al-Bukhārī].
Nabi SAW juga menerima pengaduan seorang gadis yang dipaksa nikah ayahnya
untuk mengangkat martabat keluarganya. Nabi pun menyerahkan keputusan itu kepada
gadis tersebut. Akhirnya gadis itu menerima pilihan orang tua, tetapi ia telah
memberitahukan kepada kaum perempuan, bahwa tidak ada hak ayah memaksakan
kehendaknya,
َﻋِناْﺑِنُﺑَرْﯾَدَةَﻋْنَأِﺑﯾِﮫَﻗﺎَل:َﺟﺎَءْتَﻓَﺗﺎٌةِإَﻟﻰاﻟﻧﱠِﺑِّﻲَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَﻓَﻘﺎَﻟْت:ِإنﱠَأِﺑﻲ
َزوﱠَﺟِﻧﻲاْﺑَنَأِﺧﯾِﮫِﻟَﯾْرَﻓَﻊِﺑﻲَﺧِﺳﯾَﺳَﺗُﮫَﻗﺎَلَﻓَﺟَﻌَلاَﻷْﻣَرِإَﻟْﯾَﮭﺎَﻓَﻘﺎَﻟْت:َﻗْدَأَﺟْزُتَﻣﺎَﺻَﻧَﻊ
َأِﺑﻲَوَﻟِﻛْنَأَرْدُتَأْنَﺗْﻌَﻠَماﻟِّﻧَﺳﺎُءَأْنَﻟْﯾَسِإَﻟﻰاﻵَﺑﺎِءِﻣَناَﻷْﻣِرَﺷْﻲٌء]رواهاﺑنﻣﺎﺟﮫ[.
Dari Ibn Buraidah, dari ayahnya [diriwayatkan] bahwa ia berkata, ”Seorang gadis
datang kepada Rasulullah SAW., lalu ia berkata berkata, “ayahku telah mengawinkanku
dengan anak laki-laki saudaranya untuk mengangkat martabatnya”, lalu Rasulullah
menyerahkan urusan itu kepada gadis tersebut, maka gadis tersebut berkata, “Aku
memang telah menerima apa yang ayahku perbuat terhadapku. Tetapi aku bermaksud
(dengan tindakan saya datang kepada Rasuullah ini) agar para perempuan tahu
bahwasanya tidak ada urusan apa-apa bagi para ayah dalam perkara ini [HR Ibn
Mājah].
Membaca hadis di atas, nyatalah bahwa kerelaan kedua pihak (laki-laki dan
perempuan) yang akan melangsungkan pernikahan merupakan hal yang penting. Hal ini
didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa
”Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”. Mengenai persetujuan
para pihak ini juga meliputi izin wali. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia ”wali
nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai
perempuan yang bertindak untuk menikahkannya” (Pasal 19 Instruksi Presiden Nomor. 1
Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam).
Hal penting dalam pemilihan jodoh adalah mempertimbangkan usia perkawinan. Oleh
karena perkawinan menuntut tanggung jawab yang berat untuk melakukan tugas-tugas
keluarga sebagai suami-istri dan orang tua, maka dalam pemilihan jodoh harus
mempertimbangkan kematangan, baik secara biologis, psikologis, sosial dan ekonomi.
Al-Quran mengisyaratkan pentingnya kematangan usia perkawinan dalam surah An-
Nisā’ (4): 6,
َواْﺑَﺗُﻠوااْﻟَﯾَﺗﺎَﻣٰﻰَﺣﺗﱠٰﻰِإَذاَﺑَﻠُﻐوااﻟِّﻧَﻛﺎَحَﻓِﺈْنآَﻧْﺳُﺗمِّﻣْﻧُﮭْمُرْﺷًداَﻓﺎْدَﻓُﻌواِإَﻟْﯾِﮭْمَأْﻣَواَﻟُﮭْم...
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika
menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah
kepada mereka harta-hartanya ... [An-Nisā’ (4): 6].
Dalam Undang-undang Pasal 7 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
disebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19
(sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 (enam belas)
tahun”. Dalam Pasal 6 ayat (2) dijelaskan juga bahwa ”Untuk melangsungkan perkawinan
seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua
orang tua. Selanjutnya dalam Pasal 1 butir 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menegaskan bahwa ”Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Jika perempuan
menikah pada usia 16 tahun, pada UU ini masih terhitung Perkawinan usia anak.
Sebagian masyarakat Islam melaksanakan pernikahan bagi anaknya pada usia kanak-
kanak. Hal ini mengacu pada hadis Nabi SAW,
َﻋْنَﻋﺎِﺋَﺷَﺔَأنﱠاﻟﻧﱠِﺑﻲﱠَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَﺗَزوﱠَﺟَﮭﺎَوِھَﻲِﺑْﻧُتِﺳِّتِﺳِﻧﯾَنَوَﺑَﻧﻰِﺑَﮭﺎَوِھَﻲ
ِﺑْﻧُتِﺗْﺳِﻊِﺳِﻧﯾَن]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Dari ‘Ā’isyah [diriwayatkan] bahwa Nabi SAW. menikahinya ketika berumur 6 tahun
dan mulai hidup bersama ketika usianya 9 tahun [HR Al-Bukhārī].
Hadis tentang pernikahan Rasulullah SAW dengan ‘Ā’isyah ini seringkali dijadikan
rujukan untuk praktik pernikahan anak sebagaimana terjadi sampai saat ini. Oleh karena
itulah riwayat yang menyebutkan Rasulullah SAW menikahi ‘Ā’isyah yang diduga saat
itu baru berusia 6 tahun dan pada usia 9 tahun serumah dengan beliau, semestinya
diposisikan dengan benar melalui tiga tinjauan berikut ini,
Pertama, hadis tersebut perlu dibaca secara kritis. Riwayat tentang usia ‘Ā’isyah r.a.
ketika melakukan pernikahan tersebut hanya berasal dari Hisyam Ibn ‘Urwah sehingga
hanya Hisyam sendirilah yang menceritakan umur ‘Ā’isyah saat dinikahi Nabi SAW,
tidak oleh Abū Hurairah atau Anas Ibn Malik. Hisyam pun baru meriwayatkan hadis ini
pada saat di Irak ketika usianya memasuki 71 tahun. Ya‘qub Ibn Syaibah mengatakan
tentang Hisyam, “apa yang dituturkan Hisyam sangat terpercaya, kecuali yang
diceritakannya saat ia menetap di Irak”. Ya‘qub Ibn Syaibah menambahkan bahwa Malik
Ibn Anas menolak penuturan Hisyam yang dilaporkan ke penduduk Irak. Menurut para
ahli bahwa tatkala usia Hisyam sudah lanjut ingatannya sangat menurun. Dengan
demikian riwayat yang menyebutkan usia pernikahan ‘Ā’isyah r.a. yang bersumber dari
Hisyam Ibn ‘Urwah patut dikritisi pula.
Kedua, sebagaimana disebutkan dalam riwayat bahwa ‘Ā’isyah dipersunting Nabi
SAW berdasarkan perintah Allah yang hadir melalui mimpi Nabi SAW mengisahkan
mimpinya kepada ‘Ā’isyah,
َﻋْنَﻋﺎِﺋَﺷَﺔَرِﺿَﻲاpُﱠَﻋْﻧَﮭﺎَأنﱠاﻟﻧﱠِﺑﻲﱠَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎَلَﻟَﮭﺎُأِرﯾُﺗِكِﻓﻲاْﻟَﻣَﻧﺎِمَﻣرﱠَﺗْﯾِن
َأَرىَأﻧﱠِكِﻓﻲَﺳَرَﻗٍﺔِﻣْنَﺣِرﯾٍرَوَﯾُﻘوُلَھِذِهاْﻣَرَأُﺗَكَﻓﺎْﻛِﺷْفَﻋْﻧَﮭﺎَﻓِﺈَذاِھَﻲَأْﻧِتَﻓَﺄُﻗوُلِإْن
َﯾُكَھَذاِﻣْنِﻋْﻧِداpِﱠُﯾْﻣِﺿِﮫ]رواهاﻟﺑﺧﺎرى[.
‘Ā’isyah r.a. meriwayatkan bahwa nabi SAW bersabda kepadanya, “diperlihatkan
kepadaku tentang dirimu dalam mimpiku sebanyak 2 kali. Aku melihatmu pada sehelai
sutra dan ia (malaikat) berkata kepadaku, “inilah istrimu, maka lihatlah!, ternyata
perempuan itu adalah dirimu, lalu aku mengatakan, “jika ini memang dari Allah maka
Dia pasti akan menjadikan hal itu terjadi [HR Al-Bukhārī].
Dalam kaitan ini juga perlu dicatat bahwa ‘Ā’isyah adalah satu-satunya istri Nabi
SAW yang dipersunting di waktu gadis dan muda. Ini penting untuk disampaikan karena
apa yang dilakukan Nabi SAW selalu disertai dengan tujuan-tujuan mulia yang
menyertainya. Demikianlah pernikahannya dengan ‘Ā’isyah dimaksudkan sebagai cara
untuk memelihara ilmu-ilmu Islam yang berkaitan dengan al-aḥwāl asy-syakhṣiyyah
karena apa yang dilakukan Nabi SAW bersama ‘Ā’isyah merupakan sumber keilmuan
Islam. Hal ini terbukti bahwa ‘Ā’isyah meriwayatkan sebagian besar hadis-hadis Nabi
SAW, terutama permasalahan perempuan dan keluarga.
Ketiga, usia pernikahan ‘Ā’isyah perlu dilihat dari sisi historis. Aṭ-Ṭabari mengatakan
bahwa keempat anak Abū Bakar dilahirkan istrinya pada zaman Jahiliyah, artinya mereka
semua termasuk ‘Ā’isyah dilahirkan sebelum tahun 610 M. Jika ‘Ā’isyah dinikahkan saat
usia 6 tahun, maka ia lahir pada tahun 613, padahal semua putra Abū Bakar lahir sebelum
tahun 610 M. Dengan merujuk aṭ-Ṭabari, ‘Ā’isyah tidak dilahirkan pada tahun 613
melainkan sebelum 610. Jika ‘Ā’isyah dinikahkan sebelum tahun 620 M, maka beliau
dinikahkan pada usia di atas 10 tahun dan hidup sebagai istri serumah dengan Nabi SAW
pada usia di atas 13 tahun. Jika disebutkan dalam umur di atas 13 tahun berapa persisnya
usia ‘Ā’isyah? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan memperhatikan usia Asma binti Abū
Bakar kakak perempuan ‘Ā’isyah. Menurut Abdurrahman Ibn Abi Zinad, Asma 10 tahun
lebih tua dari ‘Ā’isyah. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani Asma hidup hingga usia 100 tahun
dan meninggal pada tahun 73 atau 74 Hijriyah. Ini berarti bahwa saat hijrah terjadi usia
Asma sekitar 27 atau 28 tahun (100-73). Dengan demikian usia ‘Ā’isyah saat pertamakali
satu rumah dengan Nabi SAW adalah antara 17 dan 18 tahun (usia Asma 27 atau 28 - 10).
Keempat, peristiwa pernikahan ‘Ā’isyah dengan Nabi Muhammad SAW terjadi pada
periode Mekah. Masa tersebut merupakan masa turunnya ayat-ayat yang menuntunkan
tentang akidah dan akhlak, belum memasuki masa-masa tasyri’ yaitu masa
dirumuskannya hukum-hukum far’iyyah ‘amaliyyah. Dengan demikian maka peristiwa
pernikahan ‘Ā’isyah r.a. dengan Nabi Muhammad SAW ketika ‘Ā’isyah usia 6 tahun dan
mulai bergaul dalam satu rumah pada usia 9 tahun, tidak dapat dijadikan landasan
penetapan perkawinan anak-anak.
Dengan uraian tersebut maka praktik nikah anak yang biasa dirujukkan pada
pernikahan ‘Ā’isyah r.a., patut ditinjau ulang. Untuk itu ketentuan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang perlindungan anak dapat dijadikan sebagai jalan keluar terbaik.
2. Peminangan
Apabila sudah ada kecocokan antara calon suami dan calon istri, langkah berikutnya
dilakukan pinangan untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan hubungan kedua
keluarga. Islam tidak membenarkan seorang laki-laki meminang perempuan yang sudah
dipinang dan perempuan yang sedang menjalani iddah. Dalam Fikih Munakahah
peminangan dikenal dengan khitbah. Dalam masa khitbah berarti sudah ada ikatan janji
akan melakukan pernikahan. Pergaulan laki-laki dan perempuan pada masa khitbah harus
tetap dijaga dan dilakukan secara islami sampai datangnya saat pernikahan yang telah
disepakati. Dalam Islam tidak dikenal konsep tunangan yang keluar dari batas-batas
akhlak pergaulan laki-laki mukmin dan perempuan mukminah. Pacaran islami (ta’āruf)
yang menjadi fenomena masyarakat dewasa ini supaya diartikan sebagai perkenalan
sebelum menikah. Tiga hal yang bersifat fundamental perlu dibangun dalam setiap
interaksi laki-laki perempuan sebagai calon pasangan;
Pertama, upaya preventif secara personal, dalam arti sebuah kesadaran diri laki-laki
atau perempuan untuk menjaga kesucian diri.
Kedua, upaya preventif yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dalam arti saling
menghormati dan menjaga kesucian diri dari interaksi yang tidak sehat dan mengarah
pada perbuatan yang mendekati perzinaan. Dalam hal ini prinsip dasar etika pergaulan
mukmin-mukminat telah Allah gariskan dalam Al-Quran surah an-Nūr (24): 30-31,
ُﻗْلِﻟْﻠُﻣْؤِﻣِﻧﯾَنَﯾُﻐﺿﱡواِﻣْنَأْﺑَﺻﺎِرِھْمَوَﯾْﺣَﻔُظواُﻓُروَﺟُﮭْمٰذِﻟَكَأْزَﻛﻰَﻟُﮭْمِإنﱠَﷲَﺧِﺑﯾٌرِﺑَﻣﺎَﯾْﺻَﻧُﻌوَن٣٠
َوُﻗْلِﻟْﻠُﻣْؤِﻣَﻧﺎِتَﯾْﻐُﺿْﺿَنِﻣْنَأْﺑَﺻﺎِرِھنﱠَوَﯾْﺣَﻔْظَنُﻓُروَﺟُﮭنﱠَوَﻻُﯾْﺑِدﯾَنِزﯾَﻧَﺗُﮭنﱠِإﻻﱠَﻣﺎَظَﮭَرِﻣْﻧَﮭﺎ
َوْﻟَﯾْﺿِرْﺑَنِﺑُﺧُﻣِرِھنﱠَﻋَﻠﻰُﺟُﯾوِﺑِﮭنﱠَوَﻻُﯾْﺑِدﯾَنِزﯾَﻧَﺗُﮭنﱠِإﻻﱠِﻟُﺑُﻌوَﻟِﺗِﮭنﱠَأْوآَﺑﺎِﺋِﮭنﱠَأْوآَﺑﺎِءُﺑُﻌوَﻟِﺗِﮭنﱠَأْوَأْﺑَﻧﺎِﺋِﮭنﱠ
َأْوَأْﺑَﻧﺎِءُﺑُﻌوَﻟِﺗِﮭنﱠَأْوِإْﺧَواِﻧِﮭنﱠَأْوَﺑِﻧﻰِإْﺧَواِﻧِﮭنﱠَأْوَﺑِﻧﻰَأَﺧَواِﺗِﮭنﱠَأْوِﻧَﺳﺎِﺋِﮭنﱠَأْوَﻣﺎَﻣَﻠَﻛْتَأْﯾَﻣﺎُﻧُﮭنﱠَأِو
اﻟﺗﱠﺎِﺑِﻌﯾَنَﻏْﯾِرُأوِﻟﻲْاِﻹْرَﺑِﺔِﻣَناﻟِّرَﺟﺎِلَأِواﻟِّطْﻔِلاﻟﱠِذْﯾَنَﻟْمَﯾْظَﮭُرواَﻋَﻠﻰَﻋْوَراِتاﻟِّﻧَﺳﺂِءَوَﻻَﯾْﺿِرْﺑَن
ِﺑَﺄْرُﺟِﻠِﮭنﱠِﻟُﯾْﻌَﻠَمَﻣﺎُﯾْﺧِﻔﯾَنِﻣْنِزﯾَﻧِﺗِﮭنﱠَوُﺗوُﺑواِإَﻟﻰا}ِﱠَﺟِﻣﯾًﻌﺎَأﯾﱡَﮭﺎاْﻟُﻣْؤِﻣُﻧوَنَﻟَﻌﻠﱠُﻛْمُﺗْﻔِﻠُﺣوَن٣١.
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan
pandanganya dan memelihara kemaluannya”, yang demikian itu adalah lebih suci bagi
mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (30).
Katakanlah kepada perempuan yang beriman, “Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya
kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau perempuan-
perempuan islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki
yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada
Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung [QS an-Nūr (24): 30-31].
Ketiga, masa ta’aruf merupakan masa terjadinya proses saling mengenal antar calon
pasangan, agar dapat memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dengan
pemahaman itu maka kemudian setelah menikah dapat saling menghargai dan
mengembangkan kelebihan dan sisi positif pasangannya, melengkapi kekurangan
pasangannya dan berusaha menekan sisi-sisi negatif yang dimiliki pasangannya. Hal
tersebut merupakan ikhtiar mewujudkan kestabilan keluarga, menuju terwujudnya
kesakinahan dalam keluarga dengan berbasis mawaddah dan rahmah.
3. Hakikat pernikahan dalam Islam.
Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia,
karena dengan jalan perkawinan yang sah pergaulan antara laki-laki dan perempuan
menjadi terhormat, sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang mulia.
Islam mensyariatkan adanya pernikahan yang dimaksudkan untuk mengatur
perjodohan di antara manusia yang merupakan naluri biologis kemanusiaan, untuk mene-
ruskan keturunan, memperoleh ketenangan hidup, menumbuhkan dan memupuk rasa
kasih sayang antara suami-istri serta mengandung nilai-nilai religiusitas. Bila seseorang
belum mampu untuk kawin hendaknya dia menahan diri dengan cara berpuasa.
Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah agar dia mempunyai daya tahan
mental dalam menghadapi godaan setan (perbuatan zina). Sunnatullāh perkawinan dicatat
Allah dalam surah an-Nūr (24): 32,
َوَأْﻧِﻛُﺣواْاَﻷَﯾﺎٰﻣﻰِﻣْﻧُﻛْمَواﻟﺻﱠﺎِﻟِﺣﯾَنِﻣْنِﻋَﺑﺎِدُﻛْمَوِإَﻣﺎِﺋُﻛْمِإْنَﯾُﻛوُﻧواُﻓَﻘَراَءُﯾْﻐِﻧِﮭُما}ُﱠِﻣْنَﻓْﺿِﻠِﮫَوا}ُﱠ
َواِﺳٌﻊَﻋِﻠﯾٌم.
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-
Nya [QS an-Nūr (24): 32].
Tentang hal ini Rasulullah SAW bersabda,
َﯾﺎَﻣْﻌَﺷَراﻟﺷﱠَﺑﺎِبَﻣِناْﺳَﺗَطﺎَعِﻣْﻧُﻛُماْﻟَﺑﺎَﺋَﺔَﻓْﻠَﯾَﺗَزوﱠْجَﻓِﺈﻧﱠُﮫَأَﻏضﱡِﻟْﻠَﺑَﺻِرَوَأْﺣَﺻُنِﻟْﻠَﻔْرِج
َوَﻣْنﻟﱠْمَﯾْﺳَﺗِطْﻊَﻓَﻌَﻠْﯾِﮫِﺑﺎﻟﺻﱠْوِمَﻓِﺈﻧﱠُﮫَﻟُﮫِوَﺟﺎٌء]رواهاﻟﺑﺧﺎرىوﻣﺳﻠم[.
Wahai para pemuda barangsiapa di antara kamu sekalian telah cukup persediaan untuk
menikah maka menikahlah. Sesungguhnya nikah itu akan menjaga dari kejahatan mata
dan mampu menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum berkemampuan hendaklah
berpuasa. Sebab baginya puasa itu merupakan perisai (yang mampu menahannya dari
perbuatan zina) [HR Al-Bukhārī Muslim].
Untuk memperjelas hakikat perkawinan menurut Islam, berikut ini disampaikan
tentang beberapa pengertian pernikahan dari berbagai pendapat dan sumber. Menurut
bahasa nikah berasal dari bahasa Arab nikāhun yang memiliki dua makna: pertama
bermakna ‘aqad (ikatan) dan yang kedua berarti waṭa’ (senggama). Dari segi bahasa
orang menyebut akad nikah, karena akad merupakan sebab diperbolehkannya senggama.
Pengertian nikah menurut istilah adalah:
a. Dalam Fikih Munakahat, menurut Abū Iṣrah pernikahan adalah :
َﻋْﻘٌدُﯾِﻔْﯾُدِﺣلﱠاْﻟُﻌْﺷَرِةَﺑْﯾَناﻟرﱠُﺟِلَواْﻟَﻣْرَأِةَوَﺗَﻌﺎُوَﻧُﮭَﻣﺎَوَﯾُﺣدﱡَﻣﺎِﻟِﻛَﻠْﯾِﮭَﻣﺎِﻣْنُﺣُﻘْوٍقَوَﻣﺎ
َﻋَﻠْﯾِﮫِﻣْنَواِﺟَﺑﺎٍت
Akad yang memberikan efek hukum kehalanan mengadakan hubungan intim (suami-
istri) antara laki-laki dan perempuan, melakukan tolong menolong serta memberi
batas hak bagi pemiliknya dan pemenuhan kewajiban di antara keduanya.
b. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I, Pasal 1
disebutkan bahwa, “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan
seorang perempuan sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
c. Dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dirumuskan bahwa, “Perkawinan
menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mītsāqan
ghalīzhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”.
d. Menurut K.H. Ahmad Azhar Basyir, M.A. (mantan Ketua Pimpinan Pusat
Muhammadiyah), perkawinan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk
mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan perempuan, menghalalkan hubungan
kelamin antara kedua belah pihak dengan dasar suka rela dan keridaan kedua belah
pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa
kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhai Allah.
Memahami pengertian perkawinan/pernikahan tersebut, terdapat hal-hal prinsip yang
terkait dengan perkawinan dalam Islam:
Pertama, perkawinan dilakukan untuk memenuhi perintah agama dan merupakan
manifestasi (perwujudan) ibadah. Perkawinan merupakan sunnatullah dan sunnah Nabi
yang mempunyai nilai keagamaan, yaitu sebagai ibadah kepada Allah (mengikuti sunah
Rasul), sehingga dapat menjaga keselamatan agama dan terpeliharanya kesucian
keturunan. Oleh karena itu melakukannya berarti menunaikan tuntunan agama. Secara
yuridis pernikahan di Indonesia juga harus dilakukan sejalan dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Terkait dengan aturan agama dalam pernikahan Pasal 1 ayat
(1) UU. No. 1 Th. 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa “Perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”.
Selanjutnya dalam Instruksi Presiden No. 1 Th. 1991 lebih ditegaskan bahwa
“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2
ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”.
Dalam agama Islam telah diatur ketentuan-ketentuan perkawinan, baik terkait dengan
syarat dan rukun pernikahan maupun ketentuan lainnya, misalnya tentang mahar, khutbah
nikah, kemampuan melakukan pernikahan maupun walīmatul ’ursy. Sabda Nabi
Muhammad SAW.
َﺟﺎَءَﺛَﻼَﺛُﺔَرْھٍطِإَﻟﻰُﺑُﯾوِتَأْزَواِجاﻟﻧﱠِﺑِّﻲَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَﯾْﺳَﺄُﻟوَنَﻋْنِﻋَﺑﺎَدِةاﻟﻧﱠِﺑِّﻲ
َﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَﻓَﻠﻣﱠﺎُأْﺧِﺑُرواَﻛَﺄﻧﱠُﮭْمَﺗَﻘﺎﻟﱡوَھﺎَﻓَﻘﺎُﻟواَوَأْﯾَنَﻧْﺣُنِﻣَناﻟﻧﱠِﺑِّﻲَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫ
وَﺳﻠﱠَمَﻗْدُﻏِﻔَرَﻟُﮫَﻣﺎَﺗَﻘدﱠَمِﻣْنَذْﻧِﺑِﮫَوَﻣﺎَﺗَﺄﺧﱠَرَﻗﺎَلَأَﺣُدُھْمَأﻣﱠﺎَأَﻧﺎَﻓِﺈِّﻧﻲُأَﺻِّﻠﻲاﻟﻠﱠْﯾَلَأَﺑًداَوَﻗﺎَل
آَﺧُرَأَﻧﺎَأُﺻوُماﻟدﱠْھَرَوَﻻُأْﻓِطُرَوَﻗﺎَلآَﺧُرَأَﻧﺎَأْﻋَﺗِزُلاﻟِّﻧَﺳﺎَءَﻓَﻼَأَﺗَزوﱠُجَأَﺑًداَﻓَﺟﺎَءَرُﺳوُل
اpِﱠَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَﻓَﻘﺎَل:َأْﻧُﺗُماﻟﱠِذْﯾَنُﻗْﻠُﺗْمَﻛَذاَوَﻛَذاَأَﻣﺎَواpِﱠِإِّﻧﻲَﻷْﺧَﺷﺎُﻛْمpَِِوَأْﺗَﻘﺎُﻛْم
َﻟُﮫَﻟِﻛِّﻧﻲَأُﺻوُمَوُأْﻓِطُرَوُأَﺻِّﻠﻲَوَأْرُﻗُدَوَأَﺗَزوﱠُجاﻟِّﻧَﺳﺎَءَﻓَﻣْنَرِﻏَبَﻋْنُﺳﻧﱠِﺗﻲَﻓَﻠْﯾَسِﻣِّﻧﻲ
]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Telah datang 3 (tiga) orang ke rumah istri-istri Nabi SAW. Mereka menanyakan tentang
ibadah Nabi SAW. Ketika mereka diberitahu (tentang hal tersebut) mereka memandang
kecil (ibadahnya) lalu mereka berkata, “di mana kami jika dibandingkan dengan Nabi
SAW yang telah diampuni dosanya baik yang terdahulu maupun yang kemudian?”. Salah
satu dari mereka berkata, “Saya akan ṣalat malam selamanya”. Yang lain mengatakan,
“Saya akan puasa sepanjang waktu dan tidak berbuka”. Yang ketiga berkata, “Saya
tidak akan mendatangi perempuan dan saya tidak akan menikah selamanya”. Rasulullah
datang dan bersabda, “Kalian yang berkata ini dan itu, sesungguhnya aku adalah
manusia yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya di antara
kalian, tetapi aku puasa dan aku berbuka, aku ṣalat dan aku istirahat, aku juga menikahi
perempuan. Maka barangsiapa tidak menyukai sunnahku berarti dia bukan termasuk
golonganku” [HR Al-Bukhārī dan Muslim].
Dalam hadis lain ditegaskan,
ِإَذاَﺗَزوﱠَجاْﻟَﻌْﺑُدَﻓَﻘِداْﺳَﺗْﻛَﻣَلِﻧْﺻَفاﻟِّدْﯾِنَﻓْﻠَﯾﺗﱠِقَﷲﻓﻰاﻟِّﻧْﺻِفاْﻟَﺑﺎِﻗﻲ]رواهاﻟﺑﯾﮭﻘﻲ[
Apabila seseorang sudah menikah, maka berarti ia telah menyempurnakan separuh dari
agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menjaga separuh agama
yang tersisa [HR al-Baihaqī].
Kedua, adanya ikatan atau perjanjian antara suami-istri. Al-Quran menggambarkan
perjanjian itu sebagai mītsāqan ghalīzhan (perjanjian yang sangat kuat). Akad nikah
bukan kontrak sosial, bukan pula terkait dengan budaya tetapi merupakan peristiwa
sakral, perjanjian suci yang sangat kuat untuk membangun keluarga yang sakīnah
mawaddah wa raḥmah. Perjanjian itu diabadikan dalam surah An-Nisā’ (4): 21,
َوَأَﺧْذَنِﻣْﻧُﻛْمِﻣﯾَﺛﺎًﻗﺎَﻏِﻠﯾًظﺎ.
Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat [QS An-
Nisā’ (4): 21].
Dalam Islam akad nikah bukan mu’amalah biasa, tetapi merupakan perjanjian yang
sangat kuat (mītsāqan ghalīzhan) yaitu perjanjian antara laki-laki dan perempuan sebagai
suami-istri, untuk saling mencintai dan mengasihi, mewujudkan Keluarga Sakinah,
menyiapkan generasi penerus yang akan melanjutkan risalah Islamiah.
Ketiga, adanya pencatatan pernikahan. Pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh
umat Islam Indonesia, setelah pernikahan telah dipandang sah menurut ketentuan agama
Islam. Dalam hal ini Majelis Tarjih dan Tajdid telah memberikan fatwa tentang nikah siri
tertanggal 25 Mei 2007 yang dikuatkan dengan Keputusan Munas Tarjih tahun 2010 di
Malang yang isinya bahwa, ”Bagi warga Muhammadiyah wajib hukumnya mencatatkan
perkawinan yang dilakukannya”. Hal ini dengan pertimbangan sebagai berikut,
• Pencatatan pernikahan telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Th. 1974 bahwa
”Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku”. Khusus untuk umat Islam juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Instruksi
Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, agar terjamin
ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat,
selanjutnya berdasarkan Pasal 5 ayat (2) KHI, pencatatan perkawinan tersebut
dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Undang-undang tentang perkawinan maupun
Kompilasi Hukum Islam bagi umat Islam Indonesia pada dasarnya merupakan salah
satu bentuk ijtihad dari para ulama di Indonesia tentang perkawinan.
• Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk i’lānun-nikāḥ yang dianjurkan
Nabi Muhammad SAW melalui walīmatul-’ursy.
َأْﻋِﻠُﻧوااﻟِّﻧَﻛﺎَح]رواهاﺑنﺣﺑﺎن[
Umumkanlah pernikahan [HR Ibn Ḥbbān].
َأْوِﻟْمَوَﻟْوِﺑَﺷﺎٍة]رواهاﻟﺑﺧﺎرى[
Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor
kambing [HR Al-Bukhārī].
Mengumumkan perkawinan dimaksudkan untuk menghindari prasangka negatif
terhadap hubungan laki-laki perempuan yang sudah melangsungkan pernikahan dan
berubah status menjadi suami-istri. Demikian juga apabila ada permasalahan di
antara suami-istri, pemimpin dan masyarakat pada waktu itu dapat ikut
menyelesaikannya agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan hak-haknya dan kedua
pihak diperlakukan secara adil.
• Pencatatan perkawinan akan menjamin kemaslahatan individu, keluarga dan
masyarakat, memberikan ketetapan hukum bagi ikatan suami-istri yang selanjutnya
memberikan perlindungan akan terjaminnya hak-hak suami-istri, hak nafkah istri dan
anak, status anak, hak waris dan lain-lain. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih,
َﺗَﺻرﱡُفْاِﻻَﻣﺎُمَﻋﻠَﻰاﻟرﱠِﻋﯾﱠِﺔَﻣُﻧْوٌطِﺑﺎْﻟَﻣْﺻَﻠَﺣِﺔ.
Tindakan pemimpin berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan
rakyatnya.
Dengan demikian ketetapan pemerintah tentang pencatatan perkawinan untuk
menjamin kemaslahatan masyarakat sejalan dengan jiwa hukum Islam dan misi Islam
sebagai rahmat bagi seluruh alam, sebagaimana firman Allah swt dalam surah Al-
Anbiyā’ (21): 107 yang sudah disebutkan pada Bab Pendahuluan.
• Pencatatan perkawinan oleh petugas pencatat nikah merupakan bentuk kesaksian
secara formal dan kuat yang diakui keabsahannya dalam hukum ketatanegaraan. Di
era modern yang telah memberlakukan administrasi kewarganegaraan untuk
kepentingan perlindungan hukum, maka perkembangan bentuk kesaksian seperti ini
sejalan dengan kaidah fikih yang telah dirumuskan oleh para ahli hukum Islam yaitu,
َﻻُﯾْﻨَﻜُﺮَﺗَﻐﯿﱡُﺮْاَﻷْﺣَﻛﺎِمِﺑَﺗَﻐﯾﱡِرْاَﻷْزَﻣﺎِن.
Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.
Ibn al-Qayyim menyatakan,
َﺗَﻐﯿﱡُﺮْاﻟَﻔْﺘَﻮىَواْﺧِﺗَﻼُﻓَﮭﺎِﺑَﺣْﺳِبَﺗَﻐﯾﱡِرْاَﻷْزِﻣَﻧِﺔَوْاَﻷْﻣِﻛَﻧِﺔَوْاَﻷْﺣَواِلَواﻟِّﻧﯾﱠﺎِتَوْاﻟَﻌَواِﺋِد.
Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat,
keadaan, niat dan adat istiadat.
• Pencatatan pernikahan diqiyaskan pada perintah pencatatan dalam hutang piutang
yang ada dalam surah Al-Baqarah (2): 282,
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنآَﻣُﻧواِإَذاَﺗَداَﯾْﻧُﺗْمِﺑَدْﯾٍنِإَﻟﻰَأَﺟٍلُﻣَﺳﻣﻰَﻓﺎْﻛُﺗُﺑْوُه...
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ...
Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan,
mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung dan sakral lebih utama untuk
dicatatkan. Upaya analogi pencatatan pernikahan dengan pencatatan hutang piutang
merupakan tehnik penetapan hukum dalam bentuk “Qiyās aulawī”. Qiyas merupakan
salah satu tehnik penetapan hukum dalam manhaj tarjih.
Keempat, adanya akibat hukum perkawinan. Aspek ini mewujudkan adanya
saling mendapatkan hak dan kewajiban yang seimbang antara suami-istri.
Konsekuensi dari pemilikan hak dan kewajiban itu adalah gugurnya hak suami atau
istri apabila yang memiliki hak merelakannya. Misalnya hak istri mendapatkan
nafkah dari suami yang berarti kewajiban suami memberikan nafkah kepada istri.
Apabila istri merelakan hak nafkahnya tidak dipenuhi, maka kewajiban suami dalam
hal memberikan nafkah menjadi gugur. Untuk selanjutnya pembahasan tentang hak
dan kewajiban antara suami-istri disampaikan dalam Bab III.
Kelima, prinsip tanggung jawab (al-qiwāmah) dalam keluarga.
Tanggung jawab dalam keluarga secara normatif diisyaratkan dalam surah An-
Nisā’ (4): 34,
اﻟِّرَﺟﺎُلَﻗوﱠاُﻣوَنَﻋَﻠﻰاﻟِّﻧَﺳﺎِءِﺑَﻣﺎَﻓﺿﱠَلا}ُﱠَﺑْﻌَﺿُﮭْمَﻋَﻠﻰَﺑْﻌٍضَوِﺑَﻣﺎَأْﻧَﻔُﻘواِﻣْنَأْﻣَواِﻟِﮭْمَﻓﺎﻟﺻﱠﺎِﻟَﺣﺎُت
َﻗﺎِﻧَﺗﺎٌتَﺣﺎِﻓَظﺎٌتِﻟْﻠَﻐْﯾِبِﺑَﻣﺎَﺣِﻔَظا}ُﱠ…
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan
karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab
itu maka Wanita yang salih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Ayat tersebut menempatkan suami sebagai pemegang al-qiwāmah, yaitu sebagai
penanggung jawab tegaknya keluarga, dengan syarat memiliki kelebihan (kompetensi)
dan kepemimpinan untuk dapat bertanggung jawab terhadap keluarga dan memberikan
nafkah kepada anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Literatur tafsir
modern seperti al-Manār memberikan penjelasan bahwa kepemimpinan dimaknai dengan
mendasarkan prinsip-prinsip dasar hubungan suami-istri yang mencerminkan
keselarasan, keadilan dan nirkekerasan. Dalam tafsir ini dinyatakan bahwa
kepemimpinan suami bagi istrinya itu memiliki fungsi-fungsi ḥimāyah (membela),
ri’āyah (melindungi), wilāyah (mengampu) dan kifāyah (mencukupi). Al-Qiwāmah
bukan berarti dominasi dan kekuasaan dari penanggung jawab, tetapi merupakan beban
dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Dalam hal suami tidak mampu melaksanakan
fungsi al-qiwāmah, misalnya suami sakit yang berkepanjangan (termasuk keterbatasan
mental), atau suami meninggal dunia, atau suami pergi tidak ada kabar beritanya, suami
tidak berpenghasilan, maka fungsi tanggung jawab keluarga dan memberikan nafkah
beralih pada istri. Pihak keluarga suami harus juga ikut memberikan dukungan nafkah
bagi keluarga.
Nafkah suami terhadap istri salah satunya sebagai perimbangan terhadap fungsi
reproduksi sejak haid, hamil, melahirkan hingga memberikan ASI yang merupakan
tanggung jawab istri untuk melanjutkan generasi penerus. Dalam melaksanakan fungsi
reproduksi istri memerlukan perhatian yang besar terutama dalam hal kesehatan. Karena
itu perlu mendapatkan hak-hak reproduksi. Hal ini ditegaskan antara lain dalam surah Al-
Baqarah (2): 233,
َواْﻟَواِﻟَداُتُﯾْرِﺿْﻌَنَأْوَﻻَدُھنﱠَﺣْوَﻟْﯾِنَﻛﺎِﻣَﻠْﯾِنِﻟَﻣْنَأَراَدَأْنُﯾِﺗمﱠاﻟرﱠَﺿﺎَﻋَﺔَوَﻋَﻠﻰاْﻟَﻣْوُﻟوِدَﻟُﮫ
ِرْزُﻗُﮭنﱠَوِﻛْﺳَوُﺗُﮭنﱠِﺑﺎْﻟَﻣْﻌروف.
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian
kepada para ibu dengan cara ma'ruf.
Ketika suami-istri secara bersama-sama bekerja untuk memenuhi kebutuhan nafkah
keluarga, kewajiban mencari nafkah tetap pada suami. Maka nafkah yang diusahakan istri
merupakan kontribusi terhadap pemenuhan nafkah keluarga. Dalam proses pelaksanaan
tanggung jawab suami dan istri dalam keluarga, rumah tangga dikelola secara bersama-
sama. Suami-istri mempunyai tanggung jawab atas terlaksananya tugas-tugas untuk
tegaknya keluarga menuju Keluarga Sakinah sesuai dengan kesepakatan bersama. Dalam
situasi tertentu suami-istri bersama-sama mencari nafkah, saling mendukung
pengembangan potensi diri serta melaksanakan tugas-tugas pendidikan anak dan tugas-
tugas kerumah tanggaan. Walaupun dalam keluarga suami sebagai qawwām, namun
persoalan dan permasalahan keluarga senantiasa di atasi bersama dengan musyawarah.
Keenam, prinsip monogami dalam Islam.
Tradisi Arab sebelum Islam adalah pernikahan dengan banyak istri tanpa batas.
Perlakukan suami dan keluarga terhadap para istri cenderung kurang manusiawi, banyak
perlakukan kekerasan terhadap para istri, baik kekerasan fisik, psikologis, ekonomi,
maupun sosial. Islam hadir dengan membatasi poligami bagi yang mampu berbuat adil
dan hasanah terhadap para istri. Meskipun demikian Al-Quran memberi isyarat bahwa
manusia tidak mampu berbuat adil, karena adil bukan semata-mata masalah materi yang
bersifat kongkrit, tetapi mencakup juga keadilan yang bersifat abstrak.
Dari ayat-ayat Al-Quran maupun hadis, pada dasarnya dipahami bahwa pernikahan
dalam Islam prinsipnya monogami. Bila dihadapkan pada permasalahan dan kondisi
tertentu dimungkinkan poligami, tentu dengan pertimbangan mampu berlaku adil,
mendapat izin dari istri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak. Kemampuan
berlaku adil dan hasanah ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama. Apabila ada
kekhawatiran tidak mampu berbuat adil ketika poligami, maka monogami lebih baik,
karena pada dasarnya bersikap adil dan menjauhi kemadaratan bagi keluarga adalah lebih
utama untuk menjaga ketakwaan. Dalam hal ini dipahami bahwa paling tidak ada empat
ayat yang dijadikan dasar prinsip dimaksud yaitu,
َوٰاُﺗوااْﻟَﯾٰﺗٰﻣٓﻰَاْﻣَواَﻟُﮭْمَوَﻻَﺗَﺗَﺑدﱠُﻟوااْﻟَﺧِﺑْﯾَثِﺑﺎﻟطﱠِّﯾۖ ِبَوَﻻَﺗْﺄُﻛُﻠْٓواَاْﻣَواَﻟُﮭْمِآٰﻟﻰَاْﻣَواِﻟُﻛۗ ْمِاﻧﱠٗﮫَﻛﺎَنُﺣْوًﺑﺎَﻛِﺑْﯾًرا
٢َوِاْنِﺧْﻔُﺗْمَاﻻﱠُﺗْﻘِﺳُطْواِﻓﻰاْﻟَﯾٰﺗٰﻣﻰَﻓﺎْﻧِﻛُﺣْواَﻣﺎَطﺎَبَﻟُﻛْمِّﻣَناﻟِّﻧَﺳۤﺎِءَﻣْﺛٰﻧﻰَوُﺛٰﻠَثَوُرٰﺑۚ َﻊَﻓِﺎْنِﺧْﻔُﺗْمَاﻻﱠ
َﺗْﻌِدُﻟْواَﻓَواِﺣَدًةَاْوَﻣﺎَﻣَﻠَﻛْتَاْﯾَﻣﺎُﻧُﻛۗ ْمٰذِﻟَكَاْدٰٓﻧﻰَاﻻﱠَﺗُﻌْوُﻟْوۗا٣.
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka. Jangan kamu
menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama
hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa
yang besar. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah perempuan-
perempuan (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut
tidak akan berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu
miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya [QS An-Nisā’
(4): 2-3].
َوِاْنَاَرْدﺗﱡُماْﺳِﺗْﺑَداَلَزْوٍجﻣﱠَﻛﺎَنَزْوٍۙجوﱠٰاَﺗْﯾُﺗْمِاْﺣٰدﯨُﮭنﱠِﻗْﻧَطﺎًراَﻓَﻼَﺗْﺄُﺧُذْواِﻣْﻧُﮫَﺷْﯾـۗ ﺎَاَﺗْﺄُﺧُذْوَﻧٗﮫُﺑْﮭَﺗﺎًﻧﺎوﱠِاْﺛًﻣﺎ
ﻣﱡِﺑْﯾًﻧﺎ.
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah
memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah
kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan
mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung)
dosa yang nyata [QS An-Nisā’ (4): 20].
َوَﻟْنَﺗْﺳَﺗِطْﯾُﻌْٓواَاْنَﺗْﻌِدُﻟْواَﺑْﯾَناﻟِّﻧَﺳۤﺎِءَوَﻟْوَﺣَرْﺻُﺗْمَﻓَﻼَﺗِﻣْﯾُﻠْواُﻛلﱠاْﻟَﻣْﯾِلَﻓَﺗَذُرْوَھﺎَﻛﺎْﻟُﻣَﻌﻠﱠَﻘۗ ِﺔَوِاْنُﺗْﺻِﻠُﺣْوا
َوَﺗﺗﱠُﻘْواَﻓِﺎنﱠا}َﱣَﻛﺎَنَﻏُﻔْوًرارﱠِﺣْﯾًﻣﺎ.
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun
kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung
(kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika
kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan) maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [QS An-Nisā’ (4): 129].
Al-Quran membicarakan poligami di antaranya ada dalam surah An-Nisā’(4): 2, 3
dan 129. Ayat 2 dan 3 berbicara tentang kondisi yang melatarbelakangi pengaturan
poligami, syarat adil dan batas maksimal poligami dengan empat istri. Dan ayat 129
tentang ketidakmungkinan seorang suami berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam
poligami. Surah An-Nisā’(4): 3 menghubungkan pengaturan poligami dengan
ketidakadilan terhadap anak yatim. Pemahaman terhadap persoalan ini bisa dilakukan
dengan merekonstruksi sejarah ketika ayat itu diturunkan pada tahun ke-4 H. Pada waktu
itu Islam baru saja mengalami kekalahan besar dalam Perang Uhud yang menelan korban
70 orang pria dewasa sebagai syuhada. Jumlah itu sangat besar untuk ukuran umat ketika
itu yang jumlah kaum prianya hanya 700 orang. Ketika itu sebagaimana masa-masa
sebelum dan sesudahnya, pria menjadi tumpuan keluarga. Dengan gugurnya 10 % pria
Muslim itu maka banyak perempuan menjadi janda dan banyak anak menjadi yatim
dalam keluarga-keluarga yang kehilangan penopang ekonominya. Dengan kata lain, di
Madinah pusat pemerintahan Islam yang baru tumbuh ketika itu terjadi booming janda
dan anak yatim yang potensial menjadi terlantar.
Pada masa ketika tribalisme masih menjadi struktur sosial masyarakat Arab, hal itu
tidak menjadi persoalan karena kepala suku yang memiliki kewajiban memberikan
jaminan sosial kepada warganya akan memberi santunan kepada mereka. Namun
keadaannya kemudian berubah seiring dengan perkembangan Hijaz menjadi rute
perdagangan dari Yaman ke Syiria, yang mendorong masyarakat Arab perkotaan berubah
menjadi masyarakat perdagangan dengan segala konsekuensinya, seperti individualisme,
eksploitasi terhadap yang lemah dan persaingan. Islam tidak memutar jarum jam sejarah
mereka kembali ke masa purba, tapi memperbaiki keadaan yang ada dengan menekankan
persamaan, persaudaraan dan keadilan. Karena itu ketika terjadi krisis sosial akibat
banyaknya orang yang gugur di medan perang itu, Nabi tidak berperan sebagai kepala
suku yang menyantuni janda dan anak-anak yatim yang mereka tinggalkan, tapi sebagai
kepala negara yang harus menjamin kesejahteraan warganya. Karena kas negara terbatas
atau bahkan tidak ada, maka warganya yang memiliki kemampuan secara mental dan
materiel dihimbau untuk menanggulangi krisis itu dengan melakukan poligami sebagai
katup pengaman sosial.
Dari paparan sekilas ini bisa diketahui bahwa poligami dalam Islam sebenarnya
menjadi aturan yang berlaku ketika terjadi darurat sosial, tidak dalam situasi normal dan
“darurat” individual. Dan yang perlu dicatat adalah bahwa meskipun menjadi aturan
darurat, poligami ketika itu tetap diberi persyaratan ketat, seperti yang disinggung di atas.
Oleh karena itu pengaturan dan pelaksanaan poligami di kalangan umat seharusnya
mengacu pada idealisme Al-Quran itu.
Selain ayat-ayat Al-Quran, beberapa hadis Nabi SAW juga mengisyaratkan adanya
prinsip monogami. Hadis-hadis dimaksud antara lain,
َﻋِناْﺑِنُﻋَﻣَرَﻗﺎَلَأْﺳَﻠَمَﻏْﯾَﻼُنْﺑُنَﺳَﻠَﻣَﺔَوَﺗْﺣَﺗُﮫَﻋْﺷُرِﻧْﺳَوٍةِﻓﻲاْﻟَﺟﺎِھِﻠﯾﱠِﺔَوَأْﺳَﻠْﻣَنَﻣَﻌُﮫ
َﻓَﺄَﻣَرُهاﻟﻧﱠِﺑﻲﱡَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَأْنَﯾْﺧَﺗﺎَرِﻣْﻧُﮭنﱠَأْرَﺑًﻌﺎ]رواهاﻟدارﻗطﻧﻰ[
Dari Ibn ‘Umar [diriwayatkan] bahwa ia berkata: Ghailan Ibn Salamah masuk Islam
beserta sepuluh orang istrinya yang ia nikahi pada masa jahiliah. Lalu Nabi SAW
memerintahkan kepadanya untuk memilih 4 orang dari mereka [HR ad-Dāruquṭni].
َﻋْنَأِﺑﻲُھَرْﯾَرَةﻗَﺎَلﻗَﺎَلَرُﺳْوُلاpِﱠَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَﻣْنﻛَﺎَﻧْتَﻟُﮫِاْﻣَرَأﺗَﺎِنَﯾِﻣْﯾُلَﻣَﻊ
ِإْﺣَداُھَﻣﺎَﻋَﻠﻰْاُﻷْﺧٰرىَﺟﺎَءَﯾْوَماْﻟِﻘﯾَﺎَﻣِﺔَوَأَﺣُدَﺷﻘﱠْﯾِﮫَﺳﺎِﻗٌط.
Abū Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Barangsiapa yang
yang mengangkat peristiwa yang dialami keluarga putri Nabi SAW (Fatimah) ketika Ali
akan melakukan poligami.
َﻋِناْﻟِﻣْﺳَوِرْﺑِنَﻣْﺧَرَﻣَﺔَﻗﺎَل:َﺳِﻣْﻌُتَرُﺳوَلاpِﱠَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَﯾُﻘوُلَوُھَوَﻋَﻠﻰ
اْﻟِﻣْﻧَﺑِر:ِإنﱠَﺑِﻧﻲِھَﺷﺎِمْﺑِناْﻟُﻣِﻐﯾَرِةاْﺳَﺗْﺄَذُﻧواِﻓﻲَأْنُﯾْﻧِﻛُﺣوااْﺑَﻧَﺗُﮭْمَﻋِﻠﻲﱠْﺑَنَأِﺑﻲَطﺎِﻟٍبَﻓَﻼ
آَذُنُﺛمﱠَﻻآَذُنُﺛمﱠَﻻآَذُنِإﻻﱠَأْنُﯾِرﯾَداْﺑُنَأِﺑﻲَطﺎِﻟٍبَأْنُﯾَطِّﻠَقاْﺑَﻧِﺗﻲَوَﯾْﻧِﻛَﺢاْﺑَﻧَﺗُﮭْمَﻓِﺈﻧﱠَﻣﺎ
ِھَﻲِﺑْﺿَﻌٌﺔِﻣِّﻧﻲُﯾِرﯾُﺑِﻧﻲَﻣﺎَأَراَﺑَﮭﺎَوُﯾْؤِذﯾِﻧﻲَﻣﺎآَذاَھﺎ]رواهاﻟﺑﺧﺎرىوﻣﺳﻠمواﻟﺗرﻣذى
واﺑنﻣﺎﺣﮫ[.
Dari Miswar Ibn Makhramah [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Aku mendengar
Rasulullah SAW bersabda seraya berada di atas mimbar, “Sesungguhnya keluarga
Hisyām Ibn al-Mugirah meminta izinku untuk menikahkan putrinya dengan ‘Alī Ibn Abī
Ṭālib. Aku tidak mengizinkan. Aku tidak mengizinkan. Aku tidak mengizinkan. Kecuali
jika ‘Alī Ibn Abī Ṭālib lebih memilih menceraikan putriku dan menikah dengan putrinya
(Keluarga Hisyam). Sesungguhnya putriku adalah darah dagingku, menyusahkannya
berarti menyusahkanku dan menyakitinya berarti menyakitiku [HR Al-Bukhārī, Muslim,
at-Tirmiżī dan Ibn Mājah].
Hadis dimaksud mempertegas prinsip monogami dalam pernikahan. Nabi SAW
melarang ‘Alī Ibn Abī Ṭālib, menantu sekaligus sahabat terdekatnya untuk melakukan
poligami, bahkan beliau meminta Ali memilih menceraikan Fatimah putri Nabi jika tetap
menikahi gadis tersebut. Alasan yang diajukan Rasulullah adalah beliau tidak rela
andaikan poligami itu akan menyusahkan dan menyakiti putri tercintanya Fatimah, yang
berarti menyakiti perasaan Rasulullah SAW sebagai ayahnya.
Jika kedua kelompok hadis di atas digabungkan, dapat dipahami bahwa hadis-hadis
tentang poligami tidak menyebutkan bahwa poligami itu perbuatan sunnah atau yang
dianjurkan. Poligami dalam Islam merupakan ketentuan pembatasan yang pernah terjadi
sebelumnya (yang tidak terbatas). Poligami dilakukan dengan memenuhi ketentuan adil.
Dalam pelaksanaannya ketetapan terwujudnya keadilan diputuskan oleh Pengadilan
Agama. Allah juga menyatakan bahwa manusia tidak mampu berlaku adil. Namun
demikian poligami dapat dicegah oleh semua pihak, baik keluarga istri maupun suami,
manakala diduga kuat pernikakahan itu dapat menyusahkan istri pertama dan
keluarganya.
Untuk mewujudkan Keluarga Sakinah, poligami tidak menjadi pertimbangan utama
ketika menghadapi permasalahan antara suami-istri. Semua anggota keluarga hendaklah
berusaha menjauhkan peluang yang dapat mengantarkan adanya kemungkinan poligami
dan mewujudkan prinsip monogami dalam perkawinannya.
4. Pelaksanaan Pernikahan dalam Islam
Pelaksanaan nikah bagi calon pasangan suami-istri telah dituntunkan agar sesuai
dengan ajaran Islam. Setelah ada kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan untuk
menikah, selanjutnya segera diadakan akad nikah dengan dicatatkan di Kantor Urusan
Agama setempat untuk mendapatkan akta nikah. Pencatatan nikah wajib dilakukan untuk
mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum. Untuk mewujudkan Keluarga Sakinah,
akad nikah tidak dilaksanakan secara “sirri” tetapi harus dicatatkan di depan pegawai
pencatat nikah, untuk menghindari timbulnya fitnah dalam masyarakat, yaitu antara lain
hilangnya hak-hak istri dan anak yang berpengaruh tidak baik terhadap perkembangan
psikologi anak dan pendidikannya.
Setelah akad nikah dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat nikah, disunnahkan
menyelenggarakan walīmatul-‘ursy.
ﻣَﺎَأْوَﻟَمَرُﺳْوُلاpِﱠﺻﻠﻌمِﻣْنِﻧَﺳﺎِﺋِﮫَﻣﺎَأْوَﻟَمَﻋَﻠﻰَزْﯾَﻧَبَأْوَﻟَمِﺑَﺷﺎٍة]رواهاﻟﺑﺧﺎريوﻣﺳﻠم[
Walimah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika mengawini istri-istrinya ialah
sebagaimana walimah yang dilakukannya ketika beliau mengawini Zainab, yaitu
berwalimah dengan seekor kambing [HR Al-Bukhārī dan Muslim].
Hadis tersebut menceritakan bahwa Nabi SAW ketika mengawini Zaenab
menyelenggarakan walimah dengan menyembelih seekor kambing, sama ketika beliau
menikahi istri-istri yang lain. Dalam menyelenggarakan walimah pelaksanaannya
disesuaikan dengan kemampuan, tidak memaksa diri di luar ketentuan yang akan berakhir
dengan penyesalan dan tidak berlebih-lebihan yang cenderung kepada isrāf (pemborosan)
dan bermewah-mewah. Walimah diselenggarakan dengan hati ikhlas berittiba’ kepada
Sunnah Rasul. Undangan walimah perkawinan tidak hanya untuk orang-orang berada
tetapi juga untuk orang-orang tidak mampu, terutama bagi keluarga dekat dan tetangga.
5. Tujuan Pernikahan dalam Islam.
Tujuan perkawinan berdasarkan pada surah Ar-Rūm (30): 21,
َوِﻣْنَءاَﯾﺎِﺗِﮫَأْنَﺧَﻠَقَﻟُﻛْمِﻣْنَأْﻧُﻔِﺳُﻛْمَأْزَواًﺟﺎِﻟَﺗْﺳُﻛُﻧواِإَﻟْﯾَﮭﺎَوَﺟَﻌَلَﺑْﯾَﻧُﻛْمَﻣَودﱠًةَوَرْﺣَﻣًﺔِإنﱠ
ِﻓﻲَذِﻟَكﻵَﯾﺎٍتِﻟَﻘْوٍمَﯾَﺗَﻔﻛﱠُروَن.
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-
Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-
benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa tujuan perkawinan adalah “terwujudnya
keluarga yang sakinah yaitu adanya suasana tenang, aman, tentram dan damai sebagai
hasil dari berkembangnya mawaddah wa raḥmah, yang tercermin dengan adanya rasa
saling mencintai, membutuhkan, melindungi dan menghormati antar anggota keluarga”.
Senada dengan ayat-ayat tersebut, tujuan perkawinan tercantum dalam tata aturan
hukum di Indonesia yaitu UU. No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 2 ayat (2) dan
Inpres RI. No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam,
a. Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
b. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah,
mawaddah dan rahmah.
6. Manfaat Perkawinan
Peradaban yang dibangun dalam kehidupan umat manusia akan berkesinambungan
dan berkelangsungan apabila antara manusia laki-laki dan perempuan hidup berpasangan
sesuai dengan fitrah kehidupan. Sesuai dengan ajaran Islam bahwa hidup berpasangan
merupakan fitrah kehidupan yang dianjurankan, maka perkawinan merupakan
sunnatullah dan sunnaturrasul yang bernilai ibadah. Manfaat perkawinan apabila dirinci
di antaranya ialah:
Pertama, melalui perkawinan hidup manusia menjadi bermartabat, seksualitas laki-
laki dan perempuan dapat tersalurkan secara terhormat. Dengan perkawinan manusia
terhindar dari sifat dan nafsu kebinatangan sehingga memiliki kemampuan untuk
membangun peradaban yang penuh kedamaian, ketentraman dan kesejahterahan. Naluri
seksualitas merupakan sunnatullah, yang oleh Allah telah diatur penyalurannya melalui
lembaga perkawinan yang memiliki tujuan suci. Tentang kecenderungan naluri
seksualitas telah digariskan Allah dalam surah Āli ‘Imrān (3): 14,
ُزِّﯾَنِﻟﻠﻧﱠﺎِسُﺣبﱡاﻟﺷﱠَﮭَواِتِﻣَناﻟِّﻧَﺳﺎِءَواْﻟَﺑِﻧﯾَنَواْﻟَﻘَﻧﺎِطﯾِراْﻟُﻣَﻘْﻧَطَرِةِﻣَناﻟذﱠَھِبَواْﻟِﻔﺿﱠِﺔ
َواْﻟَﺧْﯾِلاْﻟُﻣَﺳوﱠَﻣِﺔَوْاَﻷْﻧَﻌﺎِمَواْﻟَﺣْرِثٰذِﻟَكَﻣَﺗﺎُعاْﻟَﺣَﯾﺎِةاﻟدﱡْﻧَﯾﺎَواpُﱠِﻋْﻧَدُهُﺣْﺳُناْﻟَﻣﺂِب.
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini,
yaitu perempuan-perempuan, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda
pilihan, binatang-binatang ternak dan SAWah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia
dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
Dalam penyaluran kebutuhan seksualitas harus ada keseimbangan pemenuhan
kebutuhan pihak suami dan pihak istri. Suami harus memperhatikan kebutuhan
seksualitas istri. Demikian juga sebaliknya istri harus memperhatikan kebutuhan
seksualitas suami. Jangan sampai kesibukan beribadah atau lainnya mengakibatkan
kurang memperhatikan kebutuhan seksualitas pasangannya. Keseimbangan pemenuhan
kebutuhan seksualitas antara suami-istri diisyaratkan dalam surah Al-Baqarah (2): 187
dan sabda Rasulullah SAW ketika beliau membenarkan ucapan Salman kepada Abū
Darda’ agar memberikan hak-hak istri dan nasehat Nabi SAW kepada sahabat perempuan
(istri Shafwan Ibn al-Muaṭṭal) ketika ia mengadukan tindak kekerasan suaminya agar
ibadahnya tidak mengurangi hak seksualitas suami sehingga tidak mengganggu
terwujudnya kesakinahan dalam keluarga.
ُھنﱠِﻟَﺑﺎٌسﻟﱠُﻛْمَوَأﻧُﺗْمِﻟَﺑﺎٌسﻟﱠُﮭنﱠ.
Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka [Al-Baqarah
(2): 187].
َﻗﺎَلَﻋْﺑُداpِﱠْﺑُنَﻋْﻣِروْﺑِناْﻟَﻌﺎِصَﻗﺎَلَرُﺳوُلاpِﱠَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَم:َﯾﺎَﻋْﺑَداpِﱠَأَﻟْم
ُأْﺧَﺑْرَأﻧﱠَكَﺗُﺻوُماﻟﻧﱠَﮭﺎَرَوَﺗُﻘوُماﻟﻠﱠْﯾَلُﻗْﻠُتَﺑَﻠﻰَﯾﺎَرُﺳوَلاpِﱠَﻗﺎَلَﻓَﻼَﺗْﻔَﻌْلُﺻْمَوَأْﻓِطْرَوُﻗْم
َوَﻧْمَﻓِﺈنﱠِﻟَﺟَﺳِدَكَﻋَﻠْﯾَكَﺣﻘyﺎَوِإنﱠِﻟَﻌْﯾِﻧَكَﻋَﻠْﯾَكَﺣﻘyﺎَوِإنﱠِﻟَزْوِﺟَكَﻋَﻠْﯾَكَﺣﻘyﺎ]رواهاﻟﺑﺧﺎرى[.
‘Abdullāh Ibn ‘Amr Ibn al-‘Āṣ berkata: Rasulullah SAW bertanya kepadanya, “Wahai
‘Abdullāh, benarkah kamu puasa pada siang hari dan bangun sepanjang malam?” Aku
(‘Abdullāh) menjawab, “Benar ya Rasulullah.” Rasulullah bersabda, “Jangan lakukan
itu! Puasalah dan berbukalah, bangunlah dan tidurlah, sesungguhnya jasadmu memiliki
hak atasmu dan matamu memiliki hak atasmu, juga istrimu memiliki hak atasmu [HR Al-
Bukhārī].
Nasehat Nabi kepada istri Shafwan Ibn al-Mu’aththal adalah :
ﻋنَأُﺑﻰُھَرْﯾَرَةَرِﺿَﻲاpُﱠَﻋْﻧُﮫَﻋِناﻟﻧﱠِﺑِّﻲَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمﻗَﺎَلَﻻَﯾِﺣلﱡِﻟْﻠَﻣْرَأِةَأْن
َﺗُﺻْوَمَوزوُﺟَﮭﺎَﺷﺎِھٌدِاﻻﱠِﺑِﺈْذِﻧِﮫَوَﻻَﺗْﺄَذَنِﻓﻲَﺑْﯾِﺗِﮫِاﻻﱠِﺑِﺈْذِﻧِﮫَوَﻣﺎَأْﻧَﻔَﻘْتِﻣْنَﻧَﻔَﻘٍﺔِﻣْنَﻏْﯾِر
َأْﻣِرِهَﻓِﺈﻧﱠُﮫُﯾَؤدﱠىِإَﻟْﯾِﮫَﺷْطُرُه]رواهاﻟﺑﺧﺎرى[.
Dari Abū Hurairah r.a. [diriwayatkan] bahwa Nabi SAW bersabda, “Seorang
perempuan tidak boleh berpuasa saat suaminya bersamanya kecuali dengan izin
suaminya. Dan seorang istri tidak boleh mengizinkan siapapun masuk ke rumah
suaminya kecuali dengan izin suaminya. Dan apapun yang ia keluarkan dari harta
suaminya sebagai sedekah karena Allah dengan tanpa perintah suaminya ia (suaminya)
akan memperoleh separuh pahalanya [HR Al-Bukhārī].
Makna lahir hadis ini memang menunjuk pada pandangan bahwa istri harus izin
suaminya bila akan menunaikan puasa (puasa sunah). Masalahnya adalah apakah yang
dimaksudkan Nabi SAW sebagaimana yang ditunjukkan makna lahirnya yang berarti
bahwa perempuan tidak memiliki otonomi dalam peribadatan itu? Jawaban atas masalah
ini dapat diketahui dari hadis lain yang membicarakan masalah yang sama dengan adanya
sebab wurudnya sebagai berikut,
َﻋْنَأِﺑﻲَﺳِﻌﯾٍدَﻗﺎَلَﺟﺎَءْتاْﻣَرَأٌةِإَﻟﻰاﻟﻧﱠِﺑِّﻲَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَوَﻧْﺣُنِﻋْﻧَدُهَﻓَﻘﺎَﻟْتَﯾﺎ
َرُﺳوَلاpِﱠِإنﱠَزْوِﺟﻲَﺻْﻔَواَنْﺑَناْﻟُﻣَﻌطﱠِلَﯾْﺿِرُﺑِﻧﻲِإَذاَﺻﻠﱠْﯾُتَوُﯾَﻔِّطُرِﻧﻲِإَذاُﺻْﻣُتَوَﻻ
ُﯾَﺻِّﻠﻲَﺻَﻼَةاْﻟَﻔْﺟِرَﺣﺗﱠﻰَﺗْطُﻠَﻊاﻟﺷﱠْﻣُسَﻗﺎَلَوَﺻْﻔَواُنِﻋْﻧَدُهَﻗﺎَلَﻓَﺳَﺄَﻟُﮫَﻋﻣﱠﺎَﻗﺎَﻟْتَﻓَﻘﺎَلَﯾﺎ
َرُﺳوَلاpِﱠَأﻣﱠﺎَﻗْوُﻟَﮭﺎَﯾْﺿِرُﺑِﻧﻲِإَذاَﺻﻠﱠْﯾُتَﻓِﺈﻧﱠَﮭﺎَﺗْﻘَرُأِﺑُﺳوَرَﺗْﯾِنَوَﻗْدَﻧَﮭْﯾُﺗَﮭﺎَﻗﺎَلَﻓَﻘﺎَلَﻟْو
َﻛﺎَﻧْتُﺳوَرًةَواِﺣَدًةَﻟَﻛَﻔْتاﻟﻧﱠﺎَسَوَأﻣﱠﺎَﻗْوُﻟَﮭﺎُﯾَﻔِّطُرِﻧﻲَﻓِﺈﻧﱠَﮭﺎَﺗْﻧَطِﻠُقَﻓَﺗُﺻوُمَوَأَﻧﺎَرُﺟٌلَﺷﺎبﱞ
َﻓَﻼَأْﺻِﺑُرَﻓَﻘﺎَلَرُﺳوُلاpِﱠَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَﯾْوَﻣِﺋٍذَﻻَﺗُﺻوُماْﻣَرَأٌةِإﻻﱠِﺑِﺈْذِنَزْوِﺟَﮭﺎ
َوَأﻣﱠﺎَﻗْوُﻟَﮭﺎِإِّﻧﻲَﻻُأَﺻِّﻠﻲَﺣﺗﱠﻰَﺗْطُﻠَﻊاﻟﺷﱠْﻣُسَﻓِﺈﻧﱠﺎَأْھُلَﺑْﯾٍتَﻗْدُﻋِرَفَﻟَﻧﺎَذاَكَﻻَﻧَﻛﺎُدَﻧْﺳَﺗْﯾِﻘُظ
َﺣﺗﱠﻰَﺗْطُﻠَﻊاﻟﺷﱠْﻣُسَﻗﺎَلَﻓِﺈَذااْﺳَﺗْﯾَﻘْظَتَﻓَﺻِّل]َﻗﺎَلَأُﺑوَداُودَرَواُهَﺣﻣﱠﺎٌدَﯾْﻌِﻧﻲاْﺑَنَﺳَﻠَﻣَﺔَﻋْن
ُﺣَﻣْﯾٍدَأْوَﺛﺎِﺑٍتَﻋْنَأِﺑﻲاْﻟُﻣَﺗَوِّﻛِل[
Abū Sa’id menceritakan, ”seorang sahabat perempuan telah datang kepada Nabi
Muhammad SAW dan ketika itu kami bersamanya, maka perempuan itu berkata, ”Ya
Rasulullah, sesungguhnya suamiku Shafwan Ibn al-Muaththal memukulku ketika aku
ṣalat dan memintaku berbuka ketika aku puasa. Ia tidak ṣalat subuh sehingga matahari
telah terbit. Shafwan yang saat itu berada di sisi Rasul. Maka Rasulullah menanyakan
apa yang ditanyakan istrinya kepadanya. Kemudian Shafwan menjawab, ”Wahai
Rasulullah apa yang dikatakannya yaitu bahwa aku telah memukulnya ketika ia ṣalat itu
karena ia membaca dua surat, padahal saya sudah melarangnya”. Shafwan berkata,
”seandainya ia membaca satu surat saja sudah cukup”. Sedangkan perkataannya yaitu
bahwa aku menyuruhnya berbuka itu karena ia dalam perjalanan dan tetap berpuasa.
Dan saya laki-laki yang masih muda, maka saya tidak sabar”. Maka Rasulullah SAW
bersabda pada saat itu jua, ”Janganlah seorang perempuan berpuasa kecuali dengan
izin suaminya”. (Shafwan melanjutkan), ”Adapun perkataannya bahwa aku tidak ṣalat
sehingga matahari terbit, maka sesungguhnya keluarga telah mengetahui bahwa aku
bangun siang. Rasulullah berkata, ”Maka apabila kamu terbangun, segeralah ṣalat
[Berkata Abū Daud, ”Hammad telah meriwayatkan dari Ibn Salamah dari Humaid atau
Tsabit dari Abi al-Mutawakkil”].
Larangan Nabi kepada istri Shafwan dalam hadis tersebut sebagai suatu cara untuk
meredakan kamarahan suaminya, di mana jika ia (istrinya) tetap berpuasa maka sang
suami akan memukulnya. Dengan ungkapan lain larangan Nabi itu sebagai cara untuk
melindungi si istri dari kekerasan yang mungkin dilakukan suaminya. Dengan demikian
larangan Nabi itu tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi dan mengurangi otonomi
perempuan dalam beribadah, tapi sebaliknya malah untuk memberi perlindungan
kepadanya dan untuk menjamin tercapainya tujuan perkawinannya. Apabila demikian
halnya maka secara teologis tidak ada larangan bagi seorang perempuan untuk
memperbanyak ibadah, khususnya puasa sunat selama kegiatannya itu tidak membuatnya
mengalami kekerasan dan tidak menghalangi tercapainya tujuan perkawinan yang
diidamkan keluarga Muslim. Izin seorang suami yang disebutkan dalam hadis tersebut
mesti dipahami untuk meredakan amarah suami. Dalam posisi satu sama lain antara suami
istri telah terbina mu’āsyarah bil-ma’rūf sehingga mengetahui kebiasaan masing-masing
makan izin tidak lagi diperlukan.
Kedua, melalui perkawinan kualitas hidup manusia menjadi bermartabat, teruji
potensi dan kepribadiannya, terbukti tanggung jawabnya, tersalur sifat kebapakan dan
keibuannya dan terbina sifat-sifat keutamaannya, seperti kesabaran, keuletan dan
kesuciannya. Dengan perkawinan, eksistensi manusia dapat dikembangkan melalui
lahirnya generasi penerus yang akan melanjutkan misi kekhalifahan. Kualitas generasi
penerus digambarkan Allah dalam doa para Nabi dan orang-orang shaleh seperti dalam
surah al-Furqān (25): 74, Al-Baqarah (2): 128, Ibrāhīm (14): 40, Al-Aḥqāf (46): 15, ash-
Shāffāt (37): 100-101 dan Āli ‘Imrān (3): 38, yaitu anak-anak yang menyenangkan bila
dipandang (qurrata a’yun), muslim, senantiasa menegakkan ṣalat, keturunan yang baik
(ṣāliḥ, ṭayyib) dan santun (ḥalīm).
َواﻟﱠِذْﯾَنَﯾُﻘوُﻟوَنَرﺑﱠَﻧﺎَھْبَﻟَﻧﺎِﻣْنَأْزَواِﺟَﻧﺎَوُذِّرﯾﱠﺎِﺗَﻧﺎُﻗرﱠَةَأْﻋُﯾٍنَواْﺟَﻌْﻠَﻧﺎِﻟْﻠُﻣﺗﱠِﻘﯾَنِإَﻣﺎًﻣﺎ.
Dan orang orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami dari istri-
istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam
bagi orang-orang yang bertakwa [QS al-Furqān (25): 74].
َرﺑﱠَﻧﺎَواْﺟَﻌْﻠَﻧﺎُﻣْﺳِﻠَﻣْﯾِنَﻟَكَوِﻣْنُذِّرﯾﱠِﺗَﻧﺎُأﻣﱠًﺔُﻣْﺳِﻠَﻣًﺔَﻟَكَوَأِرَﻧﺎَﻣَﻧﺎِﺳَﻛَﻧﺎَوُﺗْبَﻋَﻠْﯾَﻧﺎِإﻧﱠَكَأْﻧَتاﻟﺗﱠوﱠاُباﻟرﱠِﺣْﯾُم
.
Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan
(jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan
tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami dan terimalah
taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha
Penyayang [QS Al-Baqarah (2): 128].
َرِّباْﺟَﻌْﻠِﻧﻲُﻣِﻘﯾَماﻟﺻﱠَﻼِةَوِﻣْنُذِّرﯾﱠِﺗﻲَرﺑﱠَﻧﺎَوَﺗَﻘﺑﱠْلُدَﻋﺎِء
Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan ṣalat,
ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku [QS Ibrāhīm (14): 40].
َرِّبَھْبِﻟﻲِﻣَناﻟﺻﱠﺎِﻟِﺣﯾَن١٠٠َﻓَﺑﺷﱠْرَﻧﺎُهِﺑُﻐَﻼٍمَﺣِﻠْﯾٍم١٠١
Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang
salih. Maka Kami beri dia khabar gembira dengan seorang anak yang santun [QS ash-
Shāffāt (37): 100-101].
َرِّبَأْوِزْﻋِﻧﻲَأْنَأْﺷُﻛَرِﻧْﻌَﻣَﺗَكاﻟﱠِﺗﻲَأْﻧَﻌْﻣَتَﻋَﻠﻲﱠَوَﻋَﻠﻰَواِﻟَديﱠَوَأْنَأْﻋَﻣَلَﺻﺎِﻟًﺣﺎَﺗْرَﺿﺎُهَوَأْﺻِﻠْﺢِﻟﻲ
ِﻓﻲُذِّرﯾﱠِﺗﻲِإِّﻧﻲُﺗْﺑُتِإَﻟْﯾَكَوِإِّﻧﻲِﻣَناْﻟُﻣْﺳِﻠِﻣْﯾَن.
Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan
kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang salih yang
Engkau ridhai, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak
cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk
orang-orang yang berserah diri [QS Al-Aḥqāf (46): 15].
َرِّبَھْبِﻟﻲِﻣْنَﻟُدْﻧَكُذِّرﯾﱠًﺔَطِّﯾَﺑًﺔِإﻧﱠَكَﺳِﻣْﯾُﻊاﻟدﱡَﻋﺎِء.
Di sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata, “Ya Tuhanku, berilah
aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar
doa” [QS Ibrāhīm (14): 40].
Ketiga, dengan perkawinan tali persaudaraan dan kekeluargaan menjadi semakin kuat
dan erat. Bertambahnya kekerabatan melalui semenda/besanan (bahasa Jawa) akan
memperkuat dan menambah persaudaraan dalam bermasyarakat dan berbangsa.
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN DALAM KELUARGA SAKINAH (399)
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM KELUARGA SAKINAH
Keluarga adalah institusi sosial terkecil yang di dalamnya terdapat anggota keluarga,
yaitu suami-istri dan anak (nuclear family) serta kedua orang tua suami-istri dan kerabat
lainnya (extended family). Masing-masing anggota keluarga mempunyai kewajiban
untuk memenuhi hak anggota keluarga lainnya. Agar pemenuhan hak dan kewajiban
dalam keluarga dapat menimbulkan suasana yang nyaman, diperlukan adanya pola
hubungan antar anggota keluarga yang didasarkan pada kesetaraan nilai kemanusiaan.
Pola hubungan tersebut akan mendorong munculnya pola komunikasi yang setara antar-
anggota keluarga. Komunikasi yang setara adalah komunikasi yang dilakukan dengan
cara saling pengertian, penghargaan dan penghormatan antar-anggota keluarga. Setiap
individu menjalin hubungan dengan landasan takwa dan rahmah. Dalam Bab ini akan
disampaikan tentang hak dan kewajiban suami-istri, hak dan kewajiban antar-orang tua-
anak serta hak dan kewajiban dengan kerabat.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI
A. Hak dan Kewajiban Suami-Istri
Faktor yang sangat pen¬ting dalam mewujudkan keluarga sakinah adalah
terpenuhinya kewajiban dan hak suami-istri dalam hidup berkeluarga yang dilakukan
dengan cara mu’āsyarah bil-ma’rūf. Dengan dilaksanakannya akad nikah antara calon
suami dan calon istri, terjalinlah hubungan suami-istri dengan sah. Sebagai konsekuensi
hukumnya timbullah pula kewajiban dan hak masing-masing, yaitu kewajiban suami-
istri, hak suami-istri, hak istri yang men¬jadi kewajiban suami dan hak suami yang
menjadi kewajiban istri. Kewajiban dimaksud bisa gugur sepanjang yang memiliki hak
merelakannya.
- Kewajiban bersama suami-istri
Di samping istri dan suami mempunyai kewajiban dan hak masing-masing, juga
keduanya harus memperhatikan hal-hal penting yang berkaitan erat dengan kewajiban
bersama suami-istri dalam kehidupan rumah tangga yaitu:
a. Suami-istri harus saling setia dan memegang teguh tujuan perkawinan.
b. Suami-istri harus saling menghargai, menghormati, mempercayai dan berlaku jujur
satu dengan yang lain
c. Suami-istri harus berlaku sopan santun dan menghormati keluarga masing-masing.
d. Suami-istri harus menjaga kehormatan dirinya dan berlaku jujur terhadap dirinya dan
pasangannya.
e. Setiap persengketaan harus dihadapi dengan makruf dan harus bersedia menerima
penyelesaian.
f. Suami-istri tidak mencari-cari kesalahan pasangannya dan harus berlapang dada dan
pemaaf. - Hak bersama suami-istri
a. Suami-istri halal bergaul dan masing-masing dapat memperoleh kesenangan satu
sama lain atas karunia Allah.
b. Terjadi hubungan mahram semenda, yaitu istri menjadi mahram ayah suami,
kakeknya dan seterusnya ke atas. Demi¬kian pula suami menjadi mahram ibu istri,
neneknya dan seterusnya ke atas.
c. Terjadi hubungan waris-mewarisi antara suami dan istri. Istri berhak mewarisi atas
peninggalan suami demikian pula suami berhak mewarisi atas peninggalan istri.
d. Anak yang lahir dari ikatan perkawinan yang sah, bernasab pada ayah dan menjadi
tanggung jawab bersama (ayah dan ibu).
3. Kewajiban suami terhadap istri
Suami mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah dan bergaul secara ma’ruf
(mu’āsyarah bil-ma’rūf). Kewajiban suami memberi nafkah kepada istri sebagai
perimbangan terhadap fungsi reproduksi perempuan. Hal itu merupakan pemahaman
terhadap surah An-Nisā’ (4): 34, Al-Baqarah (2): 233 dan Al-Aḥqāf (46): 15,
sebagaimana telah dijelaskan pada Bab II.
Kewajiban mu’āsyarah bil-ma’rūf merupakan pengamalan surah An-Nisā’ (4): 19.
Pergaulan yang baik dan sopan merupakan salah satu unsur kebahagian rumah tangga.
Bergaul dengan baik dan sopan dengan istri dan bersabar terhadap hal-hal yang tidak
disenangi adalah perintah Allah yang disebutkan dalam surah An-Nisā’ (4): 19,
َوَﻋﺎِﺷُروُھنﱠِﺑﺎْﻟَﻣْﻌُروِفَﻓِﺈْنَﻛِرْھُﺗُﻣوُھنﱠَﻓَﻌَﺳﻰَأْنَﺗْﻛَرُھواَﺷْﯾًﺋﺎَوَﯾْﺟَﻌَلا}ُﱠِﻓﯾِﮫَﺧْﯾًراَﻛِﺛﯾًرا
Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka
(maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak [QS An-Nisā’ (4): 19].
Bergaul dengan istri secara baik dapat mencakup sikap meng¬hargai dan
menghormati, perlakuan-perlakuan yang baik serta meningkatkan taraf hidup dalam
bidang agama, akhlak dan ilmu pengetahuan, juga melindungi dan menjaga nama baik
serta memenuhi kebutuhan kodrat biologis. Banyak hadis Nabi SAW yang mengajarkan
bahwa bersikap kasih sayang dan lemah lembut terhadap istri merupakan salah satu tanda
kesempurnaan iman. Salah satu dari hadis-hadis tersebut adalah sebagai berikut,
ﻋنأﺑﻲھرﯾرةﻗَﺎَلﻗَﺎَلَرُﺳْوُلاpِﱠَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَأْﻛَﻣُلاْﻟُﻣْؤِﻣِﻧْﯾَنِإْﯾَﻣﺎًﻧﺎَأْﺣَﺳُﻧُﮭْم
ُﺧُﻠًﻘﺎَوِﺧَﯾﺎُرُﻛْمِﺧَﯾﺎُرُﻛْمِﻟِﻧَﺳﺎِﺋِﮭْمُﺧُﻠًﻘﺎ]رواهاﻟﺗرﻣذى[.
Dari Abū Hurairah [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan orang
yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya
[HR at-Tirmiżī].
Kewajiban suami terhadap istri yang dilakukan dengan cara mu’āsyarah bil-ma’rūf
adalah sebagai berikut:
Memberikan nafkah kepada istri dan mendukung istri untuk berkontribusi dalam
pemenuhan nafkah.
a. Memberi perhatian kepada istri dengan selalu menjaga kehormatan dan nama baik
istri serta keluarganya.
b. Menjadi mitra istri dalam mengokohkan budi pekerti atau akhlak mulia dalam
keluarga.
c. Mendukung pengembangan potensi dan aktualisasi diri sebagai hamba dan khalifah
Allah untuk beramal salih.
d. Menciptakan hubungan yang demokratis dan seimbang dalam pengambilan
keputusan dalam keluarga.
e. Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang
mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri.
4. Kewajiban istri terhadap suami
Untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara suami dan istri, Islam telah
memberi tuntunan dengan menetapkan kewajiban suami terhadap istri. Demikian juga
Islam telah menetapkan kewajiban istri terhadap suami, hanya saja dalam menetapkan
kewajiban istri Al-Quran tidak menyebutkan secara rinci tetapi menyebutkannya secara
garis besar yakni dalam surat Al-Baqarah (2): 228,
َوَﻟُﮭنﱠِﻣْﺛُلاﻟﱠِذيَﻋَﻠْﯾِﮭنﱠِﺑﺎْﻟَﻣْﻌُروِف.
Mereka para isetri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya secara makruf.
Apabila dikaitkan dengan hadis Rasulullah, “Seorang perempuan bertanggung jawab
atas rumah tangga (suaminya)”, maka hal-hal tersebut dalam kewajiban suami juga
menjadi kewajiban istri. Hal ini karena pasangan suami dan istri laksana baju yang saling
menutupi dan melengkapi satu sama lain.
ُھنﱠِﻟَﺑﺎٌسَﻟُﻛْمَوَأْﻧُﺗْمِﻟَﺑﺎٌسَﻟُﮭنﱠ.
Mereka itu pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka [QS Al-Baqarah (2): 187].
Secara garis besar, kewajiban istri terhadap suami meliputi :
a. Mentaati suami dalam hal-hal yang terkait dengan kebenaran dan kebaikan.
b. Menghormati suami serta bersikap baik dan santun kepada suami.
c. Mengatur dan menjaga nafkah dan harta yang diberikan suami.
d. Mengingatkan suami dan mendialogkan dengan cara yang makruf atas kelalaian
dalam menunaikan kewajiban, kebenaran dan kebaikan.
e. Memberikan dukungan dan semangat kepada suami dalam mewujudkan akhlak
karimah kepada Allah, keluarga dan kemasyarakatan.
HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA DAN ANAK.
B. Hak dan Kewajiban Orang tua dan Anak
- Kewajiban bersama orang tua terhadap anak.
Anak adalah bagian dari kehidupan keluarga. Anak adalah buah hubungan cinta dan
kasih sayang antara suami dan istri. Anak juga merupakan amanat Allah kepada orang
tua untuk dirawat, diasuh, dibimbing dan dididik agar menjadi manusia yang salih. Anak
memiliki hak untuk dipenuhi oleh orang tua yang merupakan kewajiban orang tua kepada
anak. Hak anak merupakan hak yang melekat pada diri anak. Anak adalah pemilik
hak yang wajib dihormati oleh pemangku kewajiban, yaitu orang tua, guru, orang dewasa
lainnya serta institusi masyarakat, pemerintah dan negara. Hak anak merupakan
keniscayaan agar anak dapat tumbuh berkembang secara humanis sejalan dengan
perkembangan kejiwaannya.
Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) disebutkan bahwa hak anak yang harus dipenuhi
meliputi right of survival and develop (hak untuk hidup dan kelangsungan hidup), the
best interest of child (kepentingan yang terbaik bagi anak) dan recognition for free
expression and participation (penghargaan terhadap pendapat anak) dan non-
discrimination (tidak diskriminatif).
Hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh keluarga yang antara lain telah diisyaratkan
oleh Rasulullah Muhammad SAW,
َﺣقﱡاْﻟَوَﻟِدَﻋﻠَﻲَواِﻟِدِهَاْنُﯾْﺣِﺳَناْﺳَﻣُﮫَوَاَدَﺑُﮫَوَﻋﻠﱠَﻣَﮫاْﻟِﻛَﺗﺎَﺑَﺔَواﻟِّﺳَﺑﺎَﺣَﺔَواﻟِّرَﻣﺎَﯾَ ﺔَوَاْنَﻻَﯾْرُز
َﻗُﮫِإﻻﱠَطِّﯾًﺑﺎَوَاْنُﯾَزِّوَﺟَﮫِإَذاَأْدَرَك]رواهاﻟﺣﺎﻛم[.
Hak anak yang didapat dari orang tua adalah memberinya nama yang baik, mendidiknya
sopan santun, mengajarinya baca tulis, mengajarinya berenang dan melempar panah/
lembing (berolah raga), memberi rizki kepada anak hanya yang baik-baik saja dan
mengantarkannya ke pintu gerbang perkawinan apabila telah mendapat jodoh [HR al-
Ḥākim].
Kewajiban orang tua terhadap anak diarahkan pada pengembangan potensi anak
secara optimal, baik fisik, psikis, sosial dan spiritual. Anak dipandang juga sebagai
generasi penerus yang akan menerima warisan nilai dan budaya dari generasi
sebelumnya, dan selanjutnya akan mengembangkan warisan tersebut menjadi lebih
berdaya guna dan berhasil guna. Di dalam Islam anak atau keturunan merupakan
penerima waris nilai Islam yang dikembangkan sejak Rasulullah SAW dan diteruskan
oleh pengikut-pengikutnya sebagaimana dalam surah Maryam (19): 5-6,
َوِإِّﻧﻲِﺧْﻔُتاْﻟَﻣَواِﻟَﻲِﻣْنَوَراِﺋﻲَوَﻛﺎَﻧِتاْﻣَرَأِﺗﻲَﻋﺎِﻗًراَﻓَﮭْبِﻟﻲِﻣْنَﻟُدْﻧَكَوِﻟﯾﺎ٥َﯾِرُﺛِﻧﻲَوَﯾِرُثِﻣْنآِل
َﯾْﻌُﻘوَبَواْﺟَﻌْﻠُﮫَرِّبَرِﺿﯾﺎ٦.
Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku (penerusku) sepeninggalku, sedang
istriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang
putra. Yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya'qub dan
jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridai [QS Maryam (19): 5-6].
Untuk menyiapkan generasi penerus dan pewaris nilai-nilai Islam, orang tua memiliki
kewajiban untuk melakukan pendidikan Islam sebagaimana ditegaskan dalam surah at-
Taḥrīm (66): 6,
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنآَﻣُﻧواُﻗواَأْﻧُﻔَﺳُﻛْمَوَأْھِﻠﯾُﻛْمَﻧﺎًرا.
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka [QS
At-Taḥrīm (66): 6].
Hal ini mengandung pengertian bahwa tugas orang tua mendidik, mengarahkan dan
membimbing anak dan keturunannya menjadi generasi yang terbebas dari ancaman siksa
neraka. Orang tua mempersiapkan anaknya agar mampu melaksanakan tugas hidup
dengan sebaik-baiknya dan mampu mengemban tugas sebagai khalifah di bumi. Orang
tua juga jangan sampai meninggalkan anak dan keturunan yang lemah dalam menghadapi
tantangan hidup. Allah telah menegaskan dalam surah An-Nisā’ (4): 9,
َوْﻟَﯾْﺧَشاﻟﱠِذْﯾَنَﻟْوَﺗَرُﻛواِﻣْنَﺧْﻠِﻔِﮭْمُذِّرﯾﱠًﺔِﺿَﻌﺎًﻓﺎَﺧﺎُﻓواَﻋَﻠْﯾِﮭْم.
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di
belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)
mereka.
Ayat ini merupakan perintah kepada orang tua agar mereka mempersiapkan anak dan
keturunan mereka menjadi generasi penerus yang mampu bertanggung jawab dalam
mengemban tugas-tugas dan menjawab tantangan zaman dengan sebaik-baiknya. Orang
yang mendapatkan kemuliaan dari Allah antara lain adalah orang-orang yang berdoa dan
memohon kepada Allah agar dikaruniai keluarga dan anak keturunan yang
menyenangkan hati.
Untuk mempersiapkan anak keturunan agar mampu menerima nilai-nilai Islam dan
bertanggung jawab dalam mengemban tugas yang dibebankan kepadanya, orang tua
berkewajiban memberikan pendidikan Islam, sejak masa kehamilan sampai
menghantarkan ke jenjang pernikahan. Pentingnya pendidikan pada masa prenatal
diisyaratkan Allah dalam surah Luqmān (31): 14,
َوَوﺻﱠْﯾَﻧﺎاِْﻹْﻧَﺳﺎَنِﺑَواِﻟَدْﯾِﮫَﺣَﻣَﻠْﺗُﮫُأﻣﱡُﮫَوْھًﻧﺎَﻋَﻠﻰَوْھٍنَوِﻓَﺻﺎُﻟُﮫِﻓﻲَﻋﺎَﻣْﯾِنَأِناْﺷُﻛْرِﻟﻲ
َوِﻟَواِﻟَدْﯾَكِإَﻟﻲﱠاْﻟَﻣِﺻﯾُر.
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada ibu- bapanya, ibunya
telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah dan menyapihnya
dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada ibu bapakmu, hanya kepada-
Kulah kembalimu.
Model pendidikan pada masa bayi dapat dipahami dari ayat-ayat Al-Quran dan Hadis-
hadis Rasulullah SAW. Yang memberi pengertian bahwa kewajiban orang tua terhadap
anak dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya adalah:
a. Kewajiban orang tua kepada anak pada masa kelahiran.
- Pendidikan prenatal
Pendidikan orang tua terhadap anaknya dimulai sejak dalam kandungan. bahkan
dimulai sejak melakukan hubungan suami istri. Rasul menuntunkan doa ketika suami-
istri melakukan hubungan seksual yaitu,
َاﻟﻠﱣُﮭمﱠَﺟِّﻧْﺑِﻧﻲاﻟﺷﱠْﯾطَﺎَنَوَﺟِّﻧْﺑِﻧﻲَﻣﺎَرَزْﻗَﺗِﻧﻲ]رواهاﻟﺑﺧﺎرى[.
Ya Allah, jauhkanlah setan dariku dan jauhkanlah setan dari anak yang Engkau berikan
kepadaku [HR Al-Bukhārī].
Pada masa ini ibu perlu menjaga kesehatan diri, baik kesehatan fisik, jiwa dan
spiritual, karena kondisi ibu akan mempengaruhi tumbuh kembang janin. Keterlibatan
ayah dalam pendidikan anak pada masa prenatal di antaranya dilakukan dengan membuat
suasana nyaman dan menyenangkan, agar kestabilan emosi ibu terjaga. Yang demikian
ini akan berpengaruh positif terhadap tumbuh kembang janin. - Anak yang baru lahir hendaknya didoakan agar mendapat berkah dari Allah swt dan
dijauhkan dari segala godaan dan gangguan.
َﻋْنَأِﺑْﻲُﻣْوَﺳﻲَرِﺿَﻲاpُﱠَﻋْﻧُﮫﻗﺎلُوِﻟَدِﻟْﻲُﻏَﻼٌمَﻓَﺄَﺗْﯾُتِﺑِﮫاﻟﻧﱠِﺑﻲﱠَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَم
َﻓَﺳﻣﱠﺎُهِإْﺑَراِھْﯾَمَﻓَﺣﻧﱠَﻛُﮫِﺑَﺗْﻣَرٍةَوَدَﻋﺎَﻟُﮫِﺑﺎْﻟَﺑَرَﻛِﺔ]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Dari Abū Mūsā r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata, “Aku kelahiran seorang anak
lelaki, kemudian aku bawa kepada Nabi Muhammad SAW, maka diberinya nama Ibrāhīm
lalu diusap langit-langit mulutnya dengan kurma dan didoakan dengan barakah [HR Al-
Bukhārī].
Doa istri ‘Imrān saat kelahiran Maryam binti ‘Imrān (ibu Nabi Isa a.s.) dalam surah
Āli ‘Imrān (3): 36,
َﻓَﻠﻣﱠﺎَوَﺿَﻌْﺗَﮭﺎَﻗﺎَﻟْتَرِّبِإِّﻧﻲَوَﺿْﻌُﺗَﮭﺎُأْﻧَﺛﻰَواpُﱠَأْﻋَﻠُمِﺑَﻣﺎَوَﺿَﻌْتَوَﻟْﯾَساﻟذﱠَﻛُرَﻛﺎُْﻷْﻧَﺛﻰ
َوِإِّﻧﻲَﺳﻣﱠْﯾُﺗَﮭﺎَﻣْرَﯾَمَوِإِّﻧﻲُأِﻋﯾُذَھﺎِﺑَكَوُذِّرﯾﱠَﺗَﮭﺎِﻣَناﻟﺷﱠْﯾَطﺎِناﻟرﱠِﺟﯾِم.
Maka tatkala istri ’Imrān melahirkan anaknya, diapun berkata, “Ya Tuhanku,
sesunguhnya aku melahirkannya perempuan, dan Allah lebih mengetahui apa yang
dilahirkannya itu, dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya
aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak
keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk [QS Āli
‘Imrān (3): 36].
Doa Nabi Muhammad SAW yang dibaca pada saat kelahiran Hasan dan Husein,
َﻋِناْﺑِنَﻋﺑﺎﱠٍسَرِﺿَﻲاpُﱠَﻋْﻧُﮭﻣَﺎَﻗﺎَلَﻛﺎَناﻟﻧﱠِﺑﻲﱡَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمُﯾَﻌِّوُذاﻟَﺣَﺳَنَواْﻟُﺣَﺳْﯾَن
َوَﯾﻘْوَلِإنﱠَأَﺑﺎُﻛﻣَﺎﻛَﺎَنُﯾَﻌِّوُذِﺑﮭَﺎِإْﺳَﻣﺎِﻋْﯾَلَوِإْﺳَﺣﺎَقَأُﻋْوُذِﺑَﻛِﻠﻣَﺎِتاpِﱠاﻟﺗﱠﺎﻣﱠِﺔِﻣْنُﻛِّلَﺷْﯾَطﺎٍن
َوھَﺎﻣﱠٍﺔَوِﻣْنُﻛِّلَﻋْﯾٍنَﻻﻣﱠٍﺔ]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Dari Ibn ‘Abbās r.a. berkata, “Adalah Nabi Muhammad SAW memohonkan
perlindungan kepada Hasan dan Husain seraya bersabda, “Sesungguhnya Nabi Ibrāhīm
memohonkan perlindungan bagi Ismail dan Ishaq. Aku berlindung dengan Firman Allah
yang sempurna dari segala godaan setan, gangguan dari jenis binatang dan serangga
yang mematikan dan penggoda yang jahat [HR Al-Bukhārī].
Terkait dengan kebiasaan masyarakat mengadzani bayi pada telinga kanan dan
mengiqamati pada telinga kirinya, diketahui bahwa kebiasaan ini berkembang
berdasarkan hadis Nabi. Dalam buku Tanya Jawab Agama disebutkan bahwa
Muhammadiyah dalam ”qarar tarjihnya” tidak mengamalkan hadis tersebut, dikarenakan
ada penilaian bahwa hadis itu lemah. Adapun hadisnya adalah sebagai berikut,
َﻋْنُﻋَﺑْﯾِداpِﱠْﺑِنَأِﺑﻰَراِﻓٍﻊَﻋْنَأِﺑﯾِﮫَﻗﺎَلَرَأْﯾُتَرُﺳوَلاpِﱠَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَأذﱠَنِﻓﻰ
ُأُذِناْﻟَﺣَﺳِنْﺑِنَﻋِﻠٍّﻰِﺣﯾَنَوَﻟَدْﺗُﮫَﻓﺎِطَﻣُﺔِﺑﺎﻟﺻﱠَﻼة]رواهأﺑوداود[.
Dari ‘Ubaidillāh Ibn Abī Rāfi‘, dari ayahnya [diriwayatkan bahwa] ia berkata, “Aku
melihat Rasulullah SAW berazan dengan azan salat di telinga Ḥasan Ibn ‘Alī ketika
Fatimah melahirkannya [HR Abū Dāwūd].
Hadis di atas jika dijadikan pegangan maka dapat kita mengerti bahwa Rasulullah
mengazani Hasan karena waktu kelahirannya bertepatan dengan salat. Dan untuk
kepentingan pendidikan, kalimah ṭayyibah (kalimah yang baik) yang dilantunkan di
telinga bayi memberikan stimulasi positif terhadap aktualisasi tauhid sebagai fitrah
kemanusiaan yang telah dibekalkan Allah sejak masa prenatal. Karena itu bila suara yang
pertama kali didengar bayi adalah lantunan kalimah ṭayyibah maka seirama dengan
potensi ketauhidan.
3) Pada hari ketujuh dari kelahirannya hendaknya diberi nama yang baik. Dan sebagai
tanda syukur kepada Allah, bagi yang mampu diutamakan melakukan aqiqah, yaitu
menyembelih dua ekor kambing bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi anak
perempuan. Rasulullah mengaqiqahi cucunya Hasan dan Husain masing-masing satu
kambing. Biasanya dagingnya dimasak dan dibagikan kepada sanak kerabat dan
tetangga. Pada hari itu pula hendaknya rambutnya dicukur bersih atau tidak perlu
dicukur, cukup dibersihkan dan disisir dengan baik.
Tuntunan tersebut mendasarkan pada hadis-hadis berikut ini,
ﻗَﺎَلَرُﺳْوُلاpِﱠَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمُﻛلﱡُﻏَﻼٍمُﻣْرَﺗَﮭٌنِﺑَﻌِﻘْﯾَﻘِﺗِﮫُﺗْذَﺑُﺢَﯾْوَمﺳَﺎِﺑِﻌِﮫَوُﯾَﺳﻣﱣﻲِﻓْﯾِﮫ
َوُﯾْﺣَﻠُقَرْأُﺳُﮫ]رواهاﻟﺧﻣﺳﺔوﺻﺣﺣﮫاﻟﺗرﻣذى[.
Rasulullah SAW bersabda, “Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang
disembelih sebagai tebusan pada hari ketujuhnya dan diberi nama pada hari itu serta
dicukur kepalanya [HR Lima Ahli Hadis dan disahihkan oleh at-Tirmiżī].
َﻋْنُأِّمُﻛْرٍزاْﻟَﻛْﻌِﺑﯾﱠِﺔَﻗﺎَﻟْتَﺳِﻣْﻌُتَرُﺳوَلاpِﱠَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَﯾُﻘْوُل:َﻋِناْﻟُﻐَﻼِمَﺷﺎَﺗﺎِن
ُﻣَﻛﺎِﻓَﺋَﺗﺎِنَوَﻋِناْﻟَﺟﺎِرَﯾِﺔَﺷﺎٌة]رواهاﺑوداود[.
Dari Uumu Kurz al-Ka‘biyyah r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata, “Aku mendengar
Rasulullah SAW bersabda, “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama besar dan
untuk anak perempuan seekor kambing [HR Abū Dāwūd].
َﻋِناْﺑِنَﻋﺑﺎﱠٍسَرِﺿَﻲاpُﱠﻋﻧﮭﻣﺎَانﱠاﻟﻧﱠِﺑﻲﱠَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَﻋقﱠَﻋِناْﻟَﺣَﺳِنَواْﻟُﺣَﺳْﯾِن
َﻛْﺑًﺷﺎَﻛْﺑًﺷﺎ]رواهاﻟﺑﯾﮭﻘﻰ[.
Ibn ‘Abbās r.a. meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengaqiqahi Hasan dan
Husain masing-masing seekor kibas [HR al-Baihaqī].
b. Kewajiban orang tua terhadap anak pada masa kanak-kanak
- Bila telah sampai saatnya, anak laki-laki dikhitankan sebagaimana sunnah Nabi
SAW. Memang tidak ada perintah agama untuk mengadakan walimah khitanan,
tetapi untuk menggembirakan anak-anak tidak ada salahnya bila diadakan jamuan
ala kadarnya. Dasar hukum khitan mengikuti millah Nabi Ibrāhīm as seperti disebut
dalam surah An-Naḥl (16): 123,
ُﺛمﱠَأْوَﺣْﯾَﻧﺎِإَﻟْﯾَكَأِناﺗﱠِﺑْﻊِﻣﻠﱠَﺔِإْﺑَراِھﯾَمَﺣِﻧﯾًﻔﺎ.
Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrāhīm
seorang yang lurus” [QS An-Naḥl (16): 123].
Khitan perempuan merujuk pada hadis Abū Dāwūd dari Ummu ‘Aṭiyah,
َﻋْنُأِّمَﻋِطﯾﱠَﺔَاَﻷْﻧَﺻﺎِرﯾﱠِﺔَأنﱠاْﻣَرَأًةَﻛﺎَﻧْتَﺗْﺧَﺗُنِﺑﺎْﻟَﻣِدْﯾَﻧِﺔَﻓَﻘﺎَلَﻟَﮭﺎاﻟﻧﱠِﺑﻲﱡَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫ
وَﺳﻠﱠَمَﻻَﺗْﻧَﮭِﻛْﻲَﻓِﺈنﱠٰذِﻟَكَأْﺣَظﻰِﻟْﻠَﻣْرَأِةَوَأَﺣبﱡِإَﻟﻰاْﻟَﺑْﻌِل]رواهأﺑوداود[.
Dari Ummu ‘Aṭiyyah al-Anṣāriyyah r.a. meriwayatkan bahwa ada seorang
perempuan juru sunat para perempuan Madinah. Rasulullah memberinya pesan,
“Jangan berlebihan, karena bagian itu adalah bagian kenikmatan perempuan dan
bagian yang paling disukai suami” [HR Abū Dāwūd].
Hadis ini dinilai lemah oleh Abū Dāwūd sendiri karena ada seorang perawi yang
tidak diketahui asal-usulnya (majhūl).
Mengingat khitan terkait dengan organ seksual laki-laki dan perempuan dan
memperhatikan prinsip mu‘āsyarah bil-ma’rūf khususnya yang terkait pada
kesetaraan hak perempuan bersama laki-laki dalam hubungan suami-istri, Islam
mengajarkan bahwa sebagaimana halnya laki-laki berhak untuk mendapatkan
kenikmatan saat melakukan hubungan seksual. Hal yang sama juga berlaku untuk
perempuan. Mengingat khitan dapat mengurangi kenikmatan perempuan saat
melakukan hubungan suami istri, maka pelaksanaan khitan perempuan perlu
dikonsultasikan kepada para ahli. Memperhatikan sisi maslahah, khitan laki-laki
sangat dianjurkan (masyrū’), sementara untuk khitan perempuan tidak dianjurkan,
tetapi boleh dilakukan sepanjang untuk membersihkan organ seksual perempuan serta
tidak menyakiti dan merusak fitrah organ seksual perempuan.
2) Setelah anak agak besar, tidur anak laki-Iaki harus dipisahkan dari tidur anak
perempuan. Mereka juga dipisahkan dari tempat tidur orang tuanya.
3) Sejak usia dini anak dididik dan dibiasakan mendengarkan, mengucapkan dan
menghafalkan ayat-ayat suci Al-Quran, kemudian belajar tadabur isi Al-Quran
secara bertahap serta dibiasakan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tadarus Al-Quran sebaiknya dijadikan tradisi dalam keluarga, misalnya setiap ba’da
ṣalat subuh dan ṣalat magrib.
4) Selambat-lambatnya pada umur tujuh tahun anak dibiasakan untuk menunaikan ṣalat
lima waktu dan lebih baik dilakukan secara berjama’ah, baik di rumah, di masjid, di
sekolah maupun di tempat-tempat lainnya. Setelah usia anak sepuluh tahun harus
dilakukan pendidikan ṣalat secara disiplin dan intensif.
5) Setelah sampai waktunya sebaiknya (seharusnya) anak itu dimasukkan ke sekolah
yang menekankan dan mengutamakan kurikulum Pendidikan Agama Islam. Sangat
tidak tepat bila anak itu dimasukkan ke sekolah yang bertentangan dengan ajaran
Islam. Diusahakan agar anak disalurkan ke bidang yang sesuai dengan bakat dan
pembawaannya.
6) Anak dibiasakan berbusana muslim-muslimah sejalan dengan etika dan estetika
berpakaian dengan memperhatikan kepantasan dan keindahan mode busana [QS al-
A’rāf (70): 26, QS an-Nūr (24): 31, QS Al-Aḥzāb (33): 59].
7) Anak dibiasakan menggunakan bahasa tutur secara sopan sebagai bagian dari kultur
kesantunan dalam pergaulan di keluarga dan masyarakat.
8) Anak dididik untuk berbudi halus melalui pendidikan budi pekerti dan apresiasi
kesenian, terutama sastra dan musik yang lembut.
- Anak dibiasakan melakukan pekerjaan yang baik dan mulia dan dicegah dari
perbuatan serta ucapan yang kotor, kasar dan tidak pantas. - Anak dibiasakan membaca buku-buku, majalah, surat kabar, tayangan TV dan
internet yang sehat, bermanfaat dan mendidik, juga anak-anak dijauhkan dari
bacaan, pemandangan, acara TV dan internet yang merusak akhlak, moral, atau budi
pekerti. - Anak dipilihkan atau memilih teman main/bergaul sehari-hari yang baik. Dengan
bijaksana anak dijauhkan dari kemungkinan bergaul dengan teman-teman yang
kurang baik budi pekertinya. - Anak dibiasakan menjalankan tata cara atau sopan santun Islami, seperti membaca
basmalah pada setiap hendak memulai pekerjaan, mengucapkan salam setiap mau
masuk rumah dan bertemu dengan orang lain dan membaca doa tiap memulai
maupun mengakhiri pekerjaan. - Anak dididik dan dibiasakan bersikap sopan santun dan hormat kepada orang yang
lebih tua dan bersikap kasih sayang kepada orang yang lebih muda. - Anak dididik dan dibiasakan berbuat amal sosial dengan menyampaikan atau
mengantarkan sendiri pemberian kepada yang membutuhkan bantuan, ikut aktif
dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan keorganisasian. - Anak dibiasakan mengerjakan sendiri pekerjaan-pekerjaan rumah dengan maksud
agar mempunyai kepercayaan yang kuat terhadap diri sendiri, agar tidak hanya
menggantungkan diri kepada orang lain serta tidak menjadi pemalas. Anak dilatih
untuk rajin bekerja dan dalam pelaksanaannya sebaiknya diadakan pembagian kerja
antara dia dan saudara-saudaranya. - Ketika memberikan sesuatu kepada anak-anak, orang tua berlaku adil, tidak pilih
kasih dan jangan sekali-kali membedakan antara seorang anak dengan yang lain,
antara laki-laki dan perempuan. Jika hal itu dilakukan maka dapat timbul rasa benci
kepada orang tua dan rasa iri kepada anak yang dilebihkan itu. Setiap pemberian
orang tua kepada anak, apapun bentuknya harus bernilai edukatif, yang dapat
mengubah anak ke arah yang lebih baik. - Dalam mendidik anak harus ada kesamaan sikap dan pandangan serta keserasian
antara ayah dan ibu. Orang tua dapat memberikan contoh yang baik kepada anaknya
di dalam kehidupan sehari-hari, baik berupa ucapan maupun perbuatan, karena anak
itu sesuai dengan tabiatnya, selalu meniru apa yang dilihat di sekelilingnya. - Hubungan dengan tetangga dijaga dengan sebaik-baiknya. Bila terjadi pertengkaran
atau perkelahian antara anak dengan anak tetangga, orang tua tidak perIu turut
campur kecuali dalam keadaan yang memang perlu dalam rangka islah
(mendamaikan).
19) Untuk menanamkan rasa iman yang kokoh dan akhlak dan baik, anak sering
dibacakan atau dibiasakan membaca kisah/riwayat Nabi, pahlawan Islam, orang-
orang salih, orang-orang besar dan kisah-kisah yang mengandung budi pekerti yang
utama.
20) Untuk mencapai perkembangan dan keterampilan fisik, anak dibiasakan melakukan
pekerjaan yang memerlukan gerak jasmani atau melakukan olah raga yang teratur
dan terus-menerus.
c. Kewajiban orang tua kepada anak pada masa usia dewasa dan menjelang
Perkawinan.
- Orang tua memberikan arahan agar aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan
keorganisasian untuk memupuk jiwa sosial, kemanusiaan, kepemimpinan. - Orang tua memberikan informasi yang benar tentang kesehatan reproduksi sesuai
dengan usia perkembangannya - Apabila telah sampai waktunya, anak dipandu dalam memilih pekerjaan maupun
profesi untuk mengamalkan ilmu dan keterampilannya serta mendapatkan rizki yang
ḥalālan ṭayyiban dan berkah. - Apabila anak telah ada kecenderungan untuk menikah, sebaiknya dilakukan
pendekatan dan kosultasi agar tidak keliru dalam memilih pasangan, mengutamakan
pertimbangan agama, Di samping diperhatikan faktor kafaah (setara) dalam
pendidikan, sosial dan ekonomi. - Bila sudah ada kesepakatan tentang calon yang dikehendaki. Agar menjaga
kehormatan diri dan keluarga dengan menerapkan pergaulan secara islami,
menghindarkan diri dari model tunangan dan pergaulan bebas. - Bila sudah tiba waktunya segera dinikahkan sebagaimana kodrat manusia untuk
mengikuti sunah Nabi SAW dan kemudian dicatatkan di hadapan pegawai pencatat
nikah. Perkawinan itu dimaksudkan untuk membentuk rumah tangga dan keluarga
sakinah. - Setelah keduanya resmi menjadi suami-istri, selalu disadarkan bahwa hidup sebagai
orang yang beriman selalu beribadah dan membersihkan diri dari segala perbuatan
haram, terutama dalam mencari nafkah untuk keluarga. - Dalam kehidupan rumah tangga ada pasang surutnya. Dalam hal ini suami-istri
berjuang bersama-sama untuk mengatasinya. Pasang surut itu menjadi ujian bagi
suami-istri, karena bahagia, rasa senang, tentram, gagal, sakit, sedih, kecewa dan
sebagainya pada hakikatnya adalah cobaan dari Allah swt.
2. Kewajiban anak terhadap orang tua
Jasa dan pengorbanan orang tua terhadap anak sejak dalam kandungan sampai
dewasa, tidak dapat dihitung dengan mata uang apapun dan tidak akan dapat dibalas
dengan jasa apapun, karena kehadirannya ke dunia ini atas jasa orang tua. Apalagi jasa
ibu sejak dalam kandungan, melahirkan, merawat ketika bayi yang saat itu dalam keadaan
tidak berdaya. Segala perhatian, jiwa raga dan tenaga dikorbankan demi anaknya. Allah
telah memberi wasiat kepada manusia agar manusia berbuat baik, berbuat ihsan (yang
terbaik) kepada kedua orang tua. Allah juga menegaskan bahwa ibunya telah
mengandungnya dengan susah payah, lemah, melahirkan dan memberinya asi disaat tidak
ada makanan yang bisa dimakan kecuali asi. Beberapa hal yang wajib dilakukan anak
terhadap orang tua adalah:
a. Birrul walidain yaitu berbuat baik dan ihsan serta memuliakan kepada kedua orang
tua.
b. Tidak menyinggung perasaan orang tua meski orang tua melakukan kealpaan akan
kewajibannya.
c. Menghormati, berbicara halus, dilarang bersuara keras dan menggembirakannya,
d. Memenuhi kebutuhan orang tua dan merawatnya ketika lanjut usia,
e. Mendoakannya dan memohonkan ampunan baginya meski keduanya sudah wafat.
f. Melaksanakan wasiat orang tua.
g. Melanjutkan amal kebajikan orang tua.
h. Menutup aib dan kekurangan orang tua.
i. Menjalin silaturrahim dengan keluarga, kerabat dan handai tolan orang tua.
Ayat-ayat Al-Quran dan Hadis yang menegaskan hal tersebut antara lain,
َوَوﺻﱠْﯾَﻧﺎْاِﻹْﻧَﺳﺎَنِﺑَواِﻟَدْﯾِﮫَﺣَﻣَﻠْﺗُﮫُأﻣﱡُﮫَوْھًﻧﺎَﻋَﻠﻰَوْھٍنَوِﻓَﺻﺎُﻟُﮫِﻓﻲَﻋﺎَﻣْﯾِنَأِناْﺷُﻛْرِﻟﻲَوِﻟَواِﻟَدْﯾَكِإَﻟﻲﱠ
اْﻟَﻣِﺻﯾُر١٤َوِإْنَﺟﺎَھَداَكَﻋَﻠﻰَأْنُﺗْﺷِرَكِﺑﻲَﻣﺎَﻟْﯾَسَﻟَكِﺑِﮫِﻋْﻠٌمَﻓَﻼُﺗِطْﻌُﮭَﻣﺎَوَﺻﺎِﺣْﺑُﮭَﻣﺎِﻓﻲاﻟدﱡْﻧَﯾﺎ
َﻣْﻌُروًﻓﺎَواﺗﱠِﺑْﻊَﺳِﺑﯾَلَﻣْنَأَﻧﺎَبِإَﻟﻲﱠُﺛمﱠِإَﻟﻲﱠَﻣْرِﺟُﻌُﻛْمَﻓُﺄَﻧِّﺑُﺋُﻛْمِﺑَﻣﺎُﻛْﻧُﺗْمَﺗْﻌَﻣُﻠوَن١٥
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya,
ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan
menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu
bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk
mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka
janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik,
dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah
kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan [QS Luqmān
(31): 14-15].
َوَﻗَﺿﻰَرﺑﱡَكَأﻻﱠَﺗْﻌُﺑُدواِإﻻﱠِإﯾﱠﺎُهَوِﺑﺎْﻟَواِﻟَدْﯾِنِإْﺣَﺳﺎًﻧﺎِإﻣﱠﺎَﯾْﺑُﻠَﻐنﱠِﻋْﻧَدَكاْﻟِﻛَﺑَرَأَﺣُدُھَﻣﺎَأْوِﻛَﻼُھَﻣﺎَﻓَﻼَﺗُﻘْل
َﻟُﮭَﻣﺎُأٍّفَوَﻻَﺗْﻧَﮭْرُھَﻣﺎَوُﻗْلَﻟُﮭَﻣﺎَﻗْوًﻻَﻛِرﯾًﻣﺎ٢٣َواْﺧِﻔْضَﻟُﮭَﻣﺎَﺟَﻧﺎَحاﻟذﱡِّلِﻣَناﻟرﱠْﺣَﻣِﺔَوُﻗْلَرِّب
اْرَﺣْﻣُﮭَﻣﺎَﻛَﻣﺎَرﺑﱠَﯾﺎِﻧﻲَﺻِﻐﯾًرا٢٤
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan
hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah
seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka
perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh
kesayangan dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya sebagaimana
mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil [QS Al-Isrā’ (17): 23-24].
Sabda Rasulullah Muhammad SAW,
َﻋْنَأِﺑﻰُھَرْﯾَرَةَأنﱠَرُﺳوَلاpِﱠَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَﻗﺎَل:ِإَذاَﻣﺎَتاِﻹْﻧَﺳﺎُناْﻧَﻘَطَﻊَﻋْﻧُﮫ
َﻋَﻣُﻠُﮫِإﻻﱠِﻣْنَﺛَﻼَﺛٍﺔَﺻَدَﻗٍﺔَﺟﺎِرَﯾٍﺔَأْوِﻋْﻠٍمُﯾْﻧَﺗَﻔُﻊِﺑِﮫَأْوَوَﻟٍدَﺻﺎِﻟٍﺢَﯾْدُﻋوَﻟﮫ]رواهﻣﺳﻠم[.
Abū Hurairah meriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Jika manusia
meninggal putuslah amalannya kecuali tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat,
atau anak yang salih yang mendoakannya [HR Muslim].
KEWAJIBAN ANTAR ANGGOTA KELUARGA SELAIN KELUARGA INTI
C. Kewajiban Antar Anggota Keluarga Selain Keluarga Inti
Konsep keluarga luas (extended family) dalam Al-Quran disebut dengan al-‘asyīrah.
Dalam keluarga besar, anggota keluarga Di samping keluarga inti, terdapat juga para
kerabat (al-aqrabūn). Islam menggariskan adanya konsep mahram dan ahli waris, juga
menegaskan bahwa kerabat termasuk anggota keluarga. Dengan adanya pernikahan maka
anggota keluarga bertambah luas, ada mertua, menantu dan saudara ipar. Dalam hal ini
Islam menggariskan adanya kewajiban antar kerabat selain keluarga inti:
- Berbuat baik dengan para kerabat.
- Menjalin silaturrahim dengan keluarga besar dengan cara saling bertandang dan
memperhatikan kepentingannya. - Membantu dan menyantuni keluarga yang memerlukan, baik kebutuhan materi,
pendidikan, keamanan, penghargaan, kasih sayang maupun dalam memecahkan
permasalahan yang dihadapi. - Mengajak dan mengingatkan agar memiliki komitmen terhadap Islam, keterikatan
untuk tetap mengimani, mengetahui, mengamalkan, mendakwahkan dan
memperjuangkan Islam. - Memberikan hak-hak waris sesuai dengan haknya.
Dewasa ini komunikasi keluarga diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti
paguyuban keluarga, trah, pertemuan, pengajian keluarga. Kewajiban antar kerabat
tersebut di atas telah disebutkan Allah dalam Al-Quran,
َﯾْﺳَﺄُﻟوَﻧَكَﻣﺎَذاُﯾْﻧِﻔُﻘوَنُﻗْلَﻣﺎَأْﻧَﻔْﻘُﺗْمِﻣْنَﺧْﯾٍرَﻓِﻠْﻠَواِﻟَدْﯾِنَوْاَﻷْﻗَرِﺑﯾَنَواْﻟَﯾَﺗﺎَﻣﻰَواْﻟَﻣَﺳﺎِﻛﯾِنَواْﺑِناﻟﺳﱠِﺑﯾِلَوَﻣﺎ
َﺗْﻔَﻌُﻠواِﻣْنَﺧْﯾٍرَﻓِﺈنﱠا}ََِّﺑِﮫَﻋِﻠْﯾٌم.
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, “Apa saja harta yang
kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja
kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya” [QS Al-
Baqarah (2): 215].
َوَأْﻧِذْرَﻋِﺷﯾَرَﺗَكاَْﻷْﻗَرِﺑﯾَن.
Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat [QS Asy-Syu‘arā’
(26): 214].
َﻟْﯾَساْﻟِﺑرﱠَأْنُﺗَوﻟﱡواُوُﺟوَھُﻛْمِﻗَﺑَلاْﻟَﻣْﺷِرِقَواْﻟَﻣْﻐِرِبَوَﻟِﻛنﱠاْﻟِﺑرﱠَﻣْنآَﻣَنِﺑﺎ}ِﱠَواْﻟَﯾْوِمْاﻵِﺧِرَواْﻟَﻣَﻼِﺋَﻛِﺔ
َواْﻟِﻛَﺗﺎِبَواﻟﻧﱠِﺑِّﯾﯾَنَوآَﺗﻰاْﻟَﻣﺎَلَﻋَﻠﻰُﺣِّﺑِﮫَذِوياْﻟُﻘْرَﺑﻰ...
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan
tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-
malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada
kerabatnya … [QS Al-Baqarah (2): 177].
Terhadap kerabat, Islam juga telah memberikan hak-hak waris, juga anjuran
memberikan harta warisan kepada kerabat yang tidak mendapat bagian, ketika membagi
harta warisan. Isyarat ini ada dalam surah An-Nisā’ (4): 7-8,
ِﻟﻠِّرَﺟﺎِلَﻧِﺻﯾٌبِﻣﻣﱠﺎَﺗَرَكاْﻟَواِﻟَداِنَواَْﻷْﻗَرُﺑوَنَوِﻟﻠِّﻧَﺳﺎِءَﻧِﺻﯾٌبِﻣﻣﱠﺎَﺗَرَكاْﻟَواِﻟَداِنَوْاَﻷْﻗَرُﺑوَنِﻣﻣﱠﺎَﻗلﱠ
ِﻣْﻧُﮫَأْوَﻛُﺛَرَﻧِﺻﯾًﺑﺎَﻣْﻔُروًﺿﺎ٧َوِإَذاَﺣَﺿَراْﻟِﻘْﺳَﻣَﺔُأوُﻟواْﻟُﻘْرَﺑﻰَواْﻟَﯾَﺗﺎَﻣﻰَواْﻟَﻣَﺳﺎِﻛﯾُنَﻓﺎْرُزُﻗوُھْمِﻣْﻧُﮫ
َوُﻗوُﻟواَﻟُﮭْمَﻗْوًﻻَﻣْﻌُروًﻓﺎ٨
(7) Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah
ditetapkan. (8) Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang
miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka
perkataan yang baik.
BAB IV PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH (Jilid 3: 413 )
BAB IV
PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH
Salah satu prinsip keluarga sakinah adalah adanya pemenuhan kebutuhan hidup
sejahtera dunia akhirat. Dari upaya pemenuhan kebutuhan hidup yang dimaksud, nampak
jelas adanya potensi dasar manusia yang perlu dikembangkan dan dibina dalam keluarga
sakinah. Hal tersebut merupakan pilar keluarga sakinah yang terdiri dari lima aspek, yaitu
aspek spiritual (agama), pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup, ekonomi serta
aspek sosial, hukum dan politik.
PEMBINAAN ASPEK SPIRITUAL
A. Pembinaan Aspek Spiritual
Spiritualitas merupakan pilar utama penegak bangunan keluarga sakinah. Esensi dari
rasa spiritualitas ini adalah daya kepasrahan dan ketaatan pada Allah yang Maha Esa yaitu
dorongan penggantungan diri hanya pada Allah serta adanya keyakinan bahwa segala
derap langkah kehidupan tidak lepas dari iradah Allah. Dengan adanya nafas spiritualitas
ini maka segala dinamika dan suasana kehidupan dalam keluarga akan memunculkan rasa
tentram, aman dan damai pada jiwa setiap anggota keluarga.
Rasa spiritualitas dapat tercermin dalam perilaku ibadah dan mu’amalah, hubungan
dengan Allah, dengan manusia dan dengan alam sekitar. Rasa spiritualitas dan bentuk
perilakunya tidak dapat hadir dengan sendirinya, tapi harus diupayakan agar dapat
dimiliki oleh setiap anggota keluarga.
Berikut ini diurai hal-hal yang terkait dengan pembinaan spiritual suami-istri;
pembinaan spiritual pada anak-anak dan nuansa spiritual pada keluarga muslim.
A. Pembinaan Spiritual Suami-Istri
Rumah Tangga (keluarga) ibarat sebuah bahtera, maka ”nakhoda”nya adalah
pasangan suami-istri. Di tangan keduanyalah arah dari “pelayaran” itu menuju “dermaga”
idaman. Ibarat sebuah “madrasah” atau “training center”, maka di tangan keduanyalah
tanggung jawab tugas-tugas kependidikan dan kepemimpinan bagi seluruh “peserta
didik” yang dalam hal ini adalah anak dan anggota keluarga, berupa pengembangan
potensi (fitrah) spiritual mereka sesuai tuntunan Islam. Oleh karena Islam merupakan
sebuah sistem yang utuh, maka pembinaan spiritual ini meliputi bidang akidah (tauhid),
syari’ah (ibadah dan mu’amalah dunyawiyah) dan akhlak, serta menjangkau ranah
kognisi, afeksi dan psikomotorik. Cakupan atau ruang lingkup pembinaan spiritual bagi
suami-istri adalah:
a. Menginternalisasikan doktrin tauhid serta nilai-nilai ketuhanan (al-asmā’ al-ḥusnā)
untuk dipahami, dihayati dan diterapkan dalam perilaku.
b. Menumbuhkan-menggairahkan rasa beragama (żauq ad-dīn), khususnya penghayatan
akidah (żauq al-‘aqīdah), sehingga dapat membuahkan sikap-sikap sebagai berikut:
-
Taat, tunduk, patuh dan pasrah kepada Allah swt.
-
Rida, tawakkal, sabar dan ikhlas di dalam menyikapi berbagai kondisi
kehidupan, maupun kejadian atau peristiwa dengan sikap berprasangka baik
kepada Allah (ḥusn al-ẓan billāh). -
Membangun rasa cinta kepada Allah (maḥabbatullāh) serta rindu kepada-Nya
sehingga setiap saat terdorong untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada-Nya. -
Memperbanyak zikir kepada Allah swt berupa membaca kalimāt at-ṭayyibah
seperi tasbīḥ, taḥmīd, takbīr dan tahlīl yang disertai penghayatan sehingga dapat
membuahkan ketenangan batin (ṭatmain al-qulūb). -
Memohon perlindungan (isti’āżah), pertolongan (isti’ānah) dan ampunan
(istighfār) kepada Allah swt setiap saat sebagai manifestasi dari kesadaran diri
selaku hamba-Nya yang lemah dan tidak sempurna. -
Syukur atas nikmat-nikmat Allah swt dalam berbagai keadaan (asy-syukru ‘alā
kulli ḥālin) yang diwujudkan dalam bentuk memelihara nikmat serta
memanfaatkannya untuk maksud dan tujuan yang baik dan diridai-Nya.
c. Melakukan tadarus dan tadabur Al-Quran secara berkala dan rutin, Di samping
sebagai zikir yang sempurna (aż-żikru al-kāmil) juga menambah pengetahuan dan
wawasan tentang Al-Quran sebagai pedoman hidup untuk menggapai rahmah dan
berkah Allah swt di dunia dan syafa’at di akhirat nanti.
d. Menumbuhkan sikap saling percaya serta saling berwasiat untuk kebenaran,
kesabaran dan kasih sayang (tawāṣau bi al-haqqi wa tawāṣau bi aṣ- ṣabri wa
tawāṣau bi al-marḥamah) untuk menjaga mahligai rumah tangga sebagai amanah
dari Allah swt.
e. Menanamkan akhlak mulia dalam pergaulan (mu’āsyarah bi al-ma’rūf) suami-istri,
baik dalam bentuk sapaan seperti perkataan yang mulia (qaulan karīman), perkataan
yang tepat (qaulan balīghan), perkataan yang lemah lembut (qaulan layyinan),
perkataan yang baik (qaulan ma’rūfan), perkataan yang mudah (qaulan maisūran),
perkataan yang benar (qaulan sadīdan), perkataan yang bermutu atau sarat makna
(qaulan ṡaqīlan) maupun perbuatan (’amaliyyah).
B. Pembentukan Spiritual pada Anak
Menurut Al-Quran anak adalah karunia Allah sekaligus amanah buat kedua orang
tuanya, oleh karenanya menjadi kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap
pendidikan anak-anak, terutama spiritualnya sesuai fitrahnya. Firman Allah dalam surah
Ar-Rūm (30): 30,
َﻓَﺄِﻗْمَوْﺟَﮭَكِﻟﻠِّدﯾِنَﺣِﻧﯾًﻔﺎِﻓْطَرَةا}ِﱠاﻟﱠِﺗﻲَﻓَطَراﻟﻧﱠﺎَسَﻋَﻠْﯾَﮭﺎَﻻَﺗْﺑِدﯾَلِﻟَﺧْﻠِقا}ِﱠٰذِﻟَكاﻟِّدﯾُناْﻟَﻘِّﯾُمَوَﻟِﻛنﱠَأْﻛَﺛَر
اﻟﻧﱠﺎِسَﻻَﯾْﻌَﻠُﻣوَن.
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, [tetaplah atas] fitrah
Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada
fitrah Allah. [Itulah] agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui
[QS Ar-Rūm (30): 30].
Orang tua menjadi penentu dan pemegang kendali dalam pembentukan spiritual anak
menuju terwujudnya generasi yang salih dan qurratu a’yun. Berikut ini beberapa hal yang
perlu dilakukan dalam proses pembentukan spiritual pada anak menurut tata cara Islam
(manhājul-Islām):
a. Melalui ibadah zikir dan doa (ketika masih di dalam rahim) yang dilakukan oleh
ibunya (terutama) maupun ayahnya. Doa-doa memohon anak yang salih dan
menyenangkan bila dipandang telah dituntunkan Allah dalam Al-Quran,
َرِّبَھْبِﻟﻲِﻣنﻟﱠُدﻧَكُذِّرﯾﱠًﺔَطِّﯾَﺑًﺔِإﻧﱠَكَﺳِﻣﯾُﻊاﻟدﱡَﻋﺎِء.
Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau
Maha Pendengar doa [QS Āli ‘Imrān (3): 38].
َرﺑﱠَﻧﺎَھْبَﻟَﻧﺎِﻣْنَأْزَواِﺟَﻧﺎَوُذِّرﯾﱠﺎِﺗَﻧﺎُﻗرﱠَةَأْﻋُﯾٍنَواْﺟَﻌْﻠَﻧﺎِﻟْﻠُﻣﺗﱠِﻘﯾَنِإَﻣﺎًﻣﺎ.
Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami dari istri-istri kami dan keturunan kami
sebagai penyenang hati (kami) dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang
bertakwa [QS al-Furqān (25): 74].
َرِّبَأْوِزْﻋِﻧﻲَأْنَأْﺷُﻛَرِﻧْﻌَﻣَﺗَكاﻟﱠِﺗﻲَأْﻧَﻌْﻣَتَﻋَﻠﻲﱠَوَﻋَﻠٰﻰَواِﻟَديﱠَوَأْنَأْﻋَﻣَلَﺻﺎِﻟًﺣﺎَﺗْرَﺿﺎُهَوَأْدِﺧْﻠِﻧﻲ
ِﺑَرْﺣَﻣِﺗَكِﻓﻲِﻋَﺑﺎِدَكاﻟﺻﱠﺎِﻟِﺣﯾَن.
Ya Tuhanku, berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau
anugerahkan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal salih yang
Engkau ridai. Dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-
hamba-Mu yang salih [QS An-Naml (27): 19].
َوَوﺻﱠْﯾَﻧﺎاِْﻹْﻧَﺳﺎَنِﺑَواِﻟَدْﯾِﮫِإْﺣَﺳﺎًﻧﺎَﺣَﻣَﻠْﺗُﮫُأﻣﱡُﮫُﻛْرًھﺎَوَوَﺿَﻌْﺗُﮫُﻛْرًھﺎَوَﺣْﻣُﻠُﮫَوِﻓَﺻﺎُﻟُﮫَﺛَﻼُﺛوَنَﺷْﮭًراَﺣﺗﱠﻰ
ِإَذاَﺑَﻠَﻎَأُﺷدﱠُهَوَﺑَﻠَﻎَأْرَﺑِﻌﯾَنَﺳَﻧًﺔَﻗﺎَلَرِّبَأْوِزْﻋِﻧﻲَأْنَأْﺷُﻛَرِﻧْﻌَﻣَﺗَكاﻟﱠِﺗﻲَأْﻧَﻌْﻣَتَﻋَﻠﻲﱠَوَﻋَﻠﻰَواِﻟَديﱠَوَأْن
َأْﻋَﻣَلَﺻﺎِﻟًﺣﺎَﺗْرَﺿﺎُهَوَأْﺻِﻠْﺢِﻟﻲِﻓﻲُذِّرﯾﱠِﺗﻲِإِّﻧﻲُﺗْﺑُتِإَﻟْﯾَكَوِإِّﻧﻲِﻣَناْﻟُﻣْﺳِﻠِﻣﯾَن.
Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang tuanya,
ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah
(pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila
dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa, “Ya Tuhanku,
tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku
dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang salih yang Engkau
ridai, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku.
Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-
orang yang berserah diri [QS Al-Aḥqāf (46): 15].
b. Membiasakan memperdengarkan kepada anak-anak ungkapan-ungkapan yang baik
(kalimah ṭayyibah), sapaan yang lembut dan santun dengan sentuhan spiritual
maupun sentuhan lembut penuh kasih sayang selama menyusui mereka (0-2 tahun).
c. Menyertakan anak-anak dalam kegiatan ibadah (ṣalat) sebagai latihan, serta zikir-
zikir dan doa-doa pendek terus diperdengarkan dan diajarkan kepada mereka, Di
samping mengajari mereka perilaku baik dan santun (3-5 tahun).
d. Melatih anak melaksanakan ibadah (ṣalat, doa dan zikir). Orang tua terus
membimbing, mengontrol dan mengawasi.
e. Mengajarkan Al-Quran kepada anak secara bertahap.
f. Mengenalkan kepada anak tentang halal dan haram, akhlak mulia serta membiasakan
ṣalat (pada usia 6-12 tahun).
g. Mengawasi dan membantu mereka dalam merumuskan “misi” hidup Islami.
h. Menginternalisasi doktrin (akidah), menggairahkan ibadah dan menumbuhkan rasa
cinta kepada Allah swt untuk meraih kehidupan yang bermakna.
i. Menumbuhkan sikap taat, tunduk, patuh dan pasrah kepada Allah swt, serta
membiasakan untuk bersikap ikhlas, rida, tawakkal dan sabar di dalam menyikapi
berbagai kondisi kehidupan.
j. Membimbing anak untuk senantiasa bersyukur atas limpahan karunia, baik umur,
ilmu, kesehatan dan keselamatan.
k. Membimbing anak untuk selalu berkomunikasi dengan Allah swt lewat doa dan zikir,
untuk penguatan cinta kepada Allah swt dan menentramkan hati.
l. Membina akhlak mulia anak, melalui ittibā’ Rasulullah SAW dengan jalan
menghidup suburkan sunnah-sunnahnya terutama dalam pergaulan seperti tawāḍu’,
qanā`ah, ramah dan santun.
m. Memperdengarkan kepada anak senandung syair-syair Islami dan kisah-kisah Nabi
dan Rasul serta orang-orang salih untuk memberi inspirasi dan uswah-hasanah.
C. Nuansa Spiritual di dalam Keluarga Muslim
Suasana spiritual tauhidiyah merupakan faktor pendukung yang sangat menentukan
terwujudnya rumah tangga atau keluarga muslim yang sakinah. Suasana ini harus
diciptakan, dipupuk dan dibina oleh penanggungjawab keluarga beserta segenap
anggotanya sepanjang masa, menyangkut aspek akidah dan ibadah atau dengan istilah
lain yang cukup populer yaitu ’amaliyah yaumiyyah. Adapun cakupannya adalah sebagai
berikut:
a. Kebiasaan berdoa sebelum dan sesudah bangun tidur perlu ditanamkan sejak masa
kanak-kanak
b. Dibiasakan menjawab azan yang terdengar dari masjid, radio, televisi dan segera
menyiapkan diri untuk ṣalat.
c. Anggota keluarga dibiasakan mengerjakan ṣalat berjama’ah di mushala keluarga atau
di masjid, dengan kultum yang berisi antara lain pelajaran tata cara wudu dan ṣalat.
Anggota keluarga juga dibimbing menunaikan ṣalat sunah rawatib, ṣalat duha dan
qiyāmu al-lail.
d. Anggota keluarga dibiasakan selalu ingat dan berdoa kepada Allah swt dalam suka
dan duka.
e. Membudayakan ucapan kalimah ṭayyibah, misalnya:
- Bismillāh Ar-Raḥmān ar-raḥīm, apabila hendak memulai pekerjaan yang baik.
- Al-ḥamdulillāh, apabila telah melakukan pekerjaan atau mendapat kenikmatan.
- Innā lillāhi wa innā ilaihi rāji’ūn, apabila mendapat musibah
- Māsyā’ Allāh, apabila terjadi sesuatu yang mengagumkan.
- Subḥānallāh, apabila terjadi hal yang mengejutkan.
- Astaghfirullāh, apabila melakukan kesalahan.
- Allāhu akbar, apabila berhasil melakukan sesuatu pekerjaan sesuai dengan apa
yang diharapkan. - Na’ūżu billāh, apabila ingin terhindar dari sesuatu yang tidak diinginkan.
- Dibiasakan makan bersama sekeluarga dengan diawali doa dan diakhiri dengan
doa pula.
f. Membiasakan puasa sunnah misal Senin dan Kamis juga puasa wajib pada bulan
Ramadan dengan segala aktivitas ibadah yang mengiringinya.
g. Perlu pertemuan keluarga secara rutin untuk saling berbincang-bincang tentang
sekolah dan hambatan yang ditemui oleh anak-anak di sekolah, sehingga komunikasi
antara ayah, ibu dan anak-anak selalu terjamin harmonis.
h. Segera menyelesaikan percekcokan antar anak dengan cara bijaksana dan berlaku
adil.
i. Dibiasakan mengucapkan dan menjawab salam.
j. Berpakaian sopan sesuai dengan ajaran Islam, baik di rumah maupun ketika
bepergian.
k. Sewaktu anggota keluarga akan meninggalkan rumah dibiasakan diantar di depan
rumah dengan ucapan as-salāmu’alaikum waraḥmatullāhi wabarakātuh dan pesan
untuk berhati-hati di jalan.
l. Masuk rumah dibiasakan mengucapkan as-salāmu’alaikum waraḥmatullāh
wabarakātuh walaupun rumah kosong.
m. Pergaulan suami-istri tetap mengedepankan tata krama Islam karena merupakan
bagian dari ibadah.
n. Membiasakan silaturahim dengan tetangga, keluarga sanak kerabat terutama pada
waktu ada musibah atau dalam keadaan gembira.
PEMBINAAN ASPEK PENDIDIKAN
B. Pembinaan Aspek Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar untuk mengembangkan potensi manusia semenjak
lahir menuju terbentuknya manusia seutuhnya yaitu yang mempunyai kepribadian
paripurna. Manusia lahir dalam keadaan lemah tetapi membawa potensi-potensi
kemanusiaan yang akan berkembang sesuai arah pendidikan. Dalam Islam dapat
dikatakan bahwa potensi-potensi tersebut meliputi potensi tauḥīdiyyah, ’abdiyyah,
khalīfiyyah, ’aqliyyah dan jasādiyyah, yang selanjutnya akan menjadi kebutuhan-
kebutuhan kemanusiaan yang harus dipenuhi melalui proses pendidikan. Orang tua
bertanggung jawab atas terlaksananya proses pendidikan tersebut. Dalam penjabarannya
potensi-potensi tersebut bila dikembangkan secara optimal akan berbentuk menjadi
berbagai kecerdasan yaitu kecerdasan spiritual, intelektual, sosial-emosional, ekologis
dan nafsiyah.
ُﻛلﱡَﻣْوُﻟْوٍدُﯾْوَﻟُدَﻋَﻠﻲاْﻟِﻔْطَرِةَﻓَﺄَﺑَواُهُﯾَﮭِّوَداِﻧِﮫَاْوُﯾَﻧِّﺻَراِﻧِﮫَاْوُﯾَﻣِّﺟَﺳﺎِﻧِﮫَﻛَﻣَﺛِلاْﻟَﺑِﮭﯾَﻣِﺔُﺗْﻧِﺗُﺞ
اْﻟَﺑِﮭﯾَﻣَﺔَھْلَﺗَرىِﻓﯾَﮭﺎَﺟْدَﻋﺎَء]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang
menjadikannya Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi. Seperti binatang yang menghasilkan
binatang, bukankah kamu lihat di antaranya ada yang cacat [HR Al-Bukhārī].
Hadis tersebut menegaskan tentang firman Allah terkait dengan potensi utama
manusia dalam surah al-A’rāf (7): 172,
َوِإْذَأَﺧَذَرﺑﱡَكِﻣنَﺑِﻧﻲآَدَمِﻣنُظُﮭوِرِھْمُذِّرﯾﱠَﺗُﮭْمَوَأْﺷَﮭَدُھْمَﻋَﻠٰﻰَأﻧُﻔِﺳِﮭْمَأَﻟْﺳُتِﺑَرِّﺑُﻛْمَﻗﺎُﻟواَﺑَﻠٰﻰَﺷِﮭْدَﻧﺎ.
Dan [ingatlah] ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi
mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka [seraya berfirman],
“Bukankah Aku ini Tuhanmu?”, mereka menjawab, “Betul (Engkau Tuhan kami), kami
menjadi saksi” [QS al-A’rāf (7): 172].
Nas-nas di atas menekankan peran orang tua sangat besar dalam mengaktualisasikan
potensi fitrah, karena orang tualah yang akan mempengaruhi keyakinan anak-anaknya.
Oleh sebab itu setiap pasangan suami-istri harus berusaha sabaik-baiknya untuk mendidik
anak-anaknya agar menjadi manusia yang baik dan berkualitas. Artinya mendidik anak-
anaknya menjadi manusia yang kuat akidah dan ibadahnya, jujur, disiplin, memiliki etos
ilmu yang kuat, etos kerja yang kuat, peduli terhadap kebersihan dan kelestarian
lingkungan, peduli kepada masyarakat, kepada kaum ḍu’afā’ wa mustaḍ’afīn, kepada
fakir miskin, peduli kepada kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Selama ini keluarga sering terjebak pada pemikiran bahwa pendidikan yang baik
adalah bilamana anak-anak itu prestasi akademiknya tinggi atau lulusnya cum laude.
Akan tetapi tidak dipertimbangkan bagaimana akhlaknya, moralnya dan sikap terhadap
sesama, sehingga ketika menjadi pemimpin dan memperoleh kedudukan yang tinggi ia
mudah terjebak dalam perilaku korup, merendahkan orang lain, suka melanggar aturan,
egois dan menggunakan segala cara yang berakibat merugikan orang lain. Padahal dengan
sangat tegas Allah memperingatkan dalam Al-Quran sebagai berikut,
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنآَﻣُﻧواُﻗواَأْﻧُﻔَﺳُﻛْمَوَأْھِﻠﯾُﻛْمَﻧﺎًراَوُﻗوُدَھﺎاﻟﻧﱠﺎُسَواْﻟِﺣَﺟﺎَرُة.
Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang
bahan bakarnya ialah manusia dan batu [QS At-Taḥrīm (66): 6].
Demikian juga dalam surah dan ayat lain,
َوْﻟَﯾْﺧَشاﻟﱠِذْﯾَنَﻟْوَﺗَرُﻛواِﻣْنَﺧْﻠِﻔِﮭْمُذِّرﯾﱠًﺔِﺿَﻌﺎًﻓﺎَﺧﺎُﻓواَﻋَﻠْﯾِﮭْمَﻓْﻠَﯾﺗﱠُﻘواا}َﱠَوْﻟَﯾُﻘوُﻟواَﻗْوًﻻَﺳِدﯾًدا.
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di
belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan
hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar [QS An-Nisā’(4): 9].
Peran orang tua sangat strategis dalam membentuk manusia yang baik dan
berkualitas. Sebab keluargalah yang meletakkan dasar-dasar akidah, moral, akhlak dan
budi pekerti. Orang tualah yang mengetahui dan memahami bakat anaknya di saat paling
awal. Orang tualah yang mengetahui karakter dasar anak paling dulu. Karena itu dengan
pengetahuan tersebut orang tua bisa memupuk bakat-bakat yang baik dan menekan
bakat-bakat yang buruk yang bisa merusak masa depan anak. Oleh sebab itu lembaga
keluarga harus menjadi tempat pendidikan pertama dan utama untuk mendasari
pendidikan secara keseluruhan. Karena itu setiap keluarga muslim harus menjadikan
keluarga sebagai tempat menyemaikan benih-benih kemanusiaan secara utuh. Mulai dari
keyakinananya, sikap hidupnya, kebiasaan-kebiasaan yang baik sampai kepada
intelektualitasnya yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Misalnya jika anak tidak suka
jadi dokter orang tua jangan memaksa anak untuk menjadi dokter. Kalau anak berminat
dalam sejarah misalnya jangan dipaksa harus masuk di ekonomi. Pupuklah minat dan
bakat anak dengan sebaik mungkin agar tidak terjadi konflik dalam jiwanya.
Orang tua memberikan motivasi agar setiap anggota keluarga terutama anak-anak
memiliki semangat untuk menggali kemampuan dan bakatnya dengan belajar dan
menimba ilmu, baik melalui jalur formal (sekolah), nonformal (masyarakat) maupun
informal (keluarga). Dengan demikian terbentuklah fungsi keluarga sebagai pusat
pengembangan potensi dan pembinaan ilmu melalui jalur informal.
Manusia pada dasarnya sebagai makhluk pedagogis yaitu makhluk yang bisa
dididik dan mampu mendidik. Teori pendidikan Islam mengakui secara tegas bahwa
manusia memiliki bakat, potensi dan eksistensi atau fitrah yang baik, namun faktor dari
luar juga ikut menentukannya. Seperti halnya faktor lingkungan dan kehidupan dalam
keluarga akan berpengaruh terhadap pembentukan pribadi seseorang. Dalam keluarga
perlu dibangun proses pendidikan yang demokratis, berkeadilan, dialogis dan tolong-
menolong (saling mengasihi) dengan adanya unsur keteladanan dari orang tua. Masing-
masing anggota keluarga berpeluang untuk menerima dan memberi sesuatu yang
bermakna dan bersikap apresiatif terhadap anggota keluarga yang lain. Hubungan
harmonis tersebut terbangun oleh komunikasi sosial antar anggota keluarga atas dasar
akidah dan akhlak yang senantiasa ditanamkan dalam setiap saat melalui pendidikan
dalam keluarga. Pada praktiknya adalah sangat penting adanya pertemuan keluarga,
(misalnya) dalam bentuk ṣalat berjamaah yang diteruskan dengan kebiasaan kultum
(kuliah tujuh menit) secara bergiliran dari anggota keluarga. Dari kebiasaan ini maka akan
terbangun keluarga sebagai pusat pemberdayaan, masing-masing anggota keluarga
sebagai subyek yang berperan dalam saling mengingatkan kepada kebaikan dan
kesabaran, serta saling tolong-menolong kepada kebaikan dan takwa.
Aktivitas intelektual pada dasarnya menjadi titik awal dari suatu peradaban.
Partisipasi aktif proses pembudayaan intelektual untuk mendorong insan terdidik Di
samping melalui jalur formal dan nonformal juga informal dalam keluarga. Proses
transfer ilmu pengetahuan dan ketrampilan serta nilai–nilai kebajikan akan dapat
diterima dengan baik dan benar apabila seorang pendidik mampu memberikan tauladan
terhadap anak didiknya. Pada ranah keluarga yang setiap hari aktivitas anak didik
senantiasa lebih banyak beserta orang tuanya, akan lebih meresap dan bermakna apabila
proses pendidikan melalui keteladanan ini bisa terwujud.
Sesuai dengan tradisi dalam ajaran Islam bahwa spirit dan ruh Islam mengajarkan
akan kecintaan terhadap ilmu pengetahuan. Penguasaan ilmu kepada seseorang
dianjurkan agar ditanamkan sejak mulai lahir hingga menjelang wafat, uṭlubul ’ilma
minal mahdi ilal laḥdi (carilah ilmu sejak dari ayunan hingga liang lahat). Seorang ibu
yang sedang hamil sudah mulai memberikan semangat keilmuan dan tradisi
intelektualisme kepada anaknya yang sedang dikandung melalui aktivitas dan doa dalam
kesehariannya. Dalam kehidupan rumah tangga dari sejak bangun tidur hingga aktivitas
menjelang tidur, diwarnai dan didasarkan pada orientasi keilmuan. Semua aktivitas dan
upaya meraih kwalitas kehidupan menjadikan pendidikan sepanjang hayat sebagai prinsip
atau spirit hidup dengan niat ibadah hanya kepada Allah swt. Dengan demikian
pembudayaan kultur ilmiah akan menyatu dalam diri seseorang yang beriman melalui
proses pendidikan sepanjang hayat, dilakukan secara sistemik tanpa terbatas oleh ruang
dan waktu di manapun dan kapan pun berada. Dalam hal ini Rasulullah SAW melalui
hadisnya berpesan,
َﺣدﱠَﺛَﻧﺎَأُﺑوُھَرْﯾَرَةَﻗﺎَلَﺳِﻣْﻌُتَرُﺳوَلاpِﱠَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَوُھَوَﯾُﻘوُلاﻟدﱡْﻧَﯾﺎَﻣْﻠُﻌوَﻧٌﺔ
َﻣْﻠُﻌوٌنَﻣﺎِﻓﯾَﮭﺎِإﻻﱠِذْﻛَراpِﱠَوَﻣﺎَواَﻻُهَأْوَﻋﺎِﻟًﻣﺎَأْوُﻣَﺗَﻌِّﻠًﻣﺎ ] رواهاﺑنﻣﺎﺟﮫ [.
Abū Hurairah [diriwayatkan] berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,
”dunia itu dikutuk, begitu pula yang ada di dalamnya juga terkutuk, kecuali yang
mengingat Allah dan yang mengikutinya, yang berilmu atau yang menuntut ilmu [HR Ibn
Mājah].
Sehubungan dengan hal di atas, diperlukan peran orang tua dalam memilih sekolah
dan lingkungan yang tepat serta mendukung untuk anak-anak dan anggota keluarga,
sehingga mereka tidak kehilangan arah. Begitu pula peran orang tua dalam menumbuhkan
kesadaran menempuh pendidikan dan pentingnya pengembangan potensi dengan
menempuh studi. Dengan memberi motivasi dan menyediakan fasilitas sesuai dengan
kemampuan. Keluarga sebagai pusat kemajuan dan ilmu pengetahuan serta teknologi
tinggi akan mungkin terwujud apabila dalam rumah disediakan perpustakaan keluarga.
Keberadaan perpustakaan keluarga sekecil apapun dan ruang atau tempat khusus untuk
ṣalat (mushala keluarga), sangat mewarnai pola kehidupan yang berorientasikan
keilmuan atas dasar ibadah semata-mata kepada Allah. Keluarga di sini Di samping
sebagai sarana bertempat tinggal yang nyaman juga sebagai tempat penyemai insan-insan
unggul yang berkemajuan. Peran keluarga juga diperlukan untuk memotifasi, mendukung
dan menfasilitasi anak-anak agar perperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan
organisasi kepemudaan seperti Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul ’Aisyiyah, Ikatan
Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan remaja
masjid. Pendidikan nonformal dalam masyarakat dan organisasi kepemudaan merupakan
media pendidikan kepemimpinan dan perjuangan yang cukup efektif. Dalam
pelaksanaannya diperlukan peran orang tua sebagai pendidik yang mampu menjadi
teladan hingga menerapkan ilmu yang didapatinya melalui jalur pendidikan selain
informal dalam keluarga.
Sebagaimana definisi pendidikan nasional yang menyatakan bahwa Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara
(UU. No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas). Maka untuk mencapai cita-cita dan harapan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara yang berperadaban, semua unsur masyarakat
ikut terlibat baik pemerintah, masyarakat maupun keluarga. Dalam hal ini dapat
diibaratkan sebagaimana jika ingin membangun suatu bangunan yang kokoh dan kuat,
maka hendaknya didasari dengan fondasi yang kokoh dan kuat pula. Keluarga adalah
unit terkecil dari suatu masyarakat bahkan suatu bangsa dan negara. Kalau dalam keluarga
terbentuk pribadi-pribadi yang kuat iman dan ilmunya melalui pendidikan, maka
sekaligus telah menjadi fondasi kekuatan dari tegaknya suatu masyarakat, bangsa dan
negara.
Pembinaan aspek pendidikan dalam keluarga sakinah dilakukan dengan cara:
-
Menjadikan madrasah keluarga sebagai aktualisasi potensi fitrah sejak usia dini
dengan memberikan kesempatan agar semua potensi kejiwaannya berkembang
semenjak awal. -
Memberikan perhatian dan kesungguhan terhadap pendidikan anak.
-
Mensosialisasikan anak untuk mempunyai cita-cita (impian besar) dan sering
mengingatnya. -
Memilihkan dan mengarahkan anak pada pendidikan formal (sekolah) yang mampu
mengembangkan intelektual dan kepribadian anak secara optimal khususnya
kepribadian muslim. -
Mendorong anak untuk mempunyai motivasi yang tinggi dan berprestasi. Orang tua
harus mampu mengapresiasi prestasi anaknya. -
Mendorong dan menfasilitasi anak untuk berperan aktif dalam kegiatan
kemasyarakatan, perjuangan dan organisasi kepemudaan. -
Mengusahakan pengadaan perpustakaan keluarga.
-
Menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anak-anak dan
perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan penelantaran
kehidupan anggota keluarga. -
Di tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin terbuka, perlu
dilakukan:
a. Pengembangan media literasi untuk memperoleh akses dan lingkungan positif
bagi pengembangan potensi anak.
b. Ketahanan keluarga dari pengaruh negatif perkembangan teknologi informasi
(IT) terhadap pengembangan potensi anak.
c. Menciptakan suasana yang harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh
negatif.
Pada era global, ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki peran sangat penting agar
manusia memperoleh pencerahan dan kemajuan hidup. Dengan ilmu pengetahuan dan
teknologi tersebut manusia dapat menciptakan peradaban yang unggul. Oleh karena
pentingnya arti ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kehidupan manusia itu, Islam
memberikan apresiasi yang tinggi bagi orang-orang yang mau belajar dan berilmu
setinggi-tingginya. Namun penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu diimbangi
dengan pemilikan kecerdasan dan kualitas moral yang tinggi. Sehingga perilaku yang
dimanifestasikan benar-benar mencerminkan insan yang beradab dan berbudaya. Untuk
itu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi anggota keluarga memerlukan
pendampingan oleh orang tua atau orang dewasa lainnya, agar tidak terjebak pada
penyimpangan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
PEMBINAAN ASPEK KESEHATAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
C. Pembinaan Aspek Kesehatan dan Lingkungan Hidup.
Kesehatan segenap anggota keluarga merupakan faktor yang menunjang pembinaan keluarga sakinah. Hidup sehat bagi keluarga mutlak perlu karena kesehatan termasuk salah satu unsur agar manusia dapat hidup bahagia di dunia dan akhirat. Untuk mencapai kebahagiaan dunia dan menyiapkan kehidupan di akhirat manusia harus sehat. Firman Allah dalam surah Al-Qaṣaṣ (28): 77, َواْﺑَﺗِﻎِﻓﯾَﻣﺎآَﺗﺎَكاpُﱠاﻟدﱠاَرْاَﻵِﺧَرَةَوَﻻَﺗْﻧَسَﻧِﺻﯾَﺑَكِﻣَناﻟدﱡْﻧَﯾﺎَوَأْﺣِﺳْنَﻛَﻣﺎَأْﺣَﺳَناpُﱠِإَﻟْﯾَك َوَﻻَﺗْﺑِﻎاْﻟَﻔَﺳﺎَدِﻓﻲْاَﻷْرِضِإنﱠَﷲَﻻُﯾِﺣبﱡاْﻟُﻣْﻔِﺳِدﯾَن.
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan)
kampung akhirat dan janganlah kamu melupakan kebahagianmu dari (kenikmatan)
duniawi dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik padamu. Dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berbuat kerusakan.
Manusia tidak akan merasa bahagia dan tidak dapat melakukan tugas sebagai manusia
secara tuntas tanpa kesehatan, baik tugas terhadap Allah terhadap sesama manusia
maupun terhadap lingkungan. Oleh karena itu, setiap muslim wajib mengetahui cara
memperoleh kesehatan. Kesehatan tidak akan diperoleh tanpa berusaha. Petunjuk-
petunjuk untuk memperoleh kesehatan termaktub dalam Al-Quran dan hadis. Sebagai
manusia, setiap muslim wajib berikhtiar di samping juga tawakkal kepada Allah.
Sehat adalah suatu keadaan seimbang antara jiwa dan raga, jasmani dan rohani, sosial
serta bebas dari penyakit, kelemahan maupun cacat. Sehat jiwa raga adalah suatu keadaan
alat-alat tubuh yang berfungsi secara baik sehingga seseorang dapat melaksanakan semua
kegiatan tanpa hambatan. Dalam keluarga sakinah semua anggota keluarga diharapkan
dalam keadaan sehat sehingga dapat melakukan kegiatan masing-masing. Dalam keluarga
tampak suasana rukun, tenteram, satu sama lain dapat bekerja sama membina rumah
tangga. Suasana keluarga semacam ini tidak akan tercipta dengan sendirinya, melainkan
harus selalu diusahakan.
Sebelum terserang penyakit, manusia perlu meningkatkan kesehatan supaya tidak
terserang penyakit, hal ini sangat penting. Peningkatan kesehatan dan pencegahan
penyakit jauh lebih murah dari pada pengobatan, mudah dan dapat dilakukan oleh setiap
orang. Intinya, pencegahan lebih baik daripada pengobatan. Oleh karena itu, kewajiban
setiap keluarga adalah mempertahankan dan meningkatkan kesehatan serta mencegah
timbulnya penyakit.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan keluarga antara lain lingkungan,
pengetahuan dan perilaku sehat serta fasilitas kesehatan. Dari keempat faktor itu yang
dapat diupayakan oleh setiap keluarga adalah faktor lingkungan serta faktor ilmu dan
perilaku sehat.
- Faktor Lingkungan
Lingkungan merupakan faktor yang besar pengaruhnya terhadap kesehatan.
Lingkungan sekitar juga sangat besar pengaruhnya terhadap kelangsungan hidup seorang
bayi dan anak-anak. Pertumbuhan anak yang sempurna dalam lingkungan yang sehat
sangat penting untuk generasi yang sehat dan bangsa yang kuat. Lingkungan hidup
manusia dapat dibagi menjadi tiga, yaitu lingkungan biologis, lingkungan fisik dan
lingkungan sosial-ekonomi. Masing-masing lingkungan dapat berupa lingkungan yang
menguntungkan atau lingkungan yang merugikan bagi kesehatan manusia.
Lingkungan biologis yang ada di sekitar kita sangat beranekaragam baik tumbuh-
tumbuhan maupun hewan serta zat hidup yang lain. Lingkungan biologis dibedakan
menjadi dua yaitu yang menguntungkan dapat berupa tumbuh-tumbuhan maupun hewan
yang menjadi sumber makanan (sumber gizi) manusia. Tumbuh-tumbuhan baik berupa
sayur-sayuran maupun buah-buahan dapat menjadi modal untuk mencukupi gizi
keluarga. Keluarga yang suka beternak seperti ayam, itik, dan kambing akan mendapat
hasil yang sangat baik untuk kesehatan. Firman Allah dalam surat An-Naḥl (16): 10 -11
berbunyi,
ُھَواﻟﱠِذيَأْﻧَزَلِﻣَناﻟﺳﱠَﻣﺎِءَﻣﺎًءَﻟُﻛْمِﻣْﻧُﮫَﺷَراٌبَوِﻣْﻧُﮫَﺷَﺟٌرِﻓﯾِﮫُﺗِﺳﯾُﻣوَن١٠ُﯾْﻧِﺑُتَﻟُﻛْمِﺑِﮫاﻟزﱠْرَع
َواﻟزﱠْﯾُﺗوَنَواﻟﻧﱠِﺧﯾَلَوْاَﻷْﻋَﻧﺎَبَوِﻣْنُﻛِّلاﻟﺛﱠَﻣَراِتِإنﱠِﻓﻲٰذِﻟَكَﻵَﯾًﺔِّﻟَﻘْوٍمﯾﱠَﺗَﻔﻛﱠُروَن١١.
Dialah (Allah) yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya
menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan yang pada
(tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu. Dia menumbuhkan bagi kamu
dengan air hujan itu tanam-tanaman, zaitun, korma, anggur dan segala macam buah-
buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu ada tanda kekuasaan Allah bagi kamu
yang memikirkan.
Tumbuh-tumbuhan yang ditanam di sekitar rumah menjadikan lingkungan sehat,
segar dan indah. Memanfaatkan tanah pekarangan yang luas dapat ditanami dengan
tumbuhan warung hidup, apotik hidup, maupun tanaman hias. Pekarangan sempit dapat
memanfaatkan pot tanaman dengan menggunakan barang bekas pakai untuk pot tanaman
maupun pot-pot gantung. Rasulullah menganjurkan umatnya menanam dengan memberi
motivasi sebagai bagian dari sadaqah.
َﻗﺎَلَرُﺳوُلاpِﱠَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَم:َﻣﺎِﻣْنُﻣْﺳِﻠٍمَﯾْﻐِرُسَﻏْرًﺳﺎَأْوَﯾْزَرُعَزْرًﻋﺎَﻓَﯾْﺄُﻛُل
ِﻣْﻧُﮫَطْﯾٌرَأْوِإْﻧَﺳﺎٌنَأْوَﺑِﮭﯾَﻣٌﺔِإﻻﱠَﻛﺎَنَﻟُﮫِﺑِﮫَﺻَدَﻗٌﺔ]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Rasulullah SAW bersabda, “Tak ada seorang muslim yang menanam tanaman atau
membuka lahan perSAW.ahan, kemudian ada burung atau manusia atau binatang ternak
memakannya, kecuali baginya itu sedekah” [HR al-Bukhari].
Lingkungan biologis yang merugikan kesehatan keluarga antara lain berupa bibit
penyakit seperti bakteri, parasit, cacing, lalat, tikus, kecoa dan nyamuk. Bibit penyakit
yang tumbuh subur di tempat sampah, air tergenang dan comberan merupakan penyebab
penyakit yang berbahaya.
Lingkungan hidup yang menguntungkan kesehatan ialah berupa tempat tinggal yang
memenuhi persyaratan, misalnya cukup mendapat sinar matahari, lantai dinding tidak
lembab, cukup mendapat udara segar dan saluran air lancar serta tidak ada air yang
tergenang.
Keluarga muslim yang bercita-cita menjadi keluarga sakinah harus mengetahui
kebersihan lingkungan dan rumah, sebagaimana tersebut dalam firman Allah pada ujung
surah Al-Baqarah (2): 222,
ِإنﱠا}َﱠُﯾِﺣبﱡاﻟﺗﱠوﱠاِﺑﯾَنَوُﯾِﺣبﱡاْﻟُﻣَﺗَطِّﮭِرﯾَن.
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang taubat dan mencintai orang- orang
yang membersihkan diri.
Jadi jelas bahwa umat atau keluarga yang dicintai Allah swt adalah keluarga yang
selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungannya. Kondisi sosial ekonomi akan
berpengaruh pada pengetahuan seorang ibu tentang kesehatan, kebersihan, dan gizi
keluarga. Faktor ini juga mempengaruhi keluarga dalam pemenuhan sarana kesehatan,
seperti pengadaan air bersih, kamar mandi dan jamban. Untuk menjadi keluarga sakinah,
setiap keluarga muslim wajib berupaya mencapai tingkat sosial ekonomi yang memadai
dan mencukupi kebutuhan kesehatan bagi seluruh anggota keluarga. Kewajiban tersebut
terdapat pada surah Al-Anfāl (8): 53,
ٰذِﻟَكِﺑَﺄنﱠا}َﱠَﻟْمَﯾُكُﻣَﻐِّﯾًراِﻧْﻌَﻣًﺔَأْﻧَﻌَﻣَﮭﺎَﻋَﻠﻰَﻗْوٍمَﺣﺗﻰُﯾَﻐِّﯾُرواَﻣﺎِﺑَﺄْﻧُﻔِﺳِﮭْمَوَأنﱠا}َﱠَﺳِﻣْﯾٌﻊَﻋِﻠْﯾٌم.
Yang demikian itu ialah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan mengubah
sesuatu nikmat yang telah dianugerahikan-Nya kepada sesuatu kaum, sehingga kaum itu
mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri. Dan sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui [QS Al-Anfāl (8): 53].
Pembinaan aspek lingkungan hidup antara lain dilakukan dalam bentuk:
a. Gerakan Penghijauan di lingkungan keluarga “Hijau Bumiku Lestari Alamku”.
b. Memiliki akses dan menggunakan air bersih.
c. Memiliki akses dan penggunaan jamban.
d. Memberantas jentik nyamuk (3M) yang meliputi:
- Menutup rapat tampungan air.
- Menguras kamar mandi.
- Mengubur barang-barang yang tidak berguna.
Juga menggunakan obat nyamuk dan kelambu saat tidur, menanam tanaman
yang dapat mengusir nyamuk, memelihara binatang pemakan jentik, menghindari
daerah gelap di rumah, memberi bubuk larvasida pada tempat air yang sulit
dibersihkan dan tidak menggantung pakaian dalam rumah.
e. Pengelolaan sampah berbasis keluarga
- Faktor Pengetahuan dan Perilaku Hidup Sehat
Faktor kedua yang erat hubungannya dengan kesehatan keluarga adalah faktor
pengetahuan dan perilaku atau kebiasaan hidup sehari-hari. Perilaku atau kebiasaan hidup
sehari-hari ada yang menguntungkan bagi kesehatan dan ada yang merugikan. Masalah
utama dalam hal ini adalah masih banyak keluarga muslim yang melakukan kebiasaan
hidup sehari-hari yang merugikan kesehatan dan sukar diubah. Dengan demikian, perlu
adanya tuntunan tentang kebiasaan hidup yang baik, yang menguntungkan dan yang
Islami, juga perlu adanya penjelasan kebiasaan hidup yang merugikan.
a. Pengetahuan tentang kesehatan dan kesehatan reproduksi
Pengetahuan kesehatan yang perlu diketahui oleh seluruh anggota keluarga agar dapat
melakukan pencegahan penyakit, menjaga dan mewujudkan hidup bersih dan sehat.
Pengetahuan sederhana tentang berbagai macam penyakit dan obatnya perlu diketahui,
sehingga keluarga dapat melakukan perawatan kesehatan bagi diri dan keluarganya.
Keluarga-keluarga perlu mengetahui layanan kesehatan yang benar serta tempat-tempat
layanan kesehatan yang dikelola dan dilayani oleh tenaga medis dan para medis yang
telah memiliki kewenangan melakukan layanan kesehatan, seperti pos obat desa,
polindes, puskesmas, klinik pratama, klinik utama, rumah sakit dan tempat praktik dokter.
Dengan demikian, tidak akan keliru dalam melakukan konsultasi dan berobat ke pihak-
pihak yang tidak memiliki kewenangan. Pengetahuan tentang obat-obat tradisional dan
obat-obat yang dibutuhkan untuk mengatasi penyakit ringan perlu diketahui, sehingga
dapat menyiapkan obat-obat keluarga untuk mengatasi penyakit yang diderita keluarga
sebelum berkonsultasi dan berobat ke dokter.
Di samping pengetahuan tentang kesehatan pada umumnya, penting dilakukan untuk
memahamkan kepada anggota keluarga tetang kesehatan reproduksi sejak anak usia dini,
sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan kejiwaan anak. Pengetahuan kesehatan
reproduksi mencakup hal-hal yang terkait dengan ciri fisik, fungsi organ reproduksi, nilai-
nilai Islam terkait dengan relasi laki-laki perempuan pada saat ta’aruf dan komunikasi
asertif (komunikasi yang saling menghargai, tidak memaksa dan tidak merugikan orang
lain). Salah satu prinsip yang perlu ditanamkan adalah konsep apa yang saya rasakan (I
feel) dan apa yang saya yakini (I believe). Artinya bagaimana orang tua memahamkan
bahwa rasa cinta atau tertarik bagi remaja adalah hal yang wajar, namun rasa itu harus
dikelola sesuai dengan nilai-nilai keislaman sehingga tidak terjadi fitnah dan hal-hal yang
merugikan. Komunikasi asertif juga perlu diajarkan mengingat penomena kekerasan
dalam hubungan laki-laki dan perempuan bukan mahram (pacaran) di masyarakat
semakin meningkat.
Tiga macam sentuhan juga baik diajarkan pada anak-anak, yaitu sentuhan yang
menyenangkan, menyedihkan dan membingungkan. Sentuhan yang menyenangkan
adalah sentuhan yang bersifat belaian kasih sayang, sentuhan yang menyakitkan adalah
seperti kekerasan fisik, sedangkan sentuhan yang membingungkan adalah sentuhan pada
bagian-bagian privat (kemaluan dan dada). Jika anak diminta atau disentuh meyentuh
bagian privat tersebut maka dia harus bilang ’tidak mau’ (no), lalu pergi (go) dan cerita
pada orang yang dapat dipercaya (tell).
b. Perilaku atau kebiasaan yang menguntungkan kesehatan
Perilaku atau kebiasaan hidup yang menguntungkan kesehatan keluarga antara lain
adalah makanan halal, bersih dan bergizi (ḥalālan ṭayyiban), kebersihan anggota badan,
pakaian dan lingkungan sekitar. Hal-hal ini dijelaskan sebagai berikut:
- Membiasakan menghidangkan makanan dan minuman yang halal dan sehat, makan
dan minum tidak berlebihan. Islam telah memberikan tuntunan tentang cara penyediaan
makanan sebagaimana tersebut dalam Al-Quran,
َوُﻛُﻠواِﻣﻣﱠﺎَرَزَﻗُﻛُما}ُﱠَﺣﻼًﻻَطِّﯾًﺑﺎ.
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan
kepadamu [QS Al-Māidah (5): 88].
َوُﻛُﻠواَواْﺷَرُﺑواَوَﻻُﺗْﺳِرُﻓواِإﻧﱠُﮫَﻻُﯾِﺣبﱡاْﻟُﻣْﺳِرِﻓﯾَن.
Makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan [QS Al-A‘rāf (7): 31].
Makanan dan minuman halal adalah makanan dan minuman yang halal dari segi
perolehannya, zatnya serta penyajiannya, sedangkan makanan dan minuman sehat adalah
yang memenuhi kebutuhan gizi seimbang serta bersih penyajiannya. Sejak tahun 1995
pemerintah melalui Departemen Kesehatan mengenalkan Pedoman Umum Gizi
Seimbang (PUGS) sebagai panduan pemenuhan gizi masyarakat. Pedoman Umum Gizi
Seimbang ini dijabarkan dalam 13 pesan dasar. 13 Pesan Dasar PUGS tersebut adalah
sebagai berikut:
a) Makanlah Aneka Ragam Makanan
b) Makanlah Makanan untuk Memenuhi Kecukupan Energi
c) Makanlah Makanan Sumber Karbohidrat (seperti nasi) Setengah dari Kebutuhan
Energi
d) Batasi Konsumsi Lemak dan Minyak sampai Seperempat dari Kecukupan Energi
e) Gunakan Garam Beryodium
f) Makanlah Makanan Sumber Zat Besi
g) Berikan ASI Saja pada Bayi sampai enam bulan (ASI ekslusif)
h) Biasakan Makan Pagi
i) Minum Air Bersih, Aman dan Cukup Jumlahnya
j) Lakukan Kegiatan Fisik dan Olahraga Secara Teratur
k) Hindari Minuman Beralkohol
l) Makanlah Makanan yang Aman bagi Kesehatan
m) Bacalah Label pada Makanan yang Dikemas
Prinsip Umum Gizi Seimbang di atas dapat diterapkan bukan hanya bagi anggota
keluarga yang berusia balita saja, melainkan dapat juga diterapkan pada anggota keluarga
kanak-kanak, remaja, dewasa dan yang berusia lanjut. Penerapan gizi seimbang tidak
berarti memerlukan biaya mahal, tetapi dapat dipenuhi secara sederhana dengan
memperhatikan kearifan lokal.
Makanan dan minuman yang halal dan sehat diperlukan manusia sejak ia berada di
dalam kandungan. Makanan itu akan mempengaruhi pertumbuhan jiwa dan raga
seseorang. Dalam menjaga kebersihan makanan dan minuman dari kotoran, debu, lalat
dan binatang diperlukan berbagai upaya, sebab kuman dan bakteri masuk ke dalam tubuh
manusia melalui makanan dan minuman. Upaya yang dilakukan antara lain memasak
makanan dan minuman sampai mendidih, menutup makanan dan minuman, menghindari
pembelian makanan dan minuman yang terbuka, tidak jelas memasaknya dan makanan
minuman yang kandungan gizinya rendah (junk food). Rasulullah SAW telah memberi
tuntunan cara minum agar minuman tidak tercemar walau oleh nafas sendiri dalam sebuah
hadis,
َﻋْنَأِﺑﻰَﻗَﺗﺎَدَةَأنﱠاﻟﻧﱠِﺑﻰﱠَﺻﻠﱠﻰاpُﱠَﻋﻠْﯾِﮫوَﺳﻠﱠَمَﻧَﮭﻰَأْنَﯾَﺗَﻧﻔﱠَسِﻓﻰاِﻹَﻧﺎِء]رواهاﻟﺑﺧﺎريو
ﻣﺳﻠم[.
Dari Abū Qatadah [diriwayatkan] bahwa Nabi SAW melarang bernafas dalam bejana
[HR Al-Bukhārī dan Muslim].
2) Membiasakan memelihara kebersihan badan. Setiap anggota keluarga hendaklah
sedini mungkin mendapat bimbingan dalam memelihara kebersihan badan. Kebersihan
mulut sangat diutamakan oleh Nabi, baik dengan cara berkumur pada setiap wudlu
maupun menggosok gigi sebagaimana sabda Nabi berikut,
َﻟْوَﻻَأْنَأُﺷقﱠَﻋﻠَﻲُاﻣﱠِﺗْﻲََﻷَﻣْرُﺗُﮭْمِﺑﺎﻟِّﺳَواِكِﻋْﻧَدُﻛِّلاﻟﺻﱠَﻼِة]رواهﻣﺳﻠم[.
Sekiranya tidak akan memberatkan umatku dan sekalian manusia, sungguh akan aku
perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap akan ṣalat [HR Muslim].
Dalam hadis yang lain Rasulullah juga bersabda,
َاﻟِّﺳَواُكُﻣَطﮭﱠَرٌةِﻟْﻠَﻔِمَﻣْرَﺿﺎٌةِﻟﻠرﱠِّب]رواهواﺑنﻣﺎﺟﮫ[.
Menggosok gigi itu mensucikan mulut dan membuat Allah rida [HR Ibn Mājah].
Tangan seseorang selalu dipergunakan untuk menyentuh barang, sehingga mungkin
sekali mengandung kotoran. Islam memberi tuntunan agar mencuci tangan dengan
menggunakan air mengalir sebelum makan, sebelum wudlu, setiap bangun tidur dan
setelah buang hajat (istinja’). Hal itu dapat dibaca dalam hadis yang berbunyi,
ِإَذااْﺳَﺗْﯾَﻘَظَأَﺣُدُﻛْمِﻣْنَﻧْوِﻣِﮫَﻓَﻼُﯾْدِﺧْلَﯾَدُهِﻓْﻲْاِﻹَﻧﺎِءَﺣﺗﱣﻲَﯾْﻐِﺳْﻠَﮭﺎَﺛَﻼﺛًﺎَﻓِﺈنﱠَأَﺣَدُﻛْمَﻻَﯾْدِرْي
َأْﯾَنَﺑﺎَﺗْتَﯾَدُه]رواهاﻟﺑﺧﺎريوﻣﺳﻠم[.
Apabila salah seorang di antara kalian bangun tidur maka tidaklah ia memasukkan
tangannya ke bejana sebelum ia membersihkannya tiga kali, karena dia tidak tahu di
mana tangannya berada semalam [HR Al-Bukhārī dan Muslim].
Nabi tidak hanya menyuruh mencuci tangan, tetapi juga menyuruh memotong dan
membersihkan kuku. Memotong kuku sangat perlu sebab kuku yang panjang menjadi
tempat kotoran dan bakteri yang dapat mengganggu kesehatan.
َﺧْﻣٌسِﻣَناْﻟِﻔْطَرِةاْﻟِﺧَﺗﺎُنَوْاِﻹَﺳِﺗْﺣَداُدَوَﻗصﱡاﻟﺷﱠﺎِرِبَوَﺗْﻘِﻠْﯾُمْاَﻷْظَﻔﺎِرَوَﻧْﺗُفْاِﻹْﺑِط]ﻣﺗﻔق
ﻋﻠﯾﮫ[.
Lima macam dari kesucian yaitu khitan, memotong bulu kelamin, mencukur kumis,
memotong kuku dan mencukur bulu ketiak [Muttafaq Ālaih].
Kepala dan rambut harus dirawat dengan baik. Kepala dan rambut yang kotor menjadi
sarang kotoran dan bakteri yang dapat menimbulkan penyakit seperti bisul dan kudis.
Dalam hal ini Rasulullah SAW memberi tuntunan sebagai berikut,
َﻣْنَﻛﺎَنَﻟُﮫَﺷْﻌٌرَﻓْﻠُﯾْﻛِرْﻣُﮫ]رواهأﺑوداود[.
Siapa yang mempunyai rambut hendaklah ia memuliakannya [HR Abū Dāwūd].
Membersihkan anggota tubuh yang lain seperti mata, hidung dan kaki juga dianjurkan
oleh Islam. Kebersihan anggota badan dianjurkan Allah melalui syariat thaharah, seperti
wudu setiap akan menunaikan ṣalat, mandi sunah maupun mandi wajib, juga perintah
membersihkan najis dan thaharah ketika istinja’. Dengan wudhu bagian tubuh yang
menjadi anggota wudhu dibersihkan secara teratur, mulai dari tangan, mulut, mata,
hidung, telinga, rambut dan kaki. Dengan mandi wajib akan terasa segar seluruh badan
termasuk syaraf dan otot-otot.
3) Membiasakan kebersihan pakaian. Pakaian merupakan sarana yang sangat penting
dalam kehidupan manusia. Agama Islam memberi tuntunan untuk menjaga kebesihan
pakaian yang antara lain difirmankan dalam surah al-Muddaṡṡir (74): 4,
َوِﺛَﯾﺎَﺑَكَﻓَطِّﮭْر.
Dan pakaianmu bersihkanlah [QS al-Muddaṡṡir (74): 4].
Dalam hal pakaian tercemar najis, cara pembersihannya harus dibersihkan dengan air
suci dan mensucikan, sehingga tidak ada lagi bekas warna maupun baunya.
4) Membiasakan kebersihan lingkungan. Tempat tinggal juga perlu dijaga
kebersihannya, misalnya membiasakan memilah sampah organik (mudah lapuk, seperti
sisa makanan, daun-daunan) dan non organik (tidak mudah lapuk, seperti plastik, kaca,
dan logam), membuang sampah di tempat yang telah disediakan dan membersihkan
rumah serta halamannya secara teratur.
5) Membiasakan olahraga teratur. Untuk mencapai kondisi tubuh yang sebaik-
baiknya, secara teratur perlu memelihara kesegaran tubuh, antara lain dengan berolahraga
sesuai dengan keadaan dan perkembangan tubuh masing-masing. Kesegaran tubuh juga
dapat dirasakan setelah menunaikan ṣalat dengan gerakan-gerakan yang benar, baik ṣalat
wajib maupun ṣalat sunah, seperti qiyamul-lail yang ditunaikan sebanyak 13 raka’at,
diawali dengan 2 rakaat ṣalat iftitah, 8 rakaat ṣalat tahajud dan 3 rakaat ṣalat witir.
Caranya dapat dilakukan 4,4, dan 3 raka’at atau 2,2,2,2 dan 3 raka’at, atau 2,2,2,2,2 dan
1 raka’at. Hal ini karena gerakan-gerakan ṣalat memiliki pengaruh terhadap relaksasi otot
dan indra.
c. Perilaku dan kebiasaan hidup yang merugikan kesehatan
Perilaku atau kebiasaan hidup sehari-hari yang merugikan kesehatan antara lain buang
hajat tidak pada tempatnya, hidup bermalas-malasan, kebiasaan menunda pemeriksaan
kesehatan dan merokok. Buang hajat tidak pada tempatnya sangat dicela dalam Islam
maupun dalam hidup bermasyarakat. Selain dapat memudahkan tersebarnya bibit
penyakit juga merusak kebersihan lingkungan serta menganggu orang lain. Dalam hal ini
Rasulullah SAW bersabda,
ِاﺗﱠُﻘْوااْﻟَﻣَﻼِﻋَناﻟﺛﱠَﻼَثَاْﻟُﺑَراَزﻓِﻲاْﻟَﻣَواِرِدَوﻗَﺎِرَﻋِﺔاﻟطﱠِرْﯾِقَواﻟِّظِّل]رواهأﺑوداودواﺑن
ﻣﺎﺟﮫواﻟﺑﯾﮭﻘﻲ[.
Berhati-hatilah terhadap tiga macam kutukan, terkutuk karena buang hajat ke dalam
saluran air, di tengah jalan dan di tempat orang berteduh [HR Abū Dāwūd dan lbn
Mājah dan al-Baihaqī].
Kebiasaan hidup bermalas-malas sangat merugikan kesehatan jiwa dan raga.
Penggunaan waktu sebaik-baiknya sangat ditekankan dalam agama Islam. Waktu harus
diisi dengan perbuatan. Perbuatan yang berguna bagi diri sendiri maupun bagi orang lain
(amal salih). Saling mengingatkan waktu untuk hal-hal yang baik dan benar dianjurkan
dalam Islam, sebagaimana tersebut dalam surah Al-‘Aṣr (103): 1-3,
َواْﻟَﻌْﺻِر١ِإنﱠاِْﻹْﻧَﺳﺎَنَﻟِﻔﻲُﺧْﺳٍر٢ِإﻻﱠاﻟﱠِذْﯾَنَآَﻣُﻧواَوَﻋِﻣُﻠوااﻟﺻﱠﺎِﻟَﺣﺎِتَوَﺗَواَﺻْواِﺑﺎْﻟَﺣِّقَوَﺗَواَﺻْوا
ِﺑﺎﻟﺻﱠْﺑِر٣
(1) Demi masa. (2) Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, (3) kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal salih dan nasehat menasehati supaya
mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran [QS al-‘Aṣhr
(103): 1-3].
Kebiasaan menunda pemeriksaan kesehatan sangat merugikan bagi kesehatan, sebab
pemeriksaan dan pengobatan yang terlambat akan membahayakan penderita dan
memperberat biaya bagi keluarga, jika penyakit itu penyakit menular. Untuk itu pemerik-
saan bagi anggota keluarga yang sakit kepada ahlinya harus dilakukan sedini mungkin.
Banyak kebiasaan hidup sehari-hari yang merugikan kesehatan diri sendiri dan
keluarga masih dilakukan oleh sebagian besar keluarga. Mereka itu belum menyadari
bahaya yang akan terjadi yaitu sebagai sumber penyebab penyakit. Upaya menciptakan
kesadaran berperilaku sehat sangat perlu. Upaya itu dapat ditempuh dalam tiga tahap.
Tahap pertama, berusaha memiliki pengetahuan tentang kesehatan dalam berbagai segi.
Kekurangan pengetahuan tentang kesehatan akan menyulitkan pembiasaan hidup sehat
secara sadar. Tahap kedua, berusaha memiliki ketrampilan untuk hidup sehat secara
pribadi maupun dalam kehidupan bersama. Kedua tahap ini dapat diperoleh melalui
penyuluhanpenyuluhan secara rutin dalam pendidikan formal (sekolah) maupun
nonformal, dalam perkumpulan, pengajian, kursus-kursus dan melalui pendidikan
informal di dalam keluarga. Peran guru, tenaga kesehatan dan tokoh masyarakat sangat
besar dalam membimbing masyarakat untuk tahu dan mampu berperilaku sehat. Tahap
ketiga, berusaha dengan gigih dan disiplin untuk membiasakan hidup sehat. Peran orang
tua sangat besar dalam membimbing dan memberi teladan kepada anggota keluarga untuk
selalu dapat berperilaku sehat dalam kehidupan sehari-hari.
d. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Perilaku hidup bersih dan sehat yang disosialisasikan oleh pemerintah patut
dibiasakan dalam keluarga sakinah. PHBS dalam Rumah Tangga merupakan upaya untuk
memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau dan mampu melaksanakan
perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di
masyarakat. Dengan PHBS di Rumah Tangga akan terwujud Rumah Tangga Sehat, yang
merupakan bagian dari indikator Keluarga Sakinah. Rumah Tangga Sehat adalah rumah
tangga yang melakukan 10 (sepuluh) PHBS di Rumah Tangga sebagai tersebut berikut
ini:
- Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan.
- Memberi ASI eksklusif.
- Menimbang bayi dan balita.
- Menggunakan air bersih.
- Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun.
- Menggunakan jamban sehat.
- Memberantas jentik di rumah.
- Makan buah dan sayur setiap hari.
- Melakukan aktivitas fisik setiap hari.
- Tidak merokok di dalam rumah.
- Faktor kesehatan bayi
Selain faktor-faktor yang telah disebutkan di atas, masalah kesehatan ibu dan anak
sangat besar pengaruhnya terhadap terciptanya kesehatan keluarga. Keadaan kesehatan
ibu dan anak merupakan cermin kesehatan keluarga. Ibu dan anak merupakan anggota
keluarga yang mempunyai risiko tinggi dalam kesehatan.
Faktor kesehatan bayi dipengaruhi oleh pemberian asi, pengaturan kelahiran dan
faktor fasilitas vaksinasi.
a. Pemberian ASI
Setiap ibu seharusnya menyusui bayinya sampai berusia dua tahun karena air susu ibu
merupakan makanan yang terbaik untuk bayinya. Menyusui sendiri bayinya bagi seorang
ibu akan mengurangi risiko menderita kanker payudara. ASI eksklusif diberikan selama
enam bulan tanpa memberikan makanan tambahan. Untuk meningkatkan kesehatan bayi,
pada usia 7 bulan diberi makanan tambahan. ASI saja tidak akan mencukupi karena umur
dan berat badan bayi sudah bertambah. Makanan bayi yang tepat adalah air susu ibu (ASI)
selama dua tahun yang sempurna. Hal itu sudah digariskan Allah dalam surah Al-Baqarah
(2): 233 yang berbunyi,
َواْﻟَواِﻟَداُتُﯾْرِﺿْﻌَنَأْوَﻻَدُھنﱠَﺣْوَﻟْﯾِنَﻛﺎِﻣَﻠْﯾِنِﻟَﻣْنَأَراَدَأْنُﯾِﺗمﱠاﻟرﱠَﺿﺎَﻋَﺔَوَﻋَﻠﻰاْﻟَﻣْوُﻟوِدَﻟُﮫِرْزُﻗُﮭنﱠ
َوِﻛْﺳَوُﺗُﮭنﱠِﺑﺎْﻟَﻣْﻌُروِف.
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi
orang yang akan menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan
pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf [QS Al-Baqarah (2): 233].
b. Pengaturan kelahiran
Selain lamanya penyusuan, yang perlu diperhatikan dan juga dipertimbangkan adalah
jarak kelahiran antara anak yang satu dengan anak yang lain. Keteraturan jarak kelahiran
dapat memberi kesempatan anak untuk tumbuh dan berkembang sebelum ibu mengasuh
anak berikutnya. Jarak kelahiran anak sebaiknya minimal dua sampai tiga tahun.
Kelahiran yang terlalu dekat dapat menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan anak
terganggu karena ibu akan lebih memperhatikan anaknya yang lebih muda. Selain
makanan dan gizi, anak juga membutuhkan kasih sayang dari kedua orang tuanya untuk
menunjang pertumbuhan dan perkembangannya. Hal ini difirmankan Allah dalam surah
an-Nisā' (4): 9,
َوْﻟَﯾْﺧَشاﻟﱠِذْﯾَنَﻟْوَﺗَرُﻛواِﻣْنَﺧْﻠِﻔِﮭْمُذِّرﯾﱠًﺔِﺿَﻌﺎًﻓﺎَﺧﺎُﻓواَﻋَﻠْﯾِﮭْمَﻓْﻠَﯾﺗﱠُﻘواا}َﱠَوْﻟَﯾُﻘوُﻟواَﻗْوًﻻَﺳِدﯾًدا.
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di
belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan
mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang benar [QS an-Nisā' (4): 9].
Pemeliharaan anak agar anak menjadi sehat dan beriman merupakan tanggung jawab
keluarga.
Untuk mengatur jarak kelahiran, setiap keluarga kiranya perlu mengetahui cara-cara
keluarga berencana, kapan sebaiknya seorang perempuan mulai hamil agar kehamilan
dapat berakhir dengan baik dan cara apa yang akan dipilih jika akan menjarangkan jarak
kelahiran.
Banyak cara dapat dilakukan mulai dari cara yang paling sederhana sampai cara yang
paling baik. Untuk itu pengetahuan yang cukup mengenai alat-alat kontrasepsi perlu
diketahui oleh setiap suami-istri. Jarak kelahiran yang ideal menurut Al-Quran dalam
surah Al-Aḥqāf (46): 15,
َوَوﺻﱠْﯾَﻧﺎْاِﻹْﻧَﺳﺎَنِﺑَواِﻟَدْﯾِﮫِإْﺣَﺳﺎًﻧﺎَﺣَﻣَﻠْﺗُﮫُأﻣﱡُﮫُﻛْرًھﺎَوَوَﺿَﻌْﺗُﮫُﻛْرًھﺎَوَﺣْﻣُﻠُﮫَوِﻓَﺻﺎُﻟُﮫَﺛَﻼُﺛوَنَﺷْﮭًرا.
Dan kami telah perintahkan manusia agar berbuat baik terhadap kedua orang tuanya.
Ibunya yang telah mengandungnya dengan derita dan melahirkan dengan derita, lama
mengandungnya dan melepaskannya dari susuan adalah tiga puluh bulan [QS Al-Aḥqāf
(46): 15].
Dalam surah Luqmān (31): 14,
َوَوﺻﱠْﯾَﻧﺎْاِﻹْﻧَﺳﺎَنِﺑَواِﻟَدْﯾِﮫَﺣَﻣَﻠْﺗُﮫُأﻣﱡُﮫَوْھًﻧﺎَﻋَﻠﻰَوْھٍنَوِﻓَﺻﺎُﻟُﮫِﻓﻲَﻋﺎَﻣْﯾِنَأِناْﺷُﻛْرِﻟﻲَوِﻟَواِﻟَدْﯾَكِإَﻟﻲﱠ
اْﻟَﻣِﺻﯾُر.
Dan kami perintahkan manusia berbuat baik terhadap kedua orang tuanya, ibunya telah
mengandungnya dengan susah payah dan melepaskan dari susuan memakan waktu dua
tahun, hendaklah engkau bersyukur kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu [QS
Luqmān (31): 14].
Dalam surat Al-Baqarah (2) : 233
َواْﻟَواِﻟَداُتُﯾْرِﺿْﻌَنَأْوَﻻَدُھنﱠَﺣْوَﻟْﯾِنَﻛﺎِﻣَﻠْﯾِنِﻟَﻣْنَأَراَدَأْنُﯾِﺗمﱠاﻟرﱠَﺿﺎَﻋَﺔ
.
Dan para ibu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi orang yang
menginginkan menyempurnakan penyusuan [QS Al-Baqarah (2) : 233].
Setelah memperhatikan ketiga ayat Al-Quran tersebut di atas dapat dikemukakan hal-
hal sebagai berikut :
- Meskipun ayat-ayat tersebut berlainan tema pengungkapannya, namun telah timbul
pemahaman yang dapat diikuti jalan pemikirannya bahwa karena jarak sekitar tiga
puluh bulan merupakan masa kehamilan dan penyusuan yang mengesankan saat-saat
pengorbanan seorang ibu. Disebabkan deritanya, maka wajarlah andaikata rasa
kemanusiaan dan kasih sayang dijadikan motif bagi suami untuk tidak membebani
para ibu selama masa itu dengan hamil dan melahirkan lagi, agar tidak menjadi derita
yang tidak berkesudahan. Kebahagiaan adalah jalan untuk bersabar dan bersyukur,
namun usaha meringankan (mengurangi) derita, mencukupi kebutuhan di samping
kepercayaan akan kemurahan Tuhan, bukanlah suatu hal yang terlarang selagi iman
tidak goyah dan keikhlasan tidak ternoda. - Atas landasan bahwa apa yang terkesan dalam ayat-ayat di atas adalah kemauan
Tuhan, maka kita pun dapat selalu mengharapkan kemurahan-Nya, jika ada niat dan
usaha untuk memperjarak antara keturunan kita sebagai ikhtiar meringankan tang-
gungan di tengah-tengah pengabdian kepada-Nya. - Di samping ikhtiar dan berdoa, jalan lain yang diridai Allah yang dapat ditempuh
adalah minta nasehat ahli kesehatan dan ahli agama yang bertanggung jawab.
Tentang pengaturan jarak atau Keluarga Berencana Mengacu pada ketentuan
Keluarga Berencana, telah dirumuskan dalam Keputusan Tarjih di Sidoarjo, dapat
disampaikan hal-hal sebagai berikut : - Dalam darurat Keluarga Berencana dibolehkan sekedar perlu dengan syarat
persetujuan suami-istri dan tidak mendatangkan madharat jasmani dan ruhani. - Penjarakan kelahiran dapat dibenarkan sebagai kondisi darurat atas dasar kesehatan
dan pendidikan dengan persetujuan suami-istri dengan pertimbangan dokter ahli dan
ahli agama. - Yang dimaksud dalam kriteria darurat adalah :
a) Mengkhawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu karena mengandung
atau melahirkan, bila hal itu diketahui dengan pengalaman atau keterangan dokter
yang dapat dipercaya sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran,
َوَﻻُﺗْﻠُﻘواِﺑَﺄْﯾِدﯾُﻛْمِإَﻟﻰاﻟﺗﱠْﮭُﻠَﻛِﺔ...
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, ... [QS Al-
Baqarah (2): 195].
...َوَﻻَﺗْﻘُﺗُﻠواَأْﻧُﻔَﺳُﻛْمِإنﱠا}َﱠَﻛﺎَنِﺑُﻛْمَرِﺣﯾًﻣﺎ.
... Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu [QS An-Nisā’ (4): 29].
b) Mengkhawatirkan keselamatan agama, akibat faktor-faktor kesempitan
penghidupan, seperti kekhawatiran akan terseret menerima hal-hal yang haram atau
menjalankan (melanggar) larangan karena didorong kepentingan anak-anak, sejalan
dengan firman Allah swt dan hadis Nabi,
...ُﯾِرﯾُدا}ُﱠِﺑُﻛُماْﻟُﯾْﺳَرَوَﻻُﯾِرﯾُدِﺑُﻛُماْﻟُﻌْﺳَر.
….. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu [QS Al-Baqarah (2): 185].
...َﻣﺎُﯾِرﯾُدا}ُﱠِﻟَﯾْﺟَﻌَلَﻋَﻠْﯾُﻛْمِﻣْنَﺣَرٍج.
... .. Allah tidak hendak menyulitkan kamu [QS Al-Māidah (5): 6].
c) Mengkhawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran
terlalu rapat. Dalam hal ini Nabi bersabda:
َﻻَﺿَرَرَوَﻻِﺿَراَر]رواهأﺣﻣدواﺑنﻣﺎﺟﮫﻋناﺑنﻋﺑﺎسورواهواﺑنﻣﺎﺟﮫﻋن
ﻋﺑﺎدة[.
Jangan bahayakan [dirimu] dan jangan membahayakan [orang lain] [HR Aḥmad,
Ibn Mājah dari Ibn ‘Abbās dan oleh Ibn Mājah dari ’Ubādah].
c. Fasilitas vaksinasi
Salah satu pengukur derajat kesehatan masyarakat adalah angka kematian bayi.
Angka kematian bayi di Indonesia masih relatif tinggi dibandingkan dengan angka
kematian bayi di negara negara anggota ASEAN yang lain. Tingginya angka kematian
bayi merupakan cermin rendahnya perawatan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas,
ibu menyusui, rendahnya kesehatan lingkungan masyarakat dan rendahnya gizi
masyarakat. Ibu hamil yang berada dalam keadaan kekurangan gizi akan melahirkan bayi
yang sangat kecil dan mudah terkena penyakit. Apabila disertai lingkungan yang kotor,
bayi akan mempunyai risiko tinggi terkena penyakit yang dapat mendatangkan kematian.
Sebab utama kematian bayi dan anak usia balita adalah diare (mencret), infeksi saluran
pernafasan bagian atas (batuk-pilek), dan tetanus neonatorum. Hal ini disebabkan oleh
kurangnya kebersihan perseorangan, lingkungan, kebiasaan yang kurang sehat dan per-
tolongan persalinan yang tidak memperhatikan kesterilan.
Usaha untuk mengatasi hal-hal di atas dapat dilakukan dengan cara:
- Sebelum anak berusia satu tahun, anak harus sudah mendapat imunisasi dasar yang
lengkap, seperti imunisasi BCG, DPT, Polio, anti campak dan hepatitis B. - Ibu hamil harus mendapatkan imunisasi tetanus toxoid sebanyak dua kali, pada waktu
kehamilan berusia tiga sampai delapan bulan. . - Jika ibu akan melahirkan harus ditolong oleh tenaga yang terlatih, seperti bidan dan
dokter. Di samping itu selama kehamilan, seorang ibu atau calon ibu sedapat mungkin
makan makanan yang bergizi lebih banyak dari pada sebelum hamil. la juga harus
senantiasa memeriksakan kesehatannya ke tenaga kesehatan tersebut. - Balita harus ditimbang sekali dalam sebulan untuk mengetahui tingkat
perkembangannya. Balita yang berat badannya tidak bertambah selama tiga bulan
kemungkinan menderita penyakit kronis seperti tuberkulosis anak. Cara yang paling
mudah untuk mengetahui kesehatan anak usia balita adalah dengan mengikuti
kenaikan berat badan dan grafik berat badannya. Oleh karena itu setiap balita harus
mempunyai Kartu Menuju Sehat (KMS) untuk mencatat riwayat imunisasi, berat
badan dan grafik berat badan. Banyak balita meninggal karena kekurangan gizi. Balita
yang kekurangan gizi mudah terkena infeksi. Infeksi ini menyebabkan kondisi
kesehatan balita sangat buruk, bahkan kadang-kadang dapat menyebabkan kematian.
Oleh karena itu setiap ibu wajib memperhatikan gizi anak-anaknya sejak lahir dan
terutama pada masa balita. Gizi merupakan dasar daya tahan anak terhadap penyakit
PEMBINAAN ASPEK EKONOMI
D. Pembinaan Aspek Ekonomi
Kesakinahan suatu keluarga sangat didukung oleh kestabilan ekonomi. Dalam
kehidupan keluarga, setiap manusia membutuhkan makan, sandang, tempat tinggal,
pendidikan, kesehatan, sadaqah, membantu kepentingan sosial kemasyarakatan dan
sebagainya. Untuk memenuhi semua kepentingan tersebut, maka keluarga harus memiliki
kestabilan ekonomi dari sumber pendapatan yang halal, tayyib dan berkah. Keadaan
ekonomi keluarga dikatakan stabil dan dapat menumbuhkan ketenangan, kedamaian dan
kesejahteraan jika keluarga itu memiliki keseimbangan antara pendapatan dan
pengeluaran. Kestabilan secara ekonomi atau bahkan kekurangan dari sisi ekonomi, dapat
berakibat pada terjadinya keretakan keluarga antara suami dan istri serta dengan anak-
anak. Kekurangan dari segi ekonomi (kemiskinan) juga dapat mengakibatkan
menurunnya kualitas iman. Dalam hal ini Nabi menuntunkan agar dihindarkan dari
kafakiran yang akan dapat menjerumuskan ke pada kekafiran.
َاﻟﻠﱣُﮭمﱠِإِّﻧْﻲَأُﻋْوُذِﺑَكِﻣَناْﻟُﻛْﻔِرَواْﻟَﻔْﻘِر]رواهاﺑنﺣﺑﺎن[.
Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari kufur dan fakir [HR Ibn Ḥibbān].
Secara sosial kekurangan dari segi ekonomi juga dapat mendorong orang kurang
mempertimbangkan nilai-nilai moral dan agama dalam memilih pekerjaan. Untuk
mewujudkan kestabilan ekonomi perlu diperhatikan hal-hal yang dapat mendukung
terciptanya keluarga sakinah dari sisi ekonomi antara lain keyakinan bahwa Allah Zat
yang Maha memberi rizki dan mencukupi, mengusahakan sumber pendapatan yang halal
dan tayyib, mengusahakan rizki yang membawa berkah bagi keluarga, merencanakan
anggaran rumah tangga, meningkatkan pendapatan keluarga dengan suami sebagai
penanggung jawab nafkah keluarga dan istri bekerja serta menambah semangat kerja.
- Keyakinan bahwa Allah Zat yang Maha memberi rizki.
Setiap muslim meyakini adanya Tauhīd Rubūbiyyah (Allah Tuhan manusia), yaitu
keyakinan tauhid bahwa Allah satu-satunya Zat Pencipta, Pemelihara, Pemberi hidup dan
Pengendali semua makhluk dan semua urusan, termasuk di dalamnya melimpahkan dan
mencukupkan rizki kepada yang Dia kehendaki dan membatasi rizki kepada siapa saja
yang Dia kehendaki. Sebagai Rabb Allah akan memberi rizki kepada setiap hamba-Nya
sebagaimana tersurat dalam Al-Quran berikut ini,
َوَﻣﺎِﻣْنَداﺑﱠٍﺔِﻓﻲْاَﻷْرِضِإﻻﱠَﻋَﻠﻰا}ِﱠِرْزُﻗَﮭﺎَوَﯾْﻌَﻠُمُﻣْﺳَﺗَﻘرﱠَھﺎَوُﻣْﺳَﺗْوَدَﻋَﮭﺎُﻛلﱞِﻓﻲِﻛَﺗﺎٍبُﻣِﺑﯾٍن.
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi
rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiamnya dan tempat penyimpanannya.
Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (lauḥ maḥfūẓ) [QS Hūd (11): 6].
ا}ُﱠَﻟِطﯾٌفِﺑِﻌَﺑﺎِدِهَﯾْرُزُقَﻣْنَﯾَﺷﺎُءَوُھَواْﻟَﻘِويﱡاْﻟَﻌِزﯾُز.
Allah Maha lembut terhadap hamba-hamba-Nya. Dia memberi rezki kepada yang di
kehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa [QS Asy-Syūrā (42):
19].
ُﻗْلِإنﱠَرِّﺑْﻲَﯾْﺑُﺳُطاﻟِّرْزَقِﻟَﻣْنَﯾَﺷﺎُءِﻣْنِﻋَﺑﺎِدِهَوَﯾْﻘِدُرَﻟُﮫَوَﻣﺎَأْﻧَﻔْﻘُﺗْمِﻣْنَﺷْﻲٍءَﻓُﮭَوُﯾْﺧِﻠُﻔُﮫَوُھَوَﺧْﯾُر
اﻟرﱠاِزِﻗﯾَن.
Katakanlah Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-
Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya).
Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah
Pemberi rezki yang sebaik-baiknya [QS Sabā’ (34): 39].
Dengan dasar keyakinan bahwa yang memiliki segala yang ada di langit dan di bumi.
Allah Yang Maha melimpahkan rizki, tidak ada Zat Yang Maha Memberi rizki kecuali
Allah, seorang muslim berusaha menggapai rizki dengan semangat kerja tinggi disertai
dengan mendekatkan diri dan bergantung hanya kepada Allah, memohon kemurahan
Allah agar meluaskan dan melimpahkan rizki untuk mencukupi kebutuhan hidupnya,
berdakwah dan berjuang menegakkan agama Allah. Allah berfirman dalam Al-Quran,
ُﻗْلُھَوا}ُﱠَأَﺣٌد١ا}ُﱠاﻟﺻﱠَﻣُد٢
Katakanlah, Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-
Nya segala sesuatu [QS al-Ikhlāṣ (112): 1-2].
ِإﻧﱠَﻣﺎَﺗْﻌُﺑُدوَنِﻣْنُدوِنا}ِﱠَأْوَﺛﺎًﻧﺎَوَﺗْﺧُﻠُﻘوَنِإْﻓًﻛﺎِإنﱠاﻟﱠِذْﯾَنَﺗْﻌُﺑُدوَنِﻣْنُدوِنا}ِﱠَﻻَﯾْﻣِﻠُﻛوَنَﻟُﻛْمِرْزًﻗﺎ
َﻓﺎْﺑَﺗُﻐواِﻋْﻧَدا}ِﱠاﻟِّرْزَقَواْﻋُﺑُدوُهَواْﺷُﻛُرواَﻟُﮫِإَﻟْﯾِﮫُﺗْرَﺟُﻌوَن.
Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki
kepadamu, maka mintalah rezeki itu di sisi Allah dan sembahlah Dia dan bersyukurlah
kepada-Nya. Hanya kepada-Nya-lah kamu akan dikembalikan [QS al-’Ankabūt (29):
17].
2. Mengusahakan sumber pendapatan yang ḥalālan ṭayyiban (halal dan baik).
Sebuah keluarga dapat hidup tenang, tentram, damai dan sejahtera tentunya dengan
memiliki sumber pendapatan yang diperolah dengan cara halal, dimanfaatkan rezeki itu
untuk kepentingan yang halal (baik), sehingga memperoleh manfaat ketika hidup di dunia
dan di akhirat kelak, sebagaimana tersurat dalam Al-Quran seperti berikut ini,
َﻓﺎﻟﱠِذْﯾَنآَﻣُﻧواَوَﻋِﻣُﻠوااﻟﺻﱠﺎِﻟَﺣﺎِتَﻟُﮭْمَﻣْﻐِﻔَرٌةَوِرْزٌقَﻛِرﯾٌم.
Maka orang-orang yang beriman dan beramal salih bagi mereka ampunan dan rezeki
yang mulia [QS Al-Ḥajj (22)j (22): 50].
َوَﻣْنُﯾْؤِﻣْنِﺑﺎ}ِﱠَوَﯾْﻌَﻣْلَﺻﺎِﻟًﺣﺎُﯾْدِﺧْﻠُﮫَﺟﻧﱠﺎٍتَﺗْﺟِريِﻣْنَﺗْﺣِﺗَﮭﺎْاَﻷْﻧَﮭﺎُرَﺧﺎِﻟِدﯾَنِﻓﯾَﮭﺎَأَﺑًداَﻗْدَأْﺣَﺳَنا}ُﱠ
َﻟُﮫِرْزًﻗﺎ.
Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang salih niscaya Allah
akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai,
mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki
yang baik kepadanya [QS Aṭ-Ṭalāq (65): 11].
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﻧﱠﺎُسُﻛُﻠواِﻣﻣﱠﺎِﻓﻲْاَﻷْرِضَﺣَﻼًﻻَطِّﯾًﺑﺎَوَﻻَﺗﺗﱠِﺑُﻌواُﺧُطَواِتاﻟﺷﱠْﯾَطﺎِنِإﻧﱠُﮫَﻟُﻛْمَﻋُدوﱞُﻣِﺑْﯾٌن.
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu
adalah musuh yang nyata bagimu [QS Al-Baqarah (2): 168].
3. Mengusahakan rizki yang membawa barakah bagi keluarga.
Rezeki yang berkah adalah rezeki yang memberi manfaat bagi pemiliknya dan orang
lain baik ketika hidup di dunia maupun di akhirat. Rezeki yang berkah didapat dengan
bekerja (berusaha) semaksimal mungkin tentunya melalui cara yang halal dan baik
(misal: melalui jual beli, jasa, produksi, pertanian, peternakan, perikanan, sebagai guru,
dosen, pedagang, pegawai swasta, penjual jasa, dan sebagainya), bukan yang haram
(seperti menipu, mencuri, membohongi dan menjual miras-narkoba). Dalam sebuah hadis
disebutkan,
َﺳَﺄَلَرُﺳْوَلاpِﱠَﺻﻠﱠﻲاpُﱠَﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَم:َأيﱡْاَﻷْﻋَﻣﺎِلَأْﻓَﺿُلَﻓَﯾُﻘْوُلَرُﺳْوُلاpِﱠَﺻﻠﱠﻲاpُﱠ
َﻋَﻠْﯾِﮫَوَﺳﻠﱠَمَأْﻓَﺿُلاْﻟَﻛْﺳِبَﻋَﻣُلاﻟرﱠُﺟِلِﺑَﯾِدِهَوُﻛلﱡَﺑْﯾٍﻊَﻣْﺑُرْوٌر]رواهاﻟﺑزار[.
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, “manakah pekerjaan yang lebih baik?“
Beliau menjawab, “pekerjaan yang dilakukan sendiri dan setiap transaksi yang baik [HR
al-Bazzār (dinilai Imam Ḥakim sebagai hadis sahih
)].
Untuk medapatkan rezeki yang berkah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan antara
lain:
a. Rajin berdoa kepada Allah, mohon rizki yang halal, baik dan berkah.
Untuk mengiringi usaha, ikhtiar, semangat bekerja yang telah dilakukan untuk
mendapatkan rizki halal, baik dan berkah setiap muslim memanjatkan doa kepada Allah.
Dalam Al-Quran telah dicontohkan dengan doa Nabi ‘Isa as ketika memohonkan doa para
ḥawāriyyūn (pengikut setia Nabi Isa as) dalam surah Al-Māidah (5): 114,
َﻗﺎَلِﻋﯾَﺳﻰاْﺑُنَﻣْرَﯾَماﻟﻠﱠُﮭمﱠَرﺑﱠَﻧﺎَأْﻧِزْلَﻋَﻠْﯾَﻧﺎَﻣﺎِﺋَدًةِﻣَناﻟﺳﱠَﻣﺎِءَﺗُﻛوُنَﻟَﻧﺎِﻋﯾًداَِﻷوﱠِﻟَﻧﺎَوَآِﺧِرَﻧﺎ
َوَآَﯾًﺔِﻣْﻧَكَواْرُزْﻗَﻧﺎَوَأْﻧَتَﺧْﯾُراﻟرﱠاِزِﻗﯾَن.
Isa putra Maryam berdoa, ”Ya Tuhan kami turunkanlah kiranya kepada kami suatu
hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu orang-
orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi
kekuasaan Engkau, berilah kami rezeki dan Engkaulah pemberi rezki Yang Paling
Utama.
Demikian juga doa Nabi Ibrāhīm as ketika meninggalkan istri dan putranya (Ibu Sarah
dan Nabi Isma’il as) sebagaimana dalam surah Ibrāhīm (14): 37,
َرﺑﱠَﻧﺎِإِّﻧﻲَأْﺳَﻛْﻧُتِﻣْنُذِّرﯾﱠِﺗﻲِﺑَواٍدَﻏْﯾِرِذيَزْرٍعِﻋْﻧَدَﺑْﯾِﺗَكاْﻟُﻣَﺣرﱠِمَرﺑﱠَﻧﺎِﻟُﯾِﻘﯾُﻣوااﻟﺻﱠَﻼَة
َﻓﺎْﺟَﻌْلَأْﻓِﺋَدًةِﻣَناﻟﻧﱠﺎِسَﺗْﮭِويِإَﻟْﯾِﮭْمَواْرُزْﻗُﮭْمِﻣَناﻟﺛﱠَﻣَراِتَﻟَﻌﻠﱠُﮭْمَﯾْﺷُﻛُروَن.
Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di
lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang
dihormati. Ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan ṣalat, maka
jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezekilah kepada
mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.
Nabi Muhammad SAW menuntunkan doa mohon kecukupan rezeki yang halal, baik
dan barakah antara lain,
اﻟﻠﱠُﮭمﱠاْﻛِﻔِﻧْﻲِﺑَﺣَﻼِﻟَكَﻋْنَﺣَراِﻣَكَواْﻏِﻧِﻧْﻲِﺑَﻔْﺿِﻠَكَﻋﻣﱠْنِﺳَواَك]رواهاﻟﺗرﻣذي[
Ya Allah cukupkanlah hamba dengan barang yang halal, hingga tidak perlu kepada yang
haram dan cukupkanlah hamba dengan keutamaan-Mu hingga tidak perlu kepada selain-
Mu [HR at-Tirmiżī].
b. Penggunaan rezeki berdasarkan ajaran agama Islam dan tidak menyimpang dari
aturannya.
Rezeki yang diperoleh baik dalam jumlah yang banyak atau sedikit hendaknya
digunakan tidak secara boros atau pelit. Rezeki yang diperoleh dimanfaatkan sesuai
kebutuhan atau tidak menuruti hawa nafsu dan dikeluarkan untuk kepentingan perjuangan
dan dakwah Islam, dalam bentuk zakat, infak, sadaqah, hibah maupun waqaf. Hal ini
berdasar firman Allah berikut ini,
َﯾْﺳَﺄُﻟوَﻧَكَﻣﺎَذاُﯾْﻧِﻔُﻘوَنُﻗْلَﻣﺎَأْﻧَﻔْﻘُﺗْمِﻣْنَﺧْﯾٍرَﻓِﻠْﻠَواِﻟَدْﯾِنَوْاَﻷْﻗَرِﺑﯾَنَواْﻟَﯾَﺗﺎَﻣﻰَواْﻟَﻣَﺳﺎِﻛﯾِنَواْﺑِناﻟﺳﱠِﺑﯾِلَوَﻣﺎ
َﺗْﻔَﻌُﻠواِﻣْنَﺧْﯾٍرَﻓِﺈنﱠَﷲِﺑِﮫَﻋِﻠﯾٌم.
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, Apa saja harta yang
kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja
kebaikan yang kamu buat maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya [QS Al-
Baqarah (2): 215].
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنآَﻣُﻧواَأْﻧِﻔُﻘواِﻣْنَطِّﯾَﺑﺎِتَﻣﺎَﻛَﺳْﺑُﺗْمَوِﻣﻣﱠﺎَأْﺧَرْﺟَﻧﺎَﻟُﻛْمِﻣَنْاَﻷْرِضَوَﻻَﺗَﯾﻣﱠُﻣوااْﻟَﺧِﺑﯾَثِﻣْﻧُﮫ
ُﺗْﻧِﻔُﻘوَنَوَﻟْﺳُﺗْمِﺑﺂِﺧِذﯾِﮫِإﻻﱠَأْنُﺗْﻐِﻣُﺿواِﻓﯾِﮫَواْﻋَﻠُﻣواَأنﱠَﷲَﻏِﻧﻲﱞَﺣِﻣﯾٌد.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah [di jalan Allah] sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk
kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu menafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata terhadapNya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji [QS Al-Baqarah (2): 267].
َواﻟﱠِذْﯾَنِإَذاَأْﻧَﻔُﻘواَﻟْمُﯾْﺳِرُﻓواَوَﻟْمَﯾْﻘُﺗُرواَوَﻛﺎَنَﺑْﯾَنَذِﻟَكَﻗَواًﻣﺎ.
Dan orang-orang apabila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebihan dan tidak
pula kikir. Dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian [QS
al-Furqān (25): 67].
c. Menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama.
Untuk menciptakan keluarga sakinah dalam segi ekonomi, harus selalu waspada dan
hati-hati bahwa kita harus tahu bahaya dalam mencari rezeki yang dapat melunturkan
iman dan takwa kita kepada Allah swt yakni antara lain:
- Melalaikan Ibadah
Jangan sampai karena terlalu sibuk dalam bekerja, sehingga melalaikan ibadah
kepada Allah swt sebagaimana diingatkan dalam Al-Quran berikut ini,
َأْﻟَﮭﺎُﻛُماﻟﺗﱠَﻛﺎُﺛُر١َﺣﺗﱠﻰُزْرُﺗُماْﻟَﻣَﻘﺎِﺑَر٢َﻛﻼﱠَﺳْوَفَﺗْﻌَﻠُﻣوَن٣ُﺛمﱠَﻛﻼﱠَﺳْوَفَﺗْﻌَﻠُﻣوَن٤َﻛﻼﱠَﻟْوَﺗْﻌَﻠُﻣوَن
ِﻋْﻠَماْﻟَﯾِﻘﯾِن٥َﻟَﺗَرُونﱠاْﻟَﺟِﺣﯾَم٦ُﺛمﱠَﻟَﺗَرُوﻧﱠَﮭﺎَﻋْﯾَناْﻟَﯾِﻘﯾِن٧ُﺛمﱠَﻟُﺗْﺳَﺄُﻟنﱠَﯾْوَﻣِﺋٍذَﻋِناﻟﻧﱠِﻌﯾِم٨
(1) Bermegah-megahan telah melalaikan kamu. (2) Sampai kamu masuk ke dalam kubur.
(3) Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu). (4) dan
janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. (5) Janganlah begitu, jika kamu
mengetahui dengan pengetahuan yang yakin (6) niscaya kamu benar-benar akan melihat
neraka Jahim. (7) Dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan 'ainul
yaqin (8) kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang
kamu megah-megahkan di dunia itu) [QS at-Takāṡur (102): 1-8].
َوْﯾٌلِﻟُﻛِّلُھَﻣَزٍةُﻟَﻣَزٍة١اﻟﱠِذيَﺟَﻣَﻊَﻣﺎًﻻَوَﻋدﱠَدُه٢َﯾْﺣَﺳُبَأنﱠَﻣﺎَﻟُﮫَأْﺧَﻠَدُه٣َﻛﻼﱠَﻟُﯾْﻧَﺑَذنﱠِﻓﻲاْﻟُﺣَطَﻣِﺔ٤
َوَﻣﺎَأْدَراَكَﻣﺎاْﻟُﺣَطَﻣُﺔ٥َﻧﺎُرا}ِﱠاْﻟُﻣوَﻗَدُة٦اﻟﱠِﺗﻲَﺗطﱠِﻠُﻊَﻋَﻠﻰْاَﻷْﻓِﺋَدِة٧ِإﻧﱠَﮭﺎَﻋَﻠْﯾِﮭْمُﻣْؤَﺻَدٌة٨ِﻓﻲَﻋَﻣٍد
ُﻣَﻣدﱠَدٍة٩
(1) Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela,(2) yang mengumpulkan harta
dan menghitung-hitung, (3) dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, (4)
sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah.
(5) Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? (6) (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang
dinyalakan, (7) yang (membakar) sampai ke hati. (8) Sesungguhnya api itu ditutup rapat
atas mereka, (9) (sedang mereka itu) diikat pada tiang–tiang yang panjang [QS al-
Humazah (104): 1-9].
2) Kesombongan
Kemegahan, kenikmatan dan kemewahan dunia akan menimbulkan rasa
kesombongan diri dan membutakan mata hati. Dengan rasa sombong, seseorang akan
melihat orang lain serba kekurangan sehingga akan mudah menghina, meremehkan dan
melecehkan. Allah telah memberi pernyataan dalam surah Luqmān (31): 18-19,
َوَﻻُﺗَﺻِّﻌْرَﺧدﱠَكِﻟﻠﻧﱠﺎِسَوَﻻَﺗْﻣِشِﻓﻲْاَﻷْرِضَﻣَرًﺣﺎِإنﱠَﷲَﻻُﯾِﺣبﱡُﻛلﱠُﻣْﺧَﺗﺎٍلَﻓُﺧوٍر١٨َواْﻗِﺻْدِﻓﻲ
َﻣْﺷِﯾَكَواْﻏُﺿْضِﻣْنَﺻْوِﺗَكِإنﱠَأْﻧَﻛَرْاَﻷْﺻَواِتَﻟَﺻْوُتاْﻟَﺣِﻣﯾِر١٩
(18) Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan
janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. (19) Dan sederhanalah
kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara
ialah suara keledai [QS Luqmān (31): 18-19].
3) Bakhil
Karena terlalu cinta dunia dan harta benda, seseorang tidak memperdulikan orang
lain, tetangga, anak yatim dan orang-orang yang membutuhkan. Lihat surah An-Nisā’ (4):
36-38,
…..ِإنﱠَﷲَﻻُﯾِﺣبﱡَﻣْنَﻛﺎَنُﻣْﺧَﺗﺎًﻻَﻓُﺧوًرا٣٦اﻟﱠِذْﯾَنَﯾْﺑَﺧُﻠوَنَوَﯾْﺄُﻣُروَناﻟﻧﱠﺎَسِﺑﺎْﻟُﺑْﺧِلَوَﯾْﻛُﺗُﻣوَنَﻣﺎ
َآَﺗﺎُھُما}ُﱠِﻣْنَﻓْﺿِﻠِﮫَوَأْﻋَﺗْدَﻧﺎِﻟْﻠَﻛﺎِﻓِرﯾَنَﻋَذاًﺑﺎُﻣِﮭﯾًﻧﺎ٣٧َواﻟﱠِذْﯾَنُﯾْﻧِﻔُﻘوَنَأْﻣَواَﻟُﮭْمِرَﺋﺎَءاﻟﻧﱠﺎِسَوَﻻُﯾْؤِﻣُﻧوَن
ِﺑﺎ}ِﱠَوَﻻِﺑﺎْﻟَﯾْوِمْاَﻵِﺧِرَوَﻣْنَﯾُﻛِناﻟﺷﱠْﯾَطﺎُنَﻟُﮫَﻗِرﯾًﻧﺎَﻓَﺳﺎَءَﻗِرﯾًﻧﺎ٣٨
(36) ..... Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri, (37) (yaitu) orang-orang yang kikir dan menyuruh orang
lain berbuat kikir dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada
mereka. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang menghinakan.
(38) Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada
manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian.
Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah
teman yang seburuk-buruknya.
4) Menghalalkan segala cara
Demi kemewahan dan kenikmatan hidup di dunia, seseorang mengejar harta tanpa
memperdulikan unsur halal atau haram, etika, moral, hukum dan aturan yang berlaku.
إْﻋَﻠُﻣواَأﻧﱠَﻣﺎاْﻟَﺣَﯾﺎُةاﻟدﱡْﻧَﯾﺎَﻟِﻌٌبَوَﻟْﮭٌوَوِزﯾَﻧٌﺔَوَﺗَﻔﺎُﺧٌرَﺑْﯾَﻧُﻛْمَوَﺗَﻛﺎُﺛٌرِﻓﻲْاَﻷْﻣَواِلَوْاَﻷْوَﻻِدَﻛَﻣَﺛِلَﻏْﯾٍث
َأْﻋَﺟَباْﻟُﻛﻔﱠﺎَرَﻧَﺑﺎُﺗُﮫُﺛمﱠَﯾِﮭﯾُﺞَﻓَﺗَراُهُﻣْﺻَﻔراُﺛمﱠَﯾُﻛوُنُﺣَطﺎًﻣﺎَوِﻓﻲْاَﻵِﺧَرِةَﻋَذاٌبَﺷِدﯾٌدَوَﻣْﻐِﻔَرٌةِﻣَنا}ِﱠ
َوِرْﺿَواٌنَوَﻣﺎاْﻟَﺣَﯾﺎُةاﻟدﱡْﻧَﯾﺎِإﻻﱠَﻣَﺗﺎُعاْﻟُﻐُروِر.
Ketahuilah bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu
yang melalaikan, perhiasan dan bermegah- megahan antara kamu serta berbangga-
banggaan tentang banyaknya, harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya
mengagumkan para petani. Kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat
warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras
dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain
hanyalah kesenangan yang menipu [QS Al-Ḥadīd (57): 20].
َﻓَﺄﻣﱠﺎَﻣْنَطَﻐﻰ٣٧َوآَﺛَراْﻟَﺣَﯾﺎَةاﻟدﱡْﻧَﯾﺎ٣٨َﻓِﺈنﱠاْﻟَﺟِﺣﯾَمِھَﻲاْﻟَﻣْﺄَوى٣٢
(37) Adapun orang yang melampaui batas, (38) dan lebih mengutamakan kehidupan
dunia (39) maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya) [QS an-Nāzi‘āt (79): 37
– 39].
4. Membuat perencanaan anggaran rumah tangga.
Jika ketidakstabilan ekonomi keluarga disebabkan oleh penghasilan yang kurang
padahal sudah berusaha menambah penghasilan keluarga. Berarti keluarga harus
berusaha membatasi keperluan dan keinginan, harus membentuk skala prioritas kebu-
tuhan. Salah satu cara untuk menghadapi hal itu dapat dengan menyusun anggaran belanja
rumah tangga. Menyusun anggaran rumah tangga dapat dilakukan dengan cara membuat
anggaran pendapatan dan anggaran pengeluaran untuk periode tertentu, yaitu mingguan
atau bulanan. Hal ini perlu diketahui karena fungsi anggaran di samping sebagai alat
pengendali keuangan juga sebagai alat pengawasan.
Anggaran rumah tangga dapat disusun melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, menyusun sumber-sumber pendapatan yang dapat dirinci dalam kategori
sumber pendapatan tetap dan tidak tetap. Bagi yang bekerja tidak tetap, dapat
diperkirakan pendapatan dengan mempertimbangkan pengalaman yang telah lalu. Bagi
yang bekerja dengan pendapatan mingguan, rencana anggaran dapat dilakukan mingguan.
Bagi yang bekerja dengan gaji tetap dapat dirancang pendapatan tetap, yaitu jenis
pendapatan yang secara rutin diterima dalam periode tertentu, misalnya setiap bulan.
Jenis pendapatan ini dapat berupa gaji, upah tetap, sewa yang diterima dan sumber
pendapatan lain yang bersifat pasti. Sumber pendapatan tidak tetap yaitu pendapatan yang
diharapkan dapat diterima walaupun jumlahnya bersifat tidak pasti, misalnya keuntungan
perdagangan, hasil pertanian, honorarium dan sebagainya. Bagi para pedagang agar
membedakan antara pendapatan untuk bisnisnya dan pendapatan untuk keluarga,
sehingga modal tidak habis untuk keperluan keluarga.
Kedua, menyusun jenis-jenis pengeluaran yang dirinci dalam kategori pengeluaran
tetap dan pengeluaran tidak tetap. Pengeluaran tetap adalah pengeluaran yang secara rutin
dikeluarkan. Jenis pengeluaran ini antara lain konsumsi harian (beras dan lauk-pauk),
sewa rumah, biaya kesehatan, biaya listrik, televisi, air, uang sekolah, transportasi,
pakaian dan sebagainya. Pengeluaran tidak tetap adalah pengeluaran yang dikeluarkan
secara periodik sesuai dengan kebiasaan dalam keluarga, misalnya biaya untuk pembelian
alat rumah tangga, alat dapur, alat sekolah, rekreasi dan sebagainya.
Di samping pengeluaran-pengeluaran di atas perlu juga ditetapkan satu pos anggaran
yang disebut cadangan jika memungkinkan. Cadangan ini dapat dibagi dalam beberapa
golongan, misalnya cadangan kesehatan, cadangan kas yaitu anggaran yang disediakan
jika terjadi kenaikan pengeluaran rutin dan sebagainya. Cadangan-cadangan ini cukup
penting karena sering terjadi pengeluaran yang tidak terencana, seperti adanya tamu yang
menginap, tetangga yang meminjam uang, sumbangan sosial, kado dan sebagainya.
5. Meningkatkan pendapatan keluarga
Untuk mengatasi ketidakstabilan ekonomi akibat kurangnya pendapatan adalah
dengan meningkatkan pendapatan keluarga. Dalam hal ini suami-istri sebaiknya bersifat
inovatif, berusaha mengubah keadaan untuk meningkatkan pendapatan, memanfaatkan
keahlian yang dimiliki untuk menambah pendapatan keluarga sehingga keperluan dan
keinginan yang lebih tinggi dapat terpenuhi, sebagaimana difirmankan Allah di dalam
surah ar-Ra'd (13): 11,
ِإنﱠَﷲَﻻُﯾَﻐِّﯾُرَﻣﺎِﺑَﻘْوٍمَﺣﺗﱠﻰُﯾَﻐِّﯾُرواَﻣﺎِﺑَﺄْﻧُﻔِﺳِﮭْمَوِإَذاَأَراَدا}ُﱠِﺑَﻘْوٍمُﺳوًءاَﻓَﻼَﻣَردﱠَﻟُﮫَوَﻣﺎَﻟُﮭْمِﻣْنُدوِﻧِﮫ
ِﻣْنَواٍل]اﻟرﻋد)١٣(:١١[.
Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah
keadaan yang ada pada diri mereka sendiri [QS Ar-Ra'd (13): 11].
Dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga pada dasarnya suami berfungsi sebagai
penanggung jawab utama ekonomi keluarga. Sebagai qawwām suami bertanggung jawab
terhadap tegaknya keluarga dengan memberi nafkah keluarga, yaitu nafkah untuk istri
dan anak-anak [An-Nisā’(4): 34]. Di samping suami sebagai pencari nafkah, seorang istri
juga dapat bekerja mencari menghasilan sesuai profesinya atau keahliannya (pegawai
negeri atau swasta, buruh pabrik, berdagang, buka usaha salon kecantikan, menjahit, buka
warung makan dan jajanan, menciptakan home industry, dan sebagainya). Islam
membolehkan perempuan bekerja dan mendapat penghargaan yang sama dengan laki-
laki, Al-Quran surah An-Nisā’(4): 32 mengisyaratkan hal tersebut,
َوَﻻَﺗَﺗَﻣﻧﱠْواَﻣﺎَﻓﺿﱠَلا}ُﱠِﺑِﮫَﺑْﻌَﺿُﻛْمَﻋَﻠﻰَﺑْﻌٍضِﻟﻠِّرَﺟﺎِلَﻧِﺻﯾٌبِﻣﻣﱠﺎاْﻛَﺗَﺳُﺑواَوِﻟﻠِّﻧَﺳﺎِءَﻧِﺻﯾٌبِﻣﻣﱠﺎاْﻛَﺗَﺳْﺑَن
َواْﺳَﺄُﻟواَﷲِﻣْنَﻓْﺿِﻠِﮫِإنﱠَﷲَﻛﺎَنِﺑُﻛِّلَﺷْﻲٍءَﻋِﻠﯾًﻣﺎ.
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian
kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada
bahagian dari pada apa yang mereka usahakan dan bagi para perempuan (pun) ada
bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari
karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Nabi Muhammad SAW juga memberikan penghargaan pada perempuan bekerja
seperti dalam sabda beliau,
ِإَذاَأْﻧَﻔَﻘِتاْﻟَﻣْرَأُةِﻣْنَﺑْﯾِتَزْوِﺟﮭَﺎَﻏْﯾَرُﻣْﻔِﺳَدٍةﻛَﺎَنَﻟَﮭﺎَأْﺟُرَھﺎِﺑَﻣﺎَأْﻧَﻔَﻘْتَوِﻟَزْوِﺟَﮭﺎَأْﺟُرَھﺎ
ِﺑَﻣﺎَﻛَﺳَب]رواهﻣﺳﻠم[.
Apabila seorang perempuan menafkahkan [harta] dari rumah suaminya tanpa
menimbulkan kerusakan maka ia mendapat pahala dari apa yang ia usahakan, dan bagi
suaminya juga mendapat pahala dengan apa yang ia usahakan [HR Muslim].
Dalam keluarga yang suami-istri bekerja, maka ada hal-hal yang perlu
dipertimbangkan antara lain:
a. Bermusyawarah antara suami-istri ketika akan mengambil keputusan bekerja, untuk
memenuhi kebutuhan keluarga maupun aktualisasi diri, mengembangkan potensi dan
bakat yang dimilikinya.
b. Pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kompetensi dan minatnya, sehingga dapat
mengembangkannya secara baik.
c. Pekerjaan yang dilakukan dapat menjaga kehormatan diri dan keluarga serta
keharmonisan keluarga.
d. Pekerjaan yang ditekuni tidak menyita perhatian dan tanggung jawab yang harus
dibagi pada anak dan anggota keluarga yang lain.
6. Menumbuhkan semangat bekerja
Untuk mendukung keberhasilan usaha yang ingin dicapai, suami-istri perlu memiliki
semangat kerja. Adapun rumusan semangat kerja itu sebagai berikut: Pertama, kerja yang
diusahakan harus diniatkan sebagai usaha pengabdian kepada Allah swt. Semangat kerja
ini melahirkan sikap ikhlas bekerja, sehingga timbul usaha yang bersungguh-sungguh.
Kedua, kerja harus dilengkapi dengan disiplin diri yang kuat. Sikap ini dapat mendorong
lahirnya sikap tegar menghadapi hambatan-hambatan yang mungkin timbul. Ketiga,
mawas diri merupakan salah satu sikap yang harus dimiliki supaya timbul kesempurnaan
pada hasil kerjanya. Keempat, kerja juga harus berdasarkan pada sikap kerja keras untuk
mencapai hasil yang maksimal. Kelima, rasa cinta pekerjaan harus ditumbuhkan agar ada
keinginan untuk selalu mengembangkan hasil usaha. Keenam, kerja tidak harus berdasar
jumlah hasil kerja yang di dapat, tetapi kerja harus diarahkan pada kemauan kuat untuk
selalu bekerja. Kerja yang berlandaskan pada semangat kerja tersebut diharap dapat
menumbuhkan kedamaian dalam suasana kerja. Ketujuh, berusaha berbagi antara suami-
istri tentang permasalahan yang dihadapi dalam bekerja.
Keadaan ekonomi keluarga merupakan salah satu sarana ketenteraman keluarga.
Beberapa hal di atas dapat dijadikan acuan untuk dapat mengupayakan mewujudkan
keluarga sakinah dalam aspek ekonomi, sehingga semua kebutuhan keluarga dapat
tercukupi dari rezeki yang diperoleh secara halal dan berkah. Kebutuhan keluarga banyak
tapi Allah selalu mencukupkan, kebutuhan keluarga sedikit Allahpun mencukupkan.
Dengan hidup seperti ini diharapkan akan tercipta ketenangan, ketentraman dan
kebahagiaan keluarga.
PEMBINAAN ASPEK SOSIAL, HUKUM DAN POLITIK.
E. Pembinaan Aspek Sosial, Hukum dan Politik.
Manusia diciptakan oleh Allah swt sebagai makhluk sosial, karena itu dalam keluarga
sakinah perlu dilakukan pembinaan, agar kesadaran dan rasa sosial anggota keluarga
dapat berkembang secara baik, baik dalam lingkup keluarga maupun dalam kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara. Dalam kehidupan keluarga, Islam telah memberi
tuntunan kehidupan di dalam pergaulan antara suami, istri, anak dan anggota keluarga
lainnya, agar dapat tercipta kehidupan berkeluarga yang serasi. Yang harus diingat adalah
umat Islam harus merasa bahwa dirinya adalah hamba Allah. Di samping itu, umat Islam
juga harus benar-benar menyadari bahwa dirinya adalah makhluk sosial yang tidak bisa
lepas dari manusia lain dan kehidupan masyarakat. Berikut adalah beberapa hal yang
harus diperhatikan dalam pembinaan aspek sosial, hukum dan politik keluarga sakinah.
- Perilaku dasar pergaulan antar manusia.
Secara garis besar perilaku hubungan antarmanusia agar membuahkan keluarga
sakinah dan masyarakat sejahtera adalah seperti di bawah ini:
a. Memperhatikan manusia sebagai makhluk jasmani yang memerlukan pemuasan
seperti makan, minum, istirahat, pengobatan, dan perlindungan.
b. Memperlakukan manusia sebagai makhluk pikir seperti:
- memberi pengertian yang jelas.
- memberi pengertian yang logis dan masuk akal.
- memberi pengertian sesuai dengan taraf pengertian dan sebagainya.
c. Memperlakukan manusia sebagai makhluk berperasaan seperti: - memperhatikan, memuji, mengagumi dan sebagainya.
- menyapa dengan lemah lembut.
- memberi konsumsi keindahan, baik yang bersifat fisik maupun psikis.
d. Memperlakukan manusia sebagai makhluk yang berkemauan, dengan cara antara lain: - memberi contoh perbuatan.
- memberi kesempatan memperoleh pengalaman penghayatan.
e. Memperlakukan manusia sebagai makhluk individu seperti: - memberi status yang jelas yang mengarah kepada sukses masa depan.
- mengakui, memelihara, melindungi hak-hak individual.
f. Memperlakukan manusia sebagai makhluk sosial: - menyalurkan dorongan sosial untuk bergaul dengan kawan sebaya baik sesama
jenis dan lawan jenis, serta dengan kawan berbagai umur baik sejenis maupun
lawan jenis. - menunjukkan cara hubungan inter dan antarkeluarga.
- menunjukkan cara hubungan intern dengan yang lebih tua, lebih muda, guru,
pimpinan dan sebagainya.
g. Memperlakukan manusia sebagai makhluk yang sekarang hidup di dunia dan kelak di
akhirat: - membina sukses di dunia yang mendukung sukses di akhirat.
- sehat, berilmu, berguna dalam masyarakat yang normatif religius.
- menjauhi larangan Allah dan melaksanakan perintah Allah.
- Perilaku hubungan antar anggota keluarga
Hubungan antar manusia dalam hal ini suami, istri dan anak seharusnya mampu
memenuhi keinginan-keinginan manusia tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan
kaidah keagamaan dan tujuan-tujuan tertentu yang etis. Jika orang tua mampu
memperlakukan anggota keluarganya secara manusiawi berarti mereka dapat
memperlakukan anggota keluarga sebagai makhluk jasmani dan makhluk pikir. Mereka
juga harus memperhatikan anggota keluarganya secara penuh. Orang tua hendaknya sadar
bahwa anggota keluarga adalah makhluk berperasaan yang kadang-kadang butuh
diperhatikan, dipuji, dikagumi, disapa dengan lemah lembut dan membutuhkan
pemenuhan konsumsi keindahan baik fisik maupun psikis. Di samping itu anggota
keluarga juga memerlukan teladan yang baik.
Sebagai makhluk individu manusia berhak mendapatkan status yang jelas yang
mengarah pada masa depan yang cerah, sedangkan sebagai makhluk sosial anggota
keluarga berhak mendapat bimbingan bagaimana bergaul di dalam keluarga dan antar
keluarga. Dengan teladan secara langsung dari kedua orang tua, anak sebagai anggota
keluarga akan mengetahui bagaimana ia seharusnya berbuat sesuai dengan akidah agama
dan norma-norma kesusilaan yang ada.
Dalam pergaulan sehari-hari setiap anak harus diusahakan agar mendapatkan curahan
kasih yang cukup dari ibu bapaknya. Tetapi harus dijaga benar agar kasih sayang tersebut
tidak mengarah pada sifat memanjakan. Jika anak lebih dari seorang, orang tua hendaknya
bersikap adil dalam segala hal dan keperluannya, supaya anak-anak tidak ada yang merasa
lebih disayangi. Pergaulan anak-anak dengan sesama saudaranya diusahakan supya dalam
suasana rukun, damai, dan bebas. Tentu saja untuk menciptakan hal ini diperlukan
perhatian dan ketelitian orang tua, serta harus senantiasa mengusahakan agar pergaulan
anak-anaknya senantiasa terjalin dalam suasana akrab dan serasi sesuai dengan tingkat
usianya. Setiap anak tentu ingin berteman dan bergaul dengan saudara-saudara dan
teman-temannya semenjak kecil. Dari pergaulan inilah mereka memperoleh pengalaman-
pengalaman baru dan berharga yang akan membawa pengaruh secara langsung terhadap
perkembangan kepribadian mereka. Mereka dapat diumpamakan bagai tanah liat yang
akan dibentuk menjadi atau menyerupai benda tertentu. Seperti dikemukakan dalam
hadis-hadis di atas, orang tuanyalah yang akan membentuk anak-anaknya. Bagi umat
Islam, pergaulan dan kehidupan anak-anak di keluarga merupakan sekolah pertama. Oleh
karena itu akhlak dan budi pekerti Islami perlu dipupuk dalam segala gerak dan tindak
pergaulan mereka sehari-hari. Tegasnya orang tua dapat menjadi teladan anak-anaknya.
Pergaulan dan kehidupan keluarga merupakan landasan kehidupan manusia dalam
menempuh cita-cita hidup sejahtera dan bahagia baik di dunia maupun di akhirat.
Pembinaan aspek sosial dalam keluarga dapat dilakukan dalam bentuk perilaku dan
keteladanan orang tua dalam pengembangan aspek soaial serta upaya penyadaran,
pemberian stimulasi dan penciptaan kondisi lingkungan keluarga agar perilaku sosial
anak dapat berkembang dengan baik. Dengan demikian ada dua sisi yang perlu
dikembangkan yaitu :
a. Perilaku orang tua kepada anak
Hal-hal yang dapat dikembangkan oleh orang tua untuk menanamkan nilai
kemasyarakatan pada anak adalah melalui keteladanan, cerita, dongeng-dongeng, dan
nasehat.
- Memberikan nama yang baik sebagai pemenuhan hak identitas anak termasuk di
dalamnya memberikan perhatian pada pencatatan akte kelahiran (masuk dalam
kewajiban orang tua kepada anak). - Memenuhi hak hidup, pendidikan dan kesehatan anak sesuai dengan UU No. 23 Th.
2002 tentang Perlindungan Anak (masuk dalam kewajiban orang tua kepada anak). - Membangun sikap kedermawanan dan empati pada keluarga.
- Membiasakan berdiskusi dalam menyikapi persoalan.
- Tidak memaksakan pikiran dan pendapat yang tidak sesuai dengan kemampuan anak.
- Membangun situasi saling menolong dalam keluarga.
- Membangun situasi nyaman bagi anak atau anggota keluarga yang lain untuk
mengemukakan pendapat.
b. Perilaku anak kepada orang tua.
Pengembangan perilaku sosial anak kepada orang tua dapat dilakukan dengan
menanamkan dan membiasakan perilaku berikut: - Bersikap hormat, menghargai dan senantiasa memperlakukan orang tua dengan
sebaik-baiknya meskipun berbeda pandangan atau bahkan keyakinan sekalipun. - Taat terhadap nasehat, perintah, ataupun anjuran orang tua sepanjang tidak untuk
ingkar kepada Allah swt. - Memelihara (merawat) orang tua lebih-lebih yang telah lanjut usia.
- Tidak membentak, berbuat kasar, atau berperilaku lainnya yang dapat
menyebabkan orang tua tersinggung atau sakit hati. - Mendoakan orang tua pada saat masih hidup maupun sudah wafat.
- Menghormati dan menyambung silaturahmi kepada teman orang tua.
- Meminta izin setiap akan melakukan sesuatu, baik secara langsung maupun tidak
langsung seperti sms, telefon dan email.
- Perilaku hubungan keluarga dengan saudara-saudaranya
Untuk hidup bermasyarakat, Islam mengatur kewajiban-kewajiban serta tata tertib
dengan lengkap. Di antara kewajiban dan tata tertib itu merupakan syariat yang harus
dilaksanakan oleh anggota masyarakat muslim. Landasan hubungan pergaulan suatu
masyarakat muslim diatur dalam Al-Quran dan as-Sunah. Firman Allah dalam surah At-
Taubah (9): 71,
َواْﻟُﻣْؤِﻣُﻧوَنَواْﻟُﻣْؤِﻣَﻧﺎُتَﺑْﻌُﺿُﮭْمَأْوِﻟَﯾﺎُءَﺑْﻌٍضَﯾْﺄُﻣُروَنِﺑﺎْﻟَﻣْﻌُروِفَوَﯾْﻧَﮭْوَنَﻋِناْﻟُﻣْﻧَﻛِرَوُﯾِﻘﯾُﻣوَناﻟﺻﱠَﻼَة
َوُﯾْؤُﺗوَناﻟزﱠَﻛﺎَةَوُﯾِطﯾُﻌوَنَﷲَوَرُﺳوَﻟُﮫُأوَﻟِﺋَكَﺳَﯾْرَﺣُﻣُﮭُما}ُﱠِإنﱠَﷲَﻋِزﯾٌزَﺣِﻛﯾٌم
.
Orang-orang mukmin baik laki-laki maupun perempuan satu dengan lainnya berkasih-
kasihan. Mereka saling menyuruh berbuat kebajikan dan mencegah kemungkaran dan
supaya mereka mengerjakan ṣalat, memberikan zakat, taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Terhadap mereka itu akan dilimpahkan rahmah oleh Allah. Sesungguhnya Allah itu
Maha mulia dan Maha bijaksana [QS At-Taubah (9): 71].
Firman Allah dalam surah Al-Ḥujurāt (49): 10,
ِإﻧﱠَﻣﺎاْﻟُﻣْؤِﻣُﻧوَنِإْﺧَوٌةَﻓَﺄْﺻِﻠُﺣواَﺑْﯾَنَأَﺧَوْﯾُﻛْم.
Sesungguhnya orang-orang mukmin itubersaudara, maka damaikanlah antara saudara-
saudara kalian [QS Al-Ḥujurāt (49): 10].
Sabda Rasulullah SAW,
َﻻُﯾْؤِﻣُنَأَﺣُدُﻛْمَﺣّﺗﻲُﯾِّﺣبِ ﱡَﻷِﺧْﯾِﮫَﻣﺎُﯾِﺣبﱡِﻟَﻧْﻔِﺳِﮫ]رواهاﻟﺑﺧﺎري[.
Tiada (sempurna) iman seseorang dari kamu sekalian sehingga ia mencintai untuk
saudaranya sebagaimana ia mencintai untuk dirinya sendiri [HR Al-Bukhārī].
َاْﻟُﻣْؤِﻣُنِﻟْﻠُﻣْؤِﻣِنﻛَﺎْﻟُﺑْﻧﯾَﺎِنَﯾُﺷدﱡَﺑْﻌُﺿُﮫَﺑْﻌﺿًﺎ]رواهاﻟﺑﺧﺎريوﻣﺳﻠم[.
Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya seperti bangunan yang saling menguatkan
[HR Al-Bukhārī dan Muslim].
Seiring dengan prinsip keluarga luas (patembayan) dalam Islam, dalam sebuah rumah
tangga tidak hanya terdiri dari suami-istri dan anak-anaknya saja, kadang karena sesuatu
sebab seorang dan dua orang adik ipar ikut bernaung di dalamnya. Jika suami-istri
bekerja, adakalanya keluarga itu memerlukan seorang pembantu untuk melaksanakan
tugas-tugas rumah. Baik adik ipar maupun pembantu jika sudah masuk dalam lingkungan
keluarga haruslah mendapat santunan secara manusiawi. Ada kalanya dalam keluarga ada
orang yang menyewa (kos). Keluarga hendaknya memperlakukan mereka dengan baik
sebagaimana akhlak bergaul dengan sesama saudara.
Dengan memperhatikan beberapa hal yang telah diuraikan di atas, keluarga akan
dapat menciptakan situasi yang harmonis, damai dan saling pengertian. Mereka sudah
merupakan suatu kesatuan dalam keluarga baik dalam suka maupun duka. Oleh karena
itu makanan, minuman dan kebutuhan sehari-hari mereka jangan sampai dibedakan
dengan anak-anak kandung sendiri. Jika suami-istri dapat menyantuni adik, ipar, dan
pembantu secara wajar sebagai keluarga sendiri, maka mereka pun akan merasa diakui
keberadaannya. Mereka akan menunjang terwujudnya keluarga sakinah dalam keluarga
tersebut, sehingga hubungan antar pribadi dalam rumah tangga tersebut dapat terjalin
wajar, harmonis, aman dan menyejukkan hati.
Apabila telah terjadi ikatan kerja, seperti dengan orang yang bekerja untuk membantu
pekerjaan rumah, maka keluarga harus memenuhi hak-haknya sebagaimana kesepakatan
yang telah disetujui kedua belah pihak. Bahkan perlu diupayakan agar anggota keluarga
tidak membebaninya dengan pekerjaan yang terlalu berat dan banyak, sehingga anggota
keluarga baik laki-laki maupun perempuan berkesempatan untuk melatih diri
mengerjakan tugas-tugas rumah tangga. Demikian juga seharusnya dalam pergaulan.
Misalnya jika keluarga tersebut tidur di atas kasur, pembantu pun diperlakukan sama,
sehingga mereka merasa sebagai keluarga sendiri. Demikian juga dengan makanan dan
kebutuhan sehari-hari mereka, janganlah dibedakan dengan apa yang keluarga makan.
Berikut ini beberapa perilaku yang perlu dibangun dalam keluarga dalam
hubungannya dengan keluarga luas:
a. Perilaku antar saudara
- Saling menghormati dan menghargai.
- Saling memberikan kasih sayang dan perhatian.
- Tidak menganggap remeh atau berperilaku yang dapat menyebabkan
permusuhan. - Saling menumbuhkan semangat tolong menolong, memberikan dukungan dan
motivasi untuk mencapai kehidupan yang lebih maju dan positif.
b. Perilaku keluarga kepada orang lain yang turut tinggal di rumah maupun yang tidak
tinggal di rumah - Memelihara silaturrahim.
- Mengucapkan salam jika bertemu.
- Menjenguk ketika sakit.
- Menolong ketika mengalami kesulitan.
- Memenuhi undangan.
- Memberikan ucapan selamat.
- Perilaku hubungan keluarga dengan masyarakat.
Manusia diciptakan oleh Allah swt sebagai makhluk sosial. Oleh karena itu hidup
manusia senantiasa bersama dan berinteraksi dengan orang lain, baik dengan tetangga,
tamu maupun masyarakat. Agar terbangun situasi kehidupan bermasyarakat atau
pergaulan antarmanusia yang harmonis, sehingga mampu memberikan ruang bagi
tertunaikannya tugas-tugas individu sebagai hamba dan khalifah Allah swt di muka bumi
dengan maksimal, Islam memberikan prinsip dasar pergaulan antarmanusia dan
bagaimana perilaku hidup bertetangga, bertamu dan bermasyarakat.
a. Prinsip dasar pergaulan antar manusia
Ada sembilan prinsip pergaulan antar manusia yang perlu dibina dalam kehidupan
bermasyarakat yaitu toleransi, kedamaian, memenuhi janji, menghargai kehormatan
manusia, kesatuan, persamaan dan persaudaraan umat manusia, memegang teguh nilai
keutamaan, kasih sayang dan menghindari kerusakan, menegakkan nilai keadilan serta
mempertahankan kebebasan.
- Toleransi
Meskipun manusia diciptakan dari satu keturunan yaitu Nabi Adam dan Hawa, namun
pada kenyataannya manusia berkembang menjadi suku, bangsa, ras, dan keyakinan yang
berbeda-beda. Di dalam hidup bersama orang lain yang majemuk atau plural tersebut
Islam tidak menghalangi bahkan mengajarkan agar umat Islam menegakkan kerjasama
antarumat manusia apa pun agama dan bangsanya untuk kemanusiaan. Dalam hubungan
ini Allah telah mengajarkannya dalam Al-Quran,
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﻧﱠﺎُسِإﻧﱠﺎَﺧَﻠْﻘَﻧﺎُﻛْمِﻣْنَذَﻛٍرَوُأْﻧَﺛﻰَوَﺟَﻌْﻠَﻧﺎُﻛْمُﺷُﻌوًﺑﺎَوَﻗَﺑﺎِﺋَلِﻟَﺗَﻌﺎَرُﻓواِإنﱠَأْﻛَرَﻣُﻛْمِﻋْﻧَدا}ِﱠَأْﺗَﻘﺎُﻛْم
ِإنﱠَﷲَﻋِﻠﯾٌمَﺧِﺑﯾٌر.
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya
kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di hadirat
Allah ialah yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Mengenal [QS Al-Ḥujurāt (49): 13].
َوَﺗَﻌﺎَوُﻧواَﻋَﻠﻰاْﻟِﺑِّرَواﻟﺗﱠْﻘَوىَوَﻻَﺗَﻌﺎَوُﻧواَﻋَﻠﻰْاِﻹْﺛِمَواْﻟُﻌْدَواِن.
Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran [QS Al-Māidah (5): 2].
َﻻَﯾْﻧَﮭﺎُﻛُما}ُﱠَﻋِناﻟﱠِذْﯾَنَﻟْمُﯾَﻘﺎِﺗُﻠوُﻛْمِﻓﻲاﻟِّدﯾِنَوَﻟْمُﯾْﺧِرُﺟوُﻛْمِﻣْنِدَﯾﺎِرُﻛْمَأْنَﺗَﺑرﱡوُھْمَوُﺗْﻘِﺳُطواِإَﻟْﯾِﮭْمِإنﱠ
َﷲُﯾِﺣبﱡاْﻟُﻣْﻘِﺳِطﯾَن)٨(ِإﻧﱠَﻣﺎَﯾْﻧَﮭﺎُﻛُما}ُﱠَﻋِناﻟﱠِذْﯾَنَﻗﺎَﺗُﻠوُﻛْمِﻓﻲاﻟِّدﯾِنَوَأْﺧَرُﺟوُﻛْمِﻣْنِدَﯾﺎِرُﻛْمَوَظﺎَھُروا
َﻋَﻠﻰِإْﺧَراِﺟُﻛْمَأْنَﺗَوﻟﱠْوُھْمَوَﻣْنَﯾَﺗَوﻟﱠُﮭْمَﻓُﺄوَﻟِﺋَكُھُماﻟظﱠﺎِﻟُﻣوَن)٩(
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang yang
tidak memerangimu karena agama (yang kamu anut) dan tidak (pula) mengusir kamu
dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berbuat adil. Sesungguhnya
Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang yang memerangimu
karena agama (yang kamu anut) dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu
(orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan,
mereka itulah orang yang menganiaya [QS al-Mumtaḥanah (60): 8-9].
Segi lain dari ajaran toleransi dalam Islam ialah termasuk menegakkan kedamaian
dalam kehidupan antarumat beragama. Kedamaian itu akan terlaksana jika dapat
diciptakan suasana saling menghormati antarumat beragama. Islam tidak mengizinkan
umat Islam memburuk-burukkan agama yang dianut orang lain. Hal demikian hanya akan
mengundang reaksi sebagai balasan yang ditujukan kepada agama Islam. Dalam hal ini
Allah memberikan tuntunan dalam Al-Quran,
َوَﻻَﺗُﺳﺑﱡوااﻟﱠِذْﯾَنَﯾْدُﻋوَنِﻣْنُدوِنا}ِﱠَﻓَﯾُﺳﺑﱡواَﷲَﻋْدًواِﺑَﻐْﯾِرِﻋْﻠٍمَﻛَذِﻟَكَزﯾﱠﻧﱠﺎِﻟُﻛِّلُأﻣﱠٍﺔَﻋَﻣَﻠُﮭْمُﺛمﱠِإَﻟﻰَرِّﺑِﮭْم
َﻣْرِﺟُﻌُﮭْمَﻓُﯾَﻧِّﺑُﺋُﮭْمِﺑَﻣﺎَﻛﺎُﻧواَﯾْﻌَﻣُﻠوَن.
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah,
karena nanti mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.
Demikian Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian
kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa
yang dahulu mereka kerjakan [QS Al-An‘ām [6]: 108].
َوِإْنَأَﺣٌدِﻣَناْﻟُﻣْﺷِرِﻛﯾَناْﺳَﺗَﺟﺎَرَكَﻓَﺄِﺟْرُهَﺣﺗﱣﻰَﯾْﺳَﻣَﻊَﻛَﻼَما}ِﱠُﺛمﱠَأْﺑِﻠْﻐُﮫَﻣْﺄَﻣَﻧُﮫٰذِﻟَكِﺑَﺄﻧﱠُﮭْمَﻗْوٌمَﻻَﯾْﻌَﻠُﻣوَن
.
Dan jika seorang di antara orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu,
lindungilah dia supaya sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke
tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak
mengetahui [QS At-Taubah (9): 6].
2) Damai
Sejalan dengan sifat Islam sebagai agama yang mengajarkan toleransi, Islam
mengajarkan juga agar dalam pergaulan umat manusia diciptakan suasana yang damai.
Perdamaian inilah yang memungkinkan diciptakannya kerjasama kemanusiaan. Beberapa
ayat Al-Quran yang mengajarkan perdamaian dapat dikutipkan antara lain sebagai
berikut,
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنَآَﻣُﻧوااْدُﺧُﻠواِﻓﻲاﻟِّﺳْﻠِمَﻛﺎﻓﱠًﺔَوَﻻَﺗﺗﱠِﺑُﻌواُﺧُطَواِتاﻟﺷﱠْﯾَطﺎِنِإﻧﱠُﮫَﻟُﻛْمَﻋُدوﱞُﻣِﺑﯾٌن.
Hai orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam perdamaian secara menyeluruh dan
janganlah kamu mengikuti langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata
bagimu [QS Al-Baqarah (2): 208].
َوِإْنَﺟَﻧُﺣواِﻟﻠﺳﱠْﻠِمَﻓﺎْﺟَﻧْﺢَﻟَﮭﺎَوَﺗَوﻛﱠْلَﻋَﻠﻰا}ِﱠِإﻧﱠُﮫُھَواﻟﺳﱠِﻣﯾُﻊاْﻟَﻌِﻠﯾُم.
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, condonglah kepadanya dan
bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui [QS Al-Anfāl (8): 61].
3) Memenuhi Janji
Banyak ayat Al-Quran yang memerintahkan agar kaum muslimin selalu memenuhi
perjanjian yang dibuat dengan siapa pun. Di antara ayat Al-Quran yang memerintahkan
untuk memenuhi janji dapat dikutipkan sebagai berikut,
َﯾﺎَأﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنآَﻣُﻧواَأْوُﻓواِﺑﺎْﻟُﻌُﻘوِد.
Hai orang beriman, penuhilah perjanjian itu [QS Al-Māidah (5): 1].
َوَأْوُﻓواِﺑﺎْﻟَﻌْﮭِدِإنﱠاْﻟَﻌْﮭَدَﻛﺎَنَﻣْﺳُﺋوًﻻ.
Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggung jawabannya [QS
Al-Isrā’ (17): 34].
َوَأْوُﻓواِﺑَﻌْﮭِدا}ِﱠِإَذاَﻋﺎَھْدُﺗْمَوَﻻَﺗْﻧُﻘُﺿواْاَﻷْﯾَﻣﺎَنَﺑْﻌَدَﺗْوِﻛﯾِدَھﺎَوَﻗْدَﺟَﻌْﻠُﺗُمَﷲَﻋَﻠْﯾُﻛْمَﻛِﻔﯾًﻼِإنﱠَﷲَﯾْﻌَﻠُم
َﻣﺎَﺗْﻔَﻌُﻠوَن.
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu
membatalkan sumpahmu itu sesudah mengukuhkannya, sedang kamu telah menjadikan
Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang
kamu berbuat [QS An-Naḥl (16): 91].
Sedemikian ditekankan agar kaum muslimin memenuhi perjanjian yang telah dibuat
dengan umat lain, sampai-sampai Islam tidak membolehkan kaum muslimin menolong
umat seagamanya melawan umat lain yang mempunyai perjanjian damai dengan kaum
muslimin yang dimintai pertolongan umat seagamanya itu. Dalam hal ini surah Al-Anfāl
(8): 72 mengajarkan,
َوِإِناْﺳَﺗْﻧَﺻُروُﻛْمِﻓﻲاﻟِّدﯾِنَﻓَﻌَﻠْﯾُﻛُماﻟﻧﱠْﺻُرِإﻻﱠَﻋَﻠﻰَﻗْوٍمَﺑْﯾَﻧُﻛْمَوَﺑْﯾَﻧُﮭْمِﻣﯾَﺛﺎٌقَوا}ُﱠِﺑَﻣﺎَﺗْﻌَﻣُﻠوَنَﺑِﺻﯾٌر.
Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, kamu
wajib memberikan pertolongan, kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara
kamu dengan mereka.
Jika kaum lain yang mengadakan perjanjian dengan umat Islam diketahui telah
menyalahi janjinya, umat Islam harus memberitahukan kepada mereka bahwa perjanjian
yang telah mereka adakan itu telah berakhir, hingga sama-sama diketahui bahwa
perjanjian yang ada antara umat Islam dengan mereka benar-benar telah berakhir. Dalam
hal ini surah Al-Anfāl (8): 58 mengajarkan,
َوِإﻣﱠﺎَﺗَﺧﺎَﻓنﱠِﻣْنَﻗْوٍمِﺧَﯾﺎَﻧًﺔَﻓﺎْﻧِﺑْذِإَﻟْﯾِﮭْمَﻋَﻠﻰَﺳَواٍءِإنﱠَﷲَﻻُﯾِﺣبﱡاْﻟَﺧﺎِﺋِﻧﯾَن.
Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka
kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang yang berkhianat.
4) Menghargai Kehormatan Manusia
Al-Quran surah Al-Isrā’ (17): 70 mengajarkan,
َوَﻟَﻘْدَﻛرﱠْﻣَﻧﺎَﺑِﻧﻲَآَدَمَوَﺣَﻣْﻠَﻧﺎُھْمِﻓﻲاْﻟَﺑِّرَواْﻟَﺑْﺣِرَوَرَزْﻗَﻧﺎُھْمِﻣَناﻟطﱠِّﯾَﺑﺎِتَوَﻓﺿﱠْﻠَﻧﺎُھْمَﻋَﻠﻰَﻛِﺛﯾٍرِﻣﻣﱠْنَﺧَﻠْﻘَﻧﺎ
َﺗْﻔِﺿﯾًﻼ.
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak cucu Adam, Kami angkut mereka di
daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan.
Ayat Al-Quran tersebut menegaskan kedudukan manusia sebagai makhluk yang
berkehormatan. Dalam hubungan antarumat manusia hendaknya selalu dijaga agar
kehormatan kemanusiaan itu tetap tegak. Kehormatan kemanusiaan menuntut agar dalam
pergaulan antarumat manusia hendaklah ditegakkan sikap saling menghormati dan tepa
selira (berbuat terhadap orang lain sebagaimana diinginkan orang lain berbuat terhadap
diri sendiri).
5) Kesatuan, Persamaan dan Persaudaraan Umat Manusia
Islam menegaskan bahwa manusia berkedudukan sebagai makhluk yang
berkehormatan menentukan adanya prinsip kesatuan umat manusia. Umat manusia
berasal dari satu keturunan Adam dan Hawa. Oleh karenanya seluruh umat manusia
bersamaan derajat kemanusiaannya. Di antara sesama manusia tidak berlebih berkurang
derajat kemanusiaannya. Berlebih berkurangnya derajat kemanusiaan hanya terjadi
terhadap Allah, dengan kadar ketakwaannya. Karena umat manusia berasal dari satu
keturunan, pada hakikatnya di kalangan umat manusia terikat hubungan persaudaraan
atau kekeluargaan kemanusiaan. Dalam surah Al-Ḥujurāt (49): 13,
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﻧﱠﺎُسِاﻧﱠﺎَﺧَﻠْﻘٰﻧُﻛْمِّﻣْنَذَﻛٍروﱠُاْﻧٰﺛﻰَوَﺟَﻌْﻠٰﻧُﻛْمُﺷُﻌْوًﺑﺎوﱠَﻗَﺑۤﺎﯨَلِﻟَﺗَﻌﺎَرُﻓْوۚ اِانﱠَاْﻛَرَﻣُﻛْمِﻋْﻧَدا}ِﱣَاْﺗٰﻘﯨُﻛۗ ْمِانﱠ
ا}َﱣَﻋِﻠْﯾٌمَﺧِﺑْﯾٌر.
Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya
kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di
hadirat Allah adalah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal [QS Al-Ḥujurāt (49): 13].
Al-Quran surah An-Nisā' (4): 1 menuntunkan,
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﻧﱠﺎُساﺗﱠُﻘْواَرﺑﱠُﻛُماﻟﱠِذْيَﺧَﻠَﻘُﻛْمِّﻣْنﻧﱠْﻔٍسوﱠاِﺣَدٍةوﱠَﺧَﻠَقِﻣْﻧَﮭﺎَزْوَﺟَﮭﺎَوَﺑثﱠِﻣْﻧُﮭَﻣﺎِرَﺟﺎًﻻَﻛِﺛْﯾًراوﱠِﻧَﺳۤﺎۚ ًء
َواﺗﱠُﻘواا}َﱣاﻟﱠِذْيَﺗَﺳۤﺎَءُﻟْوَنِﺑٖﮫَواَْﻻْرَﺣﺎۗ َمِانﱠا}َﱣَﻛﺎَنَﻋَﻠْﯾُﻛْمَرِﻗْﯾًﺑﺎ.
Hai manusia, bertakwalah kamu kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari
seorang diri, dan dari padanya Dia menciptakan istrinya, dan dari pada keduanya Dia
memperkembang-biakkan (keturunannya) laki-laki dan perempuan yang banyak [QS An-
Nisā' (4): 1].
Prinsip kesatuan, persamaan dan persaudaraan umat manusia membendung timbulnya
prasangka bangsa, perbedaan ras, penindasan oleh suatu bangsa terhadap bangsa lain,
penjajahan dan sebangsanya. Prinsip kesatuan, persamaan dan persaudaraan umat
manusia akan menumbuhkan rasa solidaritas kemanusiaan, kerjasama dan tolong
menolong antarumat manusia. Dalam hal ini surah Al-Māidah (5): 2 menuntunkan,
..َوَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاْﻟِﺑِّرَواﻟﺗﱠْﻘٰوۖىَوَﻻَﺗَﻌﺎَوُﻧْواَﻋَﻠﻰاِْﻻْﺛِمَواْﻟُﻌْدَواۖ ِنَواﺗﱠُﻘواا}ۗ َﱣِانﱠا}َﱣَﺷِدْﯾُداْﻟِﻌَﻘﺎِب.
...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha pedih azab-Nya [QS Al-Māidah
( 5): 2].
6) Memegang Teguh Nilai Keutamaan
Al-Quran surah Al-Anbiyā’ (21): 107 menyatakan,
َوَﻣٓﺎَاْرَﺳْﻠٰﻧَكِاﻻﱠَرْﺣَﻣًﺔِّﻟْﻠٰﻌَﻠِﻣْﯾَن.
Dan tiadalah Kami mengutus kamu melainkan (menjadi) rahmah bagi semesta alam.
Salah satu segi kerahmahan dalam ajaran Islam ialah ajaran tentang akhlak mulia.
Hadis Nabi Muhammad SAW mengajarkan,
ِإﻧﱠَﻣﺎُﺑِﻌْﺛِ ُتُﻷَﺗِّﻣَمَﻣَﻛﺎِرَمْاَﻷْﺧَﻼِق]رواهاﻟﺑﯾﮭﻘﻲ[.
Aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan budi pekerti yang mulia [HR al-Baihaqī].
7) Kasih Sayang dan Menghindari Kerusakan
Al-Quran surah Al-Qaṣaṣ (28): 77 mengajarkan,
َواْﺑَﺗِﻎِﻓْﯾَﻣٓﺎٰاٰﺗﯨَكا}ُﱣاﻟدﱠاَراْٰﻻِﺧَرَةَوَﻻَﺗْﻧَسَﻧِﺻْﯾَﺑَكِﻣَناﻟدﱡْﻧَﯾﺎَوَاْﺣِﺳْنَﻛَﻣٓﺎَاْﺣَﺳَنا}ُﱣِاَﻟْﯾَكَوَﻻَﺗْﺑِﻎاْﻟَﻔَﺳﺎَد
ِﻓﻰاَْﻻْرۗ ِضِانﱠا}َﱣَﻻُﯾِﺣبﱡاْﻟُﻣْﻔِﺳِدْﯾَن.
Dan berbuat baiklah kamu sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan
janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang yang berbuat kerusakan Al-Qaṣaṣ (28): 77].
8) Menegakkan Nilai Keadilan
Keadilan merupakan salah satu tuntutan hati nurani manusia. Oleh karenanya Islam
sebagai agama yang jalan benar, dengan watak pembawaan manusia (agama fitrah) amat
menekankan agar dalam hubungan antar-manusia selalu ditegakkan nilai keadilan itu.
Sangat banyak ayat Al-Quran yang memerintahkan berbuat adil. Misalnya surah An-Naḥl
(16): 90,
۞ِانﱠا}َﱣَﯾْﺄُﻣُرِﺑﺎْﻟَﻌْدِلَواِْﻻْﺣَﺳﺎِنَوِاْﯾَﺗۤﺎِئِذىاْﻟُﻘْرٰﺑﻰَوَﯾْﻧٰﮭﻰَﻋِناْﻟَﻔْﺣَﺷۤﺎِءَواْﻟُﻣْﻧَﻛِرَواْﻟَﺑْﻐِﻲَﯾِﻌُظُﻛْم
َﻟَﻌﻠﱠُﻛْمَﺗَذﻛﱠُرْوَن.
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berbuat adil dan berbuat kebajikan, memberi
kepada kaum kerabat dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan
permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu ingat [QS An-Naḥl (16): 90].
Al-Quran surah Al-Māidah (5): 8 mengajarkan,
ٰٓﯾَﺎﯾﱡَﮭﺎاﻟﱠِذْﯾَنٰاَﻣُﻧْواُﻛْوُﻧْواَﻗوﱠاِﻣْﯾَن}ِِﱣُﺷَﮭَدۤاَءِﺑﺎْﻟِﻘْﺳِۖطَوَﻻَﯾْﺟِرَﻣﻧﱠُﻛْمَﺷَﻧٰﺎُنَﻗْوٍمَﻋٰٓﻠﻰَاﻻﱠَﺗْﻌِدُﻟْوۗ اِاْﻋِدُﻟْوۗاُھَو
َاْﻗَرُبِﻟﻠﺗﱠْﻘٰوۖىَواﺗﱠُﻘواا}ۗ َﱣِانﱠا}َﱣَﺧِﺑْﯾٌۢرِﺑَﻣﺎَﺗْﻌَﻣُﻠْوَن.
Hai orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu
terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena
adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan [QS Al-Māidah (5): 8].
9) Mempertahankan Kebebasan
Kebebasan merupakan salah satu aspek kehormatan manusia. Oleh karenanya
kebebasan harus selalu dipertahankan. Penjajahan atau pemaksaan dalam bentuk, cara,
atau hal apapun bertentangan dengan prinsip kebebasan. Prinsip kebebasan ini
menumbuhkan asas tenggang rasa dalam hubungan antarmanusia. Sejak awal diciptakan
manusia sudah diberi Allah kebebasan, seperti kebebasan yang diberikan pada Adam as
dan istrinya ketika berada di surga (jannah). Allah swt memberikan kebebasan kepada
Adam dan istrinya untuk hidup di surga, makan apa saja, melakukan apa saja, kecuali satu
hal yang tidak boleh dilakukan yaitu mendekati satu pohon. Hal ini berarti kebebasan
Allah yang diberikan manusia bukan kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan
berkehendak dengan rambu-rambu nilai dan norma Ilahiyah. Firman Allah swt dalam
surah Al-Baqarah (2): 35,
َوُﻗْﻠَﻧﺎٰٓﯾٰﺎَدُماْﺳُﻛْنَاْﻧَتَوَزْوُﺟَكاْﻟَﺟﻧﱠَﺔَوُﻛَﻼِﻣْﻧَﮭﺎَرَﻏًداَﺣْﯾُثِﺷْﺋُﺗَﻣۖﺎَوَﻻَﺗْﻘَرَﺑﺎٰھِذِهاﻟﺷﱠَﺟَرَةَﻓَﺗُﻛْوَﻧﺎِﻣَن
اﻟظﱣِﻠِﻣْﯾَن.
Dan Kami berfirman, hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini, dan makanlah
makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja yang kamu sukai, dan
janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang
zalim [QS Al-Baqarah (2): 35].
Ke sembilan prinsip-prinsip tersebut di atas dapat mendasari setiap tata hubungan
sosial baik dalam setiap anggota keluarga muslim maupun keluarga dengan masyarakat
sekitarnya.
b. Perilaku hidup bertetangga
Di dalam kehidupan bermasyarakat, kehidupan bertetangga merupakan hal yang amat
penting. Tetangga adalah orang yang paling mengetahui hal ikhwal keluarga tetangganya.
Oleh karenanya dengan tetangga harus senantiasa bantu-membantu dan tenggang rasa.
Allah menuntunkan agar berbuat ihsan kepada tetangga, setelah kedua orang tua, kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, seperti dalam surah An-Nisā’(4): 36,
۞َواْﻋُﺑُدواا}َﱣَوَﻻُﺗْﺷِرُﻛْواِﺑٖﮫَﺷْﯾـﺎوﱠِﺑﺎْﻟَواِﻟَدْﯾِنِاْﺣَﺳﺎًﻧﺎوﱠِﺑِذىاْﻟُﻘْرٰﺑﻰَواْﻟَﯾٰﺗٰﻣﻰَواْﻟَﻣٰﺳِﻛْﯾِنَواْﻟَﺟﺎِرِذى
اْﻟُﻘْرٰﺑﻰَواْﻟَﺟﺎِراْﻟُﺟُﻧِبَواﻟﺻﱠﺎِﺣِبِﺑﺎْﻟَﺟْۢﻧِبَواْﺑِناﻟﺳﱠِﺑْﯾِۙلَوَﻣﺎَﻣَﻠَﻛْتَاْﯾَﻣﺎُﻧُﻛۗ ْمِانﱠا}َﱣَﻻُﯾِﺣبﱡَﻣْنَﻛﺎَن
ُﻣْﺧَﺗﺎًﻻَﻓُﺧْوًرۙا.
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan
berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-
orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, Ibn sabil dan
hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri [QS An-Nisā’ (4): 36].
Adapun kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan dalam kehidupan bertetangga
sebagai manifestasi ihsan antara lain ialah:
- Memperlakukan tetangga dengan sebaik-baiknya, misalnya menebar salam,
menjenguk atau membesarkan hati ketika sakit dan berusaha menghibur hatinya. - Bersikap ramah dan senantiasa berlapang dada.
- Pandai membawa diri serta menjauhkan diri dari segala perbuatan yang tercela atau
yang menimbulkan persengketaan. - Saling mengunjungi untuk mengikat tali silaturahim yang dapat mengokohkan
hubungan persaudaraan. - Saling membantu dalam berbagai hal yang biasa dilakukan dalam masyarakat itu,
misalnya adat istiadat serta tradisi-tradisi setempat yang tidak bertentangan dengan
ajaran agama Islam. - Memelihara dan menjaga kehormatan serta nama baik tetangga.
- Saling menasehati dalam hal-hal yang dipandang perlu, sebagai perwujudan dari
kewajiban ber-amar makruf dan nahi munkar dengan sabar dan santun. - Menghindarkan diri dari perbuatan menyelidiki rahasia tetangga, baik perilaku
maupun kehidupannya. - Tidak menyakiti dan mengecewakan tetangga baik secara perkataan, sikap maupun
perbuatan. - Melindungi tetangga dari perlakuan yang zalim, kekerasan, penganiayaan ataupun
perbuatan kasar. - Menanggung penderitaan tetangga.
c. Perilaku dalam bertamu dan menerima tamu
Dalam pergaulan hidup, saling mengunjungi, bertamu, dan menerima tamu
merupakan suatu keniscayaan, bahkan menurut ajaran Islam bertamu dan menerima tamu
adalah rangkaian akhlak dan merupakan aktualisasi (wujud) dari iman.
Di dalam bertamu maupun menerima tamu diusahakan agar meneladani akhlak Nabi
Muhammad SAW. - Tata cara yang dapat dilaksanakan dalam bertamu antara lain,
a) Masuk ke rumah orang lain atau ke suatu perjamuan selalu memberi salam atau
memberi hormat menurut adat dan tata cara masing-masing,
b) Masuk ke rumah melalui pintu depan, jika di dalam perjamuan melalui pintu yang
disediakan.
c) Mengikuti tata cara yang diadakan dalam suatu perjamuan sepanjang tidak
bertentangan dengan agama Islam.
d) Baru duduk setelah dipersilahkan duduk, kecuali di rumah sahabat karib atau
keluarga sendiri.
e) Menikmati jamuan apabila telah dipersilahkan oleh tuan rumah.
f) Duduk dengan sopan, menjaga diri dari berlaku berlebih-lebihan dan mengikuti
segala pembicaraan dengan ramah.
g) Istri atau suami yang bertamu sendirian atau bersama orang lain, memberi
tahukan keperluannya kepada pasangan atau keluarganya.
2) Perilaku menerima tamu
Pada umumnya tata cara menerima tamu adalah sebagai berikut:
a) Menjawab salam tamu yang datang.
b) Menerima tamu dengan ramah dan menghormatinya sesuai dengan usia dan
kedudukannya, tanpa membedakan status sosial, jenis kelamin, ras, maupun
agama.
c) Jika ada tamu atau siapa saja yang datang, hendaklah berdiri sebentar bersalaman,
berkenalan, kemudian duduk kembali.
d) Menanggapi keperluan tamu dengan cara-cara yang menyenangkan.
e) Mengantar tamu sampai ke pintu atau sampai ke halaman, jika berkendaraan
antarlah sampai ke kendaraannya apabila mau pulang.
f) Meminta maaf jika ada kekurangan dalam penerimaan, menyampaikan ucapan
selamat jalan dan ucapan salam.
g) Menjaga kehormatan diri dan keluarga bila menerima tamu lain jenis yang bukan
mahram.
d. Perilaku hidup bermasyarakat
Sebagai anggota masyarakat, di dalam pergaulan dan kehidupan bersama, seorang
muslim berkewajiban melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
-
Seorang muslim ikut memikirkan dan memperhatikan baik dan buruknya masyarakat.
-
Sebagai anggota masyarakat, seorang muslim rela serta ikhlas menyumbangkan
tenaga, pikiran dan harta bendanya dalam batas-batas yang digariskan syariat untuk
mewujudkan cita-cita bersama. -
Berusaha memakmurkan dan meramaikan masjid, mushalla, pesantren dan tempat-
tempat pengajian lainnya. -
Berpartisipasi dalam permusyawaratan dan kegiatan masyarakat di tingkat RT, RW,
dan tingkat Desa. -
Berpartisipasi dalam organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
-
Mengikuti peraturan yang berlaku, karena peraturan dan undang-undang pada
hakikatnya adalah alat untuk mengatur kehidupan suatu masyarakat.
Dalam kehidupan masyarakat, seorang muslim perlu melandasi diri dengan semangat
persaudaraan dan semangat kekeluargaan sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang
mengatakan bahwa setiap muslim antara yang satu dengan yang lainnya adalah
bersaudara. Pernyataan ini diperkuat firman Allah di dalam Al-Quran surah Al-Māidah
(5): 2,
...َوَﺗَﻌﺎَوُﻧواَﻋَﻠﻰاْﻟِﺑِّرَواﻟﺗﱠْﻘَوىَوَﻻَﺗَﻌﺎَوُﻧواَﻋَﻠﻰْاِﻹْﺛِمَواْﻟُﻌْدَواِن...
Bertolong-tolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa dan jangan sekali-kali bertolong-
menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan [QS Al-Māidah (5): 2].
e. Perilaku hidup berbangsa
Sebagai bagian dari warga bangsa dan negara Indonesia, keluarga sakinah
mengembangkan potensi anggota keluarga untuk: -
Menumbuhkan suasana yang demokratis dengan saling menghargai sesama anggota
keluarga. -
Menggerakkan para anggota agar sadar dan taat hukum serta sadar politik.
-
Memahami dan menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
-
Melaksanakan hak politik sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih.
-
Meningkatkan keberanian dan daya kritis dalam berpendapat dan menggunakan hak
politik sesuai pilihan hati nurani. -
Meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap undang-undang yang dikeluarkan
oleh Pemerintah serta mematuhinya. Undang-Undang negara yang perlu dipahami
oleh keluarga antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 74 tentang
Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BAB V PENUTUP
KESIMPULAN
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Islam sebagai agama raḥmatan lil ‘ālamīn memberikan tuntunan agar manusia dapat
hidup antara sesama dengan penuh kecintaan, kedamaian serta kesejahteraan. Dengan
rahmah akan memunculkan perasaan halus (kasih sayang) yang mendorong memberikan
kebaikan kepada yang dikasihi. Islam juga menuntunkan laki-laki dan perempuan setara
(al-musāwāh) di hadapan Allah. Nilai dan kualitas keduanya diukur dari kualitas
ketakwaan dan amal shalihnya. Nilai-nilai raḥmatan lil ‘ālamīn dan al-musāwāh menjiwai
bangunan keluarga sakinah.
Berkaitan dengan itu Islam menaruh perhatian terhadap institusi keluarga, yang
bertujuan untuk mewujudkan keluarga sakinah, yaitu, sebuah bangunan keluarga yang
dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama yang
dilandaskan pada kondisi mawaddah wa raḥmah, sehingga masing-masing anggota
keluarga dapat berkembang dan menjalankan peran sesuai fungsinya, sehingga
menghadirkan suasana kedamaian, ketentraman, keharmonisan, kekompakan,
kehangatan, keadilan, kejujuran dan keterbukaan, untuk terwujudnya kebaikan hidup di
dunia dan akhirat yang diridhai Allah swt.
Keluarga sakinah tersebut dibangun berdasar landasan teologis dan prinsip-prinsip
keluarga sakinah yang meliputi prinsip Ilahiyah, pola keluarga luas atau patembayan
(extended family), pola hubungan kesetaraan (dialogis), keadilan, mawaddah wa raḥmah,
keberkahan, serta prinsip pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat. Keluarga
sakinah diarahkan pada terbentuknya insan bertakwa dan masyarakat sejahtera.
Keluarga sakinah dibentuk melalui pernikahan. Dalam hal ini Islam telah
menuntunkan tata aturan pernikahan, mulai dari memilih pasangan, hakekat perkawinan,
serta prinsip-prinsip dasar dalam perkawinan. Dalam memilih pasangan perlu
mempertimbangkan otonomi, kedewasaan dengan mempertimbangkan usia yang
matang/dewasa. Prinsip perkawinan antara lain mencakup mītsāqan ghalīzhan, akibat
hukum perkawinan, suami sebagai qawwām, pencatatan perkawinan dan monogami.
Dalam keluarga sakinah, masing-masing anggota keluarga mempunyai kewajiban
untuk memenuhi hak anggota keluarga lainnya. Agar pemenuhan hak dan kewajiban
dalam keluarga dapat menimbulkan suasana yang nyaman, diperlukan adanya pola
hubungan antar anggota keluarga yang didasarkan pada kesetaraan nilai kemanusiaan.
Pola hubungan tersebut akan mendorong munculnya pola komunikasi yang setara antar
anggota keluarga. Komunikasi yang setara adalah komunikasi yang dilakukan dengan
cara saling pengertian, penghargaan, dan penghormatan antar anggota keluarga. Setiap
individu menjalin hubungan dengan landasan takwa dan rahmah.
Salah satu prinsip keluarga sakinah adalah adanya pemenuhan kebutuhan hidup
sejahtera dunia akhirat. Dari upaya pemenuhan kebutuhan hidup dimaksud, nampak jelas
adanya potensi dasar manusia yang perlu dikembangkan dan dibina dalam keluarga
sakinah. Hal tersebut merupakan pilar keluarga sakinah yang terdiri dari lima aspek, yaitu,
aspek spiritual, pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lingkungan hidup, sosial, politik dan
hukum.
SARAN MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH
B. Saran Mewujudkan Keluarga Sakinah
-
Membangun komitmen untuk membina keluarga yang bahagia dan langgeng
berdasarkan ketuhanan yang Maha Rahman dan Rahim. -
Melaksanakan perkawinan dengan prinsip otonomi, kedewasaan dengan
mempertimbangkan usia yang matang/dewasa, mītsāqan ghalīzhan, kekekalan
keluarga, pencatatan pernikahan, al-qiwāmah dan monogami -
Menjalin hubungan antar anggota dalam keluarga dengan prinsip mu‘āsyarah bil-
ma‘rūf yaitu, saling menyayangi, saling menghargai, saling memberdayakan dan
tanpa kekerasan dalam rumah tangga -
Melaksanakan hak dan kewajiban dengan berdasarkan cinta dan penuh tanggung
jawab. -
Melibatkan anggota keluarga laki-laki dalam tugas-tugas domestik dan pemeliharaan
kesehatan reproduksi. -
Melaksanakan pendidikan keluarga untuk menghasilkan warga yang berguna bagi
kemajuan agama, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. -
Membina keluarga sakinah di atas pilar-pilar spiritual, pendidikan, ekonomi,
kesehatan dan lingkungan hidup, serta sosial, politik dan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
‘Ulwān, ‘Abdullāh Nāṣiḥ, Tarbiyat al-Aulād fī al-Islām, Beirut: Dār as-Salām, t.t.
Abū Dāwūd, Sunan Abī Dāwūd, Beirut: Dār al-Kitāb al-‘Arabī, t.t.
Dāruquṭnī, Abū al-Ḥasan ‘Alī Ibn ‘‘Umar ad-, Sunan ad-Dāruquṭnī, Beirut: ar-Risālah,
t.t.
Basyir, Ahmad Azhar, Sex Education, Bandung: Al-Ma'arif, 1986.
Basyir, Ahmad Azhar, Syarah Hadis Mengenai Ilmu, Iman dan Amal, Yogyakarta: PT.
Percetakan Persatuan, 1985.
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Islam Internasional, Yogyakarta: UII Press, 1986.
Marāghī, Aḥmad Muṣṭafā al-, Tafsīr al-Marāghī, cet. 4, Kairo: Muṣṭafā al-Bābī al
Ḥalabī, 1974.
Qibtiyah, Alimatul, Paradigma Pendidikan Seksualitas Perspektif Islam, Teori dan
Praktik, Yogyakarta: Kalam Semesta, 2006.
Al-Bazzār, Musnad al-Bazzār, cet. 1, Madinah: Maktabat al-‘Ulūm wa al-Ḥikmah, 1988-
Al-Baihaqī, as-Sunan al-Kubrā, Beirut: Dār al-Fikr, 2005.
Al-Bukhārī, Muḥammad Ibn Ismā‘īl Ibn Ibrāhīm Ibn al-Mughīrah, al-Jāmi‘ aṣ-Ṣahīh,
cet. 1, Kairo: Dār asy-Sya‘b, 1987.
Utomo, Budi, dkk., Strategi Penelitian dan Strategi Program untuk Intensifikasi
Penurunan Moralitas Bayi dan Anak di Indonesia, Jakarta: Proyek Penelitian
Morbiditas dan Moralitas Universitas Indonesia, Fort Foundation dan Unicef,
1984.
Ilyas, Hamim, dkk., Mochammad Shodiq dan Inayah Rohmaniyah (ed.) Perempuan
Tertindas? Kajian Hadis-hadis Misoginis, Yogyakarta: PWS IAIN Sunan Kalijaga
dan The Ford Foundation Jakarta, 2003.
Hasan Langgulung, Teori-Teori Kesehatan Mental, Bandung: Pustaka, 1983.
Ibn Mājah, Sunan Ibn Mājah, maktab Abī al Mu‘athi, t.t.
Majelis Tarjih dan Tajdid, Keputusan Munas Tarjih ke-27 tentang Fikih Perempuan,
Yogyakarta: MTT PPM, 2010.
Martha. G. Logosdon, Pegawai Negeri Sipil Perempuan, Prisma No. 10, 1985.
Ḥakīm, Muḥammad Ibn ‘Abdullāh Abū ‘Abdillāh al-, al-Mustadrak ‘alā aṣ-Ṣaḥīḥain,
Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1990.
Ibn Ḥibbān, Muḥammad, Ṣahīh Ibn Ḥibbān, Beirut: ar-Risālah, 1993.
Tirmiżī, Muḥammad Ibn ‘Isā Abū Mūsā at-, Sunan at-Tirmiżī, Beirut: Dār Iḥyā at Turaṡ
al-‘Arabī, t.t.
Rahman, Fazlur, Tema Pokok Al-Quran, (terjemahan), Bandung: Pustaka, 1983.
Rahman, Fazlur, Konsepsi Masyarakat Modern, alih bahasa Ansari, Bandung: Penerbit
Risalah, 1984.
Ridhā, Muḥammad Rasyīd, Tafsīr al-Manār, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1935
Muslim Ibn Al-Ḥajj (22)jaj Ṣaḥīḥ Muslim, Beirut: Dār al-Jīl, t.t.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis PKU, Keluarga Sejahtera, Yogyakarta:
MPKU PPM, t.t.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Tarjih, Adabul Mar'ah Fil Islam, Yogyakarta:
Majelis Tarjih, 1982.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Tarjih, Himpunan Putusan Tarjih,
Yogyakarta: Majelis Tarjih PPM, 2011
Pusat Promosi Kesehatan, Depkes RI, Buku Saku Rumah Tangga Sehat dengan PHBS,
Jakarta: Depkes RI, 2007.
Sabiq, as-Sayid, Fiqh as-Sunnah, Beirut: Dār al-Fikri, 1995.
Siti Noordjannah dkk, Oneng Nurul Bariyah dan Siti ‘Ā’isyah (ed.), Respon ’Aisyiyah,
Memecah Kebisuan: Agama Mendengar Suara Perempuan Korban demi
Keadilan, Jakarta : PP. ’Aisyiyah dan Komnas Perempuan, 2008.
Tim PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih, Tanya Jawab Agama, cet. ke-4, Yogyakarta:
Penerbit Suara Muhammadiyah, 2003, Jilid 1, 2, 4, 5, 7.
Ilyas, Yunahar, Kuliah Akidah Islam, cet. ke-15, Yogyakarta: Lembaga Pengkajian dan
Pengamalan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LPPI-UMY), 2013.

