putusan
HPT Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah
- Hukum orang yang mengiman-
kan kenabian seseorang sesudah
Nabi Muhammad saw.
Barangsiapa mengimankan kenabian
seseorang sesudah Nabi Muhammad
saw. maka harus diperingatkan dengan
firman Allah “Muhammad itu bukan-
nya bapak seseorang daripadamu,
tetapi ia Pesuruh Allah dan penutup
sekalian Nabi”. dan sabda Rasul-Nya:
“Dalam umatku akan ada pendusta-
pendusta, semua mengaku dirinya
Nabi, padahal aku ini penutup sekalian
Nabi, yang tidak ada Nabi sesudahku”.
(Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu
Mardawaihi dari Tsauban). Begitu juga
sabda Nabi: “Perumpamaanku dan
sekalian Nabi sebelumku adalah ibarat
seorang yang mendirikan gedung.
Maka diperbaguskan dan diperindah-
kan bangunan itu kecuali satu bata
(yang belum dipasang) pada salah satu
penjuru-penjurunya, maka orang-
orang mengelilingnya dengan heran
dan katanya: “Mengapakah bata itu
tidak dipasang?”. Sabda Rasulullah:
”Aku inilah bata itu, dan aku inilah
penutup sekalian Nabi”. (Hadits ini
diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab
Shahihnya dari Abu Hurairah); dan
banyak lagi hadits dengan jelas bahwa
tak ada Nabi sesudah Nabi
Muhammad saw.
Jikalau orang tidak menerima dan tidak
mempercayai ayat dan hadits tersebut
maka ia mendustakannya; dan barang-
siapa mendustakan, maka kafirlah ia.
2. HUKUM GAMBAR
Gambar itu hukumnya berkisar kepada
‘illatnya (sebabnya), ialah ada tiga
macam :
- Untuk disembah, hukumnya
haram, berdasarkan nash. - Untuk sarana pengajaran,
hukumnya mubah. - Untuk perhiasan, ada dua macam:
- Tidak khawatir mendatangkan
fitnah, hukumnya mubah. - Mendatangkan fitnah ada 2
macam:
c.b.1. Jika fitnah itu kepada
maksiat, hukumnya
makruh.
c.b.2. Jika fitnah itu kepada
musyrik, hukumnya
haram seperti gambar
Nabi-Nabi dan orang-
orang shalih.
Dan oleh karena gambar Kiyai Haji
Ahmad Dahlan pendiri Persyarikatan
Muhammadiyah itu dikhawatirkan
mendatangkan fitnah kemusyrikan,
maka Majelis Tarjih memutuskan,
bahwa gambar beliau itu haram
*)
dipasang untuk perhiasan.
*) Putusan ini telah dicabut oleh putusan
Muktamar Tarjih Sidoarjo seperti termaktub
No.V di belakang.
- HAL API UNGGUN
KEPANDUAN
HIZBULWATHAN
MUHAMMADIYAH
a. Menyalakan api untuk kemanfaat-
an itu mubah.
b. Menghormati api itu syirik
c. Menyalakan api dengan upacara
yang tertentu haram
d. H.W. boleh mendatangi undangan
kampvuur (api unggun) dari
golongan kepanduan lain, asal
kiranya ada manfa’atnya. Kalau
tidak, tidak boleh. Adapun yang
mempertimbangkan hal ini (ada
manfa’at atau tidaknya) ialah
Pimpinan Pusat atau Pimpinan
Cabang Muhammadiyah. - HUKUM ALATUL MALAHI
Alatul-malahi yang dimaksud ialah alat
bunyi-bunyian (musik) dan hukumnya
berkisar kepada ‘illatnya (sebabnya).
Dan ia ada tiga macam :
a. Menarik kepada keutamaan seperti
menarik kepada keberanian di
medan peperangan, hukumnya
sunat.
b. Untuk main-main belaka (tak
mendatangkan apa-apa), hukum-
nya makruh, menilik hadits:
“Termasuk kesempurnaan Islam
seseorang ialah meninggalkan
barang yang tak berarti”. (Hadits
ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dari
Abu Hurairah).
c. Menarik kepada maksiat hukum-
nya haram
5. BATAS AURAT LELAKI DAN
HUKUM CELANA H.W.
YANG TIDAK MENUTUPI
LUTUT
a. Aurat lelaki ialah antara pusat dan
lutut. Menilik hadits dari Ayyub,
bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Aurat seorang lelaki itu antara
pusat dan lututnya”. (Diriwayatkan
oleh Daraquthni dan Baihaqi). Dan
hadits dari Sa’id, yang marfu’
(terang dari Rasulullah saw.) ber-
sabda: “Aurat orang lelaki itu antara
pusat dan lututnya”. (Diriwayatkan
oleh Harits bin Usamah dari
Hakim).
b. Paha itu termasuk aurat.
Mengingat hadits dari Ibnu ‘Abbas,
Jurhud dan Muhammad bin Jahsy,
dari Nabi saw. bersabda: “Paha itu
aurat”. (Diriwayatkan oleh
Bukhari).
c. A d a p u n p e r b u a t a n N a b i
Muhammad saw. membuka
pahanya sebag aimana yang
tersebut dalam hadits dari ‘Aisyah
r.a. bahwa Rasulullah saw. duduk
tersingkap pahanya, lalu Abu Bakar
minta izin masuk dan diizinkan
oleh Rasulullah, sedang beliau
masih dalam keadaan itu; kemudian
‘Utsman minta izin masuk, lalu
beliau menutup pahanya dengan
kainnya. Maka setelah mereka
pergi, aku (‘Aisyah) menanyakan:
“Ya, Rasulullah, Abu Bakar dan
‘Umar minta izin masuk dan
mereka engkau izinkan padahal
engkau dalam keadaan paha
tersingkap; tetapi ketika ‘Utsman
minta masuk, engkau menutupkan
kainmu?” Maka jawab Rasulullah
saw: “Hai’Aisyah, apakah aku tidak
malu kepada seorang lelaki yang
demi Allah, sungguh Malaikat malu
ke p a d a n y a ? ! ” A d a l a h y a n g
demikian itu menunjukkan
dibolehkannya membuka paha
karena ada hajat atau keperluan.
d. Untuk menjaga keseragaman
dalam kalangan kita, maka
hendaknya celana pandu Hizbul
Wathan menutupi aurat.
6. HUKUM MEWAQAFKAN
MASJID DIKHUSUSKAN
UNTUK WANITA DAN
HUKUM MEREKA
MENGHALANG-HALANGI
KAUM LELAKI SHALAT DI
DALAMNYA
a. Waqaf itu shah, sebab termasuk
amal jariyah
b. Waqaf itu jangan dinamakan
masjid tetapi hendaklah dinamakan
Musholla. Sebab kalau dinama-kan
masjid, hilanglah kekhususan-nya,
karena ada hadits:
“Mengapa beberapa kaum sama
mensyaratkan beberapa syarat yang
tidak ada dalam kitab Allah?
Barangsiapa mensyaratkan syarat
yang tidak ada dalam kitab Allah,
maka syarat itu batal, walaupun
seratus syarat. Kitab Allah lebih
hak dan syarat Allah itu lebih kuat”.
(Diriwayatkan oleh Bukhari).
c. Mengingat kemaslahatan umum
dan adab Islam, maka sebaiknya
wanita menghalang-halangi pria
shalat di situ, dan bagi pria sudah
sewajarnya tidak akan bershalat di
dalamnya.
7. MASALAH WANITA
BEPERGIAN
Tiada halal bagi wanita bepergian
perjalanan sehari atau lebih, kecuali
beserta mahramnya atau suaminya;
dan kecuali untuk keperluan yang
diizinkan Syara’ serta aman. Maka :
a. Wanita boleh bepergian perjalanan
sehari atau lebih kalau disertai
mahramnya.
b. Begitu juga kalau beserta suaminya.
Menilik hadits yang diriwayatkan
oleh Muslim bahwa Nabi s.a.w
bersabda: “Tidak halal bagi wanita
bepergian selama perjalanan
sehari, kecuali dengan mahram-
nya.” Dan menilik hadits Abu Sa’id,
bahwa Nabi saw. melarang wanita
bepergian selama perjalanan dua
malam, kecuali beserta suaminya
atau mahramnya. (Diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim).
c. Demikian pula wanita boleh
bepergian seorang diri dalam
perjalanan sehari atau lebih, jika
perjalanan itu untuk keperluan
yang diizinkan Syara’ dan dalam
keadaan aman. Karena mengingat
hadits ‘Adi bin Hatim yang berkata:
Waktu aku di hadapan Nabi saw.
tiba-tiba ada seorang lelaki datang
mengadukan kepada beliau tentang
kemiskinan, kemudian datanglah
seorang lagi yang mengadukan
tentang gangguan jalan (tidak ada
keamanan); maka sabda beliau saw;
“Sudah pernah lihatkah kamu desa
Hirah, hai ‘Adi?” Jawabku “Belum,
tetapi sudah pernah mendengar
beritanya”. Sambung beliau:
“Kalau kiranya panjang umurmu
tentulah kamu akan mengalami
zaman seorang wanita bepergian
dari desa Hirah itu sampai
berthawaf (mengelilingi) Ka’bah
dengan tiada yang ditakuti
melainkan Allah”. Kata ‘Adi “Di
kemudian hari aku melihat wanita
bepergian dari desa Hirah itu
sehingga berthawaf di Ka’bah,
tiada yang ditakuti melainkan
Allah”. (Diriwayatkan oleh
Bukhari).
d. Adapun yang disebut mahram
yaitu yang difirmankan Allah SWT:
“Janganlah kamu kawini wanita
yang telah dikawini oleh bapakmu,
kecuali yang telah terlanjur kamu
lakukan pada masa yang lampau;
sebab yang sedemikian itu terkutuk
dan jalan yang jahat. Kamu
diharamkan menikahi: ibu,
saudaramu perempuan, bibimu (1),
pamanmu (2), anak dari saudara
l e l a k i , a n a k d a r i s a u d a r a
perempuan, ibu yang menyusuimu,
saudaramu sesusuan, ibu isterimu,
anak isterimu (anak tiri) yang sudah
kamu kumpuli ibunya, maka jikalau
belum kamu kumpuli, tidak
mengapa kamu menikahi anaknya
itu, juga isteri anak-anakmu sendiri
(menantumu). Dan janganlah
kamu mengumpulkan (bermadu)
dua isteri bersaudara kakak
beradik, kecuali yang telah terlanjur
kamu lakukan pada masa lampau.
S u n g g u h A l l a h i t u M a h a
Mengampuni dan Maha mengasihi.
(Al-Qur’an surat An Nisa’ ayat 22-
23).
8. ARAK-ARAKAN (PAWAI)
‘AISYIYAH
Tiada dibolehkan wanita berpawai
(arak-arakan) kecuali pada hari raya
yakni: Idul Qurban dan Idul Fitri.
Karena mengingat hadits yang
diriwayatkan Thabarani dalam kitab
(1). saudara wanita dari ayah
(2). saudara wanita dari ibu
Al-Kabir dari Ibnu ‘Umar, bahwa
Rasulullah saw. bersabda: “Bagi wanita
tidak ada hak untuk keluar, kecuali
terpaksa (tidak mempunyai khadam),
dan kecuali pada hari raya Adlha dan
Fitri.
9. GURU PRIA MENGAJAR
WANITA DAN SEBALIKNYA
a. Pria mengajar wanita itu boleh,
menilik hadits yang diriwayatkan
oleh Bukhari dari Abu Sa’id Khudri
yang mengatakan bahwa kaum
wanita menyampaikan kepada
Nabi saw. “Kaum pria telah
mengalahkan kami memperoleh
waktumu, maka tentukanlah bagi
kami (wanita) untuk menghadap
engkau”. Maka beliau saw
menjanjikan kepada mereka suatu
hari untuk menemui mereka. Lalu
beliau menasehati dan mengajari
m e r e k a . A n t a r a l a i n y a n g
disabdakan: “Seorang wanita dari
kamu yang kematian 3 orang anak,
tentu akan merupakan dinding
baginya dari neraka”. Mereka
bertanya: “Kalau dua??. Jawab
beliau: “Dua pun juga!” Dalam
riwayat lain dari Abu Sa’id juga,
bahwa ada seorang wanita datang
kepada Rasulullah saw. seraya ia
berkata: “Wahai Rasulullah, kaum
pria sering datang mendapat tutur
kata engkau, maka tentukanlah hari
b a g i k a m i ( wa n i t a ) u n t u k
menghadap di mana engkau dapat
mengajar kami tentang apa yang
telah Allah, mengajarkan kepada
Engkau.” Maka jawab beliau:
“Berkumpullah pada hari anu, di
tempat anu.” Kemudian kaum
wanita itu berkumpul dan didatangi
oleh Rasulullah saw. untuk
diajarinya tentang apa yang telah
diajarkan Allah kepadanya.
b. Wanita mengajar pria pun boleh,
karena tidak ada larangan yang
mencegah hal itu; yang sudah tentu
saja diisyaratkan adanya keamanan,
seperti memejamkan mata hati dan
tidak berkhalwat (menyendiri,
berduaan).
10. HUKUM PRIA MEMAKAI
EMAS DAN PERAK
a. Orang lelaki memakai emas dan
perak itu haram hukumnya.
M e n i l i k h a d i t s N a b i s aw :
“Dihalalkan emas dan sutera bagi
kaum wanita dari umatku dan
diharamkan kepada kaum prianya.”
(Hadits ini diriwayatkan oleh
Ahmad, Tirmidzi dan Nasai).
b. Menggunakan perak untuk tempat
makanan dan minuman, haram.
Mengingat sabda Nabi saw:
“Sungguh orang yang makan dan
minum dengan tempat yang dibuat
daripada emas dan perak, adalah
sesungguhnya dalam perut orang
itu api neraka yang bersuara
mendidih menggelegak” (Hadits
ini diriwayatkan oleh Muslim).
c. Mempergunakan perak untuk
cincin, mubah. Sebab ada hadits
dari Anas bahwa Nabi saw. menulis
surat, maka beliau diberitahu
bahwa mereka itu tidak suka
membaca surat melainkan yang
dicap. Maka beliau membuat cincin
d a r i p e r a k d a n d i u k i r n y a .
“Muhammad Rasulullah”. Dan
bersabda kepada orang banyak:
“Sesungguhnya kami membuat
cincin dari perak yang kami ukur
“Muhammad Rasulullah”, maka
janganlah ada seorang yang
mengukir seperti ukiran itu”.
Dan pada riwayat lain, bahwa
Rasulullah saw. memakai cincin
perak pada tangan kanannya, yang
mana permata cincin itu dari
Habsyi. Permata itu di hadapkan
beliau ke arah telapak tangannya.
(Hadits ini diriwayatkan oleh lima
ahli Hadits).
d. Mempergunakan perak untuk
perhiasan selain cincin itu
termasuk barang yang didiamkan
oleh Syara’ dan hukummnya ma’fu
(boleh).
11. MASALAH HISAB DAN
RU’YAH
Berpuasa dan Id Fitrah itu dengan
ru’yah dan tidak berhalangan dengan
h i s a b . M e n i l i k h a d i t s y a n g
diriwayatkan oleh Bukhari bahwa
Rasulullah saw. bersabda: “Berpuasalah
k a r e n a m e l i h a t t a n g g a l d a n
berbukalah karena melihatnya. Maka
bilamana tidak terlihat olehmu, maka
sempurnakan bilangan bulan Sya’ban
tiga puluh hari.” Dan firman Allah
Ta’ala. “Dialah yang membuat
matahari bersinar dan bulan bercahaya
serta menentukan gugus manazil-
manazilnya agar kamu sekalian
mengerti bilangan tahun dan hisab.”
(Al-Quran surat Yunus ayat 5).
Apabila Ahli Hisab menetapkan
bahwa bulan belum tampak (tanggal)
atau sudah wujud tetapi tidak
kelihatan, padahal kenyataannya ada
orang yang melihat pada malam itu
juga; manakah yang mu’tabar.
Majelis Tarjih memutuskan bahwa
ru’yahlah yang mu’tabar.
Menilik hadits dari Abu Hurairah r.a.
yang berkata bahwa Rasulullah
bersabda; “Berpuasalah karena kamu
melihat tanggal dan berbukalah
(berlebaranlah) karena kamu melihat
tanggal. Bila kamu tertutup oleh
mendung, maka sempurnakanlah
bilangan bulan Sya’ban 30 hari.”
(Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim).
12. HUKUM LOTERY
Bahwasannya lotery itu ada tiga
jurusan: 1. membeli, 2. meminta
keuntungan dan 3. mengadakannya.
Lotery itu dengan tiga jurusannya
termasuk perkara “musytabihat”,
maka cara membicarakannya ialah
deng an melihat manfa’at dan
madlaratnya itu.
Maka setelah dibicarakan teranglah
bahwa yang pertama itu madlaratnya
lebih besar daripada manfa’atnya,
maka haramlah hukumnya. Adapun
kedua dan ketiga diserahkan kepada
Majelis Tarjih pada masing-masing
*)
Cabang Muhammadiyah
*) Periksalah putusan Muktamar Tarjih Sidoarjo
No.III di belakang
- MASALAH SUNTIKAN PADA MAYAT
Belum dapat diputuskan, meskipun telah ditambah sidang luar biasa untuk
membicarakan masalah tersebut, dengan demikian (ditunda). - MEMBUKA SENDAL DALAM KUBURAN
(Penjelasan yang tersebut pada halaman 257 dan 264).
Beralasan dengan hadits :
Dari Basyir bin Khashashiyyah, bahwa
Rasulullah melihat seorang lelaki
berjalan dengan sendal di kuburan
maka bersabda: “Hai yang bersendal,
bukalah sendalmu!” (Hadits ini
diberitakan Ibnu Abi Syaibah dalam
mushannafnya, dan oleh Abu Dawud
Thayalisi serta Ahmad dalam Masnad-
nya masing-masing, juga oleh Imam
Empat ) Kecuali Tirmidzi, dan Al-
hakim pun juga berkata bahwa hadits
itu sanadnya shahih.
Hadits itu oleh Imam Syaukani dalam kitab Nailul-Authar dikatakan :
“Haditsnya Basyir tidak disebut-sebut oleh Abu Dawud dan Mundziri, dan orang-
orang yang diambil sanadnya kuat, kecuali Khalid bin Numair yang diragukan
karena sering keliru.”
Menurut penyelidikan kekeliruan itu adalah dari pihak Imam Syaukani, karena
sanad hadits itu bukan dari “Khalid bin Numair” sebagai kata beliau, akan tetapi
adalah dari “bin Sumair” atau seperti keterangan Abu Syaibah ‘Khalid bin
Sumair” dengan huruf Syin. (Tahdzibut-Tahdzib II:97).
Begitu pula tentang tarjih pada rawinya “Basyir bin Nahik”, yang mana oleh
Imam Hakim dikatakan: “Haditsnya itu selesai diselidiki dengan seksamanya,
*) 1. Abu Dawud, 2. Nasai, 3. Tirmidzi dan 4. Ibnu Majah
nyatalah bahwa tarjih tadi tiada bersandar sesuatu, sedang banyak sekali yang
mentashihkannya seperti keterangan berikut :
Sesungguhnya Basyir bin Nahik termasuk daripada Tabi’in yang ternama dan laki-
laki yang dipercaya oleh Imam Enam, dipercaya oleh Ibnu Sa’d, Ahmad, ‘Ijli dan
Ibnu Hibban; kecuali Abu Hatim mengatakan bahwa haditsnya itu tidak terpakai
untuk hujjah (lihat kitab Mizan I’tidal juz I halaman 154, Tahdzibu-Tahdzib juz I
halaman 470, Hadyus-Sari juz II halaman 199 dan Qanunul-Maudlu’at wadl-
Dlu’afa’ oleh Muhammad Thahri bin ‘Ali Hindi, halaman 244). Sedang hadits
tersebut telah dishahihkan juga oleh Imam Dzahabi dalam Talhi-shil Mustadrak
dan Ibnu Qudamah menukilnya dalam kitab Mughni dari Ahmad, dengan berkata
bahwa sanad hadits itu baik.
Dari itu, teranglah bahwa hadits tersebut adalah shahih, maka oleh karenanya,
tetaplah keputusan Majelis Tarjih dalam Muktamar Seperempat Abad di Jakarta
dan Muktamar ke 26 Yogyakarta, ialah :
“Jangan berjalan di antara kuburan
dengan alas kaki”.
15. KOREKSI PUTUSAN-PUTUSAN YANG LALU
Usul-usul yang sudah diakui keshahihannya oleh sidang ialah : a. Tambahan
bacaan dalam I’tidal (menyambung halaman 91 dalil nomor 15 dan halaman 109)
dengan bacaan yang ada dalam hadits berikut :
“Ya Tuhanku, segala puji itu bagi
Tuhan yang memenuhi segala langit,
yang memenuhi bumi dan yang
memenuhi segala suatu yang Tuhan
hendaki” (Sebagaimana tersebut
dalam hadits Muslim halaman 184).
Dan tersebut dalam Shahih Bukhari
dari Rifa’ah bin Rafi’ berkata : “Adalah
kita shalat pada suatu hari di belakang
Rasulullah, maka ketika beliau
mengangkat kepalanya dari ruku’
membaca :
“Sami’ alla-hu liman hamidah”
(Mudah-mudahan Tuhan Allah
mendengarkan orang yang memuji-
Nya). Maka ada orang dari belakang
berkata: “Rabbana-walakal hamd,
hamdan katsi-ran thayyiban muba-
rakan fi-h” (Ya Tuhanku, bagi Tuhan
segala puji yang banyak, yang baik dan
yang memberkati). Maka ketika sudah
selesai, Nabi bertanya : “Siapa yang
membaca tadi?” Orang itu menyahut :
“Saya!” Maka Nabi bersabda : “Aku
telah melihat lebih dari 30 malaikat
memburunya, siapakah dari mereka
yang menulisnya lebih dahulu”.
b. Bacaan tasyahud dari riwayat Ibnu ‘Abbas, yang berawalan Attahiyya-tush
shalawa-tuth thayyiba-tu lilla-h” dan selanjutnya.
16. BEPERGIAN (SAFAR) WANITA
Setelah rapat mendengarkan hujjah masing-masing pihak yang membolehkan
wanita bepergian asal dengan aman, dan yang tak membolehkannya kecuali
dengan mahram, ternyata kuat kedua-duanya, maka forum rapat berpendapat
bahwa hal ini maukuf, artinya Majelis belum dapat memutuskan di antara kedua
*)
itu.
17. MENGADAKAN SANDIWARA
Mengingat perundingan tentang hal ini tak ada penyelesaiannya dan menghargai
pendirian masing-masing baik yang membolehkannya ataupun yang
mengharamkan, maka dengan pemungutan suara (stem) mufakat memutuskan :
*)
“Terserah pada masing-masing Majelis Tarjih”
*) Lihat putusan Majelis Tarjih halaman 287-289 di atas
*) Kalau akan mengadakan sandiwara hendaklah Majelis masing-masing membicarakan lebih dulu,
terutama Majelis Tarjih Daerah.
- KEDUDUKAN MUSHALLA ‘AISYIYAH
Tentang utama atau tidaknya wanita bershalat di luar rumahnya
a. Utama manakah seorang wanita shalat sendirian di rumahnya atau shalat
sendirian di Mushalla ‘Aisyiyah.
Putusan : Utama di rumah, dengan alasan:
Karena hadits yang diriwayatkan dari
Ummi Salamah, dari Rasulullah yang
telah bersabda: “Sebaik-baiknya
tempat sujud bagi wanita ialah bilik
rumahnya” (Diriwayatkan oleh
Ahmad, Thabrani dalam kitab Al-
Kabir, dalam sanadnya terdapat Ibnu
Luhai’ah juga diriwayatkan oleh Ibnu
Khuzaimah, dalam kitab shahihnya
dan Al hakim dari Duraj Abi Samhi
dari Saib budak Ummi Salamah. Dan
Ibnu Khuzaimah berkata : “Aku tidak
kenal kepada Saib itu apakah dia lurus
atau tidaknya (‘adil atau tercelanya).
Tetapi Al-hakim berkata bahwa
sanadnya shahih.
b. Utama manakah seorang wanita bershalat sendirian di rumahnya atau
berjama’ah di mushalla?
Putusan : oleh karena perihal keutamaannya itu tiada mendapat titik
kemufakatan, maka akhirnya diambil keputusan sebagai berikut dengan
pemungutan suara :
“Janganlah kamu melarang wanita-
wanita pergi ke mushalla setelah
diketahui bahwa shalat berjama’ah itu
lebih utama”
Dengan mengingat hadits-hadits
“Janganlah kamu melarang hamba-
hamba Allah dalam masjid-masjid
Allah” (Muttafaq ‘alaih)
Shalat berjama’ah itu lebih utama dari
shalat sendirian dengan 27 kali lipat
derajat (Diriwayatkan oleh Bukhari
dari Ibnu ‘Umar ra.)
19. BANK MUHAMMADIYAH
Riba yang dilarang menurut Syara’ ialah dalam tukar menukar mas dengan mas,
perak dengan perak dan makanan dengan makanan (qut) lebih-melebihi. Menilik
hadits :
Karena hadits Abu Hurairah, bahwa
Rasulullah berkata : “Jual-beli mas
dengan mas itu mesti seimbang dan
sepadan, pun jual-beli perak dengan
perak mestilah seimbang dan sepadan:
siapa yang menambah atau meminta
tambah, itu riba (rente) (Diriwayatkan
oleh Muslim, halaman 632).
Dan dari ‘Ubadah bin Shamit bahwa
Rasulullah bersabda : “Jual beli mas
dengan mas, perak dengan perak,
gandum dengan gandum, benih
dengan benih, kurma dengan kurma,
garam dengan garam mestilah sepadan
serta tunai (kontan) kecuali kalau
berlainan macam-macamnya yang
t e r s e b u t i t u , m a k a j u a l l a h
s e k e h e n d a k m u , a s a l t u n a i ”
(Diriwayatkan oleh Muslim halaman
631).
b. Pinjam-meminjam dengan melebihi itu haram jika pakai ‘aqad (perjanjian);
jika tidak pakai ‘aqad itu boleh, karena hadits :
Karena ada hadits dari Abu Hurairah,
bahwa adalah seorang lelaki yang telah
menghutangi seekor anak unta kepada
Nabi dan datang menagih, maka
sabdanya kepada sahabat : “Bayarlah!”
Maka dicarinya anak unta yang sama,
tetapi tidak ada, kecuali yang lebih
b e s a r . M a k a s a b d a N a b i :
“Bayarkanlah!” Maka orang itu
menerima seraya berkata : “Engkau
telah memenuhi saya. Mudah-
mudahan Tuhan Allah memenuhi
engkau (sah dan terima kasih)” Lalu
beliau bersabda : “Sesungguhnya yang
paling baik dari kamu sekalian ialah
yang paling bagus membayar
hutangnya” (Tersebut dalam Nailul-
Authar hal : 249).
Dan karena hadits dari Jabir, berkata :
“Saya telah datang kepada junjungan
Nabi s.a.w yang mana beliau ada
mempunyai hutang kepada saya; maka
beliau telah membayar hutangnya
kepada saya dan memberi tambahan
(Bukhari Muslim).
c. Sesudah melihat, bahwa riba Nasiah dan riba Fadhel yang diharamkan, maka
Majelis melihat peraturan Bank Muhammadiyah, sebagaimana yang direncanakan
oleh Cabang Jakarta itu, apabila kalimat “serta mengambil sedikit kelebihan dari
pembayarannya”, itu dihilangkan, maka Majelis memutuskan bahwa Bank
Muhammadiyah menurut rencana dari Jakarta yang telah diperiksa itu tidak ada
*)
halangan dari agama
20. TABIR DALAM SIDANG
Menggunakan tabir rapat-rapat
Muhammadiyah.
Oleh karena ketentuan menahan
penglihatan itu diperintahkan,
sebagaimana firman Allah: “Katakanlah
kepada orang-orang Mukmin (pria)
supaya memejamkan penglihatannya
dan menjaga farjinya...” seterusnya ayat.
“Dan katakanlah kepada orang-orang
M u k m i n a t ( w a n i t a ) s u p a y a
memejamkan penglihatannya dan
menjaga farjinya...” Seterusnya ayat (Al-
Qur’an surat An-Nur ayat 30-31).
Maka Majelis Tarjih telah memutuskan
untuk memasang tabir atau sesamanya
di dalam rapat-rapat atau pertemuan-
p e r t e m u a n P e r s y a r i k a t a n
Muhammadiyah yang dihadiri oleh pria
dan wanita guna mencegah terjadinya
*)
yang dilarang (diharamkan).
*) Bacalah Putusan Muktamar Tarjih Sidoarjo
-
USUL FIQIH
-
Hadits mauquf belaka tidak dapat
dibuat hujjah. -
Hadits mauquf yang termasuk
hukum marfu’ dapat dibuat hujjah. -
Hadits mauquf termasuk hukum
marfu’ apabila terdapat qarinah
yang bisa difahami kemarfu’annya
kepada Rasulullah saw. seperti kata
Ummi ‘Athiyyah: “Kita diperintah-
kan supaya mengajak keluar pada
Hari Raya orang-orang yang
sedang haidl...” Dan seterusnya
bunyi hadits itu atau sebagainya. -
Mursal Tabi’i melulu tak dapat
dibuat hujjah. -
Mursal Tabi’i dapat dibuat hujjah,
apabila hadits itu besertakan
qarinah yang menunjukkan ber-
sambungnya. -
Mursal Shahabi dapat dibuat
hujjah, apabila adanya terdapat
qarinah yang menunjukkan ber-
sambungnya. -
Hadits-hadits dla’if yang menguat-
kan satu pada lainnya tak dapat
dibuat hujjah, kecuali apabila
banyak jalannya dan terdapat
padanya qarinah yang menunjuk-
kan ketetapan asalnya, dan tak
bertentangan dengan Al-Quran
dan hadits Shahih. -
Jarh (cela) itu didahulukan daripada
ta’dil sesudah keterangan yang jelas
dan sah menurut anggapan Syara’. -
Riwayat orang yang telah terkenal
suka melakukan tadlis dapat
diterima bila ia menerangkan
bahwa apa yang ia riwayatkan itu
bersanad-sambung, sedang tadlis-
nya itu tidak sampai tercela ke-
adilannya. -
Faham Shahabi akan perkataan
musytarak pada salah satu artinya
wajib diterima. -
Penafsiran Shahabi atas arti kata
lahir kepada lainnya maka arti lahir
itulah yang di’amalkan.

