putusan
HPT Jilid 1 Kitab Haji
Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 32
di Purwokerto Tahun 1953
PENDAHULUAN
Bismillahirrahmanirrahim
(Dengan nama Allah, Maha
penyayang, Maha Pengasih)
Segala puji bagi Allah Yang mengasuh
semua alam. Aku bersaksi (mengakui
dengan yakin) bahwa sungguh tidak ada
Tuhan, melainkan Allah Maha Kuasa
Yang Mutlak dan Yang Nyata. Dan aku
bersaksi (mengakui dengan yakin)
bahwa sungguh Muhammad itu utusan
Allah yang menepati janji dan yang
terpercaya. Rahmat dan salam semoga
terlimpah pada Nabi Muhammad
utusan yang termulia juga pada
keluarganya, para sahabat dan para
pengikutnya
Kemudian daripada itu, Tuhan Allah
swt telah berfirman: “Orang diwajibkan
berhaji, karena Allah, yang kuasa
perjalanannya ke Baitullah; dan
barangsiapa yang mengingkari maka
sesungguhnya Allah itu Maha Kaya dari
semua alam”. (Al-Quran surat Ali
Imran ayat 97). “Serukanlah kepada
semua manusia supaya berhaji, niscaya
mereka datang kepadamu dengan
berjalan kaki dan berkendaraan, mereka
datang dari tiap-tiap negeri yang jauh;
agar supaya mereka menyaksikan
(memperoleh) beberapa manfaat dan
menyebut nama Allah, pada waktu-
waktu yang ditentukan” (Al-Quran
surat Al-Haj ayat 27–28). Dan
Rasulullah saw. bersabda: “Agama Islam
itu didasarkan atas 5 perkara: 1. bersaksi
(mengakui dengan yakin) bahwasanya
tiada Tuhan melainkan Allah dan
bahwasanya Muhammad itu utusan
Allah, 2. mengerjakan shalat, 3.
mengeluarkan zakat, 4. berhaji ke
Baitullah, 5. puasa Ramadlan”.
(Diriwayakan oleh Bukhari) Hadits dan
Abu Hurairah yang berkata bahwa
Rasulullah saw telah ditanya tentang
seutama-utamanya amal: maka jawab
Rasulullah saw.: “Percayalah kepada
Allah. Ditanya lagi: “Kemudian apa?”.
Jawab beliau: “Haji mabr ur”.
(Diriwayatkan oleh Bukhari). Hadits
dari ‘Aisyah r.a. yang bertanya: “Ya
Rasulullah, adakah wanita itu
diwajibkan Jihad?” Jawab beliau. “Ya,
mereka diwajibkan jihad yang tidak
dengan peperangan, ialah Haji dan
‘Umrah”. (Diriwayatkan oleh Bukhari).
Dan hadits dari Abu Hurairah yang
berkata bahwa Rasulullah saw.
bersabda: “Barangsiapa berhaji karena
Allah dengan tidak berbuat kotor, tidak
berkata cabul dan tidak berbuat fasik,
pastilah ia pulang kembali sebagai anak
yang baru dilahirkan oleh ibunya.
(Diriwayatkan Bukhari) Bersabda
Rasulullah saw.: “Ikutilah cara berhaji
daripadaku. Aku sendiri tidak tahu,
barangkali aku tidak dapat berhaji
sesudah ini. (Diriwayatkan oleh Muslim,
Nasai dan Abu Dawud dari Jabir bin
‘Abdullah).
CARA BERHAJI DAN
‘UMRAH
Apakah engkau hendak menunaikan
kewajiban Haji dan ‘Umrah, maka
pergilah ke negeri Allah yang mulia
untuk menunaikan dua kewajiban ini
dengan ikhlas karena Allah (1).
IHRAM
Apabila, engkau telah sampai di miqat
(Dzul-Hulaifah atau Juhfah atau Qarnil-
Manazil atau Yalamlam) (2) di dalam
*)
bulan-bulan berhaji maka ihramlah
untuk berhaji, jika engkau menjalankan
Haji Ifrad, ucapkanlah: “Labbaika
hajjan” (3) dan jika engkau berhaji
Tamattu’, (4) dan jika engkau berhaji
Qiran, ucapkanlah: “Labbaika ‘umratan
wa hajjan” (5), dengan ikhlas niatmu
karena Allah (6). Setelah engkau mandi,
menyisir serta meminyaki rambut
kepalamu, memakai sebaik-baiknya
wangi-wangian yang engkau dapati,
memakai pakaian ihram (kain panjang
dan selendang yang putih bersih
keduanya) (7) dengan membuka
kepalamu (hanya bagi kaum pria) dan
bagi wanita hanya tidak boleh menutup
muka dan telapak tangannya (8).
*) Bulan-bulan haji: Syawal Dzul-Qa’idah dan
Dzul-Hijjah sampai tanggal 9
LARANGAN DALAM IHRAM
Dengan begitu, maka engkau menjadi
orang yang sedang Ihram. Maka
janganlah engkau menghilangkan atau
memotong rambutmu (9) Janganlah
memotong kukumu dan janganlah
memakai wangi-wangian lagi (10),
janganlah berbuat kotor, berkata cabul
dan bertengkar (11) jangan memakai
pakaian yang berjahit dan pakaian yang
*)
terkena za’faran dan waros , jangan
pula memakai khuf (sepatu) yang
menutup kedua mata kaki (12), jangan
menutup kepalamu (untuk pria) (13).
Adapun wanita maka tidak boleh
menutup muka dan kedua telapak-
tangannya (14) dan boleh memakai
pakaian yang berjahit, sepatu panjang
dan kaos kaki yang menutup mata-kaki
(15). Janganlah engkau meminang
kepada wanita, janganlah engkau
menikah atau menikahkan (16),
jang anlah engkau meng g ang gu
binatang buruan (17), janganlah engkau
memotong pohon bumi Haram (19).
Kemudian perbanyaklah membaca
Talbiyah dengan suara keras: “Labbaika,
Alla-humma labbaika la - syari-kalaka
labbaika, Innalhamda wa ni’mata laka
wal mulka la- syari-kalaka”(19). Apabila
engkau hendak masuk bumi Haram,
maka mandilah (20).
*) Tumbuh-tumbuhan yang digunakan untuk
celup warna
THAWAF
Kemudian masuklah ke Masjidil Haram
selagi engkau tidak berhadats besar (21)
dan berthawaflah di Baitullah 7 kali
dengan menjadikan Baitullah di sebelah
kirimu, dimulai dari Hajar Aswad dan
usaplah kepadanya dan kecuplah bila
mungkin, atau jamahlah dengan
tanganmu, lalu kecuplah tanganmu atau
tunjuklah (memberi isyarat) kepada
Hajar Aswad dengan tongkat misalnya,
atau kecuplah tongkat itu (22). Maka
mulailah berlari kecil 3 kali dan berjalan
biasa 4 kali (23) dan tiap engkau di
Rukun Yamani, maka usaplah
ke padanya atau berilah salam
kepadanya sambil membaca takbir
dengan tidak usah mengecupnya (24).
Apabila engkau telah sampai di Hajar
Aswad maka usaplah serta kecuplah
sebagaimana yang lalu. Demikian
selanjutnya engkau kerjakan sampai 7
kali (25). Kemudian shalatlah 2 raka’at
di belakang Maqam lbrahim dengan
membaca surat Al-Kafirun sesudah
Fatihah pada raka’at pertama, dan surat
Al-Ikhlas pada rakaat kedua (26).
Kemudian hampirilah Hajar Aswad dan
usaplah kepadanya (27)
S A ‘I
Kemudian keluarlah dari pintu Shafa
atau lainnya dari tempat yang mudah
engkau lalui, untuk menjalankan Sa’i.
*)
Dan mulailah dari Shafa , dengan
mendaki ke atasnya sekira Ka’bah dapat
terlihat dan menghadaplah kepadanya
sambil mengucap: “Allahu akbar la-ila-
ha illalla-hu wah da- hu la- syari-kalah,
lahul mulku walahul hamdu wahuwa
‘ala- kulli syaiin qadi-r. La- ila-ha illa- ila-
hu wahdah, anjaza wa’dah, wana shara
‘abdah, wahazamal ahza- ba wahdah”
3x.
Kemudian turunlah dari Shafa terus
*)
menuju Marwah , sambil berlari-lari
kecil di antara Masil dan Bait Bani
**)
‘Aqil , di antara tanda berlampu hijau
sehingga apabila engkau telah sampai di
Marwah, mendakilah ke atasnya, maka
menghadaplah ke Qiblat sambil
m e m b a c a Ta k b i r d a n Ta h l i l
sebagaimana yang telah engkau
kerjakan di Shafa (28).
Kemudian turun dari Marwah kembali
ke Shafa, dan demikianlah engkau
kerjakan 7 kali sehingga berhenti di
Marwah (29).
*) Nama-nama bukit kecil
**) Sekarang ditandai dengan lampu hijau
TAHALLUL DARI ‘UMRAH
Bertahallullah (habisilah) ‘umrahmu
dengan mencukur atau memotong
rambut kepalamu, jika engkau
m e n j a l a n k a n h a j i Ta m a t t u ’ ,
(mendahulukan ‘Umrah daripada haji),
dengan itu sempurnalah ‘Umrahmu.
Dan janganlah bertahallul (Pada waktu
itu) jika engkau berhaji Qiran,
(menjalankan Haji dan ‘Umrah
bersama-sama). Dan bagi wanita
(sesudah Sa’i) hanya memotong
rambutnya (30).
PERGI KE ‘ARAFAH
Apabila telah tiba hari Tarwiyah (8
Dzulhiijah), maka ihramlah untuk Haji
dari Makkah - jika engkau menjalankan
haji Tamattu’- dengan cara-cara yang
disebutkan di atas (31), kemudian
pergilah ke Mina, engkau menjalankan
shalat Dhuhur dan shalat fardlu lainnya
di sana (32). Apabila telah terbit
matahari tanggal 9 (hari ‘Arafah) maka
pergilah ke Namirah sambil membaca
Talbiyah dan Takbir (33), setelah sampai
di Namirah dan matahari telah condong
maka pergilah ke Bathnil-wadi (tengah-
tengah lembah) dan shalatlah jama’
Dhuhur dan ‘Ashar (34).
WUQUF
Kemudian datanglah ke tempat Wuquf
di ‘Arafah, kalau mungkin berdiri di
atas batu dan berdo’alah kepada Allah,
dengan do’a yang engkau kehendaki
sambil menghadap Qiblat, sehingga
terbenam matahari (35).
KEMBALI DARI ‘ARAFAH
Sesudah terbenam matahari, maka
pergilah dari ‘Arafah ke Muzdalifah dan
shalatlah jama’ Magrib dan ‘Isya’ dan
bermalamlah di sana, dan bagi orang-
orang yang lemah, bolehlah pergi dari
Muzdalifah ke Mina sebelum fajar (36):
apabila engkau telah shalat Subuh,
pergilah ke Mina (37) dan berdo’alah
kepada Allah di waktu engkau telah
sampai di Masy’aril-Haram dengan
menghadap Qiblat serta bertakbir dan
bertahlil; kemudian pergilah sebelum
terbit matahari sehingga sampai di
lembah Muhassir dan ambillah batu
pelempar Jumrah dan percepatlah
jalanmu di situ (38). Apabila engkau
telah sampai di Mina, lemparlah Jumrah
‘Aqabah dengan tujuh butir kerikil dari
dalam jurang, dan ucapkanlah: “Alla-hu
akbar (39) Alla-hum maj’alhu hajjan
mabru-ran wa dzanban maghfu-ran.”
(40) Kemudian sembelihlah binatang
hidyahmu dan tahallul dengan
mencukur atau memotong rambut
kepalamu (41). Dengan Tahallul Awal
inilah maka halal segala hal yang
menjadi larangan bagi orang yang
ihram, kecuali bersetubuh (42).
Kemudian pergilah ke Makkah dan
Thawaf di Baitullah 7 kali ialah yang
dinamakan Thawaf Ifadlah (43).
Kemudian shalatlah sunnat Thawaf 2
raka’at dan minumlah air Zamzam (44)
dan Sa’ilah di antara Shafa dan Marwah
(jika engkau belum Sai sehabis Thawaf
Qudum di dalam Haji Qiran).
Kemudian kembalilah ke Mina dan
bermalam di sana dua atau tiga malam,
dan lemparlah jumrah-jumrah ketiga-
tiganya. (Jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqa
bah), sesudah condong matahari pada
tanggal 11, 12, dan 13 dengan cara-cara
yang tersebut di muka (45) Apabila
engkau tergesa ke Makkah setelah
tanggal 12, maka tidak berhalangan
(46). Dengan demikian ini selesailah
amal-amal hajimu.
MACAM-MACAM KIFARAT
Apabila engkau ketinggalan (tidak
dapat menjalankan) Wuquf di Arafah,
maka tahallullah dengan dijadikan
‘Umrah dan sembelihlah kambing.
Kemudian engkau masih berkewajiban
mengqadla (mengganti) Hajimu (47).
Apabila engkau terhalang akan
menyelesaikan Haji atau ‘Umrahmu,
sebab sakit atau karena musuh, maka
sembelihlah kambingmu di tempat
engkau terhalang, dan janganlah tahallul
dengan mencukur atau memotong
rambut, kecuali sesudah menyembelih
dan engkau masih berkewajiban
mengulangi Haji atau ‘Umrahmu (48).
Apabila engkau menjalankan Haji
Tamattu’ (menjalankan Umrah di dalam
bulan-bulan haji maka sembelihlah
kambing atau berpuasa 10 hari (49).
Apabila engkau menghilangkan rambut
di dalam ihram disebabkan sakit atau
lainnya, maka wajiblah engkau
membayar fidyah dengan puasa 3 hari
atau memberi makan 6 orang miskin,
- )
tiap seorangnya ½ sha’ atau
menyembelih kambing (50).
Apabila engkau membunuh binatang
yang ada persamaannya selain burung
gagak, ular, kalajengking, tikus, anjing
buas, maka sembelihlah binatang
persamaannya atau bersedekahlah
kepada orang-orang miskin di Makkah
*) ½ sha’ = 1 ¼ kg
dengan memberi makan seharga
binatang tersebut, atau berpuasalah
*)
untuk gantinya, tiap-tiap satu mud
makanan (diganti puasa) sehari (51).
Apabila engkau bersetubuh sebelum
Tahallul Awal, maka batallah ibadah
Hajimu dan mestilah engkau
menyembelih unta atau lembu tetapi
teruskanlah amalan-amalan Haji dan
mengqadla (mengulang) Hajimu (52).
Adapun aqad nikah di waktu ihram,
tidaklah shah dan tidak usah kifarat (53).
THAWAF WADA’
Apabila engkau hendak pulang ke tanah
airmu, maka kerjakanlah Thawaf
Wada’.
*) Satu mud = ± 1/3 kati = 0,8 kg
ALASAN (DALIL)
(1) Menilik firman Allah: “Diwajibkan
berhaji ke Baitullah (di Makkah) karena
Allah, orang-orang yang kuasa
perjalanannya” (Al-Quran surat ‘Ali
‘Imran ayat 97). Kata Abu Razin ‘Uqaili:
“Ya Rasulullah, ayahku sudah tua renta
hingga tak dapat berhaji dan ber-
’umrah, bahkan berkendaraanpun tak
dapat”. Sabda Nabi saw.: “Hajikan dan
‘Umrahkanlah ayahmu”. (Hadits ini
diriwayatkan oleh Baihaqi). Kata
Baihaqi bahwa Muslim bin Hajaj
mengatakan bahwa ia mendengar dari
Ahmad bin Hambal berkata: “Saya
belum pernah mengetahui suatu hadits
yang mewajibkan ‘Umrah, melebihi baik
dan shahihnya daripada hadits Abu
Razin ini”.
(2) Mengingat hadits Ibnu ‘Abbas r.a.
yang mengatakan bahwa Nabi saw.
membatasi (membuat) miqat bagi
penduduk Madinah di Dzulhulaifah,
penduduk Syam di Juhfah, penduduk
Najed di Qarnul Manazil dan bagi
penduduk Yaman di Yalamlam. Itu
semua bagi mereka dan bagi orang-
orang lainnya yang hendak menunaikan
Haji dan ‘Umrah yang datang
melaluinya. Bagi orang yang berada di
tempat yang kurang dari batas-batas itu
(lebih dekat ke Makkah), maka berhaji
ber’umrah dari tempatnya sehingga bagi
penduduk Makkahpun berihram dari
*)
Makkah pula. (Hadits Muttafaq ‘alaih) .
(3, 4, 5) Menilik hadits ‘Aisyah r.a.
mengatakan: “Kami pergi beserta
Rasulullah saw, pada tahun Haji Wada’,
maka diantara kami ada orang yang
berihram Umrah, ada pula yang
berihram Haji dan Umrah, tapi ada juga
yang berihram Haji saja. Sedang
Rasulullah berihram Haji. Maka orang
yang berihram ‘Umrah ia bertahallul
ketika tiba di Makkah. Adapun yang
berihram Haji dan Umrah, maka
mereka tidak bertahallul melainkan
pada hari Nahar”. (Hadits Muttafaq
’alaih).
Dan karena menilik hadits Anas ra. yang
berkata: “Aku telah mendengar
Rasulullah saw. berihram Haji dan
U m r a h b e r s a m a - s a m a s a m b i l
mengucapkan: “La-bbaika ‘Umratan wa
Hajjan”. (Hadits Muttafaq’alaih).
(6) Menilik hadits ‘Umar bin Khathab
ra. katanya: “Saya mendeng ar
Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya
amalan-amalan itu dengan niat, dan
bagi tiap orang apa yang diniatkan
....seterusnya hadits”. (Diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim). Serta
mengingat firman Allah: “Mereka itu
tidak diperintah melainkan supaya
menyembah kepada Allah dengan
berikhlas kepadaNya, menjalankan
Agama”. (Al-Qur’an surat Al-Bayyinah
ayat 5).
*) Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
(7) Mengingat hadits Zaid bin Tsabit
bahwa Rasulullah saw. mandi untuk
ihramnya. (Diriwayatkan oleh Darimi,
Tirmidzi dan lain-lainnya. Kata
Tirmidzi bahwa hadits itu Hasan).
Dan menurut hadits Ibnu ‘Abbas r.a.
katanya: “Berangkatlah Nabi saw. dari
Madinah sehabis bersisir dan
berminyak serta mengenakan kain dan
selendangnya. Demikian itu beserta
sahabat-sahabatnya. Maka beliau tidak
melarang sesuatu selendang dan kain
untuk dikenakan, selain yang dicelup
za’faran yang mengenai kulit. Sehingga
tiba di Dzul-Hulaifah pada waktu pagi,
mengendarai kendaraannya sampai
tepat di tanah lapang, beliau berihram
bersama sahabat-sahabatnya dan
seterusnya hadits.” (Riwayat Bukhari).
Lagi pula hadits ‘Aisyah r.a. yang
katanya: “Saya mengharumi Rasulullah
saw. untuk ihramnya sebelum dimulai
dan untuk tahallulnya sebelum
berthawaf (wada’) di Ka’bah”. (Hadits
Muttafaq’alaih).
Juga hadits ‘Aisyah pula yang
mengatakan : “Saya mengharumi Nabi
saw. ketika akan ihram dengan seharum-
harumnya bau-bauan yang kudapati”.
(Hadits Muttafaq’alaih).
Dan bila menilik hadits Ibnu ‘Umar dari
Nabi saw. sabdanya: Ihramlah masing-
masing kamu dengan kain, selendang
dan sepasang sandal. Kalau tidak
didapati sepasang sandal maka pakailah
sepasang khuf dan potonglah keduanya
di bawah mata kaki” (Diriwayatkan oleh
Ahmad).
Dan hadis Ibnu ‘Abbas r.a., katanya:
Rasulullah saw. bersabda: “Pakailah
olehmu pakaian yang putih, karena itu
sebaik-baiknya pakaianmu dan
kafanilah dengannya mayat-mayatmu”.
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud,
Tirmidzi dan lain-lainnya dengan sanad
yang shahih).
(8) Menilik hadits Ibnu ‘Umar bahwa
Rasulullah saw. ditanya tentang pakaian
orang yang berihram, maka sabdanya:
“Tidak boleh memakai baju kurung,
serban, celana, kopyah dan khuf, kecuali
orang yang tak mendapati sendal, maka
pakailah sepasang khuf dan potonglah
khuf itu di bawah mata kaki. Dan
janganlah kamu mengenakan sesuatu
pakaian yang telah terkena harum-
haruman dari za’faran dan waros.
(Hadits Muttafaq ’alaih).
Dan hadits Ibnu ‘Umar pula, bahwa
Nabi saw. melarang orang-orang
perempuan dalam ihramnya memakai
kaos-tangan, tutup muka (niqab) dan
pakaian yang terkena waros dan
za’faran. Pakailah selain itu, warna
pakaian mana yang disukai, sutera tebal
atau tipis, perhiasan, celana, baju atau
khuf (Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
(9) Menilik hadits Ka’ab bin ‘Ujrah r.a.
mengatakan: “Saya dibawa kepada
Rasulullah saw. sedang kutu-kutu
bertebaran di mukaku, maka sabda
Rasulullah saw.: “Aku tidak mengira
sejauh itu sakitmu, apakah engkau
mempunyai kambing?”.
Jawabku: “Tidak!” Maka sabda Nabi
saw.: “Engkau berpuasa 3 hari atau
memberi makan 6 orang miskin, tiap
orang ½ sha’” (Hadits Muttafaq’alaih).
Dan menurut riwayat Muslim:
“Maka janganlah ia melumuri sesuatu
pada rambut dan kulitnya”.
Soal memotong kuku, Majelis Tarjih
belum menemukan dalilnya.
(10) Menilik hadits Ibnu ‘Abbas r.a
berkata : “Di waktu seorang laki-laki
berdiri di ‘Arafah, tiba-tiba ia terjatuh
dari kendaraannya dan terinjak
(sehingga meninggal). Maka hal itu
diterangkan kepada Nabi saw yang lalu
bersabda : “Mandikanlah ia dengan air
dan daun bidara dan kafanilah ia dengan
kedua pakaiannya, jangan diberi
cendana, dan janganlah kamu tutup
ke p a l a n ya , ka ren a A l l a h a ka n
membangkitkannya besuk hari Qiamat
dengan berihram” (Diriwayatkan
Jama’ah). Dan dalam riwayat Nasai,
disebutkan : “Janganlah ia kamu lumuri
dengan bau-bauan harum”.
(11) Menilik firman Allah Ta’ala : “Maka
barangsiapa sudah terang mengerjakan
haji dalam masa itu, maka janganlah
berbuat kotor, berkata cabul dan
bertengkaran dalam berhaji itu”. (Al-
Quran surat Al-Baqarah ayat 197).
(12 dan 13) Mengingat hadits tersebut
pada no. 7 di atas.
(14 dan 15) Periksalah hadits Ibnu
‘Umar tersebut pada no. 8 di atas.
(16) Mengingat hadits ‘Utsman ra
bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Orang yang berihram itu janganlah
menikah, jangan menikahkan dan
jangan pula meminang” (Diriwayatkan
oleh Muslim).
(17) Karena firman Allah Ta’ala: “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah
kamu membunuh hewan buruan
selama kamu berihram”. (Al-Quran
surat Al-Maidah ayat 95).
Dan firman Allah: “Dan diharamkan
atas kamu, hewan buruan darat selagi
kamu dalam berihram”. (Al-Quran
surat Al-Maidah ayat 96).
(18) Menilik hadits Abu Hurairah r.a.
bahwa Nabi saw. waktu membebaskan
negeri Makkah bersabda: “(Tanah
Haram ini) tidak boleh diganggu hewan
buruannya, dirusak durinya (pohonnya)
dan tidak halal barang temuannya,
kecuali bagi orang yang akan
mengundangnya”. Kata Ibnu ‘Abbas
(kepada Nabi): “Kecuali pohon
*)
idzkhir, karena kita buat kuburan dan
untuk rumah-rumah kita”. Maka sabda
Rasulullah saw; “Kecuali pohon idzkir”
(Hadits Muttafaq ‘alaih).
(19) Mengingat hadits Khallad bin Saib
dari ayahnya r.a., bahwa Rasulullah saw.
bersabda: “Aku kedatangan Jibril, maka
perintahnya kepadaku supaya aku
memerintahkan kepada sahabat-
sababatku agar mereka mengeraskan
suaranya dengan bacaan Talbiyah”.
(Hadits shahih dari riwayat Lima Imam,
kecuali Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
*) Idzkhir ialah tumbuh-tumbuhan yang lebar
daunnya dan enak baunya yang digunakan
membangun rumah dan kuburan juga bagi
tukang besi, untuk dibakar pengganti kayu dan
arang.
Demikian juga Hadits Fadlel bin ‘Abbas,
bahwa Nabi saw. selalu membaca
Talbiyah sampai saat melempar Jumrah
‘Aqabah. (Diriwayatkan oleh Bukhari
dan Nasai).
Dan karena hadits dari ‘Abdullah bin
‘Umar ra. bahwa Talbiyah Rasulullah
saw.: “Labbaika, Alla-humma labbaika,
la-syari-ka laka labbaika. Innal hamda
wan ni’matalaka walmulka labbaika la-
syarikalaka”. (Diriwayatkan oleh
Bukhari).
Demikian juga menilik umumnya
perintah tentang memperbanyak
bacaan Talbiyah.
(20) Menurut hadits Ibnu ‘Umar bahwa
ia bila memasuki daerah yang terdekat
tanah Haram, berhenti Talbiyah;
kemudian bermalam di Dzithuwa dan
shalat shubuh di situ serta mandi. Ia
menerangkan bahwa Nabi saw.
Mengerjakan yang demikian itu. (Hadits
Muttafaq’alaih).
(21) Menilik firman Allah Ta’ala: “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mengerjakan shalat selagi kamu
mabuk sampai kamu mengerti apa yang
kamu katakan (sadar). Demikian juga
selagi kamu junub, sehingga kamu
mandi, kecuali bagi orang yang hanya
lewat (di masjid)”. (Al-Qur’an surat An-
Nisa’ ayat 43).
Dan menilik hadits ‘Aisyah r.a. katanya
bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Aku
tidak menghalalkan masjid untuk orang
yang berhaid dan juga untuk orang yang
berjunub”. (Diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu
Khuzaimah).
(22-23) Karena hadits Jabir bahwasanya
Rasulullah saw. apabila telah sampai di
Makkah, beliau mendatangi Hajar
Aswad dan mengusapnya, kemudian
berjalan ke kanan Hajar Aswad berlari-
lari kecil tiga kali jalan, dan berjalan
biasa empat kali. (Diriwayatkan oleh
Muslim dan Nasai).
Dan mengingat hadits ‘Abis bin Rabi’ah
katanya: “Aku melihat ‘Umar bin
Khathab datang kepada Hajar Aswad
seraya katanya: Sungguh aku tahu
bahwa engkau itu batu, andaikata aku
tidak melihat Rasulullah saw. mengecup
e n g k a u , p a s t i l a h a k u s e g a n
mengecupmu”.
K e m u d i a n i a m e n d e k a t l a l u
mengecupnya. (Diriwayatkan oleh
Bukhari, Muslim, Nasai dan Abu
Dawud).
Dan menurut hadits lbnu ‘Umar waktu
ditanya tentang cara mengusap Hajar
Aswad, katanya: “Aku melihat
Rasulullah saw. mengusap Hajar Aswad
dan mengecupnya”. (Diriwayatkan oleh
Bukhari).
Dan menilik hadits Ibnu ‘Abbas bahwa
Nabi s.a.w. berthawaf pada Haji Wada’
dengan mengendarai unta, mengusap
rukun (Hajar Aswad) dengan tongkat.
(Hadits Muttafaq ‘alaih)
Dan menilik hadits Abi Thufail berkata:
“Aku melihat Rasulullah saw. thawaf di
Baitullah dan mengusap Rukun (Hajar
Aswad) dengan tongkat lalu mengecup
tongkatnya”. (Diriwayatkan oleh
Muslim).
Dan menilik hadits Ibnu ‘Umar bahwa
Nabi saw. bila berthawaf pada Baitullah,
thawaf yang permulaan berlari (dengan
pendek) 3 kali dan berjalan 4 kali.
Demikian juga bila bersa’i antara Shafa
dan Marwah berlari-lari kecil di tengah
lembah Masil (Hadits Muttafaq ’alaih).
(24) Mengingat hadits Ibnu ‘Umar
bahwa Nabi saw. tidak pernah
meninggalkan mengusap Hajar Aswad
dan Rukun Yamani pada tiap-tiap
thawafnya. (Diriwayatkan oleh Ahmad
dan Abu Dawud).
Dan lain hadits dari Ibnu ‘Umar bahwa
Nabi saw. mengusap Rukun Yamani dan
Hajar Aswad pada tiap thawafnya, serta
tidak mengusap dua rukun (penjuru)
Ka’bah yang sesudah Hajar Aswad.
(Hadits Muttafaq’alaih).
Dan hadits Ibnu ‘Abbas yang berkata:
“Rasulullah saw. berthawaf dengan
kendaraan unta, tiap melalui Rukun
(Yamani) berisyarat kepadanya dengan
sesuatu yang ada di tangannya dan
bertakbir. (Diriwayatkan oleh Ahmad
dan Bukhari).
(25) Periksalah hadits Ibnu ‘Umar pada
dalil nomor 22 dan 24.
(26) Menilik firman Allah Ta’ala: “Dan
jadikanlah Maqam Ibrahim untuk
tempat shalat”. (Al-Quran surat Al-
Baqarah ayat 125).
Dan mengingat hadits Ibnu ‘Umar
bahwa Nabi saw. setelah selesai dari
thawaf, lalu shalat dua raka’at. (Hadits
Muttafaq’alaih).
Juga hadits Jabir bahwa Nabi saw.
membaca surat Al-Kafirun dalam
shalat-thawaf di raka’at pertama dan
surat Al-Ikhlas di raka’at kedua.
(Diriwayatkan oleh Muslim).
Dan hadits Jabir pula, bahwa Rasulullah
saw. berthawaf dan bersa’i berlari-lari
kecil 3 kali dan berjalan biasa 4 kali;
kemudian membaca: ’wattakhidzu- min
maqa-mi ibra-hi-ma mushalla-” lalu
shalat 2 raka’at dengan menjadikan
Maqam tersebut di antaranya dan di
antara Ka’bah. Kemudian mengusap
Rukun (Hajar Aswad) lalu keluar
(menuju Shafa) dengan berkata:
“Innash sha-fawal marwata min sya’a-
irilla-h. Fabda u- bima- bada alla-hu bi-
hi”. Artinya: Sesungguhnya Shafa dan
Marwah itu daripada syiar Allah. Maka
mulailah kamu dengan apa yang dimulai
oleh Allah. (Diriwayatkan oleh Nasai).
(27) Periksa, hadits Jabir pada dalil
nomor 26 di atas.
(28) Periksa hadits Jabir pada dalil
nomor 26 tersebut di atas.
Dan mengingat hadits Jabir bahwa Nabi
saw. ketika mendekati Shafa membaca:
“Innash shafa- wal marwata min sya’a-
irilla-hi, abdau bima- bada alla-hu bihi”.
Lalu beliau saw. memulai dari Shafa,
mendakinya sampai melihat Ka’bah dan
menghadap Qiblat, dengan bertahlil
dan bertakbir, seraya ucapan: “La- ila-ha
illalla-hu wahdahu- la- syari-ka-lah lahul
mulku wa lahul hamdu-wa huwa ‘ala-
kulli syaiin qadi-r. La- ila-ha illalla-hu
wahdah, an jaza wa’dah, wa nashara
‘abdah
wa hazamal ahza-ba wahdah” lalu
berdo’a. Dibacanya do’a itu tiga kali.
Lalu beliau turun menuju Marwah dan
setelah dua kakinya tampak meluncur di
(tanjakan) lembah beliau lalu lari-lari
kecil sampai ketika hendak menanjak
lalu jalan biasa hingga sampai Marwah
lalu beliau lakukan di atas Marwah
seperti yang beliau lakukan di atas Shafa
(Diriwayatkan oleh Muslim, demikian
juga oleh Ahmad dan Nasai, dengan lain
perkataan yang sama artinya dengan
hadits itu).
(29) Periksalah hadits Jabir tersebut
pada dalil nomor 28 di atas.
(30 dan 31) Menilik hadits Jabir bahwa ia
berhaji bersama-sama Rasulullah saw.
pada saat beliau membawa unta
qurbannya. Sedangkan mereka berniat
Haji Ifrad. Maka sabdanya kepada
mereka: “Bertahallullah dari ihrammu
dengan Thawaf di Ka’bah dan (Sa’i)
antara Shafa dan Marwah, serta
potonglah rambutmu. Kemudian
tinggallah (di Makkah) dengan halal
(sebagai orang yang tidak ihram) hingga
bila tiba hari Tarwiyah, maka niatlah
berihram Haji dan jadikanlah apa yang
telah engkau kerjakan terdahulu sebagai
“tamattu” (menjadi umrah). Maka kata
mereka: “Bagaimana kami dapat
menjadikan tamattu’ padahal kami
sudah niat haji?” Jawab beliau saw.:
“ K e r j a k a n l a h a p a y a n g t e l a h
kuperintahkan, akan tetapi bagiku
belum dapat bertahallul dari ihramku,
sehingga tiba waktu penyembelihan
hewan qurban. Lalu mereka kerjakan
itu”. (Hadits Muttafaq’alaih).
Dan hadits Abu Hurairah yang akan
disebut pada nomor 41 di belakang.
Demikian pula hadits Ibnu ‘Abbas,
katanya: Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak boleh wanita mencukur
r a m b u t n y a , b a g i n y a h a n y a
diperbolehkan memotongnya. (Riwayat
Abu Dawud dan Daraquthni).
Dan juga hadits ‘Ali yang diriwayatkan
oleh Tirmidzi tentang melarang wanita
mencukur kepala. Bahkan Hafidh Ibnu
Hajar menerangkan bahwa itu adalah
ijma’. Dan karena hadits Ibnu ‘Abbas
yang tersebut pada no. 2 di atas.
(32) Mengingat hadits Ibnu ‘Abbas
berkata bahwa Rasulullah saw. “Shalat
Dhuhur pada hari Tarwiyah dan shalat
Subuh di hari ‘Arafah di Mina.” (Riwayat
Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
(33) Menilik hadits Muhammad bin
Abu Bakar bin ‘Auf katanya: Saya
bertanya kepada Anas, waktu kami pergi
dari Mina ke ‘Arafah, tentang bacaan
Talbiyah: “Bagaimana yang kamu
kerjakan bersama-sama Rasulullah
saw.?” Katanya: “Orang yang membaca
Talbiyah tidak dilarang dan yang
bertakbirpun tidak dilarang”. (Hadits
Muttafaq ‘alaih).
(34 dan 35) Menilik hadits Jabir : “Maka
setelah tiba hari Tarwiyah, berangkatlah
mereka ke Mina, lalu mulai ihram untuk
haji, dan Nabi saw. berkendaraan, maka
Nabi mengerjakan shalat Dhuhur,
‘Ashar, Maghrib, ‘Isya’ dan Fajar di situ.
Kemudian tinggallah beliau sebentar
hingga terbit matahari. Dan Rasulullah
menyuruh dibuatkan naungan kemah
dari kulit berbulu di Namirah, maka
dibuatkan. Lalu Rasulullah saw.
berangkat. Kaum Quraisy sama sekali
tiada ragu bahwa Rasulullah akan
berwuquf di Marsy’aril-Haram
(Muzdalifah), sebagaimana yang
diperbuat oleh kaum Quraisy di zaman
Jahiliyah. Akan tetapi Rasulullah saw
melampauinya hingga sampai di
‘Arafah, maka didapatinya naungan
kemah itu telah dipasang di Namirah,
lalu beliau singgah sehingga ketika
matahari tergelincir, beliau perintahkan
mempersiapkan Qashwa’ (nama unta)
dan menuju ke tengah-tengah lembah
‘Arafah, lalu beliau berkhutbah di
hadapan orang banyak, kemudian
diserukan adzan dan qamat, lalu shalat
‘Ashar (jama’) dan di antara kedua shalat
(shalat jama’) beliau tidak shalat sunnat.
K e m u d i a n b e l i a u b e r a n g k a t
berkendaraan hingga tiba, di tempat
WUKUF (lembah ‘Arafah). Di sana
beliau menghadap Qiblat, tempat orang
ramai di hadapannya. Perut unta
“Qashwa’” membujur sepanjang batu-
batu besar. Lama beliau wukuf adalah
sampai matahari terbenam pada saat
warna kekuning-kuningan hampir
lenyap dan akhirnya sampai tak nampak
bundarannya …. dan seterusnya hadits.
(Diriwayatkan oleh Muslim).
Dan menilik hadits Usamah bin Zaid,
katanya: “Aku membonceng Nabi saw.
di ‘Arafah, lalu beliau mengangkat
kedua tangannya berdo’a. Maka
untanya miring dan jatuhlah kekangnya,
lalu beliau mengambil kekang itu
dengan salah satu tangannya dan tangan
yang lain masih diangkatnya” (Riwayat
Nasai)
(36,37,38,39) Menilik hadits Ibnu
‘Abbas, bahwa Nabi saw menyuruhnya
mengantar keluarga beliau ke Mina
pada malam Nahar, maka mereka
melempar Jumrah bersama-sama
terbitnya fajar. (Diriwayatkan oleh
Ahmad).
Dan menilik hadits Jabir bahwa Nabi
saw tiba di Muzdalifah, lalu shalat
Maghrib dan ‘Isya (jama’) di sana
dengan sekali adzan dan dua qamat, di
antara keduanya tidak ada shalat sunnat
apapun. Kemudian Nabi saw tidur
sampai terbit fajar, lalu shalat Subuh
setelah nyata waktu Subuh, dengan
sekali adzan dan sekali qamat.
Kemudian mengendarai Qashwa’
(nama unta Nabi) sampai tiba di
Masy’aril-Haram, lalu menghadap
Qiblat seraya berdo’a kepada Allah,
bertakbir dan bertahlil.
Beliau tetap berhenti sampai cuaca
terang sekali, kemudian berangkat
sebelum terbit matahari, dan setelah
tiba di lembah Muhassir, mempercepat
sedikit jalannya. Kemudian melalui jalan
tengah yang menuju Jumrah Kubra
(‘Aqabah), sehingga tiba di Jumrah yang
dekat pohon lalu melempar 7 kerikil
dengan bertakbir pada tiap-tiap kerikil,
yaitu batu pelempar. Beliau melempar
dari tengah lembah. Kemudian beliau
pergi ke tempat penyembelihan qurban.
(Diriwayatkan oleh Muslim).
Dan menilik hadits Fadlel bin ‘Abbas
yang membonceng Nabi saw. bahwa
Rasulullah saw. pada sore hari ‘Arafah
dan pada pagi hari di Muzdalifah ketika
m e r e k a b e r a n g k a t b e r s a b d a :
“Hendaklah kamu tenang!”. Ketika itu
beliau menahan untanya sampai
memasuki Muhassir daerah Mina, dan
sabdanya: “Hendaklah kamu mencari
kerikil untuk melempar Jumrah”
(Riwayat Ahmad dan Muslim).
Dan menilik hadits Ibnu Mas’ud bahwa
setibanya di Jumrah Kubra (‘Aqabah), ia
menjadikan arah Ka’bah di kirinya dan
Mina di kanannya dan melempari
Jumrah 7 kali sambil berkata:
“Demikianlah cara melempar Jumrah
menurut beliau (Rasulullah) yang
dituruni ayat-ayat dari surat Al-
Baqarah” (Muttafaq ‘alaih)
(40) Menurut hadits riwayat Ahmad,
bahwa ia setiba di Jumrah ‘Aqabah,
melemparnya dari tengah lembah
dengan 7 kerikil sambil berkendaraan
dan bertakbir pada tiap lernparan dan
membaca: “Alla-hummaj’alhu hajjan
mabruran wa dzanban maghfuran. Lalu
berkata: “Di sinilah tempat berdiri
beliau yang dituruni ayat-ayat dari surat
Al-Baqarah”. (Hadits Muttafaq ‘alaih).
(41) Menilik hadits Anas, bahwa
Rasulullah saw. setiba di Mina menuju
ke Jumrah melemparinya. Kemudian
datang ke persinggahannya di Mina dan
menyembelih qurban. Kemudian
bersabda kepada pencukur: “Cukurlah!”
Sambil menunjuk sebelah kanan lalu
sebelah kirinya ... dan seterusnya hadits.
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim
dan Abu Dawud).
Dan menilik hadits Abu Hurairah
bahwa Rasulullah saw. berdo’a: “Ya
Allah, ampunilah orang-orang yang
b e r c u k u r ” . K a t a m e r e k a : “ Ya
Rasulullah! dan bagi yang menggunting
rambutnya!”. Sabda Nabi: “Ya Allah
a m p u n i l a h o r a n g - o r a n g y a n g
bercukur!”. K ata mereka: “Ya
R a s u l u l l a h ! , D a n o r a n g - o r a n g
m e n g g u n t i n g ! ” S a b d a N a b i
melanjutkan do’anya: “Dan orang-
orang yang menggunting!”. (Hadits
Muttafaq’alaih).
(42) Mengingat hadits Ibnu ‘Abbas yang
berkata, bahwa Rasulullah bersabda:
“Bila kamu telah melempar Jumrah,
maka telah halal bagimu segala sesuatu,
kecuali wanita isterimu”. Maka kata
seorang laki-laki: “Dan harum-
haruman?” Maka kata Ibnu ‘Abbas:
“Adapun saya telah melihat Rasulullah
saw. melumuri kepala dengan kasturi,
apakah itu harum-haruman atau
bukan?”. (Diriwayatkan oleh Ahmad).
( 4 3 ) M e n g i n g a t h a d i t s Ja b i r,
bahwasanya Nabi saw. berangkat ke
tempat penyembelihan qurban, maka
beliau menyembelih kemudian
berkendaraan, lalu berangkat ke
Baitullah, untuk berthawaf ifadlah lalu
shalat Dhuhur di Makkah …
selanjutnya hadits. (Diriwayatkan oleh
Muslim).
(44) Periksalah hadits Ibnu ‘Umar pada
dalil nomor 26 di atas.
Dan mengingat hadits Ibnu ‘Abbas
bahwa Rasulullah saw., datang ke
tempat air minum, lalu minta minum.
Maka kata ‘Abbas: “Hai Fadlel, pergilah
kepada ibumu dan mintakan minuman
daripadanya untuk Rasulullah?!”. Sabda
Nabi saw: “Berilah aku minum!”. Maka
k a t a ‘A b b a s : “ Ya R a s u l u l l a h
sesungguhnya mereka itu memasukkan
tangan mereka dalam tempat itu”.
Sabda Nabi: “Beri minumlah aku”. Lalu
beliau menghampiri Zamzam sedang
mereka menimba air dan bekerja. Maka
sabda Nabi: “Kerjakanlah, karena kamu
melakukan amal shalih”… dan
seterusnya hadits. (Diriwayatkan oleh
Bukhari).
(45) Mengingat hadits ‘Aisyah katanya:
“Rasulullah saw. telah thawaf ifadlah
pada akhir hari setelah shalat Dhuhur,
kemudian kembali ke Mina. Maka beliau
tetap di situ pada malam-malam hari
Tasyrik melempari Jumrah bila
tergelincir matahari; tiap Jumrah
dengan 7 kerikil, bertakbir pada tiap
lemparan, dan beliau berhenti lama di
Jumrah Ula dan Wustha sambil berdo’a.
Dan melempar Jumrah ‘Aqabah tanpa
berhenti untuk berdo’a”. (Riwayat
Ahmad dan Abu Dawud).
( 4 6 ) M e n g i n g a t f i r m a n A l l a h
Ta’ala:”Dan ingatlah kepada Allah
dalam beberapa hari yang tertentu. Bagi
orang yang hendak bergesa-gesa
selesai dalam dua hari, tidaklah ia
berdosa, dan bagi yang hendak
berlambat-lambat tidak pula berdosa,
bagi orang yang bertaqwa kepada Allah.
Dan ketahuilah bahwa kamu sekalian
akan dikumpulkan di hadapan Allah”.
(Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 203).
(47) Menilik hadits ‘Umar bin Khathab
r.a. bahwasanya ia menyuruh Abu Ayub
(sahabat Rasulullah saw) dan Habbar
bin Aswad di waktu kedua-duanya
tertinggal mengerjakan Haji, maka
mereka berdua datang pada hari Naher
untuk bertahallul Umrah, lalu mereka
pulang sesudah bertahallul. Kemudian
pada tahun berikutnya, mereka berdua
mengerjakan Haji dan menyembelih
h i d y a h . B a r a n g s i a p a t i d a k
m e n d a p a t k a n h i d y a h , m a k a
berpuasalah tiga hari di dalam waktu
haji dan tujuh hari setelah kembali
kepada keluarganya. (Diriwayatkan oleh
Baihaqi).
(48 dan 49) Menurut firman Allah
Ta’ala:”Dan sempurnakanlah Haji dan
‘Umrah karena Allah maka apabila
t e r k e p u n g ( t e r h a l a n g ) , m a k a
sembelihlah apa yang mudah daripada
hidyah itu. Dan janganlah mencukur
kepalamu, sehingga hidyah selesai
disembelih. Maka barangsiapa sakit atau
menderita kesakitan pada kepalanya,
maka berfidyahlah dengan puasa atau
sedekah atau sembelihan (nusuk). Maka
apabila kamu telah aman maka barang
siapa bertamattu’ dengan ‘Umrah Haji
maka (sembelihlah apa yang mudah dari
pada hidyah, kecuali barangsiapa yang
tidak mendapati hidyah, maka
berpuasalah tiga hari dalam masa Haji
dan tujuh hari bila kamu telah pulang.
Itulah sepuluh hari lengkap. Yang
demikian itu bagi orang yang
keluarganya tidak bertempat tinggal di
Masjidil-Haram (Makkah). Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, dan
ketahuilah bahwa Allah itu memiliki
siksaan yang amat pedih”. (Al-Quran
surat Al-Baqarah ayat 196).
(50) Menilik hadits Ka’ab bin ‘Ujrah dari
Rasulullah saw. Beliau bersabda:
“Barangkali engkau terganggu oleh
kutumu?” Ia menjawab:”Benar, ya
Rasulullah”. Maka sabda Nabi:
“Cukurlah (rambut) kepalamu dan
puasalah tiga hari atau berilah makan
enam orang miskin atau sembelihlah
seekor kambing”. (Riwayat Bukhari).
Lain riwayat : “Tiap seorang miskin ½
sha’”. (Riwayat Bukhari dan Muslim).
(51) Mengingat hadits ‘Aisyah ra. Bahwa
Rasulullah saw. bersabda: “Binatang
jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah
halal atau di tanah haram: ular, anjing
galak, burung gagak yang berbelang
burung elang dan tikus”.
Dan mengingat hadits ‘Aisyah dari
Rasulullah saw. bersabda: “Lima bina-
tang jahat yang boleh dibunuh di tanah
halal dan haram: burung gagak, elang,
anjing galak, kalajengking dan tikus.”
Dan menilik firman Allah Ta’ala: “Hai
orang-orang yang beriman janganlah
kamu membunuh hewan buruan,
selama kamu sedang berihram; dan
b a r a n g s i a p a d a r i k a m u y a n g
membunuhnya dengan sengaja, maka
dendanya sepadan dengan apa yang
dibunuh daripada hewan ternak,
(berdasarkan) putusan dua orang yang
‘adil daripada kamu, selaku hidyah
(sembelihan) yang diberikan kepada ahli
Ka’bah (Makkah), atau kifarat memberi
makan orang-orang miskin, atau
gantinya itu berpuasa agar ia merasakan
akibat perbuatannya. Allah telah
memaafkan apa yang telah lampau, dan
barangsiapa mengulangi, maka Allah
a k a n m e n g a m b i l p e m b a l a s a n
daripadanya. Allah itu Yang Maha
Tinggi dan akan membalas. (Al-Quran
surat Al-Maidah ayat 95).
(52) Menilik hadits ‘Umar, ‘Ali dan Abu
Hurairah r.a. bahwasanya mereka
ditanya tentang seorang yang
mengumpuli isterinya sedang ia dalam
ihram Haji, maka kata mereka: “Kedua-
duanya harus melangsungkan tujuannya
sampai selesai hajinya kemudian
keduanya berkewajiban berhaji yang
akan datang dan berhidyah”. Kata ‘Ali:
“Maka apabila keduanya berihram Haji
tahun yang akan datang, hendaklah
k e d u a n y a b e r p i s a h s a m p a i
menyelesaikan hajinya”.
Dan hadits Ibnu ‘Abbas bahwasannya ia
ditanya oleh seseorang laki-laki yang
mengumpuli isterinya, padahal ia
sedang berada di Mina belum
berifadlah, maka ia menyuruhnya
menyembelih unta. (Kesemuanya ini
tersebut dalam Kitab Muwaththa’ oleh
Malik).
(53) Menilik hadits ‘Utsman bin ‘Affan,
bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Orang berihram itu tidak boleh nikah
atau menikahkan atau melamar
(meminang)”. (Riwayat Jama’ah Ahli
hadits kecuali Bukhari).
Dan lagi hadits Ibnu ‘Umar bahwa ia
ditanya tentang seseorang wanita yang
hendak dikawini oleh seorang pria
ketika ia keluar Makkah hendak
ber’umrah atau berhaji. Maka jawabnya:
“Tidak boleh engkau mengawininya
selagi engkau berihram. Rasulullah saw.
Melarang hal itu”. (Diriwayatkan oleh
Ahmad).
(54) Mengingat hadits Ibnu ‘Abbas,
k a t a n y a : “A d a l a h o r a n g - o r a n g
berangkat pulang (menuju) kejurusan
masing-masing, maka sabda Rasulullah
saw.: “Jangan seorang berangkat
( p u l a n g ) s e h i n g g a m e n g a k h i r i
ibadahnya di Baitullah (thawaf wada’)”.
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim,
Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dan dalam suatu riwayat orang-orang
diperintahkan ag ar meng akhiri
‘ibadahnya di Baitullah (thawaf wada’)
hanya saja dikecualikan wanita yang
berhaid. (Hadits Muttafaq ‘alaih).
Dan menilik hadits Ibnu ‘Abbas, bahwa
Nabi saw. mengizinkan kepada orang
yang berhaid keluar (dari Makkah)
sebelum berthawaf di Baitullah bila ia
telah berthawaf ifadlah. (Diriwayatkan
oleh Ahmad).
Catatan :
ARTI UCAPAN DO’A DAN BACAAN
Yang tercakup dalam Kitab Haji ini.
Ucapan Ihram Haji
Labbaika hajjan
Aku telah penuhi panggilanMu, untuk berhaji.
Ucapan Ihram ‘Umrah
Labbaika ‘umratan
Aku telah penuhi panggilanMu untuk ‘Umrah.
Ucapan Ihram ‘Umrah dan Haji
Labbaika ‘umratan wa hajjan
Aku telah penuhi panggilanMu untuk ‘Umrah dan Haji
Bacaan Talbiyah
Labbaika, alla-humma labbaika
Labbaika la-syari-kalaka labbaika.
Innal hamda wanni’ matalaka wal
mulka la-syari-kalaka.
Aku telah penuhi panggilanMu, Ya Allah, aku tunaikan panggilanMu, yang tidak
ada sekutu bagiMu, aku telah penuhi panggilanMu. Sungguh segala puji dan
kenikmatan bagiMu, pun kerajaan bagiMu juga, yang mana tidak ada sekutu
bagiMu.
224 | Himpunan Putusan Majelis Tarjih
Bacaan pada waktu di Shafa dan Marwah
Alla-hu akbar, la-ila-ha illalla-
huwahdahu-la-syari-kalah. Lahul
mulku walahul hamdu wahua ‘ala-kulli
syaiin qadir, La-ila-ha illalla-hu
wahdah, anjaza wa’dah, wa nashara
‘abdah, wa hazamal-ahza-ba wahdah.
Allah Yang Maha Besar, tak ada Tuhan melainkan Allah Yang Sendiri, yang tidak
bersekutu, yang mempunyai kerajaan dan segala puji bagiNya serta kekuasaan atas
segala sesuatu. Tiada Tuhan melainkan Allah Yang Sendiri. Yang menepati
janjiNya, Yang menolong hambaNya dan Yang mengalahkan musuhNya.
Ucapan setiap melempar Jumrah
Alla-hu akbar
Allah Maha Besar
Alla-hummaj’alhu hajjan mabruran wa
dzanban maghfu-ran
Ya Allah, jadikanlah ini haji yang diterima dan disertai pengampunan dosa.
Bacaan mendatangi Shafa
Innashshafa-wal marwata min sya’a-
irilla-h. Abda u bima-bada alla-hu bihi.
Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu dari Syi’ar Allah. Aku memulai dengan apa
yang dimulai oleh Allah.
Kitab Haji 225|
*)
Ucapan mengusap Hajar Aswad.
Bismilla-hi walla-hu akbar
Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar
**)
Doa dalam Thawaf
(Antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani)
Rabbana-a-tina-fiddun ya-hasa natan
wa fil a-khirati hasanatan wa qina-
’adza-banna-r.
Ya Tuhanku, berilah kepadaku kebaikan di Dunia dan kebaikan di Akhirat dan
jauhkanlah daripadaku siksa Neraka.
226 | Himpunan Putusan Majelis Tarjih
*) Mengambil dari Hadits Ibnu ‘Umar r.a. yang diriwayatkan oleh Ahmad
(Hajjur Rasul Mukhtashar Zadul-Ma’ad, riwayat Tabrani.
**) Mengambil dari hadits ‘Abdullah bin Sya’ib r.a. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Hibban dan
Ibnu Abu Syaibah, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.

