putusan
HPT Jilid 1 Kitab Jenazah
Pendahuluan
Bismillahirrahmanirrahim.
(Dengan nama Allah, Maha Penyayang
Maha Pengasih).
Hai orang-orang beriman, takutlah
(berbaktilah) kamu kepada Allah,
dengan sebenar-benarnya takut (bakti)
kepadaNya: dan jangan sekali-kali
kamu mati, kecuali kamu berada dalam
Islam. (Al-Quran surat Ali ‘Imran ayat
102).
Dan bilamana kamu dibunuh atau mati
di dalam membela jalan Allah niscaya
ampunan dan rahmat dari Allah lebih
baik dari pada barang yang telah mereka
kumpulkan. (Al-Qur’an surat Ali Imran
ayat 157).
CARA PERSEDIAAN
Bilamana seorang dari kamu sakit, maka
hendaklah bersabar (1) dan hendaklah ia
kamu jenguk (2). Dan bila ia hampir
sampai kepada ajalnya, maka hendaklah
ia bersangka baik kepada Allah (3) dan
berwasiatlah kalau ia meninggalkan
barang milik (4).
Hendaklah kalian talqinkan (tuntun
baca) orang yang akan meninggal “La-
ila-ha illa-lla-h” (5) dan hadapkanlah ia
ke arah qiblat (6).
Kemudian bilamana ia meninggal,
maka pejamkanlah matanya (7) dan
do’akanlah baginya (8) serta selubungilah
ia dengan kain yang baik (9).
Kemudian lunasilah hutangnya
dengan segera, kalau ia berhutang (10).
Lalu segerakan pemeliharaannya (11)
dan kabarkanlah kepada kerabat dan
teman-temannya kaum Muslimin (12).
CARA MEMANDIKAN MAYAT
Kalau kamu hendak memandikan
mayat, maka mulailah dari anggota
kanannya serta anggota wudlu (13)
dan mandikanlah dengan bilangan
gasal tiga atau lima kali atau lebih dari
itu, dengan air dan daun bidara, serta
pada kali yang terakhir taruhlah kapur
barus meskipun sedikit, dan jalinlah
rambut mayat perempuan tiga pintal
(14), lalu keringkanlah dengan handuk
misalnya (15). Hendaklah mayat pria
dimandikan oleh orang pria, dan
dibenarkan bagi salah seorang dari
Kitab Jenazah 229|
suami-isteri, memandikan lainnya
(16). Dan tutupilah kalau ada cela
tubuhnya (17).
CARA MENGAFANI MAYAT
Kafan (bungkus)lah mayat itu dengan
baik-baik (18) dalam kain putih (19)
yang menutup seluruh tubuhnya (20).
Dan bila kami hendak mengukupnya,
maka ukuplah ia tiga kali (21), lututlah ia
dengan bau-bauan yang har um
(cendana); kecuali mayat yang sedang
berihram, maka janganlah kamu
tudungi kepalanya, jangan kamu lulut
badannya dan jangan pula kamu
kenakan har um-har uman (22).
Kafanilah mayat pria dalam tiga helai
kain (23) dan mayat wanita dengan
kain basahan, baju kurung, kudung
selubung lalu kain (24). Jangan
berlebih-lebihan dalam hal kafan
(25).
CARA MENSHALATKAN
MAYAT
Sesudah, dimandikan dan dikafankan,
maka shalatkanlah mayat itu dengan
syarat-syarat shalat (26), dengan niat
yang ikhlas karena Allah (27) dan
takbirlah, lalu bacalah Al-Fatihah dan
selawat atas Nabi s.a.w lalu takbir, lalu
berdo’alah dengan ikhlas bagi mayat,
maka takbirlah dengan berdo’a, lalu
takbirlah kemudian do’a dengan
mengangkat tangan pada tiap kali takbir.
Do’a itu umpamanya: Allahum
maghfirlahu-warhamhu-wa’a-fihi-
wa’fu’anhu, wa akrim nuzula-hu-wa
wassi’madkhalahu-waghsilhu bima-in
wa tsaljin, wa na-qqihi-minal khata-ya-
kama-yunaqqats tsaubul abyadlu minad
danas, wa abdilhu da-ran khairan min
da-rihi-wa ahlan khairan min ahlihi-wa
zaujan khairan min zaujihi-wa qihi-
fitnatal qabri wa ‘adza-bah.
Atau: Alla-hummaghfir lihayyina-wa
mayyitina-wa sya-hidina-wa gha-ibina-
wa shaghiri-na-wa ka bi-rina-wa
dzakarina-wa untsa-na-Alla-humma
man ahyaitahu-min na-fa ahyihi-’alal
isla-m, wa man tawaffaitahu-minna-fa
ta-waffahu-’alal i-man.
Atau lain-lain do’a yang berasal dari
Nabi s.a.w.
Dan do’a bagi anak-anak: Allahhummaj
‘alhu lana-salafan wa farathan wa ajran.
Lalu bersalamlah seperti salam shalat
(28). Dan bolehlah kita menshalatkan-
nya di dalam masjid (29). Shalatkan ia,
berjama’ah tiga baris (30). Dan
hendaklah Imam berdiri pada arah
kepala mayat pria dan pada arah tengah
(lambung) mayat wanita (31). Janganlah
menshalatkannya pada waktu terbit
matahari kecuali sesudah naik, pada
waktu tengah-tengah hari, dan pada
waktu hampir terbenam matahari
kecuali sesudah terbenam (32).
CARA MENGUBUR MAYAT
Sesudah dishalatkan, bawalah jenazah
itu ke pekuburan dengan cepat-cepat
(33) dan iringlah ia dengan berjalan di
sekelilingnya, dekat padanya, dengan
diam (34). Dan janganlah orang wanita
pergi mengiringnya (35). Dan jangan
kamu duduk hingga jenazah itu
diletakkan (36).
Dan apabila kamu melihat jenazah,
meskipun jenazah Yahudi, maka
berdirilah sehingga melalui kamu atau
diletakkan (37).
Dan kuburlah mayat itu dalam lubang
yang baik dan dalam (38).
Buatlah baginya galian lahat serta
pasanglah di atasnya batu bata mentah
(39) dalam kuburan kaum Muslimin
(40). Masukkanlah mayat itu dari arah
kaki kubur (41) dan bacalah ketika
meletakkannya dalam kubur “Bismilla-
hiwa’ala-millati Rasulilla-h”(42) serta
tutuplah atas kubur mayat wanita
waktu di kuburnya (43), dan turunlah ke
dalam kuburnya, orang yang tak
bersetubuh pada tadi malamnya (44).
Dan letakkanlah mayat itu menghadap
q i b l a t ( 4 5 ) . Ja n g a n l a h k a m u
menguburkan mayat pada waktu
matahari terbit kecuali sesudah naik
pada waktu tengah-tengah hari
(matahari di arah atas kepala), dan pada
waktu hampir terbenam kecuali sesudah
terbenam (46), serta janganlah
meninggikan kubur lebih dari
sejengkal (47) serta janganlah kamu
buat tembok di atasnya (48) tetapi
buatlah tanda di atasnya dengan batu
umpamanya, pada arah kepalanya (49).
Dan taburilah dengan tanah dari arah
kepala tiga kali (50). Dan kalau kamu
tiba di kuburan sedang kubur belum
selesai dig ali, maka duduklah
menghadap qiblat (51). Dudukmu
jangan di atas kuburan (52) dan
janganlah kamu berjalan di antara
kuburan dengan alas kaki (53). Bila
sudah selesai menguburkan, maka
do’akanlah, mintakan ampun dan
ketetapan hati bagi mayat (54).
HAL MELAWAT
Bilamana kamu mendapat malapetaka
maka berdo’alah :”In-nalilla-hi wa inna-
ilaihi ra-ji’u-n. Alla-humma ajirni-fi-
m u s h i - b a t i - w a k h l u f l i - k h a i r a n
minha.”(55) Lawatlah ahli mayat dan
anjurilah bersabar (56). Jangan kamu
meratapi mayat (57) dan jangan pula
menampar pipi, merobek pakaian dan
meratap ratapan jahiliyah (58), tetapi
tidak mengapa menangisinya (59).
Buatkanlah makanan bagi kerabat
mayat (60) dan janganlah kamu
berkumpul di tempat keluarga jenazah
sesudah dikuburnya di mana mereka
membuat makanan bagi kamu (61).
ZIARAH KUBUR
Ziarahlah ke kubur, agar kamu ingat
akan Akhirat (62) dan janganlah
mengerjakan di situ sesuatu yang tiada
diizinkan oleh Allah dan RasulNya,
seperti; meminta-minta kepada mayat
dan membuatnya perantaraan
hubungan kepada Allah (63). Bila kamu
sekalian datang ke kuburan, maka
ucapkanlah:”Assala-mu’alaikum da-ra
qaumin mukmini-na wa inna-insya-
allahu bikum la-hiqu-n. Alla-humma
latahrimna-ajrahum wala-taftin-na-
b a ’ d a h u m ” ( 6 4 ) ; k e m u d i a n
menghadaplah qiblat (65) lalu
berdo’a kepada Allah, memintakan,
ampun dan ‘afiyat bagi mereka (66).
Janganlah orang perempuan sering
berziarah kubur (67).
ALASAN (DALIL)
(1) Menilik hadits Abu Hurairah, bahwa
Nabi s.a.w. bersabda: “Barangsiapa sakit
satu malam, maka ia sabar dan pasrah
kepada Allah, terlepaslah ia dari
dosanya sebagaimana pada hari ia
dilahirkan oleh ibunya”. (Diriwayatkan
oleh Tirmidzi tersebut dalam kitab
Sirajul-Munir juz III halaman 358).
(2) Mengingat hadits Abu Hurairah,
bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda; Hak
orang Muslim, atas orang Muslim ada
lima; 1. Menjawab salam, 2. Mengunjungi
orang sakit. 3. Mengiringi jenazah, 4.
M e n d a t a n g i u n d a n g a n d a n 5 .
Mendo’akan orang bersin seterusnya
hadits. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim).
(3) Menilik hadits Jabir bahwa ia
mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda
sebelum wafatnya: Janganlah seorang
dari kamu semua mati, kecuali berbaik-
sangka (husnudzan) kepada Allah”.
(Diriwayatkan oleh Muslim). Dan
menilik hadits Anas, bahwa Nabi saw.
masuk kepada seorang pemuda yang
hampir pada ajalnya, maka beliau
bersabda: “Bagaimana perasaanmu?”
Jawabnya: “Aku berharap kepada Allah
dan khawatirkan akan dosaku”. Maka
beliau saw. bersabda: “Kalau berkumpul
kedua sifat itu dalam hati seorang
hamba pada peristiwa seperti ini
tentulah Allah memberikan apa yang
diharapkan dan melindunginya dari
apa yang ditakutkan”. (Diriwayatkan
oleh Tirmidzi).
(4) Mengingat firman Allah Ta’ala:
“Diwajibkan kamu, bilamana seorang
dari kamu kedatangan mati, kalau
meninggalkan harta benda (harta
warisan) supaya berwasiatlah,” (Al-
Quran surat Al-Baqarah ayat 180).
(5) Karena hadits Abu Sa’id dari pada
Nabi saw. bahwa beliau bersabda:
“Talqinkanlah mayatmu (orang yang
akan meninggal) dengan mengucap:
“La-ila-ha illa-lla-h”. Diriwayatkan
*)
Jama’ah kecuali Bukhari). Bacaan
Surat Yasin pada orang yang hampir
mati itu tiada ada dalilnya yang shahih.
(6) Menilik hadits Abu Qatadah, bahwa
Bara’ bin Ma’rur yang berwasiat supaya
dihadapkan ke Qiblat; maka sabda Nabi
saw: “ia mencocoki Fithrah”.
(Diriwayatkan oleh Hakim dan
Baihaqi).
(7 dan 8) Mengingat hadits Ummi
Salamah katanya: “Rasulullah saw.
datang kepada Abi Salamah (di waktu
sampai pada ajalnya) padahal matanya
celik, maka beliau memejamkannya”
Kemudian Nabi saw. bersabda:
*) Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Nasai,
Tarmidzi dan Ibnu Majah.
“ S e s u n g g u h n y a r u h i t u k a l a u
dipecatkan, diikuti oleh mata”. Maka
bergemurulah orang-orang dari ahlinya
maka beliau bersabda: “Janganlah
mendo’akan atas dirimu, kecuali
kebaikan, karena sesung guhnya
Malaikat itu mengamini atas apa yang
kamu katakan” Kemudian sabdanya:
‘Ya Allah, ampunilah Abu Salamah,
junjunglah derajatnya setinggi derajat
orang-orang yang shalih, lapangkan dan
berilah gantinya pada sepeninggalnya”.
(Diriwayatkan oleh Muslim).
(9) Menilik hadits ‘Aisyah r.a. bahwa
ketika wafat Rasulullah saw. beliau
dirahap dengan kain hibarah (sejenis
k a i n Ya m a n y a n g b e r c o r a k ) .
(Diriwayatkan oleh Bukhari Muslim).
(10) Mengingat hadits Abu Hurairah,
bahwa Nabi saw. bersabda: “Nyawa
orang Mu’min itu tergantung dengan
hutangnya, sehingga dilunasinya.”
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu
Hibban begitu juga oleh Tirmidzi
dengan mengatakan: Hadits Hasan).
(11) karena hadits ‘Ali, bahwa Rasulullah
saw. bersabda: “Tiga perkara, hai ‘Ali,
tidak boleh dipertangguhkan, yaitu
shalat bila datang waktunya, jenazah
bila telah terang matinya dan wanita
tidak bersuami bila telah menemukan
jodohnya”. (Diriwayatkan oleh Ahmad;
dan yang sepadan oleh Ahmad; dan
yang sepadan artinya dengan hadits itu
diriwayatkan oleh Tirmidzi Ibnu Majah
Hakim, Ibnu Hibban dll).
(12) Menilik hadits riwayat Bukhari dan
M u s l i m , b a h w a N a b i s a w
memberitakan kematian Raja Najasyi
kepada sahabat-sahabat r.a. pada hari
mangkatnya. Dan beliau memberitakan
kematian Ja’far bin Abu Thalib, Zaid bin
Haritsah dan ‘Abdullah bin Rawahah r.a.
Begitu juga yang diriwayatkan oleh
Bukhari bahwa beliau saw bersabda
tentang orang yang menyapu masjid
yang meninggal di kubur pada malam
i t u : “ T i d a k s u d i k a h k a m u
memberitakannya kepadaku”? Dan ada
riwayat lain, Nabi saw. bersabda:
Mengapa kamu tidak memberitakan
kepadaku” ... seterusnya hadits.
(13) Menilik hadits Ummu ‘Athiyah
bahwa Rasulullah saw. bersabda ketika
anak perempuan beliau dimandikan:
“Mulailah dengan anggota kanannya
dan anggota wudlunya”. (Diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim).
(14) Mengingat hadits Ummu: Athiyah
bahwa Rasulullah saw bersabda ketika
kematian anak perempuannya:
“Mandikanlah ia tiga atau lima kali atau
l e b i h d a r i p a d a i t u m e n u r u t
pendapatmu, dengan air dan daun
bidara dan pada akhirnya taruhlah
kapur barus atau sedikit kapur barus.
M a k a b i l a m a n a s u d a h s e l e s a i
beritahukanlah kepadaku”. Maka
s e t e l a h k a m i s e l e s a i , k a m i
memberitahukannya kepada beliau.
Maka beliau memberi kepada kami
kainnya seraya sabdanya: “Kenakanlah
ini, yakni kainnya”. (Diriwayatkan oleh
Jama’ah Ahli Hadits). Dan menurut
hadits Bukhari, Muslim dan Abu
Dawud: “Mandikanlah dalam jumlah
gasal, tiga atau lima atau tujuh kali atau
l e b i h d a r i p a d a i t u m e n u r u t
pendapatmu”. Lalu kami menjalin
rambutnya tiga jalinan.
(15) Menilik hadits ‘Aisyah r.a. bahwa
Rasulullah saw. diselubungi dengan kain
Yaman untuk mengeringkan, lalu
dilepaskan ... dan seterusnya hadits.
(Diriwayatkan oleh Muslim).
Dan menilik hadits Hisyam bin ‘Urwah,
bahwa Nabi saw. diselubungi dengan
kain hibarah untuk dikeringkan,
kemudian dilepaskan. (Diriwayatkan
oleh ‘Abdurrazzaq).
(16) Menilik hadits dari Asma’ binti
‘Amis r.a. bahwa Fathimah berwasiat
supaya ia dimandikan oleh ‘Ali r.a.
(Diriwayatkan oleh Daraquthni).
Dan menilik hadits Baihaqi, bahwa Abu
Bakar berpesan pada isterinya, Asthma
binti ’Amis, supaya memandikannya:
kemudian ia (Asma’minta pertolongan
pada ‘Abdurrahman bin ‘Auf, karena
usianya yang tua serta tiada seorangpun
yang menyangkal tindakannya. Dan
mengingat hadits ‘Aisyah r.a. bahwa ia
berkata: “Seumpama aku dapat
mengulangi barang yang telah lampau,
pastilah yang memandikan Rasulullah
saw. itu hanya isteri-isterinya”.
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu
D a w u d d a n I b n u M a j a h d a n
dishahihkan olehnya). Dan mengingat
riwayat yang shahih dari sabda
Rasulullah saw. kepada ‘Aisyah r.a.: Apa
halangannya seumpama ‘kau mati
sebelumku, akulah yang memandikan
‘kau, menshalatkan ‘kau dan mengubur
‘kau”. (Diriwayatkan oleh Nasai dan
Ibnu Hibban serta menshahihkannya).
(17) Karena hadits Abu Rafi ’Aslam
pelayan Rasulullah saw. bahwa
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa
memandikan mayat, lalu merahasiakan
cacat tubuhnya, maka Allah memberi
ampun baginya empat puluh kali”.
(Diriwayatkan oleh Hakim dengan
katanya menurut syarat Muslim,
tersebut dalam kitab Riyadlush-shalihin
halaman 210).
(18) Menurut hadits Abu Qatadah
bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Bilamana seorang dari kamu
mengurusi (jenazah) saudaranya, maka
hendaklah memperbaiki kafannya
(mengafani dengan baik-baik)”.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan
Tirmidzi). Dan menilik hadits Jabir,
bahwa Nabi saw. bersabda: “Apabila
seorang dari kamu meng afani
saudaranya, maka hendaklah baik-baik
mengafani”. (Diriwayatkan oleh
Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
(19) Menilik hadits Ibnu ‘Abbas bahwa
Nabi s.a.w. bersabda: “Pakailah
pakaianmu yang putih, karena itulah
sebagus-bagus pakaianmu dan kafanilah
mayat-mayatmu dengan kain yang
putih”. (Diriwayatkan oleh Lima ahli
Hadits kecuali Nasa’i dan disahihkan
Tirmidzi).
(20) Menurut hadits Khabbab bin Aratti
bahwa Mash’ab bin ‘Umair terbunuh
pada hari perang Uhud, sedang ia tidak
meninggalkan sesuatu kecuali sehelai
kain loreng, kalau diperuntukkan untuk
menutup kepalanya tampaklah kakinya
dan kalau kami menutup kakinya
tampaklah kepalanya. Lalu Rasulullah
saw. menyuruh supaya menutupkan
pada kepalanya dan supaya kakinya
kami tutupi daun idzkhir. (Diriwayatkan
oleh Jama’ah ahli Hadits kecuali Ibnu
Majah.
(21) Menilik hadits Jabir riwayat Ahmad
dan Baihaqi, bahwa Rasulullah saw.
bersabda: “Bilamana kamu hendak
mengukup mayat, maka ukuplah tiga
kali”. (Diriwayatkan oleh Hakim dan
dishahihkannya menur ut syarat
Muslim).
(22) Karena hadits Nabi saw. ketika ada
orang berihram meninggal karena
terjatuh dari untanya, bersabda:
“Janganlah kamu lulut ia dengan
cendana dan jangan pula kamu tudungi
kepalanya, sesung guhnya Allah
membangkitkannya kelak di hari kiamat
d a l a m ke a d a a n b e r t a l b i ya h ” .
(Diriwayatkan oleh Jama’ah dari Ibnu
‘Abbas). Dan sabda beliau saw.:
“Mandikanlah orang ihram dalam
kedua pakainnya yang dipakai berihram,
dan mandikanlah ia dengan air dan daun
bidara, kafanilah ia dengan kedua
pakaiannya serta jangan kamu kenakan
harum-haruman dan jangan pula kamu
tudungi kepalanya, sebab ia kelak di hari
kiamat akan dibangkitkan dalam
keadaan berihram”. (Diriwayatkan
oleh Nasai). Dan menilik riwayat
Bukhari dalam kitabnya juz I halaman
144, bahwa Ibnu ‘Umar melulutkan
cendana pada anak Sa’id bin Zaid. Dan
menilik pula riwayat dalam musnad
Zaid dari ‘Ali dari bapaknya, dari
kakeknya, bahwa ada pada ‘Ali r.a.
kasturi sisa dari bahan luluhan
Rasulullah saw. dan ia berpesan agar
supaya diluluti dengan kasturi itu.
Begitu pula Baihaqi meriwayatkan
hadits dengan sanadnya dari Wa’il
seperti itu. (Tersebut dalam kitab Ar-
Raudlun-Nadlir juz II halaman 376).
(23) Mengingat hadits ‘Aisyah bahwa
Rasulullah saw. dikafani dalam tiga
pakaian putih bersih yang terbuat dari
kapas, tanpa baju kurung dan serban.
(Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim).
(24) Menurut hadits Laila binti Qanif
Tsaqafiyah, katanya: “Aku turut
memandikan Ummi Kultsum binti
Rasulullah saw. waktu wafatnya, maka
adalah mula-mula barang yang
diberikan kepadaku oleh Rasulullah saw.
ialah kain, lalu baju kurung, lalu kudung,
lalu selubung, kemudian sesudah itu
dimasukkan dalam pakaian lain”. Kata
Laila selanjutnya: Selama itu Rasulullah
di tengah pintu membawa kafannya dan
menerimakannya kepada kami satu
persatu”. (Diriwayatkan oleh Ahmad
dan Abu Dawud).
(25) Menilik riwayat Abu Dawud
dengan sanad hasan dari ‘Ali sampai
Nabi saw: “Jangan kamu berlebih-
lebihan dalam perkara kafan, karena
sesungguhnya ia akan segera rusak.
(26) Mengingat hadits Jabir, bahwa ada
seorang Muslim wafat di Khaibar dan
dikabarkan kepada Rasulullah saw.,
maka sabda beliau: “Shalatkanlah
temanmu itu ... seterusnya hadits.
(Diriwayatkan oleh Lima Ahli Hadits
selain Tirmidzi). Dan menurut hadits
Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw.
bersabda: “Barang siapa melawat
jenazah sehingga dishalatkan, maka
akan mendapat pahala satu qirath: dan
barang siapa melawatnya sehingga
dikubur, maka akan mendapat pahala
dua qirath”. Orang bertanya: “Apakah
2 qirath itu?”. Sahut beliau: “Sebagai
dua bukit yang besar”. (Diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim). Dan
menshalatkan mayat itu termasuk yang
dinamakan shalat menurut Syara’.
(27) karena hadits: “Sesungguhnya
‘amal itu har us deng an niat”.
(Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim).
(28) Mengingat hadits Isma’il Qadli
dalam kitab “As-shalat ‘alan-Nabi” dari
Abu Umamah bahwa ia berkata:
“Sesungguhnya menurut sunnah dalam
menshalatkan jenazah ialah membaca
Al-Fatihah dan membaca shalawat atas
N a b i s aw l a l u d e n g a n i k h l a s
mendo’akan kepada mayat sampai
selesai, kemudian salam. (Diriwayatkan
oleh Ibnu Jarud dalam kitab “Al-
Muntaqa”, yang dikatakan oleh Hafidh,
bahwa mereka yang membawakan
hadits ini tersebut dalam kitab Bukhari
Muslim (Nailul Authar Juz IV muka
103).
Dan menilik hadits ‘Abdullah bin Abu
Aufa, bahwa ia kematian anaknya
perempuan, maka ia membaca takbir
untuknya empat kali, lalu mendo’akan
sehabis takbir yang keempat, yang
panjangnya sekedar antara dua takbir,
kemudian katanya: “Demikian
Rasulullah saw. melakukan dalam shalat
jenazah. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan
Ibnu Majah menurut artinya saja). Dan
menilik hadits Baihaqi dari Ibnu ‘Umar:
kata Al-Hafidh sanadnya shahih; dan
oleh Bukhari di mu’allaqkan dan pada
b a g i a n y a n g m e n e r a n g k a n
“mengangkat tangan” sanadnya disebut
muttashil (bersambung) bahwasannya
beliau saw. mengangkat kedua
tangannya dalam semua takbir shalat
jenazah. (Tersebut dalam kitab Nailul
Authar juz IV halaman 104). Dan
menilik hadits Muslim dan Nasai dari
‘Auf bin Malik dalam do’a yang
pertama: “Alla-hum-maghfir lahu.” ...
seterusnya. Begitu juga hadits Ahmad
dan Tirmidzi dari Abu Hurairah di
dalam do’a yang kedua: “Alla-hum-
maghfir lihayyina.” ... dan seterusnya.
Dan Abu Dawud dan Ibnu Majah
menambah:”Alla-hum-mala-tahrimna-
ajrahu wa latudlil lana-ba’dahu-”. Dan
mengingat riwayat Baihaqi dari hadits
Abu Hurairah dan Sufyan dalam kitab
“Jami’nya dari Husain”, dalam
mendo’akan bagi anak-anak:”Alla-
hummaj’alhu lana-salafan wafarathan
wa ajran”.
(29) Menilik hadits dari ‘Aisyah r.a.
bahwa ia berkata sewaktu kematian Sa’d
bin Abi Waqqash: “Bawa masuklah ia ke
masjid agar aku dapat menshalatkan-
nya”. Ada beberapa orang menegur
tentang hal itu. Maka kata ‘Aisyah r.a.:
“Demi Allah, sungguh Rasulullah saw.
menshalatkan kedua anak Baidla’, ialah
Suhail dan saudaranya di dalam masjid”.
Diriwayatkan oleh Muslim). Dan dalam
riwayat lain, bahwa Rasulullah saw. telah
menshalatkan Suhail bin Baidla’ justru
di tengah masjid. Dan dari Ibnu ‘Umar
katanya: ‘Umar dishalatkan dalam
masjid”. (Keduanya diriwayatkan oleh
Sa’id, dan Malik hanya meriwayatkan
yang kedua).
(30) Menurut Hadits Malik bin
Hubairah bahwa Rasulullah saw.
bersabda: “Orang mukmin yang mati
lalu dishalatkan oleh segolongan kaum
Muslimin, sampai jadi tiga shaf, tentulah
diberi ampun”. Maka kalau sedikit
bilangan orang yang menshalatkan
jenazah, Malik bin Hubairah berusaha
menjadikan mereka itu tiga shaf.
(Diriwayatkan oleh Lima Ahli hadits
selain Nasai). Dan mengingat pula
riwayat Ibnu ‘Abbas, bahwa Rasulullah
saw. bersabda: “Orang Islam yang mati
lalu jenazahnya dishalatkan oleh empat
puluh orang yang tidak musyrik,
tentulah Allah mengabulkan do’a
mereka untuknya”. (Diriwayatkan oleh
Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
(31) Menilik hadits Abu Ghalib
Hannath, katanya: “Aku menyaksikan
Anas bin Malik menshalatkan jenazah
seorang pria, ia berdiri pada arah
kepalanya. Setelah diangkatnya
didatangkanlah jenazah seorang wanita,
lalu ia menshalatkannya, maka ia berdiri
pada arah lambungnya. Pada hal
diantara kita ada Al-’Ala’ bin Ziyad
‘Alawi. Maka setelah melihat perbedaan
berdirinya pada jenazah pria dan
jenazah wanita, menanyakan: “Hai Abu
Hamzah adakah demikian Rasulullah
saw. berdiri pada orang pria di tempat
kamu berdiri dan pada orang wanita di
tempat kamu berdiri?” Jawabnya: “Ya”.
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah
dan Tirmidzi; sedang riwayat Abu
D a w u d , d e n g a n t a m b a h a n
menyebutkan bilangan takbir).
(32) Menurut hadits ‘Uqbah bin ‘Amir,
katanya: “Tiga waktu Rasulullah saw.
mencegah kami menshalatkan dan
mengubur mayat kami: 1. waktu terbit
matahari sehingga naik, 2. waktu
matahari di tengah-tengah dan 3. waktu
hampir terbenam sehingga benar-benar
terbenam”. (Diriwayatkan oleh Jama’ah
kecuali Bukhari).
(33) Menurut hadits Abu Hurairah
bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Percepatkanlah jenazah. Kalau
j e n a z a h i t u b a i k k a m u t e l a h
mendekatkannya (menyegerakan)
kepada yang baik, dan kalau ia tidak
demikian, maka kamu akan melepaskan
yang jelek itu dari bahumu”.
(Diriwayatkan oleh Jama’ah).
(34) Menilik yang tersebut dalam Sahih
Muslim dan lainnya, bahwa para
shahabat berjalan sekeliling jenazah,
Ibnu Dahdah. Dan menilik pula riwayat
dari Ahmad, Abu Dawud, Nasai,
Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Tirmidzi
dan Ibnu Hibban menshahihkannya
dan Hakim menshahihkan juga serta
mengatakan : menurut syarat Bukhari
yaitu hadits Mughirah, bahwasannya
Nabi saw. bersabda: “Orang yang
berkendaraan itu dibelakang jenazah,
dan yang berjalan kaki di depannya,
dekat daripadanya dari arah kanan
kirinya”. Dan menurut bunyi riwayat
Ahmad, Nasai dan Tirmidzi “Orang
yang berkendaraan itu dibelakang
jenazah dan yang berjalan kaki dimana
yang dikehendakinya.” Dan menurut
hadits Ibnu ‘Umar, bahwa ia melihat
Nabi saw. serta Abu Bakar dan ‘Umar
berjalan di muka jenazah. (Diriwayatkan
oleh Lima Ahli Hadits). Dan melihat
hadits Abu Hurairah sebelumnya no. 26.
“Sesungguhnya Allah itu menyukai
ketenangan pada tiga waktu: waktu
pembacaan Al-Qur’an, waktu perang
dan waktu ada jenazah”. (Diriwayatkan
oleh Thabarani dari Zaid bin Arqam).
(35) Menilik hadits Ummi ‘Athiyah
katanya: “Kami (wanita) dilarang
mengikuti jenazah meskipun larangan
itu tidak diperkeras. (Diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim). Dan mengingat
haditsnya pula dalam riwayat Thabarani,
bahwa Nabi saw. melarang mereka
(wanita) keluar mengantarkan jenazah.
(36) Karena hadits Abu Sa’id bahwa
Rasulullah saw. bersabda: “Bilamana
kamu melihat jenazah, maka berdirilah
dan barangsiapa mengiringkannya,
maka jangan sampai duduk sehingga
jenazah diletakkan. (Diriwayatkan oleh
Jama’ah kecuali Ibnu Majah).
(37) Mengingat hadits Abu Sa’id,
tersebut nomor 36 di atas. Dan
mengingat hadits Rabi’ah dari Nabi saw.
sabdanya: “Bilamana kamu melihat
jenazah, maka berdirilah sehingga
melewati kamu atau diletakkannya”.
(Diriwayatkan oleh Jama’ah). Dan lagi
hadits Sahl bin Hunaif dan Qais bin
Sa’d, katanya bahwa Rasulullah saw.
dilalui jenazah, maka beliau berdiri.
Maka dikatakan pada beliau, bahwa itu
jenazah orang Yahudi. Sahut beliau:
“Bukankah ia itu manusia juga?”.
( R i n g k a s a n d a r i h a d i t s y a n g
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
(38) Menurut hadits Hisyam bin ‘Amir
katanya: kami mengadu kepada
Rasulullah saw. pada hari Uhud, kami
berkata: “Ya Rasulullah, membuat liang
kubur untuk tiap-tiap orang itu berat
bagi kami?”. Maka sabda Rasulullah
saw: “Galilah, perdalamkanlah dan
kerjakanlah dengan baik...” seterusnya
hadits (Diriwayatkan oleh Nasai dan
Tirmidzi meriwayatkan hadits serupa
Kitab Janazah 253|
itu dan dishahihkannya).
(39) Menilik hadits ‘Amir bin Sa’d
katanya: “Buatlah bagiku liang lahat
dan pasanglah di atas kuburku batu
bata sebagaimana yang diperbuat pada
Rasulullah saw.” (Diriwayatkan oleh
Ahmad dan Muslim).
(40) Karena hal ini telah berlaku selama
tiga abad.
(41) Menilik hadits Abu Ishak, katanya:
“Al-Har ts ber pesan supaya ia
dishalatkan oleh ‘Abdullah bin Yazid.
Lalu ‘Abdullah menshalatkannya
kemudian memasukkan jenazahnya ke
dalam kubur dari arah kedua kakinya
seraya berkata: “Inilah daripada
Sunnah”. (Diriwayatkan oleh Abu
Dawud dan sanadnya shahih).
(42) Menurut hadits Ibnu ’Umar dari
Nabi saw. Ibnu ‘Umar berkata: “Adalah
Rasulullah bila mayat telah diletakkan
dalam kubur, beliau membaca:
“Bismillahi wa’ala-millati rasu-lilla-h”.
(Diriwayatkan oleh Lima Ahli Hadits
kecuali Nasai).
(43) Menilik hadits Sa’id dalam kitab
Sunannya, dari Abu Ishak sebagaimana
yang tersebut pada nomor 41 di atas,
dengan tambahan: Kemudian berkata:
“Gulunglah kain itu, karena yang
demikian itu dikerjakan pada wanita”.
Dan hadits Ibnu Abi Syaibah dengan
p e r k a t a a n : “ M a k a m e r e k a
membentangkan kain di atas
kuburnya, lalu ‘Abdullah bin Yazid
menariknya dengan berkata: “Dia
seorang pria”.
(44) Mengingat hadist Anas, katanya:
“Aku melihat anak perempuan
Rasulullah saw. ketika dikubur dan
*)
ketika beliau duduk di sisi kuburan itu
maka aku melihat kedua mata beliau
berlinang-linang, maka sabdanya :
“Adalah di antaramu yang tidak
bercampur tadi malam?” Maka jawab
Abu Thalhah : Saya! Kemudian beliau
bersabda: “Tur unlah ke dalam
kuburnya!” Ia lalu turun ke dalam
kuburnya. (Diriwayatkan oleh Bukhari
dan Ahmad).
(45) Dalam hal “meletakkan mayat
menghadap qiblat dalam kubur”,
Majelis Tarjih “tawaqquf ”, belum
mentarjihkan dalilnya.
(46) Mengingat hadits ‘Uqbah bin
‘Amir, yang tersebut pada nomor 32 di
atas.
(47) Menilik hadits Abu Hayyat Asadi
dari ‘Ali ra. katanya: “Aku mengutus
*) Sebab duduk di atas kubur mayat itu dilarang
oleh Nabi saw.
Kitab Janazah 255|
kamu, sebagai Rasulullah saw. mengutus
aku. Jangan kamu membiarkan area
kecuali harus kamu singkirkan dan
kuburan yang ditinggikan melainkan
kamu ratakanlah” (Diriwayatkan oleh
Jama’ah kecuali Bukhari dan Ibnu
Majah). Dan menilik hadits Sufyan
Tammar, bahwa ia melihat kubur
Rasulullah beronggok (Diriwayatkan
oleh Bukhari). Lagi menilik hadits
Shalih bin Abi Shalih, katanya: “Aku
melihat kubur Rasulullah saw, sejengkal
atau sekadar sejengkal tingginya”
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam
kitabnya Marasil).
(48) Menilik hadits Jabir, bahwa Nabi
saw melarang orang menembok
kuburan dan duduk di atas kuburan
serta melarang mendirikan bangunan di
atasnya (Diriwayatkan oleh Ahmad,
Muslim, Abu Dawud dan Nasai).
(49) Karena hadits Muththalib bin
‘Abdullah, katanya bahwa ketika
‘Utsman bin Madh’un wafat, jenazah-
nya dibawa ke luar dan dikubur, lalu
Nabi saw, perintahkan kepada seorang
laki-laki supaya mengambil batu, tetapi
tidak kuat mengangkatnya, lalu
Rasulullah saw., mendekatinya dan
menyingsingkan kedua lengannya.
Berkata Muththalib:
Berkata seseorang yang mengkabarkan
kepadanya seolah-olah aku melihat
kedua lengan Rasulullah saw yang putih
waktu disingsingkannya. Kemudian
beliau saw mengangkat batu itu dan
meletakkannya di arah kepalanya
dengan sabdanya : “Aku memberi tanda
kubur ahliku yang meninggal di situ
juga” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
(50) Menilik hadits Ibnu Majah dan Abu
Dawud serta dishahihkannya, dari Abu
Hurairah, bahwasanya Nabi saw men-
shalatkan jenazah, lalu datang pada
kubur si mayat, maka menaburkan
tanah atasnya dari arah kepala tiga kali.
(51) Menurut hadits Al-Bara’ bin ‘Azib,
bahwa kami keluar bersama Rasulullah
saw mengantarkan jenazah seorang
sahabat Anshar, maka sampailah kami
ke kubur, padahal belum digali, maka
duduklah Rasulullah saw. menghadap
*)
Qiblat dan akupun duduk juga
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
(52) Mengingat hadits Abu Hurairah,
bahwa Rasulullah saw bersabda:
*) Duduklah tidak di atas kubur mayat tetapi di atas
tanah kosong yang belum digunakan mengubur.
“Sungguh seorang dari padamu duduk
di atas bara api hingga membakar
pakaiannya sampai tembus ke kulitnya,
lebih baik daripada duduk di atas
kubur” (Diriwayatkan oleh Jama’ah
selain Bukhari dan Tirmidzi). Lagi
mengingat hadits yang tersebut pada
nomor 49 di atas.
(53) Mengingat riwayat dari Basyir bin
Khashashiyah, bahwa Rasulullah saw
melihat seorang lelaki berjalan dengan
sandal di atas kubur, maka sabda beliau:
“Hai orang yang bersandal, lepaskan-
1)
lah sandal!” (Hadits ini diriwayatkan
oleh Abi Syaibah dalam Mushannafnya
dan Ibnu Abu Dawud Thayalisi dan
Ahmad dalam musnadnya masing-
masing, juga diriwayatkan oleh Empat
*)
Ahli Hadits Kecuali Tirmidzi; begitu
juga oleh Hakim dengan katanya bahwa
hadits itu sanadnya shahih hanya
B u k h a r i - M u s l i m t i d a k
meriwayatkannya.
(54) Menurut hadits ‘Utsman bahwa
Rasulullah saw bila selesai dari
mengubur mayat, berdiri di sisinya
seraya bersabda: “Mintakanlah ampun
bagi saudaramu dan mohonkanlah
- Ada penjelasannya di belakang
*) 1. Abu Dawud, 2. Nasai, 3. Tirmidzi dan 4. Ibnu
Majah
ketetapan baginya, karena sekarang ia
sedang disoal (ditanya)!” (Diriwayatkan
oleh Abu Dawud).
(55) Menilik firman Allah Ta’ala:
“Bilamana mereka mendapat malapetaka,
berkatalah: “Inna-lilla-hi wa inna-ilaihi ra-
ji’un” (Sungguh kami kepunyaan Allah
dan sungguh kami akan kembali
kepadaNya) (Al-Quran surat Al-Baqarah
ayat 156). Lagi menilik hadits Ummu
Salamah, bahwa ia mendengar Rasulullah
bersabda: “Kalau seorang hamba terkena
malapetaka lalu berdo’a: “Inna-lilla-hi wa
inna-ilaihi ra-ji’u-n. Alla-humma ajirni-fi
mushi-bati – wakhlufli – khairan minha-
”, tentulah Allah memberikan pahala dan
ganti kebaikan kepadanya...” seterusnya
hadits (Diriwayatkan oleh Ahmad,
Muslim dan Ibnu Majah).
(56) Menurut hadits Usamah bin Zaid,
katanya: “Kami sedang di hadapan Nabi
saw., maka seorang anak perempuan
b e l i a u m e m a n g g i l n y a d a n
mengkabarkannya bahwa seorang
anaknya dalam sakaratul-maut, maka
sabda Nabi saw.: “Kembalilah
kepadanya dan beritahukanlah adalah
hak Allah untuk mengambil dan
memberi. Segala sesuatu itu ada batas
k e t e n t u a n n y a . S u r u h l a h i a
mengharapkan pahala Tuhan…..”
seterusnya hadits. (Diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim). Dan menilik
hadits Anas, bahwa Nabi saw lewat
dekat seorang wanita yang menangis di
kuburan, maka sabdanya : “Berbaktilah
kamu kepada Allah dan sabarlah!…”
seterusnya hadits (Diriwayatkan oleh
Jama’ah).
(57) Menilik hadits Abu Malik Asy’ari
bahwa Nabi saw bersabda : “Di tengah-
tengah umatku ada empat hal dari
jahiliyah yang belum mereka tinggalkan:
- Membanggakan kedudukan. 2.
Mencela keturunan. 3. Minta hujan
kepada binatang dan 4. Meratapi
mayat”. Dan bersabda : “Wanita yang
meratapi mayat bila tidak bertobat
sebelum matinya akan dibangkitkan di
hari Qiyamat dengan pakaian daripada
getah dan baju daripada koreng”
(Diriwayatkan oleh Ahmad dan
Muslim).
(58) Menurut hadits Ibnu Mas’ud,
bahwa Nabi saw bersabda : “Bukan
golongan kami, orang yang menampar
pipi dan merobek-robek pakaian serta
berteriak-teriak cara jahiliyah”. Dan
hadits Abu Burdah, bahwa Abu Musa
berkata ketika ia siuman dari
pingsannya:
“Aku cuci tangan dari mereka,
sebagaimana halnya Rasulullah saw cuci
tangan; yaitu Rasulullah saw cuci tangan
dari perempuan yang meratapi,
mencukur rambutnya dan merobek-
robek pakaian (pada waktu kematian).
(Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim).
(59) Menilik hadits Jabir, katanya :
“Bapakku gugur pada hari perang
Uhud, maka aku menangisinya ; lalu
mereka mencegah aku, padahal
Rasulullah saw tidak mencegah. Begitu
juga bibiku menangisi juga, maka sabda
Nabi s.a.w : “Baikpun kau tangisi
ataupun tidak, Malaikat selalu
menaunginya dengan sayapnya, hingga
kamu mengangkatnya” (Muttafaq ‘alaih
atau diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim).
(60) Menurut hadits ‘Abdullah bin Ja’far,
bahwa ketika datang kabar terbunuhnya
Ja’far, bersabdalah Nabi saw. : “Buatlah
makanan bagi kerabat Ja’far, karena
mereka sedang dalam kesusahan”
(Diriwayatkan oleh Lima Ahli Hadits).
(61) Menilik hadits Jarir bin ‘Abdullah
Bajali, katanya : “Kami menganggap
bahwa berkumpul di rumah keluarga
yang kematian dan mengadakan
jamuan sesudah mayat dikubur itu
termasuk ratapan (yang dilarang)”
(Diriwayatkan oleh Ahmad).
(62) Menurut hadits Abu Hurairah,
katanya : “Nabi saw, berziarah kubur
ibunya lalu menangis dan menyebabkan
orang-orang yang ada di sekelilingnya
ikut menangis. Maka sabdanya : “Aku
memohon izin kepada Tuhanku agar
aku diperkenankan memohonkan
ampun bagi ibuku, maka tidak
diizinkan. Lalu aku mohon izin untuk
berziarah ke kubur nya, maka
diizinkannya. Oleh karena itu ziarahlah
ke kubur, sebab hal itu dapat
mengingatkan mati” (Diriwayatkan
oleh Jama’ah Ahli Hadits). Dan menilik
hadits Buraidah bahwa Rasulullah saw
bersabda : “Dahulu aku pernah
melarang ziarah kubur, maka telah
diizinkan bagi Muhammad berziarah
kubur bundanya. Maka berziarahlah
kubur, sebab hal itu mengingatkan
akhirat” (Diriwayatkan oleh Muslim,
Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban
dan Hakim).
(63) Karena firman Allah Ta’ala “Dan
janganlah memohon kepada selain
Allah yang tiada dapat memanfaati dan
membahayakan kamu; maka apabila
kamu mengerjakannya juga, niscayalah
kamu tergolong orang-orang yang
menganiaya (Dhalim)”
(Al-Quran surat Yunus ayat 106). Dan
mereka yang mengambil pelindung
(penguasa) selain Allah berkata : “Kami
tidak menyembah mereka kecuali agar
mereka memperdekatkan kami kepada
Allah dengan sedekat-dekatnya” (Al-
Quran surat Az-Zumar ayat 3).
(64) Mengingat hadits Abu Hurairah
bahwa Nabi saw datang ke kuburan,
maka beliau ucapkan : “Assala-mu
‘alaikum da-ra qau-min Mukmini-n, wa
inna-insya-alla-hu bikum la-hiqu-n!”
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim
dan Nasai). Dan hadits ‘Aisyah r.a,
sebagai itu, dengan tambahan : “Alla-
h u m m a l a - t a h r i m n a - a j r a h u m
walataftinna-ba’dahum” (Diriwayatkan
oleh Ahmad).
(65) Menilik hadits Bara’ bahwasanya
Rasulullah saw. duduk menghadap
Qiblat ketika pergi berziarah kubur.
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
(66) Mengingat hadits Buraidah
katanya: “Adalah Rasulullah saw
mengajar mereka bilamana mereka
pergi ke kuburan, agar supaya
membaca: “Assala-mu ‘alaikum ahlad
diya-ri minal Mukmini-na wal Muslimi-
na, wa inna-insya alla-hu lala-hiqu-n. As
alulla-ha lana – wa lakumul ‘a-fiyah”
(Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim
dan Ibnu Majah). Dan menilik hadits
dari ‘Aisyah r.a. bahwasanya Rasulullah
saw pada tiap malam gilirannya, pergi ke
Baqi’ pada akhir malam, dengan
ucapannya : “Assala-mu ‘alaikum da-ra
qaumin Mukmini-n wa ata-kum ma-tu-
’adu-na ghadan muaj jalu-n, wa inna-
insya-alla-hu bikum la-hiqu-n. Allahum
maghfir liahli Baqi’il Gharqad”
(Diriwayatkan oleh Muslim). Dan
hadits lainnya dari ‘Aisyah ra juga,
bahwa Rasulullah saw pergi pada waktu
malam ke Baqi’, beliau lama berdo’a,
memohon ampun bagi mereka, dengan
mengangkat kedua tangannya tiga kali.
(Hadits diringkaskan dan diriwayatkan
oleh Muslim juga).
(67) Menurut hadits Abu Hurairah,
bahwasanya Rasulullah saw melaknati
(mengutuk) perempuan-perempuan
y a n g s e l a l u z i a r a h k u b u r .
(Diriwayatkan oleh Ahmad, dengan
mengingat kalimat zawwarat, dalam
shighah mubalaghah, yakni ahli ziarah
atau selalu berziarah kubur).
Penjelasan :
MEMBUKA ALAS KAKI DI KUBURAN
Menjelaskan tanfidz kami akan keputusan Madjlis Tarjih dalam Muktamar
ke 27 di Malang, tentang : “Membuka terumpah dalam kuburan” yang sudah kami
muat dalam Suara Muhammadiyah no. 7 tahun 1938 muka 181 – 183; bahwa
membuka alas kaki, terumpah, sepatu, sandal dsb. itu kalau sudah berjalan di
antara sela kuburan-kuburan; tetapi di jalanan dalam kuburan tidak mengapa
belum dibuka.
Sebagai contoh digambarkan di bawah:
A. Jalanan dalam kuburan yang belum
diperintah membuka alas kaki.
B. S e l a - s e l a k u b u r a n y a n g
diperintahkan membuka alas kaki.
Kuburan-kuburan
Dengan penjelasan tersebut, maka penanya-penanya akan mendapat
keterangan yang cukup. Kemudian supaya dipenuhi sebagaimana mestinya.
Hoofdbestuur (Pimpinan Pusat)
MUHAMMADIYAH
(Nukilan Suara Muhammadiyah no. 5 – 6 th. 1358/1959)
Lebih jelas periksalah kitab Beberapa Masalah pada nomor 13 di belakang.
A
A
B
B
B
A
B
B
B
Catatan :
ARTI DO’A, UCAPAN DAN BACAAN
Yang tercakup dalam kitab Jenazah ini
Talqin kepada orang yang akan meninggal
La-ila-ha illallah
Tidak ada Tuhan melainkan Allah
Do’a dalam menshalatkan Jenazah
Alla-hummaghfirlahu – warhamhu-
wa’afihi-wa’fu anhu – wa akrim
nuzulahu – wa wassi’ madkhalahu –
waghsilhu bima-in wa tsaljin wa
naqqihi minal khatha-ya-kama –
yunaqqatstsaubul abyadlu minad
danas. Wa abdilhu da-ran khairan min
da-rihi wa ahlan khairan min ahlihi –
wa zaujan khairan min zaujihi – wa qihi
fitnatal qabri wa’adza-bahu.
(atau)
Alla-hummaghfir lihayyina – wa
mayyitina – wa sya-hidina – wa-gha-
ibina-wa shaghi-rina – wa kabi – ri-na
wa dzakarina-wa untsa-na – Alla-
humma man ahyaitahu – min na – fa
ahyihi – ‘alal Isla-m, wa man
tawaffaitahu – minna – fatawaffahu-
‘alal i-man-n.
Ya Allah beri ampun dan sayangilah dia, dan maafkanlah dia, muliakanlah tempat
turunnya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah dengan air dan salju,
bersihkanlah dari segala kesalahan, sebagaimana pakaian putih dibersihkan dari
kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik daripada rumahnya,
keluarga yang lebih baik daripada keluarganya dan jodoh yang lebih baik daripada
jodohnya. Jauhkanlah daripadanya fitnah kubur dan siksaannya.
(atau)
Ya Allah, berilah maghfirat (ampunan) kepada orang-orang kita yang hidup dan
yang mati, yang menyaksikan (hadir) dan yang tidak, yang tua dan yang muda, yang
pria dan yang wanita.
Ya Allah, kepada orang yang ‘Kau hidupkan daripada kami, maka hidupkanlah di
atas Islam dan kepada orang yang ‘Kau matikan daripada kami, maka matikanlah
di atas Iman.
Do’a dalam menshalatkan jenazah anak-anak
Alla-hummaj’ alhu lana-salafan wa
farathan wa ajran
Ya Allah, jadikanlah ia pendahulu (penjemput) dan pelebihan (tabungan) serta
upah (pahala) bagi kami.
Tambahan do’a dalam menshalatkan jenazah
Alla-humma la-tahrimna-ajrahu wala-
tadlillana-ba’dahu
Ya Allah, janganlah Engkau menjauhkan kami dari pahalanya dan janganlah
Engkau menyesatkan kami sesudahnya.
Ucapan di waktu mengangkat dan meletakkan jenazah
Bismillah-hi wa’ala – millati Ra-su-lilla-
h.
Dengan nama Allah dan atas (mengikuti) perilaku Rasulullah
Ucapan di waktu mendapat musibah
Inna-lilla-hi wa inna-ilaihi-ra-ji’u-n.
Alla-humma ajirni-fi-mushi-bati-
wakhlufli-khairan min-ha.
Kita ini kepunyaan Allah dan kepada-Nya kita kembali. Ya Allah, berilah
kepadaku pahala dalam musibahku dan gantikanlah musibah itu dengan kebaikan
bagiku.
Do’a di waktu datang ke kuburan
Assala-mu ‘alaikum da-ra qau-min
Mukmini-n, wa inna-insya-alla-hu
bikum la-hiqu-n. Alla-humma la-
tahrimna – ajrahum wala-taftinna-
ba’dahum
Semoga selamat sejahtera kepadamu, wahai perumahan orang-orang Mukmin.
Dan insya Allah, kami akan menyusul kamu sekalian. Ya Allah, janganlah Engkau
menjauhkan kami dari pahala mereka dan janganlah Engkau timbulkan fitnah
kepada kami, sepeninggal mereka.
atau
Assala-mu ‘alaikum ahladdiya-ri minal
mukmini-na wal muslimin, wa inna-
insya- alla-hu bikum la- hiqu-n. Nas
alulla-ha lanaa- wa lakumul ‘a-fiyah
Semoga selamat sejahtera kepadamu penghuni perumahan dari orang-orang
kaum Mukminin dan orang-orang Muslim. Dan kami pun akan menyusul, insya
Allah. Kami memohon kepada Allah ‘afiyah (kebaikan) bagi kami dan bagi kamu.
atau
Assala-mu ‘alaikum da-ra qaumin
mukmini-n, wa ata-kum ma- tu’adu-na
ghadan muajjalu-n, wa inna- insya- alla-
hu bikum lahiqu-n. Allahummaghfir
liahli...
Semoga selamat sejahtera kepadamu perumahan kaum Mukminin. Dan semoga
kamu segera memperoleh apa yang telah dijanjikan kepadamu. Dan insya Allah,
kami akan menyusul kalian. Ya Allah, berilah ampunan kepada penghuni kuburan
(makam)... (sebutkan namanya).
Mendo’akan mayat
Alla-hummagh fir li…Warfa’ darajatahu-
fil mahdiyyi-n, wafsah lahu- fi- qabrihi-
wa nawwir lahu – fi –hi wakhluf hu fi-
’aqibihi –
Ya Allah, berilah ampunan kepada... (sebutkan namanya) dan angkatlah
derajatnya dalam golongan orang yang shalih (mendapat petunjuk), lapangkanlah
dalam kuburnya dan berilah penerangan di dalamnya serta berilah gantinya pada
sesudahnya.
Ucapan kepada yang dilayati
(keluarga mayat)
Lilla-hi ma-akhadza walahu-ma-a’tha-
wa kullu syaiin ‘indahu-bi ajalin
mussamma-
Adalah hak Allah untuk mengambil dan memberi, segala sesuatu itu ada batasnya.

