putusan
HPT Jilid 1 Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa
Assalamu’alaikum w.w
Kami Pimpinan Pusat Muhammadiyah selaku pemegang “Riasah
Tanfidziyah” keputusan-keputusan Muktamar Tarjih dengan ini mentanfidzkan
keputusan-keputusan Muktamar Tarjih yang berlangsung pada tanggal 9 – 14 Rb.
Awwal 1392 bertepatan dengan tanggal 23 – 29 April 1972 di Pencongan
Pekalongan yang meliputi :
- Tuntunan Shalat Tathawwu’
- Tuntunan : a. Sujud Tilawah dan b. Sujud Syukur
- Beberapa masalah sekitar zakat
- Masalah bacaan salam dalam shalat
- Masalah Qunut
- Masalah Mudlaharah ‘Aisyiyah
- Masalah Asuransi/Pertanggungan
- Masalah Hisab Astronomi
- Masalah Perbankan
Seperti terlampir, dengan catatan bahwa masalah Nisab Standar zakat
dengan emas belum kami tanfidzkan dan kami kembalikan kepada Majelis Tarjih
Pusat, untuk dibicarakan lagi dalam Muktamar Tarjih yang akan datang, untuk
diberikan dalil-dalilnya sebagaimana yang lazim dilakukan oleh Muktamar Tarjih.
Dengan demikian mengenai masalah nisab zakat, sebelum ada perubahan
dengan keputusan yang baru, keputusan yang lama tetap berlaku.
Selanjutnya kami perintahkan kepada Pimpinan-Pimpinan Muhammadiyah
seluruhnya, untuk memimpin pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar
Tarjih tersebut dalam kehidupan anggota, keluarga dan Persyarikatan
P.P. MUHAMMADIYAH
Jalan K.H.A Dahlan 992
Yogyakarta Telpon no. 2025 Rabi’ul awwal 1393 H
Tgl. 5 April 1973 M
No : 17/T/1973
Hal : Tanfidz Keputusan
Muktamar Tarjih
Yth. Pimpinan Muhammadiyah
Wilayah, Daerah, Cabang dan
Ranting
Di seluruh Indonesia
Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa 343|
Muhammadiyah di tingkat dan di tempat masing-masing, dan kemudian
mengawasi pelaksanaannya.
Dalam pada itu, bila dalam rangka pelaksanaannya ada kesulitan atau hal-
hal yang menghambat, harap segera diusahakan mengatasinya dan atau memberi
laporan kepada kami dengan memberi tembusan kepada Pimpinan di atasnya
dengan disertai pendapat-pendapat yang diperlukan.
Demikianlah harapan kami semoga menjadi maklum dan mendapat
perhatian sepenuhnya, serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Kemudian selamatlah kita kesemuanya.
Wassalam
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua, Sekretaris,
ttd ttd.
H.A.R. FAKHRUDDIN DRS. MHD. DJASMAN
Tembusan dikirim kepada :
- Majelis-majelis P.P Muhammadiyah
- Pimpinan Pusat Organisasi Otonom
dalam Muhammadiyah
Semuanya untuk diketahui dan dipedomani
sebagaimana mestinya.
Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa 345|
SHALAT TATHAWWU’
Shalat Dluha
Hendaklah engkau kerjakan shalat Dluha pada waktu matahari meninggi (1) dua
raka’at (2), atau empat (3), atau delapan raka’at singkat-singkat dengan salam pada
tiap-tiap dua raka’at (4)
Shalat Safar
Apabila engkau akan bepergian, hendaklah engkau kerjakan shalat dua raka’at (5).
Dan apabila engkau kembali kerjakanlah shalat dua raka’at di masjid sebelum engkau
duduk (6)
Shalat Istikharah
Jika engkau akan mengambil ketegasan sesuatu yang penting, kerjakanlah shalat dua
raka’at di luar shalat wajib dan bacalah do’a :
Alla-humma inni-astakhi-ruka bi’ilmika wa astaqdiruka biqudratika wa as aluka min
fadlikal ‘adhi-m, fainnaka taqdiru wa la – aqdiru wa ta’lamu wa la- a’lamu wa anta
‘alla-mul ghuyu-b. Alla-humma in kunta ta’lamu anna ha-dzal amra khairun li-fi-di-
ni-wa dunya-ya wa ma ‘a-syi-wa’a-qi-bati amri (au’ajili amri-wa a-jilihi) faqdurhu li –
wa yassirhu li – tsumma ba-rik li-fi-hi. Wa in kunta ta’lamu anna ha-dzal amra
syarrun li fi-di-ni-wa dunya – ya wa ma’a-syi- wa’a-qibati amri – (au a-jili amri-wa a-
jilihi) fashrifhu ‘anni-washrifni – ‘anhu waqdur liyal khaira haitsu ka-na tsumma
radldlini – bihi.
Artinya :
Ya Allah, arahkanlah diriku kepada yang baik dengan ilmuMu, dan berilah aku
kemampuan dengan kekuasaanMu dan aku selalu mengharapkan anugerahMu yang
melimpah, sesungguhnya Engkau Yang Maha Kuasa, dan aku tidak kuasa
sedikitpun, dan Engkau Yang Maha Mengetahui, dan aku tidak mengetahui
sedikitpun. Dan Engkaulah Yang Maha Mengetahui segala ghaib. Ya Allah, jika hal
ini baik bagiku, bagi agama, dunia, penghidupan dan kesudahan urusanku, maka
mohon Engkau tetapkan kebaikan dan kemudahan bagiku, kemudian limpahkanlah
berkah bagiku. Jika hal ini jelek bagiku, bagi agama, dunia, penghidupan, dan
kesudahan urusanku, mohon Engkau jauhkan ia dari padaku, dan jauhkan aku dari
padanya dan limpahkan kepadaku keutamaan juga adanya, kemudian jadikanlah aku
orang yang rela dengan pemberian itu (7).
*)
Lalu engkau sebut kepentinganmu.
**)
Shalat Lail
Hendaklah engkau membiasakan shalat malam (8) sesudah shalat ‘Isya hingga
menjelang terbit fajar (9), baik di dalam maupun di luar bulan Ramadlan (10).
*) Dapat dinyatakan di dalam atau di luar do’a tersebut
**) Disebut juga : Tahajjud, Witir, Qiyamul Lail, Qiyamuhu Ramadlan
Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa 347|
Engkau kerjakan sebelas raka’at (11), dua raka’at, dua raka’at (12), atau empat
raka’at, empat raka’at (13), dengan membaca fatihah dan surat dari Al-Quran pada
tiap-tiap raka’at (14). Kemudian engkau akhiri tiga raka’at (15) dengan membaca
surat Al-A’la sesudah fatihah pada raka’at pertama, surat Al-Kafirun pada raka’at
kedua dan surat Al-Ikhlash pada raka’at ketiga (16). Kemudian setelah selesai
bacalah sambil duduk :
Subha-nal malikil quddu-s (artinya Maha Suci Tuhan Yang Merajai dan Yang Maha
Suci) tiga kali, dengan suara nyaring dan panjang pada bacaanmu yang ketiga,
kemudian engkau teruskan membaca :
Rabbil mala-ikati warru-h (17) (yang artinya : Yang menguasai Malaikat dan Jibril).
Dan kerjakanlah sebelum itu, dua raka’at singkat-singkat (18). Pada raka’at pertama
sesudah takbirul ihram, engkau membaca : Sub-ha-na dzil mulki wal malaku-t
wal’izzati wal jabaru-t wal kibri ya-i wal ‘adhamah (yang artinya : Maha Suci Tuhan
yang memiliki alam semesta, Yang Maha Besar dan Yang Maha Agung), (19) lalu
fatihah, dan pada raka’at kedua engkau baca fatihah saja (20). Engkau kerjakan shalat
itu pada bagian pertama dari waktu malam, atau pada waktu tengah malam, atau
pada bagian akhir (21), yang akhir malam itulah yang lebih utama jika engkau
mengerjakan shalat dengan cara lain, maka yang sebelas raka’at itu boleh engkau
kerjakan dua-dua raka’at, atau empat-empat raka’at, seperti tersebut di atas, atau
enam raka’at (23), atau delapan raka’at terus menerus dan hanya duduk pada
penghabisannya lalu salam (24), lalu engkau kerjakan witir satu raka’at atau tiga
raka’at (25), lalu lima raka’at atau tujuh raka’at dengan duduk pada penghabisannya
(26) atau tujuh raka’at dengan duduk tasyahhud awwal pada raka’at keenam dan
diakhiri pada raka’at ketujuh dengan duduk untuk salam (27) atau sembilan raka’at
dengan duduk tasyahhud awwal pada raka’at ke delapan dan diakhiri pada raka’at ke
sembilan dengan duduk untuk salam (28).
ALASAN (DALIL)
- Berdasarkan hadits Ummi Hani’ puteri Abu Thalib yang menceritakan bahwa
Rasulullah saw pada hari penaklukan kota Makah datang menjelang waktu
matahari tinggi dan dibawakan sehelai kain untuk dibuat tabir baginya, lalu beliau
mandi kemudian beliau shalat delapan raka’at (Riwayat Muslim)
Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa 349|
2. Beralasan hadits Abu Hurairah yang mengatakan : Rasulullah saw menganjurkan
padaku tiga perkara, puasa tiga hari tiap bulan, dua raka’at Dluha dan agar aku
kerjakan shalat witir sebelum tidur (Riwayat Muslim).
Beralasan pula hadits Abu Dzar yang mengatakan bahwa Nabi s.a.w pernah
bersabda : “Tiap ruas tulang daripadamu ada sedekahnya dan setiap bacaan
tasbih itu merupakan sedekah, begitu pula tiap bacaan tahmid itu sedekah dan
tiap bacaan tahlil itu sedekah dan tiap bacaan takbir itu sedekah. Amar ma’ruf itu
sedekah dan nahi munkar sedekah. Dari segala itu akan memadailah dua raka’at
shalat Dluha” (Riwayat Muslim dan Abu Dawud juga meriwayatkannya dengan
beberapa lafal/lafadz).
3. Beralasan Hadits Mu‘adzah yang menceritakan, bahwa ia pernah bertanya
kepada ‘Aisyah : “Berapa raka’at Rasulullah mengerjakan shalat Dluha?” Ia
menjawab : “Empat raka’at dan ada kalanya menambah sesukanya” (Riwayat
Muslim).
4. Beralasan Hadits Ummi Hani’ puteri Abu Thalib yang menceritakan bahwa
Rasulullah s.a.w pada hari penaklukan kota Makah mengerjakan shalat Dluha
delapan raka’at dengan salam tiap dua raka’at (Riwayat Abu Dawud).
Muslim meriwayatkan pula daripadanya bahwa ia pernah menceritakan tentang
Nabi s.aw. masuk rumahnya pada hari penaklukan kota Makah lalu shalat dengan
delapan raka’at : “Belum pernah aku lihat beliau shalat secepat itu, meskipun
cukup tertib ruku’ dan sujudnya”
5. Beralasan hadits Ibnu Mas’ud yang mengatakan : “Pernah datang seorang laki-
laki kepada Rasulullah saw. dan berkata : Hai Rasulullah, saya hendak pergi ke
Bahrein untuk urusan dagang. Lalu Rasulullah menyuruh orang itu : “Pergilah
shalat dua raka’at” (Riwayat Thabrani dalam Al Kabir dan ia mengatakan dalam
Majma’ az-zawa’id bahwa para perawinya dapat dipercaya).
Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa 351|
Beralasan pula pada Hadits Muth’im bin Miqdad yang menceritakan bahwa Nabi
saw pernah berkata : “Tiadalah sesuatu yang sangat utama bagi seorang yang
hendak meninggalkan sesuatu pada keluarganya melebihi shalat dua raka’at yang
ia kerjakan di tengah mereka kalau ia hendak bepergian” (Riwayat Thabrani dan
An-Nawawi menyebutkan sifat shalat ini dalam Al-Adzkar setelah menyebutkan
hadits ini).
6. Beralasan Hadits Jabir bin Abdullah yang mengatakan : Pernah aku bersama-
sama Rasulullah dalam perjalanan. Lalu setiba kami (kembali) di Madinah beliau
berkata : “Masuklah ke Masjid dan kerjakan shalat dua raka’at” (Riwayat Bukhari
dan Muslim).
Beralasan pula Hadits Ka’ab bin Malik yang menceritakan bahwa Rasulullah
s.a.w tiada kembali dari suatu perjalanan jauh melainkan di waktu siang hari
menjelang Dluha dan jika ia tiba maka pertama kali ia masuk masjid lalu shalat
dua raka’at, baru ia duduk di situ (Riwayat Muslim).
7. Beralasan Hadits Jabir bin ‘Abdullah yang mengatakan : Rasulullah s.a.w
mengajarkan kepada kami beristikharah dalam segala hal sebagaimana ia
mengajarkan pada kami akan surat dari Al-Quran. Ia mengatakan : “Apabila ada
kepentingan bagimu untuk melakukan sesuatu, hendaklah kerjakan shalat dua
raka’at di luar shalat fardlu, kemudian membaca (do’a)… (Lihat bacaan do’a
istikharah) (Dari riwayat Bukhari).
8. Beralasan Hadits ‘Abdullah bin Amr bin ‘Ash mengatakan : Pernah Rasulullah
berkata : “Hai ‘Abdullah, janganlah engkau jadi seperti Fulan. Ia pernah sering
shalat malam tetapi lalu tidak melakukannya lagi” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
9. Beralasan Hadits ‘Aisyah isteri Nabi s.a.w yang menceritakan : Rasulullah
mengerjakan shalat pada waktu antara selesai shalat ‘Isya’ yaitu yang orang sebut
Kitab Keputusan TarjihWiradesa 353|
‘Atamah : sampai fajar sebelas raka’at (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Beralasan pula Hadits Kharijah bin Khudzafah yang mengatakan : Pernah pula
suatu pagi Rasulullah s.aw. datang kepada kami dan mengatakan : Benar-benar
Allah telah menganugerahi kami semacam shalat yang lebih menyenangkan
daripada unta pilihan”. Kami bertanya : “Apakah itu, wahai Rasulullah?” Ia
menjawab : “Shalat witir antara shalat Isya’ hingga fajar menyingsing” (Riwayat
Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah. Begitu pula Daraquthni).
10. Beralasan Hadits ‘Aisyah yang menerangkan bahwa ketika ia ditanya tentang
shalat Rasulullah s.a.w dalam bulan Ramadlan; maka ia menjawab : “Pada bulan
Ramadlan maupun di bulan lainnya tak pernah Rasulullah mengerjakan lebih
dari sebelas raka’at; ia kerjakan empat raka’at. Jangan engkau tanyakan eloknya
dan lamanya kemudian ia kerjakan lagi empat raka’at dan jangan engkau
tanyakan eloknya dan lamanya. Lalu ia kerjakan tiga raka’at (Riwayat Bukhari dan
Muslim).
11. Beralasan Hadits ‘Aisyah tersebut pada alasan nomor 10 juga.
12. Beralasan Hadits Ibnu ‘Umar yang mengatakan : Seorang lelaki bangkit berdiri
lalu menanyakan : “Bagaimana cara shalat malam, hai Rasulullah?” Jawab
Rasulullah s.a.w : “Shalat malam itu dua raka’at dua raka’at. Jika engkau khawatir
akan terkejar Shubuh, hendaklah engkau kerjakan witir satu raka’at saja”
(Riwayat Jama’ah).
Beralasan pula pada Hadits Ibnu ‘Abbas yang mengatakan : “Lalu aku berdiri di
samping Rasulullah; tetapi ia lalu letakkan tangan kanannya pada kepala saya dan
dipegangnya telinga kanan saya dan dililitnya, lalu ia shalat dua raka’at kemudian
dua raka’at lagi lalu dua raka’at lagi kemudian dua raka’at lagi, lalu dua raka’at lagi
Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa 355|
kemudian dua raka’at, lalu shalat witir, kemudian ia tiduran menyamping
sehingga datang Bilal menyerukan adzan. Maka bangunlah ia dan shalat dua
raka’at singkat-singkat, kemudian pergi shalat Shubuh” (Riwayat Muslim).
Beralasan pula Hadits Zaid bin Khalid Al Juhani yang mengatakan : “Benar-
benar aku hendak mengamati shalat Rasulullah malam ini. Lalu (aku lihat) dia
shalat dua raka’at singkat-singkat kemudian dua raka’at panjang-panjang lalu
shalat dua raka’at yang kurang panjang dari yang sebelumnya lalu shalat dua
raka’at yang kurang lagi panjangnya dari yang sebelumnya kemudian ia shalat lagi
dua raka’at yang kurang lagi panjangnya dari yang sebelumnya lalu shalat lagi dua
raka’at yang kurang lagi panjangnya dari yang sebelumnya, kemudian ia shalat
witir. Jadilah seluruhnya tiga belas raka’at” (Riwayat Muslim).
13. Beralasan Hadits ‘Aisyah tersebut pada alasan nomor 10.
14. Beralasan Hadits ‘Aisyah yang menceritakan bahwa ia pernah ditanya tentang
shalat Rasulullah di tengah malam lalu ia mengatakan : “Ia kerjakan shalat ‘Isya
dengan berjama’ah kemudian ia kembali kepada keluarganya, lalu shalat empat
raka’at kemudian ia pergi ke peraduannya lalu tidur, di arah kepalanya terletak
tempat air wudlu yang ditutupi dan sikat gigi, sampai dia dibangunkan Allah pada
saat ia dibangunkan pada tengah malam, ia lalu menggosok giginya dan
berwudlu dengan sempurna kemudian pergi ke tempat shalat lalu ia shalat
delapan raka’at. Dalam raka’at-raka’at itu membaca Al-Fatihah dan surat Al-
Quran dan ayat-ayat lainnya. Ia tidak duduk (untuk tahiyyatul awwal) selama itu
kecuali pada raka’at ke delapan dan tidak menutup dengan salam. Pada raka’at
kesembilan ia membaca seperti sebelumnya lalu duduk tahiyyat akhir membaca
do’a dengan macam-macam do’a dan mohon kepada Allah serta menyatakan
keinginannya kemudian ia membaca salam sekali dengan suara keras yang
hampir membangunkan isi rumah karena nyaringnya. Kemudian ia shalat sambil
duduk dengan membaca Al-Fatihah dan ruku’ sambil duduk kemudian
membaca do’a sepuas hatinya dan akhirnya menutup dengan salam dan lalu
Kitab Keputusan TarjihWiradesa 357|
*) Maksudnya Nabi mengerjakan shalat enam raka’at lalu duduk untuk tahiyyat awwal kemudian berdiri
dan pada raka’at ketujuh menutupnya dengan salam. Lalu shalat dua raka’at sambil duduk. Demikianlah
mudahnya mengerjakan shalat Lail sehingga tidak mengharuskan bilangan raka’at sebelas, asal
jumlahnya gasal.
bangkit pergi. Demikianlah selalu shalat Rasulullah sampai akhirnya bertambah
berat badannya. Maka lalu yang sembilan raka’at itu dikurangi dua sehingga
*)
menjadi enam dan tujuh ditambah dua raka’at yang dikerjakan sambil duduk.
Demikianlah dikerjakan sampai Nabi wafat” (Riwayat Abu Dawud).
15. Beralasan Hadits ‘Aisyah seperti alasan nomor 10.
16. Beralasan Hadits Ubai bin Ka’ab yang menceritakan bahwa Nabi saw pada shalat
witir, ia membaca : “Sabbihisma rabbikal a’la” dan : “Qul ya-ayyuhal ka-firu-n”
pada raka’at kedua dan “Qul huwalla-hu ahad” pada raka’at ketiga (Riwayat
Nasai dan Tirmidzi serta Ibnu Majah).
17. Beralasan Hadits Ubai bin Ka’ab yang menceritakan bahwa Rasulullah saw pada
shalat witir membaca “Sabbhisma rabbikal a’la” dan “Qul ya ayyuhal ka-firu-n”
dan “Qul huwalla-hu ahad”. Lalu jika ia telah membaca salam, lalu membaca
“Subha-nal malikil quddu-s” tiga kali dengan memanjangkan suaranya pada
bacaan ketiga dan meninggikannya (Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, dan
Daruquthni). Dalam lafadz Daruquthni: Setelah salam mengucapkan: Subha-nal
malikil quddu-s tiga kali dan memanjangkan suaranya dan kemudian
mengucapkan Rabbil mala-ikati warru-h. (Disahihkan oleh ‘Iraqi)
18. Beralasan Hadits Abu Hurairah yang menerangkan bahwa Rasulullah saw
pernah berkata : “Jika seorang diantaramu shalat di waktu malam, maka
hendaklah ia kerjakan pendahuluan dengan shalat dua raka’at singkat” (Riwayat
Muslim, Ahmad dan Abu Dawud).
Dan beralasan Hadits ‘Aisyah yang mengatakan : “Adapun Rasulullah saw jika
telah bangun di waktu malam untuk shalat ia mulai shalatnya dengan dua raka’at
Kitab Keputusan TarjihWiradesa 359|
*) Yang dimaksud oleh shahabat Abdullah bin Abi Qais pada pertanyaannya ialah bilangan raka’at yang
dikerjakan oleh Nabi sepanjang malam hari.
pendek-pendek” (Riwayat Muslim dan Ahmad).
19. Beralasan Hadits Hudzaifah bin Yaman yang mengatakan : “Aku pernah
mendatangi Nabi pada suatu malam. Ia mengambil wudlu kemudian shalat lalu
aku hampiri di sebelah kirinya lalu aku ditempatkan di sebelah kanannya. Ia
membaca : “Subha-na dzil mulk” (Riwayat Thabrani dalam Al-Ausath dan ia
berkata dalam Majma Az-Zawa’id bahwa perawi-perawinya dapat
dipercaya/tsiqqah)
20. Beralasan Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas yang menceritakan dalam ceritanya
ketika ia bermalam di rumah Maimunah : “Nabi lalu shalat dua raka’at pendek-
pendek membaca Al-Fatihah dalam tiap raka’atnya kemudian membaca salam
lalu shalat sebelas raka’at dengan witirnya kemudian tidur. Maka sahabat Bilal
menghampirinya sambil berseru : Waktu shalat wahai Rasulullah. Nabi lalu
bangkit dan shalat dua raka’at, kemudian memimpin shalat orang banyak
(Riwayat Abu Dawud).
21. Beralasan Hadits ‘Aisyah yang mengatakan: “Pada sepanjang malam Rasulullah
pernah kerjakan shalat witir permulaan malam dan tengahnya serta akhirnya dan
selesai witirnya pada waktu menjelang Subuh” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
22. Beralasan Hadits Jabir dari Nabi saw yang mengatakan: “Siapa diantaramu
khawatir tak akan dapat bangun pada akhir malam, maka hendaklah ia shalat
witir lalu tidur. Dan barangsiapa percaya akan dapat bangun pada akhir malam,
hendaklah ia shalat witir pada akhir malam itu, sebab akhir malam itu disaksikan
Malaikat dan hal itu lebih utama” (Riwayat Ahmad, Muslim, At.Tirmidzi dan
Ibnu Majah)
23. Beralasan Hadits ‘Abdullah bin Abu Qais yang mengatakan bahwa aku pernah
Kitab Keputusan TarjihWiradesa 361|
bertanya pada ‘Aisyah “Berapa raka’at Rasulullah shalat witir?” Ia menjawab: “Ia
kerjakan witir empat lalu tiga, lalu enam lalu tiga, atau delapan lalu tiga atau
sepuluh lalu tiga. Ia tak pernah berwitir kurang dari tujuh raka’at dan tidak lebih
dari tiga belas” (Riwayat Abu Dawud).
24. Beralasan Hadist ‘Abdullah bin Abi Qais tersebut pada alasan nomor 23 dan
beralasan Hadits Abu Salamah yang mengatakan : Pernah aku bertanya pada
‘Aisyah tentang shalat Rasulullah, maka ia menjawab : “Ia kerjakan tiga belas
raka’at. Ia shalat delapan raka’at kemudian shalat witir lalu shalat dua raka’at
sambil duduk kalau ia hendak ruku’ ia bangkit lalu ruku’. Kemudian daripada itu
ia shalat dua raka’at antara adzan dan iqamah pada shalat Subuh (Riwayat
Muslim). Diterangkan dalam riwayat Abu Dawud dari Qatadah dengan
sanadnya katanya : “Nabi shalat delapan raka’at dengan tidak duduk (tahiyyat)
kecuali pada raka’at yang kedelapan. Dalam duduk itu ia membaca dzikir dan
do’a kemudian membaca salam dengan salam yang terdengar sampai kepada
kami; lalu shalat dua raka’at sambil duduk setelah ia baca salam. Kemudian ia
shalat lagi satu raka’at. Itulah sebelas raka’at semuanya, hai anakku”.
25. Beralasan Hadits ‘Aisyah isteri Nabi s.aw. yang menceritakan: “Adapun
Rasulullah mengerjakan shalat pada waktu antara ia selesai shalat ‘Isya yaitu yang
orang namakan ‘atamah – hingga fajar sebelas raka’at dengan membaca salam
antara dua raka’at lalu shalat witir satu raka’at. Kemudian apabila muadzin telah
selesai seruan Subuhnya, dan terlihat olehnya akan fajar dan Bilal
menghampirinya, ia lalu shalat dua raka’at singkat-singkat kemudian berbaring
pada lambung kanan sampai muadzin datang kepadanya untuk seruan ‘iqamah”
(Riwayat Bukhari dan Muslim).
Kitab Keputusan TarjihWiradesa 363|
Beralasan pula pada hadits ‘Aisyah yang menerangkan: “Adapun Rasulullah
mengerjakan shalat witir tiga raka’at dengan tidak dipisah-pisahkan (Riwayat
Ahmad, Nasai, Baihaqi dan Hakim serta mengatakan bahwa Hadits shahih
menurut persyaratan Bukhari dan Muslim).
26. Beralasan Hadits Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Nabi pernah berkata:
“Jangan mengerjakan witir tiga raka’at seperti shalat Maghrib (dengan tahiyyat
awwal). Hendaklah kamu kerjakan lima atau tujuh raka’at (Riwayat Daraquthni,
Ibnu Hibban dan Al-Hakim dengan kata-kata yang berbeda. Kata Al-’Iraqi :
Sanadnya shahih).
Beralasan pula pada Hadits ‘Aisyah yang menerangkan: “Adapun Rasulullah
sering mengerjakan shalat malam tiga belas raka’at dengan perhitungan lima
daripadanya selalu witir yang ia kerjakan terusan tanpa duduk kecuali pada
akhirnya” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan beralasan Hadits Ummi Salamah yang menerangkan : “Rasulullah pernah
mengerjakan witir tujuh atau lima raka’at tanpa dipisah antara semuanya dengan
bacaan salam atau lainnya” (Riwayat Nasai, Ibnu Majah).
Beralasan pula Hadits Ibnu ‘Abbas tersebut pada kumpulan Abu Dawud yang
bunyinya : “Kemudian Nabi shalat tujuh atau lima raka’at dengan pengertian
witir, yang tidak ia membaca salam kecuali pada raka’at terakhir.
27. Beralasan Hadits Sa’d bin Hisyam: “Maka setelah ia bertambah berat badannya
karena usia lanjut ia kerjakan witir tujuh raka’at dengan hanya duduk antara yang
keenam dan ketujuh untuk hanya membaca salam pada raka’at yang ketujuh”
(Riwayat Ahmad, Nasai dan Abu Dawud)
28. Beralasan Hadits ‘Aisyah tersebut pada alasan nomor 14.
Kitab Keputusan TarjihWiradesa 365|
SUJUD TILAWAH
Apabila engkau membaca Al-Qur’an di dalam atau di luar shalat, atau engkau
mendengar bacaan Al-Quran (di luar shalat), dan terbaca ayat sajadah, maka
bertakbirlah dan sujudlah seperti sujud di dalam shalat satu kali (1) dengan
membaca (pada waktu sujud) : “sajada wajhi-lilladzi-khalaqahu – wa shawwarahu
– wa syaqqa sam’ahu- wa basharahu-bihauli hiwa quwwatihi” (Wajahku tunduk
kepada Tuhan yang menjadikannya, yang melukisnya, yang memberi penglihatan
dan pendengaran dapat dengan kekuatan dan kekuasaanNya) (2) Adapun ayat-
ayat sajadah terdapat pada lima belas tempat : (3)
- Innalladzi-na ‘inda rabbika la-yastakbiru-na ‘an ‘iba-datihi-wa yusab bihu-
nahu-wa lahu – yasjudu-n (Surat Al-A’raf : 206). - Wa lilla-hi yasjudu man-fis sama-wa-ti wal ardli thau’an wa karhan wa dhila-
luhum bil ghuduwwi wal a-sha-li (Surat Ar-Ra’d : 15). - Yakha-fu-na rabbahum min fauqihim wa yaf ’alu-na ma-yu’maru-n (Surat An
Nahl : 50). - Wa yakhirru-na lil adzqa-ni yabku-na wa yazi-duhum khusyu-’a- (Surat Al-Isra
: 109). - Idza-tutla-‘alaihim a-ya-tur rahma-ni kharru-sujjadan wa Bukiyyan (Surat
Maryam : 58). - Alam tara annalla-ha yasjudu lahu-man fis sama-wa ti wa man fil ardli wasy
syamsu wal qamaru wan nuju-mu wal jiba-lu wasy syajaru wad dawa-bbu wa
katsi-run minna-si, wa katsi-run haqqa ‘alaihil ‘adza-b, wa-man yuhinilla-hu
fama-lahu-min mukrimin innalla-ha yaf ’ alu ma yasya-u (Surat Al-Hajj : 18).
Kitab Keputusan TarjihWiradesa 367|
7. Ya – ayyuhalladzi-na a-manur ka’u wasjudu wa’budu-rabbakum, waf ’alul
khaira la’alakum tuflihu-n (Surat Al-Hajj : 77).
8. Wa idza-qi-la lahumusjudu – lirrahma-ni qa-lu wa marrahma-nu atasjudu lima-
ta’muruna – waza-dahum nufu-ran (Surat Al-Furqan : 60).
9. Alla-hu la-ila-ha illa-huwa rabbul ‘arsyil ‘adzim (Surat An-Naml : 26).
10. Innama-yu’minu bi a-ya-tinalladzi-na idza-dzukkiru-biha-kharru-sujjadan wa
sabbahu – bihamdi rabbihim wa hum la-yastakbiru-n (Surat As-Sajdah : 15).
11. Wa dhanna da-wu-du annama-fatanna-hu fastaghfara rabbahu – wa kharra
–ki’an wa ana-ba (Surat Shad : 24).
12. Fa inistakbaru- falladzi-na ‘inda rabbika yusabbihu-na lahu- billaili wannaha-ri
wa hum la-yas amu-n (Surat Fushshilat : 38).
13. Fasjudu lilla-hi wa’budu (Surat An-Najm : 62).
14. Wa idza-quria ‘alaihimul qur-a-nu-la yasjudu-n (Surat Al-Insyiqaq : 21).
15. Wasjud waqtarib (Surat Al-‘Alaq : 19).
ALASAN (DALIL)
- Karena firman Allah Ta’ala : “Apabila dibacakan ayat-ayat Allah yang Maha
Pemurah kepada mereka, maka mereka sujud dan menangis” (Surat Maryam :
Dan karena Hadits Abu Hurairah yang berkata : Bersabda Nabi saw : “Apabila
Kitab Keputusan TarjihWiradesa 369|
seseorang membaca ayat sajadah lalu sujud, maka menyingkirlah syaitan
dengan menangis sambil berkata : Sungguh celaka manusia diperintah sujud
lalu sujud, maka baginya syurga. Sedangkan aku diperintah sujud, tetapi aku
membangkang, maka bagiku neraka”. (Riwayat Ahmad, Muslim dan Ibnu
Majah). Dan Hadits Abi Rafi’ dia berkata: “Aku telah shalat ‘Isya’, bersama-
sama Abi Hurairah. Dia membaca: “Idzassama-unsyaqqat” lalu sujud. Aku
bertanya : Sujud apa ini? Abi Hurairah menjawab: Aku pernah mengerjakan
itu (sujud) ketika makmum Abi Al-Qasim (Nabi s.a.w.). Dan senantiasa aku
akan kerjakan sampai aku mati” (Riwayat Bukhari dan Muslim). Dan Hadits
Ibnu ‘Umar yang berkata: “Pernah Nabi s.a.w. membaca Al-Qur’an lalu
bertemu dengan ayat sajadah, lalu kami bersama-sama beliau sujud, sehingga
kami berdesak-desakan di sekitarnya, sehingga di antara kami tidak mendapat
tempat untuk sujud. Hal ini bukan di dalam shalat.” (Riwayat Muslim).
Dan Hadits Ibnu ‘Umar yang berkata: “Pernah Rasulullah s.a.w membacakan
surat kepada kami, yang di dalamnya ada ayat sajadah, lalu beliau sujud,
kamipun sujud bersama-sama beliau, sehingga di antara kami ada yang tidak
mendapatkan tempat sujud.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dan Hadits Ibnu ‘Umar yang berkata: “Adalah Nabi s.a.w. membacakan Al-
Qur’an kepada kami, maka tatkala bertemu dengan ayat sajadah, beliau takbir
dan sujud, dan kamipun sujud bersama-sama beliau” (Riwayat Abu Dawud).
Dan Hadits Ibnu ‘Abbas yang berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: “Aku
diperintahkan sujud di atas tujuh tulang, di atas dahi (dan beliau memberi
isyarat dengan tangannya kepada hidungnya, kedua telapak tangannya, kedua
lutut dan ujung-ujung kedua telapak kaki).” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
2) Karena Hadits ‘Aisyah yang berkata: “Pernah pada malam hari Nabi s.a.w.
membaca di dalam sujud bacaan Al-Qur’an:Sajada wajhi-lilladzi-khalaqahu-
wa syaqqa sama’ahu-wa basharahu-bi haulihi – wa quwwatihi-,” (Riwayat
Imam lima kecuali Ibnu Majah; dan Hadits disahihkan oleh Tirmidzi). Dan Al
Kitab Keputusan TarjihWiradesa 371|
Baihaqi menambah “washawwarahu-” sesudah bacaan “khalaqahu-”.
3) Karena Hadits ‘Amar bin ‘Ash yang menerangkan bahwa Rasulullah s.a.w.
mengajarkan kepadanya (‘Amr bin ‘Ash) lima belas ayat sajadah di dalam Al-
Qur’an, tiga diantaranya di dalam surat yang pendek dan dua di dalam surat Al
Hajj”. (Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah).
SUJUD SYUKUR
Apabila engkau mendapatkan atau diberi tahu sesuatu yang menggembirakan,
maka sujudlah karena bersyukur kepada Allah (4) dan perbanyaklah do’a (5).
ALASAN (DALIL)
4) Karena Hadits Barra’ bin ’Azib yang menerangkan bahwa Nabi s.a.w.
mengutus ‘Ali ke Yaman- lalu menyebutkan bunyi Hadits-berkata Barra: “Lalu
‘Ali mengirim surat penting tentang masuk Islamnya penduduk Yaman.
Tatkala Rasulullah s.a.w. membaca surat itu, bersujudlah beliau karena syukur
kepada Allah atas masuk Islamnya mereka.” (Riwayat Al-Baihaqi dan asalnya
di dalam Bukhari, Subulussalam juz 1 h. 221).
5) Karena Hadits Abu Hurairah r.a. yang menerangkan bahwa Rasulullah s.a.w.
bersabda: “Paling dekatnya seorang hamba kepada Tuhannya, ialah pada
waktu ia sedang sujud. Oleh karena itu perbanyaklah do’a” (Riwayat Muslim).
III. BEBERAPA MASALAH SEKITAR ZAKAT
- HAL ZAKAT DAN PAJAK
Apakah membayar pajak telah mencakup kewajiban mengeluarkan zakat?
Zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang masing-masing berdiri sendiri-
sendiri. Sebab itu membayar satu dari dua itu, tidaklah menggugurkan
kewajiban yang lain. - PEMINDAHAN ZAKAT
Hasil pengumpulan zakat harus dibagikan kepada yang berhak menerima di
daerah pemungutannya. Jika dipandang perlu dapat dipindahkan ke lain
daerah. - MEMODALKAN ZAKAT
Zakat untuk dimodalkan tidak dibenarkan, kecuali dengan izin mustahiqqin
(yang berhak menerima). - MUHAMMADIYAH SEBAGAI ‘AMIL ZAKAT
Muhammadiyah sebagai ‘amil zakat tidak ada halangannya. - NISHAB STANDAR ZAKAT
Yang menjadi standar zakat ialah emas murni (24 karat) dengan berat 85 gram.
Muktamar mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah Majelis Tarjih untuk
menyusun konsepsi Islam tentang persoalan harta kekayaan.
PENJELASAN MASALAH ZAKAT - Zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang masing-masing berdiri sendiri.
Karena zakat adalah suatu kewajiban yang diwajibkan oleh Allah, yang
ditentukan kadarnya dan ditentukan pula siapa yang berhak menerimanya.
Sedangkan pajak adalah suatu kewajiban yang ditentukan oleh Negara. - Hasil pengumpulan zakat, jika dipandang perlu dapat dipindahkan ke lain
daerah. Hal ini karena adanya aneka pemikiran tentang prosedur pembagian
zakat di zaman salaf (zaman sahabat, Tabi’in, Tabi’ut tabi’in).
Ada yang mempergunakan hadits :
Kitab Keputusan TarjihWiradesa 373|
Sebagai dalil tidak diperbolehkannya zakat dibagi ke lain daerah daripada
tempat pemungutannya, dengan alasan bahwa “dlamir him” diartikan ahlu-
balad.
Disamping itu ada yang mempergunakannya justru sebagai dalil untuk
diperbolehkannya dibagi ke lain daerah daripada tempat pemungutannya,
dengan alasan “him” diartikan Al-Muslimun
Maka asal dibagikan kepada kaum Muslimin, dimanapun mereka berada tidak
ada halangannya. Hal ini diperkuat dengan hadits riwayat An Nasai dari
‘Abdullah bin Hilal ats-Tsaqafi.
(Ada orang datang kepada Nabi lalu berkata: “Aku hampir-hampir terbunuh
sesudah engkau suruh, karena unta dan kambing sedekah.” Bersabda Nabi
s.a.w.:”Andaikata bukan untuk diberikan kepada kaum Muhajirin yang fakir
niscaya tidak akan aku pungut). Dan Hadits riwayat Al-Bukhari (Al-Bukhari
(Ta’liq) dari Mu’adz :
(Bahwa Mu’adz berkata kepada penduduk Yaman: “Berilah padaku kain dan
pakaian sebagai ganti zakat yang aku pungut, karena lebih menyenangkan
padamu dan berguna bagi kaum Muhajirin dan Anshar di Madinah).
3. Masalah memodalkan zakat semula difahami dalam gambaran pengumpulan
dana zakat oleh lembaga untuk diperkembangkan melalui usaha bersama, dan
keuntungannya diterimakan (mungkin dalam jumlah berganda) dalam waktu
kemudian kepada yang berhak menerimanya melalui orang-orang tertentu.
Hal yang demikian dianggapnya suatu cara yang lebih bermanfaat dan
maslahat daripada cara-cara selama masa lampau.
Muktamar Tarjih dapat mempertimbangkan dari segi akad serah terima dalam
bidang mu’amalat yang dalam hal ini tidak difahami syarat-syarat akadnya yang
sah yang harus ada pada pemindahan hak milik dari orang pertama kepada
orang kedua. Unsur kerelaan harus dirintis jelas-jelas dalam proses yang
dimaksudkan. Itulah yang dimaksudkan oleh putusan Muktamar Tarjih.
4. Muhammadiyah sebagai ‘amil zakat. Bahwa yang dimaksud dalam hal ‘amil
ialah hak pengurusannya, sehingga suatu badan/organisasi tidak ada halangan
untuk menjadi ‘amil zakat.
5. Standar nisab zakat nuqud ialah emas murni (24 karat) dengan ukuran berat 85
gram (berdasar hasil penyelidikan terakhir, bahwa 1 mitswal emas sama
dengan 4,25 gram). Karena pada zaman Nabi s.a.w nilai 200 dirham perak
sama nilainya dengan 20 mitswal emas. Dan dalam perhitungan zaman
sekarang telah dipakai standard emas.
(Putusan ini, sebagai koreksi putusan Muktamar Tarjih yang mempergunakan
perak sebagai standar).
IV. BACAAN SALAM DALAM SHALAT
Menyerahkan kepada PP Muhammadiyah Majelis Tarjih untuk menyelidiki lebih
lanjut dan memutuskannya, kemudian mengumumkannya.
Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa 375|
HASIL PENELITIAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
MAJELIS TARJIH TENTANG :
“BACAAN SALAM DI DALAM SHALAT”
Bismilla-hirrahma-nirrahi-m
Memperhatikan
Amanat Muktamar Tarjih Muhammadiyah di Pencongan Pekalongan tanggal : 23
s.d. 28 April 1972, agar supaya Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Tarjih
menyelidiki lebih lanjut tentang bacaan salam dalam shalat, kemudian
memutuskan dan mengumumkannya.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Tarjih setelah menyelidiki dan meneliti
kembali riwayat-riwayat hadits yang berhubungan dengan masalah salam dalam
shalat, sebagaimana diamanatkan.
Memutuskan :
- Tetap adanya tuntunan salam dalam shalat, sebagaimana tersebut dalam kitab
Himpunan Putusan Tarjih (cetakan II halaman 81), yaitu: pada kedua-kedua
salam ke kanan dan ke kiri, dengan membaca :
Sebagaimana yang tersebut dalam Kitab Subulus Salam juz I hal : 301 kata
pengarangnya :
“Telah kami periksa dalam kitab “Sunan Ibnu Majah” dari naskah yang benar
yang terbaca, maka kami jumpai di situ berbunyi :
-Bab bacaan salam : Bercerita kepada kami Muhammad anak ‘Abdillah anak
Numair; menceritakan kepada kami ‘Umar anak ‘Abid, dari Abu Ishaq, dari Al-
Ahras, dari ‘Abdillah, bahwa Rasulullah s.a.w. bersalam kekanan dan kekiri
sampai kelihatan putih pipinya: “Assalamu’alaikum wa rahmatulla-hi wa baraka-
tuhu”, sekian bunyinya. Dalam kitab “Talqi-hul-afka-r dan Takhri-jul-Adzka-r”
karangan Al-Hafidh Ibnu Hajar : Ketika Imam Nawawi menyebutkan bahwa
tambahan wa baraka-tuhu” itu tambahan satu rawi saja, maka Al-Hafidh
menguraikan beberapa jalan (jurusan sanad) yang isi tambahan “wa baraka-
tuhu”. Kemudian katanya: “Maka inilah jalan yang menguatkan adanya: wa
baraka-tuhu-, berbeda dengan apa yang disangkanya dalam kata-kata guru
tersebut, bahwasanya itu riwayat seorang”, sekian kata beliau.
2. Untuk lebih memperkuat yang tersebut dalam salam di atas, ada keterangan
Ibnu Hazm dalam kitab Muhalla juz III halaman 375, tentang hadits ‘Abdillah
bin Mas’ud yang berkata :
Telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami
Ibnu Mukhrij telah menceritakan kepada kami Ibnu Al-‘Arabi telah
menceritakan kepada kami Ad-Dairi telah menceritakan kepada kami
Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa 377|
‘Abdurrazzaq, ia dari Sufyan Ats-Tsauri dan Mu’ammar, keduanya dari
Hammad bin Abi Sulaiman, ia dari Abu Dluha, ia dari Masruq, ia dari
‘Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: “Sesungguhnya saya tidak lupa bahwa
Rasulullah s.a.w membaca : “Assalamu’alaikum wa rahmatulla-hi wa baraka-
tuhu” (Sambil berpaling ke kanan) sampai nampak pipinya yang putih, dan ke
kiri “Assalamu’alaikum wa rahmatulla-hi wa baraka-tuhu” sampai nampak
pipinya yang putih pula.
V. QUNUT
- Majelis Tarjih berpendapat bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk
membaca dan berdo’a dalam shalat, itu masyru’ (ada tuntunannya). - Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam
di atas dikhususkan untuk qunut Shubuh yang sudah dikenal dan
diperselisihkan hukumnya
Kitab Keputusan TarjihWiradesa 379|
3. Nabi s.a.w menjalankan qunut nazilah sampai Allah menurunkan ayat :
4. Majelis Tarjih bertawaquf belum dapat mengambil keputusan tentang nilai
hadits witir yang dipakai hujjah alasan bagi adanya qunut witir.
DALIL-DALIL
- Karena hadits dari Jabir, bahwa Nabi s.a.w bersabda : “Shalat yang paling
utama adalah berdiri lama (untuk membaca dan berdo’a) (Diriwayatkan oleh
Ahmad, Muslim, Ibnu Majah dan Tirmidzi, Imam Tirmidzi menshahihkan
hadits tersebut). Nailul Authar juz : 3 hal. 64
Berkata Bukhari : Berkata Muhammad bin ‘Ajlan dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar,
katanya: “Pernah Rasulullah mengutuk orang-orang musyrik dengan
menyebut nama-nama mereka sampai Allah menurunkan
Tafsir Al-Qur’an Al-’Adhim karya Ibnu Katsir juz : 1 hal. 403
PENJELASAN MASALAH QUNUT
(Keputusan Muktamar Tarjih)
QUNUT SUBUH
Di samping makna asli dari perkataan “qunut” yang berarti “tunduk kepada Allah
dengan penuh kebaktian”, muktamar dalam keputusannya menggunakan makna
Qunut yang berarti” berdiri (lama) dalam shalat dengan membaca ayat Al Quran
dan berdo’a sekehendak hati”, sebagaimana dapat diambil pengertian tersebut,
dari hadits :
Pada perkembangan sejarah Fiqh, di masa lampau orang telah cenderung untuk
memberi arti khusus pada apa yang dinamakan qunut, yakni : “BERDIRI
SEMENTARA” pada shalat Subuh sesudah ruku’ pada raka’at kedua dengan
membaca do’a : Alla-hummahdini-fi-man hadai-t …..dan seterusnya.
Muktamar Tarjih tidak sependapat dengan pemahaman tersebut berdasarkan
pemikiran bahwa :
a) Setelah diteliti kumpulan macam-macam hadits tentang qunut, maka
Muktamar berpendapat bahwa QUNUT sebagai bagian daripada shalat, tidak
khusus hanya diutamakan pada shalat Subuh.
b) Bacaan do’a :
dalam shalat Subuh itu haditsnya tidak shah.
c) Penerapan hadits riwayat Hasan tentang do’a :
Untuk khusus dalam QUNUT SUBUH, tidak dibenarkan.
QUNUT NAZILAH :
Bunyi keputusan yang dirumuskan mengarah pada penampungan adanya
pemahaman yang berbeda dan belum dapat dipertemukan, disebabkan
pemahaman yang berlainan mengenai hadits yang menerangkan bahwa
Rasulullah s.a.w tidak mengerjakan QUNUT NAZILAH setelah diturunkan ayat:
“Tidak ada sedikitpun campur tangan dalam urusan mereka itu; Apakah Allah
menerima taubat mereka, atau mengadzab mereka; karena sesungguhnya mereka
itu orang-orang yang dhalim” (QS. Ali ‘Imran : 128).
Jelasnya ialah bahwa Rasulullah s.a.w pada beberapa kesempatan telah
mengerjakan QUNUT NAZILAH dalam hubungan penganiayaan orang kafir
terhadap kelompok orang Islam. Dalam do’a itu Rasulullah mohon dikutuknya
mereka yang telah melakukan kejahatan dan dimohonkan pembalasan Allah
terhadap mereka. Kemudian diturunkan ayat :
Pemahaman yang timbul dari riwayat tersebut ialah :
- Bahwa QUNUT NAZILAH tidak lagi boleh diamalkan
- Boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kata kutukan dan permohonan
pembalasan terhadap perorangan
Kitab Keputusan TarjihWiradesa 381|
QUNUT WITIR
Hadits yang dijadikan alasan bagi QUNUT WITIR diperselisihkan oleh ahli-ahli
hadits. Muktamar masih merasa memerlukan penelitian dan mempertimbangkan
dasar perbedaan penilaian ahli-ahli tersebut.
Maka diambil keputusan TAWAQQUF untuk membahas pada lain kesempatan.
VI. MASALAH MUDHAHARAH ‘AISYIYAH
-
Tidak lagi mencantumkan keputusan tentang Mudhaharah ‘Aisyiyah dalam
penerbitan-penerbitan Himpunan Keputusan Tarjih selanjutnya, karena
ternyata dalilnya tidak kuat. -
Mengamanatkan kepada PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih untuk menyusun
tuntunan tentang ADABUL MAR-AH FIL ISLAM yang mencakup juga
masalah mudhaharah.
VII. MASALAH ASSURANSI / PERTANGGUNGAN -
Menganggap perlu untuk membahas persoalan pertanggungan tersebut
secara lebih mendalam. -
Mempersilahkan PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih untuk pada tingkat
Nasional.
a. Menyelidiki dan memantapkan persoalan pertanggungan tersebut dilihat
dari Hukum Islam.
b. Memberi gambaran pelaksanaan pertanggungan yang nyata dan terang
sehingga memudahkan penentuan hukumnya. Dengan diberi kekuasaan
penuh guna menetapkan perlu tidaknya memajukan hasil penyelidikannya
kepada Muktamar Tarjih yang akan datang. -
Mengamanatkan kepada setiap PWM dan PDM Majelis Tarjih di
lingkungannya masing-masing supaya menelaah lebih lanjut persoalan
pertanggungan itu dipandang dari sudut Islam, dan melaporkan secepat
mungkin hasil telaahannya kepada PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih.
VIII. MASALAH HISAB / ASTRONOMI -
Mengamanatkan kepada PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih untuk berusaha
mendapatkan bahan-bahan yang diperlukan untuk kesempurnaan penentuan
Hisab dan mematangkan persoalan tersebut untuk kemudian membaca acara
itu pada Muktamar yang akan datang. -
Sebelum ada ketentuan Hisab yang pasti mempercayakan kepada PP.
Muhammadiyah untuk menetapkan 1 Ramadlan dan 1 Syawwal serta 1
Dzulhijjah. -
Selambat-lambatnya 3 bulan sebelumnya, PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih
sudah mengirimkan segala perhitungannya kepada PWM untuk mendapatkan
koreksi yang hasilnya segera dikirimkan kepada PP. Muhammadiyah Majelis
Tarjih. -
Tanpa mengurangi keyakinan/pendapat para ahli Falak di lingkungan
keluarga Muhammadiyah, maka untuk menjaga ketertiban organisasi, setiap
pendapat yang berbeda dengan ketetapan PP. Muhammadiyah supaya tidak
disiarkan.
IX. PERBANKAN -
Mengamanatkan kepada PP. Muhammadiyah untuk segera dapat memenuhi
keputusan Muktamar Tarjih di Sidoarjo tahun 1958 tentang terwujudnya
konsepsi sistem perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai
dengan qaidah Islam. -
Mendesak kepada PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih untuk dapat
mengajukan konsepsi termaksud dalam Muktamar yang akan datang.
Kitab Keputusan TarjihWiradesa 383|
PENERANGAN TENTANG HAL TARJIH
Nukilan dari Suara Muhammadiyah No. 6/1355 (1936) muka 145
Oleh karena di antara sekutu (anggota) Muhammadiyah ada yang
berpendapat bahwa di dalam masalah agama tidak ada jang benar melainkan
keputusan Tarjih, sedang yang belum ditarjihkan itu dihentikan dahulu
(menunggu kalau nanti sudah diputuskan oleh Tarjih), maka perlu kami
menambah penjelasan tentang hal ke-Tarjih-an, sebagai berikut :
Jikalau kami mentanfidzkan putusan Majelis Tarjih tentulah Bestuur
(Pimpinan) Cabang dan Ranting Muhammadiyah tidak sama lupa akan dasar dan
maksud Majelis Tarjih itu, sebagaimana yang tersebut di dalam Qa’idahnya.
Baiklah kami memberi sedikit keterangan, bahwa perselisihan faham
dalam masalah Agama sudah timbul dari dahulu, dari sebelum lahirnya
Muhammadiyah; sebab-sebabnya banyak, diantaranya karena masing-masing
memegang teguh pendapat seorang ‘ulama atau yang tersebut di suatu kitab,
dengan tidak suka menghabisi perselisihannya itu dengan musyawarah dan
kembali kepada Al-Quran, perintah Tuhan Allah dan kepada Hadits, sunnah
Rasulullah.
Oleh karena kita khawatir, adanya percekcokan dan perselisihan dalam
kalangan Muhammadiyah tentang masalah agama itu, maka perlulah kita
mendirikan Majelis Tarjih untuk menimbang dan memilih dari segala masalah
yang diperselisihkan itu yang masuk dalam kalangan Muhammadiyah manakala
yang kita anggap kuat dan berdalil benar dari Al-Quran dan Hadits.
Pekerjaan dan kewajiban Majelis Tarjih lihatlah yang tersebut dalam
Qa’idahnya fasal II (Qa’idah Tarjih tahun 1961).
Keputusan Majelis Tarjih mulai dari merundingkan sampai kepada
menetapkan, tidak ada sifat perlawanan, yakni menentang atau menjatuhkan
segala yang tidak dipilih oleh Tarjih itu. Penyelidikan dan pertimbangan dengan
berdalil Al-Quran dan Al-Hadits, itulah putusan Majelis Tarjih yang dapat
mempersatukan dan menjaga Muhammadiyah daripada kemasukan perselisihan
yang mesti dilenyapkan. Malah kami berseru juga kepada sekalian ‘ulama, supaya
suka membahas pula, akan kebenaran putusan Majelis Tarjih itu, dimana kalau
terdapat kesalahan atau kurang tepat dalilnya diharap supaya diajukan, syukur
kalau dapat memberikan dalilnya yang lebih tepat dan terang, yang nanti akan
dipertimbangkan pula, diulangi penyelidikannya, kemudian kebenarannya akan
ditetapkan dan digunakan. Sebab waktu mentarjihkan itu ialah menurut sekedar
pengertian dan kekuatan kita, pada waktu itu.
Maka putusan Majelis Tarjih itu kami perintahkan (tanfidzkan) untuk
menjaga jangan sampai timbul percekcokan dan perselisihan dalam
Muhammadiyah tentang masalah agama, yang mana Muhammadiyah
mementingkan bekerjanya kaum Muslimin dan berjalannya hukum-hukum
Agama Islam kita.
Padahal perkara yang tidak ada perselisihannya, tetaplah sebagai mana
yang sudah-sudah, asal bersandar kepada perintah Tuhan Allah (Al-Quran) dan
mengambil tuntunan dari junjungan Nabi Muhammad (Al-Hadits). Begitu juga
Tarjih tiada akan melarang dalam Madrasah-madrasah Muhammadiyah yang akan
mempelajari macam-macam masalah yang belum diputuskan oleh Tarjih atau
mencari alat berunding dan membahas yang digunakan oleh Majelis Tarjih dalam
mengambil keputusan.
Oleh karena kepentingan Majelis itu, maka hendaklah Cabang dan Ranting
Muhammadiyah bersungguh-sungguh :
a. Menyampaikan tanfidz putusan Majelis Tarjih kepada sekalian sekutu
(anggota) Muhammadiyah, setelah menerima dari Hoofdbestuur (Pimpinan
Pusat) (Riasah Tanfidzijah) memenuhi Qa’idah Tarjih fasal XIV (Qa’idah
lama).
b. Menjalankan tanfidz, berlaku tidaknya keputusan Tarjih itu dalam tempat atau
wilayahnya, kemudian memberi rapport (laporan) kepada Hoofdbestuur
(Pimpinan Pusat): memenuhi Qa’idah Tarjih fasal XI (Qa’idah lama).
Demikianlah semoga Allah memberikan hidayat dan taufiq kepada kita
sekalian dan selamatlah kesemuanya.
Hoofdbestuur (P.P)
Muhammadiyah
1355/1935
Muktamar Khususi Tarjih dan
putusan-putusannya
No Keputusan Mu’tamar Khususi
Ke : di : Tahun Diterbitkan
sampai ke/th Keterangan
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
Kitab Iman *)
Kitab Thaharah
Kitab Shalat *)
Kitab Jama’ah dan
Jum’ah
Kitab Zakat
Kitab Shiyam
Kitab Hajji
Kitab Janazah
Kitab Wakaf
Kitab Masalah
Lima 1)
Kitab Beberapa
Masalah 2)
Diskusi tentang:
- Pembatasan
kelahiran - Masalah Tabir
- Pandu Puteri
- Perburuhan dan
- Hak milik 3)
18 Solo
24 Banjarmasin
18 Solo
33 Palembang
31 Yogyakarta
31 Yogyakarta
28 Medan
¼ Abad Jakarta
32 Purwokerto
Yogyakarta
18,19,20,21,22,
¼ Abad, 26, 27, 28,
dan 29
Khususi
di Pakajangan
Pekalongan
1929
1933
1929
1956
1950
1939
1953
1936
1953
1954/’55
1929
sampai
1940
1960
V 1380/1960
VI 1382/1962
V 1380/1960
I 1378/1958
III 1378/1958
III 1382/1962
I 1376/1956
V 1384 /1964
I 1374/1964
I 138/1964
V 1384/1964
I 1389/1969
*)Mulanya
disatukan kitab
Iman dan
Sembahyang
- Diadakan
khususi tidak
bersamaan
Mu’tamar di
Gedung
Mu’allimat pada
tgl 29 Des. 1954 3
Januari 1955 - Mulanya
dilampirkan dalam
kitab yang
diputuskan
masing-masing
khususi. Akhirnya
disatukan - Tidak
mengambil
putusan dan tidak
diterbitkan
Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa 385|
No Keputusan Mu’tamar Khususi
Ke : di : Tahun Diterbitkan
sampai ke/th Keterangan
13.
14.
15.
Masalah a. Bank,
b. Keluarga
Berencana, c. Nalo,
Lotto dan sesamanya
c. Hijab (Tabir) dan
e. Gambar K.H.A.
Dahlan 4)
Tuntunan Shalat
Tathawwu’ serta
Aqiqah dan kelahiran
Anak 5)
Masalah: Shalat
Tathawwu’ dan
Sujud Syukur, Sekitar
Zakat, Bacaan Salam
dalam Shalat, Qunut,
Mudhaharah
‘Aisyiyah Asuransi
dan Pertanggungan
Hisab Astronomi
dan Perbankan
Masalah : Shalat
Tathawwu’, Shalat
Idain, Shalat
Gerhana Shalat
Istiswak Al-amwal fil
Islam dan Adabul
Mar-ah.
Khususi Tarjih
di Sidoarjo
Khususi Tarjih
di Wiradesa
Pekalongan
Khususi Tarjih
di Garut
1968
1972
1976
4) Kitabnya
digabungkan dan
ada yang
disendirikan
5) Digabungkan
pada cetakan ke
II/1971 belum
dibukukan

