putusan
HPT Jilid 1 Kitab Masalah Lima
278 | Himpunan Putusan Majelis Tarjih
AGAMA
- Agama yakni Agama Islam yang
dibawa oleh Nabi Muhammad saw
ialah apa yang diturunkan di dalam
Al-Quran dan yang tersebut dalam
Sunnah yang shahih; berupa
perintah-perintah, dan larangan-
larangan serta petunjuk untuk
kebaikan manusia di Dunia dan
Akhirat. - Agama adalah apa yang disyari’atkan
Allah dengan perantaraan Nabi-
nabiNya, berupa perintah-perintah
dan larangan-larangan serta
petunjuk-petunjuk untuk kebaikan
manusia di Dunia dan Akhirat.
DUNIA
Yang dimaksud “urusan dunia” dalam
sabda Rasulullah saw: “Kamu lebih
mengerti urusan duniamu” ialah segala
perkara yang tidak menjadi tugas
diutusnya para Nabi (yaitu perkara/
pekerjaan/urusan yang diserahkan
sepenuhnya kepada kebijaksanaan
manusia).
IBADAH
‘ I b a d a h i a l a h b e r t a q a r r u b
(mendekatkan diri) kepada Allah
dengan jalan menta’ati segala perintah-
perintahNya, menjauhi larangan-
Kitab Masalah Lima 279|
larangan-Nya, dan mengamalkan
segala yang diizinkan Allah.
Ibadah itu ada yang umum dan ada
yang khusus :
a. Yang umum ialah segala ‘amal yang
diizinkan Allah.
b. Yang khusus ialah apa yang telah
ditetapkan Allah akan perincian-
perinciannya, tingkah dan cara-
caranya yang tertentu.
SABILILLAH
S a b i l i l l a h i a l a h j a l a n y a n g
menyampaikan kepada keridlaan
Allah, berupa segala amalan yang
diiizinkan Allah untuk memuliakan
k a l i m a t ( a g a m a ) - N y a d a n
melaksanakan hukum-hukumNya.
QIYAS
- Setelah persoalan qiyas dibicarakan
dalam waktu tiga kali sidang,
dengan mengadakan tiga kali
pemandangan umum dan satu kali
tanya jawab antara kedua belah
pihak; - Setelah mengikuti dengan teliti
akan jalannya pembicaraan dan
alasan-alasan yang dikemukakan
oleh kedua belah pihak, dan
dengan MENGINSYAFI bahwa
tiap-tiap keputusan yang diambil
olehnya itu hanya sekedar
mentarjihkan di antara pendapat-
pendapat yang ada, tidak berarti
menyalahkan pendapat yang lain.
280 | Himpunan Putusan Majelis Tarjih
Memutuskan :
a. Bahwa DASAR mutlak untuk
berhukum dalam agama Islam
adalah Al-Quran dan Al-Hadits.
b. Bahwa di mana perlu dalam
menghadapi soal-soal yang telah
terjadi dan sangat dihajatkan untuk
diamalkannya mengenai hal-hal
yang tak bersangkutan dengan
‘ibadah mahdlah pada hal untuk
alasan atasnya tiada terdapat nash
sharih di dalam Al-Quran atau
S u n n a h s h a h i h a h , m a k a
dipergunakanlah alasan dengan
jalan Ijtihad dan Istinbath dari pada
nash-nash yang melalui persamaan
‘illat, sebagaimana telah dilakukan
oleh ‘ulama-ulama Salaf dan
Khalaf.

