putusan
HPT Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu
PENDAHULUAN
Bismillahirrahmanirrahim
(Dengan nama Allah Maha
Penyayang, Maha Pengasih)
Firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-
orang yang beriman! Ruku’, sujud dan
sembahlah Tuhanmu serta berbuatlah
kebaikan supaya kamu berbahagia”. (Al-
Quran surat Al-Hajj ayat 77).
Dan firman Allah Ta’ala: “Sungguh
benar-benar pada Rasulullah itu
percontohan yang bagus bagi kamu
sekalian bagi yang mengharapkan (ridla)
Allah dan (kebahagian) Hari Kemudian
dan banyak ingat kepada Allah”. (Al-
Quran surat Al-Ahzab ayat 21).
Diriwayatkan oleh Muslim sebagian dari
hadits Rabi’ah bin Ka’ab Aslami yang
berkata: “Adalah aku bermalam di tempat
Rasulullah saw. Maka aku membawakan air
wudlunya dan keperluan hajatnya. Maka
sabda Rasulullah saw. (Engkau mengharap
apa?), Mohonlah!’. Maka aku menjawab:
“Aku mohon menyertai ‘kau di dalam
Syurga. Sabda Nabi saw apa ada yang
lainnya?” jawabku “Itu sajalah!” maka
sabda Nabi saw: “Bantulah aku, untuk
dirimu dengan memperbanyak sujud
(Shalat)!”.
Ada lagi hadits Thalhah bin ‘Ubaidillah
yang berkata: “Telah menghadap
kepada Rasulullah saw. Seorang lelaki
dari Ahli Najed yang tidak teratur
rambutnya, yang mana kami dengar
suaranya tetapi tidak kami mengerti apa
yang dikatakannya, sehingga mendekati
Rasulullah saw. Dan tiba-tiba menanya-
kan tentang Islam. Maka Rasulullah saw
menjawab: “Shalat lima waktu dalam
sehari-semalam.” Maka bertanya pula:
“Adakah kewajibanmu lagi selainnya?”
Jawab Nabi saw: “Tidak ada, kecuali
kalau engkau bertathawwu’ (menam-
bah shalat sunnat)...” seterusnya hadits.
(Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim).
Dan hadits Tamim Ad-Dari dari Nabi
saw. bersabda: “Perbuatan orang yang
pertama kali dihisab (diteliti) kelak di
Hari Kiamat, ialah tentang shalatnya.
Maka jika ia telah kerjakan dengan
sempurna, dicatat baginya sempurna.
Tetapi jika ia tidak kerjakan dengan
sempurna, maka Allah akan berkata
kepada para Malaikat-Nya: “Periksalah!
Apakah kamu dapati perbuatan
tathawwu’ bagi hambaku untuk kamu
l e n g k a p k a n d e n g a n n y a s h a l a t
fardlunya?”. Demikian juga tentang
zakat, lalu diperhitungkan segala
perbuatan semacam itu.” (Diriwayatkan
oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah
dan Hakim).
Dan hadits lagi dari Abu Hurairah yang
berkata, bahwa Rasulullah saw.
bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta’ala
berfirman: “Barangsiapa memusuhi
seorang kekasihku, maka Aku nyatakan
perang kepadanya. Dan tiada sesuatu
yang lebih Aku sukai bagi hambaKu,
untuk mendekatkan diri padaKu, lebih
daripada hal yang Aku wajibkan
padanya. Dan hambaKu yang selalu
mendekatkan kepadaKu enggan segala
perbuatan sunnat, pasti Aku sayanginya.
Maka apabila Aku sayangi dia, Aku jadi
pendengarannya, untuk mendengar,
penglihatannya untuk melihat,
tangannya untuk mengerjakan sesuatu
dan kakinya untuk berjalan. Dan kalau
dia mohon kepadaKu, akan Ku berikan
dia dan kalau ia berlindung kepadaKu,
pasti Aku lindungi dia”. (Diriwayatkan
oleh Bukhari).
Dan hadits yang diriwayatkan oleh Abu
Dawud dari ‘Aisyah ra. bahwa
Rasulullah saw. bersabda: “Bebanilah
(kuat-kuatkanlah) dirimu dengan
‘amalan sekuasamu, karena Tuhan Allah
tidak akan jemu, sehingga kamu sendiri
merasa jemu. Dan sesungguhnya ‘amal
yang paling disukai Allah ialah yang
tetap terus-menerus, meski pun sedikit.
Dan adalah Rasulullah saw. itu apabila
melakukan sesuatu, beliau kerjakan
dengan tetap.
PENGANTAR
Shalat-shalat Tathawwu’ yang berdasar-
kan tuntunan dari Nabi saw, yang
berdalil hadits yang shahih, ialah: 1.
Shalat sesudah wudlu, 2. Shalat antara
adzan dan qamat, 3. Shalat Tahiyat
(hormat ketika masuk) masjid, 4. Shalat
Rawatib, 5. Shalat Malam, 6. Shalat
Dluha, 7. Shalat akan bepergian, 8.
Shalat Istikharah (mohon dipilihkan), 9.
Shalat kedua hari-raya (Fitrah dan
Adlha), 10. Shalat Gerhana Dua
(matahari dan bulan) dan 11. Shalat
Istisqa’ (mohon tujuan). Berwudlulah
untuk shalat sunat-sunat itu sebagai-
mana untuk shalat fardlu (1). Dan
kerjakanlah shalat-shalat tersebut di
rumah, meskipun tidak ada larangan di
lain tempat (2). Dikecualikan shalat
yang sudah ditentukan oleh Syara’ (3).
Dan boleh dikerjakan di atas kendaraan
dalam perjalanan, kemana kendaraan itu
mengarah (4). Boleh juga engkau
kerjakan sendirian atau berjama’ah (50;
dengan berdiri atau duduk, atau
sebagian dengan berdiri dan sebagian
dengan duduk; dan dengan berdiri
dalam hal itu lebih diutamakan, kecuali
ada ‘udzur (6). Dan kalau engkau shalat
tathawwu’ berjama’ah, ikutilah imam
sebagaimana ia kerjakan, kalau ia sedang
berdiri hendaklah engkau berdiri dan
kalau ia sedang duduk hendaklah
engkaupun duduk (7). Dan pada waktu
malam engkau boleh membaca dengan
nyaring atau tidak nyaring, dan
sebaiknya yang tengah-tengah (8).
Dan apabila telah selesai shalat
tathawwu’ kemudian akan shalat fardlu
atau sebaliknya hendaklah engkau
pisahkan antara keduanya dengan
berbicara atau keluar (seumpama
pindah tempat).
TAHIYAT MASJID
Apabila engkau masuk masjid
hendaklah engkau baca salam untuk
Nabi saw. Dan berdo’alah: “Alla-
hummaftahli-abwa-ba rah-matik!” (10)
dan janganlah engkau duduk sebelum
engkau shalat 2 raka’at (itulah hak
masjid) walaupun imam sedang
berkhutbah pada hari Jum’ah (11).
Kemudian pada waktu engkau keluar
berdo’alah:”Alla-humma inni-as’aluka
min fadlik’(12).
SHALAT RAWATIB
Apabila fajar telah menyingsing,
hendaklah engkau kerjakan shalat
tathawwu’ 2 raka’at singkat-singkat (13);
bacalah pada rakaat pertama “surat Al-
Kafirun sesudah membaca Al-Fatihah”
dan pada raka’at kedua “Surat Qul
huwal lahu ahad” (14) atau pada raka’at
pertama membaca: “Qu-lu-a-man na-
billa-hi wama-unzila ilaina ....” seterus-
nya. Dan ayat kedua: “Ya ahlal kita-bi ...
seterusnya atau dari ayat Al-Quran
mana yang mudah (15). Dan kerjakan-
lah shalat sebelum Dhuhur 2 atau 4
raka’at. Begitu juga sesudah shalat
Dhuhur (16). Adapun pada hari Jum’ah,
kerjakanlah shalat tathawwu’ sebelum-
nya sebanyak engkau sukai sampai
imam datang. Dan sesudah shalat
Jum’ah kerjakanlah shalat tathawwu’ ‘2
atau 4 raka’at (17). Dan hendaklah
engkau shalat tathawwu’ sebelum shalat
‘Ashar 2 raka’at (18). Dan sesudah
matahari terbenam, hendaklah engkau
shalat tathawwu’ 2 raka’at sebelum
shalat Maghrib (19) dan 2 raka’at
sesudahnya (20). Kemudian, kerjakan-
lah shalat tathawwu’ 2 raka’at sesudah
‘Isya’(21) atau 4 raka’at (22).
ALASAN (DALIL)
(1) Karena hadits ‘Ali ra. yang berkata
bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Kunci shalat itu thaharah (suci dari
hadats), permulaannya takbir dan
penutupnya salam”. (Diriwayatkan oleh
Abu Dawud).
Dan hadits Ibnu ‘Umar yang berkata:
Aku pernah dengar Rasulullah s.a.w
bersabda: “Tidak diterima shalat tanpa
wudlu dan tidak diterima sedekah dari
hasil serobotan (rampasan)”. (Diriwayat-
kan oleh Muslim).
(2) Karena hadits Zaid bin Tsabit r.a.
yang berkata bahwa Rasulullah saw.
bersabda: “Seutama-utamanya shalat
ialah shalat orang di rumahnya, kecuali
shalat fardlu”. (Diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim).
Dan hadits yang menerangkan bahwa
Rasulullah saw. bersabda: “Shalat
seseorang di rumahnya itu lebih utama
daripada di masjidku ini, kecuali shalat
fardlu. (Diriwiyatkan oleh Tirmidzi dan
Nasai. Abu Dawud dengan lafal
daripadanya. Begitu juga diriwayatkan
oleh Ibnu Majah dari ‘Abdullah bin Sa’ad
hadits yang sama artinya. Dan dari
‘Abdullah bin Sa’ad yang berkata bahwa
aku menanya kepada Rasulullah saw.
tentang shalat di rumahku atau shalat di
masjid. Jawab Rasulullah saw: “Engkau
lihat, betapa dekatnya rumahku dengan
masjid! Namun aku lebih suka shalat di
rumahku daripada aku shalat di masjid,
kecuali shalat fardlu”. (Diriwayatkan
oleh Tirmidzi dalam kitab Syama’il-nya).
Dan karena hadits Ibnu ‘Umar r.a. yang
berkata bahwa Rasulullah saw. ber-
sabda: “Kerjakanlah sebagian shalatmu
di rumahmu, dan janganlah kamu jadi-
kan rumahmu itu (sebagai) kuburan.”
(Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim
dan Abu Dawud).
(3) Karena hadits Zaid bin Tsabit r.a.
bahwa Rasulullah saw. pernah membuat
(semacam) bilik dari tikar di dalam
masjid, lalu Rasulullah shalat di
dalamnya beberapa malam, sehingga
orang banyak berkerumunan (makmum)...
seterusnya hadits. (Diriwayatkan oleh
Muslim). Demikian juga yang diberita-
kan dari beberapa hadits pada waktu
permulaan Shalat Lail. Dan hadits Anas
bin Malik ra. Bahwa neneknya,
Mulaikah, mengundang Rasulullah saw.
pada jamuan yang dibuatnya. Maka
setelah Nabi saw makan dari
hidangannya, beliau bersabda: “Marilah
shalat, aku imami kamu!”. Berkata Anas
bin Malik: “Aku mengambil sehelai tikar
yang telah menghitam karena lama
dipakai dan aku seka/bersihkan tikar
tadi dengan air; lalu Rasulullah saw.
berdiri di atas tikar itu dan aku serta si
Yatim berbaris di belakangnya dan
nenek tua itu ada di belakang kami;
maka Rasulullah saw. mengimami kami
shalat dua raka’at kemudian beliau
pergi.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
(4) Karena hadits Ibnu ‘Umar ra. Yang
berkata; “Pernah Rasulullah saw. Shalat
di atas untanya di dalam perjalanan
m e n g h a d a p a r a h u n t a n y a , ”
(Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim). Dan juga hadits ‘Amir bin
Rabi’ah ra. yang berkata: “Aku pernah
melihat Nabi s.a.w shalat di atas untanya
ke arah manapun unta itu menghadap.
(Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim). Dan di dalam riwayat Bukhari
menyebutkan bahwa Nabi saw.
memberi isyarat dengan kepalanya (di
dalam ruku’ dan sujudnya). Akan tetapi
Rasulullah saw. tidak mengerjakan hal
yang sedemikian itu di dalam shalat
fardlu. Dan hadits Anas bin Malik ra.
bahwa Rasulullah saw. itu apabila
sedang dalam perjalanan hendak shalat
Tathawwu’, beliau menghadapkan
untanya ke arah Qiblat, lalu bertakbir
dan (meneruskan) shalat menghadap
arah ke mana untanya menuju.
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud). Dan
hadits Sa’id bin Yasar yang berkata;
“Pernah aku pergi bersama Ibnu ‘Umar
di jalan Makkah kata Said: maka ketika
aku khawatir terkejar Subuh, aku lalu
turun untuk shalat Witir, kemudian aku
susul dia. Maka Ibnu ‘Umar menanya:
“Dimana engkau tadi?” Jawabku:”Aku
khawatir akan terkejar Shubuh, maka
aku turun untuk shalat Witir”. Maka
kata ‘Abdullah (Ibnu ‘Umar: “Tidakkah
engkau mau mencontoh Rasulullah
saw. shalat Witir di atas untanya”.
(Diriwayatkan oleh Muslim).
(5) Karena yang telah nyata dari
perbuatan Nabi saw. dan yang telah
diterangkan pada dalil no.4 di atas dari
hadits Anas bin Malik serta yang
tersebut di belakang pada dalil no.17
dari hadits Ibnu ‘Umar dalam shalatnya
bersama Nabi saw.
(6) Karena hadits ‘Aisyah r.a. yang
berkata: “Ada kalanya Rasulullah saw. di
waktu malam shalat lama sambil berdiri
dan ada kalanya sambil duduk. Dan
apabila beliau membaca sambil berdiri,
beliau kerjakan ruku’ dan sujud sebagai
orang shalat dengan berdiri. Dan
apabila beliau membaca sambil duduk,
beliau kerjakan ruku’ dan sujud sebagai
o r a n g s h a l a t d e n g a n d u d u k .
(Diriwayatkan oleh Jama’ah kecuali
Bukhari).
Dan juga dari ‘Aisyah ra. bahwa ada
kalanya Nabi saw. shalat sambil duduk,
dan membacanya dalam duduk, tetapi
apabila tinggal sekira 30 atau 40 ayat dari
bacaannya, beliau berdiri dan
meneruskan bacaannya sambil berdiri
itu. Kemudian beliau ruku’ dan sujud.
Beliau kerjakan serupa itu juga pada
raka’at yang kedua. (Diriwayatkan oleh
Abu Dawud). Dan ada hadits yang
ser upa dari ‘Aisyah juga yang
diriwayatkan oleh Muslim. Dan karena
hadits ‘Umar bin Hushain bahwa
pernah ia bertanya kepada Nabi saw.
tentang orang shalat (tathawwu’) sambil
duduk. Jawab Nabi saw: “Kalau ia shalat
dengan berdiri itu lebih utama. Dan
siapa yang shalat dengan duduk
mendapat pahala separuh dari orang
yang shalat dengan berdiri; dan siapa
yang shalat dengan berbaring dapat
pahala separuh dari orang yang shalat
dengan duduk”. (Diriwayatkan oleh
Jama’ah kecuali Muslim). Dan dari
hadits ‘Aisyah ra. yang berkata: Aku
tidak pernah lihat Rasulullah saw.
membaca ayat-ayat pada shalat Lail
dengan duduk, melainkan setelah
lanjut usia beliau membaca sambil
duduk (itupun) apabila tinggal 30 atau
40 ayat dari surat, beliau bangun dan
berdiri membacanya, kemudian ruku’.”
(Diriwayatkan oleh Muslim). Dan juga
hadits Anas yang berkata: “Rasulullah
saw, pernah masuk masjid dan melihat
seutas tali (terbentang) antara dua tiang
lalu bertanya: “Apakah ini?”. Orang-
orang menjawab: “kepunyaan Zainab
untuk shalat, agar ia bila merasa payah
atau lemah berpeganglah padanya”.
M a k a s a b d a R a s u l u l l a h s a w :
“Lepaskanlah itu, hendaklah orang
mengerjakan shalat selama ia kuasa
kalau sedang payah atau lemah bolehlah
duduk”. Dan dalam lafal lain:
“hendaklah ia duduk!” (Diriwayatkan
oleh Muslim). Dan hadits ‘Aisyah ra.
yang berkata: “Janganlah engkau
tinggalkan shalat malam, karena
R a s u l u l l a h s aw. t i d a k p e r n a h
meninggalkannya.” Dan apabila ia sakit
atau payah, beliau shalat dengan
duduk”. (Diriwayatkan oleh Abu
Dawud).
(7) Karena hadits Abu Hurairah ra. yang
berkata bahwa Rasulullah saw.
bersabda: “Seorang imam itu memang
dijadikan untuk diikuti; maka apabila ia
telah takbir, (barulah) kamu takbir dan
jangan kamu takbir sebelum ia takbir.
Dan apabila ia telah ruku’ (barulah)
kamu ruku’. Dan janganlah kamu ruku’
sehingga dia ruku’. Dan apabila ia
membaca: ‘Sami’allahuliman hamidah”,
maka bacalah:”Alla-humma rabbana-
lakalhamd”. Dan apabila ia telah sujud,
(barulah) kamu sujud, dan jangan kamu
sujud sebelum ia sujud. Dan apabila ia
shalat dengan berdiri, hendaklah kamu
shalat dengan berdiri, dan apabila imam
shalat dengan duduk, maka shalatlah
k a mu s e mu a d e n g a n d u d u k ” .
(Diriwayatkan oleh Ahmad begitu juga
oleh Abu Dawud dengan lafal hadits
daripadanya).
(8) Karena hadits ‘Aisyah ra. yang
ditanya tentang bagaimana bacaan Nabi
saw. diwaktu shalat malam; maka
jawabnya:”Semuanya pernah beliau
kerjakan, kadang-kadang membaca
tidak nyaring dan kadang-kadang beliau
baca nyaring”. (Diriwayatkan oleh Lima
Ahli hadits) Dan karena hadits riwayat
Abu Dawud dari Abu Hurairah yang
berkata: “Adapun bacaan Rasulullah
saw. di waktu malam, sekali-kali nyaring
dan sekali-kali tidak nyaring”. Dan
karena firman Allah Ta’ala. “Dan
janganlah engkau teriakkan suaramu
d a n j a n g a n e n g k a u l i r i h k a n ;
usahakanlah tengah-tengah (antara
nyaring dan lirih.” Al-Qur’an surat Al-
Isra’ ayat 110). Dan hadits Ibnu ‘Abbas
yang berkata: “bacaan Nabi saw. adalah
sekedar didengar oleh yang ada di
kamar, kalau beliau berada di rumah”.
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
(9) Karena hadits ‘Umar bin ‘Atha’ bin
Abu Khuwar, bahwa Nafi’ bin Jubair
pernah menyuruhnya pergi kepada Saib
bin Ukhti Namir, untuk menanyakan
tentang sesuatu yang pernah ia lakukan
di dalam shalat yang mendapat
perhatian Mu’awiyah. Ia menjawab:
“Memang aku pernah shalat Jum’ah
bersama Mu’awiyah di dalam kerepyak.
Setelah imam selesai shalat (membaca
salam), aku lalu berdiri di tempatku dan
shalat (sunnat). Maka setelah kembali
dia menyuruh aku datang kepadanya
dan berpesan: “Janganlah engkau
mengulangi perbuatanmu. Apabila
engkau shalat Jum’ah, janganlah
langsung engkau ikuti dengan shalat
lain, sebelum engkau berbicara atau
keluar; karena Rasulullah saw.
memerintahkan kita melakukan
demikian, ialah agar kita tidak langsung
menyambung shalat dengan shalat lain,
sebelum kita berbicara atau keluar”.
(Riwayat Muslim)
(10) Karena hadits Abu Hamaid dari
Abu Usaid yang berkata bahwa
Rasulullah saw. bersabda: “Apabila
seseorang masuk masjid, hendaklah
membaca selawat kepada Nabi lalu
berdo’a: “Alla-hummaftahli-abwa-ba
rah ma-tik.” Dan bila ia keluar
hendaklah berdo’a:”Allahhumma inni-
as aluka min fadllik”. (Diriwayatkan
oleh Muslim, Abu Dawud, Nasai, Ibnu
Majah dan lainnya dengan sanad yang
shahih.
(11) Karena hadits Abi Qatadah yang
berkata bahwa Rasulullah saw,
bersabda; “Apabila seorang masuk
masjid, jangan duduk sebelum ia shalat
dua raka’at. Dan hadits Jabir bin
‘Abdullah yang berkata bahwa pernah
ada orang masuk masjid pada hari
Jum’ah ketika Nabi saw. sedang
b e r k h u t b a h , l a l u d i t e g u r nya ;
“Sudahkah engkau shalat?”. Dia
menjawab: Belum!” Maka sabda Nabi
saw: Berdirilah dan shalatlah dua
raka’at!”. (Keduanya diriwayatkan oleh
Syaikhan atau Bukhari dan Muslim).
(12) Karena hadits yang tersebut dalil
no.10 di atas: “Apabila keluar (dari
masjid) hendaklah berdo’a “Alla-
humma inni-as aluka min fadllik!”.
(13) Karena hadits ‘Aisyah ra yang
berkata bahwa Nabi saw. bersabda:
“Dua raka’at saat fajar itu lebih baik dari
dunia dan seisinya”. (Diriwayatkan
oleh Muslim dan Tirmidzi). Dari
‘Aisyah ra. Juga, bahwa tidaklah Nabi
saw mengerjakan shalat sunnat setekun
beliau mengerjakan dua raka’at
sebelum Shubuh. (Diriwayatkan oleh
Syaikhan). Dan karena hadits Hafshah
ra. yang berkata bahwa Nabi saw. itu
apabila fajar telah menyingsing,
Rasulullah hanya shalat dua raka’at
singkat-singkat. Juga karena hadits
‘Aisyah ra. yang berkata: “Rasulullah
saw. mengerjakan dua raka’at fajar itu
singkat sekali, sehingga aku berkata
(dalam hati) “apakah beliau sudah
membaca Al-Fatihah dalam kedua
raka’at itu?”. (Keduanya diriwayatkan
oleh Muslim).
(14) Karena hadits Ibnu ‘Umar yang
berkata bahwa ia telah mengikuti Nabi
sebulan lamanya. Maka beliau dalam
shalatnya dua raka’at sebelum fajar
membaca surat “Qulya-ayyuhal ka-firu-
n” dan surat “Qulhu walla-hu ahad”
(Diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad
dan Ahlu Sunan. Hadits tersebut juga
diriwayatkan oleh Muslim, Ibnu
Hibban, Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu
Majah dari Abu Hurairah).
(15) Karena hadits Abu Hurairah r.a.
yang berkata bahwa Rasulullah saw. ada
kalanya membaca dalam shalat-fajar.
“Qu-lu-a-manna billa-hi wa ma-unzila
ilaina-.” (ayat 136 surat Al-Baqarah)
seterusnya surat Ali-‘Imran (ayat 64)
“Ya-ahlal ki-tabi ta’a-lau ila-kalimatin
sa-wa-in bai-nana-wa bainakum...” dan
seterusnya (Diriwayatkan oleh Muslim,
Abu Dawud dan Nasai). Dan dalam
riwayat Muslim: “Pada raka’at akhir
membaca:”a-manna-billa-hi wasyhad
bianna-muslimu-n.” (Surat Ali-‘Imran
ayat 52). Dan karena hadits Abu
Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda:
“Kemudian engkau bacalah Ummul-
Quran (Al-Fatihah) dan apa yang
disukai Allah”. (Diriwayatkan oleh Abu
Dawud). Dan pada riwayat Ibnu
Hibban dengan kata-kata:”Kemudian
(engkau baca) apa yang engkau sukai”.
(16) Karena hadits Abdullah bin ’Umar
yang berkata: “Yang aku ingat dari
Rasulullah saw. ialah 2 raka’at sebelum
Dhuhur, 2 raka’at sesudah Dhuhur, 2
raka’at sesudah maghrib, 2 raka’at
sesudah isya’, 2 raka’at sebelum Shubuh.
(Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim
dan lain-lain). Dan diriwayatkan oleh
Muslim dan Ahli Sunan seperti tersebut
di atas dari Ummi Habibah.
Dan karena hadits Ummu Habibah
yang berkata: Aku mendeng ar
Rasulullah saw. bersabda “Barangsiapa
shalat 4 raka’at sebelum Dhuhur dan 4
raka’at sesudahnya, Allah mengharam-
kannya dari api neraka”. (Diriwayatkan
oleh Ahmad dan Ahli Sunan yang
dishahihkan Tirmidzi dan Ibnu
Hibban).
Dan hadits ‘Aisyah ra. yang berkata
bahwa Nabi saw. tidak pernah
meninggalkan shalat 4 raka’at sebelum
Dhuhur dan 2 raka’at sebelum shalat
Shubuh. (Diriwayatkan oleh Bukhari
dan Abu Dawud). Dan diriwayatkan
juga dari ‘Aisyah r.a bahwa ketika
ditanya tentang (cara) Nabi saw.
Melakukan shalat Tathawwu’, ia
mengatakan: “Beliau mengerjakan
shalat 4 raka’at sebelum Dhuhur di
rumahku, kemudian mengimani orang
banyak (di masjid), lalu kembali ke
rumahku untuk melakukan shalat 2
raka’at. Adakalanya beliau shalat
Maghrib mengimami orang banyak lalu
pulang ke rumahku untuk mengerjakan
shalat 2 raka’at. Dan ada kalanya Nabi
saw. shalat ‘Isya’ mengimami mereka,
kemudian masuk ke rumahku untuk
shalat 2 raka’at...” seterusnya hadits.
Dan karena hadits Ummu Habibah
yang berkata bahwa ia mendengar
Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa
shalat 12 raka’at dalam sehari semalam,
akan didirikan baginya rumah di
Syurga”. Dan dalam riwayat hadits lain
dengan tambahan kata “bertathawwu”.
(Diriwayatkan oleh Muslim). Dan
diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan
dishahihkannya dan oleh Nasai dengan
sebutan: “4 raka’at sebelum Dhuhur
serta 2 raka’at sesudahnya, 2 raka’at
sesudah Maghrib, 2 raka’at sesudah ‘Isya
dan 2 raka’at sebelum shalat Fajar”.
Berkata Nasa’i: “Sebelum Subuh” dan
disebutkan:”2 raka’at sebelum ‘Ashar
pengganti 2 raka’at sesudah ‘Isya’.”
(17) Karena hadits Nafi’ yang
berkata:”Ada kalanya Ibnu ‘Umar lama
bershalat sebelum Jum’at, lalu shalat
sesudahnya 2 raka’at di rumahnya” dan
ia mengatakan bahwa Rasulullah saw.
menjalankan hal yang serupa itu.
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits
Ibnu ‘Umar yang berkata: “Aku pernah
shalat bersama-sama Rasulullah saw. 2.
raka’at sebelum Dhuhur, 2 raka’at
sesudahnya, 2 raka’at sesudah Magrib, 2
raka’at sesudah ‘Isya dan 2 raka’at
sesudah Jum’ah. Adapun pada Maghrib,
‘Isya dan Jum’ah, aku kerjakan shalat
bersama-sama Nabi saw di rumahnya.
Dan karena hadits Abu Hurairah yang
berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Apabila orang mengerjakan shalat
Jum’ah hendaklah ia shalat 4 raka’at
sesudahnya.” (Diriwayatkan oleh
Muslim).
(18) Karena hadits Ummu Habibah yang
akhir sebagai dalil no.16 di atas, yang
menyebutkan “2 raka’at sebelum ‘Ashar
pengganti 2 raka’at sesudah ‘Isya.”
(19) Karena hadits Anas bin Malik r.a.
yang berkata: “Pada masa hidup Nabi
saw. kami kerjakan 2 raka’at sesudah
matahari terbenam sebelum shalat
Maghrib”. Aku tegur dia: “Adakah
Rasulullah saw. sendiri mengerjakan
itu?.” Jawabnya: “Beliau saw, melihat
kami mengerjakan 2 raka’at itu, tetapi
tidak menyuruh kami ataupun melarang
kami.” (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dan karena hadits ‘Abdullah bin
Mughaffal Muzanni dari Nabi saw. yang
bersabda: “Kerjakanlah shalat itu
sebelum Maghrib”. Lalu pada tiga
kalinya beliau mengatakan: “Bagi yang
suka”. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Ibnu Hibban dan ditambahkan bahwa
Nabi shalat sebelum Magrib 2 raka’at).
(20) Karena hadits Ibnu ‘Umar dari
Ummu Habibah yang tersebut pada
dalil no.16 di atas “2 raka’at sesudah
Maghrib.”
(21) Karena hadits Ibnu ‘Umar dan
Ummu Habibah yang tersebut dalam
dalil no.16 di atas, demikian juga
terdapat pada hadits ‘Aisyah tentang hal
itu. Karena hadits ‘Ashim bin Dlamrah
dari ‘Ali ra. yang berkata bahwa
Rasulullah saw. setiap selesai shalat
Fardlu selalu mengerjakan shalat 2
raka’at, selain Shubuh dan ‘Ashar.
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
(22) Karena hadits Zurarah bin Abi
Aufa bahwa ‘Aisyah r.a. pernah ditanya
tentang shalat Rasulullah saw. di tengah
malam, dan ia menjawab: “Adalah beliau
shalat ‘Isya’ berjama’ah, kemudian
pulang kepada keluarganya, lalu shalat 4
raka’at kemudian masuk ke tempat
tidurnya dan tidur. (Diriwayatkan oleh
Abu Dawud).
Susulan
AQIQAH DAN KELAHIRAN
ANAK
Apabila bayimu lahir, maka bersihkan-
lah lalu usaplah langit-langit mulutnya
dengan buah kurma atau sesamanya
dan do’akanlah semoga mendapat
barokah (1). Mohonkanlah perlin-
dungan seraya mengucapkan A‘u-dzu
bikalima-tilla-hitta-amati min kulli
syaitha-nin waha-mmatin wa min
kulli’ainin laamatin!” (2) atau semisal
itu (3) Dan berilah nama yang bagus (4)
pada hari lahirnya (5) atau pada hari
ketujuhnya (6), dan cukurlah seluruh
rambutnya (7) Dan pada hari
ketujuhnya itu sembelihlah dua ekor
kambing untuk bayi laki-laki dan satu
ekor kambing untuk bayi perempuan
(8).
ALASAN DALIL
(1) Karena hadits Abu Musa ra. yang
berkata: “Telah lahir anakku, lalu aku
bawa kepada Nabi saw., maka diberi-
nya nama Ibrahim lalu diusap langit-
langit mulutnya dengan kurma dan
dido’akan dengan barakah...” seterus-
nya hadits. (Diriwayatkan oleh
Bukhari).
Dan dari ‘Aisyah r.a. bahwa Rasulullah
saw. adakalanya kedatangan orang-
orang yang membawa bayi-bayi, maka
dido’akan dengan barakah dan
dibersihkan langit-langit mulutnya.
(Diriwayatkan oleh Muslim).
(2) Karena hadits Ibnu ‘Abbas ra. yang
berkata: Adalah Rasulullah saw.
memohon perlindungan bagi Hasan
dan Husain dan bersabda: “Sesungguh-
nya Nabi Ibrahim memohon per-
lindungan bagi Isma’il dan Ishaq: “Aku
berlindung dengan firman Allah yang
sempurna dari segala syetan, gangguan
dan penggoda yang jahat.” (Diriwayat-
kan oleh Bukhari).
(3) Karena firman Allah: “Dan aku
menamakannya Maryam dan aku
memohonkan perlindungannya dari
syetan yang terkutuk.” (Al-Qur’an
surat Ali ‘Imran ayat 36).
(4) Karena hadits Abu Darda’ yang
berkata bahwa Rasulullah saw.
bersabda; “Kamu akan dipanggil kelak
di hari Kiamat, nama-namamu dan
nama-nama orang tuamu, maka
baguskanlah nama-namamu.” (disebut-
kan Abu Dawud dan juga oleh Ahmad
Darimi dan berkata Ibnu Qayyim
bahwa sanadnya bagus).
(5) Karena hadits dari Anas ra. yang
berkata bahwa Rasulullah saw.
bersabda: “Telah lahir anakku laki-laki
semalam, maka aku namakan anakku
itu dengan nama kakekku, Ibrahim”.
(Diriwayatkan oleh Muslim dan
lainnya).
(6) Karena hadits dari Samurah bin
Jundub yang berkata bahwa Rasulullah
saw. bersabda; “Tiap-tiap anak itu
tergadai dengan ‘aqiqahnya yang
disembelih sebagai tebusan pada hari
ketujuhnya dan diberi nama pada hari
itu serta dicukur kepalanya. (Diriwayat-
*)
kan oleh Lima Ahli Hadits dan
dishahihkan oleh Tirmidzi).
(7) Karena hadits dari Ibnu ‘Abbas r.a.
yang berkata bahwa Rasulullah saw.
melihat seorang anak yang dicukur
sebagian rambut kepalanya dan ditinggal-
kan sebagiannya (tidak dicukur), maka
Nabi saw. bersabda: “Cukurlah semua-
nya atau tinggalkanlah semuanya”.
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud
dengan sanad yang shahih sesuai
dengan syarat Bukhari dan Muslim).
(8) Karena hadits dari ‘Aisyah r.a. yang
berkata bahwa Rasulullah saw.
bersabda: “Aqiqah bagi anak laki-laki 2
ekor kambing yang sepadan dan bagi
anak perempuan 1 ekor”. (Diriwayatkan
oleh Ahmad dan Tirmidzi dengan
menshahihkannya).
*) Lima Ahli Hadits: 1. Bukhari, 2. Muslim,
3. Ahmad, 4. Abu Dawud dan 5. Tirmidzi.

