putusan
HPT Jilid 1 Kitab Shiyam
PENDAHULUAN
Bismillahirrahmanirrahim
(Dengan nama Allah, Maha Pemurah,
Maha Pengasih)
Berfirman Tuhan Allah dalam Al-
Qur’an yang mulia : “Hai orang-orang
yang beriman, kamu diwajibkan
berpuasa sebagaimana orang-orang
yang sebelummu juga diwajibkan, agar
kamu berbakti. Selama beberapa hari
yang terbilang; maka barang siapa di
antaramu sedang sakit atau sedang
berpergian, gantilah berapa bilangan
hari (yang kamu tinggalkan puasa) pada
hari-hari lainnya. Dan mereka yang
memaksa-maksa diri (boleh tidak
berpuasa), maka berfidyahlah dengan
memberi makan kepada orang miskin.
Dan barang siapa yang taat melakukan
kebaikan, maka itulah yang lebih baik.
Sedang puasamu itu lebih baik bagimu,
kalau kamu ketahui. “Bulan Ramadlan
ialah waktu diturunkan Al-Quran yang
memberi petunjuk kepada orang banyak
serta penjelasan daripada petunjuk dan
pemisah (antara yang hak dan yang
batal). Maka barang siapa di antaramu
yang menyaksikan bulan Ramadlan itu,
berpuasalah. Dan barang siapa yang
sedang sakit atau berpergian, maka
gantilah beberapa hari (yang kamu
tinggalkan puasa), pada hari-hari lainnya.
Allah menghendaki keringanan padamu
dan tidak menghendaki kesukaran
padamu. Maka hendaklah kamu
menyempurnakan bilangan puasamu
dan mengagungkan Tuhan Allah atas
petunjukNya kepadamu dan supaya
bersyukur”. “Dan bila ada hambaKu
yang menanyakan akan Daku, maka
sesung guhnya Aku dekat. Aku
mengabulkan permohonan orang yang
memohon kepadaKu apabila ia berdo’a
padaKu. Maka hendaklah mereka
memenuhi perintahKu dan beriman
kepadaKu, agar mereka mendapat
petunjuk”. “Dihalalkan bagimu berbaur
kepada isteri-isterimu; pada malam
puasa; mereka adalah bagaikan pakaian
untukmu dan kamupun bagaikan
pakaian untuk mereka. Tuhan Allah telah
meng etahui bahwa kamu telah
mengkhianati dirimu, lalu Allah
mengampuni dan memaafkan kamu.
Maka sekarang layanilah isteri-isterimu
dan tuntutlah barang yang telah
diwajibkan kepadamu, serta makan dan
minumlah sehingga nampak kepadamu
benang (garis) putih dari benang hitam
dari fajar; kemudian sempurnakanlah
puasamu sampai malam dan jangan
kamu berbaur kepada isteri-isterimu,
ketika kamu sedang ber’itikaf di dalam
masjid”. “Yang demikian adalah batas-
batas (larangan) Tuhan Allah, maka
janganlah kamu mendekati (melanggar)-
n y a . “ B e g i t u l a h Tu h a n A l l a h
menerangkan ayat-ayatNya kepada para
manusia, agar mereka sama bertaqwa”.
(Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183 –
187).
CARA BERPUASA
Bila kamu menyaksikan datangnya
bulan Ramadlan (1) dengan melihat
bulan (2) atau persaksian orang yang
‘adil (3) atau dengan menyempurnakan
bulan Sya’ban tiga puluh hari apabila
berawan (4), atau dengan hisab (5)
maka puasalah dengan ikhlas niatmu
karena Tuhan Allah S.w.t belaka (6) dan
berniatlah puasa sebelum fajar (7);
kecuali bila kamu (wanita) sedang
datang bulan atau sedang nifas, maka
berbukalah dan gantilah puasa pada hari
lainnya (8) Bilamana kamu sedang
menderita sakit atau bepergian, maka
bolehlah kamu meninggalkan puasa
kemudian menggantinya pada hari yang
lain, dengan berturut-turut atau
berpisah-pisah (9) Dan bila berpuasa itu
terasa terlalu berat bagimu karena
tuamu (10) atau sakit lama yang tidak
dapat diharapkan sembuhnya, maka
boleh berbuka, tetapi berfidyah dengan
memberi makan kepada orang miskin
*
buat setiap harinya satu mud ) (11).
Begitu juga karena mengandung atau
menyusui (12).
YANG MEMBATALKAN
PUASA
Bila telah nampak fajar yang kedua
(fajar shadiq) kepadamu, maka
janganlah makan dan minum (13) dan
*) ± 0,5 liter
jangan pula mengumpuli isterimu; bila
kamu mengumpulinya (bersetubuh),
m a k a b e r k i f a r a t l a h d e n g a n
memerdekakan budak-sahaya; bila tidak
dapat, maka berpuasalah dua bulan
berturut-turut, bila tidak dapat juga
maka berilah makan enam puluh orang
miskin, tiap-tiap orang satu mud; dan
berpuasalah sehari untuk ganti puasa
yang batal (14).
ORANG YANG BERKEWAJIBAN
BERQADLA
Bila kamu melakukan hal-hal yang
membatalkan puasa seperti yang
tersebut di atas, maka gantilah pada hari
lainnya (15), kecuali kalau kamu
kelupaan (16). Apabila ada di antara
orang yang dalam perwalianmu mati
sedang ia berhutang puasa, maka
puasalah untuknya (17).
PANTANGAN ORANG YANG
BERPUASA
Tinggalkan perkataan dan perbuatan
dusta, pandir dan jahil (18) dan
janganlah berkata kotor dan berbuat
gaduh. Bila kamu diajak berbantah,
maka katakanlah:”Saya sedang
berpuasa!” (19). Dan jangan pula keras-
keras berkumur dan menghisap air ke
hidung (20). Dan janganlah mencium
isterimu, bila kamu tidak kuat menahan
nafsu (21). Tidak mengapa kamu
menggosok gigi (22) dan mandi karena
kepanasan (23).
SAHUR DAN BUKA
Bilamana kamu akan berpuasa maka
sahurlah (24) dan akhirkanlah waktunya
(25). Bila terbenam matahari, maka
cepat-cepatlah berbuka (26), dengan
makan kurma, dan bila tiada ada,
minumlah air (27) dan berdo’alah
sesudah itu:”Dzahabadh dhamau
wabtallatil ‘uru-qu wa tsabatal ajru
insya-Alla-h”. Artinya:”Semoga haus
lenyap, urat-urat segar dan tetap
berpahala, insya Allah!” (28)
AMAL-AMAL YANG UTAMA
Bila sudah masuk bulan Ramadlan,
maka perbanyaklah sedekah dan
menderas Al-Qur’an (29) dan
sembahyanglah Tarawih (shalat malam)
sebelas raka’at (3); serta beri’tikaflah
pada sepuluh hari yang yang terakhir
(31).
ALASAN (DALIL)
(1) Menilik ayat yang tersebut dalam
pendahuluan: “Maka barangsiapa di
antaramu yang mengalami bulan
itu, maka berpuasalah”.
(2) Menurut hadits Abi Hurairah r.a.
Katanya bahwa Rasulullah saw,
bersabda: “Puasalah karena melihat
tang gal dan berbukalah karena
melihatnya, apabila kamu terhalang
penglihatanmu oleh awan, maka
sempurnakanlah bilangan bulan
Sya’ban 30 hari”. (Diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim).
(3) Menilik yang disebutkan Ash habus
Sunan dan Ibnu Hibban, Daraquthni,
Baihaqi, dan Hakim dari Ibnu ‘Abbas,
berkata: Datanglah seorang Baduwi
kepada Nabi saw, maka katanya:
“Sungguh, saya telah melihat bulan.”
Lalu beliau saw. bersabda:”Adakah kau
bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Allah?”. Jawabnya “Ya!” Sabda beliau
saw:”Adakah kau bersaksi bahwa
Muhammad adalah pesuruh Allah?”
Jawabnya: “Ya!” Sabda beliau saw: “Hai
Bilal undangkanlah kepada orang
banyak, supaya esok mereka berpuasa”.
Dan menurut hadits Ibnu ‘Umar r.a.
katanya:”Orang-orang sama melihat
bulan lalu aku kabarkan kepada
Rasulullah s.a.w. bahwasannya aku
melihatnya. Maka berpuasalah beliau
dan menyuruh orang-orang berpuasa
juga” (Diriwayatkan serta disyahkan
oleh Ibnu Hazm).
(4)Mengingat hadits Abu Hurairah
tersebut pada nomor 2: Apabila kau
terhalang penglihatanmu maka
sempurnakanlah bilangan bulan
Sya’ban 30 hari.
(5) Mengingat firman Allah: “Dialah
yang menjadikan matahari bersinar dan
bulan bercahaya serta menentukan
bulan itu beberapa manzilah (gugus),
agar kamu mengerti bilangan tahun dan
perhitungan”. Menilik pula riwayat dari
Ibnu ‘Umar r.a. dari Rasulullah saw.
sabdanya:”Bila kamu melihatnya
(tanggal-bulan) maka berpuasalah, dan
bila (kelak) kamu melihatnya maka
berbukalah (berlebaanlah). Dan jika
penglihatanmu tertutup oleh awan,
maka kira-kirakanlah bulan itu.
(Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim,
Nasai dan Ibnu Majah). Dan di lain
riwayat, Nabi saw. bersabda:”Bulan itu
hanya 29 hari, maka janganlah kamu
berpuasa kecuali sesudah melihat
tanggal dan (kelak) jangan kamu
berbuka (berlebaran) kecuali sesudah
melihatnya. (Diriwayatkan oleh Muslim
dan Ahmad).
(6) Karena firman Allah:”Tiadalah
mereka diperintah, melainkan agar
mereka ber’ibadah kepada Allah dengan
ikhlas, menjalankan Agama melulu
karena-Nya. (Al-Quran surat Bayyinah
ayat 5)
(7) Menilik hadits Ibnu ‘Umar dari Siti
Hafsah dari Nabi saw. bahwa beliau
bersabda: “Barang siapa tidak berniat
puasa sebelum fajar, maka tiadalah syah
puasa baginya. (Diriwayatkan oleh Lima
Ahli Hadits).
(8) Menurut sabda Rasulullah saw:
“Bukankah wanita itu bila sedang
kedatangan haid, tidak shalat dan tidak
puasa? Jawab mereka: “Ya, demikian-
lah!” (Diriwayatkan oleh Bukhari). Dan
menilik kata Siti ‘Aisyah: “Adalah kami
pada waktu kedatangan haid, kami
d i p e r i n t a h m e n g g a n t i p u a s a ” .
(Diriwayatkan oleh Muslim).
(9) Menilik hadits Ibnu ‘Umar, bahwa
Nabi saw, bersabda: “Mengganti
(mengqadla) puasa Ramadlan itu boleh
dipisah-pisah dan bila hendak
disambung-sambung juga boleh.
(Diriwayatkan oleh Daraquthni).
(10) Menilik ayat dalam pendahuluan:
“Dan mereka yang memaksa-maksa diri
( b o l e h t i d a k b e r p u a s a ) m a k a
berfidyahlah dengan memberi makan
kepada orang miskin. Dan menurut
h a d i t s y a n g d i r i way a t k a n d a n
dishahihkan oleh Daraquthni dan
Hakim dari Ibnu ‘Abbas bahwa ia
berkata :’Dibolehkan bagi orang yang
telah tua-renta tidak berpuasa, dengan
ganti memberi makan kepada seorang
miskin tiap harinya serta tidak usah
berqadla. Dan juga menilik hadits ‘Atha’
yang mendengar Ibnu ‘Abbas membaca
ayat Al Quran sebagaimana tersebut
dalam pendahuluan: “Dan mereka yang
memaksa-maksa diri (boleh tidak
berpuasa), maka berfidyahlah dengan
memberi makan kepada orang miskin”.
Lalu Ibnu ‘Abbas berkata: “Ayat ini tidak
mansukh (terhapus hukumnya), ayat ini
untuk laki-laki dan wanita tua-renta yang
tidak kuat berpuasa, dan masing-masing
memberi makan kepada seorang miskin
untuk ganti tiap-tiap harinya”.
(Diriwayatkan oleh Bukhari).
(11) Sebab termasuk dalam firman
Allah (tersebut dalam pendahuluan) :
“Dan mereka yang memaksa diri (boleh
tidak berpuasa), maka berfidyahlah
dengan memberi makan kepada orang
miskin”.
(12) Menurut hadits Anas bin Malik
Ka’bi, bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Sungguh Tuhan Allah Yang Maha
Besar dan Mulia telah membebaskan
puasa dan separo shalat bagi orang yang
bepergian, serta membebaskan puasa
dari orang yang hamil dan menyusui”
(Diriwayatkan oleh lima ahli hadits).
Ibnu ‘Abbas berkata kepada jariyahnya
yang hamil: “Engkau termasuk orang
yang keberatan berpuasa, maka engkau
hanya wajib berfidyah dan tidak usah
mengganti puasa” (Diriwayatkan oleh
B a z z a r d a n d i s h a h i h k a n o l e h
Daraquthni). Dan diriwayatkan oleh
Abu Dawud dari Ibnu ‘Abbas, bahwa ia
berkata: “Ditetapkan bagi orang yang
mengandung dan menyusui untuk
berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai
gantinya, memberi makan kepada orang
miskin setiap harinya”.
(13) Menurut ayat yang tersebut dalam
pendahuluan: “Serta makan dan
minumlah sehingga nampak kepadamu
benang (garis) putih dari benang hitam
dari fajar”. Dan menilik hadits Samurah
bin Jundub menyatakan bahwa
Rasulullah saw bersabda: “Janganlah
sekali-kali mencegah kamu dari
sahurmu, azan Bilal dan fajar yang
m e l i n t a n g p a d a c a k r a w a l a ”
(Diriwayatkan oleh Muslim dan
Tirmidzi).
(14) Mengingat hadits Abu Hurairah,
katanya: Ketika kami sedang duduk di
hadapan Nabi saw tiba-tiba datanglah
seorang laki-laki, lalu berkata: “Hai
Rasulullah celakalah aku!” Sahut beliau:
“Mengapa engkau?” Katanya: “Saya
mengumpuli isteriku dalam Ramadlan
ini sedang saya berpuasa”. Maka sabda
Rasulullah saw: “Adakah padamu budak
sahaya yang dapat engkau merdeka-
kan?” Jawabnya: “Tidak”. Nabi berkata:
“Mampukah engkau memberi makan 60
orang miskin?” Jawabnya: “Tidak!”
Berkata Abu Hurairah bahwa lelaki itu
tetap diam di hadapan Nabi saw, maka
tengah kami demikian itu, kebetulan ada
yang memberi sekeranjang kurma
kepada Nabi-keranjang itu takaran-lalu
Nabi bertanya: “Dimanakah penanya
tadi?”. Orang itu menyahut: “Sayalah!”
Maka sabda beliau.”Ambillah ini dan
sedekahkanlah!”. Kata orang itu:
“Apakah saya sedekahkan kepada orang
yang lebih miskin dari saya?, Hai
Rasulullah! Demi Allah, tidak adalah di
antara kedua benteng (kedua bukit
hitam) kota Madinah ini, ada ahli rumah
yang lebih miskin daripada ahli rumah
saya”. Maka tertawalah Nabi saw.
Hing ga nampak gigi taringnya,
kemudian bersabda: “Berikanlah
makanan itu kepada ahlimu!”.
(Diriwayatkan oleh Bukhari).
Hadits yang demikian pada Daraquthni
dari ‘Ali r.a. dengan lafal: “Memberi
makan 60 orang miskin bagi tiap-tiap
orang satu mud”. Dan pada Ibnu Majah
dan Abu Dawud dalam riwayat lain
menyebutkan: ”Dan puasalah sehari
untuk gantinya”.
(15) Mengambil arti yang terkandung
dalam hadits Daraquthni, yang tersebut
dalam no.16 di bawah ini.
(16) Menurut hadits Abu Hurairah,
Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa
yang lupa ia sedang berpuasa maka lalu
makan dan minum, maka sempurna-
kanlah puasanya, karena sesungguhnya
Allahlah yang memberi makan dan
minum itu kepadanya”. (Diriwayatkan
oleh Jama’ah dari Ahli Hadits). Dan
menurut yang diriwayatkan oleh
Daraquthni dengan lafal: “Apabila
berpuasa lalu makan dan minum karena
lupa, maka sesungguhnya itulah rizki
yang diberikan oleh Tuhan Allah
kepadanya dan tidaklah ia berkewajiban
mengqadla (meng ganti)”. (Kata
Daraquthni: “Hadits ini sanadnya
shahih”).
(17) Menilik hadits Siti ‘Aisyah bahwa
Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa
meninggal dunia padahal ia berhutang
puasa, maka walinya berpuasa
untuknya”. Dan lagi hadits Ibnu ‘Abbas,
bahwa seorang perempuan berkata:
“Hai Rasulullah, sungguh ibuku telah
meninggal dunia, padahal ia berhutang
puasa nadzar, apakah saya berpuasa
m e n g g a n t i k a n n y a ? ” Ja wa b n y a :
“Bagaimana pendapatmu, seumpama
ibumu berhutang, lalu engkau
membayarinya, adakah itu dapat
melunasi hutangnya?” Jawabnya: “Ya!”
Maka sabda beliau saw: “Puasalah untuk
ibumu”. (Diriwayatkan oleh Jama’ah
Ahli Hadits).
(18) Menilik hadits Abu Hurairah
bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Barangsiapa tidak suka menghentikan
perkataan dan perbuatan dusta dan
menjauhi perbuatan pandir, maka bagi
Allah tiada gunanya ia meninggalkan
makan dan minum”. (Diriwayatkan oleh
Jama’ah Ahli hadits dan lafal haditsnya
dari Abu Dawud).
(19) Menilik hadits Abu Hurairah pula
bahwa Nabi saw. bersabda: “Pada hari
puasa seorang dari padamu, maka
janganlah berkata kotor pada hari itu
dan jangan berkata gaduh. Dan bila ada
orang mengajak berbantah atau
bermusuhan hendaklah ia berkata:
“Saya sedang berpuasa!”... dan
seterusnya hadits. (Diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim).
(20) Menurut hadits Laqith bin
Shaburah katanya: “Hai Rasulullah,
terangkanlah kepadaku perihal wudlu!”
Sabda beliau “Ratakanlah air wudlu dan
selah-selahilah jari-jarimu dan
keraskanlah dalam menghisap air di
hidung, kecuali kalau engkau sedang
berpuasa. (Diriwayatkan Lima Ahli
hadits dan dishahihkan oleh Tirmidzi).
Dan menurut riwayat Daulabi yang
sabdanya dishahihkan oleh Ibnu
Qaththan: “Bilamana kamu berwudlu,
maka keraskanlah dalam berkumur dan
menghisap air di hidung, selagi kamu
tidak berpuasa.
(21) Mengingat hadits Siti ‘Aisyah
katanya: “Rasulullah saw. Pernah
mencium (saya) sedang beliau berpuasa
dan bersentuhan sedang beliau
berpuasa juga, akan tetapi beliau itu kuat
menahan nafsunya”. (Diriwayatkan
oleh Jama’ah Ahli Hadits selain Nasai).
(22) Menurut hadits ‘Amir bin Rabi’ah,
katanya: “Saya melihat Rasulullah saw.
menggosok gigi yang tidak dapat
kubilang atau kuhitung sedang beliau
berpuasa. (Diriwayatkan oleh Bukhari,
Abu Dawud dan Tirmidzi).
(23) Karena hadits dari Abu Bakar bin
Abdurrahman dari seorang Sahabat
Nabi saw. katanya: “Saya melihat Nabi
saw. menuangkan air di atas kepalanya
karena kepanasan, sedang beliau itu
berpuasa”. (Diriwayatkan oleh Ahmad
dan Abu Dawud).
(24) Menurut hadits Anas, bahwa Nabi
saw. bersabda: “Makan sahurlah kamu,
karena dalam sahur itu berkah”
(Diriwayatkan oleh Jama’ah).
(25) Mengingat hadits Zaid bin Tsabit
dalam kitab Bukhari dan Muslim, bahwa
antara sahur Nabi saw. dengan Shalat
subuhnya adalah sekedar membaca 50
ayat. Begitu juga hadits Anas dalam
kitab Bukhari, yang serupa dengan itu.
(26) Menilik hadits Sahl bin Sa’d bahwa
Nabi saw. bersabda: “Orang akan tetap
baik selagi mereka cepat-cepat
berbuka” (Diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim atau Muttafaq ‘alaih)
27) Menurut hadits Sulaiman bin ‘Amir
Adldlabbi, bahwa Rasulullah saw
bersabda: “Bila seorang daripadamu
hendak berbuka, maka berbukalah
deng an kur ma, bila tidak ada
berbukalah dengan air, karena air itu
suci” (Diriwayatkan oleh Lima Ahli
Hadits serta dishahihkan oleh Ibnu
Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Hakim).
(28) Menurut hadits Ibnu ‘Umar
katanya: “Adalah Rasulullah saw. apabila
b e r b u k a p u a s a , b e r d o ’ a :
“Dzahabadhdhamau wabtalatil ‘uru-qu
wa tsabatal ajr u, insya-Alla-h”
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
(29) Menilik hadits Anas, katanya:
“Rasulullah saw. ditanya: “Sedekah
manakah yang terutama? Jawabnya:
“ S e d e k a h b u l a n R a m a d l a n ”
(Diriwayatkan oleh Tirmidzi). Dan
hadits Ibnu ‘Abbas, katanya: “Adalah
Rasulullah saw, orang yang paling
murah hatinya, lebih-lebih pada waktu
bulan Ramadlan, ketika dijumpai oleh
Malaikat Jibril pada tiap-tiap malamnya,
maka ia mengajaknya menderas Al-
Quran. Maka Rasulullah saw ketika
berjumpa dengan Jibril itu adalah yang
lebih pemurah akan har tanya
(disedekahkannya) daripada angin yang
ditiupkan” (Diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim).
(30) Menilik hadits yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim dari Abu
Hurairah, katanya: “Adalah Rasulullah
saw menggembirakan mereka berjaga
(melakukan ‘ibadah) pada malam bulan
Ramadlan tetapi tidak mewajibkan,
sebagaimana sabdanya: “Barangsiapa
yang berjaga (melakukan ‘ibadah) pada
malam Ramadlan (shalat tarawih)
karena iman dan mengharap pahala, ia
akan diampuni dosanya yang telah lalu”.
Demikianlah tetap berlaku sepeninggal
Rasulullah. Begitu juga pada masa
pemerintahan Khalifah Abu Bakar r.a
dan pada permulaan pemerintah
Khalifah Umar r.a. Dan menilik hadits
‘Aisyah r.a. berkata: “Tidaklah
Rasulullah saw. melebihi pada
Ramadlan maupun selain Ramadlan,
daripada sebelas raka’at yang
dilakukan shalatnya itu empat raka’at,
jangan engkau tanyakan tentang betapa
bagus dan lamanya, lalu dilakukannya
empat raka’at pula, jangan engkau
tanyakan betapa bagus dan lamanya,
kemudian dilakukan tiga raka’at”.
(Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim).
Dan lagi menilik hadits Ibnu ‘Umar,
bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Shalat
malam maupun siang itu dua-dua
raka’at”. (Diriwayatkan oleh Ashhabus
*)
Sunan)
(31) Mengingat hadits Ibnu ‘Umar
katanya: “Adalah Rasulullah saw. itu ber-
i’tikaf pada sepuluh hari pada
penghabisan bulan Ramadlan”.
(Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim)
*) , , , ,
Daraquthni dan Darimi.
Abu Dawud Nasai Tirmidzi Ibnu Majah

