putusan
HPT Jilid 1 Kitab Waqaf
PENDAHULUAN
Bismillahirrahmanirrahim
(Dengan nama Allah, Maha
Penyayang, Maha Pengasih)
Hai orang-orang yang beriman, ruku’
dan sujudlah kamu serta sembahlah
Tuhanmu dan berbuatlah kebaikan,
supaya kamu berbahagia (Al-Quran
surat Al-Hajj ayat 77).
Barang siapa berbuat kebaikan, pria
atau wanita dalam hal dia beriman,
niscaya akan Aku beri kehidupan yang
baik dan niscaya akan Aku beri pahala
yang lebih bagus dari yang telah mereka
‘amalkan (Al-Quran surat An-Nahl ayat
97).
Apabila anak Adam mati, putuslah
‘amalnya, kecuali dari tiga : 1. Sedekah
jariyah (yang langsung faedahnya), 2.
‘Ilmu yang diambil manfaatnya, dan 3.
Anak shalih yang mendo’akan orang
tuanya (Hadits riwayat Muslim dari Abu
Hurairah).
Kitab Waqaf 271|
KITAB WAQAF
Waqafkanlah sebagian barang milikmu
yang berguna bagi umum, atau
berusahalah engkau mengadakan
barang yang akan engkau waqafkan (1)
dengan ikhlas niatmu karena Allah (2),
dengan demikian akan tetaplah pahala
yang tidak putus bagimu (3). Kalau
engkau telah mewaqafkan, maka tidak
berhak lagi engkau atas barang itu,
kecuali sebagian orang lain yang hanya
berhak menggunakannya saja (4),
selanjutnya barang itu tidak boleh dijual,
diberikan dan tidak boleh diwaris (5).
Maka janganlah engkau memberi batas
waktu akan wakafmu itu (6) dan boleh
engkau menentukan waqaf kepada
seseorang atau golongan atau masjid
dan sebagainya mengingat maslahat-
maslahatnya (7), begitu juga janganlah
mewaqafkan barang yang semata-mata
menjadi larangan Allah atau yang
menimbulkan fitnah (8). Jangan
berwasiat mewaqafkan barang lebih dari
sepertiga daripada harta kekayaanmu
(9). Kalau engkau menjadi anggota
badan atau penguasa waqaf (nadlir),
wajiblah engkau pelihara sesuai dengan
maksud orang yang berwaqaf, serta
mempergunakan sebagai mestinya,
dengan berta’at kepada Allah dan
berusaha memperbanyak faedah dari
barang waqaf itu (10).
Di mana perlu, kalau barang waqaf itu
sudah lapuk atau rusak bolehlah
engkau pergunakan untuk lainnya yang
serupa atau engkau jual dan engkau
belikan barang lain untuk meneruskan
waqafnya (11). Kalau engkau menerima
uang untuk waqaf atau mendapati
waqaf yang tidak tertentu, atau yang
berwaqaf (waqifnya) tidak menentukan,
hendaklah engkau pergunakan sebagai
‘amal jariyah yang sebaik-baiknya,
jangan sampai harta-benda waqaf itu
tertimbun menjadi kanaz (timbunan)
yang terkutuk (12). Kalau perlu,
perongkosan dalam mengurus dan
menjaga barang-barang waqaf itu dapat
diambilkan dari hasil yang didapat dari
waqaf itu, atau diikhtiarkan sumber
bantuan lainnya (13).
Kitab Waqaf 273|
ALASAN (DALIL)
(1) Menurut hadits Ibnu ‘Umar yang
berkata bahwa Sahabat ‘Umar r.a
memperoleh sebidang tanah di Khaibar,
lalu menghadap Nabi saw, seraya
berkata: “Aku telah memperoleh
sebidang tanah di Khaibar yang belum
pernah kudapati seindah itu, maka apa
yang akan engkau perintahkan
kepadaku?” Sabda Rasulullah saw.: “Jika
suka, engkau tahan pokoknya dan
engkau gunakan untuk sedekah
(jadikanlah waqaf)”. Kata Ibnu ‘Umar :
“Kemudian sahabat ‘Umar mensedekah-
kannya, tidak dijual pokoknya, tidak
diwarisi dan tidak pula diberikan kepada
orang lain”. Berkata Ibnu ‘Umar: “Maka
‘Umar mensedekahkan kepada orang-
orang fakir, kaum keluarga, budak
belian, pada jalan Allah dan Ibnussabil
(musafir yang kehabisan bekal)”.
Ditambah pada lain riwayat dan kepada
tamu” – Dan tidak mengapa bagi orang
yang menguasai tanah waqaf itu akan
makan daripada hasilnya dengan
sepantasnya atau memberi makan
kepada teman, dengan tidak bermaksud
guna pengumpulan dan penabungan
kekayaan (Diriwayatkan oleh Lima Ahli
Hadits). Ada hadits seperti itu juga yang
diriwayatkan oleh Yahya bin Sa’id
(2) Menilik hadits dari sahabat ‘Umar
bin Khathab, bahwasanya Nabi saw
bersabda: “Sesungguhnya segala ‘amal
itu dengan niat dan bagi tiap orang apa
yang diniatkan.” Seterusnya hadits
(Diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim). Juga mengingat firman Allah
Ta’ala: “Mereka tidak diperintah
melainkan supaya menyembah Allah
d e n g a n m e n g i k h l a s k a n n i a t
kepadanya, menjalankan Agama…”
seterusnya ayat. (Al-Quran surat Al-
Bayyinah ayat 5).
(3) Menilik hadits Abu Hurairah,
bahwasanya Nabi saw bersabda:
“Apabila anak Adam meninggal dunia,
maka putuslah ‘amalnya, kecuali dari
tiga perkara: 1. Sedekah jariyah (yang
langsung faedahnya), 2. ‘Ilmu yang
diambil manfaatnya, dan 3. Anak shalih
yang mendo’akan orang tuanya
(Diriwayatkan oleh Muslim),
(4 dan 5) Mengingat hadits Ibnu ‘Umar
yang tersebut no. 1 di atas.
(6) Menilik pengertian dari hadits
nomor 1 dan nomor 3 di atas, yang tidak
membatasi waktu.
(7) Menilik pada umumnya hadits
nomor 1 yang berbunyi : “Maka ‘Umar
mensedekahkan kepada orang fakir,
kaum keluarga, budak belian, pada jalan
Allah dan ibnussabil…” seterusnya
hadits. Dan karena ijma’ Ahli Fiqih
bahwa syarat orang yang waqaf itu
setingkat dengan nash Syari’, yakni
selagi tidak menyalahi Syara’.
(8) Mengingat firman Allah Ta’ala:
“Bertolong-menolonglah kamu untuk
perbuatan yang baik dan taqwa kepada
Kitab Waqaf 275|
Allah. Dan janganlah kamu bertolong-
menolong kepada perbuatan dosa dan
permusuhan” (Al-Quran surat Al-
Maidah ayat 2). Dan mengingat qa’idah
Usul Fiqih: “Mencegah terjadinya
maksiat dan menghindarkan kerusakan
harus didahulukan daripada mencapai
kemaslahatan”
(9) Menilik hadits Sa’ad bin Waqash r.a
bahwa ia menanyakan: “Hai Rasulullah,
aku seorang yang mempunyai harta-
benda, warisku hanya seorang anak
perempuan, bolehkan aku sedekahkan
dua-pertiga harta bendaku?” Nabi saw.
menjawab : “Jangan!” Aku bertanya pula:
“Bolehkan aku sedekahkan sepertiganya?”
Jawab Nabi saw: “Sepertiga itu sudah
banyak; sesungguhnya jika engkau
tinggalkan warismu menjadi orang
kecukupan itu lebih baik daripada
engkau tinggalkan menjadi orang
miskin yang meminta-minta kepada
orang. (Hadits diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim).
(10) Mengingat firman Allah Ta’ala:
“Dan mereka yang memelihara amanat
dan janji” (Al-Quran surat Al-
Mukminun ayat 8). Dan mengingat
hadits Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah
saw. bersabda: “Masing-masing dari
kamu adalah penggembala dan akan
ditanya soal gembalaannya (diminta
pertanggungjawabannya)” (Diriwayat-
kan oleh Bukhari dan Muslim).
(11) Guna menjaga kemaslahatan
(12) Karena menilik firman Allah
Ta’ala: “Dan orang-orang yang
menimbun emas dan perak (harta
b e n d a ) s e d a n g m e r e k a t i d a k
pergunakannya di jalan Allah, maka
beritahukanlah mereka itu dengan siksa
yang pedih. (Al-Quran surat At-Taubah
ayat 34).
(13) Menilik hadits yang tersebut pada
nomor 1 di atas ialah sabda Nabi saw:
“Tidak mengapa bagi orang yang
menguasai tanah waqaf itu akan makan
daripada hasilnya dengan sepantasnya
….” Seterusnya hadis.

