putusan
HPT Jilid 1 Kitab Zakat
Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 31
di Djogjakarta
PENDAHULUAN
Bismillahirrahmanirrahim
(Dengan nama Allah, Maha Pemurah,
Maha Pengasih)
“Tidaklah mereka itu diperintah,
supaya beribadah kepada Allah, dengan
ikhlas dan condong melakukan agama
karenaNya, begitu juga supaya
mengerjakan shalat dan membayarkan
zakat; dan itulah Agama yang lurus”
(Al-Quran surat Bayyinah ayat 5)
“Sungguh berbahagia orang-orang
Mukmin yang khusu’ dalam shalatnya
yang berpaling daripada hal yang sia-sia
dan yang membayarkan zakatnya” (Al-
Quran surat Mukminun ayat 1 – 4)
Usaha riba yang kamu lakukan
dengan maksud agar supaya harta
manusia selalu bertambah, maka
tidaklah harta itu bertambah di sisi
Allah. Tetapi harta yang kamu sekalian
keluarkan untuk zakat deng an
mengharap keridlaan Allah, maka kamu
sekalian adalah orang-orang yang
berhasil dalam usaha melipat-gandakan
pahala (Rum : 39).
“Hai orang-orang yang beriman,
belanjakanlah daripada barang-barang
yang baik yang Aku tumbuhkan, dan
janganlah kamu sengaja memberikan
barang yang jelek, padahal kamu sendiri
tidak suka menerimanya kecuali dengan
menutup mata. Dan ketahuilah
bahwasanya Allah itu Maha Kaya, Maha
Terpuji” (Al-Quran surat Al-Baqarah
ayat 267)
Bersabda Rasulullah s.a.w : “Agama
Islam itu didirikan di atas lima perkara:
- Mengucapkan persaksian bahwa tiada
Tuhan melainkan Allah dan bahwa Nabi
Muhammad itu utusan Allah. 2.
Mendirikan shalat, 3. Memberikan
zakat, 4. Berhaji dan 5. Berpuasa
Ramadlan (Diriwayatkan oleh Ibnu
‘Umar dalam kitab Shahih Bukhari).
ZAKAT FITHRAH
Apabila terbenam matahari pada
akhir Ramadlan, sedang kamu ber-
kelapangan rizki, maka keluarkanlah
*)
zakat fithrah sebanyak satu sha’ dari
bahan makananmu sebelum shalat ‘Id,
untuk membersihkan puasamu dan
untuk makanan orang-orang miskin (1)
ZAKAT TANAMAN
Apabila hasil tanamanmu telah
**)
sampai nisab, yaitu 5 wasaq (2), maka
keluarkanlah zakatnya yaitu seper-
sepuluhnya (10%), kecuali tanaman
yang diairi dengan sarana pengairan,
maka zakatnya dikenakan seperdua-
puluhnya (5%) (3)
ZAKAT HEWAN
Apabila kamu mempunyai hewan
ternak, yakni unta, kambing atau sapi,
jumlahnya sampai nisabnya, yaitu: 5
ekor unta, 40 ekor kambing, atau 30
ekor sapi, sedang telah setahun menjadi
kepunyaanmu (4), maka keluarkanlah
zakatnya menurut ketentuan sebagai
berikut :
a. 5 sampai 24 ekor unta, tiap 5 ekor
dikenakan zakatnya seekor kambing.
b. 25 sampai 35 ekor unta dikenakan
zakatnya seekor anak unta betina
umur 2 tahun.
c. 36 sampai 45 ekor unta dikenakan
*) Satu sha’± 4 kati atau 2 ½ kg
**) 5 Wasaq ± 7 ½ kwintal
zakatnya seekor anak unta betina
umur 3 tahun
d. 46 sampai 60 ekor unta, dikenakan
zakatnya seekor anak unta betina
umur 4 tahun.
e. 61 sampai 75 ekor unta, dikenakan
zakatnya seekor anak unta betina
umur 5 tahun
f. 76 sampai 90 ekor unta, dikenakan
zakatnya 2 anak unta betina umur 3
tahun
g. 91 sampai 120 ekor unta, dikenakan
zakatnya 2 anak unta betina umur 4
tahun
Lebih dari 120 ekor unta, maka tiap-
tiap 40 ekor dikenakan zakatnya seekor
anak unta betina umur 3 tahun dan tiap-
tiap 50 ekor dikenakan zakatnya seekor
anak unta betina umur 4 tahun.
Zakat kambing, mulai 40 ekor
sampai 120 ekor, dikenakan zakatnya
seekor kambing; mulai 121 sampai 200
ekor, dikenakan zakatnya 2 ekor
kambing, mulai 201 sampai 300 ekor
dikenakan zakatnya 3 ekor kambing.
Selebihnya dari 300 ekor kambing,
maka tiap 100 ekor dikenakan zakatnya
seekor kambing (5)
Zakat sapi tiap-tiap 30 ekor,
dikenakan zakatnya seekor anak sapi
(jantan atau betina) umur 1 tahun; dan
tiap-tiap 40 ekor, dikenakan zakatnya
seekor anak sapi umur 2 tahun (6)
ZAKAT EMAS DAN PERAK
Apabila barang perakmu sampai
kepada nisabnya, ialah seberat 200
dirham (5 awaq = 672 gr) demikian pula
barang emasmu seharga nisab perak (7)
dan telah menjadi milikmu genap 1
tahun (8), maka keluarkanlah zakatnya,
yaitu seperempat puluhnya (2½%)
demikian pula barang perhiasanmu
daripada emas dan perak (9)
YANG MENERIMA BAGIAN
ZAKAT
Segerakanlah pengeluaran zakat
har tamu (10) kepada delapan
golongan yang berhak menerimanya,
sebagaimana yang tersebut dalam
firman Allah: “Hanya sesungguhnya
sedekah-sedekah (zakat) itu diuntukkan
bagi orang-orang: 1. fakir, 2. miskin, 3.
yang diserahi mengur us zakat;
(memungut dan membagikan), 4. yang
sedang diperlembut hatinya, 5. budak-
budak belian (dalam memerdekakan
dirinya), 6. yang berhutang, 7. sabilillah
(membela agama Allah) dan 8. anak
jalan (yang kehabisan bekal dalam
p e r j a l a n a n y a n g t i d a k u n t u k
bermaksiat)”. (Al-Quran surat Taubah
ayat 60). Adapun zakat fitrah,
bagikanlah kepada orang-orang fakir
dan miskin. Zakat itu boleh kamu
keluarkan sebelum waktunya (11).
Utamakanlah pemberian zakat itu
kepada orang-orang di negerimu (12)
dan sebaiknya kamu berikan kepada
kerabatmu (13) dan jangan diberikan
kepada keluarga Bani Hasyim (keluarga
Nabi dan turunannya) dan jangan pula
kepada budak-budak mereka (14).
ALASAN (DALIL)
(1) Menilik hadits yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu
‘Umar, berkata bahwa Rasulullah saw
telah mewajibkan Zakat Fitrah
sesudah Ramadlan sebanyak satu sha’
kurma atau gandum, atas budak, orang
merdeka, laki-laki, wanita baik pun kecil
maupun besar, dari golongan Islam.
D a n b e l i a u s a w m e n y u r u h
membagikannya sebelum orang-orang
pergi shalat ‘Id.
Dan menilik fir man Allah:
“Hendaklah orang yang mampu,
mengeluarkan infaq, sebagian dari
kemampuannya”… seterusnya ayat (Al-
Quran surat Thalaq ayat 7)
Dan menilik hadits dari Abu Sa’id
Khudri, berkata: “Adalah kita
mengeluarkan zakat fitrah satu sha’
daripada makanan pokok atau satu sha’
daripada gandum atau satu sha’
daripada kurma atau satu sha’ daripada
keju atau satu sha’ daripada kismis”
(Diriwayatkan oleh Bukhari).
Dan menilik hadits dari Ibnu
‘Abbas, berkata: Rasulullah saw telah
mewajibkan zakat fitrah untuk
mensucikan diri orang yang berpuasa
dari perkataan sia-sia dan busuk serta
untuk memberi makan kepada orang-
orang miskin. Maka siapa yang
melakukan sebelum shalat ‘Id, itulah
zakat yang diterima (maqbul), sedang
yang melakukannya sesudah shalat,
m a k a i t u s e k e d a r s e d e k a h ” .
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu
Majah dan Hakim dengan peringatan
hadits ini shahih menurut syarat
Bukhari. Dan Daraquthni berkata
bahwa di antara perawi hadits ini tidak
seorang pun yang tercela).
(2) Menilik hadits yang diriwayatkan
oleh Muslim dari hadits Abu Sa’id
Khudri, bahwasanya Nabi saw,
bersabda:”Tidaklah dikenakan zakat
atas biji kurma, sehingga sampai 5
wasaq ... seterusnya hadits.
(3) Menilik hadits yang diriwayatkan
oleh Bukhari dan Ahmad serta Ahli
Sunan dari Ibnu ‘Umar, menerangkan
bahwa Nabi saw bersabda: “Pada
tanaman yang tersiram hujan dari
langit dan dari mata air atau yang
digenangi air selokan, dikenakan
zakatnya sepersepuluhnya, sedang bagi
tanaman yang disiram dengan sarana
pengairan, seperduapuluhnya”.
(4) Menilik hadits yang diterangkan oleh
Abu Dawud dalam kitab Sunnannya
bahwa Nabi saw. bersabda: “Ada tiga
perkara, siapa yang melakukannya
tentulah mengenyam rasa iman, yaitu: 1.
orang yang hanya beribadah kepada
Allah – yang memang tiada Tuhan
melainkan Allah,- 2. memberikan zakat
harta bendanya dengan ikhlas serta
berusaha memberikannya pada tiap
tahun, dan 3. tidak memberikan hewan
yang sangat tua, korengan, berpenyakit
atau tidak mengeluarkan air susu; akan
tetapi dalam mengeluarkan zakatnya
itu-memberikan yang cukupan dari
kekayaanmu karena sesungguhnya
Allah tidaklah meminta yang terbaik
daripadanya dan tidak menyuruh yang
terbur uk”. (Diriwayatkan oleh
Thabrani dengan sanad yang baik).
(5) Menilik hadits Tsamamah bin
‘Abdullah bin Anas yang meriwayatkan
bahwa Anas bercerita kepadanya,
tentang Abu Bakar pernah mengirim
surat kepadanya, ketika ia diutus ke
negeri Bahrain, seperti berikut: ‘Bismilla
hirrahma-nirrahi-m. Inilah kewajiban
sedekah (zakat) yang telah diwajibkan
oleh Rasulullah saw. kepada semua
o r a n g I s l a m d a n y a n g t e l a h
diperintahkan oleh Allah kepada
UtusanNya, bahwa barangsiapa di
antara orang Islam yang diminta
sebagaimana mestinya, wajiblah ia
memberikannya dan siapa yang diminta
l e b i h d a r i i t u j a n g a n l a h i a
memberikannya. Pada 24 ekor unta atau
kurang daripada itu, setiap 5 ekor unta,
dikenakan zakat seekor kambing. Jika
unta itu genap 25 sampai 35 ekor, maka
dikenakan zakat seekor anak unta betina
umur 2 tahun. Jika genap 36 sampai 45
ekor maka dikenakan zakat seekor anak
unta betina umur 3 tahun. Jika genap 49
tahun sampai 60 tahun ekor unta,
dikenakan zakat seekor anak unta betina
umur 4 tahun yang telah sampai
masanya dikawinkan. Jika genap 61
sampai 75 ekor, seekor anak unta betina
umur 5 tahun. Jika genap 76 sampai 90
ekor, maka dikenakan zakat 2 ekor anak
unta betina umur 2 tahun. Jika 91
sampai 120 ekor, dikenakan zakat 2 ekor
anak unta umur 4 tahun yang telah
sampai masanya dikawinkan. Dan jika
lebih dari 120 ekor, maka pada tiap 40
ekor, dikenakan zakat seekor anak unta
betina umur 4 tahun. Dan siapa yang
tidak mempunyai unta melainkan 4
ekor, maka tidaklah dikenakan zakat,
kecuali atas kerelaan yang punya sendiri.
Dan jika ia mempunyai 5 ekor, maka
dikenakan zakat seekor kambing.
Tentang kambing gembala, jika ada
40 sampai 120 ekor, dikenakan zakat
seekor kambing. Jika kambing itu lebih
dari 120 sampai 200, dikenakan zakat 2
ekor kambing. Jika lebih dari 200 sampai
300, dikenakan zakat 3 ekor kambing.
Jika lebih dari 300, maka tiap-tiap 100
dikenakan zakat seekor kambing. Kalau
kambing gembala itu kurang dari 40
meskipun seekor, tidaklah dikenakan
zakat, kecuali dari kehendak yang punya
sendiri . . . .” seterusnya hadits.
(6) Menilik hadits Mu’adz bin Jabal
ketika ia diutus oleh Nabi saw. ke negeri
Yaman, bahwa ia disuruh memungut
dari tiap-tiap 30 ekor sapi, seekor anak
sapi yang berumur 1 tahun (jantan atau
betina), dan tiap-tiap 40 ekor, seekor
anak sapi yang berumur 2 tahun.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Abu
Dawud, Tirmidzi dengan Sanad Hasan
dan menerangkannya menur ut
persyaratan Bukhari dan Muslim
meskipun keduanya tidak meriwayatkan
dalam shahihnya).
(7) Menilik hadits yang diriwayatkan
oleh Muslim dari Jabir, bahwasanya
Nabi s.a.w. bersabda : “Kurang dari 5
awaq perak tidak dikenakan zakat”.
(8) Menilik alasan tersebut nomor 4 di
atas.
(9) Menilik riwayat dari ‘Amr Ibnu
Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya,
bahwasanya seorang perempuan datang
menghadap Nabi s.a.w. bersama-sama
seorang anaknya perempuan yang
memakai dua gelang emas yang berat;
Bertanya Nabi saw: “Telah kamu
keluarkan zakat barang ini?” Jawabnya:
“Belum”. Maka sabda Nabi saw:
“Sukakah kamu kelak pada hari qiamat
dihiasi dengan dua gelang dari api, oleh
Allah?” (Amr) berkata: Maka seorang
p e r e m p u a n i t u m e l e p a s d a n
menyerahkan kedua benda tersebut
kepada Nabi seraya katanya: “Kedua
gelang itu untuk Allah dan UtusanNya”.
(Diriwayatkan oleh Ashhabus Sunan).
“Dan orang-orang yang menimbun
e m a s d a n p e r a k , d a n t i d a k
membelanjakannya pada jalan Allah,
beritahukanlah bahwa mereka akan
mendapat siksa yang amat pedih”. (Al-
Quran surat Taubah ayat 34).
Dari Asma’ ‘binti Yazid r.a. berkata:
“Saya bersama-sama bibiku menghadap
Nabi saw. sedang kami memakai gelang
emas, maka beliau saw. menegur:
“Apakah kamu sudah mengeluarkan
zakatnya?”. Asma’ ‘berkata: “Kami
menjawab: “Belum”.
Maka Nabi saw. bersabda: “Apakah
kamu tidak takut akan digelangi oleh
Allah, dengan gelang dari api?
Berikanlah zakatnya”. (Diriwayatkan
oleh Ahmad dengan sanad yang baik).
(10) Menilik riwayat Bukhari dari pada
‘Uqbah bin Harits, ia menceritakan:
“Sekali peristiwa Nabi saw, pernah
shalat ‘Ashar bersama-sama kami,
setelah selesai dengan cepat lalu masuk
rumah dan sebentar kemudian beliau
keluar. Saya bertanya (atau ada orang
yang bertanya) kepada beliau; maka
jawab beliau:”Aku tinggalkan di rumah
emas bagian zakat, dan tidak senang aku
kalau barang itu sampai bermalam di
rumah, maka barang itu aku bagi-
bagikan”.
(11) Mengingat hadits yang tersebut
pada halaman 160 atas: “untuk
memberi makan kepada orang-
orang miskin”. Dan menilik hadits ‘Ali
r.a. bahwasanya ‘Abbas bin ‘Abdul
Muththalib pernah bertanya kepada
Nabi saw. tentang mengeluarkan zakat
sebelum waktunya. Maka Nabi saw.
telah mengizinkan. (Diriwayatkan oleh
*)
Lima Imam kecuali Nasai).
(12) Menilik riwayat dari Bukhari dan
Muslim dari Mu’adz tatkala diutus oleh
*) 1. , 2. , 3. , 4.
Majah, dan 5. Ahmad.
Abu Dawud Nasai Tirmidzi Ibnu
Nabi saw. berpesan : “Pungutlah zakat
dari orang-orang kaya mereka dan
berikanlah kepada orang-orang fakir
mereka.
(13) Menilik hadits Salman bin ‘Amir
bahwa Nabi saw bersabda: “Sedekah
kepada orang-orang miskin itulah suatu
amal: tetapi sedekah kepada sanak
kerabat itu terhitung sebagai sedekah
dan sebagai pengekal kerabat”.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan
Tirmidzi).
Dan menilik sabda Nabi saw ketika
ditanya oleh Zainab isteri Ibnu Mas’ud
dan seorang wanita dari Sahabat
Anshar, apakah diperkenankan sedekah
kepada suaminya; bahwa yang demikian
itu berpahala dua, pahala kerabat dan
pahala sedekah. (Diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim).
(14) Menilik hadits Abu Rafi’ yaitu
budak Rasulullah saw bahwasanya
Rasulullah saw. mengutus seorang laki-
laki dari suku Bani Makhzum untuk
memungut zakat. Maka berkata orang
itu kepada Abu Rafi’ “Kawanilah saya
ag ar engkau dapat sebahagian
daripadanya”. Maka Abu Rafi berkata:
“Tidak, biarlah aku menghadap
Rasulullah dahulu untuk bertanya”.
Kemudian ia pergi bertanya. Jawab
Rasulullah saw : “Sesungguhnya zakat
itu tidak dihalalkan bagi kami dan
sesungguhnya budak sesuatu kaum itu
terhitung sebagai mereka”. (Diriwayat-
kan oleh Lima Imam kecuali Ibnu
Majah, dan telah dishahihkan oleh
Tirmidzi).
Dan segala apa yang dibawakan kepadamu
oleh Rasul itu, maka kamu ambillah, juga
segala apa yang kamu dicegah olehnya, maka
kamu jauhilah. Dan bertaqwa (takut)-lah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu sangat
keras siksanya. (Al-Qur’an surat Hasyr
sebagian ayat 7).

