putusan
Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 01 Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 229/KEP/I.0/B/2026
TENTANG
TANFIDZ FIKIH TAKZIAH DAN KEMATIAN
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL XXVIII TARJIH MUHAMMADIYAH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH,
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin keberlakuan dan pelaksanaan ketetapan Musyawarah
Nasional XXVIII Tarjih Muhammadiyah, dipandang perlu menanfidzkan Fikih
Takziah dan Kematian Keputusan Musyawarah Nasional XXVIII Tarjih
Muhammadiyah,
b. bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah
menyelenggarakan Musyawarah Nasional XXVIII Tarjih Muhammadiyah
tentang Fikih Takziah dan Kematian pada 27 Februari — 1 Maret 2014 M/27-29
Rabiul Akhir 1435 H di Palembang:
c. bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Surat
Nomor 217/1.1/B/2025 tertanggal 30 Jumadilakhir 1447 H/20 Desember 2025 M
telah menyampaikan Permohonan Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional
Tarjih Muhammadiyah,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
tentang Tanfidz Fikih Takziah dan Kematian Keputusan Musyawarah Nasional
XXVIII Tarjih Muhammadiyah,
Mengingat . Anggaran Dasar Muhammadiyah,
. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah,
3. Keputusan Rapat Rutin Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 21 Januari 2026
di Yogyakarta:
NO بر
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG TANFIDZ
FIKIH TAKZIAH DAN KEMATIAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH
NASIONAL XXVIII TARJIH MUHAMMADIYAH.
KESATU : Mentanfidzkan Fikih Takziah dan Kematian Keputusan Musyawarah Nasional
XXVIII Tarjih Muhammadiyah yang diputuskan melalui Musyawarah Nasional
Tarjih XXVIII Muhammadiyah pada 27 Februari — 1 Maret 2014 M/27—29 Rabiul
Akhir 1435 H di Palembangsebagaimana terlampir dalam lampiran yang tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Mengamanatkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
untuk segera memasyarakatkan dan menuntunkan tentang Keputusan ini kepada
warga Muhammadiyah dan masyarakat luas.
Jalan Cik Ditiro 23 Yogyakarta 55262 Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta 10340 +62 815-772-1912 pp@muhammadiyah.or.id
Telepon: +62 274 553132 Telepon: +62
21
3903021
www.muhammadiyah.or.id
Yogyakarta Jakarta
|
Call Center Email
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Menyampaikan Keputusan ini kepada seluruh warga Muhammadiyah dan
masyarakat luas untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan
apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan atau perubahan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 21 Zulkaidah 1447 H
8 Mei 2026 M
Ketua Umum,
SE
AA
ma
SN
i
pa
229s
Ay”
1
:
A5
BKP
~§. Prof. Dr. 11. HAEDAR NASHIR, MSC I. ABDUL MU’TI, M.Ed. m2 7
NBM 545549 | NBM 750178 #
Tembusan:
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kantor Jakarta
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

