putusan
Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 05 Bab IV Berbagai Persoalan Seputar Takziah dan Kematian
BAB IV
BERBAGAI PERSOALAN SEPUTAR TAKZIAH DAN KEMATIAN
A. Menghadapi Orang Yang Akan Meninggal
Apabila mendapati seseorang yang sakratulmaut, dianjurkan untuk menuntunkan talkin dengan
mengucapkan kalimat “La Ilaha illa Allah”, hal ini sesuai dengan hadis Nabi:
الله
YAN ْ
مَْتَاكُم
لآ
1g
صَلّى
ِالله
َ عَلَيْه
وَسَلَم
dilُ رَسُول
OB
OB
أبي
هُرَيْرَة
Le
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Bimbinglah orang yang
hendak mati dengan mengucapkan Laa Ilaha Illallah. (H.R. Muslim].
Menuntun talkin dilakukan dengan pelan-pelan dan lemah lembut, supaya dapat diikuti dengan
baik dan tenang, sampai dengan orang yang sakratulmaut meninggal dunia.
B. Pidato Pemberangkatan Jenazah
Di masyarakat terdapat sebuah tradisi bahwa sebelum jenazah diantar ke kubur, terlebih dahulu
diadakan upacara pemberangkatan jenazah. Dalam upacara pemberangkatan jenazah tersebut ada
acara sambutan atau pidato, biasanya dari wakil keluarga dan atau tokoh masyarakat setempat.
Persoalan pidato pada upacara pemberangkatan jenazah tidak didapati nas yang melarang atau pun
menganjurkannya, sehingga masalah ini dikategorikan dalam maskut “anhu. Artinya, diserahkan
kepada umat Islam saat ini, dengan batasan agar jika diadakan maka tidak boleh berlebih-lebihan dan
jangan sampai menjurus kepada peratapan keluarga atau pun muncul sikap tidak rida terhadap takdir
Allah.
C.
Doa Pemberangkatan
Janazah
Selain
sambutan atau
pidato,
lazim
pula dibacakan
doa untuk
jenazah
pada upacara
pemberangkatan
jenazah
tersebut.
Doa
tersebut
berisi
tentang permohonan
kebaikan
untuk
jenazah
di
alam
kubur
atau
akhirat kelak.
Sebenarnya, berdoa
saat
upacara pemberangkatan
jenazah
memang
tidak
ada tuntunannya dalam hadis
Nabi
saw.
Waktu
yang disunahkan untuk mendoakan
jenazah ialahsaat
dishalatkan
dan
saat
selesai proses pemakaman.
Namun demikian,
karena hukum
asal berdoa dan
mendoakan orang
lain
pada dasarnya dianjurkan,
dan
kemungkinan
ada
pentakziah yang
tidak
dapat
mengantar sampai ke pemakaman, maka boleh membacakan doa untuk
jenazah
pada
saat
upacara
pemberangkatan.
D. Melayat Berpakaian Hitam
Tidak
ditemukan
tuntunan dalam
Al-Our'an
dan
al-Hadis
yang sahih
lagi makbul
tentang
berpakaian warna hitam waktu melayat (takziah)
orang yang meninggal dunia
dan
tidak
ada
pula
tuntunan untuk berpakaian warna yang lain. Tuntunan yang
ada adalah perintah
Rasulullah
saw.
agar
ketika
ada orang yang meninggal dunia segera menyelenggarakan perawatan
jenazah,
seperti
memandikan, mengafani, menshalatkan, mengantarkan
jenazah
sampai ke kubur,
dan mendoakannya.
Hukum menyelenggarakan perawatan jenazah itu fardu kifayah.
E.
Melawat Jenazah NonmuslimTidak
ada larangan atau boleh bagi seorang muslim melayat jenazah nonmuslim. Hal yang
dilarang dan tidak diperkenankan ialah menshalatkan dan mendoakan jenazah nonmuslim. Larangan
menshalatkan dan mendoakan itu disebutkan dalam surah
al-Taubah (9)
ayat 84 sebagai berikut.
alA
isa
el
tO
gYَ
مَات
il
3V
)sG
عَلى
EA
AS
58551ِ
بالله
وَرَسُوْلِه
gap
|ْ
وَهُم
aC
daS
[التوبة/48]
halnagnaJ“ uakgne ibaN( )dammahuM nakanaskalem talahs kutnu gnaroeses gnay itam id aratna
mereka (orang-orang munafik) selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (berdoa) di atas
kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam
keadaan
fasik.”
Sedangkan kebolehan melayat sampai mengantarkan ke kubur tanpa menshalatkan atau pun
mendoakannya, didasarkan pada hadis Nabi saw. sebagai berikut.
شَيْنًاحَتَى GS َ ْالضّالقَدَمَاتْقَالٍاذْهَبَفَوَارَأَبَاككُملا AN ّ َ إنعَمَك plingdie َ لِلنَبِيصَلّىالله Ch ُاللهَ عَنْهقَال any ْ َعَنعَلِي
Dari Ali r.a. (diriwayatkan) ia berkata, “Aku mengatakan pada Nabi saw., “Sesungguhnya pamanmu
(Nabi saw.) yang sudah tua dan sesat itu meninggal dunia.” Kemudian Nabi saw. bersabda,
“Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa (yang sifatnya ibadah)
sampai engkau datang padaku lagi.” Lalu Ali berkata, “Aku pun pergi menguburkannya kemudian
aku datang kembali pada Rasulullah saw. yang menyuruh aku mandi dan aku didoakannya” (H.R.
Ahmad, Abu Dawud dan al-Nasa’i].
Melayat kepada jenazah nonmuslim yang merupakan kerabat, tetangga, sahabat dekat, atau
tokoh publik yang berjasa kepada masyarakat hukumnya dianjurkan, karena bagian dari adab dalam
bermuamalah. Dianjurkan mengucapkan kalimat penghibur seperti “turut berduka, semoga seluruh
keluarga yang ditinggalkan tabah dan kuat, semoga sabar dalam menerima musibah”, dan lain-lain.
Namun demikian
tetap
tidak
diperkenankan mengucapkan doa khusus
atau
pun
bentuk ibadah mahda
lainnya.
Hubungan muamalah
duniawiah ini
didasarkan kepada
prinsip
karamah insaniah
(kemuliaan
manusia).
F.
Menangisi
Jenazah
Peristiwa
kematian
atau
meninggal dunianya
seseorang merupakan
ujian
dari
Allah
Swt.
yangmembawa kesedihan bagi keluarga, kerabat,
atau sahabat
yang ditinggalkan.
Rasa
sedih
tersebut
seringkali
membuat mereka menangis.
Menangisi jenazah,
bahkan selama masa berkabung, memang
tidak
ada
larangannya, karena menangis
(secara
wajar)
adalah bentuk dari
kasih
sayang dan
sikap rida
terhadap
takdir
Allah.
Hal
ini
sebagaimana pernah
dialami
Nabi
saw.
ketika
putri
beliau meninggal
dunia
saat
masih
kecil.
Dalam
sebuah
riwayat
disebutkan
sebagai
berikut.
ChB َِ جَال
عَلى
الْقَبْرِء
قَالَ: pling
Ale
ُقال:
وَرَسُول
الله
صَلّى
الله
cling
Ale ٍ
إِرَسُول
الله
صتلّى
الله
ig Gn ِ
ِبْن
مَالِك
قَالَ:
Gall ْ
عَن
في
قَبْرِهَا
[رواه
البخاري].
Usia
قال:
Spit
قال:
sal
dai
فقال
أَبُو
ALAIN
Ca
1G
al
OR
قَالَ:
فَقَالَ:
هَل
مِنْكُم
celaan ِ
عَيْنَيْه
Dari
Anas
bin
Malik
(diriwayatkan) ia
berkata,
“Kami
menyaksikan pemakaman
putri Nabi
saw.”
Dia
(Anas
bin
Malik
r.a.)
berkata,
“Saat
itu
Rasulullah
saw. duduk
di sisi liang
lahat.” Dia
(Anasbin
Malik
r.a.)
berkata,
“Lalu
aku melihat kedua mata
beliau mengucurkan
air
mata.”
Dia
(Anas
bin
Malik
r.a.)
berkata,
“Lalu
beliau
bertanya,
“Siapakah di antara kalian yang
malam
tadi tidakberhubungan (dengan
istrinya)?”
Abu Thalhah
menjawab,
“Saya.”
Beliau
berkata,
“Turunlah
engkau
ke
lahat!” Dia
(Anas
bin
Malikr.a.)
berkata,
“Lalu
beliau pun ikut turun
ke
dalam kuburnya”
(H,R.
al-Bukhari].
Namun demikian, Nabi Muhammad saw. melarang umat
Islam meratapi jenazah (niyahah)dengan tangisan yang keras sampai meronta-ronta, mencakar wajah, menampar
pipi,
bahkan menarik-
narik rambut.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadis, antara
lain hadis sebagai berikut.
SIR َ
الْجُيُوب
وَدَعَا
Big ْ مَن
َ ضَرّب
الْحُدُود
be
Galَ
قَال
ping
dil
صَلّى
الله
gai
ye ٍ
مَسْعُودرَضِي
ُ الله
عَنْه
GA ٍ
عَبْد
الله
Ge
talaS
[رواه
البخاري].
Dari 'Abdullah (bin Mas 'ud) r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw., beliau bersabda, "Bukan termasuk
golongan kami siapa yang memukul-mukul pipi, merobek-robek baju, dan menyeru dengan seruan
jahiliah (H.R. al-Bukhari).
G. Menghadiahkan Pahala
Di tengah masyarakat dikenal istilah menghadiahkan pahala, yang maksudnya melakukan suatu
amal saleh yang pahalanya untuk orang yang sudah meninggal dunia. Menghadiahkan pahala adalah
persoalan khilafiah, dan para “ulama berbeda pandangan mengenainya. Ada yang berpendapat
pahalanya sampai pada Allah dan ada pula yang berpendapat tidak sampai. Melihat beberapa dalil
yang ada, Muhammadiyah menegaskan bahwa mendoakan orang yang sudah meninggal dunia,
apalagi orang yang memiliki hubungan keluarga dan orang lain yang baik, hukumnya boleh bahkan
dianjurkan. Sedangkan pahala yang akan terus mengalir adalah pahala dari amal jariah yang dimiliki
orang yang meninggal dunia ketika ia masih hidup, bukan pahala dari amalan yang dihadiahkan orang
lain yang masih hidup. Pendapat yang mengatakan bahwa menghadiahkan pahala amal ibadah kepada
orang yang meninggal dunia itu bisa sampai, dapat mengandung efek negatif. Orang akan
mengandalkan hadiah pahala dari orang lain dan tidak menyiapkan bekal akhirat dengan sebaik-
baiknya.
H. Hukum Membaca Yasin di Malam Jumat dan Mengirim Pahala Bacaan al-Fatihah atau
bacaan Al-Qur’an
Salah satu kebiasaan yang berlaku di masyarakat adalah membaca surah Yasin pada malam
Jumat. Memang terdapat beberapa hadis tentang keutamaan membaca surah Yasin, termasuk
membaca surah Yasin pada malam Jumat, namun hadis-hadis tersebut bermasalah, sehingga tidak
bisa dijadikan hujah. Sungguh pun demikian, pada dasarnya membaca surah Al-Our'an, baik surah
Yasin maupun surah lainnya, dapat dilakukan kapan saja, pada waktu malam maupun siang. Oleh
karena itu,
surah
Yasin
sebagai salah
satu surah
Al-Our'an
boleh dibaca
setiap
malam termasuk
malam
Jumat, hanya saja
tidak
boleh dikhususkan
pada
malam
Jumat
saja, begitu pula
surah-surah
Al-Our'an
yang lain.
Adapun
mengenai
hukum mengirim pahala bacaan
al-Fatihah
untuk orang yang meninggal
dunia menjadi
perbedaan pendapat di kalangan “Ulama.
Akan
tetapi
tidak didapati ayat
atau
hadis
yang secara
spesifik
dapat
dijadikan
dasar untuk melakukannya, sekalipun kalangan imam mazhab
memiliki
pendapat
yang berbeda-beda.
Di
samping itu terdapat
kaidah
fikih
yang menyebutkan
sebagai
berikut.
الأصل
فِى
sa
aoG
letasَ
يَقْوْم
elg
MO
الأمر
pisnirP
rasad malad hadabireb halada
,latab iapmas ada
nautnetek
lilad
gnay
nakhatniremem
.aynnaadarebek
Oleh
sebab
itu Muhammadiyah menyimpulkan bahwa apabila yang dimaksud dengan
mengirim pahala adalah mendoakan orang yang meninggal dunia, maka hal itu boleh dilakukan.
Namun apabila yang dimaksud adalah menghadiahkan pahala, maka hal itu adalah hak Allah, bukan
hak manusia.
Demikian pula dengan mengirim pahala bacaan
Al-Qur’an,
tidak
ada
dalil yang tegas tentang
itu. Pendapat yang membolehkan mengirimkan pahala bacaan
Al-Qur’an
kepada orang yang
meninggal dunia mengiaskan (analogi) bacaan
Al-Qur’an
dengan puasa dan haji, sehingga boleh
berharap pahala itu sampai, sebagaimana pahala puasa dan haji bisa sampai. Adapun ulama yang
melarang beralasan bahwa hal itu termasuk hal gaib dan tidak ada dalilnya. Jika kiriman pahala itu
bisa sampai, tentu Nabi saw. dan para sahabat akan sibuk mengirim pahala bacaan Al-Qur’an untuk
keluaganya yang telah meninggal dunia. Pada kenyataannya, beberapa keluarga tercinta Nabi saw.,
seperti Khadijah, Hamzah, Zainab binti Khuzaimah (istri beliau), semua putra beliau, Qasim, Ibrahim,
Rugayyah, Ummu Kultsum, dan Zainab, mereka meninggal dunia sebelum wafatnya Rasulullah saw.
Namun tidak dijumpai riwayat Rasulullah saw. menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an untuk
mereka.
I. Tahlilan
Tahlilan adalah suatu ritual yang telah menjadi tradisi sejak lama pada sebagian masyarakat
muslim untuk memohon keselamatan bagi orang yang sudah meninggal dunia. Dalam tahlilan
dilakukan zikir atau membaca tahlil dengan hitungan tertentu, membaca doa, atau membaca ayat Al-
Our'an khususnya surah Yasin. Tahlilan biasanya diadakan selama 7 hari setelah seseorang
meninggal dunia, atau pada hari ke-40, 100 hari, dan 1000 hari. Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari
Al-Qur’an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan
tersebut. Hal tersebut merupakan tradisi yang telah terjadi di masyarakat sejak lama. Oleh karena itu,
menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan.
J. Menghindari Undangan Tahlilan
Sebagai bagian
dari
masyarakat,
terkadang
warga Muhammadiyah
juga
mendapat undangan
untuk menghadiri tahlilan.
Muncul
dilema,
antara
memenuhi undangan
atau
mengabaikannya.
Bagi
warga
Muhammadiyah yang
mendapat undangan
tahlilan
dan
tidak
berkenan
menghadirinya karena
alasan pada
butir
I
di
atas, ada dua hal
yang
dapat
dilakukan.
1.
Meminta
izin
dan
menjelaskan kepada tokoh
setempat
atau
masyarakat yang dikenal
dengan
cara
baik-baik,
sopan dan santun,
bahwa
paham
yang
diyakini
Muhammadiyah
berbeda
dengan
yang diamalkan masyarakat,
tanpa
menyinggung pihak yang lain.
2.
Apabila
belum mampu untuk bersikap
seperti
yang
pertama,
maka untuk menghormati yangmengundang, diperbolehkan memenuhi undangan
itu,
dengan
niat bertakziah
atau
menghibur
keluarga yang meinggal dunia.

