putusan
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 01 Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
12NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 M
KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 54/KEP/I.0/B/2024
TENTANG
TANFIDZ FIKIH PERLINDUNGAN ANAK
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH,
Menimbang : a. bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah
menyelenggarakan Musyawarah Nasional Tarjih XXX pada tanggal 6–9
Jumadil Awal 1439 H/23–26 Januari 2018 di Gedung Menara Iqra
Universitas Muhammadiyah Makassar Sulawesi Selatan;
b. bahwa Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih XXX tentang Fikih
Perlindungan Anak perlu ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat
Muhammadiyah;
c. bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui
Surat Nomor 011/I.1/B/2024 tanggal 5 Rajab 1445 H/17 Januari 2024 M
telah menyampaikan Permohonan Tanfidz Keputusan Musyawarah
Nasional Tarjih;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c tersebut, perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah tentang Tanfidz Fikih Perlindungan Anak;
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
2. Peraturan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PRN/I.0/B/2015
Tentang Majelis Tarjih dan Tajdid;
3. Keputusan Rapat Rutin Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal
24 Januari 2024 di Yogyakarta;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG
TANFIDZ FIKIH PERLINDUNGAN ANAK.
KESATU : Mentanfidzkan Fikih Perlindungan Anak yang merupakan bagian Keputusan
Musyawarah Nasional Tarjih XXX yang diselenggarakan pada tanggal 6–9
Jumadal Awal 1439 H/ 23–26 Januari 2018 di Gedung Menara Iqra
Universitas Muhammadiyah Makassar Sulawesi Selatan sebagaimana tersebut
dalam lampiran Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini.
KEDUA : Menginstruksikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah untuk segera memasyarakatkan dan menuntunkan tentang
Tanfidz Fikih Perlindungan Anak yang merupakan bagian Keputusan
Musyawarah Nasional Tarjih XXX tersebut kepada seluruh warga
Muhammadiyah khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
KETIGA : Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
13NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 M
KEEMPAT : Menyampaikan keputusan ini kepada seluruh warga Muhammadiyah
khususnya dan masyarakat luas pada umumnya untuk dilaksanakan
sebagaimana mestinya, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di
dalamnya akan diadakan perbaikan atau perubahan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 Syakban 1445 H
15 Februari 2024 M
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Prof. Dr. H. HAEDAR NASHIR, M.Si. Prof. Dr. H. ABDUL MU’TI, M.Ed.
NBM 545549 NBM 750178
Tembusan:
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kantor Jakarta
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

