putusan
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 03 Bab I Pendahuluan
FIKIH PERLINDUNGAN ANAK
ﻓﻘﻪ ﺣﻣﺎﻳﺔ ﺣﻘﻮق اﻠﻄﻔﻞ
( Fiqh Ḥimāyah Ḥuqūq aṭ-Ṭifl )َ ََُُْ َ َََُّْ ََِْْ َُ ًَِ ًَُِّّ َِِْْ ِْ ََُ َْ ََِّ َََْْ ًًٌََََِِْ َََْ َََُِْ َُّ ََُُ ًَ ََُِْْ ََُُْْ ُ َُ ََِّ ََُّ َ ََُُْ َ ََََُْ َََُْ َ َ ََُْ َ ٌَِ ٌَِ
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penyusunan Fikih Perlindungan Anak
Muhammadiyah dalam sejarahnya mempunyai perhatian yang sangat serius terhadap
persoalan anak yang dibuktikan dengan banyaknya amal usaha yang bergerak pada bidang
yang terkait dengan anak, seperti Taman Kanak-kanak Aisyiyah Bustanul Athfal (TK
ABA), panti asuhan (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak/LKSA) maupun kegiatan
informal lainnya. Anak dalam pandangan Muhammadiyah adalah seseorang yang belum
berumur 18 tahun. Dalam urusan muamalah anak membutuhkan bimbingan dan
peningkatan kapasitas serta perlindungan.
Anak sebagai amanah Allah saat ini menghadapi banyak persoalan baik di dunia
pendidikan, pengasuhan maupun di area lainnya. Secara ideal anak seharusnya dapat
tumbuh kembang dengan baik, mendapatkan peningkatan kapasitas secara maksimal, dan
mendapatkan perlindungan yang menyeluruh. Muhammadiyah dalam hal ini Majelis Tarjih
dan Tajdid mempunyai kewajiban untuk memberikan tuntunan dalam bentuk Fikih
Perlindungan Anak, sehingga diharapkan anak-anak itu akan menjadi anak yang
berkemajuan yang akan menentukan nasib dunia ini. Kewajiban memberikan
pengembangan kapasitas dan tumbuh kembang serta perlindungan ini didasarkan landasan
normatif berikut:َ
ً وَﻴﻟَْﺨْﺶ َ اﺬﻟَِّﻳﻦ َ لَﻮ ْ ﺗَﺮ�َُﻮا ﻣِﻦ ْ ﺧَﻠْﻔِﻬِﻢ ْ ذُر�َِّّﺔ ً ﺿِﻌَﺎﻓًﺎ ﺧَﺎﻓُﻮا ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢ ْ ﻓَﻠْﻴَﺘَّﻘُﻮا اﷲ َ وَﻴﻟَْﻘُﻮلُﻮا ﻗﻮْﻻ
ﺳَﺪِﻳﺪًا.
Hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang
mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.
Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang benar [QS an-Nisā’ (4): 9]ٌ
ﻳَﺎ �َ�ُّﻬَﺎ اﺬﻟَِّﻳﻦ َ آﻣَﻨُﻮا ﻗُﻮا أ�َْﻔُﺴ�َُﻢ ْ وَأَﻫْﻠِﻴ�ُﻢ ْ ﻧَﺎرًا وَﻗُﻮدُﻫَﺎ اﻨﻟَّﺎس ُ وَاﺤﻟِْﺠَﺎرَة ُ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ مَﻼَﺋ�َِﺔ
ﻏِﻼَظ ٌ ﺷِﺪَاد ٌ ﻻ َ �َﻌْﺼُﻮن َ اﷲ َ ﻣَﺎ أَمَﺮَﻫُﻢ ْ و�ََﻔْﻌَﻠُﻮن َ ﻣَﺎ ﻳُﺆْمَﺮُونَ.
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang
bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar,
keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka
dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan [QS at-Taḥrīm (66): 6].
18NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 M ٍ
�ََُﻦ ْ أَﻰﺑ ِ ﻫُﺮ�َْﺮَة َ رَﻲﺿ َِ اﷲ ُ �َﻨْﻪ ُ ﺎﻛَن َ �َُﺪِّث ُ ﻗَﺎل َ اﻨﻟَّﻲﺒ ُِّ ﺻ�َ َّ اﷲ ُ ﻋَﻠَﻴْﻪ ِ وَﺳَﻠَّﻢ َ ﻣَﺎ ﻣِﻦ ْ مَﻮْلُﻮدْ إِﻻ َّ ﻳُﻮﺪﻟ
ﻰﻠﻋ ََ اﻟْﻔِﻄْﺮَة ِ ﻓَﺄَﺑَﻮَاه ُ �ُﻬَﻮِّدَاﻧِﻪ ِ أَو�ُﻨَﺮﺼَِّاﻧِﻪ ِ أَو ْ �ُﻤَﺠِّﺴَﺎﻧِﻪ.
Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw. bersabda, Tidaklah manusia
dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah (suci), maka kedua orangtuanya yang
menjadikannya Yahudi atau Nasrani atau Majusi [HR al-Bukhārī].
Berdasarkan tiga landasan normatif tersebut, dapat diambil pelajaran (ibrah) untuk
melakukan peningkatan kapasitas dan memberikan perlindungan pada anak. Pertama, anak
yang tangguh/sehat, bahagia/sejahtera dan kejujuran dalam perkataannya adalah sesuatu
yang sangat ditekankan. Kedua, neraka yang dimaksud pada QS at-Taḥrīm (66): 6 tidak
hanya neraka di alam akhirat tetapi juga neraka dalam bentuk ketidaknyamanan di dunia
ini. Oleh karena itu, anggota keluarga termasuk anak harus dilindungi dari penelantaran,
eksploitasi, perundungan, diskriminasi, penyalahgunaan narkoba, perzinaan, dan hal-hal
buruk lainnya. Ketiga, orangtua dan atau lembaga masyarakat harus memperhatikan
pengembangan kapasitas, melindungi mereka dari hal-hal buruk baik keimanannya
maupun kehidupannya. Subjek hukum yang berkewajiban melindungi anak adalah
orangtua, keluarga berdasarkan urutan hak perwalian, negara dan masyarakat. Perhatian
dalam bentuk panduan Fikih Perlindungan Anak ini sangat penting, karena dalam realitas
banyak persoalan yang muncul di masyarakat.
Pada tahun 2020 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data-data
persoalan yang dihadapi anak Indonesia yang meliputi pengasuhan, pemahaman agama
dan budaya, pemenuhan hak sipil dan partisipasi, persoalan kesehatan, persoalan
pendidikan, pornografi, hukum, perdagangan manusia (trafficking), eksploitasi, dan lain-
lain. (lihat tabel 1).
Tabel 1 Kasus Pengaduan Persoalan Anak di KPAI
RINCIAN TABEL DATA
KASUS PENGADUAN ANAK BERDASARKAN KLASTER PERLINDUNGAN ANAK
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
TAHUN 2016-2020
NO KLASTER/BIDANG TAHUN JUMLAH
2016 2017 2018 2019 2020
1 Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat 236 286 302 291 128 1243
2 Keluarga dan Pengasuh Alternatif 857 714 857 896 1622 4946
3 Agama dan Budaya 262 240 246 193 139 1080
4 Hak Sipil dan Partisipasi 137 173 147 108 84 649
5 Kesehatan dan Napza 383 325 364 344 70 1486
6 Pendidikan 427 428 451 321 1567 3194
7 Pornografi dan Cyber Crime 587 608 679 653 651 3178
8 Anak Berhadapan Hukum (ABH) 1314 1403 1434 1251 1098 6500
9 Trafficking dan Eksploitasi 340 347 329 244 149 1409
10 Kasus Perlindungan Lainnya 79 55 76 68 1011 1289
TOTAL 4579 4885 4369 6519 24974
19NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 M ٍَُْ ِْ َ ََََّ ََِْ ُ ََّ َُِّّ ََ َُُِّ ََ َُْ ُ ََِ َََُْ َِ ََُُْ َِّ َْ ََُِِِّ ََََُ َِِْْ ََََُِِّ َْ ََُِِِّ
Data pada tabel tersebut sangat memprihatinkan jika diperhatikan secara lebih
terperinci. Hampir di semua tempat, baik di keluarga, di sekolah, maupun di tempat-tempat
publik muncul persoalan anak. Banyak kasus yang membuat anak harus berhadapan
dengan hukum, bahkan setiap tahun cenderung mengalami peningkatan. Antara tahun
2011-2017 kasus anak berhadapan dengan hukum tercatat sebanyak 9.266 kasus. Hal ini
diikuti masalah terbanyak kedua dalam hal keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak
5.006 kasus.
Secara global, pada tahun 2016 terdapat kasus pernikahan anak sebelum usia 18 lebih
dari 700 juta, bahkan sekitar 250 juta di antaranya menikah sebelum usia 15 tahun.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2017,
angka prevalensi perkawinan anak sudah menunjukkan angka yang tinggi sejak tahun
2015, yakni tersebar di 21 Provinsi dari 34 Provinsi di Indonesia. Hal ini berarti angka
perkawinan anak berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia sudah mencapai angka
yang mengkhawatirkan.
Riset yang dilakukan oleh Pusat Studi Asia Tenggara Universitas Gadjah Mada
menyebutkan bahwa Indonesia menempati posisi kedua tertinggi pernikahan anak setelah
Kamboja di kawasan ASEAN.1 Area tertinggi terdapat di Jawa Barat dan Kalimantan
Barat, hal ini berkelindan dengan tingginya perdagangan perempuan di kawasan tersebut.
Di antara penyebab tingginya kasus pernikahan anak adalah adanya pemahaman agama
dan budaya yang kurang tepat. Hal ini berkaitan dengan pandangan bahwa menikahkan
anak akan mengurangi perzinaan. Selain itu pernikahan anak kerap terjadi karena
Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Tiga hal penyebab pernikahan anak menurut Grijns
dkk, adalah: 1) kemiskinan dan akses buruk atas pendidikan; 2) naiknya fundamentalisme
agama yang membuat tabunya diskusi seksualitas dan takut akan zina; dan 3) akses buruk
atas HKRS (Hak Kesehatan Reproduksi Seksual).2
Persoalan anak lainnya adalah masalah pengasuhan. Pola pengasuhan sebagian besar
keluarga Indonesia masih berbentuk komunikasi satu arah. Orangtua lebih banyak
menyampaikan dan cenderung memaksakan keinginan kepada anak, sehingga anak-anak
menjadi sulit untuk menceritakan dan mengungkapkan isi hati dan pikirannya. Problem
komunikasi semakin membesar karena orangtua menyibukkan diri di luar rumah sehingga
1 Mieke Lusye Karolus, “Indonesia Dan Darurat Pernikahan Anak,” 2018,
http://pssat.ugm.ac.id/id/2016/03/21/indonesia-dan-darurat-pernikahan-anak/.
2 Mies Grijns et al., “Pernikahan Anak Di Sukabumi Jawa Barat: Diri Dan Agensi Anak Perempuan,”
Journal Perempuan 21, no. 1 (2016): 9–33.
Sumber Data:
- Pengaduan Langsung KPAI
- Pemantauan Media Cetak dan Online
- Pengaduan Online Bank Data Perlindungan Anak
- Data Lembaga Mitra KPAI Se-Indonesia
Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
Bidang Data Informasi dan
Pengaduan 2020
memerlukan pemindahan asuhan kepada orang lain baik secara temporal maupun
permanen.
Menurut KPAI, hingga 2016, 19,4 % kasus yang menimpa anak di Indonesia terjadi
dikarenakan keluarga mengalihkan pengasuhan anak baik secara temporer maupun
permanen. Terdapat beberapa tipe pengalihan pengasuhan, yakni foster care (pada
pembantu), kinship care (kerabat), institutional care (panti), pengangkatan anak
(pengalihan asuhan permanen) tanpa menghapus asal usul anak. Beberapa alasan yang
menjadi dasar pengasuhan anak di panti di antaranya karena alasan ekonomi, pendidikan
yang lebih baik, tempat rujukan perlindungan anak, dan lain-lain. Fakta menunjukan
bahwa 90% anak yang diasuh di panti masih punya salah satu orangtua. Kualitas
pengasuhan di panti juga terbatas, anak jauh dari keluarga, panti merasa ‘memiliki anak’,
anak merupakan aset panti. Hal ini memunculkan pemikiran agar anak bisa kembali ke
keluarga dan perubahan peran panti.
Adapun persoalan lain terkait anak adalah korban akibat pilihan yang dilakukan
orangtua seperti orang tua yang melakukan pernikahan siri dan melakukan perceraian.
Putusan perceraian tidak semua membicarakan kuasa asuh, selain itu eksekusi kuasa asuh
sangatlah susah. Masalah lainnya seperti anak dari perkawinan siri (bawah tangan), antar
agama dan antar negara meliputi hak identitas, hak kesejahteraan, perwalian dan lain-lain.
Perkawinan masih dianggap sebagai domain hak orang dewasa, anak hanyalah persoalan
hilir dari “perkawinan orangtua”. Dampak dari perkawinan siri adalah anak tidak memiliki
identitas. Dampak dari “perkawinan beda agama” adalah anak tidak memiliki identitas
agama yang jelas. Akibat pernikahan beda negara juga demikian, apalagi jika kedua
orangtua berpisah/bercerai.
Berdasarkan data tersebut maka dibutuhkan petunjuk dan dasar rujukan dalam
menyikapi berbagai persoalan anak. Oleh karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid menginisasi
lahirnya tuntunan dan dasar rujukan tersebut. Tuntunan itu kemudian disusun dalam bentuk
panduan yang berjudul Fikih Perlindungan Anak. Dasar penyusunan Fikih Perlindungan
Anak ini diperoleh dari hasil kajian di internal Muhammadiyah seperti putusan-putusan
dan Fatwa Tarjih, maupun peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena
tuntunan penguatan dan pemberdayaan anak secara umum sudah dibahas di salah satu hasil
putusan Tarjih, yaitu Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, maka sebagaimana telah jelas
dari judulnya, Fikih Perlindungan Anak hanya akan difokuskan pada perlindungan anak
dan upaya mewujudkannya.
B. Sistematika dan Kerangka Pemikiran Hukum Fikih Perlindungan Anak
Fikih Perlindungan Anak ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman dalam
perspektif Islam kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam memberikan
perlindungan kepada anak yang persoalannya dari waktu ke waktu semakin kompleks dan
memerlukan pemecahan. Penyusunan Fikih Perlindungan Anak ini dimulai dari latar
belakang tersebut (bab I). Setelah pentingnya penyusunan Fikih Perlindungan Anak ini
diungkap, maka kajian pengantar substansial berikutnya adalah membahas “pandangan
Islam dan kebijakan umum tentang anak” (bab II). Pembahasan yang terkait dengan
pandangan Islam tentang anak mencakup pengertian anak, batasan anak, serta tipologi dan
kedudukan anak. Adapun pembahasan yang terkait dengan kebijakan umum tentang anak
mencakup kebijakan nasional maupun internasional.
Setelah itu pembahasan memasuki dimensi substansial dari Fikih Perlindungan Anak
yang difokuskan pada persoalan perlindungan anak. Fikih dalam pandangan
Muhammadiyah dikonstruksi tidak langsung pada hukum-hukum far‘i (keputusan hukum
yang menyangkut persoalan nyata yang terkait dengan perlindungan anak), seperti aborsi,
pengasuhan, dan pernikahan anak. Namun, sebelum ke sana, dikaji terlebih dahulu “nilai-
nilai dasar perlindungan anak” dalam perspektif hukum Islam (sebagai teori dasar),
kemudian “prinsip-prinsip umum perlindungan anak” (sebagai teori tengah) (bab III). Dari
teori tengah inilah baru dirumuskan hukum-hukum far‘i-nya yang mencakup “pedoman
praktis perlindungan anak” yang relatif masih bersifat umum (bagian akhir bab III) dengan
berlandaskan kepada hak-hak anak yang mencakup: hak hidup tumbuh kembang, hak sipil,
dan hak perlindungan. Adapun hukum-hukum far‘i yang bersifat lebih khusus, terkait
dengan persoalan-persoalan anak yang antara lain dicontohkan di atas dibahas tersendiri
dalam bab IV. Akhirnya naskah Fikih Perlindungan Anak ini diakhiri dengan bab
“penutup”.
Ketiga jenjang hukum tersebut (nilai dasar, prinsip umum, dan hukum far‘i)
berhubungan satu dengan lainnya. Salah satu prinsip umum dalam Fikih Perlindungan
Anak, “kemuliaan manusia” (al-karāmah al-insāniyyah), misalnya (lihat diagram 1), lahir
dari nilai dasar “tauhid”. Pada gilirannya, prinsip umum “kemuliaan manusia”
memunculkan perlunya “hak hidup tumbuh kembang” yang harus dihormati dalam
pedoman praktis perlindungan anak. Selanjutnya “hak hidup tumbuh kembang” dielaborasi
di bab IV beberapa persoalan kontemporernya yang membutuhkan solusi hukum far‘i,
yaitu “aborsi”, “kematian bayi dan balita”, dan “stunting”.
Nilai dasar kedua Fikih Perlindungan Anak adalah “keadilan” (lihat diagram 1). Dari
nilai dasar ini lahir prinsip umum “hubungan kesetaraan” (al-musāwah) yang melahirkan
“hak-hak sipil” yang dihormati dalam praktik perlindungan anak. Selanjutnya “hak-hak
sipil” dielaborasi di bab IV beberapa persoalan kontemporernya yang membutuhkan solusi
hukum far‘i, yaitu “identitas anak”, “pengasuhan anak”, dan “anak berurusan dengan
hukum”.
Nilai dasar ketiga Fikih Perlindungan Anak adalah “maslahat” (lihat diagram 1).
Berbeda dari dua nilai dasar sebelumnya, nilai dasar maslahat memunculkan dua prinsip
umum sebagai teori tengah, yaitu prinsip umum “kasih sayang” (al-mawaddah wa ar-
raḥmah) dan prinsip umum “pemenuhan kebutuhan” (taufīr al-ḥājāt). Kedua prinsip
umum ini meniscayakan adanya “hak perlindungan” yang dihormati dalam praktik
perlindungan anak. Selanjutnya “hak perlindungan” dielaborasi di bab IV beberapa
persoalan kontemporernya yang membutuhkan solusi hukum far‘i, yaitu “pernikahan
anak”, “pengangkatan anak dan trafficking”, dan “kekerasan seksual”.
Demikianlah sistematika penulisan Fikih Perlindungan Anak dan kerangka
pemikiran hukumnya ini disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas metodologis dari
penyusunan naskah Fikih Perlindungan Anak ini, sekaligus sebagai perwujudan dari
Manhaj Tarjih Muhammadiyah.3
Diagram 1. Kerangka Pemikiran Fikih Perlindungan Anak
3 Syamsul Anwar, “Manhaj Tarjih Muhammadiyah,” Yogyakarta: Panitia Masyarakat Nasional
Tarjih Muhammadiyah XXX, 2018, 17.
NILAI-NILAI
DASAR
TAUHID KEADILAN MASLAHAT
PRINSIP-PRINSIP
UMUM Kemuliaan
Manusia
Hubungan
Kesetaraan Kasih Sayang
Pemenuhan
Kebutuhan
Hidup
PEDOMAN
PRAKTIS
PERLINDUNGAN
ANAK
Hak Hidup dan
Tumbuh Kembang Hak Sipil Hak
Perlindungan
PERSOALAN-
PERSOALAN
PERLINDUNGAN
ANAK DAN
SOLUSINYA
- Aborsi
- Kematian Bayi
dan Balita - Stunting
- Identitas Anak
- Pengasuhan Anak
- Anak Berurusan
dengan Hukum - Pernikahan Anak
- Pengangkatan Anak
dan Trafficking - Kekerasan Seksual

