putusan
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 04 Bab II Pandangan Islam dan Kebijakan Umum Tentang Anak
BAB II
PANDANGAN ISLAM DAN
KEBIJAKAN UMUM TENTANG ANAK
A. Pandangan Islam tentang Anak
- Pengertian Anak
Islam dengan Al-Qur’an sebagai salah satu sumber ajarannya juga memiliki
beberapa pandangan tentang anak. Al-Qur’an menyebut anak dengan beragam istilah
sebagaimana penyebutan manusia. Istilah manusia dalam Al-Qu’ran beragam seperti
al-basyar, al-insān, an-nās, al-ins, khalīfatullāh, banī Ādam dan sebagainya. Setiap
penyebutan memiliki makna tersendiri yang menjelaskan pandangan Al-Qur’an
terhadap manusia. Sebagai contoh istilah al-basyar memiliki makna manusia secara
fisik yang menempati ruang dan waktu, sedangkan al-insān mengandung makna
manusia yang tumbuh dan berkembang.4
Sama seperti istilah manusia, istilah anak dalam Al-Qur’an juga beragam dan
setiap istilah menunjukkan pandangan Al-Qur’an terhadap anak. Istilah anak dalam Al-
Qur’an yaitu ibn dan derivasinya seperti banū/banī, abnā’ dan banūn, kemudian walad
serta bentuk jamaknya awlād dan wildān. Istilah lain yang juga digunakan dalam Al-
Qur’an untuk anak adalah żurriyyah, Athfāl dan asbāth. Pemahaman terhadap makna
istilah-istilah tersebut akan memberikan wawasan tentang pandangan Al-Qur’an
terhadap anak.
Istilah ibn dalam Al-Qur’an (untuk menyebut anak laki-laki dan bint untuk anak
perempuan) sebagian besar berhubungan dengan Nabi Isa bin Maryam, sedangkan
istilah abnā’ melekat pada ḍamir (kata ganti) yang menunjukkan kepemilikan seperti
abnāukum. Ini menunjukkan bahwa istilah ibn atau abnā’ senantiasa melekat pada
nasab. Selain itu, ibn atau abnā’ juga berhubungan dengan kata banā-yabnī yang
berarti membangun. Ini berarti bahwa anak dalam Al-Qur’an dianggap sebagai orang
yang memiliki hubungan nasab dengan orangtua, dan anak juga dilekatkan dengan kata
membangun yang maknanya anak perlu untuk dibangun dan dikembangkan karena ia
ibarat bangunan yang belum terbentuk melalui pemberian fondasi yang kokoh dari segi
keimanan, akhlak, ilmu dan kepribadian. Oleh karena itu, orangtuanya lah yang akan
membangun dan membentuknya, sebagaimana hadis Rasulullah saw.,
4 Musa Asy’arie, Manusia Pembentuk Kebudayaan Dalam Al-Qur’an (Yogyakarta: LESFI, 1992),
21–22.
24NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 M َِ
َّ �َﻦ ْ أَﻰﺑ ِ ﻫُﺮ�َْﺮَة َ رَﻲﺿاﷲ ُ �َﻨْﻪ ُ ﺎﻛَن َ �َُﺪِّث ُ ﻗَﺎل َ اﻨﻟَّﻲﺒ ُِّ ﺻ�َ َّ اﷲ ُ ﻋَﻠَﻴْﻪ ِ وَﺳَﻠَّﻢ َ ﻣَﺎ ﻣِﻦ ْ مَﻮْلُﻮد ٍ إِﻻ
ﻳُﻮﺪﻟ َُ ﻰﻠﻋ ََ اﻟْﻔِﻄْﺮَة ِ ﻓَﺄَﺑَﻮَاه ُ �ُﻬَﻮِّدَاﻧِﻪ ِ أَو ْ �ُﻨَﺮﺼَِّاﻧِﻪ ِ أَو ْ �ُﻤَﺠِّﺴَﺎﻧِﻪِ.
Dari Abū Hurairah r.a. [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw. bersabda, Tidaklah
manusia dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah (suci), maka kedua orangtuanya
yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani atau Majusi [HR al-Bukhārī].
Adapun istilah żurriyyah secara bahasa berarti keturunan, juga bisa dimaknai
bibit dan jika dilihat asal kata żaraa maka artinya adalah menciptakan atau
memperbanyak. Ini menunjukkan bahwa anak dipandang sebagai bibit unggul yang
akan berkembang menjadi banyak di muka bumi ini. Jika istilah ibn melekat dengan
bangunan yang dibentuk dan dibangun, maka istilah żurriyyah menganalogikan anak
ibarat bibit yang akan bertumbuh jika mendapat perawatan yang tepat. Jika tidak
mendapat perawatan yang tepat bibit itu akan mati atau tumbuh liar dan mengganggu
sekitarnya. Demikian pula anak-anak yang merupakan penerus manusia dewasa, bila
mendapatkan perawatan, akan berkembang di muka bumi.
Sedangkan kata walad dengan segala derivasinya terulang dalam Al-Qur’an
sebanyak 65 kali. Dalam bahasa Arab kata walad jamaknya awlād, berarti anak yang
dilahirkan oleh orangtuanya, baik berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan, besar
atau kecil, baik untuk mufrad (tunggal), tatsnīyah (dua), maupun jama‘ (banyak). Oleh
karenanya, jika anak belum lahir, berarti dia belum dapat disebut sebagai al-walad atau
al-mawlūd, melainkan al-janīn. Kata walad mengandung makna kelahiran, yang ditiup,
yang berlumuran darah, juga pita. Hal ini menunjukkan bahwa anak adalah yang
dilahirkan dengan perjuangan dan bahkan penuh dengan lumuran darah. Lumuran
darah dapat kita maknai dengan makna sebenarnya karena memang bayi dilahirkan
bercampur darah nifas dari ibu yang melahirkannya. Namun dapat juga dimaknai
dengan pengorbanan yang luar biasa, sehingga sangatlah tidak benar jika anak yang
dilahirkan dengan penuh pengorbanan dan perjuangan itu ditelantarkan. Walad juga
berarti pita atau rantai, maknanya adalah bahwa anak adalah mata rantai perjuangan
manusia yang memiliki kewajiban untuk menjadi khalifah di muka bumi ini.
Berdasarkan penjabaran istilah-istilah yang mewakili kata anak di dalam Al-
Qur’an tersebut, dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, kata ibn, bint atau abnā’,
menunjukkan anak adalah seseorang yang memiliki garis keturunan yang jelas dan juga
seseorang yang perlu ditumbuhkembangkan melalui pembentukan fondasi yang kokoh
dari segi keimanan, akhlak, ilmu dan kepribadian. Penekanan kepada nasab pada kata
ini, juga mengandung arti bahwa, orangtualah yang memiliki tanggung jawab pokok
untuk mengemban tugas tersebut. Kedua, makna kata żurriyyah memberikan alasan
perlunya anak ditumbuhkembangkan, karena mereka memiliki potensi-potensi untuk
menjadi manusia unggul. Oleh karena itu, bibit potensi tersebut harus mendapatkanَِِّّ َِ ََُّ ََِْ ٍَِّ ََِْ ٍَََ َْ ََُْ َُِ ََ ََِْ ََّ َُِْْ ََِ َََِْ ََّ َِِّّ ََِ َََِْْ ََّ ََِِِِّّّ َِ َََِ َِْ ٍَِ َََ ُ ََُْ َ ََ ََُّ ٍَِِ َّ
25NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 M ََِ َََُْ َِ َْ َِّ ٍَُْ ِْ َ ََََّ ََِْ ُ ََّ َُِّّ ََ َُُِّ ََ َُْ ُ ََُِِِّ َْ ََُِِِّ َْ ََُِِِّ ََََُ َِِْْ ََ َُُ
perawatan yang tepat agar anak bisa tumbuh menjadi manusia unggul sesuai dengan
potensi yang Allah berikan. Ketiga, makna kata al-walad atau al-mawlūd mengandung
arti bahwa tidak ada diskriminasi antara anak laki-laki dan anak perempuan. Keduanya
sama-sama dilahirkan dengan penuh perjuangan dan pengorbanan, sehingga tidak layak
untuk diterlantarkan. Di samping itu, istilah al-walad yang berarti mata rantai, juga
menunjukkan bahwa anak tidak pantas diterlantarkan karena mereka merupakan bagian
dari khalifah Allah di muka bumi ini.
2. Batasan Anak
Definisi anak juga bisa ditilik dari batasan usianya. Dalam ketentuan fikih
manusia sejak dari dalam kandungan ibu mempunyai tingkat-tingkat kecakapan hingga
hingga akhir hayatnya, yaitu:
a. Periode janin (sejak konsepsi dalam kandungan hingga kelahiran),
b. Periode kanak-kanak, yaitu sejak kelahiran hingga usia tujuh tahun,
c. Periode anak mumayyiz, yaitu usia 7 tahun hingga dewasa.
d. Periode dewasa.
Dalam ketentuan fikih yang ada, kedewasaan itu pada pokoknya ditandai dengan
tanda-tanda fisik berupa iḥtilām (mimpi basah) bagi anak laki-laki atau haid bagi anak
perempuan, dan bilamana tanda-tanda fisik itu tidak muncul pada saatnya, maka
kedewasaan ditandai dengan umur, yaitu 15 tahun.5 Tetapi dalam mazhab Hanafi
kedewasaan dicapai pada usia 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi perempuan.6
Terdapat beberapa dalil yang menjadi landasan kedewasaan berdasarkan tanda-
tanda fisik tersebut, di antaranya adalah hadis Nabi saw.,ِِّ
�َﻦ ْ ﻰﻠﻋ ٍَِّ ﻋَﻠَﻴْﻪ ِ الﺴَّﻼَم ُ ﻋَﻦ ِ اﻨﻟَّﻰﺒ-ﺻ� اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ-َِ ﻗَﺎل َ رُﻓِﻊ َ اﻟْﻘَﻠَﻢ ُ �َﻦ ْ ﺛَﻼَﺛَﺔ ٍ ﻋَﻦ
اﻨﻟَّﺎﺋِﻢ ِ ﺣَﻰﺘ َّ �َﺴْتَﻴْﻘِﻆ َ وَﻋَﻦ ِ الﺼَّﻰﺒ ِِّ ﺣَﻰﺘ َّ �َْﺘَﻠِﻢ َ وَﻋَﻦ ِ الْﻤَﺠْﻨُﻮن ِ ﺣَﻰﺘ َّ �َﻌْﻘِﻞ.
Dari ‘Alī a.s., dari Nabi saw. [diriwayatkan] bahwa ia bersabda: Diangkat kalam dari
tiga kategori orang, yaitu dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak hingga iḥtilam
dan dari orang gila sampai akalnya kembali normal [HR Abū Dāwūd].ِِّ
�َﻦ ْ ﺎﻋ�َِﺸَﺔ َ ﻋَﻦ ِ اﻨﻟَّﻰﺒ–ﺻ� اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ-ٍِ �َﻧَّﻪ ُ ﻗَﺎل َ ﻻ َ �َﻘْﺒَﻞ ُ اﷲ ُ ﺻَﻼَة َ ﺣَﺎﺋِﺾ ٍ إﻻ َّ ﺨﺑِِﻤَﺎر
.
Dari ‘Ā’isyah, dari Nabi saw. [diriwayatkan] bahwa beliau bersabda: Allah tidak
menerima salat wanita yang sudah haid kecuali dengan memakai mukena/abaya/[HR
Abū Dawūd].
5 Abū al-Hasan‘Ali Al-Māwardī, Al-Hāwi Al-Kabīr (Beirut: Dār al-Kutūb al-Ilmiyyah, 1999), 343.
6 ʿAlāʾ al-dīn Abū Bakr ibn Masʿūd Al-Kāsānī, Badā’i as-Ṣanā’i Fī Tartīb Asy-Syarā’i (Bierut: Dār
Iḣyā at-Turāṡ al-‘Arābī, 1998), 172.
Dalam hadis pertama ditegaskan bahwa ada tiga kategori orang yang tidak
dikenai tanggung jawab hukum, salah satunya adalah anak sampai iḥtilām. Ini berarti
tanggung jawab hukum pada anak adalah saat ia mencapai kedewasaan dengan
mengalami iḥtilām. Hadis kedua menyatakan bahwa wanita yang sudah haid tidak sah
salatnya apabila tanpa mengenakan pakaian yang menutup aura. Dari sini ulama fikih
menyimpulkan bahwa haid itu adalah tanda kedewasaan anak perempuan.
Lebih lanjut menurut ketentuan fikih bilamana tanda-tanda kedewasaan yang
bersifat fisik ini tidak muncul pada saat sebagaimana mestinya, maka kedewasaan
ditandai dengan umur, yaitu usia 15 tahun sesuai dengan hadis Nabi saw. dari Ibn
‘Umar bahwa beliau baru diizinkan ikut dalam perang ketika telah berusia 15 tahun (al-
Baihaqī, no. 11079).
Masih menurut ketentuan fikih yang ada, anak yang belum akil balig dengan
tanda seperti di atas disebut anak mumayyiz, yaitu anak semenjak usia tujuh tahun
sampai dewasa. Ini didasarkan kepada hadis Nabi saw.,ُ
ِ �َﻦ ْ �َﻤْﺮِو ﺑْﻦ ِ ﺷُﻌَﻴْﺐ ٍ �َﻦ ْ أ�َِﻴﻪ ِ �َﻦ ْ ﺟَﺪِّه ِ ﻗَﺎل َ ﻗَﺎل َ رَﺳُﻮلاﷲ-ُ ﺻ� اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ مُﺮُوا
أَوْﻻَد�َُﻢ ْ ﺑِﺎلﺼَّﻼَة ِ وَﻫُﻢ ْ أ�َْﻨَﺎء ُ ﺳَﺒْﻊ ِ ﺳِن�ِ َ وَاﺮﺿ�ُِْﻮﻫُﻢ ْ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ وَﻫُﻢ ْ أ�َْﻨَﺎء ُ ﻋَﺮﺸ ِْ ﺳِن�ِ َ وَﻓَﺮِّﻗﻮا
ﺑَيْﻨَﻬُﻢ ْ ﻰﻓ ِ الْﻤَﻀَﺎﺟِﻊِ.
Dari ‘Amr Ibn Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya [diriwayatkan] bahwa ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Suruhlah anak-anakmu salat ketika mereka berusia tujuh
tahun, dan hukumlah mereka apabila setelah berusia sepuluh tahun belum juga salat,
serta pisahkanlah tempat-tempat tidur di antara mereka [HR Abū Dāwūd].
Dari hadis ini ulama fikih menyimpulkan bahwa usia tamyīz itu dimulai dari anak
usia tujuh tahun dan berlangsung hingga ia mencapai usia dewasa.
Ketentuan ini perlu ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan sosial di
masyarakat. Dalam kenyataan yang berkembang di Indonesia sebagaimana berlaku
dalam peraturan perundangan, kedewasaan dibedakan menurut perbedaan tindakan
hukumnya. Misalnya kedewasaan tentang perkawinan berbeda dengan kedewasaan
tindakan hukum lainnya. Dalam hukum Islam juga dapat dibedakan kedewasaan untuk
ibadah dengan kedewasaan tindakan-tindakan perdata. Ketentuan fikih yang ada seperti
disebutkan di atas dapat diberlakukan untuk kedewasaan dalam hal tindakan ibadah.
Sedangkan untuk tindakan keperdataan dapat ditarjih pandangan mazhab yang
menyatakan bahwa kedewasaan itu berusia 18 tahun. Ini didasarkan kepada firman
Allah yang menegaskan,َ
ْ وَا�ْﺘَﻠُﻮا اﻴﻟَْﺘَﺎ� َٰ ﺣَﻰﺘ َّٰ إِذَا ﺑَﻠَﻐُﻮا اﻨﻟِّﺎﻜَح َ ﻓَﺈِن ْ آ�َﺴْﺘُﻢ ﻣِّﻨْﻬُﻢ ْ رُﺷْﺪًا ﻓَﺎد�َْﻌُﻮا إِﻴﻟَْﻬِﻢ ْ أَمْﻮَالﻬُﻢ...ًَِّ ََُّ ِ ِ ََْ ًَِ ََِْ َََِ ََِ ِ َََِْ ُِْ ًََِِِّّ ًَُ َِ َََِ َِِّ َُُ ََ ََِّ ََ
27NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 Mَُُ ََ ََ َِِّ َْ َِِ َْ ٍَُْ ِْ َِْ َْ ِ ََُُُِّ َِِ َِْ ََُْ َُْ َََْ َُُِْْ َِِ َِْ ََُْ َُْ ََِِّ َََُْْ ََِِْ ِ َََََُْْْ َِِْْ ََُْ ًُْ ُِّْْ َُْ َِْ ََِّ ََُ َِ ََّٰ َََْٰ ََُْ ُْ
Ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka balig untuk kawin; kemudian jika kamu
melihat pada mereka itu sudah ada kematangan, maka serahkanlah kepada mereka
harta-hartanya … [QS an-Nisā’ (4): 6].
Ayat ini memuat dua tanda kedewasaan, yaitu (1) mencapai usia mampu untuk
menikah, maksudnya organ seksualnya telah mampu menjalankan fungsinya sebagai
orang dewasa yang dalam hadis di atas disebut iḥtilām bagi anak laki-laki dan haid bagi
anak perempuan, artinya matang secara fisik, dan (2) mencapai ar-rusyd, yaitu matang
secara psikologis dan sosial yang apabila diterjemahkan ke dalam usia adalah umur 18
tahun. Oleh karena itu menurut al-Māwardī (w. 450/1058), sekedar balig saja belum
cukup bagi seseorang untuk diserahi harta kekayaan, melainkan harus dipenuhi syarat
kedua, yaitu kematangan (ar-rusyd). Atas dasar itu dapat dikuatkan pendapat yang
menyatakan bahwa dewasa itu adalah ketika seseorang “genap berusia 18 tahun dan
memasuki 19 tahun”.6F
7
Anak yang belum genap berusia 18 tahun dinamakan anak mumayyiz.
Berdasarkan pandangan as-Sarakhsī (490/1096) bahwa anak usia 12 tahun sudah pasti
inzāl (mengeluarkan mani), maka usia minimal untuk mencapai usia tamyīz dapat
ditetapkan 12 tahun. Sedangkan usia sebelum sebelum genap 12 tahun sejak lahir
dipandang sebagai usia kanak-kanak.8
3. Tipologi dan Kedudukan Anak
Pandangan Al-Qur’an tentang anak tidak terbatas pada pilihan kata Arabnya,
seperti telah diuraikan di atas, namun juga pada makna anak dalam kehidupan manusia.
Dalam Al-Qur’an, setidaknya ada delapan tipologi makna anak dalam kehidupan
manusia, yaitu nikmat (ni‘mah), amanat (amānah), perhiasan (zīnah), penenang hati
(qurratu ‘ain), ujian (fitnah), musuh (‘aduww), harapan orangtua ketika berusia senja,
dan penolong (walī).
Anak sebagai ni‘mah (nikmat pemberian Tuhan) tersirat pada kata hab dan ahaba
pada surah Maryam (19) ayat 5 dan 19, sebagaimana berikut:
و�ِ�َ ِّ ﺧِﻔْﺖ ُ الْﻤَﻮَاﻲﻟ َِ ﻣِﻦ وَرَاﻲﺋ ِ و�ََﻧَﺖ ِ امْﺮَأَﻲﺗ ِ ﺎﻋَﻗِﺮًا �َﻬَﺐ ْ ﻲﻟ ِ ﻣِﻦ ﺪﻟَُّﻧﻚ َ وَﻴﻟًِّﺎ.
Sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang istriku adalah
seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra [QS
Maryam (19): 5]
ﻗَﺎل َ إ�َِّﻤَﺎ أَﻧَﺎ رَﺳُﻮل ُ ر�َِّﻚ ِ ﻷَِﻫَﺐ َ لَﻚ ِ ﻏُﻼَﻣًﺎ ز�َِﻴًّﺎ .
Ia (Jibril) berkata: "Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Tuhanmu, untuk
memberimu seorang anak laki-laki yang suci" [QS Maryam (19): 19].
7 Abū al-Faraj ʻAbd al-Raḥmān ibn ʻAlī Al-Jauzī, At-Tahqīq Fī Aḥādiṡ Al-Khilāf (Beirut: Dār al-
Kutūb al-Ilmiyyah, 1994), 203.
8 Muḥammad ibn Aḥmad Al-Syarakhsī, Kitāb Al-Mabsūṭ (Beirut: Dār al-Ma’rīfah, n.d.), 162.
Betapa ayat 5 surah Maryam menggambarkan dambaan Nabi Zakaria akan
nikmat Allah berupa anak sebagai kader penerus dakwah bila Allah
menganugerahkannya di saat secara biologis tidak memungkinkan. Demikian juga
dengan kejutan Allah yang diberikanNya kepada Maryam, seperti dinyatakan pada ayat
19. Betapa suatu nikmat Allah saat Dia menganugerahkan anak laki-laki yang suci
kepada Maryam ketika tidak seorang pun laki-laki yang menyentuhnya.
Konsekuensi anak sebagai nikmat Allah adalah membesarkan dan mendidiknya
sebagai suatu amānah. Anak, dengan demikian, adalah amanah yang harus dipelihara,
tidak boleh dikhianati sesuai dengan pesan Allah dalam surah al-Anfāl (8) ayat 27,
ﻳَﺎ �َ�ُّﻬَﺎ اﺬﻟَِّﻳﻦ َ آﻣَﻨُﻮا ْ ﻻ َ ﺨﺗَُﻮﻧُﻮا ْ اﷲ َ وَالﺮَّﺳُﻮل َ وَﺨﺗَُﻮﻧُﻮا ْ أَﻣَﺎﻧَﺎﺗ�ُِﻢ ْ وَأَﻧﺘُﻢ ْ �َﻌْﻠَﻤُﻮن َ .
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul
(Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui [QS al-Anfāl (8): 27].
Melalui kaidah munāsabah (hubungan antar ayat), yaitu dihubungkan dengan
ayat 28 sesudahnya, termasuk dalam amanah yang tidak boleh dikhianati adalah harta
dan anak. Perwujudan anak sebagai amanah adalah mengasuh, menafkahi,
membesarkan, menjaga, melindungi dan sudah barang tentu mendidiknya.
Adapun anak sebagai zīnah (perhiasan dunia) disebutkan dalam surah al-Kahfi
(18) ayat 46, anak sebagai qurratu ‘ain (penenang hati) disebutkan dalam surah al-
Furqān (25) ayat 74, anak sebagai fitnah (cobaan, ujian) disebutkan dalam surah al-
Anfāl (8) ayat 28, dan anak sebagai ‘aduww (musuh) disebut dalam surah at-Taghābūn
(64) ayat 14 sebagaimana berikut,َْ
الْﻤَﺎل ُ وَاﺒﻟﻨُﻮن َ ز�ِﻨَﺔ ُ اﺤﻟَْﻴَﺎة ِ اﺪﻟ�ُّْﻴَﺎ وَاﺒﻟَْﺎ�ِﻴَﺎت ُ الﺼَّﺎﺤﻟَِﺎت ُ ﺧ�َ ٌْ ﻋِﻨْﺪ َ ر�َِّﻚ َ ﺛَﻮَاﺑًﺎ وَﺧ�َ ٌْ أَمَﻼ ً .
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amal kebajikan yang
terus-menerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk
menjadi harapan [QS al-Kahfi (18): 46].ِ
وَاﺬﻟَِّﻳﻦ َ �َﻘُﻮلُﻮن َ ر�ََّﻨَﺎ ﻫَﺐ ْ ﻨﻟََﺎ ﻣِﻦ ْ أَزْوَاﺟِﻨَﺎ وَذُر�َِّّﺎﺗِﻨَﺎ ﻗُﺮَّة َ أ�ْ�َ ٍُ وَاﺟْﻌَﻠْﻨَﺎ لِﻠْﻤُﺘَّﻘ�ِ َ إﻣَﺎﻣًﺎ.
Orang-orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada pasangan kami
dan keturunan kami sebagai penenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi
orang-orang yang bertakwa [QS al-Furqān (25): 74].ُ
ٌ وَاﻋْﻠَﻤُﻮا �َ�َّﻤَﺎ أَمْﻮَاﻟ�ُُﻢ ْ وَأَوْﻻَد�ُﻢ ْ ﻓِﺘْﻨَﺔ ٌ وَأَن َّ اﷲ َ ﻋِﻨْﺪَه ُ أَﺟْﺮ ٌ ﻋَﻈِﻴﻢ.
Ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah cobaan dan sesungguhnya
di sisi Allah ada pahala yang besar [QS al-Anfāl (8): 28].َُْ َِْ ََُُْْ َُْ ًَُّ َََُِْْ ََُِْْ ِْ َِّ ََُ ََِّ ََُّ َ ٌَِ ٌَُ َ ََِّ ََُِْ ًََََََََُُِِِِِّْْْْ ََُُِّْ ََََُّّ ََََْٰ َََُُ ََِْ ََََََُِِّّْ ًَِ ًَْ ََُّ َُ َََُْْ ََ ٍُّ ََُّ َُ ََ ًَََُِِّ ََُّ ِ ِ ََْ ًَِ ََِْ َََِ ََِ ِ َََِْ ُِْ َِِّ
29NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 Mَََُْ ََُْ َََُِْ ََُُْ َََُّ َ َُُْ َ َُْ ََِّ ََُّ َََْ َُْ ًََ ٌََْ ًََ ََِّ َِْ ٌَْ ََُِّ َََُِْ َُّْ ََِْ َُِ َُِ ََُِِّْ َََْْ ٍَُْ ََُّ َََُِِّّ َََِْ ِْ ََ َْ َََّ ََُُ َََِّ ًََََُْ ََُُْْ َََّ ََُْ ٌَِ ٌَْ َُِْ َ َََّ ٌَِْ ُْ
ٌ ﻳَﺎ �َ�ُّﻬَﺎ اﺬﻟَِّﻳﻦ َ آَﻣَﻨُﻮا إِن َّ ﻣِﻦ ْ أَزْوَاﺟ�ُِﻢ ْ وَأَوْﻻَد�ُِﻢ ْ ﻋَﺪُوًّا ﻟ�َُﻢ ْ ﻓَﺎﺣْﺬَرُوﻫُﻢ ْ و�َِن ْ �َﻌْﻔُﻮا
وَﺗَﺼْﻔَﺤُﻮا و�ََﻐْﻔِﺮُوا ﻓَﺈِن َّ اﷲ َ �َﻔُﻮر ٌ رَﺣِﻴﻢ.
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-
anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap
mereka dan kamu santuni serta ampuni (mereka), maka sungguh Allah Maha
Pengampun, Maha Penyayang [QS at-Taghābūn (64): 14].
Disebutkan pula anak sebagai harapan di hari tua dan sebagai wali dalam surah
al-Isrā’ (17) ayat 23 dan Maryam (19) ayat 5, sebagaimana berikut:
وَﻗَﻰﻀ َٰ ر�َُّﻚ �ََﻻ َّ �َﻌْﺒُﺪُوا إِﻻ َّ إِﻳَّﺎه ُو�َِﺎلْﻮَاﺪﻟَِﻳْﻦ ِإِﺣْﺴَﺎﻧًﺎْإِﻣَّﺎ �َﺒْﻠُﻐَﻦ َّﻋِﻨﺪَك َ اﻟْﻜِﺮﺒ ََ أَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ أَو
ﺎﻠﻛَِﻫُﻤَﺎ ﻓَﻼ َ �َﻘُﻞ لَّﻬُﻤَﺎ أُف ٍّ وَﻻ َ �َﻨْﻬَﺮْﻫُﻤَﺎ وَﻗُﻞ لَّﻬُﻤَﺎ ﻗَﻮْﻻ ً ﻛَﺮ�ِﻤًﺎ .
Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan
hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah
seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam
pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya
perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada
mereka perkataan yang mulia [QS al-Isrā’ (17): 23].
و�ِ�َ ِّ ﺧِﻔْﺖ ُ الْﻤَﻮَاﻲﻟ َِ ﻣِﻦ وَرَاﻲﺋ ِ و�ََﻧَﺖ ِ امْﺮَأَﻲﺗ ِ ﺎﻋَﻗِﺮًا �َﻬَﺐ ْ ﻲﻟ ِ ﻣِﻦ ﺪﻟَُّﻧﻚ َ وَﻴﻟًِّﺎ .
Sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang istriku adalah
seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra [QS
Maryam (19): 5].
Perintah berbuat baik pada orangtua di dalam surah al-Isrā’ tersebut memberikan
pemahaman bahwa anak merupakan investasi yang nantinya akan merawat orangtua.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka orangtua haruslah berbuat baik kepada anak
lebih dahulu, agar kelak di hari tua, anak pun akan berbuat baik. Berkaitan dengan hal
tersebut, surah Maryam yang dikutip di atas juga menunjukkan bahwa tidak hanya
menjadi investasi di hari tua, anak juga akan menjadi wali jika nanti orangtuanya telah
meninggal. Sebagai wali, anak berhak mewarisi dan mengurus milik orangtuanya,
seperti harta peninggalan. Di samping itu, anak juga melanjutkan misi dakwah
sebagaimana kekhawatiran Nabi Zakaria dalam ayat di atas. Anak pula yang
dibebankan untuk menyelesaikan kewajiban orangtua sepeninggalan mereka, seperti
hutang, wasiat dan kewajiban lainnya.
Penting untuk dipahami bahwa beberapa tipologi yang telah dijelaskan di atas
tidaklah berdiri secara setara, melainkan antara satu dengan lainnya memiliki
kedudukan yang bertingkat-tingkat. Secara umum, kedudukan dari tipologi ini terbagi
menjadi dua; kedudukan yang masuk pada tipe prinsip dan kedudukan yang masuk
pada tipe relatif. Disebut sebagai tipe prinsip karena pada hakikatnya anak diciptakan
oleh Allah secara mutlak menjadi dan atau tumbuh sesuai dengan tipe prinsip tersebut.
Sedangkan, tipe relatif dapat dibagi menjadi dua, yaitu tipe positif dan tipe negatif.
Tipe positif merupakan tipe yang akan terjadi apabila anak diarahkan dengan benar.
Sebaliknya, apabila anak diarahkan dengan tidak benar, maka akan masuk kepada tipe
negatif.
Kedudukan pertama dari tipologi di atas adalah tipe prinsip. Adapun tipe prinsip
ini di antaranya: 1) anak sebagai nikmat. Nikmat memiliki anak merupakan dambaan
setiap orangtua. Oleh karenanya, ketika Allah memberikan anak, Ia menyebutnya
sebagai anugerah; 2) anak sebagai amanah. Dijadikannya anak sebagai amanah
merupakan konsekuensi logis dari anak sebagai nikmat. Sebab hakikatnya, kenikmatan
yang Allah berikan, tidak hanya untuk dinikmati oleh manusia, tetapi juga sebagai
amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya; 3) anak sebagai perhiasan dunia.
Hal ini tercermin dari sikap orangtua yang tidak hanya merasa senang jika memiliki
anak tetapi juga merasa bangga. Allah pun memasukkan anak sebagai bagian dari
perhiasan dunia bersama hal-hal lainnya, di mana fitrah manusia dijadikan cenderung
mencintai hal-hal tersebut.
Kedudukan kedua adalah tipe relatif. Bentuk pertama dari tipe ini adalah potensi
positif. Diistilahkan demikian, karena potensi positif hakikatnya merupakan tujuan
anak yang ditetapkan Allah sekaligus misi orangtua yang diamanahkan anak kepada
mereka. Termasuk di dalam potensi positif ini adalah: 1) anak menjadi penyejuk dan
penenang hati sebagai dambaan orang-orang saleh ketika meminta keturunan kepada
Allah swt.; 2) anak sebagai harapan di hari tua. Salah satu bentuk anak yang bisa
menjadi penenang hati adalah anak yang bisa menjadi investasi orangtua di kemudian
hari. Anak yang diarahkan sesuai dengan tuntunan Allah, nantinya akan menyadari
kewajiban mereka untuk berbakti kepada kedua orangtuanya. salah satu wujud berbakti
yang paling utama adalah merawat ayah ibu di hari tua mereka; 3) anak sebagai wali.
Bentuk lain dari anak sebagai penenang hati adalah anak tersebut bisa menjadi wali
yang baik untuk orangtuanya. hal ini dikarenakan orangtua tidak hanya mengharapkan
anaknya dapat menolong ketika mereka masih hidup, melainkan juga mengandalkan
mereka untuk menjadi wali sepeninggal mereka. Anak sebagai wali, juga meneruskan
dakwah dan kebaikan yang telah dilakukan orangtuanya semasa hidup.
Bentuk kedua dari tipe relatif adalah potensi negatif. Al-Qur’an memberikan
beberapa tuntunan berupa nilai dan prinsip dasar dalam berhubungan dengan anak
dalam rangka agar anak menjadi penenang hati. Apabila orangtua tidak merawat dan
memelihara anak sesuai dengan nilai dan prinsip dasar tersebut, maka anak akan masuk
pada potensi negatif, yaitu 1) anak yang menjadi fitnah. Salah satu tujuan Allah
menganugerahi anak adalah untuk menguji hambanya, apakah dengan anak tersebut
mereka bertambah syukur dan semakin taat. Anak akan menjadi fitnah dan cobaan,
apabila anak justru melupakan orangtuanya untuk senantiasa taat dan bersyukur; dan 2)ََُّ َ ٌَََِ َََْ َََُِْ َُّ ََُُ ًَ ََُِْْ ََُُْ ُ َُ ََِّ ََُُْ َ ََََُْ َََُْ َ َ ََُْ َّ ٌَِ ٌَََِِّ َََُْْ ُُ ََََّ ََِْ ُ َّ ِ َُُ ََ َِِ َِْ ََُْ َُْ ِ ََِِْ ِ ََُْْ ََُِّ ٍَْ ََُْ َُْ َََْ َُُِْْ
berbentuk anak yang menjadi musuh. Dalam tafsir al-Muyassar karya Aiḍ al-Qarnī
(2008: 557), dijelaskan bahwa maksud menjadi musuh ialah anak tersebut tidak mau
mengikuti perintah berbuat baik dari orangtuanya. anak yang menjadi musuh justru
menghalangi orangtuanya dari taat kepada Allah.
Salah satu tuntunan utama Al-Qur’an menyangkut anak adalah soal perlindungan
terhadap mereka. Perlindungan anak dalam perspektif Islam salah satunya didasarkan
pada firman Allah,
ُّﻬَﺎ�َ� ﻳَﺎ ٌاﺬﻟَِّﻳﻦ َ آﻣَﻨُﻮا ﻗُﻮا أَﻧﻔُﺴ�َُﻢ ْ وَأَﻫْﻠِﻴ�ُﻢ ْ ﻧَﺎرًا وَﻗُﻮدُﻫَﺎ اﻨﻟَّﺎس ُ وَاﺤﻟِْﺠَﺎرَة ُ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ مَﻼَﺋ�َِﺔ
ﻏِﻼَظ ٌ ﺷِﺪَاد ٌ ﻻ َّ �َﻌْﺼُﻮن َ اﷲ َ ﻣَﺎ أَمَﺮَﻫُﻢ ْ و�ََﻔْﻌَﻠُﻮن َ ﻣَﺎ ﻳُﺆْمَﺮُون َ .
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang
kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya
kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan [QS at-Taḥrīm (66):
6]
Dalam ayat ini ada perintah kepada orang-orang beriman untuk menjaga diri dan
keluarga dari neraka. Perintah itu dikemukakan dengan kata qū yang dibentuk dari
wiqāyah (kata kerja: waqā-yaqī) yang menurut al-Ashfahanī berarti menjaga sesuatu
dari segala yang membuat tidak nyaman dan mengalami mudarat. Penjagaan demikian
dapat dilakukan dengan melindungi yang dijaga dari segala gangguan dan mudarat. Di
samping itu juga dapat dilakukan dengan memberi kekuatan kepada yang dijaga untuk
menghindari segala gangguan dan mudarat. Pengertian kedua ini dipahami dari isytiqāq
(pecahan kata/turunan dari akar kata yang sama) wiqāyah yang akar katanya w-q-y,
sama dengan quwwah (kata kerja: qawiya-yaqwā). Isytiqāq ini menunjukkan bahwa
wiqāyah dilakukan dengan memberi quwwah, kekuatan. Oleh karena itu, dimensi
perlindungan juga mencakup membantu anak meningkatkan kapasitas dirinya sebagai
unsur preventif yang mencegah ia menjadi korban kejahatan. Lebih lanjut, kapasitas itu
juga mencakup daya untuk bangkit lagi (kuratif) setelah mengalami keburukan.
Berkaitan dengan perlindungan anak dalam keluarga ini, telah populer diketahui
hadis Nabi saw. yang menganjurkan mendidik anak untuk melakukan salat:َ
َ ﻗَﺎل َ رَﺳُﻮل ُ اﷲ ِ ﻰﺻ َّ اﷲ ُ ﻋَﻠَﻴْﻪ ِ وَﺳَﻠَّﻢ َ مُﺮُوا أَوْﻻَد�َُﻢ ْ ﺑِﺎلﺼَّﻼة ِ وَﻫُﻢ ْ أ�َْﻨَﺎء ُ ﺳَﺒْﻊ ِ ﺳِن�ِ
وَاﺮﺿ�ُِْﻮﻫُﻢ ْ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ وَﻫُﻢ ْ أ�َْﻨَﺎء ُ ﻋَﺮﺸ ٍْ وَﻓَﺮِّﻗُﻮا ﺑَيْﻨَﻬُﻢ ْ ﻲﻓ ِ الْﻤَﻀَﺎﺟِﻊ ِ .
Rasulullah saw. bersabda: Perintahlah anak-anakmu untuk melakukan salat ketika
mereka berusia 7 tahun dan ‘bersikap tegaslah’ kepada mereka (supaya mau
melakukan salat) ketika mereka berusia 10 tahun serta pisahkanlah tempat tidur
mereka [HR Abū Dāwūd].
Dalam hadis itu disebutkan bahwa ketika anak berusia 7 tahun, ia diperintah
untuk melakukan salat. Kemudian ketika berusia 10 tahun dia belum mau
melakukannya, maka orangtua diperintahkan untuk bersikap tegas sebagai pemaknaan
dari kata wadhribūhum. Anjuran hadis ini tidak berarti membenarkan kekerasan dalam
pendidikan anak, tapi menunjukkan ketegasan dalam pelaksanaannya. Terlebih bila
menilik keterangan Anas bin Malik tentang cara Rasulullah saw. mendidik beliau:َ
َ ﺣَﺪ�ََّﻨَﺎ أ�ََﺲ ٌ رَﻲﺿ َِ اﷲ ُ �َﻨْﻪ ُ ﻗَﺎلَ: ﺧَﺪَﻣْﺖ ُ اﻨﻟَّﻲﺒ َِّ ﺻ�َ َّ اﷲ ُ ﻋَﻠَﻴْﻪ ِ وَﺳَﻠَّﻢ َ ﻋَﺮﺸ َْ ﺳِن� ،َ�َِﻤَﺎ ﻗَﺎل
َ ﻲﻟِ: أُفٍّ، وَﻻَ: لِﻢ َ ﺻَﻨَﻌْﺖَ؟ وَﻻَ: أﻻﺻَﻨَﻌْﺖ َ .
Telah menceritakan pada kami, Anas r.a., ia berkata; saya menjadi pelayan Nabi saw.
selama dua puluh tahun dan selama itu, tidak pernah sekalipun beliau berkata kasar
kepadaku, tidak pula beliau menegurku dengan kalimat seperti “mengapa kau tidak
melakukannya?” atau “mengapa tidak kau lakukan?” [HR al-Bukhārī].
Dari hadis ini, dapat diambil kesimpulan bahwa Rasulullah saw. tidak pernah
sekalipun berkata atau menegur Anas selama dua puluh tahun beliau mengasuhnya.
Jika berkata kasar saja tidak pernah, apalagi sampai memukul.
Ketegasan dalam pendidikan salat itu bisa diyakini berhubungan dengan dimensi
sosialnya. Dimensi sosial dari salat bisa dipahami dari rukun atau praktiknya yang
diawali dengan takbir ( َُ أَﷲ ُ أ�َْﺮﺒ) dan diakhiri dengan salam ( ُالﺴﻼَم ُ ﻋَﻠَﻴ�ُْﻢ ْ وَرَﻤﺣَْﺔ ُ اﷲ ِ و�ََﺮ�ََﺗُﻪ).
Rukun atau praktik ini menunjukkan bahwa memuja Allah itu buahnya adalah
menebarkan damai, rahmat dan berkat Allah. Jadi, muslim yang sejati itu adalah
muslim yang dari salat yang dilaksanakannya setiap hari, ia dapat memperoleh hikmah
menjadi orang yang menebarkan damai, rahmat dan berkat-Nya dalam kehidupan nyata
di tengah-tengah masyarakatnya. Dengan demikian pendidikan salat ini bertujuan
supaya anak kelak menjadi muslim sejati yang mewujudkan hikmah salat itu. Dari
perspektif Islam raḥmatan lil-‘ālamīn hikmah salat demikian sebenarnya merupakan
pelaksanaan amal saleh dan menjadi mukmin untuk mewujudkan kehidupan yang baik
(ḥyāh thayyibah).
Tuntunan Al-Qur’an terkait perlindungan anak bisa juga dilihat pada firman
Allah,َ
ً وَﻴﻟَْﺨْﺶ َ اﺬﻟَِّﻳﻦ َ لَﻮ ْ ﺗَﺮ�َُﻮا ﻣِﻦ ْ ﺧَﻠْﻔِﻬِﻢ ْ ذُر�َِّّﺔ ً ﺿِﻌَﺎﻓًﺎ ﺧَﺎﻓُﻮا ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢ ْ ﻓَﻠْﻴَﺘَّﻘُﻮا اﷲ َ وَﻴﻟَْﻘُﻮلُﻮا ﻗﻮْﻻ
ﺳَﺪِﻳﺪًا .
Hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di
belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan
hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar [QS an-Nisā’ (4): 8].
33NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 Mََ ََ َِِ ََْ ََََّ ََِْ ُ ََّ ََِّّ ََُْ ََ َُْ ُ ََِ ٌََ ََََّ َ ََ َََْ َِ ََ ٍُّ ِ ََََََُْْ َََََُُُ ِ َََُْ ََُْْ ََُ ََُُْ َ َََُّْ ََِْْ َُ ًَِ ًَُِّّ َِِْْ ِْ ََُ َْ ََِّ َََْْ ًْ ًَِ
Ayat ini memerintahkan supaya orang-orang tidak memiliki keturunan yang
lemah dengan ungkapan “hendaknya orang-orang takut jika meninggalkan di belakang
mereka keturunan yang lemah yang mengkhawatirkan mereka”. Dapat diyakini
ungkapan ini digunakan dengan maksud tertentu. Takut dalam ayat itu disebut dengan
khasyyah (kata kerja: khasyiya-yakhsyā) yang menurut al-Aṣfahānī berarti ketakutan
yang disertai rasa menghargai yang pada umumnya dikarenakan mengetahui kehebatan
yang ditakuti.9 Ini berarti meninggalkan keturunan yang lemah pasti menimbulkan
akibat hebat dalam pengertian fatal mengakibatkan musnahnya penerus sehingga harus
dihindarkan.
Sasaran perintah (mukhāthab) dalam ayat itu disebut orang-orang (al-lażīna)
yang maksudnya menurut al-Zamakhsyarī adalah para pengampu atau wali.10 Namun
berdasarkan arti umumnya, penyebutan ini dapat menunjukkan bahwa sasarannya
bukan sekedar individu, tapi kelompok orang mulai dari unit terkecil sampai dengan
unit terbesar masyarakat. Kelompok ini dapat meliputi: keluarga, umat (komunitas
yang baik), masyarakat, bangsa negara dan bangsa manusia.
Kemudian ungkapan “meninggalkan di belakang mereka”, berdasarkan realitas
kehidupan yang terus berlangsung, dapat dipastikan berhubungan dengan dengan
waktu, bukan tempat. Ungkapan ini menunjukkan bahwa keturunan tidak lemah yang
ditinggalkan adalah keturunan di sepanjang kehidupan. Selama kehidupan di alam
semesta ini masih ada, keturunan itu masih eksis bertahan. Jadi mereka tidak hanya
eksis sampai tujuh keturunan seperti biasa didengar, tapi terus eksis sampai dengan
akhir kehidupan di alam semesta ini. Bahkan jika “bangsa manusia” dapat hidup di luar
bumi setelah tidak layak huni atau hancur dengan migrasi ke planet lain yang memiliki
suhu sama bumi yang berdasarkan penelitian astronomi diklaim telah berhasil
ditemukan.
Ungkapan “meninggalkan di belakang mereka” dalam ayat itu didahului kata lau.
Dalam bahasa Arab lau merupakan keterangan syarat untuk waktu lampau dan akan
datang. Ketika digunakan untuk waktu akan datang, kata itu berarti in (apabila), yang
tidak menunjukkan makna tidak akan terjadi (seandainya). Penggunaan kata lau
sebagai keterangan syarat untuk waktu yang akan datang pada umumnya ditunjukkan
dengan kata di belakangnya adalah kata kerja yang secara makna menunjukkan waktu
yang akan datang, seperti dalam ayat itu (meninggalkan di belakang mereka), bukan
secara bentuk atau fi‘l al-muḍāri‘. Sebagai keterangan syarat, lau membutuhkan jawab,
yang dalam ayat tersebut adalah shilah dari al-lażīna (orang-orang) yakni, sifat dan
9 Abū al-Qasim Ḥusain bin Muhammad al-Ragīb Al-Aṣfahānī, Al-Mufradāt Fī Garīb Al-Qurān
(Damaskus: Dār al-Qalam, 1992), 283.
10 Abū al-Qasīm Maḥmud bin ‘Umar bin Aḥmad Al-Zamakhsyarī, Al-Kasysyāf ‘an Haqāiq ‘Awāmid
at-Tanzīl (Beirut: Dār al-Kitāb al-‘Arabī, 1986), 469.
keadaan mereka.11 Jadi penggunaan keterangan syarat ini menunjukkan bahwa pihak-
pihak yang menjadi sasaran perintah ayat tersebut mulai dari individu dan keluarga
sampai bangsa, bahkan umat manusia, memperhatikan sifat dan keadaan mereka jangan
sampai menyebabkan keturunan mereka menjadi generasi yang lemah. Inilah
tampaknya yang menjadi alasan mengapa ayat itu diakhiri dengan dua perintah untuk
bertakwa dan berkata benar yang sebenar-benarnya. Maksudnya masyarakat harus hati-
hati, kritis dan penuh perhitungan dalam memberikan perlindungan pada keturunan
generasi penerus, yang dalam konteks sekarang, harus dilakukan dengan
memperhatikan alam dan lingkungan hidup mereka.
B. Kebijakan Perlindungan Anak Nasional dan Internasional
Bila ditilik dari aspek hukumnya, anak adalah subjek hukum khusus karena jika dia
melakukan tindakan hukum, termasuk kriminal, maka dia belum bisa sepenuhnya dimintai
pertanggungjawaban hukum. Batas usia minimal pertanggungjawaban hukum pidana di
Indonesia sangat rendah, yaitu 12 tahun. Berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak No. 11
Tahun 2012 Pasal 1 angka 1. Anak sebagai penerus bangsa, bagaimana memperlakukan
seorang anak, berarti bagaimana kita memperlakukan masa depan bangsa. Artinya, anak
butuh arahan untuk bisa menjadi generasi penerus sehingga perlu dilindungi secara hukum.
Keterlibatan anak di wilayah hukum sangat kompleks, rumit dan melibatkan banyak
pihak. Apalagi jika sampai pada putusan pidana. Oleh karena itu, dalam proses peradilan
pidana dicoba ditawarkan gagasan tentang fikarius liability (pertanggungjawaban
pengganti). Saat anak melakukan pidana, belum sepenuhnya bertanggungjawab terhadap
hukuman tersebut, yang menggantikan adalah orangtua atau pengasuhnya. Begitu pula saat
anak melakukan kesalahan, karena keterpaksaan dari faktor lingkungan, sekolah dan lain-
lain.
Persoalan hukum anak mengusik sensitifitas publik dan rasa keadilan, menyebabkan
pro-kontra, misalnya kasus hukum yang menimpa anak dari seorang public figure, atau
kasus anak seorang pejabat negara. Jika ingin diselesaikan di luar jalur pengadilan, maka
asumsi publik tidak rela, padahal prinsip sebenarnya adalah menyelamatkan anak.
Seharusnya, jalur pengadilan dilakukan saat mekanisme lain sudah tidak memberikan
solusi.
Jumlah anak adalah sepertiga warga Indonesia. Jika masyarakat tidak
menyelamatkan anak hari ini, maka berarti mengubur masa depan bangsa. Indonesia sudah
tergolong maju dalam hukum perlindungan anak. Hak anak telah diatur dalam undang-
undang tentang perlindungan anak (Pasal 28 B ayat 2 UUD 1945, UU No. 35 Tahun 2014
dan UU No. 23 Tahun 2002) yang mana hal ini menunjukkan bahwa cara pandang
11 Al-Zamakhsyarī, 469–77.
masyarakat sudah maju. Prinsip perlindungan anak adalah non diskriminasi, sesuai UU No.
35 Tahun 2014 dan Pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 (hak hidup dan tumbuh kembang, non
diskriminasi). Pada tradisi Jawa, anak perempuan mendapat perlindungan lebih (dieman-
eman) padahal anak laki-laki juga bisa menjadi korban kekerasan seksual. Hal yang belum
diaplikasikan adalah melibatkan anak dalam pengambilan keputusan.
Di tingkat nasional, kebijakan anak meliputi:
- Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, berdasarkan UUD 1945 Pasal
34 - Kesejahteraan anak, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1979
- Hak Asasi Manusia (HAM), berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999
- Sistem Peradilan Pidana Anak: menghindari perilaku-perilaku yang mengarah pada
kekerasan anak, belum sepenuhnya diterima oleh masyarakat Indonesia. Berdasarkan
UU Nomor 11 Tahun 2012 - Perlindungan Anak, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU
Nomor 23 Tahun 2002 dan Peraturan Presiden No 61 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak - Hak waris, hibah, wasiat – Pasal 10 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002
Problemnya adalah instrumen nasional tersebut masih terkendala di wilayah
implementasi, misalnya dominasi pemikiran terkait dengan persoalan hukum dijalankan
secara kaku, dan kepentingan orangtua sebagai ukuran dalam penyelesaian kasus anak.
Oleh karena itu diperlukan gerakan bersama tentang perlunya perlindungan (hukum) anak.
Landasan perlindungan anak secara internasional didasarkan pada United Nation
Convention on the Rights of the Child (UNCRC atau CRC) pada tahun 1989. Terdapat 196
negara yang sudah meratifikasinya. Termasuk di dalamya, Indonesia yang sejak tahun
1990 telah meratifikasi. Beberapa poin penting dalan konvensi tersebut di antaranya: - Setiap anak memiliki hak yang melekat atas kehidupannya (Pasal 6)
- Setiap anak mempunyai hak identitas lahir yang tercatat (Pasal 7)
- Anak berhak untuk tidak dipisahkan dengan orangtua atas kemauan anak sendiri
(Pasal 9) - Hak menyampaikan pendapat sendiri (Pasal 12)
- Hak anak akan kebebasan berfikir, berhati nurani dan beragama serta hak orangtua
untuk mengarahkan (Pasal 14) - Hak anak dengan kebutuhan khusus untuk mendapatkan kehidupan yang layak (Pasal
- Negara berusaha untuk melindungi anak dari semua bentuk kejahatan seksual (Pasal
34).

