putusan
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 07 Bab V Penutup
106NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 M
BAB V
PENUTUP
Dalam perspektif Islam, anak dapat ditinjau dari segi tinjauan etimologis terhadap
kata-kata Arab tentang anak di dalam Al-Qur’an dan tinjauan makna anak dalam
kehidupan manusia menurut Al-Qur’an. Dari segi tinjauan etimologis terhadap kata-kata
Arab tentang anak di dalam Al-Qur’an, anak adalah seseorang yang memiliki garis
keturunan yang jelas dan juga seseorang yang perlu ditumbuh-kembangkan potensi-potensi
yang dimilikinya untuk menjadi manusia unggul, tanpa diskriminasi antara anak laki-laki
dan anak perempuan, melalui pembentukan fondasi yang kokoh dari segi keimanan,
akhlak, ilmu dan kepribadian oleh orangtua sebagai penanggungjawab utama dan
masyarakat sebagai penanggungjawab pendukung/ pengganti. Sementara itu, dari segi
tinjauan makna anak dalam kehidupan manusia menurut Al-Qur’an, anak adalah nikmat
(ni‘mah), amanat (amānah), perhiasan (zīnah), penenang hati (qurratu ‘ain), ujian (fitnah),
musuh (‘aduww), harapan orangtua dan penolong ketika berusia senja (walī).
Ketujuh makna itu tidaklah berdiri secara setara, melainkan satu dan lainnya
memiliki kedudukan yang bertingkat-tingkat. Ada makna anak yang masuk ke dalam
tipologi tipe prinsip dan ada makna anak yang masuk dalam tipologi tipe relatif. Disebut
sebagai tipe prinsip karena pada hakikatnya anak diciptakan oleh Allah secara mutlak
menjadi dan atau tumbuh sesuai dengan tipe prinsip tersebut. Sedangkan tipe relatif dapat
dibagi menjadi dua, yaitu tipe positif dan tipe negatif. Tipe positif merupakan tipe yang
akan terjadi apabila anak diarahkan dengan benar. Sebaliknya, apabila anak diarahkan
dengan tidak benar, maka akan masuk kepada tipe negatif. Makna anak dalam kehidupan
manusia yang masuk dalam tipe prinsip di antaranya: (1) anak sebagai nikmat, (2) anak
sebagai amanah, dan (3) anak sebagai perhiasan dunia. Adapun makna anak yang masuk
dalam tipe relatif positif adalah (1) anak menjadi penyejuk dan penenang hati sebagai
dambaan orang-orang saleh ketika meminta keturunan kepada Allah swt., (2) anak sebagai
harapan di hari tua, dan (3) anak sebagai wali (penolong, penerus dakwah dan kebaikan.
Akhirnya, makna anak yang masuk dalam tipe relatif negatif adalah (1) anak sebagai fitnah
(cobaan atau ujian), dan (2) anak sebagai musuh.
Keindahan perspektif Islam dalam memandang anak tidak otomatis memposisikan
anak terbebas dari persoalan-persoalan yang dihadapinya dalam kehidupan ini. Seiring
dengan perjalanan peradaban manusia, persoalan perlindungan anak tidak semakin ringan.
Dalam naskah Fikih Perlindungan Anak ini, teridentifikasi sekurang-kurangnya sembilan
persoalan perlindungan anak yang diprioritaskan untuk dicarikan solusinya. Tiga persoalan
terkait dengan hak hidup dan tumbuh kembang anak, yaitu aborsi, kematian bayi dan anak
balita, serta stunting (kurang gizi kronis). Tiga persoalan lain terkait dengan hak sipil anak,
107NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 M
yaitu identitas anak, pengasuhan anak, dan anak berurusan dengan hukum. Selanjutnya,
tiga persoalan tersisa berhubungan dengan hak perlindungan, yaitu pernikahan anak,
pengangkatan anak dan trafficking, dan kekerasan seksual terhadap anak.
Kesembilan persoalan anak tersebut memerlukan solusi. Penemuan solusi dengan
perspektif hukum Islam telah diupayakan dalam naskah Fikih Perlindungan Anak ini
dengan terlebih dahulu menelusuri teori dasar dan teori tengahnya. Teori dasar dicari
melalui penemuan nilai-nilai dasar dan teori tengah dicari melalui penemuan prinsip-
prinsip umum. Ada tiga nilai dasar (al-qiyam al-asāsiyyah) yang dijadikan landasan Fikih
Perlindungan Anak, yaitu: tauhid, keadilan, dan maslahat. Dari tiga nilai dasar tersebut
telah dikembangkan prinsip-prinsip umum (al-ushūl al-kulliyyah) Fikih Perlindungan
Anak, yaitu: kemuliaan manusia (al-karāmah al-insāniyyah) yang diderivasi dari nilai
dasar tauhid, hubungan kesetaraan (al-musāwah) yang diderivasi dari nilai dasar keadilan,
kasih sayang (al-mawaddah wa ar-raḥmah) dan pemenuhan kebutuhan hidup (taufīr al-
ḥājāt) yang keduanya diderivasi dari nilai dasar maslahat.
Anak dalam pandangan Muhammadiyah adalah adalah seseorang yang belum
berumur 18 tahun untuk urusan muamalah dan 12 tahun untuk urusan ibadah. Kelompok
usia ini membutuhkan bimbingan dan peningkatan kapasitas serta perlindungan atas hak-
haknya. Oleh sebab itu, perlindungan anak dalam Fikih Perlindungan Anak ini berbasis
pada hak-hak anak, yaitu hak hidup tumbuh kembang, hak sipil, dan hak perlindungan.
Perumusan pedoman praktis dan penemuan solusi hukum terhadap persoalan-persoalan di
seputar tiga kluster hak anak telah dicarikan dasar pijakannya, baik berupa nilai dasar
maupun prinsip umum.
Dasar pijakan pedoman praktis dan hukum far‘i bagi persoalan-persoalan di seputar
kluster hak hidup tumbuh kembang anak, yaitu aborsi, kematian bayi dan anak balita, serta
stunting (asupan dan gizi anak), adalah nilai dasar tauhid dan prinsip umum kemuliaan
manusia (al-karāmah al-insāniyyah). Dasar pijakan pedoman praktis dan hukum far‘i (al-
aḥkām al-far‘iyyah) bagi persoalan-persoalan di seputar kluster hak sipil anak, yaitu
identitas anak, pengasuhan anak, dan anak berurusan dengan hukum, adalah nilai dasar
keadilan dan prinsip umum hubungan kesetaraan (al-musāwah). Sementara itu, dasar
pijakan pedoman praktis dan hukum far‘i bagi persoalan-persoalan di seputar kluster hak
perlindungan anak, yaitu pernikahan anak, pengangkatan anak dan trafficking, dan
kekerasan seksual terhadap anak, adalah nilai dasar maslahat dan dua prinsip umum kasih
sayang (al-mawaddah wa ar-raḥmah) dan pemenuhan kebutuhan hidup (taufīr al-ḥājāt).
Dalam praktik perumusan pedoman praktis dan penetapan hukum far‘i, derivasi dari
nilai dasar ke prinsip umum ke pedoman praktis dan/atau hukum far‘i, tidaklah sekaku alur
yang telah dijelaskan di atas. Nilai dasar maslahat, misalnya, telah dijadikan pertimbangan
juga dalam menentukan hukum far‘i tentang aborsi. Pada dasarnya aborsi (pengguguran
kandungan) adalah dilarang dan haram hukumnya karena bertentangan dengan nilai dasar
108NOMOR 03/2022–2027/SYAKBAN 1445 H/FEBRUARI 2024 M
tauhid, prinsip umum kemuliaan manusia (al-karāmah al-insāniyyah) dan sebagai upaya
menjamin hak hidup (tumbuh kembang) janin. Namun, dengan berlandaskan pada nilai
dasar maslahat, aborsi (pengguguran kandungan) dibolehkan pada keadaan darurat, seperti
keadaan jika kehamilan dilanjutkan dapat membahayakan, mengancam keselamatan jiwa
atau menimbulkan beban psikologis berat bagi ibu serta dapat membahayakan
keberlangsungan hidup janin.
Perlu dicatat juga bahwa tidak semua persoalan anak berakhir dengan solusi berupa
hukum far‘i yang merujuk langsung kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbūlah.
Terdapat juga solusi berupa hukum far‘i yang tidak merujuk pada ketentuan syariat Islam,
seperti hukuman jarīmah (tindak pidana) pada anak kecil. Anak tidak dihukum
sebagaimana orang dewasa, namun dikenai hukuman ta’zīr, yaitu hukuman yang tidak
ditentukan oleh syariat Islam, tetapi diserahkan kepada kebijakan hakim atau pemerintah
untuk memilih hukuman yang paling sesuai untuk anak yang melakukan tindak pidana
tersebut agar ia jera, dan dalam waktu yang sama dapat memperbaiki diri untuk masa
depannya.
Selain itu, didapati juga solusi yang tidak berbentuk hukum far‘i, namun lebih
berbentuk pedoman umum, seperti pada kasus pernikahan anak. Solusi yang diambil lebih
diarahkan kepada pemahaman ulang tujuan pernikahan yang berdampak pada keluwesan
batas usia yang berbasis pada kedewasaan yang sangat tergantung pada kondisi dan
perkembangan zaman, dengan tidak meninggalkan sunah (tradisi) kenabian, yaitu
memisahkan tempat tidur anak (dari tempat tidur orangtua), adab meminta izin saat anak
hendak masuk ke kamar orangtua, dan adab memandang orang lain yang berbeda jenis
kelamin, di tengah introduksi pendidikan seksualitas yang komprehensif (Comprehensive
Sexuality Education/CSE).

