putusan
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 01 Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 68/KEP/1.0/B/2026
TENTANG
TANFIDZ PENGEMBANGAN MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL XXXII TARJIH MUHAMMADIYAH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH,
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin keberlakuan dan pelaksanaan ketetapan
Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah, dipandang perlu
menanfidzkan Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah Keputusan
Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah,
b. bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah
menyelenggarakan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah
tentang Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah pada Jumat — Ahad,
13-15 Syakban 1445 H/23—25 Februari 2024 M, di Pekalongan,
c. bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui
Surat Nomor 217/1.1/B/2025 tertanggal 30 Jumadilakhir 1447 H/20
Desember 2025 M telah menyampaikan Permohonan Tanfidz Keputusan
Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah tentang Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional XXXII
Tarjih wMuhammadiyah tentang Pengembangan Manhaj Tarjih
Muhammadiyah,
Mengingat Anggaran Dasar Muhammadiyah,
. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah,
3. Keputusan Rapat Rutin Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 21
Januari 2026 di Yogyakarta,
NO —
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG
TANFIDZ PENGEMBANGAN MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH
KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL XXXII TARJIH
MUHAMMADIYAH.
KESATU : Mentanfidzkan Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah Keputusan
Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah yang diputuskan melalui
Musyawarah Nasional Tarjih XXXII Muhammadiyah pada Jumat — Ahad, 13-
15 Syakban 1445 H/23—25 Februari 2024 M di Pekalongan sebagaimana
terlampir dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Mengamanatkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah untuk segera memasyarakatkan dan menuntunkan tentang
Keputusan ini kepada warga Muhammadiyah dan masyarakat luas.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.Yogyakarta Jakarta Call Center Email
Jalan Cik Ditiro 23 Yogyakarta 55262 Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta 10340 +62 815-772-1912 pp@muhammadiyah.or.id
Telepon: +62 274 553132 Telepon: +62
21
3903021
www.muhammadiyah.or.id
KEEMPAT : Menyampaikan Keputusan ini kepada seluruh warga Muhammadiyah dan
masyarakat luas untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan
apabila terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan atau
perubahan.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 19 Syakban — 1447 H
07 Februari 2026M
Ketua Umum, Ss OIE INO Sekretaris Umum,
eS
Prof. Dr. H. HAEDAR NASHIR, M.S® bp of. Dr. H. ABDUL MU’ TI, M.Ed. >
NBM 545549 NBM 750178
Tembusan:
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kantor Jakarta
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

