putusan
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan dan B Pengertian Manhaj Tarjih
Lampiran 2 Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Nomor : 68/KEP/I.0/B/2026
Tanggal : 19 Syakban 1447 H/07 Februari 2026 M
Tentang : Tanfidz Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah
Keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah
PENGEMBANGAN MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH
Keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah
A. Pendahuluan
Muhammadiyah merupakan sebuah gerakan pembaruan sosial yang berbasis nilai-nilai agama
Islam. Muhammadiyah sendiri mendefinisikan dirinya sebagai “Gerakan Islam, Da’wah Amar
Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber kepada Al-Our'an dan As-Sunnah, (serta) berasas
Islam.”! Sebagai demikian, Muhammadiyah tentu terlibat dalam pengkajian, penafsiran dan
penerapan ajaran agama Islam itu sendiri. Untuk tujuan tersebut di dalam Persyarikatan ini diadakan
suatu majelis khusus yang bertugas melaksanakan tanggung jawab dimaksud, yang sekarang
dinamakan Majelis Tarjih dan Tajdid yang terdapat pada setiap level organisasi sejak tingkat pusat
hingga cabang.
Majelis Tarjih dalam Muhammadiyah didirikan pertama kali tahun 1928 sebagai buah dari
Keputusan Kongres Muhammadiyah Ke-16 di Pekalongan tahun 1927. Kelembagaan Majelis Tarjih
lengkap dengan susunan pengurus dan Oaidah Majelis Tarjih disahkan dalam Kongres
Muhammadiyah Ke-17 di Yogyakarta tahun 1928 dengan ketua pertamanya K.H. Mas Mansur (w.
1365/1946). Pada tahun 1995 sampai dengan tahun 2005, Majelis ini disebut Majelis Tarjih dan
Pengembangan Pemikiran Islam. Pada periode 2005 hingga sekarang Majelis ini diberi nama Majelis
Tarjih dan Tajdid.
Dalam melaksanakan pengkajian, penafsiran, dan penerapan ajaran agama tentu ada sistem
tertentu
yang dipegangi. Sistem
tersebut
diberi
nama
Manhaj
Tarjih.
Naskah
ini
merupakan
evolusi
dari keputusan
sebelumnya
tentang
Manhaj
Tarjih.
Untuk
terus
mengembangkan sistem istinbat
hukum
yang
dapat
menangani berbagai masalah
kontemporer,
pengembangan
ini
perlu
dilakukan.
B. Pengertian
Manhaj
Tarjih
Frasa “manhaj
tarjih”
secara
harfiah berarti cara melakukan tarjih. Sebagai
sebuah
istilah,
manhaj
tarjih lebih
dari sekedar cara bertarjih. Istilah tarjih sendiri sebenarnya berasal dari
disiplin
ilmu
usul
fikih.
Dalam ilmu
usul
fikih
tarjih berarti
melakukan penilaian
terhadap
dalil-dalil
syar'iyang
secara
zdhir
tampak saling
bertentangan atau
evaluasi
terhadap pendapat-pendapat
(kaul) fikih
untuk menentukan mana yang lebih kuat.
Ar-Razi
(w.
606/1209) mendefinisikan tarjih dalam usul
fikih
sebagai, “menguatkan
salah satu
dalil
atas
yang lain
sehingga diketahui
mana
yang kuat lalu
diamalkan yang lebih kuat itu dan
ditinggalkan yang tidak kuat.”?
Definisi ar-Razi
ini menjelaskan
dua hal
pokok
tentang pengertian
tarjih, yaitu:
1.
Bahwa tarjih adalah perbuatan
mujtahid
(ahli
hukum syariat)
dan bukan sifat dari
suatu
dalil.2.
Bahwa objek tarjih adalah
dalil-dalil
yang tampak saling
bertentangan untuk
diambil yang lebih
kuat.
١
Anggaran Dasar Muhammadiyah, Tahun 2005, pasal
4
ayat (1) dan (2). Lihat Berita Resmi Muhammadiyah, edisi
khusus, No. 1/2005 (Rajab 1426
H
/ September 2005 M), h.
111.
2
Ar-Razi, al-Mahsil, disunting oleh Taha
Jabir
Fayyad al-‘Alwani (Beirut: Mu’assasat ar-Risalah,
tt),
V: 397; asy-
Syaukani, Irsyad al- Fuhdl ila Tahgig al-Hagg min
“Ilm
al-Usiil, disunting oleh Abu Hafs Sami
Ibn
al-‘Arabi al-Asari (Riyad:
Dar al-Fadilah
li
an-Nasyr wa at-Tauzi, 1421/2000),
h. 1113, al-Barzanji, at-Ta‘arud wa at-Tarjih baina al-Adillah asy-
Syar'iyyah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1417/1996),
|:
79.
Hanya saja definisi di atas, dan definisi lain yang sealur, dinyatakan kurang lengkap karena
membatasi objek tarjih pada dalil-dalil syar'i yang secara zdhir tampak saling bertentangan saja.
Sesungguhnya tarjih tidak hanya dilakukan terhadap dalil-dalil syar'i yang secara zahir tampak saling
bertentangan, tetapi juga terhadap cara-cara berargumentasi (awjih), kaul-kaul fikih, dan riwayat-
riwayat dari seorang imam fikih yang berbeda bahkan bertentangan. Misalnya, dari Imam Ahmad bin
Hanbal diriwayatkan adanya dua riwayat tentang berbuka (iftar) di bulan Ramadan bagi orang yang
mulai safar di tengah hari, apakah ia boleh berbuka hari itu atau tidak. Pertama, riwayat yang
menyatakan bahwa Ahmad membolehkan iftar (tidak puasa) pada hari itu bagi musafir tersebut, dan
kedua, riwayat yang menyatakan bahwa Ahmad tidak membolehkan hal tersebut di mana untuk hari
itu ia wajib meneruskan puasanya hingga magrib. Ibn Qudamah (w. 620/1223) menarjih riwayat
pertama.
Jadi tarjih tidak hanya dilakukan terhadap dalil-dalil, tetapi juga terhadap riwayat-riwayat dari
para imam mujtahid. Selain itu tarjih juga dilakukan terhadap berbagai kaul fikih yang beragam
bahkan saling bertentangan mengenai satu masalah yang sama untuk dievaluasi dan diambil yang
lebih dekat kepada Al-Qur’an dan Sunah serta lebih maslahat untuk diterima. Atas dasar itu ada yang
mendefinisikan tarjih sebagai, “perbuatan mujtahid mendahulukan salah satu dari dua jalan yang
memiliki keunggulan lebih yang dapat diterima dan yang menjadikannya lebih utama untuk
diamalkan dari yang lain.”' Yang dimaksud dengan “jalan” dalam definisi ini meliputi: (1) dalil-dalil,
karena dalil itu merupakan jalan yang menghantarkan kepada kesimpulan (ketentuan hukum)
mengenai suatu masalah, (2) cara memahami (wajh), karena cara memahami juga merupakan jalan
mencapai kesimpulan, dan (3) riwayat, karena riwayat juga jalan untuk mencapai suatu kesimpulan.
Tetapi sebenarnya evaluasi terhadap pendapat-pendapat dan riwayat-riwayat fikih itu adalah
evaluasi terhadap dalilnya untuk menemukan yang lebih kuat. Sebaliknya tarjih terhadap dalil-dalil
pada
akhirnya
adalah
juga
untuk mendapatkan ketentuan
hukum
yang lebih kuat yang
didasarkan
kepada
dalil-dalil
tersebut.
Dengan
demikian tarjih
terhadap
dalil
dan terhadap
kaul
maupun
riwayat
fikih
itu
saling terkait
dan
bermuara pada
satu
tujuan,
yaitu
menemukan
suatu
ketentuan
hukum
syariat yang lebih
mantap.
Inilah
pengertian
tarjih
dalam
disiplin asli
dari mana
istilah
itu
berasal,
yaitu
usul
fikih.
Perlu
pula dicatat bahwa
tarjih
merupakan salah
satu
tingkatan
ijtihad. Dalam
usul
fikih,
tingkat-tingkat
ijtihad meliputi ijtihad mutlak mandiri
(ijtihad
dalam usul
dan
cabang), ijtihad mutlak tak mandiri,
ijtihad terikat, ijtihad tarjih,
dan
ijtihad fatwa.”Dalam lingkungan Muhammadiyah
pengertian
tarjih
telah
mengalami perkembangan makna.
Pada
awalnya tarjih dipahami menurut pengertian
aslinya
dalam
ilmu
usul
fikih,
yaitu
“memperbandingkan—dalam
suatu
permusyawaratan—pendapat-pendapat dari ulama
(baik
dari
dalam
atau
pun dari luar Muhammadiyah
termasuk pendapat
imam-imam)
untuk kemudianmengambil
mana
yang
dianggap
mempunyai
dasar dan alasan
yang lebih
kuat.”
Lambat
laun
pengertian
ini
mengalami
pergeseran karena perkembangan kegiatan ketarjihan di
dalam
Muhammadiyah.
Tarjih
tidak lagi hanya diartikan kegiatan kuat-menguatkan suatu
dalil
atau
pilih-
memilih di
antara pendapat
yang
sudah ada,
melainkan jauh
lebih luas sehingga
identik
atau
paling
tidak hampir identik
dengan
ijtihad
itu
sendiri.
Hal
itu karena dalam Muhammadiyah, melalui
Majelis
Tarjih
dan
Tajdid,
banyak dilakukan ijtihad
atas
masalah-masalah
baru
yang belum direspons oleh
fukaha masa lalu
dan belum ditemukan jawabannya dalam kitab-kitab
fikih
lama.
Dalam
Muhammadiyah tarjih tidak hanya dibatasi pada
ijtihad untuk merespons permasalahan dari sudut
3
Ibn
Oudamah adalah salah seorang fakih Hanbali dan menulis kitab al-Mugni. Mengenai kutipan
di
atas lihat
Ibn
Oudamah, al-Mugni, disunting oleh “Abdullah
Ibn “Abd
al-Muhsin at-Turki,
Ill:
345-347.
4
Al-Barzanji, at-Ta‘arud,
h.
89.
5
Az-Zuhaili,
Usil
al-Figh al-Islami (Damaskus: Dar
al-Fikr
li
at-Tiba'ah wa an-Nasyr wa at-Tauzi‘, 1406/1986),
II:
1079-1081.
6
Manhaj Gerakan Muhammadiyah: Ideologi, Khittah dan Langkah (Jogjakarta: Suara Muhammadiyah dan Majelis
Pendidikan Kader Muhammadiyah, 1433/2012), h. 20.

