putusan
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Metode
mengamalkan suatu amalan yang tidak termasuk ke dalan agama kami, maka ditolak” dan dalam lafal
lain dikatakan, “Barangsiapa mengada-adakan dalam agama kami sesuatu yang tidak termasuk ke
dalamnya, maka ditolak” [HR MuslimJ.” Oleh karena itu, dalam masalah ibadah mahdah,
pendekatan bayani banyak digunakan.
Penggunaan burhani adalah merespons permasalahan dengan banyak menggunakan
pendekatan ilmu pengetahuan umum yang berkembang, seperti dalam ijtihad mengenai penentuan
awal bulan kamariah, khususnya bulan-bulan terkait ibadah, seperti Ramadan, Syawal atau Zulhijah.
Dalam ijtihad Muhammadiyah untuk masalah ini banyak digunakan capaian-capaian mutakhir ilmu
falak, sehingga untuk ini tidak lagi digunakan rukyat. Pendekatan ini dimaksudkan untuk
memberikan dinamika kepada pemikiran tarjih (pemikiran keislaman) Muhammadiyah, khususnya
di luar bidang ibadah mahdah. Berbagai permasalahan sosial dan kemanusiaan yang timbul tidak
hanya didekati dari sudut nas-nas syariah, tetapi juga didekati dengan menggunakan ilmu
pengetahuan yang relevan. Nas-nas, baik berupa Al-Qur’an maupun Sunah, meskipun banyak yang
bersifat universal, namun diturunkan dalam konteks tertentu dan untuk menyapa situasi tertentu. Oleh
karena itu apabila konteks penerapannya di zaman sekarang telah berubah, maka pemahaman
terhadapnya perlu dilakukan kontekstualisasi dengan memanfaatkan berbagai ilmu terkait. Tetapi
kontekstualisasi tidak semata memaksa nas agar mengikuti konteks saja, sehingga terjadi distorsi nas
agar sesuai dengan konteks, yang membuat nas hanya berfungsi sebagai legitimasi terhadap
penafsiran yang kita buat. Konteks memberikan wawasan kepada kita bagaimana memahami nas,
tetapi nas juga dalam waktu yang sama menerangi kita dan memberikan petunjuk bagaimana kita
menangani konteks, yang semuanya dilakukan dalam bingkai magasid al-syari'ah sebagai ruang
makna.
Pendekatan irfani berdasarkan kepada upaya meningkatkan kepekaan nurani dan ketajaman
intuisi batin melalui pembersihan jiwa, sehingga suatu keputusan tidak hanya didasarkan kepada
kecanggihan otak belaka, tetapi juga didasarkan atas adanya kepekaan nurani untuk menginsafi
berbagai masalah dan keputusan yang diambil mengenainya serta mendapatkan petunjuk dari Yang
Maha Tinggi.
Perlu dicatat bahwa penggunaan ketiga pendekatan tersebut tidak dilakukan secara alternatif di
mana satu dan apabila tidak dimungkinkan diambil yang lain. Pendekatan-pendekatan tersebut
digunakan secara sirkular, yakni digunakan bersama-sama apabila diperlukan. Namun apabila
digunakan satu atau dua di antaranya hal itu sudah mencukupi, maka yang lain tidak diperlukan.
Penggunaan ketiga pendekatan ini dimaksudkan untuk satu sama lain saling melengkapi.
F. Prosedur Teknis (Metode)
- Asumsi Metode
Metode adalah langkah-langkah prosedural dalam proses pemanfaatan sumber guna
menemukan suatu petunjuk agama. Metode tarjih didasarkan kepada tiga asumsi pokok, yaitu (1)
asumsi integralistik, (2) asumsi hierarkis dan (3) asumsi kebermaksudan.
Asumsi integralistik mempostulasikan teori keabsahan koroboratif tentang norma, yakni
suatu asumsi yang memandang adanya koroborasi dan saling mendukung di antara berbagai
elemen sumber guna melahirkan suatu norma. Suatu norma yang didasarkan kepada satu elemen
sumber tentu sudah absah, hanya saja keabsahan itu bersifat zanni (probable). Namun kekuatan
keabsahan tersebut akan meningkat manakala dapat dihadirkan lebih banyak elemen sumber yang
saling menguatkan dan saling berkoroborasi untuk mendukung norma dimaksud, untuk pada
suatu tingkat dalam kasus- kasus tertentu kekuatan kebsahan itu mencapai derajat gat 'i. Kegat 'ian
tidak terdapat dalam dalil terpisah satu persatu, tetapi terdapat dalam koroborasi sejumlah dalil
yang satu sama lain saling menguatkan dan menunjukkan satu pemaknaan yang sama.
77
Muslim, Sahih Muslim, disunting oleh Muhammad Fu'ad ‘Abd al- Bagi (Beirut: Dar al-Fikr
li
at-Tiba‘ah wa an-Nasyr
wa at-Tauzi‘, 1412/1992),
II:
124, hadis nomor 17-18: 1718.
Sebagaimana dikatakan oleh asy-Syatibi, “Keseluruhan itu memiliki kekuatan yang tidak dimiliki
oleh bagian-bagian secara terpisah-pisah.”’® Kegat 'ian hukum wajibnya salat atau zakat serta
puasa dicapai dengan cara integralistik ini. Cara pandang integralistik ini mengharuskan proses
operasionalisasi sumber dapat dilakukan dengan suatu metode istigra' (induktif).
Asumsi hierarkis adalah suatu anggapan bahwa norma itu berjenjang dari norma yang
paling bawah hingga norma paling atas. Apabila jenjang norma dilihat dari atas ke bawah, maka
jenjang norma itu adalah prinsip-prinsip (nilai-nilai) dasar (al-giyam al-asasiyyah) baik norma
teologis maupun norma etik dan juristik. Norma dasar ini diambil dari nilai-nilai universal Islam
seperti tauhid, akhlak karimah, kemaslahatan, keadilan, persamaan, kebebasan, persaudaraan,
yang bersumber kepada Al-Our'an dan Sunah, atau dapat disimpulkan dari kenyataan hidup
manusia di bawah sinar sumber-sumber pokok tersebut. Norma dasar ini memayungi norma di
bawahnya yang berupa asas-asas (al-usiil al-kulliyyah) yang diambil dari kedua sumber pokok di
atas atau di satu sisi merupakan deduksi dari prinsip (nilai) dasar atau pada sisi lain merupakan
abstraksi dari norma konkret. Asas-asas ini merupakan konkretisasi dari nilai-nilai dasar. Lebih
jauh asas-asas ini pada gilirannya memayungi norma paling bawah, yakni norma konkret yang
berupa ketentuan-ketentuan syar'i yang bersifat far'i (al-ahkam al-far'iyyah) yang langsung
mengkualifikasi suatu peristiwa hukum syar'i.
Struktur jejang norma ini juga bisa dilihat dari bawah ke atas. Apabila dilihat dengan cara
ini, maka norma dasar terletak pada bagian paling bawah yang berfungsi melandasi asas-asas.
Asas-asas pada gilirannya melandasi norma-norma konkret yang merupakan norma paling atas
yang berdiri di atas jenjang dua lapis norma lainnya yang lebih asasi.
Asumsi kebermaksudan/kebertujuan adalah suatu anggapan bahwa norma yang diturunkan
Tuhan
kepada
makhluk
selalu
mengandung maksud
atau
tujuan.
Tidak
ada
satu
aturan
Tuhanyang dibebankan kepada manusia
yang kosong
tujuan
dan tanpa
makna.
Asumsi
kebermaksudan
ini
didasarkan
pada
keyakinan
bahwa syariat Islam ditetapkan untuk mewujudkan
kemaslahatan
bagi manusia,
baik di
dunia maupun di akhirat.
Kebermaksudan
norma
tersebut
bisa ditinjau
dari
beberapa sudut pandang. Pertama, darisegi
keluasan cakupannya.
Kedua,
dari
sudut pandang
hierarkisnya.
Dari
segi keluasan
cakupannya, kebermaksudan norma
diklasifikasikan
menjadi tiga macam,
yaitu:
(1)
kebermaksudan norma umum
(magasid
al-syari’ah
al-‘ammah);
(2)
kebermaksudan norma
parsial
(magasid
al-syari’ah
al-juz
iyyah), (3)
kebermaksudan norma
partikular
(magasid
al-
syari'ah
al-khassah).
Kebermaksudan
norma umum adalah tujuan
yang
hendak
diwujudkan
oleh
syariah
secara
umum sebagaimana
dapat
dilihat
dari keseluruhan ketentuan syariah. Dengan kata lainkebermaksudan norma umum adalah tujuan umum syariah,
yaitu mewujudkan
maslahat.
Sementara itu, kebermaksudan norma khusus merupakan tujuan syariah yang
dapat
ditangkapdan
diamati
pada
sekelompok
ketentuan
syariah
pada suatu bab, bagian,
atau hal tertentu dari
syariah,
seperti kebermaksudan terkait masalah
jual
beli,
masalah keuangan,
atau
masalah
perkawinan. Adapun kebermaksudan norma
partikular
adalah tujuan syariah dalam
satu
ketentuan hukum
tertentu, seperti maksud yang
terkandung dalam perintah rukyat, tujuan darilarangan menjual barang sebelum
dimiliki
secara
prinsip,
dan
lain sebagainya. Dengan kata
lain,
kebermaksudan norma
partikular, meminjam istilah
“Allal
al-Fasi,
adalah kebermaksudan norma
yang terdapat pada masing-masing ketentuan hukum
syariah.Dari
sudut pandang hierarkisnya, kebermaksudan norma dapat dibedakan menjadi tiga
tingkatan, yaitu:
(1)
kebermaksudan esensial
(daririyyat), (2)
kebermaksudan primer
(al-hajjiyat),
dan
(3)
kebermaksudan komplementer (tahsiniyyat). Kebermaksudan esensial adalah
18
Asy-Syatibi, al-Muwafaga, disunting oleh abu “Ubaidah Masyhur Ibn Hasan Al Salman (al-Kubar: Dar Ibn “Affan li
an-Nasyr wa at-Tauzi', 1417/1997),
I:
28, dan
Il:
82.
79
Allal al-Fasi, Magasid al-Syari’ah al-Islamiyyah ma Makarimuha, cet ke-5 (Beirut: Dar al-Gharb al-Islami, 1993), h. 7.
kepentingan yang harus ada demi kelangsungan tatanan hidup manusia yang baik secara duniawi
maupun secara ukhrawi di mana tidak terpenuhinya kepentingan itu akan merusak tatanan
tersebut. Kebermaksudan daririyyat adalah hal-hal esensial yang harus ada bagi manusia di mana
tanpa terwujudnya hal itu keseluruhan masyarakat akan berada dalam bencana, kekacauan dan
disrupsi. Sedangkan kebermaksudan primer adalah kepentingan yang harus ada agar hidup
manusia dapat berjalan wajar dan normal di mana apabila kepentingan itu tidak terpenuhi, maka
tatanan hidup manusia tidak terancam, namun membuat hidup manusia berada dalam kondisi
yang amat berat dan tidak normal. Adapun kebermaksudan komplementer adalah kepentingan
yang pemenuhannya membuat hidup manusia lebih indah dan luks.
Dengan tiga asumsi metode di atas, maka respons terhadap permasalahan sosial atau
kemanusiaan tidak selalu dilakukan dengan introduksi norma-norma konkret (dilihat dari segi
hukum taklifi seperti halal, haram, wajib), tetapi juga, di mana diperlukan, dilakukan dengan
menggali asas-asas ajaran agama yang menjadi pedoman bertindak, bahkan juga melihat nilai-
nilai dasarnya yang menyemangati aktivitas kehidupan. Penggunaan prosedur seperti ini dalam
bertarjih telah banyak dilakukan dalam sejumlah keputusan tarjih seperti keputusan tentang Fikih
Tata Kelola atau Fikih Air.
2. Ragam Metode
Untuk menemukan norma konkret (al-ahkam al-far 'iyyah) terdapat tiga ragam metode yang
secara tidak langsung dipraktikkan dalam pengambilan keputusan atau fatwa Tarjih. Ragam
metode dimaksud adalah (1) metode bayani (metode interpretasi), (2) metode kausasi, baik
kausasi berdasarkan kausa efisien maupun berdasarkan kausa finalis (magasid al-syariah), dan
(3) metode sinkronisasi dalam hal terjadi ta ‘arud.
Dengan metode bayani (harap tidak disamakan dengan istilah bayani dalam pendekatan)
adalah suatu metode interpretasi yang ditujukan untuk menjelaskan nas-nas yang sudah ada.
Ragam ini digunakan untuk menangani kasus-kasus yang sudah terdapat nas langsung
mengenainya, hanya saja nas itu bersifat masih kabur sehingga perlu diperjelas. Sedangkan ragam
kausasi digunakan untuk memecahkan masalah yang tidak terdapat nas langsung mengenainya.
Prosesnya dilakukan dengan cara menggali kausa, baik efisien maupun finalis, yang dapat
memberikan landasan bagi hukum kasus tersebut. Ragam metode sinkronisasi digunakan untuk
menemukan ketentuan hukum bagi kasus-kasus yang untuknya terdapat dalil-dalil yang saling
bertentangan (ta ‘drud dalil). Mengenai ini telah terdapat Putusan Tarjih yang menyatakan,
“Jika terjadi ta ‘drud, diselesaikan dengan urutan cara-cara sebagai berikut:
a. Al-Jam‘u wa at-taufig, yakni sikap menerima semua dalil yang walaupun zahirnya
ta'drud. Sedangkan pada dataran pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya
(takhyir).
b. At-Tarjih, yakni memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil
yang lemah.
c. An-Naskh, yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir.
d. At-Tawagguf, yakni menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara
mencari dalil baru.”
Pentarjihan terhadap nas dilihat dari beberapa segi:
a. Segi Sanad
- Kualitas maupun kuantitas rawi
- Bentuk
dan
sifat periwayatan
b. Segi Matan
|) Matan yang menggunakan sigah an-nahyi lebih rajih dari sigah al-amri. - Matan yang menggunakan sigah al-khass lebih rajih dari sigah
al-
am.
c. Segi Materi Hukum
8 “Keputusan Musyawarah Nasional XXV Tarjih Muhammadiyah di
Jakarta Tahun 2000,” h. 17 dst. (Bab IV huruf C).
d. Segi Eksternal."!
3. Beberapa Kaidah tentang Hadis
Dalam Putusan Tarjih telah terdapat beberapa kaidah yang mendukung metode Tarjih
dalam manhaj Tarjih secara keseluruhan. Kaidah ini terkait dengan masalah hadis, yaitu sebagai
berikut:
Kaidah 1ُ
ُآلْمَوْفُوْف
الْمُجَرّد
ْلآ
يُحْتَج
به
Hadis maukuf murni tidak dapat dijadikan hujah.
Kaidah 2
به
Baad
المَؤقؤف
الذي
خكم
اللزفوع
Hadis maukufyang berstatus marfuk dapat dijadikan hujah.
Kaidah 3
ot موه40عويم24دورو 238.7 0 9-39 roo & ot TP Te 04049 Lag وى ZodSr. obo. 57
أنjas US عطيّة: al الله(صلعم) ٍكَقَوْل Iyan فيه45,8يفهممنها)423إلى GIS فيحكمالمرفوعإذا Uy B3
(03535َ
(الْحَدِيْت
ALI َ
تُخْرج
ف
ألعيْد
Hadis maukuf berstatus marfuk apabila terdapat karinah yang daripadanya dapat dipahami
kemarfukannya kepada Rasulullah Saw., seperti pernyataan Ummu “Atiyyah: “Kita
diperintahkan supaya mengajak keluar para perempuan yang sedang haid pada Hari Raya”
dan seterusnya bunyi hadis itu, dan sebagainya.
Kaidah
4
لآ
يُحْتَج
به
Hall
Gall! JajaHadis
mursal tabi
7
murni tidak dapat
dijadikan
hujah.
Kaidah
5
اتُصآله Je J35 45,8 5 يُحْتَجبهإذآكانت sal Jaja
Hadis
mursal tabi
‘i
dapat
dijadikan
hujah
apabila
besertanya terdapat karinah
yang
menunjukkan kebersambungannya.
Kaidah
6
allail
Jé
به
إذآ
كآنت
65
28,8 ْ
تَدُل
GS
Yall ُ
مُرْسَل
Hadis
mursal
sahabi
dapat
dijadikan
hujah
apabila padanya
terdapat karinah yang
menunjukkan kebersambungannya.
Kaidah
7
Jis 3,5 (aids WL BIS = بهاإلا GSS بَعْمًا Yassُ يَعْصَد dete dll Coolsَ
َ وَالْحَدِيْت
الصَّحِيْح
hal
Hadis-hadis
daif
yang
satu sama
lain saling
menguatkan
tidak dapat dijadikan hujah kecuali
apabila banyak
jalannya
dan
padanya terdapat karinah yang
menunjukkan keotentikan
asalnya
serta tidak bertentangan dengan
Al-Our
'an dan hadis sahih.
د
of
ost
©
موده
12
على
ngoC
أصلها
ٍولم
تَعارض
81
Ibid
Kaidah 8ٍ
ً الْمُعْتَيرشَرْعا GLEN ٍ َالتَعْدِيْلبَعْدألبيآن Je pais padi
Jarah (cela) didahulukan atas ta'dil setelah adanya keterangan yang jelas dan sah secara
syara '
Kaidah
9
11 0 يدسجك FS تاو Tee AT SA بعكعع TAty IS opa لس es A8
adlse قادحفي HEُ تَذْلِيْسَه O65 ألإتصآل hathLe Ee IS) َ ٍاشْتَهَرُ بِالتَّدلِيْسروَايَتَه yan Jia
Riwayat orang yang terkenal suka melakukan tadlis dapat diterima apabila ia menegaskan
bahwa apa yang ia riwayatkan itu bersambung dan tadlisnya tidak sampai merusak
keadilannya.
Kaidah 10
JBٌ وَاحِب azine asi Jeَ الْمُشْكرَك Babi GEA das
Penafsiran Sahabat terhadap lafal (pernyataan) musytarak dengan salah satu maknanya wajib
diterima.
Kaidah 11
selat Jami ont ge Fest] gleall ُ حَمْل
Penafsiran Sahabat terhadap lafal (pernyataan) zahir dengan makna lain, maka yang
diamalkan adalah makna zahir tersebut.
. Kaidah Perubahan Hukum
Dalam fikih telah diterima asas kebolehan terjadinya perubahan hukum. Bahkan ini telah
dirumuskan dalam
kaidah
fikih
dan
diterima oleh para
fukaha,
yaitu kaidah,
ُلايُنْكَرSSTالأخكام,ISA WoAEKِوَالأَحْوَال
kadiT irakgniid
nahaburep
mukuh
anerak nahaburep
,namaz
tapmet
nad
?naadaek
Dalam Muhammadiyah
secara
praktik
telah
diakui
adanya
perubahan ketentuan
hukum,
bahkan bukan hanya ketentuan
hukum
ijtihadiah,
tetapi
juga
ketentuan hukum
yang
ditegaskan
dalam
nas.
Contohnya
tentang masalah
kepemimpinan
perempuan
yang
dalam hadis dilarang,tetapi dalam
putusan dan
fatwa
Tarjih
dibolehkan. Begitu pula hukum melakukan rukyat yangdiperintahkan dalam hadis, tetapi
Tarjih
tidak lagi
mengamalkan hadis itu,
melainkan
menggunakan hisab.
Hukum
tentu
tidak boleh asal
berubah, tetapi harus ada
syarat-syarat untuk
dapat diubah.
Ada
empat
syarat yang
harus
dipenuhi untuk
suatu
hukum
dapat berubah,
yaitu:
a.
adanya
tuntutan
kemaslahatan untuk berubah,
yang
berarti bahwa apabila tidak
ada tuntutan
dan
keperluan untuk
berubah, maka hukum tidak
dapat
diubah,
b.
hukum itu
tidak
mengenai
pokok
ibadah mahdah,
melainkan di
luar ibadah mahdah, yang
berarti ketentuan-ketentuan ibadah mahdah
tidak
dapat diubah karena pada dasarnya hukum
ibadah itu bersifat tidak
tedas
makna,
c. hukum itu
tidak bersifat gat T, apabila hukum itu gat T, maka tidak
dapat diubah seperti
ketentuan larangan makan riba, makan harta sesama dengan
jalan batil, larangan membunuh,
larangan berzina, wajibnya
puasa Ramadan, wajibnya
salat
lima waktu,
dan sebagainya,
d. perubahan baru dari hukum itu harus berlandaskan kepada suatu
dalil syar'i juga, sehingga
2 As-Sadlan, al-Qawa‘id al-Fighiyyah al-Kubra (Riyad: DarBalansiyyah
li
an-Nasyr wa at-Tauzi', 1417), h. 426
perubahan hukum itu tidak lain adalah perpindahan dari suatu dalil kepada dalil yang lain.”
28K
83
Syamsul Anwar, Diskusi dan Korespondensi Kalender Hijriah Global (Yogyakarta: Penerbit Suara
Muhammadiyah, 2014), h. 262-263.

