putusan
Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab I Konsep dan Dasar Dasar Syari Tata Kelola
BAB I
KONSEP DAN DASAR-DASAR SYAR‘I TATA KELOLA
A. Fikih Tata Kelola
Tata kelola (الحوكمة) adalah suatu cara dan proses terstruktur untuk mendayagunakan
potensi yang dimiliki, baik materiil, sosial, maupun spiritual, dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan bersama. United Nation Development Project (UNDP) mendefinisikan
governance (tata kelola) sebagai penggunaan kewenangan publik , ekonomi dan
administratif untuk mengelola urusan suatu bangsa pada semua peringkat. Sementara
definisi lain mengatakan bahwa governance adalah cara bagaimana kekuasaan negara
digunakan dalam rangka mengelola sumber daya ekonomi dan sosial untuk kepentingan
pembangunan dan masyarakat. Dua pengertian ini lebih tertuju kepada pengelolaan
institusi pemerintahan negara. Tata kelola sebenarnya tidak hanya terpusat pada
pengelolaan organisasi pemerintahan, melainkan lebih luas meliputi organisasi
perusahaan dan bahkan juga organisasi sosial.
Perlunya adanya tata kelola yang baik terutama dalam masyarakat berkembang
dipicu oleh kebutuhan percepatan peningkatan kesejahteraan secara lebih efektif sebagai
suatu tujuan sosial yang bersifat universal. Dalam kenyataan sehari-hari, masyarakat
menyaksikan banyak terjadi salah kelola terhadap berbagai potensi dan sumber daya
masyarakat terutama sumber daya ekonomi, yang diakibatkan oleh maraknya praktik
korupsi yang tidak hanya merusak ekonomi masyarakat, tetapi juga merusak tatanan
moral dan budaya. Pada sisi lain juga masyarakat menyaksikan proses penegakan
hukum yang amat mencederai rasa keadilan akibat praktik mafia hukum dan jual beli
keadilan. Salah kelola tidak hanya ditemukan dalam penyelenggaraan pemerintahan
tetapi juga dalam berbagai entitas perkumpulan baik sosial maupun dunia usaha.
Dalam konteks ajaran Islam masalah tata kelola dilihat dalam perspektif
lebih luas lagi, yaitu dari segi visi dan misi manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan. Dalam al-Quran ditemukan bahwa visi manusia adalah bahwa kehidupan
manusia merupakan ibadah [QS aż-Żāriyāt (51): 56], dan misi manusia adalah
untuk membangun bumi [QS Hūd (11): 62], sedang tujuannya adalah mewujudkan
kesejahteraan spitual (aqāmū aṣ-Ṣalāh), kesejahteraan materiil (wa ātū az-zakāh)
dan ketertiban dan ketentraman hidup dalam masyarakat (ya’murūna bi al-ma‘rūf
wa yanhauna ‘an al-munkar) [QS al-Ḥajj (22): 41].
Dalam konteks visi, misi dan tujuan ini diperlukan adanya suatu tata kelola yang
baik guna mewujudkan visi, misi, dan tujuan tersebut. Dalam khazanah warisan
peradaban Islam ditemukan kata “tadbir”1 untuk menyebut pengelolaan. Dalam kitab
1 Kata ini sudah diserap menjadi bahasa Indoensia dan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
dikatakan ‘tadbir’: perihal mengurus atau mengatur (memimpin dan mengelola); pemerintahan;
administrasi.
tafsir at-Taḥrīr wa at-Tanwīr ditegaskan bahwa tindak kelola termasuk ke dalam
kebijaksanaan praktis (ḥikmah ‘amaliyyah). Kebijaksanaan adalah penguasaan
pengtahuan dan melakukan tindak kelola berdasarkan pengetahuan itu. Kebijaksanaan
praktis meliputi tiga aspek, yaitu (1) pengeloaan diri (tahżīb an-nafs), (2) pengelolaan
rumah tangga / keluarga (tahżīb al-‘ā’ilah / tadbīr al-manzil), dan (3) pengelolaan
umat (tadbīr al-ummah) melalui sistem pemerintahan (as-siyāsah al-madaniyyah).
Dalam fikih kontemporer untuk menyebut tata kelola digunakan istilah al-ḥaukamah,
al-ḥukm ar-rasyīd, dan al-idārah ar-rasyīdah (الحكم الرشيد ، اإلدارة الرشيدة ، الحوكمة).
Perlu dicatat bahwa obyek pengelolaan yang disebut di atas adalah apa yang
menjadi pemikiran para sarjana muslim di zaman lampau, di mana pengelolaan yang
menjadi perhatian mereka adalah tiga yang disebut di atas. Sementara itu di zaman
sekarang obyek-obyek pengelolaan selain dari pemerintahan juga adalah perusahaan
dan persyarikatan (organisasi sosial). Dalam putusan ini tata kelola yang dibicarakan
meliptuti tata kelola pemerintahan dan tata kelola persyarikatan sosial. Kemudian
dilengkapi dengan bab tentang pemberantasan korupsi dalam perspektif Islam.
Dengan fikih tata kelola (فقه الحوكمة) dalam putusan ini dimaksudkan sejumlah norma
dan prinsip agama Islam (syariah) yang menjadi landasan dan pedoman tata kelola dua
entitas dimaksud dalam rangka melakukan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan
spiritual, materiil dan ketertiban serta ketenteraman hidup dalam masyarakat.
B. Dasar-dasar Syariah Fikih Tata Kelola
-
QS aż-Żāriyāt (51): 56,
. ِ وَمَا خَلَقْت ُ الِْن َّ وَاْإلِنْس َ إِال َّ لَِعْبُدُوْن
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah
kepada-Ku [QS aż-Żāriyāt (51): 56]. -
QS Hūd (11): 62,
.هُو َ أَنْشَأَكُم ْ مِن َ اْألَرْض ِ وَاسْتَعْمَرَكُم ْ فِيْهَا
Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menugaskan kamu untuk
memakmurkannya … … … [QS Hūd (11): 62]. -
QS al-Ḥajj (22): 41, ِ
الَِّيْن َ إِن ْ مَكَّنَّاهُم ْ ف ِ اْألَرْض ِ أَقَامُوا الصَّالَة َ وَءَاتَوُا الزَّكَة َ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوف
. ِ ُْمُورألَِِّ عَقِبَة ُ ا للَوَنَهَوْا عَن ِ الْمُنْكَر ِ و
(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi,
niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat
yang ma`ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah
kembali segala urusan [QS al-Ḥajj (22): 41]. -
QS al-Qaṣaṣ (28): 77,
ُّنْيَا وَأَحْسِن ْ كَمَالَّار َ اْآلخِرَة َ وَال َ تَنْس َ نَصِيْبَك َ مِن َ الوَابْتَغ ِ فِيمَا ءَاتَاك َ الل َُّ ا
. َ أَحْسَن َ الل َُّ إِلَْك َ وَال َ تَبْغ ِ الْفَسَاد َ ف ِ اْألَرْض ِ إِن َّ الل ََّ ال َ يُِب ُّ الْمُفْسِدِيْن
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu,
dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan [QS al-Qaṣaṣ (28): 77]. -
QS al-Mulk (67): 2, ُ
الَِّي خَلَق َ الْمَوْت َ وَالَْيَاة َ لَِبْلُوَكُم ْ أَيُّكُم ْ أَحْسَن ُ عَمَال ً وَهُو َ الْعَزِيْز ُ الْغَفُوْر
]2 :الملك[
Yang menciptakan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu
yang lebih baik tindakannya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun [QS
al-Mulk (67): 2]. -
Hadis,
لرواه ابن سعد وأبو يع[ ُ إِن َّ الل ََّ يُِب ُّ إِذا َ عَمِل َ أَحَدُكُم ْ عَمَال ً أَن ْ يُتْقِنَه
.]وإسماعيل بن جعفر قوابليه نابوالط
Sesungguhnya Allah menyukai apabila seseorang melakukan sesuatu pekerjaan
dilakukan dengan baik [HR Ibn Sa‘d, Abū Ya’lā, aṭ-Ṭabarānī, al-Baihaqī dan Ismā‘īl
Ibn Ja‘far].2
Ayat pertama menjelaskan visi tentang kehidupan manusia, yaitu sebagai ibadah
dan ini terkait dengan kedudukan manusia sebagai hamba Allah (‘abd). Ayat kedua
menjelaskan misi manusia, yaitu membangun dan memakmurkan bumi, dan ini
terkait dengan kedudukan manusia sebagai khalifah. Ayat ketiga menjelaskan tujuan
pembangunan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan spiritual, materiil dan ketertiban serta ketenteraman hidup di tengah masyarakat. Ayat keempat menegaskan bahwa dunia harus dikelola untuk mewujudkan kesejahteraan ukhrawi dan duniawi. Ayat ke lima dan hadis menegaskan bahwa setiap tindakan termasuk tindak kelola harus dilakukan dengan baik. Oleh karena itu harus diwujudkan suatu tata kelola yang baik. 2 Ibn Sa‘d, Kitāb aṭ-Ṭabaqāt al-Kabīr (Kairo: Maktabat al-Khanjī, 1421/2001), I: 119; Abū Ya‘lā, Musnad Abī Ya‘lā (Damaskus: Dār al-Ma’mūn li at-Turāṡ, 1404/1984), VII: 349, hadis no. 4386; aṭ- Ṭabarānī, al-Mu‘jam al-Ausaṭ (Kairo: Dār al-Ḥaramain, 1415 H), I: 275. Hadis riwayat aṭ-Ṭabarānī di dalam sanadnya terdapat Muṣ‘ab Ibn Ṡābit, oleh kebanyakan ahli hadis dinyatakan daif, akan tetapi oleh Ibn Ḥibbān dinyatakan ṡiqah.
C. Beberapa Prinsip Umum Tata Kelola
Para ahli mengakui bahwa tidak ada suatu kriteria universal bagi sutau tata
kelola yang baik, karena masalahnya akan sangat tergantung kepada kondisi
masing-masing entitas. Apa yang tepat bagi suatu tempat dan dalam suatu kondisi
tidak selalu demikian di tempat dan dalam kondisi lain. Namun demikian tetap ada
prinsip-prinsip umum yang dapat menjadi patokan universal bagi suatu tata kelola
yang baik. Dalam agama Islam prinsip-prinsip tersebut dapat disarikan meliputi dua
sisi, yaitu prinsip-prinsip menyagkut sumber daya insani, yakni para fungsionaris
pelaksana kelola, dan prinsip-prinsip menyangkut sistem.
Prinsip-prinsip umum tata kelola yang menyangkut Sumber Daya Insani meliputi
empat butir, yaitu (1) amanah, (2) tanggung jawab, (3) uswatun hasanah, dan (4)
visioner. Sedangkan prinsip-prinsip umum tata kelola menyangkut sistem meliputi (1)
akuntabilitas, (2) transparansi (3) pengawasan (4) syura (5) menghindari yang tidak perlu,
(6) keadilan (reward and punishment), (7) persamaan, dan (8) rekrutmen yang sehat.
Prinsip umum menyangkut sumber daya insani penjelasannya adalah sebagai
berikut:
-
Prinsip amanah
Pelaksanaan tata kelola harus dilandaskan kepada prinsip amanah, yaitu suatu
tanggung jawab yang dipercayakan oleh pemberi amanah untuk dijalankan oleh
pengemban amanah sebagaimana mestinya dan dengan cara sebaik-baiknya. Hal
ini berdasarkan firman Allah [QS an-Nisā’ (4): 58],
إِن َّ الل ََّ يَأْمُرُكُم ْ أَن ْ تُؤَدُّوا اْألَمَانَات ِ إِل َ أَهْلِه َا ِإَوذَا حَكَمْتُم ْ بَي َْ انلَّاس ِ أَن ْ تَْكُمُوا
. بِالْعَدْل ِ إِن َّ الل ََّ نِعِمَّا يَعِظُكُم ْ بِه ِ إِن َّ الل ََّ كَن َ سَمِيْعًا بَصِيًْا
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat [QS al-Nisa’ (4): 58].
. َ يَا أَيُّهَا الَِّيْن َ آمَنُوا ال َ تَُونُوا الل ََّ وَالرَّسُول َ وَتَُونُوا أَمَانَاتِكُم ْ وَأَنْتُم ْ تَعْلَمُون
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul
(Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui [QS al-Anfāl (8):27].
Dalam prinsip amanah terkandung dua unsur penting, yaitu adanya kepercayaan
dari stakeholders (pemberi amanah), dan adanya komitmen dari pengemban amanah
untuk melaksanakannya secara seksama. Tanpa dua hal ini tidak terwujud amanah
dan karenanya tidak atau kurang terwujud tata kelola yang baik. -
Prinsip tanggung jawab
Tata kelola yang baik mengharuskan pelaksanaan pengelolaan suatu entitas
didasarkan kepada adanya rasa tanggung jawab pada pengemban amanah atas amanah
yang dipercayakan kepadanya.
a. Firman Allah [QS al-Mu’minūn (23): 115],
. َ أَفَحَسِبْتُم ْ أَنَّمَا خَلَقْنَاكُم ْ عَبَثًا وَأَنَّكُم ْ إِلَْنَا ال َ تُرْجَعُوْن
Maka apakah kamu mengira, bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara
main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami? [QS
al-Mu’minūn (23): 115].
b. HR al-Bukhārī dan Muslim, ِ
عَن ْ عَبْد ِ الل َِّ بْن ِ عُمَر َ رَض ِ الل َُّ عَنْهُمَا أَنَّه ُ سَمِع َ رَسُول َ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ْ
وَسَلَّم َ يَقُوْل ُ كُُّكُم ْ رَاع ٍ وَمَسْئُول ٌ عَن ْ رَعِيَّتِه ِ فَاْإلِمَام ُ رَاع ٍ وَهُو َ مَسْئُول ٌ عَن
رَعِيَّتِه ِ وَالرَّجُل ُ ف ِ أَهْلِه ِ رَاع ٍ وَهُو َ مَسْئُول ٌ عَن ْ رَعِيَّتِه ِ وَالْمَرْأَة ُ ف ِ بَيْت ِ زَوْجِهَا ٌ
َْادِم ُ ف ِ مَال ِ سَيِّدِه ِ رَاع ٍ وَهُو َ مَسْئُولخلرَاعِيَة ٌ وَه َِ مَسْئُولَة ٌ عَن ْ رَعِيَّتِهَا وَا
)رواه ابلخاري و مسلم( ... ِ عَن ْ رَعِيَّتِه
Dari ‘Abdullāh Ibn ‘Umar r.a. [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya ia telah mendengar Rasulullah saw bersabda: Setiap kamu adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya, setiap imam adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya, setiap lelaki dalam keluarga adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya, setiap perempuan di rumah suaminya adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya, setiap pembantu rumah tangga adalah pemimpin atas harta tuannya dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya… [HR al-Bukhārī dan Muslim].
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu
(yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan
dia banyak menyebut Allah [QS al-Aḥzāb (33): 21].
4. Visioner
Fungsionaris pengemban amanah mengelola suatu entititas harus memiliki wawasan
yang visioner, yaitu mempunyai arah yang jelas dalam pengembangan masa depan.ََّ
يَاأَيُّهَا الَِّيْن َ ءَامَنُوا اتَّقُوا الل ََّ وَلَْنْظُر ْ نَفْس ٌ مَا قَدَّمَت ْ لِغَد ٍ وَاتَّقُوا الل ََّ إِن َّ الل
. َ ٌ بِمَا تَعْمَلُون يِ خَب
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri
memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan [QS
al-Ḥasyr (59): 18].
Prinsip-prinsip tata kelola yang baik menyangkut sistem meliputi 8 butir berukut,
yaitu:
- Akuntabilitas
Pengelolaan suatu entitas harus dilaksanakan dengan penetapan secara jelas
fungsi, kegiatan dan tugas yang harus dijalankan, sesuai dengan arah dan tujuan
yang hendak dicapai. Semua fungsi dan tugas harus ditangani oleh orang yang
memiliki keahlian dan kompetensi yang sesuai dan ia harus bekerja dengan
fungsi dan tugas yang ditentukan.
a. Firman Allah [QS al-Isrā’ (17): 84],
. ً قُل ْ ك ٌُّ يَعْمَل ُ ع ََ شَاكَِتِه ِ فَرَبُّكُم ْ أَعْلَم ُ بِمَن ْ هُو َ أَهْدَى سَبِيال
Katakanlah: Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing. Maka
Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya [QS al-Isrā’ (17):
84].
b. Sabda Nabi saw,
]روا ابلخاري[ َ غَي ِْ أَهْلِه ِ فَانْتَظِر ِ السَّاعَة لإذا وُسِّد َ اْألَمْر ُ إ
Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan kewenangannya, maka tunggu
saat kehancurannya [HR al-Bukhārī]. - Transparansi
Pengelolaan suatu entitas harus dilakukan secara transparan dan kebijakan-
kebijakan harus diambil dengan mengacu kepada kepentingan sebagaimana
mestinya. Proses kelola yang tidak transparan akan menjadi sumber maraknya
korupsi dan kolusi. Di dalam al-Quran dan Sunnah Nabi saw terdapat isyarat-
isyarat yang tegas agar berkata dan bertindak jujur dan transparan dengan
mengungkapkan kenyataan sebagaimana adanya tanpa ada yang disembunyikan.
a. Firman Allah,
. يَاأَيُّهَا الَِّيْن َ ءَامَنُوا اتَّقُوا الل ََّ وَقُولُوا قَوْال ً سَدِيدًا
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah
perkataan yang benar [QS al-Aḥzāb (33): 70].
b. Nabi saw bersabda,ُ
فَإِن ْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِك َ لَهُمَا ف ِ بَيْعِهِم َا ِإَون ْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُِقَت ْ بَرَكَة ... ... ...
. ]رواه ابلخاري[ بَيْعِهِمَا
… Jika mereka berdua jujur dan transparan, kepada keduanya diberikan berkah
dalam akad jual belinya; dan apabila mereka berdua tidak transparan dan
berbohong, maka akan dimusnahkan berkah jual beli mereka [HR al-Bukhārī].
Ayat 70 surat al-Aḥzāb di atas memerintahkan mengatakan yang benar
sebagaimana kenyataannya tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sedangkan hadis Nabi
saw menyatakan bahwa para pihak yang bertransaksi secara transparan akan diberi
berkah atas usaha mereka. Konsep transparan dalam transaksi ini hanyalah sebagai
salah satu contoh kasus di mana orang harus jujur dan mengungkapkan kebenaran
sebagaimana adanya yang berlaku dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam
pengelolaan berbagai oraganisasi yang melibatkan kepentingan orang banya.
3. Pengawasan
Dalam suatu tata kelalo yang baik harus ada sistem pengawasan yang
efektif agar jalannya roda organisasi terpantau dengan baik. Pengawasan harus
mensinergikan tiga aspek pengawasan seperti diajarkan dalam Islam (QS al-Taubah
[9]: 105), yaitu pengawasan nurani, pengawasan institusional, dan pengawasan
masyarakat. Ketiga aspek pengawasan ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain,
di mana satu aspek tidak akan efektif tanpa yang lain. Pengawasan oleh institusi
formal tidak banyak maknanya tanpa adanya pengawasan masyarakat dan terutama
sekali pengawasan Allah melalui hati nurani. Problem pengelolaan kepemerintahan
di Indonesia di antaranya disebabkan oleh pelaksanaan pengelolaan yang tidak
berhati nurani, yaitu tidak melihat posisi dan tugas yang diemban sebagai sebuah
amanah yang harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan, melainkan hanya
sebagai sebuah peluang yang dapat membawa keuntungan diri sendiri.
Konsep pengawasan dalam Islam dapat disarikan dari firman Allah dalam
surat at-Taubah ayat 105 yang berbunyi,
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah94 ِ
َُدُّون َ إِل َ عَلِمرتوَقُل ِ اعْمَلُوا فَسَيََى الل َُّ عَمَلَكُم ْ وَرَسُول ُُ وَالْمُؤْمِنُون َ وَسَ
. َ الْغَيْب ِ وَالشَّهَادَة ِ فَيُنَبِّئُكُم ْ بِمَا كُنْتُم ْ تَعْمَلُون
Dan katakanlah, “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang
mu’min akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah)
Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada
kamu apa yang telah kamu kerjakan” [QS at-Taubah (9): 105].
Kata ‘melihat’ dalam ayat ini tidak hanya difahami sebagai semata ‘menonton’
melainkan ‘mengawasi’. Ada tiga pengawasan dalam ayat ini, yaitu (1) pengawasan
Allah, (2) pengawasan Rasul saw, dan (3) pengwasan orang-orang beriman. Allah
adalah Zat yang tidak hadir secara fisik dalam dunia konkret, melainkan hadir
dalam kesadaran nurani setiap orang yang beriman kepada-Nya. Oleh karena itu
pengawasan Allah adalah pengawasan melalui hati nurani itu sendiri. Sedangkan
pengawasan Rasul saw berwujud ketentuan-ketentuan syariah yang dibawanya
yang dapat diinstitusionalisasikan dalam bentuk badan-badan yang dibentuk
berdasarkan dan untuk tujuan melakukan fungsi pengawasan berdassarkan prinsip
syariah. Sedangkan pengawasan oleh orang beriman adalah pengawasan umum
yang dilakukan oleh masyarakat secara umum.
4. Prinsip syura
Keputusan dan kebijakan harus diambil berdasarkan prinsip musyawarat
dan melalui mekanisme dan aturan main yang jelas serta melibatkan aspirasi
masyarakat banyak. ْ
وَالَِّيْن َ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِم ْ وَأَقَامُوا الصَّالَة َ وَأَمْرُهُم ْ شُورَى بَيْنَهُم ْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُم
. َ يُنْفِقُون
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan
mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara
mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada
mereka [QS asy-Syu‘arā’ (42): 38].
5. Prinsip menghindari yang tidak perlu
Dalam melaksanakan pengelolaan harus meninggalkan yang tidak perlu.
Dengan kata lain harus ada efisiensi, kesesuaian hasil dari suatu proses
dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber daya menurut
keperluannya dan tidak melakukan pemborosan. ِ
صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قال من حُسْن للعَن ْ ع َِِّ بن أب ِ طَالِب ٍ ان رَسُول َ ا
. ]رواه مالك[ ِ إِسْالَم ِ الْمَرْء ِ تَرْكُه ُ ما ال َ يَعْنِيه
Dari ‘Alī Ibn Abī Ṭālib [diriwayatkan] bahwa Rasulullah saw bersabda: Sebaik-
baik keislaman seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak perlu [HR Mālik].
6. Prinsip keadilan dan berdasar hukum serta aturan yang jelas
Dalam pengelolaan suatu entitas yang melibatkan kepentingan masyarakat
harus berkedilan dan berdasarkan hukum serta aturan yang jelas termasuk tidak
boleh melanggar ketentuan syariah.
a. QS an-Nisa’ (4): 58, ْ
إِن َّ الل ََّ يَأْمُرُكُم ْ أَن ْ تُؤَدُّوا اْألَمَانَات ِ إِل َ أَهْلِه َا ِإَوذَا حَكَمْتُم ْ بَي َْ انلَّاس ِ أَن
. ِ تَْكُمُوا بِالْعَدْل
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil [QS al-Nisa’ (4): 58].
b. QS an-Nisa’ (4): 135,
. َِِّ لل َ َ بِالْقِسْط ِ شُهَدَاء ييَاأَيُّهَا الَِّيْن َ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِ
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak
keadilan, menjadi saksi karena Allah … [QS an-Nisa’ (4): 135].
c. QS al-Mā’idah (5) : 8, ُ
َِِّ شُهَدَاء َ بِالْقِسْط ِ وَال َ يَْرِمَنَّكُم ْ شَنَآن لل َْ يَاأَيُّهَا الَِّيْن َ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِي
. قَوْم ٍ ع ََ أَال َّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُو َ أَقْرَب ُ لِلتَّقْوَى
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu
menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah
sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak
adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa [QS al-Mā’idah (5) : 8].
7. Prinsip persamaan
Pengelolaan suatu entitas berdasarkan kepada prinsip persamaan hak dan
kewajiban. ْ
ََجْزِيَنَّهُمنلَمَن ْ عَمِل َ صَالًِا مِن ْ ذَكَر ٍ أَو ْ أُنْث َ وَهُو َ مُؤْمِن ٌ فَلَنُحْيِيَنَّه ُ حَيَاة ً طَيِّبَة ً و
. َ أَجْرَهُم ْ بِأَحْسَن ِ مَا كَنُوا يَعْمَلُون
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam
keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan
yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala
yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan [QS an-Naḥl (16): 97].
- Rekrutmen yang sehat
Tata kelola yang baik harus didasarkan kepada sistem rekrutmen fungsionaris
yang sehat. Dengan rekrutmen yang baik dimaksudkan adalah bahwa dalam
proses pengisian posisi-posisi atau jabatan dalam organisasi, baik organisasi
pemerintahan atau lainnya termasuk organisasi politik, perusahaan dan sosial,
harus bebas dari praktik-praktik bernuasa transaksional dan beraroma investif di
mana seseorang menempati posisi tertentu bukan terutama karena kapabilitas dan
potensi serta kredibilitas moral yang dimilikinya. Salah satu akar permasalahan
dalam pengelolaan pemerintahan kita adalah karena praktik-praktik transaksional
dan investif yang marak sebagaimana kita semua mendengarnya.
. ُ يِ َْمألقَالَت ْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَت ِ اسْتَأْجِرْه ُ إِن َّ خَي َْ مَن ِ اسْتَأْجَرْت َ الْقَوِي ُّ ا
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai
orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang
kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya
[QS al-Qaṣaṣ (28): 26].
Dari Nabi saw diriwayatkan, ِ
عنهما عَن ْ رَسُوْل ِ الل َُّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ مَن للا ضعَن ِ ابْن ِ عَباَّس ٍ ر ُ
َمِال ً مِن َ اْلمُسْلِمِي َْ وَهُو ِ يَعْلَم ُ أَن َّ فِيْهِم ْ أَوْل َ بِذَلِك َ مِنْه ُ وَأَعْلَمع َ اسْتَعْمَل
رواه[ َْ وَرَسُوْل ِِ وَجَِيْع ِ اْلمُسْلِمِي للوَسٍنَّة ِ نَبِيِّه ِ فَقَد ْ خاَن َ ا للبِكِتاَب ِ ا
. ]قابليه
Dari Ibn ‘Abbas r.a., dari Rasulullah saw [diriwayatkan bahwa beliau bersabda]:
Barang siapa mengangkat pejabat (fungsionaris) sedang dia tahu bahwa ada orang
yang lebih layak untuk jabatan itu daripadanya dan lebih memahami kitab Allah
dan Sunnah Nabi-Nya, maka orang itu telah berkhianat kepada Allah dan Rasil-
Nya, dan semua orang beriman [HR al-Baihaqī]. •

