putusan
Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab II Tata Kelola Persyarikatan
BAB II
TATA KELOLA PERSYARIKATAN
A. Pendahuluan
Sebagai gerakan Islam dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid (yang)
bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah [ps. 4 ayat (1) Anggaran Dasar (AD)],
Muhammadiyah harus mampu melakukan suatu proses pengelolaan diri yang baik
(ḥusn at-tadbīr) agar mampu merealisasikan tujuannya sebagaimana tertuang dalam
pasal 6 AD, “menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud
masyarakat Islam yang sebnar-benarnyta.” Agar pengelolaan persyarikatan dapat
dijalankan dengan baik, dibutuhkan pedoman tata kelola persyarikatan yang disusun
sesuai dengan karakteristik organisasi persyarikatan Muhammadiyah sebagai
organisasi sosial kemasyarakatan yang berasas Islam dan bersumber kepada al-
Quran dan as-Sunnah.
Pedoman tata kelola harus menjadi dasar operasional aktivitas persyarikatan
Muhammadiyah, dari tingkat ranting hingga Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar
jalannya organisasi persyarikatan Muhammadiyah tidak menyimpang dari arah dan
tujuan yang telah ditetapkan akibat berbagai pengaruh kepentingan yang tidak sesuai
dengan nilai, arah dan tujuan persyarikatan Muhammadiyah. Tata kelola yang baik
diartikan sebagai suatu proses dan terstruktur yang digunakan oleh persyarikatan
untuk mendorong pengembangan, pengelolaan sumber daya dan risiko secara lebih
efisien dan efektif, serta pertanggungjawaban kepada ummat, sesuai dengan kaidah
dan nilai-nilai syariah.
Selanjutnya, pengertian prinsip-prinsip tata kelola persyarikatan dijabarkan
sebagai berikut :
-
Tata Kelola persyarikatan berperan sebagai pedoman yang mengatur pengelolaan
persyarikatan agar berjalan sesuai dengan arah dan tujuan Persyarikatan
Muhammadiyah. -
Dalam menerapkan tata kelola, semua unsur dalam persyarikatan baik yang
bersifat pribadi maupun lembaga harus tunduk pada pedoman tata kelola
persyarikatan. -
Sebagai sebuah pedoman, dalam penerapan tata kelola persyarikatan harus
bersifat fleksibel, dan selalu disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan
yang terus menerus terjadi, dengan tanpa meninggalkan nilai dan prinsip dasar
organisasi Persyarikatan Muhammadiyah. -
Pedoman tata kelola persyarikatan harus dibuat dalam bentuk tertulis dan
ditetapkan serta diberlakukan berdasarkan Surat keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, serta disosialisasikan secara luas kepada seluruh organ
Persyarikatan Muhammadiyah dan Insan Persyarikatan Muhammadiyah. -
Pedoman tatakelola dalam penerapan lebih lanjut harus dilengkapi dengan
aturan teknis pelaksanaan dalam bentuk prosedur pelaksanaan (SOP=standard
operating procedure).
B. Kaidah dan Prinsip-prinsip Tata Kelola Persyarikatan
Tata Kelola Persyarikatan harus dapat diimplementasikan secara efektif sehingga
semua prinsip-prinsip tatakelola tersebut menjadi dasar kebijakan, pola pikir, landasan
bertindak, dasar bersikap dan berperilaku, serta menjadi pedoman kerja bagi seluruh
organisasi persyarikatan Muhammadiyah.
Selanjutnya, penerapan prinsip–prinsip Tata Kelola Yang Baik harus didasarkan
kepada penerapan Standar Etika dan Perilaku yang tinggi dari Persyarikatan
Muhammadiyah. -
Prinsip-prinsip Tata Kelola Persyarikatan.
Prinsip tata kelola persyarikatan berdasarkan nkepada prinsip umum agama Islam
tentang tata kelola yang telah dikemukakan pada Bab I C di muka, yang meliputi:
a. Amanah (األمانة)
Persyarikatan harus dikelola berdasarkan prinsip amanah, yaitu kesadaran
fungsionaris bahwa tugas yang diembannya adalah suatu kepercayaan dari
stakeholders (pemberi amanah) yang harus diikuti dengan komitmen dari pihak
pengemban amanah untuk melaksanakannya secara seksama.
b. Tanggungjawab (المسئولية)
Di balik amanah yang diemban oleh seorang fungsionaris Muhammadiyah
ada tanggung jawab tidak saja kepada pemberi amanah (stakesholders, warga
Muhammadiyah), tetapi lebih-lebih tanggung jawa kepada Allah swt. Oleh karena
itu setiap keputusan dan tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
Allah swt dan Ummat. Pertanggung jawaban Persyarikatan Muhammadiyah
diterapkan dalam bentuk pengelolaan Persyarikatan Muhammadiyah berdasarkan
prinsip bahwa setiap aktivitas telah dilaksanakan sesuai dengan kemaslahatan
ummat dan peraturan yang berlaku serta telah didokumentasikan dengan baik.
Prinsip ini menjamin semua aktivitas persyarikatan sesuai dan berdasarkan
kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku serta berdasarkan
prinsip-prinsip pengelolaan yang sehat.
c. Akuntabilitas (قابلية للمساءلة)
Kejelasan fungsi, kompetensi, kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan
dan pertanggungjawaban Persyarikatan Muhammadiyah, harus ditetapkan
dengan jelas secara tertulis. Pengelolaan Persyarikatan Muhammadiyah harus
dilaksanakan dengan penetapan secara jelas fungsi, kegiatan dan tugas yang
harus dijalankan, sesuai dengan arah dan tujuan pendirian Persyarikatan
Muhammadiyah. Semua fungsi dan tugas harus ditangani oleh orang yang
memiliki keahlian dan kompetensi yang sesuai. Dalam panataan tugas dan
wewenang harus dipisahkan fungsi otorisasi, pencatatan, dan penyimpanan.
Setiap aktivitas dalam pengelolaan kekayaan Persyarikatan Muhammadiyah
harus dilakukan pencatatan secara lengkap dan memadai. Penerapan prinsip
akuntabilitas ini juga harus disertai dengan penerapan sistem kontrol
dan pengawasan, di samping sistem penilaian kinerja bagi semua jajaran
Persyarikatan Muhammadiyah.
d. Transparansi (الشفافية)
Persyarikatan Muhammadiyah harus menerapkan keterbukaan dan
transparansi dalam semua penyampaian dan pengungkapan informasi materiil
dan relevan mengenai Persyarikatan dan kegiatannya secara tepat waktu,
memadai, jelas, dapat dipercaya. Para Stakeholders harus diberikan kemudahan
untuk dapat mengakses informasi tentang Persyarikatan. Persyarikatan
Muhammadiyah juga terbuka untuk menerima semua pendapat, usul serta saran
yang disampaikan oleh stakeholders. Prinsip keterbukaan ini akan mendorong
upaya saling menjaga dalam berbuat kebajikan dan saling mencegah dari
perbuatan kerusakan, sebagaimana difirmankan Allah swt.
Semua kebijakan Persyarikatan Muhammadiyah harus ditetapkan dalam
bentuk tertulis, dan dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan
(Stakeholders) yang berhak untuk memperoleh informasi tentang kebijakan
tersebut. Secara internal, Persyarikatan Muhammadiyah menerapkan keterbukaan
dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan, dan dengan demikian
diperoleh jaminan, bahwa semua Keputusan diambil berdasarkan informasi dan
data yang menunjangnya.
Prinsip keterbukaan ini tidak mengurangi keharusan Persyarikatan
Muhammadiyah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan tentang kerahasiaan,
yang berlaku bagi informasi atau keterangan yang karena sifatnya atau sesuai
dengan ketentuan undang-undang, harus dirahasiakan.
e. Syura (الشورى)
Keputusan dan kebijakan dalam pengelolaan persyarikatan harus dilakukan
dengan melibatkan aspirasi warga Muhammadiyah secara luas, sehingga tidak
ada kebijakan siluman yang hanya diketahui segelintir kecil orang.
f. Menghindari yang tidak perlu (الفعالية)
Persyarikatan harus dikelola secara efisien, yaitu kesesuaian hasil dari suatu
proses dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber daya
persyarikatan yang tersedia.
g. Kemandirian (االستقاللية)
Persyarikatan Muhammadiyah dikelola secara profesional, tanpa benturan
dan pertentangan kepentingan serta pengaruh/tekanan dari pihak mana
pun juga, yang tidak sesuai dan/atau menyimpang dari prinsip pergerakan
Muhammadiyah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterikatan
dalam menetapkan tindakan hanya terikat pada ketentuan Allah swt dan
Rasul-Nya. Persyarikatan Muhammadiyah menyadari bahwa pengelolaan
Persyarikatan Muhammadiyah merupakan tanggungjawab kolektif semua
jajaran Persyarikatan. Kunci dari keberhasilan kegiatan bersama tersebut adalah
adanya kemandirian untuk masing-masing fungsi dan penanggunjawabnya,
sehingga tidak terjadi adanya paksaan, tekanan dan pengaruh dari pihak lain
dalam pelaksanaan kegiatan
h. Kesetaraan / Kewajaran (والعدالةاملساواة)
Prinsip keadilan dan kesetaraan diterapkan dalam memenuhi
hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Semua pihak yang berkepentingan dengan
Persyarikatan Muhammadiyah (stakeholders) harus memperoleh perlakuan dan
perhatian yang sama dan wajar. Semua masukan, usul dan saran stakeholders
secara terbuka harus diterima oleh Persyarikatan Muhammadiyah. Semua
stakeholders harus diperlakukan sama dan semua mempunyai hak yang sama
untuk mendapatkan tanggapan dan tindaklanjut.
i. Kepatuhan terhadap Syariah (بالرشيعةااللتزام).
Sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang berlandaskan nilai-nilai
islam, Persyarikatan Muhammadiyah harus dikelola dengan dasar-dasar-dasar
nilai keislaman. Setiap keputusan dan tindakan dilakukan dengan mengacu
kepada nilai-niai al-Quran dan as-Sunnah.
2. Etika dan Perilaku
Di samping pemenuhan semua prinsip–prinsip tata kelola, penerapan tata kelola
tidak akan dapat berjalan secara efektif, tanpa didasari oleh terpenuhinya standar
Perilaku dan Etika yang prima dari seluruh jajaran Persyarikatan Muhammadiyah
dan semua jajaran pada pihak yang terkait.
Pengelolaan Persyarikatan Muhammadiyah harus ditunjang oleh Akhlak dan
Moral yang baik, kepatuhan terhadap norma-norma Hukum yang berlaku, norma-
norma kepatutan dan kepantasan, pencegahan terjadinya benturan kepentingan dan
berpegang teguh pada kejujuran. Dalam kaitan ini, pemenuhan standar Perilaku dan
Etika dari para Pimpinan, Pejabat, dan Pekerja Persyarikatan Muhammadiyah mutlak
harus ditetapkan dalam bentuk penetapan dan penerapan Pedoman / Kebijakan Kode
Etik yang mengikat.
Dalam rangka mencapai tujuan pendirian Persyarikatan Muhammadiyah serta
mewujudkan Visi dan misi Persyarikatan Muhammadiyah maka Persyarikatan
Muhammadiyah harus memiliki komitmen untuk menetapkan dan menerapkan serta
mencapai standar Tata kelola yang tinggi.
Untuk dapat mewujudkan komitmen tersebut, maka perlu untuk menetapkan
dan memberlakukan pedoman-pedoman serta batasan-batasan pokok tentang prinsip-
prinsip tata kelola Persyarikatan Muhammadiyah secara menyeluruh bagi semua
insan Persyarikatan Muhammadiyah, dalam bentuk sebuah pedoman penerapan
tata kelola Yang Baik. Dokumen Kebijakan Penerapan Tata Kelola Yang Baik ini
merupakan induk dari semua Kebijakan yang digunakan sebagai dasar pedoman
pengelolaan kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah, dan ditetapkan berlakunya
berdasarkan keputusan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Kebijakan Penerapan tata kelola menjabarkan prinsip-prinsip dasar pedoman
tata kelola bagi Persyarikatan Muhammadiyah, sebagaimana juga berlaku sebagai
pedoman tata kelola badan usaha atau lembaga lainnya. Bagi semua insan
Persyarikatan Muhammadiyah, prinsip-prinsip dalam Kebijakan Penerapan tata
kelola ini merupakan standar persyaratan dan kualitas tata kelola kegiatan yang harus
selalu menjadi pegangan dan pedoman pelaksanaan tugas sehari-hari.
Hasil usaha dan keberhasilan serta kelancaran dan kelangsungan pelaksanaan
kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah sangat tergantung pada terselenggaranya
tata kelola yang baik, yang dijalankan dan dilaksanakan, serta dibina terus menerus
oleh seluruh jajaran Persyarikatan Muhammadiyah. Untuk itu, semua jajaran pejabat
serta insan Persyarikatan Muhammadiyah harus selalu terikat pada keharusan untuk
bersama-sama melaksanakan penyelenggaraan tata kelola yang baik dan memenuhi
standar tingkat keamanan dan keberhasilan yang terukur dan dalam batas-batas
yang wajar, sebagaimana digariskan didalam Pedoman penerapan tata kelola.
Dengan diterapkannya Pedoman penerapan tata kelola, semua insan Persyarikatan
Muhammadiyah diharapkan akan :
- Memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa Persyarikatan Muhammadiyah
harus dikelola secara terencana, terbuka, jujur, dan menerapkan sistem
pengawasan yang teratur. - Mengetahui dan memahami batasan-batasan Tata Kelola bagi masing-masing,
sehingga akan tercipta lingkungan kerja yang baik dengan hubungan kewenangan
serta tanggung jawab yang baku dan terbuka. - Menyadari, memahami dan menghormati keberadaan, fungsi dan kedudukan
serta peranan masing-masing secara lebih tepat, sehingga dapat menjalin dan
memelihara serta mempertahankan hubungan kerja yang baik dan harmonis dan
saling mendukung. - Memahami bahwa pelaksanaan dan komitmen tinggi terhadap pedoman
penerapan Tata Kelola Yang Baik ini dapat menjadi perisai yang baik sebagai
perlindungan dan pencegahan terjadinya hal-hal yang madharat.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pedoman penerapan tata kelola ini
dapat berakibat madharat bagi Persyarikatan Muhammadiyah, baik jangka pendek
mapun jangka panjang, dan oleh karena itu dalam hal-hal tertentu akan berakibat
pada dikenakannya sanksi dan tindakan administratif atau dalam hal tertentu dapat
mengakibatkan dikenakannya tuntutan pidana.
C. Tujuan Penetapan Kebijakan Penerapan Tata Kelola Yang Baik
Secara umum, tujuan diterapkannya prinsip-prinsip tata kelola di Persyarikatan
Muhammadiyah adalah guna mencapai dan mempertahankan terpenuhinya maksud
dan tujuan pendirian Persyarikatan Muhammadiyah, melalui penetapan Visi dan Misi
Persyarikatan Muhammadiyah. Pencapaian tujuan Persyarikatan Muhammadiyah yang
selanjutnya dijabarkan ke dalam Visi, Misi Persyarikatan Muhammadiyah harus dilakukan
melalui pelaksanaan kegiatan pada masing-masing bidang dan bagian secara baik, dengan
menerapkan Prinsip kehati-hatian serta penerapan Kebijakan tata kelola secara konsisten.
Dengan demikian, Persyarikatan Muhammadiyah dan jajaran Persyarikatan
Muhammadiyah terikat dan berkewajiban untuk selalu melaksanakan tugas dan
kewajibannya dengan memenuhi standar kepatutan dan kepatutan terhadap prinsip-
prinsip Pedoman Penerapan Tata Kelola Yang Baik, yang ditetapkan.
Lebih lanjut, tujuan penetapan Pedoman / Kebijakan Penerapan Tata Kelola
tersebut antara lain terperinci sebagai berikut :
- Memberikan pedoman bagi Pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah
dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai kewenangan masing-
masing - Memberikan keyakinan kepada para stakeholders bahwa pengelolaan
Persyarikatan Muhammadiyah selalu dijalankan secara profesional, sesuai
dengan prinsip-prinsip pengelolaan kegiatan yang sehat (Sesuai prinsip-prinsip
syariah). - Menciptakan iklim kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah yang kondusif untuk
memaksimalkan tercapainya kemaslahatan ummat. - Pengelolaan sumber daya Persyarikatan Muhammadiyah secara lebih efisien
dan efektif dan bertanggungjawab. - Mengurangi potensi benturan kepentingan yang merugikan diantara unsur
Persyarikatan Muhammadiyah, pemerintah maupun pihak lainnya. - Membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumberdaya
persyarikatan secara umum sebagian bagian dari pembangunan nasional. - Meningkatkan kontribusi serta efektivitas pelaksanaan fungsi dan peranan
Persyarikatan Muhammadiyah dalam kemajuan ummat Islam.
D. Penjabaran Kebijakan Penerapan Tata Kelola Yang Baik
Pedoman penerapan tata kelola dijabarkan kedalam pokok-pokok tata kelola
yang merupakan sistem dasar tata kelola Persyarikatan Muhammadiyah dan Pedoman
dasar tata kelola Persyarikatan Muhammadiyah, sebagai berikut : - Sistem Dasar Tata Kelola Persyarikatan Muhammadiyah
a. Sistem Regulasi dan Kebijakan Peraturan
Pengelolaan Persyarikatan Muhammadiyah dilakukan berdasarkan
legitimasi dan pedoman yang teratur serta batasan perundang-undangan yang
umum. Secara umum pelaksanaan kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah selalu
berpedoman pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Muhammadiyah,
termasuk ketentuan dalam peraturan lainnya yang dibuat dan ditetapkan oleh
pihak yang berwenang.
b. Sistem Perencanaan
Sistem perencanaan kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah dilaksanakan
dalam bentuk dan penjabaran mekanisme yang baku, dalam hirarkhi dan tatacara
sebagai berikut :
-
Secara umum perencanaan kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah
didasarkan pada Tujuan pendirian Persyarikatan Muhammadiyah yang
ditetapkan didalam Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga
Persyarikatan Muhammadiyah. -
Setiap tahun disusun Program kerja Persyarikatan Muhammadiyah yang
dijabarkan kedalam kegiatan dan anggaran tahunan. -
Penetapan struktur organisasi, sistem dan prosedur pelaksanaan kegiatan
yang menyeluruh dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip transparansi,
akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi yang maksimal.
Setiap kegiatan harus tertencana dan tertata rapih.
c. Sistem Kewenangan Dan Tanggung Jawab
Segenap pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah memiliki kewenangan
dan tanggungjawab tertentu, yang kesemuanya didasarkan dan dimaksudkan
untuk pencapaian hasil Tata Kelola yang optimal. -
Tanggung jawab Pimpinan adalah untuk menjalankan dan melakukan
tugas dan tanggungjawab Persyarikatan Muhammadiyah sehari-hari
dengan mengutamakan kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah
dan stakeholdernya dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan
Persyarikatan Muhammadiyah dan pemenuhan tujuan persyarikatan. -
Peran dan fungsi Majelis, lembaga dan ortom dijabarkan dalam keputusan
Muktamar Muhammadiyah. -
Rincian tugas dan tanggung jawab Pimpinan persyarikatan dijabarkan dalam
dokumen Kebijakan Organisasi dan Tata kerja.
d. Sistem Pengawasan dan Pengendalian.
Pengelolaan Persyarikatan Muhammadiyah dilakukan dengan penerapan
pengawasan dan pengendalian yang melekat dalam prosedur kegiatan.
Pengawasan terhadap Persyarikatan Muhammadiyah dilakukan oleh Dewan
Pengawas. Pengawasan juga dilakukan oleh Lembaga yang dibentukk untuk
membantu tugas Pimpinan Pusat yaitu Lembaga Pembina dan Pengawas
Keuangan yang dibentuk dari tingkat Pusat hingga tingkat Wilayah.
Lebih lanjut, Sistem Kontrol dan Pengawasan Persyarikatan Muhammadiyah
dilaksanakan sebagai berikut: -
Pengawasan atas ketaatan dan pemenuhan serta pencapaian Rencana Kerja
dan Anggaran. -
Evaluasi terhadap kinerja organisasi, sistem dan prosedur, sumber daya
manusia serta pengelolaan sumberdaya milik Persyarikatan. -
Pembinaan dan Pengawasan oleh lembaga Pemnida dan pengawas
Keuangan dilakukan baik melalui Laporan berkala yang meliputi semua
kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah, maupun dengan pelaksanaan
pemeriksaan Langsung apabila dianggap perlu. -
Dalam kaitan dengan kontrol dari stakeholders, Persyarikatan Muhammadiyah memberikan kebebasan bagi seluruh stakeholders untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang perkembangan kegiatan Persyarikatan Muhammadiyah, dan menyampaikan saran/usul atau pendapat tentang keegiatan Persyarikatan Muhammadiyah. e. Sistem Pencatatan dan Laporan Seluruh kekayaan adalah milik Persyarikatan Muhammadiyah yang pengelolaannya diserahkan kepada pimpinan persyarikatan dengan penuh tanggungjawab. Untuk memenuhi aspek pertanggungjawaban yang baik maka pimpinan persyarikatan dari semua tingkatan wajib melakukan sistim pencatatan dan pelaporan yang memadai secara berkala.
- Pedoman Dasar Tata Kelola Persyarikatan Muhammadiyah
Di samping penetapan Sistem Dasar Tata Kelola, penerapan Tata kelola
dijabarkan ke dalam berbagai Pedoman, yang selanjutnya akan menjadi pedoman
dalam penyusunan dan penetapkan Prosedur Kerja pada masing-masing tingkatan
persyarikatan. Pedoman dan kebijakan tersebut harus dibuat dan ditegaskan secara
tertulis oleh Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah dalam bentuk penetapan
Pedoman, yang merupakan bagian tak terpisahkan dan rincian pelaksanaan serta
penerapan dari Kebijakan Penerapan Tata Kelola Yang Baik.
Pedoman yang harus ditetapkan oleh Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah
tersebut antara lain terdiri dari 13 (tigabelas) Pedoman tata kelola, dan jika dipandang
perlu dan sesuai dengan perkembangan yang terjadi, pimpinan Persyarikatan dapat
menambah atau mengurangi pedoman tata kelola yang ada. Ketigabelas belas
pedoman tata kelola tersebut meliputi:
- pedoman tentang sistim pengendalian internal,
- pedoman tentang kode etik,
- pedoman tentang sumber pendapatan dan belanja,
- pedoman tentang penyusunan rencana kerja & anggaran,
- pedoman tentang organisasi dan tata kerja,
- pedoman tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran,
- pedoman tentang pencatatan & pelaporan,
- pedoman tentang pengadaan barang dan Jasa,
- pedoman tentang penghapusan aktiva,
- pedoman tentang perekrutan pegawai,
- pedoman tentang pengarsipan dan surat-menyurat,
- pedoman tentang hubungan dengan persyarikatan diatas dan dibawahnya,
- pedoman tentang hubungan dengan amal usaha. •

