putusan
Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab V Gerhana Matahari dan Bulan
BAB V
GERHANA MATAHARI DAN BULAN
A. Memahami Gerhana
Gerhana adalah peristiwa alam yang terjadi beberapa kali setiap tahun. Dalam
hadis-hadis Nabi saw peristiwa tersebut dinyatakan sebagai bagian dari tanda-tanda
kebesaran Allah. Ada dua macam gerhana, yaitu gerhana matahari yang dalam fikih
disebut kusuf dan gerhana bulan yang disebut khusuf. Tetapi sering kedua sebutan itu
dipertukarkan. Dalam hadis-hadis Rasulullah saw, gerhana matahari lebih banyak
disebut dibandingkan dengan gerhana bulan. Memang bagi kalangan para astronom
pun gerhana matahari ini lebih menarik.
Gerhana terjadi karena sifat dari pergerakan benda langit berupa bumi dan
bulan dalam posisinya terhadap matahari. Kita mengetahui bahwa bumi yang kita
huni ini adalah bulat dan berada di angkasa. Ia beredar mengitari matahari sambil
berputar pada sumbunya. Lama bumi mengitari matahari adalah satu tahun atau
tepatnya secara rata-rata 365 hari 5 jam 48 menit 46 detik (356, 24225 hari). Lama
bumi berputar pada sumbunya adalah rata-rata 24 jam (sehari semalam). Perjalanan
keliling bumi mengitari matahari itu membentuk sebuah lingkaran seperti bulat
telur. Lingkaran yang terbentuk dari perjalanan keliling bumi mengitari matahari
itu disebut ekliptika (dā’iratul-burūj).
Bersamaan dengan bumi beredar mengitari matahari, bulan beredar pula
mengitari bumi. Lama perjalanan bulan mengitari bumi dalam satu putaran sinodis
adalah satu bulan atau rata-rata 29 hari 12 jam 44 menit 2,8 detik (29,530588 hari).1.
Jadi dalam satu kali bumi mengitari matahari, terjadi 12 kali bulan mengitari bumi.
Saat ketika bulan dalam perjalanan kelilingnya berada di tengah-tengah antara
matahari dan bumi disebut saat terjadinya konjungsi (ijtimak) yang dalam astronomi
disebut sebagai kelahiran bulan baru (new moon).
Lingkaran peredaran bulan mengitari matahari tidak berimpit dengan lingkaran
peredaran bumi mengitari matahari, melainkan berpotongan dengan membentuk
sudut kemiringan sebesar 05º 09¢. Bila garis perpotongan (garis nodal) itu berimpit
dengan garis lurus antara matahari dan bumi, maka terjadilah gerhana, yaitu gerhana
matahari pada saat bulan berada di antara matahari dan bumi, atau gerhana bulan
apabila bumi yang berada di antara matahari dan bulan. Dengan kata lain, ketika
1 Menurut Sayyid Samad Razvi dalam kalender Hijriah yang disusun oleh al-Bīrūnī (w. 440/1048)
disebutkan bahwa periode sinodis bulan rata adalah 29.5305333 hari, terjadi selisih 0.000333 hari
setiap bulan. Selisih ini menurut Sayyid Samad Razvi tidak begitu berarti karena baru setelah 2500
tahun akan terjadi selisih satu hari antara kalender Hijriah yang disusun oleh al-Bīrūnī dengan kalender
Hijriah yang didasarkan kepada teori astronomi modern. Uraian selengkapnya baca Sayyid Samad
Razvi, “al-Biruni’s Criterion for the Possibility of the Lunar Crescent,” Hamdard Islamicus, Vol. XIV:
1 (Spring 1991), h. 48.
mengitari bumi, bulan suatu saat akan melintas antara matahari dan bumi. Ketika
melintas, adakalanya ia melewati (menyentuh) garis lurus antara matahari dan bumi
sehingga saat itu terjadi gerhana matahari. Adakalanya juga tidak melewati (tidak
menyentuh) garis lurus itu sehingga tidak terjadi gerhana matahari. Pada suatu saat
pula bulan berada di belakang bumi di mana bumi terletak antara matahari dan bulan.
Bilamana bumi berada pada garis lurus antara matahari dan bulan, maka terjadilah
gerhana bulan. Lebih lanjut penjelasannnya adalah sebagai berikut.
- Gerhana Matahari
Gerhana matahari adalah tertutupnya piringan matahari oleh bulan jika dilihat
dari bumi karena bulan saat itu berada persis di antara matahari dan bumi. Akibatnya
beberapa kawasan tertentu di muka bumi tidak terkena sinar matahari dan di tempat
itulah terjadi gerhana matahari.
Piringan matahari yang tertutup oleh bulan ada kalanya tertutup keseluruhannya
sehingga keadaan muka bumi menjadi lebih gelap seperti senja, suhu udara menjadi
lebih dingin dan jika tidak ada awan bintang-bintang akan terlihat. Keadaan ini disebut
gerhana total (al-kusūf al-kullī). Keadaan gerhana matahari total ini disebabkan oleh
karena saat itu posisi bumi lebih dekat kepada bulan sehingga piringan bulan nampak
lebih besar dapat menutupi seluruh piringan matahari. Tetapi ada kalanya sebagian
saja dari piringan matahari yang tertutupi oleh bulan. Ini dinamakan gerhana matahari
sebagian (al-kusūf al-juz‘ī). Di samping itu ada kalanya bagian tengah saja piringan
matahari yang ditutupi oleh piringan bulan sehingga keliling bagian pinggirnya
tidak tertutup, masih tetap terlihat dari bumi. Hal itu terjadi bilamana bumi berada
pada jarak jauh dari bulan sehingga piringan bulan nampak lebih kecil tidak dapat
menutupi seluruh piringan matahari dilihat dari muka bumi. Keadaan ini dinamakan
gerhana cincin (al-kusūf al-ḥalqī) karena bagian pinggir piringan matahari yang tidak
tertutupi oleh piringan bulan berbentuk lingkaran seperti cincin.
Dalam kehidupan sehari-hari kita mengetahui bahwa sinar matahari yang
mengenai suatu benda akan menimbulkan bayang-bayang dari benda tersebut,
misalnya bayang-bayang pohon di sekitar rumah kita. Begitu pula karena sinar
matahari setiap benda langit seperti bulan dan bumi memiliki bayang-bayang yang
senantiasa dihelanya sepanjang perjalanan pada orbitnya. Bentuk bayangan bulan
dan bumi itu adalah kerucut karena kedua benda langit itu lebih kecil dari matahari.
Bayang-bayang bulan atau bumi yang berbentuk kerucut itu disebut umbra (aẓ-ẓill).
Di samping umbra, ada pula bayang-bayang semu yang disebut penumbra (syibh aẓ-
ẓill). Ketika bulan berada pada garis lurus antara matahari dan bumi, maka bayangan
kerucut bulan itu akan mengenai bumi sehingga saat itu terjadilah gerhana matahari.
Kawasan muka bumi yang terkena bayang inti (umbra) dari bulan itu akan mengalami
gerhana total, dan kawasan yang terkena penumbra (bayangan semu) akan mengalami
gerhana sebagian. Bayangan yang berbentuk kerucut dari bulan tidak pernah dapat
menutupi seluruh bagian bumi. Maksimal hanya sekitar 300 km (1:12000) dari muka
bumi yang terkena umbra, artinya yang mengalami gerhana matahari total. Lama
gerhana total itu pada suatu tempat tertentu menurut para ahli maksimal 7 menit
48 detik (7,8m). Berhubung jarak antara bumi dan bulan berubah-ubah, maka ada
juga kemungkinan bahwa bayangan kerucut dari bulan tidak sampai ke muka bumi
karena bumi saat itu berada jauh dari bulan. Ketika itu akan terjadi gerhana cincin.
Maksimal lama gerhana cincin pada suatu tempat adalah 12 menit 24 detik (12,4m).
Gambar 1: Gerhana Matahari Total Tahun 2006
Gambar 2 : Gerhana Matahari Sebagian Tahun 2000
Gambar 3: Gerhana Matahari Cincin
2. Gerhana bulan
Gerhana bulan adalah tertutupnya sinar matahari oleh bumi sehingga bulan
berada di dalam bayang-bayang bumi. Gerhana bulan terjadi saat matahari, bumi
dan bulan berada pada/dekat garis lurus di mana bulan terletak di belakang bumi
dan dan bumi berada di antara matahari dan bulan. Waktu terjadinya gerhana bulan
adalah pada malam purnama. Berhubung dalam gerhana bulan, bulan berada dalam
bayangan bumi, maka gerhana bulan terjadi di malam hari, yaitu malam bulan
purnama. Bayang-bayang kerucut bumi dapat menutup semua permukaan bulan
sehingga gerhana bulan total terjadi.
Gambar 4: Gerhana bulan Total Tahun 2007
Jika bayang-bayang kerucut bumi hanya menutupi sebagian permukaan bulan
maka terjadilah gerhana bulan sebagian.Sedangkan apabila hanya bayang-bayang
penumbra bumi yang menutupi seluruh permukaan bulan maka terjadilah gerhana
bulan penumbral. Atau dapat terjadi bayang-bayang penumbra bumi tidak menutupi
bintang-bintang seluruh permukaan bulan melainkan hanya sebagiannya saja. Dalam
keadaan serupa ini maka terjadilah gerhana bulan penumbral sebagian.
Gambar 5 : Gerhana bulan Sebagian Tahun 2008
B. Tuntunan Syar‘i tentang Gerhana
- Pendahuluan
Muktamar Tarjih XX di Garut tanggal 18-23 Rabiul Akhir 1386 / 18-23 April
1976 telah menetapkan keputusan tentang salat kusufain (salat gerhana matahari dan
bulan). Matan keputusan itu berbunyi,
Apabila terjadi gerhana matahari atau bulan, hendaknya Imam menyuruh orang
menyerukan “aṣ-ṣalātu jāmi‘ah,” kemudian ia pimpin orang banyak mengerjakan
shalat dua raka’at; pada tiap rakaat berdiri dua kali, ruku’ dua kali, sujud dua kali,
serta pada tiap rakaat membaca Fatihah dan surat yang panjang dan suara nyaring;
dan pada tiap ruku’ dan sujud membaca tasbih lama-lama.
Ketika telah selesai shalat ketika orang-orang masih duduk, Imam berdiri menyampaikan
peringatan dan mengingatkan mereka akan tanda-tanda kebesaran Allah serta
menganjurkan mereka agar memperbanyak membaca istighfar, sedekah dan segala
amalan yang baik.
Istilah gerhana dalam hadis-hadis disebut kusuf atau khusuf dan kedua istilah ini
dalam hadis dapat dipertukarkan penggunaannya. Hanya saja dalam literatur fikih
dan di kalangan fukaha, biasanya kata kusuf digunakan untuk menyebut gerhana
matahari dan khusuf untuk menyebut gerhana bulan. Sering juga digunakan bentuk
ganda “kusufain” untuk menyebut gerhana matahari dan gerhana bulan sekaligus.
2. Dasar Syar‘i Salat Gerhana
Dasar syar‘i salat gerhana matahari dan gerhana bulan ditunjukkan oleh sejumlah
hadis, antara lain, َ
عن عَئِشَة َ أَن َّ الشَّمْس َ خَسَفَت ْ ع ََ عَهْد ِ رَسُوْل ِ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَبَعَث
رواه[ ٍ رَكْعَتَي ِْ وَأَرْبَع ِ سَجَدَات ف ٍ مُنَادِيًا الصَّالَة َ جَامِعَة ً فَتَقَدَّم َ فَصَل َّ أَرْبَع َ رَكَعَات
.]دحومسلم وأ ل ابلخاري واللفظ
Dari Aisyah [diriwayatkan] bahwa pernah terjadi gerhana matahari pada masa
Rasulullah saw, maka ia lalu menyuruh orang menyerukan “aṣ-ṣalātu jāmi‘ah”.
Kemudian beliau maju, lalu mengerjakan salat empat kali rukuk dalam dua rakaat dan
empat kali sujud [HR al-Bukhārī, Muslim dan Aḥmad]. َ
مَسْعُود ٍ قاَل َ قاَل َ انلَّب ُِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ إِن َّ الشَّمْس َ وَالْقَمَر َ ال بعن أ
يَنْكَسِفَان ِ لِمَوْت ِ أَحَد ٍ مِن َ انلَّاس ِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَان ِ من آيَات ِ الل َِّ فإذا رَأَيْتُمُوهُمَا
.]رواه ابلخاري ومسلم[ فَقُومُوا فَصَلُّوا
Dari Abū Mas‘ūd r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Nabi saw telah bersabda:
Sesungguhnya matahari dan bulan tidak gerhana karena kematian seseorang, akan
tetapi keduanya adalah dua tanda kebesaran Allah. Maka apabila kamu melihat gerhana
keduanya, maka berdirilah dan kerjakan salat [HR al-Bukhārī dan Muslim].
Hadis pertama merupakan sunnah fikliah yang menggambarkan perbuatan
Rasulullah saw melakukan salat saat terjadinya gerhana. Hadis kedua merupakan
sunnah kauliah yang berisi perintah Nabi saw untuk melakukan salat pada saat
terjadinya gerhana.
3. Cara Melaksanakan Salat Kusufain
a. Apabila terjadi gerhana matahari atau gerhana bulan, maka dilaksanakan salat
kusuf dan Imam menyerukan aṣ-ṣalātu Jāmi‘ah. Salat kusuf dilaksanakan
berjamaah, serta tanpa azan dan tanpa iqamah. Dasarnya adalah hadis ‘Ā’isyah
yang dikutip terdahulu di mana Imam menyerukan salat berjamaah, dan dalam
hadis itu tidak ada azan dan iqamah.
b. Salat kusufain dilakukan dua rakaat yang dimulai dengan takbir dan diakhiri
dengan salam dengan rukuk, qiyam dan sujud dua kali pada masing-masing
rakaat. Dasarnya adalah hadis ‘Ā’isyah yang telah dikutip di atas, dan juga
hadis an-Nasā’ī berikut, َ
عَن ْ عَئِشَة َ قاَلَت ْ كَسَفَت ْ الشَّمْس ُ فَأَمَر َ رَسُوْل ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َّ
رَجُال ً فَنَادَى أَن ِ الصَّالَة ُ جَامِعَة ٌ فَاجْتَمَع َ انلَّاس ُ فَصَل َّ بِهِم ْ رَسُوْل ُ الل َِّ صَل ََّ
ثُم َّ تَشَهَّد َ ثُم َّ سَلَّم َ فَقَام َ فِيهِم ْ فَحَمِد َ الل ... ... ... ََّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَكَب ِ
وَأَثْن َ عليه ثُم َّ قال إِن َّ الشَّمْس َ وَالْقَمَر َ ال َ يَنْخَسِفَان ِ لِمَوْت ِ أَحَد ٍ وال لَِيَاتِه
لوَلَكِنَّهُمَا آيَتَان ِ من آيَات ِ الل َِّ فَأَيُّهُمَا خُسِف َ بِه ِ أو بِأَحَدِهِمَا فَافْزَعُوا إ
.]رواه النسايئ[ ِ الل َِّ عَز َّ وَجَل َّ بِذِكْر ِ الصَّالَة
Dari ‘Ā’isyah [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Pernah terjadi gerhana matahari
lalu Rasulullah saw memerintahkan seseorang menyerukan aṣ-ṣalatu jāmi‘ah. Maka
orang-orang berkumpul, lalu Rasulullah saw salat mengimami mereka. Beliau
bertakbir ... ... ..., kemudian membaca tasyahhud, kemudian mengucapkan salam.
Sesudah itu beliau berdiri di hadapan jamaah, lalu bertahmid dan memuji Allah,
kemudian berkata: Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana
karena mati atau hidupnya seseorang, akan tetapi keduanya adalah dua dari
tanda-tanda kebesaran Allah. Maka apabila yang mana pun atau salah satunya
mengalami gerhana, maka segeralah kembali kepada Allah dengan zikir melalui
salat [HR an-Nasā’ī].
c. Pada masing-masing rakaat dibaca al-Fātiḥah dan surat panjang dengan jahar
(oleh imam).
d. Setelah membaca al-Fātiḥah dan surat, diucapkan takbir, kemudian rukuk dengan
membaca tasbih yang lama, kemudian mengangkat kepala dengan membaca
sami‘allāhu liman ḥamidah, rabbanā wa lakal-ḥamd, kemudian berdiri lurus,
lalu membaca al-Fātiḥah dan surat panjang tetapi lebih pendek dari yang
pertama, kemudian bertakbir, lalu rukuk sambil membaca tasbih yang lama
tetapi lebih singgkat dari yang pertama, kemudian bangkit dari rukuk dengan
membaca sami‘allāhu liman ḥamidah rabbanā wa lakal-ḥamd, kemudian sujud,
dan setelah itu mengerjakan rakaat kedua seperti rakaat pertama.
Dasar syar’i dari butir c dan d adalah,
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah274 ِ
ُْسُوف ِ بِقِرَاءَتِهخلصَالة ِ ا ف َ عَن ْ عَئِشَة َ أَن َّ انلَّب َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ جَهَر
رواه ابلحاري ومسلم[ ٍ رَكْعَتَي ِْ وَأَرْبَع َ سَجَدَات ف ٍ فَصَل َّ أَرْبَع َ رَكَعَات
.]ل واللفظ
Dari ‘Ā’isyah [diriwayatkan] bahwa Nabi saw menjaharkan bacaannya dalam
salat khusuf; beliau salat dua rakaat dengan empat rukuk dan empat sujud [HR
al-Bukhārī dan Muslim, lafal ini adalah lafal Muslim]. ِ
عَن ْ عَئِشَة َ أَن َّ انلَّب َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ جَهَر َ بِالْقِرَاءَة ِ ف ِ صَالة ِ الْكُسُوف
]المستخرج ف وأبو نعيم قرواه ابن حبان وابليه[
Artinya: Dari ‘Ā’isyah [diriwayatkan] bahwa Nabi saw menjaharkan bacaannya
dalam salat kusuf [HR Ibnu Ḥibbān, al-Baihaqī dan Abū Nu‘aim dalam al-
Mustakhraj]. ِ
عن عَئِشَة َ زَوْج ِ انلَّب ِِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قاَلَت ْ خَسَفَت ِ الشَّمْس ُ ف ِ حَيَاة َ
رَسُوْل ِ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَخَرَج َ رَسُوْل ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ إِل ِ
ََأ َ رَسُوْل ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْهرتْ الْمَسْجِد ِ فَقَام َ وَكَب ََّ وَصَف َّ انلَّاس ُ وَرَاءَه ُ فَاق َُّ
وَسَلَّم َ قِرَاءَة ً طَوِيلَة ً ثُم َّ كَب ََّ فَرَكَع َ رُكُوع ً طَوِيال ً ثُم َّ رَفَع َ رَأْسَه ُ فَقاَل َ سَمِع َ الل ِ
ََأ َ قِرَاءَة ً طَوِيلَة ً ه َِ أَدْن َ مِن َ الْقِرَاءَةرتْ لِمَن ْ حَِدَه ُ رَبَّنَا وَلَك َ الَْمْد ُ ثُم َّ قاَم َ فَاق َ
َْوَّل ِ ثُم َّ قاَل َ سَمِعألاْألُول َ ثُم َّ كَب ََّ فَرَكَع َ رُكُوع ً طَوِيال ً هو أَدْن َ مِن َ الرُّكُوع ِ ا َّ
الل َُّ لِمَن ْ حَِدَه ُ رَبَّنَا وَلَك َ الَْمْد ُ ثُم َّ سَجَد َ وَلَم ْ يَذْكُر ْ أَبُو ْ الطَّاهِر ِ ثُم َّ سَجَد َ ثُم ٍ
َّ اسْتَكْمَل َ أَرْبَع َ رَكَعَات ٍ وَأَرْبَع َ سَجَدَات تَالرَّكْعَة ِ اْألُخْرَى مِثْل َ ذَلِك َ ح ف َ فَعَل
وَانَْلَت ْ الشَّمْس ُ قَبْل َ أَن ْ يَنْصَِف َ ثُم َّ قام فَخَطَب َ انلَّاس َ فَأَثْن َ ع ََ الل َِّ بِمَا ِ
هُو َ أَهْلُه ُ ثُم َّ قاَل َ إِن َّ الشَّمْس َ وَالْقَمَر َ آيَتَان ِ مِن ْ آيَات ِ الل َِّ ال َ يَْسِفَان ِ لِمَوْت
.]رواه مسلم[ ِ أَحَد ٍ وال َ لَِيَاتِه ِ فإذا رَأَيْتُمُوْهَا فَافْزَعُوْا لِلصَّالَة
Dari ‘Ā’isyah, istri Nabi saw, [diriwayatkan] bahwa ia berkata: Pernah terjadi
gerhana matahari pada masa hidup Nabi saw. Lalu beliau keluar ke mesjid,
kemudian berdiri dan bertakbir dan orang banyak berdiri bersaf-saf di belakang
beliau. Rasulullah saw membaca (al-Fātiḥah dan surat) yang panjang, kemudian
bertakbir, lalu rukuk yang lama, kemudian mengangkat kepalanya sambil
mengucapkan sami‘allāhu liman ḥamidah rabbanā wa lakal-ḥamd, lalu berdiri
lurus dan membaca (al-Fātiḥah dan surat) yang panjang, tetapi lebih pendek
dari yang pertama, kemudian bertakbir lalu rukuk yang lama, namun lebih
pendek dari rukuk pertama, kemudian mengucapkan sami‘allāhu liman ḥamidah,
rabbanā wa lakal-ḥamd, kemudian beliau sujud. [Abū Ṭhāhir tidak menyebutkan
sujud]. Sesudah itu pada rakaat terakhir (kedua) beliau melakukan seperti yang
dilakukan pada rakaat pertama, sehingga selesai mengerjakan empat rukuk dan
empat sujud. Lalu matahari terang (lepas dari gerhana) sebelum beliau selesai
salat. Kemudian sesudah itu beliau berdiri dan berkhutbah kepada para jamaah di
mana beliau mengucapkan pujian kepada Allah sebagaimana layaknya, kemudian
beliau bersabda: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua dari tanda-
tanda kebesaran Allah, dan tidak mengalami gerhana karena mati atau hidupnya
seseorang. Apabila kamu melihatnya, maka segeralah salat [HR al-Bukhārī].
Perlu dijelaskan bahwa dua prasa faqtara’a qira’atan ṭawīlatan dalam
hadis Muslim yang disebutkan terakhir di atas diinterpretasi sebagai membaca
al-Fātiḥah dan suatu surat panjang, karena tidak sah salat tanpa membaca al-
Fātiḥah. Karena farsa pertama difahami sebagai membaca al-Fātiḥah dan surat
panjang, maka frasa kedua yang sama dengan frasa pertama tentu juga difahami
sama. Jadi pada waktu berdiri pertama dalam rakaat pertama dibaca al-Fātiḥah
dan surat panjang, maka pada berdiri kedua dalam rakaat pertama juga dibaca
al-Fātiḥah dan surat panjang.
Pemahaman seperti ini dikemukakan oleh sejumlah ulama. Imam asy-Syāfi’ī
(w. 204/820) dalam kitab al-Umm menyatakan,
Dalam salat kusuf imam berdiri lalu bertakbir kemudian membaca al-Fātiḥah
seperti halnya dalam salat fardu. Kemudian pada berdiri pertama setelah al-
Fātiḥah, imam membaca surat al-Baqarah jika ia menghafalnya atau kalau
tidak hafal, membaca ayat al-Quran lain setara surat al-Baqarah. Kemudian
ia rukuk yang lama ..., kemudian bangkit dari rukuk sambil membaca
sami‘allāhu liman ḥamidah rabbanā wa lakal-ḥamd, kemudian membaca
Ummul-Quran dan surat setara dua ratus ayat al-Baqarah, kemudian rukuk
... dan sujud. Kemudian berdiri untuk rakaat kedua, lalu membaca Ummul-
Quran dan ayat setara seratus lima puluh ayat al-Baqarah, kemudian rukuk
..., lalu bangkit dari rukuk, lalu membaca Ummul-Quran dan ayat setara
seratus ayat al-Baqarah, kemudian rukuk ... dan sujud.2
Kemudian asy-Syāfi‘ī menjelaskan lagi bahwa apabila tertinggal membaca
surat dalam salah satu dari dua berdiri itu, maka salatnya sah apabila ia membaca
al-Fātiḥah pada permulaan rakaat dan sesudah bangkit dari rukuk pada setiap rakaat.
Apabila ia tidak membaca al-Fātiḥah dalam satu rakaat salat kusuf pada berdiri
pertama atau pada berdiri kedua, maka rakaat itu dianggap tidak sah. Namun ia
2 Asy-Syāfi‘ī, al-Umm, diedit oleh Rif‘at Fauzī Abd al-Muṭṭalib (Al-Manṣūrah, Mesir (Dār al-Wafā’
li aṭ-Ṭibā‘ah wa Nasyr wa at-Tauzī‘, 1422/2001), II: 5332-533.
meneruskan rakaat berikutnya, kemudian melakukan sujud sahwi, seperti halnya
apabila ia tidak membaca al-Fātiḥah dalam salah satu rakaat pada salat fardu di
mana rakaat itu tidak sah.3
Hal yang sama dikemukakan pula oleh fukaha-fukaha yang lain. Al-‘Abdarī
(w. 897/1492), seorang fakih Maliki, mengutip al-Māzirī yang menegaskan
bahwa setelah bangkit dari rukuk dibaca al-Fātiḥah dan suatu surat panjang,
dan pada rakaat kedua juga demikian, artinya membaca al-Fātiḥah sebelum
membaca masing-masing surat.4 Ibn Qudāmah (w. 620/1223) dalam dua kitab
fikihnya juga menegaskan bahwa setelah bangkit dari rukuk pertama dibaca al-
Fātiḥah dan surat pendek baik pada rakaat pertama maupun pada rakaat kedua.5
e. Setelah selesai salat gerhana imam berdiri sementara para jamaah masih duduk,
dan menyampaikan khutbah yang berisi wejangan serta peringatan akan tanda-
tanda kebesaran Allah serta mendorong mereka memperbanyak istigfar, sedekah
dan berbagai amal kebajikan. Khutbahnya satu kali karena dalam hadis tidak
ada pernyataan khutbah dua kali.
Dasarnya adalah, ِ
عَهْد ِ رَسُوْل ِ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ف ُ عَن ْ عَئِشَة َ أَنَّها َ قاَلَت ْ خَسَفَت ِ الشَّمْس َ
وَسَلَّم َ فَصَل َّ رَسُوْل ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ بِانلَّاس ِ فَقَام َ فَأَطَال َ الْقِيَام َ
ثُم َّ رَكَع َ فَأَطَال َ الرُّكُوع َ ثُم َّ قاَم َ فَأَطَال َ الْقِيَام َ وَهُو َ دُون َ الْقِيَام ِ اْألَوَّل ِ ثُم َّ رَكَع َ
فَأَطَال َ الرُّكُوع َ وهو دُون َ الرُّكُوع ِ اْألَوَّل ِ ثُم َّ سَجَد َ فَأَطَال َ السُّجُود َ ثُم َّ فَعَل ُ
اْألُول َ ثُم َّ انْصََف َ وقد انَْلَت ْ الشَّمْس ف َ الرَّكْعَة ِ اثلَّانِيَة ِ مِثْل َ ما َ فَعَل ف َ
فَخَطَب َ انلَّاس َ فَحَمِد َ الل ََّ وَأَثْن َ عَلَيْه ِ ثُم َّ قاَل َ إِن َّ الشَّمْس َ وَالْقَمَر َ آيَتَان ِ مِن ََّ
آيَات ِ الل َِّ ال َ يَنْخَسِفاَن ِ لِمَوْت ِ أَحَد ٍ وَال َ لَِيَاتِه ِ فإذا رَأَيْتُم ْ ذَلِك َ فَادْعُوا الل
. ]ومسلم ومالك ل رواه ابلخاري واللفظ[ ... ... ... وَكَبُِّوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Dari ‘Ā’isyah [diriwayatkan] bahwa ia berkata: Pernah terjadi gerhana matahari
pada masa Rasulullah saw. Lalu beliau salat bersama orang banyak. Beliau berdiri
dan melamakan berdirinya kemudian rukuk dan melamakan rukuknya, kemudian
berdiri lagi dan melamakan berdirinya, tetapi tidak selama berdiri yang pertama.
Kemudian beliau rukuk dan melamakan rukuknya, tetapi tidak selama rukuk yang
3 Ibid., II: 533.
4 Al-‘Abdarī, at-Tāj wa al-Iklīl (Beirut: Beirut: Dār al-Fikr, 1398), II: 201.
5 Ibn Qudāmah, al-Kāfī, dieidit oleh ‘Abdullāh Ibn ‘Abd al-Muḥsin at-Turkī (Kairo: Hajar li aṭ-
Ṭibā‘ah wa Nasyr wa at-Tauzī‘, 1417/1997), I: 528 dan idem., al-Mugnī, diedit oleh ‘Abdullāh Ibn ‘Abd
al-Muḥsin at-Turkī dan ‘Abd al-Fattāḥ Muḥammad al-Ḥilw (Riyad: Dār ‘Ālam al-Kutub, 1417/1997),
III: 323-324, paragraf 320.
pertama, kemudian sujud dan melamakan sujudnya. Kemudian pada rakaat kedua
beliau melakukan seperti yang dilakukan pada rakaat pertama. Kemudian beliau
menyudahi salatnya sementara matahari pun terang kembali. Kemudian beliau
berkhutbah kepada jamaah dengan mengucapkan tahmid dan memuji Allah, serta
berkata: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua dari tanda-tanda kebesaran
Allah. Keduanya tidak gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Apabila kamu
melihat hal itu, maka berdoalah kepada Allah, bertakbir, salat dan bersedekahlah...
[al-Bukhārī, lafal ini adalah lafalnya, juga Muslim dan Mālik].
رواه[ ِ ذِكْرِه ِ وَدُعَئِه ِ وَاسْتِغْفَارِه لفإذا رَأَيْتُم ْ منها شيئا فَافْزَعُوا إ ... ... ...
.]سمو بابلخاري ومسلم عن أ
... Maka apabila kamu melihat hal tersebut terjadi (gerhana), maka segeralah
melakukan zikir, do‘a dan istigfar kepada Allah [HR al-Bukhārī dan Muslim dari
Abū Mūsā].
4. Waktu Pelaksanaan Salat Kusufain
Salat kusufain dilaksanakan pada saat terjadinya gerhana, berdasarkan beberapa
hadis antara lain,
َة ِ بن ِ شُعْبَة َ قال انْكَسَفَت ِ الشَّمْس ُ يوم مَات َ إِبْرَاهِيم ُ فقال انلاسيعَن ِ الْمُغِ َ
انْكَسَفَت ْ لِمَوْت ِ إبراهيم فَقاَل َ رَسُوْل ُ الل َِّ صَل َّ الل َُّ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ إِن َّ الشَّمْس
وَالْقَمَر َ آيَتَان ِ مِن ْ آيَات ِ الل َِّ ال َ يَنْكَسِفَان ِ لِمَوْت ِ أَحَد ٍ وَال َ لَِيَاتِه ِ فإذا رَأَيْتُمُوهُمَا
.]رواه ابلخاري[ َِ َّ يَنْجَل تَفَادْعُوا الل ََّ وَصَلُّوا ح
Dari al-Mugīrah Ibn Syu‘bah r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Terjadi gerhana
matahari pada hari meninggalnya Ibrahim. Lalu ada orang yang mengatakan
terjadinya gerhana itu karena meninggalnya Ibrahim. Maka Rasulullah saw
bersabda: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua dari tanda-tanda kebesaran
Allah. Keduanya tidak gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Apabila kamu
melihat hal itu, maka berdoalah kepada Allah dan kerjakan salat sampai matahari
itu terang (selesai gerhana) [HR al-Bukhārī].
Dalam hadis ini digunakan kata iżā (إذا) yang merupakan żharf zaman (keterangan
waktu), sehingga arti pernyataan hadis itu adalah: Bersegeralah mengerjakan salat
pada waktu kamu melihat gerhana yang merupakan tanda kebesaran Allah itu. Yang
dimaksud dengan gerhana di sini adalah gerhana total (al-kusūf al-kullī), gerhana
sebagian (al-kusūf al-juz‘ī) dan gerhana cincin (al-kusūf al-ḥalqī) berdasarkan
keumuman kata gerhana (kusuf).
Ibn Qudāmah menegaskan,
Waktu salat gerhana itu adalah sejak mulai kusuf hingga berakhirnya. Jika waktu itu
terlewatkan, maka tidak ada kada (qaḍa) karena diriwayatkan dari Nabi saw bahwa
beliau bersabda, Apabila kamu melihat hal itu, maka berdoalah kepada Allah dan
kerjakan salat sampai matahari itu terang (selesai gerhana). Jadi Nabi saw menjadikan
berakhirnya gerhana sebagai akhir waktu salat ... ... ... Apabila gerhana berakhir ketika
salat masih berlangsung, maka salatnya diselesaikan dengan dipersingkat ... ... ... Jika
matahari terbenam dalam keadaan gerhana, maka berakhirlah waktu salat gerhana
dengan terbenamnya matahari, demikian pula apabila matahari terbit saat gerhana bulan
(di waktu pagi).6
Imam ar-Rāfi‘ī (w. 623/1226) menegaskan,
Sabda Nabi saw Apabila kamu melihat gerhana, maka salatlah sampai matahari terang
(selesai gerhana) menunjukkan arti bahwa salat tidak dilakukan sesudah selesainya
gerhana. Yang dimaksud dengan selesainya gerhana adalah berakhirnya gerhana secara
keseluruhan. Apabila matahari terang sebagian (baru sebagian piringan matahari yang
keluar dari gerhana), maka hal itu tidak ada pengaruhnya dalam syarak dan seseorang
(yang belum melaksanakan salat gerhana) dapat melakukannya, sama halnya dengan
gerhana hanya sebagian saja.7
Imam an-Nawawī (w. 676/1277) menyatakan, “Waktu salat gerhana berakhir
dengan lepasnya seluruh piringan matahari dari gerhana. Jika baru sebagian yang
lepas dari gerhana, maka (orang yang belum melakukan salat gerhana) dapat
mengerjakan salat untuk gerhana yang tersisa seperti kalau gerhana hanya sebagian
saja.8
5. Orang Yang Melakukan Salat Kusufain
Dari penegasan pada butir 3.d di atas, maka dapat difahami bahwa salat kusufain
dilakukan oleh orang yang berada pada kawasan yang mengalami gerhana. Sedangkan
orang di kawasan yang tidak mengalami gerhana tidak melakukan salat kusufain.
Dasarnya adalah hadis yang disebutkan terakhir [huruf d] di atas yang mengandung
kata ra’aitum (‘kamu melihat’), yaitu mengalami gerhana secara langsung, serta
kenyataan bahwa Rasulullah saw melaksanakan salat gerhana ketika mengalaminya
secara langsung. Hal ini sesuai pula dengan interpretasi para fukaha bahwa apabila
gerhana berakhir, berakhir pula waktu salat gerhana, dan apabila matahari tenggelam
dalam keadaan gerhana juga berakhir waktu salat gerhana matahari. Tenggelamnya
matahari jelas terkait dengan lokasi atau kawasan tertentu sehingga orang yang
tidak lagi mengalami gerhana karena matahari telah tenggelam di balik ufuk, tidak
melakukan salat gerhana. Begitu pula pula apabila gerhana bulan terjadi di waktu
pagi menjelang terbitnya matahari, maka waktu salat gerhana bulan berakhir dengan
terbitnya matahari. Ibn Taimiyyah (w. 728/1328) menegaskan,
6 Ibn Qudāmah, al-Mugnī, III: 330.
7 Ar-Rāfi‘ī, al-‘Azīz Syarh al-‘Wajīz, diedit oleh ‘Alī Muḥammad Mu’awwaḍ dan ‘Ādil Aḥmad ‘Abd
al-Maujūd (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1417/1997), II: 376.
8 An-Nawawī, Rauḍāt aṭ-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn, diedit oleh Zuhair asy-Syāwīsy (Beirut:
al-Maktab al-Islāmī, 1412/1991), II: 86.
.]موع الفتاوىم[ َ فإن َّ صَالَة َ اْلكُسُوْف ِ وَاْخلُسُوْف ِ ال َ تُصَل َّ إِال َّ إِذَا شَاهَدْنا َ ذَلِك
Sesungguhnya salat gerhana matahari dan gerhana bulan tidak dilaksanakan kecuali
apabila kita menyaksikan gerhana itu.9
Perempuan juga ikut melaksanakan salat kusufain karena keumuman perintah
melaksanakan salat gerhana dalam hadis-hadis yang dikutip di atas.
C. Cara Menghitung Gerhana Matahari
- Langkah-langkah Menghitung Gerhana Matahari
a. Konversi Hijriah ke Miladiah
b. Menentukan saat terjadinya newmoon (ijtimak)
c. Menentukan waktu gerhana
- Menentukan harga Apparent Latitude Bulan (βb) pada saat ijtimak
- Menentukan batas terjadinya gerhana matahari dengan melihat besarnya
βb - Menentukan besarnya s.d.m, S.D.b, HPb pada saat ijtimak
- Menentukan parallax matahari HPm dengan rumus: HPm = 8.794″ / TGD
(True Geocentric Distance) - Menentukan saat awal dan akhir gerhana matahari
- Contoh Perhitungan Gerhana Matahari Parsial Tanggal 19 Maret 2007
Untuk memudahkan mencari terjadinya gerhana matahari, perlu dilakukan
perhitungan awal yaitu mencari data perhitungan/angka-angka kemungkinan gerhana,
kemudian dilanjutkan perhitungan urfi akhir bulan (saat ijtimak dari tahun Hijriah
ke tahun Miladiah (perbandingan tarikh). Setelah ditemukan tanggal, kemudian
dicari data ephemeris pada buku Ephemeris Hisab Rukyat pada tahun yang akan
dilakukan perhitungan.
Menghitung terjadinya gerhana Matahari tanggal 19 Maret 2007 dengan data
Ephemeris Hisab Rukyat Tahun 2007
-
Konversi Hijriah ke Miladiah
Tanggal 29 Safar 1428 H. = Senin Kliwon, 19 Maret 2007
(menjelang awal bulan Rabiul Awal 1428).
9 Ibn Taimiyyah, Majmū‘at al-Fatāwā, diedit oleh ‘Āmir al-Jazzār dan Anwar al-Bāz (Dār al-Wafā’
li aṭ-Ṭibā‘ah wa Nasyr wa at-Tauzī‘, 1426/2005),), XXIV: 141. -
Menentukan saat terjadinya newmoon (ijtimak)
FIB terkecil terjadi pada tanggal 19 Maret 2007 pukul 02:00 WU/UT
ELM pukul 02:00 WU = 358° 05′ 32″
ALB pukul 02:00 WU = 357° 39′ 27″
Sabak Matahari (B″) = 358° 05′ 32″
= 358° 08′ 02″
B″ = 0° 02′ 30″
Sabak Bulan (B′) = 357° 39′ 29″
= 358° 17′ 18″
B′ = 0° 37′ 49″
Ijtimak = (ELM – ALB) / (B′ – B″) + pukul (FIB terkecil)
Ijtimak = (358° 05′ 32″ - 357° 39′ 29″)/(37′ 49″ - 02′ 30″) + 02:00 = 02:44:15,4
WU
Jadi ijtimak terjadi pada tanggal 19 Maret 2007 pukul :
02:44:15,4 UT + 7 = 09:44:15,4 WIB. -
Menentukan waktu gerhana
a) Menentukan harga Apparent Latitude Bulan (βb) pada saat ijtimak
Pada saat terjadinya ijtimak harga Apparent Latitude Bulan (βb) = 1° 05’
51.21”
b) Menentukan batas terjadinya gerhana matahari dengan melihat besarnya
βb
(1) βb > 1° 34′ 46″ = tidak mungkin terjadi gerhana matahari
(2) 1° 24′ 46″ < βb < 1° 34′ 46″ = mungkin terjadi gerhana matahari
(3) βb < 1° 24′ 46″ = pasti terjadi gerhana matahari karena harga mutlak
Apparent Latitude Bulan (βb) lebih kecil dari 1° 24′ 46″, maka pasti
terjadi gerhana matahari;
c) Menentukan besarnya s.d.m, S.D.b, HPb pada saat ijtimak
s.d.m (semidiameter matahari) = 16′ 4.01″
S.D.b (semidiameter Bulan) = 16′ 40.67″
HPb (HP Bulan) = 1° 01′ 12″
d) Menentukan parallax matahari (Pm) dengan rumus:
HPm = 8.794″ / TGD (True Geocentric Distance)
HPm = 8.794″ / 0.995457394 =8,83″
e) Menentukan saat awal dan akhir gerhana matahari dengan jalan sebagai
berikut :
(1) H = sin-1 (sin βb / sin 05° 09′) = 12° 19′ 16,4″
(2) U = tan-1 (tan βb / sin H) = 05° 07′ 48.93″
(3) Z = sin-1 (sin U x sin H) = 1° 05′ 36.1″
(4) K = cos βb x (B′ – B″) / cos U = 0° 35′ 27.13″
(5) D = (HPb + s.d.m) - HPm = 1° 17′ 43.84″
(6) X = D + S.D.b = 1° 34′ 24.517″
(7) Y = D – S.D.b = 1° 01′ 03.17″
(8) b = cos-1 (cos βb / cos Z) = 0° 5′ 45.24″
(9) c = cos-1 (cos X / cos Z) = 1° 07′ 53.79″
(10) e = cos-1 (cos Y / cos Z) = — —
karena harga Y lebih kecil dari harga Z, berarti terjadi gerhana parsial,
untuk itu tidak usah dicari harga e
(11) t = b/K = 9 menit 44,29 detik
(12) T1 = c/K = 1 Jam 54 menit 54,57 detik
(13) To (Tengah gerhana) = Saat Ijtimak ± t – 2,5 menit (konstanta)
= 02:44:15,4 – 00:09:44,29 – 2,5 menit
= 02:32:01,11 UT
t bernilai ( - ) karena harga mutlak Latitude Bulan semakin membesar.
(14) Awal gerhana parsial =
To – T1 = 00:37:06,54 WU
(15) Akhir gerhana parsial =
To + T1 = 04:26:55,68 WU
D. Cara Menghitung Gerhana Bulan
- Langkah-langkah Menghitung Gerhana Bulan
a. Konversi Hijriah ke Miladiah
b. Menentukan saat terjadinya opposition (istiqbal)
c. Menentukan waktu gerhana
- Menentukan harga Apparent Latitude Bulan (βb) pada saat Istiqbal
- Menentukan batas terjadinya gerhana Bulan dengan melihat besarnya βb
- Menentukan besarnya s.d.m, S.D.b, HPb pada saat Istiqbal
- Menentukan parallax matahari (HPm) dengan rumus:
HPm = 8.794″ / TGD (True Geocentric Distance) - Menentukan jari-jari bayangan semu dan inti bumi (f1) dan (f2) dengan
rumus :
f1 = 1.02 x (HPb + s.d.m + HPm)
f2 = 1.02 x (HPb - s.d.m + HPm) - Menentukan saat awal dan akhir gerhana Bulan
Keterangan :
βb = Apparent Latitude Bulan
S.D.b = Semi Diameter Bulan
HPb = Horizontal Parallax Bulan
s.d.m = Semi Diameter Matahari
HPm = Horizontal Parallax Matahari
- Contoh Perhitungan Gerhana Bulan Parsial Tanggal 16 Agustus 2008
Untuk memudahkan mencari terjadinya gerhana Bulan, perlu dilakukan
perhitungan awal yaitu mencari data perhitungan/angka-angka kemungkinan gerhana,
kemudian dilanjutkan perhitungan urfi tengah bulan (saat istiqbal) dari tahun Hijriah
ke tahun Miladiah (perbandingan tarikh). Setelah ditemukan tanggal, kemudian
dicari data ephemeris pada buku Ephemeris Hisab Rukyat pada tahun yang akan
dilakukan perhitungan.
Menghitung terjadinya gerhana bulan tanggal 16 Agustus 2008 dengan data
ephemeris Ephemeris Hisab Rukyat Tahun 2008
- Konversi Hijriyah ke Miladiyah
Tanggal 14 Syakban 1429 H. = Sabtu Legi, 16 Agustus 2008 (menjelang
pertengahan bulan Syakban 1429 H). - Menentukan saat terjadinya opposition (istiqbal)
FIB terbesar terjadi pada tanggal 16 Agustus 2008 pukul 21:00 WU/UT
ELM pukul 21:00 WU = 144° 20′ 48″
ALB pukul 21:00 WU = 324° 11′ 46″
Sabak Matahari (B″) = 144° 20′ 48″
= 144° 23′ 12″
B” = 0° 02′ 24″
Sabak Bulan (B′) = 324° 11′ 46″
= 324° 44′ 03″
B′ = 0° 32′ 08″
Istiqbal = (ELM – (ALB-180) / (B′ – B″) + pukul (FIB terkecil)
Istiqbal = (144° 20′ 48″ – (324° 11′ 46″ – 180))/(32′ 08″ - 02′ 24″) + 21:00 =
21:18:13.72 WU.
Jadi Istiqbal terjadi pada tanggal 16 Agustus 2008 pukul : 21:18:13.72 UT +
7 = 28:18:13.72 WIB. Jadi Tanggal 17 Agustus 2008 pukul 4:17:55.56 WIB. - Menentukan waktu gerhana
a) Menentukan harga Apparent Latitude (βb) pada saat Istiqbal
Harga mutlak Apparent Latitude Bulan (βb) pada saat Istiqbal = 0° 31′
59.77″
b) Menentukan batas terjadinya gerhana Bulan dengan melihat besarnya βb
(1) βb > 1° 36′ 38″ = tidak mungkin terjadi gerhana penumbral
(2) 1° 26′ 19″ < βb < 1° 36′ 38″ = mungkin terjadi gerhana penumbral
(3) 1° 03′ 46″ < βb < 1° 26′ 19″ = pasti terjadi gerhana penumbral
(4) 0° 53′ 26″ < βb < 1° 03′ 46″ = mungkin terjadi gerhana umbral
(5) βb < 0° 53′ 26″ = pasti terjadi gerhana umbral karena harga mutlak
Apparent Latitude Bulan (βb) lebih kecil dari 0° 53′ 26″, pasti terjadi
gerhana bulan
c) Menentukan besarnya s.d.m, S.D.b, HPb pada saat Istiqbal
s.d.m = 15′ 47.86″
S.D.b = 15′ 21.16″
HPb = 0° 56′ 20.3″
d) Menentukan parallax matahari (HPm) :
HPm = 8.794″ / TGD (True Geocentric Distance)
HPm = 8.794″ / 1.01241734 = 8,69″
e) Menentukan jari-jari bayangan semu dan inti bumi (f1) dan (f2) :
f1= 1.02 x (HPb + s.d.m + HPm) jari-jari bayangan semu bumi = 1° 13′ 43.59″
f2 = 1.02 x (HPb - s.d.m + HPm) jari-jari bayangan inti bumi = 0° 41′ 29.95″
f) Menentukan saat awal dan akhir gerhana matahari dengan jalan sebagai
berikut :
(1) H = sin-1 (sin βb / sin 05° 09′) = 06° 07′ 48.88″
(2) U = tan-1 (tan βb / sin H) = 04° 58′ 52.44″
(3) Z = sin-1 (sin U x sin H) = 0° 31′ 52.6″
(4) K = cos βb x (B′ – B″) / cos U = 0° 29′ 50.09″
(5) P = f1 + S.D.b = 1° 29′ 4.75″
(6) Q = f2 + S.D.b = 0° 56′ 51.11″
(7) R = f2 – S.D.b = 0° 26′ 8.79″
(8) b = cos-1 (cos βb / cos Z) = 0° 2′ 45.77″
(9) c = cos-1 (cos P / cos Z) = 1° 23′ 10.89″
(10) d = cos-1 (cos Q / cos Z) = 0° 47′ 04.51″
(11) e = cos-1 (cos R / cos Z) = — —
karena harga R lebih kecil dari harga Z, berarti terjadi gerhana bulan
parsial, untuk itu tidak usah dicari harga e
(12) t = b/K = 5 menit 33.26 detik
(13) T1 = c/K = 2 jam 47 menit 13.68 detik
(14) T2 = d/K = 1 jam 34 menit 38.39 detik
(15) To (Tengah gerhana)
= Saat Istiqbal’ ± t - 2.5 menit (konstanta)
= 21:18:13.72 – 00:05:33.26″ – 2.5′ = 21:10:10.46″
t ( - ) karena h latitude bulan semakin membesar.
(16) Awal gerhana penumbral
= To – T1 = 18:22:56.78″ WU
(17) Awal gerhana umbral
= To – T2 = 19:35:32.07 WU
(18) Akhir gerhana umbral
= To + T2 = 22:44:48,85 WU
(19) Akhir gerhana penumbral
= To + T1 = 23:57:24,14 WU
(20) Magnitude (M) gerhana
= ((f2 + S.D.b) - βb ) / (2 x S.D.b) = 0.81
HPb diambil harga mutlak
Keterangan :
βb = Apparent Latitude Bulan
S.D.b = Semi Diameter Bulan
HPb = Horizontal Parallax Bulan
s.d.m = Semi Diameter Matahari
HPm = Horizontal Parallax Matahari
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, “Muhammad Arsyad Al-Banjari Ulama Besar Kalsel Ahli Astronomi”,
dimuat dalam DIALOG JUM’AT, tabloid REPUBLIKA, Jum’at 13 Juni 2003.
Aṡīr, Ibn al-, an-Nihāyah fi Garīb al-Ḥadīs wa al-Asar, Beirut: al-Maktabah al-
‘Ilmiyyah, 1399/1979, II: 467-468.
Asyqīfah, al-Ḥasysyānī dan, “Ṭarīqat Ḥisāb asy-Syuhūr al-Qamariyyah fī al-
Jamāhīriyyah,” http://www.amastro.ma/articles/art-lb2.pdf, h.3 akses 25-02-
2008.
Ayyad, Abdul Qawwi Zaki. “Mawaqīt as-Salāh fī Khuṭuṭ al-Arḍ al-kabīrah”, dimuat
dalam Jurnal Al-Islam al-Yaum, Vol. 6, Th. VI/1988/1408.
Daudi, Abu, Maulana Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari,Martapura : Sekretariat
Madrasah “Sullamul Ulum, t.t.
Hadi, Bidran, “Muhammadiyah dalam Menetapkan AwalRamadlan, Syawal, dan
Zulhijjah”, makalah disampaikanpada Seminar Sehari Mengenal Hisab dan
Rukyat yangdiselenggarakan Yayasan PTDI dan Badan Hisab dan RukyatDepag
RI pada tanggal 19 Agustus 1993 di Jakarta.
Syāfi‘ī, Muḥammad Ibn Idrīs asy, al-Umm, diedit oleh Rif‘at Fauzī Abd al-Muṭṭalib,
al-Manṣūrah, Mesir: Dār al-Wafā’ li aṭ-Ṭibā‘ah wa Nasyr wa at-Tauzī‘,
1422/2001.
‘Abdarī, Abū ‘Abdillāh al-, at-Tāj wa al-Iklīl, Beirut: Beirut: Dār al-Fikr, 1398.
Ibn Qudāmah, al-Kāfī, dieidit oleh ‘Abdullāh Ibn ‘Abd al-Muḥsin at-Turkī, Kairo:
Hajar li aṭ-Ṭibā‘ah wa Nasyr wa at-Tauzī‘, 1417/1997.
Ibn Qudāmah, al-Mugnī, diedit oleh ‘Abdullāh Ibn ‘Abd al-Muḥsin at-Turkī dan
‘Abd al-Fattāḥ Muḥammad al-Ḥilw, Riyad: Dār ‘Ālam al-Kutub, 1417/1997.
Ilyas, Mohammad, A Modern Guide to Astronomical Calculationsof Islamic
Calendar, Times & Qibla, Kuala Lumpur : BeritaPublishing, 1984.
Jambek, Saadoe’ddin, Shalat dan Puasa di daerah Kutub,
Khanjārī, Absīm dan al-, “Waqt al-Fajr ka Bidāyah li al-Yaum wa asy-Syahr al-Qamarī,”
http://www.amastro.ma/articles/art-bmk1.pdf, h. 6, akses 25-02-2008.
Noorhaidi, Muhammad Arshad Al-Banjari and the Discourse of Islamization in the
Banjar Sultanate, Leiden : Leiden University, 1999.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pedoman Hidup Islami, cet. IV, Yogyakarta : Suara
Muhammadiyah, 2002.
Syaraf al-Quḍāh, “Ṡubūt asy-Syahr al-Qamarī baina al-Ḥadīṡ an- Nabawī wa al-
’Ilm al-Ḥadīṡ,” < pdf/sharaf_1999.pdf>, h. 8, akses
13-12-2007.
Raharto, Moedji, “Posisi Matahari untuk Penentuan Awal Waktu Salat dan Bayangan
Arah Kiblat” makalah disampaikan dalam Workshop Nasional Mengkaji Ulang
Penentuan Awal Waktu Salat & Arah Kiblat, Yogyakarta Auditorium UII, 7
April 2001.
Rizvi, Saiyid Samad, “Al-Biruni’s Criterion For The Visibility of the Lunar Crescent”,
dimuat dalam Hamdard Islamicus, Vo. XIV/ Number I/Spring 1991.
Rusyd, Ibn, Bidāyah al-Mujtahid wa Nihāyah al-Muqtaṣid, Beirut: Dār al-Fikr, t.t,
Sakhawī, as-, al-Maqāsid al-Ḥasanah fī Bayāni Kaṡīrin min al-Ahādīs al-Musytahirah
‘ala al-Alsinah, Beirut: Dār al-Kitab al-‘Arabi , 1405/1985.
Sarakhsi, as-, al-Mabsūt, Beirut: Dār al-Ma‘rifah, t.t.
Steenbrink, Karel A. Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19, cet.
I, Jakarta : bulan Bintang, 1984.
The Astronomical Almanac
Zuḥail, Wahbah az-, at-Tafsīr al-Munīr, cet. Ke-1, Beirut : Dār al-Fikr,1991.
Media Website:
www.astronomy.com
www.icoproject.org
www.ilmufalak.or.id
www.muhammadiyah.or.id
www.nasa.com
www.wikipedia.org
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL TARJIH KE-28
Diselenggarakan di Komplek Universitas Muhammadiyah Palembang,
Kamis-Sabtu, 27-29 Rabiul Akhir 1431 H Bertepatan Dengan
27 Februari–1 Maret 2014 M
Tentang
• FIKIH AIR
• TUNTUNAN MENUJU KELUARGA SAKINAH
• TUNTUNAN MANASIK HAJI
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 101/KEP/I.0/B/2015
TENTANG
TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL TARJIH XXVIII
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Memperhatikan : Surat Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
nomor 024/I.I/B/2015 tanggal 16 Jumadilakhir 1436 H/6 April 2015
M perihal permohonan Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional
Tarjih ke-28 Tahun 2014 di Palembang Sumatera Selatan;
Menimbang : a. bahwa Musyawarah Nasional Tarjih ke-28 Tahun 2014
telah dilangsung-kan sesuai ketentuan yang berlaku serta
keputusan-keputusannya di-ambil sesuai dengan tata-tertib
musyawarah, sehingga tidak ada halangan untuk ditanfidzkan;
b. bahwa agar Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-
28 Tahun 2014 dapat segera dituntunkan kepada warga
Muhammadiyah khususnya dan masyarakat pada umumnya
perlu segera ditanfidzkan;
Mengingat : 1. A n g g a r a n D a s a r d a n A n g g a r a n R u m a h Ta n g g a
Muhammadiyah;
2. Pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah;
Berdasar : Pembahasan dan keputusan rapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah
tanggal 16 Juni 2015 di Jakarta;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
TENTANG TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH
NASIONAL TARJIH XXVIII.
Pertama : Menanfidzkan Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-28
Tahun 2014, yang telah dilangsungkan pada tangal 27 s.d. 29
Rabiulakhir 1435 H bertepatan dengan tanggal 27 Februari s.d.
1 Maret 2014 M di Palembang Sumatera Selatan, meliputi:
- Fikih Air (lampiran 1)
- Keluarga Sakinah (lampiran 2)
- Manasik Haji (lampiran 3)
Kedua : Masalah Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih belum dapat
ditanfidzkan karena masih perlu dikaji;
Ketiga : Memerintahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah untuk segera memasyarakatkan dan menuntunkan
keputusan tersebut kepada seluruh warga Muhammadiyah
khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar dapat
dijadikan pedoman dan rujukan dalam melaksanakan dan
mengamalkan ibadahnya.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kelima : Apabila di kemudian hari diketahui terdapat kekeliruan
atau kekurangan dalam keputusan ini, akan diperbaiki dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 29 Syakban 1436 H
16 Juni 2015 M
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Ketua Umum Sekretaris Umum
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A. Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.
NBM. 563653 NBM. 608658
Tembusan: - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kantor Jakarta
- Majelis dan Lembaga Pimpinan Pusat Muhammadiyah

