putusan
Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab IV Agama Sebagai Sumber Nilai Kebudayaan
BAB IV
AGAMA SEBAGAI SUMBER NILAI KEBUDAYAAN
A. Pengertian Agama
Agama dapat dilihat dari dua dimensi pengertian: dimensi subyektif dan dimensi
obyektif. Dalam dimensi subyektif agama dapat diartikan sebagai pengalaman imani
yang termanifestasikan dalam wujud amal salih dalam bentuk amal intelektual,
karya keratif, amal dalam perilaku nyata secara individual maupun kolektif. Arti
pengalaman imani adalah kesadaran dan sekaligus keyakinan terhadap Zat Yang Maha
Mutlak. Keasadaran itu membuahkan manifestasi dalam bentuk pemikiran intelektual,
karya kreatif, perilaku individual dan kolektif dalam kehidupan masyarakat.
Dalam dimensi obyektif, agama adalah sebagaimana didefinisikan dalam
Himpunan Putusan Tarjih: ِ
ُ ع ََ لِساَن ِأَنْبِياَئِه ِمِن َ اْألَواَمِر ِ وَانلَّواَه ِ وَاْإلِرْشاَداَت للِّيْن ُ هُو َ مَا شََعَه ُ الَ ا
.ْلِصًالَح ِ الْعِباِد ِ دُنْياَهُم ْ وَأُخْراَهُم
Agama adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantaraan nabi-nabi-Nya, berupa
perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan manusia
di Dunia dan Akhirat.
Islam adalah agama yang diwahyukan Allah swt melalui Nabi Muhammad saw
dan didefinisikan sebagai, َ
ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ هُو َ ما َ أَنْزَل للالَِّي ْ جاَء َ بِه ِ مَُمَّد ٌ صَل َّ ا )ُِِّّيْن ُ اْإلِسْالَملَأَي ْ ا( ُ ِّيْنلَا ِ
ُ ف ِْ الْقُرْآن ِ وَما َ جاَءَت ْ بِه ِ السُّنَّة ُ الْمَقْبوْلَة ُ مِن َ اْألوَامِر ِ وَانلَّواَه ِْ وَاْإلِرْشاَداَت للا
.ْلِصَالَح ِ الْعِباَد ِ دُنْياَهُم ْ وَأُخْراَهُم
Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, yakni agama Islam, ialah apa yang
diturunkan Allah di dalam al-Quran dan yang tersebut dalam Sunnah makbulah berupa
perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan
manusia di Dunia dan Akhirat.
Agama Islam diyakini sebagai agama yang sesungguhnya dan agama yang benar
sebagaimana dinyatakan di dalam al-Quran,
َّ مِن ْ بَعْد ِ مَا الِ َم ُ وَمَا اخْتَلَف َ الَِّين َ أُوتُوا الْكِتَاب َ إالِْسْإلِّين َ عِنْد َ الل َِّ الإِن َّ ا
.ِجَاءَهُم ُ الْعِلْم ُ بَغْيًا بَيْنَهُم ْ وَمَن ْ يَكْفُر ْ بِآيَات ِ الل َِّ فَإِن َّ الل ََّ سَِيع ُ الِْسَاب
Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-
orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka,
karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat
Allah, maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya [Āli ‘Imrān (3): 19]..”
Sifat agama Islam yang membedakan dengan agama-agama lain yaitu sifat dan
watak kebenarannya, sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam Q.S. ash-Shaf ayat 9, َ
ِّين ِ كُِّه ِ وَلَو ْ كَرِهلهُو َ الَِّي أَرْسَل َ رَسُول َُ بِالْهُدَى وَدِين ِ الَْق ِّ لُِظْهِرَه ُ ع ََ ا
.الْمُشِْكُون
Dia-lah yang mengutus rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar
agar dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang musyrik
membenci [QS at-Taubah (9): 33 dan aṣ-Ṣaff (61): 9].
B. Agama/Kepercayaan adalah Kebutuhan Manusia
Kepercayaan bagi manusia adalah kebutuhan yang pokok. Dengan kepercayaan
itu akan melahirkan tata nilai guna menopang hidup budayanya. Sikap tanpa
kepercayaan tidak mungkin dapat terjadi. Tetapi selain kepercayaan itu dianut karena
kebutuhan, dalam waktu yang sama juga harus merupakan kebenaran. Menganut
kepercayaan yang salah atau dengan cara yang salah, bukan menopang hidup
budayanya, akan tetapi bahkan membahayakan kehidupannya sendiri.
Oleh karena kepercayaan itu dibutuhkan manusia, maka dalam kenyataan,
ditemui bentuk-bentuk kepercayaan yang beraneka ragam di kalangan masyarakat.
Dari bentuk-bentuk kepercayaan yang berbeda satu dengan lainnya, sudah tentu
ada dua kemungkinan: semua itu salah atau salah satu saja di antaranya yang benar.
Di samping itu masing-masing bentuk kepercayaan tersebut mungkin mengandung
unsur-unsur kebenaran dan kepalsuan yang bercampur baur.
Suatu kenyataan menunjukkan bahwa kepercayaan itu melahirkan nilai-nilai,
sehingga kepercayaan diperlukan sebagai sumber tata nilai guna menopang peradaban
manusia. Sebagai landasan untuk perkembangan peradaban dan kemajuan, manusia
harus menganut kepercayaan yang sungguh-sungguh merupakan kebenaran, maka
satu-satunya sumber dan pangkal nilai itu haruslah kebenaran itu sendiri. Kebenaran
merupakan asal dan tujuan segala kenyataan. Kebenaran yang mutlak adalah Tuhan,
Allah swt sebagaimana disebutkan dalam QS al-Ḥajj (22) ayat 62 Luqmān (31) ayat 30,
.ُيِ َْاطِل ُ وَأَن َّ الل ََّ هُو َ الْعَل ُِّ الْكَببلذَلِك َ بِأَن َّ الل ََّ هُو َ الَْق ُّ وَأَن َّ مَا يَدْعُون َ مِن ْ دُونِه ِ ا
Demikianlah, karena sesungguhnya Allah, Dia-lah yang hak dan sesungguhnya apa saja
yang mereka seru selain dari Allah itulah yang batil; dan sesungguhnya Allah Dialah
yang Maha Tinggi lagi Maha Besar [QS al-Ḥajj (22): 62 dan Luqmān (31): 30].
Demikian juga disebutkan dalam QS al-Ḥajj (22) ayat 6,
. ٌ ذَلِك َ بِأَن َّ الل ََّ هُو َ الَْق ُّ وَأَنَّه ُ يُْي ِ الْمَوْت َ وَأَنَّه ُ ع ََ ك ُِّ شَْء ٍ قَدِير
Yang demikian itu, karena sesungguhnya Allah, Dialah yang haq dan sesungguhnya
Dialah yang menghidupkan segala yang mati dan sesungguhnya Allah Maha Kuasa
atas segala sesuatu [QS al-Ḥajj (22): 6].
Agama yang benar adalah yang mempercayai kebenaran mutlak (Tuhan) dengan cara
yang benar pula. Cara mempercayai yang benar kepada Tuhan ialah yang sesuai dengan
petunjuk-petunjuk Tuhan itu sendiri. Petunjuk-petunjuk tersebut adalah wahyu lewat para
Nabi dan Rasul-Nya. Para Nabi dan Rasul itu telah lewat dalam sejarah sejak Adam,
Nuh, Ibrāhīm, Musa, Isa sampai kepada Nabi Muhammad saw adalah rasul Allah yang
penghabisan, tiada lagi Rasul sesudahnya. Firman Allah dalam QS al-Aḥzāb (33) ayat 40, َُّ
َ وَكَن َ الل يِّ مَا كَن َ مَُمَّد ٌ أَبَا أَحَد ٍ مِن ْ رِجَالِكُم ْ وَلَكِن ْ رَسُول َ الل َِّ وَخَاتَم َ انلَّبِي
. بِكُل ِّ شَْء ٍ عَلِيمًا
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi
dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi, dan adalah Allah Maha Mengetahui
segala sesuatu [QS al-Aḥzāb (33): 40].
Nabi dan Rasul yang membawa kebenaran dari Tuhan tidak terbatas, seperti
ditegaskan dalam QS an-Nisā’ (4) ayat 164 dan QS al-Mu’min/Gāfir (40) ayat 78, َُّ
ً لَم ْ نَقْصُصْهُم ْ عَلَيْك َ وَكََّم َ الل الُ ً قَد ْ قَصَصْنَاهُم ْ عَلَيْك َ مِن ْ قَبْل ُ وَرُس الُ وَرُس
. مُوس َ تَكْلِيمًا
Dan (Kami telah mengutus) rasul-rasul yang sungguh telah Kami kisahkan tentang
mereka kepadamu dahulu, dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan tentang mereka
kepadamu, dan Allah telah berbicara kepada Musa dengan langsung [QS an-Nisā’ (4)
ayat 164]. ْ
ً مِن ْ قَبْلِك َ مِنْهُم ْ مَن ْ قَصَصْنَا عَلَيْك َ وَمِنْهُم ْ مَن ْ لَم ْ نَقْصُص الُ وَلَقَد ْ أَرْسَلْنَا رُس ِّ
َّ بِإِذْن ِ الل َِّ فَإِذَا جَاء َ أَمْر ُ الل َِّ قُض َِ بِالَْق الِعَلَيْك َ وَمَا كَن َ لِرَسُول ٍ أَن ْ يَأْت َِ بِآيَة ٍ إ
. َ وَخَس َِ هُنَالِك َ الْمُبْطِلُون
Dan sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang Rasul sebelum kamu, di antara
mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak
Kami ceritakan kepadamu. Tidak dapat bagi seorang Rasul membawa suatu mukjizat,
melainkan dengan seizin Allah; Maka apabila telah datang perintah Allah, diputuskan
(semua perkara) dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang
kepada yang batil [QS al-Mu’min/Gāfir (40) ayat 78].
C. Islam Agama Sepanjang Masa
Islam adalah agama yang dinyatakan oleh Tuhan, sebagai agama satu-satunya
yang diakui dan diridlai oleh Allah swt, sebagaimana dinyatakan dalam QS Āli ‘Imrān
(3) ayat 19 tersebut di atas. Oleh karena itu orang yang memilih agama selain Islam
adalah sesat dan tidak diterima oleh Allah swt.
Sebenarnya Islam adalah agama sepanjang zaman, yaitu agama sejak nabi Adam,
Nuh, Ibrāhīm, Musa dan lain-lain. Kesimpulan tersebut ditarik dan dipahami dari
ayat-ayat al-Quran sendiri yang memberi petunjuk demikian, seperti dalam QS al-
Baqarah (2) ayat 132-133,َّ
َ تَمُوتُن الِّين َ فَلوَوَص َّ بِهَا إِبْرَاهِيم ُ بَنِيه ِ وَيَعْقُوب ُ يَا بَن َِّ إِن َّ الل ََّ اصْطَف َ لَكُم ُ ا
َِنِيه ِ مَابل َ َّ وَأَنْتُم ْ مُسْلِمُون َ 132 أَم ْ كُنْتُم ْ شُهَدَاء َ إِذ ْ حَض ََ يَعْقُوب َ الْمَوْت ُ إِذ ْ قَال الإِ َ
َ ِإَوسْحَاق َ ِإَوسْمَاعِيل َ ِإَول ََ آبَائِك َ إِبْرَاهِيم تَعْبُدُون َ مِن ْ بَعْدِي قَالُوا نَعْبُد ُ إِلَهَك
. إِلَهًا وَاحِدًا وَنَْن ُ ل َُ مُسْلِمُون َ 133
Dan Ibrāhīm telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula
Ya‘qūb. (Ibrāhīm berkata): «Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih
agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.
Adakah kamu hadir ketika Ya‘qūb kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika ia berkata
kepada anak-anaknya: «Apa yang kamu sembah sepeninggalku?» mereka menjawab:
«Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrāhīm, Ismā‘īl dan
Isḥāq, (yaitu) Tuhan yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya [QS
al-Baqarah (2): 132-133].
Agama Islam sebagai agama sepanjang zaman, dari zaman ke zaman sampailah
pada zaman Nabi Muhammad saw., dan di zaman itulah Islam disempurnakan,
sebagaimana Firman Allah dalam QS al-Mā’dah (5) ayat 3, َ
َمالِْسْإلالَْوْم َ أَكْمَلْت ُ لَكُم ْ دِينَكُم ْ وَأَتْمَمْت ُ عَلَيْكُم ْ نِعْمَت ِ وَرَضِيت ُ لَكُم ُ ا
. دِينًا
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu [QS al-Mā’dah
(5), 3].
Karena telah sempurnanya agama Islam, maka tidak diperlukan adanya Rasul lagi
setelah Nabi Muhammad saw dan Nabi Muhammad saw adalah nabi dan rasul yang terakhir.
Agama Islam yang telah sempurna tersebut seluruhnya terhimpun dalam al-
Quran. Tidak ada sesuatu aturan yang dikehendaki oleh umat, tidak terdapat pokok-
pokoknya dalam al-Quran, sebagaimana firman Allah dalam QS al-An‘ām (6) ayat
38 dan QS al-Isrā’ (17) ayat 9,
.ْمَا فَرَّطْنَا ف ِ الْكِتَاب ِ مِن ْ شَْء ٍ ثُم َّ إِل َ رَبِّهِم
Tiadalah kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka
dihimpunkan [QS al-An‘ām (6): 38]. ِ
َ الَِّين َ يَعْمَلُون َ الصَّالَِات يِ إِن َّ هَذَا الْقُرْآن َ يَهْدِي لِلَّت ِ ه َِ أَقْوَم ُ وَيُبَش ُِّ الْمُؤْمِن
. ًايِ أَن َّ لَهُم ْ أَجْرًا كَب
Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan
memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu’min yang mengerjakan amal saleh
bahwa bagi mereka ada pahala yang besar [QS al-Isrā’ (17): 9].
Oleh karena sifat al-Quran yang isinya mencakup segala masalah dan kebutuhan yang
cocok untuk segala waktu dan tempat, maka al-Quran itu masih bersifat global, ringkas
dan garis besar. Oleh karena itu diperlukan penjelasan yang berupa as-Sunnah dan Ijtihad.
Dengan sifat al-Quran yang berlaku sepanjang zaman sampai hari kiamat dan untuk seluruh
manusia di dunia ini, maka perlu adanya jaminan pemeliharaan kemurnian al-Quran, dan
ini dijamin oleh Allah sendiri sebagaimana ditegaskan dalam QS al-Ḥijr (15) ayat 9,
. َ َ ِإَونَّا ل َُ لََافِظُون ِّكْرلَْا انلإِنَّا نَْن ُ نَزَّ
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Quran, dan sesungguhnya kami benar-
benar memeliharanya [QS al-Ḥijr (15): 9].
Sejarah telah membuktikan bahwa penjagaan al-Quran tersebut telah direalisir
dengan bermacam-macam usaha umat Islam dari satu generasi ke generasi berikutnya
sampai sekarang ini.
D. Agama sebagai Sumber Segala Sumber
Fungsi manusia diciptakan Allah di muka bumi adalah sebagai khalifah. Khalifah
bermakna pengganti, dimaksudkan sebagai pemimpin atau penguasa.
Tujuan hidup manusia untuk beribadah kepada Allah, dengan demikian manusia
harus membangun dunia dari keadaannya yang kurang baik menjadi lebih baik,
membangun kehidupan warganya menjadi lebih sejahtera dan dapat menikmati
pemakmuran dunia dengan nikmat. Manusia tidak boleh melupakan nasibnya di
dunia, sebagaimana disebutkan dalam QS al-Qaṣaṣ (28) ayat 77:َ
ُّنْيَا وَأَحْسِن ْ كَمَا أَحْسَنلَ تَنْس َ نَصِيبَك َ مِن َ ا الَْخِرَة َ وآلَّار َ الوَابْتَغ ِ فِيمَا آتَاك َ الل َُّ ا
. َ َ يُِب ُّ الْمُفْسِدِين ال ََّ َْرْض ِ إِن َّ اللألَ تَبْغ ِ الْفَسَاد َ ف ِ ا الالل َُّ إِلَْك َ وَ
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu,
dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan [QS al-Qaṣaṣ (28): 77].
Peran agama sebagai sumber segala sumber, dipahami dengan menyimak ayat
terakhir yang diwahyukan Allah swt yaitu Surat al-Mā’dah (5) ayat 3 sebagaimana
telah disebutkan di atas.
Dengan kemampuan rasionya, manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dengan daya imajinasinya manusia mengembangkan kemampuan estetika yang
berwujud budaya dan seni. Dengan hati nurani manusia mengembangkan moralitasnya
dan dengan kemampuan sensus numinis manusia mampu mengenal Tuhannya.
Pengembangan serta pemakmuran manusia dan dunianya adalah hasil ijtihad dan
tajdid yang berpegang kepada tuntunan agama, yakni Islam, dengan dasar hukum
al-Quran dan as-Sunnah. Terhadap pendapat ulama yang keberatan dengan gambar
dan patung, dapat dicatat beberapa hal sebagai berikut:
-
Dalam al-Quran tidak terdapat ayat yang dengan tegas mengecam patung sebagai
karya seni. -
Patung sebagai karya seni yang tidak terkait kepada paham keberhalaan dan
menjadikannya sesembahan tidak dikecam dalam al-Quran seperti patung-patung
milik Nabi Sulaiman. -
Keharaman membuat patung makhluk bernyawa didasarkan pada hadis Nabi saw
yang menyatakan bahwa para pembuat patung dan lukisan makhluk bernyawa
tersebut akan mendapat siksa yang berat di dunia dan akhirat. Rumah-rumah
mereka tidak dimasuki malaikat, dikecualikan lukisan makhluk bernyawa
pada kain. Juga lukisan dan patung yang tidak menampilkan obyeknya secara
utuh dan boneka mainan anak. Beberapa ulama modern juga mengecualikan
fotografi yang disamakan hukumnya dengan lukisan pada kain, di samping
bahwa sekarang sangat dihajatkan dalam kepentingan administrasi sehari-hari
mengenai kependudukan dan sebagainya. -
‘Illat dari larangan tersebut menurut para ulama adalah peniruan ciptaan Allah
dan ada kaitan dengan syirk.
Berkaitan dengan pengharaman patung dan lukisan makhluk bernyawa, hal-hal
berikut perlu dipertimbangkan: -
Masalah seni patung dan gambar dapat dikategorikan sebagai masalah hukum
yang ma‘qūl al-ma‘nā (tedas makna). -
Larangan pembuatan patung dan gambar makhluk hidup itu dapat dilihat dalam
konteks upaya Nabi Muhammad saw memberantas ajaran penyembahan berhala,
untuk menegakkan ajaran tauhid. Oleh karena itu, apabila tidak dikhawatirkan
adanya ajaran penyembahan berhala yang berarti tidak ada perusakan akidah,
maka larangan itu tidak ada lagi. Contohnya adalah hadis tentang ziarah
kubur yang semula dilarang, kemudian diperintahkan karena sudah tidak ada
kekhawatiran adanya kemusyrikan. -
Di zaman modern, pembuatan patung dan gambar makhluk bernyawa di kalangan
umat Islam tidak untuk disembah, apalagi bila dilihat adanya beberapa manfaat di
zaman sekarang pembuatan patung dan gambar itu berkaitan dengan pendidikan,
dan pencatatan peristiwa sejarah. -
Pengecaman terhadap pembuatan patung dan gambar dalam al-Quran karena
patung itu dipuja sebagai penjelmaan Tuhan. -
Dengan demikian dapat dipertimbangkan adanya fatwa yang menetapkan bahwa
hukum gambar itu berlaku menurut ilatnya, yaitu:
a. Untuk sesembahan, hukumnya haram berdasarkan nas.
b. Untuk sarana pendidikan, hukumnya mubah.
c. Untuk perhiasan, bila tidak mendatangkan fitnah, hukumnya mubah, jika
dikhawatirkan membawa maksiat, hukumnya makruh, jika dikhawatirkan membawa kemusyrikan, hukumnya haram.11 E. Agama sebagai Sumber Nilai Kebudayaan Agama merupakan perangkat aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan antar sesama manusia, dan hubungan antar manusia dengan lingkungannya. Dapat didefinisikan lebih lanjut, agama adalah suatu sistem keyakinan yang dianut dan tindakan-tindakan yang diwujudkan oleh suatu kelompok masyarakat dalam menginterpretasikan serta memberikan tanggapan terhadap apa yang dirasakan dan diyakini sebagai suatu kebenaran. Agama dapat merupakan sistem nilai yang dipegangi oleh penganutnya dalam memaknai kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat tersebut. Kebudayaan itu dapat diterima nilainya bila bersumber kepada agama. Ciri-ciri umum agama ialah: (1) percaya kepada yang Maha Gaib, (2) mengadakan hubungan dengan yang Maha Gaib dengan melakukan upacara (ritus) pemujaan dan permohonan, (3) ada ajaran tentang Yang Maha Gaib dan (4) adanya sikap hidup yang ditumbuhkan oleh ketiga hal di atas. Dari ciri ke-4 ini lahirlah “kebudayaan” yang bersumber pada agama. Sekarang manusia hidup dalam era yang maju, berubah dan berkembang secara cepat. Perubahan cepat dalam kebudayaan manusia mengisyaratkan bahwa kesanggupan manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi nyaris tak terbatas. Kualitas manusia tidak hanya terletak pada kemampuannya mengolah alam semesta, tapi juga terletak pada sejauh mana manusia itu dapat mengendalikan dirinya. Diperlukan penghayatan spiritual yang dapat mengekspresikan nilai ilahiah dalam realitas konkret kehidupan manusia. Untuk itu diperlukan pemahaman secara mendalam atas ajaran-ajaran yang terkandung dalam agama. Kesenian merupakan salah satu hasil budaya manusia dalam rangka mengaktualisasikan dan mengekspresikan pengalaman keindahannya. Alam adalah 11 Tim Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, “Hukum Islam tentang Seni,” Makalah-makalah Munas Tarjih XXIII, di Banca Aceh 4-5 Juli 1995, h. 9-11.
makhluk ciptaan Allah, sementara kesenian adalah upaya manusia mengungkapkan
apa yang dialaminya dan dihayatinya dalam kehidupan. Dalam arti luas, alam
diciptakan Allah tidak sekadar untuk dikagumi keindahannya tapi sebagai amanah
yang harus dijaga dan dipelihara untuk dimanfaatkan dalam mendukung hidupnya
di alam dunia ini. Orang-orang yang berakal, mereka memikirkan penciptaan langit
dan bumi sebagai tanda-tanda kebesaran Allah, mereka berkata: “Ya Tuhan kami,
Tidaklah Engkau menciptakan semua ini sia-sia. Mahasuci Engkau, lindungilah kami
dari azab neraka”. Firman Allah swt dalam QS Āli ‘Imrān (3) ayat 191, ِ
الَِّين َ يَذْكُرُون َ الل ََّ قِيَامًا وَقُعُودًا وَع ََ جُنُوبِهِم ْ وَيَتَفَكَّرُون َ ف ِ خَلْق ِ السَّمَاوَات
. ِ ً سُبْحَانَك َ فَقِنَا عَذَاب َ انلَّار الَْرْض ِ رَبَّنَا مَا خَلَقْت َ هَذَا بَاطِألوَا
(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan
berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata):
Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau,
maka peliharalah kami dari siksa neraka [QS Āli ‘Imrān (3) ayat 191].
Berkesenian secara benar, didukung oleh cara berfikir dan bermoral yang baik
dan benar. Dengan demikian alam sangat mendorong sikap keberagamaan yang
benar pula.
Din al-Islam sebagai konsep disusun atas dasar tiga komponen utama, yaitu: 1)
komponen batiniah yang merupakan esensi ketauhidan, 2) komponen simbolik yang
merupakan bentuk ibadah yang bersifat ritual, dan 3) komponen muamalah yang
merupakan ekspresi dari din al-Islam. Selain ketiganya merupakan suatu kesatuan
mutlak yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan seorang muslim, baik individual
maupun sosial, ketiganya sebenarnya menunjuk kepada adanya tata jenjang dalam
kebudayaan Islam yang harus disusun. Inti dari kebudayaan Islam adalah tauhid,
suatu pengakuan bahwa Allah Maha Esa, Maha Pencipta dan pusat dari seluruh
kehidupan yang hendak dikembangkan manusia.
Kesenian menurut Islam sebagai bagian penting dari kebudayaan, tentulah
bermakna ibadah. Kesenian yang dikembangkan adalah bentuk-bentuk kesenian
yang mampu mengantarkan manusia meningkatkan derajat dan martabatnya dalam
mengemban amanah sebagai khalifatullāh fī al-arḍ. Rasulullah saw bersabda yang
artinya: “Sesungguhnya Allah itu Maha indah dan mencintai keindahan”. Al-Quran
menjadi bukti bahwa Allah swt memfirmankan ayat-ayatnya dengan penuh keindahan.
Ia adalah suatu Mahakarya dari Allah. Ahli-ahli bahasa Arab di kalangan kaum
Quraisy mengakui keindahan sastra dalam al-Quran, yang menurut mereka tidak
mungkin itu disusun dan dikarang oleh Muhammad saw.
Di kalangan umat Islam seni sastra telah mendapatkan tempat yang apresiatif sejak
lama. Rasulullah pernah memberikan penghargaan tinggi terhadap karya sastra yang bagus
dan seniman yang mengabdikan dirinya untuk kebenaran. Rasulullah pernah menganjurkan
memainkan rebana untuk memeriahkan suatu pesta perkawinan agar menjadi lebih semarak.
Di Indonesia dulu, para ulama dan wali menggubah lagu religius. Di Jawa,
Sumatera, dan Kalimantan, seni tembangan dan salawatan memiliki kekuatan
dakwah. Pembacaan qasidah Barzanji dalam arti tertentu merupakan manifestasi
olah suara umat Islam. Di bidang sastra dikenal penyair-penyair muslim, sejak era
Ali Haji, Amir Hamzah, kemudian Ronggowarsito, HAMKA, Musthafa Bisri, Taufiq
Ismail hingga Emha Ainun Najib. Dalam seni tari dikenal tari Saman (Aceh), tari
Zafin (Melayu), tari Selawatan (Jawa Tengah). Seniman-seniman lagu belakangan
semakin marak membawakan lagu-lagu Islami seperti Grup Bimbo, Opick, Jefry
dan lain-lain. Dalam seni peran dikenal Muhammad Diponegoro, Asrul Sani, Arifin
C Noer, Chairul Umam yang menekuni lakon-lakon Islami.
Berkesenian menurut Islam pada hakikatnya tidak terlepas dari tujuan penciptaan
manusia sebagai khalifatu Allah fi al-ardl, yang salah satu amanahnya ialah
memelihara alam dunia ini dengan makna yang lebih tinggi yaitu untuk beribadah
kepada Allah.12
F. Agama dan Pengesahan (Legitimasi) Nilai
Dengan memperhatikan proses triangle-siklis (eksternalisasi, objektivasi/
objektifikasi dan internalisasi yang disebutkan pada Bab II di atas, tampak sekali
bahwa keberadaan manusia selalu bersinggungan dengan masyarakat dengan
seluruh dinamika yang terjadi di dalamnya. Keseluruhan proses itu berjalan terus
menerus secara aktif dalam masyarakat manusia. Di dalam proses itu pula, persoalan-
persoalan sosial muncul dan hilang sejalan dengan dinamika internal masyarakat.
Persoalan-persoalan yang muncul itu tentu saja mempengaruhi pola gerak dinamis
masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan legitimasi nilai atas persoalan
yang muncul. Sumber legitimasi biasanya berasal dari nilai-nilai luhur yang dianut
oleh masyarakat tersebut, seperti nilai moral dari hukum adat, agama, dan pranata
lainnya. Nilai agama merupakan bentuk legitimasi paling efektif.13 Agama mampu
memberikan solusi-solusi alternatif bagi persoalan-persoalan sosial seperti kematian,
perang, kenakalan remaja, kemiskinan, dan lain sebagainya, juga mampu memberikan
warna bagi berjalannya nilai dan norma di masyarakat. Agama seakan payung besar
yang menaungi kehidupan masyarakat untuk bertindak sejalan dengan norma yang
dianut oleh masyarakat.Oleh sebab itu, agama disebut dengan langit suci, kanopi
sakral (sacred canopy) yang melindungi masyarakat dari situasi meaningless
(ketakbermaknaan), chaos (kekacauan), chauvinistic (kesemberautan).14
Dengan demikian agama sangat berperan dalam membentuk perilaku masyarakat.
Dengan posisi yang utama sebagai elemen nilai masyarakat ini, agama merupakan
12 Tim Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, “Kebudayaan,” h. 8-15.
13 Peter L. Berger, Langit Suci, h. 40.
14 Agama selalu menjadi sebuah sistem yang melingkupi segala-galanya untuk mempertahankan diri
dari kekacauan dan kehancuran dunia manusia. Lihat Berger, ibid., h. 63.
bentuk legitimasi yang kuat. Agama membangun kesadaran manusia untuk bertindak
sesuai dengan dinamika nilai dalam masyarakat. Sekali lagi, dalam konteks ini,
agama yang berintikan îmân (belief) akan mengarahkan bahkan membentuk perilaku
masyarakat (practice). Belief/iman dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang abstrak
dan berada pada wilayah kesadaran (mind) yang akan menentukan perilaku dan
tindakan (matter/amal) yang dilakukan oleh manusia, baik sebagai individu atau
masyarakat dalam kehidupan nyata.
Mengkaji agama berarti juga mengkaji orang-orang yang beragama, maka
mengkaji masyarakat tentu juga tidak dapat dilepaskan dari mengkaji agama,
ataupun nilai yang melekat dalam masyarakat tersebut. Inipun harus dipahami bahwa
masyarakat merupakan kreasi dari manusia, sekaligus manusia yang menjalankan
dinamika masyarakat. Dengan demikian, ketika melihat sejarah awal manusia yang
bermasyarakat terlihat bagaimana nilai agama secara efektif mempengaruhi perilaku
manusia, bahkan pranata sosial yang dilahirkannya pun banyak bersentuhan bahkan
merujuk nilai-nilai agama, dan yang lebih urgen lagi bahwa agama merupakan sistem
nilai yang efektif dalam masyarakat.15
Logika ini ketika dihubungkan dengan ketiga proses relasi manusia dengan
masyarakatnya, sebagaimana diuraikan di atas, akan bersentuhan pada proses
eksternalisasi. Agama merupakan bentuk legitimasi dan referensi pada wilayah
eksternalisasi. Ketika masyarakat merupakan “kenyataan” bagi manusia –masyarakat
adalah “buatan” manusia dan di sisi lain manusia sebagai pembangun masyarakat
dan dunia, dan manusia merupakan “subjek” yang beragama, maka agama akan
menentukan pranata sosial yang lahir dan berada dalam masyarakat, yang tentu saja
tidak mengurangi dan menafikan pembentuk lain seperti susunan masyarakat yang
telah ada. Agama telah menjelma menjadi bentuk norma dan perilaku sekaligus, dan
ia menjadi sebuah gejala budaya, di satu sisi, serta menjadi sistem budaya di sisi
lain. Dalam konteks ini, agama menjadi sebuah sistem budaya (cultural system).
Tanda-tanda budaya (cultural signs), sistem simbol, manifestasi nilai, pola perilaku,
ungkapan relasional antar individu, merupakan bentuk “kerja” sistem budaya yang
berbasis agama. Proses eksternalisasi, objektifikasi, dan internalisasi meniscayakan
sebuah legitimasi nilai, karena pada saat ketiga proses ini sedang berlangsung, dan
proses-proses yang mengiringi berikutnya seperti sosialisasi dan pen-tradisi-an
budaya, masyarakat akan mengalami proses “pendewasaan” dan “penuaan”. Kondisi
tersebut memungkinkan masyarakat untuk mencari pembenaran nilai supaya tetap
pada kondisi seimbang dan harmonis.
Berdasar pada penjelasan dan analisis di atas dapat ditarik pemahaman bahwa
agama dalam kondisi apapun akan menentukan, mempengaruhi, serta membentuk
tindakan dan perilaku masyarakat.
15 Trevor Ling, A History of Religion East and West (London: Macmillan Publishers Ltd., 1993),
terutama Bab I: 1-36.
G. Islam sebagai Sistem Nilai
Kalau mencermati uraian di atas, dapat dikatakan bahwa norma-norma yang
berlangsung dan berjalan di masyarakat banyak ditentukan oleh sebuah “inner-tradition/
tradisi terdalam” yang bersumber dari agama. Jika hal tersebut ditarik lebih jauh dalam
konteks masyarakat Islam, maka agama –dalam hal ini Islam, adalah agama yang sesuai
dengan fitah manusia. Sekalipun demikian, perlu diketahui pula seberapa besar pengaruh
Islam dalam masyarakat muslim, atau dengan kata lain dalam hal apa Islam merupakan
sistem nilai yang menentukan perilaku masyarakatnya.
Islam merupakan sistem nilai yang tidak hanya menjadi perangkat ideologi tetapi
juga merasuk dalam kesadaran umat Islam itu sendiri, sehingga memungkinkan
terciptanya sebuah “tindakan” (practice/amal) yang berbasis pada nilai-nilai tersebut.
Hal inilah yang kemudian dielaborasi oleh Hamilton A.R Gibb dalam bukunya
Wither Islam yang menyatakan bahwa Islam is not only a system of theology, it is a
complete civilization.16 Oleh karena itu, perkembangan masyarakat dan kebudayaan
dalam Islam selalu mengacu pada sistem nilai Islam, baik dalam bidang politik, seni,
arsitektur, sastra, musik, kedokteran, bahkan kimia, matematika, dan optik. Jika
dilihat dari perspektif ini maka pada hakikatnya sistem nilai yang dibangun di atas
sistem sosial dan budaya dalam masyarakat muslim merupakan pengejawantahan
langsung dari “etos” ijtihad dalam arti sebenarnya dan tajdid. Ini terlihat dari
berbagai bentuk karya sosial dan budaya yang selalu memancarkan “tradisi” ilahiyah.
yakni sebuah tradisi yang “meniru” sifat dasar bunga Lotus (teratai, matahari) yang
selalu menghadapkan bunganya pada matahari. Dalam hal ini, tradisi ilahiyah yang
diidentikkan dengan masyarakat muslim ideal adalah yang selalu diresapi oleh etos
tauhid (ilahiah). •
16 Hamilton Alexander Rosskeen Gibb, Wither Islam?: A Survey of Modern Movement in the Muslim
World (New York: AMS Press, 1973), h. 16.

