putusan
Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab V Konsep Din Al Islam Kebudayaan dan Kesenian
153Himpunan Putusan Tarjih 3
BAB V
KONSEP DĪN AL-ISLĀM KEBUDAYAAN DAN
KESENIAN
A. Pembagian Kebudayaan Menurut Islam
Islam adalah agama rahmat. Islam datang untuk membawa manfaat dan maslahat
bagi manusia. Dalam waktu yang sama, Islam datang untuk menghindarkan mereka
dari segala madarat atau bahaya dan kerusakan. Oleh karena itu, tidak heran jika
Islam perlu meluruskan dan membimbing kebudayaan yang berkembang dalam
masyarakat demi kemajuan yang sesuai dengan ketinggian derajat manusia itu sendiri.
Melihat kebudayaan yang ada dan berkembang di dalam masyarakat, kebudayaan
bisa diklasifikasikan menjadi tiga kategori:
- Kebudayaan yang diakui syariat.
Kebudayaan yang diakui syariat adalah semua kebudayaan dan hasil karya
manusia yang tidak bertentangan dengan al-Quran dan hadis. Kebudayaan tersebut
diterima, diakui dan bahkan terkadang bisa dijadikan sumber hukum.
Dalam hal ini, para ahli fikih telah membuat sebuah kaedah yang berbunyi:
“ٌَكَّمَةالعَادَة ُ مُح” yang artinya: “Adat istiadat itu bisa dijadikan sebagai sumber hukum”.
Kaedah ini bukan sekedar menerima sebuah adat istiadat yang merupakan bagian
dari kebudayaan, bahkan lebih dari itu, ia menempatkannya di posisi yang tinggi,
yaitu sebagai sumber hukum yang diakui oleh agama.
Namun perlu ditekankan di sini bahwa adat istiadat yang bisa dijadikan sumber
hukum itu syarat utamanya ialah tidak bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah.
Contohnya, penentuan mahar untuk istri. Dalam Islam, seorang laki-laki yang ingin
menikahi seorang perempuan wajib memberi mahar atau mas kawin. Mahar tersebut
jika tidak ditentukan pada saat akad nikah dikembalikan kepada adat budaya setempat
untuk menentukan ukurannya.
Contoh lain dapat dikemukakan, yaitu masalah pemberian nafkah kepada
keluarga. Menurut Islam, kepala rumah tangga wajib memberi nafkah keluarga
yang dipimpinnya, namun Islam tidak menentukan besarannya. Hal itu diserahkan
kepada kemampuannya dan adat budaya yang berlaku di daerah tempat tinggalnya.
Contoh lainnya lagi adalah bahwa agama Islam menganjurkan umatnya untuk
membangun masjid sebagai tempat beribadah. Namun tidak ada ketentuan yang pasti
bentuk bangunan dan arsitektur masjid itu, karena hal itu diserahkan kepada adat
budaya masing-masing umat. Oleh karena itu, jika di Jawa umat Islam membangun
masjid dengan bentuk joglo umpamanya, maka hal tersebut tidak dipermasalahkan.
Demikianlah penghormatan Islam terhadap adat budaya setempat. Islam tidak
hanya mengakui suatu adat budaya, bahkan terkadang menjadikannya sebagai sumber
hukum yang bisa dirujuk dalam hal-hal yang belum ada ketentuannya dalam al-Quran
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah154
dan as-Sunnah sebagaimana ditegaskan dalam kaidah fikih “al-‘Ādatu muḥakkamah.”
2. Kebudayaan yang pada mulanya bertentangan dengan syariat, lalu
diperbaiki sehingga sesuai dengannya.
Contohnya adalah syair-syair yang dilantunkan orang-orang Jahiliah dahulu
yang mengandung unsur-unsur kemusyrikan. Ketika Islam datang, melantunkan
syair tetap dibenarkan, namun tentu saja tidak boleh mengandung hal-hal yang
bertentangan dengan agama, seperti kemusyrikan, bid’ah dan hal-hal yang membantu
kezaliman. Dapat dikemukakan di sini, bahwa usaha para Wali Songo memodifikasi
kesenian wayang dengan wayang yang berisi ajaran-ajaran Islam yang diselipkan
dalam ceritanya.
3. Kebudayaan yang bertentangan dengan syariat.
Adat budaya yang bertentangan dengan syariat Islam itu adalah semua hasil
karya manusia yang menyalahi nas-nas al-Quran dan as-Sunnah atau mengandung
unsur-unsur kemusyrikan, bid’ah, khurafat, takhayul, kezaliman dan hal-hal negatif
lainnya. Jika sebuah adat budaya itu jelas-jelas bertentangan dengan al-Quran dan
as-Sunnah, maka hasil karya dan ciptaan manusia tersebut harus ditundukkan kepada
ajaran Islam. Bukan sebaliknya, Islam yang harus mengikuti kebudayaan tersebut.
Ini karena hasil karya dan tradisi sebuah masyarakat itu bisa berupa kebatilan yang
telah disepakati, sementara nas-nas syariat yang terbukti keasliannya tidak mungkin
mengandung unsur kebatilan. Tambahan pula, sebuah tradisi itu hanya mengikat
masyarakat yang meyakininya, sedang nas syariat mengikat seluruh umat manusia,
sehingga dengan demikian nas jauh lebih kuat.
Contoh adat budaya yang menyalahi syariat adalah seperti budaya larung laut.
Dalam budaya ini orang-orang mempersembahkan sesajian berupa kepala kerbau dan
hasil pertanian lalu menghanyutkannya ke laut. Budaya ini berasal dari adat budaya
Hindu, yang dilakukan oleh sebagian orang-orang Jawa untuk mengharap berkah dari
penunggu lautan dan menghindarkan mereka dari mara bahaya. Contoh lain, budaya
“ngaben” yang dilakukan oleh orang-orang Hindu Bali. Dalam budaya tersebut
mereka membakar mayat dengan upacara besar-besaran dengan kepercayaan orang
yang meninggal tersebut dapat masuk nirwana dengan upacara tersebut. Budaya ini
jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam yang mewajibkan kita menghormati
mayat dan mengharamkan kita mengusik, melukai atau mengganggunya.
Hal-hal di atas merupakan sebagian daari contoh adat budaya yang
bertentangan dengan ajaran Islam, sehingga umat Islam tidak boleh mengikuti atau
mengamalkannya. Islam melarangnya karena adat budaya seperti itu merupakan
adat budaya yang tidak mengarah kepada kemajuan adab dan tidak mempertinggi
derajat kemanusiaan dan bangsa. Sebaliknya justru merupakan kebudayaan yang
menurunkan derajat kemanusiaan. Dalam penjelasan Undang-undang Dasar pasal
32, disebutkan, “Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya
dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang
155Himpunan Putusan Tarjih 3
dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta
mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Idonesia.”
B. Karakteristik Kebudayaan dalam Islam
Di dalam syariat Islam terdapat kaidah fikih yang amat populer yang berbunyi: ِ
َّحْرِيملَّلِل ُ ع ََ الاألَصْل ُ ف ِ اْألشْيَاء ِ اْإلِبَاحَة ُ حَت َّ يَدُل َّ ا
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh sampai ada dalil yang
mengharamkan”. Kaidah ini juga berlaku terhadap masalah-masalah kebudayaan. Dalam
masalah kebudayaan yang merupakan hasil karya dan ciptaan manusia, Islam memberi
banyak kelonggaran, kesempatan dan bahkan dorongan kepada manusia untuk berkreasi.
Sebuah elemen dari kebudayaan barulah akan dilarang dalam ketentuan normatif Islam
jika nanti ada dalil yang melandasi larangan tersebut. Tapi jika tidak terdapat dalil yang
melarangnya, maka elemen kebudayaan apa pun dibenarkan.
Dengan demikian, dari kaidah dan pembagian kebudayaan di atas dapat
diketengahkan di sini karakteristik kebudayaan yang diakui dan sesuai dengan syariat
Islam. Karakteristik tersebut antara lain:
a. Sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan al-Quran dan
as-Sunnah.
b. Dapat meningkatkan keimanan dan tidak mengandung unsur kemusyrikan,
bid’ah, khurafat dan takhayul.
c. Menumbuhkan kebersihan jiwa dan kemaslahatan serta tidak mengandung unsur
kezaliman dan kerusakan.
d. Menghasilkan kebajikan dan menambahkan ingat kepada Allah serta tidak
mengandung unsur maksiat dan melalaikan.
e. Membuat pencerahan peradaban dan tidak menyebabkan perpecahan,
kemunduran, pemborosan dan hal-hal negatif lainnya.
C. Pandangan Islam mengenai Kesenian
Pandangan Islam terhadap kesenian tidak berbeda dengan pandangannya terhadap
kebudayaan. Ini karena –sebagaimana disebutkan di atas, kesenian itu adalah bagian
dari kebudayaan yang merupakan hasil karya budi dan daya cipta manusia. Kesenian
merupakan ekspresi jiwa manusia yang mengandung dan mengungkapkan keindahan.
Ia lahir dari sisi terdalam manusia yang mendorongnya untuk mengekspresikan segala
sesuatu yang indah, apa pun jenis keindahan itu. Dorongan tersebut merupakan
fitrah yang dianugerahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya.
Dengan demikian, merupakan suatu hal yang mustahil, jika Allah yang
menganugerahkan kepada manusia potensi untuk menikmati dan mengekspresikan
keindahan, kemudian Dia melarangnya. Bukankah Islam adalah agama fitrah?
Bukankah segala yang bertentangan dengan fitrah ditolaknya, dan yang mendukung
kesuciannya ditopangnya?
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah156
Adapun larangan-larangan Islam terhadap kesenian tertentu seperti seni patung,
seni lukis yang porno, seni tari yang menampakkan aurat dan lainnya, larangan-
larangan tersebut ada ilat atau sebabnya. Jika sebab tersebut tidak ada, maka tidak
ada pula larangannya, sebagaimana bunyi kaidah usul fikih:
ُكْم ُ يَدُور ُ مَع َ عِلَّتِه ِ وُجُودًا وَعَدَمًالا
Artinya “Hukum itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat hukum.” Maksudnya,
jika ilat atau sebab pelarangan itu itu ada, maka hukumnya juga ada, yakni dilarang.
Sebaliknya, jika sebab pelarangannyanya tidak ada maka demikian pula hukumnya
tidak ada.
Sebagai contoh, membuat patung pada zaman dahulu itu hukumnya haram. Ini
karena patung atau berhala itu dijadikan sesembahan oleh orang-orang pada waktu itu.
Namun sekarang ini, ada orang membuat patung bukan untuk disembah, tapi untuk
dijadikan alat pendidikan, hiasan dan lainnya, maka apakah hukumnya juga haram?
Tentu tidak, karena hukum larangan itu berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat/
sebab yang menjadi dasar pelarangannya . Oleh karena ilatnya (yaitu patung untuk
disembah) tidak ada, maka hukumnya (larangannya) juga tidak ada.
Sebagai bukti, dapat dilihat teks al-Quran surat al-Anbiyā’ (21) ayat 51-58 yang
secara tegas dan dengan bahasa yang sangat jelas berbicara tentang patung. Dalam
ayat-ayat ini diuraikan tentang patung-patung yang disembah oleh ayah Nabi
Ibrāhīm dan kaumnya. Sikap al-Quran terhadap patung-patung itu, bukan sekedar
menolaknya, tetapi merestui penghancuran dan pemusnahannya. Allah berfirman,
. َ ًا لَهُم ْ لَعَلَّهُم ْ إِلَْه ِ يَرْجِعُونيِ َّ كَب الفَجَعَلَهُم ْ جُذَاذًا إِ
Maka Ibrāhīm menjadikan berhala-berhala itu hancur berpotong-potong, kecuali yang
terbesar (induk) dari patung-patung yang lain, agar mereka kembali (untuk bertanya)
kepadanya [QS al-Anbiyā’ (21): 58].
Dalam ayat di atas diterangkan bahwa Nabi Ibrāhīm a.s. menghancurkan
semua berhala kecuali satu yang paling besar. Beliau membiarkan dan tidak
menghancurkannya, karena ketika itu berhala tersebut diharapkan dapat
menjadi argumen bagi Ibrāhīm untuk menunjukkan kebenaran ajaran tauhid yang
didiakwahkannya. Melalui berhala itulah Nabi Ibrāhīm membuktikan kepada
mereka bahwa berhala, betapapun besar dan indahhya, tidak wajar untuk disembah,
karena tidak dapat berbuat apa-apa. Allah berfirman, ْ
ُهُم ْ هَذَا فَاسْأَلُوهُم ْ إِن ْ كَنُوا يَنْطِقُون َ 63 فَرَجَعُوا إِل َ أَنْفُسِهِميِ قَال َ بَل ْ فَعَلَه ُ كَب
فَقَالُوا إِنَّكُم ْ أَنْتُم ُ الظَّالِمُون َ 64
Sebenarnya patung yang besar inilah yang melakukannya (penghancuran berhala-
berhala itu). Maka tanyakanlah kepada mereka jika mereka dapat berbicara. Maka
157Himpunan Putusan Tarjih 3
mereka kembali kepada kesadaran diri mereka, lalu mereka berkata, Sesungguhnya kami
sekalian adalah orang-orang yang menganiaya (diri sendiri) [QS al-Anbiyā’ (21): 63-64).
Jadi dengan demikian, Nabi Ibrāhīm a.s. tidak menghancurkan berhala yang
terbesar pada saat berhala itu difungsikan untuk satu tujuan yang benar. Jika demikian,
yang dipersoalkan bukan berhalanya, tetapi sikap terhadap berhala serta peranan
yang diharapkan darinya. •

