putusan
Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab VI Hukum Islam Kesenian
BAB VI
HUKUM ISLAM KESENIAN
A. Pendekatan Pemahaman Seni dalam Muhammadiyah
Untuk memahami dan memahamkan hukum Islam tentang kesenian di kalangan
Muhammadiyah begitu sulitnya, karena situasi dan kondisi umat Islam saat itu begitu
sulitnya memisahkan mana agama dan mana budaya, bahkan bagi masyarakat awam,
seni budaya dijadikan agama, dan agama sendiri tenggelam dalam seni budaya.
Muhammadiyah sebagai institusi dakwah Islam tentu akan selalu berupaya
memunculkan nilai-nilai Islam ke permukaan dan mengungkap kebenaran Islam.
Usaha tersebut akan berhadapan dengan kenyataan keberagaman budaya lokal dan
seni tradisi di masyarakat yang telah menyatu dalam kehidupan masyarakat tersebut.
Sebagai institusi dakwah yang harus memunculkan nilai-nilai Islam dan mengungkap
kebenaran Islam, sampai-sampai Muhammadiyah menyatakan perang terhadap TBC
(Takhayyul, Bid’ah dan Churofat) yang ketiga-tiganya telah menyatu dalam seni
budaya masyarakat.
Oleh karena itu, untuk memahami dan memahamkan hukum Islam tentang
kesenian, dipergunakan manhaj tarjih yang telah diputuskan dalam Musyawarah
Nasional Tarjih ke-25 pada Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta tahun
2000, melalui pendekatan “bayani, burhani dan irfani”, sebagai elemen metode
atau manhaj yang sangat penting untuk dapat melakukan pembacaan terhadap seni
budaya secara menyeluruh.
Melalui pendekatan bayani, yaitu dengan menerapkan analisis tekstual,
diharapkan dapat menggali landasan normatif dalam al-Quran dan as-Sunnah yang
berkaitan dengan wacana agama dan keberagaman seni budaya, baik seni tradisi
maupun seni modern. Pendekatan ini dapat mengungkapkan kandungan makna
teks normatif tersebut sehingga memberikan kerangka kepastian hukum tentang
boleh tidaknya mengembangkan seni budaya, sebab bagaimana pun pengesahan
(legitimasi) normatif tekstual tersebut di atas, sangat dibutuhkan, setidaknya untuk
menenteramkan keyakinan keagamaan individu atau masyarakat dalam menerima
dan mengembangkan seni budaya atau menolaknya.
Namun demikian menggunakan pendekatan bayani saja, tidaklah cukup, karena
terkadang tidak didapat penjelasan teks (nas) al-Quran maupun as-Sunnah yang
berkaitan dengan seni budaya tersebut. Karena sebagaimana diakui oleh para ahli
usul fikih bahwa nas itu terbatas adanya, sementara kasus dan permasalahan terus
berkembang secara tidak terbatas.17 Di samping terkadang sekalipun terdapat nas atau
teks normatif al-Quran atau as-Sunnah yang berkaitan dengan seni budaya seperti
larangan menggambar (seni lukis) dalam sejumlah teks hadis al-Bukhārī, Muslim dan
17 Asy-Syahrastānī, al-Milal wa an-Niḥal (Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2009), I: 210.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah160
Aḥmad, namun penjelasan teks tersebut sangat terkait erat dengan konteks sejarah
(historis) dan sosiologis (situasi sosial saat itu), sehingga tidak cukup dengan hanya
menggunakan pendekatan bayani saja. Mencukupkan hanya kepada pendekatan
bayani saja cenderung melahirkan pandangan keagamaan yang terbatas dan tidak
berwawasan terbuka serta tidak bersift tajdid.
Oleh karena itu diperlukan pendekatan atau persepektif lain yang lebih bersifat
terbuka, luwes dan bersahabat (toleran), yaitu pendekatan burhani dan irfani. Melalui
pendekatan burhani (penerapan analisa rasional/filosofis, analisa konteks/historis,
sosial kemasyarakatan, politik ideologis) diharapkan selain dapat mengungkapkan
konteks dari suatu risalah keagamaan, juga dapat mengungkap kenyataan sejarah
dari suatu seni tradisional, maupun seni modern, baik pemikiran, nilai spiritual
maupun keagamaannya, kandungan filosofinya, kearifan lokal (local wisdom) serta
visi pencerahan dan kritik sosialnya.
Sementara melalui pendekatan irfani, atau penerapan intuitif, diharapkan dapat
menangkap makna hakekat atau makna terdalam di balik teks dan konteks. Jika
perkiraan dasar bayani lebih melihat teks sebagai sebuah fenomena kebahasaan,
sementara burhani lebih melihat teks sebagai suatu yang berkaitan dengan konteks,
maka irfani lebih melihat teks sebagai suatu simbol dan isyarat, yang menuntut
pembacaan dan penggalian makna terdalam (batin) dari simbol-simbol dan isyarat-
isyarat tersebut, dengan melibatkan kecerdasan emosional, kecerdasan sosial dan
kecerdasan spiritual. Dalam konteks dialektika agama dan keberagaman seni,
pendekatan irfani ini sebagaimana juga pendekatan burhani memiliki dua tugas,
yaitu :
- membaca makna terdalam dari hukum-simbol dan isyarat-isyarat teks keagamaan
(an-nuṣūṣ ad-dīniyyah); - membaca makna-makna terdalam dari simbol-simbol dan isyarat-isyarat yang
terkandung dalam bentuk-bentuk seni budaya tersebut.
Ketiga pendekatan tersebut (bayani, burhani dan irfani) saling berkait erat
antara satu dan yang lainnya (di dalam Manhaj Tarjih digambarkan sebagai spiral)
dan membentuk hubungan dialogis melingkar (sirkuler dialektis): memahami teks
keagamaan (bayani) tidak dapat dipisahkan dari pemahaman konteksnya (burhani),
pemahaman konteks (burhani) tidak dapat lepas dari pemahaman teks itu sendiri
(bayani), sementara pemahaman makna terdalam (irfani), membutuhkan pemahaman
teks dan konteks sekaligus. Berdasarkan ketiga pendekatan ini, maka diharapkan
problem hubungan antara agama dan keragaman seni budaya tradisional maupun
modern, mendapatkan penjelasan secara menyeluruh (komprehensif, integral
dan holistik), baik norma, sejarah maupun spiritual terdalamnya, sehingga dapat
dijadikan basis kebijakan aktual dalam pengembangan strategi kebudayaan dan
tajdid pemikiran keagamaan.
Agama dan seni budaya memiliki keterkaitan erat. Agama sebagai sebuah
pengalaman imani, yakni kesadaran tentang kehadiran Zat Yang Maha Mutlak,
selalu termanifestasikan dalam berbagai ragam ungkapan, antara lain dalam karya
kreatif semisal seni. Bahkan agama juga banyak menghasilkan seni budaya yang
tidak bisa diingkari. Perintah agama membaca kitab suci al-Quran melahirkan
berbagai bentuk seni baca al-Quran. Perintah agama menutup aurat menjadi inspirasi
bagi para perancang mode Muslim (Muslimah) untuk menciptakan macam-macam
mode pakaian yang sangat sesuai kaidah agama dengan menampilkan sisi artistik
yang tinggi. Bilamana agama memerintahkan agar merayakan pernikahan dengan
mengadakan walimah agar semua masyarakat mengetahui bahwa pasangan tertentu
telah resmi menikah, maka seni menambah semaraknya acara walimah dengan
penampilan qasidahan yang memberikan wawasan dan pesan relijuis kepada para
hadirin dan khususnya pasangan yang menikah. Kecintaan orang kepada Nabi
Muhammad saw telah melahirkan berbagai bentuk puisi yang berisi pujian kepada
beliau, semisal karya puisi al-Barzanjī, bahkan karya ini kemudian tidak hanya
diapresiasi melalui pembacaannya, melainkan ditampilkan dalam suatu acara
membaca barzanji.
Sebenarnya agama dan seni budaya tidak memiliki pertentangan sejauh seni
budaya hanya merupakan pengungkapan dan apresiasi keindahan alam sebagai
anugerah ilahi yang tak terbatas dan penangkapan terhadap hakikat di balik materi
melalui kesadaran estetik. Namun harus diakui bahwa akan terjadi ketegangan
antara agama dan seni budaya apabila seni budaya itu memasuki wilayah klaim
eksklusif agama, yakni seni dijadikan media yang bersifat ritualistik untuk melakukan
pendekatan kepada Tuhan.
Secara lebih luas, dialektika agama dan seni budaya tersebut dapat dilihat
dalam perspektif sejarah agama-agama besar dunia, termasuk Islam, karena dalam
penyebarannya selalu berhadapan dengan keragaman seni budaya setempat, strategi
dakwah yang digunakannya seringkali dengan mengakomodasi budaya lokal
tersebut dan kemudian memberikan spirit keagamaannya. Salah satu contoh adalah
wayang yang oleh Islam (para wali) telah diisi ajaran kalimosodo (kalimah syahadat)
atau ajaran keadilan dan sebagainya. Contoh lain seperti dalam penyelenggaraan
sekaten di Yogyakarta, dan hari raya atau lebaran ketupat di Jawa Timur yang
diselenggarakan satu minggu sesudah Idulfitri. Dalam perspektif sejarah Islam
Indonesia, sekaten merupakan kreativitas dan kearifan para wali untuk menyebarkan
ajaran Islam. Sekaten ini merupakan penyelenggaraan peringatan maulud Nabi
saw yang ditransformasikan dalam peringatan sekaten, substansinya adalah untuk
memperkenalkan ajaran tauhid. Kata syahadatain menjadi sekaten, sekaligus
melestarikan atau tanpa mengorbankan budaya Jawa. Sementara dalam upacara
hari raya ketupat, untuk menyampaikan syukur kepada Dewi Sri (dewi padi atau
kesuburan) diubah menjadi penyampaian syukur kepada Tuhan yang melimpahkan
rahmat kepada umat-Nya.
Dalam perjalanan dakwahnya, Muhammadiyah lewat program atau gerakan
pemurnian ajaran Islam, pernah dituduh sebagai organisasi atau gerakan yang tidak
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah162
ramah terhadap seni. Akan tetapi karena perjalanan waktu dan perubahan zaman
serta kesadaran ber-senibudaya yang lebih maju, di samping wawasan dan pola
pikir keagamaan yang didominasi pendekatan bayani, pilihan strategi kebudayaan
Muhammadiyah tersebut dipandang mempersempit ruang gerak bagi perkembangan
seni budaya, khususnya seni tradisi dan budaya lokal. Oleh karena itu sadar akan
pilihan kebudayaannya yang menimbulkan tidak ramah kepada seni budaya ini,
maka Muhammadiyah melakukan reorientasi strategi kebudayaannya, yang dimulai
pada Musyawarah Nasional Tarjih ke-23 di Banda Aceh (1995) mengangkat tema
“Kebudayaan dan Kesenian dalam Perspektif Islam” dengan memutuskan diktum-
diktum sebagai berikut:
- Seni adalah salah satu fitrah manusia yang dianugerahkan Allah, yang harus
dipelihara sesuai dengan ketentuan Allah. - Menciptakan dan menikmati karya seni hukumnya mubah (boleh), selama
tidak mengarah dan mengakibatkan fasad (kerusakan), ḑarar (bahaya), ‘iṣyān
(kedurhakaan) dan ba’īd ‘anillāh (menjauhkan dari mengingat Allah).
Selanjutnya keputusan ini dipertegas lagi dalam Muktamar Muhammadiyah ke-
44 di Jakarta, yang menetapkan “Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah”.
Pedoman ini memuat pedoman warga Muhammadiyah dalam kehidupan seni budaya,
dengan diktum-diktum sebagai berikut: - Setiap warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati
seni budaya, selain dapat menimbulkan perasaan halus dan keindahan, juga
menjadikan seni dan budaya sebagai sarana, media atau sarana dakwah untuk
membangun kehidupan yang berkeadaban. - Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban
dan kebudayaan manusia.
Dalam Islam, seni tidaklah bertentangan dengan prinsip-prinsip pemikiran
tauhid, melainkan sebagai manifestasi dari kesadaran tauhid itu sendiri. Akhlak
Allah yang Mahabaik, Mahabenar, dan Mahaindah harus dimanifestasikan dalam
segenap aspek kehidupan. Akhlak Allah yang Mahabaik menjadi tujuan dan kehendak
dalam moral, Akhlak Allah Mahabenar menjadi cita-cita akal budi, dan akhlak Allah
Mahaindah menjadi dambaan rasa. Dambaan rasa inilah yang diwujudkan dalam
ekspresi kesenian dan kebudayaan.
Berdasarkan pandangan Muhammadiyah terhadap seni dan kebudayaan tersebut,
dalam Halaqah Tarjih di Sala, 2-4 Nopember 2001, dirumuskan strategi seni dan
kebudayaan Muhammadiyah sebagai berikut: - Strategi kebudayaan koeksistensi, yakni lebih mendalami wawasan seni tradisi
dengan pendekatan bayani, burhani dan irfani serta menghargai seni-seni
tradisi yang berkembang di masyarakat, sepanjang sejalan dengan rambu-rambu
(persyaratan) di atas, dan - Strategi kebudayaan proeksistensi, yaitu empati terhadap perkembangan
seni tradisi serta membuka ruang publik untuk mengembangkan seni tradisi
islami seperti penyelenggaraan festival-festival budaya, halaqah budaya dan
sebagainya.
Hidup berkesenian adalah melengkapi kehidupan di dunia yang baik,
sebagaimana didambakan setiap muslim yang tercantum dalam doa sapu jagad,
tersebut dalam QS al-Baqarah (2) ayat 201,
. ِ ْخِرَة ِ حَسَنَة ً وَقِنَا عَذَاب َ انلَّارآلُّنْيَا حَسَنَة ً وَف ِ الوَمِنْهُم ْ مَن ْ يَقُول ُ رَبَّنَا آتِنَا ف ِ ا
Dan di antara mereka ada orang yang berdoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan
di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka [QS al-Baqarah
(2): 201].
Prof. Dr. H. A. Mukti Ali, M.A. dalam amanat pada Pembukaan MTQ Nasional
pernah mengemukakan bahwa untuk hidup yang baik di dunia, paling tidak harus
didukung oleh tiga hal, yaitu: agama, ilmu dan seni. Dengan agama hidup kita
menjadi terarah, dengan ilmu hidup kita menjadi mudah dan dengan seni hidup kita
menjadi indah.
Allah menciptakan langit dan bumi beserta isinya adalah dalam ciptaan yang
sebaik-baiknya dan indah, yang semuanya itu dicipta untuk dinikmati oleh manusia,
Firman Allah dalam QS al-Baqarah (2) ayat 29: َ
َْرْض ِ جَِيعًا ثُم َّ اسْتَوَى إِل َ السَّمَاء ِ فَسَوَّاهُن َّ سَبْعألهُو َ الَِّي خَلَق َ لَكُم ْ مَا ف ِ ا
. ٌ سَمَاوَات ٍ وَهُو َ بِكُل ِّ شَْء ٍ عَلِيم
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak
(menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha mengetahui segala
sesuatu [QS al-Baqarah (2): 29].
Di langit yang diciptakan Allah terdapat hiasan indah berupa bintang-bintang,
QS al-Mulk (67) ayat 5, ْ
ِ وَأَعْتَدْنَا لَهُم يُّنْيَا بِمَصَابِيح َ وَجَعَلْنَاهَا رُجُومًا لِلشَّيَاطِلوَلَقَد ْ زَيَّنَّا السَّمَاء َ ا
. ِ يعَذَاب َ السَّعِ
Sesungguhnya kami telah menghiasi langit yang dekat dengan bintang-bintang, dan
kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar syaitan, dan kami sediakan bagi
mereka siksa neraka yang menyala-nyala [QS al-Mulk (67): 5].
B. Hukum Beberapa Bentuk Seni
Seni memang beragam dan sebagian daripadanya selalu dipertanyakan dari segi
hukum Islam. Berikut akan dikemukakan beberaba macam seni sebagai berikut:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah164
-
Seni patung, seni lukis, dan seni relief
Di dalam al-Quran tidak terdapat larangan tegas membuat patung, lukisan dan relief.
Dalam catatan sejarah dalam al-Quran yang menyatakan bahwa di istana Nabi Sulaiman
yang megah terdapat patung-patung. Dalam QS Saba’ (34) ayat 12-13 Allah berfirman, ِّ
وَلِسُلَيْمَان َ الرِّيح َ غُدُوُّهَا شَهْر ٌ وَرَوَاحُهَا شَهْر ٌ وَأَسَلْنَا ل َُ عَي َْ الْقِطْر ِ وَمِن َ الِْنِ
يمَن ْ يَعْمَل ُ بَي َْ يَدَيْه ِ بِإِذْن ِ رَبِّه ِ وَمَن ْ يَزِغ ْ مِنْهُم ْ عَن ْ أَمْرِنَا نُذِقْه ُ مِن ْ عَذَاب ِ السَّعِ ٍ
12 يَعْمَلُون َ ل َُ مَا يَشَاء ُ مِن ْ مََارِيب َ وَتَمَاثِيل َ وَجِفَان ٍ كَلَْوَاب ِ وَقُدُور ٍ رَاسِيَات
. اعْمَلُوا آل َ دَاوُود َ شُكْرًا وَقَلِيل ٌ مِن ْ عِبَادِي َ الشَّكُور ُ 13
Dan kami (tundukkan) angin bagi Sulaiman, yang perjalanannya di waktu pagi sama
dengan perjalanan sebulan dan perjalanannya di waktu sore sama dengan perjalanan
sebulan (pula) dan kami alirkan cairan tembaga baginya. Dan sebahagian dari jin ada
yang bekerja di hadapannya (di bawah kekuasaannya) dengan izin Tuhannya. Dan
siapa yang menyimpang di antara mereka dari perintah kami, kami rasakan kepadanya
azab neraka yang apinya menyala-nyala (12) Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa
yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-
piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku).
Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah), dan sedikit sekali dari
hamba-hambaKu yang berterima kasih (13) [QS Saba’ (34): ayat 12-13].
Hadis Nabi saw riwayat Muslim menyatakan, “Sesungguhnya Allah itu indah
dan mencintai keindahan.”18 Memang ada beberapa hadis yang keras melarang
membuat patung dan melukis. Dalam memahami hadis-hadis ini menggunakan
Manhaj Tarjih bukan hanya bayani, tetapi juga burhani (konteks) dan irfani (filosofi).
Atas dasar pemahaman ayat dan hadis serta Manhaj Tarjih tersebut, maka seni patung,
relief dan lukis adalah mubah/boleh, dan kalau dipergunakan untuk dakwah atau
meneguhkan Tauhid (seperti dilakukan oleh Nabi Ibrāhīm) menjadi sunnah bahkan
dapat menjadi wajib (paling tidak wajib kifayah). -
Seni suara dan seni pertunjukan/tari
Ditinjau dari segi asas umum ajaran agama, tari, nyanyi dan musik termasuk
kategori muamalah duniawiyah yang asasnya adalah segala sesuatu itu pada dasarnya
boleh sampai ada dalil yang melarang: ِ
َّحْرِيملَّلِل ُ ع ََ الاألَصْل ُ ف ِ اْألشْيَاء ِ اْإلِبَاحَة ُ حَت َّ يَدُل َّ ا
Atas dasar itu, maka menari, menyanyi dan memainkan musik pada dasarnya
mubah. Larangan timbul karena suatu yang lain, misalnya dilakukan dengan cara
dan tujuan yang tidak dibenarkan agama. 18 Lihat matan hadis ini pada Sub A Bab I “Pendahuluan”.

