putusan
Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab I Pendahuluan Krisis Air di Indonesia
293Himpunan Putusan Tarjih 3
BAB I
PENDAHULUAN: KRISIS AIR DI INDONESIA
Air adalah sumberdaya pokok yang dibutuhkan untuk kehidupan manusia
dan keberlanjutan dunia. Tanpa air tidak akan ada kehidupan. Air digunakan untuk
minum, menyediakan makanan dan untuk kesehatan. Tubuh manusia mengandung
55 % sampai 78 % air dan membutuhkan air 2-3 liter perhari untuk kelangsungan
hidup. Selain itu, air digunakan untuk menciptakan energi dan mendorong aktivitas
perekonomian, seperti industri dan transportasi. Air juga dibutuhkan alam untuk
keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan.1 Semua organisme yang hidup di
dunia memiliki kebergantungan mutlak pada unsur air. Oleh karena itu, air menjadi
kebutuhan pokok (basic need) dan dianggap sebagai salah satu hak asasi manusia
(water as human right) yang harus terpenuhi.2
Al-Quran menekankan pentingnya air dalam kehidupan dengan menyebutnya
berkali-kali dalam pelbagai tempat. Dalam kaedah ilmu tafsir disebutkan bahwa
penyebutan suatu entitas berkali-kali dalam al-Quran menunjukkan tingkat urgensi
entitas tersebut dalam kehidupan dan menuntut manusia untuk memberikan perhatian
serius terhadapnya.3 Dalam al-Quran kata mā’ (air) muncul sebanyak 63 kali dalam
pelbagai konteks pembicaraan. Belum lagi kata-kata lainnya yang terkait, seperti
anhār (sungai-sungai), ‘ain dan yanābi’ (mata air), serta baḥr (lautan).
Nilai penting air bagi kehidupan seperti digambarkan dalam al-Quran sayang
sekali ternyata tidak berbanding lurus dengan kenyataan aktual yang dihadapi
manusia terkait dengan air. Dewasa ini air menjadi salah satu permasalahan serius
yang dihadapi oleh umat manusia di planet bumi. Telah terjadi apa yang disebut
dengan “krisis air” yang bersifat akut dan berskala global, baik dalam hal kuantitas
maupun kualitas air. Krisis air disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya adalah
pesatnya pertumbuhan populasi, perubahan iklim dan industrialisasi. Secara umum
faktor penyebab krisis air adalah kehendak alam itu sendiri dan yang paling penting
karena cara pandang serta perilaku eksploitatif manusia sebagai pengguna air.
Negara Indonesia adalah negara yang kaya akan potensi air. Data menunjukkan
1 The UN Water Development Report 4, Managing Water Under Uncertainty and Risk (Paris:
UNESCO, 2012), h. 23.
2 Pada tahun 2010, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusi no 64/292 telah menetapkan
air sebagai salah satu hak asasi manusia, sama seperti hak untuk hidup (right to life), hak memperoleh
pendidikan (right to education) dan hak-hak asasi lainnya. Tentang proses memperjuangkan air agar
diakui sebagai hak asasi manusia di PBB baca John Scanion, Angela Cassar, dan Noemi Nemes, Water
as Human Right (Switzerland dan Cambridge: IUCN, 2004).
3 Kaidah yang dimaksud berbunyi, “al-ihtimām bi al-asyyā’ ‘alā qadri ihtimām al-Qur’ān bihā”.
Baca Yūsuf Qaraḍāwī, Kaifa Nata’āmal ma’a al-Qur’ān al-Aẓīm (Kairo: Dār asy-Syurūq, 2000), h.
451.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah294
bahwa Indonesia memiliki 6 % potensi air tawar dari keseluruhan jumlah air tawar
yang ada di dunia, menempati urutan kelima setelah Brasil, Rusia, Cina, dan Kanada.4
Namun, di sisi lain problem yang dihadapi adalah besarnya jumlah populasi yang
terus meningkat dan paradigma pembangunan yang tidak memiliki orientasi kepada
pemeliharaan sumberdaya alam. Terdapat sejumlah data yang menunjukkan bahwa
krisis air sudah terjadi di sebagian wilayah Indonesia. Beberapa di antara data
permasalahan yang bersifat makro terkait krisis air yang terjadi di beberapa wilayah
di tanah air meliputi kelangkaan air baku, konsumsi air tidak layak, pencemaran,
potensi konflik perebutan sumberdaya air, dan kerusakan hutan.
- Kelangkaan Air Baku
Permasalahan krisis air baku di Indonesia pada umumnya bersifat periodik, yang
terutama terjadi pada saat musim kemarau. Beberapa wilayah di Indonesia sudah
mengalami kelangkaan air baku, dan beberapa wilayah lainnya masih dalam status
potensial. Penyebab dari kelangkaan tersebut adalah akibat dari tidak seimbangnya
antara ketersediaan dan kebutuhan air serta karena kondisi geografis yang kurang
menguntungkan, seperti tinggal di pegunungan dan di pesisir. DKI Jakarta adalah
salah satu contoh provinsi yang sedang mengalami kekurangan air. Kebutuhan air
di Jakarta mencapai 27.000 liter/detik, sementara suplai yang tersedia hanya 18.000
liter/detik atau hanya 67 % kebutuhan penduduk.5 - Konsumsi Air Tidak Layak
Tahun 2010 jumlah rumah tangga di Indonesia yang memiliki akses berkelanjutan
pada sumber air minum layak dan sanitasi layak tercatat baru mencapai masing-masing
47,71 % dan 51,19 %.6 Sisa dari angka tersebut (lebih dari 50 %) berarti masih hidup
dengan standar air minum dan sanitasi yang tidak layak. Ketiadaan air yang layak
(dalam pengertian bersih dan mencukupi) menyebabkan masalah serius bagi kesehatan
masyarakat. Studi dari UNICEF Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat miskin
yang tinggal di daerah kumuh dan tidak mempunyai akses ke air yang bersih memiliki
prosentase kematian anak yang lebih tinggi lima kalilipat daripada di daerah perkotaan.7 - Pencemaran Sungai
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai mutu air 133 sungai yang
dipantau di Indonesia tahun 2013 menyebutkan angka-angka berikut ini:
- 75,25% dari jumlah total titik pantau sungai di Indonesia memiliki status yang
telah tercemar berat;
4 Suara Pembaharuan, 27 Februari 2006.
5 Majalah Percik (diterbitkan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan), edisi
no 4, Desember 2012, h. 40.
6 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (BAPPENAS), Ringkasan Peta Jalan Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Milenium di Indonesia, h. 116.
7 UNICEF INDONESIA, Air Bersih, Sanitasi & Kebersihan, Oktober 2012, h. 1.
295Himpunan Putusan Tarjih 3
2) 22,52% tercemar sedang;
3) 1,73% tercemar ringan;
4) Hanya 0,49% masih memenuhi Kualitas Mutu Air Kelas II dalam PP No. 82
Tahun 2001;8
5) Jumlah titik pantau sungai tercemar berat tertinggi ada di Jawa yaitu sebanyak
94 titik pantau;
6) Titik pantau sungai dengan tingkat pencemaran paling berat adalah Sungai Ciliwung
wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Sungai Citarum wilayah Provinsi Jawa Barat;9
Data lain dari Kementrian Lingkungan Hidup dalam Status Lingkungan Hidup
Indonesia tahun 2010 juga menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun jumlah industri
yang berpotensi melakukan pencemaran terhadap air terus meningkat, seperti
ditunjukkan Tabel 1 di bawah ini:
Tabel 1. Jumlah Industri Berpotensi Pencemaran
Tahun 2004- 2008
No. Jenis Industri 2004 2005 2006 2007 2008 *)
1 Makanan dan
Minuman
4.638 4.722 5.478 6.341 6.316
2 Tekstil 1.889 1.934 2.568 2.820 2.701
3 Kulit 493 491 540 764 737
4 Kertas 391 413 467 553 457
5 Pertambangan 48 52 56 96 55
6 Kimia 1.017 1.011 845 1.151 1.253
7 Karet 1.482 1.477 1.795 1.774 1.881
*) Angka perkiraan
Sumber: Kementrian Negara Lingkungan Hidup, Status Lingkungan Hidup Indonesia 2010.
4. Potensi Konflik Perebutan Sumberdaya Air
Potensi konflik air sangat terbuka lebar di Indonesia, terutama disebabkan sungai
yang mengalir lintas wilayah kabupaten, provinsi, atau negara. Dari 133 sungai yang
ada di Indonesia, 5 sungai mengalir lintas negara, 27 sungai lintas provinsi, 51 sungai
lintas kabupaten/kota dan hanya 13 sungai yang mengalir dalam satu kabupaten/
8 Air Kelas II menurut pasal 8 PP no 82 tahun 2001 tentang “Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air” adalah air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana
rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, mengairi pertanaman dan peruntukkan lainnya
yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
9 http://www.menlh.go.id/rapat-kerja-teknis-rakernis-nasional-pemantauan-kualitas-air-sugai-33-
provinsi-tahun-2013/ (akses 11 Juni 2013).
Untuk data kualitas air sungai Indonesia tahun 2012 baca Status Lingkungan Hidup Indonesia 2012,
(Jakarta: KLH, 2013), h. 25.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah296
kota.10 Di satu provinsi di pulau Jawa konflik tersebut bahkan sudah muncul, karena
wilayah (kabupaten) yang menjadi hulu sungai meminta kompensasi atas penggunaan
mata air di wilayahnya. Ketika tarif yang ditetapkan tidak dibayar oleh wilayah
yang tinggal di hilir, penyaluran air dikurangi sehingga berakibat masyarakat di hilir
tidak lagi mendapat air bersih.11 Hal seperti itu harus segera diantisipasi agar tidak
berpotensi menimbulkan konflik di wilayah lainnya.
5. Kerusakan Hutan
Menurut data resmi dari Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (Food
Agriculture Organization), antara tahun 2000-2005 telah terjadi kerusakan 1,9
juta hektar hutan pertahun di Indonesia.12 Hutan dapat berfungsi sebagai kawasan
tangkapan air. Kerusakan hutan tersebut berdampak pada krisis air, di mana ketika
tidak ada hutan dan pepohonan, air hujan yang turun langsung mengalir sebagai air
permukaan menuju ke laut sehingga hampir tidak ada yang tersimpan ke dalam tanah.
Akibat minimnya air yang tersimpan di dalam tanah, cadangan air bersih di dalam
tanah juga akan berkurang sehingga mengakibatkan terganggunya sistem tata air
dalam tanah. Rusaknya hutan juga akan menyebabkan lapisan tanah semakin rusak
karena erosi dan longsor di musim hujan.13
6. Bencana Banjir dan Longsor
Banjir tergolong bencana yang paling sering terjadi di Indonesia dibandingkan
dengan bencana-bencana lainnya. Data resmi dari BNPB (Badan Nasional
Penanggulangan Bencana) menyebutkan bahwa pada tahun 1815-2013 telah terjadi
4000 kali banjir di seluruh Indonesia.14 Secara umum banjir di Indonesia disebabkan
meluapnya air sungai yang kemudian membanjiri daerah di kanan-kiri sungai yang
masuk dalam wilayah dataran banjir. Hujan deras juga dapat menyebabkan bencana
longsor di wilayah lereng perbukitan atau pegunungan yang diakibatkan oleh
penebangan hutan sehingga fungsi tanah tidak mampu menyimpan air.15
10 Robert. J. Kodoatie dan Roestam Sjarief, Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (Yogyakarta:
Penerbit Andi, 2008), h. 29.
11 “Menyikapi Potensi Perang Air,” Majalah Sustaining Partnership (diterbitkan oleh Infrastucture
Reform Sector Development Program BAPPENAS), edisi Desember 2011, h. 9.
12 The UN Food and Agriculture Organization, State of World’s Forest 2007, h. 5.
13 A. Sony Keraf, Krisis & Bencana Lingkungan Hidup Global (Yogyakarta: Kanisius, 2010), h. 31.
14 http://dibi.bnpb.go.id/DesInventar/dashboard.jsp?countrycode=id&continue=y&lang=ID (akses
tanggal 11/6/2013).
15 Sebagai salah satu contoh kita akan mengambil daerah DKI Jakarta. Berikut beberapa fakta
mengenai penyebab banjir di Jakarta:
a. Permasalahan luas tanah di Jakarta tidak bertambah atau malah makin menyempit karena abrasi,
sementara penduduk terus bertambah.
b. Tanah kosong atau jalur hijau yang diharapkan menjadi lahan serapan air semakin berkurang
lantaran pemukiman dan fasilitas bisnis yang terus bertambah dan melebar secara horizontal.
c. Bantaran sungai yang mestinya menampung air pada saat pasang, umumnya tertutup oleh hunian,
297Himpunan Putusan Tarjih 3
Berdasarkan berbagai permasalahan di atas, adalah tidak berlebihan jika dinyatakan
bahwa krisis air adalah krisis akut yang dihadapi oleh manusia modern. Tiap tahun
kerusakan dan permasalahan tersebut bukannya menyusut, namun justru terus
mengalami eskalasi (peningkatan). Sehingga jika tidak ada upaya serius dan masif yang
dilakukan secara bersama-sama untuk menangani dan mencegahnya, permasalahan
akan terus berakumulasi dan menyisakan beban berat bagi generasi mendatang.
Oleh karena itu, untuk menyelamatkan kehidupan bersama dan mengatasi
permasalahan yang dihadapi manusia terkait air, sebuah tindakan nyata mutlak
harus dilakukan. Sudah saatnya seluruh komponen bangsa memiliki persepsi yang
sama bahwa persoalan air menuntut tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah,
dunia usaha, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga
ke-agamaan, termasuk juga di dalamnya Muhammadiyah.
Sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi munkar dan sebagai bagian dari
komponen bangsa Indonesia, Muhammadiyah menyadari bahwa dirinya harus terlibat
aktif dalam menyelesaikan masalah krusial yang dihadapi umat manusia. Sejak awal
Muhammadiyah memiliki komitmen yang kuat untuk membantu pemerintah serta
bekerjasama dengan elemen manapun dalam memelihara dan membangun negara
untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah swt.16
Fikih air yang digagas oleh Muhammadiyah adalah sekumpulan nilai dasar (al-
qiyam al-asāsiyyah), prinsip universal (al-uṣl al-kulliyah) dan rumusan implementatif
(al-aḥkām al-far’iyyah) yang bersumber dari agama Islam mengenai air. Fikih
air meliputi bagaimana pandangan hidup Islam (islamic worldview) tentang air,
pemanfaatannya, pengelolaannya, konservasi dan kelestariannya, dan bagaimana
mencukupi ketersediaan air bersih secara adil bagi seluruh masyarakat. Agama
Islam sebagai suatu sistem ideologi yang komprehensif dan universal, diyakini telah
menyediakan seperangkat nilai, prinsip, dan ketentuan implementatif yang dapat
dijadikan panduan dalam pengelolaan dan pengaturan sumberdaya air. Nilai-nilai
tersebut jika diimplementasikan dengan maksimal akan dapat menciptakan suatu
sistem yang baik dan dapat melahirkan satu tatanan masyarakat yang sejahtera.
Buku fikih air ini terdiri lima bab:
Bab I berisi pendahuluan.
Bab II membahas pandangan Islam tentang air.
Bab III membahas pengelolaan air dalam pandangan Islam.
Bab IV membahas perilaku pemeliharaan air.
Bab V berisi kesimpulan. •
baik resmi maupun liar dan sampah-sampah. Lebar sungai-sungai di Jakarta semakin menyempit,
dari umumnya 75 meter menjadi 35 meter.
Data-data dan Fakta-fakta Permasalahan Banjir di Indonesia, http:// solusibanjirindonesia.word-
press.com/n2012/05/01/data-data-dan-fakta-fakta-permasalahan-banjir-di-indonesia/ (akses tanggal
11/6/2013).
16 Kepribadian Muhammadiyah, Sifat Muhammadiyah Butir 7 dan 9.

