putusan
Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab IV Perilaku Pemeliharaan Air
BAB IV
PERILAKU PEMELIHARAAN AIR
Air merupakan sumberdaya alam karunia Allah yang sangat diperlukan oleh
manusia sepanjang masa dan menjadi bagian dari kebutuhan dasar manusia yang
sangat penting. Air memiliki peran dominan bagi keberlangsungan hidup seluruh
makhluk, khususnya manusia. Lebih dari 75 % penyusun tubuh manusia terdiri dari
air, bahkan lebih dari 75 % planet bumi kita ini juga berisi air. Jadi, air merupakan
asal sekaligus sumber kehidupan di bumi dan planet lainnya. Untuk itulah upaya
pemeliharaan air menjadi tanggungjawab setiap mukallaf sebagai bagian perwujudan
ibadah dan pelaksanaan fungsinya sebagai khalīfatullāh fī al-arḍ.
Berdasarkan daur hidrologi, volume air di bumi ini jumlahnya relatif konstan,
tidak berubah. Namun demikian dalam satuan ruang dan waktu, ketersediaan air di
dunia ini kadang tidak sesuai kebutuhan manusia. Terkadang manusia mengalami
kelebihan air di musim penghujan, namun mengalami kekurangan air di musim
kemarau.41 Di samping itu, sekalipun air merupakan sumberdaya alam yang dapat
diperbaharui, tetapi kualitas air sangat dipengaruhi oleh peranan manusia dalam
pengelolaannya. Kualitas total air tawar yang ada di bumi jumlahnya relatif dapat
menurun jumlahnya. Untuk itulah diperlukan usaha-usaha manusia untuk melakukan
upaya pemeliharaan air sehingga dapat terjaga ketersediaannya bagi kelangsungan
hidup manusia dan ekosistem makhluk hidup lainnya.
Upaya pemeliharaan air tidak bisa dilakukan melalui pendekatan ilmu dan
teknologi semata, tetapi dibutuhkan kesadaran dari setiap mukallaf akan pentingnya
air dan upaya pemeliharaannya. Setiap mukallaf dituntut untuk berperan aktif
mewujudkan pandangan hidup dan perilaku yang ramah terhadap air. Hal ini karena
air tidak hanya memiliki fungsi biologis, yaitu sebagai asal dan sumber kehidupan [QS
al-Baqarah (2): 21], tetapi juga mempunyai fungsi religius, yaitu untuk membersihkan
dan mensucikan tubuh dan pakaian dari kotoran dan najis sebagai prasyarat ibadah
[QS al-Anfāl (8):11; al-Naḥl (16): 14; dan al-Mā’idah (5): 96].
A. Pendidikan Perilaku Ramah Air
Masalah pendidikan merupakan masalah hidup dan kehidupan manusia.
Proses pendidikan berada dan berkembang bersama proses perkembangan hidup
dan kehidupan manusia, bahkan keduanya pada hakikatnya adalah proses yang
satu. Dalam makna yang umum proses pendidikan adalah seluruh proses hidup dan
kehidupan manusia itu sendiri, karena seluruh pengalaman hidup manusia akan
memberikan pengaruh baginya. Sedangkan dalam arti sempit, pendidikan merupakan
41 Isnugroho, “Sistem Pengelolaan Sumberdaya Air dalam Suatu Wilayah,” dalam Pengelolaan
Sumber Daya Air dalam Otonomi Daerah (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2002), h. 90.
pemberian dasar-dasar dan pandangan hidup kepada generasi yang sedang tumbuh,
yang dalam prakteknya identik dengan pendidikan formal di sekolah dan dalam
situasi dan kondisi serta lingkungan belajar yang terkontrol.42 Pendidikan secara
umum dapat dimaknai sebagai bimbingan secara sadar oleh pendidik terhadap
perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian
yang utama.43 Apabila dikaitkan perilaku ramah air, maka bimbingan yang diberikan
berorientasi pada penumbuhan pemahaman dan pembiasaan bagaimana menjaga,
mengelola dan memelihara air bagi kehidupan.
Tanggungjawab pendidikan ini tidak hanya terbatas pada sekolah atau lembaga
pendidikan tertentu. Tanggungjawab pendidikan, termasuk pendidikan perilaku ramah
air, merupakan tanggungjawab bersama seluruh komponen masyarakat, meliputi
negara/pemerintah, dunia usaha, masyarakat, keluarga, dan masing-masing individu.
Pendidikan perilaku ramah lingkungan, dengan demikian, tidak hanya sebatas
pendidikan dalam arti formal, melainkan proses yang terus menerus dilakukan yang
meliputi aspek fisik dan rohani, teknis dan non teknis, serta tidak hanya berhenti
pada aspek pengetahuan tetapi juga aspek keterampilan dan pembiasaan. Setiap
komponen masyarakat memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang harus berjalan
secara sinergi dan terpadu.
- Negara
Berdasar Undang-Undang Sumber Daya Air No. 7/200444, negara merupakan pihak
yang diberikan kekuasaan terhadap sumberdaya air untuk dipergunakan bagi sebesar-
besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, negara wajib menjamin hak setiap orang
untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi
kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif. Negara harus mampu mengelola
sumberdaya air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan
tujuan mewujudkan kemanfaatan sumberdaya air yang berkelanjutan untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan
umum, keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas, sehingga
mampu mewujudkan secara selaras fungsi sumberdaya air, yaitu sebagai fungsi sosial,
lingkungan hidup, dan ekonomi.
Proses pendidikan perilaku ramah air dapat dilakukan melalui kegiatan sosialiasi,
gerakan penyadaran dan pemberdayaan yang tidak hanya dilakukan oleh satu sektor
departemen saja, tetapi dilakukan secara terpadu dan lintas sektor departemen. Bagi
sektor agama misal, dapat dilakukan melalui pendekatan nilai-nilai agama dan
dilakukan di tempat-tempat ibadah, sehingga para pemuka agama dan mubaligh/juru
dakwah dapat diberikan pemahaman secara tepat mengenai pentingnya menyampaikan
42 Zuhairini dkk., Filsafat Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1995), h. 10-11.
43 Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, Cet. IV, 2001), h. 9.
44 Ketika buku ini disusun dan di bawa ke forum Munas Tarjih ke-28, UU No. 7 tahun 2004 masih
berlaku atau belum dibatalkan MK.
ajaran agama yang terintegrasi dengan persoalan pemeliharaan sumberdaya air. Bagi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, proses pendidikan perilaku ramah air
dapat dilakukan dengan mengintegrasikannya dalam kegiatan proses belajar mengajar
di berbagai jenjang pendidikan. Lembaga pendidikan memiliki peran strategis dalam
menumbuhkan kesadaran dan membudayakan perilaku ramah air terhadap peserta
didik. Demikian seterusnya bagi kementerian lainnya.
2. Dunia Usaha
Dunia usaha merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan negara.
Oleh karenanya, dunia usaha pun memiliki tanggung jawab yang sama untuk
melakukan gerakan pemeliharaan air sebagai bagian upaya menjaga keberlangsungan
kehidupan usahanya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas menegaskan bahwa setiap perseroan wajib melaksanakan tanggung jawab
sosial dan lingkungan, terlebih lagi bagi perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam. Tanggungjawab
sosial dan lingkungan ini selanjutnya sering dikenal dengan istilah Corporate Social
Responsibility (CSR). Setiap perusahan, dengan demikian, tidak diperkenankan
menjalankan aktivitasnya hanya berorientasi bisnis semata, tetapi harus berdampak
pula pada upaya pemeliharaan dan keberlangsungan lingkungan hidup, terutama
pemeliharaan sumberdaya air.
Proses pendidikan yang dilakukan oleh setiap perusahaan dapat dilakukan
melalui berbagai pola kegiatan yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Pola kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan keterlibatan langsung perusahaan
dalam kegiatan aksi, yayasan yang dibentuk oleh perusahaan, bermitra dengan
lembaga lain, maupun beberapa perusahaan membentuk konsorsium untuk mengelola
dana CSR-nya. Model kegiatannya pun dapat beragam, dapat melalui kegiatan bakti
sosial, pendidikan dan pelatihan, reklamasi, penanaman pohon, penyediaan air bersih,
pengolahan limbah, dan lain sebagainya. Hal penting yang harus dilakukan pula
adalah bagaimana menciptakan budaya dan proses kerja yang ramah lingkungan,
terutama ramah terhadap pemeliharaan air.
3. Masyarakat
Masyarakat merupakan bagian penting dari tiga pusat pendidikan. Masyarakat
memiliki peran yang signifikan dalam melakukan proses pendidikan bagi setiap
individu. Dalam pandangan Islam, setiap individu terlahir memiliki potensi yang
sama (fitrah), lingkungan masyarakatlah yang akan membentuk dan mengarahkan
cara berfikir, sikap, dan perilaku setiap individu anggota masyarakatnya. Berbagai
kearifan lokal masyarakat terkait hubungan manusia dan alam, terutama dalam hal
pemeliharaan air, dapat dijadikan titik tekan untuk terus dijaga dan dilestarikan
sehingga dapat menjadi spirit bagi masyarakat untuk menjaga kehidupan harmonis
antara manusia dan alam, yang salah satunya diwujudkan dengan terjaga dan
terpeliharanya sumber air.
Selain itu, masyarakat dapat mengembangkan berbagai macam teknologi
sederhana pemeliharaan dan pengelolaan air yang dapat diajarkan dan dibudayakan
dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat dapat bermitra dengan berbagai Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Keagamaan/Kemasyarakatan, Perusahaan,
maupun Pemerintah. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai skema bantuan
dari pemerintah maupun lembaga lain guna mendukung upaya pendidikan ramah
lingkungan bagi seluruh anggotanya.
Salah satu bagian dalam masyarakat adalah keberadaan masjid sebagai pusat
kegiatan keagamaan. Dalam sejarah peradaban dan kebudayaan Islam, masjid tidak
hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata, tetapi juga memiliki fungsi-fungsi lain
yang memberikan kontribusi positif bagi pembentukan dan pengembangan kehidupan
umat Islam yang lebih baik secara sosial, ekonomi, politik dan sebagainya. Melihat
kedudukannya yang sangat sentral dalam kehidupan umat Islam, masjid atau musala
dapat dijadikan tempat untuk menumbuhkan akhlak lingkungan. Melalui sumberdaya
yang dimilikinya, masjid atau musala dapat melakukan proses pengajaran, pemberian
tauladan, pembiasaan, dan refleksi kepada umat mengenai pengelolaan dan pelestarian
lingkungan, termasuk di dalamnya adalah upaya pemeliharaan air.
4. Keluarga dan Individu Anggota Masyarakat
Keluarga merupakan unit sosial terkecil dalam kehidupan masyarakat. Secara
sosiologis, keluarga meliputi semua pihak yang mempunyai hubungan darah dan
atau keturunan. Keluarga merupakan tempat berlindung, bertanya, dan mengarahkan
diri bagi anggotanya (family of orientation) yang sifat hubungannya bisa berubah
dari waktu ke waktu. Sebagai institusi sosial, keluarga dapat berkembang menjadi
lembaga sosial ekonomi dan sosial budaya, sehingga keluarga dapat dijadikan
lembaga penumbuhan dan ketahanan akhlak manusia, termasuk di dalamnya akhlak
lingkungan.45
Dalam perspektif agama Islam, keluarga—terutama orang tua—sangat
berpengaruh dalam pembentukan pilihan keyakinan dan sikap hidup yang akan
dipilih oleh seorang anak/anggota keluarga. Oleh karena itu, setiap orang tua
diperintahkan untuk berupaya semaksimal mungkin memelihara diri dan anggotanya
dari perilaku yang dapat menjerumuskan diri pada kehinaan diri dan dampak buruk,
baik di dunia maupun akherat [QS at-Taḥrīm (66): 6]. Keluarga dengan demikian
bertanggungjawab dalam mengembangkan budaya positif yang mendorong seluruh
anggotanya keluarganya untuk memiliki semangat beribadah dan mengembangkan
akhlak mulia, termasuk akhlak kepada lingkungan.
Secara sosial, keluarga memiliki fungsi sebagai tempat pendidikan. Fungsi
ini sangat erat dengan tanggung jawab orang tua sebagai pendidik pertama anak-
anaknya. Keluarga bertanggungjawab untuk mengembangkan anak-anak untuk
45 Muhjiddin Mawardi dkk., Akhlak Lingkungan (Jakarta: MLH PP Muhammadiyah dan KLH RI,
2012).
berkembang menjadi pribadi yang matang, yang dapat bertanggungjawab dan dapat
dipertangungjawabkan oleh masyarakatnya. Usaha pendidikan ini berkaitan erat
dengan fungsi keluarga sebagai tempat perlindungan. Dalam kaitannya dengan alam
dan lingkungan, keluarga memiliki peran strategis dalam menumbuhkan kesadaran
dan mengembangkan pribadi yang bertanggungjawab untuk mengelola lingkungan
sehingga dapat terjaga kelestarian dan ketersediaannya bagi kehidupan, sekaligus
sebagai wujud perlindungan kesejahteraan keluarga di masa depan.
Namun hal penting dalam upaya pendidikan lingkungan adalah bahwa subyek
utama pendidikan lingkungan, termasuk di dalamnya pemeliharan air, adalah setiap
individu sendiri.46 Setiap individu memiliki tanggungjawab untuk melakukan
pemeliharaan air sebagai perwujudan pelaksanaan fungsinya sebagai khalīfatullāh
fil arḍ. Pemeliharaan air bagi setiap muslim tidaknya hanya bernilai baik bagi
keharmonisan relasi manusia dengan alam maupun sesama manusia, tetapi juga
menjadi bagian dari kegiatan ibadah (taqarrub) kepada Allah. Air merupakan bagian
yang tidak bisa dilepaskan dari kegiatan ibadah, sosial, dan ekonomi. Oleh karena
itu, setiap individu harus berupaya melatih dan membiasakan diri untuk berperilaku
yang ramah air, seperti hemat dalam penggunaan, tidak membuang limbah ke sungai,
atau pun secara sengaja dapat membuat peresapan air di sekitar rumahnya.
B. Perilaku Ramah Air
Berikut ada beberapa bentuk perilaku dan atau program/kegiatan ramah air yang
dapat dibudayakan dalam kehidupan individu, masyarakat, dunia usaha, maupun
negara. Perilaku tersebut adalah:
- Level Individu dan Keluarga
a. Membiasakan untuk membetulkan kran atau menyambungkan pipa di rumah,
kantor, masjid atau pipa air irigasi yang bocor, kemudian tidak membiarkan
anak-anak bermain dengan kran atau slang air di halaman atau di kamar mandi
dan tidak membiarkan kran air terus mengucur pada saat mencuci mobil atau
sepeda motor, serta mematikan kran air bila tidak diperlukan.
b. Membiasakan untuk mematikan kran ketika sedang menggosok gigi, mandi
atau mencuci peralatan rumah tangga dengan sabun atau detergen. Ganti ukuran
kran dengan ukuran kecil sehingga tidak terlalu banyak mengeluarkan air.
Gunakan shower untuk kamar mandi, hindari penggunaan kamar mandi yang
banyak menggunakan air (semisal bath-up). Termasuk ketika berwudlu, hindari
penggunaan air yang berlebihan dan gunakan air secukupnya.
c. Sisakan halaman rumah untuk resapan air hujan. Jangan menutup seluruh
halaman rumah dengan pengerasan (aspal dan beton) karena air hujan tidak akan
bisa meresap ke dalam tanah untuk menambah cadangan air tanah. Arahkan
kucuran air hujan dari atap rumah untuk bisa masuk ke sumur peresapan di
46 Muhjiddin Mawardi dkk., Pendidikan Lingkungan (Yogyakarta: LLH PP Muhammadiyah, 2009).
halaman rumah, sehingga tidak langsung dibuang ke jalan atau selokan.
d. Pilihlah tanaman-tanaman hias, perkebunan atau tanaman pangan yang tidak
rakus air. Siramilah tanaman di lahan pada waktu pagi atau sore hari pada waktu
suhu udara tidak terlalu panas dan tiupan angin tak terlalu kencang, sehingga
bisa mengurangi kehilangan air melalui evaporasi. Gunakan pupuk organik untuk
tanaman daripada pupuk buatan. Pupuk organik di samping lebih sehat, lebih
hemat air untuk prosesnya. Sedangkan pupuk buatan (pupuk kimia) prosesnya
memerlukan air yang lebih banyak per kg berat pupuk, merusak tanah dan
menjadi sumber polusi. Bila memungkinkan, buatlah lubang-lubang pembuangan
sampah organik di halaman rumah. Sampah organik akan bisa memperbaiki
struktur tanah sehingga memudahkan air hujan meresap kedalam tanah serta
memperbaiki kesuburan tanah.
e. Apabila di rumah terdapat kolam renang, maka tutuplah kolam renang dengan
penutup dari lembaran plastik pada saat tak digunakan, hal ini akan bisa
menghambat penguapan air. Gunakan air kolam renang yang kotor untuk
keperluan menyiram tanaman atau disalurkan ke kolam atau media lainnya
sehingga tidak langsung terbuang. Demikian pula tampung air kucuran kran
dan bekas air wudhu. Air ini masih bisa digunakan untuk menyiram tanaman
atau untuk memelihara ikan di kolam dan keperluan lain.
f. Gunakan peralatan dapur yang terbuat dari bahan alamiah (kayu, bambu,
daun tanaman dan sebagainya) daripada menggunakan bahan yang terbuat
dari plastik. Pilihan ini disamping lebih berwawasan lingkungan, juga lebih
sehat dan menghemat air. Bahan-bahan peralatan atau perlengkapan dapur dan
perlengkapan rumah tangga yang terbuat dari plastik, memerlukan air yang
cukup banyak per kg bahan dalam proses pembuatannya. Jika berbelanja ke
pasar, supermarket atau ke toko, usahakan membawa keranjang atau tas belanja
dari rumah untuk mengurangi pemakaian tas plastik (tas kresek). Tas plastik
dalam proses pembuatannya memerlukan banyak air dan tidak bisa didegradasi
sehingga menjadi bahan polusi lingkungan. Pilihlah bahan makanan dan
minuman yang yang proses pembuatannya tidak memerlukan banyak air. Satu
kilogram daging sapi yang sudah diproses menjadi daging olahan (burger, steak,
bakso, dan lain-lain) memerlukan banyak air untuk memprosesnya. Pilihlah
untuk membuat jus buah sendiri daripada membeli jus buah siap saji. Cara ini
disamping lebih sehat juga bisa menghemat air.47
g. Pada waktu mencuci pakaian (pakai tangan atau pakai mesin cuci) atau
peralatan dapur, pilihlah ditergen yang ringan dan ramah lingkungan, sehingga
tidak memerlukan banyak air untuk membilas. Untuk membilas diterjen kuat,
diperlukan lebih banyak air dibandingkan dengan diterjen ringan. Hindari
tumpahnya minyak (goreng atau minyak lain) ke dalam tampungan atau sumber
47 Muhjiddin Mawardi, Gerakan Hemat Air (Yogyakarta: MLH PP Muhammadiyah, tahun 2011),
lebih lanjut silahkan lihat
air. Hal ini karena untuk memurnikan atau membilasnya memerlukan banyak
air.
2. Level Masyarakat
a. Kegiatan pengelolaan sumberdaya air berbasis masyarakat dapat dilakukan
melalui kegiatan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak
air. Tingginya tingkat keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ini, diharapkan
menjadikan daerah tangkapan hujan di hulu semakin berfungsi lindung,
masyarakat semakin meningkat kesejahteraannya, wilayah hulu semakin
produktif dengan basis jasa lingkungan, wilayah hilir dan kawasan perkotaan
terbebas dari ancaman daya rusak air, antara lain bencana banjir dan kekeringan.
b. Melakukan pembuatan sistem pengolahan limbah domestik di kawasan
pemukiman sehingga dapat menjaga kualitas air. Hal yang dapat dilakukan,
misalnya, pengolahan limbah domestik cair, pengolahan sampah untuk produk
kompos, dan mengembangkan teknologi tepat guna untuk membuat air
berkualitas sesuai baku mutu untuk keperluan air minum penduduk di kawasan
lingkungan dengan kualitas air rendah.
c. Melakukan berbagai upaya untuk melakukan penampungan air hujan atau yang
disebut rainwater harvesting (RWH) yang dapat berfungsi untuk digunakan
kembali bagi berbagai kepentingan, misalnya, keperluan irigasi, mencuci, bilasan
toilet, perikanan, peternakan, atau yang lainnya. Hal ini dapat dilakukan melalui
penggunaan ember atau tempat penampungan di bawah atap untuk menampung
air hujan.
d. Memberi mulsa (penutup) organik pada permukaan tanah di kebun atau lahan
pertanian untuk bisa menghemat air dan mengurangi evaporasi. Berikanlah
air irigasi pada tanaman dilahan (untuk tanaman non-padi) dengan cara irigasi
tetes atau sprinkler atau alur yang lebih hemat air daripada cara irigasi dengan
penggenangan (basin).
e. Di masjid atau lembaga pendidikan, gunakanlah kran yang lebih kecil ukurannya
untuk berwudlu. Tampunglah air bekas wudlu dalam tempat khusus (semisal
kolam ikan atau sumur resapan). Perbaiki segera apabila ada pipa bocor atau
kran yang rusak. Bila masih memiliki halaman yang memungkinkan tanamlah
pohon perindang yang dapat menyerap air dan jangan menutup seluruh halaman
dengan semen/cor. Masjid atau lembaga pendidikan juga dapat memperbanyak
sumur resapan dan atau lubang-lubang biopori sehingga air yang ada dapat
terserap sebanyak-banyaknya oleh tanah, tidak langsung terbuang ke selokan
atau saluran air/drainase.
f. Mewujudkan gerakan ”Shodaqoh Air” bagi masyarakat yang kekurangan
dalam ketersediaan air, termasuk air bersih, melalui pemberian air bersih secara
langsung ataupun dengan penggalangan dana untuk pembuatan saluran air bersih
guna mewujudkan ketersediaan air bagi masyarakat di wilayah yang kekurangan
air.
- Level Dunia Usaha
a. Mewujudkan kerjasama yang sinergi antara masyarakat dan dunia usaha untuk
gerakan pemeliharaan dan pengelolaan sumberdaya air melalui program CSR
(Corporate Social Responsibility).48
b. Mewujudkan kepedulian yang nyata untuk kegiatan lingkungan, terutama
pemeliharaan air, dengan memunculkan berbagai produk atau hasil usaha yang
tetap mengindahkan upaya menjaga kualitas dan kuantitas sumberdaya air untuk
kesejahteraan masyarakat yang seluas-luasnya.
c. Ciptakan lingkungan kerja yang ramah terhadap air dengan melakukan
edukasi secara terus-menerus kepada karyawan, baik melalui ceramah atau
poster, cek secara teratur kran dan pipa, lakukanlah konservasi air melalui
berbagai media yang memungkinkan, dan lakukanlah audit lingkungan untuk
perusahaan. Bila memungkinkan dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan
kampanye lingkungan, termasuk di dalamnya hemat penggunaan air dengan
cara bekerjasama dengan berbagai pihak yang konsens terhadap gerakan
penyelamatan lingkungan.49 - Level Pemerintah
a. Mengoptimalkan proses pelaksanaan pengelolaan sumberdaya air yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan
konservasi sumberdaya air, pendayagunaan air dan pengendalian daya rusak air
sesuai amanat Undang-undang dan Peraturan yang berlaku.
b. Mengsinergikan berbagai potensi masyarakat dan dunia usaha untuk secara
bersama melakukan upaya pemeliharaan dan pengelolaan sumberdaya air yang
berorientasi bagi terwujud kesejahteraan hidup masyarakat.
c. Melakukan penegakan hukum (law inforcement) terhadap perusahan atau warga
masyarakat yang telah melakukan perusakan terhadap sumberdaya air sehingga
dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Tidak memberikan izin usaha bagi
pengelola air minum kemasan yang akan menguasai sumber air yang besar
dalam suatu wilayah, sehingga akan berdampak pada hilangnya ketersediaan air
bagi masyarakat sekitarnya. Kemudian secara aktif berupaya untuk mencegah
terjadinya berbagai konflik sosial ekonomi dalam kehidupan masyarakat yang
diakibatkan oleh sumberdaya air.
d. Mewujudkan sinergi dan mencegah konflik antar wilayah, antar sektor, dan
antar generasi dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional, persatuan,
dan kesatuan bangsa. Untuk itu Pemerintah harus dapat menciptakan proses
48 Silahkan baca Pedoman CSR Bidang Lingkungan, yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan
Hidup atau silahkan kunjungi http://www.menlh.go.id/category/publikasi/ 49 Lebih lanjut silahkan kunjungi tips/.
pengelolaan sumberdaya air yang terpadu antar sektor dan antar wilayah yang
terkait di pusat, propinsi, kabupaten/kota dan wilayah sungai. Pemerintah juga
harus dapat menyeimbangkan upaya konservasi dan pendayagunaan sumberdaya
air agar terwujud kemanfaatan air yang berkelanjutan bagi kesejahteraan
seluruh rakyat baik pada generasi sekarang maupun akan datang, sehingga
tercipta keseimbangan fungsi sosial dan nilai ekonomi air untuk menjamin
pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu akan air dan pendayagunaan air
sebagai sumberdaya ekonomi yang memberikan nilai tambah optimal dengan
memperhatikan biaya pelestarian dan pemeliharaannya.
e. Melakukan pengaturan sumberdaya air secara bijaksana agar pengelolaan
sumberdaya dapat diselenggarakan seimbang dan terpadu, melalui pengembangan
sistem pembiayaan pengelolaan sumberdaya air yang mempertimbangkan prinsip
cost recovery dan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan sistem kelembagaan
pengelolaan sumberdaya air yangmembuka akses partisipasi masyarakat serta
mewujudkan pemisahan fungsi pengatur (regulator) dan fungsi pengelola
(operator).
Demikian beberapa ikhtiar yang dapat dilakukan oleh setiap individu,
masyarakat, dan atau institusi dalam upaya pemeliharaan air sebagai perwujudan
tugas dan fungsi manusia untuk mengelola bumi, termasuk di dalamnya adalah
pengelolaan sumberdaya air. Upaya ini tidak dapat terwujud tanpa kesadaran dan
kesungguhan dari setiap individu untuk mewujud-kannya. Upaya mewujudkan
berbagai contoh perilaku di atas, tidak hanya berdampak secara ekologis, terkait
ketersediaan air semata, tetapi juga untuk menyelamatkan bumi dari berbagai
kerusakan dan menyelamatkan generasi masa depan dengan adanya ketersediaan
sumberdaya alam yang baik, termasuk ketersediaan air, baik secara kualitas maupun
kuantitas. •

