putusan
Keputusan Tarjih Ke 28 Fikih Air Perspektif Muhammadiyah Bab V Kesimpulan
339Himpunan Putusan Tarjih 3
BAB V
KESIMPULAN
Fikih air yang digagas oleh Muhammadiyah adalah sekumpulan nilai dasar
(al-qiyam al-asāsiyyah), prinsip universal (al-uṣūl al-kulliyah) dan rumusan norma
implementatif (al-aḥkām al-far‘iyyah) yang bersumber dari agama Islam mengenai
air, mencakup kegiatan konsumsi, distribusi, konservasi, dan komersialisasi air.
Air adalah pangkal penciptaan dan sumber kehidupan bagi seluruh makhluk
Allah serta merupakan sarana kehidupan, baik untuk ibadah, sanitasi, maupun
produksi. Air merupakan anugerah Allah yang wajib disyukuri melalui pengembangan
sikap positif dalam pemanfaatan air yang berasas kesetaraan, keadilan, kelestarian,
keseimbangan, kemanfaatan bersama dan bertanggung jawab, serta sikap konservasi
yang berkelanjutan.
Telah terjadi krisis air yang bersifat akut dan berskala global, baik dalam hal
kuantitas maupun kualitas air. Sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi munkar
dan tajdid dan sebagai bagian dari komponen bangsa Indonesia, Muhammadiyah
menyadari bahwa dirinya harus terlibat aktif dalam menyelesaikan masalah krusial
yang dihadapi oleh umat manusia.
Fikih air berlandaskan prinsip-prinsip universal sebagai berikut:
Pertama, keterlibatan publik, yaitu partisipasi semua elemen masyarakat yang
meliputi pengguna, perencana, atau pelaksana kebijakan terhadap air, yang harus
memiliki perhatian dalam pengelolaan air. Laki-laki maupun perempuan, lembaga
pemerintah lintas sektor dan lintas wilayah (pusat dan daerah) maupun masyarakat
sipil, harus terlibat dan memiliki perhatian tentang pengelolaan air, dalam rangka
menjamin keberlanjutan dan masa depan air.
Kedua, penyusunan skala prioritas, yaitu pemetaan air berdasarkan kebutuhan
manusia yang dikategorikan menjadi primer (makan, minum, ibadah dan sanitasi),
sekunder (irigasi, produksi energi, industri dan menjaga keseimbangan ekosistem),
dan tersier (mencuci mobil, motor, membuat kolam renang, membuat danau
buatan untuk kepentingan rekreasi). Kebutuhan primer terhadap air didahulukan
pemenuhannya dari kebutuhan sekunder dan tersier.
Ketiga, konservasi, yaitu usaha yang dilakukan dalam rangka mengatur air
agar tetap menjadi sumberdaya yang berkualitas dan berkelanjutan, supaya air tetap
tersedia untuk digunakan di masa depan, sehingga generasi yang akan datang dapat
menikmati air yang cukup, sehat dan terjangkau.
Keempat, regulasi kepemilikan air, yaitu pengaturan kepemilikan air, baik oleh
publik maupun individu dengan tidak membuka lebar-lebar pintu privatisasi dan
monopoli tanpa batas.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah340
Kelima, regulasi distribusi air, yaitu pengaturan penyaluran air yang sejalan
dengan program pengentasan kemiskinan sehingga warga masyarakat dari setiap
lapisan memiliki akses yang sama terhadap air.
Bertitik tolak dari nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip universal di atas,
melakukan langkah pencegahan dan penanganan terhadap krisis air adalah wajib bagi
setiap subjek hukum. Karena itu, merusak sumberdaya air sebagai salah satu unsur
ekosistem adalah haram karena sama dengan merusak ekosistem secara keseluruhan.
Merusak sumberdaya air mencakup baik kualitas maupun kuantitas air. Merusak
kualitas air yang termasuk kategori haram, antara lain: membuang tinja, sampah,
limbah pabrik, limbah tambang (timah, emas, besi, batubara) dan limbah perkebunan
ke sungai, danau dan atau aliran air, dan menangkap ikan menggunakan peledak.
Adapun merusak -dalam pengertian mengurangi- kuantitas air, baik langsung
maupun tidak langsung, yang termasuk kategori haram, antara lain: penebangan
pohon secara liar, serta industrialisasi dan privatisasi yang memonopoli dan
mengeksploitasi air sebagai kebutuhan publik.
Termasuk dalam langkah pencegahan dan penanganan terhadap krisis air adalah
pemanfaatan air yang efisien, baik untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi,
berwudlu, dan sanitasi, maupun untuk kebutuhan produksi pertanian dan industri.
Terkait dengan pemanfaatan, air yang terkontaminasi oleh zat-zat yang
membahayakan bagi kehidupan tidak boleh digunakan, sekalipun memenuhi kriteria
dua kulah (270 liter), sementara air hasil daur ulang dapat dipergunakan untuk
kebutuhan sehari-hari dan produksi.
Negara wajib menguasai sumber-sumber air serta mengatur dan mengawasi
penggunaannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, negara wajib
menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air agar terpenuhi kehidupan yang
sehat, bersih dan produktif. •
341Himpunan Putusan Tarjih 3
DAFTAR PUSTAKA
Santoso, Abdul Fattah, M., “Air dan Pemeliharaannya: Perspektif Islam,” makalah
Seminar Fikih Air: Air dan Masa Depan Umat Manusia, diselenggarakan oleh
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan
Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta, 30 Maret 2013.
Māwardī, Abū al-Ḥasan ‘Alī Ibn Muḥammad al-, al-Nukat wa al-‘Uyūn, diedit oleh
Sayyid Ibn ‘Abd al-Maqṣūd, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah dan Mu’assasah
al-Kutub aṡ-¤aqāfiyyah, t.t.
Nata, Abuddin, Filsafat Pendidikan Islam, cet. ke-4, Jakarta: Logos Wacana Ilmu,
2001.
Abū Isḥāq asy-Syātibī, al-Muwāfaqāt, komentar: Abdullah Dirāz. (Kairo: Maktabah
al-Tawfiqiyyah, 2003).
Samarqandī, ‘Alā’uddīn as-, Tuḥfat al-Fuqahā, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah,
1985.
Biqā’i, Burhānuddīn Abū al-Ḥasan Ibrāhīm Ibn ‘Umar al-, Naẓm ad-Durar fī Tanāsub
al-Āyāt wa as-Suwar, Kairo: Dār al-Kitāb al-Islāmī, t.t.
Kumalasari, Fety, dan Yogi Satoto, Teknik Praktis Mengolah Air Kotor Menjadi Air
Bersih, Bekasi: Laskar Aksara, 2011.
Hendrayana, Heru, Dampak Pemanfaatan Air Tanah, Yogyakarta: Geological
Engineering Dept., Faculty of Engineering, Gadjah Mada University, 2002.
Ibn Baṭṭāl, Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, diedit oleh Abū Tamīm Yāsir Ibn Ibrāhīm, Riyad:
Maktabat al-Rusyd, t.t.
Ibn al-Qayyim, Zād al-Ma’ād, diedit oleh Syua‘ib al-Arna’ūṭ dan ‘Abd al-Qādir al-
Arna’ūṭ, Beirut: Muassasat al-Risālah, 1998.
Isnugroho, “Sistem Pengelolaan Sumberdaya Air dalam Suatu Wilayah,” dalam Pengelolaan
Sumber Daya Air dalam Otonomi Daerah, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2002.
Kadouri, Djebbar dan Nehdi, “Water Rights and Water Trade,” dalam Water
Management in Islam, United Nations University Press, 2001.
Kementrian Negara Lingkungan Hidup, Status Lingkungan Hidup Indonesia 2010,
Jakarta: KLH, 2011.
Kementrian Negara Lingkungan Hidup, Status Lingkungan Hidup Indonesia 2012,
Jakarta: KLH, 2013.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (BAPPENAS), Ringkasan Peta Jalan Percepatan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Milenium di Indonesia.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah342
Majalah Sustaining Partnership, diterbitkan oleh Infrastucture Reform Sector
Development Program BAPPENAS, Edisi Desember, 2011.
Majalah Percik, diterbitkan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan, edisi no 4, Desember 2012.
Mortada, H. “Urban Sustainability in the Tradition of Islam,” dalam C.A. Brebbia,
J.F. Martin-Duque, dan L.C. Wadhwa (ed.), The Sustainable City II, Ashurst
Lodge, Shouthampton, UK: WIT Press, 2002.
Ibn ‘Āsyūr, Muḥammad Ṭāhir, Tafsīr at-Taḥrīr wa at-Tanwīr, Tunisia: ad-Dār at-
Tūnisiyyah li al-Nasyr, t.t.
Mawardi, Muhjidin, “Air dan Masa Depan Kehidupan,” makalah Seminar Fikih
Air: Air dan Masa Depan Umat Manusia, diselenggarakan oleh Majelis Tarjih
dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan Majelis
Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta, 30 Maret 2013.
Mawardi, Muhjidin, Gerakan Hemat Air, Yogyakarta: Majelis Lingkungan Hidup
PP Muhammadiyah, tahun 2011.
Mawardi, Muhjidin, Akhlak Lingkungan, Jakarta: Majelis Lingkungan Hidup PP
Muhammadiyah dan KLH RI, 2012.
Mawardi, Muhjidin, Pendidikan Lingkungan, Yogyakarta: Majelis Lingkungan Hidup
PP Muhammadiyah, 2009.
Nāṣiruddīn Abū al-Khair ‘Abdullāh Ibn ‘Umar al-Baiḍāwī, Anwār at-Tanzīl wa Asrār
at-Ta’wīl, editor: Muḥammad ‘Abd ar-Raḥmān, Beirut: Dār Iḥyā at-Turāst al-
‘Arabiy, t.t.
Faruqui, Naser, “Introduction,” dalam Water Management in Islam, The United
Nation University Press, 1998.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah.
Kodoatie, Robert J., dan Roestam Sjarief, Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu,
Yogyakarta: Penerbit Andi, 2008.
Keraf, Sony, Krisis & Bencana Lingkungan Hidup Global, Yogyakarta: Kanisius,
2010.
Sukarni, “Air dalam Perspektif Islam,” makalah Seminar Fikih Air: Air dan Masa
Depan Umat Manusia, diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan Majelis Lingkungan Hidup PP
Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 30 Maret 2013.
The UN Water Development Report 4, Managing Water under Uncertainty and
Risk, 2012.
343Himpunan Putusan Tarjih 3
The UN Food and Agriculture Organization, State of World’s Forest 2007.
UNICEF Indonesia, Air Bersih, Sanitasi & Kebersihan, Oktober 2012.
Qaraḍāwī, Yūsuf al-, Kaifa Nata’āmal ma’a al-Qur’ān al-‘Aẓīm, Kairo: Dār asy-
Syurūq, 2000.
Zuhairini, dkk., Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1995.
Internet
http://www.waterfootprint.org (akses tanggal 11 Juni 2013)
http://www.menlh.go.id/category/publikasi/ (akses tanggal 11 Juni 2013)
http://www.wateruseitwisely.com/100-ways-to-conserve/business-tips/ (akses
tanggal 11 Juni 2013)
http://www.menlh.go.id/rapat-kerja-teknis-rakernis-nasional-pemantauan-kualitas-
air-sugai-33-provinsi-tahun-2013/ (akses 11 Juni 2013)
http://solusibanjirindonesia.wordpress.com/2012/05/01/data-data-dan-fakta-fakta-
permasalahan-banjir-di-indonesia/ (akses tanggal 11 Juni 2013).
http://dibi.bnpb.go.id/DesInventar/dashboard.jsp?countrycode=id&continue=y&la
ng=ID (akses tanggal 11 Juni 2013).
/2289/ (akses tanggal tanggal 11 Juni 2013)

